MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/SM/Kp/VI/2010 TENTANG PANITIA RAPAT KOORDINASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyamaan dan pembekalan tentang visi dan misi program dan kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi 2010-2014, maka perlu diadakan rapat koordinasi Tahun 2010 di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Panita Rapat Koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2010; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 03/M/PER/VI/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi; DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA RAPAT KOORDINASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2010. PERTAMA : Menetapkan pejabat sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Rapat Koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi tanggal 6 Juli Tahun 2010. KEDUA
: Tugas Panitia sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, yaitu sebagai berikut: (1) Mendukung pelaksanaan rapat koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi; (2) Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat koordinasi; (3) Memberikan laporan tertulis kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai Panitia Rapat Koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi.
KETIGA
: Segala pembiayaan yang diperlukan bagi tugas Panitia Rapat Koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 2010 SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, TTD. MULYANTO
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS
LAMPIRAN I KEPSESMENRISTEK Nomor : 08 /SM/Kp/VI/2010 Tanggal: 28 Juni 2010 PANITIA RAPAT KOORDINASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2010 I. Pembina
: Menteri Negara Riset dan Teknologi
II. Pengarah
: Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi
III. Anggota
: 1.
Deputi Bidang Kelembagaan Iptek
2.
Deputi Bidang Sumber Daya Iptek
3.
Deputi Bidang Jaringan Iptek
4.
Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Iptek
5.
Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek
6.
Plt. Staf Ahli Bidang Pangan dan Pertanian
7.
Plt. Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju
8.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Transportasi
9.
Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Obat
10. Plt. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan 11. Staf Khusus Menteri Negara Riset dan Teknologi
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS
LAMPIRAN II KEPSESMENRISTEK Nomor : 08/SM/Kp/VI/2010 Tanggal : 28 Juni 2010 PANITIA RAPAT KOORDINASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2010 I. Pelaksana Ketua
: Farid Binaruno
Kepala Biro Perencanaan
Wakil Ketua
: Mujianto
Kepala Biro Umum
Sekretaris
: Juhartono
Kabag TUP
Bendahara
: Nasrudin Irawan
Kabag Keuangan
Koordinator
: Zulfan Adrinaldi
Kabag Kerjasama
Anggota
: Wawan Bayu
Kabag Humas
: Tien Rahmiatin
Kabag SDMO
II. Seksi-Seksi 1.
Acara
Rikian 2.
3.
4.
Staf TUP
Akomodasi dan Transportasi Koordinator
: Arsiadi
Kabag Perlengkapan
Anggota
: Radiwan
Kasubag Perizinan Penelitian Berisiko Tinggi dan Berbahaya
: Cuparno
Staf Urusan Dalam
: Suja'i
Staf Urusan Dalam
Koordinator
: Harun
Staf Urusan Dalam
Anggota
: Yuli
Staf Urusan Dalam
: Nia Ramadhani
Staf Urusan Dalam
: Sutrisno
Staf Urusan Dalam
: Banjar Kesumadjaja
Kabag Pengembangan Sarana Kawasan
Rustamadji
Kabag Keamanan dan Keselamatan
Konsumsi
Perlengkapan Koordinator Anggota
: Muhammad Fadholy
Kasubag Urusan Dalam
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS
5.
: Nurhidayat
Kasubag Sarana Teknis
: Willy
Staf Urusan Dalam
: Hendro
Staf Urusan Dalam
Koordinator
: Hartaya
Kabag Tata Usaha DRN
Anggota
: Hanief Arief
Kasubag Kearsipan
: Rosliadhi Hadi Santoso
Kasubag Verifikasi dan Pembukuan
: Hendra Wijaya
Kasubag pemeliharaan dan Pengelolaan Aset
Ruang Komisi
: Totok Suhartanto Kasubag Pengembangan Pegawai
6.
7.
: Soleh
Kasubag Sarana dan Prasarana
Koordinator
: Munawir Sadzali Razak
Kasubag Pers dan Media
Anggota
: Mahyu Danil
Staf Pers dan Media
: Muhamad Hali
Staf Pers dan Media
Koordinator
: Endang Wahyudi
Kabag Monitoring dan Evaluasi
Anggota
: Arzaini
Kasubag Monitoring dan Evaluasi Program
: Andy
Kasubag Monitoring dan Evaluasi Anggaran
: Supriyadi
Kasubag Pelaporan
: Yunus Khomaeni
Plt. Kasubag Jaringan dan Sarana
Dokumentasi
Materi
Ditetapkan di Jakarta SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET REPUBLIK INDONESIA,
DAN
TEKNOLOGI
TTD. MULYANTO DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS