6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Bupati adalah Bupati Purworejo. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. 6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 7. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau yang diterima oleh Badan Publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun dalam bentuk apapun yang dapat dibaca, didengar, atau dilihat. 8. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan data, catatan dan/atau keterangan untuk bahan informasi publik yang dibuat dan/atau diterima badan publik.
2
9. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 10. Akses Informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan. 11. Informasi Non Publik yaitu informasi yang penggunaannya ditujukan pada lingkungan terbatas khususnya sesama Badan Publik maupun internal Badan Publik. 12. Informasi Strategis yaitu informasi yang digunakan oleh Kepala Badan Publik dalam mengambil kebijakan/keputusan yang tepat. 13. Badan Publik adalah SKPD atau instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 14. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. 15. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Pemerintahan Daerah. 16. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat dan Pengelola Data Elektronik adalah forum koordinasi dan kerjasama antar personil Hubungan Masyarakat dan Pengolah Data Elektronik pada Badan Publik dalam mengelola informasi non elektronik dan elektronik. 17. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik. 18. Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 19. Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 20. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 21. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 22. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 23. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
3
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi; b. PPID; c. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; d. hak dan kewajiban; e. akses informasi dan dokumentasi; f. informasi yang dikecualikan; g. pertimbangan tertulis kebijakan badan publik; h. pengklasifikasian informasi dan jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan i. pemohon informasi dan dokumentasi; j. pendanaan. BAB III PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Badan Publik mempunyai kewajiban melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pasal 4 Badan Publik melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, konsisten dan bertanggung jawab melalui kegiatan yang meliputi: a. pengumpulan; b. pengklasifikasian; c. pendokumentasian; dan d. pelayanan. Bagian Kedua Pengumpulan Pasal 5 Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. merupakan aktivitas penghimpunan informasi dan dokumen kegiatan yang telah, sedang, dan yang akan dilaksanakan Badan Publik; b. informasi dan dokumen yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Publik; c. informasi dan dokumen yang dikumpulkan bersumber dari pejabat publik serta arsip statis maupun dinamis yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Publik yang bersangkutan;
4
d. pengumpulan informasi dan dokumen dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut: 1. mengenali tugas pokok dan fungsi Badan Publik; 2. mendata kegiatan yang dilaksanakan Badan Publik; 3. mendata informasi dan dokumentasi yang dihasilkan; 4. membuat daftar jenis – jenis informasi dan dokumentasi. e. setiap informasi dan dokumen yang dikelola merupakan satu kesatuan informasi internal pada masing-masing Badan Publik; f. setiap informasi dan dokumen pada Badan Publik merupakan tanggung jawab pimpinan pada masing-masing Badan Publik; g. setiap informasi dan dokumen yang ada dan/atau dimiliki oleh pejabat publik pada masing-masing Badan Publik diserahkan kepada masingmasing Kepala Badan Publik melalui Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada pada masing-masing Badan Publik; h. setiap pejabat publik harus membuat catatan pelaksanaan kegiatan secara elektronik maupun non elektronik selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Kepala Badan Publik melalui Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada pada masing-masing Badan Publik; i. setiap informasi dan dokumentasi yang diterima oleh Kepala Badan Publik dikelola dan disediakan untuk PPID dalam rangka pelayanan informasi. Bagian Ketiga Pengklasifikasian Paragraf 1 Umum Pasal 6 (1) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibagi dalam 2 (Dua) kelompok yaitu: a. informasi yang bersifat terbuka yang terdiri dari; 1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta; dan 3. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat. b. informasi yang dikecualikan. (2) Informasi yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan melalui media massa atau media elektronik di Daerah. Paragraf 2 Informasi Yang Bersifat Terbuka Pasal 7 (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 1 meliputi: a. informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi : 1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya; 2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural.
