t/i/ //
t/
ll
,.
, -F-ll-
Biro Perencanaan darr Anggaran Kementerian Kesehatan
2016
Laportn hinerit Dirtr ltprt'r.1'ttrttt..r, tlun -lngJStttrrn T.l 2lrt.t
KATA PENGANTAR Penyusunan Laporan Kinerja ini dilakukan dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan pada prinsip-prinsip Good Govemance sebagai usaha untuk mewujudkan demokratisasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tugas pemerintah saat sekarang ini. Hal ini merupakan suatu prasyarat dalam penyusunan mekanisme program, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian pembangunan. Untuk itu diperlukan suatu alat ukur yangmana diharapkan bisa menjawab tantangan pembangunan dimasa depan yang semakin dinamis, yang dimulai dari UniUfnstansi yang ada dalam pemerintahan itu sendiri. Visi dan misi yang dalam penilaiannya harus sesuai dengan tugas yang diemban oleh instansi pemerintah dan diharapkan dapat dibuktikan dalam uraian tugas secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan melalui Perencanaan Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK) maupun Evaluasi Kinerja Kegiatan.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran
Kementerian Kesehatan, Biro Perencanaan dan Anggaran sesuai dengan tupoksinya telah menjalankan program dan kegiatan dengan didukung oleh alokasi anggaran yang tersedia pada tahun 2015. Laporan Kineria ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran pada tahun 2015. Berbagai data kineria yang disajikan telah melalui proses pengumpulan dan pengukuran yang sistematik, agar dapat dimanfaatkan sebagai informasi kineria untuk mendukung perencanaan kegiatan di tahun mendatang.
Kami menyadari bahwa Laporan ini masih sangat jauh dari sempuma, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari semua pihak. Semoga Laporan Kineria Biro Perencanaan dan Anggaran Tahun 2015 dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Laporan Kinerja ini.
Jakarta,
Februari 2016
NtP.196304081 9901
11
001
f,uporun hinoritt llirct lte.'ertc..rr.,t.rr ttan .InJ711ttt'tttt T.| 2Itf ,i
5. 6.
Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua unit, lembaga/kementerian terkait dalam rangka perbaikan proses perenca naa n, penga nggara n da n pelaporan/eva uasi ; Mempererat komunikasi dan koordinasi dengan uniUlembaga/kementerian terkait dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Biro Anggaran yang terkait dengan jadwal Perencanaan lembaga/kementerian lain yang telah direncanakan; Menguatkan koordinasi internal dalam rangka mengoptimalksan penyusunan jadual dan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan antisipasi terhadap dinamika perkembangan kebijakan anggaran (efisiensi), administratif keuangan termasuk mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan, dan keb'tjakan mekanisme pengadaan barang/iasa; Menyiapkan panduan/standar kualitas dalam pelaksanaan tugas dan distribusi tanggung jawab seluruh SDM di Biro Perencanaan dan Anggaran melalui penyusunan SOP, ISO dan lain-lain termasuk dalam rangka Reformasi Birokrasi: Memperkuat SDM melalui pelatihan, kursus, pendidikan dan dukungan tenaga yang lebih kompeten (penyediaan konsultan/tenaga ahli) serta menjalin koordinasiDekerja sama dengan uniUpihak terkait dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas analisis data sebagai bahan perumusan kebijakan dan program kesehatan. I
dan
7.
8. 9.
Pada akhimya, diharapkan Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran ini dapat bermanfaat dan mengalami perbaikan dari tahun ke tahun sehingga dapat diperoleh gambaran kebutuhan manajemen yang sesungguhnya dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung pelaksanaan program, pelaksanaan misi dalam rangka mencapai visi pembangunan kesehatan.
Laporan $inerjo T.-tl 21rr5
Biw Pererte..rr(..trr dan ,lngg..r..n DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR IKHTISAR EKSEKUTIF DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN A. I.ATAR BEI.AKANG B. I,IAKSUD DAN TUJUAN C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI D. SISTEMATIKA
I ai
vi 1 1
2 2 4
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA A. TUJUAN DAN SASAMN........ 1. Tujuan 2. Sasaran B. KEBIJAKAN DAN PROGRAM............ 1. Kebijakan 2. Program..
6 6 6 7 8 8
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. PENGUKURAN KINERJA B. SUMBER DAYA. 1. SUMBER DAYA MANUSIA 2. SUMBER DAYAANGGARAN c. ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA 2015 1. INDIKATOR PERTAMA. INDIKATOR KEDUA. 3. INDIKATOR KETIGA D. TEROBOSAN YANG DILAKUKAN E. PERBANDINGAN KINERJA ANTAM TAHUN 2014 DAN TAHUN 2015
10 10
2.
BAB IV PENUTUP
I
11
12 14 16 16 '17
20 20 22
24
I.AMPIRAN
vl
Il i rr t P t, r p,
t
. r rr t r. t
rt
t I Jr
n
.
l
r
r:;;:r:: :: j!: :rt;!; @
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG Terselenggaranya good govemance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan
mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada TAP MPR Rl Nomor X|/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan UndangUndang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 UndangUndang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut, dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka itu, pemerintah telah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineria Instansi Pemerintah (SAKIP). Regulasi tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atiasan masingmasing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan
'i:,:::f:"";"i@ akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sAKrP).
Atas dasar tersebut
di
atas, sebagai bagian dari
instansi
pemerintah, Biro Perencanaan dan Anggaran yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, wajib menyusun Laporan Kinerja untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan setiap tahun.
TIAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan disusunnya Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran secara tertulis kepada atasan (Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Menteri Kesehatan) atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang telah difaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organlsasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan, penyusunan dan penetapan perencanaan strategis, kebijakan dan program pembangunan kesehatan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) l, ll, dan lll.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: Koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penyusunan, dan penetapan perencanaan strategis, kebijakan dan program;
a. b.
Koordinasi
dan
pelaksanaan perumusan, penyusunan, dan
penetapan perencanaan dan penganggaran APBN l;
c.
