PUTUSAN Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut
AN
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam yang dilakukan oleh;----------------------------------------------------------------------------
1.
Terlapor : PT Adhya Tirta Batam (selanjutnya disebut “PT ATB”)
mengambil Putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
LIN
Majelis Komisi:-----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;--------------Setelah mendengar keterangan Terlapor; ------ ---------------------------------------------Setelah mendengar keterangan para Saksi;-------------------------------------------------Setelah mendengar keterangan para Ahli; ------------------------------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; ------------------------------
Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan;----------------------------------Setelah membaca tanggapan/pembelaan Terlapor; ------------------------------------------
SA
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “BAP”);----------TENTANG DUDUK PERKARA
1. Menimbang bahwa Sekretariat Komisi menerima laporan tertanggal 7 Agustus 2007 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Pengelolaan Air Bersih oleh PT Adhya Tirta Batam (selanjutnya disebut “Pengelolaan Air Bersih oleh PT ATB”) (vide C1);--------------------------------
2. Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi dan penelitian atas laporan tersebut, maka Komisi menyatakan laporan tersebut telah lengkap dan jelas; ------------------------3. Menimbang bahwa berdasarkan laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Nomor 32/KPPU/PEN/III/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang
Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008, untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak tanggal 5 Maret Februari 2008 sampai dengan 18 April 2008 (vide A1); -----------------------------------------------------------------4. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan PT ATB. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan (vide A16); ---------------------------------------------------------------5. Menimbang bahwa atas dasar rekomendasi Tim Pemeriksa tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Nomor: 62/KPPU/PEN/IV/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008, yang menetapkan melanjutkan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008 ke dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan
AN
terhitung sejak tanggal 16 April 2008 sampai dengan tanggal 10 Juli 2008 (vide A17); -6. Menimbang bahwa selanjutnya, Tim Pemeriksa menilai perlu untuk melakukan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan. Untuk itu Komisi menerbitkan Keputusan Nomor:
223/KPPU/KEP/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Perpanjangan Pemeriksaan
Lanjutan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008 terhitung sejak 11 Juli 2008 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2008 (vide A60);-------------------------------------------------------------
7. Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mendengar
LIN
keterangan dari Terlapor, para Saksi, dan para Ahli; -------------------------------------------
8. Menimbang bahwa identitas serta keterangan Terlapor, para Saksi, dan para Ahli telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh Terlapor, para Saksi, dan para Ahli;--
9. Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan;-----------------------------------------------------------
SA
10. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Lanjutan dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa Lanjutan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang berisi; ------------------------------------------------------------------------------10.1 Dasar; ---------------------------------------------------------------------------------------10.1.1
Penetapan
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
Nomor
62/KPPU/PEN/IV/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 (vide A17); -------------------
10.1.2
Keputusan
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
Nomor
223/KPPU/KEP/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 (vide A60); ---
halaman 2 dari 180
10.2 Tim Pemeriksa (vide A18); --------------------------------------------------------------10.2.1
Ir. M. Nawir Messi, M.Si. (Ketua); -------------------------------------------
10.2.2
Erwin Syahril, S.H. (Anggota); -----------------------------------------------
10.2.3
Dr. Sukarmi. S.H., M.H (Anggota); ------------------------------------------
10.3 Investigator (vide A19); ------------------------------------------------------------------10.3.1
Dewitya Iriani, S.H.; ------------------------------------------------------------
10.3.2
Abdul Hakim Pasaribu, S.E., Ak.; --------------------------------------------
10.3.3
Aru Armando, S.H.;-------------------------------------------------------------
10.3.4
M. Zulfirmansyah, S.E., MM.; ------------------------------------------------
10.4 Panitera (vide A19); ----------------------------------------------------------------------10.4.1
Nuzul Qur’aini Mardiya, S.H., M.H.; ----------------------------------------
10.4.2
Novi Nurviani, S.H.; ------------------------------------------------------------
10.5.1
AN
10.5 Periode Pemeriksaan; --------------------------------------------------------------------Tanggal 16 April 2008 sampai dengan 25 Agustus 2008; -----------------
10.6 Alat Bukti;----------------------------------------------------------------------------------10.6.1
Surat dan atau Dokumen; ------------------------------------------------------
10.6.2
Keterangan Terlapor; -----------------------------------------------------------
10.6.3
Petunjuk; -------------------------------------------------------------------------
10.7 Pihak Yang di Periksa:--------------------------------------------------------------------
Terlapor yaitu PT ATB yang beralamat di Kantor WTP Dam Muka
LIN
10.7.1
Kuning Po BOX 202, Batam Center, Batam 29400, nomor telepon 0788 – 371371; ------------------------------------------------------------------
Saksi antara lain; ----------------------------------------------------------------
10.7.2.1.
Otorita Batam (selanjutnya disebut “OB”); ------------------
10.7.2.2.
DPD REI Khusus Batam; ---------------------------------------
10.7.2.3.
Balitbang DPC PDI Perjuangan Kota Batam; ----------------
10.7.2.4.
PT Batamindo Investment Cakrawala; ------------------------
SA
10.7.2
10.7.2.5.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (selanjutnya di sebut “BPPSPAM”); ----------------
10.7.2.6.
PT Peteka Karya Tirta; ------------------------------------------
10.7.2.7.
PT Gota Mulya;---------------------------------------------------
10.7.2.8.
PT Graha Sejahtera Mas Utama; -------------------------------
10.7.2.9.
PT Sentek Indonesia; --------------------------------------------
10.7.2.10.
PT Darma Cipta Gemilang; -------------------------------------
10.7.2.11.
PT Cipta Tama Griya Prima; -----------------------------------
10.7.2.12.
PT Kezia Graha Mas; --------------------------------------------
10.7.2.13.
Pemerintah Kota Batam; ---------------------------------------halaman 3 dari 180
10.7.2.14.
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kota
Batam
(selanjutnya disebut “DPRD Kota Batam”); ---------------10.7.2.15.
PT Aetra Air Jakarta; --------------------------------------------
10.7.2.16.
PT Era Century Park; --------------------------------------------
10.7.2.17.
PT Laguna Nauli Basa; ------------------------------------------
10.7.2.18.
PT Kurnia Jaya Abadi;-------------------------------------------
10.7.2.19.
CV Ishaq Kontraktor; --------------------------------------------
10.7.2.20.
PT Mega Abadi Sukses; -----------------------------------------
10.7.2.21.
PT Mitra Mas Era Jaya; -----------------------------------------
10.8 Dugaan Pelanggaran; --------------------------------------------------------------------10.8.1
Praktek Monopoli (Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999); ------10.8.1.1.
PT ATB dengan hak monopolinya telah melakukan
AN
praktek monopoli dalam pengelolaan air bersih di Pulau Batam berupa penghentian atau pengurangan pemasangan sambungan baru yang menyebabkan konsumen terhalangi haknya untuk mendapat pasokan air bersih; ------------------
10.8.1.2.
PT ATB tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih dengan alasan usulan peninjauan tarif
yang belum mendapat persetujuan dari pihak terkait
LIN
(dalam hal ini Otorita Batam). Kondisi ini menimbulkan
kerugian terhadap pengembang dan penghuni perumahan karena perumahan yang telah dibangun jaringan air dan telah dihuni tidak mendapat pasokan air karena belum dipasang meteran air dengan alasan keterbatasan pasokan air bersih; ----------------------------------------------------------
Diskriminasi (Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999);----
10.8.2.1.
PT ATB tidak melakukan pemasangan meteran air
SA
10.8.2
terhadap perumahan yang telah membangun jaringan air sesuai prosedur, seharusnya pengembang yang telah memenuhi persyaratan menjadi prioritas untuk mendapat sambungan air dan bukan menunggu giliran; -----------------
10.8.2.2.
Bahwa dengan terhambatnya proses pemasangan meteran air oleh PT ATB, pihak pengembang mengalami kesulitan untuk menjual lokasi perumahan. Hal ini menyebabkan pengembang baru kesulitan bersaing dengan pengembang lama yang diakui oleh PT ATB lebih diprioritaskan; --------
halaman 4 dari 180
10.8.3
Posisi Dominan (Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999); -------------------------------------------------------------------10.8.3.1.
PT ATB menetapkan pemasangan meteran air baru hanya dapat dilakukan apabila rumah telah selesai dan atau telah akad kredit; --------------------------------------------------------
10.8.3.2.
PT ATB bertanggungjawab terhadap pembangunan jalur utama dengan membangun pipa induk yang hanya samapai ke depan area perumahan. Untuk lokasi yang sulit dan belum ada pipa induk PT ATB menawarkan kepada pengembang untuk membuat pipa induk dengan modal sendiri dengan catatan PT ATB akan menggantikan investasi yang telah dikeluarkan oleh pengembang tersebut
AN
setelah cash flow mencukupi dengan waktu yang ditentukan;---------------------------------------------------------
10.8.3.3.
Meskipun syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan
sambungan air telah terpasang, akan tetapi terdapat
pengembang yang masih belum mendapat pasokan air bersih dengan alasan kurangnya kapasitas air yang ada; ----
10.9 Fakta-Fakta Dalam Pemeriksaan;-----------------------------------------------------Tentang Latar Belakang Perjanjian Konsesi (vide B1, B3); ---------------
LIN
10.9.1
10.9.1.1.
Sebelum Perjanjian Konsesi yang dibuat pada tahun 1995, pengelolaan air bersih di Batam dilaksanakan oleh OB, dengan kapasitas air baku kurang lebih sebesar 850 liter/detik (delapan ratus lima puluh liter per detik) dari 5 (lima) waduk yang ada; ------------------------------------------
10.9.1.2.
Pada saat itu OB hanya mampu memproduksi air bersih
SA
kurang lebih sebesar 500 liter/detik (lima ratus liter per detik) dengan kualitas dan kuantitas yang jelek sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan air bersih terutama untuk industri dan hotel (jasa);----------------------------------
10.9.1.3.
Atas
dasar
pertimbangan
ketidaksiapan
dan
ketidakmampuan OB untuk mengolah air dengan kualitas yang
diinginkan
(mengikuti
perkembangan
Kota
Singapura) dan mengatasi keluhan dari berbagai pihak tentang kualitas air bersih di pulau Batam maka Pemerintah
Indonesia
berinisiatif
untuk
melakukan
kerjasama pengelolaan air bersih dengan pihak swasta. halaman 5 dari 180
Sehinga dengan kerjasama tersebut pengelolaan air bersih di Pulau Batam dapat dilaksanakan secara professional; ---10.9.1.4.
Ketua OB pada saat itu memberikan disposisi kepada Kepala Satuan Pelaksana Otorita Batam (Soeryohadi Djatmiko) untuk mencari perusahaan yang mampu mengelola dan menjadi operator pelaksana penyediaan air bersih di Pulau Batam; -------------------------------------------
10.9.1.5.
Sebelum Perjanjian Konsesi ditandatangani, Konsorsium PT ATB telah melakukan feasibility study untuk merealisasikan Perjanjian Konsesi tersebut; ------------------
10.9.1.6.
Setelah proses negosiasi dengan OB akhirnya Biwater International Ltd. bekerjasama dengan PT Bangun Cipta
AN
Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang membentuk konsorsium PT ATB yang kemudian ditunjuk OB sebagai
pengelola dan operator pelaksana penyediaan air bersih di kota Batam;--------------------------------------------------------
10.9.2
Tentang Perjanjian Konsesi (vide B1, B3, C10); --------------------------10.9.2.1.
Pada tanggal 17 April 1995 dibentuk Perjanjian Konsesi
pengelolaan air bersih di Pulau Batam antara OB dengan
LIN
Konsorsium Biwater International Ltd., PT Bangun Cipta
Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang, dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, dan berakhir pada tanggal 17 April 2020; ------------------------------------------Isi Perjanjian Konsesi pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut; --------------------------------------------------a. Tujuan Konsesi adalah memasok air bersih untuk memenuhi kebutuhan saat Perjanjian Konsesi dibuat
SA
10.9.2.2.
dan yang akan datang dalam batas-batas Pulau Batam selama jangka waktu Perjanjian Konsesi; ----------------
b. Kewajiban PT ATB sebagai Perusahaan Konsesi, yaitu; ---------------------------------------------------------1)
Memenuhi
kebutuhan
air
bersih
terhadap
konsumen; --------------------------------------------2)
Menyediakan pendanaan guna menjalankan jasa pelayanan dan akan memasok air bersih kepada konsumen; ---------------------------------------------
3)
Membayar kepada Otorita Batam Sewa Tetap
halaman 6 dari 180
atas Fasilitas Lama, royalti sebesar 15% (lima belas persen) atas jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham;---------------------------4)
Mengadakan dan membangun fasilitas baru berupa: instalasi penyediaan air bersih yang baru termasuk penampungan air bersih/reservoir dan stasiun pompa, jaringan transmisi baru dan jaringan distribusi; ------------------------------------
5)
Setelah menyelesaikan pekerjaan perbaikan dan peningktan fasilitas lama, mutu air bersih dari instalasi penyediaan air bersih harus sesuai dengan kriteria WHO ”Guidelines for Drinking
AN
Water Quality” 1984, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII Perjanjian Konsesi;-----------
c. Hak yang dimiliki oleh PT ATB antara lain; -----------1)
Berhak
sepenuhnya
untuk
memungut
tarif
kepada konsumen; ------------------------------------
2)
Memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air
baku dan memasok air bersih kepada konsumen
LIN
di Pulau Batam; ---------------------------------------
3)
Berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang dirasa perlu dan beralasan yang diatur dalam perjanjian ini tetapi tidak hanya terbatas untuk
menagih
konsumen
dan
menerima
SA
pembayarannya; ---------------------------------------
4)
Menerima fasilitas lama dari OB;-------------------
5)
Mendapatkan hak penggunaan atas tanah (lahan) secara eksklusif yang bebas dari hak tanggungan atau beban-beban lainnya selama jangka waktu konsesi; -------------------------------------------------
6)
Berhak untuk mengajukan peninjauan tahunan atas tarif air bersih yang dikenakan kepada konsumen dan atas kebutuhan akan investasi baru;-----------------------------------------------------
d. Kewajiban OB; ---------------------------------------------1)
Memberikan
bantuan,
pengarahan
dan
mengusahakan kemudahan dalam memperoleh halaman 7 dari 180
ijin-ijin, lisensi, surat keterangan pembebasan yang diperlukan oleh PT ATB dalam rangka pelaksanaan pelayanan;------------------------------2)
Menyediakan lahan yang dibutuhkan oleh PT ATB serta menjamin bahwa proses perolehan dan
pembebasan
tanah
tersebut
dapat
dilaksanakan dengan segera;------------------------3)
Memberikan
ijin
dan
atau
membantu
memperoleh ijin yang diperlukan oleh PT ATB dari instansi atau badan Pemerintah lainnya untuk mengambil dan menggunakan air dari waduk; --------------------------------------------------
AN
e. Hak OB; -----------------------------------------------------1)
Mendapatkan pembayaran air baku dari waduk yang diambil oleh PT ATB; -------------------------
2)
Mendapatkan pembayaran royalti 15% (lima
belas persen) dari total dividen yang dibagikan kepada pemegang saham; ----------------------------
3)
Mendapatkan
pembayaran
sewa
tetap
atas
LIN
penggunaan fasilitas lama; ---------------------------
f.
Tarif air bersih dan peninjauan tahunan; -----------------
1)
Tarif bersih ditentukan berdasarkan per golongan konsumen tarif air bersih akan dibahas dalam peninjauan tahunan; -----------------------------------
2)
Otorita Batam dan PT ATB akan melakukan peninjauan tahunan atas tarif air bersih yang
SA
dikenakan
kepada
konsumen
dengan
memperhatikan;---------------------------------------i.
Investasi, kebutuhan dan penerimaan; --------(a) Memperbaharui model sesuai dengan biaya nyata dan penerimaan nyata pada saat menjelang Peninjauan Tahunan; ---(b) Memperkirakan/memproyeksikan kenaikan penerimaan
biaya dengan
dan
kenaikan
memperhatikan
faktor-faktor yang berkaitan pada saat peninjauan tahunan;------------------------
halaman 8 dari 180
ii.
Indeksasi atas biaya yang habis pakai (consumable costs) yang memperhitungkan perubahan biaya listrik, tenaga kerja, bahan kimia, nilai tukar valuta asing, tingkat inflasi, tingkat suku bunga, pajak;-----------------------
3)
Dalam hal terjadi perubahan besar atas hal-hal tersebut diatas, akan segera diadakan peninjauan terhadap Tarif Air Bersih; ----------------------------
10.9.2.3.
Dalam Lampiran XII Perjanjian Konsesi, Peraturan tentang Penyediaan Air Bersih disebutkan; ------------------a.
Tujuan
Perusahaan
Konsesi
adalah
pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan air bersih dalam rangka
AN
meningkatkan kesejahteraan rakyat; ---------------------b.
Tujuan pokok Perusahaan Konsesi adalah melakukan
segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air bersih yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi; ----------------------------------Dalam
melaksanakan
tugas
LIN
c.
pokok,
Perusahaan
Konsesi berfungsi; ------------------------------------------
1)
Mengusahakan pengadaan/penyediaan air bersih;-
2)
Membangun, mengelola dan memelihara instalasi penjernihan
serta
sumber
air
baku
dan
penyimpanan air bersih.-------------------------------
3)
Membangun dan memelihara pipa-pipa dan
SA
jaringannya termasuk fasilitas lainnya (hidran, tangki air, dan lain-lain)-------------------------------
4)
Mengatur
serta
mengawasi
distribusi
dan
pemakaian air bersih;---------------------------------5)
Melakukan
penelitian
laboratorium
terhadap
sumber-sumber dan produk air bersih sesuai dengan syarat-syarat kesehatan; --------------------6)
Melakukan survai dan pengumpulan data untuk bahan penyusunan tarif air bersih;-------------------
7)
Melayani permintaan sambungan air bersih dari dan untuk masyarakat, perusahaan, perumahan,
halaman 9 dari 180
hotel dan lain-lain; ------------------------------------8)
Melakukan pencatatan meteran air bersih para konsumen; ----------------------------------------------
9)
Menagih
uang
langganan
air
bersih
dan
penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ----------------10) Mengambil tindakan terhadap Konsumen air bersih yang tidak sah; --------------------------------11) Menyediakan air bersih dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan fasilitas Pulau Batam;------12) Meningkatkan
mutu,
keterampilan,
dan
kesejahteraan karyawan dalam pembentukan
AN
tenaga kerja terampil dan pengembangan karier untuk meningkatkan pelayanan umum; -------------
10.9.2.4.
Pada Perjanjian Konsesi sedang dalam proses amandemen untuk
menyesuaikan
dengan
perubahan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta penyesuaian terhadap perubahan master plan saat Perjanjian Konsesi dibuat dengan kondisi saat ini. Amandemen Perjanjian
LIN
Konsesi ini juga diusulkan oleh BPPSPAM;------------------
10.9.2.5.
Bahwa isi Perjanjian Konsesi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dikemudian hari, dimana jika terdapat perubahan
undang-undang, baik penafsirannya maupun berlakunya satu Peraturan Perundangan dikemudian hari, maka pihak OB maupun PT ATB dapat mengambil tindakan yang
SA
diperlukan;---------------------------------------------------------
10.9.3
Tentang PT ATB : --------------------------------------------------------------
10.9.3.1.
PT
ATB
didirikan
berdasarkan
akte
Notaris
Ny.
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. No. 28 tanggal 3 Agutus 1995 (vide C7); ---------------------------------------------------
10.9.3.2.
Bahwa pada saat pendirian saham PT ATB dimiliki oleh Biwater International Ltd. sebesar 45% (empat puluh lima persen), PT Bangun Cipta Kontraktor sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan PT Syabata Cemerlang sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dengan total modal dasar sebesar Rp. 5.590.000.000,- (lima miliar lima ratus
halaman 10 dari 180
sembilan puluh juta rupiah) (vide B1, C7);-------------------10.9.3.3.
Pada telah terjadi perubahan struktur kepemilikan saham PT ATB dengan penjualan saham PT Syahbata Cemerlang masing-masing
sebesar
5%
(lima
persen)
kepada
PT Bangun Cipta Kontraktor dan Biwater International Ltd. Selain itu juga terjadi perubahan nama perusahaan Biwater International Ltd. menjadi Cascal (vide B37, C7);10.9.3.4.
Biwater International Ltd. merupakan anggota konsorsium yang memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan air bersih (vide B37);-------------------------------------------------
10.9.4
Tentang Komposisi Pelanggan PT ATB; -----------------------------------10.9.4.1.
Komposisi pelanggan PT ATB berdasarkan data bulan
AN
Februari 2008 adalah sebagai berikut (vide C12, C13); ---Customer Group
Percentage Connection Volume/m3 0,20% 1,18% 0,56% 2,08% 78,87% 64,51%
328
53.625
0,26%
1,37%
11.448
277.492
9,21%
7,10%
11.775 557 4 1.212
387.153 189.986 385 328.935
9,47% 0,45% 0,00% 0,97%
9,91% 4,86% 0,01% 0,01%
11 124.348
21.587 3.907.577
0,01% 100,00%
0,55% 100,00%
LIN
Sosial A Sosial B Rumah Tangga Domestic Instansi Pemerintah Rumah Murah Trade/ Niaga Kecil Commercial Niaga Besar Industri Kecil Industry Industri Besar Batamindo Khusus Total
Total Pebruari 2008 Connection Volume/m3 243 46.304 698 81.346 98.072 2.520.764
10.9.4.2.
Secara keseluruhan permintaan air bersih di Pulau Batam menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun tetapi pertumbuhan tersebut tidak merata pada setiap sektor,
SA
contohnya pada tahun 2006 permintaan domestik tumbuh 23% (dua puluh tiga persen), komersil 5% (lima persen), industrial 6% (enam persen), dan Batamindo 6% (enam persen) dan yang lainnya 21% (dua puluh satu persen) (vide C13); --------------------------------------------------------
10.9.4.3.
Menurut PT ATB daerah hunian penduduk yang sulit untuk dipasok air bersih adalah Batu Aji karena pertumbuhan penduduknya relatif tinggi dan merupakan daerah relokasi perumahan liar yang mendapat pasokan air dari waduk Muka Kuning dan Duriangkang (vide B4, B37); --------------------------------------------------------------halaman 11 dari 180
10.9.5
Tentang Sumber Air Baku Dan Proses Pengolahan Air Bersih di Water Treatment Process (selanjutnya disebut “WTP”); ------------------------10.9.5.1.
Berdasarkan Perjanjian Konsesi, pengadaan air baku merupakan kewajiban OB (vide B1, C7); ---------------------
10.9.5.2.
Sumber air baku yang diproses PT ATB berasal dari 6 (enam) waduk yang terdapat di Pulau Batam yakni Baloi, Sei Harapan, Sei Ladi, Mukakuning, Nongsa dan Duriangkang yang diproduksi pada 5 (lima) WTP, debit air baku pada 6 (enam) waduk yang merupakan tadah hujan dengan volume mencapai jutaan meter kubik (m3) (vide B7, C7, C54);-----------------------------------------------
10.9.5.3.
Kapasitas air baku dari 6 (enam) waduk dan 5 (lima) WTP
AN
yang dikelola oleh PT ATB adalah sebagai berikut (vide C54, C66);---------------------------------------------------------
No
Kapasitas Waduk (ltr/dtk)
Baloi Sei Harapan Sei Ladi Mukakuning Nongsa Tanjung Piayu Duriangkang TOTAL
30 210 270 310 60
3000
Kapasitas Disain IPA (ltr/dtk)
Kapasitas Operasi (ltr/dtk) Mei 2008
Kapasitas Supply (ltr/dtk)
Usage (ltr/dtk)
Jumlah konsumen
60 210 270 310 110 225 1000 2185
19 204 285 317 85 190 934 2044
142 215 310 525 170 225 598 2.185
131 203 290 482 156 209 513 1.984
7.117 13.785 14.020 46.764 16.855 733 28.076 127.350
LIN
1 2 3 4 5 6 7
Lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA)
10.9.5.4.
3850
Proses pengolahan air baku menjadi air bersih yang siap didistribusikan ke konsumen adalah sebagai berikut; -------
Diagram Proses Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pre-Chlor Pre-Lime
RAW WATER SOURCES
SA
INTAKE
Alum Sulphate Polimer
AERATOR
FLOCCULATOR
Post-Chlor Post Lime
CHLORINE CONTACT TANK
RAPID GRAVITY FILTERS
BALANCE TANK
10.9.5.5.
LAMELLA CLARIFIER
TREATED WATER SUPPLY
SERVICE STORAGE TANK
CUSTOMERS
Kapasitas air baku dari 6 (enam) waduk yang ada sebanyak 3.850 liter/detik (tiga ribu delapan ratus lima puluh liter per detik) dan diperkirakan dapat memasok
halaman 12 dari 180
kebutuhan air bersih penduduk Pulau Batam sebanyak 1.400.000 jiwa (satu juta empat ratus ribu jiwa). Dari kapasitas air baku tersebut, diproduksi air bersih sebanyak 2.185 liter/detik (dua ribu seratus delapan puluh lima liter per detik) (vide B1, B3);----------------------------------------10.9.5.6.
Kapasitas distribusi air bersih yang dimiliki oleh PT ATB baru mencapai kurang lebih 2.000 liter/detik (dua ribu liter per detik), tetapi yang sampai ke konsumen hanya 1.785 liter/detik (seribu tujuh ratus delapan puluh lima liter per detik) untuk populasi penduduk Batam saat ini sebanyak 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu) jiwa, sehingga terdapat loss capacity sebesar ± 24% (dua puluh empat
10.9.6
AN
persen) (vide B1); -----------------------------------------------Tentang Investasi WTP dan Jaringan Distribusi oleh PT ATB; ---------10.9.6.1.
Pada awal Perjanjian Konsesi, PT ATB menyewa
peralatan produksi dan distribusi air bersih dengan
kapasitas 850 liter/detik (delapan ratus lima puluh liter per detik)
dari
OB
dengan
nilai
aset
sebesar
Rp
42.000.000.000,- (empat puluh dua milyar rupiah) (vide
LIN
B1, B37); ----------------------------------------------------------
10.9.6.2.
Berdasarkan analisis investasi, pembangunan WTP sampai akhir masa konsesi (2020) diproyeksikan dengan nilai investasi sebesar Rp 650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh milyar rupiah) (vide B3);---------------------------------
10.9.6.3.
Sampai akhir tahun 2007 PT ATB telah melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih
SA
dengan
nilai
akumulasi
kurang
lebih
sebesar
Rp 291.907.000.000,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut (vide C60);--------------------------------------
Tahun
19951997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
Nilai Investasi (milyar)
26,482
31,324
46,645
59,867
110,494
118,628
176,732
195,024
246,141
278,907
291,907
10.9.6.4.
Nopember 2001, PT ATB juga mengalami masalah cash flow dan bantuan finansial telah diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran rental aset dan air baku ke OB (vide C12) ;-------------------------------------------------------halaman 13 dari 180
10.9.6.5.
Penambahan investasi yang dilakukan oleh PT ATB di tahun 2007 antara lain (vide B4, B37); -----------------------a.
Pembangunan
WTP
dalam
rangka
menambah
kapasitas sebesar 1.250 liter/detik (seribu dua ratus lima puluh liter/detik); ------------------------------------b.
Pemasangan pipa-pipa distribusi baru;-------------------
c.
Pembangunan tanki baru dari kapasitas 26.000 m3 (dua puluh enam ribu meter kubik) menjadi 42.000 m3 (empat puluh dua ribu meter kubik); -----------------
d.
Pembangunan peralatan yang saat ini masih berjalan yaitu WTP Tanjung Piayu II yang memiliki kapasitas 150 liter/detik (seratus lima puluh liter per detik
AN
sehingga menjadi 225 liter/detik (dua ratus dua puluh lima liter per detik) dan WTP Duriangkang III yang memiliki kapasitas 500 liter/detik (lima ratus liter per detik sehingga menjadi 1000 liter/detik (seribu liter
per detik) dengan investasi kurang lebih sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan pemasangan
pipa
baru
dengan
kapasitas
100
LIN
liter/detik (seratus liter per detik) dengan nilai investasi Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) untuk ruas Sp. Beringin – Sp. Plamo; ----------
10.9.6.6.
Total jaringan yang sudah dibangun sejak PT ATB berdiri sampai tahun 2006 adalah 207 km (dua ratus tujuh kilometer) (vide C12, C13); -------------------------------------
10.9.6.7.
Sumber dana yang digunakan untuk membiayai investasi
SA
peralatan produksi dan distribusi air bersih berasal dari dana internal PT ATB dan pinjaman bank yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu tahun 1999 sampai tahun 2007 (vide C14); ---------------------------------
10.9.6.8.
Dalam memperlancar dan mempercepat proses distribusi air bersih, beberapa pengembang di Pulau Batam membangun jaringan induk terlebih dahulu (karena belum ada jaringan induk yang melintasi kawasan tersebut) dan kemudian biaya pembangunan tersebut di ganti oleh PT ATB (vide C9); ---------------------------------------------------
halaman 14 dari 180
10.9.7
Tentang Proses Distribusi Air Bersih PT ATB;----------------------------10.9.7.1.
Jaringan yang dibutuhkan dalam melakukan distribusi air ada 3 (tiga) jenis, yaitu jaringan induk (jaringan yang berada di jalan arteri/utama), jaringan yang berada di dalam komplek perumahan dan jaringan penghubung antara jaringan induk dengan jaringan dalam komplek perumahan (vide A19); ------------------------------------------
10.9.7.2.
Terdapat 9 (sembilan) reservoir distribusi yang ada tersebar pada lokasi (vide C10); -------------------------------Reservoir Sekupang I; --------------------------------------
b.
Reservoir Sekupang II; -------------------------------------
c.
Reservoir Tiban;---------------------------------------------
d.
Reservoir Bukit Kepayang; --------------------------------
AN
10.9.7.3.
a.
e.
Reservoir Muka Kuning; -----------------------------------
f.
Reservoir Sei Ladi Phase 1;--------------------------------
g.
Reservoir Sei Ladi Phase 2;--------------------------------
h.
Reservoir Bukit Senyum; ----------------------------------
i.
Reservoir Sei Nongsa; --------------------------------------
Spesifikasi pipa yang digunakan untuk jaringan induk
LIN
adalah pipa berukuran 6” (enam inchi) (vide B19, B21, B22, B23, C10). --------------------------------------------------
10.9.7.4.
Pipa transmisi adalah semua pipa yang meliputi pipa penyaluran air baku dari intake ke IPA, air bersih dari IPA ke reservoir dan dari reservoir yang satu ke reservoir yang lain, termasuk katub-katub, bak-bak, sambungan yang berhubungan dengan pipa (vide C10); ------------------------Pipa distribusi adalah semua pipa yang meliputi jaringan
SA
10.9.7.5.
pipa yang berasal dari reservoir hingga ke konsumen, termasuk meter airnya. Termasuk disini katub-katub, bakbak, sambungan dan sebagainya yang berhubungan dengan pipa. Tidak termasuk hubungan pelayanan atau hubungan dari meter air ke halaman konsumen (vide C10);
10.9.7.6.
Menurut PT ATB, tanggung jawab atas pembangunan jaringan induk ada pada PT ATB, sedangkan jaringan penghubung dari jaringan induk ke dalam komplek perumahan tanggung jawab pengembang (vide B19, B21, B22, B23, C10); -------------------------------------------------halaman 15 dari 180
10.9.7.7.
Sebagai perbandingan, biaya pembangunan jaringan distribusi air bersih sampai ke meteran konsumen merupakan tanggung jawab pihak pengelola air bersih (kesaksian PT Aetra Air Jakarta) (vide B30);-----------------
10.9.7.8.
Selain mensupplai air bersih secara langsung kepada pelanggannya melalui pipa distribusi, PT ATB juga mensuplai kebutuhan air bersih penduduk Pulau Batam melalui mobil tanki dan kios air (vide B1); -------------------
10.9.8
Tentang Prosedur Pemasangan Sambungan Baru Oleh PT ATB; -10.9.8.1.
PT ATB memiliki Standard Operating Procedure (selanjutnya disebut ”SOP”) bagi konsumen yang mengajukan permintaan sambungan baru, sebagaimana
AN
pada gambar dibawah ini (vide C41, C42, C43, C66); ------
CUSTOMER DEVELOPMENT
Start
4 Days (Admin Check & Survey)
CUSTOMER SERVICE
Verification/Prepare: Reliability Approval drawing for pipe network? Feasibility for connection?
No
LIN
2 Days = Network Available 8 Days = New Network
Registration For New Connection
PLANNING & DISTRIBUTION
3 Days= Check
Distribution
Yes
Pipe Verification & Pipe Supervision Including Flushing & Pressure Testing
2 Days
SA
NEW DEVELOPMENT
3 Days
NEW DEV. CUSTOMER SERVICE
CUSTOMER SERVICE
&
New Development
Customer Service
New Meter Supervision
Once meter has been released max in 7 days meter must be installed as customer premises
Total Days: 14 Days Minimum (Network Available) 21 Days Maximum (New Network)
halaman 16 dari 180
Payment of Connection Fee & Release New Water Meter
Activation
CLOSE
10.9.8.2.
SOP permintaan sambungan baru tersebut memakan waktu 14 – 21 hari (empat belas sampai dua puluh satu hari) ;---------------------------------------------------------------
10.9.8.3.
Pengajuan permohonan sambungan baru disampaikan oleh pengembang secara langsung kepada PT ATB, tetapi banyak developer memberikan kuasa kepada kontraktor (yang namanya terdaftar di PT ATB) untuk mengurus permohonan sambungan baru (vide B38, B39); --------------
10.9.8.4.
PT ATB tidak terlibat dalam pemilihan kontraktor yang dilakukan oleh pengembang untuk mengerjakan instalasi jaringan dalam perumahannya (vide B32, B33, B34, B38, B39): --------------------------------------------------------------Prosedur pengajuan sambungan baru air dimulai dari
AN
10.9.8.5.
pendaftaran untuk penyambungan baru (melampirkan dokumen). Atas permintaan tersebut PT ATB akan melakukan
verifikasi
atau
persiapan
pengujian,
persetujuan atas gambar jaringan distribusi dan kelayakan untuk penyambungan. Jika disetujui, maka akan dilakukan
pembangunan pipa dan pemasangan meteran air baru.
LIN
Setelah itu maka akan dilakukan proses aktivasi (vide B38 B39); ---------------------------------------------------------------
10.9.8.6.
PT ATB menyatakan persetujuan terhadap gambar teknis hanya merupakan persetujuan atas desain yang harus
dikerjakan oleh pengembang, dan tidak berkaitan langsung dengan pemberian sambungan meteran baru (vide B38, B39); --------------------------------------------------------------PT ATB menyatakan pada saat pengajuan gambar teknis
SA
10.9.8.7.
(denah
lokasi)
menyampaikan
pihak
pengembang
tidak
pernah
jadwal
pembangunan
atau
realisasi
pembangunan perumahannya (vide B37);---------------------
10.9.9
Proses Pembangunan Perumahan;-----------------------------------------
10.9.9.1.
Secara umum pengembang mempunyai pola yang berbeda dalam membangun perumahan dari lahan yang dimiliki. Pengembang yang mempunyai cukup modal atau modal yang besar umumnya membangun seluruh rumah yang direncanakan dalam lahan yang mereka miliki, sedangkan pengembang yang memiliki kemampuan modal terbatas halaman 17 dari 180
membangun rumah dengan cara bertahap (vide B19, B21, B22, B23, B32, B34);-------------------------------------------10.9.9.2.
Dengan pola pembangunan rumah secara bertahap tersebut, maka pengajuan pemasangan sambungan air atau meteran
dilakukan
secara
bertahap
juga,
sehingga
pengembang lama dapat membangun perumahan ditahap berikutnya, berbarengan dengan pengembang baru yang baru saja membangun perumahan dilokasinya dalam tahap-tahap awal (vide B19, B21, B22, B23, B32, B34); --10.9.10
Tahapan Penyambungan Jaringan Air Bersih oleh Pengembang (vide B32, B33, B34, B35, B38, B39, B40, C4, C41, C42, C43); -------10.9.10.1.
Pada tahap awal, para pengembang mendapatkan alokasi
AN
lahan dari OB, dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima alokasi lahan seperti: ----------------
a.
Ijin prinsip, sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan; --------------------------------------------------UWTO, lunas; -----------------------------------------------
c.
Penetapan Lokasi (selanjutnya disebut ”PL”); ---------
d.
Fatwa Planologi; --------------------------------------------
e.
Surat Perjanjian Alokasi Lahan; --------------------------
f.
Surat Keputusan tentang Alokasi Lahan; ----------------
g.
IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam; --------
h.
Pengembang dalam membangun jaringan air bersih
LIN
b.
mengajukan permohonan secara tertulis ke pimpinan PT ATB tentang Sertifikat dikeluarkan oleh BPN. -----
10.9.10.2.
Pendistribusian
jaringan
air
dengan
mencantumkan
SA
persyaratan pada butir 10.9.10.1 di atas; ----------------------
10.9.10.3.
Apabila disetujui, PT ATB akan membalas tentang kelayakan
pasokan
air
bersih
dengan
melakukan
konsultasi ke bagian teknik jaringan PT ATB. Selanjutnya
PT ATB menerbitkan gambar perencanaan jaringan pipa dan spesifikasi material serta cara pemasangannya; ---------
10.9.10.4.
Pengembang menunjuk kontraktor untuk membangun jaringan
air
yang
kemudian
mengajukan
proposal
penyambungan jaringan air sesuai dengan jumlah unit rumah yang dibangun (global) dan mengajukan ijin sambungan jaringan ke jaringan induk PT ATB.
halaman 18 dari 180
Selanjutnya PT ATB akan memberikan ijin koneksi ke jaringan induk setelah melakukan verifikasi pemasangan jaringan pipa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pemasangan Jaringan Pipa yang ditandatangani oleh pengembang, kontraktor dan PT ATB; 10.9.10.5.
Setelah
pembangunan
jaringan
selesai,
PT
ATB
melakukan pengetesan terutama pengetesan tekanan air, deteksi kebocoran dan kemampuan air apakah dapat memenuhi kebutuhan sejumlah unit yang telah diajukan oleh pengembang. Selanjutnya hasil pengetesan atas jaringan pipa jaringan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pengetesan
Jaringan
Pipa
yang
10.9.10.6.
AN
ditandatangani oleh pengembang, kontraktor dan PT ATB; Pada tanggal 27 Februari 2007 sebanyak 8 (delapan)
pengembang di Pulau Batam mengajukan permohonan pembangunan pipa induk kepada PT ATB dengan melampirkan site plan jalur pipa yang disetujui oleh PT ATB; -----------------------------------------------------------
10.9.10.7.
Selain melampirkan site plan jalur pipa, pengembang
LIN
tersebut juga melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pengetesan
Jaringan
Pipa
yang
ditandatangani
pengembang, kontraktor dan PT ATB. Pada pokoknya berita acara tersebut menyatakan persyaratan untuk penyambungan ke jaringan pipa induk PT ATB tidak mengalami masalah; ---------------------------------------------
10.9.10.8.
PT ATB membalas surat 8 (delapan) pengembang tersebut
SA
yang isinya menyatakan PT ATB akan membangun pipa di lokasi tersebut pada bulan Juni 2007 dengan waktu pelaksanaan 2 - 3 bulan (dua sampai tiga bulan); ------------
10.9.10.9.
Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2007 sebanyak 10 (sepuluh) pengembang, yaitu PT Gota Mulya, PT Kezia Graha Mas, PT Darmacipta Gemilang, PT Graha Sejahtera Mas Utama, PT Metha Jaya Sehati, PT Alirma Sarana Maju, PT Sentek Indonesia, PT Mitra Raya, PT Ciptatama Griya Prima dan PT Meta Jaya Sakti mengirimkan surat yang isinya menanyakan realisasi sambungan meteran; ----
halaman 19 dari 180
10.9.10.10. Pada tanggal 20 Juli 2007, PT ATB membalas surat ke-10 (sepuluh) pengembang tersebut yang pada pokoknya menyatakan belum dapat merealisasikan pelaksanaan sambungan
baru/pemasangan
meter
air
dilokasi
pengembang; -----------------------------------------------------10.9.11
Tentang Struktur Biaya Produksi Air Bersih PT ATB (vide C12, C13, C16); ----------------------------------------------------------------------10.9.11.1.
Biaya produksi dan distribusi air bersih PT ATB dipengaruhi oleh berbagai komponen harga pokok produksi. Biaya listrik, biaya bahan kimia dan biaya bahan bakar merupakan biaya yang dominan dalam struktur biaya langsung produksi dan distribusi air bersih PT ATB; Berdasarkan data keuangan PT ATB tahun 2001 sampai
AN
10.9.11.2.
2006 komposisi biaya listrik dan bahan kimia terhadap
biaya langsung (direct cost) adalah sebagai berikut (dalam milyar rupiah) (vide B25, B36); -------------------------------Jenis Biaya
Tahun 2003 2004
2002
Chemical Electricity
7.211 11.427
7.947 15.208
7.231 20.529
Total Direct Cost
45.912 16% 25%
56.064 14% 27%
68.191 11% 30%
LIN
2001
% By Chemical % Electricity
10.9.11.3.
2005
2006
7.086 25.909
9.515 29.205
7.070 38.156
73.565 10% 35%
79.030 12% 37%
87.616 8% 44%
Besarnya komponen biaya listrik dalam struktur biaya langsung PT ATB dipengaruhi oleh faktor kontur tanah di Batam yang berbukit (tidak rata) sehingga memerlukan daya listrik yang relatif tingi dalam memompa air; ---------Struktur biaya operasi PT ATB dari tahun 2002 sampai tahun 2007 adalah sebagai berikut (vide C16); ---------------
SA
10.9.11.4.
In Rp/m3 consumed Raw & Auxiliary material & other Extn’l Cost: Fuel & Oils Electricity Chemicals Other
2007 1.069
2006 1.164
2005 1.112
2004 1.089
2003 1.255
2002 1.138
860 126 83
908 168 88
760 242 110
764 197 128
862 233 160
756 275 107
377 346 31 -
339 309 30 -
331 300 31 -
351 327 24 -
279 257 22 -
263 250 13 -
1.381 530 104
1.372 637 11
1.360 628 5
1.198 585 5
1.235 643 9
972 590 25
Staff Costs: Wages & Salaries Social Charges Pension Charges Redundancy Cost Other Operating Cost Operating Cost Bad Debts
halaman 20 dari 180
Accomodation
19
19
20
21
23
24
57 170 80
54 189 86
39 228 73
35 152 77
37 143 81
31 114 56
259
222
224
185
179
0
161
155
143
139
120
133
2.827 338 3.165
2.875 355 3.230
2.803 288 3.092
2.638 298 2.937
2.769 250 3.019
2.372 261 2.634
Communication Professional fess Group Management Charges Staff Related Cost Development Cost General Cost Total Operating Exp. Depreciation Total Opex & Depr.
10.9.12
Tentang Kenaikan Tarif Air Bersih PT ATB; --------------------------10.9.12.1.
Besaran tarif air bersih yang ditetapkan oleh PT ATB kepada pelanggan merupakan tarif yang sudah mendapat persetujuan dari OB sesuai dengan Perjanjian Konsesi; ----
10.9.12.2.
PT ATB mengenakan sistem tarif progresif, yaitu
10.9.12.3.
AN
pengenaan tarif air berdasarkan volume pemakaian; --------
Sejak Perjanjian Konsesi dibuat sampai dengan jangka waktu
pemeriksaan
perkara
aquo,
telah
dilakukan
penyesuaian tarif sebanyak 7 kali (tahun 1998, 2000, 2002 sebanyak 2 kali, 2003, Januari 2008 dan April 2008); ------
10.9.12.4.
Perincian tarif air PT ATB untuk periode tahun 1995
LIN
sampai dengan tahun 2002 secara umum adalah sebagai berikut (vide C17, C24, C25, C26, C27); ---------------------
No.
1. 2.
3.
Sosial umum Sosial khusus Domestik D2 D3 Instansi I2 I3 Rumah Murah Rm2 Rm3 Niaga Kecil N2 N3 Niaga Besar Nb2 Nb3 Industri Kecil Industri Besar
Band m3
5.
6.
7.
8. 9.
510
Mei 2002 750
Sept 2002 765
April 2003 920
510
750
765
920
525 1250 3250 700 1250 3250 290 385 1025
920 2900 4000 2600 2900 4000 450 720 2000
1200 3360 4800 3120 3360 4800 500 800 2500
1400 3750 6000 3744 4032 6000 650 960 3000
1650 2875 4900 1650 3750 5880 5000 7500
3500 5500 7500 4000 6500 8750 7500 8500
3500 5500 8100 5000 7000 9750 8000 9250
4000 6000 9750 6000 8500 10500 9000 10000
1995
1998
2000
500
500
500
0-20 21-40 > 40 0-20 21-40 > 40 0-20 21-40 > 40
500 750 1350 500 750 1350 280 370 555
50 0 500 1000 2350 625 1000 2350 280 370 800
0-20 21-40 > 40
1200 1700 2050 1200 1700 2050 2200 2200
1500 2300 3500 1500 3000 4200 4000 6000
SA
4.
