PUTUSAN Perkara Nomor: 65/KPPU-L/2008
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran Terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
AN
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Berkaitan Dengan Pelayanan Jasa Counter Check In di Bandar Udara Juanda Surabaya, yang dilakukan oleh:---------------------------------------------------------------
Terlapor: PT (Persero) Angkasa Pura I yang berlamat kantor di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 - Jakarta Pusat 10610; -----------------------------------------
LIN
mengambil Putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Majelis Komisi:-----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;--------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; ----------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan;---------------------------------Setelah membaca tanggapan/pembelaan/pendapat Terlapor; -----------------------------
SA
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “BAP”); -----------
TENTANG DUDUK PERKARA
1. Menimbang bahwa Sekretariat Komisi menerima laporan tanggal 9 Mei 2008 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Pelayanan Jasa Check In Counter di Bandar Udara Juanda Surabaya; -------------
2. Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi dan penelitian atas laporan tersebut, maka Komisi menyatakan laporan tersebut telah lengkap dan jelas (vide bukti A1); -----3. Menimbang bahwa berdasarkan laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Nomor 227/KPPU/PEN/XI/2008 tanggal 20 November 2008
SALINAN
untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 65/KPPU-L/2008 terhitung sejak tanggal 20 November 2008 sampai dengan tanggal 09 Januari 2009(vide bukti A2);--------------------------------------------------------------------------------------------4. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Selanjutnya, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Nomor: 03/KPPU/PEN/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang menetapkan untuk melanjutkan Perkara Nomor: 65/KPPU-L/2008 ke dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak tanggal 12 Januari 2009 sampai dengan tanggal 09 April 2009 (vide bukti A8); --5. Menimbang setelah melakukan Pemeriksaan Lanjutan Perkara 65/KPPU-L/2008, Tim Pemeriksa Lanjutan menilai perlu dilakukan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, maka
AN
Komisi menerbitkan Keputusan Komisi No. 103/KPPU/KEP/IV/2009 tentang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 65/KPPU-L/2008 tanggal 13 April 2009, dengan jangka waktu 13 April 2009 sampai dengan 25 Mei 2009(vide bukti A35); 6. Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mendengar
keterangan dari Terlapor dan para Saksi, selanjutnya keterangan tersebut telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh Terlapor dan para Saksi (vide bukti B1B21); --------------------------------------------------------------------------------------------------
LIN
7. Menimbang bahwa Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah
surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan;-------------------------------------------------------------------------------------
8. Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang berisi pada pokoknya sebagai berikut:------------------8.1 Fakta-Fakta;----------------------------------------------------------------------------------8.1.1 Mengenai Identitas Terlapor;--------------------------------------------------------Bahwa PT (Persero) Angkasa Pura I merupakan badan usaha
SA
8.1.1.1
yang berlamat kantor di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 - Jakarta Pusat 10610 dengan bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 1 Tanggal 2 Januari 1993 yang dibuat oleh Notaris Muhaini Salim SH, di Jakarta dan telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor 35 yang dibuat oleh Notaris Petrus Suadi Salim, SH di
Jakarta dengan kegiatan usaha pada pokoknya di bidang jasa kebandarudaraan pelayaanan lalu lintas penerbangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan; --
halaman 2 dari 41
SALINAN
8.1.1.2
Bahwa pada prakteknya, PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan pengelolaan bandar udara di kawasan Timur dan Tengah wilayah Indonesia yang meliputi 13 (tiga belas) bandara yaitu: Bandara Ngurah Rai - Denpasar Bali, Bandara Juanda - Surabaya, Bandara Hasanuddin - Ujung Pandang, Bandara Sepinggan - Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo - Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani - Semarang, Bandara Adisutjipto - Yogyakarta, Bandara Adisumarmo - Surakarta, Bandara Selaparang Mataram, Bandara Pattimura - Ambon, dan Bandara El Tari – Kupang (vide bukti A70,B1, B15, B20);-------------------------------
8.1.2 Mengenai Multi User Check-in System (MUCS); --------------------------------MUCS adalah sistem yang bertujuan untuk mengintegrasikan
AN
8.1.2.1
aplikasi Departure Control System yang digunakan oleh masing-
masing airlines untuk penggunaan di check-in counter, boarding gate dan transit/transfer(vide bukti C99);------------------------------
Secara umum, MUCS ini merupakan sistem pengelolaan check in counter secara elektronik yang dapat dipakai secara bergantian oleh
para
perusahaan
penerbangan
(airlines)
dengan
LIN
menggunakan departure control system (DCS) masing-masing
atau DCS lokal yang tersedia dan menggunakan log in identity masing-masing. digabungkan
Dalam
dengan
implementasinya
aplikasi
pengelolaan
MUCS
tersebut
Pungutan
Jasa
Pengguna Pesawat Udara (PJP2U) sehingga dalam sebuah counter check in dapat difungsikan 2 (dua) pekerjaan sekaligus yaitu untuk melakukan check in terhadap penumpang dan juga
SA
menerima pungutan passanger services charge (PSC) (vide bukti B1, B10, B20, C45, C85, C93,.C99). ----------------------------------
8.1.3 Mengenai Latar Belakang Penerapan MUCS; ------------------------------------8.1.3.1
Latar belakang permasalahan yang mendasari diimplementasikan MUCS adalah sebagai berikut (vide bukti C98): --------------------8.1.3.1.1. permasalahan antrian penumpang, dimana berdasarkan pengamatan PT (Persero) Angkasa Pura I bahwa antrian penumpang pada saat pelayanan check in di bandara dinilai mulai tidak nyaman sehingga perlu adanya konsep pengoperasian counter secara nondedicated; ----------------------------------------------------halaman 3 dari 41
SALINAN
8.1.3.1.2. permasalahan akurasi data penumpang (manifes), dimana dalam pelaksanaan operasional di lapangan sering
terjadi
ketidaksesuaian
data
penumpang
sehingga diperlukan sistem pencatatan penumpang yang akurat dan lengkap; ----------------------------------8.1.3.1.3. permasalahan pemungutan Passanger Services Charge (PSC), dimana berdasarkan pengamatan PT (Persero) Angkasa Pura I bahwa tingkat pelayanan pemungutan PSC kepada penumpang dinilai tidak nyaman sehingga diperlukan counter system yang bisa sekaligus melayani pembayaran PSC; -------------------------------8.1.3.2
Implementasi MUCS oleh PT (Persero) Angkasa Pura I tersebut
AN
dimaksudkan agar memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pengguna jasa bandara terutama penumpang dan perusahaan
operator penerbangan (airlines) dalam proses check in dan
pungutan PSC serta pengolahan data pergerakan penumpang (vide bukti B1, B10, B20, C45, C98);----------------------------------
8.1.3.3
MUCS bertujuan untuk optimalisasi penggunaan counter
sehingga counter dapat digunakan secara bergantian oleh airlines
LIN
yang berbeda sesuai dengan jadwal check in dan Departure
Control System dari airlines yang bersangkutan (vide bukti B1, B10, B20, C45, C98); ----------------------------------------------------
8.1.3.4
Ruang lingkup operasional MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya meliputi beberapa area yaitu check in counter desk, transit/transfer desk, boarding gate desk, boarding lounge desk, komputer MUCS yang terpasang di kantor PJP2U, komputer
SA
MUCS yang terpasang di kantor ADM dan komputer MUCS yang terpasang di kantor ADM (vide bukti B1, B10, B20, C45, C97, C101);----------------------------------------------------------------
8.1.4 Kronologis Penerapan MUCS (vide bukti C101, C103); ------------------------8.1.4.1
Pada tanggal 26 November 2001, PT Citra Candika melakukan presentasi mengenai otomatisasi penanganan PSC. Selanjutnya guna menindaklanjuti hasil presentasi tersebut, PT (Persero) Angkasa Pura I meminta agar PT Citra Candika melakukan survey di Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar;-----------------------
halaman 4 dari 41
SALINAN
8.1.4.2
Pada tanggal 10 Desember 2001 sampai dengan 13 Desember 2001, PT Citra Candika melakukan survey
di Bandar Udara
Ngurah Rai Denpasar; ---------------------------------------------------8.1.4.3
Pada bulan Januari 2002, PT Citra Candika melakukan presentasi hasil survey di Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar;----------------
8.1.4.4
Pada tanggal 5 Maret 2003, PT Citra Candika mengajukan permohonan kepada PT (Persero) Angkasa Pura I agar diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi konsep dan system Airport Integrated Management System (”AIMS”);-----------------
8.1.4.5
Pada tanggal 2 April 2002, PT Citra Candika mengajukan penawaran harga paket sistem PSC, Non-Passenger, ID Recheck untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan Central Service dan
8.1.4.6
AN
Self Service;---------------------------------------------------------------Pada tanggal 13 Juli 2003, PT Global Teknologi Informasi
mengajukan proposal komputerisasi sistem Passanger Services
Charge (”PSC”) pada Bandara Internasional Ngurah Rai
Denpasar. Namun pada akhirnya tidak ada tindaklanjut terkait dengan proposal yang disampaikan tersebut; -------------------------
8.1.4.7
Pada tanggal 16 Juni 2004, PT Citra Candika melakukan
LIN
presentasi sistem informasi teknologi untuk sistem manajemen counter check in dan PJP2U di hadapan Direksi dan Komisaris PT (Persero) Angkasa Pura I yang baru;-------------------------------
8.1.4.8
Pada tanggal 30 Juni 2004, PT Citra Candika mengajukan penawaran harga untuk penyediaan sistem manajemen counter check in dan PJP2U untuk 6 (enam) bandara yang dikelola PT (Persero) Angkasa Pura I yaitu:-------------------------------------
SA
a. Bandara Juanda – Surabaya; ---------------------------------------b. Bandara Ngurah Rai – Denpasar; ---------------------------------c. Bandara Sepinggan – Balikpapan; --------------------------------d. Bandara Selaparang – Lombok; -----------------------------------e. Bandara Ahmad Yani – Semarang; -------------------------------f. Bandara Adisutjipto – Yogyakarta. --------------------------------
8.1.4.9
Pada tanggal 8 Juli 2004, PT (Persero) Angkasa Pura I
menyatakan minat terhadap penerapan sistem yang ditawarkan PT Citra Candika tersebut. Selanjutnya PT Citra Candika diminta untuk mengajukan proposal rinci penerapan sistem tersebut;-------
halaman 5 dari 41
SALINAN
