Menteri Perencanaan Pembangunan NasionrU Kepala Badan Perencrnaan Pembangunan Nasional
SALINAN KEPUTUSAN MENTER] PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,/ KEPAI.A BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAI NOMOR KEP.89 / M.WN / HK/ 06 / 20 7 5 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PERANAN MLAI.NILAI AGAMA DAN TOKOH AGAMA DALAM GERAKAN REVOLUSI MENTAL UNruK REORIENTASI PEMBANGUNAN EKONOMI MXNTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAI,,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menemukenali dan menganalisis Wranan nilai-nilai agama dan tokoh agama dalam gerakan revolusi mental untuk reorientasi pmbangunan ekonomi, diperlukan analisis keterkaitan Wranan nilai-nilai agama dalam gerakan revolusi mental, identifikasi peran tokoh agama, analisis tentang reorientasi pembangunan ekonomi yang berdasarkan prinsip kerakyatan, keadilan, dan kesejahteraan serta kerjasama lintas sektor yang melibatkan instansi baik pemerintah nuupun non pemerintah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu n.rembentuk Tim Kajian Peranan Nilai - Nilai Agama dan Tokoh Agama Dalam Gerakan Revolusi Mental Untuk Reorientasi Pembangunan Lkonomi;
c.
bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tercantunt dalam I-ampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Tinr Kajian Peranan Nilai Nilai Agama dan Tokoh Agama Dalam Gerakan Revolusi Mental Untuk Reorientasi Pembangunan Ekonomi;
Mengingat :
7 .
Undang-UndanS Nonlor 27 Tahtn 2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) *bagaimana telah diubah dengan Undang-tJndang Nomor 3 Tahun 2075 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor S669);
2. Peratutan ...
2
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2073 tentans Tat.a Cara Pelaksanaan Angg aran dan Belanja Negara;
3
Peraturan Presiden Nomor
7
Tahun 2015 tentanS OrSanisasi
Kementerian NeSara;
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2075 tentanS Kementerian
4
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peratutan Presiden Nomor
5
66 Tahun 2Ol5
tentanS Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Menteri NeSara Petencanaan
Pembangunan Nomor Nasional Nasional/Kepal a Badan Perencanaan Pembangunan PER. OOS/M.PPN / 1O/2OO7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian NeSara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah beberupa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Petencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
6
Nasional Nomor 3 Tahun 2074;
Peratlirtan Menteri NeSara Petencanaan
Pembangunan Nasional / Kepal a Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan dan Anggatan;
7
MEMUTUSKAN: Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEPUTUSAN MXNTERI PERXNCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN _ NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PERANAN MIAI NILAI AGAMA DAN TOKOH AGAMA DAI.AM GERAKAN REVOLUSI MENTAL UNTUK RJORIENTASI PEMBANGUNAN EKONOMI.
Membentuk Tim lGjian Peranan Nilai Nilai Agama dan Tokoh Agama dalam Gerakan Revolusi Mental untuk Reorientasi Pembangunan Ekonomi untuk selanjutnya disebut Tim Kajian, dengan susunan keanggotaan *baSaimana tercantum dalam [z,mpi.r:an Keputusan ini' Tim Kajian terdiri atas PenanSSunS Jawab, Tim Penlusunan Rekomendasi Kebijakan (TPRK), dan Tenaga Pendukung. ab bertugas untuk bertanggung jawab atas pelakMnaan Penanggun8 Jaw
kegiatan. KEEMPAT
TPRK bertugas
a. b.
:
memburat iadwal dan tencana kerja kegiatan
kajian;
melakukan pengumpulan, penyusunan bahan, data, dan informasi yang terkait dengan petanan nilai - nilai agama dan tokoh agama dalam gerakan revolusi mental untuk reorientasi pembangunan ekonomi; c. melakukan ...
-3c. d.
melakukan pertemuan- pertemuan koordinasi kegiatankajian;
e.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri
menyusun rekomendasi kebljakan terkait dengan peranan nilai nllai agama dan tokoh agama dalam gerakan revolusi mental untuk reorientasi pembangunan ekonomi; Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Penanggung Jawab kegiatan.
KELIMA
Tenaga Pendukung bertugas:
a.
membantt pelaksanaan tugas TPRK dalam pengumpulan data dan informasi serta pelaksanaan tugas; dan
b.
melakukan tugas lain yang diberikan oleh TPRK.
KEENAM
Segala biaya yang diperlukan dalam rungka pelaksanaan tugas Tim Kajian dlbebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PPN/Bappenas Tahrn Anggaran 20'l 5.
KETUJUH
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Mei 201 5.
Ditetapkan di JakarE pada tanggal 16 luni 201,5 MXNTTRI PERXNCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAtr,
ttd ANDRINOI A. CHANIAGO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
/ Enlmv Su
k
SALINAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PPN/ KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.89 / M.PPN / HW 06 / 20 1 5 TANGGAL 16JUNr 2015
TIM KAJIAN PERANAN
NII/.I
SUSUNAN KEANGGOTAAN
NILAI AGAMA DAN TOKOH AGAMA DALAM GERAKAN
REVOLUSI MENTAL UNTUK REORIENTASI PEMBANGUNAN EKONOMI
A.
PENANGGI.JNGJAWAB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebuday aan, Kementerian PPN/Bappenas.
B
T?RK Ketua
Direktur Agama, Kebtdayaan, Pemuda dan Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas.
Sekretaris
Drs. Amich Alhumami, MA, M.Ed, Ph.D.
Anggota
1. Dr. Bahrul Hayat, Pend
Kementerian
idikan dan Kebuday aan;'
2. Kepala Pusat Penelitian
Kehidupan
Ber a&ama, Kementerian ASama;
3.
Direktur Aparatur Negara, Kementerian PPN/Bappenas;
4. Direktur Pendidikan, Kementerian PPN/Bappenas;
5.
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas;
6.
Direktur Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas;
7. Direktur Tenaga Kerja
dan
Pengembangan Kesempatan Kerja, Kementerian PPN/Bappenas;
8.
Direktorat Perdagangan, Investasi dan
Kerjasama Ekonomi
Internasional,
Kementerian PPN/Bappenas;
9. Kasubdit A1ama, Direktorat Kebtdayaan, Pemuda
Agama, Raga,
dan Olah
Kementerian PPN/Bappenas;
Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya, Direktorat A3ama, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga,
10. Kasubdit
Kementerian PPN/Bappenas;
11. Iasubdit ...
c
11. Kasubdit Pemuda dan
Olahraga,
Direktorat Agama, Kebudayaan,
dan Olah Ra8a,
Pemluda Kementerian
PPN/Bappenas;
12. Kasubdit Direktorat
Pendidikan Pendidikan PPN/Bappenas.
C. TENAGAPENDUKUNG
1. 2. 3. 4. 5.
Marliana Nyorita Lara Manik, Atisomya Nareswari, SE;
Novi Nur Asih, A.Md; Sri Rokhayati;
Yudi lesmana.
MENTERJ PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGI.JNAN NASIONAtr,
ttd ANDRINOFA. CHANIAGO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
/
ry
Emmy Suparmiaturl
Menengah, Kementerian
S.Sos;