Materi I n Pengertian
Filsafat n Pengertian Hukum n Pengertian Filsafat Hukum n Obyek, Ruang Lingkup, dan Manfaat Filsafat Hukum
1
Filsafat
Filsafat Hukum Teori Hukum
Asas-asas Hukum Politik Hukum
General Norm
Aturan Hukum (Hukum In Abstracto)
Individual Norm
Putusan Hakim (Hukum In Concreto)
Praktek Hukum
2
n n n
n
n
n
n
Filsafat: Ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya Filsafat Hukum: Ilmu yang mempelajari Hukum secara Filosofi Teori Hukum: Ajaran yang dikemukakan oleh seorang ahli hukum tentang hukum yang diperoleh melalui suatu kajian yang mendalam dengan metode atau prosedur ilmiah Asas Hukum: Dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dasar-dasar umum tersebut mengandung nilainilai etis Politik Hukum: Perwujudan kehendak dari Pemerintah/ Penyelenggaraan negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum itu dikembangkan Kaedah Hukum: Adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan Praktik Hukum: Pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkret 3
Dua Kekuatan yang Mewarnai Pandangan Hidup Manusia n Agama,
yang bersumber pada wahyu (dalam Islam Al Qur’an) n Filsafat, yang bersumber pada rasio atau akal
4
Karakteristik Berpikir Filsafat Menyeluruh, maksudnya adalah cara berpikir filsafat tidaklah sempit tetapi selalu melihat persoalan dari tiap sudut yang ada n Mendasar, maksudnya adalah untuk dapat menganalisa tiap sudut persoalan perlu dianalisis secara mendalam n Spekulatif, maksudnya bukan menganalisa suatu persoalan dengan untung-untungan tetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah n
5
Pembagian (Cabang) Filsafat Menurut Louis O. Kattsoff
n n n n n n n
Logika Metodologi Metafisika Ontologi Kosmologi Epistemologi Biologi kefilsafatan
n n n n n n
Psikologi kefilsafatan Antropologi kefilsafatan Sosiologi kefilsafatan Etika Estetika Filsafat Agama
6
Asal kata Filsafat Inggris n Perancis n Belanda n Arab n Yunani n
: Philosophy : Philosophie : Filosofie, Wijsbegeerte : Falsafah : Philosophia
7
Arti Kata Filsafat Dari Kata Philein dan Sophos, artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (Kebijaksanaan sebagai kata sifat) n Dari Kata Philos dan Sophia, artinya teman kebijaksanaan (Kebijaksanaan sebagai kata benda) n
8
Pengertian Filsafat (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya n Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi. n
9
Plato (427 - 347 SM) n
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli Aristoteles (382 - 322 SM)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu: metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan aestetika 10
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang: n rasional, metodis, sistematis, koheren, integral n tentang makro dan mikro kosmos n baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi
11
Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek.
12
Pengertian Hukum Secara Umum n
Hukum pada hakikatnya merupakan sesuatu yang abstrak, namun dalam implementasinya bisa berwujud konkrit.
