PUTUSAN Perkara Nomor: 05/KPPU-L/2008
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut
AN
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Berkaitan Dengan Persekongkolan Dalam Tender Perluasan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007, yang dilakukan oleh: ------------------
1. Terlapor I: PT Uniteknindo Inti Sarana, dengan alamat kantor di Jl.Sinabung II No.11 Jakarta 12120; ---------------------------------------------------------------------------------------
LIN
2. Terlapor II: PT Tunggal Jaya Santika, dengan alamat kantor di Jl. Riau No.55 A, Pekanbaru, Propinsi Riau;--------------------------------------------------------------------------
3. Terlapor III: Panitia Tender Perluasan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007, dengan alamat kantor di Jl. Kuda Laut Nomor 1, Bukit Senyum, Batu Ampar,
SA
Batam 29432 (selanjutnya disebut “Panitia Tender“); ---------------------------------------
mengambil Putusan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Majelis Komisi:-----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;--------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; ----------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan;---------------------------------Setelah membaca tanggapan/pembelaan para Terlapor; ----------------------------------Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “BAP”); -----------
TENTANG DUDUK PERKARA
1. Menimbang bahwa Sekretariat Komisi menerima laporan tanggal 7 Agustus 2007 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Tender Perluasan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 (selanjutnya disebut “Tender Perluasan Gedung KPP Madya Batam Tahun 2007”); 2. Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi dan penelitian atas laporan tersebut, maka Komisi menyatakan laporan tersebut telah lengkap dan jelas; ------------------------3. Menimbang bahwa berdasarkan laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Nomor 16/KPPU/PEN/II/2008 tanggal 06 Februari 2008 untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 05/KPPU-L/2008 terhitung sejak
AN
tanggal 8 Februari 2008 sampai dengan tanggal 25 Maret 2008; -----------------------------
4. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa
menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Selanjutnya, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Nomor:
47/KPPU/PEN/III/2008 tanggal 25 Maret 2008 yang menetapkan untuk melanjutkan
LIN
Perkara Nomor: 05/KPPU-L/2008 ke dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2008 sampai dengan tanggal 19 Juni 2008;--------------------------
5. Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mendengar keterangan dari para Terlapor, para Saksi, dan Ahli dan keterangan tersebut telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh para Terlapor, para Saksi dan Ahli; -----------
6. Menimbang bahwa Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan;-------------------------------------------------------------------------------------
SA
7. Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang berisi pada pokoknya sebagai berikut:------------------7.1 Mengenai Fakta dan Temuan;------------------------------------------------------------7.1.1 Perencanaan Tender dan Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (“RKS”);--Tender Perluasan Gedung KPP Madya Batam tahun 2007 dilakukan atas dasar kebutuhan ruangan yang sebelumnya kurang memadai padahal Kantor Pelayanan Pajak Batam tersebut melayani para wajib pajak besar yang sebagian
besar
merupakan
perusahaan
asing.
Selanjutnya,
dalam
implementasi tendernya, dokumen persyaratan spesifikasi teknis dibuat oleh konsultan perencana sedangkan dokumen persyaratan administrasi diperoleh Panitia Tender melalui website BAPPENAS dengan cara mendownload; ----
halaman 2 dari 19
7.1.2 Kronologis Tender; -------------------------------------------------------------------Tanggal
Kegiatan
Panitia Tender mengumumkan di Surat Kabar Harian (SKH) Tribun Batam dan SKH Media Indonesia yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: 1. Nama Paket Pekerjaan: Perluasan Gedung KPP Madya Batam; 2. Lingkup Pekerjaan: Konstruksi Fisik 3. Perkiraan Nilai Pekerjaan: Rp. 1.840.062.800,- (termasuk PPN) 4. Sumber Pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2007. 5. Pendaftaran dan pengambilan dokumen dilakukan tanggal 7 Juni 2007 sampai dengan 14 Juni 2007; 6. Pemasukan dokumen penawaran dilakukan tanggal 19 Juni 2007 sampai dengan 28 Juni 2007. 27 Juni 2007 Panitia Tender menerima pendaftaran peserta sebanyak 20 (dua puluh) perusahaan 16 Juni 2007 Panitia Tender melakukan Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) yang dihadiri oleh 9 (sembilan) peserta tender sebagai berikut: PT Cahaya Mandiri Bangun Buana; PT Triwi Bintan; PT Qinta Carasa; PT Rufiyando Humbang Persada; PT Mitra Graha Indonusa Indah; PT Sementasi Indonesia; PT Bone Mitra Abadi; PT Batam Permai Mandiri; dan PT Parik Sabungan. 7 Juni 2007 Panitia Tender menerima dokumen penawaran dari peserta sampai dengan tender yaitu: PT Cahaya Mandiri Bangun Buana; PT Triwi 28 Juni 2007 Bintan; PT Qinta Carasa; PT Putra Cipta Kreasi Pratama; PT Rufiyando Humbang Persada; PT Uniteknindo Inti Sarana; PT Mitra Graha Indonusa Indah; PT Sementasi Indonesia; PT Tunggal Jaya Santika; PT Bone Mitra Abadi; dan PT Jagat Riau Perkasa 28 Juni 2007 Panitia Tender melakukan pembukaan dokumen penawaran peserta yang masuk dengan hasil sebagai berikut:
LIN
AN
29 Mei 2007
N o
Peserta
PT Cahaya Mandiri Bangun Buana 2. PT Triwi Bintan 3. PT Qinta Carasa 1.
