PUTUSAN Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2007
AN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 huruf (a) serta Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Praktek Monopoli Jasa Kargo di Bandar Udara Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh: ---------------------------------------------------
PT Angkasa Pura I (Persero) dengan alamat kantor Kota Kebayoran Kemayoran Blok B-12 Kavling No.2 Jakarta Pusat 10610 (selanjutnya disebut “PT AP I”); --------------
LIN
mengambil Putusan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------
SA
Majelis Komisi:-----------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;--------------Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “BAP”) Pelapor;-Setelah membaca BAP Terlapor; -----------------------------------------------------------Setelah membaca BAP para Saksi; ----------------------------------------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan;----------------------------Setelah membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan;---------------------------------Setelah membaca tanggapan/pembelaan Terlapor; -----------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
1. Menimbang bahwa Sekretariat Komisi menerima laporan tertanggal 2 April 2007 tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Praktek Monopoli Jasa Kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan;-----------------------------------------------------------------------------------2. Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi dan penelitian atas laporan tersebut, maka Komisi menyatakan laporan tersebut telah lengkap dan jelas; -------------------------
3. Menimbang bahwa berdasarkan laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Komisi menerbitkan Penetapan Nomor 56/PEN/KPPU/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2007, untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak tanggal 25 September 2007 sampai dengan 05 November 2007; --------------------------------------------------------------------------------4. Menimbang bahwa dengan adanya hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1428 Hijriah, maka Komisi mengeluarkan Penetapan Nomor 61/PEN/KPPU/X/2007 yang merubah jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor : 22/KPPU-L/2007 menjadi 25 September 2007 menjadi 14 November 2007; -------------------------------------------------5. Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, Tim Pemeriksa merekomendasikan agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap
AN
Pemeriksaan Lanjutan; ----------------------------------------------------------------------------6. Menimbang bahwa atas dasar rekomendasi Tim Pemeriksa tersebut, Komisi
menerbitkan Penetapan Komisi Nomor: 73/PEN/KPPU/XI/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 10/KPPU-L/2007 yang
menetapkan untuk melanjutkan Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2007 ke dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak tanggal 15 November 2007 sampai dengan tanggal 21 Februari 2008; -------------------------------------------------------------------------
LIN
7. Menimbang bahwa selanjutnya, Tim Pemeriksa menilai perlu untuk melakukan
Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan. Untuk itu KPPU menerbitkan Keputusan Nomor: 57/KEP/KPPU/II/2007 tanggal 21 Februari 2008 tentang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2007 terhitung sejak 22 Februari 2008 sampai dengan tanggal 08 April 2008; --------------------------------------------------------------------
8. Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah mendengar keterangan dari Terlapor, para Saksi, dan keterangan Pemerintah;---------------------------
SA
9. Menimbang bahwa identitas serta keterangan para Terlapor, para Saksi dan Keterangan Pemerintah telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh Terlapor, para Saksi dan perwakilan Pemerintah; ----------------------------------------------------------------
10. Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan;-----------------------------------------------------------
11. Menimbang bahwa setelah selesainya Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, perlu dilakukan Sidang Majelis Komisi. Untuk itu, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 58/KPPU/PEN/IV/2008 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2007 dalam jangka waktu selambat-lambatnya
halaman 2 dari 32
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 09 April 2008 sampai dengan 22 Mei 2008 dan menerbitkan Keputusan Komisi Nomor: 148/KPPU/KEP/IV/2008 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor:22/KPPU-L/2007; -----------------------------------------------------12. Menimbang bahwa Majelis Komisi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”) yang menyatakan pada pokoknya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT AP I adalah: --------------------------------------------------12.1
PT AP I memonopoli jasa warehousing/terminal kargo di Bandara Hasanuddin Sulawesi Selatan melalui Strategic Bussines Unit (SBU) yang bernama Speed & Secure Warehousing (selanjutnya disebut SSC Warehousing); ---------------------
12.2
Akibat monopoli yang dilakukan oleh PT AP I menyebabkan PT AP I menetapkan tarif jasa pelayanan kargo yang memberatkan pengusaha Ekpedisi
AN
Muatan Pesawat Udara (selanjutnya disebut EMPU) sebagai konsumen jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan;-------------12.3
Penjelasan pada angka 11.1 dan 11.2 patut diduga sebagai bentuk monopoli dan penyahgunaan posisi dominan, sehingga melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b dan c serta Pasal 25 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ----------------
13. Menimbang bahwa atas LHPL, Majelis Komisi telah
menerima tanggapan atau
pembelaan dari PT AP I pada tanggal 13 Mei 2008 yang pada pokoknya adalah dalam
LIN
pengelolaan jasa pelayanan kargo PT AP I hanya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian
PT AP I tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1999:------------------------------------------------------------------------------------------
14. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil keputusan; --------------------------------------------
SA
TENTANG HUKUM
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut “LHPL”), Pendapat atau Pembelaan para Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------1.1
Mengenai Identitas dan Hak Monopoli Terlapor (vide, Bukti B1, B10, B17, C3, C20, C26): ------------------------------------------------------------------------------1.1.1
Bahwa PT AP I merupakan sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Muhaini Salim SH., No. 1 Tanggal 2 Januari
halaman 3 dari 32
1993 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan akta No. 30 Tanggal 18 September 1998; -----------------------------------------------------1.1.2 Bahwa Undang-undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan Pasal 26 ayat 1 berbunyi : “Penyelanggaraan bandar udara untuk umum dan pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku”; ---------------------------------------------------------1.1.3
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 (selanjutnya disebut PP No. 70 Tahun 2001) tentang Kebandarudaraan Pasal 26 ayat 1 berbunyi “Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis/satuan kerja bandar udara umum
1.1.4
AN
dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha”; ------------------------------------Bahwa pada tahun 1993 PT AP I ditugaskan oleh Pemerintah untuk mengelola bandara Ngurah Rai-Bali, Polonia-Medan, Juanda-Surabaya,
Hasanuddin-Makassar, Sepinggan-Balikpapan, Frans Kaisiepo-Biak, Sam
Ratulangi-Manado, Adisutjipto-Yogyakarta, Adisumarmo-Surakarta dan Syamsuddin Noor-Banjarmasin; --------------------------------------------------
Bahwa Keputusan Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum (selanjutnya KM 48 Tahun 2002)
LIN
1.1.5
Pasal
30
berbunyi
:
“Pelayanan
jasa
kebandarudaraan
oleh
penyelenggara bandar udara dilaksanakan pada daerah lingkungan kerja bandar udara yang meliputi: ----------------------------------------------------a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan
pelayanan
pendaratan,
lepas
landas,
parkir
dan
penyimpanan pesawat udara; -----------------------------------------------
b. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal
SA
untuk pelayanan angkutan udara, kargo dan pos; ------------------------
c. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah buangan;----------------------------------
d. jasa kegiatan penunjang bandar udara; ----------------------------------e. penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan kawasan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara; ---------------------------------------------------------------
f. penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan; --------------------------------------------------g. penyediaan jasa pelayanan yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan; -------------------------------------------------------
halaman 4 dari 32
h. penyediaan jasa pelayanan yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara;----------------------------1.1.6
