PUTUSAN Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya
AN
disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Proyek National Information Communication Technology Human Resources Development (NICT-HRD) Tahun 2007 yang dilakukan oleh; ---------------------------------------------------------------------
1. Terlapor I: KT Corporation Co. Ltd, dengan alamat kantor 206, Jeongja-Dong, Bundang-gu, Seongnam-si, Gyeonggi-do 463-711 Korea (selanjutnya disebut “KT”); --
2. Terlapor II: Daeyeong Ubitec Co. Ltd, dengan alamat kantor 3Dong-203. Ace High Tech City #55-20, Mullae-dong 3ga, Youngdeungpo-ku, Seoul, Korea (selanjutnya
LIN
disebut “Daeyeong”); ------------------------------------------------------------------------------
3. Terlapor III: Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek National Information Communication Technology Human Resources Development (NICT-HRD) dengan alamat kantor Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Panitia Pengadaan”); ----------------------------------------------------------------------------
mengambil Putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
SA
Majelis Komisi:-----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;--------------Setelah mendengar keterangan para Terlapor; ---------------------------------------------Setelah mendengar keterangan para Saksi;-------------------------------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (selanjutnya disebut “LHPP”); ----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”); ----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca tanggapan/pembelaan para Terlapor; -----------------------------------Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “BAP”);-----------
halaman 1 dari 44
TENTANG DUDUK PERKARA
1. Menimbang bahwa Sekretariat Komisi menerima laporan tertanggal 14 Desember 2007 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Tender Proyek National Information Communication Technology Human Resources Development (NICT-HRD) Tahun 2007 (selanjutnya disebut “Tender NICT-HRD”); --------------------------------------------------------------------------2. Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi dan penelitian atas laporan tersebut, maka Komisi menyatakan laporan tersebut telah lengkap dan jelas; ------------------------3. Menimbang bahwa berdasarkan laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Nomor 138/KPPU/PEN/VII/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008, untuk melakukan
AN
Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak tanggal 4 Juli 2008 sampai dengan 15 Agustus 2008 (vide Bukti A1); --------------------------------------------------------------------
4. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa
menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan (vide Bukti A33); --------------------------------------------------------
5. Menimbang bahwa atas dasar rekomendasi Tim Pemeriksa tersebut, Komisi
LIN
menerbitkan Penetapan Komisi Nomor: 177/KPPU/PEN/VIII/2008 tanggal 19 Agustus
2008 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008 yang menetapkan untuk melanjutkan Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008 ke dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2008 sampai dengan tanggal
17 Nopember 2008 (vide Bukti A35); ------------------------------------------------------------
6. Menimbang bahwa selanjutnya, Tim Pemeriksa menilai perlu untuk melakukan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan. Untuk itu Komisi menerbitkan Keputusan Nomor: tanggal
18
Nopember
2008
tentang
Perpanjangan
SA
348/KPPU/KEP/XI/2008
Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008 terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 6 Januari 2009 (vide Bukti A65); -----------------
7. Menimbang bahwa sehubungan dengan dilaksanakannya Perubahan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009, maka pada tanggal 19 Desember 2008 Komisi menerbitkan Penetapan Nomor: 239/KPPU/PEN/XII/2008 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Kegiatan Pemberkasan dan Penanganan Perkara di KPPU dengan menetapkan penyesuaian jangka waktu Penanganan Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008 menjadi sejak tanggal 18 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 06 Januari 2009 (vide Bukti A68); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
halaman 2 dari 44
8. Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mendengar keterangan dari para Terlapor dan para Saksi;--------------------------------------------------9. Menimbang bahwa identitas serta keterangan para Terlapor dan para Saksi telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh para Terlapor dan para Saksi; -----------------10. Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan;-----------------------------------------------------------11. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Lanjutan dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa Lanjutan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang berisi; -------------------------------------------------------------------------------11.1 Pihak yang diperiksa; ----------------------------------------------------------------------
AN
11.1.1 Terlapor; -----------------------------------------------------------------------------11.1.1.1. Terlapor I : KT, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Korea Selatan, yang dalam
perkara ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan menjadi peserta tender NICT-HRD Departemen Komunikasi
dan Informatika (vide Bukti B12, C46); ----------------------------
11.1.1.2. Terlapor II : Daeyeong, merupakan pelaku usaha yang
LIN
berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Korea Selatan, yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan menjadi konsultan proyek NICT-HRD Departemen
Komunikasi dan Informatika (vide Bukti B4); ---------------------
11.1.1.3. Terlapor III : Panitia Pengadaan (vide Bukti L19);----------------
11.1.2 Saksi;---------------------------------------------------------------------------------11.1.2.1. Sekretaris
Jenderal,
Sekretariat
Jenderal
Departemen
SA
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (vide Bukti A7, B1); -----------------------------------------------------------------
11.1.2.2. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (vide Bukti A14, B5); -------------------------------------
11.1.2.3. Direktur Pendanaan Luar Negeri Bilateral – BAPPENAS (vide Bukti A16, B6); --------------------------------------------------------
11.1.2.4. Direktur Pengelolaan Hibah dan Pinjaman Luar Negeri (vide Bukti A18, B8); -------------------------------------------------------11.1.2.5. Departemen Keuangan Republik Indonesia (vide Bukti A18, B8); ---------------------------------------------------------------------halaman 3 dari 44
11.1.2.6. Prof. Dr. Abdullah Alkaf (vide Bukti A27, B9); ------------------11.1.2.7. Ir. Zaki Muttaqien (vide Bukti A28, B9);--------------------------11.1.2.8. Zainuddin Bey Fananie, M.Sc. (vide Bukti A29, B9); -----------11.1.2.9. Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis (vide Bukti A43, B15);-----11.1.2.10. Dr. Nonot Harsono (vide Bukti A48, B18); -----------------------11.1.2.11. Dr. Eng. Son Kuswadi (vide Bukti A47, B19); -------------------11.2 Dugaan Pelanggaran (vide Bukti A33, A78); --------------------------------------------11.2.1 Adanya dugaan persekongkolan antara KT dengan Daeyeong dalam bentuk pembocoran Basic and Detailed Design Report (selanjutnya disebut “BDD Report”) yang disusun oleh Daeyeong selaku konsultan Proyek NICT-HRD kepada KT (pelaku usaha) yang mengakibatkan KT memperoleh nilai yang lebih tinggi dan menjadi pemenang tender;----------
AN
11.2.2 Adanya dugaan persekongkolan antara Pantia Pengadaan dengan KT, dimana Panitia Pengadaan selaku pihak yang melakukan evaluasi seharusnya mengetahui kesamaan Dokumen Teknis KT dengan BDD
Report yang disusun oleh Daeyeong tetapi tidak melakukan suatu
tindakan apapun terhadap kesamaan tersebut; ----------------------------------11.2.3 Dugaan tersebut pada butir 11.2.1 dan 11.2.2 di atas merupakan persekongkolan vertikal antara peserta tender dengan pihak lain yang
LIN
melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999; ------11.3 Fakta-Fakta Yang Diperoleh Dalam Pemeriksaan;--------------------------------------11.3.1 Obyek tender; -----------------------------------------------------------------------11.3.1.1. Bahwa obyek tender dalam perkara ini adalah Tender NICTHRD Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan perincian sebagai berikut (vide Bukti L29, C61);--------------------------------------------------------------------Keterangan
SA
No 1 2 3 4
Nilai Pagu Nilai Harga Perkiraan Sendiri Nilai Penawaran Pemenang Nilai Kontrak Final
Nilai (USD) 18.639.940,00 18.637.975,00 18.524.799,00 18.510.066,00
11.3.1.2. Bahwa tender NICT-HRD Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Depkominfo) merupakan proyek
yang
terdiri
dari
pengadaan
Information
Communication Technology (ICT) Service Center, ICT Training Center dan pembangunan gedung ICT Center (vide Bukti L29, L30, L31, L32, L33); ------------------------------------
halaman 4 dari 44
11.3.2 Perencanaan proyek NICT – HRD; -------------------------------------------11.3.2.1. Proyek NICT-HRD merupakan inisiatif pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (selanjutnya disebut “Meneg Kominfo”) sebagai tindak lanjut MoU antara Meneg Kominfo dengan Ministry Information Communication (MIC) Korea tahun 2002 (vide Bukti B1, B5); 11.3.2.2. Atas dasar MoU tersebut Meneg Kominfo/Depkominfo mengajukan proposal proyek pengembangan NICT-HRD untuk dimasukkan ke dalam Blue Book yang disusun oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (selanjutnya disebut “Bappenas”) pada tahun 2004-2005 (vide Bukti B1, B5, B8); -----------------------------------------------------------------
AN
11.3.2.3. Bappenas selanjutnya melakukan penilaian proposal NICTHRD terkait kelayakan proyek NICT-HRD dengan prioritas
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (vide Bukti B1, B5,
B8); ----------------------------------------------------------------------
11.3.2.4. Setelah proposal proyek NICT-HRD mendapat persetujuan dari Bappenas, selanjutnya berdasarkan surat yang diterima
dari Bappenas, Departemen Keuangan (selanjutnya disebut
LIN
“Depkeu”) membuat draft Loan Agreement yang dibahas
secara bersama antara Depkeu, Bappenas, Bank Indonesia dan Depkominfo (vide Bukti B1, B5, B7, B8); -------------------------
11.3.2.5. Bappenas merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mencari negara donor, sedangkan Depkeu (dalam hal Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) ini bertanggung jawab dalam menyusun Loan Agreement termasuk di
SA
dalamnya negosiasi mengenai tingkat suku bunga dan jangka waktu pinjaman (vide Bukti B7, B8); -------------------------------
11.3.2.6. Setelah secara prinsip disetujui antara pihak-pihak terkait, maka Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan menandatangani Loan Agreement NICT-HRD dengan Loan Agreement Nomor INA-13 (Nomor Register 21591901) (vide Bukti B7, B8); -------------------------------------
11.3.2.7. Besarnya pinjaman yang disepakati untuk proyek ini adalah USD 21.000.000,- (dua puluh satu juta dollar amerika) dengan tingkat bunga 1,5% (satu koma lima persen) selama 30 (tiga puluh) tahun, dan grace period selama 10 (sepuluh) tahun halaman 5 dari 44
dengan service charge 0,1% (nol koma satu persen) setelah penarikan dana (vide Bukti B7, L17); ------------------------------11.3.3 Minutes of Discussion (selanjutnya disebut “MOD”) tanggal 25 September 2006;--------------------------------------------------------------------11.3.3.1.
Sebagai
tindak
lanjut
kesepakatan
antara
Pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah Korea mengenai Proyek NICTHRD, maka pada tanggal 25 September 2006 dibuat MOD antara Depkominfo, Bappenas, Departemen Keuangan dan Pemerintah Korea yang diwakili oleh KEXIM Bank dan Korea University of Technology and Education (vide Bukti B1, B5, B8, L18); -----------------------------------------------------11.3.3.2. MOD tersebut merupakan kesepakatan untuk implementasi
AN
proyek NICT-HRD yang mengatur hal-hal sebagai berikut (vide Bukti L18);------------------------------------------------------a. Study kelayakan dari proyek NICT-HRD dan persiapan
untuk implementasinya; ------------------------------------------
b. Mengklarifikasi dan analisis ruang lingkup pekerjaan,
perkiraan biaya dan sumber pendanaan;------------------------
c. Ruang lingkup asistensi, syarat dan ketentuan dari
LIN
pinjaman Economic Development Cooperation Fund
(selanjutnya disebut “EDCF”); ---------------------------------
d. Hasil survey yang dilakukan oleh Tim Appraisal; -----------e. Aspek
legal
yang
akan
dituangkan
dalam
Loan
Agreement; ---------------------------------------------------------
11.3.3.3. Dalam MOD dijelaskan tujuan proyek NICT-HRD adalah untuk mempromosikan e-government dan e-business baik
SA
untuk pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah dengan meningkatkan kapasitas pegawai negeri RI dalam mengakses informasi dan komunikasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat, pelaku usaha dan pihak-pihak lain (vide Bukti L18); -------------
11.3.3.4. Ruang lingkup pekerjaan proyek NICT-HRD adalah (vide Bukti L18);--------------------------------------------------------------
a.