8.1.4.10 Pada tanggal 22 Juli 2004 sampai dengan 24 Juli 2004, PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan pembahasan dengan PT Citra Candika mengenai penerapan sistem Multi User Check In Counter dan sistem PSC untuk bandara-bandara yang dikelola PT (Persero) Angkasa Pura I, dengan hasil pembahasan antara lain: ------------------------------------------------------------------------a. disepakati bahwa ANT versi 1.0 (Aviation Network Technology) yang merupakan produk PT Citra Candika dapat diimplementasikan di lingkungan bandara PT (Persero) Angkasa Pura I dimulai pada Bandara Juanda Surabaya (uji coba I) dan jika dianggap berhasil maka akan dilanjutkan di 6 (enam) bandara lainnya;---------------------------------------------
AN
b. PT Citra Candika bersama Bidang Komersial dan Keuangan PT (Persero) Angkasa Pura I akan melakukan pengkajian
penentuan harga jual pelayanan per-pax yang dapat diterima oleh kedua belah pihak; ---------------------------------------------
c. PT Citra Candika bersama PT (Persero) Angkasa Pura I akan melakukan sosialisasi sistem tersebut dengan materi yang dipersiapkan oleh PT Citra Candika; -----------------------------tanggal
27
Juli
2004,
Direktur
Komersial
LIN
8.1.4.11 Pada
Pengembangan
Usaha
PT
(Persero)
Angkasa
Pura
dan
I
menyampaikan nota dinas kepada Direktur Utama PT (Persero) Angkasa Pura I yang mengusulkan agar Bandara Juanda Surabaya dipilih sebagai pilot project; ---------------------------------------------
8.1.4.12 Pada tanggal 12 Agustus 2004, PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan sosialisasi MUCS dan PSC kepada para airlines. Pada
SA
saat sosialisasi tersebut diperoleh informasi bahwa pada dasarnya tidak ada keberatan dari para airlines terkait dengan MUCS namun bagi beberapa airlines yang telah memiliki sistem yang lengkap merasa MUCS tidak diperlukan. Selain itu, para airlines meminta agar harga MUCS tidak melebihi harga penerapan sistem yang telah dijalankan oleh para airlines; ----------------------
8.1.4.13 Pada tanggal 9 September 2004, PT (Persero) Angkasa Pura I bersama PT Citra Candika melakukan sosialisasi kepada airlines dan pihak airlines memberikan tanggapan antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
halaman 6 dari 41
SALINAN
a. agar MUCS dapat bersinergi dengan sistem yang dimiliki airlines dengan dilakukan uji coba terlebih dahulu;------------b. agar PT (Persero) Angkasa Pura I menyiapkan sistem yang telah proven; ---------------------------------------------------------c. agar PT (Persero) Angkasa Pura I terbuka dalam rencana pengenaan biaya yang dibebankan kepada para airlines;------8.1.4.14 Pada tanggal 24 – 29 September 2004, PT (Persero) Angkasa Pura I bersama PT Citra Candika melakukan sosialisasi kepada personel IT beberapa airlines seperti Merpati, Mandala, Bouraq dan Garuda Indonesia;---------------------------------------------------8.1.4.15 Pokok-pokok hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------Para maskapai penerbangan mengharapkan agar AP I
AN
-
menerapkan Direct Connection to host, dimana sistem langsung diimplementasikan dengan sistem maskapai; ---------
-
Penjelasan dari sistem yang telah diberlakukan disetiap maskapai penerbangan; ----------------------------------------------
-
Adanya pemberlakuan standar pelayanan check-in ”3 second response”; -------------------------------------------------------------
Bahwa Merpati, Mandala, dan Bouraq masih menggunakan
LIN
-
sistem manual dalam Baggage handling. Sedangkan Garuda, baggage handling telah termasuk ke dalam sistem ARGA;-----
-
Para maskapai membutuhkan infrastruktur IT airlines di setiap maskapai; --------------------------------------------------------------
-
Adanya uji untuk simulasi MUCS di semua maskapai penerbangan; ----------------------------------------------------------
SA
8.1.4.16 Pada tanggal 11 Mei 2005, Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I membentuk Kelompok Kerja Evaluasi Penerapan MUCS dan PSC di Bandar Udara yang dikelola PT (Persero) Angkasa Pura I;
8.1.4.17 Pada tanggal 22 Desember 2005, PT (Persero) Angkasa Pura I mengajukan usulan penerapan MUCS kepada Departemen Perhubungan; --------------------------------------------------------------
8.1.4.18 Pada tanggal 12 Januari 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan presentasi MUCS di Departemen Perhubungan;--------
8.1.4.19 Pada tanggal 18 Januari 2006, Direktorat Pehubungan Udara Departemen
Perhubungan
menyatakan
mendukung
dan
menyetujui implementasi MUCS; -------------------------------------halaman 7 dari 41
SALINAN
8.1.4.20 Pada tanggal 26 – 27 Januari 2006 dan 2 Februari 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan konsultasi dengan INACA dengan salah satu hasilnya menyepakati bahwa tarif (harga jual) MUCS adalah sebesar Rp. 2.100,-/pax; ----------------Pokok-pokok hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Dasar dari pelaksanaan sistem MUCS untuk mengantisipasi peningkatan penumpang; --------------------------------------------
-
Pada tanggal 27 Januari 2006, ada penjelasan perhitungan tarif dengan biaya pokok sebesar Rp. 2.041,-/pax dan profit 10% sehingga harga jual menjadi Rp. 2.244,-/pax; --------------
-
Pada tanggal 2 Pebruari 2006, PT AP I dan INACA sepakat
AN
besarnya tarif MUCS adalah Rp. 2.100,-/pax; -------------------8.1.4.21 Pada tanggal 2 Agustus 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I
meminta kepada PT Citra Candika agar proses instalasi MUCS segera dilakukan mengingat peresmian Bandara Juanda baru tanggal 10 November 2006; ---------------------------------------------
8.1.4.22 Pada tanggal 11 Agustus 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I menerbitkan surat perintah kerja persiapan penginstalan dan
LIN
pengoperasian MUCS; ---------------------------------------------------
8.1.4.23 Pada tanggal 4 September 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I memulai melakukan instalasi fasilitas MUCS;------------------------
8.1.4.24 Pada tanggal 27 September 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I memberitahukan mengenai penerapan MUCS kepada para airlines;---------------------------------------------------------------------
8.1.4.25 Pada tanggal 7 November 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I
SA
melakukan pertemuan dengan INACA dimana pada saat pertemuan
tersebut
INACA
menyampaikan
bahwa
pada
prinsipnya tidak keberatan dengan penerapan MUCS dan meminta agar diberikan kesempatan menggunakan sistem yang dimiliki oleh airlines sampai dengan peralatan MUCS berjalan secara memuaskan (satisfactory dan acceptable); --------------------
8.1.4.26 Pada tanggal 8 November 2006, INACA menyampaikan tanggapan terhadap penerapan MUCS yang antara lain berisi: ----a. Meninjau biaya yang dikenakan kepada airlines terhadap penggunaan fasilitas MUCS; ---------------------------------------
halaman 8 dari 41
SALINAN
b. Anggota INACA masih melihat operasional sevice level MUCS belum sempurna untuk itu diharapkan dapat dioptimalkan; --------------------------------------------------------c. Sementara hal tersebut di atas masih dalam proses maka mohon dizinkan untuk menggunakan sistem yang dimiliki sendiri sebelumnya;--------------------------------------------------` 8.1.4.27 Pada tanggal 17 November 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I menyampaikan surat kepada para airlines perihal keharusan koneksi ke MUCS. Selain itu, dalam surat tersebut PT (Persero) Angkasa Pura I juga menyampaikan bahwa kegiatan uji coba sistem yang telah terkoneksi tersebut akan dilakukan sampai dengan 31 November 2006 dan selama uji coba tersebut
AN
PT (Persero) Angkasa Pura I membebaskan biaya/tarif MUCS; --8.1.4.28 Pada tanggal 16 Februari 2007, PT (Persero) Angkasa Pura I
menegaskan agar PT Lion Airlines melakukan koneksi sistem dengan MUCS karena implementasinya untuk semua airlines (tanpa pengecualian);-----------------------------------------------------
8.1.4.29 Pada tanggal 23 Juli 2007, PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT Garuda Indonesia (Persero) menandatangani perjanjian
LIN
tentang penggunaan MUCS;---------------------------------------------
8.1.4.30 Pada tanggal 31 Juli 2007, PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT Citra Candika menandatangani perjanjian Kerja Sama Operasional (”KSO”) MUCS dan PSC beserta peralatan pendukungnya; ------------------------------------------------------------
8.1.4.31 Pada tanggal 2 Agustus 2007, PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT Citra Candika sepakat melakukan Kerja Sama Operasional
SA
MUCS dan PSC beserta peralatan pendukungnya; -------------------
8.1.5 Mengenai Kerja Sama Operasional (”KSO”) PT (Persero) Angkasa Pura I dengan PT Citra Candika (vide bukti C99, C101); -------------------8.1.5.1
Lingkup KSO, bahwa lingkup KSO adalah pemasangan dan pengoperasian MUCS dan PSC System beserta seluruh peralatan pendukungnya di bandara-bandara sebagai berikut:------------------
a. Bandara Ngurah Rai
:
b. Bandara Juanda
:
c. Bandara Hasanuddin
:
d. Bandara Sepinggan
:
-
MUCS (Domestik) PSC System (Domestik dan Internasional) MUCS (Domestik dan Internasional) PSC System (Domestik dan Internasional) MUCS (Domestik) PSC System (Domestik) MUCS (Domestik)
halaman 9 dari 41
SALINAN
- PSC System (Domestik) - MUCS (Domestik) - PSC System (Domestik) Pembiayaan, bahwa MUCS san PSC System tersebut dibiayai,
e. Bandara Adisutjipto 8.1.5.2
:
dipasang dan dioperasikan oleh PT Citra Candika;------------------8.1.5.3
Jangka Waktu KSO, bahwa jangka waktu kerja sama beserta peralatan pendukung untuk MUCS dan PSC System tersebut dilakukan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 1 Desember 2006;------------------------------------------------------------------------
8.1.5.4
Tarif, bahwa tarif jasa MUCS dan PSCS sebesar Rp. 1.828,-/perpenumpang yang terdiri dari: tarif jasa MUCS sebesar Rp.1.602,dan tarif jasa PSCS sebesar Rp.226. Tarif jasa tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); ---------------------------Tata Cara Pembayaran, bahwa jasa MUCS dan PSCS dibayarkan
AN
8.1.5.5
PT (Persero) Angkasa Pura I kepada PT Citra Candika setelah adanya pembayaran dari para perusahaan penerbangan; ------------
8.1.5.6
Status Aset, bahwa seluruh aplikasi MUCS dan PSCS serta modifikasinya merupakan miliki PT Citra Candika; -----------------
8.1.6 Mengenai Biaya Pengadaan MUCS 8.1.6.1
Biaya pengadaan MUCS berdasarkan evaluasi data aset yang
LIN
dilakukan oleh PT (Persero) Angkasa Pura I sebagai berikut (vide bukti C45, C97, C100): --------------------------------------------------
No
Investasi Aset
Investasi aset Jakarta Investasi aset Surabaya Investasi aset (Jakarta – Surabaya) Investasi untuk bandara (Makassar, 4 Denpasar, Balikpapan dan Jogjakarta) TOTAL 8.1.6.2 Biaya maintenance penggunaan MUCS di 5
SA
1 2 3
Nilai (Rp) 3.610.146.611 3.000.690.649 6.610.837.260 8.399.268.867 15.010.106.127 (lima) bandara
(Surabaya, Makassar, Denpasar, Balikpapan dan Jogjakarta) yaitu sebesar Rp. 13.645.551.025,-. Jumlah tersebut dihitung untuk masa perawatan selam 5 (lima) tahun pertama penggunaan MUCS (vide bukti C45, C97, C100); ----------------------------------
8.1.6.3
Berdasarkan Laporan Studi Kajian Penerapan MUCS dan PSCS
yang dilakukan PT Surveyor Indonesia terdapat beberapa hal pokok yang disimpulkan sebagai berikut (vide bukti C97): --------8.1.6.3.1.