Kategori
halaman 21 dari 180
10.9.12.5.
Pada penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada bulan Januari 2008, OB melibatkan Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dalam memutuskan penyesuaian tarif tersebut (sesuai dengan Undang-undang No. 53 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), tetapi DPRD hanya memberikan rekomendasi agar tarif dikaji oleh lembaga terkait yaitu BPPSPAM;------------------------------
10.9.12.6.
Salah satu dasar PT ATB mengajukan penyesuaian tarif khususnya pada tahun 2005 adalah untuk membiayai pembangunan
fasilitas
pengolahan
dan
jaringan
distribusinya, karena menurut PT ATB tingkat permintaan
AN
sambungan baru air bersih dipastikan akan melampaui ketersediaan kapasitas dan distribusi yang ada pada pertengahan tahun 2007; ----------------------------------------
10.9.12.7.
Selain itu kenaikan tarif juga diperlukan dalam rangka
penyesuaian terhadap kenaikan biaya operasi langsung terutama kenaikan tarif listrik dan BBM (vide C59); --------
10.9.12.8.
Berdasarkan evaluasi IRR (internal rate of return) 26,5%
LIN
(dua puluh enam koma lima persen) untuk pengembalian tingkat investasi maka PT ATB meminta kenaikan tarif
sebesar 30% (tiga puluh persen) sedangkan hasil evaluasi BPPSPAM kenaikan tarif yang sesuai sebesar 20% (dua puluh persen); -----------------------------------------------------
10.9.12.9.
Pada tanggal 17 Desember 2007 melalui Surat Keputusan No.
106/KPTS/KA/XII/2007,
OB
menyetujui
dan
SA
menetapkan tarif air bersih baru yang efektif berlaku bulan Januari 2008, dan tarif baru yang berlaku adalah sebagai berikut (vide C17, C26); -----------------------------------------
Klasifikasi
1. SOSIAL A. Sosial Umum 1) Lembaga Keagamaan 2) Lembaga Sosial 3) Sekolah Milik Pemerintah/Swasta B. Sosial Khusus 1) Puskesmas 2) Klinik Pemerintah/ Swasta
Pemak ai-an (m3)
Tarif Lama (Rp./m3)
Tarif Baru (Rp/m3 / Mulai Berlaku Januari April Januari 2008 2008 2009
0-10 11-20
920,920,-
920,920,-
920,920,-
920,920,-
21-30 31-40 > 40
920,920,920,-
920,1.800,1.800,-
1.200,1.800,1.800,-
1.200,1.800,1.800,-
0-10 11-20
920,920,-
920,920,-
920,920,-
920,920,-
halaman 22 dari 180
3) Rumah Sakit Pemerintah/Swasta 4) Tempat Ibadah
2. NON NIAGA A. Rumah Tangga
B. Instansi Pemerintah 1) Kantor Instansi Pemerintah 2) Rumah Instansi Milik Pemerintah
920,-
920,-
1.200,-
1.200,-
31-40
920,-
1.800,-
1.800,-
1.800,-
> 40
920,-
1.800,-
1.800,-
1.800,-
0-10 11-20 21-30 31-40 > 40 0-10 11-20 21-30 31-40 > 40 0-10 11-20 21-30 31-40 > 40
1.400,1.400,3.750,3.750,6.000,3.744,3.744,4.032,4.032,6.000,650,650,960,960,3.000,-
1.700,2.150,4.100,5..500,6.700,3.800,3.800,5.000,6.000,8.000,650,650,960,1.800,3.500,-
1.700,2.150,4.100,6.500,7.500,3.800,3.800,5.500,7.000,8.500,650,800,1.500,2.000,3.500,-
3.800,3.800,5.500,7.000,8.500,650,800,1.500,2.000,3.500,-
0-10 11-20 21-30 31-40 > 40 0-10 11-20 21-30 31-40 > 40
1.400,1.400,3.750,3.750,6.000,1.400,1.400,3.750,3.750,6.000,-
-
-
1.700,2.150,4.100,6.500,7.500,3.000,4.500,6.000,7.500,8.000,-
0-10 11-20 21-30 31-40 > 40
4.000,4.000,6.000,6.000,9.750,-
5.500,6.000,7.500,10.000,10.500,-
5.500,6.000,7.500,10.000,10.500,-
5.500,6.000,7.500,10.000,10.500,-
0-10 11-20 21-30
6.000,6.000,8.500,-
6.000,7.000,8.500,-
6.000,7.000,8.500,-
6.000,7.000,8.500,-
AN
C. Rumah Murah
21-30
D. Rumah Tangga A
LIN
E. Rumah Tangga B
SA
3. NIAGA A. Niaga Kecil 1) Warung, Kios, Toko 2) Kedai Kopi, Rumah Makan 3) Toko Obat, Apotik, Pangkas Rambut 4) Percetakan, Kantor Perusahaan 5) Praktek Dokter/Pengacar a/Notaris 6) Losmen/Penginap an 7) Bengkel, Restoran 8) Lembaga Perguruan/Kursu s 9) Usaha Kecil/Usaha Kecil dalam rumah tangga B. Niaga Besar 1) Hotel, Motel 2) Night Club, Bar,
halaman 23 dari 180
Discotheque, Tempat Hiburan 3) Salon Kecantikan, Panti Pijat 4) Service Station, Bengkel Besar 5) Cuci Mobil, Bank dan Kolam Renang 4. INDUSTRI A. Industri Kecil 1) Industri Rumah Tangga 2) Pengrajin
8.500,10.500,-
11.000,11.500,-
11.000,11.500,-
11.000,11.500,-
0-10 11-20 21-30 31-40 > 40 0-10 11-20 21-30 31-40 > 40
9.000,9.000,9.000,9.000,9.000,10.000,10.000,10.000,10.000,10.000,-
9.000,9.000,9.000,9.000,9.000,10.000,10.000,10.000,10.000,10.000,-
9.000,9.000,9.000,9.000,9.000,10.000,10.000,10.000,10.000,10.000,-
9.000,9.000,9.000,9.000,9.000,10.000,10.000,10.000,10.000,10.000,-
AN
B. Industri Besar 1) Industri Makanan, Industri Kimia 2) Industri Pertanian, Perikanan dan Peternakan, Gudang Pendingin 3) Industri Tekstil dan Konveksi 4) Industri Pabrikasi dan Industri Lainnya 5. KHUSUS 1) Pelabuhan Laut 2) Pelabuhan Udara
31-40 > 40
14.400,14.400,14.400,14.400,14.400,-
20.000,20.000,20.000,20.000,20.000,-
LIN
0-10 11-20 21-30 31-40 > 40
20.000,20.000,20.000,20.000,20.000,-
Proses Penyesuaian Tarif Baru Tahun 2008 (vide B1, B37, C25, C26); ------------------------------------------------------------------------------
10.9.13.1.
PT ATB telah mengusulkan kenaikan tarif sejak tahun
2005, tepatnya pada tanggal 27 Mei 2005 tetapi usulan tersebut belum disetujui oleh OB;------------------------------
SA
10.9.13
20.000,20.000,20.000,20.000,20.000,-
10.9.13.2.
OB dan PT ATB membahas usulan penyesuaian tarif air bersih di Pulau Batam dalam kurun waktu selama 5 (lima) bulan (periode Agustus 2007 sampai dengan Desember 2007), yang pada prinsipnya OB setuju dilakukan penyesuaian tarif air bersih di Pulau Batam, namun sebelum OB mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Bersih, Otorita Batam perlu melakukan konsultasi dengan Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam;---------------------------------
10.9.13.3.
DPRD Kota Batam beberapa kali melakukan dengar pendapat dengan OB, Pemerintah Kota Batam dan halaman 24 dari 180
PT ATB yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan usahausaha penyelesaian persoalan pengelolaan air bersih di Pulau Batam, yaitu; ---------------------------------------------a.
OB dan Pemerintah Kota Batam mengadakan suatu kesepakatan tentang Amandemen Perjanjian Konsesi Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam No. 009/UMPERJ/IV/1995; ----------------------------------------------
b.
DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Batam tentang Evaluasi Konsesi, Pelayanan dan Tarif Air Bersih di Kota Batam. Adapun isi evaluasi Pansus tersebut dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor: 02/170/REK/II/2007 pada
AN
pokoknya adalah; ------------------------------------------1) Pemerintah Kota Batam dan OB agar segera
mengusahakan evaluasi Perjanjian Konsesi untuk
diamandemen dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------
2) Pemerintah
Kota
Batam
dan
OB
segera
melakukan survei kepuasan pelanggan; ------------
LIN
3) PT ATB segera membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai alat evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan;----------------------------
4) PT ATB agar mencabut kebijakan penghentian sambungan baru;---------------------------------------
5) Pengadaan pipa distribusi sampai ke meteran pelanggan supaya tidak dibebankan kepada
SA
masyarakat;---------------------------------------------
6) PT ATB agar memperlakukan sama kepada semua pelanggan baik yang memberikan subsidi maupun yang mendapat subsidi;--------------------7) Agar evaluasi tarif air bersih ditinjau bersama secara cermat oleh OB, Pemerintah Kota Batam, PT
ATB
dan
Lembaga
Independen
yang
diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor
16
tentang
Pengembangan
Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM), Peraturan halaman 25 dari 180
Presiden
Nomor
67
Tahun
2005
tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan
Menteri
Infrastruktur
Peraturan
Umum
Nomor:
Pekerjaan
294/PRT/M/2005 tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. 8) PT ATB perlu segera membangun WTP baru guna
mengantisipasi
tambahan
permintaan
pelanggan; ---------------------------------------------10.9.13.4.
OB dan Pemerintah Kota Batam melakukan suatu Perjanjian Kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kersama No. 05/PERJ-KA/III/2007; 01/PKS/HK/III/2007
AN
tanggal 1 Maret 2007 tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pengelolaan Air Bersih dan Pengawasan Atas Pelayanan PT ATB Kepada Konsumen Serta
Mekanisme Penyesuaian Tarif Air Bersih di Pulau Batam. Adapun isi perjanjian tersebut pada pokoknya adalah: -----a.
Pemerintah Kota Batam mendapat sharing pendapatan dari pengelolaan air bersih yang selama ini menjadi
LIN
hak OB dengan komposisi 30% (tiga puluh persen)
pendapatan dari penjualan air baku, 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan royalti dan 5% (lima persen) dari pendapatan sewa aset;---------------------------------
b.
Pemerintah Kota Batam dan OB baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama akan melakukan pengawasan
terhadap
kinerja
dan
pelayanan
SA
penyediaan dan pendistribusian air bersih yang
c.
d.
dilaksanakan oleh PT ATB; ------------------------------Pemerintah Kota Batam dan OB sepakat untuk melakukan pembahasan secara bersama-sama dan melibatkan Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berkaitan dengan dengan permohonan penetapan penyesuaian tarif air bersih yang diajukan PT ATB; --Pemerintah Kota Batam dan OB akan melakukan pembahasan terkait usulan untuk mengamandemen Perjanjian Konsesi Pengelolaan Air Bersih sebelum
halaman 26 dari 180
OB melakukan pembahasan dengan PT ATB; ---------e.
Perjanjian antara Pemerintah Kota Batam dan OB ini berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sampai dengan berakhirnya Perjanjian Konsesi antara OB dan PT ATB pada tahun 2020; ---------------------------------
10.9.13.5.
Ketua OB dan PT ATB mengirim surat kepada Ketua BPPSPAM perihal konsultasi menghitung penyesuaian tarif air bersih di Pulau Batam; ---------------------------------
10.9.13.6.
Berdasarkan data-data dan informasi yang diberikan PT ATB dan OB, Ketua BPPSPAM mengirimkan surat rekomendasi penyesuaian tarif air minum di Kota Batam untuk diimplementasikan. Adapun isi surat rekomendasi
AN
Ketua BPPSPAM tersebut pada pokoknya adalah: ---------a.
Dua lampiran penyesuaian tarif; --------------------------
b.
Penyesuaian tarif dilaksanakan dua periode, yaitu bulan Juni 2007 dan bulan Desember 2007;-------------
c.
Sehubungan dengan penyesuaian tarif tersebut, agar
PT ATB melakukan upaya re-klasifikasi kelompok pelanggan domestik pada tahun 2009 dan melakukan dengan
berupaya
LIN
efisiensi
menurunkan
tingkat
kehilangan air dari 28% (dua puluh delapan persen) menjadi maksimum 25% (dua puluh lima persen) diakhir 2007 serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan baik kualitas, kuantitas dan kontinuitas; ----
d.
Melakukan perubahan perjanjian yang ada, khususnya hal yang berkaitan dengan penyesuaian tarif agar
SA
dilakukan dengan menggunakan formula indeksasi; ---
10.9.13.7.
Setelah menerima Surat Rekomendasi BPPSPAM, OB mengeluarkan Surat Keputusan Ketua OB tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih; ----------------------------------
10.9.14
Tentang Kondisi Keuangan PT ATB; -------------------------------------
10.9.14.1.
Berdasarkan laporan keuangan PT ATB yang telah diaudit oleh Auditor Independen Haryanto Sahari & Rekan untuk
periode tahun 1999 - 2007, diperoleh data sebagai berikut (vide C14); -------------------------------------------------------Tahun
Keterangan 1999
halaman 27 dari 180
2000
2001
2002
Penjualan (dalam ribu rupiah) Harga pokok penjualan Laba bersih Kas dan setara kas Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Penambahan aktiva tetap Penerimaan pinjaman dari bank Pembayaran pinjaman ke bank Pembayaran dividen
Penjualan (dalam ribu rupiah) Harga pokok penjualan Laba bersih Kas dan setara kas Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Penambahan aktiva tetap Penerimaan pinjaman dari bank Pembayaran pinjaman ke bank Pembayaran dividen
10.9.14.2.
60.098.621 41.839.271 5.981.391 16.268.642
74.784.749 54.326.538 7.159.589 2.275.719
111.233.175 67.118.501 19.605.160 16.255.110
15.107.956
17.536718
14.849.686
29.046.753
9.008.110
15.670.293
40.625.409
1.280.768
0
18.300.000
13.000.000
0
4.548.736
5.822.222
1.260.000
6.740.000
0
0
0
2.685.000
2003 146.287.936 77.030.376 35.630.820 5.093.375 57.601.212
2004 166.792.249 81.912.933 41.672.933 11.092.353 29.710.185
Tahun 2005 181.840.001 90.136.707 40.645.390 9.229.345 44.360.940
2006 195.949.668 101.997.799 39.718.336 6.879.868 41.032.991
2007 201.772.543 101.996.880 40.062.589 6.837.327 57.995.862
AN
Keterangan
44.810.006 29.663.445 1.319.690 2.324.439
46.482.428 0
10.370.205 19.000.000
34.796.865 0
8.566.413 0
11.300.480 0
14.300.000
10.055.556
4.222.222
4.222.222
4.222.222
8.000.000
23.500.000
12.500.000
27.500.000
35.000.000
Menurut PT ATB, perusahaan mengalami kesulitan cash
LIN
flow tahun 2005 dan tahun 2006 karena hanya memiliki uang cash sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) - Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga PT ATB secara riil tidak memiliki keuangan yang cukup untuk melakukan penambahan investasi (vide B1, C14); ----------------------------------------------------------
10.9.14.3.
Salah satu cara mengatasi masalah cash flow tersebut
SA
PT ATB memerlukan pinjaman ke bank, tetapi pinjaman bank akan menimbulkan cicilan bagi perusahaan dan
pembayaran cicilan pinjaman akan membebani cash flow PT ATB (vide B37);----------------------------------------------
10.9.14.4.
Pada tahun 2005-2006 PT ATB berencana melakukan pinjaman kepada Bank NISP, tetapi bank tersebut mensyaratkan kondisi pendapatan PT ATB yang lebih baik (vide B37); --------------------------------------------------------
10.9.14.5.
Menurut PT ATB ada 2 (dua) solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan cash flow terkait dengan investasi yaitu (vide B37);---------------------------------------
halaman 28 dari 180
a.
Menaikkan harga jual air bersih;--------------------------
b.
Menaikkan volume penjualan air bersih, dalam hal ini berarti harus menaikkan jumlah produksi dan distribusi air bersih yang dapat dilakukan dengan penambahan fasilitas pengolahan dan distribusi air bersih; --------------------------------------------------------
10.9.14.6.
Nilai piutang usaha PT ATB yang belum tertagih sampai akhir
tahun
2007
kurang
lebih
sebesar
Rp 38.200.000.000,- (tiga puluh delapan milyar dua ratus juta rupiah), dan PT ATB belum pernah melakukan penghapusan piutang tidak tertagih sejak tahun 1995. Total pencadangan penghapusan piutang usaha untuk
AN
tahun 2007 kurang lebih sebesar Rp 6.600.000.000,(enam milyar enam ratus juta rupiah) (vide B37, C14); -----
10.9.14.7.
Menurut PT ATB persentase nilai tagihan yang tidak terbayar dibandingkan dengan total pendapatan PT ATB selalu dibawah 5% (lima persen), tetapi menurut Tim
Pemeriksa, berdasarkan data keuangan PT ATB sejak
tahun 1995 sampai tahun 2007, perbandingan piutang
LIN
usaha terhadap pendapatan PT ATB berkisar 13% (tiga belas) – 18% (delapan belas persen) (vide B37, C14); ------
Tentang Penghentian Sambungan Baru; ---------------------------------
10.9.15.1.
Pada tanggal 16 Juli 2007 PT ATB mengirimkan surat kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam (BIDA) yang pada pokoknya menyatakan (vide B1, B37, C34);---------------------------------------------------------
a. Keputusan tentang penyesuaian tarif belum dapat
SA
10.9.15
ditandatangani oleh OB sementara itu PT ATB memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan kualitas
pelayanan
yang
baik
kepada
seluruh
pelanggan; ----------------------------------------------------
b. Untuk tetap mempertahankan pelayanan kepada pelanggan yang sudah ada maka terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007, untuk sementara PT ATB tidak dapat melayani sambungan baru sampai kapasitas produksi akhir dapat ditingkatkan setelah penyesuaian tarif.; ----------------------------------------------------------halaman 29 dari 180
c. PT ATB untuk sementara tidak dapat lagi melayani sambungan baru sampai kapasitas produksi air dapat ditingkatkan setelah penyesuaian tarif; ------------------10.9.15.2.
Alasan PT ATB menghentikan sambungan baru adalah karena kurangnya fasilitas pengelolaan air bersih (WTP);--
10.9.15.3.
Menurut PT ATB dan OB yang dimaksud oleh Surat tertanggal 16 Juli 2007 adalah pengurangan pemasangan sambungan baru, bukan sama sekali menghentikan pemasangan sambungan baru karena sampai dengan akhir tahun 2007 PT ATB telah mengeluarkan sambungan baru sebanyak 5.680 (lima ribu enam ratus delapan puluh) sambungan, dengan perincian sebagai berikut (vide B37,
AN
C12, C13);--------------------------------------------------------No
Januari Pebruari Maret April Mei Juni
Jumlah Sambungan 652 841 788 880 363 340 Total
No 7 8 9 10 11 12
Bulan
Juli Agustus September Oktober Nopember Desember
Jumlah Sambungan 535 534 534 29 49 135 5.680
LIN
1 2 3 4 5 6
Bulan
10.9.15.4.
Kebijakan PT ATB mengurangi jumlah pemasangan sambungan baru ditujukan untuk menjaga kualitas pelayanan terhadap pelanggan yang sudah terpasang sambungan airnya terutama yang berada di daerah downstream. Penjatahan sambungan baru dilakukan secara terencana agar pelanggan lama yang berada di daerah downstream tidak mengalami masalah dalam pasokan air
SA
pada saat terjadi penambahan sambungan baru di daerah upstream (vide B37) ---------------------------------------------
10.9.15.5.
Pada
bulan
Februari
2008,
berdasarkan
survei
pengembang perumahan terdapat waiting list pelanggan yang meminta sambungan meteran baru sebesar 4500 (empat ribu lima ratus) rumah yang sudah dihuni (vide B37); ---------------------------------------------------------------
10.9.15.6.
Dari waiting list tersebut PT ATB mengelompokkannya dalam 3 (tiga) kriteria, yaitu berdasarkan daftar urutan yang
mendaftar,
status
hunian
dan
berdasarkan
ketersediaan jaringan yang ada, yang dimaksudkan agar
halaman 30 dari 180
seluruh pelanggan berdasarkan urutan bisa mendapat sambungan air baru selambat-lambatnya September 2008 (vide B37); -------------------------------------------------------10.9.15.7.
Menurut data DPD REI Khusus Batam, sampai dengan akhir tahun 2007 jumlah pengajuan penyambungan meter baru sebanyak 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) sambungan sedangkan menurut data dari PT ATB jumlah pending pemasangan sambungan baru sebanyak 6.889 (enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) sambungan (vide B12, C34); -----------------------
10.9.15.8.
Akibat pembatasan jumlah meteran air yang dilakukan oleh PT ATB sejak bulan Juli 2007, banyak rumah yang
AN
sudah dihuni tetapi belum tersambung meteran air. Untuk mengatasi kondisi ini pengembang melakukan beberapa
tindakan penanggulangan antara lain (vide B19, B20, B21,
B22, B23, B24, B32, B34, C56); ------------------------------a. Membangun tangki penampungan air; --------------------
b. Memberikan subsidi pembayaran tagihan air kepada penghuni rumah yang belum memiliki meteran air;-----
LIN
c. Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur; -------------------------
d. Pembelian air bersih dari tanki PT ATB; -----------------
10.9.15.9.
Dampak pembatasan sambungan meteran air baru yang dilakukan oleh PT ATB sejak bulan Juli 2007 juga dirasakan oleh kontraktor yang membangun jaringan air karena pihak pengembang hanya membayar jasa pekerjaan
SA
kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang meteran air. Sejak adanya pembatasan sambungan meteran air, waktu yang dibutuhkan oleh kontraktor untuk realisasi 1 (satu) sambungan meteran bisa mencapai 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------------
10.9.16
Tentang Teguran OB Kepada PT ATB Terkait Dengan
Penghentian Sambungan Baru (vide C30); -------------------------------
10.9.16.1.
Pada tanggal 6 Nopember 2006, OB mengirimkan surat dengan No. B/235/KAN-AIR/XI/2006 kepada PT ATB yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut;------------------------------------------------------------halaman 31 dari 180
a. Mengusulkan kepada PT ATB agar mencabut pernyataan atau pengumuman siaran pers mengenai penyetopan penyambungan baru meteran air dan membuka
kembali
sambungan
baru
dengan
memberikan pertimbangan-pertimbangan, gambarangambaran dan penjelasan antara lain; --------------------1) Bahwa struktur tarif yang berlaku merupakan subsidi silang dari tarif industri atau niaga kepada tarif domestik;-------------------------------------------2) Bahwa sejak penyesuaian tarif air tahun 2002/2003 pertumbuhan permintaan penyambungan meteran air untuk domestik lebih besar dari pada industri
AN
atau niaga; -----------------------------------------------3) Bahwa
dengan
terhambat
atau
tertundanya
pembangunan WTP Duriangkang Tahap III dan penyesuaian
tarif
air,
sedangkan
permintaan
penyambungan baru meteran air terus masih
dilayani, maka akan menimbulkan akibat atau konsekuensi terhadap; ----------------------------------
LIN
- Kapasitas dan waktu pendistribusian air tidak maksimal (terjadi penggiliran supply air); -------
- PT ATB tidak mungkin mempertahankan (menjamin) kontinuitas supply air terhadap pelanggan lama;--------------------------------------
10.9.16.2.
Bahwa OB mengusulkan agar PT ATB dapat membuat suatu model penggiliran air dengan setiap penambahan
SA
sambungan baru (contoh: setiap penambahan 1000 sambungan baru, akan terjadi penggiliran supply air rata-
rata menjadi A? Jam per hari);----------------------------------
10.9.16.3.
Selain itu OB akan mengusulkan langkah-langkah untuk mendukung kerja Pansus Air DPRD Kota Batam dalam rangka evaluasi Konsesi, pelayanan dan tarif air bersih; ----
10.9.17
Tentang Pemakaian Meteran Air Secara Bersama-Sama (vide B19, B20, B21, B22, B23, B24, B32, B34, C56);---------------------------------
10.9.17.1.
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terdapat penggunaan meteran air secara bersama-sama (paralel) oleh penghuni perumahan
halaman 32 dari 180
yang menjadi pelanggan PT ATB; ----------------------------10.9.17.2.
Menurut pihak pengembang, penggunaan meteran air paralel dilakukan setelah adanya pembatasan meteran air dari PT ATB. Tindakan tersebut dilakukan agar penghuni perumahan yang belum memperoleh sambungan meteran air tetap dapat memperoleh air bersih sesuai dengan perjanjian saat akad kredit (pengembang menyediakan fasilitas air dan listrik); ------------------------------------------
10.9.17.3.
Menurut pengembang, pemasangan meteran paralel yang terjadi setelah pembatasan sambungan meteran sudah diketahui oleh petugas lapangan PT ATB dan disetujui agar permasalahan kekurangan air bisa diatasi; -------------Menurut pihak pengembang dan penghuni perumahan,
AN
10.9.17.4.
penggunaan
meteran
bersama-sama
mengakibatkan
kerugian, karena dengan penggunaan meteran paralel
volume air yang dikonsumsi untuk 1 (satu) meteran
menjadi lebih banyak dan tarif yang dibebankan adalah tarif yang lebih mahal (tarif progresif);------------------------
10.9.17.5.
Menurut PT ATB, penggunaan meteran air secara
LIN
bersama-sama merupakan tindakan illegal dan dilakukan diluar sepengetahuan PT ATB. PT ATB akan memutus
sambungan air apabila menemukan penggunaan meteran air secara bersama-sama, yang dapat dilihat pada data tahun 2005 sampai dengan 2008 sebagai berikut (vide B37, C32, C33); -------------------------------------------------Illegal Connection
SA
WM Rusak Terbalik Sambung langsung Segel putus Standby valve Lain-lain Total
10.9.17.6.
2005 561 157 682 86 580 708 2774
Tahun 2006 2007 436 313 57 112 483 585 50 48 106 104 19 1132 1181
2008 167 132 164 47 86 15 611
Selain itu, menurut PT ATB penggunaan meteran air secara bersama-sama secara teknis akan mengganggu perencanaan distribusi air terutama pelayanan kepada pelanggan lama (vide B37); -------------------------------------
10.9.17.7.
PT ATB menolak tuduhan penggunaan meteran air secara halaman 33 dari 180
bersama-sama akan menguntungkan keuangan PT ATB, bahkan sebaliknya dengan pemakaian meteran air secara bersama-sama maka PT ATB kehilangan pendapatan karena pemakai air tidak membayar biaya sambungan baru (Non Revenue Water) (vide B37); -----------------------------10.9.18
Pendapatan OB dari PT ATB; ---------------------------------------------10.9.18.1.
Berdasarkan Perjanjian Konsesi, OB akan menerima pendapatan dari PT ATB berupa pendapatan sewa aset, royalti dividen (15%) dan penjualan air baku (vide C10); --
10.9.18.2.
Sejak awal Perjanjian Konsesi sampai dengan akhir tahun 2007 OB telah menerima pendapatan dari PT ATB kurang lebih sebesar Rp 50.639.000.000,- (lima puluh milyar
AN
enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang berasal dari (vide C29); ---------------------------------------------------
a. Penjualan air baku sebesar Rp 28.488.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah); ----------------------------------------
b. Sewa aset sebesar Rp 5.627.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah); -----------------
LIN
c. Royalti sebesar Rp 16.425.000.000,- (enam belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);---------
d. Denda royalti sebesar Rp 97.350.000.- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); -----
Tentang Perusahaan Lain Yang Melakukan Pengelolaan Air Bersih Di Batam;---------------------------------------------------------------
10.9.19.1.
PT Peteka Karya Tirta (selanjutnya disebut PT PKT) (vide B18); ---------------------------------------------------------------
SA
10.9.19
a. PT
PKT
adalah
salah
satu
anak
perusahaan
PT Pertamina Tongkang (anak perusahaan dari PT Pertamina), dan PT PKT didirikan khusus untuk bergerak dalam bidang pengelolaan air air; --------------
b. Khusus di Batam, PT PKT mulai mengelola air bersih untuk kebutuhan induk perusahaan pada tahun 2004. Hal ini merujuk dengan dikeluarkannya izin dari Pemko
Batam.
Selanjutnya,
selain
memenuhi
kebutuhan induk perusahaan, PT PKT juga melayani kebutuhan air bersih kapal-kapal yang singgah di
halaman 34 dari 180
Pelabuhan Kabil; -------------------------------------------c. PT PKT mendapatkan air baku dari curahan bukit yang ditampung pada sebuah kolam di tanah milik PT Pertamina, dan mengelolanya menggunakan teknologi sederhana dengan cara pengendapan;--------d. PT PKT sempat diberitahu OB jika pihak OB sudah bekerjasama dengan PT ATB terkait pengelolaan air bersih
dan
diminta
menghentikan
kegiatan
pengelolaan air; ---------------------------------------------e. Sampai saat ini PT PKT masih tetap melakukan operasional pengelolaan air bersih karena sumber air yang dikelola bukan berasal dari waduk yang
AN
dikonsesikan antara OB dengan PT ATB; --------------f.
PT PKT tidak merasa melakukan kegiatan ilegal
karena memiliki dasar hukum, dimana PT Pertamina (selaku induk perusahaan) telah membayar iuran wajib tanah kepada OB;--------------------------------------------
10.9.19.2.
PT
Batamindo
Investment
Cakrawala
(selanjutnya
PT Batamindo) (vide B27, C28, C58); ------------------------
PT Batamindo adalah perusahaan yang mengusahakan
LIN
a.
sebuah kawasan industri yang menyediakan lahan siap pakai, baik dari lahan tanah maupun gedung pabrik yang siap pakai oleh investor; -----------------------------
b.
Untuk
menunjang
kegiatan
industri
tersebut,
PT Batamindo mempunyai sarana dan prasarana sendiri termasuk listrik, air bersih dan pengolahan
SA
limbah cair;---------------------------------------------------
c.
d.
Terkait penyediaan air, PT Batamindo membangun sebuah WTP dengan mengolah air baku yang diambil dari
waduk
Duringkang
dan
Muka
Kuning.
Permohonan menggunakan air baku dari kedua waduk tersebut mendapat izin dari OB pada tahun 1995;------Setelah adanya Perjanjian Konsesi antara OB dengan PT ATB terjadi sengketa antara PT Batamindo dengan PT
ATB.
Sengketa
tersebut
berakhir
dengan
perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian No. 8 tanggal 7 Nopember 2006; -------------------------halaman 35 dari 180
10.9.20
Tentang
Peraturan
Perundang-undangan
Yang
Mengatur
Pengelolaan Air (vide C37, C38, C86); ------------------------------------10.9.20.1.
Bahwa dari peraturan perundang-undangan yang ada, pengelolaan air mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut; ------------------------a.
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;------
b. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; -------c.
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; ----------------------------------
d. Peraturan
Menteri
tentang
Umum
Badan
Nomor:
Pendukung
AN
294/PRT/M/2005
Pekerjaan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; --------
e.
Peraturan Mendagri No. 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis Tentang Pedoman Teknis Dan Tata
Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum; -----------------------------------------
10.9.20.2.
Pada
dasarnya
Peraturan
Perundang-Undangan
LIN
memperbolehkan pihak swasta untuk ikut berperan serta
dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selanjutnya,
dalam
Peraturan
Perundang-
Undangan juga diatur dalam hal pelibatan unsur swasta, baik
dalam
hal
penyediaan
jaringan
maupun
pengembangan SPAM maka pelibatan tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat; -----Pada PP 16 Tahun 2005, Pasal 64 berbunyi:;-----------------
SA
10.9.20.3.
(1) Koperasi dan/atau Badan usaha swasta dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM pada daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan BUMN/BUMD; -------------------
(3) Pelibatan Koperasi dan/atau badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;---------------------------------------
10.9.20.4.
Perpres 67 Tahun 2005, Pasal 1 yang menyatakan dalam
halaman 36 dari 180
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan;--------------(3) Penyediaan
infrastruktur
adalah
kegiatan
yang
meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan
pengelolaan
infrastruktur
dan/atau
pengelolaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemampuan infrastruktur;---------------------------------(5) Proyek kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha;-------(7) Izin pengusahaan adalah izin untuk penyediaan
AN
infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan; ----------------------------
10.9.20.5.
Bahwa
tarif
dalam
memperhatikan
PP
16
Tahun
prinsip-prinsip
2007
keterjangkauan
wajib dan
keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi
pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta
LIN
perlindungan air baku; -------------------------------------------
10.9.20.6.
Dalam isi PP 16 Tahun 2007, selain memperhitungkan biaya
operasi
dan
pemeliharaan,
biaya
depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman dan biaya lain-lain sebagai komponen biaya perhitungan tarif juga memperhitungkan keuntungan yang wajar dalam hal perhitungan tarif; ------------------------------------------------PP 16 Tahun 2007 juga menyatakan tarif air yang
SA
10.9.20.7.
diselenggarakan oleh Badan Usaha Swasta, ditetapkan oleh
Kepala
Daerah
berdasarkan
perjanjian
penyelenggaraan SPAM. Pedoman Teknis dan Tata Cara pengaturan
tarif
ditetapkan
oleh
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;-----
10.9.20.8.
Bahwa dalam peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal pengelolaan air khususnya didaerahnya. Kewenangan-kewenangan tersebut pada pokoknya adalah; --------------------------------
halaman 37 dari 180
a.
Pasal 16 UU SDA, wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi; --------------------1) menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya
air
provinsi
dengan
memperhatikan
kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;-------------2) memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya; -------------10.9.21
Tentang Keterlibatan Pemko Batam Terkait Dengan Penyediaan Air Bersih Di Pulau Batam; ------------------------------------------------10.9.21.1.
Sebelum Perjanjian Konsesi antara PT ATB dengan OB
AN
dibuat pada tahun 1995, pengelolaan air bersih di Pulau Batam merupakan tanggung jawab OB karena pada saat
itu pemerintahan di Pulau Batam dikelola oleh OB. Oleh
karena itu Perjanjian Konsesi tentang pengelolaan air bersih antara PT ATB dengan OB merupakan perjanjian perdata antara kedua belah pihak (vide B25, B36); ----------
10.9.21.2.
Setelah terbitnya UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
LIN
Daya air (UU No. 7/2004) dan Peraturan Pemerintah
No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP No. 16/2005), pemerintah daerah mendapat peranan dalam regulasi pengelolaan air bersih. Tetapi karena Pemko Batam berdiri setelah Perjanjian Konsesi dibuat maka khusus di Pulau Batam Pemko Batam bukan merupakan pihak yang terlibat
SA
langsung dalam pengelolaan air bersih (vide B25, B36) ;---
10.9.21.3.
Pemko Batam dan OB telah membuat perjanjian Nomor
05/Perjanjian/KA/III/2007
dan
Nomor 1/PKS/KK/III/2007 yang mengatur tentang PAD dari pengelolaan air bersih di Pulau Batam, tetapi saat berlangsungnya pemeriksaan perkara a quo perjanjian tersebut belum terealisir (vide B25, B36, C25); --------------
10.9.21.4.
Saat ini sedang dilakukan proses amandemen Perjanjian Konsesi antara PT ATB dengan OB. Terkait amandemen tersebut Pemko Batam hanya bertindak sebagai adviser bagi OB dalam perubahan-perubahan di Perjanjian
halaman 38 dari 180
Konsesi (vide B25, B36);---------------------------------------10.9.21.5.
Pemko Batam tidak mempunyai wewenang dalam penentuan tarif air bersih karena berdasarkan PP 16 Pasal 77 disebutkan perjanjian sebelum adanya PP masih tetap berlaku, sehingga wewenang penentuan tarif tetap berada di tangan OB (vide B25, B36); ---------------------------------
10.9.22
Tentang Hasil Kuesioner Terhadap Para Pengembang;--------------10.9.22.1.
Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa telah mengirimkan kuisioner kepada 84 (delapan puluh empat) pengembang yang menjadi anggota aktif DPD REI Khusus Batam, dan mendapatkan tanggapan dari 35 pengembang, dengan beberapa fakta yang ditemukan antara lain (vide
AN
C56); --------------------------------------------------------------a.
Terdapat
9
mendapatkan
(sembilan)
izin
pengembang
pemasangan
jaringan
yang
setelah
PT ATB mengeluarkan surat penghentian sementara
sambungan baru pada tanggal 16 Juli 2007, dan
terdapat 27 (dua puluh tujuh) pengembang yang mengajukan izin pemasangan jaringan sebelum
LIN
PT ATB menghentikan sambungan meter baru; --------
b.
Dari 35 (tiga puluh lima) pengembang yang mengirimkan tanggapan terapat sejumlah 5.068 (lima ribu enam puluh delapan) unit rumah yang telah akad kredit, 2.673 (dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga) unit telah terpasang meteran sejumlah air (53%), dan sebanyak 2.395 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh
SA
lima) unit rumah yang telah akad kredit namun belum
c.
d.
memiliki meteran air (47%);------------------------------Sementara itu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk realisasi pengajuan izin pembangunan jaringan yang dilakukan pengembang perumahan bervariasi antara satu pengembang dengan pengembang lainnya; -------Dari 35 (tiga puluh lima) pengembang yang mengirimkan
kembali
kuisioner
kepada
Tim
Pemeriksa, terdapat 30 (tiga puluh) pengembang mencantumkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan jaringan air yang terdiri dari halaman 39 dari 180
jaringan penghubung ke jaringan induk, jaringan utama dalam komplek perumahan dan jaringan pembagi sampai ke tiap titik di tiap unit perumahan dengan membayar jasa kontraktor berkisar dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per unit rumah; --------------------------------------------------e.
Akibat
dari
tidak
direalisasikannya
sambungan
meteran baru untuk rumah yang telah akad kredit dan telah dihuni maka pengembang mengeluarkan biaya tambahan antara lain untuk;-------------------------------1) Memberikan subsidi pembayaran tagihan; -----------
AN
2) Pembangunan penampungan air (tangki);-----------3) Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur; --------------------
4) Pembelian air bersih dari tanki PT. ATB; ------------
f.
Pengeluaran
pengembang
dapat
dikategorikan
kedalam dua jenis yaitu pengeluaran tetap dan
pengeluaran periodik. Pengeluaran tetap digunakan
LIN
untuk pembangunan tanki air, pembuatan instalasi pengaliran air, pembelian pipa dan pompa air, sementara
pengeluaran
periodik
dapat
berupa
pemberian subsidi per bulan atau pembelian air melalui mobil tanki;-----------------------------------------
g. Selain itu terdapat 4 (empat) pengembang menyatakan membayar akumulasi biaya subsidi air kepada
SA
penghuni perumahan yang dikategorikan sebagai
h.
pengeluaran tetap;------------------------------------------Dari 36 (tiga puluh enam) pengembang hanya 15 (lima belas) pengembang yang dapat memberikan perincian
tambahan
pengeluaran
tetap
dan
pengeluaran periodik. Total pengeluaran tetap dari 15 (lima
belas)
pengembang
tersebut
sebesar
Rp 239.050.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dan total pengeluaran periodik berjumlah Rp 45.050.000,-/bulan (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah per bulan); -------------------
halaman 40 dari 180
10.10 Analisis; -------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas yang diperoleh selama Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa menilai hal-hal sebagai berikut; ---------------------------10.10.1
Pasar bersangkutan; ---------------------------------------------------------10.10.1.1.
Bahwa berdasarkan isi Perjanjian Konsesi disebutkan tujuan Perjanjian Konsesi dibuat adalah memasok air bersih untuk memenuhi kebutuhan saat Perjanjian Konsesi dibuat dan yang akan datang dalam batas-batas Pulau Batam selama jangka waktu Perjanjian Konsesi; ------------
10.10.1.2.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, yang
10.10.1.3.
AN
bersumber dari waduk-waduk yang dimiliki oleh OB; -----Bahwa masyarakat yang berada dalam batas-batas Pulau Batam hanya mendapat pasokan air bersih dari PT ATB,
meskipun terdapat pelaku usaha lain yang juga melakukan pengelolaan air di Pulau Batam, tetapi masyarakat umum
di Pulau Batam tidak dapat beralih untuk mendapat pasokan air bersih dari pelaku usaha lain tersebut; ----------
Bahwa dengan demikian, pasar bersangkutan pada perkara
LIN
10.10.1.4.
ini adalah pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam yang dilakukan oleh PT ATB; -----------------------------------------------------
Posisi monopoli PT ATB; ----------------------------------------------------
10.10.2.1.
Bahwa PT ATB berdasarkan Perjanjian Konsesi memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, dan dalam
SA
10.10.2
prakteknya PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memasok air bersih kepada seluruh masyarakat di Pulau Batam; ------------------------------------------------------
10.10.2.2.
Bahwa meskipun terdapat pelaku usaha lain seperti PT PKT dan PT Batamindo yang juga melakukan pengelolaan air bersih di Pulau Batam, tetapi kedua perusahaan
tersebut
tidak
berada
dalam
pasar
bersangkutan yang sama dengan PT ATB karena;----------a.
Pelaku usaha lain tersebut tidak memiliki hak eksklusif dalam memanfaatkan air baku yang berasal halaman 41 dari 180
dari waduk yang dimiliki oleh OB; ----------------------b.
Pelaku usaha lain tidak memiliki hak untuk memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, melainkan hanya memasok dalam kawasan tertentu;---
10.10.2.3.
Bahwa dengan demikian berdasarkan definisi pasar bersangkutan di atas PT ATB memiliki posisi monopolis dalam pengelolaan air bersih kepada masyarakat di dalam batas-batas Pulau Batam; ----------------------------------------
10.10.3
PT ATB tidak mampu memenuhi komitmennya dalam memasok air kepada konsumennya;---------------------------------------------------10.10.3.1.
Bahwa dalam membangun jaringan air dalam komplek perumahan, pengembang sudah memperoleh izin dari
AN
PT ATB baik izin untuk pemasangan jaringan air dan izin koneksi (sambungan) ke jaringan induk; ----------------------
10.10.3.2.
Bahwa dalam pengajuan izin pemasangan jaringan air dan izin koneksi tersebut, pengembang sudah mencantumkan
jumlah unit rumah memerlukan kebutuhan air dari
jaringan pipa tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
LIN
Pemasangan Jaringan Pipa dan Berita Acara Pemeriksaan Pengetesan Jaringan Pipa; ---------------------------------------
10.10.3.3.
Bahwa setelah jaringan pipa terpasang dan diuji oleh PT
ATB,
pengembang
mengajukan
permintaan
sambungan meteran baru, tetapi sejak bulan Juli 2007 PT
ATB
melakukan
pembatasan
jumlah
realisasi
permohonan sambungan meteran air baru dengan alasan
SA
keterbatasan pasokan air bersih;--------------------------------
10.10.3.4.
Bahwa dengan memberikan persetujuan pada Berita Acara Pemasangan Jaringan Pipa dan Berita Acara Pengetesan Jaringan Pipa, seharusnya PT ATB sudah memperkirakan jumlah kebutuhan air bersih sesuai dengan jumlah unit rumah dalam proposal izin pemasangan jaringan pipa yang diajukan pengembang; -------------------------------------------
10.10.3.5.
Bahwa dengan demikian alasan keterbatasan suplai air menunjukkan ketidakmampuan PT ATB dalam memenuhi komitmennya, karena apabila jumlah persediaan air bersih yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT ATB tidak
halaman 42 dari 180
mampu memenuhi penambahan permintaan air bersih di Pulau
Batam
seharusnya
PT
ATB
menolak
izin
permohonan pemasangan jaringan pipa yang diajukan oleh pengembang
sehingga
pengembang
memang
benar
mengetahui keterbatasan PT ATB dalam menyediakan air bersih.; ------------------------------------------------------------10.10.4
Kerugian yang ditanggung oleh masyarakat akibat pembatasan sambungan meteran air baru oleh PT ATB; ----------------------------10.10.4.1.
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2007 PT ATB melakukan pembatasan sambungan meteran air baru, sehingga jumlah realisasi sambungan meteran baru jauh lebih kecil dari jumlah yang diajukan oleh pengembang atau konsumen
10.10.4.2.
AN
secara langsung; -------------------------------------------------Bahwa terdapat 3 (tiga) kelompok masyarakat yang secara langsung
merasakan
dampak
akibat
pembatasan
sambungan meteran air baru yang dilakukan oleh PT ATB yaitu pengembang, kontraktor dan penghuni perumahan; --
a.
