SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang
: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun Pembentukan Propinsi Djawa Barat;
1950
tentang
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR
DENGAN KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Cianjur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 3. Kabupaten Sukabumi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU. 7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat
garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar. Pasal 2 Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Sukabumi Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
Kabupaten
1. Muara Ci Buni yang ditandai oleh PABU 001 dengan koordinat 07⁰ 26' 06.16182" LS dan 106⁰ 47' 27.78744" BT yang terletak di Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sinarlaut Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur; 2. PABU 001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 24' 32.28469" LS dan 106⁰ 47' 21.85409" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 002 dengan koordinat 07⁰ 24' 41.82099" LS dan 106⁰ 47' 13.03327" BT yang terletak di Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur; 3. PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 24' 58.87161" LS dan 106⁰ 46' 58.42575" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 003 dengan koordinat 07⁰ 24' 07.47548" LS dan 106⁰ 46' 41.09109" BT yang terletak di Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Calingcing Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi; 4. PABU 003 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 004 dengan koordinat 07⁰ 23' 13.77416" LS dan 106⁰ 48' 18.97623" BT
yang terletak di Desa Rambay Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Bojongkaso Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur; 5. PABU 004 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07⁰ 22' 22.34986" LS dan 106⁰ 49' 07.17984" BT yang terletak di Desa Bojongkaso Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Rambay Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi; 6. PABU 005 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 006 dengan koordinat 07⁰ 21' 42.26620" LS dan 106⁰ 49' 22.37760" BT yang terletak di Desa Rambay Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Bojongkaso Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur; 7. PABU 006 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 21' 38.69959" LS dan 106⁰ 51' 02.01934" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 21' 17.85835" LS dan 106⁰ 51' 37.46711" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 007 dengan koordinat 07⁰ 21' 47.12226" LS dan 106⁰ 51' 23.28261" BT yang terletak di Desa Bojongkaso Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tenjolaut Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi; 8. PABU 007 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 07⁰ 21' 20.22142" LS dan 106⁰ 52' 07.98812" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.06 dengan koordinat 07⁰ 21' 46.32849" LS dan 106⁰ 52' 36.49036" BT yang ditandai oleh PABU 008 dengan koordinat 07⁰ 21' 46.52196" LS dan 106⁰ 52' 41.68606" BT yang terletak di Desa Bojongkaso Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tenjolaut Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi;
9. PABU 008 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.07 dengan koordinat 07⁰ 21' 12.24662" LS dan 106⁰ 53' 03.96879" BT yang ditandai oleh PABU 009 dengan koordinat 07⁰ 21' 17.36506" LS dan 106⁰ 53' 04.16898" BT yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Hegarmulya Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi; 10. PABU 009 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.08 dengan koordinat 07⁰ 20' 27.91443" LS dan 106⁰ 53' 54.82132" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.09 dengan koordinat 07⁰ 21' 04.19773" LS dan 106⁰ 54' 12.10008" BT yang ditandai oleh PABU 010 dengan koordinat 07⁰ 21' 07.52371" LS dan 106⁰ 54' 08.60985" BT yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Hegarmulya Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi; 11. PABU 010 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.10 dengan koordinat 07⁰ 19' 32.60960" LS dan 106⁰ 54' 50.29214" BT yang ditandai oleh PABU 011 dengan koordinat 07⁰ 19' 34.67632" LS dan 106⁰ 54' 55.49167" BT yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Hegarmulya Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi; 12. PABU 011 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.11 dengan koordinat 07⁰ 19' 58.79379" LS dan 106⁰ 55' 39.27384" BT yang ditandai oleh PABU 012 dengan koordinat 07⁰ 20' 05.79954" LS dan 106⁰ 55' 26.66448" BT yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi; 13. PABU 012 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 013 dengan
