MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.2741MENIXII2011
TENTANG
PENETAPAN SKKNl SEKTOR KEBUDAYAAN BIDANG CAGAR BUDAYA SUB BIDANG PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 274 IMENBI I2011 TENTANG PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR KEBUDAYAAN BIDANG CAGAR BUDAYA SUB BIDANG PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21lMENlXl2007 t entang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4637);
3.
Keputusan Presiden Nomor 84lP Tahun 2009;
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21lMENlXl2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Memperhatikan
:
1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya yang diselenggarakan tanggal 26 Oktober 201 1 bertempat di Jakarta; 2. Surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Nomor 231/srt/PSDMlBPSDlKKP/X/2011 tanggal 26 Oktober 201 1 tentang Penyampaian RSKKNI Sektor Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi SKKNI;
MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
KETIGA
Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU pemberlakuannya ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
KEEMPAT
Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditinjau setiap lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
KELIMA
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I 1 dowinber. 2u i I MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
IN ISKANDAR,
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 274/MEN/X112011 TENTANG PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTORKEBUDAYAANBIDANGCAGARBUDAYA SUB BIDANG PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di era globalisasi mengharuskan setiap tenaga kerja melaksanakan pekerjaannya secara konsisten dan efisien sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan. Dalam rangka perlindungan cagar budaya, dibutuhkan tenaga kerja teknis bidang cagar budaya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, perlindungan diartikan sebagai upaya mencegah dan menangulangi
dari
kerusakan,
kehancuran,
atau
kemusnahan
dengan
cara
penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pernugaran cagar budaya. Tenaga teknis yang terlibat dalam perlindungan cagar budaya, diantaranya adalah juru pelihara dan registrator. Juru pelihara merupakan salah satu tenaga kerja bidang cagar budaya yang mempunyai tugas memelihara, menjaga keamanan dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak, atau musnah. Sedangkan registrator mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendaftaran cagar budaya dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya. Untuk memberi gambaran dan pedoman standar kerja yang jelas dan sistematis tentang persyaratan minimal tenaga kerja di bidang cagar budaya sub bidang juru pelihara dan registrator, maka perlu disusun standar kompetensi kerja nasional bidang cagar budaya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) disusun untuk menyediakan sebuah pedoman yang yang baku dapat diaplikasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan industri sebagai pengguna, institusi pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, dan masyarakat umum.
B. TUJUAN
Penyusunan standar kompetensi sektor kebudayaan bidang cagar budaya bertujuan untuk menyediakan standar kompetensi kerja nasional yang komprehensif yang diperlukan oleh tenaga kerjal calon tenaga kerja, industri, asosiasi profesi, masyarakat umum dan pemerintah yang terkait bidang perlindungan cagar budaya.
C. PENGERTIAN SKKNl
Untuk menjelaskan pengertian standar kompetensi kerja nasional Indonesia, maka perlu diuraikan arti kata satu persatu. Berdasarkan pada arti bahasa Indonesia, standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati, sedangkan Kompetensi Kerja mempunyai arti sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat teramati mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu tugas fungsi atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan. Kata Nasional berarti berlaku di seluruh wilayah negara Republik lndonesia dan kata lndonesia mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik lndonesia sebagai pemilik standar tersebut. Oleh karena itu maka Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia yang selanjutnya disebut SKKNl adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan tugaslpekerjaan tertentu yang berlaku secara nasional. Standar kompetensi kerja nasional lndonesia ini disusun berdasarkan acuan pola Regional Model Competency Standard (RMCS) sebagaimana yang telah disepakati oleh negara di kawasan Asia Pasifik. Istilah-istilah yang terkait dengan SKKNl antara lain:
1. Standardisasi kompetensi kerja adalah proses merumuskan, menetapkan dan menerapkan standar kompetensi kerja.
2. Penetapan standar kompetensi kerja nasional lndonesia adalah kegiatan menetapkan rancangan standar kompetensi kerja nasional lndonesia menjadi standar kompetensi kerja nasional lndonesia oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 3. Pengarah
adalah
instansillembagalasosiasi
terkait
yang
memfasilitasi
pembentukan Panitia Teknis Penyusun SKKNl di sektorlsub sektor kompetensi di bidang keahlian yang berkaitan dengan para pihak pemangku kepentingan (stakeholder). 4. Panitia Teknis adalah sekelompok profesi tertentu yang unsur-unsurnya terdiri atas
asosiasi
profesi,
asosiasi
perusahaanlindustri,
asosiasi
lembaga
pendidikan dan pelatihan, BNSP, lembaga sertifikasi profesi, pakarlahlilpraktisi di bidang standard dan di bidang substansi serta instansi teknis terkait.
5. Tim Teknis adalah Tim teknis Penyusun Draft Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dibentuk oleh panitia teknis.
6, lnstansi teknis adalah, kementerian danlatau lembaga pemerintah lainnya yang merupakan Pembina teknis sektorlsub sektor yang bersangkutan. PENGGUNAAN SKKNI
Pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kerja bidang cagar budaya sangat membutuhkan adanya SKKNI. Lembaga pendidikan dan pelatihan, Asosiasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi bersama-sama dengan pengguna jasalindustri dapat melakukan kesepakatan untuk menggunakan SKKNI sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan berbasis kompetensi, pelatihan kerja dan peningkatan kualitaslkompetensi tenaga kerja bidang cagar budaya sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Adapun kegunaan SKKNI dalam memenuhi kebutuhan dalam pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kerja bidang cagar budaya antara lain: 1. lnstitusi pendidikan dan pelatihan.
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengembangan kurikulum,
penyusunan
modul pendidikan danlatau pelatihan. 2. Dunia usahalindustri dan pengguna tenaga kerja.
Sebagai acuan dalam rekruitmen tenaga kerja; penyusunan diskripsi pekerjaan berdasarkan
kompetensi;
pengembangan
jalur
karir
(jenjang
jabatan);
pengembangan s tandar operasional prosedur; pengembangan standar kesehatan dan keselamatan kerja; penyelenggaraan program pelatihan berbasis kompetensi. 3. Asosiasi profesi bidang cagar budaya. Sebagai acuan dalam pengembangan profesi bidang cagar budaya. 4. lnstitusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Sebagai acuan perumusan program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya; dan penyelenggaraan pelatihan, penilaian (assessment) dan sertifikasi.
5. Masyarakat umum. Sebagai acuan bagi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat khususnya bidang pelestarian cagar budaya. 6. Pemerintah Sebagai acuan bagi penyusun kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pelestarian cagar budaya, dan sebagai acuan pengembangan kualitas sumber daya manusia bidang cagar budaya.
E. FORMAT SKKNI
Standar kompetensi kerja disusun menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk menuangkan standar kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana struktur SKKNI. Dalam SKKNI terdapat daftar unit kompetensi terdiri atas unit-unit kompetensi. Setiap unit kompetensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari susunan daftar unit kompetensi sebagai berikut :
1. Kode Unit Kompetensi 2. Judul Unit Kompetensi 3. Deskripsi Unit Kompetensi 4. Elemen Kompetensi 5. Kriteria Unjuk Kerja
6. Batasan Variabel 7. Panduan Penilaian 8. Kompetensi Kunci 9. Pengelompokkan Unit Kompetensi Berikut ini akan dijelaskan mengenai unsur-unsur tersebut di atas.
1. Kode Unit Kompetensi Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, sub sektorlbidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut unit kompetensi dan versi unit kompetensi, yaitu :
a. SektorIBidang Lapangan Usaha : Untuk sektor (1) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 3 huruf kapital dari nama sektorlbidang lapangan usaha.
b. Sub SektorlSub Bidang Lapangan Usaha : Untuk sub sektor (2) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI), diisi dengan 2 huruf kapital dari nama Sub SektorlSub Bidang.
c. Kelompok Unit Kompetensi : Untuk kelompok kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masingmasing kelompok, yaitu : 01 :
Untuk kode Kelompok unit kompetensi umum (general)
02 :
Untuk kode Kelompok unit kompetensi inti (fungsional).