Pusat pelayanan informasi, komunikasi dan teknologi (ICT Service Center);--------------------------------------------
b.
Pusat data; ---------------------------------------------------------
c.
Pusat pelatihan; ---------------------------------------------------
halaman 6 dari 44
d.
Asrama; ------------------------------------------------------------
e.
Gedung administrasi;---------------------------------------------
f.
Pusat konsultasi; --------------------------------------------------
11.3.3.5. Nilai total proyek diperkirakan sebesar USD 26.873.600,- (dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dolar Amerika) dengan perincian 78,1% (tujuh puluh delapan koma satu persen) disediakan oleh EDCF sedangkan sisanya sebesar 21,9% (dua puluh satu koma sembilan persen) disediakan oleh pemerintah Indonesia. Khusus pembiayaan untuk kontrak dengan konsultan (Daeyeong) dan pelaksana proyek (KT) menggunakan sumber pinjaman dari EDCF (vide Bukti B2, L18);---------------------------------------------------------
AN
11.3.3.6. Yang bertindak sebagai pelaksana proyek NICT-HRD (Project Executing Agency) adalah Depkominfo. Depkominfo bertanggung
jawab
dalam
perencanaan,
implementasi,
manajemen, supervisi, koordinasi proyek dan menyediakan
laporan secara berkala ke KEXIM Bank. Depkominfo akan menunjuk Kepala Proyek untuk melaksanakan implementasi
proyek (vide Bukti B1, B2, B5, L18); -------------------------------
LIN
11.3.3.7. Sebuah unit manajemen proyek (Project Manajemen Unit)
akan dibentuk oleh Depkominfo dan bertanggung jawab untuk melaksanakan (vide L18);--------------------------------------------a. Perencanaan; ------------------------------------------------------b. Review dan menyetujui desain proyek; -----------------------c. Menyiapkan dokumen tender dan kontrak kerja;-------------d. Kegiatan
sehari-hari,
manajemen
dan
mensupervisi
SA
proyek; --------------------------------------------------------------
e. Mengorganisir keuangan termasuk pencairan pinjaman; ----
11.3.3.8. Proyek NICT-HRD akan diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan setelah Letter of Agreement di tandatangani (vide Bukti L18);-------------------------------------------------------
11.3.3.9. Universitas
(selanjutnya
Islam
Negeri
disebut
Jakarta
“UIN”)
Syarif
ditunjuk
Hidayatullah
sebagai
tempat
pelaksanaan proyek NICT-HRD dan Depkominfo beserta UIN menjamin
pelaksanaan
dan
pemeliharaan
dengan
menyediakan sumber daya manusia, perlengkapan dan anggaran pemeliharaan (vide Bukti B1, B2, B5, L18); ----------halaman 7 dari 44
11.3.3.10. Pinjaman dicairkan melalui 2 metoda yaitu (vide Bukti L18);--a. Letter of Credit untuk barang-barang yang diimpor; --------b. Pembayaran langsung untuk membayar konsultan dan pembayaran dengan mata uang Rupiah;-----------------------11.3.3.11. Pengadaan barang dan jasa termasuk konsultan akan dilaksanakan berdasarkan EDCF Guidelines Procurement under the Loan dan EDCF Guidelines for the Employment of Consultants. Kontrak kerja dibuat dalam 2 buah yaitu Kontrak Konsultan dan Kontrak Pelaksana (vide Bukti L18);-------------11.3.3.12. Barang dan jasa yang dibayar dengan mata uang asing harus diimpor dari Korea sedangkan yang dibayar dengan mata uang Rupiah
dengan
dari
Indonesia,
sepengetahuan
pengecualian KEXIM
Bank
dapat dan
AN
dilakukan
diperoleh
persetujuan pemerintah Korea (vide Bukti L18); ------------------
11.3.3.13. Pelaksana pekerjaan dipilih berdasarkan tender yang diikuti
oleh hanya perusahaan Korea yang mempunyai reputasi dan berkompeten dalam melaksanakan proyek (vide Bukti B1, B2,
L18); ---------------------------------------------------------------------
11.3.3.14. Dalam MOD telah terlampir rincian pekerjaan, estimasi biaya
LIN
dan spesifikasi teknis komponen dan peralatan (vide Bukti
L18); ---------------------------------------------------------------------
11.3.4 Proses pemilihan konsultan NICT – HRD; -------------------------------------11.3.4.1. Berdasarkan MOD dan Loan Aggrement No. INA-13, untuk mengimplementasikan proyek ini maka Depkominfo harus dibantu oleh konsultan yang bertugas untuk (vide Bukti B2, B4, L1, L17, L18);----------------------------------------------------Perencanaan dan pembuatan rincian desain; ------------------
SA
a.
b.
Membantu
Depkominfo
didalam
menyiapkan
dan
mengevaluasi dokumen penawaran; ---------------------------
c.
Manajemen proyek dan supervisi;------------------------------
d.
Menyiapkan laporan penyelesaian proyek; -------------------
e.
Jasa konsultan lainnya; ------------------------------------------
11.3.4.2. Rincian Term of Reference (selanjutnya disebut “TOR”) pemilihan konsultan dipersiapkan secara bersama antara Depkominfo dan KEXIM Bank berdasarkan ruang lingkup tugas konsultan (vide Bukti B2, D14, L1); -------------------------
halaman 8 dari 44
11.3.4.3. Panitia Pengadaan mengirimkan undangan kepada shortlisted konsultan yang disetujui oleh KEXIM. Konsultan dipilih dan diputuskan oleh Depkominfo melalui pemilihan umum diantara perusahaan Korea terpilih berdasarkan Guidelines for Employment of Consultant under EDCF (vide Bukti B2, B5, B24, C77, D16, D17); ------------------------------------------------11.3.4.4. Depkominfo melakukan prosedur pemilihan perusahaan konsultan Korea dengan menerapkan sistem 2 (dua) amplop dengan berdasarkan Guidelines for Employment of Consultant under EDCF dan Panitia Pengadaan juga tetap memasukkan persyaratan-persyaratan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (selanjutanya disebut “Keppres No. 80 Tahun 2003”),
AN
sebagai berikut (vide Bukti L1); ------------------------------------a. Proposal teknis dan proposal keuangan dimasukan secara bersamaan dalam amplop yang terpisah dari masing-
masing perusahaan konsultan yang diundang. Proposal
keuangan dimasukan didalam amplop tertutup;---------------
b. Proposal teknis dievaluasi terlebih dahulu, dan hasil
evaluasi di ranking sedangkan proposal keuangan
LIN
dipisahkan dan tidak dibuka; ------------------------------------
c. Perusahaan dengan ranking tertinggi diundang untuk melakukan negosiasi kontrak, dan amplop berisi proposal keuangan dibuka di hadapan perusahaan yang diundang; ---
d. Jika negosiasi keuangan tidak mencapai persetujuan kedua belah pihak, maka negosiasi akan dihentikan dengan persetujuan pihak Bank dan perusahaan dengan ranking akan
diundang
untuk
negosiasi
(dan
SA
dibawahnya
seterusnya hingga tercapai kesepakatan) dan; -----------------
e. Bila kontrak telah disepakati maka amplop berisi proposal keuangan harus harus dikembalikan dalam keadaan tertutup;-------------------------------------------------------------
11.3.4.5. Peserta pengadaan jasa konsultan terdiri dari 3 (tiga) perusahaan yaitu (vide Bukti L1); -----------------------------------
a. Dong Nam Telecom;---------------------------------------------b. Anse Technologies; ----------------------------------------------c. Daeyeong; ----------------------------------------------------------
halaman 9 dari 44
11.3.4.6. Panitia melakukan evaluasi pemilihan konsultan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh KEXIM Bank sebagaimana dituangkan dalam Guidelines for Employment of Consultant under EDCF yaitu (vide Bukti L1, L18); ------------a. Pengalaman kerja (pengalaman kerja konsultan yang sesuai dengan TOR);---------------------------------------------b. Pengalaman kerja staf konsultan yang akan ditugaskan dalam menangani proyek; ---------------------------------------c. Pendekatan, metode dan rencana kerja; -----------------------d. Status keuangan;--------------------------------------------------11.3.4.7. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan, diperoleh hasil sebagai berikut (vide Bukti L1); -------------------
AN
a. Peringkat Pertama Daeyeong dengan nilai 88; ----------------b. Peringkat Kedua Dongnam Telecom dengan nilai 69; -------c. Peringkat Ketiga Anse Technologies dengan nilai 67; --------
11.3.4.8. Nilai
kontrak
Daeyeong
kurang
lebih
sebesar
Rp 12.000.000.000,- (dua belas milliar rupiah) (vide Bukti B2,
B4, L1); -----------------------------------------------------------------
11.3.4.9. Panitia Pengadaan tidak melakukan verifikasi terhadap
LIN
hubungan antara shortlisted konsultan dengan perusahaan yang
mengikuti
tender
kontraktor
NICT-HRD
karena
shortlisted konsultan merupakan perusahaan yang telah disetujui oleh KEXIM (vide Bukti B24); ---------------------------
11.3.5 Kronologis pemilihan konsultan NICT-HRD ; ---------------------------------11.3.5.1. Tanggal 30 September 2006, Kabag Litbang Depkomindo mengeluarkan
Surat
Tugas
No.
SA
276A/BLSDM/KOMINFO/9/2006 untuk Tim Penyusunan Dokumen Kualifikasi Lelang Jasa Konsultan (vide Bukti D11);---------------------------------------------------------------------
11.3.5.2. Pada tanggal 24 Oktober 2006, Depkominfo mengirimkan surat
kepada
Korea
Information
dan
Communication
Supervision Association tentang undangan kepada perusahaan konsultan Korea untuk mengikuti pemilihan konsultan proyek NICT-HRD (vide Bukti B1, B5, B8, B61);-------------------------
11.3.5.3. Kronologis pemilihan konsultan proyek NICT-HRD adalah sebagai berikut (vide Bukti C74);------------------------------------
halaman 10 dari 44
No.
Tanggal
Kegiatan
3 Mei 2007 23 Mei 2007
3 4
26 Mei s/d 3 Juni 2007 4 Juni 2007
5
5 Juni 2007
6
7 Juni 2007
7
12 Juni 2007
8
13 Juni 2007
9 10 11 12 13
19 Juni 2007 22 s/d 28 Juni 2007 28 Juni 2007 29 Juni 2007 6 Juli 2007
14 15 16
9 Juli 2007 10 Juli 2007 9 Agustus 2007
Pengiriman surat undangan Penutupan peneriman Dokumen Penawaran dan pembukaan proposal teknis Evaluasi proposal teknis Laporan atas hasil evaluasi proposal teknis Permohonan persetujuan atas hasil evaluasi proposal teknis kepada KEXIM Persetujuan KEXIM atas laporan hasil evaluasi proposal teknis Pemberitahuan atas hasil evaluasi proposal teknis kepada Daeyeong Pernyataan Daeyeong untuk melakukan negosiasi kontrak dengan Panitia Pembukaan proposal keuangan Negosiasi kontrak
AN
1 2
Pengajuan nominasi pemenang tender Pengumuman pemenang tender Pengajuan sanggahan dan jawaban sanggahan Penandatanganan Loan Agreement Penandatanganan kontrak Pemberitahuan memulai pekerjaan
11.3.6 Sistem tender proyek NICT-HRD (vide Bukti C64, L33);---------------------
LIN
11.3.6.1. Sistem tender yang digunakan adalah sistem Pascakualifikasi
dan penilaian menggunakan merit point; ---------------------------
11.3.6.2. Kriteria penilaian dengan scoring system yaitu penilaian teknis dan keuangan dengan bobot 80 (delapan puluh) : 20 (dua
puluh) sehingga dalam bentuk formula sebagai berikut;---------B
Clow C
X
+
T Thigh
(1 - X)
: Bid Price being evaluated
SA
C
=
Clow : The Lowest of all evaluated bid prices among responsive bids.