5
b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas : 1. nama program dan kegiatan; 2. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik; 7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hakhak masyarakat; 8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik ; 9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum. c. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. rencana dan laporan realisasi anggaran; 2. neraca; 3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; 4. daftar aset dan investasi; e. ringkasan laporan akses informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik; 3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; 4. alasan penolakan permohonan informasi publik. f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundangundangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; 2. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
6
i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 8 (1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 2 adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi: a. informasi tentang bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami kekeringan, kebakaran, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. (2) Setiap Badan Publik yang mengadakan perjanjian kerja yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta. (3) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; g. upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihakpihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan. Pasal 9 (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 3 yang terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat: 1. nomor; 2. ringkasan isi informasi;
7
3. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi; 4. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; 5. waktu dan tempat pembuatan informasi; 6. bentuk informasi yang tersedia; 7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 2. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 4. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut: 5. tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain: 1. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; 2. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; 3. anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; 4. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik; e. Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; j. agenda kerja pimpinan satuan kerja; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku; p. informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja; q. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
8
Paragraf 3 Informasi Yang Dikecualikan Pasal 10 (1) Setiap badan publik wajib membuka akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Prinsip yang harus diperhatikan dalam mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai berikut: a. ketat artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar–benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan objektivitas; b. terbatas artinya informasi yang dikecualikan dibatasi pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenangan; c. tidak mutlak artinya tidak ada informasi secara mutlak di kecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. (3) Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara objektif maka penerapan prinsip tidak mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilengkapi dengan uji kepentingan publik yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik. (4) Pengklasifikasian informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID berdasarkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Layanan Informasi. (5) Klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 11 (1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melalui metode uji konsekuensi apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (2) Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan. Pasal 12 (1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
9
(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 13 (1) Pengklasifikasian informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (2) Penetapan pengklasifikasian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan Bupati. Pasal 14 (1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi. (2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang menetapkan; c. badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; d. jangka waktu pengecualian; e. alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. Pasal 15 (1) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (Tiga puluh) tahun. (2) Jangka waktu pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
10
Pasal 16 Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara. (2) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kekayaan alam Indonesia. (3) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan ketahanan ekonomi nasional. (4) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kepentingan hubungan luar negeri. (5) Penentuan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Publik yang bersangkutan. Pasal 18 (1) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang. (3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuka jika: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatanjabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11
Pasal 19 Jangka waktu pengecualian memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang berkaitan dengan informasi yang dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 20 (1) PPID atas persetujuan Bupati dapat mengubah klasifikasi informasi yang dikecualikan. (2) Pengubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi. Pasal 21 (1) Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian. (3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan, informasi yang dikecualikan menjadi informasi publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
Bagian Keempat Pendokumentasian Pasal 22 Pendokumentasian dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pendeskripsian informasi dan dokumen yang dilakukan oleh Badan Publik dengan membuat ungkapan/penjelasan untuk masing jenis informasi; b. pemverifikasian informasi yaitu setiap informasi dan dokumen diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya; c. pemeriksaan keaslian/kebenaran informasi dan dokumen yaitu setiap informasi dan dokumen dilakukan pemeriksaan untuk menjamin keaslian/kebenaran informasi dan dokumentasi melalui verifikasi informasi dan dokumentasi oleh setiap Badan Publik; d. pemberian kode informasi yaitu setiap informasi dan dokumen dicantumkan kode untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan melalui metode pengkodean yang ditentukan oleh masingmasing Badan Publik; e. pengumpulan dan penataan informasi yaitu setiap informasi dan dokumen dikumpulkan dan ditata agar informasi dan dokumentasi lebih sistematis. 12
Bagian Kelima Pelayanan Paragraf 1 Umum Pasal 23 (1) Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah. (2) Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (3) Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Paragraf 2 Prosedur Pelayanan Pasal 24 (1) Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Publik menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Register Permohonan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini. (3) Apabila Badan Publik menerima pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini. (4) Apabila Badan Publik menolak pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini. (5) Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan atas penolakan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini. (6) Keberatan Pemohon Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam Register Keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini. (7) Mekanisme permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini.
13
BAB IV PPID Pasal 25 (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID dengan Keputusan Bupati. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi publik. Pasal 26 PPID mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. melakukan verifikasi bahan informasi publik; d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. Pasal 27 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PPID berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan e. menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi. Pasal 28 (1) PPID bertanggung jawab dalam : a. pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi; b. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi; c. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; d. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; e. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; f. pengujian konsekuensi; g. pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; h. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan i. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan pelayanan akses informasi.
14
(2) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap Badan Publik yang meliputi: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. (3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dimiliki oleh setiap Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam sebulan. (4) PPID bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 29 (1) PPID dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas PPID wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik ke dalam maupun antar Badan Publik sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Pasal 30 PPID menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 (1) Dalam rangka membantu tugas dan tanggung jawab PPID dibentuk PPID Pembantu dan Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) PPID Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan pada masing-masing Badan Publik. (3) Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleh PPID yang dibantu oleh Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ditetapkan oleh PPID. Pasal 32 PPID Pembantu mempunyai tugas dan wewenang membantu tugas dan tanggung jawab PPID serta menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
15
Pasal 33 (1) Dalam rangka membantu tugas dan tanggung jawab pengelolaan informasi dan dokumentasi pada masing-masing Badan Publik, PPID Pembantu dapat membentuk Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada masing-masing Badan Publik. (2) Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menjalankan fungsi sebagai Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. (3) Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dengan Keputusan PPID Pembantu. Pasal 34 (1) Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu PPID dan/atau PPID Pembantu dalam rangka: a. pengidentifikasian dan pengumpulan informasi dan dokumentasi pada masing-masing Badan Publik; b. pengolahan, penataan dan penyimpanan informasi dan dokumentasi pada masing-masing Badan Publik; c. pengklasifikasian dan pengujian informasi dan dokumentasi yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan dan informasi yang dibuka untuk publik; d. penyampaian hasil pengujian informasi dan/atau dokumentasi sebagaimana dimaksud huruf c kepada Tim Pertimbangan Layanan Informasi melalui Sekretaris Daerah untuk dibahas oleh Tim Pertimbangan Layanan Informasi; e. perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi pada masing-masing Badan Publik; f. pelaksanaan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi pada masing-masing Badan Publik; dan h. penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada PPID dan/atau PPID Pembantu. (2) Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada masing-masing Badan Publik dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh petugas Pengelola Data Elektronik, petugas Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat dan arsiparis yang terdapat pada masingmasing Badan Publik. Pasal 35 (1) PPID Pembantu mempunyai subkoordinasi bagi PPID.
