BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR
Laporaran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah L A K I P
2014
KATA PENGANTAR Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2014
merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur kepada publik atas kinerja pencapaian visi dan misinya pada Tahun Anggaran 2014. Selain itu, LAKIP juga merupakan salah satu parameter
yang
meningkatkan
digunakan
kinerja
oleh
dalam
Badan
Lingkungan
melaksanakan
tugas
Hidup dan
untuk
fungsinya.
Penyusunan LAKIP Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan
Korupsi,
serta
Rencana
Strategis
Badan
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2014. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur telah menetapkan visi yaitu “Terwujudnya Lingkungan Hidup Jawa Timur Yang Baik dan Sehat”. Untuk mewujudkan visi
tersebut,
menetapkan
Badan misi
Lingkungan
yaitu
“Bersama
Hidup
Provinsi
mewujudkan
Jawa
Timur
peningkatan
telah
kualitas
lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam di Jawa Timur”. Misi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) BLH Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2014 dan digunakan sebagai landasan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT 2014 berisi indikatorindikator kinerja yang akan dicapai oleh BLH di tahun 2014. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 ini dimaksudkan sebagai media pertanggungjawaban secara periodik yang berisi informasi mengenai kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dalam mencapai misi dan tujuan dalam rangka perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance). Laporan ini menggambarkan tingkat pencapaian kinerja, keberhasilan dan /atau kegagalan di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan visi dan misi Badan Lingkungan Hidup Lakip BLH. Prov. Jatim 2014
Page i
Provinsi Jawa Timur. Diharapkan LAKIP Tahun 2014 ini adanya umpan balik perbaikan kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur di masa yang akan datang sehingga semakin mampu memperlihatkan pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Dengan demikian pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di Daerah lebih berdaya guna dan berhasil
guna.
Kami
menyadari
LAKIP
ini
belum
secara
lengkap
menggambarkan kinerja yang ideal. Oleh karena itu kami berupaya menyempurnakan
terbangunnya
Sistem
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah (SAKIP) di Instansi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Meskipun
demikian
disadari
pula
bahwa
pengembangan
dan
penyempurnaan SAKIP ini memang memerlukan waktu yang relatif lama hingga sistem ini berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu masukan dan
saran
perbaikan
dari
atasan,
lembaga
pengawasan
dan
penilai
akuntabilitas sangat kami harapkan untuk penyempurnaan penyusunan laporan di masa yang akan datang. Akhirnya, kami berharap LAKIP ini dapat memberikan masukan berharga dan manfaat untuk peningkatan kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur guna mewujudkan “good governance” di lingkungan Pemprov. Jatim. Semoga Allah SWT selalu meridhoi segala upaya kita dalam mengabdi bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Semoga dokumen ini memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja kita semua.
Surabaya,
Januari 2015
KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR
Ir. BAMBANG SADONO, MM Pembina Utama Muda NIP. 19570817 198603 1 026
Lakip BLH. Prov. Jatim 2014
Page i
DAFTAR ISI Kata Pengantar .................................................................................... Daftar Isi .................................................................................... Daftar Tabel .................................................................................... Ikhtisar Eksekutif .................................................................................... BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1.1. Latar Belakang......................................................................................... 1.2. Landasan Hukum..................................................................................... 1.3. Tujuan...................................................................................................... 1.4. Gambaran Umum Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur............ 1.4.1. Tugas Pokok......................................................................................... 1.4.2. Fungsi.................................................................................................. 1.4.3. Susunan Organisasi............................................................................. 1.5. Gambaran Kondisi Lingkungan................................................................. BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KERJA...................................... 2.1. Rencana Strategis dan Rencana Kinerja.................................................... a. Visi........................................................................................................ b. Misi....................................................................................................... c. Tujuan................................................................................................... d. sasaran.................................................................................................. e. Indikator Kinerja Utama......................................................................... f. Program dan Kegiatan............................................................................. 2.2. Rencana Kinerja Tahun 2013................................................................... BAB III AKUNTABILITAS KINERJA............................................................ 3.1. Pengukuran Kinerja.................................................................................. 3.2. Evaluasidan Analasis Kinerja Capaian Kinerja…..................................... 3.3. Capaian Kinerja ……….............................................................................. 3.4. Capaian Kierja Badan Lingkungan hidup Prov. Jawa Timur dibandingkan dengan Capaian Kinerja BLH DI. Yogyakarta ............................................ 3.5 Telaahan Renstra Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI dan Renstra Provinsi Jawa Timur........................................................ 3.5.1.Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI............................................................................. 3.5.2.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Provinsi Jawa Timur............................. 3.6. Akuntabilitas Keuangan............................................................................
i ii iii iv 1 1 2 3 4 4 4 4 9 15 16 16 16 17 18 18 19 23 28 28 31 42
BAB IV PENUTUP...................................................................................... 4.1. Kesimpulan............................................................................................... 4.2. Rekomendasi.............................................................................................
73 73 75
Lakip BLH. Prov. Jatim 2014
55
60 65 72
Page ii
LAMPIRAN Matriks Renstra 2010 - 2014 Rencana Kinerja Tahun 2014 Penetapan Kinerja Tahun 2014 Pengukuran Kinerja Tahun 2014
Lakip BLH. Prov. Jatim 2014
Page ii
DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Matrik Hubungan Visi, Misi dan Tujuan ………………………
18
Tabel 2.2 Matrik Hubungan Tujuan dan Sasaran ………………………….
19
Tabel 2.3 Penetapan Kinerja Tahun 2014 …………………………………….
29
Tabel 3.0 Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja …………………..
32
Tabel 3.1 Pengukuran Kinerja Sasaran Strategis ………………………….
33
Tabel 3.2 Sasaran Strategis Tahun 2014 …………………………………….
35
Tabel 3.3 Pengukuran Kinerja Indikator Kinerja …………………………..
36
Tabel 3.4 Pengukuran Kinerja Indikator Kinerja …………………………..
37
Tabel 3.5 Pengukuran Kinerja Indikator Kinerja …………………………..
38
Tabel 3.6 Pengukuran Kinerja Indikator Kinerja …………………………..
40
Tabel 3.7 Pengukuran Kinerja Indikator Kinerja …………………………..
41
Tabel 3.4 Rekapitulasi Serapan Anggaran Tahun 2014…………………..
51
Lakip BLH. Prov. Jatim 2014
Page iii
IKHTISAR EKSEKUTIF
Dalam rangka penyelenggaraan Negara, Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah berusaha untuk mewujudkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang
meliputi asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas akuntabiltas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir
dari
kegiatan
dipertanggungjawabkan pemegang
kedaulatan
penyelenggara
kepada tertinggi
negara
masyarakat
negara
dan
sesuai
harus rakyat
dengan
dapat sebagai
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan
sistem
administrasi
modern
yang
andal,
professional, partisipatif serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat, merupakan
kunci
sukses
menuju
manajemen
pemerintahan
dan
pembangunan yang akuntabel dan terwujudnya Good Governance, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) harus dibuat dan secara umum dimulai dengan Rencana Strategik yang dijabarkan dalam pelaksanaan kegiatan Dinas/Badan instansi sebagai laporan pertanggungjawaban. LAKIP merupakan pengendali atau kontrol dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dengan mengacu kepada Restra yang telah disusun. Indikator kinerja LAKIP meliputi : (a) masukan (inputs), (b) keluaran (ouput), (c) hasil (outcomes), (d) manfaat (benefits), dan (e) dampak (impacts), dengan menggunakan analisa kualitatif maupun kuantitatif. Mekanisme penyusunan Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi uraian keterkaitan pencapaian kinerja LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis. Dalam penyusunan ini perlu pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif sesuai dengan
kebijakan,
program,
dan
kegiatan
yang
telah
ditetapkan.
Penyusunan LAKIP dilakukan dengan menggunakan informasi atau data yang diperoleh secara lengkap dan akurat. Selain dipandang dari segi kinerja yang dihasilkan oleh instansi pemerintah, perlu juga dianalisa apakah
pengalokasian
dan
pemanfaatan
anggaran
tepat
sasaran,
dilakukan secara transparan dan hasil kinerjanya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan jumlah anggaran yang tersedia. Dalam penyajian perkembangan anggaran hendaknya dilakukan menurut program atau kegiatan pokok. Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 ini, disusun berdasarkan INPRES Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai INPRES Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam rangka memberikan tuntutan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan LAKIP sebagai bagian integral dari siklus Akuntabilitas Kinerja yang
utuh dan
dituangkan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. LAKIP ini menyajikan capaian kinerja Badan Lingkungan Hidup Tahun 2014berkaitan dengan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Capaian kinerja tahun 2014 tersebut diperbandingkan dengan penetapan kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan Badan Lingkungan Hidup berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang Lingkungan Hidup. Evaluasi kinerja program prioritas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dilakukan terhadap indikator kinerja utama. Hasil evaluasi tersebut adalah:
LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
1. Konsentrasi BOD di DAS Brantas dari tahun 2010 sampai dengan 2014 telah memenuhi target yang ditetapkan didalam RENSTRA meskipun kualitasnya nya masih lebih rendah dari kelas II. Sesuai dengan RENSTRA dimaksud, konsentrasi BOD di Kali Brantas ditargetkan mengalami penurunan sebesar 8%, 12%, 15%, 18% dan 21% berturut turut dari tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014. Pada tahun 2010, kadar BOD adalah sebesar 5,12 mg/l dan mengalami trend penurunan secara berturut turut sampai dengan 2014 menjadi 4,41 mg/l; 4,33 mg/l; 3.6 mg/l dan 4.27 mg/l. Nilai penurunan
ini
telah
mencapai
target
dimaksud
karena
telah
mencapai penurunan sebesar 8%; 21,87%; 23,43%; 37,69%; dan 24,68%.
Namun
demikian,
dapat
dilihat
bahwa
kisaran
nilai
konsentrasi BOD pada tahun tahun tersebut masih lebih tinggi dari baku mutu air sungai untuk kelas II (3 mg/l) yang berarti memiliki level kualitas air yang lebih rendah dari kelas II. 2. Konsentrasi COD di DAS Brantas juga mengalami trend penurunan yang nilainya telah memenuhi target yang ditetapkan dalam RENSTRA BLH Prov. Jatim 2010 - 2014 dan telah memenuhi baku mutu air sungai kelas II. Sebagaimana BOD, penurunan konsentrasi COD di DAS Brantas juga ditargetkan secara berturut turut dari tahun 2010 sampai 2014 sebagai berikut: 8%, 12%, 15%, 18% dan 21%. Konsentrasi COD yang tercapai pada tahun tahun tersebut berturut turut adalah 17,94; 15,45; 13,64; 10,92 dan 12,45 mg/l dengan capaian nilai penurunan sebesar: 85; 21,88%; 31,97%; 47,13%; dan 38,61%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa target RENSTRA dari tahun 2010 sampai dengan 2014 telah terpenuhi dengan kisaran konsentrasi COD memenuhi baku mutu air sungai untuk kelas II namun tidak memenuhi kelas I. konsentrasi BOD dan COD cenderung menurun dari tahun 2010 sampai tahun 2013 untuk kemudian naik lagi pada tahun 2014. Bila LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
dicermati
lebih
dalam,
dapat
disimpulkan
bahwa
penurunan
konsentrasi BOD dan COD pada tahun 2013 tampak sedikit lebih ekstrim jika dibandingkan dengan capaian penurunan di tahun tahun yang lain. Hal ini bisa jadi diakibatkan oleh berbagai aspek seperti kondisi saat itu yang memang lebih ekstrim dari kondisi
tahun
sebelumnya atau mungkin juga dikarenakan oleh tingkat validitas teknik sampling, metode uji, ataupun pemilihan lokasi, jumlah titik sampling
dan
frekuensi
sampling
yang
dimasukkan
dalam
perhitungan. Dengan demikian, untuk penetapan capaian kinerja ditahun-tahun mendatang.
Perlu
dilakukann
standarisasi
teknis
pelaksanaan
pemantauan dan penetapan titik sampling yang dimasukkan kedalam perhitungan agar didapatkan data yang dapat merepresentasikan kondisi yang sesungguhnya. Selain itu, data tahun 2013 hendaknya tidak digunakan sebagai base line dalam penetapan target kinerja pada tahun mendatang. Kondisi kualitas air sungai di DAS Brantas yang masih berada pada kisaran kelas II atau lebih rendah menunjukkan bahwa masih perlu langkah konkrit untuk menurunkan beban pencemaran di DAS tersebut. Mengingat bahwa kontributor beban pencemaran terdiri dari berbagai sektor seperti domestik, industri, pertanian, kegiatan usaha lain dan erosi tanah. Sehingga upaya pengendalian dari berbagai sumber tersebut harusnya dilakukan secara lebih komprehensif. 3. Pada tahun 2013 sebanyak 212 dari 253 84%
perusahaan atau sekitar
perusahaan yang telah memnuhi ketaatan terhadap perijinan
dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll). sedangkan untuk tahun 2014 tingkat ketaatan perusahaan terhadap
perijinan
dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll) tidak mampu memnuhi target sebesar 75%. Capaian kinerja tahun 2014 tidak mampu memenuhi target sebesar 75% dikarenakan : pada tahun LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
2014 ini disebabkan perusahaan yang menjadi target didalam pemenuhan kelengkapan dokumen AMDAL, UK – UPPL, SPPL, DPL, Dll
adalah perusahaan yang belum termasuk kategori taat pada
tahun 2013. Serta jumlah perusahaan yang menjadi target mangalami peningkatan yaitu sebanyak 267 perusahaan. Meningkatnya ketaatan dunia usaha/kegiatan terhadap perijinan dokumen lingkungan merupakan indikator keberhasilan dari BLH Prov. Jawa Timur terutama untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran pelaku industri untuk memenuhi kewajiban mereka didalam
pemenuhan
kelengkapan
dokumen
perijinan
usaha
sebagaimana dimanatkan didalam Pasal 36 UUPPLH. 4. Semakin
meningkatnya
penghargaan
Program
Desa/Kelurahan
BERSERI
yang
menggambarkan
memperoleh bahwa
tingkat
kepedulian dan partisipasi masyarakat di Desa/kelurahan didalam pengelolalaan
lingkungan
hidup
sekitarnya
semakin
meningkat,
sehingga untuk hidup bersih dan sehat sudah menjadi kebiasaan hidup mereka sehari-hari, dengan demikian
kemungkinan untuk
membuang sampah padat dan limbah domestik air/sungai
semakin
kecil.
Sehingga
kualitas
kedalam badan
lingkungan
hidup
disekitar kita akan tetap terpelihara dan akanj memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan.Pada tahun 2010 jumlah sekolah ADIWIYATA di jawa timur adalah sebanyak 30 sekolah, pada tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 28 sekolah, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan menjadi 56 buah sekolah sedangkan pada tahun 2013 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan menjadi 73 sekelah yang memperoleh predikat sekolah ADIWIYATA tingkat Nasional atau sekitar 97,33 % capaian kinerjanya. Sedangkan pada tahun 2014 ini jumlah sekolah adiwiyata adalah 136 sekolah. 88 sekolah masih dalam proses usulan untuk memperoleh predikat sekolah adiwiyata nasional. Dengan prosentase capaian kinerja 90%. LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
5. Pada tahun 2010 jumlah sekolah ADIWIYATA di jawa timur adalah sebanyak 30 sekolah, pada tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 28 sekolah, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan menjadi 56 buah sekolah sedangkan pada tahun 2013 mengalami peningkatan
yang
cukup
siginifikan
menjadi
73
sekelah
yang
memperoleh predikat sekolah ADIWIYATA tingkat Nasional atau sekitar 97,33 % capaian kinerjanya. Sedangkan pada tahun 2014 ini jumlah sekolah adiwiyata adalah 136 sekolah. 88 sekolah masih dalam proses usulan untuk memperoleh predikat sekolah adiwiyata nasional. Dengan prosentase capaian kinerja 90%. 6. Pada tahun 2010 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang
Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Timur sebanyak 8 (delapan) pengaduan. Dari 8 (delapan) pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur atau sebesar 100%.
