Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tanggal : 29 Januari 2009
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007; 8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka; 9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/Per/1/2009; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PENUGASAN DIREKTUR KEPATUHAN (COMPLIANCE DIRECTOR) PIALANG BERJANGKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini yang dimaksud dengan: 1. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. 2. Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka adalah anggota Direksi Pialang Berjangka yang secara khusus ditugaskan untuk menangani dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan kepatuhan Pialang Berjangka terhadap peraturan perundangundangan di bidang Perdagangan Berjangka dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR KEPATUHAN
(1) (2)
Pasal 2 Pialang Berjangka wajib memiliki Direktur Kepatuhan. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti.
2
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tanggal : 29 Januari 2009
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1)
Pasal 3 Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan: a. memahami peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; b. mampu bekerja secara independen; dan c. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang Perdagangan Berjangka paling sedikit 2 (dua) tahun. Direktur Kepatuhan dilarang: a. merangkap jabatan sebagai direktur utama atau direktur lainnya pada Pialang Berjangka yang bersangkutan; dan b. menangani dan/atau membawahi kegiatan operasional. Pasal 4 Pialang Berjangka mengajukan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan kepada Bappebti paling sedikit 1 (satu) calon dengan menggunakan Formulir Nomor: III.PRO.51. dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor: III.PRO.51.A. s.d. Nomor: III.PRO.51.D. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. Bappebti melakukan wawancara tentang pengetahuan dan kemampuan di bidang Perdagangan Berjangka paling lama 14 (empat belas) hari setelah dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. Hasil penilaian Bappebti berupa persetujuan atau penolakan permohonan disampaikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam hal Bappebti menyetujui permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pialang Berjangka wajib memproses pengangkatan Direktur Kepatuhan sesuai dengan anggaran dasar Pialang Berjangka. Pemrosesan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada Bappebti paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal persetujuan. Dalam hal Bappebti menolak permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pialang Berjangka wajib mengajukan calon Direktur Kepatuhan lain paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan. Pasal 5 Dalam hal Pialang Berjangka memberhentikan Direktur Kepatuhan, maka wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pemberhentian Direktur Kepatuhan kepada Bappebti disertai alasan pemberhentian dengan menggunakan Formulir Nomor: III.PRO.52. sebagaimana
3
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tanggal : 29 Januari 2009
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. Dalam hal Direktur Kepatuhan mengajukan permohonan pengunduran diri, maka permohonan tersebut diajukan kepada Pialang Berjangka dan tembusannya disampaikan kepada Bappebti disertai alasan pengunduran diri dengan menggunakan Formulir Nomor: III.PRO.53. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. Pialang Berjangka wajib melakukan penilaian terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada Bappebti paling lama 14 (empat belas hari) sejak tanggal permohonan pengunduran diri. Hasil penilaian Bappebti terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) berupa persetujuan atau penolakan disampaikan kepada Pialang Berjangka paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal Bappebti menyetujui permohonan pemberhentian atau pengunduran diri sebagai Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), maka Pialang Berjangka wajib mengajukan calon pengganti Direktur Kepatuhan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal persetujuan pemberhentian. Dalam hal Bappebti menolak permohonan pemberhentian atau pengunduran diri sebagai Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Bappebti memberikan alasan penolakan tersebut. BAB III TUGAS DIREKTUR KEPATUHAN
Pasal 6 Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan agar Pialang Berjangka mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Pialang Berjangka tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; c. memantau dan menjaga kepatuhan Pialang Berjangka terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Pialang Berjangka kepada pihak lain; dan d. menerima dan menangani pengaduan Nasabah. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi Pialang Berjangka agar tidak mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan 4
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tanggal : 29 Januari 2009
perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pasal 8 Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada direktur utama dengan tembusan kepada dewan komisaris.
(1)
(2) (3)
(4)
Pasal 9 Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Bappebti, paling lama tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama dan Direktur Kepatuhan. Dalam hal direktur utama tidak bersedia menandatangani laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Direktur Kepatuhan wajib menandatangani dan menyampaikan kepada Bappebti disertai dengan penjelasan. Dalam hal menurut pendapat Direktur Kepatuhan terdapat kebijakan dan/atau keputusan direksi yang telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait, maka Direktur Kepatuhan wajib menyampaikan laporan khusus kepada Bappebti paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadinya kebijakan dan/atau keputusan dimaksud. BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 10 Setiap pihak yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, semua Pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini paling lama tanggal 30 April 2009.
5