Harga Penawaran (Rp)
Keterangan
1.471.834.000,00
Lengkap
1.472.200.000,00 1.500.000.000,00
Lengkap Lengkap Tidak Lengkap (tidak ada rekapitulasi perhitungan TKDN) Tidak Lengkap (tidak ada rekapitulasi perhitungan TKDN) Lengkap
PT Putra Cipta Kreasi Pratama
1.527.171.000,00
5.
PT Rufiyando Humbang Persada
1.542.907.000,00
6.
PT Uniteknindo Inti Sarana
1.593.293.000,00
SA
4.
7.
PT Mitra Graha Indonusa Indah
PT Sementasi Indonesia PT Tunggal Jaya 9. Santika 8.
halaman 3 dari 19
1.650.000.000,00
1.650.819.000,00 1.666.121.000,00
Tidak Lengkap (tidak ada rekapitulasi perhitungan TKDN) Lengkap Lengkap
10. PT Bone Mitra Abadi 11. PT Jagat Riau Perkasa
17 Juli 2007
1.800.900.000,00 1.803.079.000,00
Lengkap Lengkap
Panitia Tender melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga dengan hasil sebagai berikut: 1. Evaluasi Administrasi N o
Peserta
Hasil Evaluasi
PT Cahaya Mandiri Bangun Buana
Tidak Memenuhi Syarat
2.
PT Triwi Bintan
Tidak Memenuhi Syarat
3.
PT Qinta Carasa
Tidak Memenuhi Syarat
- Surat Penawaran tidak bermaterai cukup dan bertanggal - Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap - Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap - Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap - Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - tidak ada formulir rekapitulasi perhitungan TKDN - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap - tidak ada formulir rekapitulasi perhitungan TKDN
AN
1.
Keterangan
4.
PT Putra Cipta Kreasi Pratama
5.
PT Rufiyando Humbang Persada
Tidak Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat
LIN
PT Uniteknindo Inti Sarana
Tidak Memenuhi Syarat
6.
7.
PT Mitra Graha Indonusa Indah
Tidak Memenuhi Syarat
8.
PT Sementasi Indonesia
Tidak Memenuhi Syarat
PT Tunggal Jaya Santika PT Bone Mitra 10. Abadi
Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat
PT Jagat Riau 11. Perkasa
Tidak Memenuhi Syarat
SA
9.
- Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap - tidak ada formulir rekapitulasi perhitungan TKDN - Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap
- Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tidak lengkap - rekaman bukti-bukti perpajakan tidak lengkap
2. Evaluasi Teknis N o
Peserta
1. 2. 3.
PT Uniteknindo Inti Sarana PT Tunggal Jaya Santika PT Bone Mitra Abadi
Harga Penawaran (Rp) 1.593.293.000,00 1.666.121.000,00 1.800.900.000,00
Hasil Evaluasi Lulus Lulus Lulus
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis tersebut dievaluasi/dinilai kualifikasinya dan ketiga peserta
halaman 4 dari 19
tersebut dinyatakan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Panitia Tender mengusulkan penetapan pemenang kepada Kepala Kantor KPP Madya Batam (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai berikut:
17 Juli 2007
17 Juli 2007
N o
Peserta
1.
PT Uniteknindo Inti Sarana
2.
PT Tunggal Jaya Santika
3.
PT Bone Mitra Abadi
Usulan Calon Pemenang Calon Pemenang Cadangan I Calon Pemenang Cadangan II
Harga Penawaran (Rp) 1.593.293.000,00 1.666.121.000,00
1.800.900.000,00
Kepala Kantor KPP Madya Batam (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) menetapkan PT Uniteknindo Inti Sarana sebagai pemenang tender Panitia Tender mengumumkan PT Uniteknindo Inti Sarana sebagai pemenang tender
17 Juli 2007
7.1.3 Fakta Lain; -----------------------------------------------------------------------------Mengenai Perubahan Batas Waktu Pendaftaran Peserta Tender;---
AN
7.1.3.1
Bahwa dalam pengumuman tender ditetapkan bahwa pendaftaran
dilakukan mulai tanggal 7 Juni 2007 sampai dengan 14 Juni 2007. Namun dalam pelaksanaannya, Panitia Tender tetap menerima
pendaftaran dan pengambilan dokumen tender hingga tanggal
27 Juni 2007. Perubahan batas waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen tersebut dilakukan atas dasar permintaan
LIN
para calon peserta namun Panitia Tender tidak mengumumkan
atau menginformasikan secara luas melalui media massa karena alasan ketidaktersediaan dana sehingga perpanjangan waktu tersebut hanya diinformasikan apabila terdapat peserta yang menghubungi Panitia Tender. ------------------------------------------Berdasarkan dokumen pendaftaran dan pengambilan dokumen tender, diperoleh fakta bahwa peserta yang mendaftar setelah
SA
tanggal 14 Juni 2007 adalah sebagai berikut: -------------------------
7.1.3.2
No
Peserta
1 2 3 4 5 6
PT Triwi Bintan PT Deva Karya PT Mitra Graha Indonusa Indah PT Uniteknindo Inti Sarana PT Tunggal Jaya Santika PT Jagat Riau Perkasa
Tanggal Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Tender 15 Juni 2007 15 Juni 2007 15 Juni 2007 19 Juni 2007 20 Juni 2007 25 Juni 2007
Mengenai Persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN); ------------------------------------------------------------------Berkaitan dengan tindakan Panitia Tender yang menetapkan persyaratan TKDN tersebut maka Tim telah mendapatkan pendapat dari Ahli yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------halaman 5 dari 19
7.1.3.2.1.