03 :
Untuk kode kelompok unit kompetensi khusus (spesifik)
04 :
Untuk kode kelompok unit kompetensi pilihan (optional)
d. Nomor urut unit kompetensi Untuk nomor urut unit kompetensi (4)) diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada masing-masing kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun dari angka yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang paling sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang lebih komplek.
e. Versi unit kompetensi Versi unit kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan penyusunantpenetapan
unit
kompetensi
dalam
penyusunan
standar
kompetensi yang disepakati, apakah standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi dan atau seterusnya.
f. Kodefikasi Unit Kompetensi Kodefikasi Unit Kompetensi pada sub bidang perlindungan cagar budaya diisi dan ditetapkan dengan mengacu pada format kodifikasi SKKNI.
1
I
,
Unit UmumIDasar Common Core
' Cagar Budaya Sektor Kebudayaan
Keterangan:
DGOI = Untuk kode Kelompok Umum (general) DG02 = Untuk Kode Kelompok Inti (Functional) DG03 = untuk kode Kelompok khusus1Spesifik (pendukung)
2.
Judul Unit Kompetensi Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugaslpekerjaan yang akan dilakukan, menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif dan terukur. a.
Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi contohnya:
memperbaiki, mengoperasikan, melakukan,
menjelaskan,
mengkomunikasikan, menggunakan,
melaksanakan,
melayani,
merawat,
merencanakan, membuat dan lain-lain. b.
Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat mungkin dihindari penggunaan kata kerja seperti: memahami, mengetahui, menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti.
3.
Diskripsi Unit Kompetensi
Diskripsi unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang rnendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi. 4.
Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi adalah merupakan bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis menggunakan kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit kompetensi terdiri dari 2 sampai 5 elemen kompetensi. Kandungan dari keseluruhan elemen kompetensi pada setiap unit kompetensi harus
mencerminkan
unsur: "merencanakan, menyiapkan,
melaksanakan,
mengevaluasi dan melaporkan". 5.
Kriteria Unjuk Kerja
Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan hasil kerjalkarya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk
setiap elemen kompetensi dapat terdiri dari 2 sampai 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur dengan bentuk pasif. Pemilihan kosakata dalam menulis kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan level taksonomi Bloom dan pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan tugas pada tingkatanlurutan unit kompetensi. 6.
Batasan Variabel
Batasan variabel untuk unit kompetensi minimal dapat menjelaskan : a.
Kontek variabel yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
b.
Perlengkapan yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
c.
Tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi.
d.
Peraturan-peraturan yang diperlukan sebagai dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi persyaratan kompetensi.
7.
Panduan Penilaian
Panduan penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaianlpengujian pada unit kompetensi antara lain meliputi: a.
Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan dalam penilaian antara lain: prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain.
b.
Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode tes tertulis, wawancara, demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator.
c.
Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
d.
Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
e.
Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk rnenemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
8.
Kompetensi Kunci
Kompetensi kunci merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara lain:
a.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi. Artinya dapat mencari, mengelola, dan memilah informasi secara teratur untuk memilih apa yang dibutuhkan, dan menyajikannya dengan tepat; mengevaluasi informasi yang diperoleh beserta sumber.sumbernya dan metoda yang digunakan untuk memperolehnya.
b.
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi. Artinya dapat berkomunikasi dengan orang lain dengan baik menggunakan pidato, tulisan, grafik dan cara-cara non verbal lain.
c.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan. Artinya dapat merencanakan dan mengelola sendiri aktifitas kerja, termasuk penggunaan waktu dan sumber daya dengan sebaik-baiknya serta menentukan prioritas dan memantau sendiri pekerjaan dilakukan.
d.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok. Artinya kompetensi seseorang untuk dapat rukun dengan orang lain secara pribadi atau kelompok termasuk bekeja dengan baik sebagai anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Situasi dimana kompetensi kunci ini dibutuhkan misalnya bekerja sebagai anggota tim.
e.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis Artinya dapat memakai ide-ide matematika, seperti angka dan ruang; serta teknik matematika, seperti perhitungan dan perkiraan untuk tujuan-tujuan praktis, Contoh penggunaan kompetensi kunci ini diantaranya mengecek perhitungan.
f.
Memecahkan masalah Artinya dapat menggunakan strategi penyelesaian masalah dengan arah yang jelas, baik dalam keadaan di mana masalah serta penyelesaian yang diinginkan jelas terlihat maupun dalam situasi dimana diperlukan pemikiran
yang mendalam serta pendekatan yang k reatif untuk memperoleh hasil. Situasi
dimana
kompetensi kunci
ini
dibutuhkan
misalnya
dalam
mengidentifikasi alternatif penyelesaian terhadap keluhan atas lambannya kinerja sistem informasi teknologi yang baru.
g.
Menggunakan teknologi Artinya dapat menggunakan teknologi dan mengoperasikan alat-alat teknologi dengan pemahaman prinsip-prinsip ilmu dan teknologi yang cukup untuk mencoba dan beradaptasi dengan -sistem. Kompetensi kunci ini misalnya kemampuan untuk mengoperasikan komputer.
Masing-masing dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan dalam tiga katagori. Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci). Tabel gradasi kompetensi kunci merupakan daftar yang menggambarkan : a.
Kompetensi kunci (berisi 7 kompetensi kunci)
b.
Tingkatlnilai (1, 2 dan 3)
TABEL GRADASI (TINGKATAN) KOMPETENSI KUNCl
KOMPETENSI
sumber informasi
informasi dan
dan memperbaiki dan berkomunikasi. jenis dan gaya cara berkomunikasi.
prioritas kerja 4. Bekerjasama
dengan orang lain & kelompok
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah dipahami Iaktivas rutin
Melaksanakan Bekerjasama untuk kegiatan dan menyelesaikan membantu kegiatan-kegiatan merumuskan tujuan yang bersifat komplek.
KOMPETENSI
matematis dan
berdasarkan desai
9.
Pengelompokan Unit Kompetensi Pengelompokan
unit
kompetensi
pada
SKKNI
untuk
satu
bidang
keahlianlpekerjaan dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
Kelompok Kompetensi Umum (General) Pada Kelompok Kompetensi Umum ini mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada hampir semua sub bidang keahlianlpekerjaan. Kelompok Kompetensi Umum mengadopsi dari SKKNI Bidang Pariwisata Sektor Kepemanduan Wisata. Kompetensi umum yang diadopsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja, (2) Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda, (3) Menangani Situasi Konflik Kelompok Kompetensi lnti (Funnsional) Kelompok Kompetensi lnti ini mencakup unit-unit kompetensi yang diperlukan
untuk
mengerjakan
tugas
pokok
fungsi
pada
bidang
keahlianlpekerjaan tertentu dan merupakan unit-unit yang haruslwajib tercantum pada bidang keahlianlpekerjaan dimaksud. Unit kompetensi inti keberadaannya tidak bisa ditawar dan harus tercantum serta
harus
dilaksanakan oleh setiap orang Iindividu yang akan menyandang profesi tersebut. Kelompok Kompetensi Khusus (Spesifik) Kelompok Kompetensi Khusus ini mencakup unit-unit kompetensi yang dapat, ditambahkan ke dalam sub bidang keahlianlpekerjaan tertentu yang memerlukan kekhususanlspesialisasi dan memerlukan kemampuan analisis yang mendalam dan terstruktur. Unit-unit ini sebagai tambahan khusus yang diperlukan oleh setiap pengguna yang berbeda pada sektor tersebut (muatan lokal). Kompetensi Khusus mengadopsi dari SKKNl Bidang Pariwisata Sektor Kepemanduan Wisata. Kompetensi umum yang diadopsi ada 1 (satu), yaitu: Membuat Dokumen di Dalam Komputer Kelompok Kompetensi Pilihan (Optional) Kompetensi Pilihan ini mencakup unit kompetensi yang dipilih oleh pekerja, pengguna, -sektor tertentu yang bersifat sangat penting dan pada keahlian tertentulkualifikasi tinggi. Kompetensi pilihan biasanya dipakai untuk mencapai kualifikasi yang dipersyaratkan pada jenis keahlian. Sebagai contoh
seorang
yang
dipersyaratkan
untuk
menduduki
jenjang
kualifikasiljabatan tertentu harus menguasai kompetensi dari salah satu disiplin ilmu, keahlian dan pengalaman di bidangnya selama kurun waktu tertentu. Catatan: 1.
