HU
MENGELOLA SECARA AKUNTABILITAS
Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA
Keuangan Negara
UU No 31 Th 1999 jo UU No. 20 th 2001
UU No 17 Th 2003
UU No 1 th 2004
UU No. 19 Th 2003
Berbagai aturan pelaksanaan
Pasal 1 ayat 1 PP No 24 th 2004 jo PP no 21 Th 2007 ttg Standar Akuntansi Pemerintaha
HU
Keuangan Negara
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (UU 17 thn 2003) Pengelolaan keuangan negara diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok UUD 1945 (asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asa akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan negara) HU
Pelaksanaan Anggaran
Harus ada DIPA.....UU APBN Harus ada POK.... Rincian APBN Berdasarkan Permenkeu No.190/PMK.05/2012 tatacara pembayaran pelaksanaan APBN psl 3: Ayat (2) Alokasi dana yg tertuang dlm DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara Ayat (3) pengeluaran tsb tdk boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tdk tersedia atau tdk cukup tersedia dlm DIPA
Kepatuhan
Realisasi Belanja Barang Berupa Pekerjaan Jasa Konsultansi Berindikasi Merugikan Negara dan Senilai Rp13,06 Milyar Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Pengadaan Fasilitasi Pembelian Film Right untuk Pemutaran Bioskop Rakyat Film Keliling Berindikasi Merugikan Keuangan Negara Sekurangkurangnya Sebesar Rp1,34 Milyar, Belum Dipungut PPh Sebesar Rp499,09 Juta dan Berpotensi Memboroskan Keuangan Negara.
Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas 62 Paket Pekerjaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2012 pada 23 Satker di Lingkungan Kemdikbud Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan kepada Rekanan Sekurang-kurangnya Sebesar Rp19,49 Milyar
Pengadaan Mobile Cinema pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan Mengakibatkan Indikasi Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp1,18 Milyar dan Sanksi Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp981,17 Juta
Kepatuhan
Terdapat Penyimpangan Realisasi Perjalanan Dinas Sebesar Rp2.357.802.469,00 dan perjalanan dinas sebesar Rp783.660.000,00 dipertanggungjawabkan secara lumpsum Pembayaran Pekerjaan Senilai Rp131.403.080.976,25atas 40 Kontrak Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Prestasi Pekerjaan Kekurangan Volume Pekerjaan atas Kegiatan Belanja Modal pada Sebelas Satuan Kerja Sebesar Rp2.095.623.142,10 Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas 51 Paket Pekerjaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2013 pada 22 Satker Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Sebesar Rp10.546.174.978,34 Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung C Dan Entrance Museum Nasional Tahap I Sebesar Rp38.632.796,05 dan Potensi Kelebihan Bayar Atas Pekerjaan Penahan Tanah Yaitu Soldier Pile dan Bore pile Sebesar Rp3.724.247.289,86 Pengadaan Alat Pengumpul Data Spek Tdk sesuai Kontrak indikasi Kerugian Negara Rp582.097.500,00, Potensi Kemahalan Rp3.953.101.255,90, Barang Belum Dpt Digunakan Sebesar Rp4.850.000.000,00, Jaminan Pelaksanaan Tdk Dicairkan Rp1.029.545.000,00, tdk Denda Kelambat Rp1.029.545.000,00
SPI
Terdapat Realisasi Belanja dan Pelaksanaan Kegiatan yang melampaui Anggarannya Sebesar Rp4,76 Miliar, kurang dianggarkan sebesar Rp1,35 Miliar, Pengesahan Belanja Tahun 2012 Dilakukan di Tahun 2013 Sebesar Rp10,36 Miliar dan Pembayaran Pekerjaan Tahun 2013 yang Gagal Diproses Sebesar Rp1,85 Miliar
Pengendalian atas Retur Belanja dan Pengajuan Pembayaran Kembali (Ralat) atas Retur Belanja Tidak Memadai dan Terdapat Retur Belanja Sebelum TA 2013 Yang Belum Selesai Proses Ralatnya
Pengendalian, Pelaporan, dan Penatausahaan Aset Tetap Kemendikbud Belum Tertib:
Data Transfer Masuk Aplikasi SIMAK Kementerian Parekraf ke Kemendikbud Tidak Sesuai Dengan BAST Aset Penghitungan Kembali BAST dan Transfer Masuk pada Aplikasi BMN dari Kemenparekraf ke Kemendikbud (27 Unit Kerja)
Klarifikasi atas Selisih BAST dan dan Transfer Masuk pada Aplikasi BMN dari Kemenparekraf ke Kemendikbud (9 Unit Kerja)
PUPPIES (probability tinggi, dampak kecil)
TIGERS (probability tinggi, dampak besar)
Menyebabkan kerusakan tapi mudah dikendalikan
Berbahaya, hrs segera dicari penanganannnya dg cepat
KITTENS (probability rendah, dampak kecil)
ALLIGATORS (probability rendah, dampak besar)
Masih perlu sedikit perhatian, namun masih bisa ditolerir
Berbahaya, masih bisa dihindari dg hatihati
Risk Matrix
The Risk
Nepotisme prilaku seorang pejabat atau pegawai negeri yang lebih mengutamakan kerabat dan keluarganya dalam banyak aspek terutama dalam kaitan dengan pemberian fasilitas Negara/organisasi dan promosi jabatan.