Sedangkan pada tahun 2011 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan
yang
masuk
dan
merupakan
wewenang
Badan
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 21 pengaduan. Dari 21 pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur atau sebesar 100%. Pada tahun 2012 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang
Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Timur sebanyak 41 pengaduan. Dari 41 pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur atau sebesar 100%. Sedangkan pada Tahun 2013 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) pengaduan. Berdasarkan penelaahan untuk mengklasifikasi jenis pengaduan dan kewenangan pengaduan,
sebanyak
30
(tiga
puluh)
kewenangan Kabupaten/ Kota, sebanyak
pengaduan 52
merupakan
(lima puluh dua)
merupakan kewenangan Kabupaten/kota yang diambil alih oleh LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
Provinsi dan 16 (enam belas) pengaduan kewenangan Provinsi yang sudah ditindak lanjuti. Pada tahun 2014 pengaduan masyarakat mengenai kasus lingkungan yangmasuk ke BLH Prov. Jatim sebanyak 49 pengaduan. Dari 49 pengaduan tersebut, sebnayk 17 pengaduan merupakan kewenangan Kabupaten/kota
sehingga
penanganannya
diserahkan
kepada
kabupaten/Kota bersangkutan. Sebanyak 19 pengaduan kewenangan kabupaten/kota yang diambil alih oleh BLH Prov. Jatim. Bahkan ada 1 (satu) pengaduan kewenangan Kabupaten/kota yang diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup. 1 (satu) pengaduan kewenangan kabupaten/kota dalam proses penyelesaian yang dilakukan oleh BLH. Prov. Jatim. 7. Pada tahun 2010 Kabupaten /kota yang memperoleh penghargaan ADIPURA sebanyak 33 Kabupaten/Kota, pada Tahun 2011 Provinsi Jawa
Timur
perolehan
penurunan menjadi
penghargaan
ADIPURA
ini
mengalami
14 Kabupaten/kota, pada tahun 2012 kembali
mengalami peningkatan dengan mendapatkan 35 penghargaan. dan pada tahun 2013 ini provinsi Jawa Timur memperoleh penghargaan sebanyak 37 buah dengan rincian penghargaan Adipura kencana sebanyak 4 Kabupaten/Kota, adipura sebanyak 22 Kabupaten/Kota, dan yang memperoleh piagam hanya 1(satu) Kabupaten/kota. Pada tahun 2014 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yang memperoleh
penghargaan
ADIPURA
sebanyak
30
Kabupaten/kota.capaian ini belum memenuhi target tahun 2014 yaitu sebanyak 38 kabupaten/kota dengan capaian kinerja sebesar 78.95% dari target yang ingin dicapai. Walaupun demikian Capaian penghargaan ini adalah yang terbanyak diantara Provinsi lainnya di Indonesia. Menurunnya perolehan penghargan ADIPURA Tahun Ini dikarenakan adanya perubahan passing grade penilaian yang semula hanya 74 dinaikan menjadi 75 untuk tahun 2014.
LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
Pada tahun 2013, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur berhasil meraih beberapa penghargaan tingkat nasional, yaitu; 1. Pada tahun 2013 Provinsi Jawa Timur memperoleh penghargaan dalam penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dari Bapak Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh Bapak Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Prof. DR. Balthasar Kambuaya, M.B.A
kepada Bapak Gubernur Jawa Timur Dr.
Sukarwo, SH.M.Hum yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bapak DR. H. Rasiyo di Jakarta pada saat peringatan Hari Lingkungan hidup se Dunia pada tahun 2013. 2. Pada tahun 2013 ini Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Pembinaan Kalpataru telah berhasil mengantarkan 1 (satu) orang kategori Pengabdi Lingkungan dan 2 (dua) kelompok dengan kategori Penyelamat
Lingkungan,
dan
5
(lima)
Nominasi
Penerima
Penghargaan Kalpataru yaitu 5 (lima) kelompok kategori Penyelamat Lingkungan, 3 (tiga) orang kategori Perintis Lingkungan serta 2 (dua) orang kategori Pengabdi Lingkungan dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Selain itu BLH sudah membentuk forum komuniasi penerima kalpataru yang berbadan hukum, sehingga para penerima Kalpataru dapat terus melakukan kegiatan pelestarian bahkan dapat ikut berperan pada kegiatan-kegiatan yang ada didaerahnya masingmasing. 3. Pada Hari Lingkungan Hidup tanggal 5 Juni 2013 di Jakarta telah diserahkan penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri oleh Bapak Presiden dan Penghargaan Sekolah Adiwiyata. Untuk tahun 2013 perolehan Adiwiyata Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan yang sangat signifikan, kategori Adiwiyata Mandiri 45 sekolah, sedangkan adiwiyata Nasional adalah sebanyak 73 sekolah. Prestasi ini dimulai pada tahun 2011 Adiwiyata Mandiri hanya 9 (sembilan) meningkat menjadi 44 pada tahun 2012, sedangkan Adiwiyata LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
Nasional pada tahun 2011 hanya 22 menjadi 72 pada tahun 2012, hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran dan partisipasi siswasiswi sekolah untuk hidup bersih dan hijau mengalami peningkatan. 4. Penerimaan Adipura Tahun 2013 Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan yang sangat signifikan, pada tahun 2013 ini memperoleh 4 penghargaan Adipura kencana, 32 piala Adipura dan 1 (satu) piagam Adipura. capaian penghargaan ini merupakan perolehan terbanyak diantara Provinsi lainnya di Indonesia. LAKIP adalah sarana penyampaian pertanggung jawaban kinerja kepada pemerintah dan kepada publik, yang merupakan sarana evaluasi atau capaian kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan visi dan misinya, sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
LAKIP BLH. PROV. JATIM 2014
Page iv
Bab
PENDAHULUAN
I
1.1. LATAR BELAKANG Terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa merupakan prasyarat bagi setiap Pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara, sehingga diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan legitimate agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejalan dengan itu, dalam rangka pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa azas-azas umum penyelenggaraan negara meliputi azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, asas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas dan azas akuntabilitas. Menurut penjelasan Undang-undang tersebut, azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir
dipertanggung
dari
kegiatan
jawabkan
penyelenggaraan
kepada
masyarakat
negara atau
harus rakyat
dapat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Peresiden Nomor 7 Tahun 1999, Surat Keputusan Kepala Lembaga
1
Adminitrasi Negara (LAN) Nomor 239/IX/6/8/2003 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010. Hal ini merupakan bagian dari Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instasi
Pemerintah
guna
mendorong
terwujudnya
sebuah
Kepemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (Good Governance and Clean Government ) di Indonesia sebagaimana telah diamanahkan oleh rakyat melalui Tap MPR Nomor IX Tahun 1998. Dengan disusunnya LAKIP
Badan Lingkungan Hidup
Provinsi
Jawa Timur tahun 2014 ini, diharapkan dapat bermanfaat dalam rangka : 1. Mendorong
Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Timur untuk
dapat melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar, yang didasarkan kepada peraturan perundangundangan
yang berlaku, kebijakan yang transparan, dan dapat
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur ; 2. Menjadikan akuntabel,
Badan Lingkungan Hidup sehingga dapat
berperan
Provinsi secara
Jawa Timur yang
efisien,
efektif
dan
responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan yang tentram, tertib, dan kondusif ; 3. Menjadikan
masukan
berkepentingan
dalam
dan
umpan
rangka
balik
dari
meningkatkan
pihak-pihak kinerja
yang Badan
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur guna membantu pelayanan kepada masyarakat lebih baik ; 4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat di Jawa Timur terhadap Program/kegiatan yang sudah disusun dan dilaksanakan oleh
Badan
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. 1.2. Landasan Hukum a) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) b) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan 2
Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah c) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur d) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur e) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 131 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. 1.3. Tujuan Tuntutan dan layanan masyarakat di daerah semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Kondisi
tersebut
menuntut
pola
pikir
yang
terukur
untuk
dapat
memberdayakan fungsi publik agar sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi, politik dan budaya. Untuk pencapaian tujuan tersebut diperlukan etos kerja yang berorientasi
kepada
pencapaian
hasil
dan
pertanggungjawaban
berdasarkan nilai-nilai akuntabilitas menuju Good Government yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab. Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Instansi
Pemerintah
mempunyai 2 (dua) fungsi utama, yaitu : a. Penyusunan
LAKIP
bertujuan
sebagai
sarana
penyampaian
pertanggungjawaban kinerja kepada instansi pemerintah dan kepada publik yang diwakili oleh lembaga legislatif, dan merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Dinas Perikanan dan Kelautan dalam melakukan visi dan misinya sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
3
b. LAKIP sebagai sarana untuk menyampaikan pertanggung jawaban kinerja kepada pimpinan yaitu Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur. 1.4. Gambaran Umum Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur maka tugas, fungsi dan susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut : 1.4.1 Tugas Pokok Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Lingkungan Hidup. 1.4.2 Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. 1.4.3 Susunan Organisasi Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Lingkungan Hidup merupakan dipimpin
oleh
seorang
kepala,
unsur
yang
pendukung Gubernur,
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang lingkungan hidup.
4
Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, BAPEDAL berubah nama menjadi Badan Lingkungan dengan demikian Susunan Organisasi
Hidup (BLH),
Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut : a. Kepala Badan Mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di Bidang Lingkungan Hkdup. b. Sekretariat Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan
kegiatan
administrasi
perlengkapan, penyusunan program
dan
umum,
kepegawaian,
keuangan. Sekretariat
membawahi : 1) Sub Bagian Tata Usaha 2) Sub Bagian Penyusunan Program 3) Sub Bagian Keuangan c. Bidang Tata Lingkungan Mempunyai tugas menyusun perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengembangan
standardisasi,
pengkajian lingkungan, laboratorium lingkungan, pembinaan teknis AMDAL, dan penataan kawasan berwawasan lingkungan. Bidang Tata Lingkungan membawahi: 1) Sub Bidang Standardisasi dan Pengkajian Dampak Lingkungan 2) Sub Bidang Bina Teknis AMDAL d. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan
dibidang
pengawasan
dan
pengendalian
pencemaran air, Pesisir dan laut, tanah, udara dan kerusakan
5
lingkungan.
Bidang
Pengawasan
dan
Pengendalian
Pencemaran
Lingkungan membawahi: 1) Sub
Bidang
Pengawasan
dan
Pengendalian
Pencemaran
dan
Pengendalian
Pencemaran
Lingkungan Air dan Laut; 2) Sub
Bidang
Pengawasan
Lingkungan Tanah dan Udara e. Bidang Konservasi dan Pemulihan Lingkungan Mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya alam dan keaneka
ragaman
hayati,
pemulihan
dan
pelestarian
fungsi
lingkungan hidup. Bidang Konservasi dan Pemulihan Lingkungan membawahi: 1) Sub Bidang Konservasi Lingkungan; 2) Sub Bidang Pemulihan Lingkungan f.
Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta Masyarakat Mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan
peningkatan
peran
lingkungan
hidup.
serta
dibidang
komunikasi
masyarakat
Susunan
dalam
organisasi
lingkungan pelestarian
Bidang
dan fungsi
Komunikasi
Lingkungan dan Peningkatan Peran serta Masyarakat terdiri atas: 1) Sub Bidang Komunikasi Lingkungan; 2) Sub Bidang Peningkatan Peran Serta Masyarakat g. UPT Badan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Air Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. h. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional sampai saat ini
sudah terbentuk.
Walaupun hanya dalam bidang perpustakaan, untuk kedepan masih diperlukan jabatan fungsional lainnya untuk menampung personilpersonil dengan keahlian khusus antara lain PPNS dan PPLHD. 6
Ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan dalam pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai berikut : 1) Keputusan Presiden No. : 100 Tahun 2004 tentang
Tunjangan
Jabatan Fungsional ; 2) Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.:
47/KEP/MENPAN/8/2002
tentang
Jabatan
Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya ; 3) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.: 145 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya ; 4) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.: 146 Tahun 2004 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan Untuk
Jabatan
Fungsional Pengendali Lingkungan ; 5) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.: 147 Tahun 2004 tentang Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan ; 6) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara
No. 62 Tahun
2004 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Struktur organisasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dapat dilihat padaGambar berikut:
7
Kepala BLH Sekretaris
Fungsional
Subbag. Sungram
Subbag. Keuangan
Subbag T.U
Bidang Tata Lingkungan
Bidang Wasdal Penc. Lingkungan
Bidang Konservasi & Pemilihan Lingkungan
Bidang Kom. & Peningk. PSM
Subbid Standarisasi dan PDL
Subbid Wasdal Penc. Air dan Laut
Subbid Konservasi Lingungan
Subbid Kom Lingkungan
Subbid Bina Teknis AMDAL
Wasdal Penc. Tanah & Udara
Subbid Pemilihan Lingungan
Subbd Pening PSM
Kepala UPT LAB. Subbag. TU
Kasie. Pengembangan LAB & Pemantauan
Kasie. Pelayanan Teknis
8
1.5. Gambaran Kondisi Lingkungan Berdasar kajian kondisi dan situasi Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009 – 2014 (Renstra 2009 – 2014), dan potensi maupun isu strategis yang ada di Provinsi Jawa Timur, dapat dirumuskan ada 5 (lima) isu pokok yang wajib mendapat perhatian bersama, yaitu : a. Pengelolaan Hutan, Lahan dan Sumber Air Kerusakan
ekosistem
konservasi
lahan
hutan
maupun
telah
memberikan
kelangkaan
dampak
sumber
pada
air/mata
air.