MUCS dan PSCS mutlak dibutuhkan oleh PT (Persero) Angkasa Pura I guna mengantisipasi
halaman 10 dari 41
SALINAN
pertumbuhan
penumpang
dan
meningkatkan
pelayanan kepada konsumen; ---------------------------8.1.6.3.2.
Penerapan MUCS dapat mengoptimalkan pemakaian check in counter;-------------------------------------------
8.1.6.3.3.
Keuntungan penerapan MUCS dan PSCS berupa: -
mempercepat
waktu
proses
keberangkatan
penumpang; --------------------------------------------
meniadakan antrian sebelum memasuki x-ray kedua sebelum masuk ruang tunggu; ---------------
-
mengurangi antrian pada saat check in; ------------
-
meningkatkan utilisasi check in counter; ----------
-
memberikan
image
positif
terkait
dengan
AN
pelayanan bandara.-----------------------------------8.1.6.3.4.
Penerapan dan peggabungan MUCS dan PSCS dapat
menghemat pengeluaran PT (Persero) Angkasa Pura I sekitar 3 milyar rupiah pertahun. Selain itu, terdapat
potensi
perolehan
pendapatan
dari
penumpang transfer yang selama ini sulit terdeteksi;
8.1.6.3.5.
Nilai investasi secara umum sesuai dengan harga
LIN
pasar meskipun masih dapat dilakukan penghematan
dengan melakukan modifikasi pada beberapa pos pengeluaran.------------------------------------------------
8.1.7 Mengenai Penerapan MUCS; -----------------------------------------------------Dasar Hukum dan Regulasi Penerapan MUCS; ---------------------Bahwa penerapan MUCS oleh PT (Persero) Angkasa Pura I tersebut didasarkan pada ketentuan dan regulasi sebagai berikut:-8.1.7.1.1.
UU Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
SA
8.1.7.1
(vide bukti B1, B14, C85, C91);-------------------------
UU Nomor 15 Tahun 1992 menetapkan bahwa penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah
dan
pelaksanaannya
dapat
dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang
didirikan
untuk
maksud
tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------------------------------------------
halaman 11 dari 41
SALINAN
-
Bahwa dalam pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1992
tersebut,
pemerintah
selanjutnya
melimpahkan penyelenggaraan beberapa bandar udara untuk umum dan pelayanan navigasi penerbangannya kepada PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT (Persero) Angkasa Pura II. Dan khusus, untuk penyelenggaraan bandar udara Juanda
dilimpahkan
kepada
PT
(Persero)
Angkasa Pura I; --------------------------------------8.1.7.1.2.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (vide bukti B14, C85, C104); ------
Berdasarkan
Nomor
bahwa
70
Tahun
pelayanan
2001 jasa
AN
dinyatakan
PP
kebandarudaraan di bandar udara umum antara lain dilakukan oleh Unit Pelaksana dari Badan
Usaha Kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha
Kebandarudaraan yang dalam hal ini adalah PT (Persero) Angkasa Pura I selaku penyelenggara
LIN
pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara
umum Juanda Surabaya (vide, Pasal 24 ayat 2 huruf b); ------------------------------------------------
-
Selanjutnya,
jenis
pelayanan
jasa
kebandarudaraan yang dimaksud tersebut antara lain meliputi (vide, Pasal 25 jo. Pasal 30 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48
SA
Tahun 2002, C85): -----------------------------------penyediaan, pengusahaan dan pengembangan
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan
fasilitas
untuk
kegiatan
pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara;-------------------penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos; ---------------------
fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah buangan; ----------------------------------
halaman 12 dari 41
SALINAN
8.1.7.2
dll. --------------------------------------------------
Dasar Hukum dan Regulasi Penetapan Tarif MUCS (vide bukti C50, C104)----------------------------------------------------------------8.1.7.2.1.
Bahwa
dasar hukum penetapan tarif MUCS ini
mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 28 tahun 1999 (”KM Nomor 28 Tahun 1999”) tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang
Diselenggarakan
oleh
Badan
Usaha
Kebandarudaraan; ----------------------------------------8.1.7.2.2.
Bahwa berdasarkan ketentuan KM Nomor 28 tahun
AN
1999 ditetapkan prosedur penetapan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, yaitu sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Tahap pertama Direksi Badan Usaha Kebandarudaraan menyusun konsep
usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan
umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan jasa,
peningkatan
kelancaran
pelayanan
jasa,
LIN
pemakai
pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukungan sebagai berikut:
Dasar perhitungan usulan tarif (antara lain hasil perhitungan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan, jangka waktu pemberlakuan tarif yang berlaku, perbandingan tarif yang berlaku, dengan biaya pokok, perbandingan dengan tarif-tarif
SA
di luar negeri);
Telaah mengenai dampak usulan tarif terhadap beban pengguna jasa.
Tahap Kedua
Konsep usulan tarif tersebut sebelum dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu diinformasikan secara tertulis kepada pengguna jasa (INACA, IATA, dan asosiasi) dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara, untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan secara tertulis
Tahap Ketiga
Setelah
mempertimbangkan
masukkan/tanggapan
dari
pengguna jasa, Direksi menyampaikan secara tertulis usulan halaman 13 dari 41
SALINAN
tarif kepada Menteri Perhubungan disertai dukungan data secara lengkap Tahap
Keempat
Usulan tarif, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Departemen
Perhubungan
bersama
dengan
Direksi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan, Menteri Perhubungan memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan lengkap dari Direksi kepada Menteri Perhubungan;
Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada jawaban secara tertulis dari Menteri Perhubungan, Direksi dapat
menetapkan
tarif
dengan
mempertimbangkan
AN
masukkan/ tanggapan dari pengguna jasa;
Direksi menetapkan besaran tarif pelayanan masing-
masing jenis jasa dengan wajib memperhatikan arahan dan pertimbangan
Menteri
mengumumkannya
Perhubungan
melalui
surat/faksimile
serta
dan
mensosialisasikan kepada pengguna jasa atas penetapan
tarif tersebut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3
LIN
(tiga) bulan sebelum tarif tersebut diberlakukan;
Tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan
8.1.7.2.3.
Skema: ------------------------------------------------------
Konsep Usulan Tarif
KONSULTASI
AP I
(1 BULAN)
SA
kepentingan pelayanan umum
peningkatan mutu pelayanan jasa kepentingan pemakai jasa
REGULATO R
Menteri Perhubungan memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
ASOSIASI/PENGGUN A
peningkatan kelancaran pelayanan jasa,
pengembalian biaya pengembangan usaha
8.1.7.2.4.
Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada jawaban secara tertulis dari Menteri Perhubungan, Direksi dapat menetapkan tarif dengan mempertimbangkan masukkan/ tanggapan dari pengguna jasa
Dalam proses penetapan besaran tarif jasa MUCS, PT Angkasa Pura I (Persero) telah melalui tahapantahapan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------
halaman 14 dari 41
SALINAN
a.
PT (Persero) Angkasa Pura I telah melakukan pembahasan dengan asosiasi airlines INACA)
domestik dan
(dalam
sekaligus
hal
ini
melakukan
sosialisasi terkait dengan besaran tarif yang akan dikenakan;---------------------b.
PT Angkasa Pura I (Persero) telah menginformasikan rencana penerapan MUCS beserta tarifnya kepada Dirjen Perhubungan Udara sejak tanggal 22 Desember 2005 dan pada tanggal 18 Januari 2006 Dirjen Perhubungan Udara
AN
menyetujui penerapan MUCS; ----------c.
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan konsultasi besaran tarif jasa MUCS
kepada Menteri Perhubungan melalui
surat tertanggal 6 Februari 2006, dan selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2006 Menteri
Perhubungan
mengeluarkan
LIN
rekomendasi terhadap tarif tersebut;-----
d.
PT
Angkasa
Pura
I
(Persero)
menetapkan tarif jasa MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya tanggal 17 Oktober 2006; ------------------------------
8.1.7.3
Implementasi Penetapan Tarif Jasa MUCS (vide bukti B1, B10, B20, C62, C74, C90, C101) --------------------------------------------Tarif bulan Desember 2006 – Juni 2007 sebesar Rp.
SA
8.1.7.3.1.
1.950/pax (merupakan tarif diskon); --------------------
8.1.7.3.2.
Tarif sampai dengan bulan Juli 2007 - Januari 2012 sebesar Rp. 2.100/pax; ------------------------------------
8.1.7.3.3.
