LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
Panduan
PENYUSUNAN PROPOSAL DAN LAPORAN BANTUAN BIAYA PENELITIAN BAGI DOSEN TETAP TAHUN ANGGARAN 2016
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M) 2016
0
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
Amanah Wakil Rektor 1 UM Palangkaraya Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur alhamdulillahirobbil ‘alamin kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala atas diselesaikannya Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan Bantuan Biaya Penelitian Bagi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Tahun Anggaran 2016 sebagai pedoman para dosen tetap di lingkungan UM Palangkaraya. Panduan ini diharapkan memotivasi dan mempermudah teknis kinerja penelitian tahun 2016 bagi banyak pihak. Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan khususnya kepada Rektor UM Palangkaraya, dan secara umum kepada seluruh civitas akademika yang memberikan dukungan, kepercayaan, koordinasi, dan kerjasama yang tak henti-hentinya. Kepada LP2M UM Palangkaraya juga kami ucapkan Selamat dan Sukses atas karyanya menyusun panduan ini, meskipun baru gerbang permulaan untuk menyukseskan gerakan ilmiah berupa penelitian dan masih panjang kegiatannya merampungkan mata kegiatan ini. Kritik dan saran diperlukan untuk perbaikan kita semua. Terima kasih atas segala kerjasama dari semua pihak dan semoga panduan ini bermanfaat sesuai dengan kemaslahatan kegiatan penelitian. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Oktober Palangka Raya, April 20152016 Wakil Rektor 1, Palangkaraya,
Dr. Sonedi, M.Pd NIK. 97000016
1
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
Prakata LP2M UM Palangkaraya Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur alhamdulillahirobbil ‘alamin kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala atas limpahan Nikmat dan Karunia-Nya sehingga LP2M UM Palangkaraya dapat menyelesaikan Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan Bantuan Biaya Penelitian Bagi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Tahun Anggaran 2016 sebagai pedoman para dosen tetap di lingkungan UM Palangkaraya. Panduan ini diharapkan memotivasi dan mempermudah teknis penyusunan proposal, pengusulan, pelaksanaan dan pelaporan penelitian pada kinerja penelitian tahun 2016 sehingga semakin rapi secara administrasi, operasional dan prosedur di lapangan maupun pemenuhan dokumen nantinya. Panduan ini berisi penjelasan-penjelasan tata cara penyusunan dan pengusulan proposal serta tindak lanjut dari kegiatan penelitian secara mandiri bagi dosen-dosen tetap di seluruh program studi di lingkungan UM Palangkaraya sehingga mampu meningkatkan dan mengembangkan khasanah penelitian untuk kemaslahatan masyarakat secara luas. Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada : 1. Rektor UM Palangkaraya beserta jajarannya yang memberikan dukungan, kepercayaan, koordinasi, dan stimulus bantuan pendanaan kegiatan ini; 2. Dekan dan Ketua Program Studi di lingkungan UM Palangkaraya yang memberikan pembinaan dan keterlibatan para dosennya pada kegiatan ini; 3. Direktur Program Pasca Sarjana di lingkungan UM Palangkaraya yang juga memberikan pembinaan dan keterlibatan para dosennya pada kegiatan ini; 4. Kepala Bidang Penelitian dan seluruh staf di LP2M UM Palangkaraya yang meluangkan waktunya untuk merencanakan dan melengkapi segala kebutuhan kegiatan ini; dan 5. Seluruh pihak yang telah membantu kegiatan ini. Segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan sebagai bahan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan di waktu mendatang. Akhirnya, terima kasih atas segala kerjasama dari semua pihak dan semoga panduan ini dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kita semua. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Palangka Raya, Palangka Raya, April Oktober 20152016 Ketua, Palangkaraya,
Djoko Eko H.S., S.P., M.P. NIP. 19761204 200501 1 001
2
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
Daftar Isi Amanah Wakil Rektor 1 UM Palangkaraya ............................................................................
2
Prakata Ketua LP2M UM Palangkaraya ..................................................................................
3
Daftar Isi ..................... .............................................................................................................
4
1.
Pendahuluan .....................................................................................................................
5
2.
Syarat Pengusulan Proposal Penelitian .........................................................................
8
3.
Program Bantuan Biaya Penelitian UM Palangkaraya ..................................................
10
4.
Format Proposal Penelitian .............................................................................................
12
5.
Tambahan Penjelasan Operasional dan Administrasi Penelitian ...............................
16
6.
Penilaian Proposal Penelitian .........................................................................................
18
7.
Pelaksanaan Penelitian ....................................................................................................
19
8.
Monitoring dan Evaluasi Penelitian ................................................................................
20
9.
Laporan Hasil Penelitian ..................................................................................................