Bahwa KM 48 Tahun 2002 Pasal 34 huruf a berbunyi: “Usaha kegiatan penunjang bandar udara terdiri dari:-------------------------------------------a. usaha pelayanan jasa yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan, meliputi: ------------------------------------------------------1)
penyediaan hanggar pesawat udara yaitu kegiatan penyediaan gedung hanggar untuk keperluan penyimpanan pesawat; --------
2)
perbengkelan
pesawat
udara
(aircraft
service
and
maintenance) yaitu kegiatan yang antara lain mempersiapkan pesawat udara dan komponennya pada tingkat laik udara berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk merawat
AN
peralatan dalam keadaan tidak laik udara menjadi laik udara yang
mencakup
overhaul,
modifikasi,
inspeksi
dan
maintenance; -----------------------------------------------------------3)
pergudangan (warehousing) yaitu kegiatan penampungan dan penumpukan barang-barang dengan mengusahakan gudang
baik tertutup maupun terbuka di Bandar udara dengan menerima sewa penyimpan barang (lay over charge); ------------
jasa boga pesawat udara (aircrat catering) yaitu kegiatan yang
LIN
4)
ditunjuk untuk melayani penyediaan makanan dan minuman untuk penumpang dan crew pesawat udara; ------------------------
5)
jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat
(technical ramp handling service) yaitu kegiatan yang mencakup antara lain towing, ground power supply, air conditioning, tangga pesawat udara, water supply, lavatory service, marshalling; --------------------------------------------------jasa pelayanan penumpang dan bagasi (passenger and baggage
SA
6)
handling service) yaitu kegiatan untuk melayani penumpang dan bagasi di terminal penumpang dan pelayanan angkutan menuju
pesawat
udara
(embarkasi)
atau
sebaliknya
(debarkasi);--------------------------------------------------------------
7)
jasa penanganan kargo (kargo handling service) yaitu kegiatan untuk melayani angkutan kargo dari gudang ke pesawat udara atau sebaliknya;---------------------------------------------------------
8)
jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan antara lain: ----------------------------------
halaman 5 dari 32
a) jasa pelayanan pembersihan pesawat udara (aircraft cleaning service) yaitu kegiatan untuk membersihkan pesawat udara; ----------------------------------------------------b) pelayanan pengisian bahan bakar pesawat udara (aircraft fuel and lubrication service) yaitu kegiatan untuk melayani pengisian bahan bakar dan pelumas bagi pesawat udara.”;1.1.7
Bahwa KM 48 Tahun 2002 Pasal 35 ayat 1 berbunyi: “Usaha kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan oleh: -----------------------------------------------------------------a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar udara, pada Bandar udara yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;------------------------------------------------
AN
b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan; atau;----------------------------------------------------------------------------c. Badan Hukum Indonesia atau perorangan; ------------------------------1.1.8
Bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1997
(selanjutnya disebut KM 29 Tahun 1997) tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum
LIN
Pasal 11 berbunyi : -----------------------------------------------------------------
a. Pelayanan Jasa Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dilayani sepenuhnya oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, besaran tarifnya ditetapkan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan;------------------------
b. Pelayanan Jasa Kegiatan Penunjang Bandar Udara yang dilayani secara bersama-sama oleh Badan Usaha Kebandarudaraan dan Badan Hukum Indonesia atau perorangan serta yang dilaksanakan langsung oleh Badan Hukum Indonesia atau perorangan, besaran
SA
tarifnya ditetapkan oleh penyedia jasa; ------------------------------------
c. Untuk tarif pelayanan jasa kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa tarif tetap yang didasarkan atas satuan jasa dan tarif variabel;-----------------------------------------
1.1.9
Bahwa dalam tanggapan atau pembelaan PT AP I menjelaskan bahwa PT AP I memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan di Bandar Udara Umum untuk pelayanan kepentingan umum guna menunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas udara, penumpang dan/atau kargo berdasarkan amanat Undang-undang No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan (“UU Penerbangan”) serta pelaksana dibawahnya yaitu: -----------------------------------------------------------------a
PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan; ----------------------halaman 6 dari 32
b Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil; -------------------------------------------------------------------c
Keputusan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum;------------------------------------------------------------------
d Keputusan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum; ----------------------------------1.1.10 Bahwa PT AP I adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan oleh karenanya dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip perseroan yang berlaku; -------------------------1.1.11 Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan Tim Pemeriksa dalam
a
AN
LHPL dan Pembelaan yang disampaikan PT AP I, Majelis berpendapat: -Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1992 dan PP No. 70 Tahun 2001, PT AP I adalah badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan jasa kebandarudaraan; -b
Bahwa berdasarkan KM 48 Tahun 2002, salah satu jenis pelayanan jasa kebandarudaraan adalah jasa kegiatan penunjang bandar udara termasuk di dalamnya adalah kegiatan jasa pelayanan kargo;-----------
Bahwa berdasarkan KM 29 Tahun 1997, PT AP I memiliki
LIN
c
kewenangan untuk menetapkan tarif jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar;--------------------------------------------------------
1.1.12 Bahwa dengan demikian berdasarkan Undang-undang dan peraturanperaturan yang disebutkan diatas Majelis berpendapat bahwa PT AP I memiliki hak monopoli untuk mengelola Bandara Hasanuddin Makassar termasuk kegiatan jasa penanganan kargo yang merupakan bagian dari kegiatan penunjang bandar udara dan menetapkan tarif jasa pelayanan
SA
kargo; ---------------------------------------------------------------------------------
1.2 Mengenai SSC Warehousing (vide, Bukti B1, B10, B17, C3, C4, C5, C7, C8, C9, C14, C24, C29);------------------------------------------------------------------------------1.2.1
Bahwa PT AP I membentuk Unit Usaha atau Strategic Bussines Unit
(selanjutnya disebut SBU) SSC Warehousing pada tanggal 7 April 2004 untuk mengelola terminal atau gudang kargo yang dibangun oleh PT AP I pada tahun 2003 hingga tahun 2004 (vide bukti C24); -------------
1.2.2
Bahwa SBU SSC Warehousing dipimpin oleh seorang General Manager dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi PT AP I dengan demikian SBU SSC Warehousing merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PT AP I (vide bukti C24) ;-----------------------------------halaman 7 dari 32
1.2.3
Bahwa selain membentuk SSC Warehousing, pada tanggal 11 Mei 2004 Direksi PT AP I melalui Surat Keputusan Nomor Kep. 39/KU.20.2/2004 menetapkan tarif penumpukan dalam terminal atau gudang kargo di Bandara Hasanuddin sebagai berikut (vide Bukti C7): -----------------------
Jasa Penumpukan Jasa Penumpukan
Biaya Adminitrasi
Asal Barang Impor Ekspor Domestik Impor/Ekspor
Domestik Pemakaian Fasilitas Cool Room, Cool Storage, Strong Box (bila fasilitas tersedia dalam gudang) Jasa Penumpukan Surat Kabar/ Koran
Rp. 2.500,300% per hari dari Tarif Dasar
Keterangan
Untuk setiap Dokumen Air Waybill/Transaksi Dihitung sejak kargo masuk ke dalam gudang tanpa memperhitungkan Masa I
50% dari Tarif Dasar
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2006 Direksi PT AP I
AN
1.2.4
Tarif Dasar US $ 0,05/Kg/Hari US $ 0,04/Kg/Hari Rp.250/Kg/Hari US $ 1
mengeluarkan Keputusan Nomor Kep.111/KU/20/2006 tentang Tarif
Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandara Udara Hasanuddin-Makassar sebagai berikut (vide bukti C8): ------------Asal Barang Impor Ekspor Domestik Biaya Adminitrasi Impor/Ekspor Domestik Pemakaian Fasilitas Cool Room, Cool Storage, Strong Box (bila fasilitas tersedia dalam gudang) Jasa Penumpukan Surat Kabar/ Koran
Tarif Dasar US $ 0,05/Kg/Hari US $ 0,04/Kg/Hari Rp.250/Kg/Hari US $ 1 Rp. 2.500,300% per hari dari Tarif Dasar
Keterangan
Untuk setiap Dokumen Air Waybill/Transaksi
LIN
Jasa Pelayanan PJKP2U
50% dari Tarif Dasar
Bahwa wilayah kerja SSC Warehousing adalah pada Area Lini I yang steril dari pihak luar sebagaimana tergambar pada gambar berikut ini: ---
SA
1.2.5
Dihitung sejak kargo masuk ke dalam gudang tanpa memperhitungkan Masa I
halaman 8 dari 32
1.2.6
Bahwa PT AP I menyatakan tujuan dibentuknya SBU SSC Warehousing adalah untuk menambah sumber pendapatan PT AP I dari jasa pelayanan kargo dan PT AP I tidak akan bekerjasama dengan pihak ketiga sebab PT AP I merasa sanggup untuk mengelola jasa pelayanan kargo, meskipun secara peraturan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga (vide bukti B1); ----------------------------------------------------------------------------------