T
: The Total technical score awarded to the bid.
Thigh : The technical score achieved by the bid that was scored highest
among all responsive bid.
X
: weight for the price (0.3 representing 30%)
B
: Bid Score
11.3.6.3. Sistem kontrak gabungan lump sump dan harga satuan;----------
halaman 11 dari 44
11.3.7 Proses pelaksanaan tender Proyek NICT – HRD;------------------------------11.3.7.1. Tanggal 16 Oktober 2007, Panitia Pengadaan mengumumkan tender NICT-HRD di harian Jakarta Post, Korea Times dan Media Indonesia (diumumkan kembali pada tanggal 17 Oktober 2007) dan juga melalui situs Depkominfo yaitu: www.depkominfo.go.id selama 10 hari (vide Bukti L28 sampai dengan L32); -------------------------------------------------11.3.7.2. Pengambilan dokumen tender dimulai dari tanggal 17 Oktober 2007 sampai tanggal 14 November 2007 (vide Bukti L28 sampai dengan L32); -------------------------------------------------11.3.7.3. Rapat Penjelasan (aanwijzing) dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2007 bertempat di Kedutaan Besar RI di Korea
AN
Selatan (vide Bukti B2, C1, L28); ----------------------------------11.3.7.4. Dokumen Penawaran dimasukkan paling lambat tanggal 15
November 2007, yang juga sekaligus pembukaan Dokumen Proposal Administratif di Gedung belakang Lantai VII
Depkominfo (vide Bukti C1, C4); -----------------------------------
11.3.7.5. Pembukaan Dokumen Penawaran dilaksanakan pada tanggal
15 November 2007 pukul 17.00 di Depkominfo, dan terdapat
LIN
5 (lima) perusahaan Korea yang memasukkan Dokumen
Penawaran yaitu (vide Bukti C4, L28); ----------------------------a.
Daou Data Corp;--------------------------------------------------
b.
Daeshin Networks Co, Ltd; -------------------------------------
c.
KT; -----------------------------------------------------------------
d.
Samsung Networks Inc; -----------------------------------------
e.
Bridges Services Group (BSG Co Ltd); -----------------------
SA
11.3.7.6. Dokumen Penawaran (proposal) yang dimasukkan oleh peserta tender terdiri dari 3 (tiga) dokumen utama yaitu (vide Bukti L33);-------------------------------------------------------------a.
Dokumen
Mandatoris
(dapat
diparalelkan
dengan
dokumen administrasi);------------------------------------------
b.
Proposal Teknis;--------------------------------------------------
c.
Proposal Keuangan; ----------------------------------------------
11.3.7.7. Panitia Pengadaan melakukan kualifikasi terhadap Dokumen Mandatoris berkaitan dengan kelengkapan administratif peserta tender. Berdasarkan evaluasi kualifikasi, kelima perusahaan dinyatakan memenuhi kualifikasi administratif
halaman 12 dari 44
sehingga layak untuk dilanjutkan dalam tahap evaluasi teknis, dengan hasil sebagai berikut (vide Bukti C28); -------------------Peserta Tender No
Item Penilaian
1. 2.
Eligibility Consortium and/or Subcontract Composition
Daeshin (DSN) 9 None
BSG
KT
Daou Data
Samsung
9 Bridge Solution Group GS Neotek Co Poscon Co SIST Ssang Yong
9 None
9 None
US$ 380.000 14 Maret 2008
US$ 380.000 11 Maret 2008
US$ 380.000 14 Maret 2008
US$ 380.000 14 Maret 2008
9 - Samsung Network - Seoul National University - PT. Totalindo Eka Persada - Jesindo Eng & Construction US$ 380.000 23 April 2008
Volume 2 Technical Proposal, Financial Report Book 2 Part 1 Chapter 1 Clause 1.1.7 None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
Operation years of ICT Training Canter None
None US$ 18.631.999 None
None US$ 18.370.000 None
None US$ 18.524.799 None
None US$ 18.610.677 None
None US$ 17.707.760 None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
None
US$ 18.631.999
US$ 18.370.000
US$ 18.524.799
US$ 18.610.677
US$ 17.707.760
3 projects
14 projects
14 projects
4 projects
10 projects
US$ 5.47 million
US$ 184 million
US$ 393 million
US$ 3.54 million
US$ 52 million
US$ 5.47 million
US$ 3.8 million
US$ 31 million
US$ 3.54 million
US$ 35 million
-
3. 4. 5.
Bid Bond Expiration Date of Bid Security Missing Pages
6.
Missing Items
7.
- Failing to respond spesification - Taking Exception to critical provision Read-out bid price Modification Submitted Any omission in bid price Any computational error in bid price Any adjustment in bid price Corrected total in bid price Satisfactory working records of ICT system construction based on the number of project in excess of 1.000.000 USD within 5 years Total amount of project experienced in ICT system construction within 5 years in million USD Total amount of overseas project experienced in ICT system construction within 5 years in million USD Years of operation for ICT Training Number of project in the field of ICT Building Construction
8. 9. 10. 11. 12.
LIN
13.
AN
-
14.
15.
SA
16.
17.
18.
16 years
22 years
30 years
10 years
37 years
14 projects
None
17 projects
1 projects
21 projects
11.3.7.8. Sesuai dengan Guideline EDCF, ringkasan penawaran peserta tender dibacakan pada saat pembukaan Dokumen Mandatori dan sebagai pembanding dibacakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek NICT-HRD sebesar USD 18.637.975,- (delapan belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus halaman 13 dari 44
tujuh puluh lima dolar Amerika). Sedangkan harga penawaran dari 5 (lima) peserta tender adalah sebagai berikut (vide Bukti C5); ---------------------------------------------------------------------No
Perusahaan
Nilai Penawaran
1. 2. 3. 4. 5.
Daou Data Corp Daeshin Networks Co, Ltd KT Samsung Networks Inc Bridges Services Group (BSG Co Ltd)
US$ 18.610.677 US$ 18.631.999 US$ 18.524.799 US$ 17.707.760 US$ 18.370.000
% dari HPS 99,84 % 99,96 % 99,38 % 95,00 % 98,55 %
11.3.7.9. Sebelum melakukan evaluasi Proposal Teknis, Panitia Pengadaan dan Daeyeong menyusun prosedur penilaian. Daeyeong
membuat
usulan
kriteria
penilaian
yang
dimasukkan dalam Bid Document, dan setelah Proposal Teknis diterima kemudian Daeyeong membuat ringkasan
AN
(resume) isi Proposal Teknis setiap peserta tender. Ringkasan tersebut
dibuat
untuk
membantu
evaluator
dalam
mengevaluasi Proposal Teknis peserta tender (vide Bukti B2,
C10 sampai dengan C14); --------------------------------------------
11.3.7.10. Dokumen administrasi dievaluasi oleh Panitia Pengadaan, sedangkan Proposal Teknis dievaluasi oleh Tim Evaluator.
LIN
Tim Evaluator dibagi dalam 2 (dua) kompetensi yaitu: 1) bidang teknologi informasi dan komunikasi, 2) bidang
arsitek (vide Bukti B2, B4, C17 sampai dengan C28);------------
11.3.7.11. Dalam proses evaluasi Proposal Teknis, Panitia Pengadaan mengganti nama perusahaan yang menjadi peserta tender dengan inisial (huruf A sampai E) untuk menjaga kerahasiaan identitas para peserta tender, sehingga Tim Evaluator tidak
mengetahui nama perusahaan yang Proposal Teknis-nya
SA
dievaluasi (vide Bukti B2, B4, C17 sampai dengan C28);--------
11.3.7.12. Hasil evaluasi Proposal Teknis adalah sebagai berikut (vide Bukti C5); --------------------------------------------------------------a. Perusahaan A (Daeshin Networks Co, Ltd) memperoleh skor 39,58;----------------------------------------------------------
b. Perusahaan B (BSG Co Ltd) memperoleh skor 34,71; ------c. Perusahaan C (KT )memperoleh skor 91,73; -----------------d. Perusahaan D (Daou Data Corp) memperoleh skor 44,22; -e. Perusahaan E (Samsung Networks Inc) memperoleh skor 77,04; --------------------------------------------------------------dengan perincian sebagai berikut: ----------------------------------halaman 14 dari 44
Evaluation Criteria
1.
Company Status 1.2. Financial status
2.
Project Implementation plan
2.1. Propriety of project 2.2. Propriety of ICT system construction plan
n
BSG
KT
Daou
Samsung
Number of project of ICT system construction Total amount of project of ICT system construction Total amount of Overseas ICT system construction project Years of operation for ICT Training Center Number of project in the field of ICT Building Capital adequacy ratio of latest fiscal year Current ratio of latest year Sub Total 2.1.1. Correct understanding for target system 2.1.2. Concreteness and propririety of project propulsion strategy and schedulling 2.2.1. Propriety of ICT service centre installation plan 2.2.2. Propriety of data center installation plan 2.2.3. Propriety of ICT training centre installation plan 2.2.4. Concreteness of software development plan 2.2.5. Propriety of course Development plan and operation plan 2.3.1. Propriety of ICT center building construction plan 2.3.2. Propriety of building shop drawing preparation plan 2.4.1. Cooperation plan with Indonesia side
4 4 4 4 4 3 2 25 5
2 1 2 3 4 0 0 12 1.45
4 4 1 4 1 0 2 16 1.82
4 4 4 4 4 3 2 25 4.82
2 1 1 3 1 3 2 13 1.82
3 4 4 4 4 3 2 24 3.18
5
1.36
1.18
4.82
1.55
3.18
4 4 4 4 4 5 5
1.57 1.57 1.71 1.86 1.57 2 2
1.00 1.29 1.14 1.00 1.14 1.00 2.00
3.57 3.29 4.00 3.00 4.00 5.00 5.00
2.00 2.00 2.00 2.00 1.71 2.00 2.00
3.43 3.71 3.00 4.00 3.00 3.00 1.00
5
1.86
1.14
4.71
1.43
3.13
Sub Total 3.1.1. Propriety of composition of project organization 3.1.2. Propriety of project manpower’s experience 3.2.1 Propriety of quality management plan 3.2.2 Concreteness of risk management plan Sub Total 4.1.1 Conreteness of warranty service and operation support plan
45 5 5 5 5 20
16.96 1.57 1.86 1.86 1.86 7.14
12.71 1.00 1.00 1.00 1.00 4.00
42.21 4.43 4.71 3.29 3.29 15.71
18.51 2.00 1.86 1.86 2.00 7.71
30.65 3.57 3.29 4.71 4.71 16.29
5
1.91
1.00
4.09
3.00
2.82
4.1.2 Conreteness of system stabilization support plan Sub Total Total
5 10
1.57 3.48
1.00 2.00
4.71 8.81
2.00 5.00
3.29 6.10
100
39.58
34.71
91.73
44.22
77.04
1.1.1. 1.1.2. 1.1.3. 1.1.4. 1.1.5. 1.2.1. 1.2.2.
SA LIN
2.3. Propriety of ICT Center building plan 2.4. Cooperation with Indonesia side
Daeshi
t
AN
1.1. Project experiences
Poin
3.
