LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 2011 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2011 TENTANG : RETRIBUSI JASA UMUM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2011
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
TENTANG 1. Biaya Pendaftaran Kendaraan Baru / Pengelolaan Nomor Kontrak JBB 2. Biaya Pengujian Berkala setiap 6 (enam) bulan sebesar 3. Biaya Penggantian Buku Keer Baru sebesar 4. Biaya Flat Pening sebesar 5. Biaya Stiker Samping sebesar
RETRIBUSI JASA UMUM : Rp. 250.000,: Rp. 100.000,: Rp. 50.000,: Rp. 25.000,: Rp. 25.000,-
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBA TENGAH, Menimbang
:
BUPATI SUMBA TENGAH, TENGAH ttd UMBU S. PATEDUK Mengingat
36
:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali SumberSumber Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, an, pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah; b. bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi jasa umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan gan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang Retribusi Jasa Umum; 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
1
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4679); 8. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 9. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 2011 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2011 TENTANG : RETRIBUSI JASA UMUM
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Besarnya tarif retribusi pasar dalam bentuk karcis adalah sebagai berikut : 1. Kios = 1x1 M2 : Rp. 100 /hari/ bulan 2. Sewa Tanah = 1x1 M2 : Rp. 50 /hari/ bulan 3. Bale-bale = 1x1 M2 : Rp. 250 /hari/ bulan 4. Perralatan dalam Los Pasar = 1x1 M2 : Rp. 50 /hari/ bulan 5. Pelataran Khusus : a. Ternak Besar (kerbau,sapi,kuda) : Rp. 5.000,-/ekor/hari b. Ternak Sedang (babi,kambing,anjing) : Rp. 2.000,-/ekor/hari c. Ternak Kecil (ayam,itik,bebek) : Rp. 500,-/ekor/hari
BUPATI SUMBA TENGAH, ttd
UMBU S. PATEDUK
35
LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 2011 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2011 TENTANG : RETRIBUSI JASA UMUM
RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
I. Besarnya tarif retribusi Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut : a. Untuk kendaraan roda 6 ( enam ) b. Untuk kendaraan roda 4 ( empat ) c. Untuk kendaraan roda 2 ( dua )
: Rp. 3.000,: Rp. 2.000,: Rp. 1.000,-
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH
II. Besarnya tarif Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor ,- / sekali parkir.
:Rp.
500
Dan BUPATI SUMBA TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
BUPATI SUMBA TENGAH,
ttd
BAB I KETENTUAN UMUM
UMBU S. PATEDUK Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Tengah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
34
3
5. 6.
7. 8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kabupaten Sumba Tengah. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 2011 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2011 TENTANG : RETRIBUSI JASA UMUM
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
I. UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA. a. Kartu Tanda Penduduk Nasional : Rp. 20.000,b. Kartu Tanda Penduduk Sementara : Rp. 15.000,c. Kartu Keluarga : Rp. 10.000,d. Kutipan Akta Perkawinan : Rp. 150.000,e. Kutipan Akta Perceraian : Rp. 1.500.000,f. Kutipan Akta Kematian : Rp. 45.000,g. Kutipan Akta Pengakuan Anak : Rp. 100.000,II. UNTUK WARGA NEGARA ASING. a. Kartu Tanda Penduduk Nasional b. Kartu Keluarga c. Kutipan Akta Perkawinan d. Kutipan Akta Kematian e. Kutipan Akta Pengakuan Anak f. Kutipan Akta Ganti Nama
: Rp. 50.000,: Rp. 25.000,: Rp. 250.000,: Rp. 75.000,: Rp. 250.000,: Rp. 100.000,-
BUPATI SUMBA TENGAH,
ttd
UMBU S. PATEDUK
4
33
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 2011 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2011 TENTANG : RETRIBUSI JASA UMUM
17.
18. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
I. II.
III.
