GUBERNUR BALI
PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG
JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan secara optimal;
b.
bahwa guna meningkatkan mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu adanya peningkatan kesejahteraan pegawai yang bersumber dari Jasa Pelayanan Rumah Sakit;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
menyebutkan bahwa setiap rumah sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, inscntif, dan penghargaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
sesuai
dengan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063;
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran
Negara
Republik
Tambahan
Indonesia Tahun 2004
Lembaran
Negara
Nomor 82,
Republik
Indonesia
Nomor 5234);
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan
Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
ll.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
13. Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 2);
14. Peraturan gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 60);
15. Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tarif
Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR BALI TENTANG JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI. i
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah
dan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
5. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
6. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD
adalah
pola
pengelolaan
keuangan
yang
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7. Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit adalah Satuan
Pengawas Internal pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. 8. Direksi adalah Direktur dan para Wakil Direktur pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
9. Direktur adalah Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
10. Wakil Direktur adalah Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. 11. Dokter adalah dokter spesialis, dokter umum/dokter gigi dan merupakan pegawai tetap atau dokter yang sudah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali,
12. Dokter tamu adalah dokter yang bukan pegawai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, tetapi diperkenankan melayani atau melakukan tindakan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
13. Residen adalah dokter peserta program pendidikan spesialis pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. 14. Perawat adalah tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.
15. Tenaga kesehatan lain yang setara adalah tenaga kesehatan selain perawat yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali. 16. Pegawai adalah Pegawai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Non PNS.
17. Tenaga Pelaksana Teknis Rumah Sakit adalah tenaga pelaksana teknis non dokter dan non perawat yang menunjang pelayanan operasional Rumah Sakit termasuk pelayanan administrasi.
18. Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada pasien oleh tenaga dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, tenaga perawat, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
19. Pelayanan reguler adalah pelayanan terhadap pasien yang datang ke rumah sakit tidak memilih dokter atau tidak memilih pelayanan VIP, serta berlaku untuk semua kelas perawatan yang dilakukan pada jam kerja pegawai rumah sakit.
20. Pelayanan VIP (Very Important Person) adalah merupakan pelayanan terhadap pasien yang dilayani di Rumah Sakit diluar ketentuan Pelayanan Reguler (secara khusus) yang dilakukan dalam jam kerja pegawai Rumah Sakit. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 2 Hak
Setiap pegawai Rumah Sakit selain diberikan penghasilan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, juga berhak mendapatkan Jasa Pelayanan.
Pasal 3
Kewajiban
(1) Direksi berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk Jasa Pelayanan yang dianggarkan pada anggaran rumah sakit melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
(2) Setiap pegawai yang bertugas memberikan pelayanan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit. BAB III
JASA PELAYANAN Pasal 4
Jenis Pelayanan
Pelayanan di rumah sakit terdiri dari: a. Pelayanan regular; dan b. Pelayanan VIP.
Pasal 5
Komponen Jasa Pelayanan dalam Tarif Rumah Sakit (1) Tarif Rumah Sakit terdiri dari: a. jasa sarana rumah sakit; dan b. jasa pelayanan.
(2) Jasa sarana rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komponen tarif dari pemakaian sarana rumah sakit untuk menutup seluruh atau sebagian biaya operasional dan biaya investasi.
(3) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa dokter, jasa tenaga perawat, jasa tenaga kesehatan lain yang setara dan jasa pelaksanaan teknis rumah sakit. Pasal 6
Besarnya Jasa Pelayanan
(l)Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan besaran biaya yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit dan bukan merupakan insentif.
(2) Besaran Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditetapkan paling banyak 40% dari kenaikan harga pemberian obat-obatan dan bahan/alat kesehatan pakai habis.
BAB IV
DISTRIBUSI JASA PELAYANAN Pasal 7
Distribusi jasa pelayanan ditetapkan dengan keputusan Direktur. BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Oktober 2014 GUBERNUR BALI,
MADE MANGKU PASTIKA
A
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 Oktober 2014
SEK^kTARIS DAfiRAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN V LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 57
L*