21
10. Format Laporan Hasil Penelitian ....................................................................................
22
11. Tindak Lanjut Program Penelitian Secara Berkelanjutan ............................................
25
3
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
1. Pendahuluan Iklim akademik di perguruan tinggi tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) serta tuntutan masyarakat seirama dengan meningkatnya mutu kehidupan. Untuk mengantisipasi dan menyerasikannya, pihak-pihak yang terkait dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 20 pada undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa disamping melaksanakan pendidikan, maka perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban penelitian tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual (KI). Penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, jaminan mutu dan transparan. Sejalan dengan Visi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti); Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), maka UM Palangkaraya juga memotivasi dan memfasilitasi para dosen dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara progresif dan berkelanjutan. UM Palangkaraya dalam program ini memfasilitasi para dosen melaksanakan penelitian melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP2M) sebagai pengelola dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan program-program lainnya yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai keterbukaan, mutu, akuntabilitas, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, program ini ditawarkan secara terbuka kepada semua dosen tetap di lingkungan UM Palangkaraya terhadap Dosen Tetap Yayasan maupun Dosen PNS DPK (Dosen Kopertis XI) yang dilakukan secara kompetitif (diseleksi). Wujud dari keterbukaan ini ialah bahwa usulan program (proposal penelitian) yang diterima oleh LP2M akan ditelaah oleh tim penilai (peer review) kemudian dinyatakan diterima atau ditolak untuk didanai. Tim penilai dipilih berdasarkan track record dan relevansi program yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan setiap program dipantau oleh tim pemantau, untuk mengetahui apakah kegiatan telah berjalan sesuai proposal dan sekaligus untuk menentukan keberlanjutan program yang berpotensi dan dapat bersifat multitahun. Pada dasarnya, fasilitasi melalui LP2M mencakup semua bidang ilmu, termasuk ilmu dasar, seni, dan olah raga. Sejalan dengan itu, pengembangan budaya kewirausahaan di kalangan dosen serta proses alih teknologi dari perguruan tinggi ke masyarakat dan industri merupakan bagian dari fasilitasi LP2M yang juga dapat bersifat aplikasi hasil-hasil penelitian yang nantinya dapat berupa kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
4
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
Tersedianya dana penelitian secara berkesinambungan, dirasa sangat penting bagi UM Palangkaraya sehingga sejak tahun 2009 yang lalu UM Palangkaraya sudah menerapkan program bantuan biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM Palangkaraya. Oleh karena itu program penelitian yang dilakukan di perguruan tinggi dituntut untuk menghasilkan produk yang benar-benar bermutu dan bermanfaat. Sementara itu, kelanjutan program penelitian berupa kegiatan pengabdian kepada masyarakat lebih diarahkan kepada pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian maupun hasil pendidikan di perguruan tinggi bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Program bantuan biaya penelitian di lingkungan UM Palangkaraya perlu dikembangkan sehingga setidaknya mengusung beberapa hal, yaitu (1) sebagai upaya memotivasi para dosen untuk aktif menulis proposal penelitian dan aktif melaksanakan penelitian dalam budaya meneliti; (2) sebagai upaya memotivasi para dosen untuk aktif menulis artikel ilmiah di jurnal ilmiah; (3) sebagai wahana komunikasi di kalangan masyarakat ilmiah; dan (4) sebagai upaya meningkatkan jejaring penelitian di kalangan para dosen dan juga di kalangan masyarakat. UM Palangkaraya telah merumuskan paradigma baru menuju tercapainya mutu pendidikan yang dilandasi oleh otonomi, akuntabilitas, akreditasi, transparansi, dan evaluasi diri, serta mencerminkan adanya suatu komitmen untuk terus menerus meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Tri Dharma-nya. Posisi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di dalam paradigma baru sistem pendidikan tinggi sangat strategis, karena melalui peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan terjadi pengayaan khasanah Ipteks serta terjadi peningkatan mutu sumber daya manusia. Sejalan dengan pelaksanaan kebijakan perguruan tinggi, maka pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pemecahan permasalahannya perlu dilandasi kerangka pikir tentang kemandirian kelembagaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di dalam mengemban fungsinya. Kemandirian diartikan sebagai suatu kemampuan untuk mengurus rumah tangga sendiri dalam rangka meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Tujuan kemandirian mereposisikan dan memberdayakan kelembagaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar efisien dalam pengelolaan serta mampu menciptakan iklim akademik yang kondusif dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Secara rutin, maka sejak tahun 2012 UM Palangkaraya memberikan apresiasi kepada LP2M UM Palangkaraya untuk mengelola bantuan biaya penelitian. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan tujuan dasar agar LP2M UM Palangkaraya dalam bentuk pengelolaan internal maupun eksternal dapat berjalan dengan baik dengan upaya yang mencakup beberapa hal dari program ini yaitu : a. Manajemen dan organisasi di seluruh lingkup UM Palangkaraya yang menyangkut penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. Penelitian yang bernilai disertai dengan mutu penilai (reviewer) sebagai tim penyeleksi proposal;
5
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
c. Kriteria penilaian yang mengacu pada panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan komponen penilaian yang standard dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; d. Zonasi berimbang untuk seluruh program studi di UM Palangkaraya; dan e. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rapi dan sehat.
6
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
2. Syarat Pengusulan Proposal Penelitian Pengusul (dosen/peneliti) di lingkungan UM Palangkaraya yang mengajukan proposal penelitian diajukan ke LP2M UM Palangkaraya dengan tata aturan, sebagai berikut : a. Proposal penelitian diwajibkan memiliki topik penelitian yang menjadi bagian tema utama UM Palangkaraya sebagai The Green Islamic Campus yang merupakan payung utama tema atau topik penelitian bagi civitas akademika UM Palangkaraya, sehingga penelitian para dosen diarahkan mendukung substansi The Green Islamic Campus. b. Proposal penelitian diwajibkan memiliki topik penelitian yang selaras dengan dokumen Rencana Induk Penelitian (RIP) UM Palangkaraya (terlampir) yang menjadi arah dan agenda penelitian civitas akademika UM Palangkaraya sekaligus arah tema dan sub tema penelitian di masing-masing fakultas dan program studi di lingkungan UM Palangkaraya c.
