PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER. 14/MEN/VII/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005, maka dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005. Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B/1237/M.PAN/2005 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Eselon II kebawah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik /kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; f. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; g. Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi; h. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah; m. Staf Ahli Bidang Kependudukan; n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
p. q. r. s. t.
Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri; Pusat Hubungan Masyarakat; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; Pusat Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan; Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat. BAB III SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Pertama Tugas dan Fungsi
Pasal 5 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Departemen; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas : a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Organisasi dan Kepegawaian; d. Biro Hukum; e. Biro Umum.
Pasal 7
Bagian Ketiga Biro Perencanaan Pasal 8
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan umum, penyusunan program dan anggaran ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, evaluasi serta penyusunan laporan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan perencanaan umum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. penyusunan program dan anggaran di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan a. program Departemen; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 10 Biro Perencanaan terdiri atas : a. Bagian Perencanaan Umum; b. Bagian Penyusunan Program I; c. Bagian Penyusunan Program II; d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 11 Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan umum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian serta pemantauan dan evaluasi perencanaan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perencanaan ketenagakerjaan; b. penyiapan perencanaan ketransmigrasian; c. pemantauan dan evaluasi perencanaan. Pasal 13 Bagian Perencanaan Umum terdiri atas : a. Subbagian Perencanaan Ketenagakerjaan; b. Subbagian Perencanaan Ketransmigrasian; c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Perencanaan. (1) Subbagian penyiapan (2) Subbagian penyiapan
Pasal 14 Perencanaan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan bahan perencanaan ketenagakerjaan. Perencanaan Ketransmigrasian mempunyai tugas melakukan bahan perencanaan ketransmigrasian.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Perencanaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 15 Bagian Penyusunan Program I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program dan anggaran pelatihan, produktivitas, penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan, penelitian, pengembangan dan informasi ketenagakerjaan serta koordinasi penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penyusunan Program I menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pelatihan dan produktivitas, penelitian, pengembangan dan informasi ketenagakerjaan; b. pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri; c. pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan,serta pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 17 Bagian Penyusunan Program I terdiri atas : a. Subbagian Penyiapan Program Pelatihan dan Produktivitas, Penelitian, Pengembangan dan Informasi Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Subbagian Penyiapan Program Unit I; b. Subbagian Penyiapan Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Subbagian Penyiapan Program Unit II; c. Subbagian Penyiapan Program Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pembinaan Pengawasan yang selanjutnya disebut Subbagian Penyiapan Program Unit III. Pasal 18 (1) Subbagian Penyiapan Program Unit I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data, penyusunan program dan anggaran di bidang pelatihan dan produktivitas, penelitian, pengembangan dan informasi ketenagakerjaan, dan unit pelaksana teknis ketenagakerjaan. (2) Subbagian Penyiapan Program Unit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penyusunan
program dan anggaran di bidang penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri. (3) Subbagian Penyiapan Program Unit III mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pembinaan pengawasan. Pasal 19 Bagian Penyusunan Program II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program dan anggaran aparatur, pembinaan permukiman dan penempatan transmigrasi, pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi, pengawasan, penelitian dan pengembangan informasi di bidang ketransmigrasian. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Penyusunan Program II menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penyusunan program dan anggaran Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan di bidang pembinaan permukiman dan penempatan transmigrasi,; b. pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi, penelitian dan pengembangan informasi ketransmigrasian, pelatihan ketransmigrasian; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 21 Bagian Penyusunan Program II terdiri atas : a. Subbagian Penyiapan Program Pembinaan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Aparatur dan Pengawasan yang selanjutnya disebut Subbagian Penyiapan Program Unit IV; b. Subbagian Penyiapan Program Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Penelitian, Pengembangan dan Informasi Ketransmigrasian yang selanjutnya disebut Subbagian Penyiapan Program Unit V; c. Subbagian Tata Usaha Biro. (1)
(2)
Pasal 22 Subbagian Penyiapan Program Unit IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi, aparatur dan pengawasan. Subbagian Penyiapan Program Unit V mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan penyusunan program dan anggaran di bidang pembinaan pengembangan masyarakat
(3)
dan kawasan transmigrasi, penelitian, pengembangan dan informasi ketransmigrasian serta pelatihan masyarakat ketransmigrasian. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 23 Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. pemantauan dan penyiapan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; b. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program. Pasal 25 Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I ; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II; c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III. Pasal 26 (1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penelitian, pengembangan dan informasi, serta unit pelaksana teknis ketenagakerjaan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pembinaan pengawasan ketenagakerjaan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan bidang pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi, pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi, serta unit pelaksana teknis ketransmigrasian. Bagian Keempat Biro Keuangan Pasal 27
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Departemen; b. penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA); c. penyusunan Revisi DIPA dan SRAA; d. pelaksanaan pengujian SPP dan penerbitan SPM; e. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan; f. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; g. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 29 Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan; c. Bagian Pengujian SPP dan Penerbitan SPM; d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan. Pasal 30 Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN Departemen, penyusunan dan penelahaan DIPA dan SRAA, revisi DIPA dan SRAA serta bimbingan teknis pelaksanaan anggaran. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan Nota Keuangan dan RAPBN Departemen; b. penyiapan penelahaan DIPA dan SRAA; c. penyiapan penelahaan revisi DIPA dan SRAA; d. penyusunan dan revisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis DIPA Sekretariat Jenderal; e. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); f. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran.
Pasal 32 Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; c. Subbagian Pelaksanaan Anggaran III. Pasal 33 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, penyusunan dan penelahaan DIPA untuk unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, penyusunan dan penelaahan DIPA dan SRAA, revisi DIPA dan SRAA, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis DIPA unit Sekretariat Jenderal dan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, penyusunan dan penelaahan DIPA dan SRAA, revisi DIPA dan SRAA untuk unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (termasuk perwakilan luar negeri), Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, serta pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, penyusunan dan penelaahan DIPA dan SRAA, revisi DIPA dan SRAA untuk unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi serta pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran. Pasal 34 Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan dan pembinaan perbendaharaan, tata usaha keuangan di lingkungan Departemen serta pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan Departemen; b. penyiapan pembinaan dan penetapan pengelola keuangan; c. penyiapan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan perbendaharaan; d. penyiapan bahan penyelesaian kerugian negara; e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta urusan gaji Sekretariat Jenderal. Pasal 36 Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Tata Usaha Keuangan dan Ganti Rugi; c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 37 (1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengelola keuangan, pembinaan perbendaharaan serta pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan. (2) Subbagian Tata Usaha Keuangan dan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan serta penyelesaian kerugian negara. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 38 Bagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar mempunyai tugas melakukan pengujian SPP, penerbitan SPM, monitoring dan pembinaan teknis pengujian dan penerbitan SPM untuk Pusat, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), dana dekonsentrasi serta tugas perbantuan. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi : a. pengujian SPP dan penerbitan di tingkat Pusat; b. pengajuan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tingkat Pusat; c. pembinaan teknis pengujian SPP dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; d. pelaksanaan monitoring penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pasal 40 Bagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar terdiri atas: a. Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar I; b. Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar II; c. Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar III.
Pasal 41 (1) Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian SPP, penerbitan SPM untuk unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta monitoring dan pembinaan teknis pengujian dan penerbitan SPM untuk UPTP, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayah Sumatera. (2) Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian SPP, penerbitan SPM untuk unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi serta monitoring, pembinaan teknis, pengujian dan penerbitan SPM untuk UPTP, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayah Jawa, Bali, NTB dan NTT. (3) Subbagian Pengujian SPP dan Penerbitan Surat Perintah Membayar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian SPP, penerbitan SPM untuk unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi serta monitoring , pembinaan teknis, pengujian SPP dan penerbitan SPM untuk UPTP, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara serta Papua. Pasal 42 Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan Departemen dan bimbingan teknis akuntansi serta pelaporan keuangan. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran; b. penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran; c. pengumpulan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; d. penyiapan rekonsialisasi data laporan keuangan; e. pemberian bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan. Pasal 44 Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.
Pasal 45 (1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pemantauan, akuntansi, rekonsialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Departemen yang meliputi unit Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, UPTP, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayah Sumatera. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pemantauan, akuntansi, rekonsialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Departemen yang meliputi unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Keraja Luar Negeri,Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, UPTP, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayah Jawa, Bali, NTB dan NTT. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pemantauan, akuntansi, rekonsialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Departemen yang meliputi unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Badan Penelitian Pengembangan dan Informasi, UPTP, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara dan Papua. Bagian Kelima Biro Organisasi dan Kepegawaian Pasal 46 Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pendayagunaan, perencanaan dan pengembangan pegawai, pelayanan administrasi kepegawaian, pembinaan tata naskah, informasi kepegawaian serta pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan kelembagaan; b. penyiapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan ketatalaksanaan; c. penyiapan perencanaan dan pengembangan pegawai; d. penyiapan pelaksanaan mutasi kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 48 Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan; b. Bagian Ketatalaksanaan; c. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; d. Bagian Mutasi Kepegawaian. Pasal 49 Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan analisis kelembagaan, penyusunan struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja di lingkungan Departemen. Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penelaahan,analisis, penyusunan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi; b. pengevaluasian kelembagaan. Bagian Kelembagaan terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan I; b. Subbagian Kelembagaan II; c. Subbagian Kelembagaan III.
Pasal 51
Pasal 52 (1) Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rumusan tugas dan fungsi serta penilaian keberadaan organisasi meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri serta Unit Pelaksana Teknis Pusat bidang pelatihan kerja; (2) Subbagian Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rumusan tugas dan fungsi serta penilaian keberadaan organisasi meliputi, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, Unit Pelaksana Teknis Pusat bidang pelayanan tenaga kerja ke luar negeri dan teknik produksi ketransmigrasian; (3) Subbagian Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rumusan tugas dan fungsi serta penilaian keberadaan organisasi meliputi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Pusat bidang pelatihan ketransmigrasian, keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan. Pasal 53 Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penelaahan, analisis, menyusun sistem dan prosedur, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik dan analisa jabatan di lingkungan Departemen. Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penelaahan, analisis dan penyusunan sistem dan prosedur; b. penyiapan penelaahan, analisis dan penyusunan akuntabilitas kinerja; c. penyiapan penelaahan, analisis dan penyusunan analisa jabatan. Pasal 55 Bagian Ketatalaksanaan terdiri atas: a. Subbagian Sistem dan Prosedur; b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja; c. Subbagian Analisis Jabatan. Pasal 56 (1) Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pembinaan sistem dan prosedur kerja serta tata hubungan kerja dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Departemen. (2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaksanaan serta penyusunan akuntabilitas kinerja dan kinerja di lingkungan Departemen. (3) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa jabatan dan mempersiapkan bahan pemanfaatan analisis jabatan di lingkungan Departemen. Pasal 57 Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan karir serta informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta rekruitmen pegawai. Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perencanaan kepegawaian, rekruitmen pegawai dan informasi kepegawaian; b. penyiapan analisis dan penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan; c. penyiapan pembinaan disiplin, peraturan Pegawai Negeri Sipil dan kesejahteraan pegawai. Pasal 59 Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Informasi Kepegawaian; b. Subbagian Pengembangan Karir Pegawai; c. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. Pasal 60 (1) Subbagian Perencanaan dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pegawai, seleksi untuk pengadaan pegawai dan informasi kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan karir pegawai, seleksi pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan. (3) Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan mental dan disiplin pegawai, sosialisasi peraturan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai. Pasal 61 Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi mutasi kepegawaian dan rumah tangga Biro.
urusan
Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan serta mutasi pegawai; b. penyiapan pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; c. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 63 Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan I; b. Subbagian Pengangkatan, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan II; c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 64 (1) Subbagian Pengangkatan, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, kepangkatan, penggajian,
pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi. (2) Subbagian Pengangkatan, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, kepangkatan, penggajian, pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Bagian Keenam Biro Hukum Pasal 65 Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, koordinasi dan perancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan evaluasi konvensi internasional. bantuan, dokumentasi dan informasi hukum. Pasal 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penelaahan dan perancangan peraturan perundang-undangan; b. analisis dan koordinasi perumusan rancangan peraturan perundangundangan; c. pemberian konsultasi, pertimbangan dan bantuan, dokumentasi dan informasi hukum; d. penelahaan dan evaluasi konvensi internasional; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 67 Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi Internasional; b. Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan; c. Bagian Bantuan Hukum. Pasal 68
Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis peraturan perundangan-undangan, konvensi internasional serta evaluasi pelaksanaan yang sudah diratifikasi. Pasal 69 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi Internasional menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penelaahan peraturan perundangan-undangan dan konvensi internasional; b. penyiapan evaluasi pelaksanaan konvensi yang telah diratifikasi; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 70 Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi Internasional terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan; b. Subbagian Penelaahan dan Evaluasi Konvensi Internasional; c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 71 (1) Subbagian Penelaahan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan hukum, koordinasi dan penyiapan penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan pelatihan dan produktivitas, serta penempatan tenaga kerja dalam negeri. (2) Subbagian Penelaahan dan Evaluasi Konvensi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan hukum, koordinasi dan penyiapan penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi konvensi internasional. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 72 Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisa dan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 73 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pengawasan ketenagakerjaan; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pelatihan dan produktivitas, serta penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja luar negeri dan ketransmigrasian. Pasal 74 Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas: a. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I ; b. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan II ; c. Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan III. Pasal 75 (1) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan. (2) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pelatihan, produktivitas dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. (3) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja luar negeri dan ketransmigrasian. Pasal 76 Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan, pembelaan, bantuan dan konsultasi hukum serta penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Pasal 77 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pemberian bantuan dan pembelaan hukum terhadap semua unsur departemen; b. pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum; c. pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Pasal 78 Bagian Bantuan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Pembelaan; b. Subbagian Konsultasi Hukum; c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pasal 79
(1) Subbagian Pembelaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan dan pembelaan hukum terhadap semua unsur departemen. (2) Subbagian Konsultasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan konsultasi hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Bagian Ketujuh Biro Umum Pasal 80 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan Departemen. Pasal 81 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan rumah tangga Departemen; b. pengelolaan perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara Departemen; c. pengurusan keamanan dan ketertiban Departemen; d. pengurusan persuratan dan kearsipan Departemen; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 82 Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan I; b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan II; c. Bagian Tata Usaha Pimpinan. Pasal 83 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan I mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, telekomunikasi, keamanan dan ketertiban, pengaturan dan pemeliharaan perlengkapan Departemen. Pasal 84 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan urusan rumah tangga, telekomunikasi dan transportasi pegawai; b. penyiapan pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban Departemen; c. penyiapan pelaksanaan urusan pengaturan dan pemeliharaan inventaris barang milik /kekayaan negara; d. penyiapan urusan perlengkapan.
Pasal 85 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan I terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga I; b. Subbagian Perlengkapan I; c. Subbagian Keamanan dan Ketertiban I. Pasal 86 (1) Subbagian Rumah Tangga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengelolaan, pemeliharaan sarana dan transportasi pegawai di lingkungan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Gatot Jenderal Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan. (2) Subbagian Perlengkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, pengadaan, pengaturan inventarisasi dan penghapusan perlengkapan barang milik /kekayaan negara di lingkungan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan. (3) Subbagian Keamanan dan Ketertiban I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan keamanan dan ketertiban Departemen di lingkungan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51Jakarta Selatan. Pasal 87 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan II mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, telekomunikasi, keamanan dan ketertiban, pengaturan dan pemeliharaan inventarisasi barang milik /kekayaan negara serta perlengkapan Departemen. Pasal 88 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan II menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan rumah tangga, telekomunikasi dan transportasi pegawai; b. pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban Departemen; c. pelaksanaan urusan pengaturan, pemeliharaan inventarisasi barang milik /kekayaan negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan. Pasal 89 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan II terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga II; b. Subbagian Perlengkapan II; c. Subbagian Keamanan dan Ketertiban II. Pasal 90
(1) Subbagian Rumah Tangga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengelolaan, pemeliharaan sarana dan transportasi pegawai di lingkungan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan. (2) Subbagian Perlengkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, pengadaan, pengaturan, inventarisasi dan penghapusan barang milik /kekayaan negara di lingkungan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Taman Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan. (3) Subbagian Keamanan dan Ketertiban II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan keamanan dan ketertiban Departemen di lingkungan Kantor Pusat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jalan Taman Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan. Pasal 91 Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan keprotokolan, persuratan, kearsipan serta ketatausahaan Menteri, Sekretariat Jenderal dan Staf Ahli Menteri. Pasal 92 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; b. pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 93 Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Biro; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri. Pasal 94 (1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan dan rumah tangga Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga Biro, dan kearsipan Departemen. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli Menteri. BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 95 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan dan produktivitas. Pasal 96 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas; b. pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standardisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 97 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan; c. Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan; d. Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja; e. Direktorat Bina Pemagangan; f. Direktorat Produktivitas. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Pasal 98 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 99 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal. Pasal 100 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 101 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyajian data dan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal. Pasal 102 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan. Pasal 103 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 104 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi, evaluasi serta penyusunan laporan. Pasal 105 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 106 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan. Pasal 107 Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 108 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi dan laporan keuangan. Pasal 109 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan tatalaksana serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri Direktorat Jenderal. Pasal 110 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; b. penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri dengan organisasi internasional, badan-badan internasional, bilateral, multilateral dan regional.
Pasal 111 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri atas : a. Subbagian Hukum dan Organisasi; b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri. Pasal 112 (1) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta penyiapan penyusunan organisasi dan tatalaksana. (2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri dengan organisasi internasional, badan-badan internasional, bilateral, multilateral dan regional. Pasal 113 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, dokumentasi dan rumahtangga serta perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 114 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; c. penyiapan pelaksanaan urusan perlengkapan. Pasal 115 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum; c. Subbagian Perlengkapan. Pasal 116 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta dokumentasi. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perlengkapan. Bagian Keempat Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Pasal 117
Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, dan prosedur di bidang standardisasi kompetensi, penyusunan program pelatihan, pengembangan sistem dan metoda pelatihan, serta pembinaan asosiasi profesi. Pasal 118 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, penyusunan program pelatihan, pengembangan sistem dan metoda pelatihan, serta pembinaan asosiasi profesi; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standardisasi kompetensi, penyusunan program pelatihan, pengembangan sistem dan metoda pelatihan, serta pembinaan asosiasi profesi; c. pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi kompetensi, penyusunan program pelatihan, pengembangan sistem dan metoda pelatihan, serta pengembangan asosiasi profesi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, penyusunan program pelatihan, pengembangan sistem dan metoda pelatihan, serta pembinaan asosiasi profesi; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 119 Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan terdiri atas : a. Subdirektorat Standardisasi Kompetensi; b. Subdirektorat Penyusunan Program Pelatihan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Metoda Pelatihan; d. Subdirektorat Pembinaan Asosiasi Profesi; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 120 Subdirektorat Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan dan bimbingan standar kompetensi kerja. Pasal 121 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subdirektorat Standardisasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan bimbingan standar kompetensi kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan bimbingan standar kompetensi kerja;
c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan dan bimbingan standar kompetensi kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan dan bimbingan standar kompetensi kerja. Pasal 122 Subdirektorat Standardisasi Kompetensi terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Standar Kompetensi; b. Seksi Bimbingan Standar Kompetensi. Pasal 123 (1) Seksi Pengembangan Standar Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan standar kompetensi kerja. (2) Seksi Bimbingan Standar Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur bimbingan standar kompetensi kerja. Pasal 124 Subdirektorat Penyusunan Program Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyusunan program dan pelatihan. Pasal 125 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Penyusunan Program Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan bimbingan program pelatihan kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang program dan bimbingan program pelatihan kerja; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan bimbingan program pelatihan kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang program dan bimbingan program pelatihan kerja. Pasal 126 Subdirektorat Pengembangan Program Pelatihan terdiri atas : a. Seksi Program Pelatihan; b. Seksi Bimbingan Program Pelatihan. Pasal 127 (1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan program pelatihan kerja.
(2) Seksi Bimbingan Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan program pelatihan kerja. Pasal 128 Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Metoda Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan sistem dan metoda pelatihan. Pasal 129 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Metoda Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan metoda pelatihan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metoda serta evaluasi pengembangan sistem dan metoda pelatihan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan sistem dan metoda evaluasi pelatihan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan sistem dan metoda pelatihan. Pasal 130 Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Metoda Pelatihan terdiri atas : a. Seksi Sistem dan Metoda Pelatihan; b. Seksi Evaluasi Sistem dan Metoda Pelatihan. Pasal 131 (1) Seksi Sistem dan Metoda Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem dan metoda pelatihan. (2) Seksi Evaluasi Sistem dan Metoda Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem dan metoda pelatihan. Pasal 132 Subdirektorat Pembinaan Asosiasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan lembaga dan sumber daya manusia asosiasi profesi.
Pasal 133 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Subdirektorat Pembinaan Asosiasi Profesi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan lembaga dan sumber daya manusia asosiasi profesi; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan lembaga dan sumber daya manusia asosiasi profesi; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan lembaga dan sumber daya manusia asosiasi profesi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengembangan lembaga dan sumber daya manusia asosiasi profesi. Pasal 134 Subdirektorat Pembinaan Asosiasi Profesi terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Lembaga; b. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pasal 135 (1) Seksi Pengembangan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan asosiasi profesi. (2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia asosiasi profesi. Pasal 136 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan Pasal 137 Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang instruktur lembaga pelatihan pemerintah, swasta, pembinaan tenaga kepelatihan serta registrasi dan pemberdayaan lembaga pelatihan. Pasal 138 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang instruktur lembaga pemerintah, swasta dan tenaga kepelatihan serta registrasi dan pemberdayaan lembaga pelatihan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, kode etik dan prosedur di bidang instruktur lembaga pemerintah, swasta dan tenaga kepelatihan serta registrasi dan pemberdayaan lembaga pelatihan; c. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang instruktur lembaga pemerintah, swasta dan tenaga kepelatihan serta registrasi dan pemberdayaan lembaga pelatihan; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang instruktur lembaga pemerintah, swasta dan tenaga kepelatihan serta registrasi dan pemberdayaan lembaga pelatihan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 139 Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan terdiri atas : a. Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah; b. Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta; c. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepelatihan; d. Subdirektorat Registrasi dan Pemberdayaan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 140 Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, kode etik, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang peningkatan kompetensi, bimbingan karir dan sertifikasi instruktur lembaga pelatihan pemerintah. Pasal 141 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi, bimbingan karir dan sertifikasi instruktur lembaga pelatihan pemerintah; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peningkatan kompetensi, bimbingan karir dan sertifikasi instruktur lembaga pelatihan pemerintah; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan kompetensi, bimbingan karir dan sertifikasi instruktur lembaga pelatihan pemerintah; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang peningkatan kompetensi, bimbingan karir dan sertifikasi instruktur lembaga pelatihan pemerintah. Pasal 142 Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah terdiri atas :
a. Seksi Peningkatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah; b. Seksi Bimbingan Karir dan Sertifikasi Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah. (1)
(2)
Pasal 143 Seksi Peningkatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar norma, pedoman, kriteria, kode etik dan prosedur pengembangan dan pemberdayaan instruktur di lembaga pelatihan pemerintah. Seksi Bimbingan Karir dan Sertifikasi Instrukur Lembaga Pelatihan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan karir dan sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan pemerintah.
