BUPATI BULUNGAN SALINAN PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BULUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULUNGAN, Menimbang : a.
bahwa memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dan sehubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Bulungan. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Form of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nonor 29 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 1
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Peraturan Kegiatan Republik Lembaran
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kwalitas Hidup Perempuan;
2
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kabupaten Bulungan Nomor 5); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI BULUNGAN TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BULUNGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bulungan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten. 4. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. 5. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengangguran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. 7. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 8. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik , ekonomi, sosial buadya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. 9. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
3
10. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dan proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antar laki-laki dan perempuan yang timpang yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas, ras dan suku bangsa. 11. Perencanaan Berperspektif Gender (Gender budget) adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. 12. Anggaran Berperspektif Gender (Gender budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. 13. Gender Analysis Pathway (GAP) atau Alur Kerja Analisis Gender (AKANG) adalah metode analisis untuk mengetahui kesenjangan secara lengkap, mulai dengan melakukan dan mengintegrasikan hasil analisis isu gender kedalam kebijakan/ program/ kegiatan. 14. Gender Budget Statement (GBS) atau Pernyataan Anggaran Gender adalah Dokumen yang menginformasikan suatu out put kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada dan/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada out put kegiatan untuk menangani masalah kesenjangan gender. 15. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. 16. Pusat Study Wanita/ Pusat Study Gender adalah sebuah Lembaga Masyarakat yang bergerak dibidang Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dibawah naungan perguruan tinggi disetiap Kabupaten/ Kota, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang berkelanjutan dan menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. 17. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pedoman umum ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perperspetif gender. Pasal 3 Tujuan penetapan pedoman umum ini adalah : a.
memberikan acuan bagi aparatur SKPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam menyusun strategi pengitegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan;
b. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan lakilaki dan perempuan; c.
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender; 4
e.
meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
f.
meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. BAB III PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 4
(1)
Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dibedakan atas perencanaan kebijakan, perencanaan program, perencanaan proyek dan perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek.
(2)
Agar pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dapat berjalan optimal, maka pengetahuan, kesadaran dan pemahman tentang pengarusutamaan gender bagi para perencana perlu ditingkatkan.
(3)
Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan dilakukan oleh seluruh instansi dan lembaga pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
(4)
Dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan menggunakan Gender Analysis Pathway (GAP/ Alur Kerja Analisis Gender (AKANG), Gender Budget Statement (GBS)/Pernyataan Anggaran Gender dan atau instrument analisis yang lain.
(5)
Pelaksanaan lebih lanjut tentang pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan, ditetapkan dalam Program Kerja Satuan Kerja/ Unit Kerja Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
(6)
Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perencanaan anggaran yang responsif gender.
(7)
Pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan di daerah mengikuti perencanaan pembangunan yang ada, dimulai dari musyawarah pembangunan desa sampai dengan rapat koordinasi pembangunan Kabupaten. Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 5
(1)
Bupati bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender di Daerah.
(2)
Tanggungjawab Bupati sebagaimana dilimpahkan kepada Wakil Bupati.
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
5
Bagian Ketiga Pengorganisasian Pasal 6 (1)
Kepala Satuan Kerja, Camat, Lurah dan Kepala Desa adalah penanggungjawab umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Satuan Kerja, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
(2)
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender Kepala Satuan Kerja, Camat, Lurah dan Kepala Desa menetapkan unit kerja di Lingkungan Satuan Kerja, Kecamatan, Kelurahan dan Desa sebagai koordinator dan penanggungjawab pelaksanaan pengarusutamaan gender di satuan kerja dan di wilayahnya.
(3)
Dalam rangka percepatan melembaganya pengarusutamaan gender di seluruh satuan kerja dan Kecamatan harus dibentuk kelompok kerja dan focal point atau sebutan lain yang sejenis. Pasal 7
(1)
Tugas Kelompok Kerja Pengarusutamaan gender adalah : a. mempromosikan dan memfasilitasi dialog antar Satuan Kerja unit-unit kerja pada unit-unit kerja di Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa; b. mengembangkan jaringan kerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diberikan oleh pimpinan dalam upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG); c. menyusun program kerja dalam rangka pelaksanaan dan review pengarusutamaangender untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG); d. membuat mekanisme kerja-kerja kelompok agar para focal pont pengarusutamaan gender Kabupaten Bulungan semakin handal dan efektif; e. melaksnakan sosialisasi, advokasi, koordinasi dan pengarusutamaan gender di satuan kerja masing-masing;
pelatihan
f. membuat dan menyampaikan laporan dan kegiatan kelompok kerja pengarusutamaan gender kepada pimpinannya. (2)
Fungsi Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender adalah : a. sebagai koordinator mengembangkan ide dan pemikiran pada focal point di lingkungan satuan kerja masing-masing tentang perspektif gender pada proses pengambilan keputusan, khususnya dalam perencanaan kebijakan dan program kerja serta isu gender yang berkembang di lingkungan kerjanya; b. sebagai wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan para pengambil keputusan di masing-masing atau antar satuan kerja, lembaga, organisasi dan unit organisasi dalam berbagai bentuk pertemuan, rountable discussion dan diskusi mengenai pengarusutamaan gender; c. untuk Satuan Kerja, Kecamatan, Kelurahan dan Desa tata kerja kelompok kerja diatur sesuai dengan kewenangannya guna melaksanakan program pemberdayaan perempuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Propeda dan/atau Renstrada, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian Tata Usaha, Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Sekretaris Desa menjadi Sekretaris Kelompok Kerja. d. Ketua Kelompok Kerja pengarusutamaan kepada Pimpinan Satuan kerjanya.