Kerugian pengembang; -------------------------------------
1) Bahwa
meskipun
pengembang
sudah
LIN
melaksanakan kewajibannya dengan membangun
jaringan pipa dalam komplek perumahan, tetapi akibat
pembatasan
sambungan
meteran
air
pengembang harus mengeluarkan biaya tambahan antara lain untuk: ---------------------------------------1.1) Membangun tangki penampungan air; -------1.2) Memberikan subsidi pembayaran tagihan air
SA
kepada
penghuni
rumah
yang
belum
memiliki meteran air; ---------------------------1.3) Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur;--1.4) Pembelian air bersih dari tanki PT. ATB;----2) Bahwa berdasarkan uraian fakta pada butir 10.9.22 Bagian Tentang Duduk Perkara, Tim Pemeriksa telah mengirimkan 84 (delapan puluh empat) kuisioner kepada pengembang yang menjadi anggota aktif DPD REI Khusus Batam, dan sebanyak 15 (lima belas) pengembang atau 18%
halaman 43 dari 180
(delapan
belas
persen)
menyatakan
telah
mengeluarkan biaya periodik rata-rata sebesar Rp 3.003.333,-/bulan (tiga juta tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah per bulan) sejak terjadinya pembatasan
sambungan
meteran
baru,
yang
diperoleh dari perhitungan sebagai berikut;---------2.1) Total
pengeluaran
periodik
sebesar
Rp 45.050.000,-/15 pengembang (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah per lima belas pengembang);-----------------------2.2) Rata-rata
pengeluaran
sebesar
Rp 3.003.333,-/pengembang/bulan (tiga juta
AN
tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah per pengembang per bulan);-------------------------
3) Bahwa dengan menggunakan perhitungan statistik
terhadap 84 (delapan puluh empat) responden (jumlah pengembang yang dikirim kuisioner),
maka sejak periode bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2007 (6 bulan), jumlah biaya
LIN
periodik (subsidi air) yang ditanggung oleh pengembang
kurang
lebih
sebesar
Rp 1.513.680.000,- (satu milyar lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang
diperoleh
dengan
perhitungan
sebagai
berikut; ---------------------------------------------------N
∑X
SA
i =1
i
= N .x x 6 bulan
= 84 x Rp 3.003.333 x 6 bulan = Rp 1.513.680.000 4) Bahwa berdasarkan uraian fakta pada butir 10.9.22 Bagian Tentang Duduk Perkara, total pengeluaran tetap
15
(lima
belas)
pengembang
sebesar
Rp 239.050.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) sehingga dengan perhitungan statistik terhadap 84 (delapan puluh empat) responden (jumlah pengembang yang dikirim kuesioner) maka jumlah biaya tetap yang
halaman 44 dari 180
ditanggung oleh pengembang sejak pembatasan sambungan meteran baru adalah kurang lebih sebesar Rp 1.338.680.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari perhitungan berikut; ---------------------------------------------------N
∑X i =1
i
= N .x
= 84 x (239.050.000,- / 15 pengembang) = Rp 1.338.680.000 Kerugian kontraktor;----------------------------------------
b.
1) Bahwa pihak pengembang hanya membayar jasa pembangunan
jaringan
air
kepada
AN
pekerjaan
kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang meteran air;-----------------------------------
2) Bahwa
terlambatnya
pemasangan
sambungan
meteran air menyebabkan kontraktor mengalami
kerugian karena harus menunggu pembayaran dari
pengembang sampai terpasangnya sambungan baru,
padahal
kontraktor
LIN
meteran
telah
mengeluarkan dana pembelian pipa dan biaya pembangunan jaringan pipa; ---------------------------
3) Bahwa berdasarkan fakta pada butir 10.9.15 Bagian Tentang Duduk Perkara terdapat 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) sambungan meteran (versi DPD REI Batam) dan
SA
6.889 (enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) sambungan meteran (versi PT ATB) yang belum terealisasi sampai akhir tahun 2007, sehingga
nilai
kontraktor
pembayaran yang
jasa
tertunda
pekerjaan berkisar
Rp 6.889.000.000 (enam milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.449.600.000 (dua puluh milyar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;------------------
halaman 45 dari 180
3.1)
Biaya pemasangan per unit rumah (nilai minimum) x total sambungan (versi PT ATB) yaitu; -------------------------------- Rp 1.000.000 x 6.889 : Rp 6.889.000.000
3.2)
Biaya pemasangan per unit rumah (nilai maksimum)
x
total
sambungan
(versi
PT ATB) yaitu;---------------------------------- Rp 1.600.000 x 6.889 : Rp 11.022.400.000
3.3)
Biaya pemasangan per unit rumah (nilai minimum) x total sambungan (versi DPD REI) yaitu; --------------------------------------- Rp 1.000.000 x 12.781 : Rp 12.781.000.000 Biaya pemasangan per unit rumah (nilai
AN
3.4)
maksimum) x total sambungan (versi DPD REI), yaitu; -------------------------------
Rp 1.600.000 x 12.781 : Rp 20.449.600.000
4) Bahwa
dengan
mempertimbangkan
instrumen
investasi lain seperti deposito dengan tingkat suku bunga 8% (asumsi) maka terdapat potensial loss diderita
oleh
para
LIN
yang
kontraktor
akibat
pembatasan meteran air yang dilakukan oleh PT ATB kurang lebih sebesar Rp 45.926.667,(empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) sampai dengan Rp 136.330.667 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus
SA
enam puluh tujuh rupiah) per bulan dengan
c.
perhitungan sebagai berikut; --------------------------4.1) Nilai minimum;----------------------------------Rp 6.889.000.000 x 8% / 12 bulan : Rp 45.926.667 4.2) Nilai maksimum; --------------------------------Rp 20.449.600.000 x 8% / 12 bulan : Rp 136.330.667 Kerugian konsumen (penghuni perumahan); -----------1) Bahwa konsumen sebagai pengguna langsung dari
air
halaman 46 dari 180
bersih
juga
merasakan
dampak
pembatasan sambungan meteran air baru karena harus membayar biaya air bersih yang lebih mahal
dikarenakan
tarif
progresif
akibat
penggunaan meteran secara paralel;----------------2) Bahwa
Tim
Pemeriksa
selama
proses
pemeriksaan perkara a quo tidak memperoleh jumlah
penduduk
di
Pulau
Batam
yang
merasakan dampak negatif dari pembatasan sambungan meteran air bersih yang dilakukan oleh PT ATB; -----------------------------------------10.10.5
PT ATB hanya mengandalkan hasil operasional perusahaan (laba perusahaan) dalam melakukan investasi peralatan produksi dan
10.10.5.1.
AN
distribusi air bersih;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada awal pembentukan PT ATB pada tahun 1995, Konsorsium Biwater International Ltd., PT Bangun Cipta
Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang menempatkan dan
menyetor modal sebesar Rp 5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan sampai dengan tahun 2008 tidak ada penambahan modal setor dari
LIN
konsorsium tersebut kepada PT ATB; -------------------------
10.10.5.2.
Bahwa sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007, PT ATB telah melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi
air
bersih
kurang
lebih
sebesar
Rp 291.907.000.000,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tujuh juta rupiah), yang dibiayai dari dana pinjaman bank sebesar Rp 50.300.000.000,- (lima
SA
puluh milyar tiga ratus juta rupiah) dan dana PT ATB sendiri sebesar Rp 241.607.000.000,- (dua ratus empat puluh satu milyar enam ratus tujuh juta rupiah); -------------
10.10.5.3.
Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 1999 sampai dengan tahun 2007, PT ATB telah memperoleh laba bersih dengan nilai akumulatif sebesar Rp 231.795.000.000,(dua ratus tiga puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan jumlah akumulatif saldo laba yang
dicadangkan
sampai
tahun
1999
sebesar
Rp 2.775.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------halaman 47 dari 180
10.10.5.4.
Bahwa dengan membandingkan jumlah modal yang disetor pemegang saham PT ATB dengan nilai akumulatif investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih sampai tahun 2007, maka kontribusi modal sendiri PT ATB dalam investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih hanya kurang lebih sebesar ± 2,31% (dua koma tiga puluh satu persen) sedangkan sisanya kurang lebih sebesar 97,69% (sembilan puluh tujuh koma enam puluh sembilan persen) didanai dari hasil kegiatan operasional perusahaan (saldo laba yang ditahan); -------------------------
10.10.5.5.
Bahwa dengan demikian permasalahan cash flow PT ATB terkait dengan tambahan investasi peralatan produksi dan
AN
distribusi air bersih salah satunya disebabkan karena PT ATB hanya mengandalkan investasi dari hasil operasional (laba perusahaan) tanpa melakukan tambahan
modal disetor dan ditempatkan oleh pemegang saham PT ATB; -----------------------------------------------------------
10.10.6
PT ATB membayar dividen kepada pemegang saham dengan jumlah yang relatif besar;----------------------------------------------------
Bahwa pada saat mendirikan PT ATB, Konsorsium
LIN
10.10.6.1.
Biwater International Ltd., PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang menempatkan dan menyetor modal sebesar Rp 5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan sejak 1995 sampai dengan tahun 2007, PT ATB telah membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 109.185.000.000,-
SA
(seratus sembilan milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah)
dan
royalti
dividen
kepada
OB
sebesar
Rp 16.425.000.000,- (enam belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);------------------------------------------
10.10.6.2.
Bahwa jangka waktu Perjanjian Konsesi berlaku selama 25 tahun,
sehingga sampai tahun 2007 telah berjalan
selama 12 tahun. Berdasarkan data ini dapat dilakukan perhitungan pengembalian investasi dengan beberapa metode antara lain; -----------------------------------------------
a.
Average Rate of Return; -----------------------------------1) Metode ini menghitung return rata-rata dari suatu
halaman 48 dari 180
investasi tanpa memperhatikan waktu cash flow yang diperoleh dan tidak memperhatikan nilai waktu uang. Cara perhitungannya adalah dengan membagi rata-rata return atau net cash flow dengan investasi; -------------------------------------------------2) Berdasarkan data jumlah modal yang ditempatkan oleh pemegang saham PT ATB dan dividen yang diterima oleh pemegang saham sampai dengan tahun 2007 maka Average Rate of Return investasi PT ATB selama 12 tahun adalah kurang lebih sebesar Rp 9.098.000.000,- (sembilan milyar sembilan puluh delapan juta rupiah) yang diperoleh
AN
dari Rp 109.185.000.000,- (seratus sembilan milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dibagi 12 tahun (dua belas tahun) atau kurang lebih 163% (seratus enam puluh tiga persen); ---------------------
Payback Period;---------------------------------------------
b.
1) Metode ini menunjukkan berapa lama investasi
dapat kembali (ditutupi kembali dari aliran kas dan
metode
LIN
bersihnya),
ini
juga
tidak
memperhatikan konsep nilai waktu uang dan tidak memperhatikan aliran kas bersih setelah payback period; ----------------------------------------------------
2) PT ATB pertama kali membayarkan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2002 sebesar Rp 2.685.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan
SA
puluh lima juta rupiah) dan dilanjutkan pada tahun 2003 sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);----------------------------------------------------
3) Dengan menggunakan analisis ini maka investasi yang ditanamkan oleh pemegang saham PT ATB telah kembali pada tahun 2003 (tahun ke-8) karena jumlah dividen yang telah dibagikan sampai tahun 2003 berjumlah Rp 10.685.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) lebih besar dari jumlah modal yang ditempatkan sebesar Rp 5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus
halaman 49 dari 180
sembilan puluh juta rupiah); --------------------------Net Present Value (NPV); ----------------------------------
c.
1) Metode ini adalah menghitung selisih antara present value aliran kas bersih atau sering disebut dengan proceed dengan present value investasi dengan rumus; ------------------------------------------n
NPV = ∑ NCFt /(1 + r ) t − A 0 t =1
dimana : NCFt adalah aliran kas bersih yang diharapkan
dari proyek pada periode t sedangkan r adalah discount rate dan A0 adalah investasi yang
AN
diasumsikan dikeluarkan pada awal tahun pertama atau tahun ke nol;--------------------------
2) Dengan menggunakan data modal yang disetor pemegang
saham
PT
ATB,
jangka
waktu
pengembalian sampai tahun 2007 (12 tahun), jumlah dividen yang dibayarkan PT ATB sejak
LIN
tahun 2002 sampai tahun 2007 dan asumsi discount
rate sebesar 8% (delapan persen) pertahun maka nilai
NPV
pemegang
pengembalian
saham
PT
ATB
investasi
kepada
adalah
sebesar
Rp 109.636.000.000,- (seratus sembilan milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut; ---------------------------
SA
Tahun ke
12 (Th 2007) 11 (Th 2006) 10 (Th 2005) 09 (Th 2004) 08 (Th 2003) 07 (Th 2002) Total NPV Dividen 0 (Tahun 1995)
Konversi pembayaran dividen ke dalam present value (dalam juta rupiah) 35.000 27.500 27.500 (1 + 8%)1 12.500 12.500 (1 + 8%)2 23.500 23.500 (1 + 8%)3 8.000 8.000 (1 + 8%)4 2.685 2.685 (1 + 8%)5 5.590
35.000 29.700 14.580 29.603 10.884 3.945 123.712
5.590 (1 + 8%)12
NPV pengembalian investasi kepada pemegang saham PT ATB
10.10.6.3.
Perhitungan NPV
(14.077) 109.636
Bahwa dengan membandingkan jumlah modal yang disetor dengan nilai pengembalian investasi (metode Net
halaman 50 dari 180
Present Value) maka pemegang saham PT ATB telah menerima pengembalian sebesar 1.961% (seribu sembilan ratus enam puluh satu persen);---------------------------------10.10.6.4.
Bahwa tingginya tingkat pengembalian investasi kepada pemegang saham PT ATB dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 mencerminkan kondisi yang kontradiktif dengan pernyataan managemen PT ATB, terkait dengan kesulitan cash flow perusahaan untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan kapasitas produksi dan distribusi air bersih; ----------------------------------------------------------
10.10.7
Kebijakan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih PT ATB tidak sejalan dengan kebijakan pembayaran dividen
10.10.7.1.
AN
kepada pemegang saham; ---------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan tahun 2007, PT ATB telah
melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih sebesar Rp 291.907.000.000,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tujuh juta rupiah) dan
berdampak terhadap naiknya kapasitas produksi air bersih dari 850 liter/detik (delapan ratus lima puluh liter per
LIN
detik) menjadi 2.185 liter/detik (dua ribu seratus delapan puluh lima liter per detik), sehingga dengan investasi
tersebut kapasitas produksi air bersih meningkat sebesar 1.335 liter/detik (seribu tiga ratus tiga puluh lima liter per detik); --------------------------------------------------------------
10.10.7.2.
Bahwa dengan asumsi tingkat discount rate sebesar 8% (delapan persen) per tahun dan akumulasi nilai investasi
SA
peralatan produksi dan distribusi air bersih sampai tahun 2007 maka NPV atas investasi tersebut + sebesar Rp 420.263.000.000,- (empat ratus dua puluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut; ---------------------------------------------------
Tahun Ke
Tahun 2007 Tahun 2006 Tahun 2005 Tahun 2004 Tahun 2003 Tahun 2002
Nilai Investasi Akumulasi 291.907 278.907 246.141 195.024 176.732 118.628
Tambahan 13.000 32.766 51.117 18.292 58.104 8.134
halaman 51 dari 180
Konversi nilai investasi ke dalam present value (dalam juta rupiah) 13.000 32.766 (1 + 8%)1 35.387 51.117 (1 + 8%)2 59.623 18.292 (1 + 8%)3 23.043 58.104 (1 + 8%)4 79.050 8.134 (1 + 8%)5 11.952
Tahun 2001 Tahun 2000 Tahun 1999 Tahun 1998 Tahun 1997 Total
10.10.7.3.
110.494 59.867 46.645 31.324 26.482
50.627 (1 + 8%)6 13.222 (1 + 8%)7 15.321 (1 + 8%)8 4.842 (1 + 8%)9 26.482 (1 + 8%)10
50.627 13.222 15.321 4.842 26.482 291.907
80.339 22.660 28.358 9.679 57.173 420.263
Bahwa dengan membandingkan nilai akumulasi NPV investasi dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 dengan peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih sampai tahun 2007, maka disimpulkan pada tahun 2007
dibutuhkan
dana
maksimal
sebesar
± Rp 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air bersih sebesar 1 liter/detik (satu liter per detik), dengan
AN
perhitungan sebagai berikut; -----------------------------------Rp 420.263.000.000,- / 1.335 liter = Rp 315.000.000,-
a.
10.10.7.4.
Bahwa
seharusnya
manajemen
PT
ATB
mempertimbangkan kebijakan pembayaran dividen kepada
pemegang saham terkait dengan kebutuhan dana investasi kurang lebih sebesar Rp 315.000.000,- (tiga ratus lima
belas juta rupiah) dalam rangka meningkatkan kapasitas
LIN
produksi dan distribusi air bersih sebesar 1 liter/detik (satu liter per detik); ----------------------------------------------------
10.10.7.5.
Bahwa
dengan
demikian
kebijakan
pembatasan
sambungan meteran air baru tidak perlu terjadi apabila pilihan atau opsi kebijakan yang diambil oleh PT ATB menempatkan investasi produksi dan distribusi air bersih sebagai prioritas utama sebagai contoh; ----------------------Pembayaran
SA
a.
dividen
kepada
pemegang
saham
disesuaikan dengan kebutuhan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih PT ATB;--------------
b. Penambahan modal disetor oleh pemegang saham PT ATB;------------------------------------------------------
10.11 Kesimpulan;--------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta dan alat bukti berupa keterangan Terlapor dan Saksi serta dokumen-dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan berkesimpulan ada/tidaknya pelanggaran pasal-pasal sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------
halaman 52 dari 180
10.11.1
Pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999; ----------------------------
10.11.1.1.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi antara PT ATB dan OB, menjadikan PT ATB sebagai pihak yang memiliki penguasaan atas pengelolaan air bersih di seluruh wilayah Pulau Batam;--------------------------------------------
10.11.1.2.
Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007, PT ATB sebagai pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan air bersih di Pulau Batam telah melakukan praktek
monopoli
berupa
pembatasan
pemasangan
sambungan meteran baru kepada calon pelanggannya dengan alasan pasokan air bersih tidak mencukupi; --------10.11.1.3.
Bahwa selain itu kebijakan pembatasan sambungan
AN
meteran air dilakukan PT ATB demi menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan lama, dan permintaan
sambungan air bersih baru tersebut akan dilakukan setelah dilakukan penyesuaian atau kenaikan tarif air bersih; -------
10.11.1.4.
Bahwa kesulitan cash flow yang dijadikan dasar PT ATB
untuk tidak melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih disebabkan karena PT ATB tidak
LIN
memilih kebijakan yang menempatkan investasi produksi
dan distribusi air bersih sebagai prioritas utama, dan hanya mengandalkan dana dari hasil operasional perusahaan tanpa melakukan tambahan modal disetor. Selain itu, pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak memperhatikan
atau
tidak
menyesuaikan
dengan
kebutuhan investasi peralatan produksi dan distribusi air
SA
bersih PT ATB; ---------------------------------------------------
10.11.1.5.
Bahwa kebijakan PT ATB berupa pembatasan sambungan meteran baru telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat di Pulau Batam yang dalam perkara a quo
adalah pengembang perumahan, kontraktor dan penghuni perumahan sebagai mana diuraikan pada butir 10.10.4 Bagian Tentang Duduk Perkara; -------------------------------
10.11.1.6.
Berdasarkan fakta-fakta dan analisis yang telah diuraikan sebelumnya, Tim Pemeriksa menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan PT ATB; ---------------------------------------------halaman 53 dari 180
10.11.2
Pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999; -
10.11.2.1.
Bahwa berdasarkan analisis pada butir 10.10.4 Bagian Tentang Duduk Perkara kebijakan PT ATB yang membatasi
sambungan
meteran
baru
tidak
hanya
berdampak pada pengembang baru yang mengajukan ijin pembangunan jaringan setelah bulan Juli 2007 tetapi juga dirasakan pengembang lama yang telah mengajukan ijin pembangunan jaringan sebelum bulan Juli 2007; -----------10.11.2.2.
Bahwa pelanggan yang dimaksudkan dalam kebijakan PT ATB adalah konsumen PT ATB yang menggunakan dan atau memerlukan pasokan air bersih dari PT ATB. Pengembang dalam laporan hasil pemeriksaan lanjutan ini sebagai
konsumen
tidak
langsung
AN
dikualifikasikan
PT ATB, sedangkan penghuni perumahan atau orang
perorangan atau kelompok adalah konsumen akhir PT ATB; -----------------------------------------------------------
10.11.2.3.
Bahwa Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 mempersyaratkan adanya praktek diskriminasi kepada pelaku usaha tertentu;--------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan praktek diskriminasi adalah
LIN
10.11.2.4.
tindakan, sikap, dan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha tertentu untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan pelaku usaha lain pada pasar bersangkutan yang sama; ----------------------------------------
10.11.2.5.
Bahwa pelaku usaha menurut definisi Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 adalah; ---------------------------------------
SA
”Pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.
10.11.2.6.
Bahwa Tim Pemeriksa menyimpulkan tidak ada praktek diskriminasi yang dilakukan oleh PT ATB, karena baik pengembang
lama
maupun
baru
dengan
pola
pembangunan perumahan yang bertahap, sama-sama
halaman 54 dari 180
merasakan dampak kebijakan pembatasan sambungan meteran baru yang dilakukan oleh PT ATB pada Juli 2007; 10.11.3
Pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999;---------------------------------------------------------------------
10.11.3.1.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi antara PT ATB dengan OB, PT ATB merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam rangka memasok air kepada masyarakat dalam batas-batas Pulau Batam. PT ATB mempunyai posisi dominan seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999.;----
10.11.3.2.
Bahwa memang benar PT ATB mempersyaratkan kenaikan
tarif
air
bersih
terlebih
dahulu
untuk
AN
meningkatkan kapasitas air sebagai syarat pemenuhan kebutuhan atas air bersih; ---------------------------------------
10.11.3.3.
Bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999 mempersyaratkan adanya barang/jasa yang bersaing dalam
pasar bersangkutan. Sementara, pengelola air di Pulau
Batam selain PT ATB, yakni PT PKT dan PT Batamindo tidak berada pada satu pasar bersangkutan yang sama.
LIN
Sehingga air bersih yang dikelola oleh PT PKT dan
PT Batamindo tidak dapat dipersaingkan dengan air bersih yang dikelola oleh PT ATB, dan pelanggan air bersih PT ATB tidak akan mendapatkan barang subsitusi lain selain air bersih yang dipasok oleh PT ATB sehingga struktur pasar dalam pengelolaan air bersih di pulau Batam adalah monopoli dan tidak tepat bila dianalisis dengan
SA
menggunakan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999; ---------------------------------------------------------------
10.11.3.4.
Bahwa dengan demikian Tim Pemeriksa menyimpulkan PT ATB tidak melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999; ----------------------------------------
11. Menimbang bahwa setelah selesainya Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, perlu dilakukan Sidang Majelis Komisi. Untuk itu, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 180/KPPU/PEN/VIII/2008 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 13
Oktober
2008
dan
menerbitkan
halaman 55 dari 180
Keputusan
Komisi
Nomor:
264/KPPU/KEP/VIII/2008 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008;--------------------------12. Menimbang bahwa dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 7 Oktober 2008, PT ATB menyampaikan secara tertulis kepada Majelis Komisi, Pendapat atau Pembelaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”) yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: ---------------------------------------------------12.1 Eksepsi (Penolakan) Perkara; ----------------------------------------------------------12.1.1
Proses perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 cacat hukum; ---------------
12.1.1.1.
Berdasarkan Surat KPPU dengan nomor: 113/AK/KTPPP/III/2008
tertanggal
Pemberitahuan
24
Perkara
Maret
No.
2008,
Perihal:
11/KPPU-L/2008
dan
Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor.
AN
32/KPPU/PEN/III/2008 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor No.11/KPPU-L/2008, tertanggal 4 Maret
2008, KPPU telah menetapkan bahwa PT ATB diduga
melanggar 3 (tiga) ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yaitu;-------------------------------------------------------(i)
Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli;---------------------------------------------------
LIN
(ii) Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penguasaan Pasar (diskriminasi); -------
(iii) Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Posisi Dominan; --------------------------
Akan tetapi, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap berkas perkara, khususnya Laporan Pemeriksaan Lanjutan No. 11/KPPU-L/2008 tertanggal 25 Agustus 2008, ternyata Majelis Komisi KPPU telah menetapkan 1 (satu)
SA
12.1.1.2.
dugaan pelanggaran baru terhadap PT ATB, yaitu Pasal 22 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1999
tentang
Persekongkolan. Majelis Komisi telah memberitahukan secara resmi kepada PT ATB mengenai keputusannya atas dugaan
Pasal
22
ini
dalam
suratnya
nomor:
702/AK/AMK/IX/2008 tertanggal 3 September 2008 perihal “Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara No. 11/KPPU-L/2008”, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Komisi (“Pemberitahuan Resmi Sidang Majelis”), dimana dalam angka 2 secara tegas dan jelas dinyatakan
halaman 56 dari 180
sebagai berikut; --------------------------------------------------“2. Selanjutnya Komisi membentuk Majelis Komisi untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;”. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur ketentuan sebagai berikut: "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang
mengakibatkan
terjadinya
tender
sehingga
persaingan
usaha
dapat tidak
sehat.”; -----------------------------------------------------------12.1.1.3.
Jadi terdapat fakta bahwa sebelumnya Tim Pemeriksa
AN
telah memeriksa 3 (tiga) dugaan pelanggaran, yaitu terkait dengan Pasal 17, Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, kemudian Tim Pemeriksa menyimpulkan dan menetapkan hanya 1 (satu) dugaan yang akan diajukan dalam persidangan di hadapan
Majelis Komisi, yaitu hanya sehubungan dengan dugaan
LIN
pelanggaran atas Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli. Ironisnya, bertentangan dengan kesimpulan sebelumnya yang dibuat oleh Tim Pemeriksa tersebut di atas, ternyata Majelis Komisi KPPU telah menyimpulkan lain dan menetapkan dugaan baru terhadap PT
ATB
berupa
pelanggaran
Pasal
22
tentang
persekongkolan (collusive tender), hal mana jelas-jelas dan sama sekali belum pernah diperiksa sebelumnya oleh
SA
Tim Pemeriksa terkait dengan perkara ini;--------------------
12.1.1.4.
Putusan Majelis Komisi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Resmi Majelis Komisi jelas-jelas bertentangan dengan (i) Pasal 49, (ii) Pasal 51 (1), (iii) Pasal 52 juncto (iv) Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (“Peraturan No. 1/2006”), yang mengatur sebagai berikut; --------------------------------------------------(i)
Pasal 49 dari Peraturan No. 1/2006 mengatur; -------“(1)
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam
halaman 57 dari 180
Pasal 48 disusun dalam bentuk Laporan Pemeriksaan Lanjutan; (2)
Tim Pemeriksa Lanjutan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Lanjutan berikut surat, dokumen atau alat bukti lainnya kepada Komisi untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.”.
(ii) Pasal 51 (1) dari Peraturan No. 1/2006 mengatur; ---“(1) Untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Komisi membentuk Majelis Komisi.”.
AN
(iii) Pasal 52 dari Peraturan No. 1/2006 mengatur; --------
“Sidang Majelis Komisi dilakukan untuk menilai, menyimpulkan
dan
memutuskan
perkara
berdasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran”.
(iv) Pasal 54 ayat (1) Peraturan No. 1/2006 mengatur; ----
“Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak
LIN
terjadi pelanggaran berdasarkan penilaian Hasil
Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya
termasuk
pendapat
atau
pembelaan
Terlapor”.
Bertentangan
dengan
ketentuan-ketentuan
Peraturan
No. 1/2006 tersebut di atas, ternyata dalam perkara ini
SA
dapat disimpulkan bahwa; -------------------------------------(i)
Penetapan Majelis Komisi dalam perkara ini yang menetapkan dugaan atas pelanggaran Pasal 22 jelasjelas telah mengesampingkan Laporan Pemeriksaan Lanjutan
No.
11/KPPU-L/2008
tertanggal
25
Agustus 2008 (“Laporan Pemeriksaan Lanjutan”) dan
seluruh
dokumen/bukti
(termasuk
surat
pembelaan PT ATB sebagai Terlapor) yang selama ini hanya diperiksa terkait dengan (i) Pasal 17, (ii) Pasal 19 huruf (d) dan (iii) Pasal 25 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1999; dan; --------------------
halaman 58 dari 180
(ii) Sebagai konsekuensi yuridis lebih lanjut, maka keberadaan atau keabsahan pembentukan Majelis Komisi dalam perkara ini sudah jelas menjadi tidak sah dan cacat hukum, karena Majelis Komisi telah menetapkan dugaan baru yang bertentangan dengan keputusan Tim Pemeriksa sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan; ----------------12.1.1.5.
Selain pelanggaran terhadap Peraturan No. 1/2006, putusan Majelis Komisi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Resmi Majelis Komisi jelas-jelas juga bertentangan dengan prinsip yang wajib dijalankan oleh Majelis Komisi dan KPPU sebagaimana diatur dalam
AN
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 75 Tahun 1999 tertanggal 8 Juli 1999 tentang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (“Keppres 75/1999”), dimana Pasal 15
tentang “Tata Kerja” jelas mensyaratkan wajib untuk dilaksanakannya prinsip-prinsip sebagai berikut dalam menjalankan tugasnya, yaitu sebagai berikut; ----------------
“Semua unsur dilingkungan Komisi dalam melaksanakan
LIN
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.”.
Terjadinya pertentangan atas isi Surat Pemberitahuan Resmi Majelis Komisi yang disatu pihak menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terhadap PT ATB, dan dikeluarkannya
Laporan
Pemeriksaan
Lanjutan
yang
dilain
pihak
menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-undang
SA
No. 5 Tahun 1999 terhadap PT ATB, jelas-jelas membuktikan telah terjadi cacat hukum yang mendasar
dalam proses hukum (illegal due process of law) dalam perkara aquo, karena tindakan-tindakan atau keputusankeputusan yang mendasari terbentuknya Majelis Komisi dan pembuatan Laporan Pemeriksaan Lanjutan dalam perkara ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Keppres 75/1999; -----------------
12.1.1.6.
Terakhir, tindakan-tindakan Majelis Komisi yang telah menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 22 terhadap halaman 59 dari 180
PT ATB dan Tim Pemeriksa yang telah mengeluarkan Laporan Pemeriksaan Lanjutan jelas telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (“AUPB”) yang wajib untuk selalu dijalankan oleh semua unsur di KPPU, sebagaimana AUPB ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah juncto penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelanggaran AUPB yang telah dilakukan oleh KPPU dalam proses pemeriksaan dan proses hukum yang terkait dengan
AN
perkara aquo, adalah berupa pelanggaran atas asas-asas hukum sebagai berikut; ------------------------------------------
Asas Kepastian Hukum, dimana telah diatur bahwa “yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”;-------------
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara“, dimana telah
LIN
(i)
diatur bahwa “yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggara Negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara”; -------
(ii) Asas Keterbukaan, dimana telah diatur bahwa “yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas
SA
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
tentang
penyelenggaraan
negara
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara”; ----------
(iii) Asas Profesionalitas, dimana telah diatur bahwa “yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;--------------------
12.1.1.7.
Karenanya jelas secara yuridis bahwa persidangan Majelis
halaman 60 dari 180
Komisi
atas
perkara
ini
yang
rencananya
akan
diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2008 ini, yaitu persidangan yang akan menilai, menyimpulkan dan memutuskan
perkara
terhadap
dugaan
terjadinya
pelanggaran Pasal 22, merupakan sidang yang akan merugikan dan mengabaikan hak dan kepentingan PT ATB sebagai Terlapor, karena dugaan pelanggaran ini sama sekali belum pernah diperiksa sebelumnya dan hal ini jelas melanggar prinsip proses penegakan hukum (due process of law) dalam suatu perkara; -------------------------Jika
persidangan
Majelis
Komisi
tersebut
tetap
dilanjutkan, maka KPPU akan melaksanakan proses
AN
persidangan yang bertentangan dengan hukum, karena putusan yang nantinya dibuat akan bertentangan dengan proses yuridis dan tata tertib beracara yang telah
ditetapkan dalam Peraturan No. 1/2006, Keppres 75/1999
dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Karena adanya cacat hukum dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPPU dalam Perkara No. 11/KPPU-
LIN
L/2008 ini, maka secara yuridis putusan apapun yang akan dibuat KPPU dengan sendirinya batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan (voidable); -------------------------------------------
Sehubungan dengan adanya tindakan pelanggaran KPPU ini, maka kami selaku kuasa hukum PT ATB (Terlapor) nantinya pasti akan mengajukan keberatan kehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Putusan yang akan
SA
12.1.1.8.
dibuat oleh KPPU, jika dalam putusannya KPPU tidak menolak perkara ini, yang jelas-jelas melanggar tertib beracara dan hukum yang berlaku. Karena jelas baik PN Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung sebagai benteng pertahanan hukum yang terakhir (the last bastation of law),
telah
dimandatkan
untuk
melakukan
fungsi
pengawasan (teoziende functie) terhadap jalannya proses
persidangan dan pengambilan keputusan di KPPU serta melakukan
koreksi
atas
tindakan-tindakan
KPPU
sehubungan dengan proses perkara; --------------------------halaman 61 dari 180
12.1.2
KPPU sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini;
12.1.2.1.
Terlepas bahwa Majelis Komisi telah menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 22 di atas, maka untuk melindungi hakhak kepentingan klien kami sebagai Terlapor, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan akan tetap kami bantah keabsahan dan kebenarannya dalam pembahasan selanjutnya, dengan tunduk kepada uraian Eksepsi pada butir 12.1.1 di atas; ----
12.1.2.2.
Bahwa KPPU jelas-jelas telah mengakui keberadaan PT ATB sebagai pelaku usaha yang mempunyai HAK MONOPOLI dalam pengelolaan air bersih di Pulau
AN
Batam. Hal ini dibuktikan dalam pernyataan yang dibuat pada Bab II, angka 1, huruf a, halaman 2 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan’ ------------------------------------------
12.1.2.3.
Sebagaimana
juga
telah
diakui
dalam
Laporan
Pemeriksaan Lanjutan, perlu ditegaskan kembali dalam Surat Pembelaan ini bahwa HAK MONOPOLI KONSESI
AIR PT ATB memang jelas-jelas telah sah berdasarkan (i)
LIN
Perjanjian Konsesi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
yang
berlaku,
(ii)
pemberian
kewenangan yang ditetapkan melalui suatu keputusan administrasi negara sesuai dengan peraturan perundangundangan dan (ii) penegasan yang telah diputuskan oleh pengadilan yang berwenang, dengan penjelasan ringkas sebagai berikut; ---------------------------------------------------
SA
(i)
Hak monopoli konsesi air PT ATB adalah sah berdasarkan Perjanjian Konsesi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; ---------------------(a)
Berdasarkan Perjanjian Konsesi No. 009/UM – PERJ/IV/95 tertanggal 17 April 1995 dan perubahan-perubahannya
(“Perjanjian
Konsesi”), PT ATB telah secara sah ditunjuk
sebagai pemegang hak monopoli konsesi air berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
antara lain sebagai berikut; -----------------------1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
halaman 62 dari 180
dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”); --------------------------------------------2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tertanggal 23 Mei 2008 tentang Sumber Daya Air; -----------------------------3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tertanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; ------------------------------------------
AN
4) Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998 tanggal 12 Januari 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta
Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan
Infrastruktur sebagaimana diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Komite Percepatan
LIN
Kebijakan
Pembangunan
Infrastruktur; ------------------------------------
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga; -------------------------------------------
6) Keputusan Menteri Negara Perencanaan
SA
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. KEP-319/KET/10/1998 tanggal 19 Oktober
1998
tentang
Pelaksanaan
Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur; --------------------7) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
1995
tentang
Penghematan
Pemakaian Air Bersih dan Peningkatan Kemampuan PDAM;---------------------------
halaman 63 dari 180
8) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1996 tentang Petunjuk Kerjasama Antara PDAM Dengan Pihak Swasta; ------(b)
Hak monopoli PT ATB yang diatur dalam Perjanjian Konsesi berupa hak konsesi air yang dimiliki oleh PT ATB telah memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Sumber Daya Air yang jelas-jelas memperbolehkan keterlibatan aktif dari pihak badan usaha swasta dalam mengelola atau melaksanakan apa yang diistilahkan sebagai ”hak guna usaha air”, dalam bentuk antara lain: (a) pemberian
AN
kontrak konsesi, (b) pola bangun guna serah (built operate and transfer), (c) perusahaan
patungan, (d) kontrak pelayanan, (e) kontrak
manajemen, (f) kontrak konsesi, (g) kontrak sewa dan sebagainya;-------------------------------
Penjelasan Pasal 45 (3) Undang-Undang Sumber Daya Air menjelaskan sebagai berikut
LIN
(kutipan);---------------------------------------------
“Kerjasama dapat dilakukan baik dalam pembiayaan
investasi,
pembangunan
prasarana sumber daya air maupun dalam penyediaan
jasa
pelayanan
dan
atau
pengoperasian prasarana sumber daya air. Kerjasama
dapat
dilaksanakan
dengan
SA
berbagai cara misalnya dengan pola bangun serah (built operate and transfer), perusahaan patungan,
kontrak
pelayanan,
kontrak
manajemen, KONTRAK KONSESI, kontrak sewa dan sebagainya”. Lebih lanjut lagi, penjelasan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang
Sumber
Daya
Air
juga
menjelaskan pengertian dari “badan usaha” yang dapat melaksanakan kerjasama dan ditunjuk oleh Pemerintah (baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat) untuk
halaman 64 dari 180
menjalankan kerjasama dan kegiatan dibidang pengusahaan
air
yaitu
sebagai
berikut
(kutipan);--------------------------------------------“Yang dimaksud dengan badan usaha pada ayat ini dapat berupa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha pengelola sumber daya air wilayah sungai), badan usaha swasta dan koperasi.”. Dengan demikian, jelas bahwa Perjanjian Konsesi yang ditandatangani oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
AN
(“Otorita Batam”) dan PT ATB adalah jenis perjanjian atau instrumen hukum yang jelasjelas
ditentukan,
diperbolehkan
atau
diamanatkan oleh Undang-Undang Sumber
Daya Air untuk melaksanakan maksud dan tujuan dari ketentuan hukum sektoral tersebut; -
(c)
Keberadaan dan keabsahan Perjanjian Konsesi
LIN
sampai saat ini juga telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut; 1) Pasal 98 Undang-Undang Sumber Daya Air yang mengatur sebagai berikut (kutipan); --“Perizinan
yang
berkaitan
dengan
pengelolaan sumber daya air yang telah diterbitkan
sebelum
SA
Undang-undang
ini
ditetapkannya dinyatakan
tetap
berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.”
Dengan demikian, jelas bahwa Perjanjian Konsesi monopoli
yang
telah
kepada
memberikan PT
ATB
hak
adalah
perjanjian yang sah berdasarkan hukum yang berlaku, dan harus dihormati oleh KPPU;-------------------------------------------2) Lebih lanjut, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
halaman 65 dari 180
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
Sebagai Daerah Otonom, juga mengatur hal sama yang menegaskan bahwa Perjanjian Konsesi yang memberikan hak monopoli konsesi air kepada PT ATB adalah sah dan berlaku; -----------------------------------------“Perizinan
dan
perjanjian
kerjasama
Pemerintah (baca: Otorita Batam) dengan pihak ketiga (baca: PT ATB) berdasarkan kewenangan
Pemerintah
sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap
berlaku
sampai
AN
berakhirnya perizinan dan perjanjian kerja sama.”
Dengan demikian, Pasal 98 Undang-
Undang Sumber Daya Air dan Pasal 8 dari
PP No. 25/2000, telah memberikan jaminan hukum dan kepastian hukum yang sangat
LIN
jelas bahwa Perjanjian Konsesi tetap berlaku,
mengikat
dan
sah,
dengan
diberlakukannya otonomi daerah. Hal ini juga
telah
diakui
oleh
KPPU
yang
dinyatakan dalam Bab III, huruf u, angka 5, halaman
32
dari
Laporan
Lanjutan
Pemeriksaan Perkara, sebagai fakta sah yang telah diperiksa oleh KPPU; -------------
SA
Berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti dengan sah dan tidak dapat dibantah lagi bahwa Perjanjian Konsesi merupakan perjanjian yang sah, mengikat dan berlaku di Indonesia, dan keberadaan dan keabsahan Perjanjian Konsesi adalah untuk melaksanakan tujuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Sumber Daya Air, yaitu kerjasama hak guna pakai
dan hak guna usaha air antara swasta dan pemerintah (PPP – “Public Private Participation). Sesuai dengan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No: 253/KPPU/Kep/VII/2008
halaman 66 dari 180
tentang
“Pedoman
Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 Huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” (“Keputusan KPPU No. 252/2008”), jelas telah diatur bahwa Perjanjian Konsesi PT ATB merupakan perjanjian yang dikecualikan dari penerapan Undangundang No. 5 Tahun 1999. Dalam Keputusan KPPU No. 252/2008 tersebut antara lain disebutkan sebagai berikut; -------------------------------------------------------“b.
Instrumen hukum yang menjadi pengecualian -
Pasal 50 huruf a “melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jadi
AN
jenis instrumennya lebih luas. Namun dalam penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan Tata urutan/hierarki peraturan perundang-undangan.
Artinya,
jika
dikecualikan mengenai suatu masalah yang diatur
dalam
Undang-Undang,
maka
perjanjian yang dilaksanakan tersebut juga
LIN
harus ditentukan dalam Undang-Undang atau dalam bentuk instrumen hukum yang
lain, tetapi berdasarkan delegasi secara tegas dari Undang-Undang.”.
(ii) PT ATB secara sah telah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menjalankan hak monopoli konsesi air PT ATB di Pulau Batam; -------------------
SA
(a)
Selain
Perjanjian
Konsesi,
jelas
bahwa
keberadaan hak monopoli konsesi air PT ATB juga
telah
diatur
melalui
keputusan
administrasi yang sah, yaitu melalui Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 062/UM-KPTS/XI/1995 tertanggal
15
Nopember
1995
tentang
“Pengelolaan Air Bersih Di Pulau Batam Oleh PT.
Adhya
Tirta
Batam”
(“Keputusan
Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air”); ----
halaman 67 dari 180
(b)
Diktum-diktum dari Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air secara tegas telah menyatakan mengenai pemberian konsesi ini, dimana telah ditetapkan secara sah bahwa Otorita Batam sebagai berikut (kutipan); -------“PERTAMA : Memberikan hak kepada PT. Adhya Tirta Batam untuk melaksanakan Konsesi pengelolaan air bersih di Pulau Batam terhitung mulai tanggal 15 (lima belas) Nopember 1995"
“KEDUA : Memberikan Hak Ekslusif kepada PT. Adhya Tirta Batam selaku pengelola air bersih untuk memanfaatkan air baku sesuai dengan kondisi saat ini dan rencana pengembangannya, serta memasok air bersih kepada para Konsumen di Pulau Batam sesuai dengan kondisi saat ini.”
AN
“KETIGA : Memberikan kewenangan-kewenangan yang diperlukan oleh PT. Adhya Tirta Batam untuk melaksanakan pengelolaan air bersih di Pulau Batam.”.
