MANUAL PROSEDUR MEKANISME PROSES PENGAJUAN JUDUL, PEMBIMBINGAN, PENDAFTARAN UJIAN, DAN PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI
STIE CANDA BHIRAWA KEDIRI 2012
STIE Canda Bhirawa Kediri
SOP SKRIPSI
T a n g g a l berlaku T a n g g a l revisi Versi Kode dokumen
10 D e s e m b e r 2012 01 D e s e m b e r 2012 V.01 PPK-ST1ECB-01
1. TUJUAN Menjelaskan alur atau mekanisme proses pengajuan judul, pembimbingan, pendaftaran ujian, dan pelaksanaan ujian skripsi
2. RUANG LINGKUP Tata cara pengambilan skripsi dan pelaksanaan ujian skripsi mulai dari pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sampai pengesahan laporan skripsi dan pengimputan nilainya.
3. DEFINISI 3.1. Skripsi adalah mata kuliah yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk membuat karya ilmiah tertulis, dengan menerapkan sikap, cara berpikir, dan metode ilmiah dalam memecahkan masalah dalam bidang ekonomi melalui penelitian, serta mampu menyajikan dan mempertahankan hasilnya secara tertulis dan secara lisan dalam rangka menyelesaikan beban studi untuk mencapai gelar sarjana. 3.2. Dosen pembimbing skripsi adalah dosen yang diberi tugas untuk membimbing/mengarahkan mahasiswa dalam menyusun skripsi. 3.3. Dosen penguji adalah dosen pembimbing dan dosen lain yang diberi tugas untuk menguji kevalidan isi skripsi secara objektif. 3.4. Laporan skripsi adalah skripsi yang sudah disahkan oleh dosen penguji dan pimpinan STIE Canda Bhirawa Kediri.
4. REFERENSI 4 . 1 . Manual Mutu 4.2. Buku Pedoman Akademik 4.3. SK Ketua STIE Canda Bhirawa No. 020/ SK/ STIE-CB/ XII/2012 4.4. Pedoman Penyusunan Skripsi
5. DISTRIBUSI 5.1. Ketua 5.2. Pembantu Ketua I Bidang Akademik 5.3. Ketua Program Studi 5.4. Biro Akademik 5.5. Dosen 5.6. Mahasiswa
6. PROSEDUR 6.1. Ketentuan Umum 6.1.1 .Mahasiswa telah menempuh minimal 120 SKS dengan IPK 2,0 (termasuk LULUS minimal dengan nilai C untuk mata kuliah Metodologi Penelitian Sosial, Agama dan Bahasa Indonesia serta PPKn). 6.1.2.Masih terdaftar sebagai mahasiswa STIE Canda Bhirawa Kediri pada semester bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu mahasiswa, kwitansi pembayaran SPP pada semester bersangkutan, dan sertifikat mengikuti seminar komunikasi dengan jumlah yang ditentukan program studi terhitung angkatan 2009. 6.1.3.Mencantumkan MK skripsi di dalam Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester bersangkutan.
