Laporan Tahunan
LAPORAN TAHUNAN 2011
Komisi Yudisial 2011
i
Laporan Tahunan
DAFTAR ISI Halaman
DAFTAR ISI ………………………………….........………………...................
i - ii
KATA PENGANTAR ……………………………….........…...........................
iii
BAB
BAB
I
II
PENDAHULUAN …………………………..............................
1 - 4
A.
Latar Belakang ……………………….........…….............
1 - 2
B.
Arah Kebijakan Lembaga ……………........………........
3 - 4
PELAKSANAAN WEWENANG DAN TUGAS …................
5 - 20
A.
5 - 12
1.
Sosialisasi Dan Penjaringan Calon Hakim Agung .
5
2.
Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2011 ..............
6 - 11
3.
Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2011 – 2012 ..
12
Pengawasan Hakim ......................................................
12 - 19
1.
Penanganan Laporan ............................................
12 - 15
2.
Majelis Kehormatan Hakim ...................................
15 - 16
3.
Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim ..
16 - 19
Penelitian Dan Pengembangan ....................................
19 - 20
PENGUATAN KELEMBAGAAN …………….........……........
21 - 34
A.
Proses Seleksi Pengangkatan Hakim .........................
21 - 22
B.
Penyempurnaan Peraturan Komisi Yudisial .................
23
C.
Kerjasama Lembaga ….................................................
23 - 25
D.
Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia ...................
25 - 27
E.
Penguatan Dan Pengembangan Jejaring ....................
27 - 28
F.
Pengembangan Sistem Informasi ................................
28 - 31
B.
C. BAB
III
Seleksi Calon Hakim Agung ………………........……....
1.
Sistem Aplikasi Untuk Unit Pendukung (Sistem Informasi Manajemen Perkantoran) ......................
29 - 30
Sistem Aplikasi Fungsi Utama (Sistem Informasi Manajemen Yudisial) .............................................
30 - 31
G.
Pengembangan Perpustakaan .....................................
32 - 33
H.
Diseminasi Publik .........................................................
33 - 34
2.
Komisi Yudisial 2011
ii
Laporan Tahunan
BAB
IV
PELAKSANAAN ANGGARAN ............................................ A. Alokasi Anggaran Komisi Yudisial Tahun 2011 ............
35 - 37 35 - 36
B.
Realisasi Anggaran Komisi Yudisial Tahun 2011 .........
36 - 37
BAB
V
KENDALA DAN HAMBATAN ..............................................
38 - 39
BAB
VI
PENUTUP .............................................................................
40
LAMPIRAN - LAMPIRAN LAMPIRAN
I
Nama-Nama Calon Hakim Agung Tahun 2011 ............
1
-
8
LAMPIRAN
II
Pelaksanaan Majlis Kehormatan Hakim Tahun 2011 ...
1 -
2
LAMPIRAN
III
Nama-Nama Jejaring Komisi Yudisial dan Data MoU Tahun 2011 ..................................................................
1
- 15
KATA PENGANTAR Komisi Yudisial 2011
iii
Laporan Tahunan
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kepada Alloh SWT., Komisi Yudisial dapat melaksanakan amanat, wewenang dan tugas tahun 2011 sebagaimana diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyusun Laporan Tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2004. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2011 disusun untuk memberikan gambaran kinerja Komisi Yudisial secara komperehensif selama tahun 2011 dengan semangat “Reformatif” menuju peradilan bersih. Beberapa kendala memang masih dijumpai, namun pada umumnya dapat teratasi berkat dukungan dan kerjasama sinergis seluruh stakeholders, utamanya Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Pemerintah serta para jejaring dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pentingnya mewujudkan peradilan bersih. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan jawaban atas persoalan regulasi yang sebelumnya menghambat kinerja Komisi Yudisial, namun sekaligus memberi landasan kelembagaan dan menjamin Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai konstitusi. Akhirnya kami tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tetap berada dalam satu barisan dengan Komisi Yudisial untuk mewujudkan proses peradilan yang jujur, bersih, dan berwibawa dengan iringan do’a, semoga berhasil, Amiiin.
Jakarta, Medio Januari 2012 Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Eman Suparman
Komisi Yudisial 2011
iv
Laporan Tahunan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah lembaga negara yang lahir dengan semangat untuk menggulirkan angin reformasi terhadap sendi-sendi utama sistem peradilan di Tanah Air. Kehadirannya didasarkan pada Pasal 24B UUD 1945 dengan mengemban dua kewenangan konstitutisional, pertama, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan kedua, mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Bersandar pada amanat konstitusional di atas, Komisi Yudisial telah melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai bagian dari upaya besar untuk menegakkan peradilan bersih. Pada ranah seleksi calon hakim agung misalnya, Komisi Yudisial terus melakukan penyempurnaan metode seleksi agar dapat menghasilkan hakim agung yang ideal. Sementara pada ranah menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial telah menunaikan amanat tersebut mulai dengan upaya-upaya yang sifatnya preventif sampai pada upayaupaya yang sifatnya represif. Dalam perjalanannya, upaya Komisi Yudisial menegakkan peradilan bersih semakin mendapat apresiasi yang luas. Hal itu terlihat dari semakin meningkatnya jumlah laporan pengaduan masyarakat dari waktu ke waktu. Sementara secara legal formal dapat dilihat dari diberikannya penguatan wewenang dan tugas Komisi Yudisial melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Bahkan juga oleh beberapa peraturan perundangan lain dalam rumpun kekuasaan kehakiman.
