PUTUSAN Perkara Nomor: 29/KPPU-L/2007
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya
AN
disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Proyek Pekerjaan Jasa Pemborongan Nomor 602.1/1801/35/2007, Paket Pembangunan Jalan Hotmix Perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2007 yang dilakukan oleh; ----
1. Terlapor I: PT Melista Karya, dengan alamat kantor Jl. DI. Panjaitan Nomor 47A, Cilacap 532222; -------------------------------------------------------------------------------------
2. Terlapor II: PT Mulia Karya, dengan alamat kantor Gedung Kantor MK Lantai II,
LIN
Jl. DI. Panjaitan Nomor 47A, Cilacap 532222; -------------------------------------------------
3. Terlapor III: PT Adhya Bumi Graha Niaga, dengan alamat kantor Gedung Bangun Tjipta Lt. 3, Jl. Gatot Subroto No. 54 Jakarta 10260;------------------------------------------
4. Terlapor IV: PT Bangun Cipta Kontraktor, dengan alamat kantor Jl. Gatot Subroto Nomor 54, Jakarta 10260;--------------------------------------------------------------------------
5. Terlapor V: PT Karya Bisa, dengan alamat kantor Gedung Menara Sudirman Lantai B-1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan;---------------------------------------
SA
mengambil Putusan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------Majelis Komisi:-----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;--------------Setelah mendengar keterangan para Terlapor; ---------------------------------------------Setelah mendengar keterangan para Saksi;-------------------------------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; -----------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan;----------------------------------Setelah membaca tanggapan/pembelaan para Terlapor; -----------------------------------Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “BAP”);-----------
TENTANG DUDUK PERKARA
1. Menimbang bahwa Sekretariat Komisi menerima laporan tertanggal 2 Mei 2007 dan tanggal 4 Juli 2007 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Tender Proyek Pekerjaan Jasa Pemborongan Nomor 602.1/1801/35/2007, Paket Pembangunan Jalan Hotmix Perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2007 (selanjutnya disebut “Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007”); --------------------------------------2. Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi dan penelitian atas laporan tersebut, maka Komisi menyatakan laporan tersebut telah lengkap dan jelas; ------------------------3. Menimbang bahwa berdasarkan laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Nomor 75/PEN/KPPU/XI/2007 tanggal 19 November 2007
AN
tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 29/KPPU-L/2007, untuk melakukan
Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak tanggal 20 November 2007 sampai dengan 8 Januari 2008; --------------------------------------------------------------------------------------
4. Menimbang bahwa Ketua Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Nomor 88/PEN/KPPU/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007, tentang Penyesuaian Jangka Waktu Kegiatan Pemberkasan dan Penanganan Perkara di KPPU yang menyesuaikan jangka waktu penanganan perkara No. 29/KPPU-L/2007 dalam
LIN
tahap Pemeriksaan Pendahuluan yang semula adalah 20 November 2007 sampai dengan 8 Januari 2008 disesuaikan menjadi 20 November 2007 sampai dengan 9 Januari 2008;-
5. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan; -----------------------------------------------------------------------------
6. Menimbang bahwa atas dasar rekomendasi Tim Pemeriksa tersebut, Komisi
SA
menerbitkan Penetapan Komisi Nomor: 04/KPPU/PEN/I/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 29/KPPU-L/2007 yang menetapkan untuk melanjutkan Perkara Nomor: 29/KPPU-L/2007 ke dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak tanggal 9 Januari 2008 sampai dengan tanggal 10 April 2008; -
7. Menimbang bahwa Ketua Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 21/PEN/KPPU/II/2008 tanggal 21 Februari 2008, tentang Penyesuaian Jangka Waktu Kegiatan Pemberkasan dan Penanganan Perkara di KPPU yang menyesuaikan jangka waktu penanganan perkara No. 29/KPPU-L/2007 dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan yang semula adalah 9 Januari 2008 sampai dengan 10 April 2008 disesuaikan menjadi 9 Januari 2008 sampai dengan 9 April 2008; ---------------------------
halaman 2 dari 28
8. Menimbang bahwa selanjutnya, Tim Pemeriksa menilai perlu untuk melakukan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan. Untuk itu Tim Pemeriksa menerbitkan Keputusan Nomor: 150/KPPU/KEP/IV/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 29/KPPU-L/2007 terhitung sejak 9 April 2008 sampai dengan tanggal 22 Mei 2008;------------------------------------------------------------9. Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mendengar keterangan dari para Terlapor, para Saksi, dan Ahli; ------------------------------------------10. Menimbang bahwa identitas serta keterangan para Terlapor dan para Saksi telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh para Terlapor, dan para Saksi; ----------------11. Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang diperoleh
AN
selama pemeriksaan dan penyelidikan;-----------------------------------------------------------12. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Lanjutan dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa Lanjutan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang berisi; ------------------------------------------------------------------------------12.1
Identitas Para Terlapor; --------------------------------------------------------------------
12.1.1 Terlapor I: PT Melista Karya, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Cilacap, yang dalam perkara ini
LIN
melakukan kegiatan usaha di bidang kontraktor umum, supplier umum, angkutan,
perdagangan
umum
termasuk
perdagangan
lokal,
interinsulair, ekspor dan impor, serta industri ringan; -----------------------
12.1.2 Terlapor II: PT Mulia Karya, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Cilacap, yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan umum, termasuk perdagangan interinsulair, impor dan ekspor, bidang perencanaan dan
SA
pelaksanaan pemborongan bangunan-bangunan, perumahan, gedunggedung, jembatan-jembatan, jalan-jalan, irigasi dan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam bidang pembangunan, bidang angkutan umum baik angkutan barang maupun angkutan penumpang, bidang pertanian, peternakan dan perikanan, bidang perindustrian; ----------------------------
12.1.3 Terlapor III: PT Adhya Bumi Graha Niaga, merupakan pelaku usaha yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jakarta yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha antara lain di bidang perdagangan, peragenan/perwakilan, pekerjaan teknik, jasa/pelayanan, percetakan, pengangkutan/perbengkelan,
kontraktor,
pertambangan,
pertanian,
perikanan, peternakan, perindustrian dan pemukiman;---------------------halaman 3 dari 28