13
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto menyebutkan 9 arti hukum 1
2
3
4
5
Ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. Disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan. Tata Hukum, yaitu struktur dan proses perangkat normanorma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. Petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer) 14
6 7
8
9
Keputusan Penguasa, yakni hasil proses diskresi Proses Pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian Jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsikonsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk 15
n Disiplin
Hukum
n Politik
Hukum n Filsafat Hukum n Ilmu Hukum n Ilmu
tentang Norma n Ilmu tentang Pengertian Hukum n Ilmu tentang Kenyataan Hukum n Sejarah
Hukum n Sosiologi Hukum n Psychologi Hukum n Perbandingan Hukum n Antropologi Hukum 16
1. Tugas dan Kewajiban Hakekat Tugas Bidang Hukum
2. Wewenang 3. Tanggung Jawab a) Organisasi b) Perdata c) Publik (Pidana)
17
Beberapa Pendapat tentang Apa yang dimaksud dengan Filsafat Hukum
Gustaff Radbruch: Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum 18
Anthoni D’Amato: Jurisprudence atau filsafat hukum acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak Bruce D. Fischer: Jurisprudence adalah suatu studi tentang filsafat hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin yang berarti kebijaksanaan (prudence) berkenaan dengan hukum (juris) sehingga secara tata bahasa berarti studi tentang filsafat hukum 19
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
20
Ada 2 Kebutuhan yang mendorong pemikiran filsafat tentang hukum (Roscoe Pound) Kepentingan masyarakat yang sangat besar dalam keselamatan umum n Tekanan dari kepentingan masyarakat yang kurang langsung, serta kebutuhan akan merukunkannya dengan kebutuhan umum n
21
Ada 3 Pertanyaan Penting yang dibahas Filsafat Hukum (Apelldoorn) Adakah pengertian hukum yang berlaku umum n Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum n Adakah sesuatu hukum kodrat n
22
Obyek Filsafat Hukum Adalah hukum itu sendiri yang dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat.
23
Ruang Lingkup Filsafat Hukum Menurut Apeldoorn ada tiga pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu: n Adakah pengertian hukum yang berlaku umum n Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum n Adakah sesuatu hukum kodrat
24
Saat ini ruang lingkup filsafat hukum adalah mempelajari mengenai permasalahanpermasalahan yang terkait dengan tujuan hukum dalam kehidupan sehari-hari terutama masalah ketertiban dan keadilan yang menyangkut masalah; Hubungan hukum dan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya, Mengapa negara berhak menghukum seseorang, Apa sebab orang mentaati hukum, dll.
25
Manfaat Filsafat Hukum (Mochtar Kusumaatmadja)
Mata kuliah filsafat hukum di tingkat akhir fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya.
26
Manfaat Filsafat Hukum
(Lili Rasjidi) Memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dengan penafsirannya yang berlaku secara kontekstual, dan analisis tentang pandangan antropologis yang melandasi tata hukum dan atau dalam kaitan dengan tujuan yang hendak diwujudkannya pada pelbagai situasi konkrit yang selalu berkembang. 27
Manfaat Filsafat Hukum
Filsafat hukum dapat dimanfaatkan secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran-ajaran sociological jurisprudence dan legal realism n Filsafat membawa kita kepada tindakan yang lebih layak n
28
Materi II n Pemikiran
Filsafat Timur (India, Cina, Islam) n Aliran-aliran Dalam Filsafat Hukum (Filsafat Barat)
29
Filsafat Timur Makna filsafat timur adalah filsafat sebagai pandangan hidup karena menurut Fung Yu Lan seorang guru besar filsafat Universitas Tsing Hua mengatakan bahwa pendidikan pertama kepada anak-anak sekolah di Cina sejak dahulu adalah pelajaran filsafat. n Demikian juga dengan ajaran Islam. n
