MEMPERBAIKI AMALAN ZAKAT FITHRI
KE-1 : MARI GUNAKAN ISTILAH ZAKAT FITHRI
Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ashsholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu, dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti naluri. An-Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh” [Al-Majmu' 6/103]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
Bilamana melihat langsung kepada hadits-hadits tentang Zakat Fithri dan juga melihat Judul-judul Bab dalam Kitab-kitab Hadits, maka yang ditulis adalah Bab Zakatul Fithri. Karena adanya perbedaan makna antar kedua kata tersebut, maka marilah kita kembali menggunakan istilah Zakat Fithri, dan hendaklah menjauhi istilah Zakat Fitrah. WalLohu a'lam.
KE-2 SIAPA YANG MENGAMALKAN ZAKAT FITHRI
ص أأْوص، ضص َرُسلوُلص أللِّهص –ص صلىص أللهص عليهص وسلمص –ص َزَك اَةص ألِْفْطِرص َص اًع اص ِمْنص َتْمٍرص َ َفَر ص َوألّصِغيِرص َوألَْكِبيِرص ِمَنص، ص َوألّذَكِرص َوألأ أْنَثىص، َص اًع اص ِمْنص َشِعيٍرص َعَلىص ألَْعْبِدص َوألُْحّرص سص أإَِلىص ألّصَالا َِة ِ ألُْمْسِلِميَنص َوأأَمَرص بَِه اص أأْنص ُتَؤّدق ىص َقْبَلص ُخُروِجص ألّن ا ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, lakilaki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” [HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984, dari Ibnu 'Umar]
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah orang yang mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘Ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini, berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri.
Batas ghoni (berkecukupan) adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
َمْنص َس اأَلص َوِعْنَدُهص َم اص ُيْغِنيِهص َف إِ انَّم اص َيْسَتْكِثُرص ِمَنص ألّن اِرص «ص َفَق اُللوأص َي اص َرُسلوَلص أللِّهص َوَم اص ُيْغِنيِهص َق اَلص »ص أأْنص َيُكلوَنص لَُهص ِشَبُعص َيْلوٍمص َولَْيَلٍةص أأْوص لَْيَلٍةص َوَيْلوٍم “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” [HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81]
Hadits di atas sekaligus menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri atas orang yang ia tanggung nafkahnya, seperti suami kepada istrinya. Seseorang akan terkena kewajiban membayar zakat fithri, jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari Idul Fithri. Jika dia telah mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i [Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 7/58] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari dimana tidak lagi seseorang berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan zakat fithri dan hukumnya pun disandarkan pada waktu fithri tersebut.
KE-3 BESARNYA TAKARAN ZAKAT FITHRI
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri. Hal ini sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar di atas, dan juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
ص أأْوص َص اًع اص، ُكّن اص نُْعِطيَه اص ِفيص َزَمِنص ألّنِبّيص َصّلىص أللُّهص َعَلْيِهص َوَسلَّمص َص اًع اص ِمْنص َطَع اٍمص ص أأْوص َص اًع اص ِمْنص َزِبيٍب، ص أأْوص َص اًع اص ِمْنص َشِعيٍرص، ِمْنص َتْمٍرص “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” Dalam riwayat lain disebutkan,
أأْوص َص اًع اص ِمْنص أأِقٍط “Atau 1 sho’ keju.” [HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985]
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. [Al-Qomush Al-Muhith, 2/298] Ukuran sho' inilah yang memiliki pijakan secara syariat, sehingga kita pun akan beramal dengan hal ini sebagaimana dahulu telah diamalkan oleh RosululLoh dan shohabat beliau, insya Alloh.