Komisi Yudisial 2011
1
Laporan Tahunan Beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mencakup penguatan wewenang, penguatan tugas, dan penguatan kelembagaan. Terkait dengan wewenang dan tugas Komisi Yudisial untuk menegakkan keluhuran martabat hakim misalnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 memberi ‘mandat’ eksplisit bagi Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim. Tak hanya itu, tugas pengawasan Komisi Yudisial juga semakin kuat dengan adanya beberapa klausul bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial juga dapat meminta dilakukannya pemanggilan paksa atas saksi/para pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bahkan Komisi Yudisial dapat meminta pihak yang berwajib untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik. Sementara pada ranah penguatan kelembagaan, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang sebelumnya terbatas hanya melaksanakan dukungan teknis administratif, kini menjadi lebih luas dengan tidak hanya memberikan dukungan administratif semata tetapi juga memberi dukungan tugas teknis operasional kepada Komisi Yudisial. Komisi Yudisial juga dapat mengangkat Kantor Penghubung di daerah untuk mempermudah acces to justice masyarakat di berbagai daerah. Sebagai bentuk transformasi dan pertanggungjawaban publik Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang telah diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sepanjang Tahun 2011, Komisi Yudisial menyusun Laporan Akhir Tahun 2011. Penyusunan Laporan Akhir Tahun 2011 sekaligus dijadikan sebagai bentuk evaluasi atas kinerja dan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas serta pelaksanaan anggaran dan kegiatan-kegiatan pendukung lainnya dalam rentang satu tahun berjalan (Tahun 2011).
Komisi Yudisial 2011
2
Laporan Tahunan B. Arah Kebijakan Lembaga Visi Komisi Yudisial adalah “Terwujudnya fungsi dan kewenangan Badan Kekuasaan Kehakiman yang bersih, merdeka dan bertanggungjawab untuk menegakkan hukum dan keadilan”. Rumusan visi tersebut dilandasi pandangan dan pemikiran dasar bahwa kekuasaan kehakiman yang bersih, merdeka dan bertanggungjawab merupakan prasyarat penting untuk menegakkan hukum dan keadilan di dalam sebuah Negara hukum yang demokratis. Kekuasaan kehakiman yang bersih mengandung arti bahwa peradilan harus terbebas dari perilaku koruptif. Peradilan dituntut untuk senantiasa memutus berdasarkan fakta-fakta hukum dan norma hukum yang ada guna mendapatkan kebenaran
materiil.
(independency
of
Sementara
judiciary)
pada
kekuasaan dasarnya
kehakiman berkaitan
yang
dengan
merdeka pentingnya
penyelesaian konflik atau sengketa oleh pihak ketiga yang netral (hakim), yang tidak dapat diintervensi oleh kekuatan-kekuatan ekstra yudisial manapun. Hakim yang berperan sentral dalam lembaga peradilan dituntut untuk menjunjung tinggi dan memberikan contoh pelaksanaan independensi kekuasaan kehakiman serta untuk meningkatkan dan menjaga standar yang tinggi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Namun demikian, sekalipun hakim merdeka dalam melaksanakan fungsi yudisialnya, kemerdekaan itu bukan sesuatu yang bersifat absolut/ mutlak. Artinya seorang hakim bebas dalam memeriksa dan memutus perkara dan harus tidak memihak serta obyektif, tetapi ia wajib mengikuti prinsip-prinsip tertentu dari hukum yang akan digunakan sebagai dasar putusannya. Kondisi ini pada akhirnya melahirkan code of conduct sebagai instrumen untuk melakukan kontrol terhadap perilaku hakim.
Dalam pengertian lain, independensi peradilan harus juga
diimbangi dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability). Rumusan Visi tersebut kemudian diturunkan pada Misi Komisi Yudisial, yaitu:
Komisi Yudisial 2011
3
Laporan Tahunan menyiapkan calon hakim dan hakim agung yang berintegritas, kompeten dan berani; melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim secara transparan, partisipatif dan akuntabel; (3) meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial serta mendorong partisipasi publik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial. Visi dan Misi yang sudah ditetapkan Komisi Yudisial menjadi prinsip dan identitas dasar kelembagaan yang selanjutnya diturunkan pada rencana strategis dan serangkaian program kerja tahunan pada masing-masing biro/pusat.