12.1.4 Terlapor IV: PT Bangun Cipta Kontraktor, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Jakarta yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di bidang pemborongan, perdagangan umum, leveransir, grosir distributor keagenan, pertanian, perkebunan, pertambangan, pertamanan, industri, pengangkutan dan kegiatan perencana; -------------------------------------------------------------12.1.5 Terlapor V: PT Karya Bisa, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Jakarta yang dalam perkara ini melakukan
kegiatan
usaha
di
bidang
perdagangan
umum,
pembangunan, jasa, pertanian, pertambangan, angkutan darat, industri dan percetakan; ------------------------------------------------------------------12.2 Saksi: ----------------------------------------------------------------------------------------Panitia Tender Pembangunan Jalan Hotmix di Dinas Pekerjaan Umum
AN
12.2.1
Kabupaten Cilacap Tahun 2007; ----------------------------------------------12.2.2
PT Perwita Karya;----------------------------------------------------------------
12.2.3
PT Pancadarma Puspawira; ----------------------------------------------------
12.3 Dugaan Pelanggaran: Adanya dugaan persekongkolan horizontal antar peserta
tender untuk memenangkan PT Melista Karya pada Tender Proyek Pekerjaan
Jasa Pemborongan Nomor 602.1/1801/35/2007, Paket Pembangunan Jalan
LIN
Hotmix Perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2007;------------------------------------------------------------------------------
12.4 Fakta-Fakta Yang Diperoleh Dalam Pemeriksaan: ------------------------------------12.4.1
Obyek Tender: Obyek tender dalam perkara ini adalah Proyek
Pekerjaan Jasa Pemborongan Nomor 602.1/1801/35/2007 Tentang Pembangunan Jalan Hotmix Perkotaan Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2007; ----------------------------------Kronologis Tender:---------------------------------------------------------------
SA
12.4.2
12.4.2.1. Tanggal 18 Januari 2007 Panitia Tender mengumumkan kegiatan pelelangan barang/jasa di Harian Sore Wawasan dan Harian Media Indonesia; -------------------------------------
12.4.2.2. Pendaftaran dimulai tanggal 19 Januari 2007 sampai dengan 29 Januari 2007, dengan perusahaan yang mendaftar sebagai berikut:--------------------------------------------------------------a. PT Karya Bisa; ------------------------------------------------b. PT Melista Karya; --------------------------------------------c. PT Mulia Karya; ----------------------------------------------d. PT Bumi Rejo; -------------------------------------------------
halaman 4 dari 28
e. PT Adhya Bumi Graha Niaga; ------------------------------f. PT Pancadarma Puspawira; ---------------------------------g. PT KADI INT; ------------------------------------------------12.4.2.3. Tanggal 27 Januari 2007 dilakukan Rapat Penjelasan (aanwijzing) yang dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan antara lain:----------------------------------------------------------a. PT Melista Karya; --------------------------------------------b. PT Adhya Bumi Graha Niaga; -----------------------------c. PT Karya Bisa; ------------------------------------------------d. PT Mulia Karya; ----------------------------------------------e. PT Bangun Cipta Kontraktor; -------------------------------f. PT Kadi Internasional; ----------------------------------------
AN
g. PT Bumi Rejo; ------------------------------------------------h. PT Jati Agung Arsitama;-------------------------------------i. PT Panca Darma Puspawira; ---------------------------------
12.4.2.4. Tanggal 29 sampai dengan 30 Januari 2007 dilakukan
pemasukan Dokumen Penawaran dengan hasil sebagai berikut:--------------------------------------------------------------Harga Penawaran
LIN
Peserta
PT Melista Karya PT Adhya Bumi Graha Niaga PT Karya Bisa PT Mulia Karya PT Bangun Cipta Kontraktor
19.874.478.000 19.882.220.000 19.887.000.000 19.888.110.000 19.890.030.000
% dari HPS
99,87 % 99,91 % 99,93 % 99,94 % 99,94 %
12.4.2.5. Pada tanggal 07 Pebruari 2007, Panitia Tender melakukan evaluasi dokumen administrasi dan teknis dan menyatakan bahwa 5 (lima) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran lulus evaluasi administrasi dan teknis; -------------
SA
12.4.2.6. Selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2007, Panitia Tender melakukan koreksi aritmatik dengan hasil sebagai berikut: --
Penyedia Jasa
PT Karya Bisa
PT Melista Karya PT Mulia Karya
PT Adhya Bumi GN PT Bangun Cipta Kontraktor
halaman 5 dari 28
Nilai Penawaran Koreksi Aritmatik Sebelum 19.887.000.000 (3) 19.871.178.000 (1) 19.888.111.000 (4) 19.882.220.000 (2) 19.890.030.000 (5)
Sesudah 19.887.000.000 (3) 19.871.178.000 (1) 19.888.111.000 (4) 19.882.220.000 (2) 19.890.030.000 (5)
12.4.2.7. Pada tanggal 12 Pebruari 2007, Panitia Tender mengajukan Usulan Pemenang tender dengan hasil sebagai berikut: -----a. PT Melista Karya; --------------------------------------------b. PT Adhya Bumi Graha Niaga; ------------------------------c. PT Karya Bisa; ------------------------------------------------12.4.2.8. Tanggal 14 Pebruari 2007, Panitia Tender mengumumkan hasil tender sebagai berikut: -------------------------------------a. PT Melista Karya sebagai Pemenang;----------------------b. PT Adhya Bumi Graha Niaga sebagai Cadangan Pemenang I;----------------------------------------------------c. PT Karya Bisa sebagai Cadangan Pemenang II; ----------12.4.2.9. Panitia Tender menetapkan tanggal 15 sampai dengan 20 Februari 2007 untuk peserta mengajukan Sanggahan atas
AN
hasil tender, dan tidak ada satupun peserta yang mengajukan Sanggahan selama periode tersebut.
12.4.2.10. Tanggal 21 Februari 2007 PT Melista Karya resmi ditunjuk sebagai pemenang tender; -----------------------------------------
12.4.3
Fakta Lain: Selama Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa memperoleh data dan fakta sebagai berikut:-------------------------------------------------12.4.3.1. Tentang Perencanaan Dan Pelaksanaan Tender: ---------------
LIN
a. Perencanaan paket tender Pembangunan Jalan Aspal
Hotmix Perkotaan Kabupaten Cilacap dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain membuat perencanaan, PPTK juga menjadi pendamping Panitia Tender pada saat Rapat Penjelasan, tinjauan lapangan untuk tiap paket serta pada saat evaluasi teknis
dan harga; -------------------------------------------------------
SA
b. Proses tender dilaksanakan oleh Panitia Tender yang terdiri dari pegawai pada 4 (empat) bidang dan pegawai Tata Usaha di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap;----------------------------------------------------------
c. Panitia Tender menyusun Rencana Kerja dan SyaratSyarat Teknis yang berlaku seragam untuk 197 (seratus sembilan puluh tujuh) paket tender. Perbedaan antara tiap
paket
tender
adalah
persyaratan
teknis-nya
(spesifikasi teknis pekerjaan); -------------------------------d. Panitia tender menyusun nilai HPS berdasarkan analisa harga yang disusun PPTK yang mengacu pada Peraturan Bupati Cilacap No. 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi halaman 6 dari 28