Project Managem et Plan 3.1 3.2
4.
Warranty & Technical Support
Manpower and Project Organization Management Technology
4.1
Warranty
4.2
Technical Support
halaman 15 dari 44
11.3.7.13. Berdasarkan hasil evaluasi teknis, KT dan Samsung Network dinyatakan lulus kualifikasi teknis untuk mengikuti tahapan evaluasi keuangan, sedangkan tiga perusahaan lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi nilai 70 untuk unsur teknis. Hasil evaluasi berdasarkan penilaian teknis adalah sebagai berikut (vide Bukti B2, C5); -------------------------------a. Peringkat 1 : KT (skor 91,73); ---------------------------------b. Peringkat 2 : Samsung Networks Inc (skor 77,04); ---------11.3.7.14. Kemudian evaluasi keuangan (financial) KT dan Samsung Network dilakukan dengan membandingkan harga penawaran masing-masing perusahaan terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan
AN
hasilnya adalah sebagai berikut (vide Bukti C5); -----------------a
Peringkat 1
:
Samsung Networks Inc dengan harga penawaran USD 17.707.760 b Peringkat 2 : KT dengan harga penawaran USD 18.524.799 11.3.7.15. Penilaian akhir dilakukan dengan menjumlahkan hasil evaluasi teknis dan keuangan yaitu pembobotan 80% (delapan puluh persen) untuk penilaian faktor teknis serta 20% (dua
LIN
puluh persen) untuk faktor keuangan, dengan hasil sebagai
(vide Bukti C5); -------------------------------------------------------Bidder
KT Samsung Inc
Network
Price Score 19.12
Technical Score 80,00
Total Score 99.12
20,00
67.19
87.19
Ranking 1 2
11.3.7.16. Pada tanggal 4 Desember 2007, Menegkominfo menetapkan KT sebagai pemenang tender Proyek NICT-HRD dan
SA
selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2007, Panitia Pengadaan mengumumkan hasil proses tender dan nama pemenang Proyek NICT-HRD kepada seluruh peserta tender (vide Bukti
L6); ----------------------------------------------------------------------
11.3.7.17. Pada tangggal 7 Desember 2007, Samsung Networks Inc menyampaikan Surat Sanggahan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut (vide Bukti L15);----------------------------------------------
halaman 16 dari 44
a. Keberatan atas penetapan KT sebagai pemenang tender proyek NICT-HRD;----------------------------------------------b. Adanya kolusi antara KT dengan Daeyeong sebagai konsultan proyek NICT-HRD; ---------------------------------11.3.7.18. Tanggal 12 Desember 2007 PPK/Ketua Proyek NICT-HRD menyampaikan jawaban tertulis dengan surat No. 050/PMUNICT-HRD/KOMINFO/12/2007
yang
pada
pokoknya
menyatakan (vide Bukti C67); --------------------------------------a.
Tuduhan dari Samsung Networks Inc tidak mempunyai dasar dan Depkominfo membutuhkan bukti otentik terkait dengan
tuduhan
yang
disampaikan
dalam
Surat
Sanggahan;--------------------------------------------------------Proses tender telah direview kembali oleh BPKP dan
AN
b.
hasilnya proses tender telah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur; -----------------------------------------------------------
11.3.7.19. Atas jawaban sanggahan dari Depkominfo, Samsung Network
tidak mengajukan kembali Sanggahan Banding; ------------------
11.3.8 Pembentukan tim-tim terkait Proyek NICT-HRD;------------------------------
11.3.8.1. Tim Pengarah (vide Bukti L12); -------------------------------------
LIN
a. Pada tanggal 2 Januari 2007 Meneg Kominfo (Bp. Sofyan A.
Djalil)
membentuk
Tim
Pengarah
Bantuan
Pinjaman/Hibah Luar Negeri Proyek NICT-HRD dari Pemerintah Korea Selatan;----------------------------------------
b. Tugas Tim Pengarah adalah memberikan arahan dalam pelaksanaan Bantuan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Proyek NICT-HRD dari Pemerintah Korea Selatan dan jika
SA
diperlukan dapat membentuk tim teknis; -----------------------
c. Keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari; -----------------------1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Depkominfo (Ketua); ----------------------------------------
2) Anggota yang terdiri dari: 1. Inspektur Jenderal – Depkominfo,
2.
Depkominfo,
3.
Direktur Direktur
Jenderal Jenderal
SKDI
–
APTEL
–
Depkominfo, 4. Kepala Badan Informasi Publik Depkominfo, 5. Staf Ahli Bidang Media Massa –
halaman 17 dari 44
Depkominfo, 6. Staf Ahli Menkoinfo Bidang Hukum, 6. Staf Ahli Menkoinfo Bidang Ekonomi dan Kemitraan, 7. Staf Ahli Menkoinfo Bidang Sosial, Budaya dan Peran Masyarakat, 8. Staf Ahli Menkoinfo Bidang Sosial, Budaya dan Peran Masyarakat, 9. Staf Ahli Menkoinfo Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital, 10. Alexander Rusli (Staf Khusus Menkoinfo),
11.
Loso
Judijanto
(Staf
Khusus
Menkoinfo), 12. Emmy Yuhassarie (Staf Khusus Menkoinfo); --------------------------------------------------11.3.8.2. Tim Asistensi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka pendayagunaan manajemen operasional NICT-HRD
AN
(vide Bukti L20);------------------------------------------------------a. Pada tanggal 12 Januari 2007, Kepala Balitbang SDM
Depkominfo membentuk Tim Asistensi Pelaksanaan Pengadaan
Barang
Pendayagunaan
dan
Manajemen
Jasa
Dalam
Operasional
Rangka
NICT-HRD
(selanjutnya disebut ”Tim Asistensi”); ------------------------
b. Tugas dan tanggung jawab Tim Asistensi adalah sebagai
LIN
berikut;-------------------------------------------------------------1) Membantu melakukan tinjauan terhadap substansi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelelangan khususnya dan proyek NICT-HRD umumnya; ----------
2) Membantu pelaksanaan konsinyering;-------------------3) Membantu menyusun dokumen proyek NICT-HRD dengan memperhatikan kesesuaian dengan aspek
SA
logis, akademis, teknis, sosiologi, ekonomis dan legal;
4) Membantu dalam penyediaan dan fasilitasi segala bentuk informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan lelang proyek NICT-HRD; ---------------------------------
c. Tim Asistensi bertanggung jawab dibawah supervisi PMU NICT-HRD; --------------------------------------------------------
d. Keanggotaan Tim Asistensi dibagi menjadi yaitu 1) Tim Narasumber (pakar dan praktisi), 2) Tim Teknis, dan 3) Anggota; ------------------------------------------------------------
halaman 18 dari 44
11.3.8.3. Panitia Pengadaan (vide Bukti L19); -------------------------------a. Tanggal
30
April
2007,
Kepala
Balitbang
SDM
Depkominfo membentuk Panitia Pengadaan;-----------------b. Tugas Panitia Pengadaan adalah;-------------------------------1) Menyusun persiapan dokumen dan kelengkapan administrasi lelang pengadaan barang dan jasa proyek NICT-HRD;-------------------------------------------------2) Melakukan proses lelang atas pengadaan barang dan jasa proyek NICT-HRD; ----------------------------------3) Melakukan
peninjauan/survey
atas
penawaran
pengadaan barang dan jasa proyek NICT-HRD;-------4) Melaporkan hasil lelang pengadaan barang dan jasa
AN
proyek NICT-HRD kepada Kepala Balitbang SDM; -c. Keanggotan Panitia Pengadaan adalah; -----------------------1)
Ketua
: Nusirwan; ----------------------------------
2)
Sekretaris
: Herry Soska;-------------------------------
3)
Anggota
: Tb. Irfan Sudrajat, Fadilah Mathar, Sukirdi; ------------------------------------
11.3.8.4. Tim Pelaksana Proyek NICT-HRD (Tim PMU) (vide Bukti
LIN
L21); --------------------------------------------------------------------a. Tanggal 12 Juli 2007 Kepala Balitbang SDM membentuk Tim Pelaksana Proyek NICT-HRD selanjutnya disebut
Tim PMU.; ---------------------------------------------------------
b. Pembentukan Tim PMU merupakan pelaksanaan isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemerintah
Indonesia
dengan
Pemerintah Republik Korea Selatan tanggal 25 September
SA
2006 tentang Minutes of Discussion (MoD) on National ICT HRD Development Project;---------------------------------
c. Tugas Tim PMU adalah; ----------------------------------------1) Mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan Pembangunan NICT-HRD, antara lain; ------------------------------------------------------------
i. Planning; ------------------------------------------------ii. Review and approval designs; -------------------------
halaman 19 dari 44
iii. Preparation of bidding documents and award of the contractor; ------------------------------------------iv. Day-to-day management and supervision of the project;---------------------------------------------------v. Management of Financial Resources including disbursement of Loan Proceeds; ---------------------2) Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan mitra kerja terkait dalam rangka pelaksanaan pembangunan NICT-HRD; -------------------------------------------------3) Menyelenggarakan NICT-HRD sesuai dengan arahan Tim Pengarah; ----------------------------------------------4) Melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan NICT-
AN
HRD kepada Ketua Tim Pengarah dan selanjutnya akan
memberikan
laporan
tertulis
kepada
Menkominfo;-------------------------------------------------
d. Dalam melaksanakan tugasnya Tim PMU bekerjasama dengan UIN-Syarif Hidayatullah dan bila dipandang perlu
dapat membentuk Tim Teknis; ----------------------------------
e. Keanggotaan Tim PMU dibagi menjadi; -----------------------
LIN
1) Pembina; -----------------------------------------------------2) Pengarah Teknis/Technical Advisor;----------------------
3) Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari:; -------------------Ketua;---------------------------------------------------
ii.
Wakil Ketua;-------------------------------------------
iii.
Tenaga Ahli; -------------------------------------------
iv.
Sekretaris; ----------------------------------------------
v.
Bidang Umum (Koordinator & Anggota);---------
SA
i.
vi.
Bidang Administrasi (Koordinator & Anggota);--
vii. Bidang Keuangan (Koordinator & Anggota); ----viii. Bidang Compliances (Koordinator & Anggota); ix.
Bidang
ICT
Service
Center
&
Building
(Koordinator & Anggota); ---------------------------
x.
Bidang ICT Data Center (Koordinator & Anggota);-----------------------------------------------
xi.
Bidang ICT Training Center (Koordinator & Anggota);-----------------------------------------------
halaman 20 dari 44
11.3.8.5. Tim Evaluator; --------------------------------------------------------a.
Tim Evaluator terdiri dari 11 (sebelas) orang yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan desain (arsitektur) berdasarkan keilmuan dan kompetensi masing-masing, yang terdiri dari (vide Bukti L28); ---------1) Prof. Dr. Abdullah Alkaf
7) Ir. Ade Chandra, M.T.
2) Dr. Son Kuswadi
8) Ir. Zaki Muttaqiem
3) Dr. Nonot Harsono
9) Ir.Weskar Yulinis
4) Dr. Syopiansyah Jaya Putra
10) Ir. Setiadi
5) Joko Adianto, M. Inf, Sys
11) Ir. Wahyudi.
6) Zainuddin Bey Fananie, M. Sc
b.
Tim Evalutor khusus melakukan evaluasi Proposal Teknis, sedangkan Proposal Administrasi dievaluasi oleh
AN
Panitia Pengadaan (vide Bukti B2, B4, B9); ------------------
c.