Penggunaan kosa kata umum, inti, khusus dan optional merupakan hasil kesepakatan secara terbatas, bila suatu bidang pekerjaan/keahlian ingin menggunakan kosa kata atau istilah yang lain, dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh kelompok dimaksud.
2.
Pengelompokan unit kompetensi tersebut di atas tidak berpengaruh pada kodifikasi unit kompetensi.
F.
PETA UNGSI Peta Fungsi Cagar Budaya
a. Penyelamatan
PELESTARIAN CAGAR J
pengamanan preventif cagar budaya c. Pemeliharaan
1) Melakukan i
pencatatan cagar budaya dalam Sistem Register Nasional
G. KELOMPOK KERJA
Standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor kebudayaan bidang cagar budaya sub bidang perlindungan cagar budaya dirumuskan oleh kelompok kerja nasional yang merepresentasikan perwakilan pemangku kepentingan yang terdiri dari:
1. Tim Komite SKKNl NO
NAM A
JABATAN Dl INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
1
Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, Kepala Badan M.Sc Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata
Pengarah
2
Ir. Aurora Tambunan, M.Si
Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala
Narasumber
3
Drs. Ukus Kuswara, MM
Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film
Narasumber
4
Drs. Junus Satrio Atmodjo, M.Hum
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
Narasumber
5
Dr. Mukhlis Paeni
Ketua Lembaga Sensor Film
Narasumber
6
Drs. Hamdan Rivai, MA
Kepala Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan dan
Ketua
KET
NO
NAMA
JABATAN Dl INSTANS1
JABATAN DALAM TIM
Pariwisata 7
Drs. Antonius Budi Priadi, M.AP
Kepala Puslitbang Kebudayaan
Wakil Ketua
8
Drs. Harry Waluyo, M.Hum
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata
Sekretaris
9
Drs. Soeroso, M.Hum
Sekretaris Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala
Anggota
10
Dr. Bambang Sulistyanto, M.Hum
Kepala Pusat Litbang Arkeologi Nasional
Anggota
11
Dr. Tony Djubiantono
Direktur Tinggalan Purbakala
Anggota
12
Dra. Endang Martani, M.Sc
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan
Anggota
13
OdyMulya,SH
Sekretaris Jenderal Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI)
Anggota
14
H. Riza Pahlawan, S.Pd, M.Sc
Sekretaris Jenderal Persatuan Artis Film lndonesia (PARFI)
Anggota
15
Prof. Dr. Timbul Haryono, M.Sc
Akademisi
Anggota
16
Ir. Suhadi, M.Si
Anggota Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program pelatihan Kemenakertrans
17
A.M Najib T, SH, MH
Kepala Sub Direktorat Anggota Pengembangan Standardisasi Kompetensi Kemenakertrans
18
Dr. Ir. Slamet Riyadi, M.F.R
Badan Nasional Sertifikasi Anggota Profesi (BNSP)
19
Drs. Sugiyanto, M.B.A, Ph.D
Badan Nasional Sertifikasi Anggota Profesi (BNSP)
KET
2. Tim Penyusun SKKNl NO
NAMA
JABATAN Dl INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
1
Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, Kepala Badan Pengembangan Sumber M.Sc Daya Kebudayaan dan Pariwisata
Pengarah
2
Drs. Hamdan Rivai, MA
Kepala Pusat Pengembangan SDM Kebudayaandan Pariwisata
Ketua
3
Prof. Wiendu Nuryanti, M.Arch, Ph.D
Akademisi
Wakil Ketua
4
Drs. Bambang Soenaryo, MA, M.Sc
Akademisi
Sekretaris
5
Prof. Heddy Shri Ahimsa Akademisi Putra, MA, M.Phil, Ph.D
Anggota
6
Ir. Haryana Soeroer, M.Arch
Akademisi
Anggota
7
Prof. Dr. Timbul Haryono, M.Sc
Akademisi
Anggota
8
Dra. Supra Wimbarti, M.Sc, Ph.D
Akademisi
Anggota
9
Dian Kinayung, M.Psi
Akademisi
Anggota
10
Dara Bunga Rembulan, S.Sn
Akademisi
Anggota
11
Drs. I Made Kusumajaya, M.Si
Kepala Bagian Perencanaan dan Hukum Setditjen Sejarah dan Purbakala
Anggota
12
Syaiful Mudjahid, SH
Kasubdit. Perlindungan dan PenyelamatanDitTinggalan Purbakala
Anggota
13
Drs. Aris Soviyani, SH, M.Hum
Plt. Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala -Trowulan
Anggota
14
DR. Bagyo Prasetyo
Peneliti Puslitbang Arkeologi Nasional
Anggota
15
Djamalul Abidin Ass
Ketua Komisi B Lembaga Sensor Film
Anggota
16
Drs. Muhammad Djufry, M.Si
Kasubdit Produksi Film Direktorat Perfilman, Ditjen NBSF
Anggota
KET
KOMPETENSI KLlNCl
1
No 1.
1 2.
I
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1 Mengumpulkan,mengorganisir dan menganalisa informasi
1
TINGKAT
2 3
lblengkomunikasikan ide-ide dan informasi
1
1
Merencanakan dan mengorganisir aktifitas-aktifitas 4. Bekerja dengan orang lain -
3. 5.
1 6. 1 7.
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
1 Memecahkan Masalah 1 Menggunakan Teknologi
3
1
1
1
KODE UNIT
: BUD. CBO1.OO1.O1
JLlDUL UNIT
: Membuat Laporan Kegiatan
DlSKRlPSl UNIT
:
1
Unit ini mengidentifikasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membuat laporan kegiatan
ELEMEN KOMPETENSI 1
1
Mempersiapkan pem buatan laporan.
1
1 2
3
Menentukan jenis laporan yang akan dibuat. Membuat tertulis.
KRI'TERIA UNJUK KERJA 1.1
Data yang akan digunakan dalam pembuatan laporan diidentifikasi.
1.2
Peralatan yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan diidentifikasi.
1.3 Format laporan disiapkan.
1
I
I I
2.1 Jenis laporan yang akan dibuat ditentukan. 2.2
laporan 3.1 3.2
Format laporan ditentukan. Data pendukung dilampirkan. Laporan dibuat.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk melakukan persiapan, menentukan jenis laporan dan membuat laporan tertulis yang digunakan untuk membuat laporan kegiatan pada sektor kebudayaan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk membuat laporan kegiatan, mencakup dan tidak terbatas pada: 2.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2
Format laporan
2.3
Buku daftar kegiatan
2.4
Buku daftar pengunjung
3. Tugas pekerjaan untuk membuat laporan kegiatan, meliputi: 3.1
Mempersiapkan pembuatan laporan
3.2
Menentukan jenis laporan yang akan dibuat
3.3
Membuat laporan tertulis
4. Peraturan-peraturan untuk membuat laporan kegiatan, meliputi: Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
PANDUAN PENlLAlAN
1. Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait : 1.1 Unit kompetensi yang terkait: BUD.CB02.006.01 Melakukan pendaftaran terhadap cagar budaya 2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat laporan kegiatan.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan: Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah: 3.1
Pengetahuan tentang format laporan
3.2
Pengetahuan tentang prosedur pelaporan
4. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Ketrampilan menulis laporan
4.2
Ketrampilan menulis formulir.