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007; ------------------------------------12.4.3.2. Tentang Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender; -------------a. Ketentuan RKS menyebutkan perusahaan yang bisa mengikuti tender Pembangunan Jalan Aspal Hotmix Perkotaan Kabupaten Cilacap adalah perusahaan dengan kualifikasi Bukan Usaha Kecil sehingga Panitia Tender menerima
pendaftaran
perusahaan
yang
memiliki
kualifikasi B tanpa melihat tingkat atau level kualifikasi B yang dimiliki oleh peserta tender;------------------------b. Persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh Panitia Tender mengacu pada SK Gubernur Jawa Tengah yang
AN
menyatakan nilai pekerjaan di atas Rp 3.000.000.000,(tiga milyar rupiah) dilaksanakan oleh perusahaan dengan kualifikasi B (Besar); --------------------------------
c. Kualifikasi peserta yang memasukkan penawaran untuk tender Pembangunan Jalan Aspal Hotmix Perkotaan Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut; ---------------Peserta
LIN
PT. Melista Karya PT. Adhya Bumi Graha Niaga PT. Karya Bisa PT. Mulia Karya PT. Bangun Cipta Kontraktor
Kualifikasi Dari LPJK B B1 B B2 B
12.4.3.3. Tentang Persyaratan Asphalt Mixing Plant (selanjutnya disebut ”AMP”);---------------------------------------------------a. Dalam RKS tidak ada ketentuan yang mewajibkan peserta tender harus memiliki memiliki AMP, tetapi Panitia
Tender,
peserta
tender
diminta
SA
menurut
memenuhi ketentuan Departemen Pekerjaan Umum mengenai kualitas aspal hotmix masih berada pada kisaran 1000C (seratus derajat celcius) pada saat digelar;
b. Menurut peserta tender ketentuan persyaratan suhu hotmix berkaitan dengan lokasi AMP dimana suhu 1000C (seratus derajat celcius) masih tetap terjaga
apabila lokasi AMP berjarak ≤ 60 (kurang lebih enam puluh ) km dari proyek; ---------------------------------------
c. Data mengenai penyediaan AMP oleh peserta tender adalah sebagai berikut; ---------------------------------------halaman 7 dari 28
Jumlah AMP 1 Unit
Milik sendiri
PT. Adhya Bumi Graha Niaga
1 Unit
Milik sendiri
PT. Karya Bisa PT. Mulia Karya
1 unit 1 Unit
Sewa Milik sendiri
PT. Bangun Cipta Kontraktor
3 Unit
Milik sendiri
Peserta PT. Melista Karya
Status
Lokasi AMP Wangon Masaran (Sragen) Wangon Wangon Palembang, Medan, Samarinda
Ket. Kapasitas 60-80 ton/jam Kapasitas 50 ton/jam Kapasitas 40-60 ton/jam Kapasitas 40-60 ton/jam Kapasitas 50 ton/jam
d. PT Melista Karya dan PT Mulia Karya memiliki peralatan AMP yang letaknya paling dekat dengan lokasi proyek, yaitu ± 40 (kurang lebih empat puluh) km ke kota Cilacap; -----------------------------------------------e. PT Adhya Bumi Graha Niaga memiliki AMP yang lokasinya berada di Solo, PT Bangun Cipta Kontraktor
AN
memiliki AMP yang berada di Palembang, dan PT Karya Bisa memiliki AMP yang berada di Rembang;
12.4.3.4. Tentang Surat Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang
Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Hotmix Kabupaten Cilacap; ------------------------------------------------
a. PT Bangun Cipta Kontraktor, PT Adhya Bumi Graha
Niaga dan PT Karya Bisa membuat Perjanjian/Kontrak
LIN
Sewa Jangka Panjang dengan PT Mulia Karya untuk penyediaan peralatan AMP dan suplai bahan material dalam tender ini; -----------------------------------------------
b. Bahwa tujuan pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka
Panjang
Pembangunan
Untuk
Jalan
Pelaksanaan
Hotmix
Kabupaten
Pekerjaan Cilacap
dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis tentang
SA
kualitas aspal hotmix yang berada pada suhu minimal 1000C (seratus derajat celcius) pada saat digelar. Persyaratan teknis tersebut dapat dipenuhi peserta tender apabila dapat menyediakan AMP yang lokasi berjarak ≤ 60 (kurang lebih enam puluh) km;---------------------------
c. Isi Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang tersebut tidak mengatur biaya sewa peralatan AMP dan hanya menyatakan harga satuan aspal hotmix adalah harga satuan yang belaku di pasar pada saat paket pekerjaan dilaksanakan oleh perusahaan yang menjadi pemenang tender; -----------------------------------------------------------
halaman 8 dari 28
d. Setelah mengikuti Rapat Penjelasan, PT Karya Bisa melakukan survey wilayah untuk penempatan AMP, namun dengan pertimbangan jangka waktu pelaksanaan proyek yang hanya 150 (seratus lima puluh) hari maka PT Karya Bisa membatalkan rencana memobilisasi AMP, karena untuk memobilisasi AMP dibutuhkan waktu ± 80 (kurang lebih delapan puluh) hari. Berdasarkan kondisi tersebut PT Karya Bisa kemudian menghubungi beberapa perusahaan yang lokasi AMPnya dekat dengan proyek di Cilacap seperti PT Sambas, PT Armada dan PT Mulia Karya. Dengan pertimbangan jarak AMP PT Armada dan PT Sambas lebih dari 60
AN
(enam puluh) km akhirnya PT Karya Bisa memutuskan meminta dukungan penyediaan AMP dari PT Mulia Karya; -----------------------------------------------------------
12.4.3.5. Tentang Hubungan Antara Peserta Tender;---------------------
a. Hubungan antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya; ----------------------------------------------------------i.
Bahwa Direktur PT. Melista Karya (Dra. Hj. Siti
LIN
Fatimah) dan Direktur PT. Mulia Karya (Drs. H. Mulia Budi) Artha adalah pasangan suami-istri; ---
ii.
Pemegang saham PT Melista Karya adalah Dra. Hj. Siti Fatimah sebesar 99,71% (sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh satu persen) dan Ali Mursyid sebesar 0,29% (nol koma dua puluh sembilan persen) sedangkan pemegang saham
SA
PT Mulia Karya adalah Drs. H. Mulia Budi sebesar
iii.
iv.
99% (sembilan puluh sembilan persen), dan Hajjah Ratna Sofiana Mufti sebesar 1% (satu persen); ----PT Melista Karya dan PT Mulia Karya tidak pernah mengikuti paket tender secara bersamasama sebelum tender Pembangunan Jalan Hotmix Perkotaan Kabupaten Cilacap ini karena memiliki kualifikasi B yang berbeda; ---------------------------Keikutsertaan PT Melista Karya dan PT Mulia Karya
secara
bersama-sama
pada
paket
pembangunan jalan hotmix ini karena ketentuan halaman 9 dari 28
tender yang tidak membedakan kualifikasi B yang dimiliki peserta tender sehingga PT Mulia Karya mencoba mengikuti proses tender; -------------------b. Hubungan antara PT Adhya Bumi Graha Niaga dengan PT Bangun Cipta Kontraktor; -------------------------------i.
PT
Bangun
Cipta
Kontraktor
merupakan
perusahaan kontraktor yang sahamnya dimiliki oleh PT Arthaguna Ciptasarana sebesar 20% (dua puluh persen), PT Inti Sejati Mulia sebesar 20% (dua puluh persen),
Fatchur Rochman sebesar
16% (enam belas persen), Soaloon L. Tobing sebesar 12,9% (dua belas koma sembilan persen), Felix Silvester Agus Setiawan sebesar 9,9%
AN
(sembilan koma sembilan persen), Vitezslava Umar Hasan sebesar 9,9% (sembilan koma
sembilan persen), Lie Gam Yong sebesar 5,6%
(lima koma enam persen), Gunawan Tedja Saputra
sebesar 4,40% (empat koma empat persen), dan Benny Iswan Kartono sebesar 1,3% (satu koma tiga persen); ---------------------------------------------PT
Adhya
Bumi
Graha
yang
sahamnya
LIN
ii.
perusahaan
Niaga
merupakan
dimiliki
oleh
PT Bangun Cipta Kontraktor sebesar 41.25% (empat puluh satu koma dua puluh lima persen) dan beberapa orang pemegang saham PT Bangun Cipta
Kontraktor
antara
lain
Ir.