Komisi Yudisial 2011
4
Laporan Tahunan
BAB II PELAKSANAAN WEWENANG DAN TUGAS
A. Seleksi Calon Hakim Agung 1. Sosialisasi Dan Penjaringan Calon Hakim Agung Kebutuhan akan calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas tinggi menjadi dasar argumentasi bagi lahirnya kebijakan untuk memperketat persyaratan calon hakim agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Namun demikian, kebutuhan untuk mendapatkan calon hakim agung yang diinginkan, bukan tanpa tantangan. Berdasarkan beberapa kali proses seleksi sebelumnya, Komisi Yudisial mengalami beberapa kendala, salah satunya disebabkan rendahnya tingkat partisipasi publik untuk mengikuti proses seleksi calon hakim agung. Mensikapi
kendala
tersebut,
Komisi
Yudisial
telah
melakukan
“Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung” di beberapa wilayah, yang diperkirakan memiliki calon yang potensial menjadi calon hakim agung, baik melalui jalur karier maupun nonkarier. Pelaksanaan sosialisasi dan penjaringan CHA tersebut dilakukan melalui: a) Talkshow dialog interaktif di media elektronik dan televisi lokal. b) Pertemuan dalam bentuk seminar yang diselenggarakan di beberapa perguruan tinggi atau pengadilan tinggi dengan mengundang calon hakim yang potensial yang berasal dari hakim tinggi, hakim pengadilan negeri, dan akademisi. Komisi Yudisial 2011
5
Laporan Tahunan
2. Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2011 Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/HK.01/II/2011 tanggal 16 Februari 2011, perihal Permohonan Pengisian Formasi Jabatan Hakim Agung untuk Tahun 2011, yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, mengharapkan agar segera dilakukan pengisian kekosongan Hakim Agung sebanyak 10 (sepuluh) orang. Surat tersebut didasari pertimbangan bahwa jumlah Hakim Agung sebanyak 50 (lima puluh) orang selama ini masih dirasakan belum mencukupi untuk menyelesaikan perkara yang ada, selain itu juga untuk mengantisipasi semakin banyaknya jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menetapkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, maka Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi calon Hakim Agung dalam kurun waktu sesuai yang ditentukan undang-undang. Pelaksanaan proses seleksinya sendiri berpedoman kepada aturan-aturan sebagai berikut: a)
Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945;
b)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
c)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
d)
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.
Proses Seleksi Calon Hakim Agung dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu: Pendaftaran, Seleksi Tahap I (Seleksi Administrasi), Seleksi Tahap II (Seleksi Kualitas dan Kepribadian), Seleksi Tahap III (Verifikasi, Pembekalan, Pemeriksaan Kesehatan, dan Wawancara Terbuka), Penetapan Calon Hakim Agung, dan Pengusulan ke DPR. Komisi Yudisial 2011
6
Laporan Tahunan
a) Pendaftaran Peserta seleksi CHA tahun 2011 berasal dari sistem karier dan nonkarier. Untuk sistem karier berasal dari hakim-hakim yang diusulkan oleh MA dari berbagai jenis peradilan (Peradilan Umum, Agama, TUN, dan Militer) dan atas inisiatif sendiri mengusulkan sebagai CHA, sedangkan sistem nonkarier berasal dari masyarakat (akademisi, pengacara/advokat, dan lainnya yaitu, PNS, Anggota DPR, dan Polisi) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 orang. Jangka waktu pelaksanaan seleksi CHA menurut ketentuan Undang-Undang Komisi Yudisial dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari MA mengenai lowongan Hakim Agung.
Tabel 1: Jumlah Pendaftar Seleksi CHA Tahun 2011 No.
1.
ASAL
Karier
KAMAR Umum
28
Agama
10
TUN
7
Militer
5
Total CHA Karier
2.
Komisi Yudisial 2011
Nonkarier
TERDAFTAR
50
Akademisi
39
Pengacara
9
Notaris/PPAT
-
Jaksa
-
Lainnya
9
Total CHA Nonkarier
57
JUMLAH
107
7
Laporan Tahunan
b) Seleksi Tahap I (Seleksi Administrasi) Dari 107 pendaftar, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 83 orang. Selebihnya 24 orang tidak lulus seleksi administrasi dikarenakan
tidak
memenuhi
kualifikasi
antara
lain
dikarenakan
pengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum belum 20 (dua puluh) tahun, pengalaman sebagai hakim tinggi belum tiga tahun, tidak melengkapi berkas administrasi, pendidikan belum S3 untuk nonkarier, pendidikan S2 bukan magister hukum, dan umur kurang dari 45 tahun. Namun dalam perjalanannya, dari 83 peserta yang lulus, 4 orang diantaranya mengundurkan diri karena beberapa alasan. Sehingga peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu seleksi kualitas dan kepribadian tersisa 79 peserta. Sebelum mengikuti seleksi tahap tersebut, CHA yang dinyatakan lulus seleksi persyaratan administrasi wajib menyerahkan rekomendasi/referensi dari pemberi rekomendasi/referensi dalam bentuk narasi deskriptif yang mengetahui dan memahami aspek integritas (dari sahabat, teman, maupun kolega), intelektualitas (dari guru atau tim kerja), dan pengalaman CHA (pengalaman aktivitas CHA, misal pernah bergabung dalam pokja). c) Seleksi Tahap II (Seleksi Kualitas dan Kepribadian) Beberapa tahap yang harus dijalani para calon dalam Seleksi tahap II adalah: 1) Karya ilmiah
CHA diwajibkan menyusun karya ilmiah dengan judul “Peran Hakim Agung sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih.” 2) Dua karya profesi
Komisi Yudisial 2011
8