SAMPAH RUMAH TANGGA. Besarnya tarif retribusi sampah rumah tangga : Rp.2.000.- / bulan. SAMPAH DOMESTIK. Besarnya tarif retribusi sampah domestik adalah sebagai berikut : a. Pasar Tradisional : - Pedagang Kaki Lima : Rp. 2.000.- / bulan - Pedagang Eceran : Rp. 3.000.- / bulan b. Pertokoan : Rp. 10.000.- / bulan c. Pedagang Grosir : Rp. 100.000.- / bulan d. Rumah Makan : Rp. 10.000.- / bulan e. Cafe / Kedai Minum : Rp. 2.000.- / bulan f. Hotel dan Restoran : Rp. 100.000.- / bulan SAMPAH INDUSTRI. Besarnya tarif retribusi Sampah Industri adalah sebagai berikut : a. Industri Kecil : Rp. 5.000.- / bulan b. Industri Menegah : Rp. 50.000.- / bulan c. Industri Besar : Rp. 100.000.- / bulan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan /atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II RETRIBUSI JASA UMUM Pasal 2 (1) Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. (2) Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. retribusi Pelayanan Kesehatan; b. retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. retribusi Pelayanan Pasar; dan f. retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
BUPATI SUMBA TENGAH,
ttd UMBU S. PATEDUK
5 32
Bagian Kesatu Retribusi Pelayanan Kesehatan Paragraf 1 Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 3 Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah.
d. Jamur 1) Biaya administrasi 2) Operasinal puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa para medis 5) Obat 6) Operasional dinas II.
Pasal 4 (1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di UPTD Dinas Kesehatan Kecamatan, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Polindes, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali pelayanan pendaftaran. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak
III.
Rp. 5000,Rp. 1125,Rp. 1000,Rp. 1000,Rp. 750,Rp. 750,Rp. 250,-
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan a. Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Calon Haji b. Pemeriksaan Kesehatan Bagi : 1. PNS, CPNS dan Masyarakat 2. Pelajar/Mahasiswa
Rp.50.000,Rp.200.000,Rp.25.000,-
Pelayanan Rujukan a. Rujukan Pasien dari puskesmas ke RSUD /KM/BBM b. Rujukan Pasien dari Pustu/Polindes ke Puskesmas /KM/BBM
Rp.5000 Rp.5000
Swasta. IV. Pasal 5 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi. (3) Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
(1)
Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, bahan yang digunakan dan frekwensi pelayanan kesehatan.
Antar Mayat a. Dalam Kota b. Luar Kota /KM/BBM
Rp.50.000,Rp.5000
BUPATI SUMBA TENGAH,
ttd
UMBU S. PATEDUK
6 31
f.
g.
h.
i.
j.
Malaria 1) Biaya administrasi 2) Operasional puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa para medis 5) Obat 6) Operasinal dinas Filaria 7) Biaya administrasi 8) Operasinal puskesmas 9) Jasa medis 10) Jasa para medis 11) Obat 12) Operasional dinas Gonorhoe 13) Biaya administrasi 14) Operasinal puskesmas 15) Jasa medis 16) Jasa para medis 17) Obat 18) Operasional dinas Mykobakterium 19) Biaya administrasi 20) Operasinal puskesmas 21) Jasa medis 22) Jasa para medis 23) Obat 24) Operasional dinas Golongan Darah 25) Biaya administrasi 26) Operasinal puskesmas 27) Jasa medis 28) Jasa para medis 29) Obat 30) Operasional dinas
Rp. 1000,Rp. 250,Rp. 250,Rp. 200,Rp. 150,Rp. 150,Rp. 50,Rp. 5000,Rp. 1125,Rp. 1000,Rp. 1000,Rp. 750,Rp. 750,Rp. 250,Rp. 5000,Rp. 1125,Rp. 1000,Rp. 1000,Rp. 750,Rp. 750,Rp. 250,Rp. 5000,Rp. 1125,Rp. 1000,Rp. 1000,Rp. 750,Rp. 750,Rp. 250,Rp. 5000,Rp. 1125,Rp. 1000,Rp. 1000,Rp. 750,Rp. 750,Rp. 250,-
30
Paragraf 3 Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasal 7 (1) Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyedia jasa penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Paragraf 4 Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Paragraf 1 Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
Pasal 9 Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi atas Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
7
V.