Koordinasi
dan
pelaksanaan perumusan, penwsunan, dan
penetapan perencanaan dan penganggaran APBN lf;
d.
Koordinasi
dan
pelaksanaan perumusan, penyusunan, dan
penetapan perencanaan dan penganggaran APBN lll.
fiirtt
fDert,rtrttrt.r..rt ilun
-,J;;:r";:: r:::;;i:, @
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiridari:
1. 2. 3. 4. 5.
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan dan Program; Bagian APBN l; Bagian APBN ll; Bagian APBN lll; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sesuai dengan susunan organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran, maka tugas dari bagian-bagian tercebut adalah:
a.
Bagian Perencanaan Strategis, Keb[akan, dan Program mempunyai
tugas
melaksanakan
dan
mengkoordinasikan
perumusan, penyusunan dan penetapan perencanaan dan anggaran pembangunan kesehatan pada tahun yang berialan dan satu tahun dan lima tahun akan datang yang bersumber dari belanja transfer
baik ke daerah maupun kementerian/lembaga lain serta melaksanakan dan mengkoordinasikan dalam perumusan, penyusunan dan penetapan sinkronisasi dan keterpaduan program kegiatan prioritas.
b. Bagian APBN I
mempunyai
tugas melaksanakan dan
mengkoordinasikan dalam perumusan, penyusunan dan penetapan perencanaan dan anggaran pembangunan kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, kajian, dan pelaporan, untuk program-program yang ada di bawah tanggung jawab lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, pada tahun yang berialan satu tahun, dan lima tahun akan datang.
c. Bagian APBN ll
mempunyai
tugas
melaksanakan dan mengkoordinasikan dalam perumusan, penyusunan dan penetapan perencanaan dan anggaran pembangunan kesehatan berbasis kineria, standar biaya, evaluasi, kajian, dan pelaporan, untuk program-program yang ada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pada tahun bedalan satu tahun, dan lima tahun akan datang yang bersumber dari Belanja Kementerian,
rl i r t t p e r e'
tt.' t t r. r, l t t
t t I.
tt,
J;ri::r'::: :: f; """r;t;
?'
g
Bagian Anggaran. Departemen Kesehatan, baik Rupiah Mumi maupun pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
d. Bagian APBN lll
mempunyai
tugas melaksanakan
dan mengkoordinasikan dalam perumusan, penyusunan dan penetapan
perencanaan dan anggaran pembangunan kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, kajian, dan pelaporan untuk program-program yang bersumber pembiayaan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Rupiah Mumi yang bersifat mengikat untuk satuan kerja yang ada di seluruh eselon l, baik satuan keria Kantor Pusat maupun Kantor Daerah pada tahun berjalan, satu tahun dan lima tahun yang akan datang. D.
SISTEiIATIKA Sistematika penulisan Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran ini adalah sebagai berikut: r Kata Pengantar o lkhtisar Eksekutif Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis serta sejauh mana Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan mencapai tujuan dan sasaran utama tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya. Disebutkan pula langkahJangkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan teriadi pada tahun mendatang
o o
Daftar lsi BAB lPendahuluan Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang instansi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum Tupoksi).
o
BAB ll Perencanaan dan Perianjian Kineria Pada bab ini disajikan gambaran singkat mengenai: Rencana
Strategis dan Rencana Kinerja. Pada awal bab ini disajikan gambaran secara singkat sasaran yang ingin diraih instansi pada tahun yang bersangkutan serta bagaimana kaitannya dengan capaian visi dan misi instansi.
Ilint Perorre.tr.tr..r. dt. I:,
\;/
BAB lll Akunhbilitas Kinefa Pada bagian ini disajikan uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk di dalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil. Selain itu dilaporkan pula akuntabilitas keuangan dengan @ra menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksanaan Tupoksi atau tugas-tugas lainnya, termasuk analisis tentang capaian indikator kineria efisiensi. o o
BAB lV Penutup LATPIRAN.LAiIPIRAN
o o o
Formulir Perjanjian Kinerja Formulir Rencana Kineria Tahunan Formulir Pengukuran Kinefa
II i t'tt I D e r" o
rr... r
r. o t.
r.,
rr r r r
r
r
rlr rlir:r:::::
f:';;i; e
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
Perencanaan kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran didasarkan pada rencana sasaran yang ingin dicapai sebagaimana tercantum dalam perencanaan strategis Kementerian Kesehatan. Sasaran tersebut merupakan tekad sekaligus janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan unit kerja yang menerima amanahthnggung jawab/kinerja dengan
pihak yang memberikan amanahftanggung jawab/kinerja pada tahun berjalan. Dengan demikian, Pedanjian kineria ini merupakan suatu ianii kine$a yang akan
diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Target sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran merupakan suatu pemyataan kesanggupan dari pimpinan instansi/unit kerja penerima amanah kepada atasan langsungnya untuk mewujudkan suatu target kinerja tertentu. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.O2.02IMENKES/522015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019, Msi dan Misi Kementerian Kesehatan mengikuti Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia yaitu "Tenrujudnya Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royof,g', Biro Perencanaan dan Anggaran memiliki sasaran yang harus dicapai yaitu
"Meningkatnya kualitas perencanaan
dan
penganggaran program
pembangunan kesehatan".
A.
TUJUAN DAN SASARAN Tujuan
1.
Tujuan yang ingin dicapai oleh Biro Perencanaan dan Anggaran dalam periode tahun 2015 - 2019 adalah: Meningkatnya kualitas perencanaan program dan kegiatan pembangunan kesehatan. Tertatalaksananya penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembangunan kesehatan sesuai prosedur dan jadwal
a.
b.
yang ditetapkan.
c.