30
Filsafat Timur
n
Dalam Filsafat Timur terdapat yang berpengaruh yaitu:
lima aliran
n Hinduisme n Budhisme n Konfusianisme n Taoisme n Islam
31
Filsafat Timur
Hinduisme lebih banyak mempengaruhi filsafat India meskipun Budhisme dan Islam juga mempunyai pengaruh yang tidak kecil. n Budhisme, Konfusianisme dan Taoisme lebih banyak berpengaruh terhadap filsafat Cina dan Asia Timur. n Islam berpengaruh terhadap filsafat di negara-negara Timur Tengah (Asia Barat) sebagian Asia Selatan dan Asia Tenggara n
32
Filsafat Timur (India)
Filsafat India sebagian besar bersifat mistis dan intuitif. n Perjalanan pemikiran filsafat India dimulai sejak zaman Weda dengan fokus pada alam semesta sebagai obyek utama pembahasannya. n Manusia dipandang sebagai bagian kecil dari alam yang sangat luas dan sifat manusia sama dengan sifat alam. n
33
Filsafat Timur (Cina) n
n
Bagi Bangsa Cina filsafat lebih merupakan pandangan hidup daripada sebuah ilmu. Menurut Hamersme ada 3 (tiga) tema yang dipentingkan dalam filsafat Cina yaitu: Harmonis n Toleransi n Perikemanusiaan n
n
Filsafat Cina dibagi dalam 4 (empat) periode: Zaman Klasik n Zaman Neo Taoisme dan Budhisme n Zaman Neo Konfusianisme n Zaman Modern n
34
Filsafat Timur (Islam) n
Berdasarkan wilayahnya, maka filsafat Islam memiliki 2 (dua) wilayah yaitu: n Kawasan
Masyriqi (Timur) n Kawasan Maghribi (Barat) Al Kindi mengarahkan filsafat pada kesesuaian antara filsafat dan agama. Kesesuaian itu adalah: • Ilmu agama merupakan bagian dari filsafat • Wahyu yang diturunkan kepada nabi dan kebenaran filsafat saling bersesuaian • Menuntut ilmu secara logika diperintahkan oleh agama
35
Filsafat Timur (Islam) n
Ibnu Bajah sangat dipengaruhi oleh Al Farabi dari Yunani. Ibnu Bajah mengambil kriteria yang dibuat oleh Phytagoras yang membagi manusia dalam 2 (dua) golongan besar: n Kaum
awam (Al Jumhur) n Kaum Khawas (An Mudzdzar) n
Di lapangan etika, Ibnu Bajah membagi perbuatan manusia menjadi 2 (dua), yaitu: n Perbuatan
yang timbul dari naluri n Perbuatan yang timbul dari pemikiran (logika) 36
Filsafat Barat
Aliran Hukum Alam Pokok pemikiran dari aliran ini adalah bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi. n Aliran Hukum Alam berdasarkan sumbernya dapat dibagi menjadi 2 (dua): n
n irasional,
hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung n rasional, sumber hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia
37
Aliran Hukum Alam
n
Hukum Alam dapat dibedakan atas: n Hukum
Alam sebagai Metode, yaitu hukum alam hanya mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik n Hukum Alam sebagai Substansi, hukum alam menciptakan sejumlah besar aturan-aturan yang dilahirkan dari beberapa azas yang absolut sifatnya yang lazim dikenal sebagai hak asasi manusia
38
Aliran Hukum Alam
Thomas Aquino (Summa Theologica dan De Regimene Principum) n
Ia membagi hukum menjadi 4 (empat) golongan: n Lex Eterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. n Lex Divina, bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya. n Lex Naturalis, merupakan hukum alam yaitu penjelmaan dari lex eterna di dalam rasio manusia. n Lex Positif, merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. 39
Aliran Hukum Alam
Hugo de Groot atau Grotius (Pendasar Hukum Alam yang Rasional) n
Hukum alam itu bersumber dari rasio manusia yaitu merupakan pencetusan dari pikiran manusia apakah sesuatu tingkah laku manusia itu dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam.
40
Aliran Hukum Alam
Immanuel Kant (Tokoh Aliran Hukum Alam)
n
Menurut Kant fungsi akal manusia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian pokok, yaitu: n berpikir n berkehendak n merasakan
n
Segala hal yang merupakan gejala-gejala di lingkungan kita adalah gejala-gejala yang memiliki sifat dan corak yang kita tentukan sendiri.