Depkominfo
tidak
membuat
SK
khusus
untuk
pengangkatan Tim Evaluator dan beberapa personel Tim
Evaluator dipilih dari Tim Asistensi (vide Bukti B2, B5); --
11.3.9 Tentang BDD Report;--------------------------------------------------------------11.3.9.1. Penyusunan BDD Report merupakan salah satu ruang lingkup
pekerjaan Daeyeong sebagai konsultan yang terpilih. BDD
LIN
Report digunakan oleh Panitia Pengadaan sebagai acuan dalam rangka menyusun Dokumen Tender khususnya penyusunan Buku 2 (Technical Specification) (vide Bukti B2,
B4, L18); ----------------------------------------------------------------
11.3.9.2. BDD Report terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu untuk ICT Sector dan Building Construction Sector. Khusus untuk ICT Sector
terdiri dari bagian 1) Overview, 2) ICT Service Center, 3)
SA
Data Center, 4) ICT Training Center, 5) Common Facilities in ICT Center, 6) BOM/BOQ, dan 7) Implementation Schedule
(vide Bukti C60);-------------------------------------------------------
11.3.9.3. Pembahasan BDD Report dilakukan oleh konsultan bersama Tim PMU berdasarkan materi pembahasan, sehingga terdapat banyak versi, kurang lebih terdapat 40 (empat puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) versi, atas dokumen-dokumen yang dibahas sebelum menghasilkan BDD Report Final (vide Bukti B2, B4, B24);----------------------------------------------------------halaman 21 dari 44
11.3.9.4. Pada saat pembahasan dalam rangka menyusun BDD Report, pihak Daeyeong hanya membuat 3 (tiga) buah fotocopy BDD karena hasil kerja Daeyeong merupakan dokumen rahasia (vide Bukti B4); -------------------------------------------------------11.3.9.5. Bahwa dalam setiap diskusi atau rapat pembahasan, draft BDD Report tidak secara utuh diserahkan oleh Daeyeong kepada Tim PMU, namun hanya diserahkan materi sesuai dengan topik pembahasan, dan staf Daeyeong sering memperlihatkan laptop atau memberikan hardcopynya kepada anggota Tim PMU (vide Bukti B2, B4); ---------------------------11.3.9.6. Tim Pemeriksa memperoleh 2 (dua) versi BDD Report yang berbeda, yaitu BDD Report yang diperoleh dari Pelapor dan
AN
BDD Report yang diperoleh dari Panitia Pengadaan. BDD Report dari Panitia Pengadaan terdiri dari 190 (seratus
sembilan puluh) lembar dan ditandatangani oleh Daeyeong dan
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Depkominfo
(PPK),
sedangkan BDD Report versi Pelapor terdir dari 255 (dua
ratus lima puluh lima) lembar dan tidak ditandatangani oleh pihak manapun. Selain itu BDD Report versi Pelapor juga
LIN
dicetak dengan tampilan 2 (dua) halaman dalam 1 (satu)
lembar (vide Bukti C60, L24); ---------------------------------------
11.3.9.7. BDD Report yang diperoleh dari Pelapor berisi penjelasan dan gambar-gambar spesifikasi dan denah bangunan yang sama dengan dokumen penawaran KT terutama pada bagian (vide Bukti C60, L24); -------------------------------------------------------
a. ICT Centre Service; -----------------------------------------------
SA
b. Internet Café;------------------------------------------------------c. Exhibition; ---------------------------------------------------------d. Hot Spot/Wifi; -----------------------------------------------------e. Data Network;-----------------------------------------------------f. Voice Network;----------------------------------------------------g. R & D;--------------------------------------------------------------h. Penjelasan Training Course List; --------------------------------
i. Penjelasan Training Course Syllabi dan Materi #80 (System Analysis and Design I); --------------------------------j. Training course (Training for Trainer); -----------------------k. AV System; ---------------------------------------------------------halaman 22 dari 44
l. Digital Studio;-----------------------------------------------------m. Telecommunication Studio;--------------------------------------n. Video Conference System; ---------------------------------------o. Laboratory; --------------------------------------------------------p. Security System;---------------------------------------------------11.3.9.8. Selama proses pemeriksaan, tidak ada pihak yang mengakui keberadaan BDD Report versi Pelapor dan Tim Pemeriksa tidak memperoleh pengakuan dari Pelapor tentang keabsahan BDD Report yang disampaikan. Pelapor secara tertulis menyatakan BDD Report dan Dokumen Penawaran KT yang disampaikan kepada KPPU berasal dari sumber yang tidak jelas identitasnya (vide Bukti B2, B4);------------------------------
AN
11.3.10 Dokumen Tender (vide Bukti L33 sampai dengan L35); -------------------11.3.10.1. Bahwa Panitia Pengadaan membuat Dokumen Tender yang terdiri dari buku 1 (General Terms and Condition of Tender)
dan
Buku
2
(Technical
Condition
and
Spesification);--------------------------------------------------------
11.3.10.2. Buku 2 Dokumen Tender mengacu pada BDD Report yang telah di tandatangani oleh Daeyeong dan PPK, namun Buku
LIN
2 tersebut disusun Panitia Pengadaan dengan melakukan
modifikasi terhadap hasil kerja konsultan, sebagai contoh pemasukan local content dan pengembangan SDM dalam scoring; ---------------------------------------------------------------
11.3.10.3. Dalam Rapat Penjelasan di Seoul, Korea Selatan, Panitia Pengadaan
menjelaskan
isi
Dokumen
Tender
dan
memberikan beberapa dokumen tambahan yang dijadikan
SA
sebagai Addendum Dokumen Tender;---------------------------
11.3.11 Bid Conference (Rapat Penjelasan) (vide Bukti B24, B25, C1, C3, C54);11.3.11.1. Pada tanggal 22 Oktober 2007, dilakukan Bid Conference (Rapat Penjelasan) di Seoul, Korea Selatan. Dalam acara tersebut, Panitia Pengadaan dan Daeyeong menjelaskan 3 (tiga) hal yaitu 1) Commercial Book Presentation (dipresentasikan oleh Nusirwan), 2) Technical Book – ICT Part Presentation (dipresentasikan oleh Syopiansyah Jaya
halaman 23 dari 44
Putra) dan 3) Technical Book – Architectural Part Presentation (dipresentasikan oleh Shim Jae Kwan); ---------11.3.11.2. Dalam acara Bid Conference tersebut Eunhee Roh bertindak sebagai Master of Ceremony dan sekaligus sebagai penerjemah kepada calon peserta tender dalam proses tanya jawab (question & answer);---------------------------------------11.3.11.3. Terdapat 12 (dua belas) perusahaan yang menghadiri Bid Conference dan 8 (delapan) diantaranya menandatangani Minutes of Meeting Bid Conference; ----------------------------11.3.11.4. Pada saat Bid Conference, Daeyeong menyerahkan beberapa dokumen antara lain 1) Book 1 (Commerial Part), 2) Book 2 (Technical Part), 3) Construction Outline for Architecture
AN
dan 4) Modification of Bidding Document; ---------------------11.3.12 Tentang Evaluasi dokumen penawaran (vide Bukti B2, B4, B9, B15,
B18, B24, B25, C5 sampai dengan C28); -------------------------------------11.3.12.1. Dalam Bid Document (RKS) Panitia Pengadaan telah menyebutkan
kriteria
penilaian
terhadap
Dokumen
Penawaran peserta tender yang terdiri dari 4 (empat) kriteria umum yaitu 1) Company Status, 2) Project Implementation
LIN
Plan, 3) Project Management Plan dan 4) Warranty and
Technical Support; --------------------------------------------------
11.3.12.2. Khusus untuk penilaian company status, penilaian dilakukan oleh Panitia Pengadaan dan telah dicantumkan dasar pemberian nilai (range penilaian); --------------------------------
11.3.12.3. Kemudian 4 (empat) kriteria umum tersebut di atas dibagi kedalam 23 (dua puluh tiga) sub kriteria penilaian yang
SA
ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dalam Bid Document. 7 (tujuh) kriteria dinilai oleh Panitia Pengadaan, dan 16 (enam belas) kriteria dinilai oleh Tim Evaluator; -----------------------
11.3.12.4. Kriteria Project Implementation Plan terbagai atas 4 (empat) sub kriteria dan 2 (dua) diantaranya yaitu Propriety of Project Propulsion Plan dan Propriety of ICT System Construction Plan merupakan bagian yang diatur dalam BDD Report; ---------------------------------------------------------
11.3.12.5. Evaluasi Dokumen Penawaran Teknis (Proposal Teknis) dilakukan oleh Tim Evaluator yang diangkat dari Tim Teknis yang berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari halaman 24 dari 44
pakar dan praktisi di bidang teknologi informasi dan arsitektur. Tim Evaluator di bagi 2 (dua) tim yaitu Tim Evaluasi bidang IT dan Tim Evaluasi bidang Arsitektur, dan masing-masing
anggota
Tim
hanya
menerima
dan
mengevaluasi bagian Proposal Teknis yang sesuai dengan bidang keahliannya;------------------------------------------------11.3.12.6. Sebelumnya Daeyong menyusun dan merangkum Proposal Teknis masing-masing peserta tender, Dokumen Penawaran Teknis yang akan dievaluasi disusun dan dipersiapkan oleh Daeyeong; -----------------------------------------------------------11.3.12.7. Tim Evaluator melakukan evaluasi selama 5 (lima) hari di Hotel Millenium Kebon Sirih – Jakarta, dimana tiap anggota
AN
Tim Evaluator di tempatkan pada kamar terpisah untuk melakukan evaluasi secara sendiri-sendiri; ----------------------
11.3.12.8. Untuk melakukan evaluasi Dokumen Penawaran,
Tim
Evaluator menerima beberapa dokumen dari Panitia
Pengadaan yaitu; ----------------------------------------------------
a. 5 (lima) Proposal Teknis peserta tender yang nama
perusahaannya telah diganti dengan inisial huruf A
LIN
sampai E;---------------------------------------------------------
b. Ringkasan Dokumen Penawaran Teknis yang disusun oleh Daeyeong;--------------------------------------------------
c. Formulir penilaian untuk 5 (lima) peserta tender; ----------
11.3.12.9. Menurut Tim Evaluator dari 5 (lima) Dokumen Penawaran yang dievalusi, hanya penawaran KT dan Samsung Network yang memenuhi kriteria penilaian, sedangkan penawaran kurang
SA
lainnya
detil
dalam
menjelaskan
kegiatan
pengembangan yang berkelanjutan dalam Proyek NICTHRD di Indonesia; --------------------------------------------------
11.3.12.10. Tim Evaluator menilai dokumen KT meskipun penyajian dokumen
proposalnya
sederhana
tetapi
substansi
penawarannya memaparkan penjelasan lebih detil, lebih mengutamakan
penggunaan
local
content
dan
pengembangan SDM bagi Indonesia;-----------------------------
halaman 25 dari 44
11.3.12.11. Menurut Tim Evaluator, dokumen Samsung Network disajikan dengan baik namun kurang dalam mengutamakan penggunaan local content dan pengembangan SDM bagi Indonesia; -----------------------------------------------------------11.3.12.12. Dalam melakukan evaluasi Dokumen Penawaran, Tim Evaluator tidak menggunakan BDD Report sebagai acuan, melainkan menggunakan penilaian berdasarkan keahlian, pengalaman dan kompetensi masing-masing evaluator dengan merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan Daeyeong; -------------------------------11.3.12.13. Setelah proses evaluasi selesai dilakukan, Tim Evaluator mengembalikan seluruh dokumen yang diterimanya kepada
AN
Panitia Pengadaan; -------------------------------------------------11.3.13 Tentang kesamaan Dokumen Penawaran Teknis KT dengan BDD
Report (versi Pelapor) (vide Bukti L24, L25);--------------------------------11.3.13.1. Tim Pemeriksa menemukan beberapa kesamaan antara Dokumen Penawaran KT dengan BDD Report yang
diperoleh dari Pelapor;----------------------------------------------
11.3.13.2. Beberapa kesamaan tersebut terutama pada gambar dan
LIN
denah spesifikasi teknis pada bagian;-----------------------------
a. ICT Service Centre;--------------------------------------------b. Hotspot/Wifi; ----------------------------------------------------