Meningkatnya sistem penganggaran yang transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik.
umum
r'r'r'ir '
d. e.
l'r,"
r* r"'Jil
;@
Meningkatnya kualitas evaluasi pembangunan kesehatan yang dapat menjadi input dalam perumusan kebijakan pembangunan kesehatan. Meningkatnya jumlah perencanaan pembangunan kesehatan
yang strategis untuk mengantisipasi berbagai
tantangan pembangunan kesehatan baik global maupun nasional. Penetapan tujuan dilandasi oleh fakta bahwa pembangunan kesehatan harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan
ini
pembangunan kesehatan yang efektif dan efisien tersebut mutlak diperlukan perencanaan yang akuntabel. 2.
Sasaran Sasaran dan indikator kineria yang ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Knerja Tahun 2015 adalah sebagaimana tabel berikut: Tabel2.1 Dokumen
6*oan
Ttahun
crl
[rdlrsbr
20
1. Jumlah Kementerian lain yang tenlnglcetnya slnergltrs antara Komentedan Lembaga
I
mendukung pembangunan kesehatan
2.
rlrlps
l{mfr
20fc 2oo/o
G)
3Oo/o
80o/o
9
u
25
26
u
u
Presentase Kabupaten/Kota yang mendapat predikat baik dalam pelaksanaan Standar Minimal Peyanan (SPM)
3. Jumlah Provinsi
lima tahun dan angganan kesehatan
tenlngkatnya kualltas percnsanaan dan pengnngg.ran program pembengunan keeehatan
yang memiliki rencana
terintegrasi dari berbagai sumber
4.
Jumlah dokumen kebijakan perencanaan, anggarErn dan evaluasi pembangunan kesehatan yang berkualitas
5.
Jumlah rekomendasi monitoring dan evaluasiterpadu
ll i r t t
B.
I t e r t, rr.,
tt r
t...r rt t I t t t t,,
CIt :;; i:r'::: :: ;i:"'r:;fi W
KEBIJAKAN DAN PROGRAM 1. Kebijakan Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh yang benrenang untuk
dijadikan
pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan programftegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam penrujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi Kementerian Kesehatan. Guna mendukung penruludan sasaran dan tuiuan Organisasi
(Satker) Biro Perencanaan dan Anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Renstra Kemenkes 2015 - 2019 serta Permenkes Rl No. 64 Tahun 2015, maka kebijakan dalam melaksanakan kegiatan "Perencanaan dan Penganggann Prognm Pembangunan Kesehatan"tahun 2015 adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan kualitas penyusunan perencanaan mulai dari kebijakan strategis dan program pembangunan kesehatan yang didukung dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM perencana kesehatan di pusat dan daerah dengan tetap berpedoman pada kebijakan dan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJN, RPJMN, RKP, RPJPK, dan SKN.
b. c.
Meningkatkan akses data dan informasi yang akurat untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran yang didukung dengan pemanfaatan teknologi Memberikan pendampingan terhadap penyelesaian berbagai
permasalahan
dalam penyusunan perencanaan dan
penganggaran baik di pusat maupun daerah
d.
e.
Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan dengan mempertimbangkan keterkaitan dan sinergisitas pembangunan kesehatan antar pusat dan daerah serta memperhatikan kewenangan setiap tingkatan administrasi. Meningkatkan analisis hasil pembangunan kesehatan dan perencanaan kesehatan agar perencanaan pembangunan kesehatan semakin efektif dan efisien.
f.
Meningkatkan good govetmenf melalui penyusunan norma,
standar, dan prosedur serta kriteria untuk mewujudkan perencanaan pembangunan kesehatan yang akuntabel.
Ilirtt l,t"rt,r.ot tt,r.trr r,un .,n'O')!r':::: rl:t;";i; I
g.
2.
Meningkatkan kualitas perencanaan melalui penerapan SOP, penelaahan RI(AKL, dan didukung dengan kelengkapan dan keakuratan dokumen pendukung perencanaan.
Program Pada Tahun Anggaran 2015, Biro Perencanaan dan Anggaran melaksanakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan dengan Kegiatan Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Kesehatan. Adapun Output dari kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut: Peraturan{uknis/pedoman tentang perencanaan dan anggaran bidang kesehatan; b.
c.
d.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditingkatkan kompetensinya terkait kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program pembangunan kesehatan ; Konsolidasi perencanaan kesehatan tingkat pusat dan daerah; Laporan kegiatan dan pembinaan; Laporan administrasi dan ketatausahaan; Dokumen kebijakan Kementerian Kesehatan; Dokumen perencanaan Kementerian Kesehatan; Dokumen penganggaran Kementerian Kesehatan; Dokumen evaluasi Kementerian Kesehatan; Layanan perkantoran; Peralatan dan fasilitas perkantoran; dan Output cadangan.
l, i,ti r,.' rq n e.. rt 1.. r.t
tI
u
n
.
t
r';';:r':;::' fr" ;;i;
@
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A.
PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja adalah kegiatan manajemen khususnya membandingkan tingkat kineria yang dicapai dengan standar, rencana, atau target melalui indikator kinerja yang telah ditetapkan Permenpan PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian
Kinerja dan Pelaporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 1 6/MENKES/PER/)(I\|?O1 1 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kineria
Kementerian Kesehatan. Pengukuran kinerja ini diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana realisasi atau capaian kinerja yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran dalam kurun waktu Januari
-
Desember 2015.
Pengukuran kinerja dilakukan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka penrujudan visi dan misi instansi pemerintah. Sedangkan pengukuran yang dimaksud merupakan hasil suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan/sub kegiatan yang dapat berupa indikatorindikator masukan, keluaran, hasil, dampak dan manfaat. Adapun pengukuran kinerja yang dilakukan adalah dengan membandingkan realisasi capaian dengan rencana tingkat capaian (target) pada setiap indikator, sehingga diperoleh gambaran tingkat keberhasilan pencapaian masing-masing indikator. Berdasarkan pengukuran kinerja
tersebut diperoleh informasi menyangkut masing-masing indikator, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan program/kegiatan di masa yang akan datang agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat lebih berhasilguna dan berdaya guna.