Siswono
Judohusodo sebesar 30% (tiga puluh persen),
SA
Soaloon L. Tobing sebesar sebesar 5% (lima
iii.
persen), Agus Setiawan sebesar 5% (lima persen), Vitezslava Umar Hasan sebesar 5% (lima persen), Gunawan Tedjasaputra sebesar 5% (sebesar), Ir Benni Iswan Kartono sebesar 5% (lima persen) dan Meliono Soewondo sebesar 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen); ------------------------------Pendirian PT Adhya Bumi Graha Niaga pada tahun 1997 dimaksudkan agar terdapat perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT Bangun Cipta Kontraktor yang dapat mengikuti tender pekerjaan pemborongan yang kualifikasinya M dengan nilai
halaman 10 dari 28
di bawah Rp 10.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sesuai dengan ketentuan pemerintah pada saat itu yang
membedakan
kualifikasi
Besar
(B),
Menengah (M), dan Kecil (K); -----------------------iv.
Setelah terbitnya Ketentuan Presiden No. 80 Tahun 2003
yang
perusahaan
hanya
membedakan
menjadi
Kecil
dan
kualifikasi Non
Kecil,
mengakibatkan PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Adhya Bumi Graha Niaga sering mengikuti tender yang sama. Kondisi tersebut menciptakan konflik internal antara manajemen PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga
karena
masing-masing
perusahaan
AN
menginginkan untuk menang dalam proses tender;-
v.
Karena alasan inefisiensi dan tidak sesuai dengan
tujuan awal pendiriannya, maka sejak 26 Januari
2007 melalui Akte No. 35, terjadi perubahan pengurus
dan
penghentian
kegiatan
usaha
PT Adhya Bumi Graha Niaga;-------------------------
vi.
Menurut Direktur PT Adhya Bumi Graha Niaga,
LIN
persaingan antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga dalam memenangkan
paket
pekerjaan
biasanya
disampaikan kepada pemegang saham dan tetapi perhitungan
nilai
penawaran
tetap
menjadi
keputusan masing-masing manajemen perusahaan;
vii. Pada beberapa paket tender PT Adhya Bumi Graha
SA
Niaga menggunakan peralatan yang dimiliki oleh PT Bangun Cipta Kontraktor dengan biaya yang nilainya
ditentukan
berdasarkan
perundingan
antara pemegang saham; -------------------------------
viii. Paket tender Pembangunan Jalan Hotmix di Cilacap merupakan tender terakhir yang dikukti PT Adhya Bumi Graha Niaga sebelum kegiatan operasional perusahaan dibekukan; -------------------
12.4.3.6. Tentang Harga Penawaran Peserta Tender; --------------------a. Dalam menyusun harga penawaran, patokan harga yang diikuti oleh peserta tender adalah pagu anggaran yang halaman 11 dari 28
nilainya sama dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 19.900.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus juta rupiah);----------------------------------b. Peserta tender menyusun harga penawaran berdasarkan Petunjuk Teknis No. 015/T/Bt/1995 tentang Analisa Biaya Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten yang berisi format pekerjaan yang didalamnya terdapat rincian biaya pekerja, material dan pemakaian peralatan untuk tiap jenis pekerjaan; -----------------------------------c. Berdasarkan tabel harga penawaran dibawah ini; --------Harga Penawaran 19.874.478.000 19.882.220.000 19.887.000.000 19.888.110.000 19.890.030.000
Peserta
AN
PT. Melista Karya PT. Adhya Bumi Graha Niaga PT. Karya Bisa PT. Mulia Karya PT. Bangun Cipta Kontraktor
% dari HPS 99,87 % 99,91 % 99,93 % 99,94 % 99,94 %
terlihat perbedaan harga penawaran peserta tender yang
selisihnya tidak terlalu jauh yang merupakan selisih
antara penawaran terendah dengan penawaran tertinggi. Kecilnya
perbedaan nilai penawaran antara peserta
tender terjadi karena
perbedaan terjadi pada harga
LIN
satuan untuk pekerja, material dan penggunaan alat untuk tiap jenis pekerjaan; ------------------------------------
d. PT Karya Bisa menyusun harga penawaran berdasarkan standar
biaya
dengan
asumsi
biaya
produksi
menggunakan alat AMP milik perusahaan dan proyeksi keuntungan sebesar ± 5% (kurang lebih lima persen);----
e. PT
Melista
Karya
menetapkan
tingkat
margin
keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
SA
penawaran
setelah
dikurangi
pajak,
dan
bila
diperhitungkan overheadnya, margin keuntungan yang diperoleh hanya sekitar 3% (tiga persen) saja; -------------
f. PT Melista Karya akan mengenakan tarif yang tinggi bagi perusahaan yang ingin menyewa AMP;---------------
12.4.3.7. Tentang data pengalaman peserta pelelangan tender; --------a. PT Melista Karya memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi dengan nilai pekerjaan tertinggi sebesar Rp 17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) pada paket pekerjaan Pengaspalan Hotmix Distrik Majenang dan Kroya, tahun 2005;-----------------halaman 12 dari 28
b. PT Mulia Karya memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi dengan nilai pekerjaan tertinggi sebesar Rp 9.892.500.000,- (sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada paket pekerjaan Pengaspalan Hotmix Jalan di Wilayah Eks. Kotip dan Jalan Lingkar Barat Kota Cilacap, tahun 2004;------------------------------------------------------------c. PT Karya Bisa memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi dengan nilai pekerjaan tertinggi sebesar Rp 29.155.260.200,- (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) pada paket pekerjaan Proyek Pembangunan
AN
Jalan Tol Cikampek – Padalarang Tahap II Seksi IV-1 Ruas Cikalong Wetan – Cikubang, tahun 2005; -----------
d. PT Bangun Cipta Kontraktor
memiliki pengalaman
dalam bidang konstruksi dengan nilai pekerjaan tertinggi sebesar Rp 46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar
rupiah) pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kota Bangun Resak Propinsi Kalimantan Timur, tahun 2002; -
LIN
e. PT Adhya Bumi Graha Niaga memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi dengan nilai pekerjaan tertinggi sebesar senilai Rp 11.720.197.830,- (sebelas milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu
delapan ratus tiga puluh rupiah) pada paket pekerjaan Pembangunan Jalan Muara Leka – Sp. Blusuh Propinsi Kalimantan Timur, tahun 2003;------------------------------
SA
12.4.3.8. Tentang kesamaan dokumen peserta tender;-------------------Terdapat beberapa kesamaan dalam penyusunan dokumen penawaran antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya, antara lain pada dokumen;-------------------------------a. Surat Pernyataan; ---------------------------------------------i. Kemiripan nomor surat yaitu
PT Melista Karya
(No : 008/MK/I/2007) dan PT Mulia Karya (No : 008/MK/I/2007 );------------------------------------------
ii. Kesamaan alamat JL Di Panjaitan No 47A;-----------iii. Kesamaan kesalahan penulisan (bertindak dan atas nama) seharusnya (bertindak untuk dan atas nama) halaman 13 dari 28
iv. Kesamaan format penulisan; ----------------------------b. Surat Kesanggupan; ------------------------------------------i. Kemiripan nomor surat yaitu PT Melista Karya (No :007/MK/I/2007)
dan
PT
Mulia
Karya
(No:
005/MK/I/2007);------------------------------------------ii. Kesamaan alamat JL Di Panjaitan No 47A;-----------iii. Kesamaan kesalahan penulisan (bertindak dan atas nama) seharusnya (bertindak untuk dan atas nama);-iv. Kesamaan format penulisan; ----------------------------c. Surat Keterangan Modal Kerja; -----------------------------i. Kesamaan format penulisan; ----------------------------12.4.3.9. Tentang Proses keikutansertaan Perusahaan dalam tender: a. Bahwa pada saat pendaftaran, peserta tender mengisi
AN
formulir pendaftaran yang khusus disediakan untuk 1 perusahaan; -----------------------------------------------------
b. Bahwa
peserta
tender
perusahaan-perusahaan
tidak
yang
mengetahui
mendaftar
jumlah
formulir
pendaftaran masing-masing peserta berbeda dan hanya
mengetahui perusahaan yang mendaftar pada saat Rapat Penjelasan; -----------------------------------------------------peserta
tender
tidak
LIN
c. Bahwa
perusahaan
yang
memasukkan
mengetahui
jumlah
penawaran
karena
dengan sistem pascakualifikasi peserta tender diberikan kesempatan untuk memasukkan penawaran sampai batas waktu yang ditentukan Panitia Tender.