Sesuai dengan kebijakan UM Palangkaraya melalui Rektor dan Wakil Rektor 1 UM Palangkaraya, maka dosen di seluruh program studi mempunyai kewajiban meneliti 1 (satu) judul sehingga kegiatan penelitian dilakukan secara kelompok. Dimana dalam setiap kelompok terdiri dari minimal 3 orang dosen. Jenis penelitian keompok terdiri dari: 1. Penelitian Asisten Ahli a) Ketua Tim Peneliti/pelaksana adalah dosen tetap UM Palangkaraya yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) b) Ketua Tim Peneliti/pelaksana sekurang-kurangnya berkualifikasi S-2 dengan jabatan fungsional asisten ahli. c) Anggota Tim Peneliti/pelaksana adalah dosen tetap yang memiliki NIDN berkualifikasi S-2 dengan jabatan fungsional asisten ahli atau tenaga pengajar. d) Dalam rangka memperkuat kepakaran, maka Ketua Tim Peneliti/Pelaksana dan Anggota Tim Peneliti/Pelaksana berasal dalam 1 (satu) Program Studi yang sama. e) Bantuan biaya setiap judul penelitian maksimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 2. Penelitian Dosen Lanjutan a) Ketua Tim Peneliti/pelaksana adalah dosen tetap UM Palangkaraya yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) b) Ketua Tim Peneliti/pelaksana sekurang-kurangnya berkualifikasi S-2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor. c) Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen tetap yang memiliki NIDN berkualifikasi minimal S-2 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli. d) Dalam rangka memperkuat kepakaran, maka Ketua Tim Peneliti/Pelaksana dan Anggota Tim Peneliti/Pelaksana berasal dalam 1 (satu) Program Studi yang sama. e) Bantuan biaya setiap judul penelitian maksimal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
7
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
d. Tim Peneliti/pelaksana wajib memaparkan proposal di depan Tim Review dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1. Ketua Peneliti wajib hadir, bila tidak hadir dianggap gugur. 2. Membawa bahan presentasi maksimal 10 slide (softcopy dalam CD). 3. Membawa proposal penelitian sebanyak satu eksemplar. e. Dosen/peneliti dalam rangka melaksanakan penelitian maka dianjurkan melibatkan mahasiswa atau penelitian mahasiswa, yang telah dituangkan sejak penyusunan proposal penelitian atas keterlibatannya. f.
Bagi dosen yang sedang melakukan penelitian yang didanai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2016 maka wajib melapor ke LP2M dan hanya diperkenankan mengajukan usulan bantuan biaya penelitian yang didanai dari APBU UM Palangkaraya Tahun Anggaran 2016 sebagai Anggota Tim Peneliti;
g. Bagi dosen-dosen yang ingin atau berminat melakukan penelitian dengan menggunakan pendanaan mandiri (dana pribadi) wajib melapor menyusun proposal dan diketahui terlebih dahulu kepada LP2M UM Palangkaraya untuk proses administrasi penugasan penelitian dari LP2M UM Palangkaraya sebagai kepatutan laporan kinerja penelitian dosen di tahun 2016 atas pembiayaan mandiri. h. Bagi dosen-dosen yang melakukan penelitian dengan menggunakan bantuan pendanaan dari pihak luar UM Palangkaraya wajib melapor menyusun proposal dan diketahui terlebih dahulu oleh LP2M UM Palangkaraya untuk proses administrasi penugasan penelitian dari LP2M UM Palangkaraya sebagai kepatutan laporan kinerja penelitian dosen di tahun 2016. Bagi dosendosen yang melakukan penelitian dengan menggunakan bantuan pendanaan dari pihak luar UM Palangkaraya, maka UM Palangkaraya tidak memberikan bantuan pendanaan penelitian di tahun 2016 untuk mata anggaran bantuan penelitian untuk dosen tetap pada Tahun Anggaran 2016 atas pembiayaan pihak lain. i.
Bantuan pembiayaan penelitian menurut RAPB UM Palangkaraya tahun 2016 untuk dosen tetap adalah setiap judul penelitian kelompok dibantu pembiayaan maksimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk penelitian asisten ahli dan untuk Penelitian Dosen Lanjutan maksimal sebesar Rp. 25.000.000,-. Penelitian dilaksanakan oleh masing-masing kelompok dosen secara mandiri (Dosen Tetap).
j.
Setiap dosen peneliti hanya dibolehkan mengusul 1 (satu) judul usulan penelitian kelompok;
k.
Kegiatan penelitian yang diusulkan tidak boleh didanai oleh dua sumber dana tanpa seizin LP2M dan Rektor UM Palangkaraya, kecuali dana dampingan secara mandiri/pribadi;
l.
Proposal maupun penelitian adalah murni karya peneliti yang bersangkutan. Apabila di kemudian hari penelitian terindikasi dan terbukti melakukan plagiasi, maka seluruh pendanaan yang diberikan harus dikembalikan dan peneliti diberikan sanksi selama 3 tahun untuk tidak mengikuti hibah penelitian kompetisi di UM Palangkaraya.
8
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
m. Usulan (proposal penelitian) dibuat dalam bahasa Indonesia, menggunakan kertas A4 dengan warna sampul yang ditentukan, huruf (font) 12 standar, jarak baris 1½ spasi, dijilid rapi, dengan menyertakan lembar pengesahan; n. Proposal penelitian disampaikan ke LP2M UM Palangkaraya sebanyak 1 (satu) eksemplar naskah cetak jilid sambung dan 1 (satu) sof copy/file format Word (dokumen) atau PDF; o. Proposal penelitian yang diajukan telah melalui tahapan seleksi di fakultas dan diketahui oleh Dekan atau Wakil Dekan di lingkungan fakultas masing-masing dengan membubuhkan tanda tangan dan cap Dekan atau Wakil Dekan yang bersangkutan pada proposal penelitian tersebut; p. Proposal penelitian yang diterima LP2M UM Palangkaraya, pertama-tama akan dievaluasi dari segi administrasi dan usulan yang lolos diteruskan kepada penilai (reviewer); q. Tim Peneliti/pelaksana wajib memaparkan proposal di depan Tim Review. Ketua peneliti wajib mempresentasikan poposal dan bila tidak hadir maka dianggap gugur. r.
LP2M UM Palangkaraya membentuk tim penilai yang ditugasi mengevaluasi usulan, dan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada LP2M UM Palangkaraya untuk layak tidaknya diusulkan bantuan dana penelitian dari UM Palangkaraya;
s.
Berdasarkan rekomendasi tim penilai dan pertimbangan akademik, Ketua LP2M UM Palangkaraya menetapkan judul penelitian yang akan dibantu pembiayaanya oleh UM Palangkaraya. Putusan ini akan ditetapkan setelah proposal masuk dan lolos dari tim review. Proposal yang tidak lolos akan disertai alasan penolakan sebagai umpan balik perbaikan proposal dan saran-saran lainnya.
t.
Setiap tim peneliti/pelaksana yang proposalnya telah lolos seleksi, maka tim peneliti/pelaksana tersebut wajib mengumpulkan laporan kemajuan pelaksanaan penelitiannya setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak penandatangan perjanjian penelitian.