Aturan TKDN tersebut sebenarnya diterapkan untuk penyedia barang yang diikuti oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dimana jika menggunakan barang produksi dalam negeri maka dapat nilai tambah (preferensi harga) yang dapat menambah nilai evaluasi;---------------------------------
7.1.3.2.2.
Bahkan dalam rangka membatasi produk luar negeri, maka jika produk tersebut telah diproduksi lebih dari 70% maka harus menggunakan produksi dalam negeri; -------------------------------------------------------
7.1.3.2.3.
Preferensi harga tersebut sebenarnya untuk proyek di atas
50
milyar
rupiah
(untuk
pekerjaan
AN
pemborongan), 10 milyar rupiah (untuk pengadaan barang), dan 5 milyar rupiah (untuk pengadaan jasa);
7.1.3.2.4.
Bahwa TKDN sebenarnya merupakan self-assesment
dan sebenarnya peserta hanya membuat pernyataan
secara tertulis saja terkait dengan TKDN dan nantinya akan diaudit terkait dengan kebenaran pernyataan
tersebut
dan
apabila
terdapat
LIN
ketidaksesuaian maka penyedia barang tersebut harus di blacklist, dituntut pidana dan dapat dikenakan denda; ------------------------------------------
Mengenai Dokumen Penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika;------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta adanya kesamaan dan/atau kemiripan antara dokumen penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dengan dokumen penawaran PT Tunggal Jaya
SA
7.1.3.3
Santika, yaitu: ------------------------------------------------------------7.1.3.3.1.
Kesamaan Format Penulisan, yaitu pada dokumen: surat jaminan penawaran, surat penawaran, Rencana Anggaran Biaya, item dalam Harga Satuan Upah, Bahan Dan Alat, beberapa item dalam Analisis Harga Satuan, Metode Pelaksanaan, beberapa item dalam Jangka Waktu Pelaksanaan & Grafik S, Jadwal Mobilisasi Peralatan, Jadwal Mobilisasi Bahan, Program Mutu, dan Spesifikasi Bahan Yang Digunakan; -------------------------------------------------
halaman 6 dari 19
7.1.3.3.2.
Bahkan dalam rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya terdapat beberapa kesamaan nilai harga yang ditawarkan yaitu pada item sebagai berikut: ----------No 1 2 3 4
7.1.3.3.3.
Uraian Pekerjaan Pekerjaan Pintu dan Jendela Pekerjaan Mekanikal Pekerjaan Elektrikal Pekerjaan Lain - Lain
Jumlah (Rp) 17.950.000,36.350.000,49.366.000,105.832.500.-
Kesamaan Susunan Dokumen Penawaran, yaitu pada dokumen Surat Jaminan Penawaran dan Daftar Kegiatan
(dalam
Networking
Planning)
dan
Networking Planning dimana kedua penawaran memiliki susunan yang tidak rapi pada dokumen tersebut yang terlihat diselipkan; -----------------------Kemiripan dokumen Surat Jaminan Penawaran
AN
7.1.3.3.4.
dimana memiliki nomor yang berurutan yaitu 03.1.416.2461.07 untuk PT Uniteknindo Inti Sarana
dan 03.1.416.2462.07 untuk PT Tunggal Jaya Santika tertanggal 27 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop. Hal ini
mengindikasikan adanya keterikatan pengurusan
LIN
dokumen tersebut; -----------------------------------------
7.1.3.3.5.
Kesamaan nomor fax pada Daftar Hadir Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang yaitu (0778) 427328; -----------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan, Tim memperoleh faktafakta berkaitan dengan kesamaan dan/atau kemiripan dokumen penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya
SA
Santika, yaitu sebagai berikut: -----------------------------------------7.1.3.3.6.
7.1.3.3.7.
bahwa dokumen penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika dipersiapkan oleh orang yang sama yaitu Patar Tumanggor; -------bahwa berkaitan dengan kemiripan dokumen surat jaminan tersebut, Tim memperoleh fakta bahwa surat jaminan tersebut diperoleh PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika secara langsung dari PT Asuransi Bosowa Periskop setelah kedua perusahaan
secara
sendiri-sendiri
mengajukan
permohonan secara lisan (via telepon); ----------------halaman 7 dari 19
7.1.3.3.8.