Laporan Tahunan Karya profesi adalah menyerahkan karya profesi sesuai dengan latar belakang CHA, berupa: putusan pengadilan bagi CHA yang berasal dari hakim karier, tuntutan bagi CHA yang berlatar belakang jaksa, pembelaan/pledoi bagi CHA yang berlatar belakang advokat, publikasi ilmiah bagi CHA yang berlatar belakang akademisi, hasil karya bagi CHA yang berlatar belakang profesi hukum lainnya. 3) Penulisan penilaian diri sendiri (self assessment)
Penulisan penilaian diri sendiri (self assessment) adalah tulisan yang dibuat oleh CHA untuk menilai dirinya sendiri tentang: diri sendiri, motivasi jadi Hakim Agung, kesiapan mental, material, dan spiritual, pengalaman negatif di masa lalu, leadership, teman, pergaulan, dan keseharian (di luar pekerjaan), hadiah yang pernah diterima dan ditolak, daftar teman-teman atau orang dekat CHA, Nilai-nilai budaya lama atau kebiasaan yang dianggap tidak/kurang baik untuk dibawa menjadi Hakim Agung, pengetahuan dan wawasan, pengalaman “menyuap” atau kehilangan sesuatu (bila ada), dan pengaruh keluarga terhadap diri CHA. 4) Menulis makalah di tempat dengan judul ditentukan oleh Tim
Karya tulis di dalam kelas dilaksanakan oleh seluruh CHA dengan cara membuat analisis terhadap salah satu dari empat pokok pikiran makalah antara lain: (1) Sistem Satu Atap Kekuasaan Kehakiman Ditinjau dari Perspektif Sistem Check and Balances; (2) Korelasi Antara Teknis Yudisial dan Pengawasan Eksternal Perilaku Hakim dalam Konteks Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; (3) Prinsip Independensi dan Potensi Penyalahgunannya oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara; (4) Upaya Hakim dalam Menyelesaikan Pertentangan antara Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Keadilan atas Perkara yang Diadilinya. Komisi Yudisial 2011
9
Laporan Tahunan
5) Penyelesaian kasus hukum (legal case)
Penyelesaian kasus hukum dikerjakan oleh setiap CHA dengan memilih kasus hukum berdasarkan kompetensi bidang hukum masing-masing, antara lain Hukum Pidana atau Militer, Perdata, Agama, TUN/Tata Negara atau Pajak. 6) Profile assessment
Profile assessment dalam rangka mendapatkan gambaran kapasitas dan potensi psikologis calon Hakim Agung. Profile assessment dilaksanakan oleh Konsultan Psikologi & Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) sebagai pemenang lelang. 7) Wawancara pendalaman
Wawancara pendalaman dilakukan untuk menilai kualitas karya ilmiah yang
telah dibuat di rumah oleh CHA. Dari 79 peserta yang mengikuti
seleksi Tahap II, peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 45. Selanjutnya peserta yang lolos diharuskan mengikuti seleksi Tahap III, yang merupakan seleksi Tahap akhir di Komisi Yudisial.
d) Seleksi Tahap III (Verifikasi, Pemeriksaan Kesehatan, Pembekalan, dan Wawancara Terbuka) 1) Verifikasi
Verifikasi dilakukan oleh Anggota Komisi Yudisial dengan mengunjungi ke tempat kerja, tempat tinggal, serta pihak lainnya yang dianggap perlu sehubungan
dengan
pencalonan
yang
bersangkutan.
Verifikasi
dimaksudkan untuk mengetahui: perilaku di lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan tempat kerja; keadaan keluarga, rumah tangga, hobi, dan kebiasaan; asal usul harta kekayaan beserta keluarga inti; rekam jejak; kepatuhan membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir. Komisi Yudisial 2011
10
Laporan Tahunan
2) Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan CHA bertujuan untuk menilai kesehatan para calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial, sehingga CHA yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai hakim agung. 3) Pembekalan
Pembekalan
adalah
memberikan
penyegaran,
pemahaman,
dan
peningkatan pengetahuan/wawasan Calon Hakim Agung mengenai filsafat hukum, teori hukum, hukum acara, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim. 4) Wawancara Terbuka
Wawancara terbuka terhadap CHA dilakukan oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial bersama dengan Tim Panel. Wawancara terhadap CHA dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai: Pemahaman kode etik, hukum acara, dan teori hukum; kemampuan dalam mengkaji masalah hukum
secara
sistematis
dan
metodologis;
wawasan
tentang
pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum; komitmen dan visi serta program jika terpilih sebagai Hakim Agung. Selain beberapa Tahap yang dijelaskan di atas, Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi calon hakim agung juga melakukan investigasi terkait track record para calon. Dalam pelaksanaannya Komisi Yudisial dibantu para jejaring yang tersebar di beberapa daerah. Dai 45 peserta yang mengikuti seleksi tahap akhir, Komisi Yudisial akhirnya mengumumkan 18 peserta seleksi CHA yang dinyatakan lolos sebagai calon hakim agung yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk dipilih dengan rasio 1 : 3 (satu banding tiga).
Komisi Yudisial 2011
11
Laporan Tahunan
3. Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2011 – 2012 Surat Ketua MA Nomor: R.152/KMA/HK.01/XI/2011 tanggal 10 November 2011 perihal permintaan pengisian jabatan hakim agung. Dalam surat tersebut Mahkamah Agung menyatakan hanya mengusulkan penggantian hakim agung yang akan pensiun pada semester pertama tahun 2012 sebanyak lima orang. Maka Komisi Yudisial membuka pendaftaran seleksi hakim agung (CHA) mulai tanggal 1 s.d. 21 Desember 2011. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka ada perubahan dalam proses seleksi, yaitu Komisi Yudisial tidak lagi mewajibkan calon hakim agung menyusun karya ilmiah di rumah. Sampai Laporan ini diturunkan, proses seleksi baru sampai pada tahp pendataran. Pada tahap ini, tercatat 111 peserta yang mendaftarkan diri.
