Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tanggal : 28 September 2009
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; 6. Keputusan Presiden Nomor 60/M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perdagangan; 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 58/BAPPEBTI/Per/1/2006; 9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PEMBUKAAN KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF DAN PERSYARATAN KERJASAMA ANTARA PENYELENGGARA DENGAN PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini yang dimaksud dengan saldo modal akhir atau total ekuitas adalah modal disetor ditambah atau dikurang dengan laba/rugi termasuk selisih penilaian aktiva tetap. Pasal 2 (1) Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dapat membuka Kantor Cabang. (2) Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan: a. menyampaikan laporan hasil rapat Komisaris dan Direksi yang menyatakan rencana pembukaan Kantor Cabang; 2
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tanggal : 28 September 2009
b. memiliki saldo modal akhir perusahaan sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif; c. menambah ekuitas sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari total ekuitas minimal sebagaimana dipersyaratkan dalam huruf b, untuk setiap pembukaan 1 (satu) Kantor Cabang; d. apabila total ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melampaui ketentuan minimal, maka kelebihan total ekuitas tersebut diperhitungkan sebagai penambahan modal untuk pembukaan Kantor Cabang. Pasal 3 Kantor cabang yang akan dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akses saluran data langsung dengan Kantor Pusat Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif; b. memiliki sarana dan prasarana yang cukup meliputi ruang dan perlengkapan kantor, sarana informasi, komunikasi dan telekomunikasi, server, ruang operasional (dealing room dan back office), alat rekam dan pencatat waktu; c. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan dan pelayanan pengaduan; d. menempatkan paling sedikit 3 (tiga) Wakil Pialang Berjangka dan salah seorang menjadi Kepala Kantor Cabang. Pasal 4 (1) Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang akan membuka Kantor Cabang wajib menyampaikan Laporan Pembukaan Kantor Cabang kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.50 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor III.PRO.50.A. s.d. Nomor III.PRO.50.G sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian, pemeriksaan dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atas pembukaan Kantor Cabang untuk memberikan persetujuan atau penolakan. (3) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan untuk pembukaan 3
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tanggal : 28 September 2009
Kantor Cabang paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan. (4) Persetujuan atas pembukaan Kantor Cabang yang diajukan oleh Pialang Berjangka diberikan setelah memenuhi persyaratan dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.51 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (5) Penolakan atas pembukaan Kantor Cabang yang diajukan oleh Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif disampaikan apabila tidak memenuhi persyaratan dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.52 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(1) (2)
(3) (4)
(5)
(6)
Pasal 5 Rencana perubahan alamat Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib dilaporkan kepada Bappebti. Permohonan perubahan alamat Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.53 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor III.PRO.53.A. s.d. Nomor III.PRO.53.C. Bappebti melakukan penelitian, pemeriksaan dan wawancara atas permohonan perubahan alamat Kantor Cabang untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan untuk perubahan alamat Kantor Cabang paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan. Persetujuan atas perubahan alamat kantor cabang yang diajukan oleh Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diberikan setelah memenuhi persyaratan dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.54 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Penolakan atas perubahan alamat Kantor Cabang yang diajukan oleh Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif disampaikan apabila tidak memenuhi persyaratan dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.55 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
4
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tanggal : 28 September 2009
Pasal 6 (1) Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya setelah memperoleh penetapan atas laporan pembukaan Kantor Cabang dari Bappebti. (2) Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang akan berubah alamat hanya dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan menggunakan alamat baru setelah memperoleh penetapan atas perubahan alamat Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Pasal 7 (1) Rencana penutupan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bappebti. (2) Terhadap penutupan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut penetapan atas pembukaan Kantor Cabang. Pasal 8 Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif harus bekerjasama dengan paling sedikit 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Pasal 9 (1) Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. (2) Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 10 5