SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c.
Mengingat
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah;
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
-23. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 111); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Kabupaten Temanggung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
2.
Kabupaten Wonosobo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
3.
Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
-36.
Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7.
Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
8.
Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar. Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Temanggung dengan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1.
Kabupaten
Pertigaan batas antara Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Magelang yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 070 23’ 06.50458” LS dan 1100 04’ 27.48506” BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.0001 dengan koordinat 070 21’ 16.11577” LS dan 1100 02’ 42.43929” BT yang terletak di Desa Batursari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung yang berbatasan dengan Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.0001 dengan koordinat 070 21’ 00.95580” LS dan 1100 02’ 16.13364” BT yang terletak di Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Batursari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) kali sampai pada PABA.0002 dengan koordinat 070 20’ 46.70775” LS dan 1100 02’ 05.58329” BT yang terletak di Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 20' 52.96310" LS dan 110° 01' 53.70150" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.0003 dengan koordinat 070 20’ 40.29441” LS dan 1100 01’ 42.98469” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan Provinsi sampai pada PABU.0002 dengan koordinat 070 20’ 35.65864” LS dan 1100 01’ 48.02346” BT yang terletak di Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung yang berbatasan dengan Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo;
-42.
PABU.0002 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.0004 dengan koordinat 070 20’ 12.26868” LS dan 1100 01’ 27.92073” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 20' 06.77783" LS dan 110° 01' 24.10166" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 19' 41.43307" LS dan 110° 01' 15.32371" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boji sampai pada PABU.0003 dengan koordinat 070 19’ 34.09338” LS dan 1100 01’ 10.94887” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung;
3.
PABU.0003 Selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boji sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 19' 27.10012" LS dan 110° 01' 06.55130" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA.0005 dengan koordinat 070 19’ 12.39755” LS dan 1100 00’ 59.69223” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 19' 05.08921" LS dan 110° 00' 46.69172" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boji sampai pada PABA.0006 dengan koordinat 070 18’ 58.95113” LS dan 1100 00’ 38.62809” BT yang terletak di Desa Pagerejo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 18' 03.83400"LS dan 109° 59' 47.93646" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.0001 dengan koordinat 070 17’ 58.86085” LS dan 1090 59’ 44.46772” BT yang terletak pada batas Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung dengan Desa Buntu Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo;
4.
PBU.0001 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 17' 19.05668" LS dan 109° 59' 34.30198" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 17' 00.27960" LS dan 109° 59' 26.59560" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Lutut sampai pada PABA.0007 dengan koordinat 070 16’ 58.85924” LS dan 1090 59’ 26.76712” BT yang terletak di Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Lutut sampai pada PABU.0004 dengan koordinat 070 16’ 02.94319” LS dan 1090 59’ 27.71263” BT yang terletak di Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung yang berbatasan dengan Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo;
-55.
PABU.0004 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Lutut sampai pada PABA.0008 dengan koordinat 070 15’ 51.84769” LS dan 1090 59’ 36.57980” BT yang terletak di Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 15' 42.85422" LS dan 109° 59' 41.83218" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 15' 30.06360" LS dan 109° 59' 30.99480" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBA.0001 dengan koordinat 070 15’ 01.39375” LS dan 1090 59’ 04.17821” BT yang terletak pada batas Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBA.0002 dengan koordinat 070 14’ 41.97144” LS dan 1090 58’ 30.46761” BT yang terletak pada batas Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.0003 dengan koordinat 070 14’ 16.40691” LS dan 1090 58’ 02.07190” BT yang terletak pada batas Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.0002 dengan koordinat 070 13’ 51.85597” LS dan 1090 57’ 38.80507” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo; dan
6.
PBU.0002 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.0004 dengan koordinat 070 13’ 39.64716” LS dan 1090 57’ 23.62047” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.0005 dengan koordinat 070 13’ 19.75443” LS dan 1090 57’ 17.46419” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.0006 dengan koordinat 070 12’ 53.12596” LS dan 1090 56’ 58.21649” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Kendal yang ditandai oleh TK.012 dengan koordinat 070 12’ 00.58884” LS dan 1090 56’ 13.70039” BT. Pasal 3 Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
-6Pasal 4 Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1593 Salinan Sesuai Dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690824 199903 1 001