B. Pengawasan Hakim 1. Penanganan Laporan Undang Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial pada Pasal 13 huruf d mengamanatkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Yudisial melalui fungsi pengawasan. Saat ini fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim dibagi menjadi dua yaitu
pengawasan
secara
internal
dan
pengawasan
secara
eksternal.
Pengawasan secara internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan Komisi Yudisial melaksanakan pengawasan secara eksternal atas perilaku hakim sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13A angka (2) Komisi Yudisial 2011
12
Laporan Tahunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Pengawasan eksternal inipun juga diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama Pasal 12A angka (2) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 13 A angka (2). Dalam berpedoman
melaksanakan pada
Surat
fungsi
pengawasan,
Keputusan
Bersama
047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
Komisi
Yudisial
(SKB)
Nomor:
tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan, terutama terkait dengan perspektif “teknis yudisial”. Dalam ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terdapat 10 butir etika dan perilaku yang harus dipenuhi oleh hakim, yaitu: 1) Berperilaku adil; 2) Berperilaku jujur; 3) Berperilaku arif dan bijaksana; 4) Bersikap mandiri; 5) Berintegritas tinggi; 6) Bertanggungjawab; 7) Menjunjung tinggi harga diri; 8) Berdisiplin tinggi; 9) Berperilaku rendah hati; 10) Bersikap profesional. Kesepuluh butir tersebut tidak dipilah-pilah butir mana yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan butir mana yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Baik Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim sama-sama mempunyai Komisi Yudisial 2011
13
Laporan Tahunan kewenangan terhadap kesepuluh butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut. Harus
diakui
bahwa
ditetapkannya
Keputusan
Bersama
Ketua
Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan peristiwa monumental yang menandai awal komunikasi harmoni antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam upaya mewujudkan proses peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui kegiatan pengawasan yang tidak saja harus dilakukan secara internal, tetapi juga secara eksternal melalui kegiatan pengawasan perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Sepanjang tahun 2011, Komisi Yudisial telah menerima 3346 laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut sebanyak 1724 berupa laporan masyarakat yang ditujukan langsung ke Komisi Yudisial, sedangkan sebanyak 1622 berupa surat tembusan. Jika dilihat dari substansi laporan, sebagian besar yang dilaporkan adalah terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jenisnya pun beragam, mulai dari laporan mengenai putusan hakim yang dianggap tidak adil, semena-mena, tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (termasuk melanggar hukum acara dan hukum pembuktian), sampai dugaan adanya manipulasi fakta hukum dan lainlain, baik karena tingkat profesionalitas hakim yang rendah maupun karena diduga telah terjadi praktek-praktek kolutif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 740 laporan masyarakat telah dilakukan registrasi karena telah memenuhi persyaratan kelengkapan laporan. Adapun laporan yang telah ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan hakim adalah sebanyak 41 laporan, yang ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan Pelapor/Saksi sebanyak 94 laporan, yang ditindaklanjuti sampai dengan permintaan klarifikasi 178 dan meneruskan/pemberitahuan ke instansi lain untuk ditindaklanjuti sebanyak 47 laporan, dan sisanya laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau masih dalam proses penanganan.
Komisi Yudisial 2011
14
Laporan Tahunan Pada proses pemeriksaan hakim, terdapat sebanyak 16 orang hakim direkomendasikan untuk diberi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dengan rincian: a. 1 (satu) orang hakim direkomendasikan pemberhentian dari jabatan hakim; b. 5 (satu) orang hakim direkomendasikan pemberhentian sementara dari jabatan hakim; c. 8 (empat) orang hakim direkomendasikan teguran tertulis; d. 2 (delapan) orang hakim direkomendasikan sanksi sedang;
2. Majelis Kehormatan Hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Dalam arti bahwa Majelis Kehormatan Hakim menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang akan diusulkan untuk diberhentikan secara tetap, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Keberadaan Majelis Kehormatan Hakim ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 22F ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial jo. pasal 11A ayat (6) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 jo. pasal 20 ayat (6) UU Nomor 49 Tahun 2009, yang pada intinya menyatakan bahwa hakim yang akan diusulkan pemberhentian tetap diusulkan dan diberikan hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun mengenai komposisi ke-anggotaan Majelis Kehormatan Hakim berdasarkan ketentuan pasal 22F ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial jo. pasal 11A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 yaitu terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung. Komisi Yudisial 2011
15
Laporan Tahunan Forum pembelaan diri hakim ini lebih lanjut terutama terkait dengan tata cara pembentukan dan mekanisme kerjanya diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dengan menerbitkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 129/KMA/SKB/IX/2009 – Nomor: 04/SKB/P.KY/IX/2009
tanggal
8
September
2009
tentang
Tata
Cara
Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Sejak diterbitkannya keputusan bersama tersebut di atas sampai dengan sekarang, Majelis Kehormatan Hakim telah dibentuk sebanyak 13 (tiga belas) kali, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 6 (enam) orang hakim yang diajukan adalah atas rekomendasi dari Komisi Yudisial, sedangkan sisanya sebanyak 7 (tujuh) orang hakim adalah atas rekomendasi dari Mahkamah Agung. Dari 13 (tiga belas) kali pembentukan Majelis Kehormatan Hakim tersebut di atas, yang terlaksana persidangannya sampai dengan dikeluarkannya keputusan adalah sebanyak 12 (dua belas) Majelis Kehormatan Hakim, sedangkan 1 (satu) Majelis Kehormatan Hakim tidak dapat dilaksanakan persidangannya, hal ini karena hakim yang diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri tersebut mengundurkan diri sebagai hakim sebelum sidang Majelis Kehormatan Hakim dilaksanakan sehingga secara otomatis diberhentikan sebagai hakim oleh Mahkamah Agung atas permintaan sendiri. Dari 13 kali pembentukan MKH, yang dilakukan selama tahun 2011 sebanyak 4 kali. Rinciannya lihat pada Lampiran.