9
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
3. Program Bantuan Biaya Penelitian Perguruan tinggi sebagai sebuah agen perubahan berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan dan pengajaran sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kualitas dosen tetap (dosen tetap yayasan dan PNS Dpk) pada saat ini menjadi prioritas Universitas Muhammadiyah Palangkaraya untuk ditingkatkan kemampuannya dan gairahnya dalam melakukan penelitian. Keseriusan UM Palangkaraya dalam melakukan ini menjadi motivasi penting dalam memberikan makna pada setiap dosen yang menjadi bagian utama dalam menyokong kualitas perguruan tinggi ini. Sebagai sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di Palangka Raya dan di Kalimantan Tengah dengan potensi dan keberadaan 16 program studi yang mampu memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat pada akhirnya menjadi tuntutan UM Palangkaraya untuk menghasilkan penelitian-penelitian yang serius yang memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat pada ilmu pengetahuan. Untuk mewujudkan itu maka UM Palangkaraya bertanggung jawab dalam merealisasikan pemenuhan kewajiban tersebut. Pemenuhan tersebut pada intinya adalah dalam upaya mendukung para dosen dalam menggairahkan dan melakukan penelitian. Oleh karena itu upaya menumbuh kembangkan hasrat tersebut akan dapat berjalan dengan baik dengan bantuan pendanaan yang baik dari pihak lembaga/universitas. Bantuan yang maksimal dalam mendorong upaya dari universitas ini pada akhirnya menjadi sebuah indikator berharga dalam meningkatkan upaya dosen tetap dalam melakukan penelitian Program penelitian di UM Palangkaraya ini dimaksudkan sebagai kegiatan pembinaan penelitian yang mengarahkan dan membimbing para dosen peneliti untuk mendapatkan kemampuan dan kepekaan meneliti. Tema besar yang diusung adalah The Green Islamic Campus sebagai nafas gerakan dan atmosfer kehidupan masa kini dan masa depan di UM Palangkaraya. Secara kristalisasi, maka topik atau tema besar tersebut dituangkan dalam Rencana Induk Penelitian (RIP) UM Palangkaraya yang mencakup berbagai tema-tema ungggulan di masingmasing program studi sehingga secara operasional dan teknis mampu dilaksanakan penelitianpenelitian yang memperkuat tema maupun sub tema penelitian yang telah direncanakan dan untuk dikembangkan tersebut. Namun demikian tanpa mengurangi makna secara umum, cakupan program ini juga secara umum masih selaras dengan penelitian-penelitian yang dahulu diwadahi
10
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
dalam penelitian Berbagai Bidang Ilmu (BBI) yang cakupannya meliputi 13 konsorsium pendidikan tinggi, yaitu kesehatan, hukum, sosial-humaniora, pertanian, MIPA, pendidikan, rekayasa, ekonomi, keolahragaan, agama, sastra-filsafat, psikologi, dan seni. Program bantuan dana penelitian ini diperuntukkan bagi dosen tetap (Dosen Tetap Yayasan dan Dosen PNS dpk) di lingkungan UM Palangkaraya. Usulan bantuan dana penelitian maksimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kelompok penelitian asisten ahli dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kelompok penelitian dosen lanjutan. Penelitian dikerjakan secara tim/kelompok yang terdiri dari minimal 3 orang dosen peneliti, dengan lama waktu penelitian mulai 5 (lima) sampai 8 (delapan bulan) pelaksanaan. Setelah penelitian selesai, para peneliti diharuskan menyerahkan laporan hasil penelitian dan draft artikel ilmiah untuk dipublikasikan sebagai kelengkapan kegiatan penelitian. Anggaran biaya yang diajukan disusun secara rinci dan dilampirkan. Ringkasan anggaran biaya yang diajukan per tahun disusun mengikuti komponen sebagaimana dalam tabel berikut:
No 1
2
Jenis Pengeluaran
Biaya Yang di usulkan (Rp)
Honorarium untuk pelaksana, petugas laboratorium, pengumpul data, pengolah data, penganalisis data, honor operator, dan honor pembuat sistem (maksimum 30% dan dibayarkan sesuai ketentuan) Operasional (maksimum 60%), meliputi: a.
3
Pembelian bahan habis pakai untuk ATK, fotocopy, surat menyurat, penyusunan laporan, cetak, penjilidan laporan, publikasi, pulsa, internet, bahan laboratorium, langganan jurnal (maksimum 60%) b. Perjalanan untuk biaya survei/sampling data, seminar/ workshop, biaya akomodasi-konsumsi, perdiem/ lumpsum, transport. c. Sewa untuk peralatan/mesin/ruang laboratorium, kendaraan, kebun percobaan, peralatan penunjang penelitian lainnya ) Seminar hasil penelitian internal (maksimum 5%) *
4
Publikasi hasil penelitian (maksimum 5%) **
)
Keterangan: *) : - Dikelola LP2M untuk seminar bersama **): - Dibayarkan setelah publikasi terbit secara nasional terakreditasi
11
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
4. Format Proposal Penelitian a. Sampul Proposal Sampul Proposal Penelitian berwarna Putih dengan format seperti berikut :
PROPOSAL PENELITIAN
JUDUL PENELITIAN
Oleh:
(Nama ketua dan anggota tim, lengkap dengan gelar, dan NIDN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA NAMA FAKULTAS NAMA PROGRAM STUDI 2016
12
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
b. Halaman Pengesahan Proposal Setiap usulan penelitian harus disertai halaman pengesahan yang menunjukkan bahwa usul yang bersangkutan telah melalui proses diketahui, disahkan dan dievaluasi internal masing-masing fakultas.
