BUPATI BANYUWANGI PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
Menimbang
:
Mengingat
:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUWANGI, a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel, diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 1
2
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D).
Menetapkan
:
MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan; 6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tandatanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik;
3
7. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik; 8. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik; 9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; 10. Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik; 11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Pemerintahan Daerah; 12. PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan SKPD; 13. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID; 14. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Daerah tidak termasuk informasi yang dikecualikan; 15. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 16. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik; 17. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
4
BAB II PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 2 Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
(1) (2) (3)
(4)
(5)
(1) (2) (3) (4)
Pasal 3 Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan terbatas; Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah; Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, kepatuhan, dan kepentingan umum; Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan; Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya; Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; Informasi yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
5
Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah. BAB IV PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 6 (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID; (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi; (3) PPID ditetapkan oleh Bupati. Pasal 7 (1) PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan SKPD. Pasal 8 PPID bertugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. melakukan verifikasi bahan informasi publik; d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. Pasal 9 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PPID berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
6
c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik; e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
(1)
(2) (3) (4)
Pasal 10 PPID Pembantu sebagaimana tersebut pada Pasal 7 ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. merupakan pejabat struktural yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi PPID pada SKPD; b. PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris atau Kepala Tata Usaha pada SKPD. PPID Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD; PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Pasal 11 Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati sesuai kewenangannya. BAB V PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 12 Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi: a. Perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Lembaga Swadaya masyarakat; d. Organisasi masyarakat; e. Partai Politik; atau f. Badan Publik lainnya. Pasal 13 Pemohon informasi dan dokumentasi kepada pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan: a. Mencantumkan identitas yang jelas; b. Mencantumkan alamat dan nomor telepon; c. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan
7
d. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi. BAB VI KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. . Pasal 15 Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; d. informasi yang dikecualikan. Bagian Kedua Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala Pasal 16 (1) Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan diumumkan secara berkala, sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Informasi tentang profil badan publik yang meliputi: 1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik beserta unit-unit kerja di bawahnya; 2. Struktur organisasi, gambaran umum. b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik, terdiri atas: 1. Nama program dan kegiatan; 2. Penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik. c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik; d. Ringkasan laporan keuangan;
8
e.
Ringkasan laporan akses Informasi Publik, terdiri atas: 1. jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; 4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik. f. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik, terdiri atas: 1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Daerah, yang sedang dalam proses pembuatan; 2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Daerah yang telah diundangkan. g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. informasi tentang tata cara pelayanan pengaduan; i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali. Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Pasal 17 (1) Setiap badan publik wajib mengumumkan secara serta merta, yaitu suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa; b. informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, dan pencemaran lingkungan; c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
9
(2) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Pasal 18 (1) Pihak yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi; (2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; g. upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihakpihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan. Bagian Keempat Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Pasal 19 (1) Setiap badan publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, kecuali yang dapat ditolak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Daftar Informasi Publik, yang memuat: 1. Nomor; 2. Ringkasan isi informasi; 3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi; 4. Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi; 5. Waktu dan tempat pembuatan informasi; 6. Bentuk informasi yang tersedia; 7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan badan publik;
10
c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. Surat menyurat pimpinan atau pejabat badan publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan tentang ketaatan pelaksanaan izin yang diberikan; h. Data perbendaharaan atau inventaris; i. Rencana strategis dan rencana kerja badan publik; j. Agenda kerja pimpinan satuan kerja; k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; l. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; p. Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi badan publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; q. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Bagian Kelima Informasi yang Dikecualikan Pasal 20 (1) Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
11
(2) Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Paragraf 1 Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan Pasal 21 (1) Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di Pemerintah Daerah berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian berdasarkan alasan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang; (2) Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas persetujuan Bupati. Pasal 22 (1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi; (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. Jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan; b. Identitas pejabat PPID yang menetapkan; c. SKPD, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; d. Jangka waktu pengecualian; e. Alasan pengecualian; dan f. Tempat dan tanggal penetapan. Pasal 23 (1) PPID atas persetujuan Bupati dapat mengubah klasifikasi informasi yang dikecualikan. (2) Pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
12
BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 24 Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal BUPATI BANYUWANGI,
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si. Pembina Utama Muda NIP 19561008 198409 1 001
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2012 NOMOR