Pasal 10 (1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi : b. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; c. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan d. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Pasal 11 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat Pelayanan Persampahan/Kebersihan dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (3) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 12 (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan atau volume sampah yang dibuang. (2) Jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sampah organik dan non organik.
8
Pemeriksaan Laboratorium a. Darah Rutin (Hb) 1) Biaya administrasi 2) Operasional puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa para medis 5) Obat 6) Operasional dinas b. Urine Rutin 1) Biaya administrasi 2) Operasional puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa para medis 5) Obat 6) Operasional dinas c. Tinja 1) Biaya administrasi 2) Operasional puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa para medis 5) Obat 6) Operasional dinas d. Dahak 1) Biaya administrasi 2) Operasional puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa para medis 5) Obat 6) Operasional dinas e. Fiksasi (perataan sediaan) 1) Biaya administrasi 2) Operasional puskesmas 3) Jasa medis 4) Jasa paramedis 5) Obat 6) Operasional dinas
Rp.1000,Rp.250,Rp.200,Rp.200,Rp.150,Rp.150,Rp.50,Rp.5000,Rp.1125,Rp.1000,Rp.1000,Rp.750,Rp.750,Rp.250,Rp.5000,Rp.1125,Rp.1000,Rp.1000,Rp.750,Rp.750,Rp.250,Rp. 5000,Rp. 1125,Rp. 1000,Rp. 1000,Rp. 750,Rp. 750,Rp. 250,Rp. 3000,Rp. 750,Rp. 600,Rp. 600,Rp. 450,Rp. 450,Rp. 150,-
29
f. Pemasangan dan Pencabutan IUD 1) Biaya administrasi 2) Operasional Puskesmas 3) Jasa Medis 4) Jasa Para Medis 5) Bahan Habis Pakai 6) Operasional Dinas g. Incici Hordeolum 1) Biaya administrasi 2) Operasional Puskesmas 3) Jasa Medis 4) Jasa Para Medis 5) Bahan Habis Pakai 6) Operasional Dinas h. Kuratage 1) Biaya administrasi 2) Operasional Puskesmas 3) Jasa Medis 4) Jasa Para Medis 5) Bahan Habis Pakai 6) Operasional Dinas i. Vacum Ekstraksi 1) Biaya administrasi 2) Operasional Puskesmas 3) Jasa Medis 4) Jasa Para Medis 5) Obat 6) Operasional Dinas
Rp.75.000,Rp.18.750,Rp.11.250,Rp.20.000,Rp.10.000,Rp.10.000,Rp.5000,Rp.50.000,Rp.3.125,Rp.8.125,Rp.17.500,Rp.12.500,Rp.7.500,Rp.1.250,Rp.250.000,Rp.15.625,Rp.40.625,Rp.87.500,Rp.62.500,Rp.37.500,Rp.6.250,Rp.200.000,Rp.12.500,Rp.32.500,Rp.70.000,Rp.50.000,Rp.30.000,Rp.50.000,-
3. Tindakan Medik Gigi j. Pembersihan Karang Gigi k. Pencabutan Gigi Susu l. Pencabutan Gigi Tertanam m. Incici Abses Gigi (bela abses) n. Tumpatan Gigi (tambal gigi) kompesit o. Tumpatan Gigi (tambal gigi) sementara
Rp.10.000,Rp.10.000,Rp.30.000,Rp.25.000,Rp.30.000,Rp.5000,-
28
Paragraf 3 Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 13 (1) Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyedia jasa,penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Paragraf 4 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 14 Struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Ketiga Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Paragraf 1 Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 15 Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas pelayanan Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 16 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan : a. Kartu Tanda Penduduk; b. Kartu keterangan bertempat tinggal; c. Kartu identitas kerja; d. Kartu Penduduk Sementara;
9
e. Kartu identitas penduduk musiman; f. Kartu Keluarga; dan g. Akta Catatan Sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian. Pasal 17 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) / badan yang memperoleh jasa pelayanan ceatak KTP dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. (3) Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 18 Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu dan dokumen Catatan Sipil yang diterbitkan.
