KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M HH-15.KP.03 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
'.
a.
b
Mengingat .
1.
2
3
4. 5.
6
7
8
bahwa untuk berdasarkan hasil rapat Tim Penilai Kinerja Jabatan Administrasi I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 April 2015 perlu melakukan pengangkatan dan
pemindahan pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republif Indon6sia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)', peraturan pemerintah Nomor '100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 13 Tah un 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4194); peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana te]ah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor g Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian pegawai Negeri Sipil (Lem-baran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 164); peraturan presiden Nomor 15 Tahun 1964, tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil; peraturan presiden Nomor 26 Tahun 2007, tentang Tunjangan Jabatan Struktural; peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01'01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah OiuOirr dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013; peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2015 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-85.KP.04.01 Tahun
tentang pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK07.Kp.OS.02 Tahun 2OiS tentang Tim Penilai Kinerja Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG DI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam laiur 2, diberhentikan dari jabatan lamanya tersebut dalam lalur 4, diangkat dalam jabatan baru sebagaimana tersebut dalam sebagaimani -5, tunjangan jabatan siruktural sebesar sebagaimana tersebut dalam lajur 6 diberikan dan lajur daftar lampiran KePutusan ini. KEDUA:
-2
Biaya perjalanan ke tempat tugas yang baru ditanggung oleh Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEDUA KETIGA KEEMPAT
: :
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.
Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dipergunakan
sebagaimana mestinYa
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal
ffi
2I April
2Ot5
UKUM DAN HAK ASASI MANUSIA IK INDONESIA
TAM SARIWANTO 12151988021 001
Tembusan: 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian 4. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM; S. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM; 6. Direktur Jenderal Hak Kekayaan lntelektual Kementerian Hukum dan HAM; 7. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM; B. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; 9. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM; 10. Direktur Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM; 11. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM; 12. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM; 13. Kepala Badan pengembangan SrimOer Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM; r 14. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM; HAM; dan Hukum Kementerian Keuangan Biro 15. Kepala 16. Kepala KantorWilayah Kementerian Hukum dan HAM yang bersangkutan; 17. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan' ;
DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-15.KP.03 03 TAHUN 2015 TANGGAL : 21 April 2015 NO
NAMA / NIP
PANGKAT (GOL/RUANG)
JABATA.N LAMA
JABATAN BARU
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
1
ADITYA RACHMAN
SU RYAPRATAMA.
Penata
NtP. 1 9801 211200501 1 001 2
3
4
FEBRI NURDIAN SATRIATAMA, S.H., MBA Nf P. 1 98202282006041 001
Penata
TONNY KUSUMA, S.H., M.M. NtP. 1983031 1200801 1001
Penata
IDRIS, S.H., M.H. NtP. 1 9731 2101998051 001
Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan
Kepala Subbagian Standarisasi Telematika
Umum
Perencanaan Sekretariat
Staf Khusus Menteri pada Biro
(lll/c)
S.H.
(lll/c)
(lll/c) Penata
pada Biro
Sekretariat Jenderal
Jenderal
Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat pada Rumah Sakit Pengayoman Cipinang Kelas D
Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri pada Biro Umum
Kepala Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas pada Biro Umum
Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat pada Rumah
Sekretariat Jenderal
Sakit Pengayoman Cipinang Kelas D
Fungsional Umum pada Sekretariat Jenderal
Kepala Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas pada Biro Umum
(lll/c)
Eselon lV.a Tunjangan jabatan struktural sebesar Rp.540.000,00 sda.
Sekretariat Jenderal sda.
sda.
Sekretariat Jenderal 5
LUKY PRAWENDA, S.Kom , M.M. NtP. 1 96604231 991 031 001
Kepala Seksi Publikasi pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Penata
(lll/c)
Intelektual
Kepala Seksi Publikasi pada Direktorat Hak Cipta, Desain lndustri, Desain Tata Letak
sda.
Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual
6
Drs ISKANDAR NlP. 1 961 051 01 982031 001
Penata Tk. (ilr/d)
I
Kepala Seksi Mutasi dan Lisensi
Direktorat Hak Cipta, Desain lndustri, Desain
Kepala Seksi Publikasi pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
lntelektual
pada
Rahasia
sda.
Dagang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 7
DTs. LUTHER PASANDE
Penata Tk.
NlP. 1 9621231 1992031 002
I
(ilt/d)
Kepala Seksi Perpanjangan, Mutasi dan Lisensi pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kepala Seksi Mutasi dan Lisensi pada Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Hak
sda.
Kekayaan Intelektual
I
ATIK RACHMI KUNHANDAYANI, S.Kom, Nr
P.
Penata Tk.
(ilt/d)
M.S'. 1
97 30622200003200
1
I
Fungsional Umum pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan I ntelektual
Kepala Seksi Perpanjangan, Mutasi dan Lisensi pada Direktorat Merek Direktorat
sda.
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 8
2
cuuAnvA, s.rP., M.si. NlP. 1 968031 10
11
12
7
1991031 001
Dra. EMMY ROSLIANA D., M.Si. NlP. 1 966051 21992032001
HANDI NUGRAHA, S.H., M.H. NlP. 1 97 407 13200003 1002 NOVI MlRAWAf,lTl, S.Kom., M,Tl N I P. 1 97 41 1212000122001
K6pala Seksi Pelayanan Teknis
Pembina (lV/a)
pada
Kepala Subba-gian Pelaksanaan Anggaran pada Sekretariat Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual
Kepala Seksi Pelayanan Teknis pada Kepala Seksi Pelayanan Teknis pada Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak
Pembina
(lv/a)
Kekayaan lntelektual
Kekayaan Intelektual
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Pelayanan Teknis pada Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak
pada Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Penata Tk. (ilr/d) Penata Tk. (ilr/d)
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak
I
sda.
sda.
Kekayaan Intelektual
Kepala Seksi Layanan Keluhan dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pemeliharaan pada Direktorat Teknologi Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Eselon lV.a Tunjangan jabatan struktural sebesar Rp.540.000,00
sda.
Kekayaan Intelektual
lntelektual 13
JUAF{A PAHALA ilJIARBUN. S T
NIP 1970121924Un1001
Penata Tk.
I
(ilt/d)
Kepala Seksi Pengernbangan Aplikasi pada
Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kepala Seksi Layanan Keluhan dan Pemeliharaan pada Direktorat Teknologi
sda.
lnformasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektuat
14
YOGA PRIHASTOMO, S.T., M.Kom. NlP. 1 98509222110901 1 001
Penata Muda
Tk.
I
Fungsional Umum pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(ilt/b)
Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
sda.
15
SAKY SEPTIONO, S.H., M.H. NlP. 1968091 1 1996031001
Pembina (lV/a)
Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteiektual
Kepala Seksi Evaluasi Teknis
pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
sda.
16
I. RANO HASUDIJNGAN R., S.E., M IPL NrP. 1 9691 2221995031 001
Pembina
Kepala Seksi Evaluasi Teknis
Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal
sda.
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
17
BUDI PRAKOSO, S.E., M.Si.
NIP 1 97102261 18
991 031 001
ARDIANSAH HI'.'RIWARDANA, S.H., M.H. NrP. 1 97 5082220031 21002
(lV/a) Pembina
(lV/a) Penata
(lll/c)
Kepala Subbagian Tata Usaha
pada
pada
Kepala Seksi Administrasi Permohonan
Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal
pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan lntelektual
Kepala Seksi Administrasi Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal
Kepala Subbagian Tata Usaha
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
pada
Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal
sda.
sda.
3 1
19
2
JUJUN ZAENURI, S.H., M.H. NrP. 1 96707 131 994031 001
3
4
5
Pembina (lV/a)
Kepala Seksi Administrasi Permohonan pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kepala Seksi Administrasi Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
6
Eselon lV.a Tu njangan jabatan struktural
sebesar Rp.540.000,00
M DAN HAKASASI K INDONES
AM SARIWANTO 2151988021 001
?-
USIA