bahwa berkaitan dengan kesamaan penulisan nomor faks
tersebut,
Tim memperoleh
fakta
bahwa
kesamaan tersebut disebabkan pada saat mengisi daftar hadir wakil PT Uniteknindo Inti Sarana (yaitu Dwi Pambudi) dan wakil PT Tunggal Jaya Santika (yaitu Edy) hadir dalam waktu bersamaan dan Dwi Pambudi
diminta
oleh
Edy
untuk
sekaligus
menuliskan daftar hadir untuk PT Tunggal Jaya Santika. ----------------------------------------------------7.2 Analisa; ----------------------------------------------------------------------------------------7.2.1 Mengenai Batas Waktu Pendaftaran Peserta dan Pemasukan Dokumen Penawaran; -----------------------------------------------------------------------------
AN
Perubahan batas waktu pendaftaran dan pemasukan dokumen yang dilakukan oleh Panitia Tender tanpa diumumkan secara patut merupakan tindakan yang tidak konsisten dan tanpa dasar yang jelas. ----------------------Meskipun
dengan
dilakukannya
perpanjangan
batas
waktu
waktu
pendaftaran dan pemasukan dokumen penawaran dapat mengakibatkan
jumlah peserta menjadi lebih banyak namun dengan tidak dilakukannya pengumuman secara patut justru menimbulkan dugaan adanya upaya
LIN
memfasilitasi pelaku usaha tertentu untuk dapat mengikuti tender yang seharusnya telah tertutup kesempatannya untuk mendaftar. ---------------------
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari Panitia Tender sendiri yang menyatakan bahwa latar belakang dilakukan perubahan batas waktu pendaftaran dan pemasukan dokumen dilakukan untuk memenuhi permintaan calon peserta tender dimana secara faktual terdapat beberapa peserta yang mendaftar setelah batas waktu yang diumumkan yaitu: PT Triwi Bintan, PT Deva Karya, PT Mitra Graha Indonusa Indah,
SA
PT Uniteknindo Inti Sarana, PT Tunggal Jaya Santika dan PT Jagat Riau Perkasa.----------------------------------------------------------------------------------
7.2.2 Mengenai Persyaratan TKDN -------------------------------------------------------Sebagaimana uraian fakta terkait dengan persyaratan TKDN bahwa Panitia Tender menetapkan persyaratan TKDN dengan mewajibkan peserta tender untuk membuat rekapitulasi TKDN. Berdasarkan persyaratan tersebut terdapat beberapa peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan TKDN tersebut, yaitu: -------------------------------------------------No 1. 2. 3.
Peserta PT Putra Cipta Kreasi Pratama PT Rufiyando Humbang Persada PT Mitra Graha Indonusa Indah
halaman 8 dari 19
Harga Penawaran (Rp) 1.527.171.000,00 1.542.907.000,00 1.650.000.000,00
Selanjutnya mengacu pada keterangan ahli bahwa persyaratan TKDN tersebut sangat tidak relevan diterapkan dalam tender ini karena selain pesertanya merupakan perusahaan dalam negeri, sumber bahan baku untuk pekerjaan yang ditenderkan dapat dipenuhi 100 % (seratus persen) dari sumber daya yang ada di dalam negeri terlebih lagi pekerjaan yang ditenderkan merupakan pekerjaan biasa yang sangat lazim dikerjakan oleh penyedia barang/jasa yang ada di dalam negeri. Oleh karena itu, persyaratan terkait dengan TKDN tersebut merupakan persyaratan yang tidak lazim. ----Pertanyaan selanjutnya adalah apakah persyaratan yang tidak lazim terkait dengan TKDN tersebut memiliki dampak dalam proses tender? maka Tim menguraikan
akibat
dari
adanya
persayaratan
TKDN
tersebut
mengakibatkan 3 (tiga) peserta tender gugur dan tidak dapat mengikuti
AN
proses tender selanjutnya terlebih lagi PT Rufiyando Humbang Persada yang gugur hanya semata-mata tidak melampirkan rekapitulasi TKDN. -------------
Apabila direlevansikan antara harga penawaran dari PT Uniteknindo Inti Sarana selaku pemenang tender maka dampak lanjut dari gugurnya
PT Rufiyando Humbang Persada tersebut mengakibatkan potensi adanya penghematan pengeluaran negara karena harga penawaran PT Rufiyando
Humbang Persada lebih rendah dari harga penawaran PT Uniteknindo Inti
LIN
Sarana.-----------------------------------------------------------------------------------
7.2.3 Mengenai
Kesamaan
dan/atau
Kemiripan
Dokumen
Penawaran
PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika-----------------------
Berdasarkan uraian fakta terkait dengan kesamaan dokumen penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika maka Tim menyimpulkan adanya benang merah (keterkaitan) antara jenis persamaan dokumen dengan proses penyusunan dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
SA
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim memperoleh pengakuan bahwa dokumen penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika dibuat oleh Patar Tumanggor khususnya untuk dokumen teknis. Kesamaan pembuat dan penyusun dokumen kedua perusahaan tersebut mengakibatkan beberapa kesamaan sebagai berikut:------------------------------
a. Kesamaan Format Penulisan, yaitu pada dokumen: surat jaminan penawaran, surat penawaran, item dalam Harga Satuan Upah, Bahan Dan Alat, beberapa item dalam Analisis Harga Satuan, Metode Pelaksanaan, beberapa item dalam Jangka Waktu Pelaksanaan & Grafik S, Jadwal Mobilisasi Peralatan, Jadwal Mobilisasi Bahan, Program Mutu, dan Spesifikasi Bahan Yang Digunakan. --------------------------------------halaman 9 dari 19
b. Kesamaan Susunan Dokumen Penawaran, yaitu pada dokumen Surat Jaminan Penawaran dan Daftar Kegiatan (dalam Networking Planning) dan Networking Planning dimana kedua penawaran memiliki susunan yang tidak rapi pada dokumen tersebut yang terlihat diselipkan. ----------c. Kesamaan harga penawaran 4 (empat) item pekerjaan yang ditawarkan. -Adanya kesamaan tersebut menunjukkan telah terjadinya persaingan semu di antara PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika meskipun secara faktual tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Patar Tumanggor. Oleh karena, dokumen penawaran yang sama tersebut merupakan dokumen penawaran resmi yang dimiliki oleh PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika maka tanggung jawab dan resiko hukumnya tetap dibebankan kepada kedua perusahaan tersebut. Terlebih lagi