Pasal 144 Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang peningkatan kompetensi dan bimbingan karir serta sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan swasta. Pasal 145 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan bimbingan karir serta sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan swasta; b. penyiapan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, kode etik dan prosedur di bidang peningkatan kompetensi dan bimbingan karir serta sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan swasta; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan kompetensi dan bimbingan karir serta sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan swasta; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang peningkatan kompetensi dan bimbingan karir serta sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan swasta. Pasal 146 Subdirektorat Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta terdiri atas : a. Seksi Peningkatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta; b. Seksi Bimbingan Karir dan Sertifikasi Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta. Pasal 147 (1) Seksi Peningkatan Kompetensi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan Lembaga Pelatihan Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, kode etik
dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi peningkatan instruktur di lembaga pelatihan swasta. (2) Seksi Bimbingan Karir dan Sertifikasi Instruktur Lembaga Pelatihan Lembaga Pelatihan Swasta mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, di bidang bimbingan karir dan sertifikasi instruktur di lembaga pelatihan swasta. Pasal 148 Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, kode etik dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kepelatihan. Pasal 149 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kepelatihan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, kode etik dan prosedur di bidang peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kepelatihan; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kepelatihan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kepelatihan. Pasal 150 Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepelatihan terdiri atas : a. Seksi Peningkatan Kompetensi Tenaga Kepelatihan; b. Seksi Sertifikasi Tenaga Kepelatihan. Pasal 151 (1) Seksi Peningkatan Kompetensi Tenaga Kepelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi peningkatan kompetensi tenaga kepelatihan. (2) Seksi Sertifikasi Tenaga Kepelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi tenaga pelatihan. Pasal 152 Subdirektorat Registrasi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman,
kriteria, prosedur registrasi dan pemberdayaan instruktur dan tenaga kepelatihan. Pasal 153 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Registrasi dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi dan pemberdayaan instruktur dan tenaga kepelatihan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang registrasi dan pemberdayaan instruktur dan tenaga kepelatihan; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang registrasi dan pemberdayaan instruktur dan tenaga kepelatihan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang registrasi dan pemberdayaan instruktur dan tenaga kepelatihan. Pasal 154 Subdirektorat Registrasi dan Pemberdayaan terdiri atas : a. Seksi Registrasi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan; b. Seksi Pemberdayaan Instruktur dan Tenaga Kepelatihan. Pasal 155 (1) Seksi Registrasi Instruktur dan Tenaga Kepelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan registrasi instruktur dan tenaga kepelatihan. (2) Seksi Pemberdayaan Instruktur dan Tenaga Kepelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, pemberdayaan instruktur dan tenaga kepelatihan. Pasal 156 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja Pasal 157 Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga, sarana, kerjasama antar lembaga dan pendanaan pelatihan kerja. Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan lembaga, sarana, kerjasama antar lembaga dan pendanaan pelatihan kerja; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan lembaga, sarana, kerjasama antar lembaga dan pendanaan pelatihan kerja; c. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan lembaga, sarana, kerjasama antar lembaga dan pendanaan pelatihan kerja; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga, sarana, kerjasama antar lembaga dan pendanaan pelatihan kerja; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 159 Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja terdiri atas : a. Subdirektorat Pembinaan Lembaga; b. Subdirektorat Pembinaan Sarana; c. Subdirektorat Kerjasama Antar Lembaga; d. Subdirektorat Pendanaan Pelatihan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 160 Subdirektorat Pembinaan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendaftaran dan perijinan serta akreditasi kelembagaan pelatihan kerja. Pasal 161 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Pembinaan Lembaga menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran dan perijinan serta akreditasi kelembagaan pelatihan kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendaftaran dan perijinan serta akreditasi kelembagaan pelatihan kerja; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan perijinan serta akreditasi kelembagaan pelatihan kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pendaftaran dan perijinan serta akreditasi kelembagaan pelatihan kerja. Pasal 162 Subdirektorat Pembinaan Lembaga terdiri atas : a. Seksi Pendaftaran dan Perijinan; b. Seksi Akreditasi Lembaga.
Pasal 163 (1) Seksi Pendaftaran dan Perijinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran dan perijinan lembaga pelatihan kerja. (2) Seksi Akreditasi Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi akreditasi kelembagaan pelatihan kerja. Pasal 164 Subdirektorat Pembinaan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang standar fasilitas dan peralatan serta pengembangan alat bantu pelatihan kerja. Pasal 165 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Pembinaan Sarana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar fasilitas dan peralatan serta pengembangan alat bantu pelatihan kerja; b. penyiapan penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standar fasilitas dan peralatan serta pengembangan alat bantu pelatihan kerja; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang standar fasilitas dan peralatan serta pengembangan alat bantu pelatihan kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang standar fasilitas dan peralatan serta pengembangan alat bantu pelatihan kerja. Pasal 166 Subdirektorat Pembinaan Sarana terdiri atas : a. Seksi Standar Fasilitas dan Peralatan Pelatihan; b. Seksi Pengembangan Alat Bantu Pelatihan. Pasal 167 (1) Seksi Standar Fasilitas dan Peralatan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan standar fasilitas dan peralatan pelatihan kerja. (2) Seksi Pengembangan Alat Bantu Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan standardisasi alat bantu pelatihan kerja. Pasal 168
Subdirektorat Kerjasama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan asosiasi dan kerjasama lembaga pelatihan kerja. Pasal 169 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan asosiasi dan kerjasama lembaga pelatihan kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberdayaan asosiasi dan kerjasama kelembagaan pelatihan kerja; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan asosiasi dan kerjasama lembaga pelatihan kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberdayaan asosiasi dan kerjasama lembaga pelatihan kerja. Pasal 170 Subdirektorat Kerjasama Antar Lembaga terdiri atas : a. Seksi Pemberdayaan Asosiasi Lembaga Pelatihan; b. Seksi Kerjasama Lembaga Pelatihan. Pasal 171 (1) Seksi Pemberdayaan Asosiasi Lembaga Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pembentukan, pengembangan dan pemberdayaan asosiasi lembaga pelatihan. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar lembaga pelatihan kerja. Pasal 172 Subdirektorat Pendanaan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyusunan biaya dan pengembangan sistem pendanaan pelatihan kerja. Pasal 173 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Pendanaan Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan biaya pelatihan dan pengembangan sistem pendanaan pelatihan kerja;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyusunan biaya pelatihan dan pengembangan sistem pendanaan pelatihan kerja; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyusunan biaya pelatihan dan pengembangan sistem pendanaan pelatihan kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penyusunan biaya pelatihan dan pengembangan sistem pendanaan pelatihan kerja. Pasal 174 Subdirektorat Pendanaan Pelatihan terdiri atas : a. Seksi Penyusunan Biaya Pelatihan; b. Seksi Pengembangan Sistem Pendanaan. Pasal 175 (1) Seksi Penyusunan Biaya Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur ,bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penyusunan biaya pelatihan kerja. (2) Seksi Pengembangan Sistem Pendanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pendanaan pelatihan kerja. Pasal 176 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Bina Pemagangan Pasal 177 Direktorat Bina Pemagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pemagangan di dalam dan luar negeri, perijinan dan advokasi serta informasi pemagangan. Pasal 178 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Bina Pemagangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemagangan di dalam dan luar negeri, perijinan dan advokasi serta informasi pemagangan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemagangan di dalam dan luar negeri, perijinan dan advokasi serta informasi pemagangan;
c. pemberian bimbingan teknis di bidang pemagangan di dalam dan luar negeri, perijinan dan advokasi serta informasi pemagangan; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemagangan di dalam dan luar negeri, perijinan dan advokasi serta informasi pemagangan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 179 Direktorat Bina Pemagangan terdiri atas : a. Subdirektorat Pemagangan Dalam Negeri; b. Subdirektorat Pemagangan Luar Negeri; c. Subdirektorat Perijinan dan Advokasi Pemagangan; d. Subdirektorat Informasi Pemagangan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 180 Subdirektorat Pemagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan program dan bimbingan serta penyuluhan pemagangan dalam negeri. Pasal 181 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Subdirektorat Pemagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan program dan bimbingan serta penyuluhan pemagangan dalam negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan program dan bimbingan serta penyuluhan pemagangan dalam negeri; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengembangan program dan bimbingan dan penyuluhan pemagangan dalam negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan program dan bimbingan serta penyuluhan pemagangan dalam negeri. Pasal 182 Subdirektorat Pemagangan Dalam Negeri terdiri atas : a. Seksi Program Pemagangan Dalam Negeri; b. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Dalam Negeri. Pasal 183 (1) Seksi Program Pemagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan program pemagangan dalam negeri.
(2) Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan program pemagangan dalam negeri. Pasal 184 Subdirektorat Pemagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan program dan pelaksanaan pemagangan luar negeri. Pasal 185 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Pemagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan program dan pelaksanaan pemagangan luar negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan program dan pelaksanaan pemagangan luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengembangan program dan pelaksanaan pemagangan luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan program dan pelaksanaan pemagangan luar negeri. Pasal 186 Subdirektorat Pemagangan Luar Negeri terdiri atas : a. Seksi Program Pemagangan Luar Negeri; b. Seksi Pelaksanaan Pemagangan Luar Negeri. Pasal 187 (1) Seksi Program Pemagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan program pemagangan luar negeri. (2) Seksi Pelaksanaan Pemagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pemagangan luar negeri. Pasal 188 Subdirektorat Perijinan dan Advokasi Pemagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang perijinan dan rekomendasi serta advokasi dan perlindungan pemagangan.
Pasal 189 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Perijinan dan Advokasi Pemagangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perijinan dan rekomendasi serta advokasi dan perlindungan pemagangan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perijinan dan rekomendasi serta advokasi dan perlindungan pemagangan; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perijinan dan rekomendasi serta advokasi dan perlindungan pemagangan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan perijinan dan rekomendasi serta advokasi dan perlindungan pemagangan. Pasal 190 Subdirektorat Perijinan dan Advokasi Pemagangan terdiri atas : a. Seksi Perijinan dan Rekomendasi; b. Seksi Advokasi dan Perlindungan. Pasal 191 (1) Seksi Perijinan dan Rekomendasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perijinan dan rekomendasi pemagangan. (2) Seksi Advokasi dan Perlindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang advokasi dan perlindungan pemagangan. Pasal 192 Subdirektorat Informasi Pemagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang data dan informasi serta evaluasi dan monitoring pemagangan. Pasal 193 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Informasi Pemagangan menyelenggarkaan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi serta evaluasi dan monitoring pemagangan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang data dan informasi serta evaluasi dan monitoring pemagangan; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis data dan informasi serta evaluasi dan monitoring pemagangan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan data dan informasi serta evaluasi dan monitoring pemagangan.
Pasal 194 Subdirektorat Informasi Pemagangan terdiri atas : a. Seksi Data dan Informasi Pemagangan; b. Seksi Evaluasi dan Monitoring Pemagangan. Pasal 195 (1) Seksi Data dan Informasi Pemagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, evaluasi data dan informasi pemagangan dalam negeri. (2) Seksi Evaluasi dan Monitoring Pemagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur, serta bimbingan teknis dan evaluasi monitoring pemagangan. Pasal 196 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Produktivitas Pasal 197 Direktorat Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan standardisasi, dan bimbingan teknis pengembangan manajemen dan kelembagaan, sistem dan inovasi, kualitas sumber daya manusia serta sosial dan budaya produktif. Pasal 198 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l97, Direktorat Produktivitas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan manajemen dan kelembagaan, sistem dan inovasi, kualitas sumber daya manusia, serta sosial dan budaya produktif; b. penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan manajemen dan kelembagaan, sistem dan inovasi, kualitas sumber daya manusia, serta sosial dan budaya produktif; c. pemberian bimbingan teknis pengembangan manajemen dan kelembagaan, sistem dan inovasi, kualitas sumber daya manusia, serta sosial dan budaya produktif; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 199 Direktorat Produktivitas terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengembangan Manajemen dan Kelembagaan; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi; c. Subdirektorat Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; d. Subdirektorat Pengembangan Sosial dan Budaya Produktif; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 200 Subdirektorat Pengembangan Manajemen dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan evaluasi pengembangan program manajemen dan kerjasama kelembagaan produktivitas. Pasal 201 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Subdirektorat Pengembangan Manajemen dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan manajemen dan kerjasama kelembagaan produktivitas; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan manajemen dan kerjasama kelembagaan produktivitas; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan manajemen dan kerjasama kelembagaan produktivitas; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengembangan manajemen dan kerjasama kelembagaan produktivitas. Pasal 202 Subdirektorat Pengembangan Manajemen dan Kelembagaan terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Program Manajemen; b. Seksi Pengembangan Kerjasama Kelembagaan. Pasal 203 (1) Seksi Pengembangan Program Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan program manajemen serta penyediaan informasi, publikasi, dan dokumentasi produktivitas. (2) Seksi Pengembangan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kerjasama kelembagaan produktivitas. Pasal 204 Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar,
norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan pelaksanaan pengembangan program inovasi, sistem dan metoda.
evaluasi
Pasal 205 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan program inovasi, sistem dan metoda produktivitas; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan program inovasi, sistem dan metoda produktivitas; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan program inovasi, sistem dan metoda produktivitas; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan program inovasi, sistem dan metoda produktivitas. Pasal 206 Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Program Inovasi; b. Seksi Pengembangan Sistem dan Metoda. Pasal 207 (1) Seksi Pengembangan Program Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan program inovasi produktivitas. (2) Seksi Pengembangan Sistem dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan sistem dan metoda produktivitas. Pasal 208 Subdirektorat Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia dan tenaga ahli produktivitas. Pasal 209 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia dan tenaga ahli produktivitas;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia dan tenaga ahli produktivitas; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia dan tenaga ahli produktivitas; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia dan tenaga ahli produktivitas. Pasal 210 Subdirektorat Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; b. Seksi Pengembangan Tenaga Ahli. Pasal 211 (1) Seksi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia. (2) Seksi Pengembangan Tenaga Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan tenaga ahli produktivitas. Pasal 212 Subdirektorat Pengembangan Sosial dan Budaya Produktif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang program pengembangan sosial dan budaya produktif serta pemberdayaan masyarakat produktif. Pasal 213 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Pengembangan Sosial dan Budaya Produktif menyelenggarkaan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan sosial dan budaya produktif dan pemberdayaan masyarakat produktif; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang program pengembangan sosial dan budaya produktif dan pemberdayaan masyarakat produktif; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang program pengembangan sosial dan budaya produktif dan pemberdayaan masyarakat produktif; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang program pengembangan sosial dan budaya produktif dan pemberdayaan masyarakat produktif. Pasal 214
Subdirektorat Pengembangan Sosial dan Budaya Produktif terdiri atas : a. Seksi Program Sosial dan Budaya Produktif; b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Produktif. Pasal 215 (1) Seksi Program Sosial dan Budaya Produktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan program sosial dan budaya produktif. (2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Produktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat produktif. Pasal 216 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kesepuluh Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah – I Pasal 281 Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah–I mempunyai tugas melaksanakan pelatihan instruktur, penyusunan dan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi, konsultansi, uji coba sertifikasi tenaga kerja dan pemberdayaan unit pelatihan tenaga kerja di wilayah–I meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jawa Timur) dan Kalimantan. Pasal 282 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah–I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan program pelatihan instruktur, pelaksanaan pelatihan dan pengembangan instruktur di wilayah kerjanya; b. pengembangan program dan uji coba pelatihan berbasis kompetensi; c. penyiapan bahan konsultansi dan pemberdayaan unit pelatihan tenaga kerja di wilayah kerjanya; d. penyiapan bahan dan penyelenggaraan uji coba program pelatihan dan sertifikasi instruktur; e. penyiapan bahan uji coba dan pelaksanaan pelatihan penyesuaian (adjustment training); f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 283 Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah–I terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Pengembangan dan Pemasaran; d. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan dan Konsultansi. Pasal 284 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 285 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 284, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 286 Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Perlengkapan. Pasal 287 (1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 288 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, evaluasi pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan. Pasal 289 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 288, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; b. penyiapan koordinasi, kerjasama dan pemberian pelayanan pelatihan dibidang pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; c. penyiapan bahan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 290 Bidang program dan evaluasi terdiri atas : a. Subbidang Penyusunan Program; b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 291 (1) Subbidang Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan instruktur dan pelatihan teknis serta koordinasi dan kerjasama pelayanan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pelaporan. Pasal 292 Bidang Pengembangan dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, melaksanakan pemasaran program pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, pengembangan program serta evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemasaran. Pasal 293 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 292, Bidang Pengembangan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengembangan dan pemasaran pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; b. pelaksanaan pengembangan dan pemasaran pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; c. penyebarluasan hasil pengembangan program pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pengembangan dan pemasaran program. Pasal 294 Bidang Pengembangan dan Pemasaran terdiri atas : a. Subbidang Pengembangan Kerjasama; b. Subbidang Pemasaran Program Pelatihan. Pasal 295 (1) Subbidang Pengembangan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan, pengembangan kerjasama pelatihan instruktur dan pelatihan teknis; (2) Subbidang Pemasaran Program Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan pemasaran dan pelaksanaan pemasaran sumberdaya pelatihan serta kerjasama pelatihan dengan pihak ke tiga. Pasal 296
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pasal 297 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Bidang penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, penyiapan bahan uji coba penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi instruktur. b. penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, uji coba sertifikasi instruktur dan sertifikasi tenaga kerja, serta pemberian konsultansi bidang pelatihan tenaga kerja; c. bimbingan dan pemberdayaan unit pelatihan di wilayah kerjanya; d. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, evaluasi penyelenggaraan implementasi pelaksanaan kegiatan, serta penyiapan statistik pelatihan. Pasal 298 Bidang penyelenggaraan terdiri atas : a. Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan; b. Subbidang Konsultansi Pelatihan. Pasal 299 (1) Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, uji coba model pelatihan dan sertifikasi instruktur. (2) Subbidang Konsultansi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultansi, bimbingan teknis dan pemberdayaan unit pelaksana teknis pelatihan di wilayah kerjanya. Bagian Kesebelas Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah – II Pasal 300 Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah–II mempunyai tugas melaksanakan pelatihan instruktur, penyusunan dan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi, konsultansi, uji coba sertifikasi tenaga kerja dan pemberdayaan unit pelatihan tenaga kerja di wilayah–II meliputi Jawa Timur, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Pasal 301 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah–II menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan program pelatihan instruktur, pelaksanaan pelatihan dan pengembangan instruktur di wilayah kerjanya; b. pengembangan program dan uji coba pelatihan berbasis kompetensi; c. penyiapan bahan konsultansi dan pemberdayaan unit pelatihan tenaga kerja di wilayah kerjanya; d. penyiapan bahan dan penyelenggaraan uji coba sertifikasi instruktur dan sertifikasi tenaga kerja; e. penyiapan bahan uji coba dan pelaksanaan pelatihan penyesuaian (adjustment training); f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 302 Pusat Pelatihan Instruktur dan Pengembangan Pelatihan Wilayah–II terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi ; c. Bidang Pengembangan dan Pemasaran; d. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan dan Konsultansi. Pasal 303 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 304 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 303, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 305 Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Perlengkapan. Pasal 306 (1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 307
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, evaluasi pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan. Pasal 308 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 307, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; b. penyiapan koordinasi, kerjasama dan pemberian pelayanan pelatihan dibidang pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; c. penyiapan bahan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; Pasal 309 Bidang program dan evaluasi terdiri atas : a. Subbidang Penyusunan Program; b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 310 (1) Subbidang Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan instruktur dan pelatihan teknis serta koordinasi dan kerjasama pelayanan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pelaporan. Pasal 311 Bidang Pengembangan dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, melaksanakan pemasaran program pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, pengembangan program serta evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemasaran. Pasal 312 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Bidang Pengembangan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengembangan dan pemasaran pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; b. pelaksanaan pengembangan dan pemasaran pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; c. penyebarluasan hasil pengembangan program pelatihan instruktur dan pelatihan tenaga kerja bidang teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pengembangan dan pemasaran program. Pasal 313
Bidang Pengembangan dan Pemasaran terdiri atas : a. Subbidang Pengembangan Kerjasama; b. Subbidang Pemasaran Program Pelatihan. Pasal 314 (1) Subbidang Pengembangan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan, pengembangan kerjasama pelatihan instruktur dan pelatihan teknis. (2) Subbidang Pemasaran Program Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan pemasaran dan pelaksanaan pemasaran sumberdaya pelatihan serta kerjasama pelatihan dengan pihak ke tiga. Pasal 315 Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pasal 316 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Bidang penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, penyiapan bahan uji coba penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi instruktur; b. penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, uji coba sertifikasi instruktur dan sertifikasi tenaga kerja, serta pemberian konsultansi bidang pelatihan tenaga kerja; c. bimbingan dan pemberdayaan unit pelatihan di wilayah kerjanya; d. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, evaluasi penyelenggaraan implementasi pelaksanaan kegiatan, serta penyiapan statistik pelatihan. Pasal 317 Bidang penyelenggaraan terdiri atas : a. Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan; b. Subbidang Konsultansi Pelatihan. Pasal 318 (1) Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan instruktur dan pelatihan teknis, uji coba model pelatihan dan sertifikasi instruktur. (2) Subbidang Konsultansi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultansi, bimbingan teknis dan pemberdayaan unit pelaksana teknis pelatihan di wilayah kerjanya. Bagian Keduabelas Pusat Peningkatan Produktivitas
Pasal 319 Pusat Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengembangan program, evaluasi, pengukuran, pelaksanaan pelatihan, bimbingan dan konsultansi, implementasi program peningkatan produktivitas serta promosi pengembangan peningkatan produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral. Pasal 320 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Pusat Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program, evaluasi dan pengukuran produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral; b. penyelenggaraan pelatihan, bimbingan dan konsultansi produktivitas serta pemberdayaan unit pelayanan produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral; c. pelaksanaan dan pengembangan program peningkatan produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral; d. penyelenggaraan koordinasi ditingkat nasional, regional dan sektoral di bidang pengembangan program peningkatan produktivitas; e. pelaksanaan evaluasi pengembangan program peningkatan produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga pusat. Pasal 321 Pusat Peningkatan Produktivitas terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Pengukuran ; c. Bidang Pelatihan dan Konsultansi; d. Bidang Promosi dan Pengembangan. Pasal 322 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 323 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 324 Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Perlengkapan. Pasal 325 (1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 326 Bidang Program dan Pengukuran Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, evaluasi, pengembangan program dan pengukuran produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral. Pasal 327 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Bidang Program dan Pengukuran menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan evaluasi produktivitas; b. penyelenggaraan pengukuran produktivitas; c. pelaksanaan pengembangan program peningkatan produktivitas; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pengembangan program peningkatan produktivitas; e. pelaksanaan evaluasi penyusunan program dan pengukuran produktivitas. Pasal 328 Bidang Program dan Pengukuran terdiri atas : a. Subbidang Program Produktivitas; b. Subbidang Pengukuran Produktivitas. Pasal 329 (1) Subbidang Program Produktivitas mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan program peningkatan produktivitas. (2) Subbidang Pengukuran Produktivitas mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi dan pengukuran produktivitas serta penyusunan pelaporan. Pasal 330 Bidang Pelatihan dan Konsultansi Produktivitas mempunyai tugas penyiapan bahan, melaksanakan pelatihan dan konsultansi, bimbingan teknis, implementasi program peningkatan produktivitas, dan pemberdayaan unit pelayanan produktivitas.
Pasal 331 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Pelatihan dan Konsultansi Produktivitas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pelatihan dan peningkatan produktivitas; b. pelaksanaan pelatihan, pengukuran dan konsultansi peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan pengembangan program peningkatan produktivitas; d. pelaksanaan bimbingan teknis pelatihan produktivitas; e. pemberian konsultansi dan pemberdayaan unit peningkatan produktivitas. Pasal 332 Bidang Pelatihan dan Konsultansi terdiri atas : a. Subbidang Pelatihan Produktivitas; b. Subbidang Konsultansi. Pasal 333 (1) Subbidang Pelatihan Produktivitas mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan pelatihan bagi instruktur, kader dan ahli produktivitas. (2) Subbidang Konsultansi mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan konsultansi produktivitas bagi lembaga pelayanan produktivitas. Pasal 334 Bidang Promosi dan Pengembangan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, melaksanakan promosi dan pengembangan dibidang peningkatan produktivitas. Pasal 335 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Bidang Promosi dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyelenggaraan promosi dan pengembangan program peningkatan produktivitas; b. penyelenggaraan promosi dan pengembangan program peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan promosi dan pengembangan peningkatan produktivitas. Pasal 336 Bidang Promosi dan Pengembangan terdiri atas : a. Subbidang Promosi; b. Subbidang Pengembangan. Pasal 337
(1) Subbidang Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelenggaraan promosi dan penyuluhan program peningkatan produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral. (2) Subbidang Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, melaksanakan pengembangan program peningkatan produktivitas ditingkat nasional, regional dan sektoral. Bagian Ketigabelas Pusat Pelatihan Transmigrasi Pasal 338 Pusat Pelatihan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, konsultansi, uji coba pengembangan model pelatihan berbasis masyarakat, pemasaran dan kerjasama kelembagaan serta pemberdayaan unit pelatihan transmigrasi. Pasal 339 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Pusat Pelatihan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan pengembangan program pelatihan dibidang ketransmigrasian; b. penyelenggaraan uji coba model pelatihan berbasis masyarakat dan pemberian layanan pelatihan ketransmigrasian; c. koordinasi, pemasaran dan kerjasama kelembagaan pelatihan dibidang ketransmigrasian; d. pemberian pelayanan konsultansi, bimbingan teknis dan pemberdayaan unit pelatihan ketransmigrasian; e. pelaksanaan evaluasi pengembangan program dan pelaksanaan pelatihan bidang ketransmigrasian; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga pusat. Pasal 340 Pusat Pelatihan Transmigrasi terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Pengembangan dan Pemasaran; d. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan dan Konsultansi. Pasal 341 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 342 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 343
Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Perlengkapan.