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Ketelitian dalam mengidentifikasi data
5.2
Ketepatan dalam menentukan format laporan
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1
/
1.
I Mengumpulkan.mengorganisirdan menganalisa informasi I
1
2.
1 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
3.
Merencanakan dan mengorganisir aktifitas-aktifitas
2
4.
Bekerja dengan orang lain
1
5.
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
6.
Memecahkan Masalah
-
2
KELONIPOK KOMPETENSI INTI (02) KODE UNIT JUDUL UNIT DlSKRlPSl UNlT
: BUD.CB02.001.O1 : Melakukan Pengamanan Preventif Cagar Budaya : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pengamanan preventif Cagar Budaya.
ELE EM EN KOMPETENSI 1
KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan persiapan 1.1 Kondisi lingkungan sekitar benda cagar budaya pekerjaan diidentifikasi. pengamanan. 1.2 Kebutuhan tingkat pengamanan cagar budaya ditetapkan. 1.3 Sistem dan personel pengamanan cagar budaya ditentukan. 1.4 Personel pengamanan cagar budaya dipilih
1 1.5 Peralatan dan
teknologi pengamanan disiapkan. -
2. Melaksanakan pengamanan cagar budaya.
2.1 Pemeri ksaan surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengamanan cagar budaya dilakukan.
1
1 I
1 2.2 Pembentu kan timipersonel pengamanan dilakukan. 1 2.3 Strate gi pengamanan dilakukan. 2.4 Peralatan dan teknologi pengamanan dioperasikan. 2.5 P atroli pengamanan cagar budaya oleh personel dilakukan. 2.6 Pelaksanaan pengamanan cagar budaya dan dilaporkan.
I
-
BATASAN VARIABEL 1.
Konteks variabel Unit ini berlaku untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pengamanan cagar budaya yang digunakan untuk melakukan pengamanan preventif cagar budaya pada sektor kebudayaan bidang cagar budaya.
2.
Perlengkapan untuk melakukan pengamanan preventif cagar budaya, mencakup dan tidak terbatas pada: 2.1
Pisau.
2.2
Borgol.
2.3
Pentungan.
2.4
Senter.
2.5
Alat komunikasi.
2.6
Buku Laporan.
3.
4.
Tugas pekerjaan untuk melakukan pengamanan preventif cagar budaya , meliputi: 3.1
Melakukan persiapan pekerjaan pengamanan.
3.2
Melaksanakan pengamanan cagar budaya.
Peraturan-peraturan untuk melakukan pengamanan preventif Cagar Budaya, meliputi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
PANDUAN PENlLAlAN 1.
Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1. I
Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: PAR.UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
1.2
Unit kompetensi yang terkait: BUD.CB02.002.01 Melakukan penyelamatan Cagar Budaya dalam kondisi normal maupun darurat.
2.
Kondisi penilaian
2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan pengamanan preventif cagar budaya.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah:
4.
3.1
Pengetahuan mengenai ancaman terhadap kerusakan cagar budaya
3.2
Pengetahuan mengenai strategi-strategi pengamanan cagar budaya.
Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Mengidentifikasi kondisi lingkungan cagar budaya
4.2
Menerapkan strategi pengamanan cagar budaya.
5.
Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Keakuratan menentukan kebutuhan pengamanan cagar budaya
5.2
Ketepatan dalam menerapkan strategi pengamanan
KOMPETENSI KUNCl NO.
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi
2
2.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
2
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
3
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
1
6.
Memecahkan masalah
1
7.
Menggunakan teknologi
1
KODE UNIT JUDUL UNIT DlSKRlPSl UNIT
: BLID.CB02.002.01 : Melakukan Penyelamatan Cagar Budaya Dalam Kondisi Normal Maupun Darurat : Unit ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penyelamatan cagar budaya dalam kondisi normal maupun darurat.
ELEMEN KOMPE'TENSI
KRlTERlA LINJUK KERJA
1. Mengidentifikasi masalah cagar budaya.
1.1 Cagar budaya yang akan diselamatkan diidentifikasi. 1.2 Data yang akurat dan objektif tentang cagar budaya yang akan diselamatkan dikumpulkan. 1.3 Prioritas penyelamatan cagar budaya ditentukan.
2. Menilai ancaman terhadap cagar budaya.
1.1 Ancaman terhadap cagar budaya diidentifikasi. 1.2 Ancaman terhadap cagar budaya disusun sesuai prioritas.
3. Mengembangkan strategi untuk penyelamatan cagar budaya.
3.1 Kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi ditetapkan. 3.2 Diskusi dan komunikasi dengan masyarakat tentang penyelamatan cagar budaya dilakukan. 3.3 Strategi praktis dan tepat untuk penyelamatan cagar budaya ditentukan. 3.4 Efektivitas strategi dievaluasi melalui perbandingan dengan metode yang digunakan di tempat lain dilakukan. 3.5 Kebijakan dari program penyelamatan budaya dan pendekatan kreatif penyelamatan cagar budaya ditentukan.
4. Menerapkan strategi untuk menyelamatkan cagar budaya.
cagar untuk
4.1 Program penyelamatan yang telah ditentukan oleh pemerintah diterapkan. 4.2 Sumber dana untuk proses penyelamatan dialokasikan. 4.3 Peralatan untuk mendukung kegiatan penyelamatan disiapkan. 4.4 Jadwal untuk pelaksanaan penyelamatan ditetapkan. 4.5 Strategi yang telah ditetapkan dilaksanakan.
BATASAN VARIABEL 1.
Konteks variabel Unit ini berlaku untuk mengidentifikasi, menilai, menerapkan dan memonitor penyelamatan cagar budaya yang digunakan untuk melakukan penyelamatan cagar budaya dalam kondisi normal maupun darurat pada sektor kebudayaan bidang cagar budaya.
2.
Perlengkapan untuk melakukan penyelamatan cagar budaya dalam kondisi normal maupun darurat, mencakup dan tidak terbatas pada:
3.
2.1
Cangkul.
2.2
Sekop.
2.3
Palu.
2.4
Ember.
2.5
Paku.
2.6
Kayu.
2.7
Tali.
2.8
Kawat.
2.9
Forklift.
Tugas pekerjaan untuk melakukan penyelamatan cagar budaya dalam kondisi normal maupun darurat, meliputi: 3.1
Mengidentifikasi masalah cagar budaya.
3.2
Menilai ancaman terhadap cagar budaya.
3.3
Mengidentifikasi dan mengembangkan strategi untuk penyelamatan cagar budaya.
3.4
4.
Menerapkan strategi untuk menyelamatkan cagar budaya.
Peraturan-peraturan
untuk melakukan penyelamatan cagar budaya dalam kondisi
normal maupun darurat, meliputi: Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. PANDUAN PENlLAlAN 1.
Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait : 1.I Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya:
PAR.UJ01.003.01 Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja 1.2
Unit kompetensi yang terkait: BUD.CB02.001.O1 Melakukan pengamanan preventif Cagar Budaya
2.
Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan penyelamatan cagar budaya dalam kondisi normal maupun darurat.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah:
4.