gender
bertanggungjawab
6
Pasal 8 (1)
Tugas Focal Point Pengarusutamaan Gender : a.
membantu mengambil kebijakan unit atau sektornya dalam ruang lingkup tugas dan fungsi satuan kerjanya untuk secara terencana mengambil langkah sepenuhnya apabila melihat adanya kesenjangan gender;
b. mendorong dan membantu satuan kerja / lembaga /organisasi/unit organisasi untuk mereview dan memperbaiki mandat, kebijakan, program, proyek, kegiatan dan anggaran agar lebih berperspektif gender; c.
memfasilitasi pelaksanaan pelatihan sensitifitas gender, pelatihan analisis gender dan mengembangkan jaringan kerja gender dengan satuan kerja/lembaga/organisasi dan unit kerjanya, baik pemerintah maupun non pemerintah;
d. mengupayakan terselenggaranya analisis gender sebagai salah satu tahap di dalam setiap proses pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan atau evaluasi;
(2)
e.
menjabarkan dan menindaklanjuti kebijakan-kebijakan dan program-program pelaksanaan yang tersirat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerjas Pemerintah (RKP) serta Rencana Tahunan masing-masing Unit Kerja;
f.
terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok kerja dan/atau kelompok kerja nasional pengarusutamaan gender;
g.
membuat laporan kegiatan secara periodik kepada kelompok kerja.
Fungsi Focal Point Pengarusutamaan Gender adalah : a.
sebagai salah satu sumber informasi tentang konsep gender, pengarusutamaan gender, kesetararaan dan keadilan gender dan program pemberdayaan perempuan;
b. sebagai penggerak atau perintis terbentuknya pengarusutamaan gender di lingkungan kerjanya di daerahnya; c.
jejaring
sebagai pelaksana dari setiap kegiatan pembangunan yang responsif gender. BAB IV PELAPORAN Pasal 9
(1)
Lurah dan Kepala Desa melaporkan pengarusutamaan gender di wilayahnya kepada Camat.
(2)
Camat melaporkan hasil wilayahnya kepada Bupati.
(3)
Kepala Satuan Kerja melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender di satuan kerjanya kepada Bupati.
(4)
Laporan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi : a.
program kerja bersangkutan;
hasil
pelaksanaan
pelaksanaan pengarusutamaan gender di
pengarusutamaan
gender
tahun
anggaran
yang
b. hasil-hal yang telah dicapai dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender pada tahun anggaran sebelumnya dan yang sedang berjalan; c.
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender; 7
d. upaya-upaya yang di lakukan dalam menangani hambatan yang ada. BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 10 (1) (2)
Kepala Satuan Kerja, Camat, Lurah dan Kepala Desa secara terus menerus melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayah kerjanya masing-masing. Kepala Satuan Kerja, Camat, Lurah dan Kepala Desa secara terus menerus melaksanakan dan bertanggung jawab atas evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di wilayah kerjanya masing-masing.
(3)
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Study Wanita/ Pusat Study Gender Universitas Kaltara Tanjung Selor atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(4)
Hasil evaluasi pelaksanan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.
(5)
Sambil menunggu disusunnya aspek, indikator dan sub indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender, maka acuan yang dijadikan sebagai sasaran pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dapat mempergunakan formulir yang ada pada Panduan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 11
(1)
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber dana lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(2)
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dianggarkan pada SKPD yang terkait dengan pelaksanaan PUG. BAB VII PEMBINAAN Pasal 12
Bupati selaku Pembina Umum dalam gender dalam pembangunan di Daerah wajib : a.
pelaksanaan
pengarusutamaan
memfasilitasi Satuan Kerja, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam rangka pengarusutamaan gender;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi; c.
memfasilitasi pengembangan antar Satuan Kerja, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam pengarusutamaan gender;
d. melakukan konsultasi dan koordinasi untuk memperkuat kelompok kerja secara berkala; e.
memperkuat lembaga atau unit organisasi yang menangani pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender; 8
f.
meningkatkan kapasitas focal point dan Pokja PUG;
g.
dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender menugaskan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bulungan untuk memberikan bantuan teknis berupa pelatihan, konsultasi, pengadaan data terpilih dan informasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
h. melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pedoman Umum ini menjadi pedoman oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa Se Kabupaten Bulungan. Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bulungan. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 5 September 2012 BUPATI BULUNGAN, ttd. BUDIMAN ARIFIN Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 5 September 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, ttd. SUDJATI BERITA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2012 NOMOR 16. Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
Hj. INDRIYATI, SH, M.Si Pembina / IV a Nip.1964032819950320
9