1.2.7
Bahwa laporan keuangan SBU Warehousing adalah sebagai berikut (vide bukti C24, C29): -----------------------------------------------------------------NAMA AKUN
TAHUN 2006
TAHUN 2007
-
21.878.949
21.215.624
74.993.000 7.247.657.283 7.322.650.283
53.325.000 7.255.277.148 7.330.481.097
56.700.000 7.620.488.731 7.698.404.355
621.110.480 42.842.800 123.733.978 975.536.181 1.578.253.403 227.944.326 20.009.088 2.711.430.256
1.061.050.078 76.830.300 184.026.371 131.613.399 1.696.702.652 229.861.592 3.380.084.392
1.570.202.252 106.979.489 202.514.617 148.396.271 2.117.542.200 238.391.288 21.335.538 4.405.361.656
AN
LABA- RUGI OPERASIONAL PENDAPATAN NON AERONAUTIKA Pemakaian Listrik, Telepon, Air, Parkir, Anjungan, Pas & Ruang Tunggu Sewa-sewa Ruang PJKP2U Jumlah Pendapatan Non Aeronautika
TAHUN 2005
LIN
BEBAN OPERASI Pegawai Pemeliharaan Suplai dan Perlengkapan Utilitas Umum Penyusutan Aktiva Tetap Penyisihan piutang ragu-ragu Jumlah Beban Operasi LABA (RUGI) OPERASI
4.611.220.027
3.950.396.705
3.293.042.699
248.471.334 (66.568,711)
227.330.550 (102.908.344)
199.385.753 (40.944.739)
LABA-RUGI BERSIH 4.793.122.650 Sumber : Laporan Keuangan SSC Warehousing 2005-2007
4.074.818.911
3.451.483.714
PENDAPATAN DAN BEBAN LAIN-LAIN Pendapatan lain-lain Beban lain-lain
1.2.8
Bahwa data-data Return on Equity atau rasio yang mengukur
kemampuan perusahaan memperoleh laba dari modal yang ditanam
SA
(selanjutnya disebut ROE) dan Return on Investment atau rasio yang mengukur besarnya kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari aktiva yang dipergunakan (selanjutnya disebut ROI) untuk tahun 2007 adalah sebagai berikut (vide bukti C24):----------------------------------------
ROE =
ROI =
1.2.9
3,451,483, 713.37 Laba setelah pajak x100% : = 534.06% 646,268,760.25 Modal Sendiri
3,689,875,001.37 EBIT + Depretiation x100% : = 126.51% 2,916,727,837.68 Capital Employed
Bahwa menurut Saksi Pemerintah dari Departemen Perhubungan, PT AP I tidak dilarang untuk membentuk SBU SSC Warehousing dan menetapkan harga jasa pelayanan kargo selama PT AP I tetap
halaman 9 dari 32
bertanggung jawab di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran bandar udara (vide bukti B4); ---------------------------------------------------1.2.10
Bahwa menurut Saksi Pemerintah dari Kementrian BUMN, PT AP I dapat membentuk unit bisnis seperti SBU SSC Warehousing selama unit bisnis tersebut dipandang menguntungkan dari sisi pendapatan perusahaan dan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan oleh regulator dalam hal ini Departemen Perhubungan Republik (vide bukti B14); -------
1.2.11
Bahwa dalam pembelaanya PT AP I menyampaikan tujuan didirikannya SBU SSC Warehousing yaitu; --------------------------------------------------1.2.11.1. Bahwa PT AP I selaku Pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha penyelenggaraan bandar udara umum memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-
AN
undangan untuk melakukan penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk, antara lain, pelayanan kargo (Kargo Terminal);---------------------------------------------
1.2.11.2. Bahwa terkait dengan Kargo Terminal di dalamnya terdapat 2 (dua) zona yang berbeda karakteristik pengaturan satu sama
lain. Adapun kedua zona yang berbeda dimaksud adalah (i) Zona Line I yang terdiri dari Non Public Area (NPA) dan
LIN
Restricted Public Area (RPA); dan (ii) Zona Line II yang merupakan Public Area; ---------------------------------------------
1.2.11.3. Bahwa wilayah NPA dan RPA adalah daerah yang sama sekali tertutup bagi publik, kecuali pihak-pihak yang memiliki ijin khusus untuk masuk ke dalamnya, hal mana sangat erat kaitannya dengan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan yang juga menjadi tanggung jawab PT AP I berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;--------------------
SA
1.2.11.4. Berbeda dengan NPA dan RPA sebagaimana dimaksud diatas, Public Area, sebagaimana dapat diartikan secara harfiah adalah suatu area dimana semua pihak memiliki akses untuk memasukinya;---------------------------------------------------------
1.2.11.5. Bahwa dalam rangka menjamin terciptanya kelancaran, ketertiban, keamanan, efisiensi dan keselamatan penerbangan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Warehousing
maka diperlukan suatu sistem dan prosedur operasional SSC Warehousing
dengan
Kep.63/OM.10/2006
Keputusan
mengenai
sistem
Direksi dan
Nomor prosedur
operasional SSC Warehousing;-------------------------------------
halaman 10 dari 32
1.2.11.6. Bahwa selanjutnya dalam Lampiran Keputusan Direksi AP I No. Kep. 63/OM.10/2006 mengenai sistem dan prosedur operasional SSC Warehousing menjadi pedoman (Standard Operating Procedure/SOP) bagi AP I, EMPU dan Airline; ----1.2.11.7. Bahwa sistem dan prosedur operasional SBU Warehousing yang menjadi pedoman bagi AP I, EMPU dan perusahaan penerbangan telah disampaikan kepada EMPU dan maskapai penerbangan; ---------------------------------------------------------1.2.11.8. Bahwa gambaran secara ringkas Proses Pengiriman dan
SA
LIN
AN
Penerimaan Kargo adalah sebagai berikut:------------------------
1.2.12
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dari Pemerintah dan berdasarkan KM No. 29 Tahun 1997 Majelis berpendapat bahwa PT AP I dapat membentuk SBU SSC Warehousing dan Direksi PT AP I berwenang untuk menetapkan tarif jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan; -------------------------------------halaman 11 dari 32
1.3
Dampak SSC Warehousing (vide, Bukti B5, B7, B8, B9, B11, B12, B13, C6,
C27);------------------------------------------------------------------------------------------1.3.1 Bahwa berdasarkan LHPL dinyatakan sebelum SSC Warehousing beroperasi, PT POS dan EMPU langsung berhubungan dengan maskapai penerbangan untuk mengirimkan kargo melalui udara;-----------------------1.3.2 Bahwa setelah SSC Warehousing beroperasi, PT POS dan EMPU serta Maskapai Penerbangan diwajibkan menggunakan jasa SSC Warehousing untuk mengirimkan kargo melalui udara di Bandara Hasanudin, Makassar; ---------------------------------------------------------------------------1.3.3 Bahwa pada tanggal 1 Januari 2005 PT AP I dan Gabungan Pengusaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (selanjutnya disebut GAPEKSU) membuat kesepakatan bersama berkaitan dengan pengoperasian terminal
AN
kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, yang tertuang hal-hal sebagai berikut (vide bukti C6): ------------------------------------------------------------
1.3.3.1. Bahwa pengoperasian terminal kargo di Bandara Hasanuddin guna mendukung terciptanya suatu ketertiban, keamanan dan
kelancaran arus kargo, maka para pihak sepakat untuk tunduk
dan patuh pada ketentuan dalam Standar Operation Procedur (SOP) yang ditetapkan Direksi PT AP I; ----------------------------
LIN
1.3.3.2. Tarif Jasa penumpukan di gudang kargo ditetapkan dalam SK Direksi PT AP I dan penentuan dan penetapan tarif baru harus dikonfirmasikan dengan pihak GAPEKSU;-------------------------
1.3.3.3. Bahwa dalam klausul tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dijelaskan bahwa kargo yang tiba hanya dapat diurus oleh EMPU yang secara resmi telah mendapatkan penunjukkan Airlines dan selanjutkan penanganannya diserahkan kepada
SA
GAPEKSU. Sedangkan SSC Warehousing hanya menerima kargo dalam kondisi siap angkut (ready for carried) dan disimpan dalam grobak/pallet untuk selanjutnya diserahkan kepada maskapai penerbangan; ---------------------------------------
1.3.3.4. Dalam klausul hak dan kewajiban dijelaskan bahwa EMPU berhak menerima pelayanan yang sama dan pembayaran jasa warehousing dibayarkan secara mingguan. SSC Warehousing hanya mengeluarkan/menerima kargo bilamana pihak EMPU telah menyelesaikan persyaratan adminitrasi yang diwajibkan dan wajib untuk menjaga keamanan dan kelancaran atas kargo berangkat maupun kargo tiba;-----------------------------------------
halaman 12 dari 32
1.3.3.5. Bahwa dalam klausul petugas yang berada di Area Lini I adalah petugas EMPU yang telah mendapat ijin dari Pengelola Bandar Udara; -------------------------------------------------------------------1.3.4 Bahwa berdasarkan kesaksian PT POS pada Pemeriksaan Lanjutan, Majelis menemukan fakta sebagai berikut (vide bukti B7) : -----------------1.3.4.1. Bahwa PT POS merasa keberatan akibat bertambahnya biayabiaya dalam mengirimkan kargo melalui udara, sebab SSC Warehousing membebankan biaya PJKP2U, biaya administrasi, biaya konsesi, dan biaya tambahan lainnya kepada PT POS;----1.3.4.2. Bahwa terkadang PT POS berinisiatif untuk mengangkut kargo secara langsung ke pesawat terbang tanpa dibantu oleh staf SSC Warehousing, sebab SSC Warehousing terkadang tidak
AN
mengangkut barang ke pesawat terbang sesuai dengan kewajibannya; -----------------------------------------------------------
1.3.4.3. Bahwa PT POS khawatir akan keamanan kargo di gudang SSC
Warehousing sebab tidak adanya tanggung jawab yang jelas jika kargo tersebut rusak selama di gudang SSC Warehousing;--
1.3.4.4. Bahwa PT POS tidak berkeberatan jika harus membayar lebih mahal ketika pelayanan SSC Warehousing sesuai dengan biaya
LIN