3.1
Pengetahuan mengenai ancaman terhadap kerusakan cagar budaya.
3.2
Pengetahuan tentang petunjuk teknis penyelamatan.
3.3
Pengetahuan tentang regulasi dan kebijakan yang terkait.
Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Keterampilan memperhitungkan langkah-langkah penyelamatan.
4.2
Penerapan metode dan strategi yang tepat.
4.3
Pemahaman terhadap data yang tersedia.
4.4
Keterampilan interpersonal untuk bekerja dengan orang lain dan berhubungan dengan orang dari berbagai latar belakang budaya, kelompok sosial dan keagamaan dan berbagai kemampuan fisik dan mental.
5.
Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Ketepatan dalam mengidentifikasi ancaman terhadap cagar budaya.
5.2
Ketepatan dalam mengidentifikasi strategi penyelamatan cagar budaya.
5.3
Ketepatan dalam melaksanakan strategi penyelamatan cagar budaya.
KOMPETENSI KUNCl
1
1
( Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi
/ TINGKAT ! 2 1
1
2
1 Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
2
~ M P E T E N SKUNCI I DALAM UNIT INI
1
1
3
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
2
4
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2
5
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
6
~emecahk;
7
Menggunakan teknologi
masalah
I
KODE UNIT JLIDUL UNIT DlSKRlPSl UNlT
: BUD.CB02.003.01 : Melakukan Pemeliharaan Cagar Budaya : Unit ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pemeliharaan cagar budaya.
ELEMEN KOMPETENSI
1. Melakukan persiapan pekerjaan pemeliharaan.
2. Memelihara cagar budaya.
KRlTERlA UNJUK KERJA
1. I Kondisi cagar budaya diidentifikasi. 1.2 Kebutuhan perlakuan pemeliharaan cagar budaya ditetapkan. 1.3 Jenis alat, bahan dan teknologi yang dibutuhkan untuk pemeliharaan sesuai fungsinya masing-masing dikumpulkan.
I
2.1 Kondisi cagar budaya sebelum pemeliharaan dilaporkan. 2.2 Tahap-tahap pemeliharaan sesuai dengan persiapan dilakukan.
2.3 Pemeliharaan cagar budaya dilakukan. 2.4 Kondisi cagar budaya setelah pemeliharaan dilaporkan. BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pemeliharaan
cagar
Budaya yang digunakan untuk melakukan pemeliharaan cagar budaya pada sektor Kebudayaan bidang cagar budaya.
2 . Perlengkapan dan bahan untuk melakukan pemeliharaan cagar budaya, mencakup dan tidak terbatas pada: 2.1 Sikat. 2.2 Tembakau. 2.3
Daun pisang.
2.4
Cengkih.
2.5
Ember.
2.6 Kain bersih. 2.7
Kuas.
2.8
Air
3. Tugas pekerjaan untuk melakukan pemeliharaan cagar budaya, meliputi:
3.1
Melakukan persiapan pekerjaan pemeliharaan.
3.2
Memelihara cagar budaya.
4. Peraturan-peraturan untuk melakukan pemeliharaan Cagar Budaya, meliputi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. PANDUAN PENlLAlAN
1. Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1.I Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: BUD. CB02.004.01 IVlembersihkan Cagar Budaya secara tradisional 1.2 Unit kompetensi yarlg terkait: BUD. CB02.005.01 Merawat Cagar Budaya 2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan pemeliharaan cagar budaya.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah: 3.1
Pengetahuan mengenai langkah-langkah pemeliharaan cagar budaya.
3.2
Pengetahuan mengenai jenis bahan dan alat-alat pemeliharaan cagar budaya.
4. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Keterampilan untuk memelihara cagar budaya
4.2
Keterarr~pilanmengidentifikasi jenis bahan untuk pemeliharaan cagar budaya
4.3
Keterampilan menggunakan alat dan bahan untuk pemeliharaan cagar budaya.
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Ketepatan dalam memilih alat, bahan dan teknologi yang dibutuhkan untuk pemeliharaan cagar budaya.
5.2
Kecermatan melaksanakan tahap-tahap pemeliharaan cagar budaya.
KOMPETENSI KUNCl TINGKAT
1
1
Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi
2
2
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
1
3
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
4
1
1 Bekerjasama dengan orang lain dan kelornpok
5
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6
Memecahkan masalah
2
7
Menggunakan teknologi
1
KODE UNIT
: BUD.CB02.004.01
JLlDLlL UNIT
: Membersihkan Cagar Budaya Secara Tradisional
DlSKRlPSl UNIT
: Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membersihkan cagar budaya secara tradisional.
'
ELEMEN KOMPETENSI
'
KRlTERlA UNJUK KERJA 1. I Cagar budaya yang akan dibersihkan diidentifikasi 1.2 Alat dan bahan untuk pembersihan cagar budaya disiapkan
, 2.1 lnformasi tentang teknik pembersihan cagar budaya 2.2 2.3 2.4 2.5
3. Melakukan pembersihan cagar budaya.
diidentifikasi Cagar budaya berdasarkan jenis, bahan, dan lokasi dikelompokkan Kondisi fisik cagar budaya diidentifikasi Penyebab kotornya cagar budaya yang akan dibersihkan diidentifikasi Teknik pembersihan dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, dan material yang mengotori masingmasing cagar budaya ditentukan
3.1 Cagar budaya dikelompokkan berdasarkan teknik pembersihan 3.2 Alat dan bahan yang diperlukan untuk masing-masing teknik pembersihan disiapkan 3.3 Masiqg-masirrg cagar budaya dibersihkan sesuai prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk melakukan persiapan, identifikasi dan pelaksanaan pembersihan cagar budaya yang digunakan untuk membersikan cagar budaya secara tradisonal pada sektor kebudayaan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk membersihkan cagar budaya secara tradisional, mencakup dan tidak terbatas pada: 2.1
Sikat.
2.2
Kuas.
2.3
Lap.
2.4
Bahan alami.
2.5
Air.
2.6
Sapu.
2.7
Penyedot debu.
3. Tugas pekerjaan untuk membersihkan cagar budaya secara tradisional, meliputi: 3.1
Melakukan persiapan awal.
3.2
lblengidentifikasi teknik pembersihan cagar budaya.
3.3
lblelakukan pembersihan cagar budaya.
4. Peraturan-peraturan untuk membersihkan cagar budaya secara tradisional, meliputi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I 1 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. PANDUAN PENlLAlAN
1.
Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait : 1.1
Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: PAR. UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja.
1.2
Unit kompetensi yang terkait: 1.2.1 BUD. CB02.005.01 Merawat Cagar Budaya 2.2.1 BUD. CB02.003.01 Melakukan Pemeliharaan Cagar Budaya
2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membersikan cagar budaya secara tradisional.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan: Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah: 3.1
Pengetahuan mengenai langkah-langkah pembersihan cagar budaya.
3.2
Pengetahuan mengenai jenis bahan dan alat-alat pembersihan cagar budaya
4. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: Keterampilan menggunakan alat dan bahan untuk pemeliharaan cagar budaya
5. Aspek kritis
Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Ketepatan dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan cagar budaya yang akan dibersihkan
5.2
Ketepatan dalam menerapkan teknik pembersihan
KOMPETENSI KUNCl NO
-
1
i
i
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1 Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi
TINGKAT 2
i
i
2
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
1
3 4
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2 2
5
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
1
6
Memecahkan masalah
2
7
Menggunakan teknologi
1
KODE UNIT
: BUD. CB02.005.01
JUDUL UNIT
: Merawat Cagar Budaya
DlSKRlPSl UNIT
:
, !
_
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merawat cagar budaya -____-.
_ = _ _ _ ?