Selain untuk mendapat informasi mengenai masing-masing indikator, pengukuran kineria ini juga dimaksudkan untuk mengetahui kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran khususnya dibandingkan dengan Tahun 2014. Manfaat pengukuran kinerja antara lain untuk memberikan gambaran kepada pihak-pihak internal dan eksternal tentang pelaksanaan misi organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah l0
':,::::i!:'{;;i:;@ ditetapkan dalam dokumen Indikator Kinerja Utama (lKU) dan Perjanjian Kinerja. Berdasarkan dokumen Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran dan Renstra Kementerian Kesehatran, terdapat 3 (tiga) indikator kinerja output yaitu:
1.
Jumlah Provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber;
2.
Jumlah dokumen kebijakan perencanaan, anggaran dan evaluasi pembangunan kesehatan yang berkualitas; dan
3.
Jumlah rekomendasi monitoring dan evaluasiterpadu.
Tabel2.2
1. Jumlah Kementerian lain
mendukung
stnerytfas antara Kqnenterlan
/
Lenloga
yang
pembangunan
kesehatan
2.
Presentase Kabupaten/Kota yang mendapat predikat baik dalam
SPM
201$2019 masih dabm
pelaksanaan Standar Minimal
proses RPP di
Peyanan (SPM)
Kemendagri
NentngRatrya kualtFis penet cenaen dan
Fnganggann Nognm punMngunan kesehafen
3. Jumlah Provinsi yang
memiliki
9
rencana lima tahun dan anggaran
kesehatan terintegrasi
dari
berbagaisumber
4. Jumlah dokumen kebijakan perencrnaan, anggaran dan
25
25
u
34
pembangunan kesehatan yang berkualitas
5. Jumlah rekomendasi
monitoring
dan evaluasiterpadu
B.
SUiIBER DAYA Dalam mencapai kinerjanya, Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal didukung oleh beberapa sumber daya, antara lain Sumber Daya Manusia dan Anggaran.
ll
Sumber Daya Manusia Keadaan Pegawai Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal sampai dengan Tanggal 31 Desember 2015 jumlah pegawai 81 (delapan puluh satu) orang, dengan rincian sebagai berikut:
1.
a.
Menurut Jabatan:
Jabatan
o
Jabatan Fungsional Tertentu
17 orang
(JFT) Staf/Jabatan Fungsional Non Angka Kredit
o
b.
Struktural
o
1
orang
63 orang
Menurut Golongan:
. . .
3
Golongan ll
orang
Golongan lll
T2orang
Golongan lV
6
orang
Tabel 2.3 Keadaan Peoawai Birc Perencanaan dan Anqqaran Menuru Pendidikan
1
SMA/SMEA
2
Diploma lll
a b 3
14
1 Lingkungan Teknik Komputer Informatika 2
Orang Orang
I
1
Orang
11
Orang
1 1 1 2 1 2 2 Ekonomi Manajemen Keuangan 2 EkonomiAkutansi 3 1 Administrasi Publik
Orang
Ekonomi Kesehatan Masyakat Psikologi Statistik Teknik Informatika Ekonomi Manajemen Teknik Komputer Sosial Politik Administrasi Negara
Dokter
Umum
7
28
Orang
35
Orang
Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang
Strata ll
a
Orang
3 Orang
Kesehatan
Strata
a b c d e f g h i j k I 4
JUTLAH
PEiIDIDIKAN
NO
Orang
t2
b
c
Magister Kesehatan
d
Manusia
1 Orang
Kesehatan
Sakit f Magister Manajemen Magister Ekonomi
k
1
Orang
2
Orang
Kesehatan 2
Orang
Publik
2
Orang
1
Onang
Magister Pendidikan Kesehatan
dan llmu
j
Orang
Magister Perencanaan dan Kebijakan
i
1
Magister Manajemen Administrasi Rumah
g h
Orang
MagisterAdministrasidan Kebijakan
e
Masyarakat 16
Magister Manajemen Sumber Daya
5
JUTI.AH
PENDIDIKAN
NO
Prilaku
Manajemen Sumber Daya
Aparafur Magister Manajemen
Strata lll (Ekonomi) TOTAL
Publik
1 1
Orang Orang
1
Orang
81
Orang
Di tahun 2015 sebanyak 5 orang pegawai Biro Perencanaan dan Anggaran yang menduduki Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebagai Perencana telah diikutsertakan dalam Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perencana sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Selain itu pada tahun yang sama 3 orang
pejabat struktural telah diikutsertakan sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Tingkat lV. Diharapkan kedepannya peningkatan kompetensi dan profesioanlisme pegawai dapat terus dilakukan dan ditingkatkan,
2.
Sumber Daya Anggaran Dalam mencapai kinerjanya, Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal didukung oleh Sumber Daya Anggaran yang berasal dari APBN. Sesuai DIPA Tahun 2015, anggaran Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal berjumlah Rp. 48.348.962.000,00.
t3
II i rtt I,e, t' e, r, o
ilr.
t t..
rt
tI u
rt,,
^l;'#r:::' r!:ffi ; @
Realisasi Anggaran Untuk tahun 2015, Biro Peren@naan dan Anggaran mendapat
dukungan anggaran sesuai DIPA Tahun 2015 Nomor: SP DIPA024.01.1.465915n0l.5 Tanggal 6 Oktober 2015 dengan pagu sebesar Rp. 48.348.962.000,00 (Empat Puluh Delapan Miliyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah'1. Pada tahun 2015 terdapat 3 (tiga) kali revisi DIPA dalam rangka optimafisasi anggaran sebagai berikut: Revisi ke-1 Surat Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Satker Biro Perencanaan dan Anggaran Nomor SP DIPA-
a.
024.01.1.46591512015
tanggal
7 Juli 20'15 Sebesar Rp.
48. 348.962. 000, 00 (efisiensi);
b.