(c)
Dengan
demikian,
Konsesi
dan
berdasarkan
Keputusan
Perjanjian
Pemberian
Hak
Monopoli Konsesi Air, jelas bahwa PT ATB merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk
LIN
dan diberikan hak dalam jangka waktu 25 tahun
untuk
memonopoli
perolehan,
pengelolaan, pengusahaan air bersih
dan
penyaluran air bersih kepada konsumen di Pulau Batam; ----------------------------------------
(d)
Otorita Batam adalah lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi
SA
Air, karena
kewenangan Otorita Batam ini
dilaksanakan Nomor
11
berdasarkan Tahun
1974
Undang-Undang dan
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, yang kemudian
telah
diubah
dengan
Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun
2008,
serta
peraturan
perundang-
undangan lainnya.;---------------------------------(e)
Terkait dengan kewenangan Otorita Batam ini, Pasal 9 Undang-Undang Sumber Daya Air
halaman 68 dari 180
telah secara tegas mengatur bahwa: “Hak Guna Air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.”; ---------------------------------(f)
Penjelasan rinci dasar hukum mengenai Hak Monopoli PT ATB tersebut di atas dapat juga diperiksa pada Surat Bantahan Atas Dugaan Pelanggaran yang dikeluarkan oleh PT ATB dengan nomor surat: L/109/ATB/PD/IV/08 tertanggal 16 April 2008; --------------------------
(g)
Berdasarkan uraian pada butir ii di atas, jelas
AN
dapat dibuktikan secara sah dan tidak dapat dibantah lagi bahwa selain keberadaan dan keabsahan Perjanjian Konsesi adalah untuk
melaksanakan tujuan kerjasama dibidang air antara swasta dan pemerintah (PPP – “Public Private
Participation”)
yang
telah
diamanatkan oleh Undang-Undang Sumber
LIN
Daya Air, kewenangan PT ATB untuk
menjalankan hak monopoli konsesi air di Pulau Batam juga telah ditetapkan berdasarkan perintah
dan
amanat
yang
secara
tegas
diberikan oleh Otorita Batam selaku lembaga pemerintah,
yang
diberikan
berdasarkan
peraturan
kewenangan
perundang-undangan
SA
untuk menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air; -----------------------------
(h)
Keputusan KPPU No. 252/2008 telah mengatur bahwa tindakan-tindakan pelaku usaha yang dilakukan secara
berdasarkan
tegas
kewenangan
diberikan
perundang-undangan,
oleh
merupakan
yang
peraturan tindakan
yang dikecualikan dari berlakunya Undangundang No. 5 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut; -----------------------------------------------
halaman 69 dari 180
“Jadi, kegiatan yang dilarang dalam Bab IV dapat diterjemahkan juga dengan melakukan “perbuatan”
yang
dilarang,
sehingga
ketentuan yang diatur dalam Bab IV (Pasal 17 sampai dengan Pasal 24) jika kegiatan dilakukan bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku,
juga
termasuk yang dikecualikan oleh ketentuan Pasal 50 huruf a. Selanjutnya, pengertian kata “perbuatan”
dalam
Pasal
50
huruf
a
mencakup juga pengecualian terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam Bab
AN
V Posisi Dominan, sepanjang pelaku usaha dalam melakukan perbuatan tersebut yakni
menggunakan posisi dominan berdasarkan
kewenangan dari Undang-Undang atau dari peraturan perundang-undangan yang secara tegas
mendapat
delegasi
dari
Undang-
Undang.”.
LIN
(iii) Hak monopoli konsesi air PT ATB telah dikuatkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap; (a)
Kewenangan PT ATB sebagai pihak yang melaksanakan secara sah hak monopoli konsesi air di Pulau Batam telah diuji juga dihadapan pengadilan yang berwenang; ----------------------
(b)
Dalam
keputusannya
dengan
SA
14/G.TUN/2005/PTUN.PBR
tanggal
nomor 23
Nopember 2005, yang merupakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Pengadilan Tata Usaha telah memutuskan bahwa hak konsesi air PT ATB sesuai
dengan
Perjanjian
Konsesi
dan
Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------(c)
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dalam salah satu pertimbangan hukumnya
halaman 70 dari 180
menyatakan sebagai berikut (kutipan);----------“Menimbang, bahwa sesuai yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan eksepsi sebelumnya bahwa Pengggugat (baca: ATB) berdasarkan Keputusan Tergugat I (baca: Otorita Batam) tanggal 15 November 1995 nomor 062/UM-KPTS/XI/1995 (bukti P-4) telah diberi hak untuk melaksanakan konsesi pengelolaan air bersih di Pulau Batam mulai tanggal 15 November 1995 dengan Hak Ekslusif.”
AN
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil alih pendapat ahli tersebut oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak
eksklusif konsesi pengelolaan air bersih berdasarkan Keputusan nomor 062/UM/KPTS/1995 tidak bertentangan dengan hukum sehingga eksistensinya masih tetap berlaku.”
Hak monopoli konsesi air PT ATB wajib untuk dikecualikan dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999; ------
LIN
12.1.2.4.
(i)
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sama sekali tidak melarang semua monopoli sebagai kegiatan yang dilarang di wilayah Republik Indonesia. Pasal 50 mengatur
secara
tegas
hal-hal
atau
kegiatan
monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Persaingan Usaha ini, dimana pada huruf a Pasal 50
SA
ini diatur secara tegas ketentuan sebagai berikut (kutipan); --------------------------------------------------“Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau”
(ii) Dari uraian fakta-fakta dan dasar hukum pada subbab sebelumnya, tidak dapat dibantah lagi bahwa Perjanjian Konsesi jelas merupakan perjanjian yang sah, mengikat dan berlaku di Indonesia dan halaman 71 dari 180
merupakan Perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan tujuan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Sumber Daya Air, yaitu dilaksanakannya kerjasama dibidang air antara swasta dan pemerintah (PPP – “Public Private Participation); ---------------------------------------------
(iii) Selain itu, penunjukkan PT ATB berdasarkan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau
KPTS/XI/1995
Batam
tertanggal
Nomor 15
062/UM-
Nopember
1995
tentang “Pengelolaan Air Bersih Di Pulau Batam Oleh
PT.
Adhya
Tirta
Batam”
(Keputusan
AN
Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air) bukan saja menjadi bukti keabsahan delegasi yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan kepada PT ATB untuk menjalankan hak monopoli konsesi air, melainkan hak monopoli konsesi air itu sendiri
adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan produksi atau jasa yang menguasai
LIN
hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara, sama sekali
juga tidak dapat dianggap sebagai monopoli yang dilarang berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Terhadap hal ini, Pasal 51 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 menjelaskan lebih lanjut sebagai
SA
berikut (kutipan); -----------------------------------------“Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah”.
(iv) Telah
merupakan
praktek
umum
dari
penyelengaraan kerjasama dan kegiatan usaha pengelolaan air di Indonesia, bahwa badan usaha swasta dibenarkan secara sah untuk memiliki izin
halaman 72 dari 180
konsesi air, dan hal ini bukan saja terjadi di Pulau Batam, melainkan juga misalnya di Jakarta; ----------(v)
Pengecualian dalam pasal 50 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tersebut adalah bersifat mutlak. Hal ini juga telah ditegaskan dalam doktrin-doktrin antara lain sebagai berikut; --------------------------------------(a) Prof. Dr. Hans-W.Micklitz dan Tim Schumacher, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, halaman 409, Penerbit Katalis, Cetakan Kedua, Jakarta, 2002, yang menyatakan; -------------------------------------------
AN
“Pengecualian yang ditentukan oleh Pasal 50 Huruf a harus berkaitan dengan tujuan sebagaimana dimaksudkan undang-undang lainnya yang berlaku itu.”
(b) Julian O. Von Kolinowski, Peter Sullivan, dan
Maureen Mcguirl, dalam bukunya berjudul “Antitrust
Laws
And
Trade
Regulation”,
LIN
halaman 47-10, Penerbit Matthew Bender,
Cetakan Kedua, Amerika Serikat, 1999, yang menyatakan; -------------------------------------------
SA
“The antitrust laws did not intend to reach to certain acts by States. … The State Action Doctrine can also immunize the acts of local governmental authorities and of private parties who act in accordance with a state policy” yang mana diterjemahkan sebagai berikut: “Hukum persaingan usaha tidak dimaksudkan untuk dapat mengatur tindakan-tindakan tertentu dari Pemerintah….Doktrin Tindakan Pemerintah dapat melindungi tindakan-tindakan pemerintahan setempat yang berwenang dan pihak swasta yang bertindak berdasarkan kebijakan pemerintah”.
(vi) Oleh sebab itu jelas bahwa jika suatu pelaku usaha telah secara sah diberi tugas atau diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku untuk menguasai halaman 73 dari 180
bidang usaha tertentu (monopoli) dalam melakukan pengelolaan
sumber
daya
air,
maka
dengan
sendirinya (i) perbuatan/tindakan/praktek kegiatan usaha
dan/atau
(ii)
perjanjian
yang
telah
menimbulkan hak monopoli dan/atau penunjukkan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, bukan merupakan praktek kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena perbuatan, tindakan dan perjanjian tersebut merupakan subyek masalah diluar Undangundang No. 5 Tahun 1999, dan demikian KPPU juga tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan
AN
KPPU untuk memeriksa pelaku usaha atau praktek kegiatan usaha tersebut; ----------------------------------
(vii) Selain doktrin hukum tersebut di atas,
ketentuan
pengecualian dalam Pasal 50 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian Konsesi dan praktek kegiatan usaha PT ATB sebagai pemegang hak
monopoli konsesi air di Pulau Batam juga telah
LIN
dibenarkan dalam Keputusan KPPU No. 252/2008 yang merupakan “Pedoman Pelaksanaan Ketentuan
Pasal 50 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Hal ini antara lain ditegaskan dalam sebagai berikut;----------------------Ketentuan dalam Pasal 50 huruf a ini adalah
SA
ketentuan yang bersifat “pengecualian” (exceptions) atau “pembebasan” (exemptions). Ketentuan yang bersifat
pengecualian
atau
pembebasan
ini,
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan dari berbagai kebijakan yang saling tolak belakang namun
sama-sama
diperlukan
dalam
menata
perekonomian nasional. Ketentuan yang bersifat pengecualian
(exceptions)
atau
pembebasan
(exemptions) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a, sering tidak dapat dihindari karena selain terikat pada hukum atau perjanjian internasional,
halaman 74 dari 180
juga
karena
kondisi
perekonomian
nasional
menuntut kepada Pemerintah untuk menetapkan pengecualian (exceptions) untuk menyeimbangkan antara perlunya penugasan bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan pemberian perlindungan pada pengusaha berskala kecil. Jadi ketetentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a dapat dibenarkan secara hukum dan tidak mungkin dapat dihindari sama sekali.”;----------------
AN
“Selanjutnya, walaupun peraturan perundangundangan yang dijadikan dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan perbuatan dan atau perjanjian adalah dalam bentuk Peraturan Menteri misalnya, tetapi jika Peraturan Menteri tersebut ditetapkan atas delegasi langsung dari Undang-Undang, maka perbuatan dan atau perjanjian tersebut walaupun akibatnya tidak sejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang bersangkutan tidak dapat dikenakan sanksi hukum.”
LIN
“Dengan demikian “perbuatan dan atau perjanjian” yang dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 huruf a, adalah perbuatan dan atau perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha karena berdasarkan perintah dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang atau oleh peraturan perundangundangan di bawah Undang-Undang tetapi berdasarkan delegasi secara tegas dari UndangUndang, untuk dilaksanakan.”.
SA
(viii) Jadi jelas bahwa Undang-undang No. 5 Tahun 1999 itu sendiri telah mengakui dan mengakomodir adanya keberadaan dan pengaturan undang-undang dari bidang sektor lainnya yang mempunyai jiwa pengaturan
yang
bertentangan
atau
bertolak
belakang dengan hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Oleh sebab itu, Pasal 50 ayat a Undang-undang No. 5 Tahun 1999 mengatur jalan keluar untuk menghindari terjadinya benturan atau ketidakpastian hukum dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan,
halaman 75 dari 180
tindakan, praktek kegiatan usaha PT ATB sebagai pemilik hak monopoli konsesi air di Pulau Batam dan Perjanjian Konsesi merupakan hal-hal yang dikecualikan dari seluruh ketentuan dan larangan yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999; -------------------------------------------------------12.1.2.5.
Pasal 17 UU No. 1999 tidak dapat diterapkan terhadap praktek kegiatan usaha PT ATB; ------------------------------(i)
Dalam
Laporan
Pemeriksaan
Lanjutan,
Tim
Pemeriksa KPPU telah mengambil kesimpulan yang salah
dengan
mengatakan
adanya
dugaan
pelanggaran Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun
AN
1999 oleh PT ATB. Untuk jelasnya, perlu dikutip secara lengkap disini Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut;----------------------
“(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.”
SA
LIN
(2)
(ii) Terdapat dua unsur yang harus dipenuhi jika ingin memberlakukan Pasal 17 ini, yaitu (i) terjadinya tindakan monopolistis oleh pelaku usaha tanpa ada dasar kewenangan mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, dan (ii) monopoli tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat; --------------------------------------------------------
(iii) Kedua unsur dari Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jelas-jelas sangat tidak relevan bagi dan
halaman 76 dari 180
tidak dapat diberlakukan pada PT ATB. Karena jelas hak monopoli konsesi air PT ATB dan perbuatan menguasai pengelolaan air oleh PT ATB di Pulau Batam secara monopolistis sama sekali tidak tunduk pada Pasal 17, melainkan monopoli ini telah jelasjelas dikecualikan berdasarkan Pasal 50 ayat a Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena secara yuridis, yaitu berdasarkan (i) Perjanjian Konsesi, (ii) Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (iii) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya, PT ATB secara sah telah memiliki kewenangan untuk melaksanakan hak
AN
monopoli konsesi air di Pulau Batam, dan tidak ada pelanggaran sama sekali peraturan perundangundangan dengan hak monopoli PT ATB tersebut; ---
(iv) Dengan dimilikinya secara sah hak monopoli konsesi air oleh PT ATB, maka sebagai konsekuensi yuridis
lebih lanjut, semua praktek kegiatan usaha dan/atau perbuatan dan/atau tindakan-tindakan PT ATB untuk
LIN
melaksanakan hak monopoli konsesi air tersebut sudah
tentu
akan
melahirkan
praktek-praktek
monopoli yang secara sah dibenarkan, diatur dan diamanatkan dalam Perjanjian Konsesi, Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan UndangUndang Sumber Daya Air beserta semua peraturan pelaksanaannya, dan bukan merupakan praktek
SA
monopoli yang tunduk kepada Pasal 17 Undang-
12.1.3
undang No. 5 Tahun 1999; -------------------------------
Proses Perkara No: 11/KPPU-L/2008 adalah jelas-jelas prematur;-
12.1.3.1.
Undang-Undang Sumber Daya Air merupakan peraturan khusus dibidang sektoral (lex specialis) yang telah
mengatur secara rinci antara lain mengenai (i) sistem penyediaan air minum, (ii) pengusahaan sumber daya air, (iii) badan usaha penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum dan (iv) pihak mana dari pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi serta mengembangkan sistem penyediaan air minum, halaman 77 dari 180
dengan kutipan ketentuan-ketentuan sebagai berikut; ------(i)
Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa: “Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum.”; ------------------------------------------------
(ii) Penjelasan Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa: “Yang dimaksud dengan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah memperluas dan meningkatkan sistem fisik (teknik) dari sistem nonfisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh
AN
untuk menyediakan air minum yang memenuhi kualitas standar tertentu bagi masyarakat menuju
kepada keadaan yang baik. Pengembangan instalasi
dan jaringan serta sistem penyediaan air minum untuk rumah tangga termasuk pola hidran dan pola distribusi dengan mobil tanki air.”; ---------------------
(iii) Pasal 40 ayat (5) berbunyi: “Pengaturan terhadap sistem
penyediaan
LIN
pengembangan
air
minum
bertujuan untuk; ------------------------------------------(a) terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; --------------------------------------------
(b) tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan -----
SA
(c) meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.”.; ------------------------------------------
(iv) Lebih lanjut lagi, pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa:
(v)
“Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup.”; --------------------------------------Berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Sumber
Daya
Air
tersebut
jelas
bahwa
penyelenggaraan sumber daya air harus dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana telah ditentukan dalam hukum sektoral dibidang sumber
halaman 78 dari 180
daya air tersebut, dan tidak ada ketentuan yang diatur
dalam
hukum
sektoral
tersebut
yang
mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dijalankan sesuai dengan hukum persaingan usaha, sebagaimana asumsi yang keliru ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa dalam membuat Laporan Pemeriksaan Lanjutan;-----------------------------------(vi) Lebih lanjut lagi, Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya juga jelas mengatur bahwa lembaga pemerintah yang berhak untuk melakukan pengawasan atau melakukan koreksi atau sanksi terkait dengan pengelolaan sumber daya air di
AN
Pulau Batam adalah Otorita Batam, karena dengan status Pulau Batam sebagai special bounded zone, lembaga
pemerintah
yang
bertanggung
jawab
sebagai regulator yang mengatur pengembangan sistem penyediaan air minum adalah “Otorita Batam”, dan bukan KPPU; -------------------------------
(vii) Pasal 40 ayat (2) jelas mengatur sebagai berikut:
LIN
“Pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintahan daerah.”.
(viii) Oleh sebab itu, jelas bahwa hukum positif di Indonesia tidak pernah memberikan kewenangan kepada KPPU untuk ambil bagian atau turut serta
SA
dalam mengelola atau mengawasi secara langsung pengembangan sistem penyediaan air minum di Pulau Batam, karena lembaga yang mempunyai kewenangan untuk hal tersebut adalah Otorita Batam. Keterlibatan KPPU dalam menilai praktek kegiatan usaha PT ATB sebagai pelaku usaha yang jelas-jelas memiliki hak monopoli konsesi air dalam perkara ini, hanya akan menimbulkan benturan dan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia; -------------------------------------
halaman 79 dari 180
(ix) Tim Pemeriksa KPPU dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan,
secara
subyektif
dan
seolah-olah
menggunakan dalil “hukum persaingan usaha” telah menilai kegiatan pelaksanaan hak monopoli konsesi air PT ATB dengan mengatakan seharusnya PT ATB melakukan hal ini dan itu, termasuk secara keliru menganggap
tindakan
pembatasan
investasi
sambungan jaringan baru dan pengelolaan keuangan PT ATB telah melanggar dan bertentangan dengan teori-teori dan asumsi subyektif Tim Pemeriksa, yang dari segi hukum persaingan usaha juga sudah jelas dapat dibantah atau dipertanyakan validitasnya; Padahal tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan
AN
(x)
yang secara keliru dipermasalahkan oleh Tim
Pemeriksa tersebut jelas-jelas merupakan tindakantindakan dan perbuatan-perbuatan yang timbul dari hak dan kewenangan PT ATB sebagaimana secara jelas
diatur,
dibenarkan,
dimandatkan
atau
diperintahkan oleh (i) Perjanjian Konsesi, (ii)
LIN
Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (iii) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan
pelaksanaannya
(sebagaimana
akan
dibuktikan pada butir 12.2 tentang Pokok Perkara di bawah ini);--------------------------------------------------
(xi) KPPU sebagai lembaga yang mengemban fungsi pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang No. 5
SA
Tahun 1999 yang merupakan hukum umum tentang persaingan usaha (lex generalis), wajib untuk tidak melakukan
tindakan
sewenang-wenang
dan
membenturkan hukum sektoral dibidang sumber daya air dengan hukum umum tentang persaingan usaha, karena jelas berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, yaitu lex specialis derogat lex generalis, Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya adalah hukum khusus (lex specialis) yang harus diberlakukan dalam melihat pelaksanaan kegiatan atau tindakan PT ATB sebagai pemilik hak
halaman 80 dari 180
monopoli konsesi air di Pulau Batam, dan hukum persaingan usaha yang merupakan lex generalis yang diemban oleh KPPU jelas harus mengalah dan memperhatikan penerapan pranata
hukum khusus
tersebut; ----------------------------------------------------12.1.3.2.
Kalaupun atau jikalaupun benar KPPU mempunyai itikad baik dan concern yang benar terhadap hal persaingan usaha atas pelaksanaan hak monopoli konsesi air milik PT ATB, dan bukan melayani secara subyektif keinginankeinginan pelaku usaha lainnya di Pulau Batam yang ingin menggunakan KPPU untuk menghukum PT ATB, maka KPPU harus atau wajib melaksanakan tugasnya sesuai
AN
dengan Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1999, tanpa kecuali; ----(i)
Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jelas mengatur salah satu kewajiban mutlak KPPU dalam mengemban tugasnya yaitu;----------------------
“memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
pemerintah
yang
berkaitan
dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
LIN
sehat.”.
(ii) Karena hak monopoli konsesi air milik PT ATB telah diamanatkan dalam Undang-Undang Sumber Daya Air dan ditetapkan berdasarkan Perjanjian Konsesi dan Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air, maka jikalaupun atau seandainyapun terdapat hal-hal yang ingin dikomentari oleh KPPU
SA
terkait dengan hak monopoli PT ATB tersebut, seperti misalnya terkait dengan dalil keliru KPPU atas (i) pembayaran distribusi deviden, (ii) jumlah investasi PT ATB yang seharusnya ditanamkan, (iii) jumlah pemasangan sambungan baru pipa, dll, sebagaimana hal ini dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan
Lanjutan,
maka
sebelum
KPPU
berwenang meneliti dan memproses perkara ini untuk dijatuhkan suatu putusan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT ATB, wajib hukumnya bagi KPPU untuk terlebih dahulu
halaman 81 dari 180
melaksanakan Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, yaitu memberikan nasehat terlebih dahulu kepada Otorita Batam selaku regulator sumber daya air di Pulau Batam;------------12.1.3.3.
Kami telah mendapatkan konfirmasi dan fakta yang tidak dapat dibantah lagi dari Klien kami (PT ATB) bahwa selama ini jelas PT ATB sama sekali belum pernah mendapatkan adanya usulan atau koreksi dari Otorita Batam sebagai regulator atas hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan hak monopoli konsesi air, yang berasal dari rekomendasi
yang
diberikan
oleh
KPPU
dalam
melaksanakan Pasal 35 huruf e tersebut; ---------------------Berdasarkan Peraturan Sektoral Di Bidang Sumber Daya
AN
12.1.3.4.
Air, khususnya Pasal 69 dan 70 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia
No.
16
Tahun
2005
tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Otorita Batam sebagai regulator air di Pulau Batam wajib untuk melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan kegiatan hak monopoli konsesi air PT ATB; -jelas
bahwa
kewajiban
LIN
Sedangkan
KPPU
untuk
melaksanakan Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 adalah bersifat mutlak, artinya tanpa diminta oleh Otorita Batam, KPPU demi hukum wajib untuk memberikan rekomendasi, sekiranya memang ada hal-hal yang perlu untuk diperhatikan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di bidang air di Pulau Batam;--------------
SA
Kewajiban mutlak KPPU sehubungan dengan Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tersebut selama ini juga telah diterima dalam doktrin hukum, antara lain sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Hans-W.Micklitz dan Tim Schumacher, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang
Larangan
Praktek
Monopoli
dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat”, halaman 380, Penerbit Katalis, Cetakan Kedua, Jakarta, 2002, yang menyatakan (kutipan); ----------------------------------------------------------
“Komisi berkewajiban untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah bilamana dianggap perlu tanpa diminta, dengan tujuan untuk mendorong
halaman 82 dari 180
ekonomi pasar agar berfungsi secara lancar, karena pelaku usaha dilindungi dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”. Kewajiban mutlak KPPU untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 5/1995 tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Sumber Daya Air, yang jelas mensyaratkan pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah terkait dengan pengelolaan sumber daya air. Pasal 81 UndangUndang Sumber Daya Air mengatur bahwa: “Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak
AN
untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.”;------------------------------------------------------
Lebih lanjut lagi, Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (“Keppres 75/1999”) mengatur bahwa
dalam menjalankan fungsinya, KPPU wajib melaksanakan tugas
dengan
urut-urutan
pelaksanaan
kewenangan
LIN
sebagai berikut;--------------------------------------------------(i)
Penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan; ------------------------
(ii) Pengambilan
tindakan
sebagai
pelaksanaan
kewenangan; dan; -----------------------------------------
(iii) Pelaksanaan administratif;-------------------------------Oleh
sebab
itu,
berdasarkan
urutan
pelaksanaan
SA
kewajibannya tersebut di atas, KPPU jelas harus terlebih dahulu memberikan rekomendasi kepada Otorita Batam sebelum mengambil tindakan dalam bentuk proses hukum atas Perkara No. 11/KPPU-L/2008 ini;------------------------
12.1.3.5.
Karena jelas telah terbukti berdasarkan pembahasan sebelumnya bahwa KPPU sama sekali tidak pernah melakukan kewajibannya sesuai dengan Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait dengan hak monopoli konsesi air PT ATB di Pulau Batam, maka jelas bahwa secara yuridis proses pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan secara mendadak terhadap PT ATB atas halaman 83 dari 180
Perkara No. 11/KPPU-L/2008 ini adalah PREMATUR, dan dengan demikian adalah merupakan kewajiban bagi Majelis Komisi untuk menyatakan proses perkara ini tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak dapat dilanjutkan; ---------12.1.3.6.
Jika proses Perkara No. 11/KPPU-L/2008 ini tidak dibatalkan dan KPPU tetap akan mengambil tindakan dalam bentuk dikeluarkannya keputusan KPPU dalam perkara ini, maka jelas bahwa tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh KPPU, karena jikalaupun atau seandainyapun terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan hak monopoli konsesi air PT ATB yang tidak sesuai dengan (a) Perjanjian
AN
Konsesi, (b) Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (c) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan
pelaksanaannya,
merupakan
satu-satunya
maka
pihak
yang
Otorita
berhak
Batam untuk
mempermasalahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ATB tersebut, KPPU hanya dapat mengambil
tindakan dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran,
LIN
jika KPPU telah memberikan nasehat terlebih dahulu kepada PT ATB melalui Otorita Batam selaku regulator sumber daya air di Pulau Batam sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 35 UU No. 5/1995 juncto (ii) Pasal 5 Keppres
75/1999, dan (iii) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang
Sumber Daya Air; -----------------------------------------------Selama ini jelas dapat dibuktikan dengan sah bahwa PT
SA
ATB telah melaksanakan kewajibannya memberikan laporan tahunan kepada Otorita Batam sebagai regulator air (Mohon periksa bagi Majelis Komisi atas bukti-bukti tentang hal ini, yaitu bukti Lampiran 6, sebagaimana telah diajukan oleh PT ATB dalam proses pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini), dan selama ini hubungan antara PT ATB dengan Otorita Batam sebagai regulator baik-baik saja sesuai koridor pranata hukum sektoral dibidang sumber daya air, dan selama ini sama sekali tidak pernah ada saran atau koreksi yang disampaikan oleh Otorita
Batam
halaman 84 dari 180
terkait
dengan
tuduhan-tuduhan
pelanggaran yang dinyatakan oleh Tim Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan;-------------------------------Sebagaimana telah diakui dalam Laporan Lanjutan Pemeriksaan Perkara (lihat Bab II, huruf m, halaman 2023), Tim Pemeriksa telah menyatakan fakta adanya concession review sebagai akibat dari dijalankannya otonomi daerah sesuai dengan peraturan yang baru berlaku setelah ditandatanganinya Perjanjian Konsesi, dimana Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) sebagai daerah otonom menginginkan untuk terlibat dalam pengawasan
pelaksanaan
Perjanjian
Konsesi
dan
mendapatkan sebagian pembayaran pajak air yang selama
AN
ini hanya dibayarkan kepada Otorita Batam; ----------------Tindakan
Pemkot
Batam
untuk
merekomendasikan
perubahan perilaku atau praktek kegiatan usaha PT ATB atau
ketentuan
dari
Perjanjian
Konsesi
untuk
menyesuaikannya dengan undang-undang otonomi daerah,
telah dilakukan dengan benar secara yuridis sesuai dengan
hukum yang berlaku. Hal ini berbeda dengan Tim
LIN
Pemeriksa KPPU, yang tidak menjalankan tugasnya dan tanpa pernah memberikan rekomendasi terlebih dahulu kepada Otorita Batam selaku regulator, tiba-tiba saja secara langsung ingin memvonis PT ATB melalui perkara
ini dengan hanya menggunakan dalil “persaingan usaha” secara subyektif dan tidak berdasar; ---------------------------
Berdasarkan uraian atas fakta-fakta dan dasar hukum di atas terkait
SA
dengan eksepsi (penolakan) terhadap perkara ini, maka demi hukum KPPU harus menyatakan dalam keputusannya untuk menolak melanjutkan sidang Majelis Komisi, dan Majelis Komisi menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum proses pemeriksaan yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa terkait dengan Perkara No. 11/KPPU-L/2008.; --------------------------------------------------------Jika tidak, maka kami selaku kuasa hukum PT ATB sesuai dengan amanat yang diberikan kepada kami selaku salah satu penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat akan melakukan semua upaya yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan PT halaman 85 dari 180
ATB dari tindakan sewenang-wenang dari KPPU, termasuk untuk mempertanyakan integritas KPPU dan/atau Majelis Komisi dalam memproses perkara ini.; -------------------------------------------------------12.2 Dalam Pokok Perkara;-------------------------------------------------------------------12.2.1
Pembatasan sambungan air oleh PT ATB merupakan hak dan kewenangan PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air di Pulau Batam; ----------------------------------------------------------------
12.2.1.1. Dalil keliru dari Tim Pemeriksa KPPU;------------------------Tim Pemeriksa telah keliru dalam memeriksa, meneliti
(i)
serta menyimpulkan fakta dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan sebagai berikut: “PT ATB tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih dengan
AN
alasan usulan peninjauan tarif yang belum mendapat persetujuan dari pihak terkait (dalam hal ini Otorita Batam). Kondisi ini menimbulkan kerugian terhadap pengembang
dan
penghuni
perumahan
karena
perumahan yang telah dibangun jaringan air dan telah dihuni tidak mendapat pasokan air karena belum
dipasang meteran air dengan alasan keterbatasan
LIN
pasokan air bersih.” (Bab II, angka 1 huruf b, halaman 3 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan);-------------------
Lebih lanjut lagi, Tim Pemeriksa dalam laporannya telah keliru dan salah menyimpulkan hal-hal sebagai berikut; -------------------------------------------------------Bahwa selain itu kebijakan sambungan meteran air dilakukan PT ATB demi menjaga kualitas pelayanan
SA
kepada pelanggan lama, dan permintaan sambungan air bersih baru tersebut akan dilakukan setelah dilakukan penyesuaian atau kenaikan tarif air bersih.”. (Laporan Pemeriksaan Lanjutan, Bab V, angka 1 c, halaman 44).
Kekeliruan Tim Pemeriksa ini akan dibuktikan lebih lanjut di bawah ini; --------------------------------------------------------
12.2.1.2. Perjanjian Konsesi memberikan hak kepada PT ATB untuk mengatur investasi baru: -----------------------------------------(i)
PT ATB menolak asumsi yang keliru dari Tim Komisi yang
menyatakan
halaman 86 dari 180
seolah-olah
dengan
tidak
dilakukannya investasi penyambungan pipa baru oleh PT ATB (yang disebabkan usulan peninjauan tarif belum disetujui oleh Otorita Batam), maka telah minimbulkan kerugian bagi pihak lainnya;--------------(ii) Perjanjian Konsesi jelas mengatur bahwa PT ATB mempunyai hak untuk mengelola atau menentukan investasi baru terkait dengan sistem pengelolaan air di Pulau Batam, dan membicarakan mengenai hal tersebut dengan Otorita Batam selaku regulator. Selain itu,
masalah
investasi
(misalnya
pengurangan
sambungan kepada konsumen) jelas sangat tergantung dari
perolehan
kegiatan
PT
usahanya.
ATB Jika
dalam
perolehan
AN
menjalankan
keuntungan
keuntungan PT ATB menurun, maka telah disepakati dalam Perjanjian Konsesi bahwa PT ATB berhak
untuk meminta dilakukan penyesuaian tarif air atau melakukan
tindakan-tindakan
lainnya
berupa
pengurangan biaya investasi.
(iii) Fakta tersebut di atas dapat diperiksa dan dibaca oleh
LIN
Majelis Komisi Yang Terhormat, antara lain dari ketentuan-ketentuan
Perjanjian
Konsesi
sebagai
berikut; --------------------------------------------------------
SA
(a) Perjanjian Konsesi Bagian Pendahuluan C.c. telah tegas mengatur sebagai berikut; ----------------------“PT ATB memiliki hak dan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang dirasa perlu dan beralasan yang diatur dalam Perjanjian Konsesi, tetapi tidak hanya terbatas untuk menagih konsumen dan menerima pembayarannya.” Keberadaan dari hak dan wewenang PT ATB sesuai dengan Perjanjian Konsesi ini juga telah diakui oleh Tim Pemeriksa KPPU dalam Bagian III,
angka 2, huruf c, point 3, halaman 5 dari
Laporan Pemeriksaan Lanjutan;----------------------(b) Angka 1.3 tentang “Cara Pengendalian” dari Lampiran VI Perjanjian Konsesi secara tegas telah halaman 87 dari 180
disepakati hal-hal sebagai berikut; --------------------
LIN
AN
“Saat Peninjauan Tahunan masukan baru akan digunakan yang menyangkut biaya nyata dan pendapatan nyata tahun sebelumnya dan pendapatan untuk tahun berikutnya akan disesuaikan sesuai dengan kecenderungan yang diperkirakan akan terjadi. Masukan ini akan bervariasi akibat adanya dua aspek yaitu akibat indeksasi harga nyata pada biaya O & M dan biaya investasi dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya, dan akibat berbedanya perkembangan yang terjadi dibandingkan dengan perkiraan sebelum yang berakibat pula pada perubahan-perubahan di dalam kebutuhan modal investasi dan pendapatan. Masukan ini juga dipengaruhi oleh perubahan didalam biaya uang (cost of money) dan peraturan perpajakan. Bila ternyata masukan ini hasilnya mempengaruhi parameter tingkat keuntungan (sesudah pajak) dan parameter dividen, tingkat pendapatan perlu diubah melalui perubahan dalam Tarif Air Bersih. Singkatnya, menurunnya profitabilitas berakibat pada dibutuhkannya kenaikan tarif; sebaliknya, kenaikannya berakibat pula pada penurunan tarif atau perlunya percepatan realisasi investasi dalam mengantisipasi perkembangan kedepan.”.
(c) Angka 1.3.1 tentang “Tingkat Keuntungan” dari Lampiran VI Perjanjian Konsesi secara tegas telah
SA
disepakati hal-hal sebagai berikut; -------------------“Jika keuntungan itu masih dibawah yang diperkirakan semula, keuntungan tahun selanjutnya perlu ditingkatkan melalui perubahan didalam tarif air bersih atau dengan cara mengurangi biaya lainnya.”
Dengan demikian jelas bahwa tindakan PT ATB untuk mengurangi
investasi
penambahan
kapasitas
dan
sambungan pipa baru pada saat terjadinya penurunan perolehan keuntungan PT ATB, adalah tindakantindakan atau perbuatan-perbuatan yang sah dan sebagai pelaksanaan hak PT ATB sebagaimana diatur dalam Perjanjian Konsesi. Oleh sebab itu merupakan suatu pernyataan yang tidak sah dan sangat subyektif jika Tim KPPU dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan, telah
halaman 88 dari 180
menyimpulkan begitu saja bahwa pelaksanaan hak PT ATB sesuai dengan Perjanjian Konsesi tersebut, dianggap
sebagai
perbuatan
atau
tindakan
yang
melanggar Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. 12.2.1.3. Keputusan pemberian hak monopoli konsesi air jelas memberikan hak kepada PT ATB untuk mengatur masalah investasi baru;------------------------------------------------------Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, jelas bahwa
(i)
Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air telah memberikan hak eksklusif kepada PT ATB untuk mengelola air baku dan air bersih kepada para konsumen di Pulau Batam. Dalam melaksanakan hak
AN
monopoli konsesi air tersebut, PT ATB juga diberikan kewenangan-kewenangan lainnya yang diperlukan oleh PT ATB untuk melaksanakan pengelolaan air bersih di Pulau Batam; --------------------------------------
(ii) Diktum ketiga Keputusan Pemberian Hak Monopoli
Konsesi Air jelas menetapkan hal-hal sebagai berikut: “Memberikan
kewenangan-kewenangan
yang
LIN
diperlukan oleh PT. Adhya Tirta Batam untuk
melaksanakan pengelolaan air bersih di Pulau
Batam.”;-------------------------------------------------------
(iii) Jadi jelas bahwa tindakan atau perbuatan PT ATB untuk
mengelola
investasi
baru
dari
sistem
pengelolaan air bersih di Pulau Batam adalah merupakan
SA
perbuatan
tindakan-tindakan
yang
sah
dan
atau
perbuatan-
sebagai
pelaksanaan
kewenangan PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air; ------------------
12.2.1.4. Undang-Undang Sumber Daya Air jelas memberikan hak kepada PT ATB untuk mengatur masalah investasi baru; ---(i)
Lebih lanjut lagi, tindakan-tindakan atau perbuatanperbuatan PT ATB untuk mengelola atau membatasi investasi baru terkait dengan sistem pengelolaan air bersih di Pulau Batam secara yuridis juga telah diatur dalam hukum positif sektoral di bidang sumber daya
halaman 89 dari 180
air sebagai “HAK” PT ATB selaku pemegang hak monopoli konsesi air di Pulau Batam; -------------------(ii) Pasal 104 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tertanggal 23 Mei 2008 (“PP No. 42/2008”), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Sumber Daya Air, jelas-jelas diatur hak PT ATB sebagai pelaku usaha yang telah memperoleh izin dari Otorita Batam, yaitu sebagai berikut;---------------“Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk:
AN
(i) menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam izin; dan (ii) membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.”.
(iii) Jelas disini jelas bahwa PP No. 42/2008 sama sekali
tidak pernah mengatur bahwa pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lainnya
LIN
merupakan “kewajiban” dari PT ATB, melainkan hal ini
jelas
tidak
dapat
diganggu
gugat
lagi
SEPENUHNYA MERUPAKAN HAK PT ATB sesuai dengan PP No. 42/2008 sebagai pemegang hak atau izin monopoli konsesi air di Pulau Batam; ---------------
12.2.1.5. Dalil keliru dari Tim Pemeriksa yang menganggap bahwa PT ATB mempunyai kewajiban untuk melakukan investasi baru;------------------------------------------------------------------
SA
(i)
Bertentangan dengan hak dan kewenangan PT ATB
sebagai pemegang hak monopoli konsesi air sesuai dengan
(i)
Perjanjian
Konsesi,
(ii)
Keputusan
Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (ii) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya, Tim Pemeriksa KPPU dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan dengan sewenang-wenang dasarkan
analisis
dan
logika
belaka berani-
beraninya menuduh PT ATB telah melakukan pelanggaran persaingan usaha, dengan mengatakan sebagai berikut; ----------------------------------------------
halaman 90 dari 180
(a)
Bab II, angka 1 huruf a dan b, halaman 2 dan 3 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan; --------------“1.
Praktek Monopoli (Pasal 17 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999)
a. PT ATB dengan hak monopolinya telah melakukan praktek monopoli dalam pengelolaan air bersih di Pulau Batam berupa penghentian atau pengurangan pemasangan sambungan baru yang menyebabkan konsumen terhalangi haknya untuk mendapatkan pasokan air bersih. PT ATB tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih dengan alasan usulan peninjauan tarif yang belum mendapat persetujuan dari pihak terkait (dalam hal ini Otorita Batam). Kondisi ini menimbulkan kerugian terhadap pengembang dan penghuni perumahan karena perumahan yang telah dibangun jaringan air dan telah dihuni tidak mendapat pasokan air karena belum dipasang meteran air dengan alasan keterbatasan pasokan air bersih.”.
AN
b.
Bab III, huruf O, angka 8 dan 9, halaman 25 dan 26 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan; ----------“8.
Akibat pembatasan jumlah meteran air yang dilakukan oleh PT ATB sejak bulan Juli, banyak rumah yang sudah dihuni tetapi belum tersambung meteran air. Untuk mengatasi kondisi ini pengembang melakukan tindakan penanggulangan antara lain: a. Membangun tanki penampungan air; b. Memberikan subsidi pembayaran tagihan air kepada penghuni rumah yang belum memiliki meteran air; c. Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur; d. Pembelian air bersih dari tanki PT ATB.”
9.
Dampak pembatasan sambungan meteran air baru yang dilakukan oleh PT ATB sejak Juli 2007 juga dirasakan oleh kontraktor yang membangun jaringan air karena pihak pengembang hanya membayar jasa pekerjaan kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang meteran air. Sejak adanya pembatasan sambungan meteran air, waktu yang dibutuhkan oleh kontraktor untuk realisasi 1 sambungan meteran bisa mencapai 6 bulan.”.
SA
LIN
(b)
Berdasarkan asumsi-asumsi belaka tersebut di atas, Tim Pemeriksa lebih lanjut lagi pada halaman 44 dan halaman 91 dari 180
45 Laporan Pemeriksaan Lanjutan, masuk dalam kesimpulan yang sama sekali tidak berdasar, dengan menyimpulkan sebagai berikut: “b. Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007, PT ATB sebagai pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan air bersih di Pulau Batam telah melakukan praktek monopoli berupa pembatasan pemasangan sambungan meteran baru kepada calon pelanggannya dengan alasan pasokan air bersih tidak mencukupi. Bahwa selain itu kebijakan pembatasan sambungan meteran air dilakukan PT ATB demi menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan lama, dan permintaan sambungan air bersih baru tersebut akan dilakukan setelah dilakukan penyesuaian atau kenaikan air bersih.
d.
Bahwa kesulitan cash flow yang dijadikan dasar PT ATB untuk tidak melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih disebabkan karena PT ATB tidak memiliki kebijakan yang menempatkan investasi produksi dan distribusi air bersih sebagai prioritas utama, dan hanya mengandalkan dana dari hasil operasional perusahaan tanpa melakukan tambahan modal disetor. Selain itu, pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak memperhatikan atau menyesuaikan dengan kebutuhan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih PT ATB.
AN
c.
e. Bahwa kebijakan PT ATB berupa pembatasan sambungan
LIN
meteran baru telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat di Pulau Batam yang dalam perkara a quo adalah pengembang perumahan, kontraktor dan penghuni perumahan sebagaimana diuraikan pada butir Analisis angka 4.”
Padahal jelas berdasarkan (i) Perjanjian Konsesi, (ii) Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (ii) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan
SA
pelaksanaannya, tindakan-tindakan atau perbuatanperbuatan PT ATB dalam mengelola investasi baru (termasuk pembatasan investasi baru) jelas merupakan hak dan kewenangan PT ATB selaku pemegang hak monopoli konsesi air, dan PT ATB tidak dapat dipersalahkan atau dihukum apabila melaksanakan hak dan kewenangannya tersebut; -----------------------------Oleh sebab itu, dalil-dalil dan kesimpulan dari Tim Pemeriksa tersebut di atas yang merupakan “tumpuan
dalil” dan “pilar penyanggah” dari perkara ini yang
menuduh PT ATB melakukan pelanggaran Pasal 17
halaman 92 dari 180
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, telah dapat dipatahkan keabsahannya, dan PT ATB telah secara sah membuktikan bahwa dalil atau kesimpulan Tim Pemeriksa sama sekali tidak benar dan tidak sah serta bertentangan dengan (i) Perjanjian Konsesi, (ii) Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (ii) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya;---------------------------------------------Alangkah ironisnya penegakan hukum di Indonesia, jika tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan PT ATB yang jelas-jelas secara yuridis merupakan hak dan kewenangan PT ATB, ternyata fakta dan dasar
AN
hukum ini secara sepihak diabaikan, sehingga nantinya PT ATB dihukum oleh Majelis Komisi karena semata dengan menggunakan asumsi, teori, logika dan analisa komersial dan keuangan belaka yang tidak ada dasar hukumnya, seperti hal ini secara keliru telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Pemeriksa; -------------------------
Lebih lanjut adalah tidak benar dan tidak berdasar jika
LIN
Tim Pemeriksa telah mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban PT ATB dalam
mengelola investasinya tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat di Pulau Batam. Dalam pembahasan pada butir 12.2.3 di bawah ini, dapat dibuktikan lebih lanjut bahwa tidak ada sama sekali kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu dan
SA
masyarakat atas pelaksanaan hak dan kewenangan PT ATB atas pengelolaan atau pembatasan investasi baru ini; -------------------------------------------------------------
12.2.1.6. PT ATB sama sekali tidak pernah melakukan penghentian sambungan baru; --------------------------------------------------(i)
Terlepas
bahwa
Perjanjian
Konsesi,
Keputusan
Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan UndangUndang
Sumber
Daya
Air
serta
peraturan
pelaksanaannya itu sendiri telah memberikan hak dan kewenangan kepada PT ATB untuk mengelola investasi baru, termasuk mengurangi investasi baru, halaman 93 dari 180
hal-hal di bawah ini juga dapat membuktikan fakta yang tidak dapat dibantah lagi bahwa PT ATB sampai saat ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan-tindakan
penghentian
pemasangan
sambungan baru air bersih kepada masyarakat di Pulau Batam; ------------------------------------------------
Hal ini dapat dibuktikan secara jelas melalui data
(ii)
pemasangan sambungan baru yang dilakukan PT ATB dari tahun ke tahun, dimana lebih dari 14,000 sambungan baru telah terpasang pada tahun 2005 dan 9,800 di tahun berikutnya (periksa Lampiran 10 Bukti Pemeriksaan Pendahuluan PT ATB); ---------------------
AN
(iii) Bahkan pada tahun 2007, yaitu pada saat PT ATB
masih dalam proses untuk pengajuan peningkatan tarif air baru, PT ATB telah memasang sebanyak lebih dari
5000 (lima ribu) sambungan baru pada tahun tersebut. Untuk melakukan penyambungan air baru pada saat itu – sebelum dilakukan penyesuaian tarif air - PT ATB
justru telah mengeluarkan tambahan dana yang tidak
LIN
sedikit diluar dari perhitungan atas pemasukan tarif air yang
akan
diperolehnya
(Lampiran
6
Bukti
Pemeriksaan Pendahuluan PT ATB); ---------------------
(iv) Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan asumsi
keliru dan tidak berdasar dari Tim Pemeriksa pada Bab II, angka 1 huruf a, halaman 3 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan, yang menyatakan: “PT ATB
SA
dengan hak monopolinya telah melakukan praktek monopoli dalam pengelolaan air bersih di Pulau Batam berupa penghentian atau pengurangan pemasangan sambungan baru yang menyebabkan konsumen
terhalangi haknya untuk mendapatkan pasokan air bersih.”; -------------------------------------------------------
Dengan demikian, fakta-fakta pada butir ii dan iii tersebut di atas telah membuktikan bahwa; ---------------------------------(i)
terlepas perolehan keuntungan PT ATB menurun dan belum dilakukannya kenaikan penyesuaian tarif air selama bertahun-tahun, dan;--------------------------------
halaman 94 dari 180
(ii) terlepas PT ATB mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan pembatasan investasi baru sesuai dengan
(i)
Perjanjian
Konsesi,
(ii)
Keputusan
Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (ii) Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya;---------------------------------------------Faktanya PT ATB selama ini mempunyai komitmen penuh untuk tetap untuk melakukan investasi penambahan kapasitas dan sambungan pipa baru kepada masyarakat dalam melaksanakan hak monopoli konsesi air di Pulau Batam; --------------------------------------------------------------Bukannya mendukung kontribusi positif yang selama
AN
diberikan oleh PT ATB, sangatlah ironis Tim Pemeriksa
pada saat berkunjung ke Pulau Batam melalui pemberitaan
secara luas di media masa begitu saja menimbulkan keresahan
di
masyarakat
dan
menimbulkan
“syak
wasangka” terhadap PT ATB sebagai pelaku usaha yang
telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Sudah
LIN
tentu hal ini telah merugikan PT ATB, apalagi jelas bahwa Tim Pemeriksa sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sudah seharusnya menjaga asas kerahasiaan dalam melakukan investigasi dan proses hukum perkara ini (Bukti Lampiran – 1 Surat Pembelaan). Pada waktunya nanti, kami mereserve hak klien kami untuk mempermasalahkan tindakan Tim Pemeriksa KPPU yang telah merugikan klien
SA
kami ini; -------------------------------------------------------------
12.2.1.7. Faktor lainnya yang mempengaruhi dilakukannya investasi oleh PT ATB; ------------------------------------------------------(i)
PT ATB Berkewajiban Untuk Menjaga Kualitas Air; -Perlu diperhatikan bahwa PT ATB terikat pada aturan dan ketentuan dari Perjanjian Konsesi dan UndangUndang Sumber Daya Air yang mewajibkan PT ATB dari waktu ke waktu untuk menjaga jumlah kebutuhan air dan standar mutu air itu sendiri, dimana PT ATB akan dikenakan sanksi, apabila melalaikan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.2.6 Perjanjian Konsesi, yang mengatur sebagai berikut:
halaman 95 dari 180
“Jika Jumlah Kebutuhan Air atau standar mutu tidak tercapai maka Perusahaan Konsesi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9.3”. Dengan demikian, selain merupakan hak dan kewenangan PT ATB secara yuridis untuk mengelola/mengurangi investasi baru sebagaimana telah dibahas sebelumnya, PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air juga diwajibkan untuk tetap menjaga kualitas dan kuantitas air yang akan dikonsumsi oleh pelanggannya (existing customers).