3. Pencegahan Dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sebagaimana dijelaskan pada bagian pendahuluan, Komisi Yudisial berdasarkan
UUD
1945
Pasal
24B
memiliki
wewenang
mengusulkan
pengangkatan hakim agung, dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Komisi Yudisial 2011
16
Laporan Tahunan hakim. Makna ‘menjaga’ dalam Pasal tersebut dimaknai sebagai wewenang pencegahan (preventif). Langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka pencegahan antara lain dengan melakukan kegiatan pemantauan persidangan yang dilaksanakan di badan-badan peradilan. Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif dalam rangka menjaga perilaku hakim dan untuk mengetahui sejauh mana hakim menerapkan hukum acara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga nantinya diperoleh suatu peradilan yang bersih dan berwibawa. Pemantauan yang dilakukan tersebut merupakan inisiatif Komisi Yudisial maupun atas permintaan pelapor. Selain itu, Komisi Yudisial juga bekerjasama dengan pihak jejaring untuk melakukan pemantauan persidangan. Permohonan pemantauan yang diajukan oleh masyarakat ke Komisi Yudisial tahun 2011 sebanyak 95 permohonan. Pemantauan persidangan ada yang dilakukan secara penuh terhadap satu perkara maupun dilakukan secara insidentil. Adapun rincian jenis permohonan pemantauan antara lain perkara pidana sebanyak 42 permohonan, perkara tipikor sebanyak 16 permohonan, perkara perdata sebanyak 30 permohonan, perkara Pengadilan Hubungan Industrial sebanyak 1 permohonan dan perkara Tata Usaha Negara sebanyak 5 permohonan. Sebagaimana tergambar dalam Grafik berikut ini.
Komisi Yudisial 2011
17
Laporan Tahunan
Dari permohonan pemantauan persidangan tersebut di atas, Komisi Yudisial telah melakukan sebanyak 77 kali pemantauan, sedangkan sisanya belum dilakukan pemantauan dikarenakan terdapat beberapa kendala antara lain:
Syarat administratif belum dilengkapi dalam permohonan;
Seperti: identitas pemohon, kronologis perkara dsbny;
Tidak tersedianya data atau informasi mengenai jalannya perkara, sehingga harus menunggu konfirmasi dari pelapor;
Tidak adanya alamat/nomor kontak dari Pelapor, sehingga menyulitkan koordinasi tindak lanjut pemantauan;
Jadwal pelaksanaan pemantauan yang dilakukan berdasarkan inisiatif lembaga dilakukan sampai dengan 3 kali dalam 1 minggu;
Belum efektifnya kerjasama antara kegiatan pemantauan dan investigasi hakim. Selain melakukan pemantauan persidangan, dalam rangka pencegahan
dilakukan juga kegiatan diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan kegiatan riset pengadilan khusus. Adapun kegiatan diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi dari Januari sd. Desember 2011 sebanyak 13 kali yang pesertanya terdiri dari hakim tinggi dan hakim pada pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari hakim dari lingkungan pengadilan umum maupun agama, tata usaha negara dan militer dengan fokus diskusi terkait dengan perilaku hakim di dalam dan di luar persidangan sesuai dengan 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sedangkan kegiatan riset pengadilan khusus difokuskan pada 3 (tiga) pengadilan khusus yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tipikor yang diselenggarakan secara serentak di 9 (Sembilan) kota. Adapun untuk peningkatan kapasitas hakim, diselenggarakan sebanyak 4 kali di 4 daerah yang berbeda, yaitu di Cirebon untuk hakim di wilayah Jawa Komisi Yudisial 2011
18
Laporan Tahunan Barat dan Jawa Tengah, di Pekanbaru untuk hakim di wilayah Sumatera bagian tengah dan selatan, di Pontianak untuk hakim di wilayah Kalimantan dan di Denpasar untuk hakim di wilayah Bali, NTB dan NTT. Materi pelatihan mencakup pendalaman aspek formil dan materiil hukum perdata dan pidana, serta materi tentang filsafat dan penalaran hukum. Selain itu Komisi Yudisial bekerjasama dengan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dan Norwegian Centre for Human Right (NCHR) juga menyelenggarakan Diklat Hakim Berdimensi HAM yang dilaksanakan sebanyak 2 kali pada tahun 2011 bertempat di Medan dan Makassar. Pesertanya adalah hakim pada Pengadilan Negeri setempat.