HALAMAN PENGESAHAN
Judul Penelitian Sub Tema Penelitian Ketua Peneliti: a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIP/NIK/NIDN d. Disiplin Ilmu e. Jabatan Fungsional f. Fakultas/Program Studi g. Alamat surel (e-mail) Anggota Peneliti (1) a. Nama Lengkap b. NIDN/NIK c. Fakultas/Program Studi Anggota Peneliti (2) a. Nama Lengkap b. NIDN/NIK c. Fakultas/Program Studi Anggota Peneliti (ke n) a. Nama Lengkap b. NIDN/NIK c. Fakultas/Program Studi Jumlah Mahasiswa Dilibatkan Jumlah Biaya yang Diusulkan
: ................................................................ : ................................................................ : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :
............................................................... L/P ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... Rp. ...................................................... Palangka Raya, ..................................
Mengetahui : Dekan Fakultas .......,
Ketua Peneliti,
(.....................................) Tanda tangan dan cap Nama jelas, NIDN
(.....................................) Tanda tangan Nama jelas, NIDN Menyetujui Ketua LP2M
Djoko Eko H.S., S.P., M.P. NIP. 19761204 200501 1001
13
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
c. Sistematika Proposal Penelitian Sistematika dan kisi-kisi muatan proposal penelitian, dituntun sebagai berikut : Bab 1.
Pendahuluan Penelitian dilakukan untuk menjawab keingintahuan peneliti untuk mengungkapkan suatu gejala/konsep/dugaan atau menerapkannya untuk suatu tujuan. Kemukakan hal-hal yang mendorong atau argumentasi pentingnya dilakukan penelitian. Uraikan proses dalam mengidentifikasikan masalah penelitian.
Bab 2.
Perumusan Masalah Rumuskan dengan jelas permasalahan yang ingin diteliti. Uraikan pendekatan dan konsep untuk menjawab masalah yang diteliti, hipotesis yang akan diuji atau dugaan yang akan dibuktikan. Dalam perumusan masalah dapat dijelaskan definisi, asumsi, dan lingkup yang menjadi batasan penelitian. Uraian perumusan masalah tidak harus dalam bentuk kalimat tanya.
Bab 3.
Tinjauan Pustaka Usahakan pustaka terbaru, relevan, dan asli dari jurnal ilmiah. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian yang akan dilakukan. Tinjauan Pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan, yang dijadikan landasan untuk melakukan penelitian yang diusulkan. Uraian dalam Tinjauan Pustaka menjadi landasan untuk menyusun kerangka atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian. Tinjauan Pustaka mengacu pada Daftar Pustaka.
Bab 4.
Tujuan Penelitian Berikan pernyataan singkat mengenai tujuan penelitian. Penelitian dapat bertujuan menjajaki, menguraikan, menerangkan, membuktikan atau menerapkan suatu gejala, konsep atau dugaan, atau membuat suatu prototipe.
Bab 5.
Metode Penelitian Uraikan metode yang digunakan dalam penelitian secara rinci. Uraian dapat meliputi peubah dalam penelitian, model yang digunakan, rancangan penelitian, teknik pengumpulan data dan analisis data, cara penafsiran dan penyimpulan hasil penelitian. Untuk penelitian yang menggunakan metode kualitatif, dapat dijelaskan pendekatan yang digunakan, proses pengumpulan dan analisis informasi, proses penafsiran, dan penyimpulan hasil penelitian.
Bab 6.
Jadwal Pelaksanaan Buatlah jadwal kegiatan penelitian yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyusunan laporan penelitian dalam bentuk bar-chart. Jadwal pelaksanaan mengacu pada Metode Penelitian.
Bab 7.
Personalia Penelitian Personalia yang terlibat dalam penelitian adalah mereka yang sesuai dengan bidangnya dan benar-benar dapat menyediakan waktu (diperhitungkan dengan beban tugas lain) untuk kegiatan penelitian ini, yang pada umumnya seperti dalam format (contoh terlampir).
Bab 8.
Perkiraan Biaya Penelitian Berikan rincian biaya penelitian yang mengacu pada kegiatan penelitian seperti diuraikan dalam Metode Penelitian, dengan rekapitulasi biaya penelitian yang meliputi : biaya untuk bahan dan peralatan penelitian; biaya perjalanan; biaya lain-lain (sebutkan yang mencakup biaya untuk seminar, laporan, penelusuran pustaka, dokumentasi, dan lainnya). Perlu diingat, bahwa dalam penelitian ini honorarium peneliti ”ditiadakan”.
14
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
Daftar Pustaka :
Disusun berdasarkan sistem nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul tulisan, dan sumber. Hanya pustaka yang dikutip dalam usulan penelitian yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.
Riwayat Peneliti :
Berisi Daftar Riwayat Peneliti (cantumkan pengalaman penelitian dan publikasi yang relevan), bubuhkan tanggal dan tanda tangan.
Lampiran
Berisi lampiran yang sengaja dilampirkan sebagai kelengkapan dan relevansi penelitian yang diusulkan.
:
15
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
5. Penjelasan Tambahan Operasional dan Administrasi Penelitian Setiap proposal penelitian yang akan dibantu biayanya oleh UM Palangkaraya, pertamatama harus “lulus” penilaian yang dilakukan dengan formulir penilaian usul dan penilaian kelayakan biaya penelitian. Biaya penelitian harus dirinci sehingga mencerminkan kegiatan yang dijabarkan dari metode penelitian yang direncanakan. Untuk bidang tertentu rumusan metode penelitian maupun penjabarannya ke dalam kegiatan operasional mungkin berbeda dengan penelitian yang bersifat eksperimental. Kegiatan yang mungkin diperlukan dan diakomodir dalam penelitian dapat meliputi hal-hal sebagai berikut : a) Persiapan, meliputi langkah-langkah : •
mengurus perizinan,
•
mengadakan pertemuan awal personalia penelitian,
•
menetapkan rencana jadwal kerja, menetapkan pembagian kerja di antara personalia penelitian (peneliti, teknisi/laboran, pekerja lapangan/pencacah, dan tenaga administrasi),
•
menetapkan desain penelitian,
•
menentukan instrumen penelitian dan uji cobanya (ilmu-ilmu sosial dan humaniora) atau bahan dan peralatan penelitian (ilmu pengetahuan alam dan teknologi),
•
menetapkan lokasi penelitian, dan
•
menyusun format-format pengumpulan data mentah.