Paragraf 3 Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 19
2. Tindakan Medik Sedang (Puskesmas Perawatan) a. Jahit Luka 1-2 Rp.5000,1) Biaya administrasi Rp.1.125,2) Operasional Puskesmas Rp.1000,3) Jasa Medis Rp.1000,4) Jasa Para Medis Rp.750,5) Obat Rp.750,6) Operasional Dinas Rp.250,b. Jahit Luka > 3 dan seterusnya Rp.10.000,1) Biaya administrasi Rp.625,2) Opersional Puskesmas Rp.1.625,3) Jasa Medis Rp.3.500,4) Jasa Para Medis Rp.2.500,5) Obat Rp.1.500,6) Operasional Dinas Rp.250,c. Incici Abses Rp.10.000,1) Biaya administrasi Rp.625,2) Operasional Puskasmas Rp.1.625,3) Jasa Medis Rp.3.500,4) Jasa Para Medis Rp.2.500,5) Bahan Habis Pakai Rp.1.500,6) Operasonal Dinas Rp.250,d. Circumsisi Rp.75.000,1) Biaya administrasi Rp.18.750,2) Operasional Puskesmas Rp.11.250,3) Jasa Medis Rp.20.000,4) Jasa Para Medis Rp.10.000,5) Obat Rp.10.000,6) Operasional Dinas Rp.5000,e. Tindih Daun Telinga Rp.10.000,1) Biaya administrasi Rp.625,2) Operasional Puskesmas Rp.1.625,3) Jasa medis Rp.3.500,4) Jasa Para Medis Rp.2.500,5) Bahan Habis Pakai Rp.1.500,6) Operasional Puskesmas Rp.250,-
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan Pelayanan Administrasi.
10
27
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 2011 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2011 TENTANG : RETRIBUSI JASA UMUM
Paragraf 4 Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 20
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
I.
Rawat Jalan
Rp. 3.600,-
II.
Rp.225,Rp.585,Rp.90,-
Biaya administrasi b. Operasional Puskesmas c. Operasional Dinas Kesehatan III. Biaya Jasa Konsultasi 1) Medis 2) Para Medis IV. Obat II.
III.
IV.
Rawat Inap III. Biaya administrasi 1) Medis Rp.12.500,2) Paramedis 3) Obat 4) Opersional Puskesmas 5) Operasinal Dinas IV. Konsumsi Pasien
Rp.1,260, Rp.900,Rp.540,Rp.50.000,Rp.3.125,Rp.10.000,Rp.7.500,Rp.8.125,Rp.1.250,Rp.7.500,-
Rawat Kunjungan Rumah Visite, Jasa Medis 1. Biaya Transportasi Petugas 2. Obat-Obatan 3. Alat Kesehatan habis Pakai Tindakan Medik 1. Persalinan Normal a. Biaya administrasi b. Obat c. Operasional Puskesmas d. Operasional Dinas Kesehatan e. Jasa Bidan/Dokter
Rp.27.000,Rp.20.000,Rp.2000,Rp.5000,-
Rp.350.000,Rp.21.875,Rp.52.500,Rp.56.875,Rp.8.750,Rp.210.000,-
26
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Keempat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Paragraf 1 Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 21 Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pelayanan atas jasa Perparkiran di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 22 Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 23 (1) Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi/badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum untuk menempatkan kendaraannya. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. (3) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
11
PENJELASAN
Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
ATAS
Pasal 24 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2011
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
TENTANG Paragraf 3
RETRIBUSI JASA UMUM
Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi Pasal 25 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyedia jasa,penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Paragraf 4 Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 26 Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
I.