AN
Tim menemukan fakta adanya itikad dari kedua perusahaan tersebut sejak awal proses tender untuk menyerahkan pembuatan dan/atau penyusunan dokumen penawaran kepada pihak ketiga (yaitu Patar Tumanggor). Hal
tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak mencerminakan good corporate governance terlebih lagi telah menimbulkan persaingan semu diantara keduanya dalam proses tender ini.-----------------------------------------
Selanjutnya berkaitan dengan kemiripan dokumen Surat Jaminan Penawaran
LIN
yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bosowa Periskop, Tim tidak menemukan
bukti adanya kerja sama dalam pengurusannya karena kedua perusahaan tersebut mengikuti proses mendapatkan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. --------------------------------------------------------------Kemudian berkaitan dengan kesamaan penulisan nomor faks pada daftar hadir pendaftaran peserta maka Tim menilai hal tersebut diakibatkan oleh kedekatan secara operasional antara PT Uniteknindo Inti Sarana dan
SA
PT Tunggal Jaya Santika namun tidak membuktikan adanya kerja sama dalam mengatur pemenang tender. -------------------------------------------------Atas persamaan dan atau kemiripan tersebut, Tim juga menilai adanya ketidaktelitian dari Panitia Tender bahkan mengusulkan kedua perusahaan tersebut menjadi peserta calon pemenang tender. Hal tersebut menunjukkan bahwa secara tidak langsung PT Uniteknindo Inti Sarana menjadi terfasilitasi menjadi pemenang tender. ----------------------------------------------
7.3 Kesimpulan; ----------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan uraian tersebut, maka Tim menyimpulkan bahwa terdapat bukti adanya persekongkolan sebagai berikut: ---------------------------------------------------7.3.1 Persekongkolan Vertikal, dimana rangkaian tindakan Panitia Tender berupa perpanjangan jangka waktu pendaftaran dan pemasukan dokumen, serta halaman 10 dari 19
penetapan persyaratan TKDN dan kelalaian atas terkait kesamaan/kemiripan dokumen peserta tender berdampak terhambatnya peserta tender potensial menjadi pemenang tender dan berdampak secara langsung atau tidak langsung telah terfasilitasinya PT Uniteknindo Inti Sarana menjadi pemenang tender. ---------------------------------------------------------------------7.3.2 Persekongkolan Horizontal, dimana tindakan PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika terkait dengan kesamaan dan/atau kemiripan dokumen penawaran menunjukan adanya tindakan persaingan semu yang secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan antar peserta tender. ------------------------------------------------------------------8. Menimbang bahwa setelah jangka waktu Pemeriksaan lanjutan berakhir, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Nomor: 125/KPPU/PEN/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008
AN
Tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 05/KPPU-L/2008; ------------------------9. Menimbang bahwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi telah menerima tanggapan dari para Terlapor yang pada pokoknya menyatakan: ----------------
9.1 Pembelaan PT Uniteknindo Inti Sarana; ----------------------------------------------------
9.1.1 Penyusunan dokumen penawaran berdasarkan persyaratan dokumen tender dan berita acara aanwijzing; ----------------------------------------------------------
9.1.2 Waktu pendaftaran pada saat perpanjangan waktu pendaftaran merupakan
LIN
kebetulan; -------------------------------------------------------------------------------
9.1.3 Kesamaan atau kemiripan dokumen penawaran dengan salah satu peserta tender terjadi tanpa disengaja dan tidak dilakukan melalui kerja sama atau kesepakatan dengan peserta tender lain; --------------------------------------------
9.1.4 Penetapan harga murni dilakukan atau diputuskan oleh PT Uniteknindo Inti Sarana sendiri tanpa dipengaruhi pihak lain; ---------------------------------------
9.2 Pembelaan PT Tunggal Jaya Santika; ------------------------------------------------------9.2.1 Pendaftaran yang dilakukan pada masa perpanjangan waktu pendaftaran
SA
tidak membuktikan adanya persekongkolan dengan Panitia Tender karena batas waktu pendaftaran tersebut merupakan hak dan kewenangan Panitia Tender dan PT Tunggal Jaya Santika tidak pernah melakukan komunikasi dengan Panitia Tender; ----------------------------------------------------------------
9.2.2 Kesamaan atau kemiripan dokumen penawaran dengan PT Uniteknindo Inti Sarana merupakan kebetulan karena dibuat oleh pihak ketiga; ------------------
9.3 Pembelaan Panitia Tender; ------------------------------------------------------------------9.3.1 Mengenai Batas Waktu Pendaftaran Peserta dan Pemasukan Dokumen Penawaran;-----------------------------------------------------------------------------Bahwa Panitia Tender telah menyusun jadwal dan melakukan perubahan jangka waktu pendaftaran peserta dan pemasukan dokumen penawaran atas halaman 11 dari 19
