SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah; : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
-23. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Batang dengan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1252 Tahun 2012). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Pekalongan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Kabupaten Batang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah; 4. Pilar Batas Utama yang, selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
-3-
5.
6.
7.
Pilar Acuan Batas Utama yang, selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; Pilar Acuan Batas Antara yang, selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. Titik Koordinat Kartometrik yang, selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar. Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 06⁰ 56' 01.97613" LS dan 109⁰ 40' 32.67647" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.001 dengan koordinat 06⁰ 56' 45.91726" LS dan 109⁰ 40' 56.30700" BT yang terletak di Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang; 2. PABU.001 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.05 dengan koordinat 06⁰ 57' 09.22048" LS dan 109⁰ 41' 21.43134" BT yang terletak di Desa Pangkah Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.002 dengan koordinat 06⁰ 57' 30.45799" LS dan 109⁰ 41' 38.15743" BT yang terletak di Desa Pangkah Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang; 3. PABU.002 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.06 dengan koordinat 06⁰ 57' 52.40447" LS dan 109⁰ 42' 12.33802" BT yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Kalilembu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.003 dengan koordinat 06⁰ 58' 39.32654" LS dan 109⁰ 42' 19.13639" BT yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan;
-4-
4.
5.
6.
7.
8.
PABU.003 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.07 dengan koordinat 06⁰ 59' 07.16877" LS dan 109⁰ 42' 19.90093" BT yang terletak di Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Pandansari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.004 dengan koordinat 06⁰ 59' 08.08091" LS dan 109⁰ 43' 23.09795" BT yang terletak di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wates Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang; PABU.004 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.08 dengan koordinat 06⁰ 59' 30.30355" LS dan 109⁰ 43' 37.58164" BT yang terletak di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wates Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07⁰ 00' 07.74015" LS dan 109⁰ 43' 58.91795" BT yang terletak di Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan; PABU.005 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.09 dengan koordinat 06⁰ 59' 49.64055" LS dan 109⁰ 44' 44.73319" BT yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07⁰ 00' 22.03755" LS dan 109⁰ 44' 55.48250" BT yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang; PABU.006 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07⁰ 01' 07.39322" LS dan 109⁰ 45' 06.30422" BT yang terletak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang; PABU.007 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.10 dengan koordinat 07⁰ 01' 57.38506" LS dan 109⁰ 45' 31.49769" BT yang terletak di Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.008 dengan koordinat 07⁰ 02' 38.15402" LS dan 109⁰ 45' 19.24610" BT yang terletak di Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan;
-5-
9.
10.
11.
12.
13.
14.
PABU.008 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.009 dengan koordinat 07⁰ 03' 04.71100" LS dan 109⁰ 45' 18.24349" BT yang terletak di Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan; PABU.009 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.010 dengan koordinat 07⁰ 04' 05.44304" LS dan 109⁰ 45' 32.53452" BT yang terletak di Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Sodong Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang; PABU.010 Selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.011 dengan koordinat 07⁰ 05' 14.84569" LS dan 109⁰ 45' 07.15224" BT yang terletak di Desa Silurah Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan; PABU.011 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 05' 32.48216" LS dan 109⁰ 44' 58.50955" BT), selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.012 dengan koordinat 07⁰ 05' 55.5226" LS dan 109⁰ 44' 25.19293" BT yang terletak pada batas Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dengan Desa Silurah Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang; PBU.012 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 06' 00.00033" LS dan 109⁰ 44' 19.51502" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 06' 41.47475" LS dan 109⁰ 44' 37.12100" BT), selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit Gunung Garuda sampai pada TK.05 dengan koordinat 07⁰ 06' 40.49091" LS dan 109⁰ 45' 06.71773" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit Gunung Kukusan sampai pada TK.06 dengan koordinat 07⁰ 07' 01.3997" LS dan 109⁰ 45' 48.80761" BT, selanjutnya Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Maron, sampai pada PABU.013 dengan koordinat 07⁰ 06' 51.32465" LS dan 109⁰ 46' 01.70588" BT yang terletak di Desa Silurah Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan; PABU.013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Maron sampai pada pertigaan Kali Kupang yang ditandai dengan TK.07 dengan koordinat 07⁰ 06' 50.18294" LS dan 109⁰ 46' 17.93270" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.014 dengan koordinat 07⁰ 09' 05.49883" LS dan 109⁰ 46' 43.79063" BT yang terletak di Desa Kalitengah Kecamatan Blado Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan; dan
-615.
PABU.014 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan dengan Desa Kalitengah Kecamatan Blado Kabupaten Batang dan Desa Penanggungan Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang ditandai oleh TK.08 dengan koordinat 07°10'15.60000" LS dan 109°47'56.40000" BT. Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Pasal 4 Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1591 Salinan Sesuai Dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690824 199903 1 001