Manual Prosedur Kenaikan Pangkat Reguler Staf Administrasi
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang 2011
Manual Prosedur
Kenaikan Pangkat Reguler Staf Administrasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Kode Dokumen
:
008000400-KP-11
Revisi
:
0
Tanggal
:
30 Mei 2011
Diajukan oleh
:
Ka Subag Keuangan & Kepegawaian Ttd Dewi Susanti, SE, M.SA
Dikendalikan oleh
:
Pembantu Dekan I Ttd Dr. dr. Sri Andarini, M. Kes
Disetujui oleh
:
Dekan Ttd Dr. dr. Karyono Mintaroem, Sp.PA
PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT REGULER STAF ADMINISTRASI
1.
DESKRIPSI
2.
TUJUAN
3.
RUANG LINGKUP
4.
REFERENSI
5.
DEFINISI
6. URAIAN KEGIATAN
Sub Bagian Keuangan & Kepegawaian Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Semua pegawai negeri sipil Staf Administrasi dilingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Memberikan pelayanan pengurusan Kenaikan Pangkat Reguler kepada Pegawai Negeri Sipil Staf administrasi dilingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Semua pegawai negeri sipil Staf Administrasi dilingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf Administrasi adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas kegiatan administrasi di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. 1. Evaluasi data PNS Staf Administrasi yang telah memenuhi syarat untuk diajukan kenaikan pangkat pada periode Bulan April Atau Oktober. 2. Menyiapkan berkas kenaikan pangkat bagi PNS staf administrasi yang sudah waktunya untuk naik pangkat. 3. Menyiapkan surat pemberitahuan untuk pertimbangan kepada Ka.Lab/Ka.Jur./KPS/Sub Bagian selaku atasan langsung sebagai dasar usulan kenaikan pangkat yang bersangkutan. 4. Memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengumpulkan berkas kelengkapan untuk proses kenaikan pangkat. 5. Mendapatkan persetujuan dari Ka.Lab/Ka.Jur/KPS/Sub Bag. atasan langsung sebagai dasar usulan kenaikan pangkat yang bersangkutan. 6. Memperhatikan masa dan Nilai DP3, 2 tahun terakhir dengan nilai baik 7. Menyiapkan surat pengantar usulan kenaikan pangkat dan kelengkapan berkas pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dari Gol. I/a s/d Gol. I/d (rangkap 2, dilegalisir Ka. Sub Bagian Kepegawaian) : 1.1. Fotocopy KARPEG 1.2. Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir 1.3. Fotocopy DP3 (2 tahun terakhir ) 2. Dari Gol. I/d s/d Gol. II/a (rangkap 2, dilegalisir Ka. Sub Bagian Kepegawaian) : 2.1. Fotocopy KARPEG 2.2. Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir 2.3. Fotocopy Ijasah (dilegalisir sekolah & Diknas) 2.4. Fotocopy DP3 (2 tahun terakhir)
3. Dari Gol. II/a s/d Gol. II/d (rangkap 2, dilegalisir Ka. Sub Bagian Kepegawaian) : 3.1. Fotocopy KARPEG 3.2. Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir 3.3. Fotocopy DP3 (2 tahun terakhir) 4. Dari Gol. II/d s/d Gol. III/a (rangkap 3, dilegalisir Ka. Sub Bagian Kepegawaian) : 4.1. Fotocopy KARPEG 4.2. Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir 4.3. Fotocopy Ijasah (dilegalisir sekolah & Diknas) 4.4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas 4.5. Fotocopy DP3 (2 tahun terakhir) 5. Dari Gol. III/a s/d Gol. III/d (rangkap 3, dilegalisir Ka. Sub Bagian Kepegawaian) : 5.1. Fotocopy KARPEG 5.2. Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir 5.3. Fotocopy DP3 (2 tahun terakhir) 6. Dari Gol. III/d s/d Gol. IV/b (rangkap 5, dilegalisir Ka. Sub Bagian Kepegawaian) : 6.1. Daftar Riwayat Hidup 6.2. Fotocopy KARPEG 6.3. Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir 6.4. Fotocopy DP3 (2 tahun terakhir) 6.5. Fotocopy SK. Kabag 6.6. Fotocopy menduduki Jabatan, Pelantikan, melaksanakan tugas 6.7. Fotocopy ADUM/ SPAMA 7. Catatan : 7.1. Untuk lulusan SMA/yang sederajat dari Gol. III/a ke III/b dilengkapi dengan fotocopy ijazah uang dilegalisir Sekolah & Diknas 7.2. Untuk lulusan Sarjana Muda dari Gol. II/b ke Gol. III/c dilengkapi dengan fotocopy ijazah dilegalisir PTN/KOPERTIS 7.3. Untuk Ka. Sub Bag./ Ka. Bag. Dilengkapi dengan ; 1. SK. Ka.Sub Bag / Ka. Bag 2. SK. Menduduki Jabatan, Pelantikan, Melaksanakan Tugas 3. ADUM / SPAMA 8. Koreksi kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat, bila sudah lengkap siap untuk dikirim ke Rektorat untuk diproses lebih lanjut. 9. Bila kenaikan pangkat sudah turun, menyampaikannya SK baru kepada yang bersangkutan.