41
Filsafat Barat
Aliran Positivisme Hukum (Hukum Positif) n
Aliran ini membagi hukum dalam tiga tahap (law of three stages), yaitu: n tahap teologis, dimana manusia percaya pada kekuatan-kekuatan Ilahi di belakang gejala-gejala alam n tahap metafisis, dimulainya kritik terhadap segala pikiran, termasuk pikiran teologis, ide-ide teologis diganti dengan ideide abstrak dari metafisika n tahap positif, dimana gejala-gejala tidak diterangkan lagi oleh suatu ide alam yang abstrak. Suatu gejala diterangkan melalui gejala lain dengan mendapati hukum-hukum antara mereka. Hukum itu merupakan suatu relasi yang konstan di antara gejala-gejala. 42
Aliran Positivisme Hukum
John Austin (Pelopor Aliran Hukum Positif Analitis/Analitycal Jurisprudence)
Dalam buku Lecture of Jurisprudence hukum diartikan sebagai A Command of the Lawgiver (hukum merupakan perintah dari penguasa). n Perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan adalah sebuah hukum yang harus dipatuhi. n
43
Aliran Positivisme Hukum
Pokok Ajaran Analytical Jurisprudence
n
n n
n
n
Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilaian baik dan buruk sebab penilaian itu berada di luar bidang hukum Hukum moral secara yuridis tidak penting bagi hukum. Hakikat dari hukum adalah perintah, semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa. Kedaulatan adalah diluar hukum, yaitu pada ranah politik atau sosiologi. Tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. 44
Aliran Positivisme Hukum
Aliran Hukum Positif Murni (Hans Kelsen)
Inti ajarannya adalah : Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis. n Ilmu hukum adalah normatif, dan berada dalam dunia sollen bukan dalam dunia sein. Sifatnya adalah hipotesis, lahir karena kemauan dan akal manusia. n
45
Aliran Positivisme Hukum
Dua teori Hukum Hans Kelsen:
Hukum itu sifatnya murni n Sistem hukum merupakan suatu hirarki dari hukum (Stufenbau des Recht). Ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan yang lebih tinggi. n
46
Stufenbau Theory (Hans Kelsen) The Basic norm is then the “Source” of law. But, in a wider sense, every legal norm is a “source” of that other norm, the creation of which it regulates, in determining the procedure of creation and the contents of the norm to be created. In this sense, any “superior” legal norm is the “source” of the “inferior” legal norm. Thus, the constitution, a statute “source” of statutes created on the basis of the constitution, a statute is the “source” of the judicial decision based thereon, the judicial decision is the “source” of the duty it imposes upon the party, and so on. Setiap norma dasar adalah sumber dari norma hukum lainnya yang pembentukannya diatur oleh norma hukum tersebut, di dalam menentukan prosedur pembentukan dan isi dari norma yang akan dibentuk. Setiap norma hukum yang lebih tinggi adalah sumber dari norma hukum yang lebih rendah. Dengan demikian, konstitusi adalah sumber dari Undang-undang yang dibentuk atas dasar konstitusi tersebut 47
Aliran Utilitarianisme Inti ajaran ini adalah bahwa tujuan dari hukum dan perundang-undangan adalah untuk kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. n Hukum adalah seperangkat kondisi-kondisi kehidupan sosial yang ditegakkan oleh kekuasaan negara melalui usaha paksaan dari luar. n
48
Mazhab sejarah n
Hukum merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya.
49
Aliran Sociological Jurisprudence Inti pemikiran dari aliran ini adalah hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat n Hukum itu merupakan a tool of social engineering (hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat) n
50
Materi III Masalah-masalah Terkait Filsafat Hukum: n Hubungan Hukum dan Kekuasaan n Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat n Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya n Sebab Orang Mentaati Hukum n Sebab Negara Berhak Menghukum Seseorang n Etika dan Kode Etik Profesi Hukum n Keadilan dan Penegakan Hukum 51
Hubungan Hukum dan Kekuasaan Hukum bertujuan menciptakan aturan yang adil, berdasarkan hak-hak manusia yang sejati n Hukum mengatur kehidupan bersama agar dalam aktifitasnya sehari-hari di masyarakat bila timbul konflik-konflik dapat segera diatasi dengan berpegangan pada hukum yang berlaku n
52
Hukum dan Kekuasaan
n
Hubungan hukum dan kekuasaan terjadi karena hukum pada dasarnya bersifat memaksa, dan kekuasaan dipergunakan untuk mendukung hukum agar ditaati oleh anggota masyarakat.