b) Pengorganisasian dan pelaksanaan di lapangan/laboratorium pengujian penelitian (untuk tujuan mempersiapkannya), mempersiapkan dan menyediakan bahan dan peralatan penelitian, pengumpulan data, melakukan pemantauan atas pengumpulan data menyusun dan mengisi format tabulasi agar data siap dianalisis, menganalisis data secara keseluruhan, menyimpulkan hasil analisis, membuat tafsiran, dan kesimpulan hasil serta membahasnya. c) Penyusunan laporan hasil penelitian menyusun konsep laporan, melakukan diskusi atas konsep laporan dan konsultasi dengan rekan senior seprofesi (peer group), menyusun konsep laporan akhir, menyusun laporan akhir dan bahan untuk seminar, serta penyelenggaraan seminar (difasilitasi oleh LP2M UM Palangkaraya). d) Penggandaan dan pengiriman laporan hasil penelitian: menggandakan laporan; dan mengirimkan laporan.
16
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
e) Artikel ilmiah menyusun naskah artikel ilmiah, biaya pembuatan artikel di jurnal ilmiah (kalau ada, sebutkan nama jurnal). f). Bahan dan peralatan penelitian g). Perjalanan dalam rangka pengumpulan data Biaya perjalanan dengan kendaraan umum, pp (sesuai ketentuan yang berlaku) Transportasi lokal (sesuai dengan harga setempat) Konsumsi dan akomodasi (jika menginap) h). Seminar (konsumsi, biaya penyelenggaraan lainnya) Perlu diingatkan kembali bahwa butir-butir kegiatan tersebut di atas hanyalah sekedar contoh, dan tidak perlu diartikan setiap butir tersebut terpisah satu sama lainnya atau harus dilaksanakan semua. Perhitungan biaya sudah sepatutnya berdasarkan kegiatan yang harus dilakukan dengan biaya sesuai dengan satuan biaya yang berlaku. Penting diperhatikan bahwa penelitian yang dibantu biayanya oleh UM Palangkaraya ini adalah penelitian yang tidak ada komponen gaji dan upah bagi dosen/peneliti karena merupakan bantuan biaya mendukung kegiatan penelitian. Selain itu, kegiatan penelitian tidak diperbolehkan ada komponen biaya yang tak terduga karena semua merupakan rincian pembiayaan yang jelas dan detail.
17
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
6. Penilaian Proposal Penelitian Setiap proposal penelitian akan dinilai menggunakan instrumen penilaian dengan kriteria dan indikator dengan bobot tertentu, seperti instruken penelitian berikut :
FORMULIR PENILAIAN PROPOSAL PENELITIAN I. Identitas Penelitian 1. Judul Penelitian 2. Nama Peneliti 3. Bidang Ilmu 4. Biaya yang diusulkan II. Kriteria dan Indikator
No.
: : : : : :
..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... Rp. ..............................
Nilai Bobot (%) 30
Kriteria Indikator
1.
Skor
Nilai (BxS)
Ket
Perumusan, Masalah, Ketajaman Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian 2. Manfaat Hasil Penelitian, Pengembangan Ipteks, 20 Pembangunan, dan atau Pengembangan Kelembagaan 3 Tinjauan Pustaka, Relevansi, Kemutakhiran, dan 25 Penyusunan Daftar Pustaka 4 Metode Penelitian, Ketepatan Metode yang 15 digunakan 5 Kelayakan Penelitian, Kesesuaian Jadwal, Keahlian 10 Personalia, Kewajaran Biaya Total 100 Skor : 1, 2, 4, atau 5 (1 = sangat kurang, 2 = kurang, 4 = baik, 5 = sangat baik) Nilai = bobot x skor; batas penerimaan (passing grade) = 350 tanpa skor 1. III. Rekomendasi IV. Alasan Penolakan
: :
V. Saran Perbaikan *) Coret yang tidak perlu
:
Diterima / Ditolak * point 1; 2; 3; 4; dan 5. .............................................................................................. .............................................................................................. Palangka Raya,
2016
Penilai,
( ...................................................) Nama dan tanda tangan
18
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
7. Pelaksanaan Penelitian Setelah diputuskan oleh Ketua LP2M UM Palangkaraya tentang judul-judul penelitian yang dinyatakan layak dibantu biaya penelitiannya melalui Surat Keputusan Ketua LP2M UM Palangkaraya, maka langkah-langkah pelaksanaannya adalah : a. Pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan originalitas/keaslian penelitian bahwa penelitian yang diusulkan dan dibantu biaya penelitian oleh UM Palangkaraya bukan merupakan hasil plagiasi dan sejenisnya. b. Pembuatan dan penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian yang berkekuatan hukum dan mengikat Pihak Pertama, yakni UM Palangkaraya c.q. LP2M UM Palangkaraya yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan kegiatan, dengan Pihak Kedua, yaitu Dosen/peneliti sebagai pelaksana penelitian; c.
Setelah Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pihak Pertama dan
Pihak Kedua), maka Dosen/peneliti telah memiliki kewajiban
melaksanakan penelitian sebagaimana isi Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian; d. Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap bermeterai Rp. 6.000,- dilengkapi dengan berita acara atau kwitansi pembayaran bantuan biaya penelitian; e. Dana bantuan biaya penelitaian dicairkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : Tahap 1 sebesar 75% dan Tahap 2 sebesar 25%. Dana bantuan biaya penelitaian Tahap 1 dicairkan segera setelah Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian, dan Tahap 2 diserahkan setelah laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diterima dan disetujui LP2M UM Palangkaraya; f.
Kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian. Perubahan dalam pelaksanaannya, seperti penggantian atau perubahan dalam penarikan sampel (sampling), lokasi, dan jangka waktu dan sebagainya harus mendapat persetujuan LP2M UM Palangkaraya terlebih dulu serta tidak mengubah jumlah bantuan biaya penelitian apabila memerlukan penambahan akibat kekurangan biaya.