6.2. Prosedur Pengajuan Usulan Skripsi 6.2.1. Mahasiswa mengajukan usulan Skripsi ke Ketua Program Prodi dengan kelengkapan sebagai berikut: a. 1 (satu) buah outline skripsi yang terdiri dari; judul, latarbelakang, rumusan masalah, dan Metode Penelitian. b. Formulir pendaftaran skripsi. c. Transkrip nilai yang ditandatangani Pembimbing Akademik (PA) atau
Ketua
Prodi. d. Formulir capaian SKS sebagai suatu persyaratan bahwa mahasiswa bersangkutan telah memenuhi persyaratan akademik. e. Semua berkas dimasukkan dalam stof map berwarna biru dengan mencantumkan nama dan NIM di sampul depan stof map. 6.2.2. Ketua Prodi atas nama Pembantu Ketua I mengeluarkan Surat Tugas Pembimbing Dosen Pembimbing I dan II atau pembimbing tunggal kepada mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan skripsi. 6.2.5. Dosen Pembimbing I dan II ditentukan berdasarkan rapat program studi dengan memperhatikan konsentrasi, keahlian, dan perimbangan dengan jumlah mahasiswa yang menempuh Skripsi. 6.2.6. Dosen Pembimbing Tunggal ditentukan berdasarkan rapat program studi dengan memperhatikan konsentrasi, keahlian, perimbangan dengan jumlah mahasiswa yang menempuh Skripsi dan kesanggupan dari dosen yang bersangkutan serta berasal dari lingkungan Prodi bersangkutan kecuali dengan pertimbangan rapat dewan dosen. 6.2.7. Mahasiswa menyerahkan Surat Tugas Pembimbing kepada dosen pembimbing yang bersangkutan untuk selanjutnya melakukan bimbingan. 6.2.8. Mahasiswa mendapatkan Lembar Bimbingan Skripsi. 6.2.9. Mahasiswa mengajukan Surat Ijin/Permohonan Penelitian kepada Ketua Prodi yang dibuat sendiri oleh mahasiswa bersangkutan (bagi yang membutuhkan). 6.2.10.Kaprodi mengundang mahasiswa yang telah melewati jangka waktu 12 bulan dari pendaftaran skripsinya untuk melaporkan perkembangan skripsinya. 6.2.11 .Mahasiswa
yang
telah
melewati
jangka
waktu
perkembangan skripsinya pada rapat evaluasi skripsi.
12
bulan,
wajib
melaporkan
6.2.12.Bagi Mahasiswa yang telah menempuh skripsi melewati jangka waktu 12 bulan dan masa studinya melewati 14 semester, maka diberikan perpanjangan waktu selama 1 semester.
6.3. Prosedur Pelaksanaan Pembimbingan dan Penelitian Skripsi 6.3.1. Penyusunan skripsi dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing. Pembimbingannya dilakukan bab per bab yang dibuktikan dalam Lembar Bimbingan Skripsi. 6.3.2. Setelah proses pembimbingan selesai, mahasiswa mengisi Form Selesai Bimbingan Skripsi dengan meminta tanda tangan kedua pembimbing skripsi yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah menyelesaikan proses pembimbingan.
6.4. Prosedur Pelaksanaan Ujian Skripsi Setelah skripsi selesai disusun, mahasiswa harus mempertahankan skripsinya pada ujian skripsi. Adapun prosedur pelaksanaan ujian skripsi tersebut adalah sebagai berikut: 6.4.1. Setelah mendapatkan persetujuan dari pembimbing, mahasiswa mendaftar ujian skripsi ke Ketua Program Studi. 6.4.2. Mahasiswa mendaftarkan diri ke Kaprodi dengan membawa: a.
Formulir Selesai Bimbingan Skripsi
b.
Surat Bebas Teori dan Traskrip Nilai
c.
Pas foto berwarna terbaru berukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
d.
Fotokopi tanda bukti pelunasan biaya ujian skripsi dengan menunjukkan tanda bukti aslinya.
e.
Kartu Tanda Mahasiswa
f.
Formulir Pendaftaran Ujian Skripsi (2 rangkap)
g.
Semua berkas dimasukkan dalam stof map berwarna merah dengan mencantumkan nama dan NIM di sampul depan stof map
6.4.3. Ketua Prodi menentukan Dosen Penguji dan menerbitkan Surat Tugas Ujian Skripsi yang diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan. 6.4.4. Dosen Penguji ditentukan berdasarkan konsentrasi, keahlian, dan perimbangan dengan jumlah mahasiswa yang menempuh Skripsi serta homebase dosen 6.4.5. Kaprodi menentukan waktu pelaksanaan ujian skripsi. 6.4.6. Mahasiswa memberikan jadwal ujian kepada dosen penguji skripsi beserta Surat Tugas Ujian Skripsi dan satu salinan skripsi kepada masing-masing dosen penguji. 6.4.8. Pada waktu ujian skripsi, mahasiswa harus berpakaian rapi (pria kemeja putih dan celana panjang hitam dengan memakai dasi, perempuan berbaju muslimah putih dengan rok panjang hitam dan berkerudung putih) masing-masing bersepatu hitam dan dilengkapi jaket almamater. 6.4.9. Mahasiswa mempersiapkan: a.