Revisi ke-2 Surat Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Satker Biro Perencanaan dan Anggaran Nomor SP DIPA024.01.1.46591512015 tanggal 25 Agustus 2015 Sebesar Rp. 48.348.962.000,00 (penghapusan catratan halaman lV Satker Biro Perencanaan dan Anggaran Tahun 2015); c. Revisi ke'3 Surat Pengesahan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Satker Biro Perencanaan dan Anggaran Nomor SP DIPA024.01.1.46591512015 tanggal 6 Oktober 2015 Sebesar Rp. 48.348.962.000,00 (buka blokir). Sesuai dengan DIPA revisi terakhir tanggal 6 Oktober 2015, Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan mengelola anggaran sebesar Rp. 48.348.962.000,00. Realisasi yang dapat dicapai adalah sebesar Rp. 39.353.533.736,00 atau 81.39o/o. Besaran realisasi anggaran tahun 2015 dipengaruhi oleh adanya efisiensi, refocusing, dan buka blokir. Faktor lain adalah adanya kebijakan efrsiensi anggaran nasional yang selanjutnya diubah (dikembalikan kepada satker semula) namun prosesnya cukup memakan waktu sehingga sedikit banyak telah mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.
l4
Il i rt t l, e rtr rt ? (r rt t r. r rt
ilu n -, i;;:r::::: ri:";fii @
Tabel2.4 Alokasi Dan Realisasi Anooaran Per-Output Tahun 201 5
2036.001
Peraturan{ ukn is/pedoman
429.275.OOC
470.660.00c
177.zffi.Ooo 65.49
1.385.373.00C
2.756.8(X.00C
2.218.415.250 80.47
tentang perencanaan dan anggaran bidang kesehatan 2036.004 Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditingkatkan kompetensinya terkait kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan
evaluasiprogram pembangunan kesehatan 2036.005
Konsolidasi perencanaan kesehatan tingkat pusat
19.211.369.00C 16.969.024.219
88.33
176.620.00C
s6.916.250
32.23,
4.911.660.00C
4.290.610.00C
3.859.958.491
89.9€
21.360.00C
9.060.00c
(
0.0c
2.896.380.00C
1.878.540.00C
1.170.837.95C
62.33
3.944.388.00C
4.O74.118.00C
2.578.191.700
63.2€
6.377.859.00C
4.952.135.00C
4.359.276.050
88.03
12.216.187.00€
9.009.763.00C
7.705.916.558
85.53
5.455.518.00C
s.663.218_00C
3.716.Oil.817 65.62
778.200.00c
928.200.00c
899.940.50C
96.9€
80.000.00c
80.000.00c
c
0.0c
.18.348.962"000 39.35:1.53:t.736
81.39
19.661.209.00C
dan daerah 2036.008
Laporan Keuangan dan Inventarisasi Barang Biro
706.250.000
Perencanaan dan
Anggaran 2036.010 Laporan kegiatan dan pembinaan 2036.017
Laporan administrasi dan ketatausahaan
2036.018
Dokumen kebijakan Kementerian Kesehatan
2036.019
Dokumen perencanaan
Kementerian Kesehatan 2036.020 Dokumen penganggaran Kementerian Kesehatan 2036.021
Dokumen evaluasi Kementerian Kesehatan
2036.99f Layanan perkantoran 2036.997
Peralatian dan fasilitas
perkantoran 2036.999
OWut cadangan TOTAL
52.485.800.000
l5
Itirtt
C.
lDetterrctrrr.t..t,
ilan ..r!;irir')
e
ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA 2014
Dalam rangka mengetahui pencapaian sasaran yang telah ditetapkan Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan, dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator kinerja output kegiatan yang tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Kesehatan.
1.
lndikator Pertama
Indikator pertama untuk mencapai sasaran
kinerja meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga adalah jumlah Kementerian lain yang mendukung pembangunan kesehatan. Dari
U
kementerian, sebanyak 12 kementerian yang telah mendukung pembangunan kesehatan pada tahun 2015. Daftar
total
kementerian tersebut sebagai berikut:
Tabel2.5 Dafrar Kementerian dengan Dukungan Prcgrcm
Pembangunan Kesehatan Tahun 2015
Kementerian Dalam
Standar Pehyanan
Negeri
(SPM) bidarg
Minimal
Keehatan, Gerakan Masyarakat Sehat
Posbindu,
dan
Bantuan Opemsional Kesehaten (BOK) Kemnterian Perencanaan
Gerakan Masyarakat Sehat
Pembangunan Nasional (Bappenas)
Kemenbrian Keuangan
Dana Alokasi Khusus (DAR bidang Kesehatan dan Bantnn Opnsional Kesehatan (BOKI
Kementerian Desa,
Deea Siaga, Desa Sehat
Perbatasan, dan Daerah
Tedinggal
t6
l9i
f,uporan liiner.jo ro ltp ro rte' tt rt tt. r rt il tt tt . I n11 11 a ru n'I'.1 2 (t I :i
Kernenterian Pelerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian
Rlset Tanaman Obat dan Jamu,
Perindusfian
Produksi dan Distibusi Farmasi
Kementedan
Produksi
Perdagangan
Kesehatan
Kementerian Sosial
Jaminan lGsehatan Nasional
dan Distribnsi
Alat
(JKN) Kementerian
Keselamatan Berkendara
Perhubungan
Kemenbdan Agama
Keeehatan Haii, Pos Kesehatan Cahn Pesanfren, Vaksinasi
fi
Pengantin
Jumlah kementerian yang mendukung program pembangunan kesehatan pada tahun 2015 telah melebihi target. Walaupun demikian, hal ini akan terus ditingkatkan kedepannya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berorientasi kesehatan.
2.
Indikator Kedua
Indikator kedua adalah meningkatnya
presentase
Kabupaten/Kota yang mendapat predikat baik dalam pelaksanaan SPM. Pada tahun 2015 ditargetkan sebanyak 160 Kabupaten/Kota atau sebesar 30o/o dari total 534 Kabupaten/Kota. Pengukuran
indikator kedua ini
berdasarkan Permenkes
No.