dasar aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 s.t.d.t.d Perpres No. 8 Tahun 2006 dan bukan dimaksudkan untuk menghalangi peserta lain untuk mengikuti tender atau memfasilitasi pelaku usaha tertentu untuk mengikuti tender. Selain itu, Panitia Tender telah mengumumkan perubahan batas waktu pada papan pengumuman serta menginformasikan kepada para peserta yang mendaftar atau calon peserta yang menghubungi Panitia Tender;--------------9.3.2 Mengenai persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN); ----------Bahwa Panitia Tender telah membuat persyaratan TKDN sesuai dengan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 s.t.d.t.d Perpres No. 8 Tahun 2006 dan telah diketahui oleh semua peserta dan Panitia Tender tidak pernah melakukan perubahan atau penghapusan persyaratan tersebut. Selanjutnya, Panitia Tender tidak menemukan hal-hal yang disampaikan Ahli dalam
AN
Keppres No. 80 Tahun 2003 s.t.d.t.d Perpres No. 8 Tahun 2006 antara lain terkait dengan preferensi harga, self assessment, dan penyedia barang yang
diikuti oleh perusahaan luar negeri. Selain itu, Panitia Tender tidak pernah menggugurkan peserta tender semata-mata karena tidak memenuhi
persyaratan terkait TKDN. Panitia Tender menggugurkan PT Rufiyando
Humbang Persada juga karena tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan bukti perpajakan; --------------------------------------
LIN
9.3.3 Mengenai Kesamaan Format Penulisan dan Susunan Dokumen Penawaran;--
Bahwa Panitia Tender menerima dokumen dalam keadaan disegel dan pada saat pembukaan dokumen penawaran, para peserta telah meneliti semua dokumen syarat-syarat tender serta telah dituangkan dalam berita acara pembukaan penawaran yang ditandatangani oleh Panitia dan perwakilan dari peserta tender sehingga tidak mungkin adanya indikasi post bidding. Panitia Tender tidak melakukan penelitian kesamaan format antara satu peserta dengan peserta lainnya, hal ini karena mungkin saja dokumen yang sama
SA
adalah diperiksa oleh panitia yang berbeda. Selain itu, dokumen yang disisipkan oleh peserta adalah dokumen yang tidak material dalam hal pengambilan keputusan pemenang tender (network planning);------------------
10. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil keputusan; --------------------------------------------
TENTANG HUKUM
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”), Pendapat atau Pembelaan para Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis
halaman 12 dari 19
Komisi menilai dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------1.1
Mengenai Identitas Terlapor (vide, B4, B7, B8, B21, B25, B26, C8, C14, C29, C30, C46, RKS): ----------------------------------------------------------------------------1.1.1
Bahwa Terlapor I: PT Uniteknindo Inti Sarana adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 339 tanggal 28 Februari 1996 dibuat Notaris Richardus Nangkih Sinulingga, SH di Jakarta dengan kegiatan usaha antara lain di bidang konstruksi. Dalam prakteknya, PT Uniteknindo Inti Sarana adalah peserta dan pemenang Tender Perluasan Gedung KPP Madya Batam Tahun 2007;
1.1.2
Bahwa Terlapor II: PT Tunggal Jaya Santika adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
AN
Nomor 63 tanggal 31 Maret 1979 dibuat Notaris Syawal Sutan Diatas di Pekanbaru dengan kegiatan usaha antara lain di bidang konstruksi. Dalam prakteknya, PT Tunggal Jaya Santika adalah peserta Tender Perluasan Gedung KPP Madya Batam Tahun 2007; --------------------------------------1.1.3
Bahwa Terlapor III: Panitia Tender Perluasan Gedung KPP Madya Batam Tahun 2007 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Zainal (Ketua), Hendi Aldrianto (Sekretaris), Dionysius Rudy Mahargono (Anggota),
LIN
Hartono Setiawan (Anggota) dan Rajulis Ismail (Anggota);------------------
Mengenai Perubahan Batas Waktu Pendaftaran Peserta dan Pemasukan Dokumen Penawaran (vide, A54, A65, A66, A67, B4, B7, B8, B21, B25, B26, C12, RKS, C17,C29, C30); ---------------------------------------------------------------Bahwa berkaitan dengan perubahan batas waktu pendaftaran peserta dan pemasukan dokumen penawaran Majelis Komisi sependapat dengan fakta dan analisa yang diuraikan dalam pembelaan Terlapor dan secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam pertimbangan hukum Majelis Komisi kecuali terhadap
pendapat dan pertimbangan yang bertentangan sebagai berikut: ----------------------
SA
1.2
1.2.1
Ketentuan Lampiran I BAB I.D.1.b.1).b Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (“Keppres No. 80 Tahun 2003”) menyatakan: ----------------Pengambilan dokumen penawaran dilakukan satu hari setelah pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran;-------------------------------------------
1.2.2
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas terkait dengan dimulainya dan batas waktu pengambilan dokumen penawaran, akan tetapi Panitia Tender pada awalnya justru menetapkan batas waktu pendaftaran peserta dan pemasukan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut. Bahkan halaman 13 dari 19
Panitia Tender melakukan perubahan tersebut setelah mendapat informasi dari Saudara Suparman (PT Putra Cipta Kreasi Pratama); -------------------1.2.3
Atas dasar fakta tersebut, maka Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Panitia Tender kurang memahami ketentuan-ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 khususnya terkait dengan prosedur penyusunan jadwal pengadaan; ------------------------------------------------------------------
1.3
Mengenai Persyaratan TKDN (vide, A54, A65, A66, A67, B4, B7, B8, B19, B21, B25, B26, C17, C18, C29, C30, RKS, C37); -------------------------------------Bahwa berkaitan dengan persyaratan TKDN, Majelis Komisi sependapat dengan dengan fakta dan analisa dalam LHPL dan secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam pertimbangan hukum Majelis Komisi kecuali terhadap pendapat dan pertimbangan yang bertentangan sebagai berikut:---------------------------------Bahwa persyaratan TKDN merupakan ketidaklaziman untuk diterapkan