d. Bahwa PT Bumi Rejo dan PT Pancadarma Puspawira yang ikut mendaftar tetapi tidak termasuk peserta tender
SA
karena terlambat memasukkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga Dokumen Penawarannya ditolak oleh Panitia Tender
12.5 Analisa Fakta:-------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan fakta-fakta yang didapat selama Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa menilai adanya kerja sama di antara peserta tender dalam persiapan mengikuti tender dan mengatur pemenang tender tersebut. Hal tersebut terlihat dari fakta dan rangkaian tindakan sebagai berikut: ------------------------------------12.5.1
Komunikasi antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya dalam mengikuti proses tender:--------------------------------------------------------12.5.1.1. Bahwa benar terdapat hubungan suami – istri antara Direktur Utama (sekaligus pemegang saham mayoritas) halaman 14 dari 28
PT Mulia Karya dengan Direktur Utama (sekaligus pemegang saham mayoritas) PT Melista Karya dan juga mengingat kedua perusahaan beralamat pada gedung yang sama yaitu di jalan DI Panjaitan No. 47 A Kota Cilacap;----12.5.1.2. Bahwa meskipun tidak terdapat cross ownership antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya, tetap tidak menjamin
tidak
terjadi
komunikasi
antara
kedua
perusahaan;---------------------------------------------------------12.5.1.3. Bahwa berdasarkan data Dokumen Penawaran, PT Melista Karya dan PT Mulia Karya memiliki manajemen dan staf yang berbeda tetapi tidak menjamin kedua perusahaan tidak melakukan komunikasi mengingat kedua perusahaan berada
AN
pada gedung yang sama yaitu di jalan DI Panjaitan No. 47 A Kota Cilacap; -------------------------------------------------------
12.5.1.4. Bahwa terdapat kesamaan format, kesamaan bentuk penulisan dan alamat pada dokumen Surat Pernyataan, Surat Kesanggupan dan Surat Modal Kerja. Kesamaan format
terjadi karena merupakan format baku yang disampaikan oleh Bappenas dalam tender pengadaan barang/jasa
LIN
Pemerintah;----------------------------------------------------------
12.5.1.5. Bahwa
Tim
Pemeriksa
menilai
meskipun
terdapat
komunikasi antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya yang terjadi karena adanya hubungan suami – istri antara
Direktur
Utama
(sekaligus
pemegang
saham
mayoritas) PT Mulia Karya dengan Direktur Utama (sekaligus pemegang saham mayoritas) PT Melista Karya tetapi tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya
SA
kerjasama antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya dalam rangka mengatur PT Melista Karya sebagai pemenang tender;---------------------------------------------------
12.5.1.6. Bahwa Tim Pemeriksa menilai kesamaan format, kesamaan bentuk penulisan dan kesamaan alamat pada dokumen Surat Pernyataan, Surat Kesanggupan dan Surat Modal Kerja bukan merupakan tindakan kerjasama dalam rangka mengatur pemenang tender karena; -----------------------------a. Kesamaan format dan kesamaan bentuk penulisan terjadi karena merupakan format baku/umum yang dapat halaman 15 dari 28
diperoleh dari website Bappenas dan merupakan formulir yang harus dipenuhi oleh peserta tender dalam pemenuhan persyaratan kualifikasi; ------------------------b. Kesamaan alamat karena kedua perusahaan berada pada gedung yang sama; -------------------------------------------12.5.1.7. Bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan meskipun terdapat komunikasi antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya, tidak cukup fakta untuk menyatakan komunikasi tersebut mempunyai kekuatan menjadikan PT Melista Karya sebagai pemenang karena terdapat beberapa peserta lain yang bersaing dengan kedua perusahaan; ----------------------12.5.2
Komunikasi antara PT Adhya Bumi Graha Niaga dengan PT Bangun Cipta Kontraktor: -----------------------------------------------------------------
AN
12.5.2.1. Bahwa terdapat hubungan kepemilikan saham antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha
Niaga, dimana 41,25% saham PT Adhya Bumi Graha Niaga dimiliki oleh PT Bangun Cipta Kontraktor; --------------------
12.5.2.2. Bahwa Tim Pemeriksa menilai meskipun secara formal
PT Adhya Bumi Graha Niaga merupakan perusahaan
independen yang terpisah dengan PT Bangun Cipta
LIN
Kontraktor, tetapi karena adanya hubungan antara induk dan
anak perusahaan maka dalam pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari, keputusan yang diambil oleh PT Adhya Bumi Graha Niaga tidak terlepas dari instruksi yang ditetapkan oleh Direksi PT Bangun Cipta Kontraktor selaku induk perusahaan;------------------------------------------
12.5.2.3. Bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan adanya fakta
SA
pembekuan kegiatan operasional PT Adhya Bumi Graha Niaga sejak Januari 2007 merupakan petunjuk bagi Tim Pemeriksa untuk menyatakan tidak cukup insentif bagi kedua perusahaan mengikuti tender secara bersama-sama karena tujuan awal pendirian PT Adhya Bumi Graha Niaga adalah untuk mengikuti tender-tender yang tidak bisa diikuti oleh PT Bangun Cipta Kontraktor (Kualifikasi lebih kecil); -
12.5.3
Adanya Kerja Sama Pemakaian Peralatan Antar Peserta Tender; --------12.5.3.1. Bahwa dari 5 (lima) peserta tender, terdapat 3 (tiga) peserta tender yaitu PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa yang membuat Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang dengan PT Mulia halaman 16 dari 28
Karya untuk melakukan kerjasama penyediaan peralatan AMP dan suplai bahan material untuk pelaksanaan pekerjaan pada paket tender ini;---------------------------------12.5.3.2. Bahwa tujuan PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa yang membuat Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang dengan PT Mulia Karya adalah untuk memenuhi ketentuan adanya jaminan dari PT Mulia Karya dalam pemenuhan persyaratan teknis kualitas suhu aspal hotmix (> 1000C saat digelar); -----------12.5.3.3. Bahwa meskipun PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa melakukan kerjasama penyewaan alat antara PT Mulia Karya, tetapi karena belum ada pembicaraan tentang biaya penyewaan alat maka
AN
PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor
dan PT Karya Bisa menyusun harga penawaran dengan asumsi penggunaan alat milik sendiri;---------------------------
12.5.3.4. Bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan meskipun terdapat
kerjasama antara PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun
Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa dengan PT Mulia Karya dalam bentuk Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka
LIN
Panjang, tetapi tidak ditemukan fakta untuk mengatakan perjanjian tersebut dijadikan sebagai media diantara peserta
tender untuk mengatur PT Melista Karya sebagai pemenang tender;----------------------------------------------------------------
Penyesuaian Harga Penawaran Diantara Peserta Tender;------------------12.5.4.1. Bahwa bagian fakta no 6 tentang Tentang Harga Penawaran Peserta Tender disebutkan harga penawaran peserta tender selisihnya tidak terlalu jauh yaitu selisih antara penawaran
SA
12.5.4
terendah
dengan
penawaran
tertinggi
sebesar
Rp 15.552.000,- (lima belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
12.5.4.2. Bahwa Tim Pemeriksa menilai terdapat Pedoman Petunjuk Teknis
No. 015/T/Bt/1995 tentang Analisa Biaya Harga
Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten yang berisi format pekerjaan yang didalamnya terdapat rincian biaya pekerja, material dan pemakaian peralatan untuk tiap jenis pekerjaan yang dipakai oleh para kontraktor dalam menyusun harga penawaran; ---------------------------------------------------------halaman 17 dari 28