Besaran tarif tersebut belum termasuk PPN 10% dan biaya sewa check in counter.-----------------------------
8.1.8 Mengenai Eksistensi Perusahaan Penerbangan (Airlines) (vide bukti C45, C97); -----------------------------------------------------------------------------8.1.8.1
Bahwa secara faktual, setidak-tidaknya terdapat 13 (liga belas) airlines domestik yang beroperasi di Bandar Udara Juanda dan dikenakan tarif jasa MUCS yaitu: -------------------------------------halaman 15 dari 41
SALINAN
Airfast; -----------------------------------------------------------------
-
Batavia Air; -----------------------------------------------------------
-
Citilink; ----------------------------------------------------------------
-
Garuda Indonesia; ----------------------------------------------------
-
Indonesia Air Asia;---------------------------------------------------
-
Lion Air; ---------------------------------------------------------------
-
Mandala Air; ----------------------------------------------------------
-
Merpati Air; -----------------------------------------------------------
-
National Utility Helicopter; -----------------------------------------
-
Pelita Air;--------------------------------------------------------------
-
Sriwijaya Air; ---------------------------------------------------------
-
Wings Air;-------------------------------------------------------------
-
Republik Express Air; -----------------------------------------------
AN
8.1.8.2
-
Bahwa dari sejumlah airlines tersebut, hanya beberapa airlines
yang memiliki Departure Control System (DCS) dan atau
Computer Reservation System (CRS) yaitu (vide bukti B2, B4, B6, B7, B8, B9, B12, B13): ---------------------------------------------
Perusahaan penerbangan Garuda Indonesia
Sistem Check in Penumpang
Biaya Operasional (Rp) 0,08 euro/pax
LIN
ARGA (Automatic reservation Garuda) Merpati ARGA 1.100/pax Pelita Air Manual Lion Air Lion Air Reservation System 500/pax Sriwijaya Air Manual Air Asia Minisoft 3.200/pax Mandala Navitaire Batavia Sistem reservasi Batavia 200/pax 8.1.9 Mengenai Dampak Penerapan MUCS ------------------------------------------8.1.9.1
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa sebagai suatu
SA
sistem, MUCS memiliki fungsi mengintegrasikan sistem check in yang digunakan alirlines pada beberapa check in counter di Bandara Juanda Surabaya. Akan tetapi secara faktual, sistem yang digunakan oleh masing-masing airlines berbeda-beda tingkat kecanggihannya mulai dari komputerisasi secara keseluruhan, semi-komputerisasi dan bahkan terdapat beberapa airlines yang masih menggunakan sistem manual dalam melakukan proses check in. (vide bukti B2, B4, B6, B7, B8, B9, B12, B13) -----------
8.1.9.2
Bahwa meskipun PT (Persero) Angkasa Pura I telah melakukan upaya-upaya sosialisasi baik terkait dengan sistem MUCS maupun besaran tarif namun belum pernah dicapai suatu
halaman 16 dari 41
SALINAN
kesepakatan formal baik terkait sistem check in counter maupun terkait dengan besaran tarif. --------------------------------------------8.1.9.3
Bahwa akibat belum tercapainya kesepakatan tersebut maka para airlines sebenarnya masih keberatan terkait dengan penerapan MUCS di Bandara Juanda Surabaya karena secara sistem teknologi informasi, MUCS tidak mampu mengakomodasi kepentingan sistem check in yang dimiliki masing-masing airlines. Bahkan, apabila mempertimbangan sistem DCS yang dimiliki PT Garuda Indonesia yaitu ARGA maka implementasi MUCS mengakibatkan fitur-fitur yang terdapat dalam sistem ARGA tidak dapat dioptimalkan. Hal ini dapat dilhat dari fakta bahwa bahwa adanya penurunan dari sisi sistem yang dimiliki
AN
oleh Garuda, Lion yang mengkhawatirkan keamanan data, dan penambahan biaya bagi beberapa maskapai lainnya. (vide bukti
B2, B4, B6, B7, B8, B9, B12, B13) ------------------------------------
8.1.9.4
Bahwa sistem MUCS tidak diberlakukan PT (Persero) Angkasa Pura I di penerbangan luar negeri, dimana sistem operator airlines
asing tidak bisa terintegrasi dengan sistem MUCS. Hal tersebut mengakibatkan
untuk
penerbangan
internasional
belum
LIN
menggunakan multi user counter check-in. (vide bukti B2, B4, B6, B7, B8, B9, B12, B13, B16)----------------------------------------
8.1.9.5
Atas dasar hal tersebut maka para airlines berpendapat bahwa penerapan MUCS tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan para operator airlines yang merupakan pengguna jasa sehingga pengenaan tarif jasa MUCS jelas menimbulkan tambahan biaya operasinal dan menimbulkan sunk cost bagi para
SA
airlines. (vide bukti B2, B4, B6, B7, B8, B9, B12, B13) ------------
8.2 Analisis;---------------------------------------------------------------------------------------8.2.1
Mengenai Pasar Bersangkutan; ------------------------------------------------8.2.1.1
Dalam menentukan pasar bersangkutan dalam perkara ini, Tim mengacu pada laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan uraian sebagai berikut: --------------------------8.2.1.1.1.
Bahwa secara faktual, PT (Persero) Angkasa Pura I merupakan
satu-satunya
pelaku
usaha
yang
menguasai pengelolaan Bandar Udara Juanda Surabaya. -------------------------------------------------
halaman 17 dari 41
SALINAN
8.2.1.1.2.
Bahwa PT (Persero) Angkasa Pura I membuat kebijakan untuk mengembangkan fasilitas check-in counter di bandara udara yang dikelolanya dengan fasilitas Multi User Check-in System (MUCS) yang harus
digunakan
oleh
semua
perusahaan
penerbangan (airline); ---------------------------------8.2.1.1.3.
Penerapan
MUCS
tersebut
bertujuan
untuk
mengganti sistem pelayanan jasa check-in counter di bandar udara sebelumnya yang menggunakan sistem dedicated yaitu setiap airlines menempati beberapa check-in counter tertentu (bloking checkin counter) kemudian dikembangkan menjadi
AN
sistem undedicated/multi user dengan dukungan sistem bernama MUCS dimana semua airline
dapat menggunakan sejumlah check-in counter sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu,
implementasi MUCS ini memerlukan adanya komputerisasi on-line di setiap counter; -------------
8.2.1.1.4.
Selanjutnya, implikasi kebijakan MUCS tersebut mengkibatkan
semua
airline
LIN
telah
harus
menggunakan MUCS padahal telah memiliki dan menggunakan sistem check-in sendiri (manual
maupun
komputerisasi)
prakteknya,
kebijakan
sehingga
penerapan
dalam MUCS
khususnya di bandara Juanda Surabaya telah menimbulkan permasalahan.---------------------------
Atas dasar uraian tersebut maka Tim Pemeriksa menentukan
SA
8.2.1.2
pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Pasar Jasa Fasilitas Check-in Counter di Bandar Udara Juanda Surabaya. -------------
8.2.2
Mengenai Posisi dan Perilaku PT (Persero) Angkasa Pura I pada Pasar Bersangkutan---------------------------------------------------------------8.2.2.1
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa PT (Persero) Angkasa Pura I merupakan satu-satunya pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan kebandarudaraan di Bandar Udara Juanda Surabaya. -----------------------------------------------
halaman 18 dari 41
SALINAN
8.2.2.2
Bahwa oleh karena itu, PT (Persero) Angkasa Pura I memiliki hak
monopoli
dalam
pasar
pengelolaan
kegiatan
kebandarudaraan. ------------------------------------------------------8.2.2.3
Bahwa hak monopoli yang dimiliki PT (Persero) Angkasa Pura I tentu sangat mempengaruhi bargaining position dimana PT (Persero) Angkasa Pura I memiliki bargaining position yang lebih untuk kegiatan-kegiatan usaha yang sangat terkait dengan kegiatan kebandarudaraan. --------------------------------------------
8.2.2.4
Bahwa
para
airlines
merupakan
pelaku
usaha
yang
menggunakan jasa kebandarudaraan yang disediakan oleh PT (Persero) Angkasa Pura I khususnya di Bandar Udara Juanda Surabaya. ---------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa
AN
8.2.2.5
memperoleh fakta terkait dengan perilaku PT (Persero) Angkasa Pura I dengan menggunakan hak monopolinya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------
8.2.2.5.1.
PT
(Persero)
Angkasa
Pura
I
tidak
mengoptimalkan sistem masing-masing airlines ---a. Sebagaimana
sebelum
diuraikan
sebelumnya
diberlakukannya
LIN
bahwa
telah
MUCS,
masing-masing airlines telah memiliki sistem reservasi maupun sistem check in (DCS) sendiri
baik
komputerisasi
murni,
semi-
komputerisasi, maupun masih manual. ----------
b. Selanjutnya, apabila mempertimbangkan fakta kronologis dalam penerapan MUCS di Bandara
SA
Juanda Surabaya, Tim Pemeriksa menilai ketidaksepakatan yang belum tercapai antara PT (Persero) Angkasa Pura I dengan para airlines selaku pengguna jasa dikarenakan tidak
diakomodasinya
kepentingan
para
airlines baik terkait dengan implementasi sistem MUCS maupun terkait dengan besaran tarif yang dikenakan untuk jasa MUCS. ---------
c. Meskipun PT
demikian
(Persero)
Angkasa
mengimplementasikan halaman 19 dari 41
secara Pura bahkan
faktual, I
tetap melalui
SALINAN
kekuatan monopolinya melakukan upaya baik formal
maupun
non-formal
untuk
mengharuskan semua airlines domestik untuk menggunakan MUCS dalam sistem check in penumpang sehingga berdampak sebagaimana telah diuraikan pada uraian fakta terkait dengan dampak penerapan MUCS (butir 11). -8.2.2.5.2.
PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan tekanan dan atau pemaksaan terhadap airlines ---------------a. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa sistem MUCS sebenarnya difungsikan untuk mengintegrasi sistem-sistem check in para sehingga
sangat
wajar
sebagai
AN
airlines
pengguna sistem MUCS tersebut apabila menginginkan kepentingannya terakomodasi dimana
sistem
yang
telah
dimilikinya
terintegrasikan secara optimal dalam sistem MUCS sehingga keberadaan sistem MUCS
tersebut benar-benar memiliki nilai tambah
LIN
bagi para airlines.-----------------------------------
b. Selanjutnya apabila mempertimbangkan fakta kronologis, Tim Pemeriksa menilai bahwa meskipun terjadi ketidaksepakatan diantara PT (Persero) Angkasa Pura I dengan para airlines namun PT (Persero) Angkasa Pura I melalui kekuatan monopolinya telah melakukan upaya-
SA
upaya baik formal maupun non-formal untuk mengharuskan semua airlines domestik untuk menggunakan MUCS dalam sistem check in penumpang sehingga berdampak sebagaimana telah diuraikan pada uraian fakta terkait dengan dampak penerapan MUCS (butir 11). Kemudian PT (Persero) Angkasa Pura I memaksakan pemberlakuan sistem MUCS kepada setiap operator airlines domestik dengan memberikan sanksi seperti mematikan aliran listrik dan sambungan telepon bagi
halaman 20 dari 41
SALINAN
operator yang tidak membayar jasa sistem MUCS. 8.2.3
Mengenai Perjanjian Yang Dilarang ------------------------------------------8.2.3.1
Bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan: ------------------------------------------------------------”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”
8.2.3.2
Bahwa PT (Persero) Angkasa Pura I selaku pengelola tunggal Bandar Udara Juanda Surabaya telah mewajibkan seluruh airlines menggunakan jasa fasilitas MUCS tanpa terkecuali
AN
sebagaimana diuraikan dalam fakta mengenai posisi dan perilaku PT (Persero) Angkasa Pura I pada pasar bersangkutan;-
8.2.3.3
Bahwa
kewajiban
penggunaan
MUCS
tersebut
sebagai
konsekuensi penggunaan jasa kebandarudaraan lain yang dilakukan guna mendukung core bussiness para airlines dalam
menyelenggarakan usaha angkutan udara. --------------------------
8.2.3.4
Bahwa
keharusan
penggunaan
MUCS
tersebut
telah
LIN
memberikan dampak operasional bagi para airlines karena
harus menanggung biaya tambahan yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh para airlines dalam rangka operasional check-in di Bandara Juanda Surabaya. ----------------
Mengenai Kegiatan Yang Dilarang --------------------------------------------8.2.4.1
Bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan: ------------------------------------------------------------”Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa PT (Persero)
SA
8.2.4
8.2.4.2
Angkasa Pura I merupakan satu-satunya pelaku usaha yang menguasai pasar jasa kebandarudaraan di Bandar Udara Juanda Surabaya. ----------------------------------------------------------------
8.2.4.3
Bahwa dengan instrumen kekuatan monopolinya, PT (Persero) Angkasa Pura I mewajibkan semua airlines yang menggunakan jasa kebandarudaraan untuk menggunakan MUCS dalam mendukung operasional check in penumpang pesawat terbang
di Bandar Udara Juanda Surabaya sebagaimana telah diuraikan halaman 21 dari 41
SALINAN
pada bagian Posisi dan Perilaku PT (Persero) Angkasa Pura I pada Pasar Bersangkutan.---------------------------------------------8.2.4.4
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan: --------------------------------------------------------------
8.2.4.5
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan: -----------------------------------------------
AN
8.2.4.6
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut maka Tim Pemeriksa
menilai
bahwa
secara
faktual
telah
terjadi
penyalahgunaan kekuatan monopoli (abuse of monopoly power)
oleh PT (Persero) Angkasa Pura I namun perilaku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai praktek monopoli karena perilaku
tersebut tidak mengakibatkan dampak yang dapat dikategorikan
LIN
sebagai persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan kepentingan umum.-----------------------------------------------------
Mengenai Posisi Dominan -------------------------------------------------------8.2.5.1
Bahwa Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan: ------------------------------------------------------------(2)
Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut telah ditetapkan bahwa
SA
8.2.5
8.2.5.2
pelaku usaha akan memiliki posisi dominan apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. ------------------------------------------------------------------
halaman 22 dari 41
SALINAN
8.2.5.3
Bahwa akan tetapi, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa dalam menganalisis pemenuhan ketentuan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai pemenuhan ketentuan terkait dengan pengertian posisi dominan itu sendiri yang secara tegas dinyatakan pada Pasal 1 angka 4 UU Nomor 1999 yaitu:-------------------------------------------------
AN
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu Atas dasar ketentuan tersebut, maka Tim Pemeriksa berpendapat bahwa salah satu persyaratan adanya posisi
dominan adalah terdapatnya kondisi pasar yang terdiri dari dua atau lebih dimana perusahaan yang memiliki posisi dominan tersebut memiliki pesaing pada pasar bersangkutan yang sama.
8.2.5.4
Bahwa dalam perkara ini, PT (Persero) Angkasa Pura I
menguasai 100% (seratus persen) pasar jasa kebandarudaraan
LIN
dan jasa fasilitas sistem check in counter di Bandar Udara Juanda Surabayan sehingga secara faktual PT (Persero) Angkasa Pura I tidak memiliki pesaing. -----------------------------
8.2.5.5
Bahwa dengan demikian, kriteria adanya posisi dominan dalam pasar jasa kebandarudaraan dan jasa fasilitas sistem check in counter di Bandar Udara Juanda Surabaya tidak terpenuhi karena secara faktual pasar tersebut adalah pasar monopoli yang
SA
sepenuhnya dikuasai oleh kekuatan monopoli yang dimiliki PT (Persero) Angkasa Pura I. ---------------------------------------------
8.3 Kesimpulan ----------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan uraian fakta dan analisa tersebut di atas, Tim Pemeriksa memberikan kesimpulan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------(1)
Terdapat bukti cukup adanya pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT (Persero) Angkasa Pura I berkaitan dengan kebijakannya mewajibkan semua airlines menggunakan jasa fasilitas MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya. ------
(2)
Tidak terdapat bukti cukup adanya pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT (Persero) halaman 23 dari 41
SALINAN
Angkasa Pura I berkaitan dengan kebijakannya mewajibkan semua airlines menggunakan jasa fasilitas MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya. -----(3)
Tidak terdapat bukti cukup adanya pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT (Persero) Angkasa Pura I berkaitan dengan kebijakannya mewajibkan semua airlines menggunakan jasa fasilitas MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya.------------------------------------------------------------------------------
8.4 Rekomendasi---------------------------------------------------------------------------------8.4.1
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menemukan fakta-fakta sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------(1)
Bahwa tidak adanya prosedur yang jelas mengenai proses penggantian infrastruktur IT di bandar udara, khususnya terkait
AN
dengan pelayanan check in penumpang pesawat udara telah mengakibatkan
ketidakjelasan
kondisi
operasional
yang
menimbulkan potensi penyalahgunaan posisi PT (Persero) Angkasa Pura I selaku pengelola tunggal Bandara Juanda Surabaya.----------(2)
Bahwa tidak adanya prosedur tersebut dibuktikan dengan: ----------a.
Tidak adanya studi kelayakan yang menyatakan manfaat kuantitatif mengenai cost benefit dari inovasi yang akan
LIN
dilakukan PT (Persero) Angkasa Pura I; --------------------------
b.
Tidak adanya keharusan prosedur ijin kepada Departemen Perhubungan
namun
dalam
perkara
ini
Departemen
Perhubungan memberikan rekomendasi meskipun tidak ada studi kelayakan secara kuantitatif yang jelas.---------------------
(3)
Bahwa PT (Persero) Angkasa Pura I harus mengoptimalkan manfaat yang dihasilkan dari sistem MUCS dengan mengakomodir
SA
sistem masing-masing maskapai, sehingga terdapat sinergi antara sistem MUCS dan sistem operator airlines yang memaksimalkan sistem masing-masing operator airlines. ---------------------------------
8.4.2
Bahwa
Tim
Perhubungan
Pemeriksa
dan
merekomendasikan
Departemen
BUMN
kepada
untuk
Departemen
mengawasi
dan
mengevaluasi penerapan sistem MUCS yang sesuai dengan tujuan
pengadaan sistem MUCS. --------------------------------------------------------
8.4.3
Oleh karena itu, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar tidak membiarkan keadaan yang tidak profesional tersebut. ---------------------------------------
halaman 24 dari 41
SALINAN
9. Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Rapat Komisi agar dilakukan Sidang Majelis Komisi (vide bukti A74); -------------------------------------------------------------------------------------------10. Menimbang bahwa selanjutnya, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 58/KPPU/PEN/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 65/KPPU-L/2008 dalam jangka waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 25 Mei 2009 sampai dengan 3 Juli 2009 (vide bukti A62); -------------------------------------------------------------11. Menimbang bahwa untuk melaksanakan Sidang Majelis Komisi, Komisi menerbitkan Keputusan Komisi Nomor 128/KPPU/KEP/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 65/KPPU-L/2008 (vide bukti A63); --------------------------------------------
AN
12. Menimbang bahwa untuk membantu Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi, maka Direktur Eksekutif Sekretariat Komisi menerbitkan Surat Tugas Nomor 434/SET/DE/ST/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 (vide bukti A64); ----------------------------
13. Menimbang bahwa dalam dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 29 Juni 2009, Terlapor I hadir untuk menyampaikan Pendapat atau Pembelaan secara tertulis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut (vide bukti A70): ------------------------------------------------------------------------------------
Perihal Karakteristik Bisnis (Nature of Business) Jasa Kebandarudaraan; ---------
LIN
13.1
Jasa Kebandarudaraan dikelola oleh satu pelaku usaha yang diberi hak atau ditunjuk langsung oleh Pemerintah berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku. PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan kepanjangan tangan dari negara atau pemerintah yang khusus dibentuk untuk menyelenggarakan kebandarudaraan. Berdasarkan nature
of business tersebut, sangatlah wajar PT. Angkasa Pura I (Persero) menguasai,
SA
melaksanakan, mengembangkan, meningkatkan pelayanan di seluruh lini yang terkait dalam kegiatan-kegiatan kebandarudaraan.------------------------------------Sesuai dengan nature of business tersebut, maka dapatlah dibandingkan dengan ketentuan pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi : -----------“Monopoli dan atau pemusatan kegiatan usaha yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah” --------
13.2
Perihal Kewenangan PT. Angkasa Pura I (Persero);-----------------------------------
halaman 25 dari 41
SALINAN
Sejalan dengan nature of business sebagaimana kami jelaskan pada butir I, maka melekat hak dan kewenangan bagi PT. Angkasa Pura I (Persero) agar seluruh perbuatan hukum dan hubungan hukum yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) baik secara internal maupun eksternal mengikat secara hukum dalam kerangka penyelenggaraan bandar udara. ----------------------------------------------Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan penyelenggaraan bandar udara dalam arti luas termasuk memberikan peranan PT. Angkasa Pura I (Persero) yaitu antara lain pada khususnya berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1997 Tentang Struktur Dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Umum;
AN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
48 Tahun 2002 Tanggal 7 Agustus 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum. -------------------------------------------------------------------------------
Ketentuan-ketentuan tersebut secara tegas memberikan dan mengarahkan eksistensi atau keleluasaan bagi PT. Angkasa Pura (Persero) menjalankan fungsi
kewenangannya sehingga seluruh kegiatan transportasi udara menjadi satu
LIN
kesatuan kegiatan usaha yang terintegrasi agar seluruh stakeholder mematuhi. Ketidakpatuhan akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakteraturan bagi pengguna jasa transportasi udara (penumpang selaku end-user).