hubungan
kerja
yang
bersifat
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai hubungan kerja yang bersifat koordinasi bagi PPID dan/ atau PPID Pembantu. (3) Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai hubungan kerja yang bersifat media narasi bagi PPID dan/atau PPID Pembantu. 16
BAB V TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI Pasal 36 Dalam rangka mendukung pelayanan informasi bagi masyarakat dapat dibentuk Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 37 Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai fungsi: a. pengambilan keputusan sengketa informasi publik; dan b. pengusulan rumpun kategori informasi publik. Pasal 38 Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas sebagai berikut: a. membahas dan memberikan rekomendasi pengklasifikasian informasi kepada PPID sebagai dasar penetapan oleh PPID; b. memfasilitasi penyelesaian dan memutuskan sengketa informasi publik; dan c. melakukan kegiatan dalam rangka mendukung PPID/PPID Pembantu melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai peraturan yang berlaku. Pasal 39 Susunan keanggotaan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari: c. Ketua adalah Sekretaris Daerah d. Sekretaris adalah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo; e. Anggota Tetap yang terdiri: 1. Asisten Sekretaris Daerah; 2. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo; 3. Inspektur Kabupaten Purworejo; dan f. Anggota Tidak Tetap yang berasal dari Badan Publik yang terkait dengan materi informasi. Pasal 40 (1) Pemohon Informasi yang menolak Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terkait keberatan yang diajukannya dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi. (2) Upaya penyelesaian banding oleh Komisi Informasi melalui proses mediasi dan/ atau ajudikasi
17
(3) Keputusan Komisi Informasi dalam proses mediasi antara pemohon informasi dan Badan publik bersifat final dan mengikat apabila disepakati oleh Pemohon Informasi dan Badan Publik. (4) Apabila Pemohon Informasi atau Badan Publik tidak sepakat terhadap Keputusan Komisi Informasi dalam proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui proses ajudikasi. (5) Keputusan Komisi Informasi dalam proses ajudikasi antara pemohon informasi dan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat yang berisi: a. menutup sebagian atau seluruh informasi; atau b. membuka sebagian atau seluruh informasi. (6) Mekanisme penyelesaian oleh Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 41 (1) PPID dan PPID Pembantu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. (3) PPID dan PPID Pembantu berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh PPID dan PPID Pembantu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 42 (1) Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah. 18
(3)
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak Pemohon Informasi Publik.
(4)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(5)
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
BAB VII PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK Pasal 43 (1) Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik. (2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik.
BAB VIII PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI Pasal 44 Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. organisasi masyarakat; e. partai politik; atau f. badan publik lainnya. Pasal 45 Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Pemerintahan Daerah, memenuhi persyaratan: a. mencantumkan identitas yang jelas; b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas; c. menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
19
20
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR : 25 Tahun 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DANDOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK
Terbuka
Dikecualikan
Wajib disediakan dan diumumkan Berkala
Wajib diumumkan Serta merta
Wajib tersedia Setiap saat
Berdasarkan permintaan
Pasal 9 UUKIP
Pasal 10 UU KIP
Pasal 11 UU KIP
Pasal 22 UU KIP
Informasi yang secara proaktif harus diumumkan oleh badan publik paling tidak 6 bulan sekali bergantung pada siklus produksi informasi.
informasi yang secara proaktif harus diumkan oleh badan publik secara serta merta karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
informasi yang sudah harus terdokumentasi dan siap diberikan kepada pemohon pada saat diminta.
diluar kategori tersebut tetapi bukan informasi yang dikecualikan.
Menghambat proses penegakan hukum
Mengancam HAKI dan Rahasia Bisnis
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Pasal 17 Huruf a UU KIP
Pasal 17 Huruf b UU KIP
Pasal 17 Huruf c UU KIP
Merugikan hubungan luar negeri Pasal 17 Huruf f UU KIP
Mungungkap akta otentik pribadi dan wasiat Pasal 17 Huruf g UU KIP
Mengungkap kekayaan alam indonesia Pasal 17 Huruf d UU KIP
Rahasia pribadi
Memorandum/ surat-surat Badan Publik yang bersifat rahasia
Pasal 17 Huruf h UU KIP
21
Pasal 17 Huruf i UU KIP
Merugikan ketahanan ekonomi nasional Pasal 17 Huruf e UU KIP
Berdasarkan Undang-Undang tidak boleh diungkap Pasal 6 ayat (3) Huruf j UU KIP
22
23
24
25
26
27
28
LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR : 25 Tahun 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
FORMAT REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK* No .
Tgl
Nama
Alamat
Nomor Kontak
Pekerjaa n
Informasi Yang Diminta
Tujuan Penggunaan Informasi
Status Informasi
Dibawah Penguasaan Ya Tidak
KETERANGAN: Nomor Tanggal Nama Alamat Nomor Kontak Pekerjaan Informasi Yang Diminta Tujuan Penggunaan Informasi Status Laporan
Belum Didokumentasikan
: : : : : : : : :
Bentuk Informasi Yang Dikuasai Soft Hard copy copy
Jenis Permohonan
Melihat/ Mengetahui
Meminta salinan
Keputusan
Alasan Penolakan
Hari dan Tanggal
Pemberi -tahuan Tertulis
Pemberian Informasi
Biaya & Cara Pembayaran
Biaya
Cara
diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik. diisi tentang tanggal permohonan diterima. diisi tentang nama pemohon. diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi public yang diminta. diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faximili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik. diisi tentang pekerjaan Pemohon Infromasi Publik. diisi tentang detail informasi yang diminta. diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi. diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak dibawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis. Bentuk Informasi Yang Dikuasai : diisi dengan memberikan tanda (√). Jenis Permohonan : diisi dengan memberikan tanda (√). Keputusan : diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis. Alasan Penolakan : diisi tentang alas an penolakan oleh atasan PPID. Hari dan Tanggal : diisi tentang a. Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal ini permohonan informasi public ditolak, maka pemberitahuan tertulis itu sama dengan penolakan. b.Hari dan tanggal pemberian informasi kepada pemohon Informasi Publik. Biaya & Cara Pembayaran : diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.
29
LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR : 25 Tahun 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
FORMAT REGISTER KEBERATAN No .
Tgl
Nama
Alamat
Nomor Kontak
Pekerjaan
No. Pendaftaran permohonan informasi
Informasi Yang Diminta
Tujuan Penggunaan Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan {Pasal 35 ayat (1) UU KIP} a*
KETERANGAN: No Tgl. Nama Alamat Nomor Kontak Pekerjaan No. Pendaftaran permohonan informasi Informasi Yang diminta Tujuan Penggunaan Informasi Alasan Pengajuan Keberatan {Pasal 35
Keputusan atasan PPID Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan Nama dan Posisi Atasan PPID Tanggapan Pemohon Informasi
b*
c*
d*
e*
f*
Keputusa n atasan PPID
Hari dan Tanggal Pemberian tanggapan atas Keberatan
Nama dan Posisi Atasan PPID
Tanggapan Pemohon Informasi
g*
: : : : : : :
diisi tentang nomor registrasi keberatan. diisi tentang tanggal keberatan diterima. diisi tentang Nama Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya. diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi. diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faximili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik. diisi tentang pekerjaan Pemohon Infromasi Publik. diisi tentang nomor pendaftaran pada formulir permohonan informasi. Dalam hal keberatan karena alasan informasi yang tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tidak perlu diisi. : diisi dengan informasi yang diminta. : diisi tentang tujuan/alas an permohonan dan penggunaan informasi. : diisi dengan memberikan tanda (√) sesuai alas an yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alas an pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. b. Tidak disediakannya informasi berkala. c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi. d. Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta. e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi. f. Pengenaan biaya yang tidak wajar. g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. : diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID. : diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. : diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangan yang ada pada SPO Badan Publik atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan PPID. : diisi dengan tanggapan Permohonan informasi Publik atas Keputusan Atasan PPID.
30
LAMPIRAN IX PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR : 25 Tahun 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Mediasi
KOMISI INFORMASI
Putusan Mediasi Komisi Informasi :
14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dilakukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik
Sepakat
Kesepakatan bersifat FINAL dan MENGIKAT Tidak
Sepakat
Ajudikasi
31
Putusan Ajudikasi Komisi Informasi : - Menutup sebagian atau seluruh informasi atau - Membuka sebagian atau seluruh informasi