AN
Untuk itu PT ATB senantiasa melakukan kalkulasi atau perhitungan yang akurat dalam memberikan sambungan baru kepada calon konsumen agar kualitas dan kuantitas air yang disalurkan kepada pelanggan yang telah ada tidak menjadi terganggu. Sebagai perbandingan nyata, dapat kita lihat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh KPPU tanggal 21 Juli 2008 dalam Pemeriksaan Lanjutan, terhadap Direktur PT Aetra Air Jakarta (“Aetra”), disebutkan bahwa Aetra, suatu perusahaan yang juga memiliki hak konsesi air di Jakarta, dalam angka 18 sebagai berikut:
LIN
“ada pengurangan jumlah pelanggan baru karena supply air tidak tersedia, akan tetapi pelayanan terhadap pelanggan yang lama tetap kami jaga. “
SA
Fakta tersebut jelas-jelas menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewenangan PT ATB untuk mengelola/membatasi investasi adalah juga merupakan hal yang wajar dalam praktek pengelolaan monopoli air oleh pelaku usaha lainnya yang sama di Indonesia, ketika pelaku usaha tersebut harus melaksanakan kewajibannya menjaga kualitas dan kuantitas air kepada pelanggannya. Pelanggan yang sudah ada (existing customers) sebelumnya tetap akan dilindungi dan diprioritaskan daripada mengejar keuntungan belaka untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pelanggan baru. (ii) Keterbatasan Fasilitas Pengolahan Air Bersih; ---------PT ATB menegaskan bahwa selain bahwa praktek kegiatan usaha PT ATB untuk membatasi investasi penambahan kapasitas dan sambungan pipa baru jelas merupakan hak dan kewenangan PT ATB yang diberikan oleh Perjanjian Konsesi dan Keputusan Pemberian Konsesi Air, hal ini juga karena kurangnya
halaman 96 dari 180
fasilitas pengelolaan air bersih (water treatment process) (Lihat angka 2, huruf o, Bab II, halaman 24 Laporan
Pemeriksaan
Lanjutan).
Ketersediaan,
produksi dan distribusi air bersih kepada konsumen, juga
bergantung
dari
kondisi
pembangunan
infrastruktur air PT ATB itu sendiri; ---------------------Pada Laporan Tahunan tahun 2004 serta dalam laporan-laporan kegiatan yang secara berkala selalu disampaikan kepada Otorita Batam (Lampiran 6 Bukti Pemeriksaan Pendahuluan PT ATB), PT ATB telah memperkirakan bahwa tingkat permintaan sambungan baru
air
bersih
dipastikan
akan
melampaui
AN
ketersediaan kapasitas dan distribusi yang ada pada pertengahan tahun 2007. Hal ini juga disebabkan karena Pulau Batam merupakan pulau yang tertinggi pertumbuhan penduduknya; --------------------------------
Untuk mengatasi kurangnya kapasitas tersebut, maka perlu dibangun fasilitas pengolahan air tambahan dan
jaringan distribusi tambahan (sebagai tambahan
LIN
infrastruktur yang diperlukan), sebagaimana hal ini
tentunya akan memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya tidak sedikit; -----------------------------------Investasi tersebut tentunya akan memerlukan dana. Sedangkan dari pembahasan sebelumnya, jelas telah dibuktikan bahwa masalah ketersediaan investasi (penambahan dan pembangunan fasilitas pengolahan
SA
air tambahan) jelas sangat tergantung dari perolehan keuntungan PT ATB dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika perolehan keuntungan PT ATB menurun, maka telah disepakati dalam Perjanjian Konsesi bahwa PT ATB berhak untuk meminta dilakukan penyesuaian tarif air atau melakukan tindakan-tindakan
lainnya
berupa
penjadwalan
pembangunan fasilitas pengolahan air tambahan yang baru; ----------------------------------------------------------Mohon periksa bagi Majelis Komisi mengenai
halaman 97 dari 180
ketentuan
dari
Perjanjian
Konsesi
yang
telah
menegaskan dan mengatur masalah tersebut di atas: [[
(i)
Perjanjian Konsesi Bagian Pendahuluan C.c. telah tegas mengatur sebagai berikut; -------------“PT ATB memiliki hak dan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang dirasa perlu dan beralasan yang diatur dalam Perjanjian Konsesi, tetapi tidak hanya terbatas untuk menagih konsumen dan menerima pembayarannya.”
(ii) Angka 1.3 tentang “Cara Pengendalian” dari
AN
Lampiran VI Perjanjian Konsesi secara tegas telah disepakati hal-hal sebagai berikut; -----------
SA
LIN
“Saat Peninjauan Tahunan masukan baru akan digunakan yang menyangkut biaya nyata dan pendapatan nyata tahun sebelumnya dan pendapatan untuk tahun berikutnya akan disesuaikan sesuai dengan kecenderungan yang diperkirakan akan terjadi. Masukan ini akan bervariasi akibat adanya dua aspek yaitu akibat indeksasi harga nyata pada biaya O & M dan biaya investasi dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya, dan akibat berbedanya perkembangan yang terjadi dibandingkan dengan perkiraan sebelum yang berakibat pula pada perubahan-perubahan di dalam kebutuhan modal investasi dan pendapatan. Masukan ini juga dipengaruhi oleh perubahan didalam biaya uang (cost of money) dan peraturan perpajakan. Bila ternyata masukan ini hasilnya mempengaruhi parameter tingkat keuntungan (sesudah pajak) dan parameter dividen, tingkat pendapatan perlu diubah melalui perubahan dalam Tarif Air Bersih. Singkatnya, menurunnya profitabilitas berakibat pada dibutuhkannya kenaikan tarif; sebaliknya, kenaikannya berakibat pula pada penurunan tarif atau perlunya percepatan realisasi investasi dalam mengantisipasi perkembangan kedepan.”.
(iii) Angka 1.3.1 tentang “Tingkat Keuntungan” dari Lampiran VI Perjanjian Konsesi secara tegas telah disepakati hal-hal sebagai berikut; ----------halaman 98 dari 180
“Jika keuntungan itu masih dibawah yang diperkirakan semula, keuntungan tahun selanjutnya perlu ditingkatkan melalui perubahan didalam tarif air bersih atau dengan cara mengurangi biaya lainnya.” Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan secara nyata dan jelas bahwa dugaan pelanggaran PT ATB atas Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang disimpulkan oleh Tim Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan, terkait dengan tuduhan tidak dilakukannya investasi tambahan baru atas kapasitas air bersih atau pengurangan sambungan baru kepada konsumen, adalah sangat tidak berdasar dan tidak sah. Karena jelas bahwa;-------------------Perjanjian
Konsesi
yang
bertujuan
untuk
AN
(i)
melaksanakan kerjasama dibidang air antara swasta dan pemerintah (PPP – “Public Private Participation) sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Sumber Daya Air, telah secara tegas mengatur
mengenai hak dan kewenangan PT ATB selaku hak
monopoli
konsesi
LIN
pemegang
melaksanakan
tindakan-tindakan
atau
air
untuk
perbuatan-
perbuatan mengelola/membatasi investasi baru;---------
(ii) Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum positif sektoral dibidang sumber daya air, telah ditegaskan dalam Pasal 104 (2) PP No. 42/2008 bahwa PT ATB mempunyai hak untuk membangun sarana dan
SA
prasarana sumber daya air dan bangunan lainnya, termasuk
untuk
menunda
investasi
jaringan
sambungan baru; ---------------------------------------------
(iii) Otorita Batam sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengatur masalah air di Pulau Batam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku telah menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air, dimana berdasarkan keputusan ini Otorita Batam telah memberikan kewenangan kepada PT ATB untuk melakukan tindakan-tindakan atau
perbuatan-perbuatan
halaman 99 dari 180
untuk
mengelola
air
berdasarkan hak monopoli konsesi air dalam arti seluas-luasnya, termasuk kewenangan PT ATB untuk melakukan
tindakan-tindakan
atau
perbuatan-
perbuatan yang disimpulkan secara keliru oleh Tim Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan sebagai pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Berdasarkan
Keputusan
Pemberian
Hak
Monopoli Konsesi Air, telah ditetapkan secara tegas kewenangan PT ATB selaku pemilik hak monopoli konsesi air sebagai berikut;---------------------------------
AN
(a) “Memberikan hak kepada PT. Adhya Tirta Batam untuk melaksanakan Konsesi pengelolaan air bersih di Pulau Batam terhitung mulai tanggal 15 (lima belas) Nopember 1995"
LIN
(b) “Memberikan Hak Eksklusif kepada PT. Adhya Tirta Batam selaku pengelola air bersih untuk memanfaatkan air baku sesuai dengan kondisi saat ini dan rencana pengembangannya, serta memasok air bersih kepada para Konsumen di Pulau Batam sesuai dengan kondisi saat ini.”.
(c) Memberikan kewenangan-kewenangan yang diperlukan oleh PT. Adhya Tirta Batam untuk melaksanakan pengelolaan air bersih di Pulau Batam.”. Oleh sebab itu jelas bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan PT ATB tersebut di atas janganlah hanya dilihat secara sempit dan dicari-cari kesalahan dari sudut kebijakan persaingan usaha semata, sebagaimana hal
SA
ini dilaporkan oleh Tim Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan, melainkan pengelolaan/pembatasan atas investasi sambungan baru harus dilihat sebagai hak dan kewenangan yang dimiliki oleh PT ATB berdasarkan Perjanjian Konsesi, Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan Undang-Undang Sumber Daya Air, yaitu untuk
memenuhi
tujuan
yang
ingin
dicapai
atau
diamanatkan dalam Undang Undang Sumber Daya Air sebagai peraturan di bidang sektoral khusus di Indonesia dalam mendorong dan melaksanakan kerjasama usaha dibidang sumber daya air;-----------------------------------------
halaman 100 dari 180
Karena
perbuatan
atau
tindakan
PT
ATB
tersebut
merupakan kewenangan yang diberikan oleh Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Sumber Daya Air, PP No. 42/2008 dan Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air, maka sesuai dengan Pasal 50 ayat a Undang-undang No. 5 Tahun 1999, jelas Majelis Komisi seharusnya memutuskan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatanperbuatan PT ATB yang dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan merupakan tindakan atau perbuatan yang jelas-jelas dikecualikan (excepted) dan dibebaskan (exempted) dari penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oleh karena tindakan-tindakan tersebut dilakukan
AN
dalam ruang lingkup kewenangan yang telah diberikan kepada PT ATB sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; ----------------------------------------------------------Undang-Undang
Sumber
Daya
Air
dan
peraturan
pelaksanaannya, termasuk disini PP No. 42/2008 jelas mengatur
secara
lengkap
antara
lain
mengenai
(i)
penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber
LIN
daya air, (ii) pelaksanaan konstruksi, operasi, dan
pemeliharaan sumber daya air dan (iii) hak dan kewajiban badan usaha pelaksana pengelolaan sumber daya air; --------Ketentuan-ketentuan yang teknis dan rinci ini merupakan fakta bahwa masalah pengelolaan sumber daya air adalah merupakan industri khusus yang sarat dengan pengaturan dalam hukum bidang sektoral (regulated industry), dengan
SA
demikian jelas bahwa KPPU tidak bisa begitu saja memberikan penilaian dan pendapat atas pelaksanaan kinerja PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air secara sepihak dan sempit hanya menggunakan dalil hukum “persaingan usaha” yang bertujuan semata untuk
menghukum
PT
ATB
dalam
perkara
ini,
tanpa
memperhatikan hukum positif sektoral dibidang sumber daya air sebagai regulated industry, yang telah mengatur PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air di Pulau Batam; ---------------------------------------------------------------
halaman 101 dari 180
12.2.2
Surat PT ATB tanggal 16 Juli 2007 bukan merupakan praktek pelanggaran monopoli; -------------------------------------------------------
12.2.2.1. Tim Pemeriksa KPPU telah sangat keliru dalam memeriksa, meneliti serta menyimpulkan hal-hal sebagai berikut dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan;---------------------------------(i)
Bab III, huruf O, angka 8 dan 9, halaman 25 dan 26 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan;---------------------“8. Akibat pembatasan jumlah meteran air yang dilakukan oleh
AN
PT ATB sejak bulan Juli, banyak rumah yang sudah dihuni tetapi belum tersambung meteran air. Untuk mengatasi kondisi ini pengembang melakukan tindakan penanggulangan antara lain: e. Membangun tanki penampungan air; f. Memberikan subsidi pembayaran tagihan air kepada penghuni rumah yang belum memiliki meteran air; g. Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur; h. Pembelian air bersih dari tanki PT ATB.”
Dampak pembatasan sambungan meteran air baru yang dilakukan oleh PT ATB sejak Juli 2007 juga dirasakan oleh kontraktor yang membangun jaringan air karena pihak pengembang hanya membayar jasa pekerjaan kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang meteran air. Sejak adanya pembatasan sambungan meteran air, waktu yang dibutuhkan oleh kontraktor untuk realisasi 1 sambungan meteran bisa mencapai 6 bulan.”. (ii) Bab V, angka 1, huruf b, halaman 4 Laporan
LIN
9.
Pemeriksaan Lanjutan; --------------------------------------
SA
“Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007, PT ATB sebagai pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan air bersih di Pulau Batam telah melakukan praktek monopoli berupa pembatasan pemasangan sambungan meteran baru kepada calon pelanggannya dengan alasan pasokan air bersih tidak mencukupi.” Jadi dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa telah menekankan seolah-olah praktek monopoli berupa pembatasan
pemasangan
sambungan
meteran
baru
dilakukan oleh PT ATB sejak tanggal 16 Juli 2007, yaitu sejak dikeluarkannya surat PT ATB dengan nomor: L/110/ATB/BID/PD/VII/07 tertanggal 16 Juli 2007 (“Surat PT ATB 16 Juli 2007”). Hal ini sudah tentu tidak benar dan
akan dibantah dalam uraian lebih lanjut di bawah ini; --------
halaman 102 dari 180
12.2.2.2. Lebih lanjut lagi, Tim Pemeriksa dalam laporannya telah menyesatkan fakta dengan mengutip surat Otorita Batam tanggal 6 Nopember 2006 dengan nomor: B/235/KANAIR/XI/2006
(“Surat
Otorita
Batam
2006”)
yang
dikeluarkan pada tahun 2006, seolah-olah dalam Surat Otorita Batam 2006 ini, Otorita Batam sebagai regulator air telah memberikan peringatan kepada PT ATB untuk tidak melakukan tindakan penyetopan sambungan baru, yang disimpulkan secara keliru oleh Tim Pemeriksa bahwa Surat Otorita Batam 2006 ini adalah sebagai balasan atas Surat PT ATB 16 Juli 2007;-------------------------------------------------12.2.2.3. Mohon periksa Majelis Komisi Yang Terhormat mengenai
AN
kesesatan fakta yang diungkap oleh Tim Pemeriksa tersebut pada Bab II, huruf O dan P, pada halaman 24 sampai
dengan 27 Laporan Pemeriksaan Lanjutan. Dari segi tanggal pengeluaran surat, dapat dibuktikan fakta bahwa Surat PT ATB 16 Juli 2007 jelas-jelas belum ada atau sama sekali
belum dikeluarkan oleh PT ATB pada saat dikeluarkannya Surat Otorita Batam 2006, karena Surat Otorita Batam 2006
LIN
telah dikeluarkan oleh Otorita Batam jauh-jauh hari sebelum
adanya Surat PT ATB 16 Juli 2007. Jadi bagaimana mungkin dan sangat tidak logis jika Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa Surat Otorita Batam 2006 adalah surat balasan atau reaksi Otorita Batam atas Surat PT ATB 16 Juli 2007; --------------------------------------------------------
12.2.2.4. Sesungguhnya keberadaan Surat PT ATB 16 Juli 2007 tidak
SA
perlu dipermasalahkan, dan sama sekali tidak ada perbuatan atau tindakan (behaviour) maupun praktek monopoli dari
PT ATB yang melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena Surat PT ATB 16 Juli 2007 hanyalah merupakan pelaksanaan kewajiban hukum PT ATB sesuai dengan Perjanjian Konsesi untuk memberikan laporan PT ATB kepada (i) Otorita Batam selaku regulator air di Pulau Batam dan (ii) pihak-pihak lainnya termasuk instansiinstansi pemerintah yang merupakan stakeholders dari
pelaksanaan hak monopoli konsesi pengelolaan air oleh PT ATB; ----------------------------------------------------------------halaman 103 dari 180
Terhadap hal ini, jelas Pasal 4.2.2 Perjanjian Konsesi telah mewajibkan PT ATB selaku pemegang hak monopoli konsesi air untuk melakukan hal sebagai berikut;-------------“menyerahkan kepada Wakil Otorita Batam laporan, informasi lainnya mengenai keuangan, dan pengelolaan secara berkala, setiap saat diperlukan oleh Wakil Otorita Batam untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi pengoperasian dan kondisi keuangannya;”. Oleh sebab itu, jelas dan nyata adanya fakta dan dasar hukum
yang
tidak
dapat
dibantah
lagi
bahwa
dikeluarkannya Surat PT ATB 16 Juli 2007 adalah karena merupakan pelaksanaan kewajiban hukum oleh PT ATB
AN
sesuai dengan Perjanjian Konsesi, jadi bukan merupakan praktek monopoli yang secara keliru dituduhkan oleh Tim Pemeriksa;-----------------------------------------------------------
12.2.2.5. Berdasarkan Pasal 4.2.2 Perjanjian Konsesi tersebut, selama
ini melalui korespondensi secara tertulis PT ATB selalu
menyampaikan laporan atau informasi atau rencana tindakan
kepada
Otorita
Batam
atas
hal-hal
yang
LIN
mempengaruhi pengoperasian dan kondisi keuangan PT
ATB, termasuk disini adalah masalah ketersediaan investasi, baik terkait dengan pemasangan sambungan baru maupun untuk pembangunan infrastruktur fasilitas pengelolaan air bersih, karena perolehan keuntungan PT ATB menurun dan penyesuaian
tarif
belum
juga
direalisasikan
selama
bertahun-tahun; -----------------------------------------------------
12.2.2.6. Mohon periksa bagi Majelis Komisi Yang Terhormat,
SA
bahwa; --------------------------------------------------------------(i)
Surat Otorita Batam 2006 jelas-jelas bukan merupakan reaksi Otorita Batam terhadap Surat PT ATB 16 Juli 2007; dan;-----------------------------------------------------
(ii) Tidak benar bahwa PT ATB melakukan praktek monopoli berupa pembatasan pemasangan sambungan meteran baru terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007, yaitu sejak dikeluarkannya Surat PT ATB 16 Juli 2007;----------------------------------------------------------Sebagaimana secara keliru hal tersebut di atas telah disimpulkan oleh Tim Pemeriksa pada “kesimpulannya”, halaman 104 dari 180
yaitu dinyatakan pada Bab V, angka 1, huruf b, halaman 4 Laporan Pemeriksaan Lanjutan.; --------------------------------Melainkan jelas berdasarkan fakta-fakta dibawah ini, Surat PT ATB 16 Juli 2007 hanyalah sebagian laporan atau pemberian informasi atau rencana tindakan PT ATB selaku pemegang hak monopoli konsesi pengelolaan air kepada Otorita
Batam
atas
hal-hal
yang
mempengaruhi
pengoperasian dan kondisi keuangan PT ATB, sebagaimana hal ini diwajibkan dalam Pasal 4.2.2 Perjanjian Konsesi;----Sedangkan Surat Otorita Batam 2006 hanyalah merupakan salah satu “penggalan” atas proses pengarahan atas pelaksanaan kewajiban PT ATB tersebut, selaku regulator
AN
air di Pulau Batam; ------------------------------------------------Fakta-fakta korespondensi yang mendasari hal tersebut di atas adalah sebagai berikut; --------------------------------------Surat PT ATB
(i)
tanggal 4 Januari 2006 No.
L/237/ATB-BIDA/PD/I/06;------------------------------
(ii)
Surat PT ATB tanggal 7 Februari 2006 No. L/238/ATB-BIDA/PD/2/06; -----------------------------
Surat Jawaban Otorita Batam tertanggal 17 Februari
LIN
(iii)
2006 No. B/38/KA/II/2006; ------------------------------
(iv)
Surat PT ATB tanggal 27 Februari 2006 No. L/044/ATB-BID/PD/II/06; -------------------------------
(v)
Surat PT ATB tanggal 4 Mei 2006 No. L/075/ATBBID/PD/V/06;----------------------------------------------
(vi)
Surat Jawaban Otorita Batam tertanggal 6 Nopember
SA
2006
(vii)
Nomor
B/235/KAN-AIR/IX/2006
(Surat
Otorita Batam 2006);-------------------------------------Surat PT ATB tanggal 30 November 2006 No. L/209/ATB-BID/PD/XI/06;------------------------------
(viii) Surat PT ATB tanggal 11 Mei 2007 No. L/064/ATB-
(ix)
(x)
BID/PD/V/07;---------------------------------------------Surat PT ATB tanggal 25 Mei 2007 No. L/071/ATBBID/PD/V/07;---------------------------------------------Surat PT ATB tanggal 13 Juni 2007 No. L/076/ATB-BID/PD/VI/07;------------------------------
halaman 105 dari 180
(xi)
Surat Jawaban Otorita Batam tertanggal 29 Juni 2007, No. B/89/KA/VI/2007; ----------------------------
(xii)
Surat PT ATB tanggal 2 Juli 2007 No. L/091/ATBBID/PD/VII/07;--------------------------------------------
(xiii) Surat PT ATB tanggal 4 Juli 2007 No. L/098/ATBBID/PD/VII/07;-------------------------------------------(xiv)
Surat PT ATB tanggal 5 Juli 2007 No. L/099/ATBBID/PD/VII/07;--------------------------------------------
(xv)
Surat Jawaban Otorita Batam tertanggal 7 Agustus 2007 No. B/112/KA/VIII/2007; -------------------------
(xvi)
Surat PT ATB tanggal 16 Juli 2007 No. L/110/ATBBID/PD/VII/07;--------------------------------------------
AN
(xvii) Surat Jawaban Otorita Batam tertanggal 7 Agustus 2007 No. B/112/KA/VIII/2007; -------------------------
(xviii) Surat PT ATB tanggal 11 September 2007 No. L/129/ATB-BID/PD/IX/07;------------------------------
(xix)
Surat
Jawaban
Otorita
Batam
tertanggal
12
September 2007 No. B/143/KA/IX/2007; dan---------
(xx)
Surat PT ATB tanggal 11 Oktober 2007 No.
LIN
L/153/ATB-BID/PD/X/07;-------------------------------
12.2.2.7. Jelas dapat disimpulkan dari bukti-bukti sah di atas bahwa Surat Otorita Batam 2006 merupakan balasan atas surat PT ATB sebagaimana dinyatakan dalam angka 7 dari bukti tersebut di atas, jadi Surat Otorita Batam 2006 bukan merupakan balasan Otorita Batam terhadap Surat PT ATB 16 Juli 2007, sebagaimana diasumsikan secara keliru oleh
SA
Tim Pemeriksa. Sedangkan surat jawaban Otorita Batam terhadap Surat PT ATB 16 Juli 2007 dinyatakan dalam surat jawaban Otorita Batam sebagaimana dinyatakan dalam angka 21 dari bukti tersebut di atas; ----------------------------Dengan demikian, kesimpulan Tim Pemeriksa yang merupakan tumpuan dasar untuk mengambil keputusan oleh Majelis Komisi terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1995 yang didalilkan oleh Tim Pemeriksa terjadi sejak tanggal 16 Juli 2007, telah dipatahkan kebenarannya dalam perkara ini, karena kesimpulan Tim Pemeriksa yang keliru menganggap Surat PT ATB 16 Juli 2007 sebagai
halaman 106 dari 180
“pemicu” dari praktek monopoli PT ATB dalam bentuk pembatasan
pemasangan
sambungan
air
baru,
jelas
mengandung kesesatan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, oleh karenanya sangat patut untuk ditolak oleh Majelis Komisi;----------------------------------------------12.2.2.8. Perlu juga diketahui oleh KPPU, bahwa isi dari Surat PT ATB 16 Juli 2007, perihal: “Rencana Penghentian Sambungan Baru” sama sekali tidak pernah dilakukan atau diimplementasikan oleh PT ATB dalam bentuk apa pun juga. Mohon periksa Majelis Komisi fakta-fakta yang dinyatakan pada butir 12.2.1.6 di atas, untuk membuktikan fakta ini; -------------------------------------------------------------
AN
12.2.2.9. Oleh sebab itu jelas bahwa isi Surat PT ATB 16 Juli 2007 sama sekali bukan merupakan praktek monopoli yang dilakukan oleh PT ATB, Tindakan atau perbuatan PT ATB dalam mengeluarkan Surat PT ATB 16 Juli 2007 tidak dapat
dihukum oleh KPPU, karena jelas bahwa tindakan atau perbuatan
PT
ATB
mengeluarkan
surat
tersebut
dilaksanakan sebagai akibat dari pelaksanaan hak dan
LIN
kewenangannya berdasarkan (i) Perjanjian Konsesi, (ii)
Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (iii) hukum hukum positif sektoral dibidang sumber daya air di Indonesia, dan hal ini dikecualikan oleh Pasal 50 Undangundang No. 5 Tahun 1999 sebagai praktek monopoli; -------Sangat ironis dan sewenang-wenang, jika pelaksanaan kewajiban PT ATB dalam melaksanakan komunikasi dan
SA
informasi kepada Otorita Batam sesuai dengan Perjanjian Konsesi, Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan Undang-Undang Sumber Daya Air beserta peraturan pelaksanaannya, telah dianggap secara sepihak oleh Tim Pemeriksa sebagai perbuatan melawan hukum tanpa dasar yang sah, dan ternyata nantinya kekeliruan yang nyata ini tidak dikoreksi oleh Majelis Komisi KPPU;--------------------
12.2.3
Tidak benar sama sekali terdapat kerugian masyarakat akibat pembatasan sambungan baru PT ATB;-----------------------------------
12.2.3.1. Tim Pemeriksa KPPU telah sangat keliru dalam memeriksa, meneliti serta menyimpulkan fakta-fakta dan kesimpulanhalaman 107 dari 180
kesimpulan sebagai berikut dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan; -----------------------------------------------------------(i)
PT ATB tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih dengan alasan usulan peninjauan tarif yang belum mendapat persetujuan dari pihak terkait (dalam hal ini Otorita Batam). Kondisi ini menimbulkan kerugian terhadap pengembang dan penghuni perumahan karena perumahan yang telah dibangun jaringan air dan telah dihuni tidak mendapat pasokan air karena belum dipasang meteran air dengan alasan keterbatasan pasokan air bersih.” (Bab II, angka 1 huruf b, halaman 3 dari Laporan Pemeriksaan
AN
Lanjutan); ----------------------------------------------------(ii) Dampak pembatasan sambungan meteran air baru
yang dikeluarkan oleh PT ATB sejak bulan Juli 2007
juga dirasakan oleh kontraktor yang membangun jaringan
air
karena
pihak
pengembang
hanya
membayar jasa pekerjaan kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang meteran air. Sejak
LIN
adanya pembatasan sambungan meteran air, waktu yang dibutuhkan oleh kontraktor untuk realisasi 1 sambungan meteran bisa mencapai 6 bulan”. (Bab II, angka 9, huruf O, halaman 26 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan) dan; --------------------------------
(iii) Asumi-asumsi yang keliru dari Tim Pemeriksa KPPU sebagaimana dinyatakan dalam (a) Bab V, halaman 32
SA
sampai
dengan
34
dari
Laporan
Pemeriksaan
Lanjutan) dan (b) Bab V, angka 4, halaman 36 sampai dengan 39 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan);--------
12.2.3.2. Dari asumsi-asumsi yang dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan tersebut di atas, Tim Pemeriksa KPPU telah menyimpulkan secara keliru dan tidak berdasar mengenai adanya dugaan tiga komponen masyarakat yang mengalami kerugian (customer loss) akibat kebijakan PT
ATB yang melakukan pembatasan sambungan baru air;-----Dengan tunduk kepada uraian fakta-fakta lebih lanjut pada butir 12.2.3.3 dan 12.2.3.4 di bawah ini, dapat dibuktikan
halaman 108 dari 180
tidak benar terjadi atau timbulnya kerugian bagi ketiga komponen masyarakat tersebut; ---------------------------------Tidak
(i)
benar
terdapat
kerugian
terhadap
pengembang/developer;------------------------------------KPPU telah keliru menyimpulkan bahwa pengembang mengalami kerugian karena harus mengeluarkan biaya tambahan dalam menyediakan jaringan sambungan air di lingkungannya. Tim KPPU secara keliru berasumsi bahwa biaya ini seharusnya adalah menjadi tanggung jawab PT ATB. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Bab II, huruf g, angka 6 pada halaman 12 dari Laporan Pemeriksaan
PT
ATB,
yaitu
sebagai
tanggung
berikut:
jawab
atas
AN
“Menurut
Lanjutan,
pembangunan jaringan induk ada pada PT ATB,
sedangkan jaringan penghubung dari jaringan induk kedalam
komplek
perumahan
tanggung
jawab
pengembang”; -----------------------------------------------
Kesimpulan Tim Pemeriksa KPPU tersebut sama sekali tidak berdasar, karena bertentangan dengan
LIN
fakta yang telah diatur dalam Perjanjian Konsesi itu sendiri; -------------------------------------------------------Pada halaman 5, angka 5 dari Lampiran III B tentang
“Pipa Distribusi” dari Perjanjian Konsesi diatur: “...bahwa developer real estate dan industrial estate akan
bertanggung
jawab
terhadap
rencana
penyediaan jaringan distribusi dalam batas wilayah
SA
mereka.”
Jika sudah ada hukum yang mengatur, yaitu Perjanjian Konsesi, maka sudah tentu Tim Pemeriksa sama sekali tidak berwenang untuk melakukan intervensi, apalagi dengan memaksakan penafsiran menurut kehendaknya semata dengan menyimpulkan telah ada kerugian bagi developer.
Pada
hal
Perjanjian
Konsesi
yang
merupakan perjanjian sah dan harus dihormati oleh KPPU jelas-jelas mengatur bahwa biaya jaringan distribusi dalam wilayah kawasan industri maupun perumahan ditanggung oleh developer;-------------------
halaman 109 dari 180
Tim Pemeriksa juga mengabaikan fakta historis dari Pulau Batam yang dari sejak semula merupakan bonded zone, yaitu pulau industri yang dari sejak awal diperuntukkan bagi kawasan industri dan perumahan. Atas dasar itulah, dalam Perjanjian Konsesi telah disepakati bahwa PT ATB hanya akan bertanggung jawab membangun jaringan distribusi air bersih sampai kemeteran konsumen, kecuali pada wilayah kawasan industri dan perumahan yang dibangun oleh developer swasta; -------------------------------------------Adanya penegasan dalam ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Konsesi dan fakta mengenai Pulau Batam
AN
sebagai bonded zone tersebut di atas, memberikan dasar yang sah untuk mematahkan asumsi yang keliru dari
Tim
Pemeriksa
untuk
memberlakukan
perbandingan hal yang sama dengan kondisi yang diterapkan oleh PT. Aetra Air Jakarta sebagai pemilik
hak monopoli konsesi air di sebagian wilayah di
Jakarta, karena kondisi sumber daya air di Pulau
LIN
Batam tidak dapat disamakan begitu saja dengan kondisi sumber daya air yang terjadi di wilayah DKI Jakarta; -------------------------------------------------------Kalaupun
memang
benar
developer
mengalami
kerugian berupa pengeluaran biaya tambahan untuk (i) membangun tanki penampungan air, (ii) memberikan subsidi pembayaran tagihan air kepada penghuni
SA
rumah yang belum memiliki meteran air, (iii) pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur dan (iv) pembelian air bersih dari tanki (sebagaimana hal ini diasumsikan secara keliru oleh KPPU hanya berdasarkan angket belaka), maka mereka jelas mempunyai hak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menuntut PT ATB. Faktanya sampai sekarang, tidak ada tuntutan ganti rugi terhadap PT ATB dari developer yang merasa mengalami kerugian; ---------------------------------------Jadi telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi
halaman 110 dari 180
kebenarannya bahwa jelas tidak ada sama sekali dasar bagi KPPU untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian bagi developer atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air oleh PT ATB sejak tanggal 16 Juli 2007, sebagaimana hal ini keliru dinyatakan oleh Tim Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan; -----(ii) Tidak benar terdapat kerugian terhadap kontraktor; ---Analisa
KPPU
yang
menyebutkan
bahwa
ada
kontraktor yang dirugikan karena pihak pengembang (developer)
hanya
membayar
jasa
pekerjaan
pembangunan jaringan air kepada kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang air (Bab IV,
AN
angka 4 huruf b, sub angka 2, halaman 37, Laporan Pemeriksaan Lanjut Perkara) juga sama sekali tidak
benar, karena dapat dibuktikan secara sah dibawah ini bahwa kontraktor sama sekali tidak mengalami kerugian; ------------------------------------------------------
Berikut ini dapat disampaikan bukti-bukti berupa perjanjian-perjanjian
yang
telah
disepakati
oleh
LIN
kontraktor dan developer terkait dengan pembangunan instalasi pipa, yaitu antara lain sebagai berikut; --------(a)
Surat
Perintah
Kerja
No.
018/PRM/SPK/PKP/VII/06 tertanggal 31 Juli 2006, yang dibuat oleh dan antara: (i) PT. Putera Karyasindo
Prakarsa,
selaku
Pengembang/Developer; dan (ii) PT. Mega
SA
Abadi Sukses, selaku Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan Jaringan Air Bersih di Batam Centre dengan nama Proyek “PURIMAS Residence” (“SPK No. 018”) (Bukti Lampiran –
22 Surat Pembelaan) dapat diketahui fakta sah tentang cara pembayaran berdasarkan angka 7 dari SPK No. 018 tersebut, sebagai berikut (kutipan); ----------------------------------------------“(a) Tahap-1 : sebesar 85% dibayarkan setelah pekerjaan Jaringan ATB selesai 100% dan ditandatanganinya
halaman 111 dari 180
(b)
(c)
(b)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (BASTP-1) Tahap-2 : sebesar 10% dibayarkan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari berakhir dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (BASTP-2) Tahap-3 : sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan Penyambungan Water Meter ATB selesai 100% dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Ketiga (BASTP-3).”
Surat Perintah Kerja No. 032/SPK/MPS-SP/X/07 tertanggal 29 Oktober 2007, yang dibuat oleh dan antara: (i) PT. Megah Persada Semesta,
AN
selaku Pengembang/Developer; dan (ii) PT.
Cipta Niaga Mandiri, selaku Kontraktor yang melaksanakan
pekerjaan
pengadaan
dan
pemasangan jaringan air bersih untuk 297 unit
rumah di Perumahan Putra Kelana Jaya, Tahap II, Bengkong Sadai – Batam (“SPK No. 032”)
(Bukti Lampiran – 23 Surat Pembelaan) dapat
LIN
diketahui fakta sah tentang cara pembayaran
berdasarkan angka V dari SPK No. 032 tersebut, sebagai berikut (kutipan); ----------------------------
SA
“1.
2.
3.
4.
Pembayaran ke I sebesar 30% dari nilai kontrak setelah dipotong retensi 5% yaitu sebesar Rp. 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Pada saat material Jaringan pipa dia 6”, 4”, 2” dan accessories tiba di lapangan. Pembayaran ke II sebesar 50% dari nilai kontrak setelah dipotong retensi 5% yaitu sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) dibayarkan setelah pekerjaan jaringan pipa dia 6”, 4”, 2” dan accessories terpasang. Pembayaran terakhir yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak setelah dipotong retensi 5% yaitu sebesar Rp. 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan bertahap sesuai meteran air yang terpasang. Ppn 10% (apabila ada) dan PPh 2% dipotongkan disetiap transaksi pembayaran.”
halaman 112 dari 180
(c)
Surat Perintah Kerja tertanggal 28 Juli 2008, yang dibuat oleh dan antara: (i) PT. Tiara Mantang, selaku Pengembang/Developer; dan (ii) CV. Pharama Karya Jaya, selaku Kontraktor yang
melaksanakan
pekerjaan
pemasangan
Jaringan Pipa Air di Perum Pesona Mantang, Bengkong
(“SPK
28
Juli
2008”)
(Bukti
Lampiran – 25 Surat Pembelaan) dapat diketahui fakta bahwa cara pembayaran adalah sebagai berikut (kutipan);--------------------------------------
AN
“Pembayaran pekerjaan dilakukan 10% diawal pekerjaan, dan sisanya dilakukan sesuai dengan persentase opneman pekerjaan.”; (d)
Surat
Perjanjian
Kerja
No.
18/MB-
BV/MAS/E/V-08 tertanggal 6 Mei 2008, yang
dibuat oleh dan antara: (i) PT. Mytecon Batindo, selaku Pengembang/Developer; dan (ii) PT.
Mega Abadi Sukses, selaku Kontraktor yang
melaksanakan pengadaan dan instalasi Jaringan
LIN
Pipa Air Bersih Proyek Town House di Baloi
View – Sei Ladi (“SPK No. 18/08”) (Bukti Lampiran – 25 Surat Pembelaan), dimana berdasarkan Pasal 4 dari SPK No. 18/08 tersebut dapat diketahui fakta bahwa pembayaran akan dilakukan bila pekerjaan telah selesai 100%;------
Dari kontrak-kontrak yang disepakati oleh kontraktor
SA
itu sendiri terdapat fakta yang tidak dapat dibantah lagi bahwa selama ini tata cara pembayaran yang disepakati dalam kontrak kontraktor sama sekali tidak mengaitkan dengan masalah disalurkannya air pada jaringan pipa yang baru dibangun atau tidak. Berdasarkan contoh kontrak-kontrak di atas, jelas bahwa kontraktor telah dapat menerima pembayaran dari developer terlepas dari apakah penyaluran air telah dilakukan oleh PT ATB atau tidak; ----------------Oleh sebab itu, berdasarkan bukti-bukti di atas, jelas secara nyata telah dapat dibuktikan dalam perkara ini
halaman 113 dari 180
bahwa secara yuridis kontraktor sama sekali tidak mengalami kerugian apapun dalam kaitannya dengan pengelolaan/pembatasan investasi dalam sambungan baru yang dilakukan PT ATB; ----------------------------Selain itu, kalaupun memang benar kontraktor mengalami kerugian, maka mereka jelas mempunyai hak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menuntut PT ATB. Faktanya sampai sekarang, tidak ada tuntutan ganti rugi terhadap PT ATB dari kontraktor yang merasa mengalami kerugian; ----------(iii) Tidak benar terdapat kerugian terhadap masyarakat; --Dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan (angka 4 huruf
AN
b (3), halaman 39), Tim Pemeriksa KPPU juga telah keliru mengasumsikan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen, karena harus membayar biaya air bersih yang lebih mahal dikarenakan tarif progressif akibat penggunaan meteran secara paralel;---------------
Akan tetapi, ironisnya Tim Pemeriksa KPPU hanya menggunakan asumsi
atau “perasaannya” belaka
LIN
tanpa didukung dengan bukti sah untuk memastikan
fakta tentang adanya kerugian masyarakat. Buktinya hal ini jelas dari pernyataan Tim Pemeriksa itu sendiri yang menyatakan mereka tidak memperoleh keberatan atau klaim dari masyarakat merasakan
dampak
Pulau Batam yang
negatif
dari
pembatasan
sambungan air baru oleh PT ATB; ------------------------
SA
Oleh sebab itu, sudah terbukti sama sekali tidak ada kerugian yang dialami oleh masyarakat Pulau Batam atas kebijakan PT ATB dalam melaksanakan hak monopoli konsesi air sesuai Perjanjian Konsesi; --------
12.2.3.3. Data berdasarkan angket sama sekali tidak sah untuk menjadi dasar perhitungan terjadi kerugian; -------------------Sangatlah tidak sah dan bertentangan dengan hukum pembuktian yang berlaku (hukum perdata), jika dalam perkara
ini
KPPU
mendasarkan
penilaian
dan
kesimpulannya atas timbulnya kerugian terhadap developer, kontraktor
dan
masyarakat
halaman 114 dari 180
semata-mata
hanya
berdasarkan angket belaka dari pihak-pihak tersebut; --------Jelas bahwa angket yang diedarkan oleh Tim Pemeriksa tidak dapat digunakan sebagai bukti sah dalam memeriksa perkara aquo, karena; ---------------------------------------------Tidak ada verikasi dan validasi KPPU atas pihak yang
(i)
mewakili responden; ---------------------------------------Tim Pemeriksa KPPU sama sekali tidak melakukan verifikasi
apakah
responden
yang
memberikan
informasi dari jawaban angket benar-benar pihak sah yang dapat mewakili responden bersangkutan; ---------Berdasarkan
pemeriksaan
berkas
perkara
aquo,
diperoleh fakta bahwa dalam jawaban angket tidak
AN
didukung verifikasi identitas siapa yang mengisi angket tersebut, apakah pengurus atau pihak lainnya yang
tidak
berwenang.
