MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA PERTEMUAN KE 5
OLEH: TRIYONO, SS. MM. STTNAS YOGYAKARTA
9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Iinkai) Ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Drs. Moh. Hatta
14 Agustus 1945 Jepang takluk pada Sekutu, maka janji Jepang tidak terpenuhi
17 Agustus 1945 Proklamasi Kita bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lai-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Kedudukan dan Fungsi PPKI a. b.
Sebagai pembentuk Negara Proklamasi mewakili seluruh bangsa Indonesia Sebagai badan yang berwenang meletakkan Landasan Dasar Pokok Negara (Pokok kaidah fundamental Negara = Staatsfundamentalnorm)
18 Agustus 1945, Sidang Pleno PPKI a.
Piagam Jakarta, setelah diadakan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia b. Rancangan Hukum Dasar hasil dari BPUPKI, setelah mengalami beberapa perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia c. Memilih Presiden dan wakil Presiden yang pertama, yaitu : Ir. Soekarno sbg Presiden dan Drs. Moh. Hatta sbg Wakil Presiden d. Menetapkan berdirinya Komite Nasional sebagai Badan Musyawarah Darurat
Rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 Sila pertama Piagam Jakarta dirubah atas prakarsa Drs. Mohammad Hatta,dan rumusan lengkap sbb -
Ketuhanan Yang Maha Esa 5 Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan - Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Ini merupakan rumusan kelima dalam sejarah perumusan Pancasila, dan merupakan rumusan pertama yang diakui Secara formal sebagai dasar Filsafat Negara
19 Agustus 1945 Sidang PPKI kedua, memutuskan dua hal: 1. Departemen-departemen atau kementerian-kementerian dibagi atas 12 departemen. 2. Pembagian wilayah Republik Indonesia atas 8 propinsi
22 Agustus 1945 Sidang ketiga membicarakan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat
PPKI secara tidak langsung bubar setelah selesai sidang, dan para anggotanya menjadi anggota inti Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP ) yang anggotanya ditambah dari pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia
Mukaddimah KRIS 27 Desember 1949 Bentuk negara Kesatuan berubah menjadi negara serikat dengan Kabinet parlementer, dan dgn nama Negara Republik Indonesia Serikat
Salah satu negara bagiannya adalah Negara Republik Indonesia Maka kota Yogyakarta masih tetap menggunakan UUD 1945, dan Negara-negara bagian yang lain menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Rumusan Pancasila pada Mukaddimah KRIS -Ketuhanan Yang Maha Esa -Peri Kamanusiaan 6 -Kabangsaan -Kerakyatan -Keadilan sosial
Rumusan Mukaddimah KRIS 1949 “Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu-padu dalam perjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa yang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan Sejarah yang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna”.
Karena tidak sesuai dengan jiwa Proklamasi Kemerdekaan Yang menghendaki negara kesatuan maka: 1. Tgl. 9 Maret 1950, negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Subang, dan Padang masuk ke dalam Republik Indonesia. 2. Tgl. 11 Maret 1950, negara Pasundan masuk daerah RI 3. Tgl. 24 Maret 1950, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menjadi daerah RI 4. Tgl. 4 April 1950, Bangka, Belitung, Riau, Banjar, Dayak Besar Kota Waringin, Kalimantan Tenggara, masuk daerah RI Akhirnya hanya negara bagian Indonesia Timur dan negara bagian Sumatera Timur saja yang belum masuk RI yang berpusat di Yogyakarta.
19 Mei 1950, disusun Piagam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang sekaligus mewakili negara bagian Indonesia Timur dan Sumatra Timur, dengan Republik Indonesia. Menyetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama Melaksanakan negara kesatuan, sebagai jelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945
Terbentuklah negara Kesatuan dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tanggal 17 Agustus 1950
Kabinet selama pelaksanaan UUDS 1950 1. Kabinet Natsir ( 6-9-’50 s/d 27-4-’51 ) 2. Kabinet Sukiman ( 27-4-’51 s/d 3-4-’52 )
3. Kabinet Wilopo ( 3-4-’52 s/d 1-8-’53 ) 4. Kabinet Ali Sastroamidjojo ( 1-8-’53 s/d 12-8-’55 ) 5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12-8-’55 s/d 24-3-’56 )
6. Kabinet Ali Sastroamidjojo ( 24-3-’56 s/d 9-4-’57 ) 7. Kabinet Djuanda ( 9-4-’57 s/d 10-7-’59 Rumusan Pancasila pada Mukaddimah KRIS dan Mukaddimah UUDS 1950, sama dan bisa dikatakan sebagai rumusan ke 6 Dalam sejarah rumusan Pancasila, dan merupakan rumusan Formal kedua dan ketiga, sebagai dasar negara Indonesia.
Pemilu pertama tgl 29 September 1955, Memilih anggota DPR Pemilu kedua tgl 15 Desember 1955, memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante, yang akan membentuk Undang-Undang Baru sebagai pengganti UUDS 1950
Dewan Konstituante sidang sejak 1956 s/d 1959, belum berhasil membuat Undang-Undang Dasar baru. Karena kegagalan Dewan Konstituante tersebut, menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan dan persatuan serta keselamatan bangsa, maka : Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Isi Dekrit Presiden, 5 Juli 1959 1. Menetapkan Pembubaran Konstituante 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950 3. Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS (DPR, Utusan Daerah dan Golongan) dan DPAS
Dekrit diterima dengan suara bulat oleh DPR dalam sidangnya Tanggal 22 Juli 1959
Rumusan lain yg ada dlm masyarakat Sekitar tahun 1959, banyak dituliskan pada tugu-tugu halaman kantor kecamatan maupun kantor kabupaten dan tidak jelas dari mana asalnya
Pancasila
7
-Ketuhanan Yang Maha Esa -Peri-Kemanusiaan -Kebangsaan -Kedaulatan Rakyat -Keadilan Sosial
Instruksi Presiden, No. 12 tgl 13 April 1968 “ Rumusan Pancasila Dasar Filsafat Negara, tata urutan dan rumusan dalam penulisan, pembacaan, pengucapan sila-silanya adalah sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “
Berdasarkan Inpres no. 12 tgl 13 April 1968 ini, maka rumusan Pancasila yang sah dan benar dalam arti hukum atau secara formal adalah Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945