KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP/79/M.PAN/7/2005 TENTANG TIM KOORDINASI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, Menimbang
:
bahwa dalam rangka lebih memantapkan penyelenggaraan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 dipandang perlu membentuk Tim Kordinasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2005
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negera Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran negara Nomor 3041). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara 2omor 3890); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2005; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil; 6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 Tentang Kabinet Indonesia Bersatu; 7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 95/KEP/M.PAN/11/2001
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera; 9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/1110/M.PAN/6/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Kebijakan Umum Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005. Menetapkan
MEMUTUSKAN : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Tentang Tim Koordinasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2005. Pasal 1 (1) Membentuk Tim Koordinasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2005, yang susunan keanggotaannya tersebut dalam lampiran keputusan ini; (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; Pasal 2 (1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pusat; (2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat (1), dibentuk Sekretariat Tim Pasal 3 Tugas Tim Pengarah : Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pengadaan pegawai negeri sipil secara nasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 4 Tugas Tim Pelaksana Pusat : a. Menyusun Pedoman/Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan yang berkaitan dengan pengadaan PNS tahun 2005 Meliputi antara lain tata cara penyusunan materi seleksi, tata cara penyelenggaraan seleksi, pengolahan hasil seleksi, mekanisme penentuan kelulusan hasil seleksi, pengawasan dan pengendalian serta
b. c. d.
e.
supervisi yang secara fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; Mensosialisasikan atau memberikan asistensi terhadap Pedoman/Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan yang telah ditetapkan; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di instansi Pusat dan Daerah; Melakukan pengawasan dan tindakan korektif terhadap penyimpangan pelaksanaan pengadaan/seleksi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membuat laporan penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Pasal 5 Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah membentuk Tim Pengadaan PNS Instansi Pusat dan Daerah yang susunannya sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta Sub Tim yang terdiri dari : 1. Sub Tim Seleksi Administrasi yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan bahan pengumuman, merencanakan tempat seleksi, melakukan penelitian kelengkapan administrasi pelamar, menyiapkan bahan pemanggilan peserta seleksi yang memenuhi syarat, dan mengumumkan Hasil seleksi CPNS berdasarkan hasil dari Sub Tim Penyusunan Materi Seleksi 2. Sub tim Penyusunan Materi Seleksi yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam hal penyusunan soal seleksi, pemeriksaan lembar jawaban, dan menetapkan nilai kelulusan seleksi. 3. Sub Tim Pelaksanaan seleksi yang mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan seleksi sesuai dengan jadual yang ditetapkan. Pasal 6
Guna tercapainya tujuan dan sasaran pengadaan PNS tahun anggaran 2005, secara efektif sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, dilakukan upaya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan melalui mekanisme : a. Di tingkat wilayah Propinsi, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengadaan PNS Tingkat Nasional; b. Ditingkat wilayah Propinsi, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengadaan PNS Propinsi. Pasal 7 (1) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Tim Nasional Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Tim Pengadaan PNS diinstansi Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara yang bersangkutan Pasal 8 Segala biaya berkaitan dengan kegiatan Tim diinstansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Pasal 9 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 21 Juli 2005 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi Tembusan Keputusan ini disampaikan : Kepada Yth : 1. Presiden Republik Indonesia 2. Wakil Presiden Republik Indonesia 3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 4. Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Keuangan 6. Kepala Badan Kepegawaian Negara 7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/79/M.PAN/7/2005 Tanggal : 21 Juli 2005-08-10 TIM KOORDINASI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2005 I. Pengarah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. II. 1. 2. 3.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Kepala Badan Kepegawaian Negara Sekretaris Wakil Presiden Sekretaris Menko Kesra Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Sekretaris Men.PAN Sekretaris Utama BKN Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Dep. Pendidikan Nasional Sekretaris Jenderal Dep. Kesehatan Sekretaris Jenderal Dep. Luar Negeri Sekretaris Jenderal Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretaris Jenderal Dep. Sosial
Tim Pelaksana Pusat Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Men.PAN Bidang SDM Aparatur Deputi BKN Bidang Pengembangan Kepegawaian 4. Deputi BKN Bidang Pengadaan, Pangkat dan Pensiun 5. Deputi BKN Bidang Pengendalian Kepegawaian 6. Deputi BKN Bidang Kinerja dan Perundangundangan
Ketua Wakil Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Ketua Wakil Ketua Wakil Ketua Bid. Perencanaan Wakil Ketua Bidang Pengadaan Wakil Ketua Bidang Was. Dal Wakil Ketua Bidang Penyusunan Pedoman/ Juknis Pengadaan
7. Deputi BKN Bidang Informasi Kepegawaian 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Pengolahan Asisten Deputi Urusan Perundang-undangan Anggota dan Kode Etik SDM Aparatur, Kementerian PAN Asisten Deputi Urusan Aparatur Negara, Anggota Menko Kesra Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Dalam Anggota Negeri Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Pendidikan Anggota Nasional Anggota Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Kesehatan Anggota Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Agama Anggota Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Pertanian Anggota Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Keuangan Anggota Kepala Biro Kepegawaian, Dep. Sosial Direktur Standarisasi Jabatan dan Formasi , Anggota BKN Direktur Rekruitmen dan Penilaian, BKN Anggota Anggota Direktur Pengadaan, BKN Direktur Hukum dan Perundang-Udangan, Anggota BKN 21. Direktur Penyiapan Data Pengolahan Anggota Kepegawaian, BKN
III. Sekretariat 1. Asisten Deputi Urusan Perencanaan SDM Aparatur, Kementrian PAN 2. Tenaga Ahli Deputi III Men.PAN Bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN 3. Direktur Kompensasi Pegawai, BKN 4. Kepala Bidang Formasi SDM Aparatur Kementrian PAN. 5. Kepala Bidang Program dan Mutasi SDM Aparatur, Kementerian PAN 6. Kepala Bagian Formasi, Dit. Standarisasi Jabatan , dan Formasi BKN 7. Kabid Perundang-undangan I, BKN 8. Kabid Perundang-undangan II BKN 9. Kabag Administrasi Pengadaan, Dit. Pengadaan PNS, BKN 10. Kabid Kode Etik SDM Aparatur, Kementrian PAN 11. Kabid Perencanaan Karier Aparatur Pemerintah, Kementrian PAN. 12. Kabid Kesejahteraan Lain, Kementrian PAN 13. Kabid Pembakuan & Pengembangan Kapasitas,
Ketua Wakil Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Ketua
Kementerian PAN 14. Kasubdit Asuransi Pegawai dan Kesejahteraan Non Gaji, Kementrian PAN 15. Kasubdit Asuransi Pegawai dan Kesejahteraan Non Gaji, Kementrian PAN. 16. Amansyah/Pengadministrasian Umum, Kementrian PAN 17. Nurani Damawati/Pengadministrasi Umum,Kementrian PAN. 18. Paiman/Pengadministrasi Umum, Kementrian PAN J19. Jauhan Bustaman/Pengadministrasi Umum, Kementrian PAN
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, TAUFIQ EFFENDI