Pasal 344 (1) Sub bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 345 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pengembangan model pelatihan transmigrasi, evaluasi dan pelaporan. Pasal 346 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program pelatihan transmigrasi dan pengembangan model pelatihan transmigrasi; b. penyiapan koordinasi, kerjasama dan pemberian pelayanan pelatihan dibidang ketransmigrasian; c. penyiapan bahan pengembangan model pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 347 Bidang program dan evaluasi terdiri atas : a. Subbidang Penyusunan Program; b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 348 (1) Subbidang Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pelaporan.
Pasal 349 Bidang Pengembangan dan Pemasaran mempunyai tugas penyiapan bahan, melaksanakan pengembangan dan pemasaran program pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pemasaran. Pasal 350 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Bidang Pengembangan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengembangan dan pemasaran pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat; b. pelaksanaan pengembangan dan pemasaran pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat; c. penyebarluasan hasil pengembangan program pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pengembangan dan pemasaran program. Pasal 351 Bidang Pengembangan dan Pemasaran terdiri atas : a. Subbidang Pengembangan Program Pelatihan; b. Subbidang Kerjasama dan Pemasaran. Pasal 352 (1) Subbidang Pengembangan Program Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan, pengembangan program pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat. (2) Subbidang Kerjasama dan Pemasaran mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama dan pemasaran dengan pihak ke tiga. Pasal 353 Bidang Penyelenggaraan Pelatihan dan Konsultansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyelenggaraan pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat dan pemberian layanan konsultansi. Pasal 354 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 353, Bidang penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat; b. penyelenggaraan pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat; c. pelayanan konsultansi dan bimbingan teknis serta pemberdayaan unit pelatihan transmigrasi; d. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat.
Pasal 355 Bidang penyelenggaraan terdiri atas : a. Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan; b. Sub Bidang Konsultansi Pelatihan. Pasal 356 (1) Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan pelatihan transmigrasi berbasis masyarakat. (2) Subbidang Konsultansi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultansi, bimbingan teknis dan pemberdayaan unit pelatihan transmigrasi. Bagian Keempatbelas Pusat Pengembangan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri Pasal 357 Pusat Pengembangan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri (P3TKLN) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengembangan, pengkajian dan melaksanakan program pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pelaksanaan evaluasi. Pasal 358 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Pusat Pengembangan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan program pelatihan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan bahan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi dan uji coba pelatihan tenaga kerja luar negeri berbasis kompetensi; c. penyiapan bahan konsultansi dan pemberdayaan unit pelatihan tenaga kerja luar negeri; d. melaksanakan pengkajian kebutuhan program pelatihan luar negeri; e. penyiapan bahan dan penyelenggaraan uji coba sertifikasi tenaga kerja luar negeri; f. penyiapan bahan uji coba dan pelaksanaan pelatihan penyesuaian adjustment training); g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 359 Pusat Pengembangan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Pengembangan Pelatihan Luar Negeri; d. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan dan Konsultansi; Pasal 360
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 361 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; Pasal 362
Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Perlengkapan.
Pasal 363 (1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 364 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pelatihan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 365 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program pelatihan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan koordinasi, kerjasama dan pemberian pelayanan pelatihan dibidang pelatihan tenaga kerja luar negeri; c. penyiapan bahan pengembangan program pelatihan tenaga kerja luar negeri; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 366 Bidang program dan evaluasi terdiri atas : a. Subbidang Penyusunan Program; b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 367
(1) Subbidang Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan tenaga kerja luar negeri. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pelaporan. Pasal 368 Bidang Pengembangan Pelatihan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pengembangan, pengkajian dan penyebarluasan program pelatihan kerja luar negeri. Pasal 369 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Bidang Pengembangan Pelatihan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengembangan pelatihan luar negeri; b. pelaksanaan pengkajian kebutuhan pelatihan tenaga kerja luar negeri; c. penyebarluasan hasil pengembangan dan pengkajian program pelatihan tenaga kerja luar negeri; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 370 Bidang Pengembangan Pelatihan Luar Negeri terdiri atas : a. Subbidang Pengembangan Pelatihan; b. Subbidang Pengkajian Kebutuhan Pelatihan. Pasal 371 (1) Subbidang Pengembangan Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan, pengembangan pelatihan tenaga kerja luar negeri. (2) Subbidang Pengkajian Kebutuhan Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan kajian kebutuhan pelatihan luar negeri. Pasal 372 Bidang Penyelenggaraan dan Penyuluhan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pasal 373 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Bidang penyelenggaraan dan Penyuluhan Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja luar negeri, bimbingan teknis dan penyuluhan, penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja luar negeri; b. penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan pelatihan tenaga kerja luar negeri; c. penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja luar negeri;
d. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja luar negeri serta pelaporan. Pasal 374 Bidang Penyelenggaraan dan Penyuluhan Pelatihan terdiri atas : a. Sub Bidang Penyelenggaraan Pelatihan; b. Sub Bidang Penyuluhan Pelatihan. (1) (2)
Pasal 375 Subbidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja luar negeri. Subbidang Penyuluhan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, bahan penyuluhan pelatihan dan uji kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja luar negeri. Bagian Kelimabelas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 376 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (1) (2) (3) (4)
Pasal 377 Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pejabat eselon II yang bersangkutan. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kelimabelas Balai Besar Pelatihan Tenaga Kerja (Medan, Serang, Semarang, Surabaya, Makasar, Samarinda)
Pasal 378 Balai Besar Pelatihan Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut sebagai B2PTK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelatihan tenaga kerja yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Pasal 379 Balai Besar Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi program pelatihan tenaga kerja. Pasal 380 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 379 Balai Besar Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja dan uji coba standar kompetensi; c. pengembangan program, sistem dan metode, sarana dan prasarana pelatihan; d. pemasaran program, fasilitas, jasa, hasil produksi dan hasil pelatihan; e. pemberian layanan konsultansi, bimbingan teknis dan pengembangan kerjasama pelatihan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai. Pasal 381 Balai Besar Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemasaran; Pasal 382 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai. Pasal 383 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 382, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; Pasal 384 Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum b. Sub Bagian Keuangan c. Sub Bagian Perlengkapan Pasal 385
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Sub Bagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 386 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pelatihan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 387 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 386, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program pelatihan tenaga kerja; b. penyiapan koordinasi, kerjasama dan pemberian pelayanan pelatihan dibidang pelatihan tenaga kerja; c. penyiapan bahan pengembangan program pelatihan tenaga kerja; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; Pasal 388 Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas : a. Sub Bidang Penyusunan Program b. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pasal 389 (1) Sub Bidang Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan tenaga kerja; (2) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pelaporan. Pasal 390 Bidang Penyelenggaran dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, sarana pelatihan, penyelenggaraan pelatihan dan pemasaran program pelatihan kerja. Pasal 391 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 390, Bidang Penyelenggaraan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan sarana pelatihan; b. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja; c. pemasaran sumberdaya dan hasil pelatihan tenaga kerja; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
Pasal 392 Bidang Penyelenggaraan dan Pemasaran terdiri atas : a. Sub Bidang Penyelenggaraan Pelatihan b. Sub Bidang Pemasaran Pelatihan Pasal 393 (1) Sub Bidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan dan sumberdaya pelatihan, evaluasi pelaksanaan pelatihan dan pelaporan; (2) Sub Bidang Pemasaran Pelatihan mempunyai tugas memasarkan sumberdaya pelatihan dan hasil pelatihan serta kerjasama pelatihan; Bagian Keenambelas Balai Besar Pelatihan Ketransmigrasian (Yogyakarta dan Makasar) Pasal 394 Balai Besar Pelatihan Ketransmigrasian yang selanjutnya disebut sebagai B2PK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelatihan ketransmigrasian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Pasal 395 Balai Besar Pelatihan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi program pelatihan ketransmigrasian yang berbasis masyarakat di wilayah kerjanya. Pasal 396 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 395 Balai Besar Pelatihan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pelatihan ketransmigrasian berbasis masyarakat; c. pengembangan program, sistem dan metode, sarana dan prasarana pelatihan ketransmigrasian; d. pemasaran program, fasilitas, jasa, hasil produksi dan hasil pelatihan; e. pemberian layanan informasi; f. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai. Pasal 397 Balai Besar Pelatihan Ketransmigrasian terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemasaran; Pasal 398
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai. Pasal 399 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 398, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan umum; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; Pasal 400
Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum b. Sub Bagian Keuangan c. Sub Bagian Perlengkapan
Pasal 401 (1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan tata laksana rumah tangga. (2) Sub Bagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan dan inventaris kantor dan sarana pelatihan. Pasal 402 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pelatihan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 403 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 402, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program pelatihan ketransmigrasian; b. penyiapan koordinasi, kerjasama dan pemberian pelayanan pelatihan dibidang pelatihan ketransmigrasian; c. penyiapan bahan pengembangan program pelatihan ketransmigrasian; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; Pasal 404 Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas : a. Sub Bidang Penyusunan Program b. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pasal 405
(1) Sub Bidang Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan rencana, program, pengembangan program pelatihan ketransmigrasian; (2) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan pelaporan. Pasal 406 Bidang Penyelenggaran dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, sarana pelatihan, penyelenggaraan pelatihan dan pemasaran program pelatihan ketransmigrasian. Pasal 407 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 406, Bidang Penyelenggaraan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan sarana pelatihan; b. pelaksanaan pelatihan ketransmigrasian; c. pemasaran sumberdaya, hasil dan program pelatihan ketransmigrasian; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan; Kepmen lattas/hardisk/kepmen organisasi 2005 revisi/05 BAB V DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 217 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri. Pasal 218 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, promosi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan sistem perluasan kesempatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, promosi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan sistem perluasan kesempatan kerja;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, promosi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan sistem perluasan kesempatan kerja; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, promosi perluasan kesempatan kerja dan pengembangan sistem perluasan kesempatan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 219 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengembangan Pasar Kerja; c. Direktorat Penempatan Tenaga Kerja; d. Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing; e. Direktorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja; f. Direktorat Pengembangan Sistem Perluasan Kesempatan Kerja. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Pasal 220 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 221 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis,penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan seta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 222 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 223 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 224 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan. Pasal 225 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Data dan Informasi; c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 226 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 227 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 228 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 229
Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 230 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan. Pasal 231 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 232 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 233 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri atas : a. Subbagian Hukum dan Organisasi; b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri. Pasal 234 (1) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 235
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 236 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum. Pasal 237 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan. Bagian Keempat Direktorat Pengembangan Pasar Kerja Pasal 238 Direktorat Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang informasi pasar kerja dan penyiapan perencanaan tenaga kerja, analisa jabatan dan bursa kerja. Pasal 239 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Direktorat Pengembangan Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan penyiapan perencanaan tenaga kerja, analisa jabatan dan bursa kerja; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang informasi pasar kerja dan penyiapan perencanaan tenaga kerja, analisa jabatan dan bursa kerja; c. pemberian bimbingan teknis di bidang informasi pasar kerja dan penyiapan tenaga kerja, analisa jabatan dan bursa kerja; d. evaluasi pelaksanaan di bidang informasi pasar kerja dan penyiapan perencanaan tenaga kerja, analisa jabatan dan bursa kerja; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 240 Direktorat Pengembangan Pasar Kerja terdiri atas : a. Subdirektorat Informasi Pasar Kerja dan Perencanaan Tenaga Kerja;
b. Subdirektorat Analisis Jabatan; c. Subdirektorat Bursa Kerja; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 241 Subdirektorat Informasi Pasar Kerja dan Perencanaan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan informasi pasar kerja dan perencanaan tenaga kerja dalam negeri. Pasal 242 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Informasi Pasar Kerja dan Perencanaan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan informasi pasar kerja dan perencanaan tenaga kerja dalam negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur informasi pasar kerja dan perencanaan tenaga kerja dalam negeri; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis informasi pasar kerja dan penyiapan perencanaan tenaga kerja dalam negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan informasi pasar kerja dan penyiapan perencanaan tenaga kerja dalam negeri. Pasal 243 Subdirektorat Informasi Pasar Kerja dan Perencanaan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Seksi Informasi Pasar Kerja; b. Seksi Perencanaan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Pasal 244 (1) Seksi Informasi Pasar Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan informasi pasar kerja. (2) Seksi Perencanaan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan tenaga kerja dalam negeri. Pasal 245 Subdirektorat Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan sistem analisis jabatan dan informasi jabatan.
Pasal 246 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Analisis Jabatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem analisis jabatan dan informasi jabatan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem analisis jabatan dan informasi jabatan; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan sistem analisis jabatan dan informasi jabatan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan sistem analisis jabatan dan informasi jabatan. Pasal 247 Subdirektorat Analisis Jabatan terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Sistem Analisis Jabatan; b. Seksi Informasi Jabatan. Pasal 248 (1) Seksi Pengembangan Sistem Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan sistem analisis jabatan. (2) Seksi Informasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi informasi jabatan. Pasal 249 Subdirektorat Bursa Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pengembangan sistem bursa kerja dan pemberdayaan lembaga bursa kerja. Pasal 250 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Bursa Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem bursa kerja dan pemberdayaan lembaga bursa kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan sistem bursa kerja dan pemberdayaan lembaga bursa kerja; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan sistem bursa kerja dan pemberdayaan lembaga bursa kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem bursa kerja dan pemberdayaan lembaga bursa kerja. Pasal 251
Subdirektorat Bursa Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Sistem; b. Seksi Pemberdayaan Lembaga Bursa Kerja. Pasal 252 (1) Seksi Pengembangan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem bursa kerja. (2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan lembaga bursa kerja. Pasal 253 Subbagian Tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Pasal 254 Direktorat Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang antar kerja, penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, lansia dan penyandang cacat serta penyuluhan dan bimbingan jabatan. Pasal 255 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang antar kerja, penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, lansia dan penyandang cacat serta penyuluhan dan bimbingan jabatan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang antar kerja dan penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, lansia dan penyandang cacat serta penyuluhan dan bimbingan jabatan; c. pemberian bimbingan teknis di bidang antar kerja dan penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, lansia dan penyandang cacat serta penyuluhan dan bimbingan jabatan; d. evaluasi pelaksanaan di bidang antar kerja dan, penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, lansia dan penyandang cacat serta penyuluhan dan bimbingan jabatan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 256
Direktorat Penempatan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subdirektorat Antar Kerja; b. Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Pemuda, Wanita dan Lansia; c. Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat; d. Subdirektorat Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 257 Subdirektorat Antar Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sistem antar kerja dan pemberdayaan Pengantar Kerja. Pasal 258 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Antar Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem antar kerja dan pemberdayaan Pengantar Kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sistem antar kerja dan pemberdayaan Pengantar Kerja; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang sistem antar kerja dan pemberdayaan Pengantar Kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang sistem antar kerja dan pemberdayaan Pengantar Kerja. Pasal 259 Subdirektorat Antar Kerja terdiri atas : a. Seksi Sistem Antar Kerja; b. Seksi Pemberdayaan Pengantar Kerja. Pasal 260 (1) Seksi Sistem Antar Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem antar kerja. (2) Seksi Pemberdayaan Pengantar Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberdayaan Pengantar Kerja. Pasal 261 Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Pemuda, Wanita dan Lansia mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penempatan tenaga kerja pemuda, wanita dan lansia.
Pasal 262 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Pemuda, Wanita dan Lansia menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penempatan tenaga kerja pemuda, wanita dan lansia; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penempatan tenaga kerja pemuda, wanita dan lansia; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penempatan tenaga kerja pemuda, wanita dan lansia; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penempatan tenaga kerja pemuda, wanita dan lansia. Pasal 263 Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Pemuda, Wanita dan Lansia terdiri atas : a. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Pemuda; b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Wanita dan Lansia. (1)
(2)
Pasal 264 Seksi Penempatan Tenaga Kerja Pemuda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penempatan tenaga kerja pemuda. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Wanita dan Lansia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penempatan tenaga kerja wanita dan lansia.
Pasal 265 Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi penempatan tenaga kerja penyandang cacat di sektor formal dan non formal. Pasal 266 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penempatan tenaga kerja penyandang cacat di sektor formal dan non formal; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penempatan tenaga kerja penyandang cacat di sektor formal dan non formal;
c. penyiapan bimbingan teknis penempatan tenaga kerja penyandang cacat di sektor formal dan non formal; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penempatan tenaga kerja penyandang cacat di sektor formal dan non formal. Pasal 267 Subdirektorat Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat terdiri atas : a. Seksi Tenaga Kerja Penyandang Cacat Formal; b. Seksi Tenaga Kerja Penyandang Cacat Non Formal. Pasal 268 (1) Seksi Tenaga Kerja Penyandang Cacat Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi tenaga kerja penyandang cacat di sektor formal. (2) Seksi Tenaga Kerja Penyandang Cacat Non Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi tenaga kerja penyandang cacat di sektor non formal. Pasal 269 Subdirektorat Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi penyuluhan dan bimbingan jabatan. Pasal 270 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyuluhan dan bimbingan jabatan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyuluhan dan bimbingan jabatan; c. penyiapan bimbingan teknis penyuluhan dan bimbingan jabatan; d. penyiapan evaluasi penyuluhan dan bimbingan jabatan. Pasal 271 Subdirektorat Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan terdiri atas : a. Seksi Penyuluhan Jabatan; b. Seksi Bimbingan Jabatan. Pasal 272 (1) Seksi Penyuluhan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi penyuluhan jabatan.
(2) Seksi Bimbingan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan jabatan. Pasal 273 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 274 Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang analisis dan perijinan tenaga kerja asing sektor industri dan jasa, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan. Pasal 275 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan perijinan tenaga kerja asing sektor industri dan jasa, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan perijinan tenaga kerja asing sektor industri dan jasa, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; c. pemberian bimbingan teknis di bidang analisis dan perijinan tenaga kerja asing sektor industri dan jasa, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan perijinan tenaga kerja asing sektor industri dan jasa, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 276 Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdiri atas : a. Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Industri; b. Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Jasa; c. Subdirektorat Pengendalian dan Kerjasama Kelembagaan; d. Subagian Tata Usaha. Pasal 277 Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar,
norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing sektor industri. Pasal 278 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Industri menyelengarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing sektor industri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing sektor industri; c. penyiapan bimbingan teknis rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing sektor industri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing di bidang rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing sektor industri. Pasal 279 Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Industri terdiri atas : a. Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; b. Seksi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Pasal 280 (1) Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi rencana penggunaan tenaga kerja asing di sektor industri. (2) Seksi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor industri. Pasal 281 Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor jasa. Pasal 282 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor jasa;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor jasa; c. penyiapan bimbingan teknis rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor jasa; d. penyiapan evaluasi rencana penggunaan tenaga kerja asing dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor jasa. Pasal 283 Subdirektorat Analisis dan Perijinan Sektor Jasa terdiri atas : a. Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; b. Seksi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Pasal 284 (1) Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi rencana penggunaan tenaga kerja asing di sektor jasa. (2) Seksi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi ijin mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor jasa. Pasal 285 Subdirektorat Pengendalian dan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan. Pasal 286 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Pengendalian dan Kerjasama Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan; d. penyiapan evaluasi di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan kerjasama kelembagaan. Pasal 287
Subdirektorat Pengendalian dan Kerjasama Kelembagaan terdiri atas : a. Seksi Pengendalian; b. Seksi Kerjasama Kelembagaan. Pasal 288 (1) Seksi Pengendalian mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengendalian penggunaan tenaga kerja asing. (2) Seksi Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerjasama kelembagaan. Pasal 289 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Pasal 290 Direktorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sektor pertanian, industri, jasa, dan promosi potensi sumber daya daerah. Pasal 291 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Direktorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sektor pertanian, industri, jasa, dan promosi potensi sumber daya daerah; b. penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sektor pertanian, industri, jasa, dan promosi potensi sumber daya daerah; c. pemberian bimbingan teknis di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sektor pertanian, industri, jasa, dan promosi potensi sumber daya daerah; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sektor pertanian, industri, jasa, dan promosi potensi sumber daya daerah; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 292 Direktorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas :
a. Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Pertanian; b. Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Industri; c. Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Jasa; d. Subdirektorat Promosi Potensi Sumber Daya Daerah; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 293 Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor tanaman pangan dan holtikultura serta peternakan dan perikanan. Pasal 294 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Pertanian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor tanaman pangan dan holtikultura serta peternakan dan perikanan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor tanaman pangan dan holtikultura serta peternakan dan perikanan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor tanaman pangan dan holtikultura serta peternakan dan perikanan; d. penyiapan evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor tanaman pangan dan holtikultura serta peternakan dan perikanan. Pasal 295 Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Pertanian terdiri atas : a. Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura; b. Seksi Peternakan dan Perikanan. Pasal 296 (1) Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman,kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor tanaman pangan dan holtikultura. (2) Seksi Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor peternakan dan perikanan.
Pasal 297 Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor kimia, logam, tekstil , elektronika dan industri aneka. Pasal 298 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Industri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor kimia, logam, tekstil, elektronika dan industri aneka; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor kimia, logam, tekstil , elektronika dan industri aneka; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor kimia, logam, tekstil , elektronika dan industrI aneka ; d. penyiapan evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor kimia, logam, tekstil , elektronika dan industri aneka. Pasal 299 Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Industri terdiri atas : a. Seksi Kimia, Logam, Tekstil dan Elektronika; b. Seksi Industri Aneka. Pasal 300 (1) Seksi Kimia, Logam, Tekstil dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor kimia, logam, tekstil dan elektronika. (2) Seksi Industri Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor industri aneka. Pasal 301 Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor perdagangan, jasa keuangan, angkutan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 302 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Jasa menyelengarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor perdagangan, jasa keuangan, serta angkutan dan sosial kemasyarakatan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor perdagangan, jasa keuangan, serta angkutan dan sosial kemasyarakatan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor perdagangan, jasa keuangan, serta angkutan dan sosial kemasyarakatan; d. penyiapan evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor perdagangan, jasa keuangan, serta angkutan dan sosial kemasyarakatan. Pasal 303 Subdirektorat Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Sektor Jasa terdiri atas : a. Seksi Perdagangan dan Jasa Keuangan; b. Seksi Angkutan dan Sosial Kemasyarakatan. Pasal 304 (1) Seksi Perdagangan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor perdagangan dan keuangan. (2) Seksi Angkutan dan Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi perluasan kesempatan kerja sub sektor angkutan dan sosial kemasyarakatan. Pasal 305 Subdirektorat Promosi Potensi Sumber Daya Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang analisis dan pemberdayaan potensi sumber daya daerah. Pasal 306 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Promosi Potensi Sumber Daya Daerah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemberdayaan potensi sumber daya daerah;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan pemberdayaan potensi sumber daya daerah; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang analisis dan pemberdayaan potensi sumber daya daerah; d. penyiapan evaluasi di bidang analisis dan pemberdayaan potensi sumber daya daerah. Pasal 307 Subdirektorat Promosi Potensi Sumber Daya Daerah terdiri atas : a. Seksi Analisis; b. Seksi Pemberdayaan. Pasal 308 (1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang analisis potensi sumber daya daerah. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan potensi sumber daya daerah. Pasal 309 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Pengembangan Sistem Perluasan Kesempatan Kerja Pasal 310 Direktorat Pengembangan Sistem Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang terapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal serta pengembangan tenaga kerja sukarela. Pasal 311 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Direktorat Pengembangan Sistem Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang terapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal serta pengembangan tenaga kerja sukarela; b. penyusunan standar, norma, pedoman, keriteria dan prosedur di bidang terapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal serta pengembangan tenaga kerja sukarela;
c. bimbingan teknis di bidang terapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal serta pengembangan tenaga kerja sukarela; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang terapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal serta pengembangan tenaga kerja sukarela; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 312 Direktorat Pengembangan Sistem Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas : a. Subdirektorat Terapan Teknologi Tepat Guna; b. Subdirektorat Sistem Padat Karya; c. Subdirektorat Tenaga Kerja Mandiri dan Sektor Informal; d. Subdirektorat Pengembangan Tenaga Kerja Sukarela; e. Subagian Tata Usaha. Pasal 313 Subdirektorat Terapan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan dan penyebarluasan terapan teknologi tepat guna. Pasal 314 Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 313, Subdirektorat Terapan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penyebarluasan terapan teknologi tepat guna; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan penyebarluasan terapan teknologi tepat guna; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengembangan dan penyebarluasan terapan teknologi tepat guna; d. penyiapan evaluasi di bidang pengembangan dan penyebarluasan terapan teknologi tepat guna. Pasal 315 Subdirektorat Terapan Teknologi Tepat Guna terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Terapan; b. Seksi Penyebarluasan Terapan. Pasal 316 (1) Seksi Pengembangan Terapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan terapan teknologi tepat guna.