1,
ELEMEN KOMPETENSI
"
I
1. Mengidentifikasi kondisi cagar budaya.
--
KRlTERlA LINJUK KERJA
-
1'
I
1.IKondisi keterawatan cagar budaya diperiksa.
1.2 Kondisi lokasi penyimpanan diperiksa. 1.3 lnformasi tentang kondisi cagar budaya dicatat secara sistematis.
2. Menyusun jadwal perawatan.
1
2.1 Tingkat rutinitas perawatan masing-masing cagar budaya diidentifikasi. 2.2 Kondisi khusus cagar budaya diidentiifikasi. 2.3 Tingkat prioritas tindakan perawatan cagar budaya diidentifikasi. 2.4 Jadwal perawatan masing-masing cagar budaya disusun dengan cermat.
3. Melakukan perawatan rutin.
3.1 Alat dan bahan perawatan disiapkan. 3.2 Ruang untuk perawatan benda cagar budaya disiapkan. 3.3 Perawatan dengan memperhatikan kondisi khusus dilakukan.
BATASAN VARIABEL
1.
Konteks variabel Unit ini berlaku untuk mengidentifikasi, menyusun dan melakukan perawatan rutin yang digunakan untuk merawat cagar budaya pada sektor Kebudayaan bidang cagar budaya.
2 . Perlengkapan untuk merawat cagar budaya, mencakup dan tidak terbatas pada: 2.1
Sikat.
2.2
Kuas.
2.3
Lap.
2.4
Bahan kimia.
2.5
Bahan alanii.
2.6
Air.
2.7
Kelengkapan laboratorium.
2.8
ATK.
3. Tugas pekerjaan untuk merawat cagar budaya, meliputi:
4.
3.1
lblengidentifikasi kondisi cagar budaya.
3.2
Menyusun jadwal perawatan.
3.3
Melakukan perawatan rutin.
Peraturan-peraturan untuk merawat cagar budaya, meliputi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
PANDUAN PENlLAlAN
1. Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1.1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: PAR.UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja 1.2. Unit kompetensi yang terkait: 1.2.1 BUD. CB02.004.01 Membersihkan Cagar Budaya Secara Tradisional 1.2.2 BUD. CB02.003.01 Melakukan Pemeliharaan Cagar Budaya
2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan merawat cqgar budaya.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah: 3.1
Pengetahuan tentang teknik perawatan cagar budaya.
3.2
Pengetahuan tentang alat dan bahan yang dibutuhkan dalam perawatan cagar budaya.
4.
Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Keterampilan mengidentifikasi jenis bahan untuk perawatan cagar budaya.
4.2
Keterampilan menggunakan alat dan bahan untuk perawatan cagar budaya
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Keakuratan dalam menentukan tingkat prioritas tindakan perawatan terhadap cagar budaya.
5.2
Ketelitian dalam melaksanakan tahapan perawatan terhadap cagar budaya.
KOMPETENSI KUNCl
I I 1 1
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1 Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi
I 1
TINGKAT 2
(
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
1
1
1
3
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1
2
1
4
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
5
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6
Memecahkan masalah
NO 1 2
/ I 1
-
1
7
Menggunakan teknologi
1
2 2
-
2 I
1
KODE UNIT JUDLIL UNIT
: BUD.CB02.006.01 : Melakukan Pendaftaran Terhadap Objek Cagar Budaya
DlSKRlPSl UNIT
: Unit ini menjelaskan tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melakukan pendaftaran objek cagar budaya.
maupun luar negeri ditentukan. 1.3 Objek cagar budaya dikonfirmasi dan dicatat.
pendaftaran terhadap
hasil wawancara, dan hasil laporan pendokumentasian cagar budaya disiapkan. 2.2 Format laporan dan hasil pencatatan disiapkan.
pendaftaran terhadap 3.2 Laporan dan pencatatan cagar budaya dibuat. 3.3 Hasil Pendaftaran cagar budaya ke dalam klasifikasi benda, bangunan, struktur, lokasi, Jenis, jumlah, bentuk, ukuran didiskripsikan dilengkapi dokumentasi penunjang.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk mengidentifikasi tahap-tahap pendaftaran cagar budaya, menyiapkan serta melakukan pendaftaran terhadap cagar budaya, yang digunakan untuk melakukan pendaftaran terhadap objek cagar budaya pada sektor kebudayan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk melakukan pendaftaran terhadap objek cagar budaya, mencakup tidak terbatas pada: 2.1
Formulir pendaftaran.
2.2
Kamera.
2.3
Alat perekam.
2.4
Alat ukur.
2.5
Alat Tulis Kantor (ATK).
2.6
Komputer.
2.7
Akses internet.
2.8
Sistem dan jejaring pendaftaran cagar budaya baik digital atau non digital.
3. Tugas pekerjaan untuk melakukan pendaftaran terhadap objek cagar budaya, meliputi:
4.
3.1
Mengidentifikasi tahap-tahap pendaftaran terhadap cagar budaya.
3.2
Mempersiapkan pendaftaran terhadap cagar budaya.
3.3
Melakukan pendaftaran terhadap cagar budaya.
Peraturan-peraturan melakukan pendaftaran terhadap objek cagar budaya meliputi : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
PANDUAN PENlLAlAN 1.
Penjelasan prosedur penilaian Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1.I.Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1. I . I
PAR.UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan di Tempat Kerja
1.1.2 BUD.CB01.001.O1 Membuat Laporan Kegiatan 1.2
Unit kompetensi yang terkait : 1.2.1 BUD.CB03.001.02 Memasukkan Data Dalam Komputer 1.2.2 PAR.UJ03.023.01 Membuat Dokumen di Dalam Komputer
2.
Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan merancang jalan pekerjaanlproject.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan: Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 3.1
Kriteria penentuan cagar budaya.
3.2
Klasifikasi benda, bangunan, struktur, lokasi, jenis, jumlah, bentuk, ukuran cagar budaya.
4.
Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Menggunakan sistem dan jejaring pendaftaran cagar budaya secara
digital
danlatau non digital. 4.2
5.
Menggunakan computer.
Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah: 5.1
Keakuratan dalam memverifikasi, menentukan, dan mencatat objek cagar budaya.
5.2
Ketepatan dalam melaporkan hasil laporan pendaftaran cagar budaya
KOMPETENSI KUNCl
No
1
1
1 2 3
1
4
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1
1
TINGKAT
Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi
2
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
2
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
2
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
1
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
Memecahkan masalah
2
I
7
1 Menggunakan teknologi
1~
1
KODE UNIT JLlDUL UNIT DlSKRlPSl LlNlT
: BUD. CB02.007.01
: Melakukan Pencatatan Cagar Budaya Dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya : Unit ini mendeskripsikan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang berkaitan dengan pencatatan cagar budaya.
telah ditetapkan.
1.2 lnformasi mengenai prosedur register nasional dikumpulkan.
pencatatan
dalam
.2 Data sesuai format yang telah ditetapkan dicatat. .3 Hasil pencatatan diserahkan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk mengidentifikasi, menyusun dan melakukan perawatan rutin yang digunakan untuk merawat cagar budaya pada sektor kebudayaan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk untuk melakukan pencatatan cagar budaya dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya, mencakup tidak terbatas pada: 2.1
Formulir pencatatan.
2.2
Alat Tulis Kantor (ATK).
2.3
Komputer.
2.4
Akses internet.
2.5
Alat komunikasi.
3. Tugas pekerjaan untuk pencatatan cagar budaya dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya, meliputi:
4.
3.1
Mengakses informasi mengenai pencatatan cagar budaya yang telah ditetapkan.
3.2
Melakukan pencatatan dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya.