Kecenderungan ini telah tampak dari indikator menurunnya kualitas lingkungan hidup karena tekanan penduduk maupun bencana alam, dan pemanfaatan berlebihan sumber daya alam yang melampaui daya dukung lingkungannya. Kasus pembalakan hutan secara liar, erosi dan longsor, rusaknya habitat biota, menurunnya biodiversitas, banjir dan kekeringan, berubahnya iklim, kebakaran hutan, masalah dampak sosial ekonomi akibat eksploitasi dan sebagainya, telah menjadikan masalah laten yang memerlukan pendekatan holistik dan bertahap guna menyelesaikan atau menangani masalah ini. Keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) ditujukan untuk menjaga pelestarian
alam,
mengembangkan
pendidikan
dan
wisata,
juga
berperan dalam pemeliharaan kelangsungan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, DAS Konto, dan DAS Kromong. Termasuk untuk melestarikan mata air sumber Sungai Brantas di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang kondisinya sangat memprihatinkan. Berdasarkan
Keputusan
Presiden
Nomor
29
Tahun
1992,
dan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11190/KPTS-II/2002, di Jawa Timur dibentuk kawasan pelestarian alam yang disebut Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, yang mencakup areal seluas 27.868,30 hektare. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melalui Balai Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo mengelola kawasan Tahura R. Soerjo seluas 27.868,30 hektare, dengan rincian Tahura seksi wilayah Malang 9
(8.928,30 hektare), Tahura seksi wilayah Pasuruan (4.607,30 hektare), dan Tahura seksi wilayah Mojokerto (11.468,10 hektare), dan Tahura seksi wilayah Jombang (2.864,70 hektare). Hasil pantauan Citra Landsat (foto udara), Mei 2003, terhadap Tahura R. Soerjo seluas 27.868,30 hektare, terdapat kawasan berhutan sekitar 13.387 hektare, dan sisanya 14.000 hektare tidak berhutan lagi (gundul). Dari areal gundul yang dikategorikan lahan kritis itu, 1.500 hektare di antaranya tergolong lahan kritis abadi, yaitu sekitar puncak Gunung Welirang, dan Gunung Arjuno. Dengan demikian, tersisa lahan kritis seluas 12.500 hektare. Penanganan lahan kritis berlangsung setiap tahun melalui kegiatan reboisasi, yang rata-rata per tahun sekitar 1.000 hektare. Sampai 2008, sisa lahan yang masih tergolong kritis berkurang menjadi 8.286 hektare. Kondisi fisik tiga wilayah Tahura (Malang, Pasuruan, Mojokerto) yang cenderung kering, dan berisi jenis tanaman alang-alang, serta semak belukar, membuat kawasan hutan itu rawan bencana kebakaran saat musim kemarau. Sedangkan Tahura di wilayah Jombang, sebagian besar ditumbuhi tanaman basah, seperti pohon pisang, dan bambu, sehingga aman di musim kemarau. Hampir setiap tahun, di musim kemarau, kawasan hutan selalu mengalami kebakaran. Jenis tanaman yang terbakar adalah tanaman jati muda, rumput, dan alang-alang. Penyebab bencana kebakaran hutan, hampir 90% karena ulah manusia, seperti api unggun yang tidak dimatikan, puntung rokok milik pendaki yang masih menyala, atau sengaja dibakar oleh masyarakat sekitar untuk membuka lahan. Sisanya, karena faktor alam, seperti letusan gunung atau gesekan ranting-ranting yang kering. Untuk lahan kritis non-Tahura R. Soerjo, terbagi menjadi dua kategori, yakni lahan kritis dalam kawasan, yaitu dalam kawasan hutan lindung (tidak termasuk areal HPH, ex-HPH, areal bekas tebangan, dan areal hutan mangrove). Dan, lahan kritis luar kawasan, yaitu di luar 10
kawasan hutan (tidak termasuk lahan kritis areal hutan mangrove di luar kawasan hutan). Luas kawasan hutan dan perairan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan
Perairan
Provinsi,
Nomor
417/Kpts-II/1999,
mencapai
1.357.337,07 hektare. Data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, menyatakan sampai dengan 2006, luas lahan kritis dalam kawasan mencapai 165.619,53 hektare, sedangkan lahan kritis luar kawasan seluas 502.405,68 hektare. (RPJMD Jatim 2009 – 2014) b. Permasalahan Wilayah Pesisir dan laut Luasnya wilayah pesisir dan keanekaan sumberdaya yang ada, maka wilayah pesisir sebagai daerah ekoton yang labil, perlu ditangani dengan kehati-hatian dan menyeluruh, karena ciri khas pantai yang cukup beraneka ragam. Interaksi nelayan dengan perairan pesisir maupun laut, dengan kegiatan utama eksploitasi hayati laut telah berlangsung sejak lama, yang menyangkut kehidupan masyarakat, dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya. Oleh
karena
itu
untuk
mengurangi
masalah
pesisir
dan
laut
dibutuhkan pendekatan kemasyarakatan yang menyeluruh, terencana, melibatkan
fihak
terkait,
serta
konsisten
dalam
pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi. Dengan meningkatnya pembangunan diwilayah pesisir yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, utamanya didaerah Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Sebagai contoh ekosistem mengrove di Jawa Timur saat ini tercatat 37.237 Ha, dengan kondisi rusak seluas 11.124 Ha dan tanah kosong yang ideal untuk ditanami mangrove sluas 5.242 Ha, sedangkan luas hutan mangrove idealnya sebesar 45.000 Ha. Kondisi di Jawa Timur masih kurang optimal. Untuk ekosistem terumbu karang di perairan laut Jawa Timur, pada tahun 2004 kondisi kerusakannya bervariasi antara 30 – 80 % yang tersebar antara lain di wilayah pesisir Situbondo, dan beberpa 11
pulau kecil diantaranya, Pulau Sabunten, Pulau Sesiil, Pulau Bili Raja, Pulau Raas dan Pulau Mamburit. c. Permasalahan Pencemaran Air, Tanah dan Udara Pencemaran lingkungan, baik dalam medium air, udara maupun tanah telah menjadikan kualitas lingkungan hidup menurun. Sumber-sumber pencemar dari industri, domestik, maupun yang lain harus dapat diatasi, dalam bentuk pencegahan maupun pengendalian. Dampak pencemaran yang bersifat akut atau kronis perlu diantisipasi, agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Masalah
pencemaran
ini
perlu
ditangani
secara
sistemik, terencana, taat asas dan terus menerus. Upaya pemulihan dan pencegahan juga harus dimulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaannya, agar prinsip pembangunan berkelanjutan dapat diterapkan
dalam
mencegah
dan
mengendalikan
pencemaran
lingkungan. Pada tahun 2003, tercatat pencemaran air dari industri sebanyak 14 kasus, sedangkan tahun 2004 tercatat 5 kasus ditambah dengan kualitas air sungai yang buruk pada masing-masing Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama bagian hilir. Hal ini juga diakibatkan oleh karena penggunaan pestisida yang tidak terpantau. Berdasarkan indikator kualitas air, khususnya BOD (Biologycal Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand), pada tahun 2004 sungai Brantas mencapai BOD : 18, 83 Mg/l,
COD : 39,59 Mg/l yang masing-masing
diatas ambang batas baku mutu yang ditetapkan yaitu BOD : 6 Mg/l dan COD :10 Mg/l. Hasil penghitungan secara statisik ( metode STORET) untuk menentukan status kualitas air sungai di DAS Brantas menunjukkan bahwa Kali Brantas di daerah hulu dan tengah (mulai dari jembatan pendem kota batu sampai dengan DAM Lengkong) berada pada kondisi tercemar sedang dan di hilir (mulai dari DAM lengkong hingga pecah menjadi Kali surabaya dan Kali Porong sampai ke muara) tercemar berat. 12
d. Permasalahan Lingkungan Perkotaan Permasalahan lingkungan yang paling utama di perkotaan adalah masalah pengelolaan sampah, banjir, emisi kendaraan bermotor, limbah cair domestik, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), penataan ruang kota dan sebagainya. Sebagai contoh pengelolaan limbah padat, produksi sampah di Surabaya dikumpulkan pada lokasi-lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir), yaitu : TPA Sukolilo dan TPA Benowo, yang telah menimbulkan konflik sosial. Rata-rata produksi sampah di Surabaya sebesar 8.700 M3/hari atau 2.436 ton/hari, sedangkan produksi sampah di Gresik rata-rata 1.580 M3/hari atau 442,45 ton/hari. Hal ini ditambah dengan sistem pengelolaannya yang kurang tepat, yaitu dengan ‘open dumping’ dan bukan ‘sanitary landfil’ sehingga mengakibatkan umur TPA terbatas, pencemaran lindi cair,dan harus menyediakan lahan TPA baru. e. Permasalahan Sosial Kemasyarakatan Pendekatan pada komponen utama Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yaitu ekonomi, ekologi dan sosial perlu diterapkan mulai tahap perencanaan,
hingga
operasional
dan
evaluasinya.
Oleh
karena
masalah pengelolaan lingkungan hidup tidak akan lepas dari aspek sosial, ekonomi, budaya dan tingkat pendidikan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Aspek kemasyarakatan fisik/infrastruktur
dilihat
dari
perkotaan,
indikator serta
memburuknya
menurunnya
kualitas
kualitas hidup
masyarakat perkotaan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan, antara lain disebabkan karena keterbatasan pelayanan kebutuhan dasar perkotaan yang lebih banyak dipicu oleh factor daya tarik ekonomi dalam urbanisasi. Masalah kemasyarakatan ini dapat didekati dengan perubahan paradigma yang berfihak pada pengelolaan lingkungan hidup, untuk kemudian diikuti dengan sosialisasi tentang hak dan kewajiban mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
13
sehat, dan diikuti dengan perubahan budaya tingkah laku menuju masyarakat yang hidup baik, sehat dan bertanggung jawab. Kelima isu tersebut perlu diterjemahkan dalam program dan kegiatan yang mendukung berbagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), dalam rangka menjaga agar pembangunan tetap terlanjutkan, dan sumberdaya alam dan lingkungan dapat lestari guna pemanfaatan yang terkendali, membangun
sikap
ramah
dengan
lingkungan
alam
serta
sekitarnya.
Pembangunan akan menjadi tak terlanjutkan, apabila para fihak terkait mengabaikan atau meninggalkan wawasan dan kesadaran tentang kelestarian fungsi lingkungan hidup
14
Bab II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah , setiap satuan kerja perangkat Daerah, SKPD harus kepada
menyusun
Rencana Strategis dengan berpedoman
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah (RPJMD)
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Sesuai dengan masa jabatan Gubernur Jawa Timur, saat ini telah disusun
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2009 – 2014 untuk kurun waktu tahun 2009 – 2014. Dengan demikian maka RENSTRA Badan Lingkungan Hidup harus konsisten dengan RPJMD dimaksud. RENSTRA
Badan Lingkungan Hidup Tahun 2009 – 2014 disusun
secara realistis sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang ada.
Untuk itu dibentuk Tim Penyusun RENSTRA Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014 dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tanggal 3 Pebruari 2009 Nomor : 188/40/KPTS/207/2009 Tahun 2009 tentang Tim Penyusun Rencanaan Strategis Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 - 2014. RENSTRA Badan Lingkungan Hidup merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai BLH selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
RENSTRA
BLH Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014
memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan serta ukuran keberhasilan dalam pelaksanaannya.
15
2.1.
Rencana Strategis RENSTRA
BLH Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014 disusun
dengan maksud
menyediakan dokumen perencanaan
bagi BLH
Provinsi Jawa Timur untuk kurun waktu tahun 2009 – 2014. Sedangkan tujuannya adalah : 1. Sinkronisasi Tujuan, Sasaran, program dan kegiatan BLH dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur. 2. Menyediakan bahan serta pedoman
untuk penyusunan Rencana
Kinerja (Rencana Kerja Tahunan) BLH Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu tahun 2009 – 2014. 3. Meningkatkan
pelaksanaan tugas dan fungsi BLH Provinsi Jawa
Timur beserta seluruh unit kerjanya dalam pengendalian dampak lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. a. Visi Dalam
rangka
mewujudkan
hak
masyarakat
untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai mana amanah dari Undang Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 Pasal 5 ayat (1), serta untuk mendukung tujuan pembangunan Jawa Timur saat ini yang pro terhadap wong cilik, maka Visi pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Timur adalah: ”Terwujudnya Lingkungan Hidup Jawa Timur Yang Baik dan Sehat”
16
b. Misi Mengingat bahwa permasalahan lingkungan merupakan suatu permasalahan kompleks yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas manusia baik aktifitas yang terorganisir dalam skala besar seperti kegiatan
industri
dan
kegiatan
usaha
yang
lain,
maupun
permasalahan sosial kemasyarakatan yang tidak terorganisir namun sudah menjadi bagian dari pola hidup masyarakat karena terkait dengan faktor ekonomi dan sosial budaya seperti penebangan hutan secara
liar,
pembuangan
sampah
secara
sembarangan,
emisi
kendaraan bermotor dan lain lain, serta lemahnya kontrol dari pihak pemerintah sehingga mengakibatkan adanya pemanfaatan lahan yang
tidak
sesuai
dengan
peruntukannya
maka
penyelesaian
masalah tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kerja sama dan partisipasi dari semua pihak. Kualitas lingkungan hidup saat ini relatif masih rendah dan keberadaan sumber daya alam yang mengalami banyak kerusakan maka salah satu cara untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik
dan
sehat
adalah
melalui
upaya
peningkatan
kualitas
lingkungan dan pelestarian sumber daya alam. Perumusan Misi Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan untuk membangun suatu kebersamaan antara pihak pemerintah sebagai regulator, pihak swasta sebagai kontributor pencemaran, pihak akademisi sebagai penghasil teknologi dan solusi ilmiah dan pihak Masyarakat yang sangat diperlukan perannya dalam bentuk perilaku yang berwawasan lingkungan serta sebagai pengendali / pengontrol pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Misi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur adalah: ”Bersama mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam di Jawa Timur” 17
c. Tujuan Tujuan Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur telah mengacu kepada RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014 adalah untuk: “Meningkatkan Kualitas dan Fungsi Lingkungan serta Pengelolaan Sumber Daya Alam”. d. Matrik Hubungan Visi, Misi dan Tujuan Tabel 2.1 Matrik Hubungan Visi, Misi dan Tujuan VISI Terwujudnya Lingkungan Hidup Jawa Timur Yang Baik dan Sehat
Sumber: BLH Prov. Jatim
MISI Bersama mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam di Jawa Timur
TUJUAN Meningkatkan Kualitas dan Fungsi Lingkungan serta Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berwawasan Lingkungan
e. Sasaran Memperhatikan adanya permasalahan mendasar, potensi, peluang, kebutuhan akan partisipasi semua pihak dan teknologi yang tersedia maka sasaran strategis bidang lingkungan hidup Jawa timur adalah sebagai berikut: ”Meningkatnya Kualitas dan Fungsi Lingkungan serta Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berwawasan Lingkungan”
18
f. Matrik Hubungan antara Tujuan dan Sasaran Tabel 2.2 Matrik Hubungan Tujuan dan Sasaran TUJUAN SASARAN Meningkatkan Kualitas dan 1. Meningkatnya Kualitas dan Fungsi Lingkungan serta Fungsi Lingkungan melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam pengendalian sumber-sumber yang Berwawasan Lingkungan pencemar. 2. Meningkatnya Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat didalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Sumber: BLH Prov. Jatim
g. Indikator Kinerja Utama Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menetapkan Indikator Kinerja Utama yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut :
19
Tabel 2.3 Tabel Indikator Indikator Utama (IKU) SASARAN STRATEGIS No. 1
URAIAN Meningkatkan Kualitas dan Fungsi Lingkungan melalui pengendalian sumber-sumber pencemar
2
Meningkatnya Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat didalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
INDIKATOR KINERJA UTAMA
TAHUN DASAR 2009
2010
2011
2012
2013
2014
1
% penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD di Kali Brantas
-
8%
12%
15%
18%
21%
2
% penurunan beban pencemaran parameter kunci COD di Kali Brantas
-
8%
12%
15%
18%
21%
3
Prosentase ketaatan industri ditinjau dari kelengkapan perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL dll)
-
15%
30%
45%
60%
75%
1 Jumlah desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri)
-
-
38
38
38
38
2 Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata)
-
10
20
30
75
150
3 Prosentase penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan
100%
4 Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA
15
100% 100% 100% 100% 100%
20
25
30
35
20
38
h. Program Program adalah Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, ataukegiatan
masyarakat
yang
dikoordinasikan
oleh
instansi
pemerintah. (UU No. 25 Th. 2004 Pasal 1 Ayat (16), PP No. 8 Th. 2008 Pasal 1 Ayat (13)). Dalam RPJMD telah ditetapkan program Prioritas dan Program Penunjang serta arahan kegiatan pokok pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai berikut : PROGRAM PRIORITAS a. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Program ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam
upaya
mencegah
perusakan
dan/atau
pencemaran
lingkungan hidup, baik di darat, perairan tawar, dan laut, maupun udara, sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup dititik beratkan, antara lain pada: 1. Pengawasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Industri Hasil Tembakau 2. Penerapan AMDAL bagi Usaha dan Kegiatan Industri Rokok dan Perkebunan Tembakau 3. Penyusunan regulasi pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pedoman teknis, baku mutu (standar kualitas) lingkungan hidup, dan penyelesaian kasus pencemaran dan perusakan lingkungan secara hukum 4. Pengembangan dan penerapan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan
hidup,
termasuk
tata
ruang,
kajian
dampak
lingkungan, dan perijinan 21
5. Pemantauan Kualitas Udara dan Air Tanah di Perkotaan, Kualitas Air Permukaan, serta Kualitas Air Laut di Kawasan Pesisir 6. Pengawasan Penaatan Baku Mutu Air Limbah, Emisi atau Gas Buang dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 7. Peningkatan
Kelembagaan
Laboratorium
Lingkungan,
serta
Fasilitas Pemantauan Udara (Ambient) di Kota-kota Besar 8. Pengembangan
Teknologi
yang
Berwawasan
Lingkungan,
termasuk Teknologi Tradisional dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pengelolaan Limbah, dan Teknologi Industri yang Ramah Lingkungan 9. Upaya Konservasi Tanah dan Air pada Budidaya Tanaman Tembakau 10. Sosialisasi tentang Bahaya Pencemaran Udara akibat Merokok pada
Masyarakat
sejak
Dini
dan
Publikasi
Pengelolaan
Lingkungan Industri Rokok dan Pendukungnya 11. Pelayanan Pengujian Uji Kualitas Lingkungan 12. Peningkatan Kemampuan Laboratorium Pengawasan Pencemaran Lingkungan oleh Industri Hasil Tembakau dan Pendukungnya. b. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Program ini bertujuan melindungi sumber daya alam dari kerusakan, dan mengelola kawasan yang sudah ada untuk menjamin kualitas ekosistem agar fungsinya senagai penyangga sistem kehidupan dapat terjaga dengan baik. Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup dititik beratkan, antara lain pada: 1. Pengembangan
koordinasi
kelembagaan
pengelolaan
daerah
aliran sungai (DAS) terpadu. 2. Pengembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan 3. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari 22
ancaman kepunahan. 4. Pengembangan
kemitraan
dalam
rangka
perlindungan
dan
pelestarian sumber daya alam. c. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam Program ini bertujuan Merehabilitasi alam yang telah rusak, dan mempercepat pemulihan cadangan sumber daya alam, sehingga selain berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan, juga memiliki potensi dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup dititik beratkan, antara lain pada: 1. Rehabilitasi daerah hulu untuk menjamin pasokan air irigasi pertanian, dan mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi di wilayah sungai dan pesisir 2. Rehabilitasi ekosistem dan habitat yang rusak di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan, pesisir (terumbu karang dan mangrove)
serta
pengembangan
sistem
manajemen
pengelolaannya PROGRAM PENUNJANG a. Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik (good
environmental
governance)
berdasarkan
prinsip
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup dititik beratkan, antara lain pada: 1. Penegakan hukum terpadu dan penyelesaian hukum atas kasus perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 23
2. Peningkatan pendidikan lingkungan hidup formal dan non formal. 3. Pengembangan program Good Environmental Governance (GEG) secara terpadu 4. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 5. Pendidikan
Kemasyarakatan
Produktif
melalui
Peningkatan
Sumber Daya Manusia Pengawas Lingkungan b. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Program ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup dititik beratkan, antara lain pada: 1. Peningkatan pelibatan peran masyarakat dalam bidang informasi dan pemantauan kualitas lingkungan hidup 2. Penyebaran
dan
Peningkatan
Akses
Informasi
kepada
Masyarakat, termasuk Informasi Mitigasi Bencana dan Potensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Setelah penetapan program organisasi, maka yang dilalkukan adalah perumusan dan penetapan Kegiatanguna pengukuran masing-masing program sebagai standar keberhasilan yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai. Pencapaian kinerja akan dapat diukur dengan baik apabila terdapat satuan pengukuran secara jelas, yang dirumuskan dalam program aksi dan dijabarkan kedalam aktifitas atau kegiatan Instansi Pemerintah yang disusun dengan dimensi waktu tahunan.
