KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG Nomor : 057/UNIMUS/SK.HK/2009 tentang PERATURAN DISIPLIN MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG TAHUN 2009 REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG Menimbang
: 1. bahwa Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) sebagai Perguruan Tinggi Islam mengemban amanat menyelenggarakan pendidikan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan berjiwa amar makruf nahi munkar; 2. bahwa dalam rangka membentuk kepribadian muslim, perlu dilakukan sistem pembinaan yang memperhatikan aspek-aspek keimanan dan keintelektualan dengan memadukan kekuatan fikir dan dzikir; 3. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tersebut dalam butir a dan b, dibutuhkan mahasiswa yang disiplin; 4. sebagai perwujudannya perlu ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.
Mengingat
: 1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Surat Keputusan Mendikbud No.155/U/1998, tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi; 3. Keputusan PP Muhammadiyah No. 19/SK-PP/III-B/1.a/1999 tentang Qoidah Perguruan Tinggi; 4. STATUTA Universitas Muhammadiyah Semarang; 5. Surat Keputusan Rektor No. 010/UNIMUS/SK.AK/2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Akademik; 6. Surat Keputusan Rektor No. 116/UNIMUS/SK.KM/2009 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi Kemahasiswaaan Universitas Muhammadiyah Semarang; MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERTAMA
: KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG TENTANG PERATURAN DISIPLIN MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG TAHUN 2009; BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang ini, yang dimaksud dengan : a. Universitas Muhammadiyah Semarang selanjutnya disebut dengan UNIMUS adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagaimana ketentuan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah; b. Peraturan Disiplin Mahasiswa UNIMUS adalah peraturan yang mengatur perkataan dan perbuatan mahasiswa UNIMUS, yang memuat ketentuan mengenai larangan, tindakan disiplin, sanksi dan mekanisme pelaksanaannya dalam kampus. c. Mahasiswa UNIMUS adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik di UNIMUS; 1
d. Rektor adalah pimpinan tertinggi UNIMUS; e. Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III; f. Pimpinan Fakultas adalah pimpinan tertinggi Fakultas, yang terdiri dari Dekan dan Sekretaris Fakultas; g. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi yang meliputi : Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Dosen dan Karyawan; h. Pelanggaran Peraturan Disiplin Mahasiswa UNIMUS adalah setiap perkataan dan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Disiplin Mahasiswa UNIMUS berdasarkan laporan dan atau pengaduan; i. Proses Pemeriksaan adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan buktibukti, keterangan dan informasi tentang ada atau tidaknya pelanggaran Peratulan Disiplin Mahasiswa UNIMUS; j. Tim Disiplin (Tim Pembinaan Disiplin Mahasiswa) adalah tim yang terdiri dari unsure Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Satuan Pengaman, Dosen dan Karyawan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNIMUS; k. Tindakan Disiplin adalah tindakan yang dikenakan kepada mahasiswa UNIMUS yang dilakukan oleh Tim Disiplin; l. Sanksi adalah suatu konsekuensi yang mempunyai fungsi agar Peraturan Disiplin ditaati dan atau sebagai akibat hukum atas pelanggaran Peraturan Disiplin yang dilakukan oleh mahasiswa; m. Laporan adalah pemberian informasi mengenai telah terjadinya dugaan pelanggaran peraturan disiplin mahasiswa; n. Pengaduan adalah pemberian informasi telah terjadinya dugaan pelanggaran peraturan disiplin mahasiswa yang merugikan pengadu dan disertai permintaan; o. Pembelaan adalah upaya mahasiswa yang dinyatakan melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan UNIMUS untuk mengajukan alasan-alasan dan atau sanksi-sanksi yang meringankan dan atau membebaskannya dari sanksi; p. Keberatan adalah upaya terakhir mahasiswa terhadap keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh Tim Disiplin; q. Rehabilitasi adalah pemulihan hak mahasiswa yang terkena sanksi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud diadakannya Peraturan Disiplin Mahasiswa UNIMUS adalah untuk : a. Menjunjung tinggi ajaran Islam; b. Menanamkan sikap akhlak karimah dalam kehidupan mahasiswa UNIMUS; c. Memberikan landasan dan arahan kepada mahasiswa UNIMUS dalam berkata dan berbuat. Pasal 3 Tujuan diadakannya Peraturan Disiplin Mahasiswa UNIMUS adalah untuk : a. Terciptanya suasana ketertiban yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di UNIMUS; b. Terpeliharanya martabat UNIMUS sebagai amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah di bidang Pendidikan tinggi; c. Terbentuknya sarjana UNIMUS sebagai sarjana yang berakhlak karimah. BAB III ASAS-ASAS Pasal 4 Peraturan Disiplin Mahasiswa ini berdasarkan pada asas-asas : a. Tauhid, yaitu segala ketentuan maupun penegakan Peraturan Disiplin Mahasiswa berorientasi pada nila-nilai tauhid; b. Edukatif, yaitu segala ketentuan maupun penegakan Peraturan Disiplin Mahasiswa berorientasi pada tercapainya tujuan pendidikan hakiki; 2