(2) Seksi Penyebarluasan Terapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyebarluasan terapan teknologi tepat guna. Pasal 317 Subdirektorat Sistem Padat Karya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi sistem padat karya di bidang infrastruktur dan manufaktur. Pasal 318 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Subdirektorat Sistem Padat Karya menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem padat karya di bidang infrasruktur dan manufaktur; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur sistem padat karya di bidang infrastruktur dan manufaktur; c. penyiapan bimbingan teknis sistem padat karya di bidang infrastruktur dan manufaktur; d. penyiapan evaluasi sistem padat karya di bidang infrastruktur dan manufaktur. Pasal 319 Subdirektorat Sistem Padat Karya terdiri atas: a. Seksi Infrastruktur; b. Seksi Manufaktur. Pasal 320 (1) Seksi Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis serta evaluasi pengembangan sistem padat karya di bidang infrastruktur. (2) Seksi Manufaktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pengembangan sistem padat karya di bidang manufaktur. Pasal 321 Subdirektorat Tenaga Kerja Mandiri dan Sektor Informal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan tenaga kerja mandiri dan sektor informal. Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri dan Sektor Informal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan tenaga kerja mandiri dan sektor informal; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan tenaga kerja mandiri dan sektor informal; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengembangan tenaga kerja mandiri dan sektor informal; d. penyiapan evaluasi di bidang pengembangan tenaga kerja mandiri dan sektor informal. Pasal 323 Subdirektorat Tenaga Kerja Mandiri dan Sektor Informal terdiri atas : a. Seksi Tenaga Kerja Mandiri; b. Seksi Tenaga Kerja Sektor Informal. Pasal 324 (1) Seksi Tenaga Kerja Mandiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan tenaga kerja mandiri. (2) Seksi Tenaga Kerja Sektor Informal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan tenaga kerja sektor informal. Pasal 325 Subdirektorat Pengembangan Tenaga Kerja Sukarela mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendayagunaan tenaga kerja sukarela dan kerjasama lembaga sukarela. Pasal 326 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Kerja Sukarela menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan tenaga kerja sukarela dan kerjasama lembaga sukarela; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur di bidang pendayagunaan tenaga kerja sukarela dan kerjasama lembaga sukarela; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pendayagunaan tenaga kerja sukarela dan kerjasama lembaga sukarela; d. penyiapan evaluasi di bidang pendayagunaan tenaga kerja sukarela dan kerjasama lembaga sukarela.
Pasal 327 Subdirektorat Pengembangan Tenaga Kerja Sukarela terdiri atas : a. Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela; b. Seksi Kerjasama Lembaga Sukarela. Pasal 328 (1) Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendayagunaan tenaga kerja sukarela. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Sukarela mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerjasama lembaga sukarela. Pasal 329 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 329 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 1. 2. 3. 4.
Pasal 330 Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam satu satuan kerja dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 330 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 331 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sosialisasi dan penyuluhan, promosi dan penempatan, kelembagaan penempatan, perlindungan dan advokasi serta pemberdayaan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sosialisasi dan penyuluhan, promosi dan penempatan, kelembagaan penempatan, perlindungan dan advokasi serta pemberdayaan tenaga kerja luar negeri; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan sosialisasi dan penyuluhan, promosi dan penempatan, kelembagaan penempatan, perlindungan dan advokasi serta pemberdayaan tenaga kerja luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan sosialisasi dan penyuluhan, promosi dan penempatan, kelembagaan penempatan, perlindungan dan advokasi serta pemberdayaan tenaga kerja luar negeri; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 332 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja Luar Negeri terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Sosialisasi dan Penyuluhan; c. Direktorat Promosi dan Penempatan; d. Direktorat Kelembagaan Penempatan; e. Direktorat Perlindungan dan Advokasi; f. Direktorat Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Pasal 333 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 334 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundanganundangan,petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi, ketatalaksanaan dan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 335 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 336 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 337 Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan. Pasal 338 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Data dan Informasi; c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 339 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 340 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 341 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 342 Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 343 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 344 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan,petunjuk teknis serta penyiapan penyusunan organisasi, dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 346 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri atas : a. Subbagian Hukum dan Organisasi; b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri. Pasal 347 (1) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; (2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 348 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 349 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 350 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum. Pasal 351 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Keempat Direktorat Sosialisasi dan Penyuluhan Pasal 352 Direktorat Sosialisasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sosialisasi program dan pencegahan TKI ilegal, penyuluhan jabatan tenaga kerja luar negeri dan informasi pasar kerja luar negeri. Pasal 353 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Sosialisasi dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sosialisasi program dan pencegahan TKI ilegal, penyuluhan jabatan tenaga kerja luar negeri, serta informasi pasar kerja luar negeri; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang sosialisasi program dan pencegahan rekrutmen TKI ilegal, penyuluhan jabatan tenaga kerja luar negeri serta informasi pasar kerja luar negeri; c. bimbingan teknis di bidang sosialisasi program dan pencegahan rekrutmen TKI ilegal, penyuluhan jabatan tenaga kerja luar negeri serta informasi pasar kerja luar negeri; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sosialisasi program dan pencegahan rekrutmen TKI ilegal penyuluhan jabatan tenaga kerja luar negeri serta informasi pasar kerja luar negeri; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. Pasal 354 Direktorat Sosialisasi dan Penyuluhan terdiri atas : a. Subdirektorat Sosialisasi Program dan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) Ilegal; b. Subdirektorat Penyuluhan Jabatan Tenaga Kerja Luar Negeri ( TKLN); c. Subdirektorat Informasi Pasar Kerja Luar Negeri; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 355 Subdirektorat Sosialisasi Program dan Pencegahan TKI Ilegal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi sosialisasi program penempatan tenaga kerja luar negeri serta pencegahan TKI ilegal. Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Sosialisasi Program dan Pencegahan TKI Ilegal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sosialisasi program penempatan tenaga kerja luar negeri serta pencegahan TKI ilegal; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyusunan sosialisasi program penempatan tenaga kerja luar negeri serta pencegahan TKI ilegal; c. penyiapan bimbingan teknis sosialisasi program penempatan tenaga kerja luar negeri serta pencegahan TKI ilegal; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan sosialisasi program penempatan tenaga kerja luar negeri serta pencegahan TKI ilegal. Pasal 357 Subdirektorat Sosialisasi Program dan Pencegahan TKI Ilegal terdiri atas : a. Seksi Sosialisasi Program; b. Seksi Pencegahan TKI Ilegal. Pasal 358 (1) Seksi Sosialisasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan sosialisasi program penempatan tenaga kerja luar negeri. (2) Seksi Pencegahan TKI Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pencegahan TKI ilegal. Pasal 359 Subdirektorat Penyuluhan Jabatan TKLN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan informasi dan bimbingan jabatan. Pasal 360 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penyuluhan Jabatan TKLN menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan informasi dan bimbingan jabatan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman,kriteria dan prosedur informasi dan bimbingan jabatan; c. penyiapan bimbingan teknis informasi dan bimbingan jabatan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan informasi dan bimbingan jabatan. Pasal 361 Subdirektorat Penyuluhan Jabatan TKLN terdiri atas : a. Seksi Informasi Jabatan;
b. Seksi Bimbingan Jabatan.
Pasal 362 (1) Seksi Informasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan informasi jabatan tenaga kerja luar negeri. (2) Seksi Bimbingan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan bimbingan jabatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 363 Subdirektorat Informasi Pasar Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyusunan dan penyebarluasan informasi pasar kerja luar negeri. Pasal 364 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Informasi Pasar Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan dan penyebarluasan informasi pasar kerja luar negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyusunan dan penyebarluasan informasi pasar kerja luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis penyusunan dan penyebarluasan informasi pasar kerja luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan dan penyebarluasan informasi pasar kerja luar negeri. Pasal 365 Subdirektorat Informasi Pasar Kerja Luar Negeri terdiri atas : a. Seksi Penyusunan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri; b. Seksi Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri. Pasal 366 (1) Seksi Penyusunan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyusunan informasi pasar kerja luar negeri. (2) Seksi Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar,
norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi pasar kerja luar negeri. Pasal 367 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Promosi dan Penempatan Pasal 368 Direktorat Promosi dan Penempatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perluasan pasar kerja luar negeri, penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan I dan II serta pengendalian sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 369 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Promosi dan Penempatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perluasan pasar kerja luar negeri, penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan I dan II serta pengendalian sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perluasan pasar kerja luar negeri, penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan I dan II serta pengendalian sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; c. bimbingan teknis di bidang perluasan pasar kerja luar negeri, penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan I dan II serta pengendalian sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan pasar kerja luar negeri, penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan I dan II serta pengendalian sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. Pasal 370 Direktorat Promosi dan Penempatan terdiri atas : a. Subdirektorat Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri; b. Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan I; c. Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan II; d. Subdirektorat Pengendalian Sistem Informasi Penempatan TKLN; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 371
Subdirektorat Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan promosi ke negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika, serta Timur Tengah, Eropa dan Afrika.
Pasal 372 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan promosi ke negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika, serta Timur Tengah, Eropa dan Afrika; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur promosi ke negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika sertaTimur Tengah, Eropa dan Afrika; c. penyiapan bimbingan teknis promosi ke negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika sertaTimur Tengah, Eropa dan Afrika; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan promosi ke negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika sertaTimur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 373 Subdirektorat Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri terdiri atas : a. Seksi Promosi I ; b. Seksi Promosi II. Pasal 374 (1) Seksi Promosi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan promosi ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Amerika. (2) Seksi Promosi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan promosi ke negara-negara di kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 375 Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Asia Pasifik dan Amerika. Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Asia Pasifik dan Amerika; b. penyiapan penyusunan standar , norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Asia Pasifik dan Amerika; c. penyiapan bimbingan teknis penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Asia Pasifik dan Amerika; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Asia Pasifik dan Amerika. Pasal 377 Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan I terdiri atas : a. Seksi Penyediaan I; b. Seksi Penempatan dan Kerjasama Kawasan I. Pasal 378 (1) Seksi Penyediaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan, standar, norma, pedoman ,kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyediaan kawasan Asia Pasifik dan Amerika. (2) Seksi Penempatan dan Kerjasama Kawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penempatan dan kerjasama kawasan Asia Pasifik dan Amerika. Pasal 379 Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 380 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan II menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika; b. penyiapan penyusunan standar ,pedoman, norma, kriteria dan prosedur penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika; c. penyiapan bimbingan teknis penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika;
d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penyediaan, penempatan dan kerjasama kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 381 Subdirektorat Penyediaan, Penempatan dan Kerjasama Kawasan II terdiri atas : a. Seksi Penyediaan II; b. Seksi Penempatan dan Kerjasama Kawasan II.
Pasal 382 (1) Seksi Penyediaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyediaan tenaga kerja luar negeri kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika. (2) Seksi Penempatan dan Kerjasama Kawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penempatan dan kerjasama kawasan Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 383 Subdirektorat Pengendalian Sistem Informasi Penempatan TKLN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pengembangan dan penerapan sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 384 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Pengendalian Sistem Informasi Penempatan TKLN menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan penerapan sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan dan penerapan sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis pengembangan dan penerapan sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penerapan sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 385 Subdirektorat Pengendalian Sistem Informasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri terdiri atas :
a. Seksi Pengembangan Sistem; b. Seksi Penerapan Sistem. Pasal 386 (1) Seksi Pengembangan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem informasi penempatan tenaga kerja luar negeri. (2) Seksi Penerapan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penerapan sistem informasi pengendalian penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 387 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Kelembagaan Penempatan Pasal 388 Direktorat Kelembagaan Penempatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi standardisasi dan akreditasi, penilaian kinerja, serta pemberdayaan dan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 389 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Direktorat Kelembagaan Penempatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, akreditasi, penilaian kinerja dan pemberdayaan serta kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standardisasi, akreditasi, penilaian kinerja dan pemberdayaan serta kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; c. pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi, akreditasi, penilaian kinerja dan pemberdayaan serta kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, akreditasi, penilaian kinerja dan pemberdayaan serta kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. Pasal 390 Direktorat Kelembagaan Penempatan terdiri atas :
a. Subdirektorat Standardisasi dan Akreditasi Lembaga Penempatan; b. Subdirektorat Penilaian Kinerja Lembaga Penempatan; c. Subdirektorat Pemberdayaan dan Kerjasama Lembaga Penempatan; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 391 Subdirektorat Standardisasi dan Akreditasi Lembaga Penempatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan standardisasi dan akreditasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 392 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dan Akreditasi Lembaga Penempatan
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Standarisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi dan akreditasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur standardisasi dan akreditasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis standarisasi dan akreditasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan standardisasi dan akreditasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 393 Subdirektorat Standardisasi dan Akreditasi Lembaga Penempatan terdiri atas : a. Seksi Standardisasi; b. Seksi Akreditasi. Pasal 394 (1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyusunan standardisasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. (2) Seksi Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan akreditasi lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 395 Subdirektorat Penilaian Kinerja Lembaga Penempatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan
evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 396 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Penilaian Kinerja Lembaga Penempatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 397 Subdirektorat Penilaian Kinerja Lembaga Penempatan terdiri atas : a. Seksi Pemantauan Kinerja; b. Seksi Evaluasi Kinerja. Pasal 398 (1) Seksi Pemantauan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pemantauan kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. (2) Seksi Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 399 Subdirektorat Pemberdayaan dan Kerjasama Lembaga Penempatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, serta penyiapan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 400 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Pemberdayaan dan Kerjasama Lembaga Penempatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan dan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pemberdayaan dan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis pemberdayaan dan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 401 Subdirektorat Pemberdayaan dan Kerjasama Lembaga Penempatan terdiri atas : a. Seksi Pemberdayaan Lembaga Penempatan; b. Seksi Kerjasama Lembaga Penempatan. Pasal 402 (1) Seksi Pemberdayaan Lembaga Penempatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, serta evaluasi pemberdayaan lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Penempatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga penempatan tenaga kerja luar negeri. Pasal 403 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Perlindungan dan Advokasi Pasal 404 Direktorat Perlindungan dan Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan perangkat perlindungan, advokasi kawasan I dan II, serta kepulangan. Pasal 405 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Direktorat Perlindungan dan Advokasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan perangkat perlindungan, advokasi kawasan I dan II, serta kepulangan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan perangkat perlindungan, advokasi kawasan I dan II serta kepulangan;
c. bimbingan teknis pengembangan perangkat perlindungan, advokasi kawasan I dan II serta kepulangan; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan perangkat perlindungan, advokasi, kawasan I dan II serta kepulangan; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. Pasal 406 Direktorat Perlindungan dan Advokasi terdiri atas : a. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Perlindungan; b. Subdirektorat Advokasi Kawasan I; c. Subdirektorat Advokasi Kawasan II; d. Subdirektorat Kepulangan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 407 Subdirektorat Pengembangan Perangkat Perlindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan standardisasi dan evaluasi perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri. Pasal 408 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Perlindungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi dan evaluasi perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur standardisasi dan evaluasi perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri; c. penyiapan bimbingan teknis standardisasi dan evaluasi perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan standardisasi dan evaluasi perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri. Pasal 409 Subdirektorat Pengembangan Perangkat Perlindungan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Perangkat Perlindungan; b. Seksi Evaluasi Perangkat Perlindungan. Pasal 410 (1) Seksi Standardisasi Perangkat Perlindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi standardisasi perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri.
(2) Seksi Evaluasi Perangkat Perlindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perumusan standar, norma, pedoman, kriteria bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan perangkat perlindungan tenaga kerja luar negeri. Pasal 411 Subdirektorat Advokasi Kawasan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi pelaksanaan litigasi dan non litigasi di wilayah Asia Pasifik dan Amerika. Pasal 412 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Advokasi Kawasan I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan non litigasi di wilayah Asia Pasifik dan Amerika; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur litigasi dan non litigasi di wilayah Asia Pasifik dan Amerika; c. penyiapan bimbingan teknis litigasi dan non litigasi di wilayah Asia Pasifik dan Amerika; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan litigas dan non litigasi di wilayah Asia Pasifik dan Amerika. Pasal 413 Subdirektorat Advokasi Kawasan I terdiri atas : a. Seksi Litigasi; b. Seksi Non Litigasi. Pasal 414 (1) Seksi Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan litigasi tenaga kerja luar negeri di wilayah Asia Pasifik dan Amerika. (2) Seksi Non Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan non litigasi penempatan tenaga kerja luar negeri di wilayah Asia Pasifik dan Amerika. Pasal 415 Subdirektorat Advokasi Kawasan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi pelaksanaan litigasi dan non litigasi di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Advokasi Kawasan II menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan non litigasi di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur litigasi dan non litigasi di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika; c. penyiapan bimbingan teknis litigasi dan non litigasi di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan litigasi dan non litigasi di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 417 Subdirektorat Advokasi Kawasan II terdiri atas : c. Seksi Litigasi; d. Seksi Non Litigasi. Pasal 418 (1) Seksi Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan litigasi tenaga kerja luar negeri di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika. (2) Seksi Non Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan non litigasi penempatan tenaga kerja luar negeri di wilayah Timur Tengah, Eropa dan Afrika. Pasal 419 Subdirektorat Kepulangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pendataan kedatangan serta pemulangan. Pasal 420 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kepulangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pendataan, kedatangan dan pemulangan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pendataan kedatangan dan pemulangan; c. penyiapan bimbingan teknis pendataan , kedatangan dan pemulangan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pendataan, kedatangan dan pemulangan. Pasal 421 Subdirektorat Kepulangan terdiri atas :
a. Seksi Pendataan; b. Seksi Pemulangan. Pasal 422 (1) Seksi Pendataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pendataan kedatangan. (2) Seksi Pemulangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi pelaksanaan pendataan pemulangan. Pasal 423 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri Pasal 424 Direktorat Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembekalan akhir pemberangkatan, pembiayaan dan remitansi, evaluasi kemampuan TKI, serta rehablitasi dan reintegrasi. Pasal 425 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Direktorat Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pembekalan akhir pemberangkatan, pembiayaan dan remitansi ,evaluasi kemampuan TKI serta rehabilitasi dan reintegrasi; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pembekalan akhir pemberangkatan kerja Indonesia, pembiayaan dan remitansi ,evaluasi kemmampuan TKI serta rehabilitasi dan reintegrasi; c. bimbingan teknis pembekalan akhir pemberangkatan, pembiayaan dan remitansi, evaluasi kemampuan TKI serta rehabilitasi dan reintegrasi; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan pembekalan akhir pemberangkatn, pembiayaan dan remitansi ,evaluasi kemampuan TKI serta rehabilitasi dan reintegrasi; e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. Pasal 426 Direktorat Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pembekalan Akhir Pemberangkatan; b. Subdirektorat Pembiayaan dan Remitansi;
c. Subdirektorat Evaluasi Kemampuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI); d. Subdirektorat Rehabilitasi dan Reintegrasi; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 427 Subdirektorat Pembekalan Akhir Pemberangkatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengembangan program dan materi pembekalan akhir pemberangkatan. Pasal 428 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pembekalan Akhir Pemberangkatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pengembangan program dan materi pembekalan akhir pemberangkatan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pelaksanaan pengembangan program dan materi pembekalan akhir pemberangkatan; c. penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan program dan materi pembekalan akhir pemberangkatan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengembangan program dan materi pembekalan akhir pemberangkatan. Pasal 429 Subdirektorat Pembekalan Akhir Pemberangkatan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Program; b. Seksi Pengembangan Materi. Pasal 430 (1) Seksi Pengembangan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi pengembangan program pembekalan akhir dan pemberangkatan. (2) Seksi Pengembangan Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pengembangan materi pembekalan akhir dan pemberangkatan. Pasal 431 Subdirektorat Pembiayaan dan Remitansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan evaluasi standar pembiayaan dan remitansi.
Pasal 432 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Pembiayaan dan Remitansi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan standar pembiayaan dan remitansi; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur standar pembiayaan dan remitansi; c. penyiapan bimbingan teknis standar pembiayaan dan remitansi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan standar pembiayaan dan remitansi. Pasal 433 Subdirektorat Pembiayaan dan Remitansi terdiri atas : a. Seksi Standar Pembiayaan; b. Seksi Remitansi. Pasal 434 (1) Seksi Standar Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan standar pembiayaan. (2) Seksi Remitansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan remitansi. Pasal 435 Subdirektorat Evaluasi Kemampuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pengembangan program dan materi peningkatan kemampuan TKI. Pasal 436 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Evaluasi Kemampuan TKI menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan program dan materi peningkatan kemampuan TKI; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengembangan program dan materi peningkatan kemampuan TKI; c. penyiapan bimbingan teknis pengembangan program dan materi peningkatan kemampuan TKI; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengembangan program dan materi peningkatan kemampuan TKI. Pasal 437 Subdirektorat Evaluasi Kemampuan TKI terdiri atas : c. Seksi Pengembangan Program; d. Seksi Pengembangan Materi.
Pasal 438 (1) Seksi Pengembangan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengembangan program peningkatan kemampuan TKI. (2) Seksi Pengembangan Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi evaluasi kemampuan TKI. Pasal 439 Subdirektorat Rehabilitasi dan Reintegrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi. Pasal 440 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Rehabilitasi dan Reintegrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rehabilitasi dan reintegrasi; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur rehabilitasi dan reintegrasi; c. penyiapan bimbingan teknis rehabilitasi dan reintegrasi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi. Pasal 441 Subdirektorat Rehabilitasi dan Reintegrasi terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi; b. Seksi Reintegrasi. Pasal 442 (1) Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi. (2) Seksi Reintegrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi reintegrasi. Pasal 443 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. BAB VII DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 444 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 445 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan persyaratan kerja, kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja, kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan persyaratan kerja, kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja, kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial ; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja, kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja, kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial ; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja, kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja, kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial ; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 446 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi; c. Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial; d. Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
e. Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 447 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 448 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 449 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 450 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 451 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan.
Pasal 452 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Data dan Informasi; c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 453 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan. Pasal 454 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 455 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 456 Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 457 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan. Pasal 458 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 459 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan,petunjuk teknis penyiapan penyusunan organisasi, dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 460 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri atas : a. Subbagian Hukum dan Organisasi; b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri. Pasal 461 (1) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Jenderal. (2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan bahan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Jenderal.
penyiapan penyiapan Direktorat penyiapan Direktorat
Pasal 462 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 463 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 464 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum. Pasal 465 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan. Bagian Keempat Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Pasal 466 Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, kesejahteraan pekerja dan analisis diskriminasi syarat kerja. Pasal 467 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dan kesejahteraan pekerja dan analisis diskriminasi syarat kerja; b. penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dan kesejahteraan pekerja dan analisis diskriminasi syarat kerja; c. pemberian bimbingan teknis dan pemberdayaan di bidang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dan kesejahteraan pekerja dan analisis diskriminasi syarat kerja; d. pemberian fasilitasi pembuatan peraturan perusahaan dan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain; e. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja dan perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dan kesejahteraan pekerja dan analisis diskriminasi syarat kerja; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 468 Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi terdiri atas : a. Subdirektorat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama; b. Subdirektorat. Perjanjian Kerja;
c. Subdirektorat Kesejahteraan Pekerja; d. Subdirektorat Analisis Diskriminasi Syarat Kerja; e. Subbag Tata Usaha. Pasal 469 Subdirektorat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis, fasilitasi, dan pemberdayaan serta evaluasi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Pasal 470 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan fasilitasi serta pemberdayaan di bidang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; b. penyiapan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang fasilitasi dan pemberdayaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang fasilitasi dan pemberdayaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; d. penyiapan fasilitasi pembuatan peraturan perusahaan dan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama; e. penyiapan evaluasi di bidang fasilitasi dan pemberdayaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Pasal 471 Subdirektorat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama terdiri atas : a. Seksi Peraturan Perusahaan; b. Seksi Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 472 (1) Seksi Peraturan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, fasilitasi dan pemberdayaan serta evaluasi pelaksanaan di bidang peraturan perusahaan. (2) Seksi Perjanjian Kerja Bersama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, fasilitasi dan pemberdayaan serta evaluasi pelaksanaan di bidang perjanjian kerja bersama. Pasal 473 Subdirektorat Perjanjian Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria,
prosedur dan bimbingan teknis, fasilitasi dan pemberdayaan serta evaluasi di bidang perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara serta perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain dan pendaftaran perjanjian kerja. Pasal 474 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Perjanjian Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan fasilitasi pendaftaran serta pemberdayaan di bidang perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur,dan fasilitasi di bidang perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara dan perjanjian kerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu, serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembuatan dan pemberdayaan perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara; d. penyiapan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara dan perjanjian kerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu serta perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain; e. penyiapan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi di bidang perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah, antar kerja antar negara dan perjanjian kerja waktu tertentu,waktu tidak tertentu serta perjanjian kerja penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pasal 475 Subdirektorat Perjanjian Kerja terdiri atas : a. Seksi Perjanjian Kerja Kemaritiman, Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN); b. Seksi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Perusahaan Penunjang. (1)
Pasal 476 Seksi Perjanjian Kerja Kemaritiman, AKAD dan AKAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis bidang perjanjian kerja kemaritiman, antar kerja antar daerah,antar kerja antar negara.