T4llMenkes/PerA/llnOOg dimana SPM bidang kesehatan terdiri atas jenis pelayanan dan 18 indikator (14 indikator Pelayanan
4
Kesehatan Dasar; 2 indikator Pelayanan Kesehatan Ruiukan; 1 indikator Penanganan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB); serta 1 indikator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat). Mekanisme pelaporan sebagai pada gambar berikut:
l7
/6t Iliro lDerer.o.rt ...tr. dun 'l
\\-J
Gambar 3.1
Alur Pelaponn SPM Bidang Kesehatan
MEKANISME E1APORAN Dinkcs
provinsi
r. r, r r r..... r. r..., il,.r. r____-,,,__,,___-,
trt. t: tY
Pwkemas
I i: : i
f I|
..... i
taiaran ke=chabn
|
:
Pr.rsdaun i
Rumah sakit
Keterangen: = laporan
=tembusan
-'-
=mon€nrlbedbaclc
pemarfradan
Pelaporan SPM bidang kesehatan dilakukan oleh kabupaten/kota melalui input ke aplikasi SPM kesehatan di www.spm.kemkes.qo.id. Periode pelaporan SPM adalah setahun sekala
yaitu bulan Februari pada tahun berikutnya.
Sedangkan
updating data SPM dapat dilakukan sepanjang tahun pelaporan. Jika laporan data SPM kesehatan telah memenuhi kriteria valid maka data
SPM Kesehatan dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan berikut:
a.
Evaluasi kinerja jajaran kesehatan dan pemerintah daerah (tiap jenjang administrasi), efektivitas, dan efisiensi.
b. c. d. e. f.
Penyusunan profil kesehatan/paket informasi lain.
PenghitunganhasiUcakupanprogram. Data daerah setempat (penyusunan bahan kunjungan kerja). Bahan pengusulan anggaran. Dasar alokasi sumber daya kesehatan.
IE
Ilitttf Derertr:'..rr...rr.tlttt,r.';:r:"r:::f:t1;t;9
Penilaian SPM bidang kesehatan menggunakan data/indikator SPM kesehatan tahun 2014 dari aplikasi SPM kesehatan serta komponen telaah yang terdiri dari:
a.
Pelaporan data/indikator SPM bidang kesehatan (22 indikator dari kabupaten/kota),
b. c.
Kelengkapan data indikator SPM menurut jenis indikator, dan
Capaian terhadap target SPM kesehatan tahun 2010-2015 dan terget Renstra Kemenkes tahun 2014.
Belum tercapainya target tersebut dikarenakan beberapa permasalahan, sebgai berikut:
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pengiriman data SPM terlambat, Pengisian data SPM tidak lengkap, Beberapa kab/kota validitas data masih relatif rendah, Konsistensi antar variabel terkait masih belum terjaga, Tidak ada perbaikan juknis (definisi operasional, target),
Sulit menentukan sasaran
)
anak 6-24 bulan dari keluarga
miskin,
7.
Sosialisasi dan pendampingan oleh unit teknis masih kurang, dan
8.
Pemanfaatan data belum optimal
Tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam pengelolaan SPM kedepannya agat dapat meningkatkan jumlah kabupaten/kota yang memiliki predikat baik antara lain: a.
Peningkatan cakupan dan kualitas data,
b.
Percepatan penerimaan laporan,
c.
Kesepakatan penduduk sasaran
dan konsistensi definisi
operasional, d.
Peningkatian pemanfaatan data SPM Kesehatan,
e.
Melakukan monitoring dan evaluasi terpadu (lintas program) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, serta
t9
rt i r t t I
f.
Menyusun kesehatan
D
e
strategi
di daerah
r e r t o..
rr
tt.. rr u r r.,,
irii!.':: :: ri:";#i I
pembinaan penyelenggaraan SPM (jalur pengelola data dan pengelola
program).
Indikator Ketiga
Indikator ketiga untuk mencapai sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan adalah jumlah Provinsi yang memiliki ren@na lima tahun dan anggaran kesehatan
terintegrasi dari berbagai sumber. Secara umum, indikator ketiga telah tercapai. Anggaran yang dialokasikan dalam rangka mencapai target indikator ketiga adalah sebanyak Rp. 13.100.000.000,00 atau 27.09o/o dari total anggaran Biro Perencanaan dan Anggaran. Qutput dari kegiatan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pencapaian indikator ini pada umumnya dapat tercapai seluruhnya (100o/o) dengan menghasilkan kinerja jumlah Provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sejumlah 9 Provinsi atau mencapai 100olo. Berikut rincian 9 Provinsi tersebut:
a. b. c. d. e. t. g. h. i.
DKI Jakarta
Jawa Barat Sumatera Utara Sulawesi Selatan Lampung Banten Jawa Tengah Jawa Timur Sumatera Selatan
Pencapaian indikator ketiga yang mampu mencapai target
yang direncanakan dalam Rencana Strategis
Kementerian
Kesehatan didukung oleh hal-hal sebagai berikut:
a. b. c.
Undang
-
Undang Kesehatan
Permenkes Nomor 7 Tahun 2014 Hasil
tilatenl meeting
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk indikator ini adalah monitoring dan evaluasi secara bekala ke provinsi.
20
nir-oPcn,n?.rrtt.J.r.rrrrr.r.'rr]!rT:f::;ri;@ Indikator Keempat Indikator keempat untuk mencapai sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan adalah jumlah
dokumen kebijakan perencanaan, anggaran
dan
evaluasi
pembangunan kesehatan yang berkualitas. Secara umumt indikator keempat telah tercapai. Anggaran yang dialokasikan dalam rangka
mencapai target indikator keempat adalah sebanyak Rp. 93.700.000.000,00 atau 27.O9o/o dari total anggaran Biro Perencanaan dan Anggaran.
