MANUAL PROSEDUR TES WAWANCARA CPNS
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2016
0
MANUAL PROSEDUR TES WAWANCARA CPNS FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA KodeDokumen Revisi Tanggal Diajukan oleh
: : : :
01400 04453 0 1 September 2016 Gugus Jaminan Mutu,
Dikendalikan oleh
Neny Roeswahjuni, drg., Sp.Ort : Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
Disetujui oleh
Novi Khila Firani, dr., M.Kes., Sp.PK : Dekan
Drg. R. Setyohadi, MS 1
KATA PENGANTAR
Rasa syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T karena hanya atas kehendak dan karuniaNya kami diberi kemampuan / kekuatan untuk dapat menyusun buku manual prosedur FKG UB tepat pada waktunya. Buku manual prosedur ini berisi tujuan, ruang lingkup, definisi, referensi / dokumen terkait, garis besar prosedur dan bagan alir, yang diharapkan dapat dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di FKG UB. Kami menyadari bahwa buku manual prosedur ini masih jauh dari kesempurnaan dan untuk itu kritik dan saran selalu kami harapkan dalam rangka menuju yang lebih baik lagi. Bagi semua fihak yang banyak memberi kontribusi langsung maupun tidak langsung atas tersusunnya buku manual prosedur ini kami ucapkan terima kasih.
2
DAFTAR ISI
halaman LEMBAR PENGESAHAN ................................................................. KATA PENGANTAR ....................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................. MANUAL PROSEDUR TES WAWANCARA CPNS ............................... - Tujuan ............................................................................ - Ruang lingkup.................................................................. - Definisi ............................................................................ - Rujukan........................................................................... - Garis Besar Prosedur ........................................................ BAGAN ALIR ................................................................................
3
1 2 3 4 4 4 4 4 5 6
MANUAL PROSEDUR TES WAWANCARA CPNS Tujuan Sebagai pedoman bagi pelaksanaan tes wawancara CPNS di tingkat Fakultas Ruang Lingkup Ruang lingkup Tes Wawancara CPNS ditingkat Fakultas meliputi : Dekan, Wakil Dekan II, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan peserta wawancara. Definisi 1. Pewawancara adalah orang yang melakukan/memberikan pertanyaan (narasumber) kepada calon pelamar/pendaftar pada acara wawancara. 2. Wawancara menurut Nazir (1988) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara) untuk melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang yang diwawancara. Rujukan 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. 4
6. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 438 Tahun 2013 Tentang Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya 7. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 536 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kependidikan Tetap Pegawai Negeri Sipil Universitas Brawijaya Garis Besar Prosedur 1. Kepegawaian Universitas Brawijaya mengirimkan jadwal pelaksanaan dan pengambilan berkas wawancara 2. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian Fakultas mengambil berkas wawancara ke Kepegawaian Universitas Brawijaya 3. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian menyiapkan proses pelaksanaan wawancara meliputi : a. Membuat dan mengirimkan undangan pelaksanaan wawancara b. Persiapan form penilaian dan berkas wawancara c. Menghubungi pewawancara dan koordinasi alur wawancara d. Menyiapkan daftar hadir dan konsumsi e. Menyiapkan ruangan wawancara meminjam dan menata ruangan 4. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian membantu proses pelaksanaan wawancara CPNS 5. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian menerima hasil wawancara untuk : a. Merekap rekap hasil penilaiaan wawancara b. Menyerahkan hasil rekap wawancara kepada Wakil Dekan II untuk diperiksa 6. Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian mempersiapkan surat pengantar hasil wawancara dan mengirimkan surat pengantar hasil wawancara dan lampiran rekap nilai hasil wawancara yang telah disetujui dan ditandantangani Dekan/ Wakil Dekan II
5
Bagan Alir Tes Wawancara CPNS MULAI
UB / Kepega waian UB
Mengirimkan jadwal wawancara dan jadawal pengambilkan berkas wawancara
Jadwal wawancara dan jadwal berkas wawancara
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
Mengambil berkas ke Kepegawaian UB (1 hari)
Berkas wawancara
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
Menyiapkan proses pelaksanaan wawancara (2 hari)
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
Membantu proses pelaksanaan wawancara (1hari)
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
Merekap hasil penilaian wawancara dan menyerahkan ke PD II untuk verifikasi penilaian (1hari)
Tenaga Kependidikan Subbag Kepegawaian
Membuat dan mengirimkan surat pengantar hasil wawancara dan lampiran ke Kepegawaian UB (1hari)
SELESAI
6
-undangan Pewawancara -form penilaian -daftar hadir -konsumsi -ruang wawancara
Hasil penilaian wawancara
Rekapitulasi Nilai Wawancara
Tanda terima pengiriman surat