Untuk itu,
adalah sangatlah wajar bahwa guna terciptanya kepastian dan keteraturan dalam penyelenggaraan kebandarudaraan didukung oleh semua pihak khususnya airlines, semata-mata untuk meningkatkan the highest services and safety standard dan didukung oleh service level guarantee. --------------------------------Perihal Penerapan MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya ------------------------
SA
13.3
Program MUCS diusulkan dengan latar belakang bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun periode 2000 – 2005, pertumbuhan penumpang dalam negeri di lingkungan PT. Angkasa Pura I (Persero) mencapai rata-rata 29% (dua puluh sembilan persen) per tahun, diikuti dengan pertambahan airlines yang beroperasi di bandara PT. Angkasa Pura I (Persero), dimana pembangunan dan pengembangan fasilitas terminal penumpang khususnya terminal check-in counter area secara komersial tidak dapat mengejar pertumbuhan dan perkembangan penumpang dan airlines, sehingga berpengaruh terhadap tingkat pelayanan (level of service) bagi pengguna jasa. ---------------------------------------
halaman 26 dari 41
SALINAN
Upaya untuk mengatasi keterbatasan check-in counter tersebut telah dirintis 4 (empat) tahun yang lalu dan telah disosialisasikan kepada airlines, dengan menerapkan teknologi informasi sebagai solusi yaitu mengintegrasikan system check in yang dimiliki airlines dan beroperasi di counter check in bandara dengan perangkat komputerisasi dan sistim yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) yang merupakan one stop services yang dapat dilakukan multi access dan terkoneksi dengan komputerisasi
Pelayanan Jasa Penumpang
Pesawat Udara (PJP2U).------------------------------------------------------------------Penerapan teknologi informasi MUCS ini ditujukan untuk melindungi kepentingan para pengguna jasa airlines di Indonesia khususnya di Bandara Juanda Surabaya. Perlindungan yang diberikan bagi kepentingan para pengguna jasa airlines yang menjadi fokus utama PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah
AN
mencegah proses antrian para pengguna jasa penerbangan (penumpang) yang semakin panjang yang tentunya langsung berpengaruh atau berdampak pada
kerugian/kehilangan/terbuangnya waktu para pengguna jasa penerbangan di Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------13.3.1 Hasil Kajian Lembaga Survey Independen PT. Surveyor Indonesia--------
PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam melaksanakan penerapan usulan
program MUCS telah memperoleh hasil kajian yang bersifat kuantitatif
LIN
yang dikeluarkan oleh lembaga survey independen, yaitu PT. Surveyor Indonesia, tentang besaran biaya MUCS dan PSC system yang
dibayarkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) kepada PT. Citra Candika, khususnya untuk Bandar Udara Juanda-Surabaya. Hasil kajian ini dijadikan dasar oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk menentukan biaya dan manfaat/benefit yang diberikan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam menerapkan MUCS dan PSC system kepada pengguna
SA
jasa penerbangan. ----------------------------------------------------------------Selanjutnya dalam hasil kajian PT. Surveyor Indonesia menyebutkan bahwa MUCS dan PSC mutlak dibutuhkan guna mengantisipasi pertumbuhan
penumpang
dan
meningkatkan
pelayanan
kepada
konsumen, penerapan MUCS dapat mengoptimalkan pemakaian check in
counter, keuntungan penerapan MUCS dan PSC mempercepat waktu proses
keberangkatan
penumpang,
meniadakan
antrian
sebelum
memasuki x-ray, mengurangi antrian saat check in, meningkatkan utilisasi check in, memberikan image positif terkait dengan pelayanan bandara. Selain itu, penerapan dan pengabungan MUCS dan PSC system dapat me-reduce biaya SDM dan ATK PT. Angkasa Pura I (Persero) halaman 27 dari 41
SALINAN
sekitar ±Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) pertahun dan terdapat potensi perolehan pendapatan dari penumpang transfer yang selama ini sulit terdeteksi. Dengan demikian, tidak benar bila Tim Pemeriksa menyatakan bahwa tidak ada studi kelayakan atas MUCS------------------13.3.2 Sosialisasi Dengan Airline dan Konsultasi Dengan INACA----------------Dalam proses penerapan usulan program MUCS, PT. Angkasa Pura I (Persero) telah melakukan beberapa kegiatan atau acara sosialisasi dengan airlines sesuai Risalah Rapat Sosialisasi MUCS dan PSC pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2004 yang bertempat di Bandara Juanda Surabaya. Dalam acara sosialisasi ini, hadir sebanyak 10 (sepuluh) airlines yang mendukung adanya MUCS dan PSC yang akan dipasang di Bandara Juanda Surabaya, dengan penyempurnaan sistem
AN
yang nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan mempertemukan para ahli teknologi informasi dari pihak PT. Angkasa Pura I (Persero)
dan ahli teknologi informasi dari pihak airlines. Selanjutnya, dalam acara tersebut telah tercapai satu kesepakatan bahwa MUCS ini memang harus
segera dipasang di Bandara Juanda Surabaya mengingat kenaikan passenger sudah mencapai 33% (tiga puluh tiga persen) pada saat itu. ----
Proses finalisasi penerapan MUCS beserta tarif yang diusulkan telah
LIN
dikonsultasikan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan Indonesian
National Air-Carrier Association (INACA) sebagai suatu wadah asosiasi tempat seluruh perusahaan penerbangan Indonesia pada tanggal 2 Pebruari 2006. Dalam konsultasi tersebut, INACA memahami fungsifungsi MUCS milik PT. Angkasa Pura I (Persero) dan terkait masalah harga jual MUCS disepakati akan dibahas kemudian untuk memberikan kesempatan kepada INACA untuk melakukan pendalaman harga jual
SA
yang diajukan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero). ----------------------------
13.3.3 Persetujuan dari Departemen Perhubungan -----------------------------------Sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
untuk
penerapan MUCS beserta besaran tarifnya, PT. Angkasa Pura I (Persero) telah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan R.I Nomor A 38/PR 303/MPHB tanggal 13 Maret 2006 tentang Persetujuan Tarif Multi Users Check-In System (MUCS). Dalam persetujuan tersebut, secara prinsip Menteri Perhubungan R.I dapat memahami penerapan dan penetapan tarif MUCS dan selanjutnya agar PT. Angkasa Pura I (Persero) segera melakukan langkah peningkatan kinerja pelayanan dan mengupayakan agar dapat memberikan nilai tambah kepada para halaman 28 dari 41
SALINAN
pengguna jasa serta evaluasi kinerja pelayanan dan pengawasan pelaksanaan tarif dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai ketentuan yang berlaku.--------------------------------------------------13.4
Perihal Keterikatan Airlines Yang Menggunakan Fasilitas MUCS-----------------Kesaksian yang diberikan oleh airlines kepada Tim Pemeriksa tidak memberikan kesaksian yang fair karena pihak airlines mempunyai vested interest atas kekhawatiran berlakunya MUCS yaitu antara lain berupa kekhawatiran terciptanya transparansi data penumpang (pax manifest). Pax manifest tersebut merupakan data yang penting (barometer) dalam menentukan pendapatan antara lain bagi: ------------------------------------------------------------------------------------1. Terlapor (seperti data pax manifest digunakan sebagai perhitungan pembayaran sewa counter dan merupakan pendapatan tunai terbesar terkait
AN
dengan PSC); --------------------------------------------------------------------------2. Regulator (Departemen Perhubungan); ---------------------------------------------
3. Negara berupa pajak pendapatan baik dari Terlapor dan Airline itu sendiri;---
4. Asuransi Jiwa Penumpang yang dibayar penumpang pada saat pembelian tiket.--------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum berlakunya MUCS, data pax manifest tidak akurat mengenai berapa banyak jumlah penumpang yang sesungguhnya, karena data (berupa hard copy)
LIN
yang diberikan oleh airlines dibuat secara manual yang akurasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntable). Seharusnya pax manifest yang diberikan kepada Terlapor, kantor pajak dan pihak asuransi sama dan secara realtime yang dapat diakses oleh Terlapor, Regulator, Negara dan Asuransi Jiwa Penumpang.--
Dengan adanya MUCS maka data pax manifest airlines diintegrasikan dengan data PSC sehingga didapat TRANPARANSI yang pada akhirnya memberikan cost benefit serta tidak lagi dibutuhkan tenaga kerja yang
SA
banyak untuk melakukan rekapitulasi pax manifest dari seluruh airlines. --Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa, tidak terdapat pemeriksaan tehadap penumpang sebagai end-user yang menerima manfaat dari MUCS, seperti keharusan untuk melakukan beberapa kali antrian menjadi keharusan untuk melakukan hanya satu kali antrian di counter check-in (one stop service). Dengan demikian, pertimbangan Tim Pemeriksa KPPU pada butir 11.d yang menyatakan bahwa penerapan MUCS khususnya di Bandara Udara Juanda Surabaya telah menimbulkan permasalahan adalah TIDAK
BENAR DAN TIDAK PROPORSIONAL.--------------------------------------------Sebagai satu-satunya pelaku usaha penyelenggara bandar udara di Bandara Udara Juanda Surabaya, maka pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 halaman 29 dari 41
SALINAN
dapat diterapkan terhadap PT. Angkasa Pura I (Persero) -selaku Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dan ditunjuk oleh peraturan perundang-undangansehingga perbuatan yang telah dilakukan dalam menerapkan MUCS di Bandara Udara Juanda Surabaya dapat dikecualikan. -------------------------------------------Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka airlines sudah sepatutnya mengikuti penerapan MUCS. Keberatan penerapan MUCS bukanlah terfokus pada integrasi sistem melainkan lebih kepada transparansi pendapatan dan biaya. Tidak ada pemeriksaan saksi yang menerangkan apabila MUCS diterapkan tanpa dipungut bayaran maka airlines akan menolak. Padahal sesungguhnya yang membayar biaya MUCS adalah para penumpang pengguna jasa penerbangan (end-user) bukan airlines. Selain itu, secara teknis, adalah wajar
jika
suatu
sistem
yang
baru
diterapkan
maka
memerlukan
AN
adaptasi/penyesuaian agar sistem internal yang dipunyai oleh masing-masing airlines dapat dioptimalkan.--------------------------------------------------------------13.5
Perihal Tuduhan Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Terlapor keberatan dan menolak Kesimpulan dari Tim Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup adanya pelanggaran terhadap pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan alasan bahwa: ---A.
Butir 14 Laporan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 65/KPPU-L/2008
LIN
tidak membahas ketidaksebandingan antara biaya tambahan dengan manfaat yang diperoleh para airlines. -------------------------------------------
Padahal di satu pihak, manfaat MUCS bagi airlines sangat besar, yaitu
antara lain: ----------------------------------------------------------------------------
Tidak perlu mengadakan, merawat komputer dan jaringan LAN di bandara; -----------------------------------------------------------------------------
Tidak perlu menyediakan printer, tinta dan kertas;--------------------------- Tidak perlu menyediakan jaringan backbone; ---------------------------------
SA
Tidak perlu lagi membayar listrik untuk komputer;---------------------------
Untuk airlines yang tidak memiliki Departure Control System (DCS), disediakan sistem DCS tanpa dikenakan biaya tambahan; -------------------
Airlines lebih mudah mengontrol penumpang yang sudah check-in dan masuk boarding lounge karena sudah di re-check oleh security bandara; -
Dapat menggunakan counter check-in, transit, transfer termasuk boarding gate (akibat parking stand masih terisi) dimanapun di bandara;-
Mempercepat proses pelayanan penumpang di check-in counter; --------- Mengurangi ground time, sehingga menghindari pengenaan parking fee dan surecharge yang cukup besar yang berlaku di Terlapor; ----------------
halaman 30 dari 41
SALINAN
Penghematan waktu dan biaya pelayanan ground handling;---------------- Mengurangi traffic jam dan meningkatkan keselamatan penerbangan; --- Meningkatkan citra airlines di mata pengguna jasa airlines dan regulator. Di lain pihak, sesungguhnya yang membayar biaya MUCS adalah penumpang sebagai end-user. Pihak yang mengantri di counter check-in pun penumpang, jadi peningkatan pelayanan melalui penerapan MUCS yang merasakan adalah penumpang. Tim Pemeriksa tidak pernah memeriksa penumpang yang membuktikan bahwa pemberlakuan MUCS tidak memberikan dampak positif kepada penumpang. Penumpang adalah saksi independen untuk memberikan penilaian fair atas manfaat penerapan MUCS.----------------------------------------------------------------B.