c. Data Network/LAN;--------------------------------------------d. Voice Network/PBX;-------------------------------------------e. R & D Systems;-------------------------------------------------f. Digital Studio; ---------------------------------------------------
SA
g. Telecomunications Studio;------------------------------------h. Video Conference System; ------------------------------------i. Laboratory; -----------------------------------------------------j. Security Systems;------------------------------------------------
11.3.14 Tentang ketidakhadiran Pelapor selama proses pemeriksaan (vide Bukti A22, A50, A60, A69); -----------------------------------------------------------11.3.14.1. Tim Pemeriksa telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Pelapor selama proses Pemeriksaan Lanjutan, dalam rangka meminta penjelasan terkait dengan substansi laporan yang disampaikan,
tetapi
halaman 26 dari 44
Pelapor
tidak
hadir
dan
tidak
memberikan
pemberitahuan
kepada
Tim
Pemeriksa
mengenai alasan ketidakhadiran tersebut;-----------------------11.3.14.2. Tim Pemeriksa merasa perlu mendapat informasi dari Pelapor terkait dengan substansi laporan dan BDD Report yang telah disampaikan kepada KPPU pada tahap klarifikasi laporan; --------------------------------------------------------------11.3.14.3. Bahwa Pelapor menyampaikan surat tertulis kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 6 Nopember 2008 dan 19 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;------a. Laporan yang disampaikan oleh Pelapor berdasarkan informasi dan dokumen dari pihak yang tidak dapat diidentifikasikan;------------------------------------------------
AN
b. Menurut pengacara Pelapor informasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam perkara ini; ----
c. Pelapor menghormati hasil tender NICT-HRD dan menyatakan
tuduhan
persekongkolan
tender
yang
dilaporkan tidak relevan lagi; ---------------------------------
d. Tujuan Pelapor menyampaikan laporan kepada KPPU
karena pada saat itu merasa informasi dan dokumen
LIN
yang dimiliki adalah dokumen nyata dan cukup diandalkan, dan berkeinginan agar dokumen tersebut
diverifikasi lebih lanjut; ----------------------------------------
11.3.15 Fakta-fakta Lain; -----------------------------------------------------------------Bahwa Tim Pemeriksa menerima dokumen dari Pelapor sebagai berikut: 11.3.15.1. Minutes of Meeting (selanjutnya disebut ”MoM”); -----------a. MoM tertanggal 3 Mei 2007 yang dihadiri oleh Mr. Oh
SA
In Taek (KT), Kim Chun Moon (ASTON) dan Eun Hee Roh (Daeyeong) (vide Bukti L22); ---------------------------
b. Dalam
MoM
tersebut
dibahas
mengenai
tender
Konsultan dan Proyek NICT-HRD Depkominfo. Untuk konsultan terdapat permintaan dari pihak Indonesia (Syopiansyah
Jaya
Putra)
menggunakan
konsultan
agar
dari
konsultan
Indonesia,
juga namun
permintaan tersebut ditolak oleh Kexim (vide Bukti
L22); -------------------------------------------------------------halaman 27 dari 44
c. MoM juga membahas mengenai pemasukan dokumen penawaran konsultan yang akan diikuti oleh Daeyeong (vide Bukti L22);-----------------------------------------------d. MoM membahas permintaan KT untuk mempersingkat masa kerja konsultan dari 4 (empat) bulan menjadi 2 (dua) bulan sehingga KT dapat menandatangani kontrak tender pada tahun 2007 (vide Bukti L22); ------------------e. Bahwa MoM tersebut ditulis dalam bahasa Inggris dan tidak terdapat tandatangan pihak yang mengikuti pertemuan tersebut (vide Bukti L22); -----------------------f. Bahwa Oh In Taek (KT) dan Eun Hee Roh (Daeyeong) menyatakan tidak pernah mengikuti pertemuan tersebut,
AN
dan ASTON tidak terlibat dalam proses NICT-HRD karena perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi sejak
tahun 2007 (vide Bukti B25);----------------------------------
g. Oh In Taek (KT) menyatakan baru mengetahui adanya
MoM tersebut pada saat pemeriksaan dilakukan oleh
KPPU (vide Bukti B25); ---------------------------------------
h. Bahwa Syopiansyah Jaya Putra membantah isi dari
LIN
MoM dan tidak pernah meminta adanya keikutsertaan konsultan dari Indonesia dalam proyek NICT-HRD
(vide Bukti B15);------------------------------------------------
i. Bahwa Tim Pemeriksa tidak memperoleh klarifikasi dari Pelapor mengenai MoM tersebut guna memastikan keabsahannya; ---------------------------------------------------
11.3.15.2. Gambar Pertemuan; -------------------------------------------------
SA
a. Pelapor menyampaikan fotocopy foto pertemuan yang diduga merupakan pertemuan untuk mengatur tender NICT-HRD oleh Daeyeong dan KT (vide Bukti L36); ----
b. Bahwa pihak Daeyeong mengakui adanya foto tersebut tetapi pertemuan tersebut hanyalah acara makan malam antara orang-orang Korea yang berada di Jakarta (vide Bukti B25); ------------------------------------------------------
c. Bahwa pihak Daeyeong tidak mengetahui adanya pegawai atau staf KT yang hadir dalam acara tersebut, dan acara yang diadakan bukan merupakan pembahasan mengenai tender NICT-HRD (vide Bukti B25);-----------halaman 28 dari 44
d. Bahwa Tim Pemeriksa tidak memperoleh klarifikasi dari Pelapor mengenai gambar pertemuan tersebut guna memastikan keabsahannya; ----------------------------------11.4 Analisis; --------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan fakta di atas Tim Pemeriksa melakukan analisis sebagai berikut; -----11.4.1
Tentang Pelaku Usaha; ----------------------------------------------------------11.4.1.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No 5 Tahun 1999 definisi pelaku usaha adalah sebagai berikut; ------------------“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia,
AN
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.” -----------------------------------------------------------
11.4.1.2.
Bahwa pelaku usaha didefinisikan secara alternatif yaitu dapat berupa badan hukum atau bukan badan hukum yang
memiliki karakteristik;----------------------------------------------
a. Didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum
LIN
negara Republik Indonesia atau; ------------------------------
b. Melakukan kegiatan ekonomi
dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia;------------------------------------
11.4.1.3.
Bahwa KT merupakan suatu badan hukum milik negara Korea Selatan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat mencari keuntungan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia dengan mengikuti dan memenangkan
SA
tender proyek NICT-HRD Depkominfo Republik Indonesia;-
11.4.1.4.
Meskipun KT tidak didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia namun KT memenangkan proyek NICT-HRD Depkominfo yang berada dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha berdasar UU No 5 Tahun 1999; ----------------------------------------------
11.4.1.5.
Bahwa Daeyeong merupakan suatu Badan Hukum didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Korea Selatan, halaman 29 dari 44
yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat mencari keuntungan dengan mengikuti dan memenangkan tender konsultan proyek NICT-HRD dan kemudian memberikan jasa konsultasi Depkominfo untuk pembangunan Gedung Training Tehnologi Komunikasi dan Informasi (ICT) dalam wilayah Hukum Negara Republik Indonesia;-------------------11.4.1.6.
Meskipun Daeyeong tidak didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia namun Daeyeong dipekerjakan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia Depkominfo untuk memberikan jasa konsultasi pembangunan Gedung Training Tekhnologi Komunikasi dan Informasi (ICT) dalam wilayah hukum negara Republik
AN
Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha berdasar UU No 5 Tahun 1999;----------------------------
11.4.2
Tentang Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender; ------------------------11.4.2.1.
Bahwa ketentuan Pasal 22 Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
LIN
persaingan usaha tidak sehat; --------------------------------------
11.4.2.2.
Bahwa
berdasarkan
persekongkolan
dapat
ketentuan
dilakukan
tersebut
oleh
pelaku
maka usaha
pemenang tender dengan pihak lain. Pihak lain yang bersekongkol dapat ditafsirkan secara luas yaitu Pihak yang efektif
didalam
membantu
Pelaku
Usaha
didalam
memenangkan tender dengan cara tidak jujur, dimana Pihak
SA
lain tersebut dapat berupa; -----------------------------------------
a. Sesama pelaku usaha yang mengikuti tender;--------------b. Panitia tender; --------------------------------------------------c. Konsultan tender; ----------------------------------------------d. Penyuplai barang (distributor);-------------------------------e. Dan sebagainya;-------------------------------------------------
11.4.2.3.
Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi pihak didalam perkara ini adalah; ----------------------------------------
a. Daeyeong sebagai pihak lain yang juga pelaku usaha; ---b. Panitia Pengadaan dan PMU sebagai pihak lain; ----------halaman 30 dari 44
11.4.3
Tentang Kesamaan Dokumen Penawaran Teknis KT dengan BDD Report versi Pelapor;-------------------------------------------------------------11.4.3.1.
Bahwa
Tim
Pemeriksa
menemukan
fakta
dokumen
penawaran teknis KT memiliki kemiripan dengan BDD Report versi Pelapor sebagaimana yang dijelaskan dalam Butir 11.3.13; -------------------------------------------------------11.4.3.2.
Bahwa Dokumen Penawaran KT (Proposal Teknis) mengacu kepada Bid Document yang disampaikan oleh Panitia Pengadaan kepada semua peserta tender; ---------------
11.4.3.3.
Daeyeong maupun Panitia Pengadaan menunjukkan bahwa gambar/denah konstruksi yang terdapat pada dokumen penawaran KT merupakan gambar yang diberikan oleh
AN
Daeyeong pada seluruh peserta tender pada saat Bid Conference di Seoul, dan gambar tersebut juga terdapat pada dokumen penawaran peserta tender lainnya dan dimodifikasi sesuai dengan penawaran masing-masing
peserta tender; -------------------------------------------------------
11.4.3.4.
Bahwa Daeyeong dan Panitia Pengadaan tidak pernah
membuat BDD Report versi Pelapor dan menyatakan BDD
LIN
Report tidak pernah memuat gambar-gambar sebagaimana
yang terdapat pada BDD Report versi Pelapor; -----------------
11.4.3.5.
Bahwa sampai berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan Tim Pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menyatakan BDD Report versi Pelapor merupakan dokumen yang otentik; -------------------------------
11.4.3.6.
Bahwa Tim Pemeriksa menilai gambar-gambar yang
SA
disampaikan dalam Dokumen Penawaran KT bukanlah hasil dari pembocoran dokumen rahasia yang berasal dari BDD Report, melainkan gambar-gambar yang dimodifikasi oleh KT berdasarkan Bid Document yang disampaikan oleh Panitia Pengadaan dan Daeyeong. Hal ini diperkuat dengan adanya gambar-gambar tersebut dalam dokumen penawaran peserta lain; ----------------------------------------------------------
11.4.3.7.
Bahwa Tim Pemerika menilai BDD Report versi Pelapor bukan merupakan alat bukti yang dapat menyatakan adanya halaman 31 dari 44
persekongkolan dalam bentuk pembocoran dokumen rahasia tender NICT-HRD kepada KT;-----------------------------------11.4.3.8.
Bahwa dengan demikian Tim Pemeriksa menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan gambargambar
dalam
Dokumen
Penawaran
KT
disusun
berdasarkan BDD Report versi Pelapor; ------------------------11.4.4
Tentang Evaluasi Dokumen Teknis; -------------------------------------------11.4.4.1.