yang dibebankan; -------------------------------------------------------
1.3.5 Bahwa berdasarkan kesaksian PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya pada Pemeriksaan Lanjutan, Majelis menemukan fakta sebagai berikut (vide bukti B11); ------------------------------------------------1.3.5.1. Bahwa PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya harus membayar biaya PJKP2U, biaya administrasi, biaya konsesi dan biaya-biaya lainnya; -------------------------------------
1.3.5.2. Bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh SSC Warehousing
SA
kepada PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya mengakibatkan kenaikan tarif pengiriman kargo melalui udara; -
1.3.5.3. Bahwa PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya tidak memperoleh nilai tambah dari beroperasinya SSC Warehousing, padahal telah membayar lebih daripada pada waktu SSC Warehousing belum beroperasi; ------------------------
1.3.5.4. Bahwa menurut PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya, kinerja SSC Warehousing sangat lambat karena pada prakteknya jika PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya jika tidak mengawasi kargo sendiri maka tidak akan diangkut oleh SSC Warehousing ke dalam pesawat; --------
halaman 13 dari 32
1.3.5.5. Bahwa PT Bawakaraeng Makmur dan PT Agung Pancar Mulya keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh PT AP I dan meminta agar PJKP2U diturunkan menjadi Rp. 150,- per Kg. --1.3.6 Bahwa berdasarkan kesaksian PT Pandu Siwi Sentosa pada Pemeriksaan Lanjutan, Majelis menemukan fakta sebagai berikut (vide bukti B12): ----1.3.6.1. Bahwa menurut pendapat PT Pandu Siwi Sentosa, pengiriman kargo melalui udara semenjak beroperasinya SSC Warehousing menjadi lebih terorganisir dan terawasi, namun tarif yang ditetapkan oleh SSC Warehousing terlalu berat; ------------------1.3.6.2. Bahwa PT Pandu Siwi Sentosa menilai kinerja SSC Warehousing kurang dari sisi kecepatan untuk mengangkut kargo dari dan ke pesawat namun dari sisi keamanan telah
AN
terpenuhi; ---------------------------------------------------------------1.3.6.3. Bahwa keuntungan PT Pandu Siwi Sentosa menurun semenjak
SSC Warehousing beroperasi menjadi 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen) karena tingginya tarif yang ditetapkan oleh SSC Warehousing.-----------------------------------
1.3.7 Bahwa berdasarkan kesaksian Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara
pada Pemeriksaan Lanjutan, Majelis menemukan fakta sebagai berikut
LIN
(vide bukti B13): -------------------------------------------------------------------1.3.7.1. Bahwa
Garuda
Indonesia
menilai
pengoperasian
SSC
Warehousing belum memenuhi standar keamanan sesuai dengan peraturan yang berlaku;---------------------------------------
1.3.7.2. Bahwa Merpati Nusantara pernah mengalami kehilangan barang di gudang SSC Warehousing, namun SSC Warehousing tidak
bertanggung jawab dan mengalihkan kesalahan kepada pihak Merpati Nusantara; -----------------------------------------------------
SA
1.3.7.3. Bahwa menurut Garuda Indonesia, tarif untuk pengelolaan kargo di Bandara Soekarno Hatta adalah sebesar Rp. 200/Kg (dua ratus rupiah per kilogram) dan di Bandara Hassanuddin sebesar Rp.250/Kg (dua ratus lima puluh rupiah per kilogram) padahal pelayanannya jauh lebih baik di Bandara Soekarno Hatta; ---------------------------------------------------------------------
1.3.7.4. Bahwa Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara mengeluhkan kecepatan kinerja SSC Warehousing sehingga terkadang kargo ditangani oleh EMPU, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena daerah Apron adalah daerah steril dari EMPU; ------------
halaman 14 dari 32
1.3.7.5. Bahwa Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara mengharapkan SSC Warehousing lebih bertanggung jawab dan profesional dalam bekerja.----------------------------------------------------------1.3.8 Bahwa berdasarkan kesaksian Lion Air pada Pemeriksaan Lanjutan, Majelis fakta-fakta sebagai berikut (vide bukti B9): --------------------------1.3.8.1. Bahwa pengelolaan keamanan kargo yang dilakukan oleh SSC Warehousing masih belum memadai, hal ini dapat dilihat dari pemeriksaan Surat Muatan Udara (SMU) tidak dilakukan oleh SSC Warehousing;-----------------------------------------------------1.3.8.2. Bahwa Lion Air pernah mengajukan keluhan mengenai keberadaan staf EMPU di daerah Lini 1, namun tidak mengalami perubahan hingga saat pemeriksaan oleh KPPU
AN
dilakukan;---------------------------------------------------------------1.3.9 Bahwa berdasarkan dokumen surat dari Garuda Indonesia, Majelis menemukan fakta sebagai berikut (vide bukti C27): ---------------------------
1.3.9.1. Bahwa Garuda Indonesia cabang Makassar mengirimkan surat
No. Garuda/UPGDM/20012/07 tanggal 16 Januari 2007 kepada General Manager SSC Warehousing perihal Pelayanan & Pengamanan Gudang Kargo Bandara Slt. Hasanuddin; -----------
LIN
1.3.9.2. Bahwa dalam surat tersebut, Garuda Indonesia menekankan halhal yang harus diperbaiki oleh SSC Warehousing sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
a. Peningkatan pengamanan terhadap setiap barang-barang yang masuk ke dalam gudang kargo guna memastikan isi dan jenis barang dalam kemasan adalah barang berbahaya atau bukan; ----------------------------------------------------------
b. Pembagian batas yang jelas antara land slide dan air slide,
SA
dimana proses penerimaan barang (acceptance) dan timbang barang berada di wilayah land slide yang dapat dimasuki oleh pengirim (shipper/agent/sub agent), namun pada wilayah air slide adalah area steril (restricted area) yang hanya dapat dimasuki oleh petugas yang berkepentingan;----
c. Melakukan
tindakan-tindakan
antisipatif
terhadap
kemungkinan terjadinya barang hilang/rusak dalam area pergudangan yang dapat merugikan pemilik barang maupun perusahaan penerbangan yang bersangkutan; ------------------
d. Pengadaan alat-alat pendukung pergudangan (warehouse equipment) seperti alat timbang yang akurat (telah ditera
halaman 15 dari 32
secara periodik oleh Instansi yang berwenang), forklift, hand pallet, pallet kayu (untuk storage), dan lain-lain baik di gudang keberangkatan (outgoing) internasional/domestik maupun
gudang
kedatangan
(incoming)
internasional/domestik; -------------------------------------------e. Pengadaan alat-alat pengamanan seperti CCTV sebagai monitoring seluruh kegiatan moving dan Peralatan X-Ray untuk pencegahan pengiriman barang-barang berbahaya (dangerous goods) dan barang illegal yang tidak dilaporkan (declared). Kedua peralatan tersebut merupakan mandatory equipment untuk standar pergudangan;-------------------------f. Penerapan Standard Operation Procedure (SOP) yang jelas dalam hal pengelolaan pergudangan guna meningkatkan
AN
pelayanan terhadap para pengguna jasa maupun airline sebagai user; --------------------------------------------------------
g. Memorandum of Understanding (MOU) antara pihak
Perusahaan Penerbangan dengan pihak PT AP I perihal Batasan Tugas dan Tanggung Jawab Antara Pengguna dan Pengelola Jasa Pergudangan; -------------------------------------
1.3.9.3. Bahwa tujuan dikirimkannya surat tersebut oleh Garuda
LIN
Indonesia adalah untuk menjamin keselamatan penerbangan dan peningkatan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara;
1.3.10 Bahwa berdasarkan penyelidikan lapangan yang dilakukan Tim Pemeriksa dalam LHPL Majelis menemukan fakta sebagai berikut: -------1.3.10.1. Bahwa pengadaan barang X-Ray khusus barang dan kargo baru dilaksanakan pada Desember 2007, sebelum adanya X-Ray khusus barang dan kargo yang digunakan adalah X-Ray untuk
SA
bagasi penumpang; -----------------------------------------------------
1.3.10.2. Bahwa Petugas yang mengoperasikan X-Ray adalah hanya satu orang dan bukan merupakan pegawai SSC Warehousing melainkan hanya petugas outsourcing PT AP I;--------------------
1.3.10.3. Bahwa fasilitas yang diberikan oleh SSC Warehousing, seperti pallet, kotak kargo tidak memenuhi standar internasional mengenai keselamatan dalam kargo;---------------------------------
1.3.10.4. Bahwa banyak pegawai EMPU yang berada di Lini I Gudang Kargo yang seharusnya steril dari pihak selain petugas SSC Warehousing;------------------------------------------------------------
halaman 16 dari 32
1.3.11 Bahwa berdasarkan kesaksian Unit Bisnis Pelayanan Kargo Bandara Soekarno Hatta Majelis mendapatkan fakta sebagai berikut (vide bukti B6); ----------------------------------------------------------------------------------1.3.11.1. Bahwa pengelolaan jasa pergudangan di Bandara SoekarnoHatta dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaitu JAS, Gapura, DHL, Garuda Indonesia Kargo, Wahana Dirgantara dan RPX; -1.3.11.2. Bahwa tujuan dikerjasama dengan pihak ketiga tersebut adalah untuk efektifitas dan efisiensi namun keamanan tetap menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura II (selanjutnya disebut PT AP II); -------------------------------------------------------------------
1.3.11.3. Bahwa meskipun jasa pergudangan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun PT AP II Cabang Soekarno-Hatta
AN
mengenakan kargo services charges berdasarkan Keputusan Direksi
PT
(Persero)
Angkasa
Pura
II
No.