UMUM
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah/Kota untuk mengurus sendiri Urusan Pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan tersebut, maka pemerintahan Kabupaten/Kota berhak mengadakan pengaturan yang berupa retribusi kepada masyarakat, pengaturan tersebut dituangkan ke dalam peraturan perundangundangan yang bersifat memaksa, hal tersebut juga ditegaskan dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi yang terkait dengan Retribusi Jasa Umum, guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 57 Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 50 SERI C NOMOR SERI 1
12
25
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2009 Nomor 2).
Bagian Kelima Retribusi Pelayanan Pasar Paragraf 1 Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27 Pasal 57 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran pelataran, los dan kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Pasal 28 Ditetapkan di Waibakul pada tanggal 26 November 2011 BUPATI SUMBA TENGAH, TENGAH ttd
UMBU S. PATEDUK Diundangkan di Waibakul pada tanggal 26 November 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH,
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los dan kios,, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang pedagang. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUM BUMD D dan pihak swasta. Pasal 29 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang perundang-undangan undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Pasar Pasar. (3) Retribusi Pelayanan elayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 30
UMBU PUDA
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat dan kelas pasar dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 9 24
13
Paragraf 3 Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 31 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyedia jasa,penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 54 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Paragraf 4 Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 32 (1) Khusus kios swadaya besarnya tarif untuk 5 (lima) tahun pertama disamakan dengan pelataran dan selanjutnya sesuai tarif kios yang berlaku. (2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 5
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Sumber – Sumber Penerimaan Lainnya, yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 33 (1) Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) hari untuk Los/Pelataran, dan 1 (satu) bulan untuk Kios. (2) Saat Retribusi Terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2008 Nomor 9); dan
14
23
BAB VI
Bagian Keenam
KETENTUAN PENYIDIKAN
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 53
Paragraf 1
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi; d. Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi; g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang, benda dan atau dokumen yang di bawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan/atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
22
Pasal 34
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut Retribusi atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Pasal 35 Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 36 (1)
(2)
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau Badan yang menggunakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi dan atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 37 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan yang diuji.
15
Paragraf 3
Pasal 49
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
Struktur dan Besarnya Tarif
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimksud pada ayat (1).
Pasal 38 (1) Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyedia jasa,penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Paragraf 4 Struktur dan Besarnya Tarif
(3) Tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluarsa ditaur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketujuh Sanski Administratif Pasal 50 Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pasal 39 (1) Setiap kendaraan bermotor yang dikenakan ketentuan wajib uji, dipungut biaya pengujian. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal 51 (1) Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 52 (1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 16
21
(5) Apabila wajib pajak atau wajib retribusi mempunya hutang pajak atau hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak atau hutang retribusi tersebut. (6) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. (7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilkukan setelah lewat 2 bulan, kepala daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi. (8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB III PUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan
Pasal 40 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Bagian Kedua
Bagian Keenam
Tata Cara Pemungutan
Kedaluwarsa
Pasal 41
Pasal 48
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (4) Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke kas daerah (5) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : b. diterbitkannya Surat Teguran; atau c. ada pengakuan hutang retbusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan hutang retribusi secara sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadrannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang retribusi secara tiadak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
20
Pasal 42 (1) Retribusi yang terhutang harus dilakukan secara tunai/lunas. (2) Pembayaran retribusi yang terhutang sebagiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
17
Bagian Ketiga
Pasal 45
Tata Cara Penagihan
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksu pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati. (3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 43 (1) Penagihan retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan retribusi terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat teguran. (3) Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. (5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. (6) Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Pasal 46 (1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (duabelas) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Keberatan Bagian Kelima Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 44 (1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi jasa umum dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
18
Pasal 47 (1) Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. 19
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR: 9 TAHUN 201 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR : 9 TAHUN 201 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DISUSUN OLEH: BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBA TENGAH