MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor Lampiran Hal
ail Mei 2007
: SE- 01 /MBU.S/2007 : 1 (satu) berkas : Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007 tanggal 18 April 2007
Kepada Yth. : Direksi Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Jakarta Sehubungan dengan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007 tanggal 18 April 2007 hal tersebut di atas, bahwa dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sesuai dengan DIKTUM KEDELAPAN Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi terlarnpir disampaikan surat edaran tersebut untuk dapat di ketahui dan dilaksanakan dengan baik. Demikian atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
an. Menteri Negara BUMN aris Kementerian Negara BUMN S
knAderiti Muhammad Said Didu NIP 680001985 Tembusan : Menteri Negara BUMN Kp. S.MBU.222N/2007
Jalan Dr. Wahldin Raya No 2, Gedung Departetnen Keuangan Enam Belas Lanai - Jakarta 10710 Tcicpon (021) 34832020 (Hunting), Faksitnili (021) 3864442, tittp://wsvw.bumn-ri.corn
MENTERI NEGARA PENDAYAGLJNiAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 18 April 2007 Kepada Yth. 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3, Jaksa Agung RI; 4. Kepala Kepolisian Negara RI; 5, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; 6. Para Pimpinan Sekretanat Lembaga Tinggi Negara; 7. Para Pimpinan Sekretanat Dewan/Komisi/Badan: 8. Para Gubemur, dan 9. Para Bupati I Walikota. di Tem pat
SURAT EDARAN Nomor: SE/03/M.PAN/4/2007 Tentang
PERLAKUAN TERHADAP PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOT SME
Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, kami mengharapkan perhatian dan bantuan Saudara agar meningkatkan kerja sama dan dukungan upaya-upaya penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan DIKTUM KEDELAPAN, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Karla sama dan dukungan terhadap upaya penanganan korupsi tersebut dilakukan sebagal berikut: 1. Segera memberikan ijin pemeriksaan terhadap Pejabat atau Pegawal balk sebagai saksi atau sebagai tersangka, jika memang ijin tersebut diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Memberhentikan sementara dad jabatannya, terhadap Pejabat yang terlibat perkara korupsi, berstatus sebagai tersangkaiterdakwa, dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, sampai dengan adanya keputusan loormatesa. Alit7.4041or SS XE,t44/4:41,01 koade*/*A.0
snA•klar,ecArr
yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dad pengadilan atau resmi dinyatakan dihentikan proses hukumnya oleh aparat penegak hukum; 3. Menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pejabat/Pegawai yang telah mendapatkan vonis bersalah dan pengadilan atau jika terbukti adanya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, meskipun Pejabat/Pegawai tersebut mendapatkan vonis bebas dad pengadilan; 4. Memulihkan nama bail( dan dapat menempatkan kembali pada jabatan yang semestinya terhadap Pejabat/Pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terdapat pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil; 5. Menyampaikan laporan setiap semester kepada Meneg.PAN tentang namanama Pejabat/Pegawai yang tertibat kasus korupsi dengan status hukumnya, dimulai pada semester pertama tahun 2007 dengan menggunakan isian Formulir dan contoh terlampir. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan teri a kasih.
Neggara aratur Negara
Tembusan Yth.: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Ketua Komisi II DPR-RI; 4. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
CU 4.0 0 . 0 -C4 40 t's4 I. , t".• t
**• • •
Cs.f.
Memo 2 007 old Mc
■
Lampiran Surat Edaran Men.PAN Nomor: SE/03/M.PAN/4/2007 Tanggal 18 April 2007 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS YANG BERINDIKASI KORUPSI Kolom 1 : Diisi nomor unit (cukup jelas) Kolom 2 : Yang dimaksud dengan "Uraian Kasus" pada kolom 2 adalah uraian ringkas tentang kasus penyimpangan yang sedang dan/atau telah ditangani oleh Aparat Pengawas dan/atau Aparat Penegak Hukum Kolom 3 : Yang dimaksud dengan "Nilai Kerugian Negara (RN* pada kolom 3 adalah nilai rupiah atau nilai ekivalen yang diindikasikan sebagai kerugian keuangan negara, terrnasuk kerugian keuangan daerah/ BUMNIBUMD/BHMN Kolom 4
Yang dimaksud dengan *Pelaku: Nama, NIP, Golongan, Jabatan, dan Unit Instansi" pada kolom 4 adalah nama oknum/pribadi. Dalam hal menyangkut PNS/anggota TNL/Polri agar disebut NIP/NRP, pangkat/golongan, jabatan, dan unit kerja terakhir bertugas.
Kolom 5 : Yang dimaksud dengan 'Proses Penanganan Instansi yg menanganr pada kolom 5 adalah Unit Instansi Pengawas atau Unit Instansi Penegak Hukum yang menangani kasus yang diindikasikan korupsi pada Kolom 2 (misalnya: BPK PerwakiIan Makassar, BPKP Pusat, Itjen Dept Pertanian, Bawas Prov. Bali, Kejaksaan Tinggi Prov NTT. dst) Kolom 6 : Yang dimaksud dengan Proses Penanganan Tanggar pada kolom 6 adalah tanggal dimulainya penanganan oleh Instansi yang menangani Kolom 7 : Yang dimaksud dengan 'Proses Penanganan Perkembangan" pada kolom 7 adalah sebutan proses pengawasan dan proses hukum (misainya: penelitian, investigasi oleh Aparat Pengawas, penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh Aparat Penegak Hukum; dan vonis, banding, kasasi, PK dalam proses pengadilan) dan tanggal selesainya jika proses tersebut telah selesai. Kolom 8
Yang dimaksud dengan "JumIah yg disetor ke Kas Negara (Rp)" pada kolom 8 adalah nilai rupiah yang telah dikembalikan ke Kas Negara, temiasuk Kas Daerah, dan Kas BUMN/BUMD/BHMN.