AN
1.3.1
mengingat karakteristik pekerjaan yang ditenderkan. Hal tersebut terbukti dan diperkuat dengan hasil rekapitulasi yang disampaikan para peserta tender yang nyata-nyata seluruhnya menyatakan prosentase TKDNnya
100%. Namun demikian persyaratan tersebut telah ditetapkan oleh Panitia Tender sebagai persyaratan dokumen penawaran peserta; -------------------1.3.2
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi, Teknis dan
LIN
Harga, Panitia Tender hanya menetapkan PT Rufiyando Humbang Persada sebagai satu-satunya peserta yang gugur akibat tidak memenuhi dokumen rekapitulasi TKDN tersebut;-------------------------------------------
1.3.3
Bahwa apabila dilihat dalam konteks pemenuhan persyaratan dokumen administrasi maka alasan gugurnya PT Rufiyando Humbang Persada masih
dapat
dibenarkan
meskipun
sebenarnya
secara
substansi
persyaratan tersebut tidak lazim dan tidak relevan diterapkan dalam tender ini; -----------------------------------------------------------------------------------Bahwa meskipun terdapat selisih harga penawaran dimana penawaran
SA
1.3.4
PT Rufiyando Humbang Persada lebih rendah dari harga penawaran pemenang tender namun hal tersebut tidak serta merta merupakan potensi kerugian negara karena eksistensi PT Rufiyando Humbang Persada sebagai peserta tender hanya sampai tahap evaluasi dokumen administrasi sehingga persyaratan teknis dan kualifikasinya belum tentu sesuai dengan persyaratan tender. Oleh karena itu, perbandingan harga penawaran antara PT Rufiyando Humbang Persada dengan pemenang tender tidak cukup relevan; -------------------------------------------------------------------------------
1.4
Mengenai Kemiripan dan/Kesamaan Dokumen Penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika (vide, A54, A65, A66, A67, B4, B7, B8, B21, B25, B26, B31, C29, C30);-----------------------------------------------------
halaman 14 dari 19
Bahwa berkaitan dengan kemiripan dan/atau kesamaan dokumen penawaran PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika Majelis Komisi sependapat dengan dengan fakta dan analisa dalam LHPL dan secara mutatis mutandis menjadi bagian dalam pertimbangan hukum. Selanjutnya, Majelis Komisi juga memberikan pertimbangan sebagai berikut: -----------------------------1.4.1
Tindakan PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika yang menyerahkan pekerjaan penyusunan dokumen penawaran kepada pihak ketiga (dalam hal ini adalah kepada Patar Tumanggor) menunjukkan ketidakmampuan kedua perusahaan tersebut dalam menyusun dokumen penawaran;---------------------------------------------------------------------------
1.4.2
Dampak penyerahan pekerjaan penyusunan dokumen penawaran kepada pihak yang sama tersebut telah menyebabkan timbulnya persaingan semu antara kedua perusahaan dalam proses tender ini;------------------------------
AN
2. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi menilai pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai berikut;---------------------
Bahwa ketentuan Pasal 22 Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”; -----------------------------------------
2.2
Menimbang bahwa Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung
LIN
2.1
unsur-unsur sebagai berikut: --------------------------------------------------------------2.2.1
Pelaku Usaha; ----------------------------------------------------------------------2.2.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
SA
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; ------------------------------------------------
2.2.1.2
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT. Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika dimana dalam prakteknya keduanya bertindak sebagai peserta Tender Perluasan Gedung KPP Madya Batam Tahun 2007;------
2.2.1.3
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
2.2.2
Bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender; ------------------------------------------------------------------halaman 15 dari 19
2.2.2.1
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu; -------------------------------
2.2.2.2
Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk yaitu:---------------------------------------------------------------------a. persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya;----------------------------------------------------------
AN
b. persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia
barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan; -----------------------------------------------------------
c. gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal
adalah persekongkolan antara panitia tender atau panitia
LIN
lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau
pemberi pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa; -----------------------------------------
2.2.2.3
Bahwa tindakan Panitia Tender terkait dengan perubahan batas waktu pendaftaran peserta dan pemasukan dokumen penawaran dilakukan atas dasar itikad untuk mematuhi ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Namun atas penerapan perubahan tersebut, Majelis
Komisi
menilai
tindakan
tersebut
tidak
dapat
SA
dikategorikan sebagai persekongkolan vertikal karena tidak dimaksudkan untuk menghalangi peserta lain untuk mengikuti tender dan/atau untuk memfasilitasi peserta tender tertentu untuk menjadi pemenang tender; -------------------------------------
2.2.2.4