n
Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka semakin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan untuk melaksanakan hukum 53
Hukum dan Kekuasaan
Skema Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Angan-angan
tanpa
Hukum
Saling Berhubungan
Kekuasaan
tanpa
Kelaliman 54
Hukum dan Kekuasaan
Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh ramburambu hukum (misalnya kekuasaan raja yang absolut) dapat menimbulkan kelaliman. (Power tend to corrupt, absolut power tends to corrupt absolutely) n Menurut Montesquiue kekuasaan harus dipisahkan menjadi tiga lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif (Trias Politica) agar terdapat checks and balance di antara ketiganya sehingga terjadi keseimbangan dalam bernegara n
55
Hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat Konsepsi Roscoe Pound tentang hukum adalah: “Law as a tool of social engineering” n Hukum yang baik, hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat dan mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. n
56
Hukum Sarana Pembaharuan Masyarakat
n
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan dapat berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya. Dalam konteks Indonesia yang paling menonjol adalah perundang-undangan, sedangkan peran yurisprudensi tidak seberapa berperan.
57
Hukum Sarana Pembaharuan Masyarakat
n
Hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat akan sulit dilaksanakan dan banyak tantangan yang dihadapi dalam menegakkannya di masyarakat
58
Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya n
Perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat rawan terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan konflik dan berakibat timbulnya goncangan-goncangan di masyarakat, untuk itu diperlukan adanya hukum yang mengatur perilaku anggota masyarakat agar tetap berada pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. 59
Sebab Orang Mentaati Hukum n
Teori Kedaulatan Tuhan n yang
langsung n yang tidak langsung
Teori Perjanjian Masyarakat n Teori Kedaulatan Negara n Teori Kedaulatan Hukum n
60
Sebab Orang Menaati Hukum
Teori Kedaulatan Tuhan Yang langsung: bahwa hukum itu berasal serta merupakan kehendak atau kemauan Tuhan dan manusia sebagai ciptaan Tuhan wajib tunduk dan taat pada hukum Tuhan. Yang tidak langsung : Pemerintah (pada jaman dahulu raja-raja) merupakan wakil Tuhan di dunia. Jadi hukum yang dibuat oleh Pemerintah juga wajib ditaati oleh masyarakat. 61
Sebab Orang Menaati Hukum
n
Teori Perjanjian Masyarakat Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk mentaatinya. Hukum dianggap sebagai kehendak bersama, suatu hasil konsensus (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat. Ada beberapa perbedaan pendapat tentang timbulnya teori perjanjian masyarakat ini, yaitu antara Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau 62
Sebab Orang Menaati Hukum
n
Teori Perjanjian Thomas Hobbes n Pada
mulanya manusia itu hidup dalam suasana belum omnium contra omnes (selalu dalam keadaan berperang). Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian diantara mereka. n Selanjutnya diadakan perjanjian antara semua dengan seseorang yang diserahi kekuasaan untuk memimpin. Kekuasaan yang dimiliki pemimpin tersebut mutlak. Timbullah kekuasaan yang bersifat absolut. 63
Sebab Orang Menaati Hukum
n
Teori Perjanjian John Locke n Pada
waktu terjadinya perjanjian juga disertakan syarat-syarat yang antara lain membatasi kekuasaan dan melarang pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. n Teori John Locke ini menghasilkan kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi.
64
Sebab Orang Menaati Hukum
n
Teori Perjanjian J.J. Rousseau n Kekuasaan
yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu. n Konstuksi yang dihasilkannya adalah pemerintah demokrasi langsung. Teori ini hanya dapat diterapkan di negara dengan wilayah sempit dan penduduk sedikit.
65
Sebab Orang Menaati Hukum
n
Teori Kedaulatan Negara n Hukum
ditaati oleh warga negara karena memang negara menghendakinya. Hukum merupakan “Wille des Staates”. Orang tunduk pada hukum karena merasa wajib mentaatinya. n Pendapat ini dikemukakan oleh Hans Kelsen
66
Sebab Orang Menaati Hukum
n
Teori Kedaulatan Hukum Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya, tetapi lebih disebabkan karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat. n Kesadaran hukum tersebut berpangkal pada perasaan hukum setiap individu yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. n Pendapat ini dikemukakan oleh Prof. Mr. H. Krabbe n
67
Sebab Negara Berhak Menghukum Seseorang n
Menurut Penganut Teori Kedaulatan Tuhan (Julius Stahl): n Negara merupakan wakil Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban di dunia. Para pelanggar ketertiban perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin.
