PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undangundang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
JENDERAL KOMISI YUDISIAL.
SEKRETARIAT
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 1 (1)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.
(2)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Pasal 2 Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.
Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, menyelenggarakan fungsi : a. pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas pengusulan pengangkatan Hakim Agung; b. pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; c. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
d. perencanaan,
pengawasan,
administrasi
kepegawaian,
keuangan,
ke-
tatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.
BAB II ORGANISASI
Pasal 4 (1)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro dan 1 (satu) Pusat.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya S (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian
terdiri
atas
sebanyak-banyaknya
3
(tiga)
Subbagian. (3)
Pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Pasal 5 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III TATAKERJA Pasal 7 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sarna baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.
Pasal 8 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal10 (1)
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon lVa.
Pasal 11 (1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Ketua Komisi Yudisial. (2)
Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Pejabat lainnya di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB V PEMBIAYAAN Pasal 12 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal13 Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BABVII KETENTUAN PENUTUP Pasal14 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum., Lambock V. Nahattands