Output dari kegiatan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pencapaian indikator ini pada umumnya dapat tercapai seluruhnya (10070) dengan menghasilkan kineria sejumlah 25 dokumen yang ditetapkan atau mencapai 100%. Berikut rincian 25 dokumen perencanaan, anggaran, kebijakan, dan evaluasi pembangunan kesehatan:
Tabel2.6 Tabel Dokumen Percncanaan, Anggann, Kebijakan, dan Evaluasi Kesehatan
2r
lti{qt lEt,t't'rxrdtrtr&4rts lttn e
L a yttt'tt tt h i te o, a'iu lng11.oritn I.l 20 t 'i
e
16. SBK 17. OWPUT 18. Penyusunan Formuh DAK 19. Evaluasi Inpres 20. Evaluasi Program Ptiodtas 21. EvaluasiPHLN 22. EvalwsiPNBP/BLU 23. Evaluasi Belanja Mergikat 24. Evalumi Dekon/TP 25. taporan IIAK Pencapaian indikator keempat yang mampu mencapai target yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan didukung oleh hal-hal sebagai berikut: Umumnya kegiatan yang terkait dengan pencapaian target indikator keempat merupakan kegiatan rutin setiap tahun
a.
sehingga pihak-pihak terkait sudah mengetahui langkahlangkah yang harus difakukan dan bahan-bahan yang perlu disiapkan;
b.
Komitmen pimpinan Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan peren€naan, penganggaran, kebijakan, dan evaluasi yang lebih berkualitas;
c.
Adanya arahan/permintaan pimpinan di tingkat nasional atau tingkat kementerian dan munculnya kegiatan-kegiatan inovatif atau terobosan yang menghasilkan dokumen-dokumen tambahan yang telah direncanakan (executive biefing ISO 9001:2008, Rakontek Perencanaan dan Pra Rakerkesnas); serta
d.
Koordinasi dan komunikasi di tingkat internal dan eksternal (lintas program dan lintas sektor) yang semakin baik dalam
rangka mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
setiap
pelaksanaan kegiatan. Rencana Tindak Lanjut untuk indikator ini meliputi: Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilaksanakan
a.
setiap tahun secara lebih baik dengan komunikasi dan
22
Ilint
tr.u1tortn Eineritr
fDerorr?Jrrrtr..n
ilttn .ln11J1urun
T'.1 2(t
l.i
koordinasi yang lebih erat dengan uniUkementeriarVlembaga terkait. b.
Menguatkan team wotk, menganalisis beban keria, menyusun SOP, penyiapan penerapan standar mutu (lSO), penyiapan sarana-prasarana penunjang pencapaian kinerja. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan uniUinstansi terkait di tingkat Pusat dan Daerah untuk mempersiapkan pefaksanaan kegiatan sehingga dapat dihasilkan output yang lebih baik.
d.
Integrasi kegiatan yang mempunyai tujuan atau target yang sama.
e.
f.
Meningkatkan kapasitas SDM perencana Pusat dan Daerah; Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan/evaluasi;
g.
Pemanfaatan datadata dan informasi kesehatan sertia hasil kajian, analisis, dan assesment yang tersedia sebagai dasar penyusunan perencanaan dan anggaran berbasis bukti (evidence based).
h.
Mengembangkan bank data/infonnasi kebijakan, perencanaan, dan anggaran.
5.
lndikator Kelima Indikator kelima untuk mencapai sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan adalah jumlah rekomendasi monitoring dan evaluasi terpadu. Secara umum, indikator ketiga jika dilihat dari terlaksananya kegiatan telah tercapai seluruhnya.
Anggaran yang dialokasikan dalam rangka mencapai target indikator kedua adalah sebanyak Rp. 13.100.000.000,00 atau 27.09o/o dari total anggaran Biro Peren@naan dan Anggaran dan sampai akhir 2015 telah direalisasikan sebesar Rp. 9.009.763.000 atau 100o/o, dikarenakan adanya revisi Anggaran. Faktor yang mendukung pencapaian indikator kelima adalah monitoring program yang menggunakan pendekatan Binwil, serta konfirmasi pimpinan untuk melaksankan program secara terpadu. Rencana tindak lanjut untuk indikator ini antara lain:
23
Ilirtt
lDerc,rtttlrr..,t rt
rrrr. rrl;irX":I#"rr:r;t; @
Meningkatkan Kualitas melalui penyempurnaan sistem,metode, lnstrumentasi dan Analisis Meningkatkan kerjasama lintas Sektor dan Lintas Program
b.
D.
TEROBOSAN YANG DILAKUKAN Pada tahun 2015 Biro Perencanaan dan Anggaran melaksanakan beberapa kegiatan terobosan, antara lain: pada pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan. Pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015, seperti halnya tahun 2014 tetap menggunakan
1.
googledive
[email protected] sebagai
alat
bantu
pengumpulan pelaporan. Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai koordinator Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan menerapkan penggunaan googledrive untuk memudahkan pengevaluasian DAK Kesehatan. Gambar 3.2 Tampilan Googledive |
5t t*ro-uo
I-tu!E
I
b-6
"v Eld 0€
A'l'[D :,a,lun r-^Jn t[6a!r rtlrqo UilOI! LII.E.E
tlr.Fq A'E.EJT rsIrtE {o50
!mErE rtQtarl
trr.sF ltt/urE
E
Etu'SIr
E e;ssq--
Ftu F-\diH
E :aqjesl-:
atdr _Al
Fff,I&rrlir
' 9 rcxu
. b$.
al
u*srr,*
g uorore
llrrE
Googledrive ini berisi rencana kerja anggaran
.