c. Transparansi, yaitu adanya keterbukaan dalam penegakan ketentuan Peraturan Disiplin Mahasiswa; d. Akuntabilitas, yaitu semua bentuk pelaksanaan peraturan disiplin mahasiswa dapat dipertanggungjawabkan; e. Obyektivitas, yaitu pelaksanaan Peraturan Disiplin Mahasiswa ditegakkan seadil-adilnya. f. Dalam hal terdapat kekosongan ketentuan dalam Peraturan Disiplin Mahasiswa, maka Tim Disiplin berwenang menemukan hukum (rechtsfinding) dengan mendasarkan pada asas-asas tersebut di atas. BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Pertama Kewajiban Pasal 5 Setiap mahasiswa wajib : a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; b. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat mahasiswa, almamater dan Persyarikatan Muhammadiyah; c. Mentaati sumpah/janji mahasiswa berdasarkan peraturan yang berlaku; d. Melaksanakan segala peraturan universitas baik langsung menyangkut kewajibannya maupun yang berlaku secara umum; e. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang; f. Segera melaporkan kepada pimpinan universitas dan/atau Fakultas, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Universitas Muhammadiyah Semarang; g. Mentaati jadwal kuliah; h. Menciptakan atmosfir akademik yang baik; i. Menggunakan dan memelihara fasilitas milik universitas dengan sebaik-baiknya; j. Berpakaian dan potongan rambut rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama mahasiswa dan/atau civitas akademika yang lain; k. Saling hormat-menghormati antara sesama mahasiswa dan/atau civitas akademika yang lain; l. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat; m. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Larangan Pasal 6 Setiap mahasiswa dilarang : a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat mahasiswa, almamater dan Persyarikatan Muhammadiyah; b. Menyalahgunakan status kemahasiswaannya; c. Menyalahgunakan fasilitas dan/atau barang-barang, uang, atau surat-surat milik Universitas untuk kegiatan diluar proses belajar mengajar; d. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan fasilitas dan/atau barang-barang, dokumen, atau surat-surat milik Universitas secara tidak sah; e. Melakukan kegiatan bersama dengan sesama mahasiswa, karyawan, dosen, unsur pimpinan baik Universitas maupun Fakultas, atau orang lain di dalam maupun di luar Universitas Muhammadiyah Semarang dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan UNIMUS; f. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap sesama mahasiswa, karyawan, dosen, unsur pimpinan baik Universitas maupun Fakultas, atau orang lain di dalam maupun di luar UNIMUS;
3
g. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat mahasiswa, almamater, atau Persyarikatan Muhammadiyah, kecuali untuk kepentingan yang sah; h. Bertindak sewenang-wenang kepada sesama mahasiswa, karyawan, dosen dan/atau unsur pimpinan baik Universitas maupun Fakultas; i. Menghalangi berjalannya proses kegiatan akademik, kegiatan karyawan dan/atau kegiatan sah yang lain yang diselenggarakan oleh atau atas ijin Universitas; j. Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Universitas yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; k. Melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; l. Secara langsung atau tidak langsung memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan teror terhadap sesama mahasiswa, karyawan, dosen, pejabat di lingkungan universitas baik di dalam maupun di luar UNIMUS supaya melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak atau kewajibannya; m. Melakukan suatu tindakan yang membahayakan atau mengancam kesehatan, keamanan atau keselamatan orang atau barang; n. Menggunakan pakaian yang diketahuinya atau patut dapat diduga melanggar norma-norma kesusilaan/kesopanan atau norma agama; o. Membawa, menyimpan, atau menggunakan suatu barang yang diketahuinya atau patut dapat diduga membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain; p. Dengan sengaja memalsukan, mengubah, mengganti, menyalahgunakan secara langsung atau tidak langsung dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan itu untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain atau suatu dokumen, surat-surat, dan/atau tanda bukti lain, tanda tangan pejabat dan/atau dosen, cap atau stempel yang sah berlaku di UNIMUS. q. Dengan sengaja bertindak selaku pengganti (joki) dalam ujian, meminta atau menyuruh orang lain untuk menggantikan kedudukannya sebagai peserta ujian baik dalam ujian yang diselenggarakan oleh universitas maupun pihak lain di luar universitas, menyontek dalam ujian, melakukan tindak plagiat; r. Menolak atau tidak bersedia melaporkan dan/atau mempertanggungjawabkan kegiatan kemahasiswaan dan/atau keuangannya berdasarkan peraturan yang berlaku; s. Melakukan vandalisme yang isinya dan/atau akibatnya dapat merusak barang atau mengurangi fungsinya, mengganggu ketertiban, kesopanan atau merugikan universitas pada umumnya dan melakukan penganiayaan atau perkelahian baik didalam maupun di luar universitas; t. Melakukan pencurian, penggelapan dan/atau pengrusakan terhadap barang yang sebagian atau seluruhnya milik universitas atau milik orang lain; u. Melakukan pemerasan, pengancaman dan/atau penipuan terhadap civitas akademika atau orang lain; v. Merokok di kawasan kampus/Universitas; w. Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kejahatan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; x. Melakukan hubungan seksual secara tidak sah, pornografi, pornoaksi dan/atau perbuatan asusila lainnya baik didalam maupun di luar universitas; dan memperbanyak, mengedarkan film/video sejenisnya; y. Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam perjudian; z. Melakukan segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pidana, norma-norma dan/atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat baik dilakukan didalam maupun di luar UNIMUS termasuk didalamnya dilarang mengembangkan pemahaman agama Islam di luar paham Kemuhammadiyahan. Pasal 7 Setiap pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat diancam dengan sanksi yang setingkat lebih berat.
4
BAB V SANKSI DISIPLIN Bagian Pertama Pelanggaran Disiplin Pasal 8 Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, adalah pelanggaran disiplin. Pasal 9 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi. Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin Pasal 10 (1) Tingkat sanksi disiplin terdiri dari : a. Sanksi disiplin ringan; b. Sanksi disiplin sedang; dan c. Sanksi disiplin berat. (2) Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari : a. Teguran lisan; b. Tegoran tertulis. (3) Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari : a. Kerja sosial secara part time di unit-unit kerja di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang atau amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah; b. Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang dan/atau uang yang besarnya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya; c. Diberhentikan sementara sebagai mahasiswa untuk selama-lamanya 2 (dua) semester (4) Jenis sanksi disiplin berat adalah diberhentikan sebagai mahasiswa UNIMUS; (5) Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini dapat dijatuhkan secara alternatif atau secara kumulatif; (6) Tingkat sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjukkan urutan beratnya sanksi. Pasal 11 (1) Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (1) huruf a; (2) Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (1) huruf b dan/atau huruf c. Bagian Ketiga Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi Pasal 12 (1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah : a. Rektor; b. Dekan; c. Ketua Program Studi UNIMUS atau pejabat yang setara dengan Ketua Program Studi UNIMUS; d. Dosen. (2) Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (4) dijatuhkan oleh Rektor; 5
(3) Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (3) dijatuhkan oleh Dekan; (4) Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (2) dijatuhkan oleh Ketua Program Studi atau pejabat yang setara dengan Ketua Program Studi atau dosen. Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Sanksi Disiplin Pasal 13 (1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi wajib memeriksa lebih dahulu terhadap mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin; (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan: a. Secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (2); b. Secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (3) dan Pasal 10 (4); (3) Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan oleh dua mahasiswa atau lebih secara bersama-sama yang berasal dari beberapa Fakultas, pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dari beberapa Fakultas tersebut; (4) Pemeriksaan mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup. Pasal 14 Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu. Pasal 15 (1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (1) huruf a, b dan c dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin; (2) Untuk kepentingan pemeriksaan dapat dibentuk Tim Disiplin di masing-masing Fakultas dengan koordinator Dekan; (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, pejabat bawahan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, Tim Disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang: a. Memanggil atau menghadirkan mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali; b. Memanggil atau menghadirkan saksi; (4) Dalam hal mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a, pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya mahasiswa yang bersangkutan. Pasal 16 (1) Hasil pemeriksaan terhadap mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan; (2) Berita Acara Pemeriksaan dianggap sah apabila ditandatangani oleh mahasiswa terperiksa dan pemeriksa, kecuali dalam hal mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (4); (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diserahkan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
6
Pasal 17 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi memutuskan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan; (2) Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat tentang: a. Identitas lengkap mahasiswa yang bersangkutan : nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, Fakultas/Program dan Program Studi, nomor induk mahasiswa, alamat; b. Pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam menjatuhkan sanksi disiplin; c. Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan; d. Amar putusan; e. Hari, tanggal, tahun, nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atau yang bertindak untuk dan atas nama pejabat yang bersangkutan. Bagian Kelima Hak Mahasiswa yang Disangka Melakukan Pelanggaran Disiplin Pasal 18 (1) Mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, berhak mengajukan pembelaan selama proses pemeriksaan; (2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan sendiri secara lisan atau tertulis; (3) Apabila selama pemeriksaan mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (4), hak pembelaan yang bersangkutan dianggap tidak digunakan; (4) Bagi mahasiswa yang karena pelanggarannya sedang dilakukan proses pemeriksaan pidana, Berita Acara Pemeriksaan atasnya menjadi bukti awal atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya; (5) Apabila mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan pengadilan dimaksud menjadi bukti sempurna atas pelanggaran disiplin mahasiswa yang bersangkutan; (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku dalam hal mahasiswa yang bersangkutan dipidana karena aktifitas politiknya. Bagian Keenam Keberatan atas Sanksi Disiplin Pasal 19 (1) Mahasiswa yang dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (2) tidak dapat mengajukan keberatan; (2) Mahasiswa yang dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (3) dan ayat (4) dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan sanksi disiplin. Pasal 20 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (2) diajukan secara tertulis melalui Dekan; (2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat alasan-alasan dari keberatan itu.
7
Pasal 21 Dekan wajib menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima keberatan itu. Pasal 22 (1) Apabila ada keberatan dari mahasiswa yang dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (2) pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan; (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi menerima keberatan itu; (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat. Bagian Ketujuh Berlakunya Keputusan Sanksi Disiplin Pasal 23 (1) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan; (2) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (3) dan (4) berlaku: a. Apabila tidak ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; b. Apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal keputusan atas keberatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 (3). BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 24 (1)
(2)
Apabila selama proses pemeriksaan pelanggaran disiplin mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia, pemeriksaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan dihentikan dan kasus atasnya ditutup; Apabila selama menjalani sanksi disiplin mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia, sanksi disiplin atas mahasiswa yang bersangkutan dianggap telah selesai. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25
(1) Sanksi disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan ini dan sedang dijalani oleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku; (2) Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung atas pelanggaran disiplin mahasiswa harus disesuaikan dengan peraturan ini setelah berlakunya peraturan ini.
8
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Semarang Pada tanggal : 1 Desember 2009 Rektor,
Prof. Dr. Soesanto Salinan disampaikan kepada Yth : 1. BPH UNIMUS 2. Para Wakil Rektor 3. Para Dekan 4. Para Ketua Unit 5. Para Ketua Program Studi
9
PERATURAN DISIPLIN MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG (UNIMUS) 2009
10