Peraturan-peraturan untuk pencatatan cagar budaya dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya, meliputi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
PANDUAN PENlLAlAN
1. Penjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan terr~pat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1.I Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : PAR.UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Di Tempat Kerja 1.2
Unit kompetensi yang terkait: 1.2.1 BUD. CB02.004.01 Membersihkan Cagar Budaya Secara Tradisional 1.2.2 BUD. CB02.003.01 Melakukan Pemeliharaan Cagar Budaya
2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan merawat cagar budaya.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan: Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah: 3.1
Tata cara pencatatan dalam Sistem Register IVasional Cagar Budaya.
3.2
Sumber-sumber untuk mengakses materi informasi budaya.
4. Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Mencatat akses menggunakan sistem pendaftaran secara online maupun manual.
4.2
Ketelitian dalam melakukan pencatatan.
4.3
Menggunakan alat-alat yang dibutuhkan.
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Keakuratan mengidentifikasi sumber informasi.
5.2
Ketelitian melakukan pencatatan cagar budaya.
KOMPETENSI KUNCl KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1
1 /
11
-.
1 2
3 4 5
1
6
2 .~
~
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1 Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
1 Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis I Memecahkan masalah
I 1 7
(
TINGKAT
Mengumpulkan, menganalisa,pppp.-p dan mengorganisasikan informasi
(
+
.-&1
1
-.-
Menggunakan teknoiogi
--
-
-
--
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS (03) : BLID.CB03.001.O1 KODE UNIT JUDUL UNIT DlSKRlPSl UNIT
: Memberikan lnformasi Kepada Pengunjung : Unit ini membahas pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pengunjung.
1. Menyapa pengunjung 1.2 Pengunjung dipersilakan untuk mengisi buku tamu. 1.3 Pengunjung dipersilakan untuk memasuki kawasan objek cagar budaya.
2.2 Komunikasi kepada pengunjung disesuaikan dengan kondisi pengunjung. 2.3 lnformasi lain disampaikan kepada pengunjung.
3. Memberi salam
3.1 Ucapan terimakasih disampaikan kepada pengunjung. 3.2 Permohonan maaf disarr~paikankepada pengunjung jika ada kekurangan informasi yang disampaikan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk menyapa, menyampaikan informasi, memberi salam perpisahan dan mencari umpan balik dari pengunjun yang digunakan untuk memberikan informasi kepada pengunjung pada sektor kebudayaan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk merawat cagar budaya, mencakup dan tidak terbatas pada: 2.1
Mikrofon.
2.2
Buku Tamu.
2.3
Brosur.
2.4
Leaflet.
3.
4.
Tugas pekerjaan untuk merawat cagar budaya, meliputi: 3.1
Menyapa pengunjung yang datang.
3.2
Menyampaikan informasi kepada pengunjung.
3.3
Memberikan salam perpisahan.
3.4
Mencari umpan balik dari pengunjung.
Peraturan-peraturan untuk merawat cagar budaya, meliputi: Undang-Undang Republik Indonesia IVomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
PANDUAN PENlLAlAN 1. Pepjelasan tentang hal-ha1 yang diperlukan Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1.I Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: PAR.UJ01.002.01 Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda 1.2
Unit kompetensi yang terkait: PAR.UJ01.004.01 Menangani Situasi Konflik
2.
Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan memberikan informasi kepada pengunjung.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan: Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah: 3.1. Pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik. 3.2. Pengetahuan tentang teknik melayani pengunjung. 3.3. Pengetahuan tentang cagar budaya.
4.
Keterampilan yang dibutuhkan Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1. Melakukan komunikasi dengan baik. 4.2. Melayani pengunjung dengan baik (sopan, ramah, santun, ceria).
4.3. Ketrampilan mengklasifikasikan dan menyampaikan informasi sesuai dengan usia pengunjung.
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini adalah : 5.1
Keakuratan dalam menyampaikan informasi kepada pengunjung berkaitan dengan cagar budaya.
5.2
Kecermatan mengolah umpan balik yang telah dikumpulkan.
KOMPETENSI KUNCl
I 1 1 1 1
' 1
NO 1. 2
3. 4.
I KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1 1 TINGKAT 1 1 Mengumpulkan, menganalisa, dan mengorganisasikan informasi 2 1 1 Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide l 2 1 1 Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan 1 2 1 1 Bekerjasama dengan orang layn dan kelompok
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
6.
Memecahkan masalah
2
7.
Menggunakan teknologi
I
1 )
KODE UNIT
: BUD.CB03.002.01
JUDUL UNIT DlSKRlPSl UNIT
: Memasukkan Data Dalam Komputer : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diharapkan untuk pemasukan data di computer.
.
Memasukkan data sesuai format yang telah
2.1 Data dalam format yang sudah ditentukan dimasukkan. 2.2 lnformasi yang akan diedit diidentifikasi . 2.3 Salinan data dicetak sesuai dengan permintaan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk membuka berkas, memasukkan data sesuai format yang telah ditentukan,
serta
menyimpan berkas dalam komputer yang digunakan untuk
memasukkan data dalam komputer pada sektor kebudayan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk memasukkan data dalam komputer, mencakup tidak terbatas pada: 2.1
Komputer.
2.2
Akses internet.
3. Tugas pekerjaan untuk memasukkan data dalam komputer, meliputi : 3.1
Membuka berkas (file).
3.2
Memasukkan data sesuai format yang telah ditentukan.
3.3
lblendokumentasikan berkas.
4. Peraturan-peraturan memasukkan data dalam komputer meliputi : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
PANDUAN PENlLAlAN
1. Penjelasan prosedur penilaian Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait : 1.I Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, meliputi : 1.1.1 PAR.PW02.004.01 Menerima dan Memproses Sistem
Penempahan
(Reservation System) .2 PAR.UJ03.025.01 Mengoperasikan Sistem lnformasi Secara Otomatis 1.I 1.2
Unit kompetensi yang terkait. Meliputi : 1.2.1 BUD. CB03.002.02 Memasukkan Data Dalam Komputer 1.2.2 BUD. CBO1.OO1.O1 Membuat laporan kegiatan
2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan merancang jalan pekerjaanlproject.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan: Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah:
4.
3.1
Pengetahuan dasar mengenai penggunaan computer.
3.2
Pengarsipan data.
Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Menggunakan software dan hardware computer.
4.2
Pengarsipan data1 file di dalam computer.
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah: Ketelitian memasukkan data dalam format yang sudah ditentukan.
KOMPETENSI KUNCl KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT IN1
1 1
1
2
1
3
1
4
I
5
1 +- I-
Mengumpulkan. menganalisa dan mengorganisasikan informasi
1 Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide Merencanakan danpmengorga;asikan
kegiatan.
1 Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok 1 Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis Memecahkan masalah Menggunakanteknologi
/ !
I
KODE UNIT
: BUD.CB03.003.01
JUDUL UNIT
: Menggunakan
Kamera
Untuk
Pendokumentasian
Cagar
Budaya DlSKRlPSl UNIT
-
: Unit ini berhubungan dengan perlgetahuan, keterampilan, dan sikap yang diharapkan untuk penggunaan kamera dalam pendokumentasian cagar budaya
ELEMEN KOMPETENSI
KRlTERlA UNJLIK KERJA
1. Menentukan jenis kamera
1.1 Jenis kamera diidentifikasi.
yang akan digunakan.
yang
akan
digunakan
1.2 Jenis kamera yang akan digunakan ditentukan.
I
2. Meugenali fiturlaplikasi yang
2.1 Tombol onloff pada kamera dikenali. 2.2 Pilihan fiturlaplikasi pada kamera dikenali.
terdapat pada kamera. 3. Menentukan objek cagar budaya.
I 4. Memotret objek cagar budaya untuk didokumentasikan.