koordinat 07⁰ 19' 03.83943" LS dan 106⁰ 56' 40.63215" BT yang terletak di Desa Bunisari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi; 14. PABU 013 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 014 dengan koordinat 07⁰ 18' 21.58130" LS dan 106⁰ 58' 02.57850" BT yang terletak di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Bunisari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur; 15. PABU 014 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada PABU 015 dengan koordinat 07⁰ 17' 08.63475" LS dan 106⁰ 58' 30.13777" BT yang terletak di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur; 16. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Buni sampai pada TK.12 dengan koordinat 07⁰ 16' 50.13833" LS dan 106⁰ 58' 23.88551" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Bala sampai pada PABU 016 dengan koordinat 07⁰ 15' 59.88143" LS dan 106⁰ 58' 01.75118" BT yang terletak di Desa Padasenang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur; 17. PABU 016 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Bala sampai pada TK.13 dengan koordinat 07⁰ 15' 01.23357" LS dan 106⁰ 57' 53.40091" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Bala sampai pada PABU 017 dengan koordinat 07⁰ 14' 13.94360" LS dan 106⁰ 58' 44.72590" BT yang terletak di Desa Mekartanjung Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur; 18. PABU 017 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Bala sampai pada PABU 018 dengan
koordinat 07⁰ 13' 31.44588" LS dan 106⁰ 58' 52.63865" BT yang terletak di Desa Tanjungsari Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sukakerta Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur; 19. PABU 018 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Bala sampai pada TK.14 dengan koordinat 07⁰ 13' 00.03248" LS dan 106⁰ 58' 48.16397" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada PABU 019 dengan koordinat 07⁰ 11' 28.09697" LS dan 106⁰ 58' 02.76870" BT yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Tanjungsari Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi; 20. PABU 019 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada PABU 020 dengan koordinat 07⁰ 10' 40.11316" LS dan 106⁰ 58' 06.03084" BT yang terletak di Desa Sindangraja Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sukagalih Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur; 21. PABU 020 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada TK.15 dengan koordinat 07⁰ 09' 22.16834" LS dan 106⁰ 57' 57.17214" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada TK.16 dengan koordinat 07⁰ 08' 05.54077" LS dan 106⁰ 56' 57.24930" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada TK.17 dengan koordinat 07⁰ 07' 52.76871" LS dan 106⁰ 56' 48.73090" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada TK.18 dengan koordinat 07⁰ 07' 58.27757" LS dan 106⁰ 56' 32.55558" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 021 dengan koordinat 07⁰ 07' 40.70174" LS dan 106⁰ 56' 36.28561" BT yang terletak di Desa Sindangraja Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi yang
berbatasan dengan Desa Takokak Kabupaten Cianjur;
Sindanghayu
Kecamatan
22. PABU 021 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada PABU 022 dengan koordinat 07⁰ 07' 14.39955" LS dan 106⁰ 56' 15.03000" BT yang terletak di Desa Sindanghayu Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cicukang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi; 23. PABU 022 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada PABU 023 dengan koordinat 07⁰ 05' 42.32074" LS dan 106⁰ 56' 30.61570" BT yang terletak di Desa Sindangresmi Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cicukang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi; 24. PABU 023 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada PABU 024 dengan koordinat 07⁰ 03' 47.94596" LS dan 106⁰ 57' 16.54568" BT yang terletak di Desa Cisitu Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Sindangresmi Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur; 25. PABU 024 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Beber sampai pada TK.19 dengan koordinat 07⁰ 03' 07.70141" LS dan 106⁰ 57' 16.75003" BT, selanjutnya ke arah Utara keluar dari Ci Beber sampai pada PABU 025 dengan koordinat 07⁰ 02' 50.52731" LS dan 106⁰ 57' 17.00698" BT yang terletak di Desa Pasawahan Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi; 26. PABU 025 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.20 dengan koordinat 07⁰ 01' 55.05865" LS dan 106⁰ 57' 33.35777" BT yang ditandai oleh PABU 026 dengan koordinat 07⁰ 01' 49.90815" LS dan 106⁰ 57' 26.24192" BT yang terletak di Desa Pasawahan Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur yang berbatasan
dengan Desa Nyalindung Kabupaten Sukabumi;