19
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
8. Monitoring dan Evaluasi Penelitian Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dilakukan secara internal oleh LP2M UM Palangkaraya. LP2M UM Palangkaraya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi adalah memantau pelaksanaan program penelitian. Tujuan monitoring dan evaluasi ialah mengikuti kemajuan pelaksanaan penelitian, mengetahui hambatan yang dihadapi, dan sampai pada suatu kondisi diperlukan untuk memberi saran untuk mengatasi hambatan pelaksanaan penelitian. LP2M UM Palangkaraya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan kegiatan atau meninjau langsung di lokasi kegiatan. Dosen/peneliti membuat laporan kemajuan penelitian sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi yang diserahkan kepada LP2M UM Palangkaraya. Setiap dosen peneliti diwajibkan mengisi aplikasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh LP2M UM Palangkaraya langsung dipimpin atas koordinasi Kepala Bidang Penelitian LP2M UM Palangkaraya. Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi acuan LP2M untuk pertimbangan bantuan pendanaan penelitian tahun berikutnya.
20
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
9. Laporan Hasil Penelitian Pelaporan program penelitian dilakukan secara internal oleh LP2M UM Palangkaraya yang merupakan kompilasi dari seluruh laporan (laporan pelaksanaan penilaian usulan penelitian, laporan monitoring dan evaluasi; dan laporan hasil penelitian masing-masing dosen/peneliti). Secara komprehensif semua harus terpenuhi sebagai proses kompilasi dan finalisasi pelaporan program ini kepada UM Palangkaraya. Laporan program ini sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program atas bantuan pembiayaan penelitian pada tahun yang telah dianggarkan oleh UM Palangkaraya, yaitu tahun 2016. Untuk mendiseminasikan hasil dan meningkatkan mutu, dosen/peneliti dianjurkan menyampaikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah atau poster yang siap disajikan pada seminar terbatas, sebelum laporan akhir diserahkan kepada LP2M UM Palangkaraya. Pada waktu seminar, hal-hal yang menyangkut komentar, saran, tanggapan maupun kritik dari peserta diharapkan dapat melengkapi laporan akhir maupun artikel ilmiah/poster yang disusun kemudian. Kumpulan makalah seminar dapat dijadikan sebagai bentuk pertanggungjawaban LP2M dalam pembinaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Akhir pelaksanaan kegiatan penelitian, dosen/peneliti menyerahkan laporan kegiatan kepada LP2M UM Palangkaraya pada waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian. Laporan hasil penelitian harus memenuhi syarat mutu, kelengkapan format, dan cara penulisan laporan yang telah ditentukan. Dalam kondisi tertentu, selambatlambatnya
bersama
dengan
penyerahan
laporan
hasil
penelitian,
dosen/peneliti
juga
menyampaikan artikel ilmiah dan poster kepada LP2M UM Palangkaraya.
21
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
10. Format Laporan Hasil Penelitian Setiap dosen/peneliti wajib menyusun laporan hasil penelitian. Untuk laporan hasil penelitian oleh masing-masing dosen/peneliti diatur dengan acuan dan format sebagai berikut : a. Sampul Laporan Hasil Penelitian Sampul Laporan Hasil Penelitian berwarna Putih dengan format seperti berikut :
LAPORAN HASIL PENELITIAN
JUDUL PENELITIAN
Oleh:
(Nama ketua dan anggota tim, lengkap dengan gelar, dan NIDN)
Dibiayai oleh Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian Nomor ................ Tanggal...............
NAMA PERGURUAN TINGGI NAMA FAKULTAS NAMA PROGRAM STUDI 2016
22
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
b. Halaman Pengesahan Laporan Hasil Penelitian Setiap laporan hasil penelitian harus disertai halaman pengesahan yang menunjukkan bahwa penelitian yang bersangkutan telah melalui proses pelaksanaan dengan baik dan diketahui oleh fakultas. Format halaman pengesahan sebagai berikut :
HALAMAN PENGESAHAN Judul Penelitian Sub Tema Penelitian Ketua Peneliti: a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIP/NIK/NIDN d. Disiplin Ilmu e. Jabatan Fungsional f. Fakultas/Program Studi g. Alamat surel (e-mail) Anggota Peneliti (1) a. Nama Lengkap b. NIDN/NIK c. Fakultas/Program Studi Anggota Peneliti (2) a. Nama Lengkap b. NIDN/NIK c. Fakultas/Program Studi Anggota Peneliti (ke n) a. Nama Lengkap b. NIDN/NIK c. Fakultas/Program Studi Jumlah Mahasiswa Dilibatkan Lokasi Penelitian Waktu Penelitian Bantuan Biaya Penelitian
: ............................................................... : ............................................................... : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :
............................................................... L/P ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ............................................................... ...............................................................
: Rp. ...................................................... Palangka Raya,..................................
Mengetahui : Dekan Fakultas .......,
Ketua Peneliti,
(.....................................) Tanda tangan dan cap Nama jelas, NIDN
(.....................................) Tanda tangan Nama jelas, NIDN Menyetujui Ketua LP2M
Djoko Eko H.S., S.P., M.P. NIP. 19761204 200501 1001
23
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
c. Sistematika Laporan Hasil Penelitian Sistematika Laporan Hasil Penelitian mengikuti alur dan susunan seperti berikut : SAMPUL HALAMAN PENGESAHAN A. LAPORAN HASIL PENELITIAN RINGKASAN PRAKATA DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB 1. PENDAHULUAN BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA BAB 3. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN BAB 4. METODE PENELITIAN BAB 5. HASIL DAN PEMBAHASAN BAB 6. KESIMPULAN DAN SARAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (termasuk instrumen penelitian, personalia penelitian, foto dokumentasi, rincian pembiayaan, dll.) B. NASKAH ARTIKEL ILMIAH C. SINOPSIS PENELITIAN LANJUTAN
Penyusunan laporan dilakukan menggunakan kertas HVS ukuran A4, menggunakan font standar (Times New Roman dengan ukuran 12). Laporan Hasil Penelitian berupa laporan fisik naskah cetak dijilid sambung dan disampaikan ke LP2M UM Palangkaraya sebanyak 1 (satu) eksemplar besarta soft copy dalam media CD (format Word atau PDF).