12.5.4.3. Bahwa Tim Pemeriksa menilai karena format baku tersebut sudah memuat rincian biaya pekerja, material dan pemakaian peralatan untuk tiap jenis pekerjaan sehingga memungkinkan terjadinya selisih harga penawaran yang nilainya relatif kecil karena perbedaan harga terjadi pada harga satuan untuk pekerja, material dan penggunaan alat untuk tiap jenis pekerjaan; ---------------------------------------12.5.4.4. Bahw Tim Pemeriksa menyimpulkan kemiripan harga penawaran di antara 5 peserta tender tidak cukup untuk menyatakan terdapat pengaturan diantara mereka untuk memenangkan PT Melista Karya sebagai pemenang tender; 12.5.5
Tentang Sistem Pascakualifikasi: ----------------------------------------------
AN
12.5.5.1. Bahwa Tim Pemeriksa menilai dengan formulir pendaftaran yang khusus disediakan untuk 1 perusahaan membuat tiap peserta tender tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah perusahaan yang ikut menjadi peserta tender. Kondisi ini diperkuat
lagi
dengan
sistem
Pascakualifikasi
yang
memberikan kesempatan kepada peserta tender untuk memasukkan
penawaran
sampai
batas
waktu
yang
LIN
ditentukan Panitia Tender; ----------------------------------------
12.5.5.2. Bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan dengan sistem Pascakualifikasi
para
anggota
persekongkolan
(yang
merupakan peserta tender) harus bisa menjamin perusahaan yang ikut serta dalam persekongkolan, agar penentuan perusahaan yang menjadi pemenang tender dapat terwujud, karena bisa terjadi beberapa perusahaan melakukan persekongkolan, tetapi ada 1 perusahaan yang tidak ikut
SA
bersekongkol dan menawarkan harga yang paling rendah dibanding bersekongkol,
dengan maka
perusahaan-perusahaan perusahaan
yang
tidak
yang ikut
bersekongkol akan menjadi pemenang berdasarkan evaluasi harga yang dilakukan oleh Panitia Tender; ---------------------
12.6 Kesimpulan;---------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, alat bukti surat dan atau dokumen yang diperoleh selama Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa menyimpulkan tidak terdapat persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh: ---------------------12.6.1
PT Melista Karya; ----------------------------------------------------------------
12.6.2
PT Mulia Karya;-----------------------------------------------------------------halaman 18 dari 28
12.6.3
PT Adhya Bumi Graha Niaga;--------------------------------------------------
12.6.4
PT Bangun Cipta Kontraktor;---------------------------------------------------
12.6.5
PT Karya Bisa;--------------------------------------------------------------------
untuk mengatur dan atau menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender Pekerjaan
Pembangunan Jalan Hotmix di Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2007;---------------------------------------------13. Menimbang bahwa Tim Pemeriksa Lanjutan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan kepada Komisi untuk dilakukan Sidang Majelis Komisi; ---------14. Menimbang bahwa selanjutnya, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 93/KPPU/PEN/V/2008 tanggal 22 Mei 2008, untuk melaksanakan Sidang Majelis Komisi terhitung sejak tanggal 23 Mei 2008 sampai dengan 3 Juli 2008; ---------------------------------------------------------------------------------
AN
15. Menimbang bahwa untuk membantu Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi, maka Direktur Eksekutif Sekretariat Komisi menerbitkan Surat Tugas Nomor 172/SET/DE/ST/III/2008 tanggal 25 Maret 2008; ----------------------------------------------
16. Menimbang bahwa pada tanggal 4 April 2008, Majelis Komisi telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan kepada para Terlapor;----------------------------------
17. Menimbang bahwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi telah
menerima pendapat atau pembelaan dari PT Adhya Bumi Graha Niaga dan PT Bangun
LIN
Cipta Kontraktor yang pada pokoknya menyatakan bahwa menerima dan sependapat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan; --------------------------------------------------
18. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil keputusan; --------------------------------------------
TENTANG HUKUM
SA
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”), Pendapat atau Pembelaan para Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------1.1
Mengenai Identitas Terlapor:------------------------------------------------------------
1.1.1
Bahwa Terlapor I: PT Melista Karya adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan Akte Pendirian Nomor 91 tanggal 29 Januari 1983 yang dibuat Notaris Endang Soedarwati, SH di Cilacap, dengan kegiatan usaha antara lain perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan bangunan. Dalam prakteknya, PT Melista Karya menjadi
halaman 19 dari 28
peserta dan ditetapkan menjadi pemenang Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007 (vide, Bukti B1, B9, C19, C20); ------------------------1.1.2
Bahwa Terlapor II: PT Mulia Karya adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 9 tanggal 28 Oktober 1985 yang dibuat Notaris Eddi Setiadi, SH di Cilacap, dengan kegiatan usaha antara lain melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan umum, termasuk perdagangan interinsulair, impor dan ekspor, bidang perencanaan dan pelaksanaan pemborongan bangunan-bangunan, perumahan, gedunggedung, jembatan-jembatan, jalan-jalan, irigasi dan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam bidang pembangunan, bidang angkutan umum baik angkutan barang maupun angkutan penumpang, bidang pertanian, peternakan dan perikanan, bidang perindustrian. Dalam prakteknya,
AN
PT Mulia Karya menjadi peserta Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007 (vide, Bukti B2, B10, C21, C22); ---------------------------------1.1.3
Bahwa Terlapor III: PT Adhya Bumi Graha Niaga adalah merupakan badan usaha yang berkedudukan di Jakarta dengan kegiatan usaha sebagai
kontraktor. Dalam prakteknya, PT Adhya Bumi Graha Niaga menjadi peserta Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007 (vide, Bukti B4, C23, C24) ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terlapor IV: PT Bangun Cipta Kontraktor adalah badan usaha
LIN
1.1.4
yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 38 tanggal 17 Oktober 1977 yang dibuat Notaris Drs. Anwar Makarim di Jakarta, dengan kegiatan usaha antara lain dalam bidang pemborongan. Dalam prakteknya, PT Bangun Cipta Kontraktor menjadi peserta Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007 (vide, Bukti B8, C25, C26); --------------
1.1.5
Bahwa Terlapor V: PT Karya Bisa adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 47.8 tanggal 21 Maret 1975 yang
SA
dibuat Notaris Willy Silitonga di Jakarta, dengan kegiatan usaha antara lain dalam bidang pemborongan. Dalam prakteknya, PT Karya Bisa Kontraktor menjadi peserta Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007 (vide, Bukti B5, C27, C28);-------------------------------------------------
1.2
Mengenai Hubungan antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya;-----
1.2.1
Bahwa berdasarkan LHPL, Tim Pemeriksa menyimpulkan hubungan antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya tidak cukup kuat dijadikan sebagai bukti adanya kerjasama dalam rangka mengatur dan atau menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender (vide, Bukti A29); ---------------------------------------------------------------------------------
halaman 20 dari 28
1.2.2
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut (vide, Bukti B1, B2, B9, B10, C19-C22): -----------------------------------------------------1.2.2.1 Mengenai hubungan keluarga; -----------------------------------------a. Bahwa adanya hubungan keluarga (suami-istri) antara Direktur PT Melista Karya dengan Direktur PT Mulia Karya memungkinkan adanya komunikasi kedua perusahaan dalam mengikuti tender, terlebih lagi perusahaan berada pada alamat yang sama;------------------------------------------------------------b. Bahwa hubungan keluarga (suami-istri) tersebut tidak serta merta dapat dijadikan bukti adanya kerjasama dalam menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender
AN
karena secara entitas hukum, tidak ditemukan adanya cross ownership diantara kedua perusahaan dan secara faktual
kegiatan operasional perusahaan dijalankan oleh manajemen yang berbeda; ---------------------------------------------------------
c. Bahwa tidak cukupnya hubungan keluarga (suami-istri)
dijadikan sebagai bukti adanya kerjasama PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya dalam menentukan pemenang tender
LIN
juga diperkuat dengan adanya fakta terdapat 3 (tiga) peserta tender lain yang ikut bersaing untuk menjadi pemenang tender; ------------------------------------------------------------------
1.2.2.2 Mengenai kesamaan format dan bentuk tulisan pada dokumen Surat Pernyataan, Surat Kesanggupan dan Surat Modal Kerja;----a. Bahwa terkait dengan kesamaan format pada dokumen Surat Pernyataan, Surat Kesanggupan dan Surat Modal Kerja dikarenakan
peserta
tender
mengacu
pada
ketentuan
SA
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut “Keppres Nomor 80 Tahun 2003”) dan format yang
telah ditetapkan dalam RKS;----------------------------------------
b. Bahwa terkait dengan kesamaan bentuk tulisan pada dokumen Surat Pernyataan, Surat Kesanggupan dan Surat Modal Kerja tidak cukup dijadikan sebagai bukti adanya kerjasama antara PT Melista Karya dan PT Mulia Karya dalam menentukan pemenang tender karena bentuk tulisan yang digunakan merupakan bentuk umum dalam Dokumen Penawaran; -------halaman 21 dari 28
1.2.3
Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menguatkan kesimpulan Tim Pemeriksa berkaitan dengan hubungan antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya dalam proses tender ini tidak membuktikan adanya kerja sama untuk menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender;------
1.3 Mengenai Hubungan antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga; -----------------------------------------------------------------------1.3.1
Bahwa berdasarkan LHPL, Tim Pemeriksa menyimpulkan tidak cukup bukti untuk menyatakan hubungan kepemilikan saham antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga dijadikan sebagai kerjasama untuk menentukan pemenang tender (vide, Bukti A29); ---------
1.3.2
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut (vide, Bukti 1.3.2.1
AN
B4, B8, C4, C5, C23-C26):-------------------------------------------------------Bahwa adanya hubungan induk dan anak perusahaan antara
PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga memungkinkan terciptanya komunikasi antara 2 (dua)
perusahaan dalam pelaksanaan operasional sehari-hari, dan hal ini diperkuat dengan adanya fakta pengambilan keputusan oleh
PT Adhya Bumi Graha Niaga tidak terlepas dari keterlibatan
LIN
Direksi PT Bangun Cipta Kontraktor selaku induk perusahaan; -
1.3.2.2
Bahwa meskipun adanya hubungan induk dan anak perusahaan antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga yang memungkinkan terjadinya kerjasama dalam mengikuti tender, tetapi tidak ditemukan fakta penyesuaian
Dokumen Penawaran antara kedua perusahaan dalam rangka menentukan pemenang tender; ----------------------------------------
1.3.3
Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menguatkan kesimpulan Tim
SA
Pemeriksa yang menyatakan meskipun terdapat hubungan induk dan anak perusahaan antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT Adhya Bumi Graha Niaga, tetapi tidak membuktikan adanya kerjasama antara kedua perusahaan dalam menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang
tender; --------------------------------------------------------------------------------
1.4
Mengenai Harga Penawaran Peserta Tender;---------------------------------------1.4.1
Bahwa berdasarkan LHPL, Tim Pemeriksa menyimpulkan kemiripan harga penawaran di antara 5 (lima) peserta tender bukan merupakan bukti
dalam rangka mengatur dan atau menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender (vide, Bukti A29); ---------------------------------------------
halaman 22 dari 28
1.4.2
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut (vide, Bukti C6, C7, C18-C22):-----------------------------------------------------------------1.4.2.1
Bahwa format analisa biaya yang digunakan dalam menyusun harga penawaran merupakan format baku yang diperoleh oleh peserta tender dari Departemen Pekerjaan Umum yang kemudian disusun berdasarkan Pedoman Petunjuk Teknis Nomor 015/T/Bt/1995 tentang Analisa Biaya Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten yang di dalamnya terdapat rincian biaya pekerja, material dan pemakaian peralatan untuk tiap jenis pekerjaan; ----------------------------------------------------------------
1.4.2.2
Bahwa karena format rincian biaya untuk tiap jenis pekerjaan
AN
sama, maka kecilnya selisih harga penawaran diantara 5 (lima) peserta tender menjadi wajar. Hal ini bisa terjadi karena buruh
atau pekerja, material yang digunakan berasal dari daerah Cilacap yang harganya disusun berdasarkan Pedoman Petunjuk
Teknis Nomor 015/T/Bt/1995 tentang Analisa Biaya Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten; ---------------------------------1.4.2.3
Bahwa selain format rincian analisa pekerjaan tersebut, Majelis
LIN
Komisi menilai bahwa karakteristik pekerjaan yang ditenderkan
sangat standar dan tidak memiliki banyak variasi pekerjaan; -----
1.4.2.4
Bahwa Majelis Komisi juga tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara peserta tender dalam menyesuaikan harga penawaran yang menyebabkan kecilnya selisih harga penawaran; -----------------------------------------------
1.4.3
Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menguatkan kesimpulan Tim Pemeriksa berkaitan dengan kecilnya selisih harga penawaran peserta
SA
tender tidak membuktikan adanya kerja sama untuk menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender; -----------------------------------
1.5
Mengenai Perjanjian Penyediaan Peralatan AMP antara Peserta Tender;-----------1.5.1
Bahwa
berdasarkan
LHPL,
Tim
Pemeriksa
menyimpulkan
Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang Peralatan antara PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa dengan PT Mulia Karya bukan merupakan kerjasama dalam rangka mengatur dan menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender (vide, Bukti A29);-------------------------------------------------------------------
halaman 23 dari 28
1.5.2
Bahwa berkaitan dengan kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut maka Majelis Komisi perlu menilai kembali hal-hal sebagai berikut (vide, Bukti C23-C28):---------------------------------------------------------------------------1.5.2.1
Bahwa PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa membuat Perjanjian/Kontrak Sewa Peralatan Jangka Panjang dengan PT Mulia Karya untuk memenuhi persyaratan spesifikasi teknis terkait dengan kualitas suhu aspal hotmix pada saat dihamparkan (> 1000C); -------------
1.5.2.2
Bahwa perjanjian tersebut bukan merupakan persyaratan yang ditetapkan dalam RKS, melainkan sebagai jaminan bagi PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa kepada Panitia Tender tentang adanya pihak menjamin pasokan aspal hotmix apabila PT Adhya Bumi Graha
AN
Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa menjadi pemenang tender; -----------------------------------------------------1.5.2.3
Bahwa PT Mulia Karya memiliki peralatan AMP yang
lokasinya memenuhi persyaratan suhu aspal hotmix pada saat dihamparkan (>1000C), sehingga menjadi wajar apabila
PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa menyewa peralatan AMP dari PT Mulia Karya; Bahwa