Karena
tidak
dapat
dipertanggung jawabkannya keabsahan dari jawaban angket dari segi pihak yang mewakili responden, maka
demi hukum jawab angket sama sekali tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini,
LIN
melainkan hanya merupakan “keluh kesah” yang
belum tentu benar dan tidak mempunyai bobot untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian yang dialami;--------------------------------------------------------
(ii) Sama Sekali Tidak Ada Bukti Pendukung;--------------Selain itu, jawaban kuesioner dan klaim potensi kerugian yang dinyatakan sepihak oleh developer,
SA
kontraktor dan masyarakat melalui angket yang diterima KPPU sama sekali tidak dilengkapi dengan data-data pendukung lainnya yang sah;------------------Walaupun jelas-jelas tidak ada sama sekali dokumendokumen atau bukti-bukti pendukung yang telah diberikan oleh developer atau kontraktor dalam menyatakan adanya potensi kerugian dalam angket yang disebarkan, ironisnya tanpa melakukan tindakan verifikasi atau mempermasalahkan hal ini lebih lanjut, ternyata KPPU begitu saja telah menelan bulat-bulat pengakuan belaka yang bersifat sepihak ini sebagai
halaman 115 dari 180
dasar satu-satunya untuk menyatakan adanya potensi kerugian yang disebabkan oleh PT ATB dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan; --------------------------Bayangkan saja jika yang mengisi salah satu responden adalah pihak yang tidak berwenang dan memang mempunyai subyektifitas untuk menggangu kegiatan usaha PT ATB dengan praktik curang, maka bisa saja oknum tersebut menyatakan kerugian yang sebesar-besarnya
dan
tidak
masuk
akal,
tanpa
didukung bukti atau dasar apapun. Maka dengan mekanisme
pengambilan
angket
belaka
yang
diterapkan dalam perkara ini, sudah pasti Tim
AN
Pemeriksa juga akan menjadi subyektif membenarkan begitu saja klaim sepihak dari oknum tersebut dan
akan mengambil kesimpulan salah atau tidak sah dengan mengklaim PT ATB sebagai pelaku usaha
yang telah menimbulkan kerugian (customer loss)
dengan jumlah yang tidak masuk akal pula; -------------
Padahal jelas selama ini terdapat rambu-rambu hukum yang
LIN
wajib dipatuhi oleh KPPU dalam menentukan masalah yang
terkait dengan ganti rugi yang akan dikenakan terhadap pelapor. Hal ini antara lain diatur secara tegas dalam Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 252/KPPU/Kep/2008
tentang
“Pedoman
Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
SA
Tidak Sehat” (“Keputusan KPPU No. 252/2008”);-----------Dalam Keputusan KPPU No. 252/2008, jelas bahwa KPPU terikat pada prinsip hukum umum tentang pembuktian atas kerugian, yaitu sebagai berikut; ---------------------------------(i)
“Besar kecilnya ganti rugi ditetapkan oleh KPPU berdasarkan pada pembuktian kerugian senyatanya oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan.”
(ii) “Dalam hal ini KPPU akan menerapkan prinsipprinsip penetapan ganti rugi sesuai dengan konteks hukum perdata dimana beban pembuktian berada pada pelaku usaha yang meminta ganti kerugian”.
halaman 116 dari 180
(iii) “Untuk melakukan perhitungan kompensasi gantirugi pada pelaku usaha maka pelaku usaha tersebut wajib membuktikan besar kerugian senyatanya yang ia derita, lalu KPPU melakukan perhitungan mengenai kebenaran (validitas) perhitungan tersebut berdasar asas kesesuaian, keadilan dan kepatutan.”. Oleh sebab itu, KPPU wajib untuk terikat dengan prinsip hukum perdata umum (khususnya tentang pembuktian) dalam menentukan ada atau tidaknya ganti rugi dalam menetapkan suatu perkara, yaitu jelas disyaratkan dalam hukum adanya keharusan pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati terhadap bukti-bukti sah dan dokumendokumen
pendukung
(validitas)
ada
menentukan
tidaknya
kerugian
kebenaran yang
dapat
AN
atau
untuk
dibebankan kepada pelaku usaha; --------------------------------
Ternyata, fakta yang terjadi dalam perkara aquo adalah Tim
Pemeriksa dalam membuat Laporan Pemeriksaan Lanjutan telah
dengan
sengaja
melanggar
dan
mengabaikan
dilaksanakannya asas hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia,
LIN
khususnya Keputusan KPPU No. 252/2008 itu sendiri. Tim Pemeriksa menetapkan potensi customer loss hanyalah berdasarkan “syak wasangka” dari oknum-oknum developer atau kontraktor tertentu, yang belum tentu klaim tersebut benar dan sah;------------------------------------------------------Apabila informasi subyektif dalam jawaban kuesioner seperti ini tanpa didukung bukti apapun dapat begitu saja
SA
dijadikan sebagai dasar oleh KPPU untuk memformulasikan kerugian yang ditimbulkan oleh PT ATB, maka dapat dibayangkan bagaimana kacaunya penegakan hukum negeri ini
apabila
hal
tersebut
diterapkan
untuk
setiap
permasalahan hukum di KPPU di masa yang akan datang;--Misi mulia KPPU yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sebagai lembaga independen untuk mengawasi dan menegakkan persaingan usaha secara fair dan adil, bisa berubah dan rusak integritasnya menjadi lembaga penampung keluhan subyektif yang dengan halaman 117 dari 180
gampangnya dapat ditunggani oleh kepentingan oknum pelaku usaha yang semata-mata bertujuan curang untuk mengganggu atau merusak atau menghancurkan pelaku usaha lainnya (“perusahaan target”), melalui vonis dini dari KPPU yang begitu saja menghukum perusahaan target tersebut bersalah karena telah melakukan praktek monopoli yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat (customer loss), padahal potensi kerugian yang dinyatakan oleh KPPU ini hanyalah bohong belaka dan tanpa dasar atau pembuktian yang sah.; --------------------------------------------Oleh sebab itu, demi hukum dan untuk menegakkan integritas KPPU sebagai lembaga independen yang takut
AN
dan taat dengan hukum, adalah keharusan bagi Majelis Komisi
Yang
Terhormat
untuk
menyatakan
bahwa
perhitungan tentang potensi customer loss yang dilaporkan oleh Tim Pemeriksa dalam Laporan Pemeriksaan Lanjut
tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum Indonesia, serta bertentangan dengan Keputusan KPPU No. 252/2008 itu sendiri; ---------------------------------------------------------------
LIN
12.2.3.4. KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan ganti rugi (customer loss);-----------------------------------------
Berdasarkan yurisprudensi Keputusan KPPU atas Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), KPPU itu sendiri pada halaman 687 keputusan tersebut telah secara tegas menyatakan;---------------------------------------------------------
SA
“Sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 1999, Majelis Komisi dalam perkara ini tidak berada pada posisi yang berwenang menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen;” Jika selama ini KPPU telah menegaskan bahwa dirinya sesuai dengan UU No. 5/1995 sama sekali TIDAK BERWENANG untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap pelaku usaha untuk kepentingan konsumen, lantas motivasi apa yang mendasari KPPU untuk menentukan jumlah potensi kerugian (customer loss) dalam perkara ini, apalagi ternyata Tim Pemeriksa menentukan jumlah
halaman 118 dari 180
kerugian hanya berdasarkan asumsi belaka dari angket yang tidak didukung dengan pembuktian yang sah;-----------------Padahal jelas bahwa dengan posisi tidak berwenangnya KPPU dalam menyentuh masalah potensial loss, tidaklah berarti hukum positif di Indonesia tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas perbuatan atau perilaku pelaku usaha yang merugikan masyarakat tersebut. Melainkan hukum positif Indonesia jelas-jelas memberikan pelindungan hukum terhadap masyarakat sebagai berikut; --Pasal 90 Undang-Undang Sumber Daya Air itu sendiri
(i)
jelas-jelas telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, dimana diatur bahwa “masyarakat
AN
yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber
daya
air
berhak
mengajukan
gugatan
perwakilian ke pengadilan.”;-------------------------------
(ii) Lebih lanjut lagi telah terdapat fakta umum (notoir faiten) bahwa pranata hukum Indonesia selama ini
juga jelas-jelas telah mengatur mengenai jaminan perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8
LIN
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
forum untuk membuktikan adanya kerugian yang diderita oleh konsumen telah diatur juga dalam UU No. 8 tahun 1999 tersebut, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”), atau dengan mengajukan gugatan perdata secara langsung dihadapan pengadilan yang berwenang; ------------------
SA
Jadi jelas berdasarkan hukum positif tersebut di atas, masyarakat dilindungi dan berhak untuk mengajukan gugatan
atau
klaim
terhadap
PT
ATB
sebagai
penyelenggara air di Pulau Batam, dengan syarat tentunya masyarakat harus dapat membuktikan keabsahan atau kebenaran dari gugatan yang diajukan, karena hal ini sudah tentu akan diperiksa dalam proses gugatan tersebut; ---------Dalam perkara ini sama sekali tidak ada kepentingan (concern) bagi KPPU untuk menyentuh masalah potential loss terkait dengan masyarakat di Pulau Batam, karena jelas KPPU
selama
ini
halaman 119 dari 180
menyatakan
tidak
mempunyai
kewenangan hukum untuk memutus mengenai potensi kerugian yang dialami masyarakat. Oleh sebab itu, semua pembahasan tentang asumsi subyektif dari Tim Pemeriksa tentang customer loss dalam perkara ini harus ditolak dan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Komisi; --------------------12.2.4
KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk mempermasalahkan pengoperasian dan pengelolaan keuangan PT ATB yang telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Konsesi; -----------------------
12.2.4.1. Tim Pemeriksa KPPU pada halaman 44 dan 45 Laporan Pemeriksaan Lanjutan telah menarik kesimpulan yang keliru dalam perkara ini sebagai berikut; ------------------------------Bahwa selain itu kebijakan pembatasan sambungan meteran air dilakukan PT ATB demi menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan lama, dan permintaan sambungan air bersih baru tersebut akan dilakukan setelah dilakukan penyesuaian atau kenaikan air bersih.
AN
c.
Bahwa kesulitan cash flow yang dijadikan dasar PT ATB untuk tidak melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih disebabkan karena PT ATB tidak memilik kebijakan yang menempatkan investasi produksi dan distribusi air bersih sebagai prioritas utama, dan hanya mengandalkan dana dari hasil operasional perusahaan tanpa melakukan tambahan modal disetor. Selain itu, pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak memperhatikan atau menyesuaikan dengan kebutuhan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih PT ATB.”.
LIN
d.
12.2.4.2. Perjanjian Konsesi jelas mengatur ketentuan yang wajib untuk dijalankan oleh PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air sehubungan dengan pengelolaan keuangannya, termasuk tetapi tidak terbatas terkait dengan (i) penggunaan arus kas untuk investasi dan (ii) parameter distribusi dividen yang akan dilakukan oleh PT ATB kepada
SA
para pemegang sahamnya; ---------------------------------------Ketentuan Perjanjian Konsesi yang jelas mengatur hal ini dapat dilihat antara lain dari angka 1.3.2 tentang “Dividen” Lampiran VI Perjanjian Konsesi secara tegas telah disepakati hal-hal sebagai berikut; ------------------------------“Dasar daripada perkiraan pembagian dividen adalah agar para pemegang saham dapat memperoleh pengembalian 26,5% terhadap penyetoran modalnya kedalam Perusahaan Konsesi. Pengembalian ini diperhitungkan sebagai internal rate of return atas investment awal dan pembayaran dividen serta nilai buku perusahaan saat berakhirnya jangka waktu konsesi...”
halaman 120 dari 180
“Penerimaan dividen dikendalikan melalui penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan tahun berikutnya yang berarti pula mengendalikan tingkat keuntungan perusahaan konsesi. Perubahan tarif air bersih yang didasarkan pada pembagian dividen akan menjadi alat kendali kedua sesudah alat kendali pertama, yaitu tingkat keuntungan, melalui kendali atas pendapatan Perusahaan Konsesi, namun akan menjadi satu-satunya alat kendali bilamana pembayaran dividen meleset dari perkiraan semula.”. Jadi Perjanjian Konsesi itu sendiri jelas-jelas telah mengatur mengenai pembagian dividen, dan apa akibatnya jika bagaimana jika pembayaran dividen meleset dari yang telah ditentukan dalam Perjanjian Konsesi, yaitu secara yuridis
AN
PT ATB berhak untuk meminta kenaikan tarif sebagai satusatunya alat kendali yang dapat dilaksanakan oleh PT ATB;
Jadi sama sekali tidak pernah diatur dalam Perjanjian Konsesi bahwa PT ATB berkewajiban untuk mengurangi
pembagian
dividen
dan
melakukan
investasi
dari
keuntungan yang diperolehnya, sebagaimana asumsi keliru dan tidak berdasar ini telah dinyatakan oleh Tim Pemeriksa
LIN
dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan;--------------------------
12.2.4.3. Jelas dari waktu kewaktu PT ATB terikat dan mempunyai kewajiban untuk memberlakukan pengelolaan keuangannya sesuai dengan formulasi dan model yang telah diatur dan ditegaskan dalam Perjanjian Konsesi, khususnya Lampiran VI. Mohon periksa bagi Majelis Komisi Lampiran VI yang merupakan bukti penting terkait dengan hal yang dibahas
SA
dalam sub-bab ini;-------------------------------------------------Oleh sebab itu, adalah bertentangan dengan hukum jika Tim Pemeriksa secara sepihak dan subyektif begitu saja ingin menentukan
metode
perhitungan
finansial
yang
“seharusnya” atau “sebaiknya” dilakukan oleh PT ATB, diluar dari apa yang diatur dalam Perjanjian Konsesi, sebagai hal yang “seharusnya” dilaksanakan oleh PT ATB; Seperti misalnya pada halaman 40 sampai dengan 43 dari Laporan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa menetapkan 3 (tiga) metode pengembalian investasi berdasarkan (i) Average Rate of Return, (ii) Payback Period dan (iii) Net halaman 121 dari 180
Present Value, yang jelas-jelas metoda tersebut tidak pernah diwajibkan Perjanjian Konsesi untuk diterapkan dalam melakukan pengelolaan keuangan oleh PT ATB; -------------Melainkan, demi hukum, kalaupun KPPU mau memeriksa pengelolaan keuangan PT ATB, maka penilaian atas hal tersebut harus atau wajib mengacu kepada formulasi dan model yang telah diatur dalam Perjanjian Konsesi sebagai hukum yang mengikat bagi para pihak (vide Pasal 1338 juncto Pasal 1320 KUHPerdata), dan juga merupakan perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan tujuan kerjasama sumberdaya air oleh swasta sesuai dengan amanat yang dinyatakan dalam hukum sektoral yang
AN
berlaku terhadap pengelolaan sumber daya air, yaitu Undang-Undang Sumber Daya Air; ----------------------------Dalam
Undang
Sumber
Daya
Air
dan
peraturan
pelaksanaannya, termasuk tetapi tidak terbatas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 telah juga diatur antara lain mengenai (i) penyusunan dan penetapan rencana
pengelolaan sumber daya air, (ii) pelaksanaan konstruksi,
LIN
operasi, dan pemeliharaan sumber daya air, (iii) hak dan kewajiban badan usaha pelaksana pengelolaan sumber daya air dan (iv) masalah pembiayaan atau aspek keuangan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sumber daya air. Ketentuan-ketentuan yang teknis dan rinci ini merupakan fakta yang tidak dapat dibantah lagi bahwa masalah pengelolaan sumber daya air adalah merupakan regulated
SA
industry, dan adalah tidak adil dan tidak berdasarkan hukum jika KPPU mengabaikan Perjanjian Konsesi dan perintah dari
Undang-Undang
Sumber
Daya
Air,
dengan
menganalisa dan menyimpulkan hal pengelolaan keuangan PT ATB hanya berdasarkan teori-teori dan asumsi subyektif belaka; ---------------------------------------------------------------
12.2.4.4. Dalam
perkara
ini,
sesungguhnya
PT
ATB
telah
menyiapkan dan akan mengajukan Ahli dibidang keuangan agar Ahli tersebut dapat memberikan pendapat secara resmi di hadapan Majelis Komisi yang terhormat mengenai halhal yang terkait dengan masalah keuangan yang secara
halaman 122 dari 180
keliru telah disimpulkan dan dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Lanjutan. Akan tetapi ironisnya, KPPU telah mengabaikan sama sekali hak PT ATB dalam proses persidangan ini dengan menyatakan dalam Surat KPPU No.: 779/AK/K-SMK/9/2008 tertanggal 24 September 2008 telah menyatakan (kutipan); --------------------------------------------“Mempertimbangkan keterbatasan waktu untuk melakukan proses penyusunan Putusan Perkara Nomor: 11/KPPUL/2008, maka Majelis Komisi tidak dapat memenuhi permohonan PT Adhya Tirta Batam terkait dengan pemeriksaan Saksi Ahli di bidang finansial.” Oleh sebab itu, untuk menegakkan due process of law dan
AN
untuk menghindari kesesatan dalam pengambilan keputusan atas perkara ini, maka PT ATB dengan ini me-reserve
haknya untuk nantinya mengajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang atau Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar memerintahkan kepada KPPU untuk mengadakan
persidangan
khusus
dengan
maksud
melakukan pemeriksaan atas pendapat Ahli dalam bidang
LIN
finansial tersebut;---------------------------------------------------
12.2.4.5. Jelas bahwa penentuan formulasi dan model yang telah diatur dalam Perjanjian Konsesi yang terkait dengan distribusi dividen telah juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan tata kelola perusahaan yang baik; -----------------------------------------------------------------
12.2.4.6. Sesuai dengan Perjanjian Konsesi, telah diatur mengenai
SA
mekanisme pelaporan tahunan atas pengelolaan keuangan PT ATB kepada Otorita Batam selaku regulator air di Pulau Batam. Selama ini, PT ATB telah melakukan pelaporan tahunan tersebut (vide Lampiran 6 dari bukti pemeriksaan pendahuluan PT ATB) dan Otorita Batam sebagai regulator air di Pulau Batam sama sekali tidak mempunyai keberatan terhadap masalah pengelolaan keuangan PT ATB, termasuk distribusi dividen yang telah dilakukan selama ini oleh PT ATB kepada para pemegang sahamnya; ------------------------
halaman 123 dari 180
Sebagaimana
telah
dibahas
sebelumnya,
jelas
yang
mempunyai kewenangan untuk menelaah pengelolaan keuangan PT ATB adalah Otorita Batam sebagai regulator air di Pulau Batam. Jikapun KPPU ingin memberikan komentar terhadap hal ini, maka seharusnya hal ini tidak dalam bentuk tindakan pemeriksaan perkara, melainkan dilakukan melalui mekanisme pemberian rekomendasi dari KPPU kepada Otorita Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999; --------12.3
Penutup;------------------------------------------------------------------------------------12.3.1
Keterangan ahli dan bukti baru; ----------------------------------------------Sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal
AN
53 Peraturan No. 1/2006, dalam mengajukan (i) Surat Pembelaan yang diajukan oleh kami selaku kuasa hukum dari PT ATB dan (ii) Surat
Pembelaan yang diajukan oleh PT ATB, akan disampaikan juga buktibukti tambahan baru berupa dokumen/perjanjian dan keterangan para Ahli; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan tunduk kepada pencadangan hak PT ATB sebagaimana dinyatakan pada butir 12.2.4.4 di atas, keterangan para Ahli yang
LIN
ditunjuk oleh PT ATB akan diberikan setelah persidangan pertama
yang direncanakan pada tanggal 7 Oktober 2008, yang disesuaikan dengan jadwal agenda dari Majelis Komisi dan permohonan jadwal waktu dari para Ahli yang bersangkutan; -----------------------------------Putusan Majelis Komisi; -------------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum yang dikemukakan terdahulu di atas, maka sangatlah patut, layak dan berdasarkan hukum jika Majelis Komisi yang
SA
12.3.2
memeriksa dan memutuskan serta menyatakan hal-hal sebagai berikut;12.3.2.1. Menerima Pembelaan PT. ADHYA TIRTA BATAM untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------
12.3.2.2. Menyatakan sidang Majelis Komisi atas perkara ini tidak dilanjutkan;----------------------------------------------------------
12.3.2.3. Menyatakan PT. ADHYA TIRTA BATAM sebagai pelaku usaha tidak terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk tidak terbatas tidak melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf (d), Pasal 22 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; --
halaman 124 dari 180
12.3.2.4. Menyatakan: (i) Perjanjian Konsesi No. 009/UM – PERJ/IV/95 tertanggal 17 April 1995; dan (ii) Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 062/UM-KPTS/XI/1995 tertanggal 15 Nopember 1995 tentang Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam oleh PT. Adhya Tirta Batam, adalah dasar hukum yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan hak monopoli konsesi pengelolaan air oleh PT ATB di Pulau Batam dikecualikan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; --------------------------------------------12.3.2.5. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Penetapan Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
Nomor:
AN
180/KPPU/PEN/VIII/2008 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008 tertanggal 26 Agustus 2008, dengan segala akibat hukumnya; -------------------------
12.3.2.6. Menyatakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPPU dalam Perkara No. 11/KPPU-L/2008 berdasarkan;--------------------------------------------------------Penetapan
(i)
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
LIN
Nomor: 32/KPPU/PEN/III/2008 tertanggal 4 Maret
2008 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008; ---------------------------------
(ii) Penetapan
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
Nomor: 62/KPPU/PEN/IV/2008 tertanggal 15 April 2008 tentang Pemeriksaan Perkara Lanjutan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008; ---------------------------------
SA
(iii) Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 223/KPPU/KEP/VII/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008;------------------------
(iv) Semua berita acara atau dokumen lainnya terkait dengan pemeriksaan Perkara Nomor: 11/KPPUL/2008; --------------------------------------------------------
demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku penetapan atau keputusan atau dokumen sebagaimana dirinci di atas dengan segala akibat hukumnya.; -------------------------------halaman 125 dari 180
12.3.2.7. Memerintahkan
kepada
Panitera
Komisi
Pengawas
Persaingan Usaha agar; -------------------------------------------Mencoret Perkara Nomor: 11/KPPU-L/2008 dari
(i)
daftar buku register perkara Kepaniteraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha; -----------------------------(ii) Membubuhi
kata-kata:
“TIDAK
MEMPUNYAI
KEKUATAN HUKUM”, pada halaman pertama dari setiap
dan
semua
Keputusan-Keputusan
Penetapan-Penetapan dan
atau
Dokumen-Dokumen
sebagaimana diuraikan dalam butir 12.3.2.5 dan 12.3.2.6 di atas dengan tinta merah;----------------------(iii) Memberitahukan secara resmi kepada PT. ADHYA
AN
TIRTA BATAM yang beralamat di Kantor di Batam Center Square, Block d 2 - 5, Jl. Engku Putri, Batam
Center, Batam 29641 atau alamat resmi lainnya yang terakhir, sebagai pihak yang terkait, bahwa penetapanpenetapan,
keputusan-keputusan
dan
dokumen-
dokumen sebagaimana diuraikan dalam butir 12.3.2.5
dan 12.3.2.6 di atas telah dinyatakan demi hukum
LIN
tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat
hukumnya
dan
memerintahkan
untuk
menyerahkan kembali asli dari penetapan-penetapan sebagaimana diuraikan dalam butir 12.3.2.5 dan 12.3.2.6
di
atas
kepada
Kepaniteraan
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha; ------------------------------
(iv) Memberitahukan secara resmi kepada Hutabarat Halim
SA
& Rekan, yang beralamat di Wisma 46 - Kota BNI, Lantai 34, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 atau alamat resmi lainnya yang terakhir, selaku kuasa hukum dari PT. ADHYA TIRTA BATAM bahwa penetapan-penetapan,
keputusan-keputusan
dan
dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan dalam butir 12.3.2.5 dan 12.3.2.6 di atas telah dinyatakan demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;------------------------------------
(v)
Menyerahkan satu salinan resmi Putusan Majelis Komisi kepada para pihak yang disebut di atas.
halaman 126 dari 180
13. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil Putusan;-----------------------------------------------
TENTANG HUKUM
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”), Pendapat atau Pembelaan Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran oleh Terlapor dalam perkara a quo. Dalam melakukan penilaian Majelis Komisi menguraikan dalam beberapa bagian yaitu pertama, identitas Terlapor; kedua, aspek formil; ketiga, aspek materiil; keempat, kesimpulan; kelima hal-hal yang ditemukan; keenam, hal- hal lain yang dipertimbangkan; ketujuh, saran dan rekomendasi; dan kedelapan, diktum putusan dan penutup. -------------------------------
AN
1. Identitas Terlapor; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terlapor dalam perkara ini adalah PT ATB, beralamat kantor di Batam Centre Square Blok D 2 – 5, Jalan Engku Putri Batam Centre – Batam 29461, merupakan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia, berupa suatu Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 3 Agustus 1995 yang dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi
Warsito, S.H, dengan perubahan terakhir Akta Nomor 55 tanggal 25 September 2007
LIN
yang dibuat oleh Notaris Maria Anastasia Halim, S.H yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyediaan dan pengusahaan air bersih di Pulau Batam dan Propinsi Riau; ----
2. Aspek Formil; --------------------------------------------------------------------------------------
2.1 Selanjutnya sebelum menilai dan menyimpulkan pokok perkara (aspek materiil) Majelis Komisi terlebih dahulu menilai aspek formil yang ditanggapi oleh Terlapor,
yaitu tentang Proses Penanganan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 Cacat Hukum; ----2.1.1 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya, PT ATB menyatakan Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU dalam perkara No. 11/KPPU-
SA
L/2008 ini tidak sah dan cacat hukum dengan alasan sebagai berikut;----------
2.1.1.1 Majelis Komisi telah menetapkan dugaan baru yang bertentangan
dengan Putusan Tim Pemeriksa perkara No. 11/KPPU-L/2008 sebagaimana dinyatakan dalam LHPL; ----------------------------------
2.1.1.2 Berdasarkan Surat KPPU dengan nomor: 113/AK/KTP-PP/III/2008
tertanggal 24 Maret 2008, Perihal: Pemberitahuan Perkara No. 11/KPPU-L/2008 dan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor.
32/KPPU/PEN/III/2008
tentang
Pemeriksaan
Pendahuluan Perkara Nomor No.11/KPPU-L/2008, tertanggal 4 Maret 2008, KPPU telah menetapkan bahwa PT ATB diduga halaman 127 dari 180
melanggar 3 (tiga) ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli, Pasal 19 huruf (d) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Penguasaan Pasar (diskriminasi) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Posisi Dominan; --------2.1.1.3 Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap berkas perkara,
khususnya Laporan Pemeriksaan Lanjutan No. 11/KPPU-L/2008 tertanggal 25 Agustus 2008, ternyata Majelis Komisi Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 telah menetapkan 1 (satu) dugaan pelanggaran baru terhadap PT ATB, yaitu Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 melalui surat nomor: 702/AK/AMK/IX/2008 tertanggal 3 September 2008 perihal Pemberitahuan Sidang Majelis
AN
Komisi Perkara No. 11/KPPU-L/2008; ---------------------------------2.1.2 Untuk menilai apakah Proses Penanganan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 Cacat Hukum, Majelis Komisi melihat sebagai berikut; --------------------------
2.1.2.1 Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (“selanjutnya disebut
Perkom”) yang berbunyi sebelum Pemeriksaan Lanjutan berakhir,
Tim Pemeriksa Lanjutan menyimpulkan ada tidaknya bukti telah
LIN
terjadinya pelanggaran;-----------------------------------------------------
2.1.2.2 Pasal 49 ayat (1) Perkom yang berbunyi kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 disusun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan; -----------------------------------------------------
2.1.2.3 Pasal 49 ayat (2) Perkom yang berbunyi Tim Pemeriksa Lanjutan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan berikut surat, dokumen, atau alat bukti lainnya kepada Komisi untuk memutuskan
SA
telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;----------------------------------------------------------------------
2.1.2.4 Pasal 51 ayat (1) Perkom yang berbunyi untuk memutuskan telah
terjadi atau tidak terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Komisi membentuk Majelis Komisi; ----------------
2.1.2.5 Pasal 52 Perkom yang berbunyi Sidang Majelis Komisi dilakukan
untuk
menilai,
menyimpulkan
dan
memutuskan
perkara
berdasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran;-----------------------------------------------------
2.1.2.6 Pasal 54 ayat (1) Perkom yang berbunyi Majelis Komisi
memutuskan
telah
terjadi
halaman 128 dari 180
atau
tidak
terjadi
pelanggaran
berdasarkan penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor;--------------2.1.2.7 Surat Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
264/KPPU/KEP/VIII/2008 Tentang Penugasan Anggota Komisi Sebagai Majelis Komisi Dalam Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 pada konsideran menimbang yang menyatakan dalam rangka Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Pengelolaan Air Bersih oleh PT ATB, perlu ditugaskan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi; ---
AN
2.1.2.8 Salinan LHPL, pada Bab VI tentang Rekomendasi yang
menyatakan Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Komisi untuk dilakukan Sidang Majelis terhadap Perkara Nomor 11/KPPU-
L/2008 terkait dengan dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf
d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengelolaan air bersih oleh PT Adhya Tirta Batam;--------------------
2.1.2.9 Petikan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
LIN
180/KPPU/PEN/VIII/2008 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara
Nomor 11/KPPU-L/2008 yang menetapkan PT ATB sebagai Terlapor, diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; -----------
2.1.2.10 Surat Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor
11/KPPU-L/2008
Nomor
702/AK/AMK/IX/2008
yang
melampirkan Petikan Penetapan KPPU sebagaimana diuraikan
SA
pada butir 2.1.2.9 bagian Tentang Hukum dan Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana diuraikan pada butir 2.1.2.8 bagian Tentang Hukum;-------------------------------------------
2.1.3 Berdasarkan uraian pada butir 2.1.1 dan butir 2.1.2 bagian Tentang Hukum Majelis menyatakan adanya kesalahan pengetikan pada Surat KPPU Nomor
702/AK/AMK/IX/2008 tentang Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara
Nomor 11/KPPU-L/2008 pada butir 2 yang menyatakan selanjutnya Komisi membentuk Majelis Komisi untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;------------
halaman 129 dari 180
2.1.4 Berdasarkan uraian pada butir 2.1.1 dan butir 2.1.2 bagian Tentang Hukum, Majelis Komisi menilai dalam setiap tahapan pemeriksaan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 tidak satupun tahapan pemeriksaan yang membahas atau menilai ada tidaknya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;--------------------------------------------------------------------------------2.1.5 Berdasarkan uraian pada butir 2.1.1 dan butir 2.1.2 bagian Tentang Hukum, Majelis Komisi melihat Surat KPPU Nomor 702/AK/AMK/IX/2008 tentang Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 juga disampaikan Petikan Penetapan KPPU sebagaimana diuraikan pada butir 2.1.2.9 bagian Tentang Hukum yang menetapkan PT ATB sebagai Terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;----------------------------------------
AN
2.1.6 Berdasarkan uraian pada butir 2.1.1 dan butir 2.1.2 bagian Tentang Hukum, Majelis Komisi melihat Salinan LHPL sebagaimana diuraikan pada butir
2.1.2.8, pada Bagian Tentang Hukum Bab VI yang merekomendasikan kepada
Komisi untuk dilakukan Sidang Majelis terhadap Perkara Nomor 11/KPPUL/2008 terkait dengan dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf d dan Pasal
25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengelolaan air bersih oleh PT Adhya Tirta Batam;--------------------------------------------------------------------
LIN
2.1.7 Menimbang uraian-uraian di atas Majelis Komisi menilai kesalahan pada Surat KPPU Nomor 702/AK/AMK/IX/2008 tentang Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi cacat hukum dalam proses penanganan perkara Nomor
11/KPPU-L/2008 karena; ----------------------------------------------------------------2.1.7.1 Surat KPPU Nomor 702/AK/AMK/IX/2008 di atas hanya berupa
surat pemberitahuan akan dilakukannya Sidang Majelis Komisi
SA
Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008;----------------------------------------
2.1.7.2 Dalam surat pada butir 2.1.7.1 di atas turut dilampirkan Petikan
Penetapan dan Salinan LHPL, dalam Petikan Penetapan dan Salinan LHPL tersebut pasal yang diduga dilanggar oleh PT ATB adalah Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 dan sama sekali tidak disebutkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;------------------------------------------------------------------
2.1.8 Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah dikemukakan, Majelis Komisi menyimpulkan proses penanganan perkara Nomor 11/KPPUL/2008 tidak cacat hukum karena telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
halaman 130 dari 180
Perkom;-------------------------------------------------------------------------------------2.2 Selanjutnya sebelum menilai dan menyimpulkan pokok perkara (aspek materiil) Majelis Komisi terlebih dahulu menilai aspek formil yang ditanggapi oleh Terlapor, yaitu tentang kewenangan KPPU untuk memeriksa perkara Nomor 11/KPPU-L/2008;2.2.1 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya, PT ATB menyatakan KPPU sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa
perkara No. 11/KPPU-
L/2008, karena; ------------------------------------------------------------------------2.2.1.1 Hak monopoli konsesi air PT ATB adalah sah berdasarkan
Perjanjian Konsesi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; -------------------------------------------------------------------2.2.1.2 Berdasarkan
Perjanjian
Konsesi
No.
009/UM–PERJ/IV/95
tertanggal 17 April 1995 dan perubahan-perubahannya (“Perjanjian
AN
Konsesi”), PT ATB telah secara sah ditunjuk sebagai pemegang hak monopoli konsesi air berdasarkan peraturan perundangundangan antara lain sebagai berikut; ------------------------------------
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”);---------------------------------------
LIN
b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tertanggal 23 Mei 2008 tentang Sumber Daya Air; --------------------------------------
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tertanggal 21 Maret 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;-------------------------------------------------------------------
d. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998 tanggal 12 Januari 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam
SA
Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;-------------------------------------------
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;--------------------------------------------------------------------
f. Keputusan
Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas No. KEP-319/KET/10/1998 tanggal 19 Oktober 1998 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau halaman 131 dari 180
Pengelolaan Infrastruktur; --------------------------------------------g. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penghematan
Pemakaian
Air
Bersih
dan
Peningkatan
Kemampuan PDAM; --------------------------------------------------h. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1996 tentang Petunjuk Kerjasama Antara PDAM Dengan Pihak Swasta; -----2.2.1.3 PT ATB secara sah telah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk
menjalankan hak monopoli konsesi air PT ATB di Pulau Batam, sehingga keberadaan hak monopoli konsesi air PT ATB juga telah diatur melalui keputusan administrasi yang sah, yaitu melalui Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 062/UM-KPTS/XI/1995 tertanggal 15 Nopember
AN
1995 tentang Pengelolaan Air Bersih Di Pulau Batam Oleh PT. ATB; --------------------------------------------------------------------------
2.2.1.4 Hak monopoli konsesi air PT ATB telah dikuatkan melalui putusan
pengadilan yang berkekuatan tetap sehingga kewenangan PT ATB sebagai pihak yang melaksanakan secara sah hak monopoli konsesi
air di Pulau Batam telah diuji juga dihadapan pengadilan yang berwenang;-------------------------------------------------------------------
LIN
2.2.1.5 Hak Monopoli Konsesi Air PT ATB Wajib Untuk Dikecualikan
dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sama sekali tidak melarang semua monopoli sebagai kegiatan yang dilarang di wilayah Republik Indonesia. Pasal 50 mengatur secara tegas hal-hal atau kegiatan monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Persaingan Usaha; --------------
2.2.1.6 Dalam keputusannya dengan nomor 14/G.TUN/2005/PTUN.PBR
SA
tanggal 23 Nopember 2005, yang merupakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Pengadilan Tata Usaha telah memutuskan bahwa hak konsesi air PT ATB sesuai dengan Perjanjian Konsesi dan Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; --------------------------------------
2.2.1.7 Ketentuan pengecualian dalam Pasal 50 Undang-undang No. 5
Tahun 1999 terhadap Perjanjian Konsesi dan praktek kegiatan usaha PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air di Pulau Batam juga telah dibenarkan dalam Keputusan KPPU No. 252/2008 yang merupakan “Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal
halaman 132 dari 180
50 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”;--2.2.1.8 Pengecualian dalam pasal 50 Undang-undang No. 5 Tahun 1999
tersebut adalah bersifat mutlak. Hal ini juga telah ditegaskan dalam doktrin oleh Prof. Dr. Hans-W.Micklitz dan Tim Schumacher, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, halaman 409, Penerbit Katalis, Cetakan Kedua, Jakarta, 2002, yang menyatakan; “Pengecualian yang ditentukan oleh Pasal 50 Huruf a harus berkaitan dengan tujuan sebagaimana dimaksudkan undangundang lainnya yang berlaku itu.”
AN
2.2.1.9 Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tidak Dapat
Diterapkan Terhadap Praktek Kegiatan Usaha PT ATB. Terdapat
dua unsur yang harus dipenuhi jika ingin memberlakukan Pasal 17 ini, yaitu terjadinya tindakan monopolistis oleh pelaku usaha tanpa
ada dasar kewenangan mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, dan monopoli tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha
LIN
yang tidak sehat. Kedua unsur dari Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jelas-jelas sangat tidak relevan bagi dan tidak dapat diberlakukan pada PT ATB. Karena jelas hak monopoli konsesi air PT ATB dan perbuatan menguasai pengelolaan air oleh PT ATB di Pulau Batam secara monopolistis sama sekali tidak tunduk pada Pasal 17, melainkan monopoli ini telah jelas-jelas dikecualikan berdasarkan Pasal 50 huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
SA
Dengan dimilikinya secara sah hak monopoli konsesi air oleh PT ATB, maka sebagai konsekuensi yuridis lebih lanjut, semua praktek kegiatan usaha dan/atau perbuatan dan/atau tindakan-tindakan PT ATB untuk melaksanakan hak monopoli konsesi air tersebut sudah tentu akan melahirkan praktek-praktek monopoli yang secara sah dibenarkan, diatur dan diamanatkan dalam Perjanjian Konsesi. Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan UndangUndang Sumber Daya Air beserta semua peraturan pelaksanaannya, dan bukan merupakan praktek monopoli yang tunduk kepada Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999; ----------------------------------
halaman 133 dari 180
2.2.2 Bahwa mempertimbangkan pendapat Ahli yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------2.2.2.1 Berdasarkan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dikecualikan dari penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur secara khusus tentang sumber daya air di Indonesia;------2.2.2.2 Demikian juga ketentuan Pasal 50 huruf a mengecualikan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dari penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan bahwa yang
AN
dikecualikan dari undang-undang ini adalah : a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengecualikan perbuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku. ----------------------------------------------------
2.2.3 Untuk menilai apakah KPPU berwenang untuk memeriksa Perkara Nomor
LIN
11/KPPU-L/2008 atau tidak, Majelis Komisi melihat hal-hal sebagai berikut;----
2.2.3.1 Tugas Komisi yang termuat dalam Pasal 35 huruf b Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17
SA
sampai dengan Pasal 24; --------------------------------------------------
2.2.3.2 Tugas Komisi yang termuat dalam Pasal 35 huruf c Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; ------------------------------------------------------------
2.2.3.3 Tugas Komisi yang termuat dalam Pasal 35 huruf d Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36; -----------------------------------------------------------------------------
halaman 134 dari 180
2.2.3.4 Tugas Komisi yang termuat dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; -2.2.3.5 Tugas Komisi yang termuat dalam Pasal 35 huruf f Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini; ---------------2.2.3.6 Wewenang Komisi yang termuat dalam Pasal 36 huruf a Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;--------------------------------------------------------------------------
AN
2.2.3.7 Wewenang Komisi yang termuat dalam Pasal 36 huruf c Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya; --------------------------------------
2.2.3.8 Wewenang Komisi yang termuat dalam Pasal 36 huruf d Undang-
LIN
undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi menyimpulkan hasil
penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; ------------
2.2.4 Berdasarkan LHPL pada Bab IV Bagian Analisis angka 2 tentang Posisi Monopoli PT ATB, Tim Pemeriksa menyatakan sebagai berikut; ----------------2.2.4.1 Bahwa PT ATB berdasarkan Perjanjian Konsesi memiliki hak
eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih
SA
kepada konsumen di Pulau Batam, dan dalam prakteknya PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memasok air bersih kepada seluruh masyarakat di Pulau Batam; ----------------------------
2.2.4.2 Bahwa meskipun terdapat pelaku usaha lain seperti PT PKT dan
PT Batamindo yang juga melakukan pengelolaan air bersih di Pulau Batam, tetapi kedua perusahaan tersebut tidak berada dalam pasar bersangkutan yang sama dengan PT ATB karena;---------------------a. Pelaku usaha lain tersebut tidak memiliki hak eksklusif dalam memanfaatkan air baku yang berasal dari waduk yang dimiliki oleh OB; ----------------------------------------------------------------b. Pelaku usaha lain tidak memiliki hak untuk memasok air bersih halaman 135 dari 180
kepada konsumen masyarakat di Pulau Batam, melainkan hanya memasok dalam kawasan tertentu; ----------------------------------2.2.4.3 Bahwa dengan demikian berdasarkan definisi pasar bersangkutan di
atas, PT ATB memiliki posisi monopolis dalam pengelolaan air bersih kepada masyarakat di dalam batas-batas Pulau Batam; -------2.2.5 Bahwa Majelis Komisi berpendapat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak melarang adanya monopoli sepanjang tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum;------------------------2.2.6 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasasinya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
AN
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum;---------2.2.7 Bahwa berdasarkan uraian pada butir 2.2.4 dan butir 2.2.5 Bagian Tentang
Hukum, maka terdapat perbedaan antara monopoli dengan praktek monopoli, monopoli menitikberatkan pada struktur sementara praktek monopoli lebih menitikberatkan pada perilaku;-----------------------------------------------------------
2.2.8 Bahwa menimbang uraian di atas maka Majelis Komisi akan menilai ada
tidaknya praktek monopoli yang dilakukan oleh PT ATB sebagaimana tertuang
LIN
dalam LHPL pada bagian pokok perkara dari Putusan ini;---------------------------
2.2.9 Bahwa berdasarkan uraian pada butir 2.2.1.5, 2.2.1.7, dan 2.2.1.8 Bagian Tentang Hukum yang pada pokoknya menyatakan Perjanjian Konsesi termasuk dalam ruang lingkup Pasal 50 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1999 sehingga dikecualikan. Atas hal tersebut Majelis Komisi menilai sebagai berikut; ----------
2.2.9.1 Bahwa doktrin hukum yang dikutip pada uraian butir 2.2.1.8.
adalah tidak komprehensif karena hanya mengutip sebagian
SA
sehingga makna dari kutipan tersebut menjadi kurang tepat; ---------
2.2.9.2 Bahwa Majelis Komisi berpendapat pengecualian yang ditentukan
oleh Pasal 50 Huruf a harus berkaitan dengan tujuan sebagaimana dimaksudkan undang-undang lainnya yang berlaku itu. Tetapi tujuan suatu undang-undang lain tersebut tidak boleh hanya diinterpretasikan menurut undang-undang itu saja. Sesuai dengan doktrin Prof. Dr. Hans-W.Micklitz dan Tim Schumacher, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, halaman 410, Penerbit Katalis, Cetakan Kedua, Jakarta, 2002, dinyatakan lingkup penerapan undang-undang lain tersebut harus diinterpretasikan
halaman 136 dari 180
berdasarkan sistem ekonomi pasar yang diinginkan oleh Undangundang Nomor 5 Tahun 1999;--------------------------------------------2.2.10 Bahwa berdasarkan uraian butir 2.2.1.10 Bagian Tentang Hukum yang pada pokoknya menyatakan dengan dimilikinya secara sah monopoli konsesi air oleh PT ATB, maka sebagai konsekuensi yuridis lebih lanjut, semua praktek kegiatan usaha dan/atau perbuatan dan/atau tindakan-tindakan PT ATB untuk melaksanakan hak monopoli konsesi air tersebut sudah tentu akan melahirkan praktek-praktek monopoli yang secara sah dibenarkan.
