Manual Prosedur Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian Skripsi
Program Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Malang 2012
1
Manual Prosedur Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian Skripsi Program Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Kode Dokumen
: 01300 05108
Revisi
: 1
Tanggal
: Agustus 2012
Diajukan oleh
: Ketua GJM
Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES Dikendalikan oleh
: Wakil Bidang Akademik
Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES Disetujui oleh
: Ketua Program
Prof. Dr. Pratiwi Trisunuwati, drh., MS
2
Pendaftaran dan Pelaksanan Ujian Skripsi Pengertian dan tujuan: Prosedur ini adalah prosedur yang mengatur aktivitas pendaftaran dan pelaksanaan ujian skripsi yang bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dan kearsipan ujian skripsi. Pihak-pihak yang terkait: 1. Mahasiswa 2. Dosen Pembimbing 3. Dosen Penguji Skripsi 4. Staf Akademik 5. Ketua Program Dokumen/buku/laporan/formulir: 1. Kartu bimbingan 2. Lembar persetujuan ujian 3. Lembar kesediaan menguji bagi dosen penguji 4. Surat tugas pembimbing skripsi 5. Surat tugas penguji skripsi 6. Lembar persyaratan mengikuti ujian skripsi 7. Lembar penilaian skripsi 8. Lembar revisi skripsi 9. Daftar hadir dosen 10. Buku skripsi Mekanisme dan prosedur: Mahasiswa 1. Mengajukan ujian skripsi kepada dosen pembimbing dengan menunjukkan kartu bimbingan, skripsi dan lembar persetujuan ujian skripsi untuk disetujui oleh dosen pembimbing. 2. Setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing, mengajukan ujian skripsi melalui petugas akademik dengan melengkapi persetujuan dari dosen penguji, persyaratan mengikuti ujian skripsi sesuai dengan buku pedoman akademik. 3. Mengisi formulir permohonan ujian Dosen Pembimbing 1. Menyetujui skripsi untuk diajukan ke ujian skripsi dengan menandatangani persetujuan skripsi pada skripsi dan lembar persetujuan ujian 2. Melaksanakan ujian dan sekaligus merangkap menjadi penguji sesuai dengan jadwal yang ditentukan 3. Memberikan penilaian pada lembar penilaian skripsi 4. Mengisi lembar revisi skripsi jika diperlukan revisi
3
5. Menandatangani hasil revisi
Dosen Penguji 1. Melaksanakan ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan 2. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan bidangnya 3. Memberikan penilaian pada lembar penilaian skripsi 4. Mengisi lembar revisi skripsi jika diperlukan revisi 5. Menandatangani hasil revisi Staf Akademik 1. Melakukan verifikasi administratif dan akademis usulan ujian skripsi mahasiswa. Syarat-syarat administratif antara lain: a. Skripsi telah disetujui oleh Dosen Pembimbing b. Menyerahkan kartu bimbingan skripsi c. Menyerahkan lembar persyaratan mengikuti ujian skripsi d. Menyerahkan lembar kesediaan menguji dari dosen penguji e. Telah dinyatakan lulus teori dengan menyerahkan daftar nilai/transkrip, f. Menyerahkan fotokopi KRS sebagai bukti telah memprogram skripsi. 2. Jika dianggap layak maka Staf Akademik mencatat pengusul ujian dalam daftar pengusul ujian. 3. Mengusulkan nama penguji, membuat draft surat tugas dosen penguji dan jadwal ujian kepada Ketua Program. 4. Membuat daftar peserta ujian. 5. Mengatur jadwal ujian dan membuat undangan kepada Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji. 6. Mengumumkan jadwal ujian skripsi 7. Menyiapkan ujian dan dokumen pendukung antara lain lembar revisi skripsi, lembar
penilaian skripsi dan daftar hadir dosen.
8. Meng-entri data yudisium ke arsip dan SIAKAD. 9. Menerbitkan Surat Kelulusan (SKL) yang ditandatangani oleh Ketua Program 10. Mengarsip lembar revisi skripsi, lembar penilaian skripsi, daftar hadir dosen, buku skripsi,
dan lembar penilaian proposal.
Ketua Program 1. Menyetujui permohonan ujian pada formulir permohonan ujian. 2. Menyetujui draft surat tugas dosen penguji skripsi yang telah dibuat 3. Melaksanakan Yudisium
4
BAGAN ALIR: Mahasiswa Mulai
Mengajukan ujian skripsi kepada Dosen Pembimbing
Mendaftarkan ujian skripsi kepada staf akademik dengan melengkapi persyaratan akademik
Mengisi formulir permohonan ujian skripsi
Melaksanakan ujian skripsi sesuai jadwal yang ditetapkan
Dosen Pembimbing Menyetujui usulan ujian skripsi dengan menandatangani lembar persetujuan ujian skripsi
Melaksanakan ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan
Mengajukan pertanyaan sesuai dengan bidangnya Melaksanakan ujian sesuai jadwal, sekaligus merangkap sebagi dosen penguji
Memberikan penilaian pada lembar penilaian skripsi
Mengisi lembar revisi skripsi jika diperlukan revisi
Menandatangani hasil revisi Melaksanakan revisi skripsi
Dosen Penguji
Memberikan penilaian pada lembar penilaian skripsi
Mengisi lembar revisi skripsi jika diperlukan revisi
Menandatangani hasil revisi
Staf Akademik
Ketua Program
Melakukan verifikasi administratif dan akademis usulan ujian skripsi mahasiswa (15 menit)
Menyetujui permohonan ujian pada formulir permohonan ujian skripsi
Mencatat pengusul ujian dalam daftar pengusul ujian (5 menit)
Menyetujui draft surat tugas dosen penguji skripsi yang telah dibuat
Mengusulkan nama penguji, membuat draft surat tugas dosen penguji dan jadwal ujian kepada Ketua Program (10 menit)
Membuat daftar peserta ujian (15 menit)
Melaksanakan Yudisium
Keputusan
Mengatur jadwal ujian dan membuat undangan kepada Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji (15 menit) Mengumumkan jadwal ujian skripsi (3 menit) Menyiapkan ujian & dokumen pendukung (15 menit)
5
Meng-entri data yudisium ke arsip dan SIAKAD (5 menit)
Menerbitkan Surat Kelulusan (SKL) yang ditandatangani oleh Ketua Program (1 hari) Surat Kelulusan (SKL)
Mengarsip lembar revisi skripsi, lembar penilaian skripsi, daftar hadir dosen, buku skripsi, dan lembar penilaian proposal (15 menit)
Arsip
6