tidak
ditemukan
fakta
LIN
1.5.2.4
yang
menunjukkan
Perjanjian/Kontrak Sewa Peralatan Jangka Panjang antara PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa dengan PT Mulia Karya dijadikan sebagai bentuk kerjasama dalam rangka menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender;----------------------------------------------
1.5.3
Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menguatkan kesimpulan Tim
SA
Pemeriksa yang menyatakan kerjasama antara PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa dengan PT Mulia Karya dalam bentuk Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang bukan merupakan bentuk kerjasama diantara peserta tender untuk mengatur PT Melista Karya sebagai pemenang tender; -----------------------------------
2. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi menilai pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai berikut;--------------------2.1
Bahwa ketentuan Pasal 22 Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”; -----------------------------------------------------------halaman 24 dari 28
2.2
Menimbang bahwa Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut: --------------------------------------------------------------2.2.1
Pelaku Usaha; ----------------------------------------------------------------------2.2.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; ------------------------------------------------
2.2.1.2
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT Melista Karya, PT Mulia Karya, PT Adhya Bumi Graha
AN
Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor, dan PT Karya Bisa selaku peserta Tender Jalan Hotmix Kab. Cilacap Tahun 2007; ---------2.2.1.3
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
2.2.2
Bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan
LIN
2.2.2.1
Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu;-------------------------------
2.2.2.2
Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk,
SA
yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal; -----------
2.2.2.3
Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau
penyedia barang dan jasa pesaingnya; persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan, sedangkan gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah persekongkolan halaman 25 dari 28
antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa;-----------------------2.2.2.4
Bahwa untuk mengkategorikan hubungan keluarga (suami-istri) antara Direktur Utama PT Melista Karya dengan Direktur Utama PT Mulia Karya sebagai suatu bentuk persekongkolan horizontal dalam tender ini sangat tidak relevan karena secara faktual kegiatan operasional perusahaan dijalankan oleh manajemen yang berbeda sebagaimana diuraikan pada butir 1.2.2.1 Bagian Tentang Hukum; --------------------------------------
2.2.2.5
Bahwa selain itu, Majelis Komisi menilai hubungan keluarga antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya tidak cukup kuat untuk menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang
AN
tender karena terdapat 3 (tiga) perusahaan lain yang menjadi
pesaing dalam tender, sehingga Majelis Komisi menyatakan tidak cukup bukti untuk menyatakan hubungan keluarga tersebut
dijadikan
sebagai
bentuk
kerjasama
dalam
mengarahkan peserta tender tertentu untuk menjadi pemenang tender; ------------------------------------------------------------------2.2.2.6
Bahwa mengkategorikan kesamaan format dan bentuk tulisan
LIN
pada dokumen Surat Pernyataan, Surat Kesanggupan dan Surat
Modal Kerja antara PT Melista Karya dengan PT Mulia Karya sebagai bentuk persekongkolan horizontal dalam tender ini tidak relevan, karena format tersebut merupakan format baku yang terdapat pada RKS dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, dan selain itu bentuk tulisan yang digunakan merupakan bentuk umum dalam Dokumen Penawaran sebagaimana diuraikan pada
SA
butir 1.2.2.2 Bagian Tentang Hukum;--------------------------------
2.2.2.7
Bahwa untuk mengkategorikan hubungan induk dan anak perusahaan antara PT Bangun Cipta Kontraktor dengan PT
Adhya
Bumi
Graha
Niaga
sebagai
suatu
bentuk
persekongkolan horizontal dalam tender ini sangat tidak relevan, karena tidak ditemukan cukup bukti hubungan tersebut dijadikan sebagai media untuk mengatur dan atau menentukan PT Melista Karya sebagai pemenang tender sebagaimana diuraikan pada butir 1.3 Bagian Tentang Hukum;------------------
2.2.2.8
Bahwa untuk mengkategorikan tipisnya selisih nilai penawaran antara
seluruh
peserta
tender
sebagai
suatu
bentuk
persekongkolan horizontal dalam tender ini sangat tidak halaman 26 dari 28
relevan, karena tidak ditemukan cukup bukti yang menunjukkan kerjasama antara peserta tender dalam menyesuaikan harga penawaran, sebagaimana diuraikan pada butir 1.4 Bagian Tentang Hukum; -------------------------------------------------------2.2.2.9
Bahwa selain itu, Majelis Komisi menemukan fakta terkait dengan harga penawaran yang disusun peserta tender mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis Nomor 015/T/Bt/1995 tentang Analisa Biaya Harga Satuan Pekerjaan Jalan Kabupaten; ---------
2.2.2.10 Bahwa untuk mengkategorikan Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang Peralatan AMP antara PT Adhya Bumi Graha Niaga, PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Karya Bisa dengan PT Mulia Karya sebagai bentuk persekongkolan horizontal peserta
tender
sangat
tidak
relevan,
AN
antara
karena Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang tersebut bukan merupakan persyaratan untuk menentukan pemenang tender; --------------------------------------------------------------------
2.2.2.11 Bahwa selain itu, ada atau tidak adanya Perjanjian/Kontrak Sewa Jangka Panjang Peralatan AMP tersebut tidak otomatis
menyebabkan PT Melista Karya sebagai pemenang tender,
LIN
karena PT Melista Karya tidak termasuk peserta tender yang terlibat dalam perjanjian tersebut; ------------------------------------
2.2.2.12 Bahwa oleh karena Majelis Komisi tidak menemukan bukti kuat adanya kerjasama antara peserta tender dalam rangka mengatur dan atau menentukan PT Melista Kerya sebagai pemenang tender, maka unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidak terpenuhi; -------------------
2.3
Bahwa oleh karena unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan
SA
atau menentukan pemenang tender tidak terpenuhi maka Majelis Komisi tidak perlu membuktikan unsur-unsur lain pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut lebih lanjut;----------------------------------------------------------
3. Menimbang bahwa perkara ini tidak dalam ruang lingkup kegiatan dan atau perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999; --------------------------------------------------------------
4. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi: -----------------
halaman 27 dari 28
MEMUTUSKAN
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Melista Karya, Terlapor II: PT Mulia Karya, Terlapor III: PT Adhya Bumi Graha Niaga, Terlapor IV:
PT Bangun Cipta
Kontraktor, dan Terlapor V: PT Karya Bisa, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; --------
Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2008 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2008 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi SE., MSi, sebagai Ketua Majelis, Dr. Ir. Benny
AN
Pasaribu, M.Ec dan Didik Akhmadi, Ak, M.Comm, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dibantu oleh M. Hadi Susanto, S.H. sebagai Panitera. --------------------------
Ketua Majelis, ttd.
LIN
Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi SE., MSi Anggota Majelis,
Anggota Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec
Didik Akhmadi, Ak, M.Comm
Panitera,
SA
ttd.
M. Hadi Susanto, S.H.
halaman 28 dari 28