(2)
Seksi PKWT, PKWTT dan Perusahaan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman,kriteria, prosedur dan bimbingan teknis bidang perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dan perjanjian kerja perusahaan penunjang.
Pasal 477 Subdirektorat Kesejahteraan Pekerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pengembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif di perusahaan. Pasal 478 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Kesejahteraan Pekerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pengembangan koperasi pekerja dan usahausaha produktif di perusahaan; b. penyiapan penyusunan standar, pedoman, norma kriteria dan prosedur di bidang program dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pengembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif di perusahaan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang program dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pengembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif di perusahaan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang program dan fasilitas kesejahteraan pekerja serta pengembangan koperasi pekerja dan usahausaha produktif di perusahaan. Pasal 479 Subdirektorat Kesejahteraan Pekerja terdiri atas : a. Seksi Program Kesejahteraan; b. Seksi Fasilitas Kesejahteraan. Pasal 480 (1) Seksi Program Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang program kesejahteraan. (2) Seksi Fasilitas Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas kesejahteraan. Pasal 481
Subdirektorat Analisis Diskriminasi Syarat Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis penerapan syarat kerja non diskriminasi, evaluasi dan penanggulangan diskriminasi syarat kerja. Pasal 482 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Analisis Diskriminasi Syarat Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan syarat kerja non diskriminasi, evaluasi penanggulangan diskriminasi syarat kerja; b. penyiapan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang penerapan syarat kerja non diskriminasi, evaluasi penanggulangan diskriminasi syarat kerja; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penerapan syarat kerja non diskriminasi, evaluasi penanggulangan diskriminasi syarat kerja; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penerapan syarat kerja non diskriminasi, evaluasi penanggulangan diskriminasi syarat kerja. Pasal 483 Subdirektorat Analisis Diskriminasi Syarat Kerja terdiri atas : a. Seksi Penanggulangan Diskriminasi Syarat Kerja; b. Seksi Evaluasi Diskriminasi Syarat Kerja. Pasal 484 (1) Seksi Penanggulangan Diskriminasi Syarat Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang penerapan syarat kerja non diskriminasi dan penanggulangan diskriminasi syarat kerja. (2) Seksi Evaluasi Diskriminasi Syarat Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis dan di bidang evaluasi pelaksanaan penanggulangan diskriminasi syarat kerja. Pasal 485 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Pasal 486 Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang organisasi pekerja/buruh dan
pengusaha, kelembagaaan hubungan industrial dan pemasyarakatan hubungan industrial. Pasal 487 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, serta pemasyarakatan hubungan industrial; b. penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, serta pemasyarakatan hubungan industrial; c. pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, serta pemasyarakatan hubungan industrial; d. pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha, lembaga swadaya masyarakat dalam negeri dan luar negeri, kelembagaan hubungan industrial, serta pemasyarakatan hubungan industrial; e. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha, kelembagaan hubungan industrial, serta pemasyarakatan hubungan industrial; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 488 Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Subdirektorat Organisasi Pekerja dan Pengusaha; b. Subdirektorat Kelembagaan Hubungan Industrial; c. Subdirektorat Pemasyarakatan Hubungan Industrial; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 489 Subdirektorat Organisasi Pekerja dan Pengusaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha. Pasal 490 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Subdirektorat Organisasi Pekerja dan Pengusaha mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi pekerja /buruh dan pengusaha; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha;
c. penyiapan bimbingan teknis di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha; d. penyiapan evaluasi di bidang organisasi pekerja/buruh dan pengusaha. Pasal 491 Subdirektorat Organisasi Pekerja dan Pengusaha terdiri atas : a. Seksi Organisasi Pekerja; b. Seksi Organisasi Pengusaha. Pasal 492 (1) Seksi Organisasi Pekerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang organisasi pekerja/buruh. (2) Seksi Organisasi Pengusaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang organisasi pengusaha. Pasal 493 Subdirektorat Kelembagaan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang lembaga kerjasama bipartit dan tripartit. Pasal 494 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 493, Subdirektorat Kelembagaan Hubungan Industrial mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lembaga kerjasama bipartit dan tripartit; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lembaga kerjasama bipartit dan tripartit; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang lembaga kerjasama bipartit dan tripartit; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang lembaga kerjasama bipartit dan tripartit. Pasal 495 Subdirektorat Kelembagaan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Seksi Lembaga Kerjasama Bipartit; b. Seksi Lembaga Kerjasama Tripartit. Pasal 496 (1) Seksi Lembaga Kerjasama Bipartit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman,
kriteria, dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang lembaga kerjasama bipartit. (2) Seksi Lembaga Kerjasama Tripartit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang lembaga kerjasama tripartit. Pasal 497 Subdirektorat Pemasyarakatan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi, kerjasama teknis dengan organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat dalam negeri dan luar negeri di bidang penyiapan materi program pemasyarakatan dan pelaporan hubungan industrial. Pasal 498 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 497, Subdirektorat Pemasyarakatan Hubungan Industrial mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan materi program pemasyarakatan dan pelaporan hubungan industrial; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan materi program pemasyarakatan dan pelaporan hubungan industrial; c. penyiapan Training of Trainer (TOT) dan bimbingan teknis di bidang penyiapan materi program pemasyarakatan hubungan industrial; d. penyiapan kerjasama teknis dengan organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat dalam negeri dan luar negeri di bidang pemasyarakat hubungan industrial; e. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyiapan materi program pemasyarakatan dan pelaporan hubungan industrial; f. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penyiapan materi program pemasyarakatan dan pelaporan hubungan industrial. Pasal 499 Subdirektorat Pemasyarakatan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Seksi Penyiapan Materi Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial; b. Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial. Pasal 500 (1) Seksi Penyiapan Materi Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial mempunyai penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan materi penyuluhan masyarakat hubungan industrial . (2) Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan penyuluhan masyarakat hubungan industrial. Pasal 501 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 502 Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dan luar hubungan kerja, serta analisis dan informasi pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 503 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja dalam dan luar hubungan kerja, serta analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dan luar hubungan kerja, serta analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; c. pemberian bimbingan teknis di bidang pengupahan, jaminan sosial ketenaga kerjaan dalam dan luar hubungan kerja, serta analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; d. evaluasi pelaksanaan di bidang pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja dalam dan luar hubungan kerja, serta analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 504 Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Subdirektorat Pengupahan; b. Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja ; c. Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja ; d. Subdirektorat Analisis dan Informasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengupahan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 505
Subdirektorat Pengupahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang standardisasi dan pengurusan pengupahan serta pelaporan. Pasal 506 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Pengupahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan pengurusan pengupahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standardisasi dan pengurusan pengupahan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang standardisasi dan pengurusan pengupahan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang standardisasi dan pengurusan pengupahan. Pasal 507 Subdirektorat Pengupahan terdiri atas : a. Seksi Standardisasi Pengupahan; b. Seksi Pengurusan Pengupahan. Pasal 508 (1) Seksi Standardisasi Pengupahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang standardisasi pengupahan. (2) Seksi Pengurusan Pengupahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang standardisasi pengupahan. Pasal 509 Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hubungan kerja. Pasal 510 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hubungan kerja;
b. c. d.
penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hubungan kerja; penyiapan bimbingan teknis di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hubungan kerja; penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hubungan kerja.
Pasal 511 Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengurusan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja; b. Seksi Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja. Pasal 512 (1) Seksi Pengurusan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengurusan jaminan sosial tenaga kerja dalam hubungan kerja. (2) Seksi Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dalam hubungan kerja. Pasal 513 Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman,kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja. Pasal 514 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan luar hubungan kerja; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan luar hubungan kerja; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan luar hubungan kerja;
d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengurusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan luar hubungan kerja. Pasal 515 Subdirektorat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengurusan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja; b. Seksi Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Pasal 516 (1) Seksi Pengurusan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengurusan jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja. (2) Seksi Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan luar hubungan kerja. Pasal 517 Subdirektorat Analisis dan Informasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengupahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan. Pasal 518 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Analisis dan Informasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengupahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang analisis dan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengupahan. Pasal 519 Subdirektorat Analisis dan Informasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengupahan terdiri atas :
a. Seksi Analisis dan Informasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja; b. Seksi Analisis dan Informasi Pengupahan. Pasal 520 (1) Seksi Analisis dan Informasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang analisis dan informasi jaminan sosial tenaga kerja. (2) Seksi Analisis dan Informasi Pengupahan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang analisis dan informasi pengupahan. Pasal 521 Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 522 Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penyelenggara penyelesaian perselisihan, pencegahan dan pemberdayaan kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 523 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggara penyelesaian perselisihan, pencegahan dan pemberdayaan kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggara penyelesaian perselisihan, pencegahan dan pemberdayaan kelembagaan perselisihan hubungan industrial; c. pemberian bimbingan teknis di bidang penyelenggara penyelesaian perselisihan, pencegahan dan pemberdayaan kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; d. evaluasi pelaksanaan di bidang penyelenggara penyelesaian perselisihan, pencegahan dan pemberdayaan kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 524
Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Subdirektorat Penyelenggara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; b. Subdirektorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial; c. Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 525 Subdirektorat Penyelenggara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengurusan perselisihan serta evaluasi dan pelaporan penyelenggara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 526 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 525, Subdirektorat Penyelenggara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengurusan perselisihan serta evaluasi dan pelaporan penyelenggara penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengurusan perselisihan serta evaluasi dan pelaporan penyelenggara penyelesaian perselisihan hubungan industrial; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengurusan perselisihan serta evaluasi dan pelaporan penyelenggara penyelesaian perselisihan hubungan industrial; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengurusan perselisihan serta pelaporan penyelenggara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 527 Subdirektorat Penyelenggara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Seksi Pengurusan Perselisihan; b. Seksi Evaluasi dan Laporan. Pasal 528 (1) Seksi Pengurusan Perselisihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengurusan perselisihan hubungan industrial serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang meliputi dua provinsi atau lebih. (2) Seksi Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria,
prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
dan
laporan
di
bidang
Pasal 529 Subdirektorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pencegahan dini dan penanganan mogok serta penutupan perusahaan. Pasal 530 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Subdirektorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dini dan penanganan mogok serta penutupan perusahaan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pencegahan dini dan penanganan mogok serta penutupan perusahaan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pencegahan dini dan penanganan mogok serta penutupan perusahaan; d. pembuatan peta kerawanan ketenagakerjaan tingkat nasional; e. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pencegahan dini dan penanganan mogok serta penutupan perusahaan. Pasal 531 Subdirektorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Seksi Pencegahan Dini; b. Seksi Penanganan Mogok dan Penutupan Perusahaan. Pasal 532 (1) Seksi Pencegahan Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pencegahan dini perselisihan hubungan industrial serta pembuatan peta kerawanan ketenagakerjaan. (2) Seksi Penanganan Mogok dan Penutupan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penanganan mogok dan penutupan perusahaan. Pasal 533 Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria,
prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang fungsionalisasi perantara dan legitimasi mediator, konsiliator, arbiter hubungan industrial serta kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan di luar peradilan. Pasal 534 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fungsionalisasi perantara dan legitimasi mediator, konsiliator, arbiter hubungan industrial serta kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan di luar peradilan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang fungsionalisasi perantara dan legitimasi mediator, konsiliator, arbiter hubungan industrial dan kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan di luar peradilan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang fungsionalisasi perantara dan legitimasi mediator, konsiliator, arbiter hubungan industrial serta kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan di luar peradilan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang fungsionalisasi perantara dan legitimasi mediator, konsiliator, arbiter hubungan industrial serta kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan di luar peradilan. Pasal 535 Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri atas : a. Seksi Fungsionalisasi Perantara dan Legitimasi Mediator, Konsiliator, Arbiter Hubungan Industrial; b. Seksi Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan di Luar Peradilan. Pasal 536 (1) Seksi Fungsionalisasi Perantara dan Legitimasi Mediator, Konsiliator, Arbiter Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang fungsionalisasi perantara dan legitimasi mediator, konsiliator, arbiter hubungan industrial. (2) Seksi Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan di Luar Peradilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan di luar peradilan. Pasal 537
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. BAB VIII DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Bagian Pertama Tugas Dan Fungsi Pasal 538 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 539 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengawasan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. a perumusan dan pelaksanaan kebijagakerjaan; Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 540 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan; c. Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; d. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak; e. Direktorat Pemberdayaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 541 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 542 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan,petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 543 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 544 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 545 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan. Pasal 546 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Data dan Informasi;
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 547 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 548 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 549 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 550 Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 551 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 552 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan tatalaksana serta pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 553 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 554 Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri atas : a. Subbagian Hukum dan Organisasi; b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri. Pasal 555 (1) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan teknis kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 556 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 557 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 558 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum. Pasal 559 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan. Bagian Keempat Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan
Pasal 560 Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, serta melaksanakan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja dan norma penempatan dan pelatihan. Pasal 561 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja, norma penempatan dan pelatihan; b. pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja, norma penempatan dan pelatihan; c. penyusunan dan penetapan norma, pedoman serta prosedur di bidang norma hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja, norma penempatan dan pelatihan; d. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma hubungan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja, norma penempatan dan pelatihan; e. pelaksanaan tata usaha rumah tangga direktorat. Pasal 562 Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Subdirektorat Pengawasan Norma Hubungan Kerja; b. Subdirektorat Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja; c. Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja; d. Subdirektorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 563 Subdirektorat Pengawasan Norma Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat. Pasal 564 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Subdirektorat Pengawasan Norma Hubungan Kerja menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman serta prosedur di bidang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat; e. penyiapan penyelesaian permasalahan tehnis di bidang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja serta kebebasan berserikat. Pasal 565 Subdirektorat Pengawasan Norma Hubungan Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Persyaratan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja; b. Seksi Pengawasan Norma Kebebasan Berserikat. Pasal 566 (1) Seksi Pengawasan Norma Persyaratan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi pelaksanaan di bidang norma persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja. (2) Seksi Pengawasan Norma Kebebasan Berserikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi pelaksanaan di bidang norma kebebasan berserikat. Pasal 567 Sudirektorat Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. Pasal 568 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Sudirektorat Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, standar, pedoman serta prosedur di bidang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua; e. penyiapan penyelesaian permasalahan di bidang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. Pasal 569 Subdirektorat Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; b. Seksi Pengawasan Norma Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua. Pasal 570 (1) Seksi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi di bidang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (2) Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi di bidang jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. Pasal 571 Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma waktu kerja waktu istirahat dan norma pengupahan. Pasal 572 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma waktu kerja, waktu istirahat dan norma pengupahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma waktu kerja, waktu istirahat dan norma pengupahan;
c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman serta prosedur di bidang norma waktu kerja, waktu istirahat dan norma pengupahan; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma waktu kerja, waktu istirahat dan norma pengupahan; e. penyiapan penyelesaian permasalahan di bidang norma waktu kerja, waktu istirahat dan norma pengupahan. Pasal 573 Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat; b. Seksi Pengawasan Norma Pengupahan. (1)
(2)
Pasal 574 Seksi Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma waktu kerja waktu istirahat. Seksi Pengawasan Norma Pengupahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma pengupahan.
Pasal 575 Subdirektorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma penempatan dan pelatihan. Pasal 576 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Subdirektorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma penempatan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma penempatan dan pelatihan; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman serta prosedur di bidang norma penempatan dan pelatihan; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma penempatan dan pelatihan; e. penyiapan penyelesaian permasalahan teknis di bidang norma penempatan dan pelatihan. Pasal 577
Subdirektorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri; b. Seksi Pengawasan Norma Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri. Pasal 578 (1) Seksi Pengawasan Norma Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma penempatan dalam negeri dan luar negeri. (2) Seksi Pengawasan Norma Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan melaksanakan pembinaan, serta evaluasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma pelatihan dalam negeri dan luar negeri. Pasal 579 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pasal 580 Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, bimbingan teknis, penetapan standar, pemberian pengesahan, penunjukan, lisensi dan evaluasi di bidang pengawasan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja serta pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 581 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Direktorat Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja ; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja; c. penyusunan standar,pedoman, norma, kriteria, prosedur dan ketetapan standar di bidang pengawasan mekanik, pesawat uap dan bejana tekan,
konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja; d. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, pemberian penunjukan atau lisensi ahli, auditor SMK3, dokter pemeriksa, paramedis, teknisi, petugas dan operator, pengesahan objek pengawasan, penunjukan jasa teknik pabrikasi dan koordinasi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja serta pembinaan penerapan SMK3; e. penyelesaian permasalahan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran, kesehatan kerja dan lingkungan kerja; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 582 Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas : a. Sudirektorat Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan; b. Sudirektorat Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran; c. Sudirektorat Pengawasan Norma Kesehatan Kerja; d. Subdirektorat Pengawasan Norma Lingkungan Kerja; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 583 Subdirektorat Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknik dan pembinaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan standar, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, dan evaluasi di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan. Pasal 584 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Subdirektorat Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan ketetapan standar di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan;
d. e. f. g.
penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan; penyiapan pengesahan obyek pengawasan dan penunjukan perusahaan jasa teknik pabrikasi di bidang norma mekanik pesawat uap dan bejana tekan; penyiapan penunjukan atau lisensi kompetensi teknik bagi ahli, teknisi atau petugas atau operator di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan; penyiapan penyelesaian permasalahan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.
Pasal 585 Subdirektorat Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Mekanik; b. Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan. Pasal 586 (1) Seksi Pengawasan Norma Mekanik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang mekanik. (2) Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang pesawat uap dan bejana tekan. Pasal 587 Subdirektorat Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknik dan pembinaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan standar, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi dan evaluasi di bidang konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran. Pasal 588 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 587, Subdirektorat Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma
(1) keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan penetapan standar di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran; e. penyiapan pengesahan obyek pengawasan dan penunjukan perusahaan jasa teknik pabrikasi di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran; f. penyiapan penunjukan atau lisensi kompetensi teknik bagi ahli, teknisi atau petugas atau operator di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran; g. penyiapan penyelesaian permasalahan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran. Pasal 589 Subdirektorat Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan; b. Seksi Pengawasan Norma Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran. Pasal 590 (1) Seksi Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang konstruksi bangunan. (2) Seksi Pengawasan Norma Instalasi Listrik dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang Instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran. Pasal 591 Subdirektorat Pengawasan Norma Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknik dan pembinaan
pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan standar, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi dan evaluasi di bidang kesehatan kerja. Pasal 592 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 591, Subdirektorat Pengawasan Norma Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma kesehatan kerja; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan ketetapan standar di bidang norma kesehatan kerja; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma kesehatan kerja; e. penyiapan penunjukan perusahaan jasa pelayanan kesehatan kerja; f. penyiapan penunjukan atau lisensi kompetensi teknis bagi ahli, teknisi atau petugas di bidang norma kesehatan kerja; g. penyiapan penyelesaian permasalahan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma kesehatan kerja. Pasal 593 Subdirektorat Pengawasan Norma Kesehatan Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja; b. Seksi Pengawasan Norma Pelayanan Kesehatan Kerja. Pasal 594 (1) Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang pemeliharaan kesehatan tenaga kerja. (2) Seksi Pengawasan Norma Pelayanan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang pelayanan kesehatan kerja. Pasal 595 Subdirektorat Pengawasan Norma Lingkungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknik dan pembinaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, penetapan standar, pemberian
pengesahan, penunjukan atau lisensi dan evaluasi di bidang norma lingkungan kerja dan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 596 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Pengawasan Norma Lingkungan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma lingkungan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma lingkungan kerja; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan penetapan standar di bidang norma lingkungan kerja; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma lingkungan kerja dan pembinaan penerapan SMK3; e. penyiapan pengesahan objek pengawasan dan penunjukan perusahaan jasa teknik lingkungan kerja; f. penyiapan penunjukan atau lisensi kompetensi teknis bagi ahli, teknisi atau petugas di bidang norma lingkungan kerja; g. penyiapan penyelesaian permasalahan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di bidang norma lingkungan kerja. Pasal 597 Subdirektorat Pengawasan Norma Lingkungan Kerja terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Bahan Berbahaya dan Beracun; b. Seksi Pengawasan Norma Ergonomi dan Psikologi Kerja. Pasal 598 (1) Seksi Pengawasan Norma Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, ketetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang bahan berbahaya dan beracun serta limbah industri dan pembinaan penerapan SMK3. (2) Seksi Pengawasan Norma Ergonomi dan Psikologi Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, pembinaan, evaluasi, koordinasi, pemberian pengesahan, penunjukan atau lisensi, penetapan standar dan penyelesaian masalah di bidang ergonomi, psikologi kerja dan higiene perusahaan. Pasal 599 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Direktorat.
Bagian Keenam Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan Dan Anak Pasal 600 Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma kerja perempuan, norma kerja anak, kerjasama lintas sektoral dan advokasi tenaga kerja perempuan dan anak. Pasal 601 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma kerja perempuan, norma kerja anak, kerjasama lintas sektoral dan advokasi tenaga kerja perempuan dan anak; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma kerja perempuan, norma kerja anak, kerjasama lintas sektoral dan advokasi tenaga kerja perempuan dan anak; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman dan prosedur di bidang norma kerja perempuan, norma kerja anak, kerjasama lintas sektoral dan advokasi tenaga kerja perempuan dan anak; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang norma kerja perempuan, norma kerja anak, kerjasama lintas sektoral dan advokasi tenaga kerja perempuan dan anak; e. pelaksanaan tata usaha rumah tangga direktorat. Pasal 602 Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak terdiri atas : a. Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan; b. Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja Anak; c. Subdirektorat Kerjasama Lintas Sektoral; d. Subdirektorat Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 603 Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan diskriminasi, pemberdayaan tenaga kerja perempuan. Pasal 604
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Sub direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan diskriminasi, pemberdayaan tenaga kerja perempuan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan diskriminasi, pemberdayaan tenaga kerja perempuan; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman dan prosedur di bidang penghapusan diskriminasi, pemberdayaan tenaga kerja perempuan; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan diskriminasi, pemberdayaan tenaga kerja perempuan; e. penyiapan penyelesaian permasalahan teknis di bidang penghapusan diskriminasi, pemberdayaan tenaga kerja perempuan. Pasal 605 Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi; b. Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan. Pasal 606 (1) Seksi Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengawasan norma penghapusan diskriminasi. (2) Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan tenaga kerja perempuan. Pasal 607 Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan perlindungan tenaga kerja anak. Pasal 608 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Subdirektorat Norma Kerja Anak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan perlindungan tenaga kerja anak;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan perlindungan tenaga kerja anak; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman dan prosedur di bidang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan perlindungan tenaga kerja anak; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan perlindungan tenaga kerja anak; e. penyiapan penyelesaian permasalahan teknis di bidang penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan perlindungan tenaga kerja anak. Pasal 609 Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja Anak terdiri atas : a. Seksi Pengawasan Norma Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; b. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Anak. (1)
(2)
Pasal 610 Seksi Pengawasan Norma Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengawasan norma penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Anak melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perlindungan tenaga kerja anak.