68
Sebab Negara Berhak Menghukum Seseorang
n
Menurut Penganut Teori Perjanjian Masyarakat n Manusia itu sendiri menghendaki adanya kedamaian dan ketentraman di masyarakat, mereka telah berjanji untuk mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh negara yang telah diberi kuasa. Untuk itu apabila ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka negara berhak untuk menghukum pelanggar ketertiban.
69
Sebab Negara Berhak Menghukum Seseorang
n
Menurut Penganut Teori Kedaulatan Negara n Karena negara yang berdaulat menciptakan hukum, maka hanya negara itu sendiri yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. n Hukum ciptaan negara itu adalah hukum pidana.
70
Sebab Negara Berhak Menghukum Seseorang
n
Menurut Penganut Teori Kedaulatan Hukum n Hukum itu bersifat mengikat bukan karena dikehendaki oleh negara namun lebih dikarenakan kesadaran hukum dari masyarkat itu sendiri.
71
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan baik. n Etika, maknanya adalah penilaian terhadap perbuatan seseorang, selain itu juga merupakan suatu predikat dari perbuatanperbuatan seseorang. n
72
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
Etika merupakan ilmu pengetahuan yang menetapkan ukuran-ukuran atau kaidahkaidah yang mendasari pemberian tanggapan atau penilaian terhadap perbuatan-perbuatan n Etika dapat juga disebut sebagai sistem nilainilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. n
73
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
Etika merupakan filsafat moral untuk mendapatkan petunjuk tentang perilaku yang baik, nilai-nilai yang benar dan aturan-aturan pergaulan yang baik dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi seseorang. n Tujuan etika adalah agar orang hidup bermoral baik dan berkepribadian sesuai dengan lingkungan hidupnya. n
74
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
Moral berkaitan erat dengan pandangan hidup, agama atau kepercayaan ataupun adat kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. n Bangsa Indonesia mempunyai Pancasila sebagai landasan etika moral berbangsa dan bernegara. n
75
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
n
Profesi lebih spesifik daripada pekerja, profesi merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi dengan persyaratan adanya keahlian khusus, tersedia wadah untuk memberikan dukungan kepada penyandang profesi.
76
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
Etika Profesi merupakan etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat atau ciri dan standarnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan profesinya. n Misalnya kode etik Kehormatan Hakim, kode etik Advokat Indonesia, kode etik Guru Indonesia, kode etik Kedokteran Inodnesia, dll. n
77
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
n
Subyek hukum yang berpredikat profesi hukum adalah: n Hakim n Penasihat
Hukum (advokat, pengacara)
n Notaris n Jaksa n Polisi
78
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. n Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur undangundang n
79
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
n
Menurut Socrates, kode etik hakim ialah “The Commandements for Judges”, yaitu: n To
hear courteously (mendengar dengan cermat) n To answer wisely (menjawab dengan bijaksana) n To consider soberly (mempertimbangkan dengan tanpa pengaruh) n To decide importially (memutuskan tanpa memihak)
80
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
n
Etika Profesi Hakim Indonesia telah disahkan dalam Rapat Kerja antara Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia pada bulan Nopember 1966 yang berupa Kode Kehormatan Hakim Indonesia dinamakan Panca Dharma Hakim Indonesia
81
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum
n
Panca Dharma Hakim n Kartika
(Bintang), melambangkan ketakwaan hakim kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan Kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. n Cakra (Senjata ampuh dari Dewa Keadilan), melambangkan sifat adil, di dalam kedinasan hakim tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani dan bertanggungjawab kepada Tuhan. 82
Etika dan Kode Etik Profesi Hukum n Candra
(Bulan), melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. n Sari (Bunga), melambangkan sifat hakim yang berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela dalam kehidupan bermasyarakat. n Tirta (Air), melambangkan sifat hakim yang penuh kejujuran, berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah.