KEP.20.02.00/12/2006 adalah sebesar Rp. 40,-/kg (empat puluh rupiah perkilogram) untuk kargo domestik dan Rp. 50,-/kg (lima puluh rupiah per kilogram) untuk kargo international; -----
1.3.12 Bahwa Tim Pemeriksa dalam LHPL menyampaikan hasil audit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 13 Juni 2007 atas audit 5
LIN
bandara yakni Bandara Ngurah Rai – Bali, Bandara Soekarno Hatta – Jakarta, Bandara Juanda – Surabaya, Bandara Polonia – Medan, dan Bandara Hasanuddin – Makassar. Hasil dari audit tersebut menyatakan
bahwa Bandara Hasanuddin – Makassar berada pada peringkat paling bawah dalam aspek keamanan dan pelayanan (vide bukti C28); -------------
1.3.13 Bahwa dalam pembelaannya PT AP I menjelaskan makna dari secure, speed dan pricing policy adalah sebagai berikut: ------------------------------1.3.13.1. Keamanan atau secure; ------------------------------------------------
SA
1.3.13.1.1. Bahwa
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku hanya mengatur bahwa semua pengiriman kargo harus melalui security. Namun peraturan yang
berlaku
tidak
mengatur
secara
tegas
mengenai peralatan yang harus digunakan oleh PT AP I dalam melakukan tindakan security; -----------
1.3.13.1.2. Bahwa sehubungan dengan keamanan atau secure dalam
rangka
menjamin
keselamatan
dan
keamanan penerbangan, PT AP I telah berusaha semaksimal mungkin untuk meyakinkan tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi. Salah satunya adalah dengan pengadaan dan penggunaan halaman 17 dari 32
Explosive Analyzer yang menggunakan sistem thermal neutron analysing dimana hasil displaynya langsung
menunjukkan
jenis
peledak
yang
terdeteksi serta konsentrasi dari bahan peledak tersebut;--------------------------------------------------1.3.13.1.3. Bahwa hasil analisa dari alat tersebut hanya membutuhkan waktu paling lama 13 (tiga belas) detik. Bersamaan dengan penggunaan Explosive Analyzer itu juga digunakan metal detector yang dapat mendeteksi bahan logam atau senjata api atau senjata tajam. Semenjak April 2007 untuk menambah
dan
meningkatkan
keamanan
penerbangan, SSC Warehousing juga melengkapai Analyzer
dengan
X-Ray
yang
AN
Explosive
menggunakan sistem Atomic Weight Analysing,
yang hasilnya berupa tampilan atau image yang berwarna oranye ringan sampai oranye pekat pada layar monitor; --------------------------------------------
1.3.13.1.4. Peralatan-peralatan
tersebut
hanya
dapat
dioperasikan oleh tenaga aviation security yang
LIN
memiliki sertifikat dan lisensi yang diterbitkan oleh
regulator
yaitu
Direktorat
Jenderal
Perhubungan Udara; ------------------------------------
1.3.13.1.5. Bahwa pada faktanya dalam menyelanggarakan SSC Warehousing PT AP I telah memperkerjakan
tenaga aviation security yang memiliki izin sebagaimana dimaksud diatas;-------------------------
SA
1.3.13.1.6. Bahwa PT AP I telah melakukan pengadaan X-Ray yang baru yang digunakan untuk pemeriksaan kargo sebagai cerminan peningkatan kualitas keamanan; ------------------------------------------------
1.3.13.1.7. Bahwa SSC Warehousing tidak dapat mencegah pegawai EMPU untuk berada di lingkungan terminal kargo dikarenakan pegawai EMPU tersebut
telah
memiliki
izin
masuk
dari
Adminitratur Bandara;----------------------------------
1.3.13.2. Kecepatan atau speed;-------------------------------------------------1.3.13.2.1. Bahwa yang menjadi pedoman PT AP I selaku pengelola SSC Warehousing adalah mengatur
halaman 18 dari 32
mengenai total waktu yang harus diselesaikan dalam proses penanganan penyiapan penerbangan di sisi Ramp Area yang disebut ground time atau aircraft turn around dan sisi terminal yang disebut overal clearence time; ---------------------------------1.3.13.2.2. Bahwa sehubungan dengan kecepatan atau speed, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan interline minimal
connecting
time
dimana
proses
pemindahan penumpang dan kargo dari satu airline ke airline lain haruslah memenuhi jadwal yang sangat ketat. Disamping itu, kecepatan atau speed dimaksud merupakan bagian dari sistem yang saling terkait satu sama lain dengan kegiatan-
AN
kegiatan penyiapan penerbangan yang disebut sebagai Ground Time atau Aircraft Turn Around,
dimana untuk kegiatan penyiapan penerbangan dimaksud terdapat tidak kurang dari 14 (empat belas) jenis gerakan kegiatan dimana masingmasing gerakan harus dilakukan secara tepat waktu;-----------------------------------------------------
LIN
1.3.13.2.3. Bahwa perlu dipahami pengertian speed hanya relevan dalam hubungannya dengan tugas dan tanggung jawab PT AP I atau SSC Warehousing
dalam zona Lini I. Tugas dan tanggung jawab diluar Zona Lini I, yakni Zona Lini II atau Ramp Area (apron, service road) adalah fasilitas sisi udara bukan lah menjadi tanggung jawab PT AP I,
SA
melainkan menjadi tanggung jawab EMPU pada zona lini II dan atau tanggung jawab perusahaan penerbangan pada ramp area yang biasanya
didelegasikan kepada Ground Handling Agent;-----
1.3.13.2.4. Bahwa ketentuan sebagaimana diuraikan diatas telah secara tegas diatur dalam sistem dan prosedur operasional warehousing di lingkungan PT AP I, yang telah disosialisasikan kepada EMPU dan maskapai penerbangan; ---------------------------------
1.3.13.2.5. Bahwa SSC Warehousing bertanggung jawab saat acceptance
yang
dilakukan
dalam
rangka
pemeriksaan. Selanjutnya yang menentukan kargo
halaman 19 dari 32
mana yang akan diangkut adalah pihak airline dan bukan SSC Warehousing; -----------------------------1.3.13.2.6. Bahwa dengan demikian SSC Warehousing tidak dapat dikatakan lambat dalam memberikan jasa pelayanan kargo; ---------------------------------------1.3.13.3. Kebijakan Penetapan Harga atau Pricing Policy; -----------------1.3.13.3.1. Bahwa prosedur
kebijakan yang
harga
digunakan
merupakan perusahaan
standar dalam
menerapkan harga jasa atau produknya. Penetapan harga merupakan proses yang menetapkan jumlah tertentu yang akan dibebankan perspektif pembeli atas satu produk atau jasa tertentu;-------------------1.3.13.3.2. Bahwa faktor pembentuk harga sangatlah beragam
AN
dalam menformulasikan strategi penetapan harga.