Pasal 611 Subdirektorat Kerjasama Lintas Sektoral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kerjasama antar instansi dan lembaga swadaya masyarakat, hubungan lembaga internasional tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak. Pasal 612 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Kerjasama Lintas Sektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kerjasama antar instansi dan lembaga swadaya masyarakat, hubungan lembaga internasional tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan di bidang kerjasama antar instansi dan
lembaga swadaya masyarakat, hubungan lembaga internasional tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, pedoman dan prosedur di bidang kerjasama antar instansi dan lembaga swadaya masyarakat, hubungan lembaga internasional tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kerjasama antar instansi dan lembaga swadaya masyarakat, hubungan lembaga internasional tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak; e. penyiapan penyelesaian permasalahan teknis di bidang kerjasama antar instansi dan lembaga swadaya masyarakat, hubungan lembaga internasional tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak. Pasal 613 Subdirektorat Kerjasama Lintas Sektoral terdiri atas : a. Seksi Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Perempuan; b. Seksi Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Anak. Pasal 614 (1) Seksi Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerjasama lintas sektor tenaga kerja perempuan. (2) Seksi Kerjasama Lintas Sektor Tenaga Kerja Anak melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerjasama lintas sektor tenaga kerja anak. Pasal 615 Subdirektorat Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang advokasi tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak. Pasal 616 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Subdirektorat Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak; b. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang advokasi tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang advokasi tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak;
d. penyiapan evaluasi di bidang advokasi tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja anak. Pasal 617 Subdirektorat Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak terdiri atas : a. Seksi Advokasi Tenaga Kerja Perempuan; b. Seksi Advokasi Tenaga Kerja Anak. Pasal 618 (1) Seksi Advokasi Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang advokasi tenaga kerja perempuan. (2) Seksi Advokasi Tenaga Kerja Anak melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang advokasi tenaga kerja anak Pasal 619 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Pemberdayaan Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 620 Direktorat Pemberdayaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kelembagaan dan tenaga pengawas, penegakan hukum, analisis, standardisasi dan sertifikasi norma ketenagakerjaan, serta ketatalaksanaan dan informasi pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 621 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Direktorat Pemberdayaan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan, program dan strategi pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan di bidang kelembagaan dan tenaga pengawas, penegakan hukum, analisis, standardisasi dan sertifikasi norma ketenagakerjaan, serta ketatalaksanaan dan informasi pengawasan ketenagakerjaan; b. penyusunan standar teknis pengawasan ketenagakerjaan dan penyusunan serta penetapan norma, pedoman serta prosedur di bidang kelembagaan dan tenaga pengawas, penegakan hukum, analisis, ketatalaksanaan dan informasi norma ketenagakerjaan; c. pelaksanaan kebijakan, program, strategi pemberdayaan pengawasan ketenagakerjaan dan sertifikasi kompetensi bagi ahli, auditor SMK3, dokter
pemeriksa, kader, paramedis, teknisi, petugas dan operator di bidang norma ketenagakerjaan; d. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kelembagaan dan tenaga pengawas, penegakan hukum, analisis, standardisasi dan sertifikasi norma ketenagakerjaan, serta ketatalaksanaan dan informasi pengawasan ketenagakerjaan; e. pelaksanaan tata usaha rumah tangga direktorat. Pasal 622 Direktorat Pemberdayaan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan; b. Subdirektorat Bina Penegakan Hukum; c. Subdirektorat Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Ketenagakerjaan; d. Subdirektorat Bina Tatalaksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 623 Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kelembagaan pengawasan dan tenaga pengawas ketenagakerjaan . Pasal 624 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Sub direktorat Bina Kelembagaan dan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kelembagaan pengawasan dan tenaga pengawas ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan di bidang kelembagaan pengawasan dan tenaga pengawas ketenagakerjaan; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, dan prosedur di bidang kelembagaan pengawasan dan tenaga pengawas ketenagakerjaan; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, akreditasi lembaga keselamatan dan kesehatan kerja, penunjukan tenaga pengawas, pengendalian, evaluasi dan koordinasi di bidang kelembagaan pengawasan dan tenaga pengawas e. penyiapan penyelesaian permasalahan di bidang kelembagaan pengawasan dan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Pasal 625 Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Seksi Kelembagaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
b. Seksi Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan. Pasal 626 (1) Seksi Kelembagaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, kriteria, prosedur, akreditasi, bimbingan teknis serta evaluasi kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan. (2) Seksi Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, penunjukan dan bimbingan teknis serta evaluasi tenaga pengawas ketenagakerjaan. Pasal 627 Subdirektorat Bina Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, pembinaan, evaluasi dan koordinasi dibidang pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum. Pasal 628 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Sub direktorat Bina Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi di bidang pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi di bidang pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan koordinasi di bidang pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum; e. penyiapan penyelesaian permasalahan di bidang pencegahan pelanggaran dan penindakan hukum. Pasal 629 Subdirektorat Bina Penegakan Hukum terdiri atas : a. Seksi Bina Pencegahan Pelanggaran; b. Seksi Bina Penindakan Hukum. Pasal 630 (1) Seksi Bina Pencegahan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan norma, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi pencegahan pelanggaran. (2) Seksi Bina Penindakan Hukum mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, program, strategi dan penyusunan norma, kriteria, prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi penindakan hukum.
penyiapan pedoman, di bidang penyiapan pedoman, di bidang
Pasal 631 Subdirektorat Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, program, strategi, analisis, standardisasi dan sertifikasi, koordinasi, dan evaluasi dibidang analisis, standardisasi dan sertifikasi norma keselamatan dan kesehatan kerja, dan norma kerja. Pasal 632 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Sub direktorat Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, analisis, standardisasi, dan sertifikasi di bidang analisis, standarisasi dan sertifikasi norma keselamatan dan kesehatan kerja dan norma kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program, strategi, di bidang analisis, standardisasi dan sertifikasi dan penilaian pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi kompetensi bagi ahli, auditor SMK3, dokter pemeriksa, kader, paramedis, teknisi, petugas dan operator di bidang norma keselamatan dan kesehatan kerja dan norma kerja; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur di bidang analisis, standardisasi dan sertifikasi norma keselamatan dan kesehatan kerja ,dan norma kerja; d. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, analisis, sertifikasi personil norma keselamatan dan kesehatan kerja dan norma kerja, evaluasi dan koordinasi di bidang analisis, standardisasi dan sertifikasi norma keselamatan dan kesehatan kerja dan norma kerja; e. penyiapan penyelesaian permasalahan teknis di bidang analisis, standardisasi dan sertifikasi norma keselamatan dan kesehatan kerja dan norma kerja. Pasal 633 Subdirektorat Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Seksi Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. Seksi Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Kerja. Pasal 634 (1) Seksi Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, program, strategi, di bidang analisis, standardisasi dan sertifikasi, dan penilaian pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi kompetensi bagi ahli, auditor SMK3, dokter pemeriksa, paramedis, teknisi, petugas dan
operator, bimbingan teknis, evaluasi dan koordinasi di bidang norma keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Seksi Analisis, Standardisasi dan Sertifikasi Norma Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, strategi, di bidang analisis, standardisasi, sertifikasi kompetensi bagi kader di bidang norma kerja. Pasal 635 Subdirektorat Bina Tatalaksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, dan melaksanakan pembinaan, evaluasi, koordinasi pengawasan ketenagakerjaan di bidang bina tatalaksana dan informasi pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 636 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Sub direktorat Bina Tatalaksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, program dan strategi pengembangan sarana, evaluasi kinerja, data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, program dan strategi pengembangan sarana, evaluasi kinerja, data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan; c. penyiapan penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, pedoman serta prosedur pengembangan sarana, evaluasi kinerja, data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan; d. penyiapan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, evaluasi pengembangan sarana, evaluasi kinerja, data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan; e. penyiapan pengembangan sarana, evaluasi kinerja, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengawasan ketenagakerjaan; f. penyiapan penyelesaian permasalahan pengembangan sarana, evaluasi kinerja, data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 637 Subdirektorat Bina Tatalaksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Sarana dan Evaluasi Kinerja; b. Seksi Data dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan. (1)
Pasal 638 Seksi Pengembangan Sarana dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, bimbingan teknis, evaluasi dan koordinasi pengembangan sarana dan evaluasi kinerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2)
Seksi Data dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, bimbingan teknis, evaluasi dan koordinasi, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 639 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Direktorat. BAB IX DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENYIAPAN PERMUKIMAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 640 Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi. Pasal 641 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640, Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan, d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan transmigrasi, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan transmigrasi dan promosi, investasi dan kemitraan; e. pelaksanaan adminstrasi Direktorat Jenderal. Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 642 Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan; c. Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi; d. Direktorat Pembangunan Permukiman; e. Direktorat Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi; f. Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Pasal 643 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 644 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan kordinasi teknis penyusunan peraturan perundangundangan,petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 645 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Organisasi; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 646
Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 647 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan. Pasal 648 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Data dan Informasi; c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 649 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 650 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 651 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 652 Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 653 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 654 Bagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 655 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 656 Bagian Hukum dan Organisasi terdiri atas : a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Organisasi. Pasal 657 (1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 658 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 659 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 660 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum. Pasal 661 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan Pasal 662 Direktorat Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pembinaan perencanaan wilayah, perencanaan teknis permukiman, sarana dan prasarana serta perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan. Pasal 663 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Direktorat Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah, perencanaan teknis permukiman, sarana dan prasarana serta perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan wilayah, perencanaan teknis permukiman, sarana dan prasarana serta perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; c. bimbingan teknis di bidang pembinaan perencanaan wilayah, perencanaan teknis permukiman, sarana dan prasarana serta perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; d. evaluasi pelaksanaan di bidang pembinaan perencanaan wilayah, perencanaan teknis permukiman, sarana dan prasarana serta perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 664 Direktorat Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan terdiri atas : a. Subdirektorat Perencanaan Wilayah; b. Subdirektorat Perencanaan Teknis Permukiman; c. Subdirektorat Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengarahan dan Perpindahan; e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 665 Subdirektorat Perencanaan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi identifikasi potensi wilayah tujuan dan asal. Pasal 666 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Perencanaan Wilayah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi potensi wilayah tujuan dan asal; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur identifikasi potensi wilayah tujuan dan asal; c. penyiapan bimbingan teknis identifikasi potensi wilayah tujuan dan asal; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan identifikasi potensi wilayah tujuan dan asal. Pasal 667 Subdirektorat Perencanaan Wilayah terdiri atas : a. Seksi Identifikasi Potensi Wilayah Tujuan; b. Seksi Identifikasi Potensi Wilayah Asal. Pasal 668 (1) Seksi Identifikasi Potensi Wilayah Tujuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi identifikasi potensi wilayah tujuan. (2) Seksi Identifikasi Potensi Wilayah Asal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi identifikasi potensi wilayah asal. Pasal 669 Subdirektorat Perencanan Teknis Permukiman melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan perencanaan kawasan dan perencanaan teknis satuan permukiman. Pasal 670 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Subdirektorat Perencanaan Teknis Permukiman menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan kawasan dan perencanaan teknis satuan permukiman;
b. c. d.
penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur perencanaan kawasan dan perencanaan teknis satuan permukiman; penyiapan bimbingan teknis perencanaan kawasan dan perencanaan teknis satuan permukiman; penyiapan evaluasi pelaksanaan perencanaan kawasan dan perencanaan teknis satuan permukiman.
Pasal 671 Subdirektorat Perencanaan Teknis Permukiman terdiri atas : a. Seksi Perencanaan Kawasan; b. Seksi Perencanaan Teknis Satuan Pemukiman. (1)
(2)
Pasal 672 Seksi Perencanaan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kawasan. Seksi Perencanaan Teknis Satuan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis satuan permukiman.
Pasal 673 Subdirektorat Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana permukiman. Pasal 674 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Subdirektorat Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan teknis sarana dan prasarana permukiman; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur perencanaan teknis sarana dan prasarana permukiman; c. penyiapan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana permukiman; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis prasarana dan sarana permukiman. Pasal 675 Subdirektorat Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana terdiri atas : a. Seksi Perencanaan Teknis Sarana; b. Seksi Perencanaan Teknis Prasarana.
Pasal 676 (1) Seksi Perencanaan Teknis Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana. (2) Seksi Perencanaan Teknis Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis prasarana. Pasal 677 Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengarahan dan Perpindahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan. Pasal 678 sebagaimana dimaksud Teknis Pengarahan
Dalam melaksanakan tugas dalam Pasal 677, Subdirektorat Perencanaan dan Perpindahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; c. penyiapan bimbingan teknis perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis pengarahan dan perpindahan. Pasal 679 Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengarahan dan Perpindahan terdiri atas : a. Seksi Perencanaan Teknis Pengarahan; b. Seksi Perencanaan Teknis Perpindahan. (1)
(2)
Pasal 680 Seksi Perencanaan Teknis Pengarahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis pengarahan. Seksi Perencanaan Teknis Perpindahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis perpindahan.
Pasal 681 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi Pasal 682 Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang fasilitasi pengadaan tanah, pengurusan hak atas tanah, dokumentasi pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan. Pasal 683 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan fasilitasi pengadaan tanah, pengurusan hak atas tanah, dokumentasi pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan fasilitasi pengadaan tanah, pengurusan hak atas tanah, dokumentasi pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan; c. bimbingan teknis dan bantuan teknis di bidang pembinaan fasilitasi pengadaan tanah, pengurusan hak atas tanah, dokumentasi pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan; d. evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang fasilitasi pengadaan tanah, pengurusan atas tanah, dokumentasi pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 684 Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi terdiri atas : a. Subdirektorat Fasilitasi Pengadaan Tanah; b. Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah; c. Subdirektorat Dokumentasi Pertanahan; d. Subdirektorat Penyelesaian Masalah Pertanahan; e. Subagian Tata Usaha. Pasal 685 Subdirektorat Fasilitasi Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang identifikasi status dan penggunaan tanah serta pengurusan status tanah.
Pasal 686 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Fasilitasi Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang identifikasi status dan penggunaan tanah serta pengurusan status tanah; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang identifikasi status dan penggunaan tanah serta pengurusan status tanah; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang identifikasi status dan penggunaan tanah serta pengurusan status tanah; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang identifikasi status dan penggunaan tanah serta pengurusan status tanah. Pasal 687 Subdirektorat Fasilitasi Pengadaan Tanah terdiri atas : a. Seksi Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah; b. Seksi Pengurusan Status Tanah. Pasal 688 (1) Seksi Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan identifikasi status dan penggunaan tanah. (2) Seksi Pengurusan Status Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengurusan status tanah. Pasal 689 Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan tanah serta hak milik. Pasal 690 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan tanah serta hak milik; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengelolaan dan pengamanan tanah serta hak milik; c. penyiapan bimbingan teknis pengelolaan dan pengamanan tanah serta hak milik;
d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan tanah serta hak milik. Pasal 691 Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah terdiri atas : a. Seksi Pengelolaan dan Pengamanan Tanah; b. Seksi Hak Milik. Pasal 692 (1) Seksi Pengelolaan dan Pengamanan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengamanan tanah. (2) Seksi Hak Milik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi hak milik. Pasal 693 Subdirektorat Dokumentasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanahan. Pasal 694 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Subdirektorat Dokumentasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengumpulan dan pengolahan data dan penyajian informasi pertanahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pengumpulan dan pengolahan data dan penyajian informasi pertanahan; c. penyiapan bimbingan teknis pengumpulan dan pengolahan data dan penyajian informasi pertanahan; d. penyiapan evaluasi pengumpulan dan pengolahan data dan penyajian informasi pertanahan. Pasal 695 Subdirektorat Dokumentasi Pertanahan terdiri dari : a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; b. Seksi Penyajian Informasi Pertanahan. Pasal 696 (1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data pertanahan.
(2) Seksi Penyajian Informasi Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyajian informasi pertanahan. Pasal 697 Subdirektorat Penyelesaian Masalah Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan identifikasi masalah pertanahan, recognisi dan kompensasi. Pasal 698 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Subdirektorat Penyelesaian Masalah Pertanahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang identifikasi masalah pertanahan, recognisi dan kompensasi; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang identifikasi masalah pertanahan, recognisi dan kompensasi; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang identifikasi masalah pertanahan, recognisi dan kompensasi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang identifikasi masalah pertanahan, recognisi dan kompensasi. Pasal 699 Subdirektorat Penyelesaian Masalah Pertanahan terdiri atas : a. Seksi Identifikasi Masalah Pertanahan; b. Seksi Recognisi dan Kompensasi. Pasal 700 (1) Seksi Identifikasi Masalah Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi identifikasi masalah pertanahan. (2) Seksi Recognisi dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi recognisi dan kompensasi. Pasal 701 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Pembangunan Permukiman
Pasal 702 Direktorat Pembangunan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan penyiapan lahan, sarana, prasarana dan kesiapan layak huni. Pasal 703 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Direktorat Pembangunan Permukiman menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, sarana, prasarana dan kesiapan layak huni; b. penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang penyiapan lahan, sarana, prasarana dan kesiapan layak huni; c. pemberian bimbingan teknis di bidang penyiapan lahan, sarana, prasarana dan kesiapan layak huni; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, sarana, prasarana dan kesiapan layak huni; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 704 Direktorat Pembangunan Permukiman terdiri atas : a. Subdirektorat Penyiapan Lahan; b. Subdirektorat Penyiapan Sarana; c. Subdirektorat Penyiapan Prasarana; d. Subdirektorat Kesiapan Layak Huni; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 705 Subdirektorat Penyiapan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan lahan. Pasal 706 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Penyiapan Lahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknis evaluasi penyiapan lahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan lahan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang evaluasi penyiapan lahan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan lahan. Pasal 707
Subdirektorat Penyiapan Lahan terdiri atas : a. Seksi Bina Teknis Penyiapan Lahan; b. Seksi Evaluasi Penyiapan Lahan. Pasal 708 (1) Seksi Bina Teknis Penyiapan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembinaan teknis penyiapan lahan. (2) Seksi Evaluasi Penyiapan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang evaluasi penyiapan lahan. Pasal 709 Subdirektorat Penyiapan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan sarana. Pasal 710 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Subdirektorat Penyiapan Sarana menyelengarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan sarana; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan sarana; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan sarana; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan sarana. Pasal 711 Subdirektorat Penyiapan Sarana terdiri atas : a. Seksi Bina Teknis Penyiapan Sarana; b. Seksi Evaluasi Penyiapan Sarana. Pasal 712 (1) Seksi Bina Teknis Penyiapan Sarana mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, kriteria dan prosedur pembinaan teknis penyiapan sarana. (2) Seksi Evaluasi Penyiapan Sarana mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, kriteria dan prosedur evaluasi penyiapan sarana.
penyiapan pedoman, penyiapan pedoman,
Pasal 713 Subdirektorat Penyiapan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pembinaan teknis dan evaluasi bina teknis dan evaluasi penyiapan prasarana. Pasal 714 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Subdirektorat Penyiapan Prasarana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan prasarana; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan prasarana; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan prasarana; d. penyiapan evaluasi di bidang pembinaan teknis dan evaluasi penyiapan prasarana. Pasal 715 Subdirektorat Penyiapan Prasarana terdiri atas : a. Seksi Bina Teknis Penyiapan Prasarana; b. Seksi Evaluasi Penyiapan Prasarana. Pasal 716 (1) Seksi Bina Teknis Penyiapan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan teknis penyiapan prasarana. (2) Seksi Evaluasi Penyiapan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang evaluasi penyiapan prasarana. Pasal 717 Subdirektorat Kesiapan Layak Huni mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang perwujudan ruang dan evaluasi kesiapan penempatan. Pasal 718 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 717, Subdirektorat Kesiapan Layak Huni menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perwujudan ruang dan evaluasi kesiapan penempatan ;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perwujudan ruang dan evaluasi kesiapan penempatan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang perwujudan ruang dan evaluasi kesiapan penempatan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang perwujudan ruang dan evaluasi kesiapan penempatan. Pasal 719 Subdirektorat Kesiapan Layak Huni terdiri atas : a. Seksi Perwujudan Ruang; b. Seksi Evaluasi Kesiapan Penempatan. Pasal 720 (1) Seksi Perwujudan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi perwujudan ruang. (2) Seksi Evaluasi Kesiapan Penempatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi kesiapan penempatan. Pasal 721 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi Pasal 722 Direktorat Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyiapan calon transmigran, penyerasian perpindahan, pelayanan pemberangkatan serta penempatan dan adaptasi. Pasal 723 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Direktorat Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, penyerasian perpindahan, pelayanan pemberangkatan serta penempatan dan adaptasi; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyiapan calon transmigran, penyerasian perpindahan, pelayanan pemberangkatan serta penempatan dan adaptasi;
c. bimbingan teknis keserasian di bidang penyiapan calon penyerasian perpindahan, pelayanan pemberangkatan serta dan adaptasi; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan calon penyerasian perpindahan, pelayanan pemberangkatan dan serta adaptasi; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
transmigran, penempatan transmigran, penempatan
Pasal 724 Direktorat Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi terdiri atas : a. Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran; b. Subdirektorat Penyerasian Perpindahan; c. Subdirektorat Pemberangkatan; d. Subdirektorat Penempatan dan Adaptasi; e. Subagian Tata Usaha. Pasal 725 Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendaftaran dan seleksi serta keterampilan calon transmigran. Pasal 726 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendaftaran dan seleksi serta keterampilan calon transmigran; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendaftaran dan seleksi serta keterampilan calon transmigran; c. penyiapan bimbingan teknis pembinaan pendaftaran dan seleksi serta keterampilan calon transmigran; d. penyiapan evaluasi pendaftaran dan seleksi serta keterampilan calon transmigran. Pasal 727 Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran terdiri atas : b. Seksi Pendaftaran dan Seleksi; c. Seksi Keterampilan Calon Transmigran. Pasal 728 (1) Seksi Pendaftaran dan Seleksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan di bidang evaluasi pelaksanaan pendaftaran dan seleksi.
(2) Seksi Keterampilan Calon Transmigran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang keterampilan calon transmigran. Pasal 729 Subdirektorat Penyerasian Perpindahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyiapan penyerasian perpindahan dan administrasi perpindahan. Pasal 730 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Subdirektorat Penyerasian Perpindahan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan penyerasian perpindahan dan administrasi perpindahan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyiapan penyerasian dan administrasi perpindahan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyiapan penyerasian dan administrasi perpindahan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penyiapan penyerasian dan administrasi perpindahan. Pasal 731 Subdirektorat Penyerasian Perpindahan terdiri dari : a. Seksi Penyiapan Penyerasian Perpindahan; b. Seksi Administrasi Perpindahan. Pasal 732 (1) Seksi Penyiapan Penyerasian Perpindahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyiapan penyerasian perpindahan. (2) Seksi Administrasi Perpindahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang administrasi perpindahan. Pasal 733 Subdirektorat Pemberangkatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan penampungan dan pengangkutan. Pasal 734
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Subdirektorat Pemberangkatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan penampungan dan pengangkutan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur di bidang pelayanan penampungan dan pengangkutan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pelayanan penampungan dan pengangkutan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pelayanan penampungan dan pengangkutan. Pasal 735 Subdirektorat Pemberangkatan terdiri atas : a. Seksi Penampungan; b. Seksi Pengangkutan. Pasal 736 (1) Seksi Penampungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelayanan penampungan. (2) Seksi Pengangkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelayanan pengangkutan. Pasal 737 Subdirektorat Penempatan dan Adaptasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penempatan dan adaptasi.
Pasal 738 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Subdirektorat Penempatan dan Adaptasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penempatan dan adaptasi penempatan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur di bidang penempatan dan adaptasi penempatan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penempatan dan adaptasi penempatan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penempatan dan adaptasi penempatan.
Pasal 739 Subdirektorat Penempatan dan Adaptasi terdiri atas : a. Seksi Penempatan; b. Seksi Adaptasi Penempatan. Pasal 740 (1) Seksi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelayanan penempatan. (2) Seksi Adaptasi Penempatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang adaptasi penempatan. Pasal 741 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian kedelapan Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan Pasal 742 Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah, mediasi pendanaan investasi. Pasal 743 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi; c. bimbingan teknis di bidang pembinaan promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah dan mediasi pendanaan investasi; d. evaluasi pelaksanaan pembinaan di bidang promosi dan motivasi, kerjasama investasi, kerjasama antar daerah, mediasi pendanaan investasi; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 744 Direktorat Bina Promosi, Investasi dan Kemitraan terdiri atas : a. Subdirektorat Promosi dan Motivasi;
b. Subdirektorat Kerjasama Investasi; c. Subdirektorat Kerjasama Antar Daerah; d. Subdirektorat Mediasi Pendanaan Investasi; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 745 Subdirektorat Promosi dan Motivasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang promosi dan motivasi. Pasal 746 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Subdirektorat Promosi dan Motivasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi dan motivasi; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi dan motivasi; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang promosi dan motivasi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang promosi dan motivasi. Pasal 747 Subdirektorat Promosi dan Motivasi terdiri atas : a. Seksi Promosi ; b. Seksi Motivasi. Pasal 748 (1) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang promosi kelayakan investasi. (2) Seksi Motivasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang motivasi kelayakan investasi. Pasal 749 Subdirektorat Kerjasama Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian kelayakan, investasi dan model kemitraan. Pasal 750 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Subdirektorat Kerjasama Investasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kelayakan investasi dan model kemitraan;
b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penilaian kelayakan investasi dan model kemitraan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penilaian kelayakan investasi dan model kemitraan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian kelayakan investasi dan model kemitraan. Pasal 751 Subdirektorat Kerjasama Investasi terdiri atas : a. Seksi Penilaian Kelayakan Investasi; b. Seksi Model Kemitraan. Pasal 752 (1) Seksi Penilaian Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian kelayakan investasi. (2) Seksi Model Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang model kemitraan. Pasal 753 Subdirektorat Kerjasama Antar Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang advokasi dan pelayanan kerjasama. Pasal 754 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Subdirektorat Kerjasama Antar Daerah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan pelayanan kerjasama; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang advokasi dan pelayanan kerjasama; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang advokasi dan pelayanan kerjasama; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan advokasi dan pelayanan kerjasama. Pasal 755 Subdirektorat Kerjasama Antar Daerah terdiri atas : a. Seksi Advokasi Kerjasama; b. Seksi Pelayanan Kerjasama. Pasal 756 (1) Seksi Advokasi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria,
prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang advokasi kerjasama antar daerah. (2) Seksi Pelayanan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelayanan kerjasama antar daerah. Pasal 757 Subdirektorat Mediasi Pendanaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pendanaan pemerintah dan non pemerintah. Pasal 758 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Subdirektorat Mediasi Pendanaan Investasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendanaan pemerintah dan non pemerintah; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang mediasi pendanaan pemerintah dan non pemerintah; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang mediasi pendanaan pemerintah dan non pemerintah; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang mediasi pendanaan pemerintah dan non pemerintah. Pasal 759 Subdirektorat Mediasi Pendanaan Investasi terdiri atas : a. Seksi Pendanaan Pemerintah; b. Seksi Pendanaan Non Pemerintah. Pasal 760 (1) Seksi Pendanaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendanaan pemerintah. (2) Seksi Pendanaan Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendanaan non pemerintah. Pasal 761 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. BAB X DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 762 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi. Pasal 763 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 762, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 764 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan; c. Direktorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat; d. Direktorat Pengembangan Usaha; e. Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan;
f. Direktorat Penyerasian Lingkungan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Pasal 765 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 766 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 767 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum dan Organisasi; d. Bagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 768 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 769 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan.
Pasal 770 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Data dan Informasi; c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 771 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan. Pasal 772 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal. Pasal 773 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 774 Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 775 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan. Pasal 776 Bagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 777 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan koordinasi teknis peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 778 Bagian Hukum dan Organisasi terdiri atas : a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Organisasi. Pasal 779 (1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan , petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 780 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Direktorat Jenderal. Pasal 781 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan. Pasal 782 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Umum. Pasal 783 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Keempat Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Pasal 784 Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pemetaan pengembangan kawasan, perencanaan teknis pengembangan kawasan dan pengembangan masyarakat serta rencana integrasi pengembangan regional. Pasal 785 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 784, Direktorat Teknis Perencanaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan teknis pengembangan masyarakat di bidang pemetaan pengembangan kawasan, perencanaan teknis pengembangan kawasan dan pengembangan masyarakat serta rencana integrasi pengembangan regional; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemetaan pengembangan kawasan, perencanaan teknis pengembangan kawasan dan pengembangan masyarakat serta rencana integrasi pengembangan regional; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan pengembangan kawasan ,perencanaan teknis pengembangan kawasan dan pengembangan masyarakat serta rencana integrasi pengembangan regional; d. bimbingan teknis di bidang pemetaan pengembangan kawasan, perencanaan teknis pengembangan kawasan dan pengembangan masyarakat serta rencana integrasi pengembangan regional; e. evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pemetaan pengembangan kawasan, perencanaan teknis pengembangan kawasan dan pengembangan masyarakat serta rencana integrasi pengembangan regional; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 786 Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan terdiri atas : a. Subdirektorat Pemetaan Pengembangan Kawasan; b. Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan; c. Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat; d. Subdirektorat Rencana Integrasi Pengembangan Regional; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 787
Subdirektorat Pemetaan Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengembangan kawasan transmigrasi. Pasal 788 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 787, Subdirektorat Pemetaan Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengembangan kawasan transmigrasi; b. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengembangan kawasan transmigrasi; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengembangan kawasan transmigrasi; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pengembangan kawasan transmigrasi. Pasal 789 Subdirektorat Pemetaan Pengembangan Kawasan terdiri atas : a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; b. Seksi Penyajian Informasi. Pasal 790 (1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengumpulan dan pengolahan data pengembangan kawasan transmigrasi. (2) Seksi Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyajian informasi pengembangan kawasan transmigrasi. Pasal 791 Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang rencana pengembangan ruang dan usaha. Pasal 792
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 791, Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana di bidang pengembangan ruang dan usaha; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rencana pengembangan ruang dan usaha; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang rencana pengembangan ruang dan usaha; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang rencana pengembangan ruang dan usaha. Pasal 793 Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Kawasan terdiri atas : a. Seksi Rencana Pengembangan Ruang; b. Seksi Rencana Pengembangan Usaha. Pasal 794 (1) Seksi Rencana Pengembangan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan pengembangan ruang. (2) Seksi Rencana Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan pengembangan usaha. Pasal 795 Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan peningkatan kapasitas dan integrasi masyarakat. Pasal 796 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 795, Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana peningkatan kapasitas dan integrasi masyarakat; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rencana peningkatan kapasitas dan integrasi masyarakat; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang rencana peningkatan kapasitas dan integrasi masyarakat; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang rencana peningkatan kapasitas dan integrasi masyarakat.
Pasal 797 Subdirektorat Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat terdiri atas : a. Seksi Rencana Peningkatan Kapasitas Masyarakat; b. Seksi Rencana Integrasi Masyarakat. Pasal 798 (1) Seksi Rencana Peningkatan Kapasitas Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perencanaan peningkatan kapasitas masyarakat. (2) Seksi Rencana Integrasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan integrasi masyarakat. Pasal 799 Subdirektorat Rencana Integrasi Pengembangan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang verifikasi dan penyerasian rencana pengembangan regional. Pasal 800 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 799, Subdirektorat Rencana Integrasi Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan penyerasian rencana pengembangan regional; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang verifikasi dan penyerasian rencana pengembangan regional; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang verifikasi dan penyerasian rencana pengembangan regional; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang verifikasi dan penyerasian rencana pengembangan regional. Pasal 801 Subdirektorat Rencana Integrasi Pengembangan Regional terdiri atas : a. Seksi Verifikasi Rencana Pengembangan; b. Seksi Penyerasian Rencana Pengembangan. Pasal 802 (1) Seksi Verifikasi Rencana Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang verifikasi rencana pengembangan regional.
(2) Seksi Penyerasian Rencana Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyerasian rencana pengembangan regional. Pasal 803 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Pasal 804 Direktorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang bantuan pangan, fasilitasi sosial budaya, pengembangan kelembagaan dan penggerak swadaya masyarakat. Pasal 805 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 804, Direktorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan masyarakat di bidang bantuan pangan, fasilitasi sosial budaya, pengembangan kelembagaan dan penggerak swadaya masyarakat; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang bantuan pangan, fasilitasi sosial budaya, pengembangan kelembagaan dan penggerak swadaya masyarakat; c. pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan pangan, fasilitasi sosial budaya, pengembangan kelembagaan dan penggerak swadaya masyarakat; d. bimbingan teknis di bidang bantuan pangan, fasilitasi sosial budaya, pengembangan kelembagaan dan penggerak swadaya masyarakat; e. evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang bantuan pangan, fasilitasi sosial budaya, pengembangan kelembagaan dan penggerak swadaya masyarakat; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 806 Direktorat Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia dan Masyarakat terdiri atas : a. Subdirektorat Bantuan Pangan; b. Subdirektorat Fasilitasi Sosial Budaya; c. Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan; d. Subdirektorat Penggerak Swadaya Masyarakat; e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 807 Subdirektorat Bantuan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyediaan dan pengendalian bantuan pangan. Pasal 808 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 807, Subdirektorat Bantuan Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan pengendalian pangan; b. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyediaan dan pengendalian pangan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyediaan dan pengendalian pangan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penyediaan dan pengendalian pangan. Pasal 809 Subdirektorat Bantuan Pangan terdiri atas : a. Seksi Penyediaan Pangan; b. Seksi Pengendalian Pangan. Pasal 810 (1) Seksi Penyediaan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyediaan pangan. (2) Seksi Pengendalian Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian pangan. Pasal 811 Subdirektorat Fasilitasi Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dan kesehatan. Pasal 812 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 811, Subdirektorat Fasilitasi Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kesehatan;
b. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan kesehatan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pendidikan dan kesehatan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pendidikan dan kesehatan. Pasal 813 Subdirektorat Fasilitasi Sosial Budaya terdiri atas : a. Seksi Pendidikan; c. Seksi Kesehatan. Pasal 814 (1) Seksi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pendidikan transmigran dan masyarakat sekitar. (2) Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang layanan kesehatan transmigran dan masyarakat sekitar. Pasal 815 Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang kelembagaan pemukiman transmigrasi dan kelembagaan masyarakat. Pasal 816 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 815, Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemukiman transmigrasi dan masyarakat; b. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kelembagaan pemukiman transmigrasi dan masyarakat; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang kelembagaan pemukiman transmigrasi dan masyarakat; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan pemukiman transmigrasi dan masyarakat. Pasal 817 Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan terdiri atas : a. Seksi Kelembagaan Pemukiman Transmigrasi; b. Seksi Kelembagaan Masyarakat. Pasal 818
(1) Seksi Kelembagaan Pemukiman Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kelembagaan pemukiman transmigrasi. (2) Seksi Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kelembagaan masyarakat. Pasal 819 Subdirektorat Penggerak Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tenaga dan kelembagaan penggerak swadaya masyarakat . Pasal 820 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 819, Subdirektorat Penggerak Swadaya Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan di bidang tenaga dan kelembagaan penggerak swadaya masyarakat; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang tenaga dan kelembagaan penggerak swadaya masyarakat; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang tenaga dan kelembagaan penggerak swadaya masyarakat; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang tenaga dan kelembagaan penggerak swadaya masyarakat. Pasal 821 Subdirektorat Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas : a. Seksi Tenaga Penggerak Swadaya Masyarakat; b. Seksi Kelembagaan Penggerak Swadaya Masyarakat. Pasal 822 (1) Seksi Tenaga Penggerak Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang tenaga penggerak swadaya masyarakat. (2) Seksi Kelembagaan Penggerak Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kelembagaan penggerak swadaya masyarakat. Pasal 823 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Bagian Keenam Direktorat Pengembangan Usaha
Pasal 824 Direktorat Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kewirausahaan, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran serta lembaga ekonomi dan permodalan. Pasal 825 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 824, Direktorat Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewirausahaan, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran serta lembaga ekonomi dan permodalan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kewirausahaan, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran serta lembaga ekonomi dan permodalan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran serta lembaga ekonomi dan permodalan; d. bimbingan teknis di bidang kewirausahaan, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran serta lembaga ekonomi dan permodalan; e. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan, produksi, pengolahan hasil dan pemasaran serta lembaga ekonomi dan permodalan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 826 Direktorat Pengembangan Usaha terdiri atas : a. Subdirektorat Kewirausahaan; b. Subdirektorat Produksi; c. Subdirektorat Pengolahan Hasil dan Pemasaran; d. Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 827 Subdirektorat Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan usaha mandiri serta pelayanan investasi dan kemitraan. Pasal 828
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 827, Subdirektorat Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha mandiri serta pelayanan investasi dan kemitraan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengembangan usaha mandiri serta pelayanan investasi dan kemitraan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengembangan usaha mandiri serta pelayanan investasi dan kemitraan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan usaha mandiri serta pelayanan investasi dan kemitraan. Pasal 829 Subdirektorat Kewirausahaan terdiri atas : a. Seksi Pengembangan Usaha Mandiri; b. Seksi Pelayanan Investasi dan Kemitraan. Pasal 830 (1) Seksi Pengembangan Usaha Mandiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan usaha mandiri. (2) Seksi Pelayanan Investasi dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelayanan investasi dan kemitraan. Pasal 831 Subdirektorat Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis,evaluasi pelaksanaan di bidang tanaman pangan dan non tanaman pangan. Pasal 832 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 831, Subdirektorat Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tanaman pangan dan non tanaman pangan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang tanaman pangan dan non tanaman pangan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang tanaman pangan dan non tanaman pangan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang tanaman pangan dan non tanaman pangan.
Pasal 833 Subdirektorat Produksi terdiri atas : a. Seksi Tanaman Pangan; b. Seksi Non Tanaman Pangan. Pasal 834 (1) Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang tanaman pangan. (2) Seksi Non Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang non tanaman pangan. Pasal 835 Subdirektorat Pengolahan Hasil dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang pengolahan hasil dan pemasaran. Pasal 836 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 835, Subdirektorat Pengolahan Hasil dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengolahan hasil dan pemasaran; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengolahan hasil dan pemasaran; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengolahan hasil dan pemasaran; d. penyiapan evaluasi di bidang pengolahan hasil dan pemasaran. Pasal 837 Subdirektorat Pengolahan Hasil dan Pemasaran terdiri atas : a. Seksi Pengolahan Hasil; b. Seksi Pemasaran. Pasal 838 (1) Seksi Pengolahan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengolahan hasil produksi. (2) Seksi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemasaran.
Pasal 839 Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penguatan dan kerjasama kelembagaan. Pasal 840 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 839, Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan kerjasama kelembagaan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penguatan dan kerjasama kelembagaan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penguatan dan kerjasama kelembagaan; d. penyiapan evaluasi di bidang penguatan dan kerjasama kelembagaan. Pasal 841 Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan terdiri atas : a. Seksi Penguatan Kelembagaan; b. Seksi Kerjasama Kelembagaan. Pasal 842 (1) Seksi Penguatan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penguatan kelembagaan ekonomi. (2) Seksi Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan ekonomi.
penyiapan pedoman, di bidang penyiapan pedoman, di bidang
Pasal 843 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Pasal 844 Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 845 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 844, Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana; c. bimbingan teknis di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana, pengembangan sarana, pengembangan prasarana serta evaluasi pengembangan sarana dan prasarana; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 846 Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan terdiri atas : a. Subdirektorat Pengkajian dan Standardisasi Sarana dan Prasarana; b. Subdirektorat Pengembangan Sarana; c. Subdirektorat Pengembangan Prasarana; d. Subdirektorat Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 847 Subdirektorat Pengkajian dan Standardisasi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana. Pasal 848 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 847, Subdirektorat Pengkajian dan Standardisasi Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana; d. penyiapan evaluasi di bidang pengkajian dan standardisasi sarana dan prasarana.
Pasal 849 Subdirektorat Pengkajian dan Standardisasi Sarana dan Prasarana terdiri atas : a. Seksi Pengkajian; b Seksi Standardisasi. Pasal 850 (1) Seksi Pengkajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengkajian sarana dan prasarana. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang standardisasi sarana dan prasarana. Pasal 851 Subdirektorat Pengembangan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan sarana. Pasal 852 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 851, Subdirektorat Pengembangan Sarana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan sarana; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan sarana; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan sarana; d. penyiapan evaluasi di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan sarana. Pasal 853 Subdirektorat Pengembangan Sarana terdiri atas : a. Seksi Perencanaan Teknis; b. Seksi Pelaksanaan. Pasal 854 (1) Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan teknis pengembangan sarana. (2) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria,
prosedur, bimbingan teknis pengembangan sarana.
dan
evaluasi
di
bidang
pelaksanaan
Pasal 855 Subdirektorat Pengembangan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan prasarana. Pasal 856 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 855, Subdirektorat Pengembangan Prasarana menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan prasarana; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan prasarana; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan prasarana; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan teknis dan pelaksanaan pengembangan prasarana. Pasal 857 Subdirektorat Pengembangan Prasarana terdiri atas : a. Seksi Perencanaan Teknis; b. Seksi Pelaksanaan. Pasal 858 (1) Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang perencanaan teknis pengembangan prasarana. (2) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan pengembangan prasarana. Pasal 859 Subdirektorat Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi sarana dan prasarana. Pasal 860 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 859, Subdirektorat Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi sarana dan prasarana kawasan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang evaluasi sarana dan prasarana kawasan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang evaluasi sarana dan prasarana kawasan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaaan evaluasi sarana dan prasarana kawasan. Pasal 861 Subdirektorat Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana terdiri atas : a. Seksi Evaluasi Sarana; b. Seksi Evaluasi Prasarana. Pasal 862 (1) Seksi Evaluasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang sarana. (2) Seksi Evaluasi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang prasarana. Pasal 863 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Penyerasian Lingkungan Pasal 864 Direktorat Penyerasian Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang rencana pengelolaan lingkungan, mitigasi lingkungan, pemantauan lingkungan dan pengakhiran status pemukiman transmigrasi. Pasal 865 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 864, Direktorat Penyerasian Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pengelolaan lingkungan, mitigasi lingkungan, pemantauan lingkungan dan pengakhiran status pemukiman transmigrasi; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang rencana pengelolaan lingkungan, mitigasi lingkungan, pemantauan lingkungan dan pengakhiran status pemukiman transmigrasi;
c. bimbingan teknis di bidang rencana pengelolaan lingkungan, mitigasi lingkungan, pemantauan lingkungan dan pengakhiran status pemukiman transmigrasi; d. evaluasi pelaksanaan di bidang rencana pengelolaan lingkungan, mitigasi lingkungan, pemantauan lingkungan dan pengakhiran status pemukiman transmigrasi; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. Pasal 866 Direktorat Penyerasian Lingkungan terdiri atas : a. Subdirektorat Rencana Pengelolaan Lingkungan; b. Subdirektorat Mitigasi Lingkungan; c. Subdirektorat Pemantauan Lingkungan; d. Subdirektorat Pengakhiran Status; e. Subbagian Tata Usaha. Pasal 867 Subdirektorat Rencana Pengelolaan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyiapan pengelolaan dan hubungan kelembagaan. Pasal 868 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 867, Subdirektorat Rencana Pengelolaan Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan pengelolaan dan hubungan kelembagaan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan pengelolaan dan hubungan kelembagaan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyiapan pengelolaan dan hubungan kelembagaan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penyiapan pengelolaan dan hubungan kelembagaan. Pasal 869 Subdirektorat Rencana Pengelolaan Lingkungan terdiri atas : a. Seksi Penyiapan Pengelolaan; b. Seksi Hubungan Kelembagaan. Pasal 870 (1) Seksi Penyiapan Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyiapan pengelolaan lingkungan.
(2) Seksi Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang hubungan kelembagaan. Pasal 871 Subdirektorat Mitigasi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang lingkungan biofisik dan sosial. Pasal 872 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 871, Subdirektorat Mitigasi Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan biofisik dan sosial; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang lingkungan biofisik dan sosial; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang lingkungan biofisik dan sosial; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang lingkungan biofisik dan sosial. Pasal 873 Subdirektorat Mitigasi Lingkungan terdiri atas : a. Seksi Lingkungan Biofisik; b. Seksi Lingkungan Sosial. Pasal 874 (1) Seksi Lingkungan Biofisik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang lingkungan biofisik. (2) Seksi Lingkungan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang lingkungan sosial. Pasal 875 Subdirektorat Pemantauan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang evaluasi serta dokumentasi dan informasi lingkungan. Pasal 876 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 875, Subdirektorat Pemantauan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi serta dokumentasi dan informasi lingkungan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang evaluasi serta dokumentasi dan informasi lingkungan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang evaluasi serta dokumentasi dan informasi lingkungan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang evaluasi serta dokumentasi dan informasi lingkungan. Pasal 877 Subdirektorat Pemantauan Lingkungan terdiri atas : a. Seksi Evaluasi Lingkungan; c. Seksi Dokumentasi dan Informasi Lingkungan. Pasal 878 (1) Seksi Evaluasi Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi lingkungan. (2) Seksi Dokumentasi dan Informasi Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang dokumentasi dan informasi lingkungan. Pasal 879 Subdirektorat Pengakhiran Status mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian pemukiman transmigrasi dan penyerahan pembinaan. Pasal 880 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 879, Subdirektorat Pengakhiran Status menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian pemukiman transmigrasi dan penyerahan pembinaan; b. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penilaian pemukiman transmigrasi dan penyerahan pembinaan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penilaian pemukiman transmigrasi dan penyerahan pembinaan; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian pemukiman transmigrasi dan penyerahan pembinaan. Pasal 881 Subdirektorat Pengakhiran Status terdiri atas : a. Seksi Penilaian Pemukiman Transmigrasi; b. Seksi Penyerahan Pembinaan.
Pasal 882 (1) Seksi Penilaian Pemukiman Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian pemukiman transmigrasi. (2) Seksi Penyerahan Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang penyerahan pembinaan. Pasal 883 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. BAB XI INSPEKTORAT JENDERAL Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 884 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kegiatan di lingkungan Departemen. Pasal 885 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal; d. penyusunan laporan hasil pengawasan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 886 Inspektorat Jenderal terdiri atas : a. Sekretaris Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV;
f. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal Pasal 887 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi Inspektorat Jenderal. Pasal 888 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinansi penyusunan rencana , program kerja dan anggaran pengawasan; b. pelaksanaan analisis hasil pengawasan dan evaluasi hasil pengawasan; c. pelaksananan urusan masyarakat dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga; e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Jenderal. Pasal 889 Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan; c. Bagian Pengawasan Masyarakat dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; d. Bagian Umum. Pasal 890 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal. Pasal 891 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana , program dan anggaran pengawasan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; c. pemantauan dan penyiapan evaluasi program serta penyusunan laporan Inspektorat Jenderal. Pasal 892 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 893 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta menyiapkan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan program dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program serta penyusunan laporan Inspektorat Jenderal. Pasal 894 Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan mengevaluasi laporan hasil pengawasan. Pasal 895 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pengumpulan, penelaahan, penganalisisan laporan hasil pengawasan; b. penyiapan penyajian laporan hasil pengawasan. Pasal 896 Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan terdiri atas : a. Subbag Analisis Laporan Hasil Pengawasan I; b. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II. Pasal 897 (1) Subbag Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hasil pemeriksaan yang meliputi : pengumpulan, penelitian, penganalisisan dan penyajian hasil pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri,Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi serta hasil pemeriksaan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Barat, Banten, Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Irian Jaya Barat. (2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hasil pemeriksaan yang meliputi : pengumpulan, penelitian, penganalisisan, dan penyajian hasil pemeriksaan di Sekretariat Jenderal, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan
Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Inspektorat Jenderal serta hasil pemeriksaan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Lampung, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Irian Jaya Tengah. Pasal 898 Bagian Pengawasan Masyarakat dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas menganalisis, mengevaluasi dan memantau tindak lanjut pengawasan masyarakat dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 899 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 898, Bagian Pengawasan Masyarakat dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan masyarakat; b. pemantauan dan tindak lanjut hasil pengawasan masyarakat dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 900 Bagian Pengawasan Masyarakat dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan terdiri atas : a. Subbagian Pengawasan Masyarakat; b. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Pasal 901 (1) Subbagian Pengawasan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan masyarakat. (2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 902 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan organisasi dan tata laksana Inspektorat Jenderal. Pasal 903 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha , rumah tangga dan perlengkapan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. penyiapan penyusunan organisasi dan tatalaksana; d. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan. Pasal 904 Bagian Umum terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan. Pasal 905 (1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tatalaksana, serta penyiapan bahan urusan keuangan. Bagian Keempat Inspektorat I, II, III dan IV Pasal 906 Inspektorat I, II, III dan IV terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Jabatan Fungsional Auditor Terampil; c. Jabatan Fungsional Auditor Ahli. Pasal 907 Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, dan perlengkapan serta kegiatan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri,Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Maluku. Pasal 908 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 907, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan persiapan rencana program pengawasan dan program kerja pemeriksaan bidang kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, serta kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Maluku;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, penilaian dan pengusutan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, , serta kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Maluku; c. pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan permasalahan, kasus kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri,Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, serta kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Maluku; d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Pasal 909 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I. Pasal 910 Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, dan perlengkapan serta kegiatan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Papua dan Irian Jaya Barat. Pasal 911 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan persiapan rencana program pengawasan dan program kerja pemeriksaan bidang kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Papua dan Irian Jaya Barat; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, penilaian dan pengusutan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Papua dan Irian Jaya Barat; c. pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan permasalahan, kasus kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Papua dan Irian Jaya Barat; d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Pasal 912 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II. Pasal 913 Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, dan perlengkapan serta kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Barat, Banten, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Pasal 914 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan persiapan rencana program pengawasan dan program kerja pemeriksaan bidang kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Barat, Banten, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. b. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, penilaian dan pengusutan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan dan perlengkapan serta kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Barat, Banten,
c.
d.
Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara; pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan permasalahan, kasus kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Jawa Barat, Banten, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara; penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 915 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III. Pasal 916 Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan pembinaan kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, dan perlengkapan serta kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo dan Irian Jaya Tengah. Pasal 917 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan persiapan rencana program pengawasan dan program kerja pemeriksaan bidang kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo dan Irian Jaya Tengah; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, penilaian dan pengusutan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan dan perlengkapan serta kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo dan Irian Jaya Tengah;
c. pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan permasalahan, kasus kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, dan kegiatan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo dan Irian Jaya Tengah; d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Pasal 918 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV. Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (1) (2) (3) (4)
Pasal 919 Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina serta melaksanakan pengawasan; Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dikoordinir oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal; Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja; Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XII BADAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INFORMASI Bagian Pertama Tugas dan Fungsi
Pasal 920 Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 921 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan, pengelolaan serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. penyiapan perumusan bahan kebijakan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dari hasil penelitian dan pengembangan; d. evaluasi pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; e. pelaksanaan administrasi Badan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 922 Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi terdiri atas : a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian; d. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan; e. Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian; Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pasal 923 Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Badan.