Terhadap LHPL dan pembelaan PT ATB atas hal tersebut, Majelis Komisi menilai sebagai berikut; --------------------------------------------------------------2.2.10.1 Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 2.2.4 sampai dengan
butir 2.2.6 Bagian Tentang Hukum, pengertian monopoli dengan
AN
praktek monopoli adalah berbeda; ---------------------------------------2.2.10.2 Bahwa 1 (satu) atau beberapa pelaku usaha yang mendapat hak
monopoli tidak serta merta 1 (satu) atau beberapa pelaku usaha
tersebut dapat melakukan perbuatan atau membuat perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan kepentingan umum;------------
2.2.10.3 Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka monopoli yang
LIN
dimiliki oleh PT ATB melalui Perjanjian Konsesi, tidak serta merta menjadikan PT ATB dapat dan atau dibenarkan melakukan praktek
monopoli, karena praktek monopoli dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ------------------------------------------------------
2.2.11 Menimbang
bahwa
berdasarkan
penjelasan-penjelasan
yang
telah
dikemukakan di atas, Majelis Komisi menyimpulkan KPPU berwenang memeriksa Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 sesuai dengan peraturan
SA
perundang-undangan yang berlaku; -------------------------------------------------
2.3 Selanjutnya sebelum menilai dan menyimpulkan pokok perkara (aspek materiil) Majelis Komisi terlebih dahulu menilai aspek formil yang ditanggapi oleh Terlapor,
yaitu tentang proses Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 adalah prematur;------------------
2.3.1 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya, PT ATB menyatakan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------2.3.1.1 Undang-Undang Sumber Daya Air merupakan peraturan khusus
dibidang sektoral (lex specialis) yang telah mengatur secara rinci
antara lain mengenai sistem penyediaan air minum, pengusahaan sumber daya air, badan usaha penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum dan pihak mana dari pemerintah yang halaman 137 dari 180
bertanggung jawab untuk mengawasi serta mengembangkan sistem penyediaan air minum; ----------------------------------------------------2.3.1.2 Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya
juga jelas mengatur bahwa lembaga pemerintah yang berhak untuk melakukan pengawasan atau melakukan koreksi atau sanksi terkait dengan pengelolaan sumber daya air di Pulau Batam adalah Otorita Batam, karena dengan status Pulau Batam sebagai special bounded zone, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sebagai regulator yang mengatur pengembangan sistem penyediaan air minum adalah “OB”, dan bukan KPPU; --------------------------------2.3.1.3 Tim Pemeriksa KPPU dalam LHPL secara subyektif dan seolah-
olah menggunakan dalil “hukum persaingan usaha” telah menilai
AN
kegiatan pelaksanaan hak monopoli konsesi air PT ATB dengan mengatakan seharusnya PT ATB melakukan hal ini dan itu,
termasuk secara keliru menganggap tindakan pembatasan investasi sambungan jaringan baru dan pengelolaan keuangan PT ATB telah
melanggar dan bertentangan dengan teori-teori dan asumsi subyektif Tim Pemeriksa, yang dari segi hukum persaingan usaha juga sudah jelas dapat dibantah atau dipertanyakan validitasnya; ----
LIN
2.3.1.4 Tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang secara keliru
dipermasalahkan
oleh
Tim
Pemeriksa
tersebut
jelas-jelas
merupakan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang timbul dari hak dan kewenangan PT ATB sebagaimana secara jelas diatur, dibenarkan, dimandatkan atau diperintahkan oleh Perjanjian Konsesi, Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya; -
SA
2.3.1.5 Kalaupun atau jikalaupun benar KPPU mempunyai itikad baik dan
concern yang benar terhadap hal persaingan usaha atas pelaksanaan hak monopoli konsesi air milik PT ATB, dan bukan melayani secara subyektif keinginan-keinginan pelaku usaha lainnya di Pulau Batam yang ingin menggunakan KPPU untuk menghukum PT ATB, maka KPPU harus atau wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1999, tanpa kecuali;--------
2.3.1.6 Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jelas mengatur
salah satu kewajiban mutlak KPPU dalam mengemban tugasnya; --2.3.1.7 Sebelum KPPU berwenang meneliti dan memproses perkara ini
untuk dijatuhkan suatu putusan ada tidaknya pelanggaran yang
halaman 138 dari 180
dilakukan oleh PT ATB, wajib hukumnya bagi KPPU untuk terlebih dahulu melaksanakan Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999; --------------------------------------------------------------2.3.1.8 Berdasarkan Peraturan Sektoral Di Bidang Sumber Daya Air,
khususnya Pasal 69 dan 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, OB sebagai regulator air di Pulau Batam wajib untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan hak monopoli konsesi air PT ATB;------------2.3.2 Untuk menilai apakah proses Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008 adalah prematur, Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut; -------------------------2.3.2.1 Bahwa memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun
AN
1999 khususnya mengenai tugas dan wewenang KPPU, Majelis Komisi tidak melihat adanya pembatasan dan atau pilihan prioritas pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU, sebagaimana pendapat atau pembelaan PT ATB yang menyatakan sebelum KPPU
berwenang meneliti dan memproses perkara ini untuk dijatuhkan suatu putusan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT ATB, wajib hukumnya bagi KPPU untuk terlebih dahulu
LIN
melaksanakan Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999;
2.3.2.2 Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999
yang berbunyi: berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau
tidaknya
dilakukan
Pemeriksaan
Lanjutan,
sehingga
SA
berdasarkan bunyi pasal tersebut, KPPU wajib untuk memeriksa setiap laporan masyarakat; ------------------------------------------------
2.3.2.3 Bahwa lebih lanjut, Majelis Komisi berpendapat, tugas dan
wewenang KPPU sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat berjalan secara sinergis. Artinya, dalam hal dilakukannya pemeriksaan untuk dijatuhkan suatu putusan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi yang memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam putusannya dapat memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau halaman 139 dari 180
persaingan usaha tidak sehat yang masih berkaitan dalam suatu perkara yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Komisi; ------------2.3.2.4 Bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Hans-W.Micklitz dan Tim
Schumacher, dalam bukunya yang berjudul “Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, halaman 411 yang mencontohkan keterkaitan antara Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Komisi tidak dapat bersembunyi dibalik suatu interpretasi Pasal 50 huruf (a), yang mengatakan bahwa instansi lain yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan konsumen. Komisi harus mengambil tindakan atas pelanggaran undang-
AN
undang yang diketahuinya dan harus bertindak terhadap pelanggaran yang berat dan jelas bertentangan dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999. Entah merupakan sebuah pelanggaran
terhadap
peraturan
yang
berkaitan
dengan
perlindungan konsumen, atau berkaitan dengan hubungan antara pelaku usaha, Komisi Persaingan Usaha tetap harus mengambil
tindakan. Penyerahan pengambilan keputusan yang perlu kepada pemerintah
yang
berwenang
LIN
instansi
dalam
perlindungan
konsumen tidak hanya memperlambat penyelesaian masalah, melainkan juga akan dapat membahayakan tugas yang diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengamankan persaingan usaha di Indonesia.”; -----------------------------------------
2.3.3 Menimbang
bahwa
berdasarkan
penjelasan-penjelasan
yang
telah
dikemukakan diatas, Majelis Komisi menyimpulkan penanganan perkara
SA
nomor 11/KPPU-L/2008 tidak prematur karena telah sesuai dengan tugas dan wewenang KPPU yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; -------------------------------------------------------------------------------------
3. Aspek Materiil;-------------------------------------------------------------------------------------
3.1 Pasar Bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------3.1.1 Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan;-------------------------------3.1.1.1 Berdasarkan isi Perjanjian Konsesi disebutkan tujuan Perjanjian
Konsesi dibuat adalah memasok air bersih untuk memenuhi kebutuhan saat Perjanjian Konsesi dibuat dan yang akan datang dalam batas-batas Pulau Batam selama jangka waktu Perjanjian Konsesi; ----------------------------------------------------------------------
halaman 140 dari 180
3.1.1.2 Berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, yang bersumber dari waduk-waduk yang dimiliki oleh OB; ----------------------------------------------------3.1.1.3 Masyarakat yang berada dalam batas-batas Pulau Batam hanya
mendapat pasokan air bersih dari PT ATB, meskipun terdapat pelaku usaha lain yang juga melakukan pengelolaan air di Pulau Batam, tetapi masyarakat umum di Pulau Batam tidak dapat beralih untuk mendapat pasokan air bersih dari pelaku usaha lain tersebut. 3.1.1.4 Bahwa dengan demikian, pasar bersangkutan pada perkara ini
adalah pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam yang dilakukan oleh PT ATB;---------------
AN
3.1.2 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya, PT ATB tidak menyinggung sama sekali mengenai pasar bersangkutan; -----------------------------------------
3.1.3 Bahwa terkait dengan definisi pasar bersangkutan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut;------------------3.1.3.1 Pasar produk; ----------------------------------------------------------------
a. Bahwa PT ATB memproduksi air bersih yang akan dipasok ke konsumen di Pulau Batam, dan masyarakat tidak mempunyai
LIN
pilihan barang lain (barang substitusi) selain air bersih yang diproduksi oleh PT ATB; ----------------------------------------------
b. Bahwa meskipun terdapat pelaku usaha lain seperti PT PKT dan PT Batamindo yang juga melakukan pengelolaan air bersih di Pulau Batam, produksi air bersih kedua perusahaan tersebut tidak dapat dijual ke pada konsumen PT ATB; ---------------------
c. Bahwa dengan demikian pasar produk pada perkara ini adalah
SA
air bersih yang diproduksi PT ATB; ---------------------------------
3.1.3.2 Pasar geographis;------------------------------------------------------------
a. Bahwa PT ATB memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dari waduk yang dimiliki oleh OB dan memasoknya hanya kepada konsumen di Pulau Batam; ---------------------------
b. Bahwa dengan demikian pasar geographis dalam perkara ini adalah wilayah Pulau Batam; -----------------------------------------
3.1.4 Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa dan menyimpulkan pasar bersangkutan pada perkara ini adalah jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam yang dilakukan oleh PT ATB; ----------------------------------------------halaman 141 dari 180
3.2 Tentang investasi yang dilakukan oleh PT ATB; -----------------------------------------3.2.1 Bahwa berdasarkan LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan sebagai berikut;-----3.2.1.1 PT ATB tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air
bersih dengan alasan usulan peninjauan tarif yang belum mendapat persetujuan dari pihak terkait (dalam hal ini OB). Kondisi ini menimbulkan kerugian terhadap pengembang dan penghuni perumahan karena perumahan yang telah dibangun jaringan air dan telah dihuni tidak mendapat pasokan air karena belum dipasang meteran air dengan alasan keterbatasan pasokan air bersih;----------3.2.1.2 Kebijakan sambungan meteran air dilakukan PT ATB demi
menjaga
kualitas
pelayanan
kepada
pelanggan
lama,
dan
permintaan sambungan air bersih baru tersebut akan dilakukan
AN
setelah dilakukan penyesuaian atau kenaikan tarif air bersih;--------3.2.2 Bahwa dalam tanggapan atau pembelaannya PT ATB menyatakan sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------
3.2.2.1 PT ATB menolak asumsi yang keliru dari Tim Pemeriksa yang
menyatakan seolah-olah dengan tidak dilakukannya investasi penyambungan pipa baru oleh PT ATB (yang disebabkan usulan peninjauan
tarif
belum
disetujui
oleh
OB),
maka
telah
LIN
menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya; -----------------------------
3.2.2.2 Perjanjian Konsesi jelas mengatur bahwa PT ATB mempunyai hak
untuk mengelola atau menentukan investasi baru terkait dengan sistem pengelolaan air di Pulau Batam, dan membicarakan mengenai hal tersebut dengan OB selaku regulator. Selain itu, masalah investasi (misalnya pengurangan sambungan kepada konsumen) jelas sangat tergantung dari perolehan keuntungan
SA
PT ATB dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika perolehan keuntungan PT ATB menurun, maka telah disepakati dalam Perjanjian Konsesi bahwa PT ATB berhak untuk meminta dilakukan penyesuaian tarif air atau melakukan tindakan-tindakan lainnya berupa pengurangan biaya investasi;----------------------------
3.2.2.3 Perjanjian Konsesi Bagian Pendahuluan C.c. telah tegas mengatur
sebagai berikut;--------------------------------------------------------------
“PT ATB memiliki hak dan wewenang untuk mengambil tindakantindakan yang dirasa perlu dan beralasan yang diatur dalam Perjanjian Konsesi, tetapi tidak hanya terbatas untuk menagih konsumen dan menerima pembayarannya.”
halaman 142 dari 180
Keberadaan dari hak dan wewenang PT ATB sesuai dengan Perjanjian Konsesi ini juga telah diakui oleh Tim Pemeriksa KPPU dalam Bagian III,
angka 2, huruf c, point 3, halaman 5 dari
Laporan Pemeriksaan Lanjutan;------------------------------------------3.2.2.4 Diktum ketiga Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air
jelas
menetapkan
hal-hal
sebagai
berikut:
“Memberikan
kewenangan-kewenangan yang diperlukan oleh PT. Adhya Tirta Batam untuk melaksanakan pengelolaan air bersih di Pulau Batam.”; ---------------------------------------------------------------------3.2.2.5 Jadi jelas bahwa tindakan atau perbuatan PT ATB untuk mengelola
investasi baru dari sistem pengelolaan air bersih di Pulau Batam adalah merupakan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan
AN
yang sah dan sebagai pelaksanaan kewenangan PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air; --------------------
3.2.3 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai sebagai berikut; ---
3.2.3.1 Berdasarkan Perjanjian Konsesi Bagian Pendahuluan huruf B
menyebutkan tujuan Konsesi adalah memasok air bersih untuk
memenuhi kebutuhan saat Perjanjian Konsesi dibuat dan yang
LIN
akan datang dalam batas-batas Pulau Batam selama jangka waktu Perjanjian Konsesi; ---------------------------------------------------------
3.2.3.2 Berdasarkan Perjanjian Konsesi Bagian Pendahuluan huruf B dan C
menyebutkan Kewajiban PT ATB sebagai Perusahaan Konsesi antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------a. Memenuhi kebutuhan air bersih terhadap konsumen; -------------
b. Menyediakan pendanaan guna menjalankan jasa pelayanan dan
SA
akan memasok air bersih kepada konsumen;------------------------
c. mengadakan dan membangun fasilitas baru berupa: instalasi penyediaan air bersih yang baru termasuk penampungan air bersih/reservoir dan stasiun pompa, jaringan transmisi baru dan jaringan distribusi; ------------------------------------------------------
3.2.3.3 Berdasarkan Perjanjian Konsesi Bagian Pendahuluan huruf I.iii.c,
benar PT ATB memiliki hak dan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang dirasa perlu dan beralasan yang diatur dalam Perjanjian Konsesi, tetapi tidak hanya terbatas untuk menagih konsumen dan menerima pembayarannya.”, yang menurut penafsiran PT ATB tindakan-tindakan yang dirasa perlu dapat halaman 143 dari 180
berbentuk tindakan investasi (pengurangan sambungan kepada konsumen) jelas sangat tergantung dari perolehan keuntungan PT ATB dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut PT ATB menyatakan jika perolehan keuntungan PT ATB menurun, maka telah disepakati dalam Perjanjian Konsesi PT ATB berhak untuk meminta dilakukan penyesuaian tarif air atau melakukan tindakan-tindakan lainnya berupa pengurangan biaya investasi; ----3.2.3.4 Memang benar Perjanjian Konsesi, Keputusan Pemberian Hak
Monopoli Konsesi Air dan Undang-Undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya mengatur hak PT ATB untuk mengelola atau menentukan investasi baru, yang harus direalisasikan terkait dengan sistem pengelolaan air bersih di Pulau Batam dan
AN
membicarakannya dengan pihak OB. Selanjutnya memang benar PT ATB mempunyai hak untuk melakukan tindakan lain-lain yang
dirasa perlu dan beralasan oleh PT ATB dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, tetapi PT ATB tidak bisa melepaskan diri
dari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan air bersih sesuai dengan tujuan Perjanjian Konsesi; ----------------------------------------
3.2.3.5 Bahwa Majelis Komisi menilai meskipun PT ATB mempunyai hak
LIN
sebagaimana diuraikan pada butir 3.2.3.3 di atas, namun penafsiran-penafsiran hak untuk melakukan tindakan-tindakan
lainnya dalam bentuk penghentian sambungan baru yang menimbulkan dampak kerugian terhadap masyarakat di Pulau Batam, bertentangan dengan tujuan Perjanjian Konsesi; --------------
3.2.4 Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menyimpulkan tindakan PT ATB yang melakukan penghentian sambungan baru tidak dapat ditafsirkan
SA
sebagai bentuk tindakan yang mengacu kepada isi Perjanjian Konsesi; --------
3.3 Tentang Surat Penghentian Sambungan Baru PT ATB Tanggal 16 Juli 2007; ----3.3.1 Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan adanya teguran OB kepada PT ATB terkait dengan penghentian sambungan baru berdasarkan surat OB yang ditujukan kepada PT ATB dengan nomor surat B/235/KANAIR/XI/2006
tanggal
6
Nopember
2006,
yang
pada
pokoknya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut;--------------------------------------------3.3.1.1 Mengusulkan kepada PT ATB agar mencabut pernyataan atau
pengumuman siaran pers mengenai penyetopan penyambungan baru meteran air dan membuka kembali sambungan baru dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan, gambaran-gambaran dan
halaman 144 dari 180
penjelasan antara lain; -----------------------------------------------------a. Bahwa struktur tarif yang berlaku merupakan subsidi silang dari tarif industri atau niaga kepada tarif domestik; --------------------b. Bahwa
sejak
penyesuaian
tarif
air
tahun
2002/2003
pertumbuhan permintaan penyambungan meteran air untuk domestik lebih besar dari pada industri atau niaga; ---------------c. Bahwa dengan terhambat atau tertundanya pembangunan WTP Duriangkang Tahap III dan penyesuaian tarif air, sedangkan permintaan penyambungan baru meteran air terus masih dilayani, maka akan menimbulkan akibat atau konsekuensi terhadap; ----------------------------------------------------------------Kapasitas dan waktu pendistribusian air tidak maksimal
(i)
AN
(terjadi penggiliran supply air);-------------------------------(ii) PT ATB tidak mungkin mempertahankan (menjamin) kontinuitas supply air terhadap pelanggan lama; ------------
3.3.1.2 Bahwa OB mengusulkan agar PT ATB dapat membuat suatu model
penggiliran air dengan setiap penambahan sambungan baru (contoh: setiap penambahan 1000 sambungan baru, akan terjadi penggiliran supply air rata-rata menjadi A? Jam per hari); -----------itu
OB
akan
mengusulkan
langkah-langkah
LIN
3.3.1.3 Selain
untuk
mendukung kerja Pansus Air DPRD Kota Batam dalam rangka evaluasi Konsesi, pelayanan dan tarif air bersih; -----------------------
3.3.2 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya PT ATB menyatakan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------3.3.2.1 Tim Pemeriksa telah menekankan seolah-olah praktek monopoli
berupa
pembatasan
pemasangan
sambungan
meteran
baru
dilakukan oleh PT ATB sejak tanggal 16 Juli 2007, yaitu sejak
SA
dikeluarkannya
surat
PT
ATB
dengan
nomor:
L/110/ATB/BID/PD/VII/07 tertanggal 16 Juli 2007.;------------------
3.3.2.2 Bahwa lebih lanjut, PT ATB menyatakan Tim Pemeriksa dalam
LHPL telah menyesatkan fakta dengan mengutip surat Otorita Batam tanggal 6 Nopember 2006 dengan nomor: B/235/KANAIR/XI/2006 (“Surat Otorita Batam 2006”) yang dikeluarkan pada tahun 2006, seolah-olah dalam Surat OB 2006 ini, OB sebagai regulator air telah memberikan peringatan kepada PT ATB untuk tidak melakukan tindakan penyetopan sambungan baru, yang disimpulkan secara keliru oleh Tim Pemeriksa bahwa Surat OB halaman 145 dari 180
2006 ini adalah sebagai balasan atas surat PT ATB 16 Juli 2007;---3.3.2.3 Dari segi tanggal pengeluaran surat, dapat dibuktikan fakta bahwa
surat PT ATB tanggal 16 Juli 2007 jelas-jelas belum ada atau sama sekali belum dikeluarkan oleh PT ATB pada saat dikeluarkannya surat OB pada tahun 2006, karena surat tersebut telah dikeluarkan oleh OB jauh-jauh hari sebelum adanya surat PT ATB tanggal 16 Juli 2007. Jadi tidak mungkin dan sangat tidak logis jika Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa surat OB nomor B/235/KANAIR/XI/2006 adalah surat balasan atau reaksi OB atas surat PT ATB nomor: L/110/ATB/BID/PD/VII/07 tertanggal 16 Juli 2007; -3.3.2.4 Tidak benar PT ATB melakukan praktek monopoli berupa
pembatasan pemasangan sambungan meteran baru terhitung sejak
AN
tanggal 16 Juli 2007, yaitu sejak dikeluarkannya surat PT ATB 16 Juli 2007; ---------------------------------------------------------------------
3.3.3 Bahwa berdasarkan Lampiran Bukti Surat Pembelaan dalam hal ini nomor L/129/ATB-BID/PD/IX/07 tanggal 11 September 2007 yang ditujukan kepada OB, PT ATB menyatakan “We explained in out letter to you date 16th July 2007 that although ATB not action new applications from that date, we would continue to install those new connection applications
LIN
received by ATB prior to that date. During August 2007, ATB installed a further 337 (three hundred and thirty seven) new connection confirming our commitment to that policy.”; ---------------------------------------------------------
3.3.4 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai sebagai berikut; --3.3.4.1 Bahwa surat PT ATB dengan nomor: L/110/ATB/BID/PD/VII/07
tertanggal 16 Juli 2007 adalah surat yang ditujukan kepada OB yang pada pokoknya menyatakan; ----------------------------------------
SA
“untuk tetap mempertahankan pelayanan kepada yang sudah ada maka terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007, untuk sementara PT ATB tidak dapat melayani sambungan baru sampai kapasitas produksi akhir dapat ditingkatkan setelah penyesuaian tarif”.
3.3.4.2 Bahwa surat OB tanggal 6 Nopember 2006 dengan nomor:
B/235/KAN-AIR/XI/2006 mengusulkan kepada PT ATB agar mencabut pernyataan atau pengumuman siaran pers mengenai penyetopan penyambungan baru meteran air dan membuka kembali sambungan baru. Selain itu OB mengusulkan PT ATB dapat membuat suatu model penggiliran air dengan setiap penambahan sambungan baru (contoh: setiap penambahan 1000 sambungan
halaman 146 dari 180
baru, akan terjadi penggiliran supply air rata-rata menjadi A? Jam perhari).;---------------------------------------------------------------------3.3.4.3 Bahwa berdasarkan uraian pada butir a dan b di atas, Majelis
Komisi
berpendapat
antara
surat
PT
ATB
nomor:
L/110/ATB/BID/PD/VII/07 tertanggal 16 Juli 2007 dengan Surat OB dengan nomor: B/235/KAN-AIR/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 bukan merupakan korespondensi yang saling berkaitan langsung,
tetapi
surat
PT
ATB
dengan
nomor:
L/110/ATB/BID/PD/VII/07 tertanggal 16 Juli 2007 merupakan bagian dari rangkaian korespondensi antara OB dengan PT ATB berkaitan dengan usulan penyesuaian tarif yang disertai dengan rencana penghentian sambungan baru; -----------------------------------
AN
3.3.4.4 Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyampaikan berdasarkan
data DPD REI Khusus Batam, sampai dengan akhir tahun 2007 jumlah pengajuan penyambungan meter baru sebanyak 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) sambungan, sedangkan
menurut data PT ATB jumlah pending pemasangan sambungan baru sebanyak 6.889 (enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) sambungan;------------------------------------------------------
LIN
3.3.5 Bahwa berdasarkan uraian pada butir 3.3.3 Bagian Tentang Hukum, Majelis Komisi berpendapat PT ATB melakukan sambungan baru, tetapi sambungan baru tersebut terbatas pada aplikasi yang diajukan sebelum tanggal 16 Juli
2007. Artinya permohonan sambungan baru setelah tanggal 16 Juli 2007 tidak dilayani sebelum adanya penyesuaian tarif; ---------------------------------
3.3.6 Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menolak pendapat atau pembelaan PT ATB mengenai hubungan surat OB nomor: B/235/KAN-AIR/XI/2006 6
Nopember
2006
dengan
surat
PT
ATB
nomor:
SA
tanggal
L/110/ATB/BID/PD/VII/07 tertanggal 16 Juli 2007, dan menolak pendapat atau pembelaan PT ATB yang menyatakan tidak benar PT ATB melakukan praktek monopoli berupa pembatasan pemasangan sambungan meteran baru terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007; ------------------------------------------------
3.4 Tentang data angket sebagai dasar perhitungan data kerugian masyarakat; -3.4.1 Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan telah mengirimkan kuisioner kepada 84 (delapan puluh empat) pengembang yang menjadi anggota aktif DPD REI Khusus Batam, dan mendapatkan tanggapan dari 35 (tiga puluh lima) pengembang, dengan beberapa fakta sebagai berikut;--------
halaman 147 dari 180
3.4.1.1 Terdapat 9 (sembilan) pengembang yang mendapatkan izin
pemasangan jaringan setelah PT ATB mengeluarkan surat penghentian sementara sambungan baru pada tanggal 16 Juli 2007, dan terdapat 27 (dua puluh tujuh) pengembang yang mengajukan izin pemasangan jaringan sebelum PT ATB menghentikan sambungan meteran baru; -------------------------------------------------3.4.1.2 Dari 35 (tiga puluh lima) pengembang yang mengirimkan
tanggapan terdapat sejumlah 5.068 (lima ribu enam puluh delapan) unit rumah yang telah akad kredit, sejumlah 2.673 (dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga) unit telah terpasang meteran air (53%), dan sebanyak 2.395 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima) unit rumah yang telah akad kredit namun belum memiliki meteran air
AN
(47%); -----------------------------------------------------------------------3.4.1.3 Sementara itu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk realisasi izin
pembangunan jaringan yang dilakukan pengembang perumahan, bervariasi antara satu pengembang dengan pengembang lainnya;----
3.4.1.4 Dari 35 (tiga puluh lima) pengembang yang mengirimkan kembali
kuesioner kepada Tim Pemeriksa, terdapat 30 (tiga puluh) pengembang mencantumkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan
LIN
untuk pembangunan jaringan air yang terdiri dari jaringan
penghubung ke jaringan induk, jaringan utama dalam komplek perumahan dan jaringan pembagi sampai ke tiap titik di tiap unit perumahan dengan membayar jasa kontraktor berkisar dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.600.000,(satu juta enam ratus ribu rupiah) per unit rumah; ----------------------
3.4.1.5 Akibat dari tidak direalisasikannya sambungan meteran baru untuk
SA
rumah yang telah akad kredit dan telah dihuni maka pengembang mengeluarkan biaya tambahan antara lain untuk;----------------------a. Memberikan subsidi pembayaran tagihan; --------------------------
b. Pembangunan penampungan air (tangki); --------------------------c. Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air dan pembuatan sumur; -------------------------------------------------
d. Pembelian air bersih dari tanki PT. ATB; ---------------------------
3.4.1.6 Pengeluaran pengembang dapat dikategorikan ke dalam dua jenis
yaitu pengeluaran tetap dan pengeluaran periodik. Pengeluaran tetap digunakan untuk pembangunan tanki air, pembuatan instalasi pengaliran air, pembelian pipa dan pompa air. Sementara
halaman 148 dari 180
pengeluaran periodik dapat berupa pemberian subsidi per bulan atau pembelian air melalui mobil tanki;---------------------------------3.4.1.7 Selain itu terdapat 4 (empat) pengembang menyatakan membayar
akumulasi biaya subsidi air kepada penghuni perumahan yang dikategorikan sebagai pengeluaran tetap; -------------------------------3.4.1.8 Dari 36 (tiga puluh enam) pengembang hanya 15 (lima belas)
pengembang
yang
dapat
memberikan
perincian
tambahan
pengeluaran tetap dan pengeluaran periodik. Total pengeluaran tetap dari 15 (lima belas) pengembang tersebut sebesar Rp 239.050.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dan total pengeluaran periodik berjumlah Rp 45.050.000,/bulan (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah per bulan); ----
AN
3.4.2 Bahwa dalam tanggapan atau pembelaannya PT ATB menyatakan sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------
3.4.2.1 Sangatlah tidak sah dan bertentangan dengan hukum pembuktian
yang berlaku (hukum perdata), jika dalam perkara ini Tim Pemeriksa
mendasarkan
timbulnya
kerugian
penilaian
terhadap
dan
kesimpulannya
pengembang,
kontraktor
atas
dan
masyarakat semata-mata hanya berdasarkan kuisioner belaka dari
LIN
pihak-pihak tersebut; -------------------------------------------------------
3.4.2.2 Jelas bahwa angket yang diedarkan oleh Tim Pemeriksa tidak dapat
digunakan sebagai bukti sah dalam memeriksa perkara aquo, karena; -----------------------------------------------------------------------a. Tim Pemeriksa sama sekali tidak melakukan verifikasi apakah responden yang memberikan informasi dari jawaban angket benar-benar pihak sah yang dapat mewakili responden
SA
bersangkutan;------------------------------------------------------------
b. Jawaban kuesioner dan klaim potensi kerugian yang dinyatakan sepihak oleh developer, kontraktor dan masyarakat melalui angket yang diterima Tim Pemeriksa sama sekali tidak dilengkapi dengan data-data pendukung lainnya yang sah; -------
3.4.2.3 Dalam Keputusan KPPU No. 252/2008, jelas bahwa KPPU terikat
pada prinsip hukum umum tentang pembuktian atas kerugian, yaitu sebagai berikut;-------------------------------------------------------------a. Besar kecilnya ganti rugi ditetapkan oleh KPPU berdasarkan pada pembuktian kerugian senyatanya oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan.”;---------------------------------------------------halaman 149 dari 180
b. Dalam hal ini KPPU akan menerapkan prinsip-prinsip penetapan ganti rugi sesuai dengan konteks hukum perdata dimana beban pembuktian berada pada pelaku usaha yang meminta ganti kerugian”; --------------------------------------------c. Untuk melakukan perhitungan kompensasi gantirugi pada pelaku usaha maka pelaku usaha tersebut wajib membuktikan besar kerugian senyatanya yang ia derita, lalu KPPU melakukan
perhitungan
mengenai
kebenaran
(validitas)
perhitungan tersebut berdasar asas kesesuaian, keadilan dan kepatutan.”; ------------------------------------------------------------3.4.3 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai sebagai berikut; --3.4.3.1 Wewenang Komisi yang termuat dalam Pasal 36 huruf i Undang-
AN
undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; --------------------------------------
3.4.3.2 Wewenang Komisi yang termuat dalam Pasal 36 huruf j Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; -------------------------------------------------------
LIN
3.4.3.3 Dalam Perkara No. 11/KPPU-L/2008, Tim Pemeriksa dalam
menentukan ada atau tidak adanya kerugian masyarakat tidak hanya mendasarkan pada angket yang dikirimkan pada anggota DPD REI Khusus Kota Batam tetapi juga berdasarkan pada keterangan saksisaksi yang merupakan pengembang dan kontraktor; -------------------
3.4.3.4 Bahwa dalam kesaksiannya di depan Tim Pemeriksa, pengembang
dan kontraktor menyatakan adanya kerugian yang di derita akibat
SA
dilakukannya pembatasan sambungan meteran air oleh PT ATB sejak tanggal 16 Juli 2007;-------------------------------------------------
3.4.3.5 Bahwa berdasarkan wewenang KPPU yang diatur dalam Pasal 36
huruf j Undang-undang No. 5 Tahun 1999, Majelis Komisi menilai KPPU berwenang untuk memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;--
3.4.3.6 Bahwa meskipun KPPU berwenang sebagaimana diuraikan pada
butir 3.4.3.5 di atas, Majelis Komisi menilai Tim Pemeriksa dalam Perkara No. 11/KPPU-L/2008 tidak pernah membahas tentang tuntutan ganti rugi, melainkan fakta adanya kerugian yang diderita oleh pengembang, kontraktor dan konsumen;---------------------------
halaman 150 dari 180
3.4.4 Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menyatakan penolakan terhadap pendapat atau pembelaan PT ATB yang menyatakan angket tidak sah untuk menghitung kerugian masyarakat karena tidak ada verifikasi dan validasi atas pihak yang mewakili responden serta sama sekali tidak ada bukti pendukung;-----------------------------------------------------------------------------3.5 Tentang kerugian masyarakat akibat pembatasan sambungan baru PT ATB; --3.5.1 Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan terdapat 3 (tiga) kelompok masyarakat yang secara langsung merasakan dampak akibat pembatasan sambungan meteran air baru yang dilakukan oleh PT ATB yaitu pengembang, kontraktor dan penghuni perumahan, sebagaimana uraian berikut; ---------------------------------------------------------------------------------3.5.1.1 Kerugian pengembang;-----------------------------------------------------
meskipun
pengembang
sudah
melaksanakan
AN
a. Bahwa
kewajibannya dengan membangun jaringan pipa dalam
komplek perumahan, tetapi akibat pembatasan sambungan meteran air, pengembang harus mengeluarkan biaya tambahan antara lain untuk: ------------------------------------------------------(i)
Membangun tangki penampungan air; ------------------------
(ii) Memberikan subsidi pembayaran tagihan air kepada
LIN
penghuni rumah yang belum memiliki meteran air; ---------
(iii) Pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air dan pembuatan sumur;---------------------------------------
(iv) Pembelian air bersih dari tanki PT. ATB;---------------------
b. Berdasarkan kuisioner yang dikirim kepada 84 (delapan puluh empat) pengembang yang menjadi anggota aktif DPD REI Khusus Batam, sebanyak 15 (lima belas) pengembang menyatakan telah mengeluarkan biaya periodik rata-rata sebesar
SA
Rp 3.003.333,-/bulan (tiga juta tiga ribu tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah per bulan) sejak terjadinya pembatasan sambungan; --------------------------------------------------------------
c. Dengan menggunakan perhitungan statistik terhadap 84 (delapan puluh empat) pengembang yang dikirim kuesioner, maka sejak periode bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember 2007 (6 bulan), jumlah biaya periodik (subsidi air) yang
ditanggung
oleh
pengembang
sebesar
±
Rp
1.513.680.000,- (satu milyar lima ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu;----------------------------------------------halaman 151 dari 180
d. Dari 84 (delapan puluh empat) pengembang, sebanyak 15 (lima belas) pengembang membayar pengeluaran tetap dengan total nilai sebesar Rp 239.050.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) sehingga dengan perhitungan statistik terhadap 84 (delapan puluh empat) responden (jumlah pengembang yang dikirim kuesioner) maka jumlah biaya tetap yang
ditanggung
oleh
pengembang
sejak
pembatasan
sambungan meteran baru adalah sebesar ± Rp 1.338.680.000,(satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);-------------------------------------------3.5.1.2 Kerugian kontraktor;--------------------------------------------------------
a. Bahwa pihak pengembang hanya membayar jasa pekerjaan
AN
pembangunan jaringan air kepada kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang meteran air;------------------------
b. Bahwa terlambatnya pemasangan sambungan meteran air menyebabkan kontraktor mengalami kerugian karena harus
menunggu pembayaran dari pengembang sampai terpasangnya sambungan
meteran
baru,
padahal
kontraktor
telah
mengeluarkan dana pembelian pipa dan biaya pembangunan
LIN
jaringan pipa; ------------------------------------------------------------
c. Berdasarkan data DPD REI Kota Batam, terdapat 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) sambungan meteran dan data PT ATB terdapat 6.889 (enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) sambungan meteran yang belum terealisasi sampai akhir tahun 2007, sehingga nilai pembayaran jasa
pekerjaan
kontraktor
yang
tertunda
berkisar
SA
Rp 6.889.000.000 (enam milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.449.600.000 (dua puluh milyar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
d. Dengan mempertimbangkan instrumen investasi lain seperti deposito dengan tingkat suku bunga 8% maka terdapat potensial loss yang diderita oleh para kontraktor akibat pembatasan meteran air yang dilakukan oleh PT ATB sebesar ± Rp 45.926.667,- (empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) sampai dengan Rp 136.330.667 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus
halaman 152 dari 180
tiga puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per bulan; 3.5.1.3 Konsumen sebagai pengguna langsung dari air bersih juga
merasakan dampak pembatasan sambungan meteran air baru, karena harus membayar biaya air bersih yang lebih mahal dikarenakan tarif progresif akibat penggunaan meteran air secara paralel;-----------------------------------------------------------------------3.5.2 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya PT ATB menyatakan sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------3.5.2.1 Kerugian Pengembang;-----------------------------------------------------
a. Tim
Pemeriksa
telah
keliru
menyimpulkan
kerugian
pengembang, karena harus mengeluarkan biaya tambahan dalam menyediakan jaringan sambungan air di lingkungannya.
AN
Tim Pemeriksa secara keliru berasumsi bahwa biaya ini seharusnya adalah menjadi tanggung jawab PT ATB;-------------
b. Tim Pemeriksa juga mengabaikan fakta historis dari Pulau
Batam yang dari sejak semula merupakan bonded zone, yaitu pulau industri yang dari sejak awal diperuntukkan bagi kawasan industri dan perumahan. Atas dasar itulah, dalam Perjanjian
Konsesi telah disepakati bahwa PT ATB hanya akan
LIN
bertanggung jawab membangun jaringan distribusi air bersih
sampai kemeteran konsumen, kecuali pada wilayah kawasan industri dan perumahan yang dibangun oleh developer swasta;--.
c. Kalaupun memang benar developer mengalami kerugian berupa pengeluaran
biaya
tambahan
untuk
membangun
tanki
penampungan air, memberikan subsidi pembayaran tagihan air kepada penghuni rumah yang belum memiliki meteran air,
SA
pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur dan pembelian air bersih dari tanki (sebagaimana hal ini diasumsikan secara keliru oleh Tim Pemeriksa hanya berdasarkan angket belaka), maka mereka jelas mempunyai hak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menuntut PT ATB. Faktanya sampai sekarang, tidak ada tuntutan ganti rugi terhadap PT ATB dari developer yang merasa mengalami kerugian; ------------------------------------------
3.5.2.2 Kerugian kontraktor;--------------------------------------------------------
a. Analisa Tim Pemeriksa yang menyebutkan kontraktor dirugikan karena pihak pengembang (developer) hanya membayar jasa halaman 153 dari 180
pekerjaan pembangunan jaringan air kepada kontraktor apabila rumah yang dibangun sudah terpasang air, sama sekali tidak benar, karena dapat dibuktikan secara sah kontraktor sama sekali tidak mengalami kerugian;------------------------------------b. Berdasarkan
Surat
Perintah
Kerja
No.
018/PRM/SPK/PKP/VII/06 tertanggal 31 Juli 2006, yang dibuat oleh dan antara PT. Putera Karyasindo Prakarsa, selaku Pengembang/Developer dan PT. Mega Abadi Sukses, selaku Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan Jaringan Air Bersih di Batam Centre dengan nama Proyek “PURIMAS Residence” (“SPK No. 018”) dapat diketahui fakta sah tentang cara pembayaran berdasarkan angka 7 dari SPK No. 018
(a)
(b)
Tahap-1
Tahap-2
Tahap-3
: sebesar 85% dibayarkan setelah pekerjaan Jaringan ATB selesai 100% dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (BASTP-1); : sebesar 10% dibayarkan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari berakhir dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (BASTP-2) : sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan Penyambungan Water Meter ATB selesai 100% dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Ketiga (BASTP-3).”
LIN
(c)
AN
tersebut, sebagai berikut (kutipan);-----------------------------------
c. Surat Perintah Kerja No. 032/SPK/MPS-SP/X/07 tertanggal 29 Oktober 2007, yang dibuat oleh dan antara PT. Megah Persada Semesta, selaku Pengembang/Developer; dan PT. Cipta Niaga
SA
Mandiri, selaku Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih untuk 297 unit rumah di Perumahan Putra Kelana Jaya, Tahap II, Bengkong Sadai – Batam (“SPK No. 032”) dapat diketahui fakta sah tentang cara pembayaran berdasarkan angka V dari SPK No. 032 tersebut, sebagai berikut (kutipan); ----------------------------(a)
(b)
Pembayaran ke I sebesar 30% dari nilai kontrak setelah dipotong retensi 5% yaitu sebesar Rp. 91.200.000,(sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Pada saat material Jaringan pipa dia 6”, 4”, 2” dan accessories tiba di lapangan; Pembayaran ke II sebesar 50% dari nilai kontrak setelah dipotong retensi 5% yaitu sebesar Rp. 152.000.000,-
halaman 154 dari 180
(c)
(d)
(seratus lima puluh dua juta rupiah) dibayarkan setelah pekerjaan jaringan pipa dia 6”, 4”, 2” dan accessories terpasang. Pembayaran terakhir yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak setelah dipotong retensi 5% yaitu sebesar Rp. 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan bertahap sesuai meteran air yang terpasang. Ppn 10% (apabila ada) dan PPh 2% dipotongkan disetiap transaksi pembayaran.”
d. Surat Perintah Kerja tertanggal 28 Juli 2008, yang dibuat oleh dan antara PT. Tiara Mantang, selaku Pengembang/Developer; dan CV. Pharama Karya Jaya, selaku Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pemasangan Jaringan Pipa Air di Perum Pesona Mantang, Bengkong (“SPK 28 Juli 2008”) dapat
AN
diketahui fakta bahwa cara pembayaran adalah sebagai berikut (kutipan);-----------------------------------------------------------------
“Pembayaran pekerjaan dilakukan 10% diawal pekerjaan, dan sisanya dilakukan sesuai dengan persentase opneman pekerjaan.”; e. Surat Perjanjian Kerja No. 18/MB-BV/MAS/E/V-08 tertanggal
LIN
6 Mei 2008, yang dibuat oleh dan antara PT. Mytecon Batindo, selaku Pengembang/Developer; dan PT. Mega Abadi Sukses, selaku Kontraktor yang melaksanakan pengadaan dan instalasi
Jaringan Pipa Air Bersih Proyek Town House di Baloi View – Sei Ladi (“SPK No. 18/08”), dimana berdasarkan Pasal 4 dari SPK No. 18/08 tersebut dapat diketahui fakta bahwa pembayaran akan dilakukan bila pekerjaan telah selesai 100%; -
3.5.2.3 Bahwa PT ATB tidak menyampaikan pendapat atau pembelaan
SA
terkait dengan kerugian konsumen sebagai pengguna langsung dari air bersih, yang juga merasakan dampak pembatasan sambungan meteran air baru, karena harus membayar biaya air bersih yang lebih mahal dikarenakan tarif progresif akibat penggunaan meteran secara paralel;----------------------------------------------------------------
3.5.3 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai sebagai berikut; --3.5.3.1 Sebagaimana diuraikan pada butir 3.4.1.1 Bagian Tentang Hukum,
terkait dengan kerugian pengembang, Majelis Komisi menilai Tim Pemeriksa tidak pernah menyatakan kerugian pengembang karena harus mengeluarkan biaya tambahan dalam menyediakan jaringan halaman 155 dari 180
sambungan air di lingkungan perumahannya; --------------------------3.5.3.2 Lebih lanjut Majelis Komisi berpendapat kerugian pengembang
ditimbulkan
karena
membangun
tanki
mengeluarkan penampungan
biaya air,
tambahan
memberikan
untuk subsidi
pembayaran tagihan air kepada penghuni rumah yang belum memiliki meteran air, pembelian pipa, pembelian pompa air, instalasi pembagian air, pembuatan sumur dan pembelian air bersih dari tanki sebagai akibat pembatasan sambungan meteran air baru; 3.5.3.3 Meskipun tidak ada pengembang yang mengajukan tuntutan ganti
rugi terhadap PT ATB, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tidak ada developer yang mengalami kerugian karena ada atau tidak adanya pengembang yang mengalami
AN
kerugian tidak dapat dibuktikan dengan ada atau tidak adanya tuntutan ganti rugi kepada PT ATB;--------------------------------------
3.5.3.4 Terkait dengan kerugian kontraktor, Majelis Komisi menilai
keterlambatan pembayaran oleh pengembang terhadap jasa kontraktor akibat belum terpasangnya sambungan meteran air dapat menimbulkan kerugian pada pihak kontraktor; -------------------------
3.5.3.5 Bahwa kerugian kontraktor akibat keterlambatan pembayaran oleh
LIN
pengembang telah diuraikan pada butir 3.4.1.2 Bagian Tentang
Hukum. Hal mana PT ATB dalam pendapat atau pembelaannya juga menyatakan mekanisme pembayaran pengembang terhadap jasa kontraktor baru diselesaikan secara penuh (pembayaran 100%) apabila meteran air terpasang; ---------------------------------------------
3.5.3.6 Bahwa berdasarkan uraian pada butir 3.4.1.3 Bagian Tentang
Hukum terkait dengan kerugian masyarakat, Majelis Komisi setuju
SA
dengan Tim Pemerika dan menyatakan masyarakat dalam hal ini konsumen (penghuni perumahan) sebagai pengguna langsung dari air bersih mengalami kerugian karena harus membayar biaya air bersih yang lebih mahal karena mereka dikenakan tarif progresif akibat penggunaan meteran air secara paralel; --------------------------
3.5.4 Bahwa dengan demikian Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menyatakan terdapat kerugian masyarakat sebagai akibat pembatasan sambungan meteran air baru yang dilakukan oleh PT ATB; ---------------------
3.6 Tentang ketidakmampuan PT ATB untuk Memenuhi Komitmennya Dalam Memasok Air Kepada Konsumennya; --------------------------------------------------
3.6.1 Dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan sebagai berikut;---------------------
halaman 156 dari 180
3.6.1.1 Dalam membangun jaringan air dalam komplek perumahan,
pengembang sudah memperoleh izin dari PT ATB baik izin untuk pemasangan jaringan air maupun izin koneksi (sambungan) ke jaringan induk;--------------------------------------------------------------3.6.1.2 Dalam pengajuan izin pemasangan jaringan air dan izin koneksi
tersebut, pengembang sudah mencantumkan jumlah unit rumah yang memerlukan kebutuhan air dari jaringan pipa tersebut. Selanjutnya
setelah
dilakukan
pengecekan
hasilnya
akan
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pemasangan Jaringan Pipa dan Berita Acara Pemeriksaan Pengetesan Jaringan Pipa;------3.6.1.3 Setelah jaringan pipa terpasang dan diuji oleh PT ATB,
pengembang mengajukan permintaan sambungan meteran air baru,
AN
tetapi sejak bulan Juli 2007 PT ATB melakukan pembatasan jumlah realisasi permohonan sambungan meteran air baru dengan alasan keterbatasan pasokan air bersih;-------------------------------------------
3.6.1.4 Bahwa dengan memberikan persetujuan pada Berita Acara
Pemasangan Jaringan Pipa dan Berita Acara Pengetesan Jaringan Pipa, seharusnya PT ATB sudah memperkirakan jumlah kebutuhan
air bersih sesuai dengan jumlah unit rumah dalam proposal izin
LIN
pemasangan jaringan pipa yang diajukan pengembang; ---------------
3.6.1.5 Bahwa
dengan
menunjukkan
demikian
alasan
ketidakmampuan
PT
keterbatasan ATB
dalam
suplai
air
memenuhi
komitmennya, karena apabila jumlah persediaan air bersih yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT ATB tidak mampu memenuhi penambahan permintaan air bersih di Pulau Batam seharusnya PT ATB menolak izin permohonan pemasangan pipa
yang
diajukan
oleh
pengembang
sehingga
SA
jaringan
pengembang memang benar mengetahui keterbatasan PT ATB dalam menyediakan air bersih. -------------------------------------------
3.6.2 Bahwa tidak ada pendapat atau pembelaan dari PT ATB terkait dengan ketidakmampuan PT ATB untuk memenuhi komitmennya dalam memasok air kepada konsumennya; -------------------------------------------------------------
3.6.3 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai dengan diberikannya izin oleh PT ATB kepada pengembang sebagaimana diuraikan pada butir 3.6.1.1 sampai dengan butir 3.6.1.5 di atas, maka PT ATB harus memenuhi kewajibannya untuk memasang meteran air agar kebutuhan masyarakat Pulau Batam terhadap air bersih terpenuhi sebagaimana yang halaman 157 dari 180
tertuang dalam tujuan Perjanjian Konsesi;-----------------------------------------3.6.4 Bahwa dengan demikian Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa sebagaimana diuraikan dalam butir 3.6.1.1 sampai dengan butir 3.6.1.5 Bagian Tentang Hukum yang pada pokoknya menyatakan PT ATB tidak mampu memenuhi komitmennya dalam memasok air kepada konsumennya; 3.7 Tentang penggunaan hasil operasional perusahaan (laba perusahaan) PT ATB dalam melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih;----------
3.7.1 Bahwa dalam LHPL Tim Pemeriksa menyatakan sebagai berikut; ------------3.7.1.1 Bahwa pada awal pembentukan PT ATB pada tahun 1995,
konsorsium Biwater International Ltd., PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang menempatkan dan menyetor modal sebesar Rp 5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan
AN
puluh juta rupiah), dan sampai dengan tahun 2008 tidak ada penambahan modal disetor dari konsorsium tersebut kepada PT ATB; --------------------------------------------------------------------------
3.7.1.2 Bahwa sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007, PT ATB telah
melakukan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih sebesar ± Rp 291.907.000.000,- (dua ratus sembilan puluh satu
milyar sembilan ratus tujuh juta rupiah), yang dibiayai dari dana
LIN
pinjaman bank sebesar Rp 50.300.000.000,- (lima puluh milyar tiga ratus
juta
rupiah)
dan
dana
PT
ATB
sendiri
sebesar
Rp 241.607.000.000,- (dua ratus empat puluh satu milyar enam ratus tujuh juta rupiah);-----------------------------------------------------
3.7.1.3 Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 1999 sampai dengan
tahun 2007, PT ATB telah memperoleh laba bersih dengan nilai akumulatif sebesar Rp 231.795.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu
SA
milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta) dan jumlah akumulatif saldo laba yang dicadangkan sampai tahun 1999 sebesar Rp 2.775.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------
3.7.1.4 Bahwa dengan membandingkan jumlah modal yang disetor
pemegang saham PT ATB dengan nilai akumulatif investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih sampai tahun 2007, maka kontribusi modal sendiri PT ATB dalam investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih hanya sebesar ± 2,31% (dua koma tiga puluh satu persen) sedangkan sisanya sebesar ± 97,69% (sembilan puluh tujuh koma enam puluh sembilan persen) didanai
halaman 158 dari 180
dari hasil kegiatan operasional perusahaan (saldo laba yang ditahan); ---------------------------------------------------------------------3.7.1.5 Bahwa dengan demikian permasalahan cash flow PT ATB terkait
dengan tambahan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih salah satunya disebabkan karena PT ATB hanya mengandalkan investasi dari hasil operasional (laba perusahaan) tanpa melakukan tambahan modal disetor dan ditempatkan oleh pemegang saham PT ATB; -----------------------------------------------3.7.2 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya PT ATB menyatakan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------3.7.2.1 Perjanjian Konsesi jelas mengatur bahwa PT ATB mempunyai hak
untuk mengelola atau menentukan investasi baru terkait dengan
AN
sistem pengelolaan air di Pulau Batam, dan membicarakan mengenai hal tersebut dengan OB selaku regulator. Selain itu, masalah
investasi
jelas
sangat
tergantung
dari
perolehan
keuntungan PT ATB dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika perolehan keuntungan PT ATB menurun, maka telah disepakati
dalam Perjanjian Konsesi bahwa PT ATB berhak untuk meminta
dilakukan penyesuaian tarif air atau melakukan tindakan-tindakan
LIN
lainnya berupa pengurangan biaya investasi;----------------------------
3.7.2.2 Tindakan PT ATB untuk mengurangi investasi penambahan
kapasitas dan sambungan pipa baru pada saat terjadinya penurunan perolehan keuntungan PT ATB, adalah tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang sah dan sebagai pelaksanaan hak PT ATB sebagaimana diatur dalam Perjanjian Konsesi. Oleh sebab itu merupakan suatu pernyataan yang tidak sah dan sangat subyektif
SA
jika Tim Pemeriksa telah menyimpulkan begitu saja bahwa pelaksanaan hak PT ATB sesuai dengan Perjanjian Konsesi tersebut, dianggap sebagai perbuatan atau tindakan yang melanggar Pasal 17 Undang-undang No. 5 Tahun 1999; ---------------------------
3.7.2.3 Tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan PT ATB untuk
mengelola atau membatasi investasi baru terkait dengan sistem pengelolaan air bersih di Pulau Batam secara yuridis juga telah diatur dalam hukum positif sektoral di bidang sumber daya air sebagai “HAK” PT ATB selaku pemegang hak monopoli konsesi air di Pulau Batam;----------------------------------------------------------
halaman 159 dari 180
3.7.2.4 Berdasarkan Pasal 104 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2008 tertanggal 23 Mei 2008 (“PP No. 42/2008”), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Sumber Daya Air, jelas-jelas diatur hak PT ATB sebagai pelaku usaha yang telah memperoleh izin dari Otorita Batam, yaitu sebagai berikut: ---------“Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk: a. menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam izin; dan b. membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.”. 3.7.2.5 Jelas PP No. 42/2008 sama sekali tidak pernah mengatur bahwa
AN
pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lainnya merupakan “kewajiban” dari PT ATB, melainkan hal ini jelas
tidak
dapat
diganggu
gugat
lagi
SEPENUHNYA
MERUPAKAN HAK PT ATB sesuai dengan PP No. 42/2008
sebagai pemegang hak atau izin monopoli konsesi air di Pulau Batam; ------------------------------------------------------------------------
3.7.3 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai sebagai berikut:---
LIN
3.7.3.1 Perjanjian Konsesi mengatur hak PT ATB untuk mengelola atau
menentukan investasi baru yang harus direalisasikan terkait dengan sistem
pengelolaan
air
bersih
di
Pulau
Batam
dan
membicarakannya dengan pihak OB. Selanjutnya memang benar PT ATB mempunyai hak untuk melakukan tindakan lain-lain yang dirasa perlu dan beralasan oleh PT ATB dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya; --------------------------------------------------
SA
3.7.3.2 Besarnya kontribusi modal sendiri PT ATB dalam investasi
peralatan produksi dan distribusi air bersih dinilai tidak wajar, karena nilai investasi yang berasal dari dana internal PT ATB sejak tahun
1995
sampai
dengan
tahun
2007
sebesar
Rp 241.607.000.000,- (dua ratus empat puluh satu milyar enam ratus tujuh juta rupiah), sedangkan modal yang disetor sampai dengan tahun 2007 hanya sebesar Rp 5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga apabila diprosentasikan kontribusi modal sendiri terhadap investasi sebesar 2,31% (dua koma tiga satu persen) dan sisanya sebesar 97,69% (sembilan puluh tujuh koma enam puluh sembilan persen) didanai
halaman 160 dari 180
dari hasil kegiatan operasional perusahaan; ----------------------------3.7.4 Bahwa dengan demikian Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa dan menyimpulkan sebagai berikut; ------------------------------------------------3.7.4.1 Permasalahan cash flow PT ATB terkait dengan tambahan investasi
peralatan produksi dan distribusi air bersih salah satunya disebabkan karena PT ATB hanya mengandalkan investasi dari hasil operasional (laba perusahaan) tanpa melakukan tambahan modal disetor dan ditempatkan oleh pemegang saham PT ATB;----3.7.4.2 PT ATB belum melakukan upaya maksimal untuk memenuhi
kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan air bersih di Pulau Batam melalui peningkatan investasi produksi dan distribusi air; ---3.8 Tentang pembayaran dividen kepada pemegang saham PT ATB dikaitkan
AN
dengan investasi produksi dan distribusi air; -----------------------------------------
3.8.1 Bahwa dalam LHPL, Tim Pemeriksa menyatakan sebagai berikut; ------------
3.8.1.1 Pada saat mendirikan PT ATB, konsorsium Biwater International
Ltd., PT Bangun Cipta Kontraktor dan PT Syabata Cemerlang menempatkan dan menyetor modal sebesar Rp 5.590.000.000,-
(lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007, PT ATB telah membagikan
LIN
dividen kepada pemegang saham sebesar ± Rp 109.185.000.000,(seratus sembilan milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan royalti dividen kepada OB sebesar ± Rp 16.425.000.000,(enam belas milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah); ---------
3.8.1.2 Bahwa jangka waktu Perjanjian Konsesi berlaku selama 25 tahun,
sehingga sampai tahun 2007 telah berjalan selama 12 tahun. Berdasarkan data ini dapat dilakukan perhitungan pengembalian
SA
investasi dengan beberapa metode antara lain;-------------------------a.
Berdasarkan metode Average Rate of Return, pengembalian
atas investasi PT ATB selama 12 tahun adalah sebesar ± Rp 9.098.000.000,- (sembilan milyar sembilan puluh delapan juta rupiah) yang diperoleh dari Rp 109.185.000.000,- (seratus sembilan milyar seratus delapan puluh puluh lima juta rupiah) dibagi 12 tahun (dua belas tahun) atau kurang lebih 163% (seratus enam puluh tiga persen);-----------------------------------
b.
Berdasarkan
metode
Payback
Period,
investasi
yang
ditanamkan oleh pemegang saham PT ATB telah kembali halaman 161 dari 180
pada tahun 2003 (tahun ke-8) karena jumlah dividen yang telah
dibagikan
sampai
tahun
2003
berjumlah
Rp 10.685.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) lebih besar dari jumlah modal yang ditempatkan sebesar Rp 5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah); ---------------------------------c.
Berdasarkan metode Net Present Value (NPV), nilai NPV pengembalian investasi kepada pemegang saham PT ATB adalah sebesar Rp 109.636.000.000,- (seratus sembilan milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut; ------------------------------------------------------Konversi pembayaran dividen ke dalam present value (dalam juta rupiah) 35.000 27.500 27.500 (1 + 8%)1 12.500 12.500 (1 + 8%)2 23.500 23.500 (1 + 8%)3 8.000 8.000 (1 + 8%)4 2.685 2.685 (1 + 8%)5
Perhitungan NPV
AN
Tahun ke 12 (Th 2007) 11 (Th 2006) 10 (Th 2005) 09 (Th 2004) 08 (Th 2003) 07 (Th 2002) Total NPV Dividen 0 (Tahun 1995)
5.590
35.000 29.700 14.580 29.603 10.884 3.945 123.712
5.590 (1 + 8%)12
(14.077)
NPV pengembalian investasi kepada pemegang saham PT ATB
109.636
LIN
3.8.1.3 Bahwa sampai dengan tahun 2007 PT ATB telah melakukan
investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih sebesar Rp 291.907.000.000,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tujuh juta rupiah) dan berdampak terhadap naiknya kapasitas produksi air bersih dari 850 liter/detik (delapan ratus lima puluh liter per detik) menjadi 2.185 liter/detik (dua ribu seratus delapan puluh lima liter per detik), sehingga dengan investasi
SA
tersebut kapasitas produksi air bersih meningkat sebesar 1.335 liter/detik (seribu tiga ratus tiga puluh lima liter per detik); -----------
3.8.1.4 Bahwa dengan asumsi tingkat discount rate sebesar 8% (delapan
persen) per tahun dan akumulasi nilai investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih sampai tahun 2007 maka NPV atas investasi tersebut sebesar Rp 420.263.000.000,- (empat ratus dua puluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;----------------------------------------------Nilai Investasi
Tahun Ke Tahun 2007 Tahun 2006
Akumulasi 291.907 278.907
Tambahan 13.000 32.766
halaman 162 dari 180
Konversi nilai investasi ke dalam present value (dalam juta rupiah) 13.000 32.766 (1 + 8%)1 35.387
Tahun 2005 Tahun 2004 Tahun 2003 Tahun 2002 Tahun 2001 Tahun 2000 Tahun 1999 Tahun 1998 Tahun 1997 Total
246.141 195.024 176.732 118.628 110.494 59.867 46.645 31.324 26.482
51.117 18.292 58.104 8.134 50.627 13.222 15.321 4.842 26.482 291.907
51.117 (1 + 8%)2 18.292 (1 + 8%)3 58.104 (1 + 8%)4 8.134 (1 + 8%)5 50.627 (1 + 8%)6 13.222 (1 + 8%)7 15.321 (1 + 8%)8 4.842 (1 + 8%)9 26.482 (1 + 8%)10
59.623 23.043 79.050 11.952 80.339 22.660 28.358 9.679 57.173 420.263
3.8.1.5 Bahwa dengan membandingkan nilai akumulasi NPV investasi dari
tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 dengan peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih sampai tahun 2007, maka disimpulkan pada tahun 2007 dibutuhkan dana maksimal sebesar ± Rp 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) untuk
AN
meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air bersih sebesar 1 liter/detik, dengan perhitungan sebagai berikut; -----------------------
Rp 420.263.000.000,- / 1.335 liter = Rp 315.000.000,-
3.8.1.6 Bahwa seharusnya manajemen PT ATB mempertimbangkan
kebijakan pembayaran dividen kepada pemegang saham terkait
dengan kebutuhan dana investasi sebesar ± Rp 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dalam rangka meningkatkan kapasitas
LIN
produksi dan distribusi air bersih sebesar 1 liter/detik; ----------------
3.8.1.7 Bahwa dengan demikian kebijakan pembatasan sambungan
meteran air baru tidak perlu terjadi apabila pilihan atau opsi kebijakan yang diambil oleh PT ATB menempatkan investasi produksi dan distribusi air bersih sebagai prioritas utama sebagai contoh;-----------------------------------------------------------------------a. Pembayaran dividen kepada pemegang saham disesuaikan
SA
dengan kebutuhan investasi peralatan produksi dan distribusi air bersih PT ATB.; --------------------------------------------------------
b. Penambahan modal disetor oleh pemegang saham PT ATB; -----
3.8.1.8 Bahwa tingginya tingkat pengembalian investasi kepada pemegang
saham PT ATB dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2007 mencerminkan kondisi yang kontradiktif dengan pernyataan managemen PT ATB terkait dengan kesulitan cash flow perusahaan untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan kapasitas produksi dan distribusi air bersih;-----------------------------------------
3.8.2 Bahwa dalam pendapat atau pembelaannya PT ATB menyatakan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------halaman 163 dari 180
3.8.2.1 Perjanjian Konsesi jelas mengatur ketentuan yang wajib untuk
dijalankan oleh PT ATB sebagai pemegang hak monopoli konsesi air sehubungan dengan pengelolaan keuangannya, termasuk tetapi tidak terbatas terkait dengan penggunaan arus kas untuk investasi dan parameter distribusi dividen yang akan dilakukan oleh PT ATB kepada para pemegang sahamnya; ---------------------------------------3.8.2.2 Ketentuan Perjanjian Konsesi yang jelas mengatur hal ini dapat
dilihat antara lain dari angka 1.3.2 tentang “Dividen” Lampiran VI Perjanjian Konsesi secara tegas telah disepakati hal-hal sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------Dasar dari pada perkiraan pembagian dividen adalah agar para pemegang saham dapat memperoleh pengembalian 26,5%
AN
terhadap penyetoran modalnya kedalam Perusahaan Konsesi. Pengembalian ini diperhitungkan sebagai internal rate of return atas investment awal dan pembayaran dividen serta nilai buku perusahaan saat berakhirnya jangka waktu konsesi...”
“Penerimaan dividen dikendalikan melalui penyesuaian tarif air
bersih yang akan diberlakukan tahun berikutnya yang berarti pula
LIN
mengendalikan tingkat keuntungan perusahaan konsesi. Perubahan
tarif air bersih yang didasarkan pada pembagian dividen akan menjadi alat kendali kedua sesudah alat kendali pertama, yaitu tingkat keuntungan, melalui kendali atas pendapatan Perusahaan Konsesi, namun akan menjadi satu-satunya alat kendali bilamana pembayaran dividen meleset dari perkiraan semula.”.
3.8.2.3 Jadi Perjanjian Konsesi itu sendiri jelas-jelas telah mengatur
mengenai pembagian dividen, dan apa akibatnya jika pembayaran
SA
dividen meleset dari yang telah ditentukan dalam Perjanjian Konsesi, yaitu secara yuridis PT ATB berhak untuk meminta kenaikan tarif sebagai satu-satunya alat kendali yang dapat dilaksanakan oleh PT ATB, dan sama sekali tidak pernah diatur dalam Perjanjian Konsesi bahwa PT ATB berkewajiban untuk mengurangi pembagian dividen dan melakukan investasi dari keuntungan yang diperolehnya, sebagaimana asumsi keliru dan tidak berdasar ini telah dinyatakan oleh Tim Pemeriksa dalam LHPL; ------------------------------------------------------------------------
3.8.2.4 PT ATB terikat dan mempunyai kewajiban untuk memberlakukan
pengelolaan keuangannya sesuai dengan formulasi dan model yang
halaman 164 dari 180
telah diatur dan ditegaskan dalam Perjanjian Konsesi, khususnya Lampiran VI. Oleh sebab itu, adalah bertentangan dengan hukum jika Tim Pemeriksa secara sepihak dan subyektif begitu saja ingin menentukan metode perhitungan finansial yang “seharusnya” atau “sebaiknya” dilakukan oleh PT ATB, diluar dari apa yang diatur dalam Perjanjian Konsesi, sebagai hal yang “seharusnya” dilaksanakan oleh PT ATB; ----------------------------------------------3.8.2.5 Tim Pemeriksa menetapkan 3 (tiga) metode pengembalian investasi
berdasarkan Average Rate of Return, Payback Period dan Net Present Value, yang jelas-jelas metoda tersebut tidak pernah diwajibkan Perjanjian Konsesi untuk diterapkan dalam melakukan pengelolaan keuangan oleh PT ATB; -----------------------------------dengan
Perjanjian
Konsesi,
telah
diatur
mengenai
AN
3.8.2.6 Sesuai
mekanisme pelaporan tahunan atas pengelolaan keuangan PT ATB kepada OB selaku regulator air di Pulau Batam. Selama ini,
PT ATB telah melakukan pelaporan tahunan tersebut dan OB sebagai regulator air di Pulau Batam sama sekali tidak mempunyai
keberatan terhadap masalah pengelolaan keuangan PT ATB,
termasuk distribusi dividen yang telah dilakukan selama ini oleh
LIN
PT ATB kepada para pemegang sahamnya; -----------------------------
3.8.3 Bahwa memperhatikan pendapat Ahli dari Truscel Capital yang menyatakan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------3.8.3.1 Dengan pembayaran dividen pada tahun 2005 – 2007 masing-
masing sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), sebagaimana dijelaskan pada LHPL, maka sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Konsesi jumlah dividen yang perlu
SA
dibayarkan PT ATB akan lebih merata;----------------------------------
3.8.3.2 Pembayaran dividen yang telah dilakukan oleh PT ATB adalah
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Konsesi dimana PT ATB memiliki kebebasan untuk melakukan kontrol atas tingkat laba dan dividen yang diperoleh untuk mencapai tingkat imbal balik sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen) dengan metoda Tingkat Imbal Balik Internal Nyata (Real Internal Rate of Return) sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Konsesi; -----------------------------
3.8.3.3 Metode penghitungan tingkat pengembalian investasi seperti
Average Rate of Return, Payback Period, Net Present Value, Nominal Internal Rate of Return, Cash on Cash Return dan lainnya, halaman 165 dari 180
tidak diperbolehkan sesuai Perjanjian Konsesi; ------------------------3.8.3.4 Kontrol keuangan untuk memperoleh tingkat imbal balik tersebut
dapat dilaksanakan baik dengan mengusulkan kenaikan tarif, penurunan biaya maupun melakukan penyesuaian atas jumlah investasi yang dilakukan; -------------------------------------------------3.8.3.5 Dengan melakukan simulasi dimana pada tahun 2005 – 2007 tidak
dilakukan pembayaran dividen, maka untuk mencapai target tingkat imbal balik internal nyata sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen), kondisi tersebut akan memberikan konsekuensi berupa peningkatan jumlah dividen dari Rp. 31.840.000.000,- (tiga puluh satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) per tahun menjadi sebesar Rp. 70.770.000.000,- (tujuh puluh milyar tujuh
AN
ratus tujuh puluh juta rupiah) per tahun dari tahun 2008 – 2020 atau meningkat sebesar lebih dari 100% (seratus persen);------------3.8.4 Bahwa menimbang hal-hal sebagai berikut;----------------------------------------
3.8.4.1 Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; ------------------------------------------------------------------------
LIN
3.8.4.2 Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air menyatakan “sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan
mewujudkan
kemanfaatan
sumber
daya
air
yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; ------------
3.8.4.3 Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air menyatakan “sumber daya air dikuasai oleh
SA
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; ------------------------------------------------------------------------
3.8.4.4 Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air menyatakan “penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan; -----------------------
3.8.4.5 Dalam Lampiran XII Perjanjian Konsesi, Peraturan tentang
Penyediaan Air Bersih disebutkan; ---------------------------------------
halaman 166 dari 180
“Tujuan Perusahaan Konsesi adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat
akan
air
bersih dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraan rakyat”; ----------------------------------------------------3.8.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Komisi menilai sebagai berikut; --3.8.5.1 Penggunaan metode penghitungan tingkat pengembalian investasi
seperti Average Rate of Return, Payback Period, Net Present Value yang digunakan oleh Tim Pemeriksa dalam LHPL bukan menunjukkan metode tersebut diatas harus digunakan oleh PT ATB, melainkan sebagai instrumen untuk menggambarkan penghitungan pengembalian investasi dari model yang sederhana (Average Rate of Return, Payback Period) maupun yang memperhitungkan nilai waktu uang;--------------------------------------
AN
3.8.5.2 Memang benar berdasarkan Perjanjian Konsesi PT ATB memiliki
kebebasan untuk melakukan kontrol atas tingkat laba dan dividen
yang diperoleh untuk mencapai tingkat imbal balik sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen), tetapi bila melihat proyeksi
sebagaimana diuraikan pada Tabel 3.7 Lampiran VI Perjanjian Konsesi halaman 12 didapatkan fakta sebagai berikut; ----------------
a. Total capital expenditure (termasuk investasi produksi dan
LIN
distribusi air bersih) sampai akhir tahun 2007 kurang lebih sebesar Rp 269.300.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tiga ratus juta rupiah); -----------------------------------------
b. Total pembayaran dividen sampai akhir tahun 2007 kurang lebih sebesar Rp 33.500.000.000,- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) --------------------------------------------------------
3.8.5.3 Membandingkan proyeksi jumlah capital expenditure pada
Konsesi
SA
Perjanjian
yang
nilainya
kurang
lebih
sebesar
Rp 269.300.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah investasi yang dilakukan sampai akhir
tahun
2007
yang
nilainya
kurang
lebih
sebesar
Rp 291.907.000.000,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus tujuh juta rupiah), maka realisasi investasi sampai akhir tahun 2007 mencapai kurang lebih sebesar 108% (seratus delapan persen) dari proyeksi Perjanjian Konsesi; ---------------------
3.8.5.4 Membandingkan proyeksi jumlah pembayaran dividen
Perjanjian
Konsesi
yang
nilainya
kurang
lebih
pada sebesar
Rp 33.500.000.000,- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) halaman 167 dari 180
dengan jumlah dividen yang telah dibayarkan sampai akhir tahun 2007 kurang lebih sebesar Rp 109.185.000.000,- (seratus sembilan milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah), maka realisasi pembayaran dividen investasi sampai akhir tahun 2007 telah mencapai kurang lebih sebesar 326% (tiga ratus dua puluh enam persen) dari proyeksi Perjanjian Konsesi; ------------------------------3.8.5.5 Memang benar berdasarkan Perjanjian Konsesi disebutkan tingkat
pengembalian investasi kepada pemegang saham menggunakan metode internal rate of return sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen), tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan penggunaan
metode-metode
lain
yang
lazim
tanpa
harus
mengesampingkan (tetap mengacu kepada) rencana pengembalian
AN
investasi (internal rate of return) sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen);----------------------------------------------------------
3.8.6 Bahwa memperhatikan kebutuhan investasi dalam rangka memenuhi
kebutuhan konsumen dan jumlah dividen yang dibayarkan PT ATB, Majelis
Komisi menyimpulkan PT ATB hanya mementingkan kepentingan pemegang saham dengan mengesampingkan kewajiban PT ATB untuk
memenuhi kebutuhan air bersih di Pulau Batam sebagaimana diatur dalam
LIN
Perjanjian Konsesi; --------------------------------------------------------------------
3.8.7 Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan berdasarkan isi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Lampiran XII Perjanjian Konsesi, PT ATB berkewajiban untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat”; ------------
SA
3.9 Tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; ----------------------------------------------------------------------------------------
3.9.1 Bahwa dalam LHPL butir L tentang Kenaikan Tarif Air Bersih PT ATB, Tim Pemeriksa menyebutkan “Pada penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada bulan Januari 2008, OB melibatkan Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dalam memutuskan penyesuaian tarif tersebut (sesuai dengan Undang-undang No. 53 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), tetapi DPRD hanya memberikan rekomendasi agar tarif dikaji oleh lembaga terkait yaitu Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).” -------------------------------------------------------
3.9.2 Bahwa Majelis Komisi menilai yang dimaksud dengan Undang-undang No. 53 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah pada butir 3.9.1 di atas
halaman 168 dari 180
adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3.10 Tentang Jumlah Kuisioner yang dikirim oleh Tim Pemeriksa; ------------------3.10.1 Bahwa dalam LHPL, butir V angka 1 tentang Hasil Kuesioner Terhadap Para Pengembang, Tim Pemeriksa menyatakan “telah mengirim kuesioner kepada 84 (delapan puluh empat) pengembang yang menjadi anggota aktif DPD REI Khusus Batam, dan mendapatkan tanggapan dari 35 (tiga puluh lima) pengembang; -----------------------------------------------------------------3.10.2 Bahwa dalam LHPL, butir V angka 1 huruf h menyatakan dari 36 (tiga puluh enam) pengembang hanya 15 (lima belas) pengembang yang dapat memberikan perincian tambahan pengeluaran tetap dan pengeluaran periodik. Total pengeluaran tetap dari 15 (lima belas) pengembang tersebut sebesar Rp 239.050.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima
AN
puluh ribu rupiah) dan total pengeluaran periodik berjumlah Rp 45.050.000,-/bulan (empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah per bulan); ---------------------------------------------------------------------------------
3.10.3 Bahwa berdasarkan kuisioner yang diterima, Majelis Komisi menyatakan terdapat 36 (tiga puluh enam) kuisioner yang diisi dan dikembalikan oleh pengembang; -------------------------------------------------------------------------
3.10.4 Bahwa 1 (satu) kuisioner yang menjadi sumber perbedaan jumlah
LIN
kuisioner yang dinyatakan oleh Tim Pemeriksa dalam LHPL dengan
temuan Majelis Komisi tidak mencantumkan jumlah kerugian yang diderita oleh pengembang;----------------------------------------------------------
3.10.5 Bahwa meskipun terdapat perbedaan jumlah kuisioner yang dinyatakan Tim Pemeriksa dalam LHPL dengan fakta yang ada, Majelis Komisi menilai perbedaan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi penghitungan kerugian yang diderita oleh pengembang seperti dinyatakan oleh Tim
SA
Pemeriksa dalam LHPL; ------------------------------------------------------------
4. Menimbang bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara lengkap berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat” ---------------------
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:--------------------------------------------------------------(a)
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya; atau
(b)
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam halaman 169 dari 180
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau ---------------(c)
suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu -------------
5. Menimbang bahwa untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut;-----5.1 Pelaku Usaha; -------------------------------------------------------------------------------5.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
AN
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; --------------------------------------------------5.1.2
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT ATB selaku badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana diuraikan pada butir 1 Bagian Tentang Hukum; ------------------------------------------------5.1.3
Bahwa PT ATB merupakan perusahaan yang memiliki hak eksklusif
LIN
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam; -------------------------------------------------------------------
5.1.4
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha terpenuhi; ----------------------
5.2 Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa;---------5.2.1
Barang dan atau jasa;-------------------------------------------------------------5.2.1.1 Bahwa pasar produk yang dimaksud pada perkara ini
SA
sebagaimana diuraikan pada butir 3.1.3.1 Bagian Tentang Hukum, adalah jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen; ---------------------------------------------------------------
5.2.1.2 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (17) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1999 yang menyatakan “jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.” ----------------------------------------------------------
5.2.2
Bahwa dengan demikian unsur jasa terpenuhi; -------------------------------
5.2.3
Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa; --------------------------------------------------------------------------------5.2.3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 halaman 170 dari 180
Tahun 1999 menyatakan “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: -------------------------------------------------------(a) barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya; atau; ---------------------------------------------(b) mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau---------------------------------------------------------------(c) suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu -------------------
AN
5.2.3.2 Bahwa masyarakat yang berada dalam batas-batas Pulau Batam
hanya mendapat pasokan air bersih dari PT ATB, meskipun terdapat pelaku usaha lain yang juga melakukan pengelolaan air
bersih di Pulau Batam, tetapi masyarakat umum di Pulau Batam tidak dapat beralih untuk mendapat pasokan air bersih dari pelaku usaha lain tersebut. Dengan demikian pelayanan air
bersih oleh PT ATB tidak memiliki subsitusi sebagaimana
LIN
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ; -------------------------
5.2.3.3 Bahwa berdasarkan isi Perjanjian Konsesi disebutkan tujuan
Perjanjian Konsesi dibuat adalah memasok air bersih untuk memenuhi kebutuhan saat Perjanjian Konsesi dibuat dan yang akan datang dalam batas-batas Pulau Batam selama jangka waktu Perjanjian Konsesi sebagaimana diuraikan pada butir 3.1.1 Bagian Tentang Hukum; ----------------------------------------
5.2.3.4 Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak
SA
eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan
konsumen
dalam
batas-batas
Pulau
Batam,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b;----------
5.2.3.5 Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak
eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga PT ATB merupakan pelaku usaha yang menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan halaman 171 dari 180
konsumen dalam batas-batas Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf c; --------------------------5.2.4
Bahwa dengan demikian unsur penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa terpenuhi; -----------------------------------
5.3 Praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;------------------------5.3.1
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud dengan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi
oleh
satu
atau
lebih
pelaku
usaha
yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”; ----------------------------5.3.2
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif
AN
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; ----------------------------------------------------------------------5.3.3
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha
LIN
dalam pasar bersangkutan. Dengan demikian PT ATB menguasai lebih
dari 50% (lima puluh persen) jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; -----------------------
5.3.4
Bahwa dengan demikian PT ATB menguasai produksi dan atau pemasaran atas jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; -------------------------------------------------
5.3.5
Bahwa berdasarkan surat PT ATB nomor L/110/ATB/BID/PD/VII/07
SA
tertanggal 16 Juli 2007 perihal Rencana Penghentian Sambungan Baru, kebijakan PT ATB yang hanya akan melayani permohonan sambungan baru setelah adanya penyesuaian tarif merupakan bentuk praktek monopoli; ---------------------------------------------------------------------------
5.3.6
Sebagai akibat kebijakan PT ATB yang tertuang pada surat tersebut di atas, mengakibatkan PT ATB menghentikan sambungan meteran air atas permintaan masyarakat terpasang sebanyak 6.889 (enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) sambungan berdasarkan data PT ATB, dan sebanyak 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) sambungan berdasarkan data DPD REI Kota Batam;-------------------------
5.3.7
Bahwa
tindakan
penghentian
sambungan
halaman 172 dari 180
tersebut,
sebagaimana
diuraikan pada butir 5.3.5 dan 5.3.6 di atas, menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagaimana diuraikan pada butir 3.5 Bagian Tentang Hukum;-----------------------------------------------------------------------------5.4 Bahwa dengan demikian unsur praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------6. Menimbang bahwa Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara lengkap berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa; d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. 7. Menimbang bahwa untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi
AN
mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------7.1 Pelaku Usaha; -------------------------------------------------------------------------------7.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
LIN
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; ---------------------------------------------------
7.1.2
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT ATB selaku badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana diuraikan pada butir 1 Bagian Tentang Hukum; ------------------------------------------------Bahwa PT ATB merupakan perusahaan yang memiliki hak eksklusif
SA
7.1.3
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam; -------------------------------------------------------------------
7.1.4
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha terpenuhi; ----------------------
7.2 Melakukan satu atau beberapa kegiatan; ---------------------------------------------7.2.1
Bahwa berdasarkan isi Perjanjian Konsesi disebutkan tujuan Perjanjian Konsesi dibuat adalah memasok air bersih untuk memenuhi kebutuhan saat Perjanjian Konsesi dibuat dan yang akan datang dalam batas-batas Pulau Batam selama jangka waktu Perjanjian Konsesi sebagaimana diuraikan pada butir 3.1.1 Bagian Tentang Hukum; -------------------------halaman 173 dari 180
7.2.2
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam; --------------------------------------------------------------------
7.2.3
Bahwa dengan demikian unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------
7.3 Sendiri maupun bersama pelaku usaha lain; -----------------------------------------7.3.1
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha yang menyediakan jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; ------------------------------------
7.3.2
Bahwa dengan demikian unsur sendiri maupun bersama pelaku usaha
AN
lain terpenuhi; --------------------------------------------------------------------7.4 Praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;------------------------7.4.1
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud dengan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi
oleh
satu
atau
lebih
pelaku
usaha
yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
LIN
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”; -----------------------------
7.4.2
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; -----------------------------------------------------------------------
7.4.3
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif
SA
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha yang menyediakan jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; ------------------------------------
7.4.4
Bahwa berdasarkan surat PT ATB nomor: L/110/ATB/BID/PD/VII/07
tertanggal 16 Juli 2007 perihal Rencana Penghentian Sambungan Baru, kebijakan PT ATB yang hanya akan melayani permohonan sambungan baru setelah adanya penyesuaian tarif merupakan bentuk praktek monopoli; ---------------------------------------------------------------------------
7.4.5
Sebagai akibat kebijakan PT ATB yang tertuang pada surat tersebut di atas, mengakibatkan PT ATB menghentikan sambungan meteran air atas
halaman 174 dari 180
permintaan masyarakat terpasang sebanyak 6.889 (enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) sambungan berdasarkan data PT ATB, dan sebanyak 12.781 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh satu) sambungan berdasarkan data DPD REI Kota Batam;------------------------7.4.6
Bahwa
tindakan
penghentian
sambungan
tersebut,
sebagaimana
diuraikan pada butir 7.4.4 dan 7.4.5 di atas, menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagaimana diuraikan pada butir 3.5 Bagian Tentang Hukum;-----------------------------------------------------------------------------7.4.7
Bahwa dengan demikian unsur praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi; -----------------------------------------------------
7.5 Praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu; ----------------------------7.5.1
Bahwa berdasarkan Putusan KPPU Perkara No. 07/KPPU-L/2004 yaitu
AN
Perkara Divestasi Very Large Crude Carrier (VLCC) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dimaksud dengan praktek
diskriminasi adalah tindakan, sikap, dan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha untuk mendapatkan kesempatan yang sama.
Dengan demikian praktek diskriminasi tidak selalu berarti tindakan,
sikap dan perlakuan yang lebih buruk dari tindakan, sikap, dan perlakuan yang seharusnya, tetapi juga berupa tindakan, sikap dan
LIN
perlakuan yang istimewa dari tindakan, sikap dan perlakuan yang seharusnya;--------------- ----------------------------------------------------------
7.5.2
Bahwa berdasarkan definisi pasar bersangkutan sebagaimana diuraikan pada butir 3.1 Bagian Tentang Hukum, maka pelaku usaha tertentu adalah pengembang perumahan dalam batas-batas Pulau Batam;-----------
7.5.3
Bahwa kebijakan PT ATB yang menghentikan sambungan meteran baru terjadi pada semua pengembang perumahan dalam batas-batas Pulau
SA
Batam yang mengajukan permohonan sambungan meteran baru; ----------
7.5.4
Bahwa dengan demikian unsur praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu tidak terpenuhi; -------------------------------------------------
8. Menimbang bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara lengkap berbunyi sebagai berikut “pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk; ------------------------------a.
menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa bersaing,
baik dari segi harga maupun kualitas; ---------------------------------------------9. Menimbang bahwa untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi halaman 175 dari 180
mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut; ----------------------------------------------------------9.1 Pelaku Usaha; -------------------------------------------------------------------------------9.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; ---------------------------------------------------
9.1.2
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT ATB selaku badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
AN
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana diuraikan pada butir 1 Bagian Tentang Hukum; ------------------------------------------------9.1.3
Bahwa PT ATB merupakan perusahaan yang memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam; -------------------------------------------------------------------
9.1.4
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha terpenuhi; ----------------------
LIN
9.2 Posisi Dominan;-----------------------------------------------------------------------------9.2.1
Bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan “posisi dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan
SA
atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu”;----------------------------------------
9.2.2
Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan “pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: ------------------------------------------------------a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau -------------------------------------------------------------
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;----------------------------------------------------
halaman 176 dari 180
9.2.3
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen di Pulau Batam, sehingga berdasarkan Perjanjian Konsesi tersebut PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha yang menyediakan jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam. Dengan demikian PT ATB merupakan pelaku usaha yang menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; ---------------
9.2.4
Bahwa dengan demikian, unsur posisi dominan terpenuhi;-----------------
9.3 Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa bersaing baik dari segi harga maupun kualitas; ---------------------------------------------------------------------Bahwa sebelum menguraikan unsur-unsur menetapkan syarat-syarat
AN
9.3.1
perdagangan, tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen,
memperoleh barang dan atau jasa bersaing baik dari segi harga maupun kualitas, Majelis Komisi akan mendefinisikan terlebih dahulu unsur barang dan atau jasa bersaing; --------------------------------------------------9.3.2
Bahwa berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT ATB memiliki hak eksklusif
untuk memanfaatkan air baku dan memasok air bersih kepada konsumen
LIN
di Pulau Batam, sehingga berdasarkan Perjanjian Konsesi tersebut PT ATB merupakan satu-satunya pelaku usaha yang menyediakan jasa pengelolaan air bersih untuk kebutuhan konsumen dalam batas-batas Pulau Batam; -----------------------------------------------------------------------
9.3.3
Bahwa meskipun terdapat pelaku usaha lain yang menyediakan jasa pelayanan air bersih di Pulau Batam yakni PT PKT dan PT Batamindo, tetapi kedua pelaku usaha tersebut tidak berada pada pasar bersangkutan
SA
yang sama dengan PT ATB. Dengan demikian air bersih yang dikelola oleh PT PKT dan PT Batamindo tidak dapat dipersaingkan dengan air bersih yang dikelola oleh PT ATB; ---------------------------------------------
9.3.4
Bahwa lebih lanjut pelanggan air bersih PT ATB tidak akan mendapatkan barang substitusi lain selain air bersih yang dipasok oleh PT ATB; ----------------------------------------------------------------------------
9.3.5
Bahwa dengan demikian unsur barang dan atau jasa bersaing tidak
terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------
9.3.6
Bahwa karena tidak terpenuhinya unsur barang dan atau jasa bersaing tersebut maka Majelis Komisi tidak perlu membuktikan unsur-unsur lain Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;----------halaman 177 dari 180
10. Menimbang
bahwa
sebelum
memutuskan
perkara
ini,
Majelis
Komisi
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut; ---------------------------------------------------10.1 Bahwa pasca ditandatanganinya Perjanjian Konsesi, lahir peraturan perundangundangan terkait dengan pengelolaan air yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air. Pemerintah Daerah dalam hal ini terdiri dari Pemerintah dan DPRD;--------------------------------------------------------10.2 Bahwa dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum; -----------------------------------------------------
AN
10.3 Bahwa berdasarkan Pasal 12.2 Perjanjian Konsesi disebutkan “Perusahaan Konsesi senantiasa wajib mengenai segala hal mematuhi ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan
dengan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Perusahaan Konsesi bertanggung jawab penuh atas semua denda, sanksi dan
segala akibat hukum yang timbul karena terjadinya pelanggaran atas ketentuanketentuan tersebut”; --------------------------------------------------------------------------
LIN
10.4 Bahwa berdasarkan Pasal 12.3 Perjanjian Konsesi disebutkan “Dalam hal terjadi
perubahan dari undang-undang dan/atau perundang-undangan atau perubahan dalam penafsiran atau pelaksanaannya yang secara tidak langsung dapat menghalangi Perusahaan Konsesi untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, Otorita Batam dengan terjadinya hal tersebut atau setelah diberitahu oleh Perusahaan Konsesi mengenai hal itu wajib mengambil tindakan yang diperlukan agar perusahaan konsesi tidak terganggu oleh
SA
perubahaan tersebut”; -----------------------------------------------------------------------
10.5 Bahwa terdapat perbedaan antara pertumbuhan jumlah penduduk yang ada dengan pertumbuhan penduduk yang diperkirakan dalam Master Plan Pulau Batam. Hal ini mengakibatkan kesenjangan antara permintaan air bersih dengan kapasitas pasokan air bersih;----------------------------------------------------------------------------
11. Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada; ------------------------------------------11.1 OB untuk segera menyelesaikan proses amandemen Perjanjian Konsesi antara OB dan PT ATB dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum; ------------
halaman 178 dari 180
11.2 Pemerintah Kota Batam dan OB untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pengawasan terkait dengan pertumbuhan penduduk dan industri agar tercipta keseimbangan permintaan air bersih dengan kapasitas pasokannya; -----------------12. Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan, PT ATB menunjukkan sikap kooperatif;-------------------------------------------------------------------------------------------13. Menimbang bahwa perkara ini tidak dalam ruang lingkup kegiatan dan atau perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999; -------------------------------------------------------------14. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi: -----------------
1.
AN
MEMUTUSKAN
Menyatakan PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;--------------------------------
2.
Menyatakan PT Adhya Tirta Batam tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d
LIN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; -------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan PT Adhya Tirta Batam tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; -------------------------------------------
4.
Memerintahkan PT Adhya Tirta Batam untuk mencabut kebijakan penghentian sambungan meteran air baru; ---------------------------------------------------------------
5.
Menghukum
PT
Adhya
Tirta
Batam
membayar
denda
sebesar
SA
Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);---------------------
Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2008 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2008 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ir. M. Nawir Messi, M.Sc., sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Sukarmi,S.H., halaman 179 dari 180
M.H., Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E, M.M. masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dibantu oleh Nuzul Qur’aini Mardiya, S.H., M.H. sebagai Panitera;-------------------Ketua Majelis,
Ir. M. Nawir Messi, M.Sc. Anggota Majelis
Dr. Sukarmi,S.H., M.H.
Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E, M.M.
AN
Anggota Majelis
Panitera
SA
LIN
Nuzul Qur’aini Mardiya, S.H., M.H.
halaman 180 dari 180