24
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
11. Tindak Lanjut Program Penelitian Secara Berkelanjutan Pada dasarnya semua hasil program diharapkan dapat menghasilkan karya kekayaan intelektual yang berupa artikel ilmiah, hak cipta, paten, teknologi tepat guna, bahan/buku ajar dan lain-lainnya. Selain itu juga semua hasil program diharapkan menghasilkan laporan hasil yang bersifat administratif yang dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sebagai tindak lanjut dari hasil-hasil dimaksud, maka LP2M UM Palangkaraya juga akan memberikan catatan-catatan penting yang dapat digunakan oleh pihak UM Palangkaraya sebagai bahan pertimbangan berbagai program penghargaan yang diberikan kampus kepada para dosen/peneliti.
Lampiran : Contoh format personalia penelitian
PERSONALIA PENELITIAN 1. Identitas Peneliti a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIP/NIDN d. Disiplin ilmu e. Pangkat/Golongan f. Jabatan fungsional g. Jabatan struktural h. Fakultas/Jurusan 1. Waktu penelitian 2. Jumlah Mahasiswa Dilibatkan
: : : : : : : : : :
3. Tenaga Laboran/Teknisi 4. Pekerja Lapangan/Pencacah 5. Tenaga Administrasi
: : :
......................................................... L/P ......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... ............ jam/minggu ......................................................... (rincian Nama dan NIM mahasiswa) .............(nama dan keahlian) .............(nama dan keahlian) .............(nama dan keahlian) Palangka Raya, ........................... 2016 Peneliti,
(.....................................) Tanda tangan ,nama jelas, NIDN
25
LP2M – UM Palangkaraya Tahun 2016
Lampiran : Contoh format personalia penelitian
PERSONALIA PENELITIAN 1. Identitas Peneliti a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIP/NIDN d. Disiplin ilmu e. Pangkat/Golongan f. Jabatan fungsional g. Jabatan struktural h. Fakultas/Jurusan 1. Waktu penelitian 2. Jumlah Mahasiswa Dilibatkan
: : : : : : : : : :
3. Tenaga Laboran/Teknisi 4. Pekerja Lapangan/Pencacah 5. Tenaga Administrasi
: : :
......................................................... L/P ......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... ......................................................... ............ jam/minggu ......................................................... (rincian Nama dan NIM mahasiswa) .............(nama dan keahlian) .............(nama dan keahlian) .............(nama dan keahlian) Palangka Raya, ........................... 2016 Peneliti,
(.....................................) Tanda tangan ,nama jelas, NIDN
26
Panduan Penyusunan Proposal dan Laporan “Bantuan Biaya Penelitian Tahun 2016”
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA No. Tema dan Sub Tema Penelitian MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK Tema : Kajian dan Penelitian Kebijakan Publik 1 Implementasi Kebijakan Publik 2 Evaluasi Kebijakan Publik 2. ADMINISTRASI NEGARA Tema : Kajian, Penelitian, dan Perumusan Kebijakan Publik Berbasis Laboratorium Politik dan Kebijakan Publik Berdasarkan Ranah Hukum 1 Implementasi Kebijakan Publik dan Peraturan Perundang-undangan 2 Evaluasi Kebijakan Publik dan Peraturan Perundang-undangan 3. BIMBINGAN DAN KONSELING Tema : Model dan Layanan BK Komprehensif Berbasis Kearifan Lokal 1 Implementasi kearifan lokal pada model dan layanan BK 2 Teknik-teknik dalam layanan Bimbingan dan Konseling 4. PENDIDIKAN EKONOMI Tema : Teknologi Pembelajaran Ekonomi dan Kewirausahaan 1 Inovasi Teknologi Pembelajaran Ekonomi 2 Kewirausahaan 5. PGSD Tema : Pengembangan Pendidikan, Pembelajaran, Pengajaran, dan Evaluasi 1 Penerapan Model, Metode, Strategi, Teknik, Gaya Pembelajaran Mata Pelajaran 2 Pengembangan Evaluasi Taksonomi dan Mata Pelajaran 6. AGROTEKNOLOGI Tema : Pengelolaan dan Pengembangan Lahan Gambut 1.
1 2 7.
Peningkatan Kesuburan Tanah Gambut Pengembangan Teknologi Budidaya Tanaman Hortikultura di Tanah Gambut KEHUTANAN Tema : Konservasi Sumber Daya Hutan dan Reklamasi Lahan Gambut
1 2 8.
Penelitian Eksplorasi Sumber Daya Alam dan Potensi Wilayah Budidaya Kehutanan dan Reklamasi Hutan PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Tema : Pembelajaran Agama Islam Tematik
1 2
Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Islam Perspektif Interaksi Sosial Beragama 9. AL AHWAL AL SYAKHSHIYYAH Tema : Hukum Keluarga Islam dan Budaya Lokal 1 Paradigma Implementasi Hukum Islam 2 Analisis Hukum dalam Budaya Lokal 10. PGMI Tema : Pengembangan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Berbasis Multidisipliner 1 Implementasi Guru dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa dengan Menggunakan Pendekatan Inquiri melalui Metode Demontrasi 2 Studi Komparasi antara Pendekatan Contextual Teaching Learning dengan Pendekatan Index Card Match untuk Meningkatan Motivasi Belajar dan Prestasi Belajar Siswa MI 11. TEKNIK SIPIL Tema : Pengembangan Implementasi Teknologi 1 Transportasi 2 Manajemen Rekayasa Konstruksi 12. FARMASI Tema : Obat dan Ketahanan Pangan 1 Klasifikasi dan Skrining Tumbuhan Obat 2 Identifikasi Bahan Tambahan Pangan 13. ANALIS KESEHATAN Tema : Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Infeksi Parasit Usus di Provinsi Kalimantan Tengah 1 Hubungan Perilaku Masyarakat Terhadap Kejadian Infeksi Parasit Usus 2 Identifikasi dan Uji Anti Bakteri Senyawa Aktif pada Makanan yang Dijual di Pasaran
27