Satu bendel skripsi.
b.
Buku-buku referensi yang dipergunakan dalam menyusun skripsi.
c.
Lembar Bimbingan Skripsi,
6.4.10. Mahasiswa mengambil bendel Berita Acara Skripsi dan Form Penilaian Hasil Sidang Skripsi di Kaprodi serta menyerahkannya kepada Sekretaris Penguji.
6.4.11. Ujian skripsi dilakukan sesuai dengan tata aturan sidang skripsi yang ditetapkan oleh Prodi. Ujian skripsi dilaksanakan oleh dewan penguji yang terdiri atas: a. Ketua
: Pembimbing l/Penguji I
b. Sekretaris : Pembimbing ll/Penguji II c. Anggota
: Penguji III
6.4.12. Pada waktu pelaksanaan ujian, seluruh unsur dewan penguji hadir secara lengkap. Ujian skripsi harus dilaksanakan di ruang ujian skripsi yang sudah disediakan. Apabila ada salah satu unsur dewan penguji yang tidak hadir, maka ujian skripsi ditunda hingga waktu yang ditentukan kemudian. 6.4.13. Hasil ujian skripsi diumumkan langsung oleh dewan penguji seusai ujian skripsi dilaksanakan. Untuk nilai hasil ujian skripsi dituliskan pada Form Penilaian Hasil Sidang Skripsi oleh masing-masing unsur dewan Penguji dalam amplop tertutup dan diumumkan kemudian. 6.4.14. Hasil ujian skripsi berupa: a. Lulus tanpa revisi, b. Lulus dengan revisi, atau c. Tidak lulus. r
6.4.15. Setelah selesai ujian, Sekretaris Ujian memberikan berkas Berita Acara Skripsi dan Fo m Penilaian Hasil Sidang Skripsi dalam amplop tertutup kepada Ka Prodi 6.4.16. KaProdi menghitung nilai kumulasi dari semua unsur dewan penguji untuk ditulisakan dalam Berita Acara Skripsi. 6.4.17. Mahasiswa yang lulus dengan revisi memperbaiki naskah skripsi sesuai dengan koreksi dari semua unsur dewan penguji. 6.4.18. KaProdi
memberikan
menyelesaikan
Berita Acara
proses
revisi
Skripsi
dari
dewan
(Asli) penguji
kepada dan
mahasiswa
membuat
yang
1(satu)
telah
salinan
masing-masing untuk Prodi dan BAAK. 6.4.19. Mahasiswa memintakan pengesahan Berita Acara Skripsi ke Puket I atas nama Ketua 6.4.20. Mahasiswa
meminta
pengesahan
laporan
skripsi
kepada
dosen
penguji,
dosen
pembimbing, dan Ketua. 6.4.21. Mahasiswa mengumpulkan laporan skripsi ke Prodi dengan 1 naskah publikasi dalam format jurnal atau artikel ilmiah, dan 1 buah CD laporan skripsi. 6.4.22. Mahasiswa yang tidak lulus diberikan kesempatan satu kali lagi
untuk mengikuti ujian
skripsi dengan bimbingan dari penguji. 6.4.23. Bila masih tidak lulus, mahasiswa diharuskan mengajukan usulan judul baru dan mengulangi prosedur skripsi dari awal.
6.5. Prosedur Penggantian Judul, Pembimbing, dan Plagiasi 6.5.1.
Penggantian Judul Skripsi atau Pembimbing harus melalui prosedur pengajuan Skripsi dari awal, kecuali karena sesuatu hal maka keputusan diserahkan kepada KaProdi.
6.5.2.
Bila ditemukan indikasi plagiasi karya ilmiah pihak lain baik sebagian atau keseluruhan, program studi wajib melakukan proses investigasi dan sanksi akan diputuskan dalam rapat dewan Dosen berdasarkan prosedur mutu tugas akhir universitas.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dosen Pembimbing Akademiknya (PA), mahasiswa mengambii mata kuliah Skripsi dalam Kartu Rencana Studinya (KRS)
<
CO Q.