Bahwa dalam evaluasi dokumen teknis, KT berada di peringkat I dengan nilai tertinggi sebesar 91,73 (sembilan puluh satu koma tujuh puluh tiga) dan Samsung Network di peringkat II dengan nilai 77,04 (tujuh puluh tujuh koma nol empat);---------------------------------------------------------------Bahwa dalam evaluasi, Tim Evaluator memberikan
AN
11.4.4.2.
penilaian lebih tinggi kepada KT karena Dokumen Penawaran Teknis KT lebih terinci, lebih mengutamakan
local content dan pengembangan SDM Indonesia dalam mendukung program pengembangan ICT sesuai dengan
preferensi dari Depkominfo; ---------------------------------------
11.4.4.3.
Bahwa meskipun beberapa anggota Tim Evaluator terlibat
LIN
dalam pembahasan BDD Report, tetapi Tim Evaluator tidak
pernah membaca secara lengkap BDD Report dan tidak menggunakan BDD Report sebagai dasar dalam melakukan evaluasi; --------------------------------------------------------------
11.4.4.4.
Bahwa komposisi evaluasi dengan menggunakan BDD Report sebagai acuan hanya sebesar 30 (tiga puluh) poin dari total 100 (seratus) poin evaluasi teknis;---------------------
Bahwa meskipun harga penawaran Samsung Network Inc.
SA
11.4.4.5.
lebih rendah USD 817.309,- (delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan dolar Amerika) dari harga penawaran KT namun perbedaan harga ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil evaluasi secara keseluruhan karena bobot merit point untuk harga penawaran hanya sebesar 20% (dua puluh persen); ----------------------------------
11.4.4.6.
Bahwa Tim Pemeriksa tidak melihat KT mendapatkan nilai yang lebih tinggi dalam evaluasi teknis karena adanya kesamaan dengan BDD Report versi Pelapor namun karena halaman 32 dari 44
lebih memenuhi kriteria-kriteria yang diinginkan oleh Tim Evaluator Depkominfo;--------------------------------------------11.4.4.7.
Bahwa dengan demikian Tim Pemeriksa menyimpulkan proses evaluasi dalam rangka menentukan pemenang tender NICT-HRD telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan tidak diarahkan untuk memenangkan KT; --------------------------------------------------
11.4.5
Tentang Tim-Tim Yang Terlibat dalam Proyek NICT-HRD; --------------11.4.5.1.
Bahwa Tim Pemeriksa menemukan fakta adanya 4 (empat) tim yang terlibat langsung dalam proyek NICT-HRD sebagaimana dijelaskan pada Butir 11.3.8; ----------------------
11.4.5.2.
Bahwa Tim-Tim tersebut keanggotaannya tumpang tindih
AN
dimana 1 (satu) orang dapat merangkap dalam 2 (dua) tim atau lebih; ------------------------------------------------------------
11.4.5.3.
Bahwa selain itu dengan banyaknya tim yang terlibat dalam
proyek khususnya pada saat pembahasan dengan Daeyeong
sulit untuk mengontrol agar dokumen rahasia tidak tersebar
luas ke pihak yang tidak berhak; ----------------------------------
11.4.5.4.
Bahwa hingga Pemeriksaan Lanjutan berakhir, Tim
LIN
Pemeriksa tidak menemukan SK pembentukan Tim Evaluator.
Meskipun
Tim
Evaluator
hanya
menilai
Dokumen Teknis, seharusnya penunjukan Tim Evaluator tersebut dilakukan SK pengangkatan; ----------------------------
Tentang Keabsahan Dokumen-Dokumen Dari Pelapor; --------------------11.4.6.1.
Bahwa Pelapor dalam laporannya menyerahkan beberapa dokumen yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara KT dengan Daeyeong dalam bentuk pembocoran
SA
11.4.6
informasi dalam BDD Report, MoM dan fotocopy foto pertemuan antara KT dengan Daeyeong;-------------------------
11.4.6.2.
Bahwa sampai berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan, Pelapor menolak untuk hadir dalam pemeriksaan dan mencabut laporannya,
sehingga
Tim
Pemeriksa
tidak
dapat
mengklarifikasi kebenaran atau keabsahan dari dokumendokumen tersebut;--------------------------------------------------
halaman 33 dari 44
11.4.6.3.
Bahwa
ketidakhadiran
Pelapor
dalam
pemeriksaan,
menunjukkan sikap Pelapor yang tidak kooperatif dan menyulitkan Tim Pemeriksa dalam menyelidiki perkara ini;-11.4.6.4.
Bahwa menurut Tim Pemeriksa setiap alat bukti dalam hukum pidana ataupun hukum perdata harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil dari sebuah alat bukti harus bersumber dari orang yang tidak dilarang menjadi saksi (Pasal 1910 KUHPdt, pasal 145 jo pasal 172 HIR ) dan alat bukti tersebut diberikan berdasarkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya (sesuai pasal 1911 KUHPdt). Sedangkan syarat materiil sebuah alat bukti diperoleh berdasarkan keterangan atas sebab pengetahuan
AN
bukan berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh dengan menggunakan pikiran (sesuai Pasal 1907 KUHPdt jo pasal 171 HIR) dan keterangan yang diberikan saling
bersesuaian dengan yang lain atau alat bukti lain (Pasal
1906 KUHPdt jo pasal 170 HIR ); --------------------------------
11.4.6.5.
Bahwa pada awal proses pemeriksaan perkara ini, Tim
Pemeriksa memberoleh dokumen berupa BDD Report dari
LIN
Pelapor yang dijadikan sebagai bukti awal atau bukti
permulaan untuk menyelidiki dugaan persekongkolan dalam tender NICT-HRD;--------------------------------------------------
11.4.6.6.
Bahwa Tim Pemeriksa mencari beberapa alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara ini untuk menilai terjadi atau tidaknya pelanggaran berdasarkan Bab XI tentang Alat-alat Bukti Pasal 64 Peraturan Komisi No.
SA
1/2006, berupa; ------------------------------------------------------
a. Keterangan Saksi;----------------------------------------------b. Keterangan Ahli;-----------------------------------------------c. Surat dan/atau Dokumen; -------------------------------------d. Petunjuk; --------------------------------------------------------e. Keterangan Terlapor;-------------------------------------------
11.4.6.7.
Bahwa pada saat proses pemeriksaan berjalan, Tim Pemeriksa telah memperoleh bukti baru yaitu BDD Report
(versi Panitia Pengadaan) yang disusun dan ditandatangani oleh Konsultan perencana (Daeyeong), yang pada awalnya halaman 34 dari 44
akan dijadikan alat bukti lainnya untuk mendukung bukti awal atau bukti permulaan tersebut; -----------------------------11.4.6.8.
Bahwa berdasarkan proses penelitian atas keabsahan dokumen-dokumen tersebut dalam statusnya sebagai alat bukti dengan menggunakan metode Cross Check, Tim Pemeriksa menemukan kejanggalan berupa pertentangan fakta yang terdapat dalam BDD Report (versi Pelapor) dengan isi dari BDD Report (versi Panitia Pengadaan); -------
11.4.6.9.
Bahwa pertentangan tersebut menghasilkan kesimpulan yang melemahkan tuduhan atau dugaan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap KT dengan Panitia Pengadaan dan Daeyeong. Selain itu tidak satupun pihak yang telah
AN
diperiksa oleh Tim Pemeriksa mengakui keberadaan BDD Report versi Pelapor;------------------------------------------------
11.4.6.10. Bahwa demi tercapainya pemenuhan persyaratan formil dan
materiil sebuah alat bukti, maka terkait dengan adanya pertentangan fakta tersebut di atas maka tim pemeriksa
memanggil Saksi Pelapor untuk dimintai keterangan perihal
pertentangan fakta tersebut;----------------------------------------
LIN
11.4.6.11. Bahwa setelah Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Pelapor tidak pernah memenuhi panggilan, maka tidak
diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pertentangan fakta pada kedua BDD Report tersebut;--------------------------
11.4.6.12. Bahwa dengan demikian tidak diperoleh keterangan dari Saksi
Pelapor
yang
saling
bersesuaian
atau
untuk
SA
mendukung keabsahan BDD Report (versi Pelapor) tersebut, sehingga BDD Report (versi Pelapor) dalam statusnya sebagai bukti permulaan adalah tidak cukup memenuhi syarat materiil sebuah alat bukti;---------------------
11.4.6.13. Bahwa terkait dengan kesimpulan tersebut di atas, maka didasari atas keyakinan Tim Pemeriksa serta didukung dengan alasan yang logis dari hasil penelitian keabsahan dokumen, maka Tim Pemeriksa menilai dan menyimpulkan bahwa alat bukti berupa BDD Report (versi Pelapor) adalah halaman 35 dari 44
tidak sah dan tidak relevan serta digugurkan dalam statusnya sebagai alat bukti di dalam proses pemeriksaan perkara
No.
47KPPU-L/2008.