Adapun hasil penelitian dan pembahasan tentang takaran sho' yang sampai kepada kita melalui para Imam Mazhab adalah sebagai berikut : Mazhab Hanafi = 1 sha = 3.8 kg Mazhab Maliki = 1 sha = 2.7 kg Mazhab Syafi’i = 1 sha = 2.75 kg Mazhab Hambali = 1 sha = 2.75 kg Itu semua didasarkan atas penafsiran hadits Tsa'labah bin Shair al-Uzry tentang gandum hinthoh, dan sha' yang dimiliki oleh Umar ra. (lihat Fiqh Islam wa 'Adilatuhu, Wahbah Az-Zuhaily 2 : 909)
- WalLohu a'lam -
KE-4 ZAKAT FITHRI DIBAYARKAN BERUPA MAKANAN POKOK
Perkataan Imam Malik : Imam Malik mengatakan: “Tidak sah seseorang yang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al Mudawwanah Syahnun) Perkataan Imam Asy Syafi’i : Imam Asy Syafi’i mengatakan: “Wajib dalam zakat fitri dengan satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad Din Al Khas) Perkataan Imam Ahmad : Abu Daud mengatakan: “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham, beliau menjawab: “Aku khawatir zakatnya tidak diterima, karena menyelisihi sunnah Rasulullah.” (Mughni 2/671).
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad berkata kepadaku : “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang berkomentar kepada Imam Ahmad : “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.”
Imam Ahmad marah dengan mengatakan : “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan : “Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” Allah juga berfirman: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.” Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan : fulan ini berkata demikian, fulan itu berkata demikian.” (Al Mughni Ibn Qudamah 2/671)
KE-5 ZAKAT FITHRI DIBAGIKAN KEPADA FAKIR-MISKIN
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,
َوُطْعَمًةص لِْلَمَس اِكيِن
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.” (Lihat Zaadul Ma’ad, 2/17)
Imam Maliki berpendapat : shodaqoh fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim dan faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para mu’allaf (masuk Islam), tidak diberikan kepada ibnu sabil (dalam perjalanan) kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya (ongkos pulang), tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu (untuk pembebasannya), dan tidak diberikan kepada orang gharim (dibelit hutang). (Ikhtiyarat, 2/412-413)
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Taimiyah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (hal.231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan [hal.105-106].
KE-6 PENERIMAAN & PENYALURAN ZAKAT FITHRI
Zakat fithri disalurkan 1 atau 2 hari sebelum 'Idul Fithri, hal ini adalah sebagaimana riwayat :
َوَك اَنص أْبُنص ُعَمَرص َرِضَيص أللُّهص َعْنُهَم اص ُيْعِطيَه اص ألِّذيَنص َيْقَبُللوَنَه اص َوَك اُنلوأص ُيْعُطلوَنص َقْبَلص ألِْفْطِرص بَِيْلوٍمص أأْوص َيْلوَمْيِن "Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orangorang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri". [HR.Bukhari 1511, Muslim 986]. Adapun pengelolaan zakat fithri dilaksanakan oleh Amil Zakat/Baytul Mal didasarkan pada riwayat :
َوكَّلِنيص َرُسلوُلص أللِّهص َصّلىص أللُّهص َعَلْيِهص َوَسلَّمص بِِحْفِظص َزَك اِةص َرَمَض اَن Telah mewakilkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku agar menjaga zakat Ramadhan [HR.Bukhori 4624).
KESIMPULAN : 1). Mari gunakan kembali istilah Zakat Fithri. 2). Zakat Fithri wajib hukumnya bagi setiap jiwa muslim, berpuasa ataupun tidak, dengan syarat mampu melaksanakannya. 3). Zakat Fithri banyaknya 1 sho' per jiwa sebagaimana penetapan Rosul, yakni sekira 2,7 s/d 3 kg beras yang ditakar oleh Amil Zakat. 4). Zakat Fithri dibayarkan dengan makanan pokok, dan tidak dapat digantikan fungsinya dengan mata uang. 5). Zakat Fithri dibagikan utamanya kepada Fakir dan Miskin, bila berlebih disalurkan ke Ashnaf lainnya. 6). Zakat Fithri boleh diterima Amil Zakat sejak 2 hari sebelum 'Idul Fithri, dan akan disalurkan 1 hari jelang 'Idul Fithri.