Faktor-faktor tersebut dapat berupa faktor yang
terstruktur, seperti faktor biaya dan faktor yang
tidak terstruktur yang dianggap penting sebagai pembentuk harga; ---------------------------------------
1.3.13.3.3. Bahwa faktor biaya sebagai faktor terstruktur dapat terdiri dari biaya langsung (direct cost) untuk
LIN
menghasilkan barang dan jasa, dan biaya tidak
langsung atau indirect cost yang diperlukan sehubungan dengan barang dan jasa sehingga dapat tersedia di pasar;-----------------------------------------
1.3.13.3.4. Faktor tidak terstruktur berhubungan dengan hal yang penting melekat pada tanggung jawab dan strategi bisnis perusahaan, sehingga harus melekat pada penetapan harga; ----------------------------------
SA
1.3.13.3.5. Bahwa berdasarkan KM No. 29 Tahun 2007, besaran tarif layanan jasa penerbangan dan pelayanan jasa kegiatan penunjang bandar udara harus memperhatikan: ---------------------------------a. kepentingan pelayanan umum; -------------------b. peningkatan mutu pelayanan jasa; ---------------c. kepentingan pemakai jasa; ------------------------d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; --------e. pengembalian biaya;-------------------------------f. pengembangan usaha; ------------------------------
halaman 20 dari 32
1.3.13.3.6. Bahwa penetapan tarif oleh PT AP I didasarkan pada ketentuan pasal 34 ayat 4 PP No. 70 Tahun 2001
yang
berbunyi:
“Besaran
tarif
jasa
kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan
oleh
Badan
Usaha
Kebandarudaraan ditetapkan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan setelah dikonsultasikan oleh Menteri”; ------------------------------------------------1.3.13.3.7. Bahwa sekalipun penetapan tarif dilakukan oleh PT AP I setelah dikonsultasikan dengan Menteri Perhubungan,
namun
guna
memperhatikan
kepentingan stakeholder dalam jasa pelayanan pergudangan, PT AP I telah mengkonsultasikannya
AN
dengan para EMPU melalui GAPEKSU, yang kemudian dituangkan dalam suatu kesepakatan; ----
1.3.13.3.8. Bahwa penetapan tarif SSC Warehousing oleh
Direksi PT AP I tidak hanya mempertimbangkan kepentingan
SSC
Warehousing
bandara
Hasanuddin tapi juga untuk kepentingan PT AP I secara
menyeluruh
termasuk
di
dalamnya
LIN
operasional bandara lainnya yang berada di bawah pengelolaan PT AP I. Perlu diketahui bahwa direksi PT AP I mengelola 13 (tiga belas) bandara
yang 8 (delapan) diantaranya masih membukukan kerugian. Oleh karena itu 5 (lima) bandara yang membukukan keuntungan harus dapat menutupi kerugian yang ada di 8 (delapan) bandara dimaksud; ------------------------------------------------
SA
1.3.13.3.9. Bahwa tarif SSC Warehousing merupakan tarif
No.
termurah dari seluruh bandara yang dikelola PT AP I sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini:
Bandara
Pengelola
Tarif
1
Hasanuddin – Makassar
SBU PT AP I
Rp. 250/Kg
2
Sepinggan – Balikpapan
SBU PT AP I
Rp. 350/Kg
3
Juanda – Surabaya
PT AP I dan Gapura
Rp. 400/Kg
4
Syamsudin Noor – Banjarmasin
PT AP I dan Gapura
Rp. 300/Kg
5
Sam Ratulangi – Menado
PT AP I dan Gapura
Rp 300/Kg
6
Ngurah Rai – Denpasar
PT AP I & PT KMSI dan Gapura
Rp 390/Kg
7
Pattimura – Ambon
PT AP I dan PT DBM
Rp 300/Kg
halaman 21 dari 32
1.3.13.3.10. Bahwa tarif yang ditetapkan di Bandara SoekarnoHatta lebih mahal dibandingkan dengan Bandara Hasanuddin perincian sebagai berikut: --------------a. Biaya penumpukan sebesar Rp 260/kg (dua ratus enam puluh rupiah per kilogram) untuk minimal 10 (sepuluh) kg pengiriman; -----------b. Biaya clearence sebesar Rp 50/kg (lima puluh rupiah per kilogram) untuk minimal 10 (sepuluh) kg pengiriman; -------------------------c. Biaya pelayanan porter sebesar Rp 90/kg (sembilan puluh rupiah per kilogram) untuk minimal 10 (sepuluh) kg pengiriman; ------------
AN
d. Dengan demikian total biaya yang dikeluarkan untuk kargo di Bandara Soekarno Hatta adalah sebesar Rp 400/kg (empat ratus rupiah per
kilogram) untuk minimal 10 (sepuluh) kg barang;------------------------------------------------
1.3.14 Bahwa dalam pembelaannya PT AP I menyatakan bahwa Saksi Fakta
dalam perkara a quo memberikan pendapat seolah-olah seperti Ahli
LIN
sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, karena belum diketahui kebenarannya sebagai suatu fakta bahkan masih harus dibuktikan terlebih dulu kebenarannya;------------------------------------------
1.3.15 Bahwa PT AP I tidak mengakui pendapat dari Administrator Bandara Hassanudin Makassar mengenai audit Dirjen Perhubungan Udara Tahun 2007 sebab tidak ada didukung langsung dengan adanya hasil audit Dirjen Perhubungan Udara yang dimaksud dan tidak adanya sanksi kepada SSC Warehousing oleh Dirjen Perhubungan Udara; ---------------------------------
SA
1.3.16 Bahwa dalam pembelaannya mengenai analisa ROE dan ROI PT AP I menyatakan bahwa analisa ROE dan ROI dalam LHPL tidak akurat sebab menggunakan data keuangan pada tahun 2007 yang belum diaudit dan laporan keuangan SSC Warehousing tidak dapat dilihat secara terpisah dari laporan konsolidasi PT AP I secara keseluruhan; -------------------------
1.3.17 Bahwa PT AP I membantah SSC Warehousing telah merugikan EMPU sebab SSC Warehousing bukanlah pesaing EMPU dan jumlah EMPU semenjak tahun 2004 hingga 2007 terus meningkat dari 13 (tiga belas) perusahaan menjadi 24 (dua puluh empat) perusahaan; -----------------------
1.3.18 Bahwa PT AP I membantah telah melakukan barrier to entry kepada pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar pelayanan jasa kargo sebab
halaman 22 dari 32
seusai dengan Pasal 26 Undang-undang penerbangan dan Pasal 35 ayat (2) PP No. 70 Tahun 2001, PT AP I memiliki hak monopoli untuk menentukan apakah mengelola sendiri jasa pelayanan kargo atau berkerjasama dengan pihak ketiga dan berdasarkan pertimbangan kemampuan PT AP I sanggup untuk mengelola sendiri jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar. Pada bandara lain seperti Juanda dan Ngurah-Rai PT AP I juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola jasa pelayanan kargo antara lain dengan Gapura; ----------------1.3.19 Bahwa berdasarkan kesaksian, dokumen-dokumen dan pembelaan PT AP I, Majelis Komisi menyimpulkan: --------------------------------------1.3.19.1. Bahwa
PT
POS,
EMPU,
penerbangan
tidak
memiliki
dan
perusahaan
pilihan
lain
maskapai
atau
harus
AN
menggunakan jasa SSC Warehousing untuk pengiriman kargo melalui udara di Bandara Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan;-----------------------------------------------------------------
1.3.19.2. Bahwa PT POS dan EMPU harus menanggung beban biaya
tambahan sebab harus menggunakan jasa SSC Warehousing
dan beban biaya tambahan tersebut telah mengakibatkan menurunnya tingkat keuntungan PT POS dan EMPU; ----------
LIN
1.3.19.3. Bahwa ditinjau dari sisi keamanan atau secure, SSC Warehousing terbukti masih kurang memberikan rasa
keamanan bagi para pengguna jasanya sebagaimana kesaksian dari PT POS, PT Pandu Siwi Sentosa, Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara; ---------------------------------------------------
1.3.19.4. Bahwa tidak benar pendapat PT AP I tidak dapat melarang pegawai EMPU untuk memasuki wilayah terminal kargo dan wilayah air side karena sebagai penanggung jawab bandar
SA
udara PT AP I dan SSC Warehousing dapat menentukan pihak-pihak yang dapat berada di terminal kargo dan wilayah air side. Karena itu Majelis menilai bahwa keluhan Garuda
Indonesia dan Lion Air sudah tepat dan SSC Warehousing
tidak dapat memberikan keamanan sesuai dengan tanggung jawab PT AP I;--------------------------------------------------------
1.3.19.5. Bahwa meskipun PT AP I telah melaksanakan pengadaan XRay
khusus
kargo
namun
pengadaan
tersebut
baru
dilaksanakan pada akhir tahun 2007, sedangkan SSC Warehousing telah beroperasi semenjak April 2004. Sehingga selama 2004 hingga 2007 X-Ray yang digunakan adalah X-
halaman 23 dari 32
Ray yang bukan dikhususkan untuk kargo. Berdasarkan hal tersebut Majelis menilai bahwa PT AP I tidak menggunakan teknologi yang benar untuk menjamin keamanan pelayanan kargo yang berdampak kepada keselamatan penerbangan, meskipun SSC Warehousing telah membukukan pendapatan yang tinggi selama tahun 2005 hingga tahun 2007;-------------1.3.19.6. Bahwa Majelis menilai hanya menugaskan satu orang aviation security tidak cukup mengingat tingginya tingkat lalu lintas
kargo
di
bandara
Hasanuddin
sehingga
besar
kemungkinan adanya kargo yang tidak terawasi isinya ketika diperiksa oleh SSC Warehousing. Hal ini juga menunjukkan bahwa baik PT AP I dan SSC Warehousing tidak memberikan
AN
tingkat keamanan yang baik;---------------------------------------1.3.19.7. Bahwa dari kecepatan pelayanan atau speed meskipun SSC
Warehousing hanya melakukan pemeriksaan dan yang
memuat kargo ke pesawat udara adalah petugas dari Ground Handling,
namun
Warehousing
Majelis
seharusnya
berpendapat
bekerja
lebih
bahwa
cepat
SSC
dalam
memeriksa dan memisahkan kargo dan menyerahkannya Karena pelayanan yang
LIN
kepada maskapai penerbangan.