83
Keadilan dan Penegakan Hukum Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. n Makna adil dalam khazanah filsafat hukum masih menjadi perdebatan. n Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi manusia n
84
Keadilan dan Penegakan Hukum n
Konteks persoalan dari konsep dasar hukum adalah: n Aspek
Keadilan yang menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil ditengah sekian banyak dinamika dan konflik di tengah masyarakat. n Aspek Legalitas menyangkut apa yang disebut dengan hukum positif, yaitu sebuah aturan yang ditetapkan oleh sebuah kekuasaan negara yang sah dan dalam pemberlakuannya dapat dilaksanakan atas nama hukum 85
Keadilan dan Penegakan Hukum n
Menurut Kahar Masyhur, adil adalah: n meletakkan
sesuatu pada tempatnya n menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang n memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya 86
Keadilan dan Penegakan Hukum
n
Thomar Aquinas membagi keadilan menjadi dua: n Keadilan
Umum, yaitu keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum. n Keadilan Khusus, yaitu keadilan yang didasarkan pada asas kesamaan dan proporsionalitas.
87
Keadilan dan Penegakan Hukum n
Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua macam: Keadilan Korektif, yaitu keadilan dengan menyamakan antara prestasi dan kontra prestasi, keadilan ini didasarkan pada transaksi baik yang sukarela maupun tidak, misalnya dalam perjanjian tukar menukar. n Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang membutuhkan distribusi atas penghargaan. n
88
Prinsip Keadilan n
Prinsip keadilan harus mengerjakan 2 hal : n Prinsip
keadilan harus memberi penilaian konkret tentang adil tidaknya institusi-institusi dan praktik institusional n Prinsip keadilan harus membimbing kita dalam mengembangkan kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat tertentu. (Priyono, 1993).
(Darmodiharjo & Shidarta, 1996). 89
Penegakan Hukum Penegakan hukum pada dasaranya berkaitan dengan upaya untuk menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum atau penyimpangan dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat. (Mochamad Munir). n
90
2 Jalur Penegakan Hukum 1.
2.
Jalur litigasi, yaitu penyelesaian masalah melalui lembaga Peradilan yang berkompeten yaitu : Peradilan Negeri, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang semuanya bermuara pada Mahkamah Agung. Jalur non-litigasi, yaitu penyelesaian konflik di luar peradilan antara lain dengan : • Negosiasi, melakukan penyelesaian tanpa keterlibatan pihak ketiga • Konsiliasi, penyelesaian sengketa dilakukan dengan kekeluargaan • Mediasi, penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak berhak mengambil keputusan • Arbitrase, penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga, dimana pihak ketiga ini berhak mengambil keputusan.
91
Faktor-faktor yang mempengaruhi Bekerjanya Hukum Menurut Seidman ada tiga faktor yang mempengaruhi, yaitu: 1. peraturan perundang-undangannya sendiri (aturan hukum), 2. aparat pelaksananya (Penegak Hukum), dan 3. Masyarakat (Kesadaran dan Kepatuhan Hukum). n Menurut Soerjono Soekanto ada lima faktor yang mempengaruhi, yaitu: 1. peraturan perundang-undangan (Aturan Hukum), 2. aparat pelaksana (Penegak Hukum), 3. Masyarakat (Kesadaran dan Kepatuhan Hukum), 4. sarana dan prasarana, dan 5. dana. n Menurut Muchsin selain faktor di atas perlu ditambah dengan: 1. Masalah kesejahteraan bagi penegak hukum serta 2. Diterapkannya Reward and Punishment. n
92
Hak Asasi Manusia (HAM) n
Menurut Franz Magnis Suseno, konsep dasar hak asasi manusia memiliki dua dimensi pemikiran, yaitu : 1.