24
2.2.
RENCANA KINERJA Rencana Kinerja Tahunan (RKT) disusun berdasarkan Peraturan Menteri
Negara
Birokrasi
Pendayagunaan
Nomor
Penetapan
29
Kinerja
tahun
dan
Aparatur
2010
Pelaporan
Negara
tentang
dan
Pedoman
Akuntabilitas
Reformasi
Penyusunan
Kinerja
Instansi
Pemerintah. Rencana kerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Provinsi Jawa Timur dapat dilihat pada lampiran Rencana Kinerja Tahun 2014. Rencana
Kinerja
tahun
2014
merupakan
dokumen
yang
menyajikan sasaran beserta indikator kinerja dan target yang akan dicapai pada tahun 2013. Rencana kinerja tersebut selanjutnya dituangkan menjadi Penetapan Kinerja yang merupakan tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada tahun 2014. 2.2.1. Penetapan Kinerja Tahun 2014 Penetapan Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai oleh para pejabat di setiap SKPD, dengan demikian penetapan kinerja ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat tersebut sebagai penerima amanah pada akhir tahun nanti akan dijadikan sebagai dasar evaluasi kinerja dan penilaian terhadap pejabat tersebut. Dengan penetapan kinerja ini, diharapkan
instansi
tidak
hanya
pandai
mendapatkan
dan
menghabiskan anggaran saja, tetapi juga harus mampu menunjukkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pimpinannya dan kepada masyarakat. Penetapan Kinerja sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini merupakan upayadalam membangun anajemen pemerintahan yang transparan,
partisipatif,
akuntabel
dan
berorientasi
hasil,
yaitu
peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran Laporan Akuntabilitas Kinerja
25
Pemerintah Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 ini. Penetapan kinerja merupakan kesepakatan antara pihak yang menerima tugas dan tanggung jawab kinerja dengan pihak yang memberikan tugas dan tanggungjawab kinerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia. Penetapan kinerja ini menjabarkan target kinerja berupa nilai kuantitatif yang dilekatkan pada setiap indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran strategis maupun tingkat kegiatan, dan merupakan patokan bagi proses pengukuran keberhasilan
organisasi
yang
dilakukan
setiap
akhir
periode
pelaksanaan. Dengan demikian Penetapan Kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu 1 (satu) tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dikelolanya. Penetapan Kinerja (PK) Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 adalah sebagai berikut: Tabel 2.3 Penetapan Kinerja Tahun 2014 Sasaran Strategis Meningkatnya Kualitas dan Fungsi Lingkungan melalui pengendalian sumber-sumber pencemar
Indikator Kinerja 1
Prosentase penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD Prosentase penurunan beban pencemaran parameter kunci COD
Target
Program
Anggaran (Rp)
21%
- Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
23.800.000.000
21%
- Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
26
2. Prosentase
ketaatan industri ditinjau dari perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKLUPPL, SPPL, DPl dll)
Meningkatnya Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat didalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Jumlah desa /
kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri)
75%
- Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
38 desa / - Program Perlindungan dan keluraha Konservasi n Sumber Daya Alam
4. Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata)
75 sekolah
5. Prosentase penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan 6. Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA
100%
38 Kab. / Kota
- Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH - Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH - Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH
Sumber BLH Prov. Jatim
27
Bab III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja dalam format Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak terlepas dari rangkaian mekanisme fungsi perencanaan yang sudah berjalan mulai dari Perencanaan Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ataupun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Penetapan Kinerja (PK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pun tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri sebagai fungsi Actuating dari berbagai piranti perencanaan yang sudah dibuat tersebut,
hingga
kemudian
sampailah
pada
saat
pertanggung
jawaban
pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber daya manajemen pendukungnya. Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program, dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat. 3.1 Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Badan Lingkungan Propinsi Jawa Timur. Pengukuran dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kenerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak. Penilaian tersebut tidak terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah masukan menjadi keluaran atau penilaian dalam proses penyusunan
28
kebijakan/program/kegiatan yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap pencapaian sasaran dan tujuan yang dilakukan untuk menilai apakah kebijakan yang telah ditempuh selama tahun 2014 dapat mendukung tercapainya tujuan dan sasaran badan dan pada akhirnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan pembangunan Provinsi sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJMD. Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indokator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja (performance gap. Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang (performance improvement). Dalam memberikan penilaian tingkat capaian Kinerja setiap sasaran, menggunakan skala pengukuran 4 (empat) katagori sebagai berikut : Tabel 3.0 Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja Tahun 2014 No.
Persentase capaian
Kategori capaian
1
Lebih dari 100 %
Sangat Baik
2
75 % sampai 100 %
Baik
3
55 % sampai 75 %
Cukup
4
Kurang dari 55 %
Kurang
Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing - masing indikator sasaran. Tingkat capaian kinerja masing - masing indikator disajikan pada tabel pengukuran kinerja sasaran strategis tahun 2014. Pengukuran kinerja ini digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program atau kegiatan pada tahun 2014 sesuai dengan sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam
29
rangka mewujudkan visi dan misi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Adapun Tabel Pengukuran Kinerja disajikan sebagai berikut : Tabel 3.1 Pengukuran Kinerja Sasaran Strategis Tahun 2014 Sasaran Strategis Meningkatnya Kualitas dan Fungsi Lingkungan melalui pengendalian sumber-sumber pencemar
Meningkatnya Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat didalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indikator Kinerja
Tahun. 2013
Target Th. 2014
Realisasi Th. 2014
Capaian Th. 2014
1.
% penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD DAS Brantas
3.60 Mg/Lt
21 % (1.07 mg/lt) Dari tahun 2010 (5.12 mg/lt)
4.27 mg/lt Dengan penurunan sebesar 0.85 mg/lt dari tahun 2010
24.68%
II
% penurunan beban pencemaran parameter kunci COD DAS Brantas
10.92 Mg/Lt
21 % (3.77) (mg/l) dari tahun 2010 (17.94)
30.61%
III
Prosentase ketaatan industri ditinjau dari perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKLUPPL, SPPL, DPl dll) Jumlah desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri)
212
75% Atau 200 perusahaan dari 267 perusahaan
12.45 mg/lt. dengan penurunan sebesar 5.49 mg/ltr dari tahun 2010 73 % atau 195 dari 267 perusahaan
80 desa / keluraha n
38
75
197 %
73 sekolah
150
205
136,67%
I
II
Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata)
30
97.5 %
III
Prosentase penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan IV Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA Sumber : BLH Prov. Jatim
3.2
100
100
100
100%
37 Kab. / Kota
38
30
78.95%
EVALUASI DAN ANALISIS CAPAIAN KINERJA Evaluasi kinerja dilakukan terhadap pencapaian setiap indikator kinerja
kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan suatu program atau kegiatan dengan membandingkan prosentase capaian Indikator Kinerja Utama pada tahun 2014 dengan tahun sebelumnya. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program atau kegiatan di masa yang akan datang. Pengukuran kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 disajikan sebagai berikut :
31
Tabel 3.2 Sasaran Strategis Tahun 2014 Sasaran :
Meningkatnya Kualitas dan Fungsi Lingkungan melalui pengendalian sumber-sumber pencemar serta Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berwawasan Lingkungan
Sumber : BLH Prov. Jatim
Keberhasilan dari sasaran strategis ini diukur melalui 2 (dua)
indikator
kinerja, yaitu: 1. Persentase penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD dan COD DAS Brantas; 2. Prosentase ketaatan industri ditinjau dari perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPl dll) Sedangkan upaya yang dilakukan untuk merealisasikannya didukung oleh 5 (lima) program kegiatan, yaitu: 1. Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup 2. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam 3. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam 4. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 5. Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup. Adapun capaian indicator kinerja, target dan realisasinya tahun 2014 selengkapnya dapat dijelaskan dibawah ini: a) Persentase (%) Penurunan Beban Pencemaran Parameter Kunci BOD dan COD DAS Brantas BOD dan COD sebagai indikator kunci perubahan kualitas air sungai di DAS Brantas. Kedua parameter ini dipandang dapat mewakili keterukuran cemaran material organik yang dihasilkan oleh berbagai jenis sumber pencemar seperti: domestik, industri, pertanian, dan kegiatan usaha lain. Semakin besar nilai BOD dan COD berarti semakin besar pula
32
tingkat
pencemarannya.
Berdasarkan
PP
82
tahun
2001
tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, mutu air diklasifikasikan dalam empat kelas yaitu kelas I, II, III, dan IV. Baku mutu untuk parameter BOD untuk kelas I sampai dengan IV berturut turut adalah 2, 3, 6, dan 12 mg/l sedangkan untuk COD berturut turut adalah 10, 25, 50, dan 100 mg/l. Dengan demikian, pemantauan terhadap parameter BOD dan COD dilakukan secara periodik di DAS Brantas dari hulu sampai dengan hilir untuk mengetahui tingkat kualitas air sungai dari waktu ke waktu. Tabel 3.3 dibawah ini akan menggambarkan capaian kinerja BLH Prov. Jatim selama 5 (lima) tahun 2010 – 2014 Penurunan Beban Pencemaran Parameter Kunci
terhadap
target
BOD dan COD DAS
Brantas yang sudah ditetapkan dan tertuang didalam RENSTRA BLH Prov. Jatim 2009 – 2010. Tabel 3.3 Persentase (%) Penurunan Beban Pencemaran Parameter Kunci BOD dan COD DAS Brantas 2010 - 2014 Tahun No. 1.
2.
Indikator Kinerja Persentase penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD DAS Branta
Target (%) Realisasi (%) Konsentrasi (mg/lt)
Persentase Target penurunan beban Realisasi pencemaran parameter Konsentrasi kunci COD (mg/lt) DAS Brantas Sumber : hasil analisa
2010
2011
2012
2013
2014
8
12
15
18
21
8
21.87
23.43
37.69
24.68
5.12
4.41
4.33
3.6
4.27
8
12
15
18
21
8
13.88
23.97
39.13
30.61
17.94
15.45
13.64
10.92
12.45
33
Berdasarkan data hasil pengujian kualitas air DAS Brantas yang dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I Malang, BBWS Sungai Brantas, Dinas PU Pengairan dan BLH Provinsi Jawa Timur pada ruas DAS Brantas Hulu, Tengah dan Hilir pada tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan telah disepakati bahwa hasil analisa kualitas air badan air (ABA) pada titik pantau terlengkap dipergunakan sebagai acuan perhitungan rata-rata kualitas air. Adapun perhitungan rata-rata air kualitas air rata-rata tahunan sebagai standart kinerja yang digunakan adalah parameter BOD dan COD sebagai parameter kunci yang dihitung berdasarkan titik pantau sebagai berikut: 1.
Segmen Brantas Hulu Lokasi waduk lodoyo – Jembatan Pandem di Kab. Blitar, Malang, Kota Malang dan Kota Batu;
2.
Segmen Brantas Tengah Lokasi Jembatan Ngujang – Jembatan Padangan di Kab. Tulungagung, Nganjuk, Jombang, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.
3.