DAK
Kesehatan Tahun 2015 yang telah disepakati oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinkes Provinsi dan Pusat (Roren dan Unit Utama) dan juga pengunaan DAK Tambahan Bldang Kesehatan
24
f,aporun liinorju lliro f,prorteutr.rlttt ilan ,lngg.t?.rrr ,'.1 2(tI.t
TA2015 dari APBNP 2015. SKPD penerima DAK harus melaporkan pelaksanaan DAK (realisasi keuangan dan realisasi fisik) kepada Dinkes Provinsi, untuk selanjutntya Dinkes Provinsi dapat memasukkan data realisasi DAK Kesehatan dalam googledrive. Hanya 1 petugas dari Dinkes Provinsi yang dapat menginput data dafam googledrive sehingga memudahkan koordinasi antara pusat dengan pengefola DAK di Dinkes Provinsi. Dengan googledrive ini, setiap daerah bisa melihat pelaksanaan DAK di daerah lain sehingga diharapkan dapat memacu kepatuhan pelaporan DAK. Prinsip dari penerapan googledrive adalah papedess untuk mendukung green office serta transparansi dalam penyampaian faporan DAK dari Daerah. Dampak dari penggunaan googledrive ini
adalah meningkatnya pelaporan dari daerah dan realisasi fisik dan keuangan dari pelaksanaan DAK di daerah dapat terpantau. Updating dalam penggunaan googledive ini adalah umpan balik dari hasil pelaporan melalui alat bantu ini per triwulan dari Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran kepada seluruh Kadinkes Provinsi. Umpan balik ini berisi tingkat pelaporan dan tingkat realisasi (keuangan dan fisik) per triwulan, sehingga tiap daerah dapat menindaklanjuti umpan balik tersebut dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan dan realisasi pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan. 2.
Meningkatkan kompetensi tenaga perencana dalam menyusun perencanaan pembagunan kesehatan melalui: Meningkatkan pemahaman tentang perkembangan baru dafam
a.
sistem perencanaan pembagunan nasional termasuk
b.
mekanisme perencanaan Kementerian Kesehatan. Meningkatkan pola pikir petugas perencana yang Out of the Box dan berpikir secara holistik.
3.
Meningkatkan kompetensi tenaga evaluator dalam proses monitoring dan evaluasi pembagunan kesehatan melalui: Membuat instrumen monitoring dan evaluasi terpadu program Kementerian Kesehatan, untuk mengintergasikan pelaksanaan monitoring evaluasi program sehingga lebih efisien, akan tetapi penyusunan instrumen ini belum selesai, dikarenakan adanya
a.
efisiensiAPBN dan Cost Cuthing dan donorAIPHSS.
25
II
b.
i,tr tr
Bs
F' r,.,
t.
4
N rp. | ^
t
^
r
r
r,
t, i|)'ir'ii Ji
t'l'rl; @
r"rt
Membuat Mailing Lr'sf petugas evapor dan social media (What's lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Application)
di
mempermudah komunikasi.
E.
PERBANDINGAN KINERJA ANTARA TAHUN 2014 DAN TAHUN 2015. Pencapaian Kinerja Biro Perencanaan dan Anggaran pada tahun 2014 dan tahun 2015 dapat dibandingkan dengan gambaran sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.7 Tabel Perbandinqan Tarqet dan Reallsasi Sasenn
Indlllrtor Klnefle
1.
wt4,
2015
Tr|gd
RFIIEI
T.tgni
Rolrrrl
(-)
G)
20o/o
100o/o
Jumlah Kementerian lain
yang mendukung pembangunan
Meningkatnya
slneqttas
kesehatan
2.
antara Kementerian /
Presentase Kabupaten/Kota
sPM 2015-
yang mendapat predikat baik
Lembaga
dalam pelaksanaan
2019 masih (-)
(-)
3QYo
dalam proses RPP di Kemendagri
Standar Minimal Peyanan (SPM) Jumlah Provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran
teningkatnya
(-)
9
100o/o
24
100o/o
25
100%
(-)
(-)
u
100o/o
kesehatan
kualitas
terintegrasi dari
pel?nGNnaan
berbagaisumber
dan penganggaran progrNm pembangunan
(-)
4.
Jumlah dokumen kebijakan perencanaan, anggaran dan
keeehatan
evaluasi pembangunan kesehatan yang berkualitas
5.
Jumlah
26
Binr
fDet.'r.e.r,o,o,..tr
datt
.l
e v
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa dari lima indikator yang ditetapkan untuk dicapai oleh Biro Perencanaan dan Anggaran dapat mencapai seluruhnya. Pada indikator pertama, kedua, ketiga, dan kelima pada tahun 2014 tidak ada. Sedangkan indikator keempat pada tahun 2015 targetnya naik 1 poin dan terealisasi seluruhnya. Peningkatan target tersebut teriadi karena adanya dinamika dalam proses penwsunan
kebijakan, perencanaan, penganggaran
dan
pelaporan sehingga
menghasilkan oupuf dokumen yang lebih banyak dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keria keras yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran ditengah berbagai kendala dan hambatan yang ada selama trahun 2015 telah memberi hasilyang tidak mengecawakan.
27
t t i.y, It e' tF1. rt 1, e tt. t a rr
r r r,
^ -, ^lr'):
r:::: f: : ^r";'; @
BAB IV PENUTUP
Laporan Kinerja merupakan dokumen yang strategis karena berperan
sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja, dan alat pendorong terwujudnya good govemance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka Laporan Kinerja inijuga berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Pada tahun 2015, Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan sebagai salah satu satuan kerja telah melaksanakan sejumlah aktivitas kegiatan untuk mencapai tiga target indikator sesuai dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2016. Hasil akhir pencapaian terhadap dua indikator telah mencapaitarget yang ditetapkan.
Pencapaian tersebut diharapkan mendorong Biro Perencanaan dan Anggaran untuk terus melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kinerianya. Ke depan, akan semakin banyak tantangan dalam proses perencanaan dan anggaran yang membutuhkan respon yang lebih cepat dan cerdas dari Biro Perencanaan dan Anggaran. Oleh karena itu koordinasidan komunikasi intemal di Biro Perencanaan dan Anggaran, lintas program di Unit Utama Kementerian Kesehatan dan lintas sektor dengan seluruh instansi terkait harus terus ditingkatkan.
Sebagai penutup, mohon kiranya masukan, saran dan kritik positif dari semua pihak untuk dapat terus memperbaiki proses penyusunan Laporan Kineria Biro Perencanaan dan Anggaran di masa mendatang.
28