Bahwa sebelum diterapkannya MUCS, program sejenis namun dengan
AN
sistem yang berbeda yakni dikenal dengan sistem Dedicated System telah diterapkan di Bandar Udara Juanda. Terlapor pun telah mengenakan jasa
counter check in yang tercakup dalam PJP2U. Jadi, sesungguhnya tidak ada hal baru melainkan upgrading atas sistem yang sudah ada. Tidak ada
“perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima jasa (penumpang maupun airlines) harus membeli jasa lain (jasa counter check in) dari pelaku usaha pemasok”. Airlines membayar MUCS kepada
LIN
Terlapor selaku pelaku usaha. Tidak ada hubungan hukum antara airlines dengan pelaku usaha pemasok (PT. Citra Candika). Dalam hal check-in counter tidak di upgrade (tidak menerapkan MUCS), maka airlines tetap saja harus membayar jasa counter check in kepada Terlapor.------------------
13.6
Perihal Tuduhan Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 Dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 ---------------------------------------------------------------
Terlapor sependapat dengan Tim Pemeriksa atas tidak memenuhi unsur terhadap
SA
dugaan pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999. ---------------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Terlapor mohon Majelis Komisi memutuskan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Memutuskan Terlapor tidak terbukti melanggar pasal 15 ayat 2, pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.--------------------------
-
Dalam hal Majelis Komisi berpendapat lain, maka mohon agar Majelis Komisi memutuskan bahwa perbuatan Terlapor merupakan perbuatan yang dikecualikan sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. -------------------------
14. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil keputusan; -------------------------------------------halaman 31 dari 41
SALINAN
TENTANG HUKUM
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”), Pendapat atau Pembelaan para Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------1.1
Mengenai Identitas Terlapor------------------------------------------------------------1.1.1
Bahwa Majelis Komisi sependapat dengan dengan fakta mengenai identitas Terlapor dalam LHPL dan secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam pertimbangan hukum Majelis Komisi; --------------------------
1.1.2
Bahwa pada prakteknya PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan pengembangan fasilitas terminal dan fasilitas elektronika berupa MUCS
1.2
AN
di Bandar Udara Juanda Surabaya; ----------------------------------------------Mengenai Penerapan MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya; -------------1.2.1
Inisiatif Penerapan; ----------------------------------------------------------------1.2.1.1
Bahwa berdasarkan kronologis penerapan MUCS merupakan
realisasi dari upaya PT Citra Candika yang telah melakukan
pendekatan kepada PT (Persero) Angkasa Pura I dalam rangka menawarkan sistem komputerisasi check in counter dan atau
LIN
pemungutan PSC sejak tahun 2001;----------------------------------
1.2.1.2
Bahwa atas penawaran PT Citra Candika tersebut, PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan studi internal terkait dengan sistem check in dan pemungutan PSC . Namun demikian, studi tersebut tidak mencakup hal-hal yang terkait dengan cost benefit;---------
1.2.1.3
Bahwa atas dasar fakta tersebut, maka Majelis Komisi berpendapat bahwa inisiatif penerapan MUCS bukan berasal dari PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT (Persero) Angkasa
SA
Pura I tidak pernah melakukan studi kelayakan yang komprehensif terkait dengan cost benefit penerapan MUCS ; ----
1.2.2
Sosialisasi Penerapan MUCS;----------------------------------------------------1.2.2.1
Bahwa berkaitan dengan sosialisasi MUCS ini, Majelis Komisi mendasarkan pertimbangannya pada 2 (dua) hal sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
a. Mengenai Tarif; ---------------------------------------------------(1)
Bahwa
biaya
penggunaan
jasa
MUCS
yang
dibebankan kepada para airlines merupakan biaya yang tergolong dalam tarif jasa Pelayanan Jasa Pemakaian Jasa Counter; -----------------------------------
halaman 32 dari 41
SALINAN
(2)
Bahwa prosedur penentuan tarif tersebut didasarkan pada
ketentuan
dalam
Perhubungan
Nomor
Mekanisme
Penetapan
28
Keputusan Tahun Tarif
Menteri
1997 dan
tentang
Formulasi
Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan (“KM Nomor 28 Tahun 1999”) sebagaimana telah diuraikan pada LHPL pada butir 8.1.7.2.2 Bagian Duduk Perkara;-------------------(3)
Bahwa prosedur dalam KM Nomor 28 Tahun 1999 tersebut telah ditempuh oleh PT (Persero) Angkasa Pura I; ---------------------------------------------------------
b. Mengenai Sistem; -------------------------------------------------Bahwa berdasarkan LHPL dan Pendapat PT (Persero)
AN
(1)
Angkasa Pura I, Pendapat PT (Persero) Angkasa
Pura I telah melakukan sosialisasi terkait dengan sistem yang akan dioperasikan dalam MUCS kepada para airlines; -------------------------------------------------
(2)
Bahwa dalam proses sosialisasi tersebut, para airlines
tidak memahami urgensi diterapkannya MUCS dan justru mempertanyakan kemampuan MUCS dalam
LIN
mengintegrasikan sistem check in yang dimiliki dan dioperasikan masing-masing airlines; --------------------
(3)
Bahwa pada akhirnya, PT (Persero) Angkasa Pura I secara sepihak mewajibkan seluruh airlines domestik untuk menggunakan MUCS dalam proses check in di Bandar Udara Juanda Surabaya; ---------------------------
Mengenai Posisi dan Perilaku PT (Persero) Angkasa Pura I;--------------------1.3.1
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam LHPL dan Pendapat PT (Persero) Angkasa Pura I bahwa salah satu bandar udara yang dikelola
SA
1.3
PT (Persero) Angkasa Pura I adalah Bandar Udara Juanda Surabaya sehingga secara faktual, PT (Persero) Angkasa Pura I merupakan pengelola tunggal jasa kebandarudaraan di Bandar Udara Juanda Surabaya;
1.3.2
Bahwa berdasarkan LHPL dinyatakan pada pokoknya PT (Persero) Angkasa Pura I tidak mengoptimalkan sistem check in yang dimiliki
masing-masing airlines bahkan dalam proses penerapannya PT (Persero) Angkasa Pura I
justru memberikan tekanan kepada airlines untuk
menggunakan MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya; -------------------halaman 33 dari 41
SALINAN
1.3.3
Bahwa berdasarkan Pendapat PT (Persero) Angkasa Pura I dinyatakan pada pokoknya tindakan PT (Persero) Angkasa Pura I dalam rangka penerapan MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya telah didasarkan pada ketentuan atau peraturan yang berlaku yang memberikan dan mengarahkan eksistensi atau keleluasaan bagi PT (Persero) Angkasa Pura I untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menjalankan kegiatan kebandarudaraan secara keseluruhan dan terintegrasi sehingga seluruh
stakeholder
harus
mematuhi
agar
tidak
menimbulkan
ketidakpastian dan ketidakteraturan; --------------------------------------------1.3.4
Bahwa atas kedua argumen tersebut maka Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------1.3.4.1
Bahwa eksistensi PT (Persero) Angkasa Pura I sebagai pengelola tunggal Bandar Udara Juanda Surabaya didasarkan
AN
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut tugas
dan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diuraikan pada butir 8.1.7 dan butir 8.2.2 Bagian Duduk Perkara; -----------------
1.3.4.2
Bahwa penerapan MUCS merupakan tugas dan kewenangan PT (Persero) Angkasa Pura I dalam rangka peningkatan pelayanan terminal dan peningkatan fasilitas elektronik di Bandar Udara Juanda Surabaya; --------------------------------------
Bahwa meskipun demikian, dalam menjalankan tugas dan
LIN
1.3.4.3
kewenangan
tersebut
tidak
kepentingan
stakeholder
berarti
yang
dapat
menjadi
mengabaikan
pengguna
jasa
kebandarudaraan yang diberikan PT (Persero) Angkasa Pura I; -
1.3.4.4
Bahwa dalam perkara aquo, Majelis Komisi menilai bahwa
MUCS tersebut merupakan kebutuhan PT (Persero) Angkasa Pura I terkait dengan akurasi data penumpang guna mendukung tugas
dan
kewajibannya
sebagai
penyelenggara
jasa
SA
kebandarudaraan; -------------------------------------------------------
1.3.4.5
Bahwa namun demikian, seluruh pembiayaan berkaitan dengan penerapan MUCS tersebut secara nyata dibebankan kapada para airlines yang justru secara faktual kurang mendapatkan nilai tambah dari penerapan MUCS tersebut khususnya dalam jangka pendek mengingat sistem check in maupun sistem reservasi
yang dimiliki para airlines tidak dapat diintegrasikan secara optimal dengan MUCS;------------------------------------------------
1.3.4.6
Bahwa fakta tersebut menunjukkan melalui kewenangannya, PT (Persero) Angkasa Pura I bertindak untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan jasa kebandarudaraan dengan cara membebankan kepada pihak lain dalam hal ini para
halaman 34 dari 41
SALINAN
airlines meskipun kurang menerima manfaat secara seimbang dengan biaya yang dikeluarkan bahkan
dalam
penerapan MUCS tersebut PT (Persero) Angkasa Pura I justru mengambil margin keuntungan; -------------------------------------1.4
Mengenai Dampak Penerapan MUCS; -----------------------------------------------1.4.1
Dampak bagi PT (Persero) Angkasa Pura I;------------------------------------1.4.1.1
Bahwa salah satu latar belakang diimplementasikannya MUCS adalah terkait dengan keinginan PT (Persero) Angkasa Pura I untuk mengakuratkan data penumpang pesawat udara yang akan masuk pesawat udara dan melakukan transit; ----------------
1.4.1.2
Bahwa dengan adanya MUCS tersebut, PT (Persero) Angkasa Pura I mendapatkan data penumpang secara akurat dan real time sehingga sangat mendukung perhitungan PSC;---------------
Dampak bagi airlines;-------------------------------------------------------------1.4.2.1
AN
1.4.2
Bahwa berdasarkan LHPL¸ implementasi MUCS kurang memberikan nilai tambah bagi operasional check in bahkan
terdapat airline yang justru mengakibatkan sistem check in yang dimilikinya
menjadi
downgraded
karena
tidak
dapat
memaksimalkan fitur-fitur yang terdapat dalam DCSnya; --------
1.4.2.2
Bahwa berdasarkan pembelaan PT (Persero) Angkasa Pura I,
terdapat manfaat yang didapat airlines terkait dengan
LIN
implementasi MUCS di Bandar Udara Juanda Surabaya. Manfaat tersebut antara lain tidak perlunya pengadaan hardware untuk proses di check in counter, penyediaan software DCS bagi airlines yang belum memiliki sistem, adanya fleksibilitas penggunaan check in counter, penghematan proses check in sehingga mengurangi ground time;----------------
1.4.2.3
Bahwa berkaitan dengan kedua argumen tersebut, Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut: --------------------------------
SA
a. Bahwa implementasi MUCS memiliki potensi untuk mempercepat proses check in penumpang terutama jika
dilaksanakan secara konsisten; -----------------------------------
b. Bahwa dalam jangka pendek, MUCS belum memberikan manfaat optimal bagi para airlines, tetapi dalam jangka panjang MUCS bermanfaat bagi para airlines dalam rangka
pelayanan kepada konsumen;-------------------------------------
