MANUAL PROSEDUR TES WAWANCARA NON PNS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2014
MANUAL PROSEDUR TES WAWANCARA NON PNS SUBBAGIAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Kode Dokumen Revisi Tanggal Diajukan oleh
: : : :
00800 04083 0 13 November 2014 Ka Subag Keuangan & Kepegawaian Ttd
Dikendalikan oleh
:
Suminarti, SE, M.AP Pembantu Dekan I Ttd
Disetujui oleh
:
Dr. dr. Sri Andarini, M. Kes Dekan Ttd Dr. dr. Karyono Mintaroem, Sp.PA
Tujuan Sebagai pedoman bagi pelaksanaan Tes Wawancara NON PNS ditingkat Fakultas
Ruang Lingkup Ruang lingkup Tes Wawancara NON PNS ditingkat Fakultas meliputi : Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan II, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan peserta wawancara.
Definisi 1. Pewawancara adalah orang yang melakukan/memberikan pertanyaan (narasumber) kepada calon pelamar/pendaftar pada acara wawancara 2. Wawancara menurut Nazir (1988) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara) untuk melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang yang diwawancara
Rujukan 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU nomor 8
tahun 1974
tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. 6. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 438 Tahun 2013 Tentang Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya 7. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 536 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kependidikan Tetap Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya
Garis Besar Prosedur 1. Kepegawaian
Universitas
Barawijaya
menginformasikan
jadwal pelaksanaan dan pengambiilan berkas wawancara 2. Subbag Kepegawaian mengambil berkas wawancara ke Kepegawaian Universitas Brawijaya
3. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian menyiapkan proses pelaksanaan wawancara meliputi : a. Membuat dan mengirim undangan pelaksanaan wawancara b. persiapan form penilaian dan berkas wawancara c.
menghubungi pewawancara dan koordinasi alur wawancara
d. menyiapkan daftar hadir dan konsumsi e. menyiapkan ruangan wawancara meminjam dan menata ruangan 4. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian membantu proses pelaksanaan wawancara Non PNS 5. Tenaga Kependidikan hasil
wawancara
Subbag Kepegawaian menerima
untuk
selanjutnya
di
rekap
hasil
penilaiaannya 6. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian menyerahkan hasil rekap wawancara kepada Pimpinan Fakultas untuk diperiksa 7. Tenaga Kependidika Subbag Kepegawaian mempersiapkan surat pengantar hasil wawancara 8. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian mengirimkan surat pengantar hasil wawancara dan lampiran rekap nilai hasil wawancara yang telah disetujui dan ditandantangani Pimpinan Fakultas .
Bagan Alir Tes Wawancara Non PNS MULAI
UB/Kepega waian UB
1.Mengirimkan jadwal wawancara dan jadawal pengambilkan berkas wawancara (2 hari)
Jadwal wawancara dan jadwal berkas wawancara
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
2.Mengambil berkas ke Kepegawaian UB (1 hari)
Berkas wawancara
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
3.Menyiapkan proses pelaksanaan wawancara (2 hari)
-undangan Pewawancara -form penilaian -daftar hadir -konsumsi -ruang wawancara
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
4.Membantu proses pelaksanaan wawancara (1hari)
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
5.a.Merekap hasil penilaian wawancara b.menyerahkan ke PD II untuk verifikasi penilaian (1hari)
Rekapitulasi Nilai Wawancara
6.Membuat dan mengirimkan surat pengantar hasil wawancara dan lampiran ke Kepegawaian UB (1hari)
Tanda terima pengiriman surat
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
SELESAI
Hasil penilaian wawancara