C. Penelitian dan Pengembangan Penelitian dan pengembangan atau yang sering dikenal dengan akronim Litbang memiliki peran yang sangat sentral bagi gerak sebuah organisasi. Menyadari itu, Komisi Yudisial semakin memberi perhatian khusus pada pelaksanaan fungsi-fungsi organisasi yang terkait dengan Litbang. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya Desk Khusus Litbang yang diharapkan dapat berfungsi sebagai technostructure yang hasil kerjanya dapat memberi manfaat bagi seluruh unit yang ada di Komisi Yudisial. Adapun fungsi Litbang Komisi Yudisial meliputi: (1) penelitian kinerja Hakim Agung hasil rekrutmen Komisi Yudisial; (2) analisis dan eksaminasi putusan hakim; (3)
penelitian
jaminan
keamanan
dan
kesejahteraan
hakim;
(4)
riset
profesionalisme hakim; (5) penelitian problematika hakim dalam mengambil putusan; (6) penyusunan konsep museum peradilan; (7) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan riset penguatan kelembagaan Komisi Yudisial. Dalam kurun waktu tahun 2011, Komisi Yudisial telah melakukan kegiatan yang terkait dengan Litbang yaitu:
Komisi Yudisial 2011
19
Laporan Tahunan 1. Penelitian putusan hakim sejumlah 152 laporan penelitian putusan dari jejaring. 2. Karakterisasi
putusan
sejumlah
260
putusan
telah
dikarakterisasi
dan
menghasilkan 4 template karakterisasi putusan. 3. Studi komparasi Komisi Yudisial terhadap 8 (delapan) negara melalui studi literatur. 4. Riset terhadap profesionalisme Hakim Agung yang dilakukan terhadap 5 orang Hakim Agung. 5. Desain penelitian peta problematika hakim dan pengadilan, dengan mengambil sampling pada 8 daerah. 6. Penyusunan
Risalah
Komisi
Yudisial,
mulai
dari
cikal
bakal
wacana
pembentukan Komisi Yudisial sampai pada perjalanannya sekarang.
Komisi Yudisial 2011
20
Laporan Tahunan
BAB III PENGUATAN KELEMBAGAAN
Sebagai sebuah organisasi tentunya Komisi Yudisial menghadapi kendalakendala maupun tuntutan-tuntutan agar hasil pelaksanaan program kerjanya optimal dan nyata hasilnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam lingkup kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu Komisi Yudisial perlu menselaraskan diri terhadap berbagai perkembangan maupun tuntutan yang ada. Salah satu usaha dalam rangka menselaraskan diri tersebut yaitu melalui program-program yang menuju ke arah penguatan kelembagaan. Program-program yang dilakukan dalam lingkup penguatan kelembagaan diantaranya adalah proses seleksi pengangkatan hakim, penyempurnaan Peraturan Komisi Yudisial, peningkatan mutu sumber daya manusia, penguatan
dan
pengembangan
jejaring,
pengembangan
sistem
informasi,
pengembangan perpustakaan, dan pelaksanaan diseminasi publik. A. Penyempurnaan Peraturan Komisi Yudisial Proses penyempurnaan Peraturan-Peraturan Komisi Yudisial didasari semangat untuk melakukan pembaruan serta perbaikan agar tercapai hasil kerja yang optimal. Selama tahun 2011, Komisi Yudisial telah mengeluarkan 9 (sembilan) peraturan, yang terdiri dari 6 (enam) peraturan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, dan 3 (tiga) peraturan baru, sebagai berikut:
NO 1
PERATURAN
KETERANGAN
Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun
Mencabut Peraturan KY RI Nomor 2A
2011 tentang Pembentukan Ketua
Tahun 2005 tentang Pembentukan
Bidang Komisi Yudisial Republik
Koordinator Bidang Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial 2011
21
Laporan Tahunan
2
Indonesia.
Republik Indonesia.
Peraturan KY RI Nomor 2 Tahun
Mencabut Peraturan KY RI Nomor 4 Tahun
2011 tentang Wewenang dan Tugas
2005 tentang Pembagian Tugas Ketua,
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua
Wakil Ketua, dan Koordinator Bidang
Bidang Komisi Yudisial Republik
Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Indonesia. 3
4
Peraturan KY RI Nomor 3 Tahun
Mencabut Peraturan KY Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pengawasan Hakim.
2006 tentang Pengawasan Hakim.
Peraturan KY RI Nomor 4 Tahun
Peraturan baru.
2011 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat. 5
6
Peraturan KY RI Nomor 5 Tahun
Mencabut Peraturan KY RI Nomor 2 Tahun
2011 tentang Tata Cara Seleksi
2009 tentang Tata Cara Seleksi Calon
Calon Hakim Agung.
Hakim Agung.
Peraturan KY RI Nomor 6 Tahun
Peraturan baru.
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasana Antar Lembaga. 7
8
9
Peraturan KY RI Nomor 7 Tahun
Mencabut Peraturan KY RI Nomor 5 Tahun
2011 tentang Tata Cara Seleksi
2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon
Calon Hakim Agung.
Hakim Agung.
Peraturan Sekjen KY RI Nomor 1
Mencabut Peraturan Sekjen KY RI Nomor:
Tahun 2011 tentang Kode Etik
01/PER/SET.KY/VII/ 2007 tentang Kode
Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi
Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial Repbulik Indonesia.
Yudisial.