3.1 Objek cagar budaya diidentifikasi.
1
3.2 Lokasi objek cagar budaya diidentifikasi. 3.3 Objek cagar budaya ditentukan.
I1
4.1 Objek cagar budaya difokuskan. 4.2 Komposisi objek cagar budaya ditentukan. 4.3 Objek cagar budaya dipotret. 4.4 Objek cagar budaya didokumentasikan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel Unit ini berlaku untuk mengidentifikasi jenis dan objek cagar budaya, serta memotret objek cagar budaya untuk didokumentasikan yang digunakan untuk menggunakan kamera untuk pendokumentasian cagar budaya pada sektor kebudayan bidang cagar budaya.
2. Perlengkapan untuk menggunakan ka mera untuk pendokumentasian cagar budaya, mencakup tidak terbatas pada: 2.1
Kamera.
2.2
Tripod.
2.3
Komputerllaptop.
3. Tugas pekerjaan menggunakan kamera untuk pendokumentasian cagar budaya, meliputi : 3.1
Menentukan jenis kamera yang akan digunakan.
3.2
Mengenali fiturlaplikasi yang terdapat pada kamera.
3.3
Menentukan objek cagar budaya.
3.4
Memotret objek cagar budaya untuk didokumentasikan.
4. Peraturan-peraturan menggunakan kamera untuk pendokumentasian cagar budaya meliputi : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
PANDUAN PENILAIAN
1. Penjelasan prosedur penilaian Alat, bahan, dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dan unit-unit kompetensi yang terkait: 1.1
Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: PAR.UJ01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
1.2
Unit kompetensi yang terkait : BLID. CB03.002.02 Memasukkan Data dalam Komputer
2. Kondisi penilaian 2.1
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan merancang jalan pekerjaanlproject.
2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis, demonstrasilpraktek, dan simulasi di TUK dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: Teknik memotret menggunakan jenis kamera yang berbeda.
4. Keterampilan yang dibutuhkan: Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah: 4.1
Mengoperasikan jenis-jenis kamera.
4.2
Pengarsipan data dalam bentuk foto.
5. Aspek kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah : 5.1
Kecermatan mengidentifikasi jenis kamera.
5.2
Kecermatan mengenali tombol-tombol dan fitur-fitur pada kamera.
5.3
Keakuratan memotret objek cagar budaya.
KOMPETENSI KUNCl
r
No 1.
KOMPETENSI KUNCl DALAM UNIT IN1
2.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
TINGKAT
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
2 1 I
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
1 I
1
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
6.
7.
1 Memecahkan masalah
Menggunakan teknologi
1 I
1
KODE UNIT
:
PAR.UJ03.023.01
JUDUL UNIT
:
Membuat Dokumen di dalam Komputer
DESKRlPSl UNIT
:
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membuat dokumen sederhana di komputer dengan menggunakan pemroses kata tunggal (word processor).
I
ELEMEN KOMPETENSI
1
KRlTERlA LINJUK KERJA
1. Membuat Berkas Komputer
1.1 Komputer dihidupkan dengan benar 1.2 Disket diformat sesuai dengan kebutuhan 1.3 Perangkat lunak yang sesuai dimasukkan atau memilih menu 1.4 Berkas baru dibuka, diberi nama dan diformat sesuai dengan kebutuhan 1.5 Permintaan dibahas dan dijelaskan dengan orang yang bersangkutan apabila diperlukan
2. Membuat Dokumen dari Penulisan atau Teks Lisan
2.1 Papan tombol (keyboard) atau maus (mouse) dioperasikan dengan kecepatan dan keakuratan tertentu yang dibuat sehingga merupakan refleksi yang tepat 2.2 Dokumen yang dibuat merupakan refleksi yang tepat dari teks asli 2.3 Dokumen dibuat berdasarkan batas waktu tertentu 2.4 Dokumen dibuat secara teratur untuk menghindari kehilangan data 2.5 Dokumen disimpan secara teratur untuk menghindarkan kehilangan data 2.6 Ejaan dan tata bahasa diperiksa 2.7 Naskah dibaca sebelum dicetak
3. Mencetak dan Mengirim Dokumen
3.1 Pratilik (preview) yang dicetak digunakan untuk memeriksa format dan susunan dokumen 3.2 Printer diisi dengan perlengkapan yang tepat 3.3 Dokumen dicetak berdasarkan permintaan 3.4 Dokumen dibaca ulang dan dibuat perubahan berdasarkan perrr~intaan 3.5 Dokumen dikirim kepada orang yang bersangkutan dalam batas waktu tertentu
4. Menyimpan Keluar dan Mematikan
4.1 Program disimpan, dimatikan, dan keluar dari program sesuai prosedur yang tepat 4.2 Data disusun dan disimpan berdasarkan prosedur organisasi 4.3 Berkas pendukung dibuat berdasarkan prosedur tertentu iika di~erlukan.
1
BATASAN VARIABEL
1.
Konteks variabel Unit ini ditujukan untuk semua sektor pariwisata dan Hospitalitas. Sistem "komputer dan program" dan perangkat lunak akan berbeda tergantung perusahaan.
2.
Pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai Untuk menunjukkan kemampuan, bukti pengetahuan dan keterampilan pada bidangbidang berikut ini, diperlukan : 2.1. Pemasukan data
PANDUAN PENlLAlAN 1.
Unit ini dapat diuji di dalam dan diluar tempat kerja. Penilaian hendaknya meliputi demonstrasi praktik di tempat kerja atau melalui bentuk simulasi. Penilaian ini harusnya didukung dengan serangkaian metode untuk mengukur keterampilan dan pengetahuan yang dikuasai.
2.
Pengetahuan dan Keterampilan Yang Harus Dikuasai : Untuk menunjukkan kemampuan, bukti pengetahuan dan keterampilan pada bidangbidang berikut ini, diperlukan : 2.1 Sistem komputer yang tepat 2.2 Kemampuan penulisan 2.3 Kemampuan mengetik 2.4 Kemampuan penggunaan komputer sedikitnya 1 program
3.
Aspek Penting dalam Penilaian Menemu kenali : 3.1 Kemampuan untuk menggunakan produksi dokumen yang akurat berdasarkan 3.2 format permintaan dan dalam penerimaan batas waktu perusahaan 3.3 Pengertian dari macam-macam aplikasi perangkat lunak 3.4 Kecepatan dan penampilan yang akurat pada standar perusahaan
4.
Kaitan dengan Unit Lain : Unit ini dapat dinilai bersama-sama atau sesudah unit dibawah ini : 4.1. PAR.UJ03.022.01 - IVlencari dan Mendapatkan Data Komputer Ada kaitan yang sangat erat antara unit ini dan unit berdasarkan rangkaian kegiatan administrasilkantor. Tergantung dari sektor industri dan ruang kerja. Penggabungan pelatihanlpenilaian mungkin diperlukan. Contoh-contoh dapat termasuk tapi tidak terbatas pada:
1. PAR.UJ03.002.01 - Melakukan Prosedur Administrasi 2. PAR.UJ03.003.01 - Mengumpulkan dan Menyajikan lnformasi KOMPETENSI KUNCl -
KOMPETENSI KTNCI DALAM UNIT INI I No I 1 1. Mengumpulkan,mengorganisir dan menganalisa informasi 1 2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 1 3. 1 Merencanakan dan mengorganisir aktifitas-aktifitas
1 /
1 6. / 7.
1 Memecahkan Masalah 1 Menggunakan Teknologi
1
1
1 1
Bekerja dengan orang lain Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
1
1 1 i
TINGKAT
1
7 1
1
1
1
1
1
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya, maka SKKNl ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
Ditetapkan di Jakarta I.! l~~pc.;nber ZiJ:., pada tanggal
WlENTERl 4 DAN TRANSMIGF
IN ISKANDAR,