MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSIMENTERIPERHUBUNGAN
KEMENTE~ANPERHUBUNGAN
PEMANTAUAN
PELAKSANAAN ANGGARAN, E-MONITORING PENGENOALIAN PROGRAM/KEGIATAN 01 L1NGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DAN
a.
bahwa dalam rangka menciptakan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta untuk mendapatkan hasil pembangunan dan pelayanan transportasi yang baik, tepat sasaran serta siap operasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan di Iingkungan Kementerian Perhubungan secara efektif dan efisien, dengan memerintahkan dalam suatu instruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Monitoring dan Pengendalian Pelaksanan Program/Kegiatan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2008;
8.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 2009;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 Tentang Perencanaan Kas;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010; 11. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1M 1 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Monitoring dan Pengendalian Program/Kegiatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
1. Wakil Menteri Perhubungan; 2. Sekretaris Jenderal; 3. Inspektur Jenderal; 4. Direktur Jenderal Perhubungan Darat; 5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut; 6. Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 7. Direktur Jenderal Perkeretapiaan; 8. Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan; 9. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; 10. Para KPAlPPK.
Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a.
melaksanakan anggaran sesuai dengan dokumen yang tertuang dalam DIPA;
b.
melaksanakan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perkiraan penarikan dana yang tercantum dalam halaman 3 DIPA masing-masing:
c.
apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan terhadap perkiraan penarikan dana dengan menggunakan sistem dan prosedur yang ada, sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009;
d.
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan anggaran;
e.
apabila dilakukan revisi harus tetap menjamin bahwa sasaran program Eselon dan Kementerian Perhubungan tetap tercapai, dengan prosedur sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PM K.02/20 10;
f.
apabila dalam pelaksanaan terdapat permasalahan, agar segera dikoordinasikan secara berjenjang di unit Eselon I terkait;
g.
menyampaikan laporan secara rutin menggunakan sistem pelaporan yang telah ditetapkan, sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 2009;
h.
Sistem pelaporan sebagaimana tersebut di atas adalah sistem e-monitoring & reporting yang dikembangkan oleh Pusdatin melalui akses www.dephub.go.id sebagaimana lampiran Instruksi Menteri Perhubungan ini.
Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan melakukan monitoring dan pembinaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen serta mengambil langkah-Iangkah konkrit untuk menjaga agar program dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kendala & hambatan dalam pengoperasian aplikasi, agar segera menghubungi Biro Keuangan dan Perlengkapan dan/atau Pusat Data dan Informasi.
a.
mengawasi dan memonitor pelaksanaan anggaran sesuai dengan dokumen yang tertuang dalam DIPA;
b.
memberikan teguran terhadap pelaksanaan dan laporan anggaran yang terlambat lebih dari 1 (satu) minggu;
a.
mengawasi dan memonitor pelaksanaan anggaran sesuai dengan dokumen yang tertuang dalam DIPA;
b.
memberikan teguran terhadap pelaksanaan dan laporan anggaran yang terlambat lebih dari 2 (dua) minggu;
a.
mengawasi dan memonitor pelaksanaan anggaran sesuai dengan dokumen yang tertuang dalam DIPA;
b.
memberikan teguran terhadap pelaksanaan dan laporan anggaran yang terlambat lebih dari 3 (tiga) minggu;
Dikeluarkan di: Jakarta Pada tanggal : 25 Mei 2010
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Wakil Menteri Perhubungan; Sekretaris Jenderal; Inspektur Jenderal;; Para Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Perhubungan; Para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; Para Stat Ahli Menteri Perhubungan; Kepala Bire Keuangan dan Perlengkapan; Kepala Pusat Data dan Intermasi.
SALINAN resmi sesuai Kepala Biro u
S SH MM MH Pembi a Tingkat I (IV/b) NIP. 19630220 1989031 001