Bahwa tindakan Panitia Tender yang menetapkan persyaratan TKDN terjadi sebagai akibat Panitia Tender tidak memahami seutuhnya dalam merelevansikan ketentuan TKDN dengan
ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Akan tetapi, Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai persekongkolan vertikal karena tidak dimaksudkan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender; ---------
halaman 16 dari 19
2.2.2.5
Bahwa tindakan PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya
Santika
dokumen
yang
penawaran
menyerahkan kepada
pekerjaan
pihak
ketiga
penyusunan yang
sama
sebagaimana dimaksud pada butir 1.4 Bagian Tentang Hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan persaingan semu;----------2.2.2.6
Bahwa persaingan semu yang dilakukan oleh PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam tender, sehingga meskipun tidak ditemukan bukti adanya interaksi langsung untuk menentukan harga penawaran diantara kedua perusahaan tersebut yang bertujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
namun
tindakan
tersebut
dapat
mempengaruhi
AN
obyektifitas hasil tender. Bahwa oleh karena itu, Majelis Komisi menilai
bahwa
persaingan
semu
yang
dilakukan
oleh
PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya Santika dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat mempengaruhi
penentuan pemenang tender dan secara tidak langsung merupakan persekongkolan horisontal; -----------------------------2.2.2.7
Bahwa dengan demikian, unsur bersekongkol dengan pihak lain
LIN
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
Mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;---------------------2.2.3.1
Bahwa
yang
dimaksud
persaingan
usaha
tidak
sehat
berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha; ---------------------------------
SA
2.2.3
2.2.3.2
Bahwa tindakan PT Uniteknindo Inti Sarana dan PT Tunggal Jaya
Santika
yang
menyerahkan
pekerjaan
penyusunan
dokumen penawaran kepada pihak ketiga yang sama merupakan
tindakan yang dapat dikategorikan tidak jujur dan dapat menghambat persaingan usaha karena tindakan tersebut merupakan tindakan persaingan semu sehingga tidak terjadi persaingan usaha yang sehat diantara kedua perusahaan tersebut; ------------------------------------------------------------------
2.2.3.3
Bahwa dengan demikian, unsur mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat terpenuhi; ---------------------------halaman 17 dari 19
3. Menimbang bahwa sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------------3.1
Bahwa berdasarkan LHPL dan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan maka Majelis Komisi menemukan adanya tindakan-tindakan Panitia Tender yang menunjukan Panitia Tender belum memahami sepenuhnya prosedur pengadaan sebagaimana ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 sehingga mengakibatkan
timbulnya
kesalahan-kesalahan
yang
dapat
berpotensi
mengakibatkan atau terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Atas dasar fakta tersebut maka Majelis Komisi memberikan rekomendasi; ----------------------------3.1.1
Meminta kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi adminitratif kepada Panitia Tender;----------------------
3.1.2
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan tender berikutnya di
AN
lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, hendaknya atasan langsung atau pejabat yang berwenang dapat menugaskan Panitia Tender yang berkompeten untuk melaksanakan pengadaan tersebut;----------------3.2
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, Majelis
Komisi menilai bahwa para Terlapor telah bertindak kooperatif baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses penyerahan alat bukti yang diperlukan dalam perkara a quo ; -------------------------------------------------------------------------------
LIN
4. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi: -----------------
MEMUTUSKAN
1. Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Uniteknindo Inti Sarana dan Terlapor II: PT Tunggal Jaya Santika secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ------------------------------------------------------
SA
2. Menyatakan bahwa Terlapor III: Panitia Tender secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------------------
3. Melarang Terlapor I: PT Uniteknindo Inti Sarana dan Terlapor II: PT Tunggal Jaya Santika untuk mengikuti tender di wilayah Kotamadya Batam selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan kepada Terlapor I: PT Uniteknindo Inti Sarana dan Terlapor II: PT Tunggal Jaya Santika untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas
halaman 18 dari 19
Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); ----------------------Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2008 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2008 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ir. H. Tadjuddin Noer Said, sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan, M.S dan Yoyo Arifardhani, S.H, M.M, LL.M, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dibantu oleh M. Hadi Susanto, S.H, M. Zulfirmansyah, S.E M.M dan Nuzul Qur’aini Mardiya, S.H. M.H -------------------------------------------------------------Ketua Majelis,
AN
ttd. Ir. Tadjuddin Noer Said
Anggota Majelis, ttd.
Anggota Majelis, ttd.
Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan, M.S
LIN
Yoyo Arifardhani, S.H, M.M, LL.M
aini Mardiya, S.H. M.H
M. Hadi Susanto, S.H.
SA
Disalin sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Pjs. Direktur Penegakan Hukum,
Ismed Fadillah, SH, M.Si
halaman 19 dari 19