2.
Dimensi universalitas, yakni substansi hak asasi manusia pada hakikatnya bersifat umum dan tidak terikat waktu dan tempat. Dimensi kontekstualitas, yakni penerapan HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya, maksudnya ialah ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempatnya memberikan suasana kondusif untuk itu.
93
Perkembangan HAM di Dunia n n
n n n
Dimulai tahun 622 M pada saat dikeluarkan Piagam Madinah yaitu piagam tentang hak asasi manusia. Kemudian tahun 1215 di Inggris yang dikenal dengan Magna Charta mengenai hak-hak yang diberikan oleh raja dari Inggris kepada bangsawan di bawahnya. Tahun 1689 lahirnya Bill of Rights (undang-undang mengenai hak). Tahun 1789 di Prancis juga terdapat pernyataan hak-hak manusia dan warga negara. Tahun 1948 pernyataan sedunia tentang HAM oleh PBB yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.
94
Perkembangan HAM di Indonesia n
n
n
Perdebatan tentang urgensi pengaturan HAM dimulai sejak sidang pembentukan UUD yang dilakukan BPUPKI. M. Hatta & M. Yamin berpendapat bahwa hak tersebut perlu dirumuskan dalam konstitusi untuk menjamin warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa. Soekarno & Soepomo beranggapan bahwa hak-hak tersebut bertentangan dengan falsafah negara dan bangsa yang kemudian tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 95
n
n
n
n
Dalam naskah UUD 1945 sebelum mengalami perubahan terdapat materi mengenai HAM yang terdiri dari hak asasi klasik dan hak asasi sosial. Hak asasi klasik tecermin dalam Pasal 27 ayat (1), pasal 29 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1). Sedangkan hak asasi sosial tecermin dalam pasal 27 ayat (2), pasal 31 ayat (1) dan pasal 34. Dalam Konstitusi RIS, pengaturan HAM klasik tercantum dalam 27 pasal mulai pasal 7 sampai pasal 33. sementara hak asasi sosial dituangkan dalam pasal 34. Dalam UUDS 1950, HAM klasik dirumuskan dalam 28 pasal mulai pasal 7 sampai pasal 34 dan hak asasi sosial dirumuskan dalam 9 pasal yaitu pasal 35 sampai pasal 43. 96
n
Sementara dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan hingga perubahan keempat, pengaturan HAM tercantum dalam 13 pasal yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 28A sampai dengan pasal 28J dan pasal 29 ayat (2).
97
Implementasi HAM dalam Negara Hukum Indonesia Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 50 tahun misalnya peristiwa Timor Timur, Trisakti, dan Semanggi telah meningkatkan intensitas tekanan-tekanan baik dari dalam maupun luar negeri. n Sehingga pemerintah Indonesia perlu segera melakukan langkah-langkah konkrit mencegah dan mengatasi pelanggaran HAM yang lebih luas dan menimbulkan korban yang lebih besar. n
98
Langkah-langkah Pemerintah RI n
n
Di bidang legislasi untuk menghadapi pelanggaran HAM sudah dimulai dengan upaya pembentukan Komisi Nasional HAM melalui Keputusan Presiden No. 53 tahun 1993. Selain itu pemerintah juga telah meratifikasi konvensikonvensi HAM kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan perundangan yang melindungi HAM. (UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
99
n
n n
Dalam UUHAM Pasal 70 tercantum bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya dengan maksud untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, pasal 71 menyebutkan kewajiban pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan dan memajukan HAM. Bentuk lain dari upaya aktualisasi HAM yaitu dengan cara menjadikan HAM sebagai tatanan sosial yakni sebagai sesuatu yang hidup di tengah masyarakat.
100
n
n
Dalam UUHAM perlindungan HAM meliputi : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita, hak anak. (Pasal 9 sampai dengan pasal 66 UUHAM). GBHN 1999-2004 juga memberikan arahan untuk meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan penghormatan dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan. 101