Segmen Brantas Hilir Lokasi Jembatan Canggu – Jagir di Kabupaten Mojokerto, Gresik dan Kota Surabaya. Grafik 3.1 dibawah ini akan menjelaskan secara detail mengenai trend pencapaian target penurunan BOD DAS Brantas 2010 - 2014
34
Grafik 3.1 Tren Pencapaian Target Penurunan BOD DAS Brantas 2010 – 2014
Sumber : hasil analisa
Konsentrasi BOD di DAS Brantas dari tahun 2010 sampai dengan 2014 telah
memenuhi
target
yang
ditetapkan
didalam
RENSTRA
meskipun
kualitasnya nya masih lebih rendah dari kelas II. Sesuai dengan RENSTRA dimaksud,
konsentrasi
BOD
di
Kali
Brantas
ditargetkan
mengalami
penurunan sebesar 8%, 12%, 15%, 18% dan 21% berturut turut dari tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014. Pada tahun 2010, kadar BOD adalah sebesar 5,12 mg/l dan mengalami trend penurunan secara berturut turut sampai dengan 2014 menjadi 4,41 mg/l; 4,33 mg/l; 3.6 mg/l dan 4.27 mg/l. Nilai penurunan ini telah mencapai target dimaksud karena telah mencapai penurunan sebesar 8%; 21,87%; 23,43%; 37,69%; dan 24,68%. Namun demikian, dapat dilihat bahwa kisaran nilai konsentrasi BOD pada tahun
35
tahun tersebut masih lebih tinggi dari baku mutu air sungai untuk kelas II (3 mg/l) yang berarti memiliki level kualitas air yang lebih rendah dari kelas II. Grafik 3.2 dibawah ini akan menjelaskan secara detail mengenai trend pencapaian target penurunan COD DAS Brantas 2010 – 2014. Grafik 3.2 TREND PENCAPAIAN TARGET PENURUNAN COD DAS BRANTAS 2010 – 2014
Sumber : hasil analisa
Konsentrasi COD di DAS Brantas juga mengalami trend penurunan yang nilainya telah memenuhi target yang ditetapkan dalam RENSTRA BLH Prov. Jatim 2010 - 2014 dan telah memenuhi baku mutu air sungai kelas II. Sebagaimana BOD, penurunan konsentrasi COD di DAS Brantas juga ditargetkan secara berturut turut dari tahun 2010 sampai 2014 sebagai berikut: 8%, 12%, 15%, 18% dan 21%. Konsentrasi COD yang tercapai pada tahun tahun tersebut berturut turut adalah 17,94; 15,45; 13,64; 10,92 dan 12,45 mg/l dengan capaian nilai penurunan sebesar: 85; 21,88%; 31,97%; 36
47,13%; dan 38,61%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa target RENSTRA dari tahun 2010 sampai dengan 2014 telah terpenuhi dengan kisaran konsentrasi COD memenuhi baku mutu air sungai untuk kelas II namun tidak memenuhi kelas I. Dari Grafik BOD dan COD diatas dapat dilihat bahwa trend konsentrasi BOD dan COD cenderung menurun dari tahun 2010 sampai tahun 2013 untuk kemudian naik lagi pada tahun 2014. Bila dicermati lebih dalam, dapat disimpulkan bahwa penurunan konsentrasi BOD dan COD pada tahun 2013 tampak sedikit lebih ekstrim jika dibandingkan dengan capaian penurunan di tahun tahun yang lain. Hal ini bisa jadi diakibatkan oleh berbagai aspek seperti kondisi saat itu yang memang lebih ekstrim dari kondisi
tahun
sebelumnya atau mungkin juga dikarenakan oleh tingkat validitas teknik sampling, metode uji, ataupun pemilihan lokasi, jumlah titik sampling dan frekuensi sampling yang dimasukkan dalam perhitungan. Kondisi kualitas air sungai di DAS Brantas yang masih berada pada kisaran kelas II atau lebih rendah menunjukkan bahwa masih perlu langkah konkrit untuk menurunkan beban pencemaran di DAS tersebut. Mengingat bahwa kontributor beban pencemaran terdiri dari berbagai sektor seperti domestik, industri, pertanian, kegiatan usaha lain dan erosi tanah. Sehingga upaya pengendalian dari berbagai sumber tersebut harusnya dilakukan secara lebih komprehensif. Sejauh ini, Badan Lingkungan Hidup hanya dapat memfokuskan diri pada upaya untuk mengendalikan pencemaran air dari sektor industri dan kegiatan
usaha
lain.
Berbagai
upaya
melalui
program
pembinaan,
pengawasan, susur sungai, patroli air, sidak, penilaian program peringkat kinerja lingkungan industri (PROPER) dan penegakan hukum telah berhasil meningkatkan ketaatan pihak industri untuk memenuhi baku mutu air limbah di Jawa Timur. Namun demikian, pencapaian ini belum diimbangi dengan penurunan beban pencemaran dari sektor yang lain.
37
Air limbah domestik, termasuk didalamnya industri skala rumah tangga yang berpotensi memberikan beban pencemaran secara signifikan, bahkan bisa mencapai 60% dari total beban pencemaran, belum dapat dikendalikan dengan baik. Karena itu, tidak mengherankan jika kondisi kualitas air sungai di DAS Brantas secara umum tidak bisa memenuhi baku mutu air sungai untuk kelas I dan kelas II. Untuk itu, dimasa mendatang, perlu dilaksanakan tindakan konkrit untuk pelaksanaan pengendalian air limbah domestik melaui perencanaan, regulasi, kebijakan dan dengan diikuti oleh pelaksanaan program yang nyata. Pengendalian pencemaran air dari sumber kegiatan pertanian dan terbawanya lapisan tanah beserta material lain oleh run off air hujan juga perlu diperhatikan. Kegiatan pemupukan dan pemberian pestisida pada aktivitas pertanian berpotensi untuk menghasilkan residu yang terbawa masuk ke aliran air sungai kembali. Adapun dampak dari erosi tanah dan terbawanya material lain dari daratan ke sungai selama musim hujan sudah dapat dirasakan secara signifikan. Air sungai menjadi berwarna coklat tua sebagai indikasi tingginya padatan tersuspensi (tanah) dalam air sungai. Dengan demikian, sering kali PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) selaku pengguna air dalam skala besar harus menghentikan produksi nya karena tidak mampu untuk melaksanakan pengolahan air sungai dengan tingkat TSS (Total Suspended Solid) yang sangat tinggi. Untuk mendukung tercapainya penanganan permasalahan DAS Brantas dari hulu sampai hilir
secara lebih komprehensif dan berkesinambungan.
diperlukan dukungan penuh dari pengambil kebijakan terutama dalam ketersedian anggaran. Selama ini anggaran untuk Program/kegiatan yang mendukung pencapaian target penurunan konsentrasi BOD dan COD DAS Brantas sangat terbatas bahkan mengalami penurunan dari tahun ke tahun, sedangkan target penurunan konsentrasi BOD dan COD semakin tinggi. Dengan
kualitas DAS brantas yang semakin terdegradasi, hal ini tentu
menjadi masalah terhadap pencapaian target. Sehingga sangat dibutuhkan
38
dukungan
penambahan
anggaran
untuk
mendukung
pelaksanaan
program/kegiatan pengewasan dan pengendalian pencemaran khususnya di DAS Brantas. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa target penurunan konsentrasi BOD dan COD sebagaimana ditetapkan dalam RENSTRA BLH Provinsi Jawa Timur dari tahun 2010 hingga tahun 2014 telah terpenuhi. Namun demikian, nilai yang dicapai secara umum belum bisa memenuhi baku mutu air sungai kelas II karena kegiatan pengendalian pencemaran secara signifikan hanya bisa dilakukan pada sumber pencemar dari sektor industri. Sumber pencemar lain yang berkontribusi besar terhadap pencemaran kualitas air seperti air limbah domestik, pertanian dan erosi tanah dan material lain yang terbawa oleh air hujan ke dalam sungai belum dapat dikendalikan secara nyata dan masih perlu penanganan tindak lanjut secara lebih komprehensif. b) Prosentase Ketaatan Industri Ditinjau Dari Lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll).
Perizinan
Dokumen
Ketentuan Pasal 36 UUPPLH, menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau
Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
(UKL)
dan
Upaya
Pemantauan
Lingkungan (UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUPPLH atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan wajib mencantumkan
persyaratan
yang
dimuat
dalam
keputusan
kelayakan
lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang
ini
ditetapkan.
Dan
berdasarkan
Pasal
39
UUPPLH,
permohonan izin lingkungan dan izin lingkungan wajib diumumkan, dan dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Perizinan
merupakan
tindakan
pemerintah
untuk
mengendalikan
pengelolaan lingkungan yang hidup.Pengendalian yang dilakukan pemerintah
39
adalah bersifat Preemitif, maksudnya adalah langkah atau tindakan yang dilakukan
pada
tingkat
perencanaan.Pemberlakuan
pengendalian
AMDAL
sebagai
keputusan
tindakan
dan
preemitif,
dari
pemerintah. Artinya agar AMDAL dilakukan oleh pemrakarsa dengan efektif, sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang baik. Tujuan
diterbitkannya
izin
lingkungan
antara
lain
yaitu
untuk
memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak
negatif
terhadap
lingkungan,
memberikan
kejelasan
prosedur, mekanisme, dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan usaha dan/atau kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan. Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dianggap
sebagai
pelanggaran
terhadap
izin
lingkungan,
maka
berdasarkan Pasal 76 UUPPLH, Menteri, Gubernur dan/atau Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izinizin
yang
ada
dalam
izin
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup1[11]. Sanksi administratif yang dijatuhkan dapat berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Menteri Negara Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 77 UUPLH, dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan jika pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi administratif tersebut berdasakan Pasal
40
78 UUPPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
berdasarkan
Pasal
79
UUPPLH,
hal
tersebut
dilakukan
apabila manakala telah terdapat masyarakat yang terganggu kesehatannya akibat pencemaran atau perusakan lingkungan dan para penanggung jawab usaha
dan/atau
kegiatan
tidak
melaksanakan
paksaan
pemerintah
(Bestuurdwang).Paksaan pemerintah itu dimaksudkan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran sebagai tindakan penyelamatan, penanggulangan serta pemulihan lingkungan atas biaya penanggung jawab. Paksaan pemerintah tersebut berdasarkan Pasal 80 UUPPLH, berupa: a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Tabel 3.4 dibawah ini akan menjelaskan Prosentase Ketaatan Industri
Ditinjau Dari Perizinan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll) 2010 - 2014
41
Tabel 3.4 Prosentase (%) Ketaatan Industri Ditinjau Dari Perizinan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll) Tahun
Indikator Kinerja Prosentase ketaatan Target (%) industri ditinjau dari Capaian (%) perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKLDalam UPPL, SPPL, DPL, dll) Angka
2010 15
2011 30
2012 45
2013 60
2014 75
-
-
-
84
73
-
-
-
212
195
Sumber : hasil analisa
Pada tahun 2013 sebanyak 212 perusahaan dari atau sekitar perijinan
84% untuk
perusahaan
perusahaan yang telah memenuhi ketaatan terhadap
dokumen
sedangkan
253
lingkungan tahun
2014
(AMDAL, tingkat
UKL-UPPL, ketaatan
SPPL,
DPL,
perusahaan
dll).
terhadap
perijinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll) tidak memenuhi target, kinerja ditahun 2014 ini hanya mampu mencapai 73% atau sekitar 195 perusahaan dari 267 perusahaan. Capaian kinerja tahun 2014 tidak mampu memenuhi target sebesar 75% dikarenakan : pada tahun 2014 ini
disebabkan
perusahaan
yang
menjadi
target
didalam
pemenuhan
kelengkapan dokumen AMDAL, UK – UPPL, SPPL, DPL, Dll adalah perusahaan yang belum termasuk kategori taat pada tahun 2013. Serta jumlah perusahaan yang menjadi target mangalami peningkatan yaitu sebanyak 267 perusahaan. Tingginya ketaatan dunia usaha/kegiatan terhadap perijinan dokumen lingkungan merupakan indikator keberhasilan dari BLH Prov. Jawa Timur terutama didalam
meningkatkan partisipasi dan kesadaran pelaku industri
didalam pemenuhan kewajiban
kelengkapan dokumen perijinan usaha
sebagaimana dimanatkan didalam Pasal 36 UUPPLH. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan Rapat Kerja dengan seluruh pengusaha yang menjadi target pengawasan serta dilakukannya evaluasi pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan.
42
c)
Jumlah desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri) Salah
satu
model
pemberdayaan
masyarakat
dan
aparatur
desa/kelurahan agar bersedia serta mampu menjadi pioner untuk menumbuh kembangkan potensi desa/kelurahan sehingga masyarakatnya berperilaku ramah lingkungan, agar mampu mewujudkan desa/kelurahan yang bersih, sehat, lestari dan asri melalui Program Desa BERSERI. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan insentif (rangsangan) dan desentif (pemberdayaan), yaitu pembinaan, fasilitasi dan pembentukan kader lingkungan dengan
pendampingan/pendekatan secara
intensif. Program ”BERSERI” (Bersih dan Lestari) merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa
Timur
adalah
dalam
rangka
mendorong
terciptanya
pengetahuan dan kesadaran warga masyarakat Desa/Kelurahan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, sehingga dapat terwujud desa/kelurahan yang bersih, sehat, lestari dan asri. Tabel 3.5 dibawah ini akan menjelaskan mengenai desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri)) 2010 – 2014.
43
Tabel 3.5 Desa/Kelurahan BERSERI Realisasi (Tahun)
Indikator Kinerja Jumlah desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri)
2010
2011
2012
2013
2014
-
-
38
38
38
-
-
32
Target (desa) Capaian (desa)
80
75
Sumber : hasil analisa
Pada tahun 2011 program pembinaan Desa/kelurahan berseri ini dicanangkan
oleh
Bapak
Gubernur
Jawa
Timur,
pada
tahun
2012
Desa/kelurahan yang mendapatkan penghargaan sebagai desa/kelurahan berseri sebanyak 32 desa/keluarahan berseri, jumlah desa/kelurahan
sedangkan Pada tahun 2013
yang memperoleh penghargaan desa/kelurahan
berseri mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu sebanyak 80 desa/kelurahan, dari target 38 desa/kelurahan. Sedangkan pada tahun 2014 jumlah desa/kelurahan berseri adalah sebanyak 75 Desa/kelurahan. Sehingga capaian kinerja pada tahun 2014 ini adalah sebesar 197%. Dengan
semakin
meningkatnya
jumlah
Desa/Kelurahan
memperoleh penghargaan Program BERSERI, kondisi ini
yang
menggambarkan
bahwa kinerja BLH Prov. Jatim didalam meningkatkan pemahaman dan kepedulian pengelolalaan lingkungan hidup yang diaplikasikan dalam bentuk peran serta masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan desa/kelurahannya. sehingga kesadaran untuk hidup bersih dan sehat sudah menjadi kebiasaan mereka sehari-hari. karenanya kemungkinan untuk membuang sampah padat dan limbah domestik
kedalam badan
air/sungai semakin kecil. Sehingga kualitas lingkungan hidup desa/kelurahan tempat tinggal mereka akan tetap terpelihara sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan.
44
Keberhasilan program/kegiatan ini tidak terlepas karena maksimalnya dukungan dari seluruh pengambil kebijakan di internal Blh Prov. Jatim maupun dan pemerintah daerah baik secara kelembagaan maupun pendanaan yang sehingga mampu meningkatkan partisipasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat desa setempat. Yang meyebabkan beban kerja pemerintah menjadi lebih ringan. d)
Prosentase Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata) Program Adiwiyata adalah salah satu program Kementerian Lingkungan
Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta menghindari dampak lingkungan yang negatif. Dalam pelaksanaannya Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan para stakeholders, menggulirkan Program Adiwiyata ini dengan harapan dapat mengajak warga sekolah melaksanakan proses belajar mengajar materi lingkungan hidup dan turut berpartisipasi melestarikan serta menjaga lingkungan hidup di sekolah dan sekitarnya. Tabel 3.6 dibawah ini akan menjelaskan Prosentase Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata) dari tahun 2010 – 2014. Tabel 3.6 Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata) Realisasi (Tahun)
Indikator Kinerja Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata)
2010
2011
2012
2013
2014
Target
10
20
30
75
150
Capaian Kinerja
19
28
56
73
205
Sumber : hasil analisa
45
Pada tahun 2010 jumlah sekolah ADIWIYATA di jawa timur adalah sebanyak 30 sekolah, pada tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 28 sekolah, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan menjadi 56 buah sekolah sedangkan pada tahun 2013 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan menjadi 73 sekelah yang memperoleh predikat sekolah ADIWIYATA tingkat Nasional atau sekitar 97,33 % capaian kinerjanya. Sedangkan pada tahun 2014 ini jumlah sekolah adiwiyata adalah 205 sekolah. Dengan prosentase capaian kinerja 136,67%. e)
Prosentase Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Yang Sesuai Dengan Kewenangan Pengaduan masyarakat terkait masalah Lingkungan Hidup adalah
penyampaian
informasi
terjadinya
pencemaran
dan
atau
perusakan
lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan. Penanganan Pengaduan Lingkungan di Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.09 Tahun 2010 tentang tata cara pengaduan dan penanganan akibat dugaan pencemaran dan/ atau peruskaan Lingkungan Hidup. Meliputi kegiatan penerimaan, penelaahan, verifikasi pengaduan, pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi dan penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.
Sehingga
menngambarkan
semakin
bahwa
banyak
pengaduan
yang
masuk
bias
permasalahan
lingkungan
yang
terjadi
juga
meningkat. Setiap orang dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
mempunyai
hak
dan
berperan
dalam
mengajukan
pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf ‘r’ dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
bertugas
dan
berwenang
mengembangkan
dan 46
melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Tugas dan wewenang tersebut
dilaksanakan
dan/atau
dikoordinasikan
oleh
Menteri
Negara
Lingkungan Hidup. Peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa: a) pengawasan social, b) pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c) penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran tersebut dilakukan masyarakat untuk: a) meningkatkan
kepedulian
dalam
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup, b) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, c) menumbuhkembangkan
kemampuan
dan
kepeloporan
masyarakat,
menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan d) mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Tabel 3.7 dibawah ini akan menjelaskan Prosentase penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan 2010 – 2014.
47
Tabel 3.7 Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Realisasi (Tahun)
Indikator Kinerja Prosentase penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan
2010
2011
2012
2013
2014
Target (%)
100
100
100
100
100
Capaian Kinerja (%)
100
100
100
100
100
8
21
41
53
49
Sumber : BLH Prov. Jatim
Pada
tahun
2010
Dalam Angka
pengaduan
kasus
terkait
lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang
permasalahan
Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 8 (delapan) pengaduan. Dari 8 (delapan) pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur atau sebesar 100%.
Sedangkan pada tahun 2011 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang
Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 21 pengaduan. Dari 21 pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur atau sebesar 100%. Pada
tahun
2012
pengaduan
kasus
terkait
lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang
permasalahan
Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 41 pengaduan. Dari 41 pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur atau sebesar 100%. Sedangkan pada Tahun 2013
pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) pengaduan.
Berdasarkan
penelaahan
untuk
mengklasifikasi
jenis
48
pengaduan dan kewenangan pengaduan, sebanyak 30 (tiga puluh) pengaduan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota, sebanyak 52 (lima puluh dua) merupakan kewenangan Kabupaten/kota yang diambil alih oleh Provinsi dan 16 (enam belas) pengaduan kewenangan Provinsi yang sudah ditindak lanjuti. Pada
tahun
2014
pengaduan
masyarakat
mengenai
kasus
lingkungan yang masuk ke BLH Prov. Jatim sebanyak 49 pengaduan. Dari 49 pengaduan tersebut, sebanyak 17 pengaduan merupakan kewenangan Kabupaten/kota
sehingga
penanganannya
diserahkan
kepada
kabupaten/Kota bersangkutan. Sebanyak 19 pengaduan kewenangan kabupaten/kota yang diambil alih oleh BLH Prov. Jatim. Bahkan ada 1 (satu) pengaduan kewenangan Kabupaten/kota yang diambil alih oleh Kementrian
Lingkungan
Hidup.
1
(satu)
pengaduan
kewenangan
kabupaten/kota dalam proses penyelesaian yang dilakukan oleh BLH. Prov. Jatim. f) Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA Program Adipura dikembangkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam mewujudkan kota bersih dan teduh dengan menerapkan
prinsip-prinsi
good
governance.
Program
Adipura
mengedepankan budaya bersih, teduh, indah dan sehat dengan prinsip keberlanjutan yang meliputi menerapkan prinsip menejemen, penguatan komitmen pimpinan daerah dan peningkatan partisipasi masyarakat serta dunia usaha. Kriteria penilaian program Adipura meliputi fisik perkotaan (Perumahan, sarana kota, sarana transportasi, sarana kebersihan dan lain-lain) dan penilaian non fisik (institusi, manajemen, partisipasi). Untuk tujuan tersebut di atas maka pemerintah mengadakan suatu kegiatan yang disebut dengan Adipura. Adipura ini berakhir pada tahun 1997 sejalan dengan berakhirnya pemerintah Orde Baru. Sejak itu, kualitas lingkungan di berbagai daerah menjadi menurun, sehingga pada tahun 2002 atas prakarsa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diadakan kegiatan Bangunpraja. Pendekatan kegiatan ini bersifat sukarela, artinya
49
bagi kota diberi kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak. Kemudian sejak tahun 2005/2006 program Bangunpraja diganti menjadi Adipura kembali dengan wajah yang baru dari Adipura pada era Orde Baru. Setiap kota yang memenuhi syarat wajib mengikuti kegiatan Adipura. Penilaian Adipura dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada bulan antara September-Oktober, tahap kedua antara bulan Februari-Maret, dan jika lolos dalam tahap kedua kota tersebut masuk dalam tahap verifikasi yang dilakukan antara bulan April-Mei. Tabel 3.8 dibawah ini akan menjelaskan Prosentase Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA 2010 – 2014. Tabel 3.8 Kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA
Realisasi (Tahun)
Indikator Kinerja Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA
2010
2011
2012
2013
2014
Target (jumlah)
20
25
30
35
38
Capaian Kinerja (jumlah)
33
14
35
37
30
Sumber : hasil analisa
Pada tahun 2010 Kabupaten /kota yang memperoleh penghargaan ADIPURA sebanyak 33 Kabupaten/Kota, pada Tahun 2011 Provinsi Jawa Timur perolehan penghargaan ADIPURA ini mengalami penurunan menjadi 14 Kabupaten/kota, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan dengan mendapatkan 35 penghargaan. dan pada tahun 2013 ini provinsi Jawa Timur memperoleh penghargaan sebanyak 37 buah dengan rincian penghargaan Adipura kencana sebanyak 4 Kabupaten/Kota, adipura
50
sebanyak 22 Kabupaten/Kota, dan yang memperoleh piagam hanya 1(satu) Kabupaten/kota. Pada tahun 2014 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yang memperoleh penghargaan ADIPURA sebanyak 30 Kabupaten/kota.capaian ini belum memenuhi target tahun 2014 yaitu sebanyak 38 kabupaten/kota dengan capaian kinerja sebesar 78.95% dari target yang ingin dicapai. Walaupun demikian
Capaian penghargaan ini adalah yang terbanyak
diantara Provinsi lainnya di Indonesia. Menurunnya perolehan penghargan ADIPURA Tahun Ini dikarenakan adanya perubahan passing grade penilaian yang semula hanya 74 dinaikan menjadi 75 untuk tahun 2014. 3.3
Capaian Kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dibandingkankan dengan Capaian Standart Pelayanan Minimum (SPM) Bidang lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tahun 2104. Dengan membandingkan capaikan Kinerja Indikator kinerja dengan SPM
Bidang
lingkungan
Hidup
Provinsi
jawa
Timur
tahun
2014
diharapkan muncul suatu korelasi antara keduanya, sehingga mampu dijadikan masukan untuk perbaikan terutama dalam rangka peningkatan kualitas kinerja. Keduanya merupakan produk yang berbeda namun hasil yang
diharapkan
lingkungan
hidup
dari
keduanya
secara
adalah
menyeluruh.
untuk
Untuk
itu
perbaikan
bidang
penting
rasanya
perbandingan ini dilakukan. Dalam rangka pencapaian penerapan standar pelayanan minimal bidang
lingkungan
hidup
daerah
Provinsi
yang
terkait
dengan
permasalahan lingkungan hidup di daerah Kabupaten/Kota terutama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis dan pengawasan, jenis pelayanan bidang lingkungan hidup daerah Provinsi lebih ditekankan pada penyampaian informasi antara lain: 1. Informasi status mutu air; 51
2. Status mutu udara ambien dan 3. Tindak
lanjut
pengaduan
masyarakat
akibat
adanya
dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dari ketiga jenis pelayanan dasar SPM Bidang Lingkungan Hidup tahun 2014 hanya 2 (dua) jenis pelayanan yang menjadi Indikator Kinerja BLH Prov. Jatim. Kedua jenis pelayanan, yaitu: Informasi status mutu air dan Status mutu udara ambien. Untuk itu didalam pembahasan ini hanya 2 (dua) indikator ini yang akan diperbandingkan. 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air Didalam pelaporan SPM pelayanan informasi status mutu air di Jawa Timur hingga saat ini masih difokuskan pada sumber-sumber air di DAS Brantas. Peningkatan pelayanan informasi dilakukan dengan beberapa upaya sebagai berikut ; 1. Penambahan jumlah sungai yang akan diinformasikan status mutu airnya. 2. Jumlah titik sampling 3. Jumlah parameter yang diukur 4. Jumlah itensitas pengambilan sampel dalam setahun Sedangkan didalam pelaporan LAKIP data yang disajikan adalah kinerja BLH Prov. Jatim didalam meningkatkan kualitas air di DAS Brantas. peningkatan kualitas air di DAS Brantas hanya diukur melalui 2 (Dua) parameter kunci, yaitu BOD dan COD. sehingga data yang tersaji merupakan angka konsentrasi BOD dan COD saja.
52
Tabel 3.9 Informasi Status Mutu Air Tahun 2009 – 2014
Sumber data: BLH Prov. Jatim
53
Tabel 3.10 Pelayanan Informasi Status Mutu Air Tahun 2009 – 2014
Pelayanan Informasi Status Mutu Air Tahun 2009-2014 120
100
80
60
40
20
0 2009
2010 target nasional
2011
2012
target provinsi
2013
2014
realiasasi
Sumber data: BLH Prov. Jatim
54
Dalam rangka pengembangan pelayanan informasi status mutu air akan dilakukan pada sumber-sumber air di luar DAS Brantas, sehingga informasi yang diterima masyarakat lebih luas. a. Secara umum berdasarkan parameter BOD, COD kualitas air telah mengalami perbaikkan kualitas dengan penurunan BOD dari 4,33 mg/l tahun 2012 menjadi 3,60 mg/l pada tahun 2013, serta penurunan COD dari 13,64 mg/l pada tahun 2012 menjadi 10,92 mg/l. atau (Capaian Kinerja) konsentrasi BOD Kali Brantas pada tahun 2013 mengalami penurunan sebesar 1.52 mg/lt dari tahun 2010 atau sebesar 29 % dari target yang telah ditentukan yaitu sebesar 18 %. Sedangkan konsentrasi COD pada tahun 2013 mengalami penurunan sebesar 7.02 mg/ltr dari tahun 2010 atau sebesar 39,13 % dari target sebesar 18 %. b. Didalam pelaopran SPM dimasukkan juga mengenai Lokasi pemantauan di wilayah DAS Brantas pada 30 ( tiga puluh) titik pantau masuk kategori cemar berat di karenakan adanya tingginya limbah domestik yang ditunjukkan dari tingginya hasil pengukuran total coli. Sedangkan didalam pelaporan kinerja indicator kinerja tidak. 2. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Didalam pemenuhan Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan item dan penyajian pelaporan antara LAKIP dan SPM tidak ada perbedaan. a. Capaian kinerja di bidang Pengelolaan pengaduan masyarakat tahun ini mengalami peningkatan, hal ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti serta kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap pencemaran lingkungan. b. Dengan meningkatnya pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup proses yang ditindaklanjuti telah terselesaikan dan memenuhi target 100 %. 3.4
Capaian Kinerja Indikator Kinerja Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dibandingkankan dengan Capaian Kinerja BLH DIY. Jogyakarta. Didalam penetapan Indicator Kinerja Utama (IKU) antara BLH Prov. Jatim dengan BLH. DI. Yogyakarta sangat berbeda, hal ini 55
disebabkan karena didalam penyusunan IKU mengacu kepada Visi dan Misi Gubernur masing-masing yang tertuang didalam RPJMD dan RENSTRA. BLH. Prov. Jatim sesuai dengan RENSTRA Tahun 2019 – 2014 telah menetapkan IKU yang akan menjadi target kinerja untuk 5 (lima) tahun mendatang. Pada tahun 2014 capain Kinerja BLH Prov. Jatim secara detail dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
56
Tabel 3.10 Capaian Kinerja Sasaran Strategis BLH Prov. Jatim Tahun 2014 Sasaran Strategis Meningkatnya Kualitas dan Fungsi Lingkungan melalui pengendalian sumber-sumber pencemar
Meningkatnya Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat didalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indikator Kinerja
Tahun. 2013
Target Th. 2014
Realisasi Th. 2014
Capaian Th. 2014
1.
% penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD DAS Brantas
3.60 Mg/Lt
21 % (1.07 mg/lt) Dari tahun 2010 (5.12 mg/lt)
4.27 mg/lt Dengan penurunan sebesar 0.85 mg/lt dari tahun 2010
24.68%
II
% penurunan beban pencemaran parameter kunci COD DAS Brantas
10.92 Mg/Lt
21 % (3.77) (mg/l) dari tahun 2010 (17.94)
30.61%
III
Prosentase ketaatan industri ditinjau dari perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKLUPPL, SPPL, DPl dll) Jumlah desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri)
212
75% Atau 200 perusahaan dari 267 perusahaan
12.45 mg/lt. dengan penurunan sebesar 5.49 mg/ltr dari tahun 2010 73 % atau 195 dari 267 perusahaan
80 desa / kelurah an
38
75
197 %
73 sekolah
150
205
136,67%
I
II
Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata)
56
97.5 %
III
IV
Sumber : BLH Prov. Jatim
Prosentase penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sesuai dengan kewenangan Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA
100
100
100
100%
37 Kab. / Kota
38
30
78.95%
Dari tabel diatas, terdapat 2 (dua) sasaran strategis, 8 (delapan) Indicator Kinerja. Pada tahun 2014 ini dari 8 (delapan) indicator kinerja terdapat 4 (empat) indikator yang tidak memenuhi target kinerja sampai 100%. Keempat indikator tersebut adalah : persentase penurunan beban pencemaran parameter kunci BOD DAS Brantas dengan capaian kinerja sebesar 24,68%, % penurunan beban pencemaran parameter kunci COD DAS Brantas dengan capaian kinerja sebesar 30,61%, Prosentase ketaatan industri ditinjau dari perizinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPl dll) dengan capaian kinerja sebesar 97,5%, Jumlah Kabupaten / kota yang mendapatkan penghargaan ADIPURA dengan capaian kinerja sebesar 78.95%. sedangkan capaian kinerja yang mampu melebihi target ada 2 (dua), yaitu : Jumlah desa / kelurahan yang masuk dalam kriteria desa / kelurahan yang bersih dan lestari (berseri) dengan capaian kinerja sebesar 197% serta Jumlah sekolah peduli dan berbudaya (Adiwiyata) dengan capaian kinerja sebesar 136,67%. Sedangkan
untuk BLH DIY. Yogyakarta pada tahun 2013 telah
menetapkan 1 (satu) indicator kinerja utama dengan 20 indikator pendukung yang terbagi ke dalam 9 (Sembilan) sasaran strategis. Untuk lebih jelas dan rincinya terlihat pada tabel 3.9 dibawah ini:
57
Tabel 3.9 Capaian Kinerja tahun 2013 BLH DI. Yogyakarta No. A.
I
2.
3
4
Sasaran Strategis Kualitas Lingkungan Hidup Meningkat Terwujudnya peningkatan kualitas air sungai
Terwujudnya peningkatan kualitas udara ambien
Indikator Kinerja
1 2 3
Penurunan Pencemaran Udara Ambien : 1 2 3 4 5
Menurunnya Luasan Lahan yang rusak
Terwujudnya peningkatan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
1
2 5
Peningkatan pengelolaan sampah, dan
Prosentase peningkatan kualitas lingkungan Penurunan Pencemaran Air Sungai : BOD COD Bakteri Coli
1
CO HC Pb NOx Konsentrasi Partikulat Luas lahan yang terkonservasi Penurunan Fluktuasi Muka Air Tanah Prosentase pemenuhan penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan Jumlah kampung hijau Jumlah penghasil limbah B3 yang
Satuan
Target
Realisasi
%
Persen
3,14
3,14
100
Mg/lt Mg/lt MPN/ 100 ml
<10 <40 <175.00 0
9,96 20.28 60.139
100 100 100
μg/m3 μg/m3 μg/m3 μg/m3 μg/m3
<11.140 <4 <2 <400 <150
716.15 67.95 1.13 33.75 45.03
100% 100% 100% 100% 100%
Ha
9
5
167%
cm
248
182
100%
persen
11.67
10
85.65
lokasi
10
12
120%
Unit usaha
2
2
100%
58
No.
Sasaran Strategis limbah B3
Indikator Kinerja
2
6
7
8
9
Terwujudnya peningkatan jumlah kelompok masyarakat peduli lingkungan
1
Terwujudnya peningkatan penaatan dan penegakan hukum lingkungan
1
Meningkatnya pembinaan bagi usaha/kegiatan yang potensial menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Terwujudnya peningkatan pengelolaan dan
2
2
Satuan
Target
Realisasi
%
kelompo k
20
22
120%
Sekolah
15
15
100%
Jumlah kelompok peduli lingkungan hidup Prosentase Unit Usaha yang mentaati hukum lingkungan
kelompo k
30
30
100%
persen
8
6.6
82.5
Prosentase unit usaha yang melaksanakan kewajiban pelaporan yang tertuang dalam dokumen AMDAL Sumber pencemar yang dibina
persen
30
30
100
Unit usaha
360
360
100
Tersedianya data lingkungan
data base (Jenis
1 (8 Jenis data)
1 data base (8 Jenis
100
melakukan pengolahan limbah B3 sesuai aturan Jumlah kelompok pengelola sampah mandir Jumlah Sekolah berwawasan lingkunga
59
No.
Sasaran Strategis aksesibilitas informasi lingkungan
Indikator Kinerja
hidup dalam basis data digital Sumber : Lakip BLH DI Yogyakarta 2013
Satuan
Target
data)
Realisasi
%
data)
Dari tabel di atas, terdapat 1 (satu) indikator kinerja utama dan 20 (dua puluh) indikator pendukung yang terbagi ke dalam 10 (Sembilan) sasaran strategis. Pada tabel diatas menunjukkan bahwa pada tahun 2013, terdapat 19 (sembilan belas) indikator telah memenuhi target yang ditetapkan atau sebesar 100 persen dari total indikator. Sementara itu, sebanyak 2 (dua) indikator belum memenuhi target. Tidak tercapainya target disebabkan oleh berbagai faktor kendala. Capaian yang tertinggi pada indikator Persentase luas lahan yang terkonservasi dari target 9 Ha realisasi capaian sebesar 15 Ha atau 167 persen. Sementara indikator yang mengalami capaian dibawah target adalah indikator Prosentase pemenuhan penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, 85,65 persen dan Prosentase Unit Usaha yang mentaati hukum lingkungan 82,50 persen. Perhitungan untuk mengetahui tingkat capaian Indikator Kinerja Utama Prosentase Peningkatan Kualitas Lingkungan dengan target 3,14 persen, adalah dengan menggunakan formulasi rata-rata peningkatan kualitas air sungai (BOD, COD) dan kualitas udara ambien (CO, HC) dikalikan seratus. Kualitas air sungai dihitung berdasarkan parameter Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Parameter BOD dan COD perhitungannya dari rata-rata hasil uji dari titik sampling sungai-sungai yang dipantau dan mewakili kondisi pada dua musim (kemarau dan penghujan). Berdasarkan hasil uji kualitas air, data realisasi kinerja menunjukkan hasil yangsangat baik (100%), yakni untuk realisasi capaian BOD sebesar 9,96 mg/l, dari target <10 mg/l. Sedangkan untuk parameter COD sebesar 20,28mg/l, dari target 44
60
<40mg/l. Berdasarkan realisasi capaian untuk indikator Penurunan Pencemaran Air Sungai pada tahun 2013 tercapai seratus persen. Untuk kualitas
udara
ambien
dihitung
berdasarkan
parameter
Carbon
Monoksida (CO) dan Hidro Carbon (HC). Parameter CO dihitung dari hasil pemantauan CO tertinggi di masing-masing Kabupaten/Kota yang dipantau kualitas udara ambiennya (nilai kisaran) dibagi dengan jumlah titik pantau di Kabupaten/Kota yang dilakukan pemantauan. Data realisasi kinerja untuk kualitas udara ambien (parameter CO dan HC) menunjukan hasil yang sangat baik (100%), yakni untuk realisasi capaian parameter CO sebesar 716,15 μg/m3, dari target <11.140 μg/m3, sedangkan capaian parameter HC sebesar 67,95 μg/m3, dari target sebesar <150 μg/m3. Jadi untuk parameter CO dan HC pada tahun 2013, dengan indikator penurunan pencemaran udara ambien dapat tercapai seratus persen. Berdasarkan hasil uji kualitas udara ambien maupun kualitas air sungai dengan beberapa parameter tersebut diatas, bahwa konsentrasi zat-zat pencemar tersebut masih berada dibawah ambang batas dan didalam perhitungan realisasi target RPJMD sebesar 3,14% dapat dijelaskan bahwa kumulatif angka hasil uji kualitas udara ambien dan kualitas air sungai dengan beberapa parameter, menunjukkan hasil sesuai yang ditargetkan 100%. 3.5
Telaahan Renstra Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI
Dan
Renstra Provinsi Jawa Timur 3.5.1.Arah
Kebijakan
dan
Sasaran
Strategis
Kementerian
Negara
Lingkungan Hidup RI VISI “Terwujudnya Kementerian Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
61
MISI 1.
Mewujudkan lingkungan
kebijakan hidup
pengelolaan
terintegrasi,
sumber
guna
daya
mendukung
alam
dan
tercapainya
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau; 2.
Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3.
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4.
Melaksanakan
tatakelola
mengembangkan
kapasitas
pemerintahan kelembagaan
yang dalam
baik
serta
pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi. a) Tujuan Dan Sasaran Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014
sesuai
Visi
dan
Misi
tersebut
di
atas
adalah:
“Terwujudnya pembangunan Indonesia berdasarkan pembangunan berkelanjutan
dengan
penekanan
pada
ekonomi
hijau
(green
economy) untuk “menahan laju kemerosotan daya tampung, daya dukung, dan kelangkaan sumberdaya alam, serta mengatasi bencana lingkungan”. b) Sasaran dan Lokus Prioritas Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah: 1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah; 62
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan; 3. Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); 4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi. 5. Sasaran strategis yang ingin dicapai pada tahun 2010-2014, diarahkan pada lokus prioritas sebagai berikut: 6. Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan lokus kegiatan utama yaitu Sungai Ciliwung dan Bengawan Solo; 7. Perkotaan, dengan lokus kegiatan mewakili karakteristik Kota Metropolitan, Kota Besar, Kota Sedang, dan Kota Kecil; 8. Ekosistem Pulau, dengan lokus kegiatan utama yaitu Teluk Tomini dan pulau-pulau kecil terluar. 3.5.2 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Provinsi Jawa Timur a. Visi Bertitik tolak dari berbagai kondisi pembangunan yang dihadapi Provinsi Jawa Timur 2009-2014, maka dibutuhkan solusi-solusi strategis untuk mengatasinya selama lima tahun mendatang. Untuk itu, pembangunan Jawa Timur 2009-2014 mempunyai
landasan
visi: “Terwujudnya Jawa Timur yang Makmur dan Berakhlak dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia “ b. Misi Untuk mewujudkan visi pembangunan Jawa Timur 2009-2014 tersebut, maka misi pembangunan Jawa Timur 2009-2014 adalah : “ Mewujudkan Makmur bersama Wong Cilik melalui APBD untuk Rakyat “
63
c. Strategi, Agenda dan Prioritas Pokok Pembangunan Guna mewujudkan visi, dan menjalankan misi pembangunan daerah Jawa Timur 2009-2014 tersebut dilakukan melalui 4 (empat) strategi ; 9 (sembilan) agenda dan 19 prioritas pokok pembangunan sebagai berikut :
4 (empat) Strategi yaitu : 1. Pembangunan berkelanjutan berpusat pada rakyat (people centered development), yang mengedepankan partisipasi rakyat
based
(participatory
development)
dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan
yang
menyangkut
hajat
hidup
mereka
sendiri. 2. Keberpihakan kepada masyarakat miskin (pro-poor). 3. Pengarusutamaan gender. 4. Keseimbangan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,
terutama melalui, pengembangan agroindustri/
agrobisnis.
9 (sembilan) Agenda adalah : 1. Aksesbilitas
dan
kualitas
pelayanan
kesehatan
dan
Taskin,
dan
pendidikan terutama masyarakat miskin. 2. Perluasan
lapangan
kerja,
efektivitas
memberdayakan ekonomi rakyat terutama wong cilik. 3. Percepatan
pertumbuhan
berkelanjutan)
melalui
ekonomi
(berkualitas
pengembangan
dan
agroindustri/
agrobisnis serta pembangunan/ penyediaan infrstruktur pertanian dan pedesaan. 4. Pelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup, perbaikan pengelolaan SDA dan penataan ruang. 5. Reformasi birokrasi dan pelayan publik (prima). 6. Kesalehan sosial demi terjaganya harmoni sosial 64
7. Kualitas kehidupan dan peran perempuan serta terjaminnya kesetaraan gender 8. Kamtibmas, supremasi hukum dan penghormatan HAM 9. Percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi dampak lumpur Lapindo
Prioritas Pembangunan adalah : 1. Peningkatan aksesbilitas dan kualitas pelayanan pendidikan 2. Peningkatan aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan 3. Perluasan lapangan kerja 4. Peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan 5. Peningkatan kesejahteraan sosial rakyat 6. Revitalisasi pertanian dan pengembangan agroindustri/ agrobisnis 7. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah 8. Peningkatan investasi, ekspor non migas dan pariwisata 9. Peningkatan daya saing industri manufaktur 10. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur 11. Pemeliharaan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta perbaikan pengelolaan sumberdaya alam dan penataan ruang 12. Percepatan
pelaksanaan
reformasi
birokrasi
dan
peningkatan pelayanan publik 13. Peningkatan kualitas kesalehan sosial demi terjaganya harmoni sosial 14. Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan di semua bidang dan terjaminnya kesetaraan gender 15. Peningkatan peran pemuda dan pengembangan olahraga
65
16. Penghormatan, pengakuan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia 17. Peningkatan keamanan dan ketertiban dan penanggulangan kriminalitas Percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi dampak lumpur panas Lapindo. 3.6
Akuntabilitas Keuangan Akuntabilitas
keuangan
merupakan
pencapaian
kinerja
keuangan dari masing-masing indikator keuangan yang telah ditetapkan
dalam
dokumen
perencanaan
(Rencana
Kinerja
Tahunan) tahun 2014. Pengukuran pencapaian kinerja keuangan berdasarkan prosentase rata-rata realisasi anggaran pada masingmasing program dan kegiatan. Adapun jumlah anggaran Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tahun 2014 adalah sebesar Rp.29.860.000.000,Rp.27.530.829.660,-
dengan atau
sebesar
realisasi 92.20%.
penyerapan Rincian
realisasi
penyerapan anggaran adalah sebagai berikut : Rekapitulasi serapan APBD BLH Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.8 Rekapitulasi Serapan APBD BLH Provinsi Jawa Timur Tahun Anggran 2014
Kode Rekening
Uraian
1
2 PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI
8
200
0
0
8
200
0
0
Anggaran Setelah P.APBD 3 850.000.000,0
Serapan S.d Desember 2014 4 1.478.575.500,00
850.000.000,0
1.478.575.500,00
66
% 5 170 170
Kode Rekening
Uraian DAERAH
8
200
0
0
8
200
0
0
RETRIBUSI DAERAH LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
JUMLAH PENDAPATAN DAERAH
Anggaran Setelah P.APBD
Serapan S.d Desember 2014
%
850.000.000,0
1.297.289.000,00
52,62
0
181.286.500,00
00
850.000.000,00
1.478.575.500,00
73,95
8
200
0
0
BELANJA DAERAH
37.230.985.000,00
34.529.758.000,00
92.74
8
200
0
0
7.370.985.000,00
6.998.928.340,00
94.95
8
200
0
0
29.860.000.000,00
27.530.829.660,00
92.20
8
200
1
3.553.353.000,00
3.269.202.691,00
92.00
8
200
1
3.553.353.000,00
3.269.202.691,00
92.00
8
200
2
1.199.647.000,00
1.145.590.980,00
95.49
8
200
2
1.199.647.000,00
1.145.590.980,00
95.49
8
200
7
1.030.700.000
992.204.050
96.27
8
200
7
1.030.700.000
992.204.050
96.27
8
200
9
BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatrur Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Penyusunan Database SKPD sebagai Penunjang Pusat Data Provinsi Jawa Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
125.000.000,00
110.611.000,00
88.49
09 9
00 9
98
67
Kode Rekening 8
200
9
09 9
8
200
16
8
200
16
37
8
200
16
40
8
200
16
41
8
200
16
42
8
200
16
44
Uraian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkunga Pengembangan dan penerapan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tata ruang, kajian dampak lingkungan, dan perijinan Pemantauan Kualitas Udara dan Air Tanah di Perkotaan, Kualitas Air Permukaan, serta Kualitas Air Laut di Kawasan Pesisir Pengawasan Penaatan Baku Mutu Air Limbah, Emisi atau Gas Buang dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Peningkatan Kelembagaan Laboratorium Lingkungan, serta Fasilitas Pemantauan Udara (Ambient) di Kotakota Besar Pengembangan Sistem dan Mekanisme Pengelolaan Limbah
Anggaran Setelah P.APBD 125.000.000,00
Serapan S.d Desember 2014 110.611.000,00
14.724.682.500,00 13.464.302.263,00
% 88.49 91.44
1.950.420.000,00
1.845.958.150,00
94.64
669.511.500,00
653.916.400,00
97.67
791.138.000,00
758.793.141,00
95.91
98.055.000,00
84.811.200,00
86.49
949.410.000,00
894.449.800,00
94.21
68
Kode Rekening
8
200
16
45
8
200
16
46
8
200
16
05 2
8
200
16
53
8
200
16
54
8
200
16
55
Uraian B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta Pendirian Fasilitas Pengelola Limbah B3 Pengembangan Teknologi yang Berwawasan Lingkungan, termasuk Teknologi Tradisional dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pengelolaan Limbah, dan Teknologi Industri yang Ramah Lingkungan Upaya Konservasi Tanah dan Air pada Budidaya Tanaman Tembakau Pelayanan Pengujian Uji Kualitas Lingkungan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia UPT Laboaratorium Uji Kualitas Lingkungan Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Penerapan Manajemen Limbah Industri hasil tembakau dan standarisasi
Anggaran Setelah P.APBD
Serapan S.d Desember 2014
%
2.887.770.000
2.628.960.413,00
79.45
1.000.000.000
942.240.000,00
94.22
2.160.860.500
2.080.284.759,00
96.27
571.487.500
554.471.600
97.02
2.800.000.000
2.382.640
85.09
1.000.000.000
786.415.500
78.64
69
Kode Rekening
8
200
17
8
200
17
28
8
200
17
31
8
200
17
32
8
200
17
33
8
200
18
8
200
18
16
Uraian kualitas bahan baku dan baku mutu Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan sumber daya alam Pengembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan Pengelolaan dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati dari Ancaman Kepunahan, baik yang Ada di Daratan, maupun di Pesisir dan Laut Pengembangan Kemitraan dengan Perguruan Tinggi, Masyarakat Setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam Penetapan wilayah prioritas rehabilitasi pertambangan, hutan, lahan, dan
Anggaran Setelah P.APBD
Serapan S.d Desember 2014
%
3.029.345.000
2.803.768.110
92.55
417.045.000
403.266.450
96.70
361.733.000
318.271.100
87.99
324.236.000
284.349.880
87.70
1.926.331.000
1.797.880.680
99,33
1.370.044.000
1.264.570.400
92.30
326.851.000
281.610.500
86.16
70
Kode Rekening
8
200
18
20
8
200
19
8
200
19
19
8
200
19
20
8
200
26
8
200
26
4
Uraian kawasan pesisir, serta pulau-pulau kecil Rehabilitasi daerah hulu untuk menjamin pasokan air irigasi pertanian, dan mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi di wilayah sungai dan pesisir Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Peningkatan pelibatan peran masyarakat dalam bidang informasi dan pemantauan kualitas lingkungan hidup Penyebaran dan Peningkatan Akses Informasi kepada Masyarakat, termasuk Informasi Mitigasi Bencana dan Potensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pengembangan peraturan perundangan lingkungan dalam pengendalian