Pasal 924 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta kerjasama; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, tatalaksana, tata usaha dan rumah tangga; d. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika. Pasal 925 Sekretariat Badan terdiri atas : a. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Kepegawaian dan Umum;
d. Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika. Pasal 926 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan serta penyiapan hubungan kerjasama antar lembaga dalam dan luar negeri. Pasal 927 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan; b. penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan unit-unit kerja di lingkungan Badan; c. penyiapan hubungan kerjasama antar lembaga dalam dan luar negeri. Pasal 928 Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; c. Subbagian Kerjasama. Pasal 929 (1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan. (3) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan kerjasama antar lembaga dalam dan luar negeri. Pasal 930 Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan. Pasal 931 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pelaksanaan akuntansi dan laporan keuangan. Pasal 932
Bagian Keuangan terdiri atas : a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan. Pasal 933 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pasal 934 Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi kepegawaian, tatalaksana, tata usaha dan rumah tangga Badan. Pasal 935 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan tatalaksana Badan; b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan Badan. Pasal 936 Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Tatalaksana; b. Subbagian Umum. Pasal 937 (1) Subbagian Kepegawaian dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi kepegawaian, penyiapan bahan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan. Pasal 938 Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 939 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pengembangan sistem informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b.
penyiapan pengembangan sumber ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
daya
informatika
di
bidang
Pasal 940 Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika terdiri atas : a. Subbagian Pengembangan Sistem Informasi; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Informatika. Pasal 941 (1) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, perekayasaan sistem, aplikasi dan pengembangan sistem informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan dan perekayasaan teknologi informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Bagian Keempat Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan Pasal 942 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan, penyusunan program, koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan, perumusan bahan kebijakan ketenagakerjaan dari hasil penelitian dan pengembangan serta evaluasi, pelaporan dan promosi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 943 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan; b. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; d. koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan ; e. penyiapan perumusan bahan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dari hasil penelitian dan pengembangan ; f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan; g. pengelolaan alih teknologi, kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; h. pemanfaatan, promosi dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan ; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tanggga Pusat.
Pasal 944 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Bidang Program dan Kerjasama; b. Bidang Evaluasi dan Promosi; c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 945 Bidang Program dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan, penyusunan rencana, program dan anggaran, serta kerjasama, koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 946 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 945, Bidang Program dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan; c. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan; d. penyiapan kerjasama, koordinasi, dan pelayanan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan. Pasal 947 Bidang Program dan Kerjasama terdiri atas : a. Subbidang Program; b. Subbidang Kerjasama. Pasal 948 (1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan serta penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan. (2) Subbidang Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama dan koordinasi program serta pelayanan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Pasal 949 Bidang Evaluasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi, penyusunan laporan, pengkajian dan analisis bahan perumusan kebijakan, promosi, pengelolaan dokumentasi, pengelolaan alih teknologi, kekayaan intelektual serta penyebarluasan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 950
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Evaluasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan ; b. penyiapan pengkajian dan analisis bahan perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan c. penyiapan pengelolaan alih teknologi, kekayaan intelektual serta penyebarluasan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; d. penyiapan promosi dan pengelolaan dokumentasi. Pasal 951 Bidang Evaluasi dan Promosi terdiri atas : a. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan; b. Subbidang Promosi. Pasal 952 (1) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, laporan, pengkajian dan analisis bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan. (2) Subbidang Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, pengelolaan dokumentasi, pengelolaan alih teknologi, kekayaan intelektual serta penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan. Pasal 953 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perpustakaan dan rumah tangga Pusat. Bagian Kelima Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian Pasal 954 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan, penyusunan program, koordinasi dan kerjasama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, perumusan bahan kebijakan dan model penyelenggaraan ketransmigrasian dari hasil penelitian dan pengembangan, serta evaluasi dan pelaporan, promosi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ketransmigrasian. Pasal 955 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan; b. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan;
c. d. e. f. g. h. i.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan; koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan; penyiapan perumusan bahan kebijakan dan model penyelenggaraan ketransmigrasian dari hasil penelitian dan pengembangan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan; pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; pemanfaatan, promosi dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 956 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian terdiri atas : a. Bidang Program dan Kerjasama; b. Bidang Evaluasi dan Promosi; c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 957 Bidang Program dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan serta penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran serta kerjasama dan koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang ketransmigrasian. Pasal 958 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 957, Bidang Program dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan; c. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan; d. penyiapan kerjasama, koordinasi, dan pelayanan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan. Pasal 959 Bidang Program dan Kerjasama terdiri atas : a. Subbidang Program; b. Subbidang Kerjasama. Pasal 960 (1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, penyiapan bahan kebijakan penelitian dan pengembangan serta penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan.
(2) Subbidang Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama, koordinasi program dan layanan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Pasal 961 Bidang Evaluasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi, laporan, pengkajian dan analisis bahan perumusan kebijakan, promosi, pengelolaan dokumentasi, pengelolaan alih teknologi dan kekayaan intelektual serta penyebarluasan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 962 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Bidang Evaluasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan; b. penyiapan pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual, serta pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ketransmigrasian; c. penyiapan promosi dan penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan ketransmigrasian; d. penyiapan pengelolaan dokumentasi. Pasal 963 Bidang Evaluasi dan Promosi terdiri atas : a. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan; b. Subbidang Promosi. Pasal 964 (1) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, laporan, pengkajian dan analisis bahan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan bidang ketransmigrasian. (2) Subbidang Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi,pengelolaan dokumentasi, pengelolaan alih teknologi, kekayaan intelektual serta penyebarluasan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 965 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Pusat. Bagian Keenam Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Pasal 966
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan tenaga kerja, dan pengelolaan, penyajian, penyebarluasan dan pelayanan data serta informasi ketenagakerjaan. Pasal 967 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program perencanaan tenaga kerja dan pengelolaan data serta informasi ketenagakerjaan; b. penyusunan dan penyebarluasan konsep dan model perencanaan tenaga kerja nasional, sektoral, daerah, dan mikro serta penyebarluasan dan pemantauan pelaksanaan rencana tenaga kerja nasional; c. penyiapan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan nasional; d. penyiapan pengembangan pangkalan data ketenagakerjaan; e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan serta perencanaan tenaga kerja; f. penyiapan pengembangan tenaga perencana tenaga kerja serta pengelola data dan informasi ketenagakerjaan; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 968 Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Bidang Perencanaan Tenaga Kerja; b. Bidang Data dan Informasi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja; c. Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 969 Bidang Perencanaan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyebarluasan perencanaan tenaga kerja nasional, model perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta penyebarluasan dan pemantauan pelaksanaan rencana tenaga kerja nasional. Pasal 970 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bidang Perencanaan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan rencana tenaga kerja nasional; b. penyiapan penyusunan model dan pedoman perencanaan tenaga kerja nasional, sektoral, daerah, dan mikro; c. penyebarluasan model dan pedoman perencanaan tenaga kerja nasional, sektoral, daerah, serta mikro; d. penyebarluasan dan pemantauan pelaksanaan rencana tenaga kerja nasional; e. penyiapan pengembangan tenaga perencana tenaga kerja.
Pasal 971 Bidang Perencanaan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Makro; b. Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro. Pasal 972 (1) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan tenaga kerja nasional, penyusunan dan penyebarluasan model dan pedoman perencanaan tenaga kerja sektoral dan daerah, serta pemantauan pelaksanaan rencana tenaga kerja nasional, dan pengembangan tenaga perencana tenaga kerja makro. (2) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan penyebarluasan model dan pedoman perencanaan tenaga kerja mikro serta pengembangan tenaga perencana tenaga kerja mikro. Pasal 973 Bidang Data dan Informasi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data serta pengelolaan data dan informasi perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja, pelatihan, serta ketenagakerjaan umum dan pengembangan tenaga pengelola data dan informasi penempatan dan pelatihan tenaga kerja. Pasal 974 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Data dan Informasi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja, pelatihan serta ketenagakerjaan umum; b. penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja, pelatihan, serta ketenagakerjaan umum; c. penyiapan pengembangan tenaga pengelola data dan informasi penempatan dan pelatihan tenaga kerja. Pasal 975 Bidang Data dan Informasi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subbidang Data dan Informasi Penempatan Tenaga Kerja; b. Subbidang Data dan Informasi Pelatihan Tenaga Kerja. Pasal 976
(1) Subbidang Data dan Informasi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data, pengelolaan data dan informasi perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja dalam negeri serta luar negeri, tenaga kerja asing, dan pengembangan serta perluasan kerja serta pengembangan tenaga pengelola data dan informasi penempatan tenaga kerja. (2) Subbidang Data dan Informasi Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data, pengelolaan data dan informasi pelatihan dan ketenagakerjaan umum serta pengembangan tenaga pengelola data dan informasi pelatihan tenaga kerja serta produktivitas. Pasal 977 Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data serta pengelolaan data dan informasi hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, dan produktivitas tenaga kerja serta pengembangan tenaga pengelola data dan informasi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 978 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, dan produktivitas tenaga kerja; b. penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, dan produktivitas tenaga kerja; c. penyiapan pengembangan tenaga pengelola data dan informasi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan. Pasal 979 Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, dan Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Subbidang Data dan Informasi Hubungan Industrial; b. Subbidang Data dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan. a.
Pengawasan
Pasal 980 Subbidang Data dan Informasi Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data, pengelolaan data dan informasi hubungan industrial dan produktivitas tenaga kerja serta pengembangan tenaga pengelola data dan informasi hubungan industrial ketenagakerjaan.
b.
Subbidang Data dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi dan pangkalan data, pengelolaan data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan internasional serta pengembangan tenaga pengelola data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 981 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Pusat. Bagian Ketujuh Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian Pasal 982 Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan, pengelolaan, penyajian, penyebarluasan serta pelayanan data dan informasi di bidang ketransmigrasian. Pasal 983 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perumusan program pengelolaan data dan penyajian informasi di bidang ketransmigrasian; b. penyiapan pengembangan pangkalan data ketransmigrasian; c. penyiapan pengelolaan, penyajian, penyebarluasan, serta pelayanan data dan informasi di bidang ketransmigrasian; d. koordinasi pelaksanaan program pengelolaan serta penyajian data dan informasi di bidang ketransmigrasian; e. pembinaan dan bimbingan terhadap penyiapan pelaksanaan kebijakan, standar,pedoman, norma, kriteria dan prosedur pengelolaan dan penyajian data informasi ketransmigrasian; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 984 Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian terdiri atas : a. Bidang Pengelolaan Data; b. Bidang Perancangan dan Penyajian Informasi; c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 985 Bidang Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan pangkalan data di bidang ketransmigrasian. Pasal 986
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan informasi di bidang ketransmigrasian; b. penyusunan pangkalan data dan informasi di bidang ketransmigrasian. Pasal 987 Bidang Pengelolaan Data terdiri atas : a. Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data; b. Subbidang Bank Data. Pasal 988 (1) Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan, analisis data dan informasi di bidang ketransmigrasian. (2) Subbidang Bank Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pangkalan data di bidang ketransmigrasian. Pasal 989 Bidang Perancangan dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyajian, penyebarluasan dan pelayanan data dan informasi di bidang ketransmigrasian. Pasal 990 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 989, Bidang Penyajian Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penganalisisan data dan informasi di bidang ketransmigrasian; b. penyiapan data dan informasi di bidang ketransmigrasian; c. penyiapan penyebarluasan, pelayanan data dan informasi di bidang ketransmigrasian. Pasal 991 Bidang Penyajian Informasi terdiri atas : a. Subbidang Analisis dan Perancangan Ketransmigrasian; b. Subbidang Penyajian dan Pelayanan Informasi. Pasal 992 (1) Subbidang Analisis dan Perancangan Ketransmigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan informasi di bidang ketransmigrasian dan perancangan ketransmigrasian. (2) Subbidang Penyajian dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian, penyebarluasan, pelayanan data dan informasi di bidang ketransmigrasian.
Pasal 993 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Pusat. BAB XIII STAF AHLI Pasal 994 (1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. Pasal 995 (1). Staf Ahli terdiri atas : a. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia ; b. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah ; c. Staf Ahli Bidang Kependudukan ; d. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional . (2).Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 996 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia. (2) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah. (3) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kependudukan. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan wilayah. (5) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan internasional. Bab XIV PUSAT-PUSAT DAN KEPANITERAAN PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Bagian Pertama Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri
Pasal 997 Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama multilateral dan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 998 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 997, Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan administrasi kerjasama multilateral; b. pelaksanaan administrasi kerjasama bilateral; c. koordinasi kerjasama luar negeri; d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 999 Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri terdiri atas : a. Bidang Kerjasama Multilateral; b. Bidang Kerjasama Bilateral; c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 1000 Bidang Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama organisasi internasional dan regional. Pasal 1001 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1000, Bidang Kerjasama Multilateral menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama multilateral organisasi dan badan kerjasama; b. penyiapan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama regional. Pasal 1002 Bidang Kerjasama Multilateral terdiri atas : a. Subbidang Organisasi Internasional; b. Subbidang Organisasi Regional. Pasal 1003 (1) Subbidang Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama dengan organisasi dan badan Internasional. (2) Subbidang Organisasi Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama regional serta memonitor pelaksanaan kegiatan.
Pasal 1004 Bidang Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 1005 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1004, Bidang Kerjasama Bilateral menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika; b. penyiapan koordinasi dan administrasi pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Asia dan Australia. Pasal 1006 Bidang Kerjasama Bilateral terdiri atas: a. Subiddang Kerjasama Bilateral I ; b. Sibbidang Kerjasama Bilateral II. (1) (2)
Pasal 1007 Subbidang Kerjasama Bilateral I mempunyai tugas bahan koordinasi dan administrasi pelaksanaan wilayah Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika. Subbidang Kerjasama Bilateral II mempunyai tugas bahan koordinasi dan administrasi pelaksanaan wilayah Asia dan Australia.
melakukan penyiapan kerjasama bilateral melakukan penyiapan kerjasama bilateral
Pasal 1008 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Bagian Kedua Pusat Hubungan Masyarakat Pasal 1009 Pusat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan analisis pendapat umum dan pemberitaan, koordinasi kehumasan dan hubungan masyarakat serta kerjasama antar lembaga. Pasal 1010 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1009, Pusat Humas menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis pendapat umum dan pemberitaan;
b. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan media massa, dan antar lembaga; c. pelaksanaan publikasi, dokumentasi, perpustakaan dan layanan informasi; d. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kehumasan; e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 1011 Pusat Hubungan Masyarakat terdiri atas : a. Bidang Pendapat Umum dan Pemberitaan; b. Bidang Hubungan Antar Lembaga; c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 1012 Bidang Pendapat Umum dan Pemberitaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan hubungan kemitraan dengan media massa dan melaksanakan pengumpulan, penyaringan, analisis pendapat umum dan pemberitaan. Pasal 1013 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1012, Bidang Pendapat Umum dan Pemberitaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan analisis pendapat umum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. penyiapan naskah dan pelaksanaan pemberitaan; c. penyiapan penyelenggaraan kerjasama dengan media massa. Pasal 1014 Bidang Pendapat Umum dan Pemberitaan terdiri atas : a. Subbidang Analisis Pendapat Umum dan Pemberitaan; b. Subbidang Media Massa. Pasal 1015 (1) Subbidang Analisis Pendapat Umum dan Pemberitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, naskah dan analisis serta pengajuan tanggapan program pemberitaan. (2) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, naskah serta pengajuan tanggapan, kerjasama kemitraan, keterangan pers serta peliputan media massa. Pasal 1016 Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan hubungan dan kerjasama antar lembaga tinggi negara, pemerintah dan non pemerintah, serta pelaksanaan publikasi, dokumentasi dan pengelolaan perpustakaan. Pasal 1017
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1016, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, pemerintah dan non pemerintah; b. penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan publikasi; c. penyiapan penyelenggaraan pelayanan informasi, pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. Pasal 1018 Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas : a. Subbidang Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah; b. Subbidang Publikasi, Dokumentasi dan Perpustakaan. Pasal 1019 (1) Subbidang Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah. (2) Subbidang Publikasi, Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan publikasi dan penyebaran informasi serta pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. Pasal 1020 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Bagian Ketiga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Pasal 1021 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1022 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi : a. perumusan rencana, program dan anggaran pendidikan pelatihan pegawai di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pemberian pelayanan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
d. pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 1023 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan. Pasal 1024 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 1025 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan; b. penyusunan statistik pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi; c. pelaksanaan surat menyurat dan urusan rumah tangga, dan perlengkapan Pusat. Pasal 1026 Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; b. Subbagian Umum. (1) (2)
Pasal 1027 Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian serta penyiapan pengelolaan keuangan. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 1028 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi pelaksanaan pendidikan pelatihan pegawai dan penyusunan laporan. Pasal 1029 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1028, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis kebutuhan serta penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. penyiapan penyusunan kurikulum, silabus dan tenaga pengajar, bahan pelatihan, metode pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai, serta pemantauan alumni. Pasal 1030 Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas : a. Subbidang Program dan Data; b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 1031 (1) Subbidang Program dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan pegawai. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan pelatihan, serta pemantauan alumni. Pasal 1032 Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana penyelenggaraan dan kerjasama, pemanggilan peserta serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, manajemen, fungsional, teknis dan penjenjangan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pasal 1033 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1032, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, dan manajemen bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, serta fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai. Pasal 1034 Bidang Penyelenggaraan terdiri atas : a. Subbidang Kepemimpinan dan Manajemen; b. Subbidang Teknis dan Fungsional. Pasal 1035 (1) Subbidang Kepemimpinan dan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pengembangan kepemimpinan dan manajemen.
(2) Subbidang Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, serta fungsional di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Bagian Keempat Pusat Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan Pasal 1036 Pusat Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisa, pengkajian, pelayanan teknis, pengembangan sumber daya manusia dan penyebarluasan informasi di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan,ergonomi dan kesehatan kerja Pasal 1037 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1036, Pusat Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. analisis dan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar dan pedoman di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; b. perumusan program pengkajian, pengembangan sumber daya manusia, keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; c. pelaksanaan pengkajian, pelayanan teknis perekayasaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; d. perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; e. penyebarluasan informasi di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; f. promosi dan kerjasama di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; g. pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian di bidang keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; h. pembinaan teknis kepada Unit Pelaksana Teknis Pusat keselamatan kerja dan higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan; i. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 1038 Pusat Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Keselamatan Kerja; c. Bidang Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan Kerja.
Pasal 1039 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Pusat . Pasal 1040 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan b. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian; c. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Pasal 1041 Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Program; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga. (1) (2) (3)
Pasal 1042 Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, inventarisasi kekayaan negara, tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 1043 Bidang Keselamatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, analisis, pengkajian, pengembangan sumber daya manusia, perekayasaan dan penyebarluasan informasi, promosi dan pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian, serta kerjasama di bidang keselamatan kerja. Pasal 1044 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bidang Keselamatan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan analisis, kebijakan dan pengkajian di bidang keselamatan kerja; b. penyiapan bahan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang keselamatan kerja; c. penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di bidang keselamatan kerja;
d. pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian di bidang keselamatan kerja; e. penyelenggaraan pengkajian, pengembangan sumber daya manusia dan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang keselamatan kerja. Pasal 1045 Bidang Keselamatan Kerja terdiri atas : a. Subbidang Analisis; b. Subbidang Promosi. Pasal 1046 (1) Subbidang Analisis mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa, serta pengkajian keselamatan kerja. (2) Subbidang Promosi mempunyai tugas menyiapkan bahan urusan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia, penyebarluasan informasi, promosi, pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian, serta kerjasama di bidang keselamatan kerja. Pasal 1047 Bidang Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, analisis, pengkajian, pengembangan sumber daya manusia, perekayasaan dan penyebarluasan informasi, promosi dan pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian, serta kerjasama di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja. Pasal 1048 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1047, Bidang Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan analisa, kebijakan dan pengkajian di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja; b. penyiapan bahan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja; c. penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja; d. pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja; e. penyelenggaraan pengkajian, pengembangan sumber daya manusia dan penyebarluasan informasi promosi, dan kerjasama di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja. Pasal 1049 Bidang Higiene Perusahaan, Ergonomi dan Kesehatan Kerja terdiri atas : a. Subbidang Analisis; b. Subbidang Promosi.
Pasal 1050 (1) Subbidang Analisis mempunyai tugas menyiapkan bahan serta melaksanakan analisis dan pengkajian higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja. (2) Subbidang Promosi mempunyai tugas menyiapkan bahan urusan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia, penyebarluasan informasi, promosi, pengelolaan alih teknologi kekayaan intelektual dan hasil kajian serta kerjasama di bidang higiene perusahaan, ergonomi dan kesehatan kerja. Bagian Kelima Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat Pasal 1051 Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mempunyai tugas melaksanakan kepaniteraan perkara dan kepaniteraan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1052 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1051, Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat menyelenggarakan fungsi : a. penerimaan pengaduan, persoalan atau perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, pengumpulan kelengkapan bahan dan data dalam rangka penyelesaian perselisihan, serta penyiapan bahan dan data persoalan atau perselisihan industrial yang akan diajukan kepada sidang; b. pengaturan acara persidangan kepaniteraan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat, mengikuti jalannya sidang dan memberikan penjelasan sehubungan persoalan yang diacarakan, untuk menyatakan suatu permohonan banding atau pemeriksaan ulang dapat diterima atau tidak sesuai ketentuan jangka waktu yang telah diatur; c. pelaksanaan pembelaan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung dan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung dengan menyiapkan jawaban, duplik, pembuktian, menghadirkan kesaksian dalam persidangan, kesimpulan, permohonan kasasi dan memori kasasi, serta menyiapkan kontra memori kasasi; d. pemberian salinan surat keputusan kepaniteraan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat kepada kedua belah pihak yang berkepentingan dan atau pemberian surat keputusan kepada yang berkepentingan; e. pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Pasal 1053
Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat terdiri atas : a. Kepaniteraan Perkara; b. Kepaniteraan Gugatan; c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 1054 Kepaniteraan Perkara mempunyai tugas melaksanakan penerimaan perkara, pemanggilan dan persidangan perkara. Pasal 1055 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Kepaniteraan Perkara menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penerimaan pengaduan perkara perburuhan, serta pengumpulan dan penyiapan kelengkapan bahan persidangan perkara perburuhan; b. pelaksanaan penyelenggaraan sidang. Pasal 1056 Kepaniteraan Perkara terdiri atas : a. Sub Kepaniteraan Pengaduan; b. Sub Kepaniteraan Persidangan. (1) (2)
Pasal 1057 Sub Kepaniteraan Pengaduan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan pengaduan perkara perburuhan dan menanggapi pengaduan. Sub Kepaniteraan Persidangan mempunyai tugas menyiapkan kelengkapan bahan persidangan dan pemberkasan.
Pasal 1058 Kepaniteraan Gugatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembelaan putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat dan dokumentasi putusan. Pasal 1059 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Kepaniteraan Gugatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pembelaan putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat; b. penyiapan pelaksanaan pendokumentasian putusan. Pasal 1060 Kepaniteraan Gugatan terdiri atas : a. Sub Kepaniteraan Pembelaan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; b. Sub Kepaniteraan Dokumentasi.
(1)
(2)
Pasal 1061 Sub Kepaniteraan Pembelaan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, peninjauan kembali terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Sub Kepaniteraan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan statistik dan dokumentasi, putusan Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung dari pihak-pihak yang dimohonkan fiat eksekusinya di Pengadilan Negeri.
Pasal 1062 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan menyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat BAB XV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 1063 Di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. Pasal 1064 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (1) (2) (3) (4)
Pasal 1065 Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1064, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVI UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 1066 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB XVII TATA KERJA Pasal 1067 Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Departemen wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam Departemen serta dengan instansi lain di luar Departemen sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Pasal 1068 Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1069 Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Departemen bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 1070 Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 1071 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. Pasal 1072 Setiap pimpinan unit organisasi wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan satuan organisasi yang lebih tinggi secara berjenjang di lingkungan unit organisasi Eselon I masing masing, dan para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan masing-masing menyusun laporan Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 1073 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 1074 Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala unit organisasi di bawahnya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala. BAB XVIII PENUTUP Pasal 1075 (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 09/MEN/2004 dinyatakan tidak berlaku. (2) Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Daftar Unit Organisasi dan Bagan Struktur Organisasi di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 1076 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal : 14 Juli 2005 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd FAHMI IDRIS
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Jenderal, Dr. Tjepy F. Aloewie, M.Sc NIP 140 071 165