(Teori
Pembuktian
Berdasarkan Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis / La Conviction Raisonnee); ----------------------------------------11.5 Kesimpulan; ----------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, alat bukti surat dan atau dokumen yang diperoleh selama Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa menyimpulkan tidak terdapat bukti pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh KT, Daeyeong, dan Panitia Pengadaan untuk mengatur dan atau menentukan KT Corporation Co., Ltd sebagai pemenang tender proyek NICT HRD Depkominfo; ----------------------------------------------------------------------------------
AN
12. Menimbang bahwa setelah selesainya Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, perlu dilakukan Sidang Majelis Komisi. Untuk itu, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 01/KPPU/PEN/I/2009 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008 dalam jangka waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2009 sampai dengan 18 Februari 2009 dan menerbitkan Keputusan Komisi Nomor: 02/KPPU/KEP/I/2009 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Sidang Majelis
LIN
Komisi Perkara Nomor: 47/KPPU-L/2008;------------------------------------------------------13. Menimbang bahwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi telah menerima tanggapan dari KT, Daeyeong dan Panitia Pengadaan pada tanggal 2 Februari 2009; --------------------------------------------------------------------------------------------------
14. Menimbang bahwa KT dalam pendapatnya terhadap LHPL dalam surat No. KTGLOBAL/NICT-20090202 tanggal 2 Februari 2009 yang pada pokoknya berisi: ----14.1 Bahwa KT menerima dan menghargai kesimpulan yang diambil Tim Pemeriksa
SA
dalam LHPL setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang seksama dan menyeluruh; ------------------------------------------------------------------------------
14.2 Bahwa KT menemukan banyak dokumen yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya dari pihak Pelapor. Meskipun demikian KT, tidak melakukan bantahan dan protes karena KT mempercayai bahwa Tim Pemeriksa KPPU akan menverifikasi dokumen tersebut secara sistematis dan menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku; ----------------------------------------------------------------------
14.3 Bahwa KT ingin fokus dalam membagi teknologi ITnya yang dimulai dengan proyek EDCF NICT yang dilaksanakan di Depkominfo; ------------------------------14.4 Bahwa KT menyampaikan penghargaan sedalam-dalamnya kepada KPPU dan Kementrian Komunikasi dan Informatika yang telah memberikan informasi yang halaman 36 dari 44
berharga untuk memasuki pasar jasa IT di Indonesia sekaligus memperkenalkan kepada KT regulasi dan peraturan yang berlaku mengenai persaingan usaha; ------15. Menimbang bahwa Majelis Komisi telah menerima pendapat dari Daeyeong Ubitec pada tanggal 30 Januari 2009 yang pada pokoknya Daeyeoung Ubitec menyetujui hasil LHPL dan tidak menambahkan opini lainnya; -------------------------------------------------16. Menimbang bahwa Majelis Komisi telah menerima pendapat dari Panitia Tender NICT HRD pada surat Nomor 277/PMU-NICT/KOMINFO/01/2009 tanggal 2 Februari 2009 yang pada pokoknya: ------------------------------------------------------------------------------16.1 Bahwa Panitia Tender menyetujui hasil LHPL yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Pemeriksaan Lanjutan; ----------------------------------------------------------------------16.2 Bahwa Proyek NICT-HRD mengemban misi pendidikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia;--------------------------------------------------------------
AN
16.3 Bahwa Panitia Tender meminta kepada Majelis Komisi Perkara No.47/KPPU untuk menerima hasil LHPL dan berkenan menuangkannya dalam Putusan
Komisi;----------------------------------------------------------------------------------------17. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil keputusan; --------------------------------------------
LIN
TENTANG HUKUM
1. Berdasarkan LHPL, Pendapat atau Pembelaan para Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu sebagai berikut: ------------------------------------Mengenai identitas Terlapor: -----------------------------------------------------------1.1.1
Bahwa Terlapor I adalah KT Corporation Co., Ltd, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Korea Selatan, yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan menjadi peserta tender NICT-HRD Departemen Komunikasi dan
SA
1.1
Informatika;--------------------------------------------------------------------------
1.1.2
Bahwa Terlapor II adalah Daeyeong Ubitec Co., Ltd., merupakan pelaku
usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Korea Selatan, yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan menjadi konsultan proyek NICT-HRD Departemen Komunikasi dan Informatika;--------------------------------------------------------------------------
halaman 37 dari 44
1.1.3
Bahwa Terlapor III adalah Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek National Information Communication Technology Human Resources Development (NICT-HRD);-------------------------------------------------------
1.2
Mengenai Kesamaan Dokumen Penawaran Teknis KT dengan BDD Report Versi Pelapor; ------------------------------------------------------------------------------1.2.1
Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan gambar-gambar dalam Dokumen Penawaran KT disusun berdasarkan BDD Report versi Pelapor; ------------
1.2.2
Bahwa KT, Daeyeong dan Panitia Tender dalam tanggapan tertulisnya sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa dalam LHPL; ---------------
1.2.3
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut; -------------Bahwa terdapat 2 (dua) versi BDD Report yang diterima oleh
AN
1.2.3.1
Tim Pemeriksa yaitu BDD Report versi Pelapor dan BDD Report dari Panitia Pengadaan; ----------------------------------------
1.2.3.2
Bahwa gambar konstruksi yang terdapat pada dokumen penawaran KT merupakan gambar yang diberikan oleh
Daeyeong pada seluruh peserta tender pada saat Bid Conference
di Seoul Korea Selatan, dan gambar konstruksi tersebut juga
LIN
terdapat pada dokumen penawaran peserta tender lainnya dan dimodifikasi sesuai dengan penawaran masing-masing peserta
tender;---------------------------------------------------------------------
1.2.3.3
Bahwa Daeyeong dan Panitia Pengadaan menyatakan tidak
pernah membuat BDD Report versi Pelapor dan menyatakan BDD Report yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan dan Daeyeong tidak pernah memuat gambar-gambar sebagaimana yang terdapat pada BDD Report versi Pelapor; --------------------Bahwa tidak satupun pihak yang diperiksa mengkonfirmasi
SA
1.2.3.4
kebenaran isi BDD Report versi Pelapor dan tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan BDD Report versi Pelapor merupakan dokumen yang otentik; -----------------------------------
1.2.4
Bahwa dengan demikian Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menyatakan gambar konstruksi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran KT bukanlah hasil dari pembocoran dokumen rahasia yang berasal dari BDD Report, melainkan gambar-gambar yang dimodifikasi oleh KT berdasarkan Bid Document yang telah disampaikan halaman 38 dari 44
oleh Panitia Pengadaan dan Daeyeong kepada peserta tender pada saat Bid Conference di Seoul Korea Selatan;---------------------------------------------1.3
Mengenai Evaluasi Dokumen Teknis;-------------------------------------------------1.3.1
Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyimpulkan proses evaluasi dalam rangka menentukan pemenang tender NICT-HRD telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan tidak diarahkan untuk memenangkan KT; ---------------------------------------------
1.3.2
Bahwa KT dan Panitia Tender dalam tanggapan tertulisnya sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa;----------------------------------------------
1.3.3
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut; -------------1.3.3.1
Bahwa dalam proses evaluasi teknis, penilaian dilakukan oleh
AN
Tim Evaluator yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan desain (arsitektur);-------------------------
1.3.3.2
Bahwa
Tim
Evaluator
memberikan
penilaian
terhadap
Dokumen Teknis setiap peserta tender berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan Konsultan; ----------
1.3.3.3
Bahwa Tim Evaluator tidak pernah menggunakan BDD Report sebagai
acuan
dalam
memberikan
penilaian,
tetapi
LIN
membandingkan isi dokumen teknis masing-masing peserta
tender dengan pengetahuan dan pengalamannya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;-----------------------------------------
1.3.3.4
Bahwa Tim Evaluator memberikan nilai yang lebih tinggi terhadap KT karena dokumen penawaran teknis KT lebih mengutamakan penggunaan kandungan lokal (local content)
dan pengembangan SDM Indonesia dalam mendukung program
SA
pengembangan ICT sesuai dengan preferensi dari Depkominfo;-
1.3.4
Bahwa dengan demikian Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menyimpulkan proses evaluasi dalam rangka menentukan pemenang tender NICT-HRD telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh
Panitia
Pengadaan
dan
tidak
diarahkan
untuk
memenangkan KT; -----------------------------------------------------------------
1.4
Tentang Keabsahan Dokumen-Dokumen dari Pelapor; --------------------------1.4.1
Bahwa dalam LHPL Tim Pemeriksa menyimpulkan alat bukti berupa BDD Report (versi Pelapor) adalah tidak sah dan tidak relevan serta halaman 39 dari 44
digugurkan dalam statusnya sebagai alat bukti di dalam proses pemeriksaan perkara a quo; ------------------------------------------------------1.4.2
Bahwa KT dalam tanggapan tertulisnya sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------
1.4.3
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut: -------------1.4.3.1
Bahwa Pelapor dalam laporannya menyerahkan beberapa dokumen
yang
dijadikan
sebagai
bukti
awal
yang
mengindikasikan adanya persekongkolan antara KT dengan Daeyeong dalam bentuk pembocoran informasi dalam BDD Report, Minutes of Meeting dan fotocopy foto pertemuan antara KT dengan Daeyeong di sebuah restoran Korea di Jakarta
1.4.3.2
AN
Indonesia; ---------------------------------------------------------------Bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan proses penelitian
atas keabsahan dokumen-dokumen tersebut dalam statusnya sebagai alat bukti dengan menggunakan metode cross check,
dan ditemukan pertentangan fakta antara dokumen yang
diserahkan oleh Pelapor dengan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan; -------------------------------------------
Bahwa alat bukti awal yang disampaikan oleh Pelapor tidak
LIN
1.4.3.3
memenuhi syarat formil dan materiil sebagai alat bukti. Hal tersebut karena alat bukti yang diserahkan Pelapor tidak diberikan
berdasarkan
sumpah
menurut
agama
atau
kepercayaannya (sesuai pasal 1911 KUHPdt), dan terdapat pertentangan alat bukti yang disampaikan dengan yang lain atau alat bukti lain yang diperoleh dalam pemeriksaan (sesuai Pasal
SA
1906 KUHPdt jo pasal 170 HIR); ------------------------------------
1.4.3.4
Bahwa selain itu Saksi Pelapor telah dimintai keterangannya perihal pertentangan fakta tersebut, tetapi setelah dilakukan
pemanggilan secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali baik dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan maupun Pemeriksaan Lanjutan, Saksi Pelapor tidak pernah memenuhi panggilan;------
1.4.3.5
Bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan dengan tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pertentangan fakta antara dokumen yang disampaikan dengan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan; ------------------------------------------halaman 40 dari 44
1.4.3.6
Bahwa pertentangan tersebut menghasilkan kesimpulan yang melemahkan tuduhan persekongkolan terhadap KT dengan Panitia Pengadaan dan Daeyeong sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan Pelapor; -------------------------------------------------
1.4.4
Bahwa dengan demikian Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menyimpulkan alat bukti antara lain BDD Report (versi Pelapor) adalah tidak sah dan tidak relevan serta digugurkan dalam statusnya sebagai alat bukti di dalam proses pemeriksaan perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 5 Tahun 1999; --------------
2. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi menilai pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai berikut;--------------------Bahwa ketentuan Pasal 22 Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan
AN
2.1
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan
atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”; -----------------------------------------------------------2.2
Menimbang bahwa Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut: --------------------------------------------------------------2.2.1
Pelaku Usaha; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1
LIN
2.2.1.1
angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; -----------------------------------------------Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah
SA
2.2.1.2
KT Corporation Co., Ltd, sebagai pemenang tender NICT-HRD dan Daeyeong Ubitec Co., Ltd., sebagai konsultan proyek NICT-HRD Departemen Komunikasi dan Informatika; -----------
2.2.1.3
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
halaman 41 dari 44
2.2.2
Bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender; ------------------------------------------------------------------2.2.2.1
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu;-------------------------------
2.2.2.2
Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;-------------------------------------------------------------------
2.2.2.3
Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolan horizontal
AN
adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau
penyedia barang dan jasa pesaingnya; persekongkolan vertikal
adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau
beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan
panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa
atau pemilik atau pemberi pekerjaan, sedangkan gabungan
LIN
persekongkolan horizontal dan vertikal adalah persekongkolan
antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa;------------------------
2.2.2.4
Bahwa untuk menyatakan kesamaan dokumen penawaran teknis KT dengan BDD Report versi Pelapor sebagai suatu bentuk persekongkolan dalam tender ini tidak relevan karena BDD
SA
Report versi Pelapor tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diuraikan dalam butir 1.2 dan 1.4 bagian Tentang Hukum;-------------------------------------------------------------------
2.2.2.5
Bahwa selain itu, Majelis Komisi tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan proses evaluasi teknis diarahkan untuk memenangkan KT sebagai pemenang tender sebagaimana diuraikan pada butir 1.3 bagian Tentang Hukum; -----------------
2.2.2.6
Bahwa dengan demikian, unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidak terpenuhi; --------------------------------------------------------------halaman 42 dari 44
2.2.3
Bahwa oleh karena unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidak terpenuhi maka Majelis Komisi tidak perlu membuktikan unsur-unsur lain pada Pasal 22 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut lebih lanjut; ----------------------------
3. Menimbang bahwa sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan Saksi Pelapor selama proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan tidak bersikap kooperatif kepada Tim Pemeriksa dengan tidak memenuhi panggilan Tim Pemeriksa, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan;---------------------------------------4. Menimbang bahwa perkara ini tidak dalam ruang lingkup kegiatan dan atau perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999; -------------------------------------------------------------5. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka mengingat
AN
Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi: -----------------
MEMUTUSKAN
Menyatakan bahwa Terlapor I: KT Corporation Co., Ltd , Terlapor II: Daeyeong
Ubitec Co., Ltd, Terlapor III: Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek National Information Communication Technology Human Resources Development (NICT-
HRD), tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun
LIN
1999.
Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2009 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februasi 2009 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Didik Akhmadi, Ak., M.Comm dan Ir. Tadjuddin Noer Said, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dibantu oleh
SA
Nuzul Qur’aini Mardiya, S.H. M.H sebagai Panitera.
Ketua Majelis, ttd.
Dr. Sukarmi, S.H., M.H.
halaman 43 dari 44
Anggota Majelis,
Anggota Majelis,
ttd.
ttd.
Didik Akhmadi, Ak., M.Comm
Ir. Tadjuddin Noer Said Panitera, ttd.
SA
LIN
AN
Nuzul Qur’aini Mardiya, S.H. M.H
halaman 44 dari 44