Anggaran Setelah P.APBD
Serapan S.d Desember 2014
%
1.043.193.000
982.959.900
94.23
1.612.264.000
1.435.127.150
89.01
1.085.414.000
969.457.400
89.32
526.850.000
465.669.750
88.39
4.063.664.500
3.855.657.066
94.88
170.630.000
160.631.100
94.14
71
Kode Rekening
8
8
8
8
8
Uraian
perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup 200 26 8 Penegakan hukum terpadu dan penyelesaian hukum atas kasus perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup 200 26 9 Peningkatan pendidikan lingkungan hidup formal dan non formal 200 26 10 Pengembangan program Good Environmental Governance (GEG) secara terpadu dengan program good governance lainnya 200 26 11 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 200 26 14 Pendidikan Kemasyarakatan Produktif melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengawas Lingkungan JUMLAH BELANJA DAERAH
Anggaran Setelah P.APBD
Serapan S.d Desember 2014
%
204.899.900
193.020.390
94.20
1.469.749.000
1.395.026.311
94.92
715.950.000
684.352.985
95.59
1.342.606.000
1.269.532.280
94.56
159.829.600
153.094.000
95.79
29.860.000.000
27.530.829.660
92.20
72
Bab
PENUTUP
IV
4.1. Kesimpulan Pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan wajib dari pemerintah daerah didalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah
khususnya
Pemerintah
Propinsi
Jawa
Timur
didalam
merencanakan pengelolaan lingkungan hidup harus berdasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan hal ini merupakan tugas bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat yang bertumpu pada kemitraan pemerintah dan masyarakat. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 merupakan akumulasi pertanggungjawaban atas kinerja Badan Lingkungan hidup Prov. Jatim dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis tahun 2010 – 2014. yang berisi uraian tentang capaian indikator kinerja kegiatan, program dan sasaran yang telah dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur sebagai unsur pelaksana pembangunan dan membantu Gubernur dalam pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan di bidang lingkungan hidup berkewajiban mempertanggung jawabkan pelaksanaan pembangunan tersebut beserta hasil-hasilnya. Laporan disusun dalam bentuk laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur selama tahun 2010 – 2014
perlu melaporkan mengenai keberhasilan pencapaian kinerja terhadap
target – target kinerja yang sudah ditetpakan didalam RENSTRA BLH prov. Jatim 2010 - 2014 : laporan kinerja tersebut adalah:
73
1. Tercapainya
indikator
kinerja
utama
dan
Indikator
Kinerja
yaitu:
Konsentrasi BOD di DAS Brantas dari tahun 2010 sampai dengan 2014 telah memenuhi target yang ditetapkan didalam RENSTRA meskipun kualitasnya nya masih lebih rendah dari kelas II. Sesuai dengan RENSTRA dimaksud, konsentrasi BOD di Kali Brantas ditargetkan mengalami penurunan sebesar 8%, 12%, 15%, 18% dan 21% berturut turut dari tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014. Pada tahun 2010, kadar BOD adalah sebesar 5,12 mg/l dan mengalami trend penurunan secara berturut turut sampai dengan 2014 menjadi 4,41 mg/l; 4,33 mg/l; 3.6 mg/l dan 4.27 mg/l. Nilai penurunan ini telah mencapai target dimaksud karena telah mencapai penurunan sebesar 8%; 21,87%; 23,43%; 37,69%; dan 24,68%. Namun demikian, dapat dilihat bahwa kisaran nilai konsentrasi BOD pada tahun tahun tersebut masih lebih tinggi dari baku mutu air sungai untuk kelas II (3 mg/l) yang berarti memiliki level kualitas air yang lebih rendah dari kelas II. 2. Konsentrasi COD di DAS Brantas juga mengalami trend penurunan yang nilainya telah memenuhi target yang ditetapkan dalam RENSTRA BLH Prov. Jatim 2010 - 2014 dan telah memenuhi baku mutu air sungai kelas II. Sebagaimana BOD, penurunan konsentrasi COD di DAS Brantas juga ditargetkan secara berturut turut dari tahun 2010 sampai 2014 sebagai berikut: 8%, 12%, 15%, 18% dan 21%. Konsentrasi COD yang tercapai pada tahun tahun tersebut berturut turut adalah 17,94; 15,45; 13,64; 10,92 dan 12,45 mg/l dengan capaian nilai penurunan sebesar: 85; 21,88%; 31,97%; 47,13%; dan 38,61%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa target RENSTRA dari tahun 2010 sampai dengan 2014 telah terpenuhi dengan kisaran konsentrasi COD memenuhi baku mutu air sungai untuk kelas II namun tidak memenuhi kelas I. konsentrasi BOD dan COD cenderung menurun dari tahun 2010 sampai tahun 2013 untuk kemudian naik lagi pada tahun 2014. Bila dicermati
74
lebih dalam, dapat disimpulkan bahwa penurunan konsentrasi BOD dan COD pada tahun 2013 tampak sedikit lebih ekstrim jika dibandingkan dengan capaian penurunan di tahun tahun yang lain. Hal ini bisa jadi diakibatkan oleh berbagai aspek seperti kondisi saat itu yang memang lebih ekstrim dari kondisi
tahun sebelumnya atau mungkin juga dikarenakan
oleh tingkat validitas teknik sampling, metode uji, ataupun pemilihan lokasi, jumlah titik sampling dan frekuensi sampling yang dimasukkan dalam perhitungan. Dengan
demikian,
untuk
penetapan
capaian
kinerja
ditahun-tahun
mendatang. Perlu dilakukann standarisasi teknis pelaksanaan pemantauan dan penetapan titik sampling yang dimasukkan kedalam perhitungan agar didapatkan
data
yang
dapat
merepresentasikan
kondisi
yang
sesungguhnya. Selain itu, data tahun 2013 hendaknya tidak digunakan sebagai base line dalam penetapan target kinerja pada tahun mendatang. Kondisi kualitas air sungai di DAS Brantas yang masih berada pada kisaran kelas II atau lebih rendah menunjukkan bahwa masih perlu langkah konkrit untuk menurunkan beban pencemaran di DAS tersebut. Mengingat bahwa kontributor beban pencemaran terdiri dari berbagai sektor seperti domestik, industri, pertanian, kegiatan usaha lain dan erosi tanah. Sehingga upaya pengendalian dari berbagai sumber tersebut harusnya dilakukan secara lebih komprehensif. 3. Pada tahun 2013 sebanyak 212 dari 253 perusahaan atau sekitar 84% perusahaan yang telah memnuhi ketaatan terhadap perijinan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll). sedangkan untuk tahun 2014
tingkat
ketaatan
perusahaan
terhadap
perijinan
dokumen
lingkungan (AMDAL, UKL-UPPL, SPPL, DPL, dll) tidak mampu memnuhi target sebesar 75%. Capaian kinerja tahun 2014 tidak mampu memenuhi target sebesar 75% dikarenakan : pada tahun 2014 ini disebabkan perusahaan yang menjadi target didalam pemenuhan dokumen AMDAL, UK – UPPL, SPPL, DPL, Dll
kelengkapan
adalah perusahaan yang
belum termasuk kategori taat pada tahun 2013. Serta jumlah perusahaan 75
yang
menjadi
target
mangalami
peningkatan
yaitu
sebanyak
267
perusahaan. Meningkatnya ketaatan dunia usaha/kegiatan terhadap perijinan dokumen lingkungan merupakan indikator keberhasilan dari BLH Prov. Jawa Timur terutama untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran pelaku industri untuk memenuhi kewajiban mereka didalam pemenuhan kelengkapan dokumen perijinan usaha sebagaimana dimanatkan didalam Pasal 36 UUPPLH. 4. Semakin meningkatnya Desa/Kelurahan yang memperoleh penghargaan Program partisipasi
BERSERI
menggambarkan
masyarakat
di
bahwa
Desa/kelurahan
tingkat
kepedulian
didalam
dan
pengelolalaan
lingkungan hidup sekitarnya semakin meningkat, sehingga untuk hidup bersih dan sehat sudah menjadi kebiasaan hidup mereka sehari-hari, dengan demikian
kemungkinan untuk membuang sampah padat dan
limbah domestik
kedalam badan air/sungai semakin kecil. Sehingga
kualitas lingkungan hidup disekitar kita akan tetap terpelihara dan akanj memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan.Pada tahun 2010 jumlah sekolah ADIWIYATA di jawa timur adalah sebanyak 30 sekolah, pada tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 28 sekolah, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan menjadi 56 buah sekolah sedangkan pada tahun 2013 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan menjadi 73 sekelah yang memperoleh predikat sekolah ADIWIYATA tingkat Nasional atau sekitar 97,33 % capaian kinerjanya. Sedangkan pada tahun 2014 ini jumlah sekolah adiwiyata adalah 136 sekolah. 88 sekolah masih dalam proses usulan untuk memperoleh predikat sekolah adiwiyata nasional. Dengan prosentase capaian kinerja 90%. 5. Pada tahun 2010 jumlah sekolah ADIWIYATA di jawa timur adalah sebanyak 30 sekolah, pada tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 28 sekolah, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan menjadi 56 buah sekolah sedangkan pada tahun 2013 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan menjadi 73 sekelah yang memperoleh predikat sekolah 76
ADIWIYATA tingkat Nasional atau sekitar 97,33 %
capaian kinerjanya.
Sedangkan pada tahun 2014 ini jumlah sekolah adiwiyata adalah 136 sekolah. 88 sekolah masih dalam proses usulan untuk memperoleh predikat sekolah adiwiyata nasional. Dengan prosentase capaian kinerja 90%. 6. Pada tahun 2010 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 8 (delapan) pengaduan. Dari 8 (delapan) pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur atau sebesar 100%. Sedangkan pada tahun 2011
pengaduan kasus terkait permasalahan merupakan wewenang
lingkungan yang masuk dan
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
sebanyak 21 pengaduan. Dari 21 pengaduan yang masuk seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur atau
sebesar 100%. Pada tahun 2012 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk dan merupakan wewenang Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
sebanyak
41
pengaduan.
Dari
41
pengaduan
yang
masuk
seluruhnya telah ditidaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur atau sebesar 100%. Sedangkan pada Tahun 2013 pengaduan kasus terkait permasalahan lingkungan yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) pengaduan. Berdasarkan penelaahan untuk mengklasifikasi jenis pengaduan dan kewenangan pengaduan, sebanyak 30 (tiga puluh) pengaduan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota,
sebanyak
52
(lima
puluh
dua)
merupakan
Kabupaten/kota yang diambil alih oleh Provinsi
kewenangan
dan 16 (enam belas)
pengaduan kewenangan Provinsi yang sudah ditindak lanjuti. Pada tahun 2014 pengaduan masyarakat mengenai kasus lingkungan yangmasuk ke BLH Prov. Jatim sebanyak 49 pengaduan. Dari 49 pengaduan tersebut, sebnayk 17 pengaduan merupakan kewenangan Kabupaten/kota
sehingga
penanganannya
diserahkan
kepada
77
kabupaten/Kota bersangkutan. Sebanyak 19 pengaduan kewenangan kabupaten/kota yang diambil alih oleh BLH Prov. Jatim. Bahkan ada 1 (satu) pengaduan kewenangan Kabupaten/kota yang diambil alih oleh Kementrian
Lingkungan
Hidup.
1
(satu)
pengaduan
kewenangan
kabupaten/kota dalam proses penyelesaian yang dilakukan oleh BLH. Prov. Jatim. 7. Pada tahun 2010 Kabupaten /kota yang memperoleh penghargaan ADIPURA sebanyak 33 Kabupaten/Kota, pada Tahun 2011 Provinsi Jawa Timur perolehan penghargaan ADIPURA ini mengalami penurunan menjadi 14 Kabupaten/kota, pada tahun 2012 kembali mengalami peningkatan dengan mendapatkan 35 penghargaan. dan pada tahun 2013 ini provinsi Jawa Timur memperoleh penghargaan sebanyak 37 buah dengan rincian penghargaan Adipura kencana sebanyak 4 Kabupaten/Kota, adipura sebanyak 22 Kabupaten/Kota, dan yang memperoleh piagam hanya 1(satu) Kabupaten/kota. Pada
tahun
2014
Kabupaten/kota
di
Provinsi
Jawa
Timur
yang
memperoleh penghargaan ADIPURA sebanyak 30 Kabupaten/kota.capaian ini belum memenuhi target tahun 2014 yaitu sebanyak 38 kabupaten/kota dengan capaian kinerja sebesar 78.95% dari target yang ingin dicapai. Walaupun demikian
Capaian penghargaan ini adalah yang terbanyak
diantara Provinsi lainnya di Indonesia. Menurunnya perolehan penghargan ADIPURA Tahun Ini dikarenakan adanya perubahan passing grade penilaian yang semula hanya 74 dinaikan menjadi 75 untuk tahun 2014. 4.2. Rekomendasi Berdasarkan Provinsi
Jawa
hasil
evaluasi
Timur
permasalahan/hambatan
kinerja
Tahun untuk
Badan
2014
mencapai
Lingkungan
terutama tujuan
Hidup
terhadap
sesuai
target
perencanaan serta untuk meningkatkan kinerja pada tahun yang akan datang perlu dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :
78
1. Meningkatkan
validitas
teknik
sampling,
metode
uji,
ataupun
pemilihan lokasi, jumlah titik sampling dan frekuensi sampling yang dimasukkan dalam perhitungan. 2. Didalam
pengendalian
pencemaran
air
DAS
Brantas,
Badan
Lingkungan Hidup seharusnya tidak hanya fokus pada upaya untuk mengendalikan pencemaran air dari sektor industri dan kegiatan usaha lain. Limbah dari sector domestik seharusnya juga dijadikan obyek pemantauan. Hal ini dapat terlihat dari keberhasilan kinerja BLH Prov. Jatim melalui program pembinaan, pengawasan, susur sungai,
patroli
air,
sidak,
penilaian
program
peringkat
kinerja
lingkungan industri (PROPER) dan penegakan hukum telah berhasil meningkatkan ketaatan pihak industri untuk memenuhi baku mutu air limbah di Jawa Timur. Pencapaian
ini
belum
diimbangi
dengan
penurunan
beban
pencemaran dari sektor yang lain. Air limbah domestik, termasuk didalamnya industri skala rumah tangga yang berpotensi memberikan beban pencemaran secara signifikan. Ini menjadi penting karena kontribusi pencemaran dari limbah domestic bisa mencapai 60% dari total beban pencemaran. Maka dari itu, tidak mengherankan jika kondisi kualitas air sungai di DAS Brantas secara umum tidak bisa memenuhi baku mutu air sungai untuk kelas I dan kelas II. Untuk itu, dimasa mendatang, perlu dilaksanakan tindakan konkrit untuk pelaksanaan pengendalian air limbah domestik melaui perencanaan, regulasi, kebijakan dan dengan diikuti oleh pelaksanaan program yang nyata. 3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat terutama yang berdiam di sekitar hutan, mata air dan DAS sungai mengenai lingkungan
hidup
karena
masyarakat
untuk
turut
dengan
meningkatnya
berpartisipasi
didalam
kesadaran pengelolaan
79
lingkungan
hidup
secara
swadaya
akan
meringankan
beban
pemerintah didalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup; 4. Membangun kesamaan persepsi tentang pengelolaan lingkungan hidup antar para pengambil kebijakan dan para pelaku pembangunan, dengan melakukan silaturrahmi dan sosialisasi yang intens mengenai pengelolaan lingkungan hidup; 5. Meningkatkan
kualitas
koordinasi
dalam
upaya
pengelolaan
lingkungan hidup dengan dinas/instansi terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 6. Mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini mempersepsikan bahwa tanggungjawab pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggungjawab
penuh
pemerintah
melalui
sosialisasi/workshop.
Sehingga timbul kesadaran bahwa tanggungjawab untuk melestarikan lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama. Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2010
-
2014
yang
dapat
disajikan
sebagai
pertanggungjawaban
pelaksana tugas dan fungsi serta kinerja yang telah dicapai berdasarkan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku. Surabaya, Januari 2015 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR
Ir. BAMBANG SADONO, MM Pembina Utama Muda NIP. 19570817 198603 1 026
80