lambat, maka pegawai-pegawai EMPU ataupun pihak yang tidak berkepentingan yang menaikkan barang ke pesawat udara
dan
menganggu
keamanan
dan
keselamatan
penerbangan; ----------------------------------------------------------
1.3.19.8. Bahwa dari laporan laba rugi tahun 2005 hingga tahun 2007 dan hasil analisa ROE dan ROI pada tahun 2007 terlihat bahwa SSC Warehousing memiliki tingkat keuntungan yang
SA
sangat tinggi; ----------------------------------------------------------
1.3.19.9. Bahwa Majelis menolak pendapat PT AP I yang menyatakan bahwa harga jasa pelayanan kargo di Bandara Soekarno Hatta lebih mahal, sebab bukti yang disampaikan PT AP I adalah kwitansi yang dikeluarkan Garuda Indonesia, karena itu Majelis tetap berpegang kepada Keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP. 20.02.001/12/2006; ----------------------------------
1.3.19.10. Bahwa Majelis untuk memperdalam analisa melakukan simulasi ROE dengan tarif PJKP2U Rp.150,-, Rp.175,-, Rp.200,- dan Rp. 250 dengan hasil sebagai berikut: -------------
halaman 24 dari 32
TABEL SIMULASI ROE DENGAN TARIF PJKP2U 250 293.556.58 Kg Rp 4,403,348,700 Rp 5,137,240,150 Rp 5,871,131,600 Rp 7,338,914,500
Tarif PJKP2U (per kilogram) Total Kargo (A) Pendapatan Sewa (B) Pend. Lain-lain [C] Total Pendapatan (A + B + C) Total Beban (D) Laba (Total Pendapatan - D) Modal
Rp
Rp Rp
150 Rp
200 Rp
175 Rp
77,915,624 199,385,753 Rp 4,680,650,077 Rp 5,414,541,527 Rp 6,148,432,977 Rp 7,616,215,877
Rp 4,446,306,394 Rp Rp
234,343,682 Rp
968,235,132 Rp 1,702,126,582 Rp 3,169,909,482
646,268,760
ROE (Laba/Modal)
36%
150%
490%
263%
1.3.19.11. Bahwa berdasarkan tabel diatas Majelis menilai dengan tarif
AN
PJKP2U sebesar Rp.150/Kg (seratus lima puluh rupiah per kilogram) SSC Warehousing masih memperoleh tingkat keuntungan yang wajar dan cukup; --------------------------------
1.3.19.12. Bahwa Majelis menilai dengan penerapan tarif Rp 250/Kg
(dua ratus lima puluh rupiah per kilogram) oleh SSC Warehousing dibandingkan dengan tarif yang menghasilkan
keuntungan yang wajar yaitu Rp 150/Kg (seratus lima puluh
LIN
rupiah per kilogram), SSC Warehousing telah menimbulkan
kerugian kepada konsumen berturut-turut pada tahun 2005, 2006, dan 2007 adalah sebesar Rp. 2,890,110,859.20 (dua milyar dua ratus delapan ratus sembilan puluh juta seratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dan dua puluh sen), Rp.2,899,062,913.20 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah dan dua puluh sen)
dan
SA
Rp.2,935,565,800,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) sehingga
total
kerugian
konsumen
mencapai
Rp.8,724,739,552.40 (delapan milyar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh dua ribu rupiah dan empat puluh sen); ---------------------
1.3.19.13. Bahwa Majelis menilai bahwa tingkat keuntungan yang sangat tinggi tersebut tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik sehingga SSC Warehousing tidak memberikan nilai tambah bagi pengguna jasanya, selain itu Majelis menilai dengan beroperasinya SSC Warehousing tidak meningkatkan
halaman 25 dari 32
aspek keamanan dan keselamatan di Bandara Hasanuddin Makassar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------------------------------------1.3.19.14. Bahwa Majelis juga menilai bahwa beroperasinya SSC Warehousing adalah salah satu strategi PT AP I untuk menambah keuntungan perseroan, namun mengabaikan pelayanan dan tanggung jawab keamanan dan keselamatan penerbangan
sebagaimana
diwajibkan
dalam
peraturan
perundang-undangan; -----------------------------------------------2. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 huruf a, serta Pasal 25 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi menilai pemenuhan unsur-unsur pasal-pasal sebagai berikut; --------------------------------------------------------Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1999
AN
2.1
menyatakan “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”; -----------------------------------2.2
Menimbang bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut: -----------------------------------------------
LIN
2.2.1 Pelaku Usaha; -----------------------------------------------------------------------
2.2.1.1. Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah “Orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha
SA
dalam bidang ekonomi”;-----------------------------------------------
2.2.1.2. Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara a quo adalah PT AP I sebagaimana dimaksud pada butir 1.1 Bagian Tentang Hukum; --------------------------------------------------------
2.2.1.3. Bahwa dengan demikian, unsur pelaku usaha telah terpenuhi; --
2.2.2 Penguasaan atas Produksi dan atau Pemasaran Barang dan atau Jasa; -----2.2.2.1. Bahwa yang menjadi obyek perkara a quo adalah Jasa Pelayanan Kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan; ------------------------------------------------------------------2.2.2.2. Bahwa PT AP I memiliki hak monopoli untuk mengelola bandar udara dan kegiatan penunjang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku; ------------------------------------------------
halaman 26 dari 32
2.2.2.3. Bahwa atas hak monopoli tersebut PT AP I membentuk Strategic Business Unit (SBU) yang bernama SSC Warehousing yang bertugas mengelola terminal kargo di Bandara Hassanudin Makassar Sulawesi Selatan; ------------------------------------------2.2.2.4. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, PT AP I menguasai produksi dan atau pemasaran jasa pelayanan kargo Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan;--------------------------2.2.2.5. Bahwa dengan demikian, Unsur Penguasaan Atas Produksi dan atau Pemasaran Barang dan atau Jasa terpenuhi; -----------------2.2.3 Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; ------------------------------------------------------------------------2.2.3.1. Bahwa yang dimaksud praktek monopoli menurut Pasal 1 angka
AN
2 UU No. 5 Tahun 1999 adalah: “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”; -------------------------------------------------------------------
2.2.3.2. Bahwa yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi
LIN
menurut Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1999 adalah:
“Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan jasa”;-----
2.2.3.3. Bahwa yang dimaksud persaingan usaha tidak sehat menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 adalah: “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
SA
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”; -------------------------------------------------------------------
2.2.3.4. Bahwa praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT AP I dalam jasa pelayanan kargo di Bandara
Hasanuddin,
Makassar,
Sulawesi
Selatan
adalah
tidak
memberikan pelayanan secara maksimal dan tidak memberikan jaminan
keamanan
yang
maksimal
sebagaimana
yang
diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
para
pengguna
halaman 27 dari 32
jasa
berkurang
tingkat
kesejahteraannya baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi pelayanan yang didapatkan; ------------------------------------------2.2.3.5. Bahwa dengan demikian Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
2.3
Bahwa untuk memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 17 Ayat (1), Pasal 17 ayat (2) harus terpenuhi terlebih dahulu; -----------------------------------------------------------
2.4
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau --------
AN
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau----------------------------------------
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang tertentu.” --------------------
2.4.1 Unsur Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; -
2.4.1.1. Bahwa setiap pengiriman barang melalui pesawat udara di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan harus
LIN
menggunakan jasa PT AP I melalui SSC Warehousing dan tidak ada
substitusi
yang
dapat
menggantikan
fungsi
SSC
Warehousing;------------------------------------------------------------
2.4.1.2. Bahwa dengan demikian, Unsur Barang dan atau Jasa yang Bersangkutan Tidak Ada Substitusinya terpenuhi ----------------
2.4.2 Unsur Satu Pelaku Usaha atau Satu Kelompok Pelaku Usaha Menguasai Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen) Pangsa Pasar Satu Jenis Barang dan Atau Jasa Tertentu : ----------------------------------------------------------
SA
2.4.2.1. Bahwa PT AP I melalui SSC Warehousing adalah satu-satunya Pelaku Usaha atau Kelompok Pelaku Usaha yang menguasai Jasa
Pelayanan
Kargo
Bandara
Hasanuddin,
Makassar,
Sulawesi Selatan; -------------------------------------------------------
2.4.2.2. Bahwa dengan demikian Unsur Satu Pelaku Usaha atau Satu Kelompok Pelaku Usaha Menguasai Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen) Pangsa Pasar Satu Jenis Barang dan Atau Jasa Tertentu terpenuhi. ----------------------------------------------------
2.5
Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa : ------------------
halaman 28 dari 32
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.”---------------------------2.5.1 Unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang sma pada pasar bersangkutan; --------------------------------------------------------2.5.1.1. Bahwa Majelis Komisi tidak menemukan perilaku PT AP I yang menolak atau menghalangi pelaku usaha lain untuk bergerak di bidang jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan; ------------------------------------------2.5.1.2. Bahwa PT AP I tidak pernah memiliki pesaing atau pelaku usaha yang hendak bersaing dalam pasar jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar; -----------------------------------
AN
2.5.1.3. Bahwa PT AP I melalui SSC Warehousing memiliki hak monopoli untuk mengelola jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan; ----------------------------
2.5.2 Bahwa dengan demikian, unsur Unsur melakukan satu atau beberapa
kegiatan berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang sma pada pasar bersangkutan tidak terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------
LIN
2.5.3 Bahwa dengan demikian dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tidak terbukti;------------------------------------------------------
2.6 Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1999 menyatakan “Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau --------------------------------------------------
SA
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau---------------------------------c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.-----------------------------------------------------------------------2.6.1 Unsur Posisi Dominan; ----------------------------------------------------------2.6.1.1. Bahwa PT AP I adalah satu-satunya pelaku usaha yang memiliki hak monopoli untuk melakukan jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan; --------------
2.6.1.2. Bahwa dengan demikian unsur posisi dominan terpenuhi;-------
2.6.2 Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; -------------------------------
halaman 29 dari 32
2.6.2.1. Bahwa Majelis menilai PT AP I melalui SSC Warehousing tidak menetapkan syarat-syarat perdagangan dalam jasa pelayanan kargo Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan;------------------------------------------------------------------2.6.2.2. Bahwa dengan demikian unsur menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas tidak terpenuhi; 2.6.2.3. Bahwa dengan demikian dugaan pelanggaran Pasal 25 ayat 1 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tidak terbukti; --------------------2.6.3 Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; -----------------------------2.6.3.1. Bahwa Majelis Komisi menilai PT AP I tidak membatasi pasar
AN
dan pengembangan teknologi jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar; -----------------------------------------------2.6.3.2. Bahwa
dengan
demikian
unsur
membatasi
pasar
dan
pengembangan teknologi tidak terpenuhi; -------------------------
2.6.3.3. Bahwa dengan demikian dugaan pelanggaran Pasal 25 ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 1999 tidak terbukti; ---------------------
2.6.4 Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk
LIN
memasuki pasar bersangkutan;---------------------------------------------------
2.6.4.1. Bahwa Majelis Komisi tidak menemukan fakta pelaku usaha lain yang bermaksud untuk memasuki pasar jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan; -----
2.6.4.2. Bahwa dengan demikian unsur menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan tidak terpenuhi; ---------------------------------------
2.6.4.3. Bahwa dengan demikian dugaan pelanggaran Pasal 25 ayat 1
SA
huruf c UU No. 5 Tahun 1999 tidak terbukti; ---------------------
3. Menimbang bahwa PT AP I menyatakan bahwa penyelenggaraan SSC Warehousing merupakan amanat dari Undang-undang Penerbangan sehingga dikecualikan dalam pasal 50 huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1999, Majelis berpendapat sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------3.1 Bahwa beroperasinya SSC Warehousing adalah hak monopoli PT AP I sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku;---------------
3.2 Bahwa dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku Usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;---------------------------------------------------------------------------
halaman 30 dari 32
3.3 Bahwa
Pasal
3
Undang-undang
Nomor
5
Tahun
1999
berbunyi:
“Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: -------------------------------a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; -------------b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; -----------c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan ----------------------------------------------------d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; -------------------------3.4 Bahwa Majelis menilai akibat monopoli oleh SSC Warehousing mempengaruhi kepentingan umum dan efisiensi ekonomi dalam hal pengiriman kargo melalui
AN
angkutan udara karena itu akibat monopoli SSC Warehousing masuk dalam lingkup Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; -------------------------------------------
3.5 Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menolak pendapat PT AP I yang menyatakan bahwa penyelanggaraan SSC Warehousing masuk dalam pengecualian Pasal 50 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------------------------------
4. Menimbang bahwa sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal di bawah ini: -----------------------------------------------------------------------------------------
LIN
4.1 Bahwa selama Pemeriksaan berlangsung, PT AP I telah bersikap kooperatif dan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa; --------------
4.2 Bahwa PT AP I memiliki tugas yang berat dalam melaksanakan tugas pelayanan jasa kebandar udaraan, di satu sisi harus memperoleh keuntungan, disisi lain harus memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menimbang berdasarkan Pasal 35 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Komisi memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah,
SA
Majelis Komisi merekomendasikan:
5.1 Bahwa Administrator Bandara untuk lebih meningkatkan pengawasan di Bandara Hasanuddin umumnya dan khusunya di wilayah terminal kargo sesuai dengan peraturan yang berlaku; -----------------------------------------------------------------------
5.2 Bahwa perlu adanya peningkatan koordinasi antara Departemen Perhubungan dan Kementerian BUMN mengenai pelayanan kebandarudaraan dan kewajiban PT AP I dalam mencari keuntungan; ------------------------------------------------------------------
6. Menimbang maka
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
di
atas,
mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,
Majelis Komisi:--------------------------------------------------------------------------------------
halaman 31 dari 32
MEMUTUSKAN 1. Menyatakan bahwa PT AP I secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; --------------------------------------------2. Menyatakan bahwa PT AP I secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasal 19 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;--------------------------------3. Menyatakan bahwa PT AP I secara sah dan meyakinkan
tidak melanggar
Pasal 25 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ------------------------------------------4. Memerintahkan kepada PT AP I untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar selambatlambatnya 1 (satu) bulan semenjak keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------------------------
AN
5. Memerintahkan kepada PT AP I untuk menghitung ulang tarif jasa pelayanan kargo sesuai dengan harga dan tingkat keuntungan yang wajar; ---------------------6. Memerintahkan
kepada
PT
AP
I
untuk
membayar
denda
sebesar
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai Setoran
Pendapatan
Denda
Pelanggaran
di
Bidang
Persaingan
Usaha,
Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas
Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755
LIN
(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); -----------------------
Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2008 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan
terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2008 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi SH., MH, sebagai Ketua Majelis, Erwin Syahril SH., dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dibantu oleh Muhammad Hadi Susanto, S.H. sebagai Panitera. --------------------------------------------------
SA
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Sukarmi SH., MH
Anggota Majelis,
Anggota Majelis,
ttd.
ttd.
Erwin Syahril SH.
Prof. Dr. Tresna P. Soemardi Panitera,
ttd. M. Hadi Susanto, S.H.
halaman 32 dari 32