Kolusi persekongkolan (collusion), permufakatan, atau kesepakatan jahat untuk melakukan suatu hal yang tidak baik yang akan menimbulkan kerugian pada pihak tertentu
Korupsi Khianat, Penyalahgunaan kewengan, kekayaan ada pelaku, menguntungkan diri sendiri/oranglain/korporasi, melawan hukum, mengakibatkan kerugian keuangan negara HU
Perbuatan Korupsi Yg Merugikan Keuanga Negara
1. Perbuatan melawan hukum → melanggar ketentuan per-UU-an yang berlaku. ADA UNSUR KESENGAJAAN / NIAT JAHAT
2. Perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. HU
Modus Operandi Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara Setidaknya ada 7 Modus yaitu: 1. Pejabat memanfaatkan Anggaran untuk kepentingan pribadi / kerabat dan atau tidak sesuai peruntukannya, diragukan kebenarannya (bukti direkayasa / fiktif). 2. Pejabat menggunaka anggaran untuk kepentingan pribadi / keroni tanpa rincian pertanggungjawaban. 3. Pejabat mengeluarkan anggaran utk kemanfaatan pihak yg tdk berhak 4. Pejabat berkerjasama dg pihak lain utk rekayasa perencanaan dan anggaran 5. Pejabat berkerjasama dg pihak lain utk rekayasa PBJ
6. Memanfaatkan perbankan utk kepentingan/keuntungan pribadi 7. Akrobat Anggaran
HU
7 reasons why Good people do Bad things
Ingin mencapai kinerja Terlanjur janji Loyalitas Berlebihan Mudah Percaya Kurang silaturahim.... Orang kuat (Steward dan kompeten) Menganggap diri yg paling benar Tdk kuat pressures HU
Courtesy of Google.com
Tindak Pidana Korupsi
Itjen Kemendikbud
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SUAP MENYUAP
GRATIFIKASI
30
PENGGELAPAN DALAM JABATAN
COI DALAM PENGADAAN
PERBUATAN CURANG
PEMERASAN
HU
Unsur-unsur Korupsi Ada Pelakunya Menguntungkan diri sendiri, orang lan, atau korporasi Melawan hukum Merugikan keuangan negara
HU
Courtesy of Google.com
Pemerasan dalam Jabatan
Pasal 12 UU No. 31/99 jo. UU No. 20/2001
Pejabat Pengusaha/ Masyarakat
Courtesy of Google.com
Penyuapan Pasal 5,6, & 11 UU No. 31/99 jo. UU No. 20/2001
Pejabat
Courtesy of Google.com
Pengusaha/ Masyarakat/ PN atau Peg.Negeri
Gratifikasi Pasal 12B,12C & 13 UU No. 31/99 jo. UU No. 20/2001
Pejabat Pengusaha/ Masyarakat/ PN atau Peg.Negeri
Pressures
opportunity
Capability
rationalization
Integrity
Pemberantasan Korupsi Preventif
• Perbaikan system • Pengawasan • Business approach • Economy approach
Represif
Edukatif
• Peran serta masy • Penyelidikan • Penyidikan • Penuntutan • eksekusi
• Cultural approach • Pendidikan formal • Pendidikan pegawai • Pendidikan masyarakat
KATEGORI GRATIFIKASI YANG DIANGGAP SUAP Uang terima kasih Dari rekanan setelah lelang
Gratifikasi Yang Dianggap Suap Berhubungan dengan jabatan Berlawanan tugas dan Kewajiban
TOLAK
L
Mobil tanda perkenalan
A
Jabatan baru
P
Fasilitas wisata Dari rekanan ke istri pejabat Uang rokok dalam pemberian layanan
O TERIMA Tidak tahu proses pemberian & identitas pemberi;
R
KATEGORI GRATIFIKASI Kedinasan Perhatikan:
Penerimaan fasilitas Transportasi & akomodasi Dalam kedinasan
Gratifikasi kedinasan Penerimaan oleh wakil Instansi dalam kedinasan
Penerimaan plakat, vandel, souvenir Goody bag/gimmick Dari panitia seminar dll Dalam kedinasan Penerimaan hadiah, kontes, Kompetisi terbuka dalam kedinasan
1. Derajat CoI pemberi; 2. Relevansi dgn tupoksi; 3. Substansi kegiatan & fasilitas yg diterima.
L A P
TERIMA
O R
BUKAN GRATIFIKASI YANG DIANGGAP SUAP & KEDINASAN Gaji & pendapatan sah lainnya dari instansi Kompensasi atas profesi di luar kedinasan
Bukan Gratifikasi
Penerimaan berdasar kontrak yang sah atau karena dilakukannya prestasi
Diskon/suku bunga komersial Yang berlaku umum Keuntungan/manfaat Yang berlaku umum atas Penempatan dana/saham pribadi Penghargaan atas prestasi akademik/non akademik Di luar kedinasan
Keuntungan undian, kontes, kompetisi terbuka di luar kedinasan Makanan minuman siap saji yang berlaku umum dalam kedinasan
TERIMA NIKMATI TIDAK WAJIB LAPOR
Program Pengendalian Gratifikasi Suatu rangkaian kegiatan sosialisasi dan pengendalian gratifikasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi 2. Membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi; 3. Mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi.
Buku Saku