MANUAL PROSEDUR
CUTI AKADEMIK
GUGUS JAMINAN MUTU FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014 0
Manual Prosedur
CUTI AKADEMIK Gugus Jaminan Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya 2014
Kode Dokumen Revisi Tanggal Dibuat oleh
: : : :
Tim GJM FPIK-UB Ketua, Ttd
Dikendalikan oleh
:
Prof. Dr. Ir. Sri Andayani, MS Pembantu Dekan I FPIK-UB Ttd
Disetujui oleh
:
Dr. Ir. Happy Nursyam, MS Dekan FPIK-UB Ttd Prof. Dr. Ir. Diana Arfiati, MS
1
DAFTAR ISI I. II. III. IV. V. VI.
Tujuan dan Pengertian ................................................................... 3 Pihak-pihak yang terkait ................................................................. 3 Referensi ....................................................................................... 3 Ruang Lingkup ............................................................................... 4 Mekanisme dan Prosedur ................................................................ 4 Bagan Alir Cuti Akademik ................................................................ 5
2
I.
TUJUAN DAN PENGERTIAN Tujuan Manual Prosedur Cuti Akademik ini adalah : 1.
Menetapkan dan memelihara sistem pengajuan cuti akademik di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.
2.
Memberikan
pedoman
kepada
pihak
terkait
dalam
pelaksanaan
pengajuan cuti akademik. Dalam Manual Prosedur ini terkait beberapa pengertian : 1. Cuti akademik adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu dengan ijin rektor. 2. Rektor adalah pimpinan universitas pada Universitas Brawijaya. 3. Dekan adalah pimpinan fakultas pada Universitas Brawijaya. 4. Pembantu Dekan
III
(PD III)
adalah Pembantu Dekan bidang
Kemahasiswaan. 5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.
II. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT 1.
Rektor Bidang Kemahasiswaan
2.
Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan
3.
Ketua Jurusan/Program Studi
4.
Staf bagian kemahasiswaan
III. REFERENSI 1. Manual Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (00700 03000) 2. Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Manajemen Mutu (SMM) – Persyaratan ISO 9001:2008, Badan Standardisasi Nasional
IV. RUANG LINGKUP Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.
V.
MEKANISME DAN PROSEDUR
Mahasiswa
mendownload
form
cuti
akademik
di
website
FPIK
(www.fipik.ub.ac.id).
Mahasiswa mengisi form cuti akademik dan menyerahkan ke bagian akademik beserta fotokopi KTM dan fotokopi KHS terakhir.
3
Bagian akademik menyerahkan form cuti akademik kepada dekan disertai fotokopi KTM, fotokopi KHS terakhir dan surat keterangan belum/sudah pernah cuti akademik.
Mahasiswa mengambil form akademik yang sudah disetujui dekan beserta fotokopi KTM, fotokopi KHS terakhir dan surat keterangan belum/sudah pernah cuti akademik kemudian menyerahkannya kepada rektor melalui BAAK.
Mahasiswa mengambil surat keterangan cuti akademik ke BAAK.
Seorang mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik paling lama dua tahun kumulatif.
Jangka waktu cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa seijin rektor.
Mahasiswa berhak mengajukan cuti akademik sesudah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya dua semester.
Permohonan cuti akademik diajukan kepada rektor dengan disertai alas analasan yang kuat dan diketahui oleh dekan dan orang tua/wali/instansi mahasiswa bersangkutan, paling lambat satu minggu sejak penutupan registrasi akademik.
4
VI. BAGAN ALIR CUTI AKADEMIK Mulai
Mahasiswa
Download formulir cuti akademik di web : fpik.ub.ac.id
Mahasiswa
Mengisi formulir cuti akademik
Formulir cuti akademik
Mengembalikan formulir yang telah diisi ke bagian akademik
Formulir cuti akademik, foto copy KTM, foto copy KHS terakhir
Mahasiswa
Bagian Akademik
Mahasiswa
Mahasiswa
Mahasiswa
Menyerahkan formulir cuti akademik kepada dekan
Mengambil formulir cuti akademik yang telah disetujui dekan
Menyerahkan formulir cuti akademik yang telah disetujui dekan kepada rektor melalui BAAK
Mengambil surat keterangan cuti akademik ke BAAK
Selesai
5
Formulir cuti akademik, foto copy KTM, foto copy KHS terakhir, surat ket. belum/sudah pernah cuti akademik
Formulir cuti akademik, foto copy KTM, foto copy KHS terakhir, surat ket. belum/sudah pernah cuti akademik
Formulir cuti akademik, foto copy KTM, foto copy KHS terakhir, surat ket. belum/sudah pernah cuti akademik
Surat Keterangan Cuti Akademik
6