Kecamatan
Nyalindung
27. PABU 026 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 027 dengan koordinat 07⁰ 01' 01.35370" LS dan 106⁰ 59' 15.67129" BT yang terletak di Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Pasawahan Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur; 28. PABU 027 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.21 dengan koordinat 07⁰ 01' 54.49127" LS dan 106⁰ 59' 45.10666" BT yang ditandai oleh PABU 028 dengan koordinat 07⁰ 02' 01.79090" LS dan 106⁰ 59' 48.50761" BT yang terletak di Desa Pasawahan Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi; 29. PABU 028 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 029 dengan koordinat 07⁰ 02' 41.72703" LS dan 107⁰ 02' 17.87177" BT yang terletak di Desa Sindangsari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi; 30. PABU 029 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 030 dengan koordinat 07⁰ 01' 32.87106" LS dan 107⁰ 03' 28.94838" BT yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Karyamukti Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur; 31. PABU 030 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Mandiri sampai pada TK.22 dengan koordinat 07⁰ 00' 17.11825" LS dan 107⁰ 02' 58.78140" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Mandiri sampai pada PABU 031 dengan koordinat 06⁰ 58' 47.36165" LS dan 107⁰ 01' 55.09091" BT yang terletak di Desa Caringin Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur;
32. PABU 031 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Mandiri sampai pada TK.23 dengan koordinat 06⁰ 57' 46.18198" LS dan 107⁰ 02' 32.74924" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Lubang sampai pada PABU 032 dengan koordinat 06⁰ 57' 38.59641" LS dan 107⁰ 02' 56.29321" BT yang terletak di Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur; 33. PABU 032 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) kali kecil sampai pada PABU 033 dengan koordinat 06⁰ 57' 40.65101" LS dan 107⁰ 03' 50.42628" BT yang terletak di Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi; 34. PABU 033 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 034 dengan koordinat 06⁰ 57' 10.25344" LS dan 107⁰ 03' 25.96615" BT yang terletak di Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi; 35. PABU 034 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 035 dengan koordinat 06⁰ 56' 22.64748" LS dan 107⁰ 02' 55.95176" BT yang terletak di Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur; 36. PABU 035 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 036 dengan koordinat 06⁰ 55' 44.42736" LS dan 107⁰ 02' 58.04329" BT yang terletak di Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur; 37. PABU 036 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 037 dengan koordinat 06⁰ 53' 17.98397" LS dan 107⁰ 01' 44.78838" BT yang terletak di Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan
Desa Titisan Sukabumi;
Kecamatan
Sukalarang
Kabupaten
38. PABU 037 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Kupa sampai pada TK.24 dengan koordinat 06⁰ 52' 41.83716" LS dan 107⁰ 01' 52.06709" BT, selanjutnya ke arah Utara keluar Ci Kupa sampai pada TK.25 dengan koordinat 06⁰ 52' 16.86489" LS dan 107⁰ 01' 53.30937" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Satong sampai pada PABU 038 dengan koordinat 06⁰ 52' 09.21325" LS dan 107⁰ 01' 43.37546" BT yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur; 39. PABU 038 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Satong sampai pada PABU 039 dengan koordinat 06⁰ 51' 20.45180" LS dan 107⁰ 01' 01.30374" BT yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur; 40. PABU 039 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Satong sampai pada PABU 040 dengan koordinat 06⁰ 50' 32.84177" LS dan 107⁰ 00' 06.44719" BT yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur; 41. PABU 040 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Satong sampai pada TK.26 dengan koordinat 06⁰ 48' 55.93292" LS dan 106⁰ 59' 43.24633" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 041 dengan koordinat 06⁰ 47' 52.51578" LS dan 106⁰ 59' 30.32976" BT yang terletak di batas Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur dengan Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi; 42. PBU 041 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 042 dengan koordinat 06⁰ 46' 13.67258" LS dan 106⁰ 57' 54.75404" BT yang terletak di pertigaan Desa
Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi dan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Pasal 3 Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Pasal 4 Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Ttd GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 567. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690824 199903 1 001.