Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 13. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007. MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN KEMISKINAN
GUBERNUR
TENTANG
TIM
KOORDINASI
PENANGGULANGAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Gubernur
3.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Askesmas adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6.
Para Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat para Asisten Sekda adalah seluruh Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.
Kepala Badan Perencanaan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bapeda adalah Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Kepala BPM adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TKPK adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
adalah
Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta;
10. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang selanjutnya disingkat TKPKP adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi; 11. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kotamadya/ Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disingkat TKPKK adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kotamadya/ Kabupaten Administrasi;
12. Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi selanjutnya disingkat Ketua TKPKP adalah Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kem skinan Tingkat Provinsi; 13. Ketua Tim Koordnasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disingkat Ketua TKPKK adalah Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi; 14. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah Kelornpok Kerja yang
membantu Tim Penanggulangan Kemiskinan dalam penanggulangan masalah kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kantor, Biro, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan; 17. Unit Kerja yang selanjutnya disingkat UK adalah bagian atau Subordinat dari SKPD.
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan peraturan Gubernur ini dibentuk TKPKP yang terdiri dari: a.
TKPKP dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan Gubernur ini;
b.
TKPKK dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan Gubernur ini;
BAB III KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 (1)
TKPKP merupakan forum lintas sektor tingkat provinsi sebagai wadah koordinasi pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
TKPKK merupakan forum lintas sektor tingkat kotamadya/kabupaten administrasi sebagai wadah koordinasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati. Pasal 4
(1)
TKPKP mempunyai tugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di daerah melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
(2)
TKPKK mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan oleh UK ditingkat kotamadya/kabupaten administrasi. Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) TKPKP mempunyai fungsi: a.
koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pendataan, penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
b.
pemberdayaan partisipasi institusi-institusi/lembaga-lembaga yang peduli terhadap kemiskinan;
c.
penggalangan dana dari dermawan-dermawan atau donor untuk penanggulangan kemiskinan;
d.
pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh SKPD/UK;
e.
pelaporan.
Pasal 6 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) TKPKK mempunyai fungsi: a.
koordinasl pelaksanaan kegiatan kotamadya/kabupaten administrasi;
b.
peninjauan lapangan kegiatan kotamadya/kabupaten administrasi;
c.
pelaporan.
penanggulangan
penanggulangan
kemiskinan
kemiskinan
di
tingkat
di
tingkat
BAB IV MEKANISME KERJA Pasal 7 (1)
TKPKP dan TKPKK, dalam melaksanakan tugasnya mengembangkan sistem kerja sebagai satu Tim dengan melakukan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut: a. b. c. d. e.
(2)
pelaksanaan rapat pelaporan komunikasi secara berjenjang regular Insidentil
Pelaksanaan tahapan-tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk terwujudnya kesatuan sikap, tindak, informasi, data dan komitmen dalam penanggulangan kemiskinan. Pasal 8
(1)
TKPKP dan TKPKK melaksanakan rapat regular setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk TKPKP dan TKPKK.
(3)
Dalam rapat TKPKP dan TKPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengundang dan/atau mengikutsertakan SKPD/UK dan/atau pihak lain yang dianggap perlu dan terkait terhadap pokok bahasan rapat. Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan kepada SKPD/UK atau pihak terkait baik yang termasuk dalam keanggotaan TKPKP dan TKPKK, melalui surat resmi Ketua untuk ditindaklanjuti.
(4)
Pasal 9 (1)
TKPKP menyampaikan laporan secara berkala dan/atau insidentil kepada Gubernur.
(2)
TKPKK menyampaikan laporan secara berkala dan/atau insidentil kepada Ketua TKPKP melalui Kepala BPM.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diolah dan dipergunakan Sekretariat TKPKP dan TKPKK sebagai bahasan rapat regular dan/atau rapat insidential;
(4)
Gubernur selanjutnya menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen PMD Departemen Dalam Negeri.
(5)
Untuk bahan laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun dan dipersiapkan oleh BPM.
BAB V SEKRETARIAT Pasal 10 (1)
Sekretariat TKPKP den TKPKK masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2)
Sekretariat merupakan pendukung tugas dan fungsi TKPKP dan TKPKK dalam hal: a. pelayanan administrasi; b. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi untuk bahan rapat dan laporan; c. fasilitasi dan pelaksanaan rapat; d. penyusunan laporan.
BAB VI KELOMPOK KERJA Pasal 11 (1) Untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi TKPKP dibentuk Pokja sebagai berikut. a. b. c. d. e.
Pokja Pendataan, Informasi dan Kelembagaan. Pokja Kebijakan dan Perencanaan. Pokja Sasaran. Pokja Pendanaan dan Kemitraan. Pokja Monitoring dan Evaluasi.
(2) Untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi TKPKK di tingkat kotamadya/kabupaten administrasi dibentuk Pokja sebagai berikut: a. Pokja Perencanaan dan Sasaran b. Pokja Pendanaan dan Kemitraan c. Pokja Pendataan, Informasi dan Kelembagaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, tata kerja dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Pokja akan diatur dengan peraturan Gubernur tersendiri.
BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 12 (1) Biaya untuk pelaksanaan tugas TKPKP dan TKPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja SKPD/UK terkait. (2) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk membiayai kegiatan penanggulangan kemiskinan, TKPKP dapat memobilisasi dana dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Untuk pelaksanaan lebih lanjut penanggulangan kemiskinan di Daerah menindaklanjuti peraturan Gubernur ini maka akan diatur : a. arah, kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan di Daerah; b. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 14 (1) Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1582/2002 tentang Pembentukan Komite Penanggulangan Kemiskinan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 2 April 2007 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 56,
Lampiran I : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Tanggal
: 54 TAHUN 2007 : 2 April 2007
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TINGKAT PROVINSI Penanggung jawab Pengarah Ketua Sekretaris Anggota
: : : : :
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekda Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta 1. Kepala Bapeda Provinsi DKI Jakarta 2. Kepala BPIW Provinsi DKI Jakarta 3. Kepala BKKB Provinsi DKI Jakarta 4. Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala BPIW dan PKUD Provinsi DKI Jakarta 6. Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta 7. Kepala Dinas Bintal dan Kesos Provinsi DKI Jakarta 8. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 9. Kapala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta 10. Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta 11. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta 12. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta 13. Kapala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta 14. Kepala Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta 15. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta 16. Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta 17. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta 18. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta 19. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta 20. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta 21. Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi DKI Jakarta 22. Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta 23. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 24. Kepala Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta 25. Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi DKI Jakarta 26. Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta 27. Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi DKI Jakarta 28. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta 29. Kepala Biro Adm. Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta 30. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta 31. Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta 32. Kepala Kantor Perpumda Provinsi DKI Jakarta 33. Pendayagunaan Ketua Bazis Provinsi DKI Jakarta 34. Ketua BK3S Provinsi DKI Jakarta 35. Dolog Jaya 36. Bank DKI 37. Perguruan Tinggi di Provinsi DKI Jakarta/ Kopertis Wilayah III 38. Unsur Organisasi Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 39. Unsur Swasta, Jamsostek, Budha Suci, Bukopin.
Sekretariat
:
1.
Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta
2.
Staf Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO
Lampiran II : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Tanggal
: 54 TAHUN 2007 : 2 April 2007
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TINGKAT KOTAMADYA/KABUPATEN ADMINISTRASI Penanggung jawab Pengarah Ketua Sekretaris Anggota
: : : : :
Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati Sekretaris Kotamadya/Sekretaris Kabupaten Administrasi Askesmas Walikotamadya/Kabupaten Administrasi Kepala BPM Kotamadya/ Kabupaten Administrasi 1. Kepala Kesmas Badan Perencanaan Daerah Kotamadya/ Kabupaten 2. Kepala BPM Kotamadya/Kabupaten 3. Kepala BKKB Kotamadya/ Kabupaten 4. Kepala BPS Kotamadya/Kabupaten 5. Kepala BPLHD Kotamadya/Kabupaten 6. Kepala Sudin Bintal dan Kesos Kotamadya/Kabupaten 7. Kepala Pelayanan Kesehatan Kotamadya/Kabupaten 8. Kepala Sudin Dikdas Kotamadya/Kabupaten 9. Kepala Sudin Dikmenti Kotamadya/Kabupaten 10. Kepala Sudin Nakertrans Kotamadya/Kabupaten 11. Kepala Sudin Koperasi dan UKM Kotamadya/Kabupaten 12. Kepala Sudin Perumahan Kotamadya/Kabupaten 13. Kepala Sudin Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten 14. Kepala Sudin PU Kotamadya/Kabupaten 15. Kepala Sudin Perindag Kotamadya/Kabupaten 16. Kepala Sudin Pemadam Kebakaran Kotamadya/Kabupaten 17. Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kotamadya/Kabupaten 18. Kepala Usaha dan Pemasaran Sudin Pertanian dan Kelautan Kotamadya/Kabupaten 19. Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya/ Kabupaten 20. Kepala Sudin Kabersihan Kotamadya/Kabupaten 21. Kepala Sudin PJU dan SJU Kotamadya/Kabupaten 22. Kepala Sudin Perhubungan Kotamadya/Kabupaten 23. Kepala Sudin Pemuda dan Olahraga Kotamadya/Kabupaten 24. Kepala Kakandepag Kotamadya/Kabupaten 25. Kepala Bagian Adkesmas Kotamadya/Kabupaten 26. Kepala Bagian Keuangan Kotamadya/Kabupaten 27. Kepala Bagian Administrasi Wilayah Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya/Kabupaten 28. Kepala Bagian Perekonomian Kotamadya/Kabupaten 29. Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman Kotamadya/ Kabupaten 30. Kepala Kantor Perpumda Kotamadya/Kabupaten 31. Unsur Perguruan Tinggi yang bukan anggota TKPK Tk. Provinsi 32. Unsur Organisasi Masyarakat 33. Unsur Swasta.
Sekretariat
:
Seksi Sosial Budaya Badan Pemberdayaan Masyarakat Kotamadya/ Kabupaten Administrasi
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO