BUPATI ACEH UTARA PROVINSI ACEH PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH UTARA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH UTARA, Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan….. 1
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh; 9. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 219).
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Susunan Organisasi adalah susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan diinginkan. 2. Kedudukan adalah posisi seseorang atau kelompok orang dalam menjalankan organisasi sehubungan dengan orangorang lain dalam kelompok organisasi itu. 3. Tugas dan fungsi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan. 4. Tata Kerja adalah suatu struktur kerja yang disusun dengan membentuk badan utama yang bertugas membuat skat-skat bagian dari sebuah organisasi atau hubungan antar kelompok. 5. Bupati adalah Bupati Kabupaten Aceh Utara. 6. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara. 7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 8. Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 9. Sekretariat adalah Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 2
10. Sekretaris.…. s
10. Sekretaris adalah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 11. Bidang adalah Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 12. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 13. Seksi adalah Seksi pada Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 14. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 15. Subbagian adalah Subbagian pada Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 16. Kepala Subbagian adalah Kepala Subbagian pada Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 17. Pimpinan adalah Kepala Satuan, Sekretaris dan Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara. 18. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi, keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. BAB II SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sekretariat; c. Bidang Penegakan Perundang-Undangan dan Kebijakan Daerah; d. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. Bidang Wilayatul Hisbah; f. Bidang Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;dan c. Subbagian Umum dan Kepegawaian. (3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan dan Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;dan b. Seksi Penegakan, Pelanggaran dan Pengawasan Perizinan. (4) Bagian……. 3
(4) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari : a. Seksi Operasi Dan Pengendalian;dan b. Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban. (5) Bidang Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari : a. Seksi Operasi Penegakan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam;dan b. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Penanganan Pelanggaran Syariat Islam. (6) Bidang Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari : a. Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Kemasyarakatan;dan b. Seksi Kesiagaan dan Pembinaan Satuan Linmas.
Pasal 3 Bagan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 4 (1) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang berkedudukan di bawah Bupati. (2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda. (3) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (4) Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. (5) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. (6) Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian……. 4
Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi Paragraf 1 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pasal 5 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, urusan ketatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, menyusun program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, evaluasi dan pelaporan, penegakkan perundang-undangan dan kebijakan daerah, ketentraman dan ketertiban umum, wilayatul hisbah, perlindungan masyarakat dan hubungan antar lembaga. Pasal 6 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakkan perundang-undangan dan kebijakan daerah, ketentraman dan ketertiban umum. wilayatul hisbah, perlindungan masyarakat dan hubungan antar lembaga; b. pelaksanaan tugas dibidang penegakkan perundangundangan dan kebijakan daerah, ketentraman dan ketertiban umum. wilayatul hisbah, perlindungan masyarakat dan hubungan antar lembaga; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakkan perundang-undangan dan kebijakan daerah, ketentraman dan ketertiban umum. wilayatul hisbah, perlindungan masyarakat dan hubungan antar lembaga; d. pelaksanaan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2 Sekretariat Pasal 7 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Pasal 8.........
5
Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan dan hukum; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;dan d. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9 (1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mempunyai tugas : a. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; b. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; c. melaksanakan penyusunan program, anggaran dan pelaporan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; d. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Penyusunan Program;dan e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan keuangan, perlengkapan dan peralatan serta pengelolaan aset di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; b. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan, perlengkapan dan peralatan serta pengelolaan aset di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; c. melaksanakan penatausahaan keuangan, perlengkapan dan peralatan serta pengelolaan aset di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; d. melaksanakan...... 6
d. melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyusun laporan keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; f. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbag Keuangan dan Perlengkapan;dan g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, kepegawaian dan reformasi birokrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; b. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, kepegawaian dan reformasi birokrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; c. melaksanakan kegiatan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, kepegawaian dan reformasi birokrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; d. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 3 Bidang Penegakkan Perundang-Undangan dan Kebijakan Daerah Pasal 10 Bidang Penegakkan Perundang-Undangan dan Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas dibidang Penyelidikan dan Penyidikan, Penegakan, pelanggaran dan Pengawasan Perizinan. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Penegakkan Perundang-Undangan dan Kebijakan Daerah mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang penyelidikan dan penyidikan, penegakan, pelanggaran dan pengawasan perizinan; b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan dibidang penyelidikan dan penyidikan, penegakan, pelanggaran dan pengawasan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. penyiapan…… … 7
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penyelidikan dan penyidikan, penegakan, pelanggaran dan pengawasan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan kebijakan bidang penyelidikan dan penyidikan, penegakan, pelanggaran dan pengawasan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyelidikan dan penyidikan, penegakan, pelanggaran dan pengawasan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya;dan f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 (1) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyelidikan dan penyidikan; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penyelidikan dan penyidikan; c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penyelidikan dan penyidikan; d. melaksanakan tugas dibidang penyelidikan dan penyidikan; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan lingkup tugasnya; g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan h. melaksanakan tugas-tugas keatuanan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Seksi Penegakkan, Pelanggaran dan Pengawasan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penegakkan, pelanggaran dan pengawasan perizinan; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penegakkan, pelanggaran dan pengawasan perizinan; c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penegakkan, pelanggaran dan pengawasan perizinan; d. melaksanakan tugas dibidang penegakkan, pelanggaran dan pengawasan perizinan; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penegakkan, pelanggaran dan pengawasan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e.melaksanakan…… . 8
f.
menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penegakkan, pelanggaran dan pengawasan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya; g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Paragraf 4 Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 13 Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas dibidang Operasi dan Pengendalian, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban. Pasal 14 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang operasi dan pengendalian, pembinaan ketentraman dan ketertiban; b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang operasi dan pengendalian, pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan lingkup tugasnya; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang operasi dan pengendalian, pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan kebijakan bidang operasi dan pengendalian, pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan lingkup tugasnya; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang operasi dan pengendalian, pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan lingkup tugasnya;dan f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 15 (1) Seksi Operasi dan Pengendalian dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang operasi dan Pengendalian; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang operasi dan Pengendalian; c. melaksanakan….... 9
c. melaksanakan tugas dibidang operasi dan Pengendalian sesuai rencana kerja; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang operasi dan Pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang operasi dan Pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya; f. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pembinaan ketentraman dan ketertiban; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pembinaan ketentraman dan ketertiban c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan ketentraman dan ketertiban; d. melaksanakan tugas dibidang pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai rencana kerja; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan lingkup tugasnya; g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
Paragraf 5 Bidang Wilayatul Hisbah Pasal 16 Bidang Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas dibidang Operasi Penegakan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam, Pembinaan dan Penyuluhan Penanganan Pelanggaran Syariat Islam
Pasal 17….. 10
Pasal 17 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Wilayatul Hisbah mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam, pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam; b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam, pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai dengan lingkup tugasnya; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam, pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan kebijakan bidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam, pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai dengan lingkup tugasnya; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam, pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai dengan lingkup tugasnya;dan f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 18 (1) Seksi Operasi Penegakan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam; c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam sesuai rencana kerja; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; e. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang operasi penegakan dan pengawasan qanun syariat islam sesuai dengan lingkup tugasnya; f. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Seksi….. 11
(2) Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Penanganan Pelanggaran Syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam; c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam; d. melaksanakan tugas dibidang pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai rencana kerja; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pembinaan dan penyuluhan penanganan pelanggaran syariat islam sesuai dengan lingkup tugasnya; g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. Paragraf 6 Bidang Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Pasal 19 Bidang Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan, kesiagaan dan satuan linmas.
Pasal 20 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan, kesiagaan dan satuan linmas; b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang Hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan, kesiagaan dan satuan linmas sesuai dengan lingkup tugasnya; c. penyiapan….. 12
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan, kesiagaan dan satuan linmas sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan kebijakan bidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan, kesiagaan dan satuan linmas sesuai dengan lingkup tugasnya; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan, kesiagaan dan satuan linmas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 21 (1) Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan; c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan; d. melaksanakan tugas dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan sesuai rencana kerja; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan sesuai dengan lingkup tugasnya; g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Seksi Kesiagaan dan Pembinaan Satuan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang kesiagaan dan pembinaan satuan linmas; b. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang kesiagaan dan pembinaan satuan linmas; c. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang kesiagaan dan pembinaan satuan linmas; d. melaksanakan tugas dibidang kesiagaan dan pembinaan satuan linmas sesuai rencana kerja; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang kesiagaan dan pembinaan satuan linmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 13
f. menyiapkan…..
f.
menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang kesiagaan dan pembinaan satuan linmas sesuai dengan lingkup tugasnya; g. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Pasal 22 Uraian Jabatan masing-masing pemangku jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 23 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kabupaten sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pasal 24 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati, dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. (3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV KEPEGAWAIAN Pasal 25 Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pasal 26….. 14
Pasal 26 Jenjang kepangkatan dan formasi kepegawaian ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 27 Eselon Jabatan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah sebagai berikut: a. Kepala Satuan merupakan jabatan eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Sekretaris merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator; c. Kepala Bidang merupakan jabatan eselon III.b atau Jabatan Administrator; d. Kepala Subbagian merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas; e. Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas;dan f. Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Pelaksana.
BAB V PEMBIAYAAN Pasal 28 Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta sumber-sumber lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VI TATA KERJA Pasal 29 (1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik interen maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Setiap pimpinan satuan unit kerja dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah wajib melaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Pasal 30….. 15
Pasal 30
(1) Dalam hal Kepala Satuan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Kepala Satuan dapat menunjuk Sekretaris atau salah seorang Kepala Bidang untuk mewakili Kepala Satuan. (2) Dalam hal Sekretaris tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Kepala Satuan menunjuk salah seorang Kepala Sub Bagian untuk mewakili Sekretaris. (3) Dalam hal Kepala Bidang tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan, maka Kepala Satuan menunjuk salah seorang Kepala Seksi untuk mewakili Kepala Bidang.
Pasal 31 Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masingmasing pejabat dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat dibawahnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII PENUTUP
Pasal 32 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) angka 8 dan ketentuan Bab VII Pasal 115 ayat (1) huruf e, Pasal 133 sampai dengan Pasal 137 dan ketentuan Bab X Pasal 194 sampai dengan Pasal 221 Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33….. 16
Pasal 33 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Ditetapkan di Lhokseumawe pada tanggal 9 Januari 2017 M 10 Rabiul Akhir 1438 H Plt. BUPATI ACEH UTARA, dto MUHAMMAD JAMIL
Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 9 Januari 2017 M 10 Rabiul Akhir 1438 H
Paraf Koordinasi Kabag Organisasi
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA,
Kabag Hukum
dto ABDUL AZIZ
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2017 NOMOR 24 17
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH UTARA
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 24 TAHUN 2016 9 JANUARI 2017 M TANGGAL 10 RABIUL AKHIR 1438 H
KEPALA SATUAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN DAERAH
BIDANG
BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SUB BIDANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
SUB BIDANG OPERASI DAN PENGENDALIAN
SUB BIDANG PENEGAKAN, PELANGGARAN DAN PENGAWASAN PERIZINAN
SUB BIDANG PEMBINAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Keterangan : : :
BIDANG WILAYATUL HISBAH
SUB BIDANG OPERASI PENEGAKAN DAN PENGAWASAN QANUN SYARIAT ISLAM
SUB BIDANG PEMBINAAN DAN PENYULUHAN PENANGANAN PELANGGARAN SYARIAT ISLAM
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
SUB BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN KEMASYARAKATAN SUB BIDANG KESIAGAAN DAN PEMBINAAN SATUAN LINMAS
Garis Atasan Langsung Garis Pembinaan
Plt. BUPATI ACEH UTARA, dto MUHAMMAD JAMIL