D 0_
Jadwal Pengisian KRS
j> r •>
w
7
Mahasiswa mengajukan judui skripsi beserta outline-nya kepada KaProdidengan membawa bukti-bukti yang disyaratkan
Mahasiswa membayar biaya Ujian TA/Skripsi ke BAUK Mahasiswa mendaftar ke KaProdi untuk dilaksanakan Ujian Skripsi dengan menunjukkan syarat-syarat yang ditentukan
>
& E
4
KRS
Laporan Perkembangan Studi (oleh prodi), KRS Semester berjalan, Outline Skripsi Surat Tugas Penunjukan Dosen Pembimbing Kartu Bimbingan
5
/
t)
6
=3
7
r
I
•> P C
O
KRS, Kwitansi Pembayara n, Kartu Bimbingan
- 1r
KaProdiMenetapkan Jadwal Ujian Skripsi Prodi menunjuk dosen Penguji (PU) dan KaProdi engkoordinasikan jadwal ujian kepada penguji
r
10 * - 1 0
Dosen Penguji menguji Skripsi mahasiswa
' 11
Sekretaris Ujian memberikan berkas Berita Acara Skripsi dan Form Penilaian Skripsi kepada Biro Skripsi Mahasiswa melakukan revisi dosen Penguji
Dokumen
Minggu II Masa Perkuliahan Awal Minggu lll-V Masa Perkuliahan Awal
KaProdimenunjuk dosen Pembimbing (PB)
Dosen Pembimbing menyetujui Skripsi mahasiswa untuk diujikan dalam Ujian Skripsi
Waktu
(
KaProdimenetapkan jadwal pendaftaran pengusulan skripsi
Dosen Pembimbing melakukan pembimbingan Skripsi kepada mahasiswa sesuai bab per bab yang ditentukan
Puket 1
Kegiatan
KaProdi
Mahasiswa
6 .6. Alur Kerja
1 I
1
12 - . 1 2
13 I
1 I
3
Surat Tugas Penunjukan Dosen Penguji, Jadwal Ujian Berita Acara Ujian Skripsi, Formulir Review Berita Acara Ujian Skripsi
Mahasiswa meminta pengesahan Berita Acara ke Puket 1 KaProdimemberikan Berita Acara Skripsi (Asli) kepada mahasiswa dan membuat 1(satu) salinan masing-masing untuk Prodi dan BAAK Mahasiswa meminta pengesahan laporan skripsi kepada dosen penguji, dosen pembimbing, dan Dekan, Mahasiswa mengumpulkan Laporan Skripsi ke prodi Mahasiswa yang tidak lulus diberikan kesempatan satu kali lagi untuk mengikuti ujian skripsi dengan bimbingan dari penguji Bila masih tidak lulus, mahasiswa diharuskan mengajukan usulan judul baru dan mengulangi prosedur skripsi dari awal
• 7.
4
1
*
14 V
15
1
I u
I
*
•
• *
18
\\
R
I J
h j'
1 1 1
(y \ J
1
ID
P
ARSIP 7.1. Kwitansi Pembayaran Ujian Skripsi 7.2. Laporan Perkembangan Studi 7.3. KRS 7.4. Jadwal Pendaftaran Usulan dan Ujian Skripsi 7.5. Fotokopi Sertifikat Seminar Komunikasi
8.
Berita Acara Ujian Skripsi
LAMPIRAN 8 . 1 . Formulir Pendaftaran Skripsi 8.2. Formulir Capaian SKS 8.3. Surat Bukti Kelengkapan Pendaftaran Skripsi 8.4. Surat Tugas Pembimbing 8.5. Lembar Bimbingan Skripsi 8.6. Surat Ijin/Permohonan Penelitian 8.7. Surat Keterangan Bebas Teori 8.8. Formulir Selesai Bimbingan Skripsi 8.9. Surat Bukti Kelengkapan Pendaftaran Ujian Skripsi 8.10.Surat Tugas Ujian Skripsi 8.11.Formulir Pendaftaran Ujian Skripsi 8.12.Tata Aturan Sidang Skripsi 8.13.Form Penilaian Hasil Sidang Skripsi 8.14.Sistematika Naskah Publikasi Ilmiah
1 7 I /
1
I
A
0
Laporan Skripsi