1.4.3
Dampak bagi calon penumpang dan pemerintah;------------------------------1.4.3.1
Bahwa dari sisi calon penumpang, penerapan MUCS berpotensi untuk mempercepat proses check in hingga boarding; ------------
halaman 35 dari 41
SALINAN
1.4.3.2
Bahwa dari sisi pemerintah selaku regulator, penerapan MUCS juga dapat mendukung penyediaan data penumpang secara lebih efektif dan transparan dalam pengawasan pemerintah terhadap kegiatan penerbangan; -------------------------------------------------
2. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi menilai pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai berikut; ------------------------------------------------2.1
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan: ---------------------------------------------------------------------------------“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”; ----------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
AN
2.2
mengandung unsur-unsur sebagai berikut: ----------------------------------------------2.2.1
Pelaku Usaha; ----------------------------------------------------------------------2.2.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1
angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
LIN
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; ------------------------------------------------
2.2.1.2
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT (Persero) Angkasa Pura I yang melakukan usaha di bidang kebandarudaraan di Bandar Udara Juanda, Surabaya; ------------Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1
SA
2.2.1.3
Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
2.2.2
Membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; -------------2.2.2.1
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha kebandarudaraan, PT (Persero) Angkasa Pura I memberikan jasa sewa ruang bagi setiap airlines yang beroperasi di Bandar Udara Surabaya;-------
2.2.2.2
Pemberian jasa sewa ruang tersebut digunakan oleh para airlines untuk melakukan seluruh operasional kegiatan usaha penerbangan termasuk pelayanan check in penumpang;-----------
halaman 36 dari 41
SALINAN
2.2.2.3
Atas dasar kebutuhan kedua pihak antara PT (Persero) Angkasa Pura I dengan para airlines tersebut maka hubungan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian sewa ruang di Bandar Udara Juanda Surabaya dan selanjutnya PT (Persero) Angkasa Pura I membebankan biaya jasa pemakaian ruang (counter) sebesar Rp. 790,- (tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang dihitung berdasarkan jumlah satuan penumpang pesawat udara masingmasing airlines; ---------------------------------------------------------
2.2.2.4
Selanjutnya pada tahun 2006, PT (Persero) Angkasa Pura I membuat kebijakan agar pelayanan check in penumpang pesawat udara di Bandar Udara Juanda Surabaya harus menggunakan MUCS dengan biaya penggunaan sistem sebesar
AN
Rp.2.100,- (dua ribu seratus rupiah) yang dihitung berdasarkan jumlah satuan penumpang pesawat udara masing-masing airlines;-------------------------------------------------------------------
2.2.2.5
Bahwa berkaitan kewajiban penggunaan MUCS sebagai
layanan yang tidak terpisahkan dari pemakaian jasa pemakaian
counter,
Majelis Komisi memberikan pertimbangan sebagai
berikut: -------------------------------------------------------------------;
LIN
a. Bahwa common use check-in counter system merupakan
sistem yang harus dan wajar diterapkan di bandar udara sebagai upaya peningkatan standar kualitas pelayanan jasa kebandarudaraan;---------------------------------------------------
b. Bahwa apabila dilihat secara jangka pendek, penerapan sistem tersebut belum memberikan manfaat yang optimal karena masih memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan sistem check in yang dimiliki dan dioperasikan para
SA
airlines; --------------------------------------------------------------
c. Bahwa apabila dilihat secara jangka panjang, maka penerapan
sistem
tersebut
memiliki
manfaat
dalam
mengoptimalkan pelayanan di check in counter dan
mendukung adanya transparansi dalam rangka pengawasan pemerintah khususnya terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan; ----------------------------------------
d. Bahwa
tugas,
kewajiban
dan
kewenangan
untuk
melaksanakan sistem tersebut di Bandar Udara Juanda Surabaya dibebankan kepada Pendapat PT (Persero) Angkasa Pura I;----------------------------------------------------halaman 37 dari 41
SALINAN
e. Bahwa dengan demikian, penerapan MUCS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pelayanan check in penumpang di Bandar Udara Juanda Surabaya merupakan bagian dari tugas dan kewajiban PT (Persero) Angkasa Pura I
dalam
rangka
meningkatkan
pelayanan
jasa
kebandarudaraan khususnya di Bandar Udara Juanda Surabaya; -----------------------------------------------------------2.2.2.6
Dengan demikian, Majelis Komisi menilai bahwa unsur membuat
perjanjian
dengan
pihak
lain
yang
memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok tidak terpenuhi; ---------------------------2.3
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1999
AN
menyatakan: ----------------------------------------------------------------------------------
”Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” 2.4
Menimbang bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut: ----------------------------------------------2.4.1
Pelaku Usaha; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan hukum terkait dengan unsur pelaku usaha
LIN
2.4.1.1
ini telah diuraikan pada butir 2.2 Bagian Tentang Hukum sehingga secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam
pertimbangan hukum dalam pemenuhan unsur Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999; ---------------------------------------------
2.4.1.2
Melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
SA
2.4.2
Bahwa dengan demikian, unsur pelaku usaha telah terpenuhi; --
persaingan usaha tidak sehat;-----------------------------------------------------2.4.2.1
Bahwa berkaitan dengan pemenuhan unsur ini, Majelis Komisi sependapat dengan analisis dalam LHPL sehingga secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam pertimbangan hukum dalam pemenuhan unsur Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999; ----------------------------------------------------------------------
2.4.2.2
Bahwa
selanjutnya,
Majelis
Komisi
juga
memberikan
pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------
halaman 38 dari 41
SALINAN
a. PT (Persero) Angkasa Pura I melakukan monopoli pengelolaan jasa kebandarudaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------b. Tidak ditemukan adanya kerugian nyata yang dialami oleh calon penumpang pesawat udara akibat penerapan MUCS; -c. Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 juga mengandung unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sehingga diperlukan pembuktian adanya dampak dimana perilaku PT (Persero) Angkasa Pura I merupakan tindakan yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha; ---------------------------------d. Atas dasar fakta-fakta yang terjadi dalam penerapan MUCS
AN
di Bandar Udara Juanda Surabaya, Majelis Komisi tidak
menemukan adanya bukti bahwa tindakan PT (Persero)
Angkasa Pura I dapat dikategorikan dalam tindakan praktek monopoli karena tidak memiliki dampak bagi persaingan usaha khususnya konsumen; --------------------------------------
2.4.2.3
Bahwa dengan demikian, unsur melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat terjadinya
praktek
monopoli
LIN
mengakibatkan
dan
atau
persaingan usaha tidak sehat tidak terpenuhi; ---------------------
2.5
Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan: ----------------------------------------------------------------------------------
SA
“Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;-----------------------
2.6
Menimbang bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut:----------------------------------------2.6.1
Pelaku Usaha; ----------------------------------------------------------------------2.6.1.1
Bahwa pertimbangan hukum terkait dengan unsur pelaku usaha ini telah diuraikan pada butir 2.2 Bagian Tentang Hukum sehingga secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam
pertimbangan hukum dalam pemenuhan unsur Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999; --------------------------------------------2.6.1.2 2.6.2
Bahwa dengan demikian, unsur pelaku usaha telah terpenuhi; --
Posisi Dominan;--------------------------------------------------------------------halaman 39 dari 41
SALINAN
2.6.2.1
Bahwa berkaitan dengan pemenuhan unsur posisi dominan ini, Majelis Komisi sependapat dengan analisis terkait dengan posisi dominan dalam LHPL oleh karena itu pertimbangan hukum terkait dengan unsur posisi dominan secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam pertimbangan hukum dalam pemenuhan unsur Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999; -------
2.6.2.2
Bahwa dengan demikian, unsur adanya posisi dominan dalam perkara aquo tidak terpenuhi; ---------------------------------------
2.7
Menimbang bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a maka Majelis Komisi tidak perlu membuktikan pemenuhan unsur lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menimbang bahwa sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan
AN
3.1
saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan implementasi MUCS termasuk penetapan tarif jasa MUCS yang telah ditetapkan PT (Persero) Angkasa Pura I agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang
LIN
Penerbangan; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi: -----------------
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan bahwa Terlapor: PT (Persero) Angkasa Pura I secara sah dan
SA
meyakinkan tidak melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Terlapor: PT (Persero) Angkasa Pura I secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; -------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa Terlapor: PT (Persero) Angkasa Pura I secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 25 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;----------------------------------------------------------------------------------------
halaman 40 dari 41
SALINAN
Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2009 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2009 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dr. Sukarmi SH., MH dan Ir. M. Nawir Messi, M.Sc, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dibantu oleh Berla Wahyu Pratama, S.H. sebagai Panitera. -------------------------------------------------------------Ketua Majelis, ttd. Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H
Anggota Majelis,
ttd.
AN
Anggota Majelis,
ttd.
Ir. M. Nawir Messi, M.Sc
Dr. Sukarmi SH., MH
Panitera,
LIN
ttd.
Berla Wahyu Pratama, S.H.
Untuk Salinan yang sah: SEKRETARIAT KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Direktur Eksekutif,
SA
Ny. R. Kurnia Sya’ranie
halaman 41 dari 41