Peraturan Sekjen KY RI Nomor 2
Peraturan baru
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Komisi Yudisial 2011
22
Laporan Tahunan Lingkungan Komisi Yudisial
B. Penyusunan Konsep Seleksi Pengangkatan Hakim Pasal 14A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, menyebutkan bahwa proses seleksi pengangkatan hakim dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sejauh ini program yang telah dijalankan terkait seleksi pengangkatan hakim adalah: 1. Penyusunan Draft Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengangkatan Hakim. Dalam proses penyusunan peraturan ini Komisi Yudisial turut mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dari Sekretaris Kabinet. 2. Rapat Koordinasi Seleksi Pengangkatan Hakim Rapat ini bertujuan untuk memperoleh pokok-pokok pikiran sebagai bahan penyusunan Peraturan Bersama tentang Seleksi Pengangkatan Hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta melakukan pembahasan Peraturan Bersama tentang Seleksi Pengangkatan Hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dalam rapat ini Komisi Yudisial mengundang Pakar Hukum Tata Negara dan narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
C. Kerjasama Lembaga Komisi Yudisial lahir dari kehendak politik yang didasarkan pada keinginan untuk menjembatani antara kepentingan rakyat dan negara. Bersandar dari historical background tersebut, Komisi Yudisial semenjak berdirinya merasa perlu Komisi Yudisial 2011
23
Laporan Tahunan untuk membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan komunitas masyarakat sipil. Sampai saat ini, Komisi Yudisial telah membangun kemitraan dengan elemen-elemen civil society, mulai dari perguruan tinggi, Ormas, LSM, media dan lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pilihan Komisi Yudisial untuk membangun sinergi dengan kekuatan-kekuatan civil society tersebut, selain untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial juga didasari pada pandangan bahwa selama ini relasi antara negara dan rakyat dirasa begitu timpang. Negara terlalu kuat sementara rakyat dalam posisi kurang berdaya. Karena itu Komisi Yudisial hadir untuk menyeimbangkan relasi antara negara dan rakyat. Hanya dengan keseimbangan itulah demokrasi akan kokoh berdiri di republik ini. Untuk melengkapi berbagai perjanjian kerjasama di tahun sebelumnya, selama tahun 2011 Komisi Yudisial telah melakukan perjanjian kerjasama/Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga sebagai berikut: 1. Lembaga Negara sejumlah 1 MoU; 2. Perguruan Tinggi sejumlah 31 MoU; 3. Lembaga Kemasyarakatan 9 MoU; 4. Media dan Pers 1 MoU; 5. Organisasi Keagamaan 1 MoU; 6. Pelayanan Publik 1 MoU. Prinsip-prinsip kerjasama dilandasi: transparan dan akuntabel, kesetaraan, kemanfaatan, efektif dan efisien, sinergis dan terintegrasi, partisipatif. Tabel mengenai pelaksanaan kerjasama lembaga yang dibangun Komisi Yudisial dengan segenap stakeholders selama tahun 2011 dapat dilihat pada lampiran. Diantara beberapa kerjasama yang telah dibangun Komisi Yudisial sepanjang tahun 2011, ada satu bentuk kerjasama yang cukup monumental, yaitu dibentuknya Tim Penghubung dan Tim Asistensi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui pertemuan antar pimpinan yang dilaksanakan pada 8 Desember 2011. Secara umum, dibentuknya Tim tersebut bertujuan untuk Komisi Yudisial 2011
24
Laporan Tahunan membangun kerjasama antar lembaga. Adapun secara khusus, bertujuan untuk merumuskan aturan teknis bersama mengenai pelaksanaan wewenang dan tugas yang saling beririsan antar dua lembaga tersebut, yaitu terkait tugas pengawasan hakim (pemeriksaan bersama, petunjuk pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim), seleksi pengangkatan hakim, seleksi hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung, peningkatan kapasitas hakim dan kesejahteraan hakim. Dengan demikian, diharapkan kedepan berbagai ketegangan yang dikarenakan perbedaan penafsiran atas suatu hal dapat diminimalisir, apalagi sejatinya kedua lembaga mempunyai tujuan yang sama, menegakkan peradilan bersih.
D. Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Secara garis besar komposisi sumber daya manusia (SDM) Komisi Yudisial terdiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial dibantu oleh jajaran Sekretariat Jenderal yang di dalamnya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan dibantu oleh tenaga-tenaga Non Pegawai Negeri Sipil. Dari komposisi tersebut total jumlah SDM yang dimiliki Komisi Yudisial hingga tahun 2011 adalah 202 orang. Pada tahun 2011 terdapat penambahan 44 orang pegawai dengan perincian 31 orang Calon Pegawai Negeri Sipil dan 13 (tiga belas) orang Non Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan jenjang pendidikannya sebanyak 132 orang pegawai (65% dari jumlah total pegawai dan pejabat) merupakan lulusan dari jenjang pendidikan Strata 1. Jumlah ini adalah mayoritas dibandingkan jenjang pendidikan lain. Beberapa kegiatan besar yang mewarnai Program Peningkatan Kapasitas SDM Komisi Yudisial tahun 2011 antara lain penetapan Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ke dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal, pendidikan dan latihan pegawai, analisis jabatan serta asessment pejabat struktural dan pelaksana. 1) Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Komisi Yudisial 2011
25
Laporan Tahunan Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011. Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial memuat nilai-nilai dasar yang wajib dilaksanakan oleh setiap pegawai yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Transparan, Produktif, Religius, Kepemimpinan, Orientasi pada Pelayanan, Kemampuan Adaptasi, Kebersamaan, dan Keteladanan. Melalui kode etik pegawai ini diharapkan tercipta lingkungan kerja yang kondusif dalam rangka pemberian dukungan kepada Komisi Yudisial. Sebagai langkah awal penyatuan komitmen di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, pada Rapat Kerja Komisi Yudisial tanggal 27 Januari 2011, seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas yang salah satu isinya adalah komitmen untuk taat kepada Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 2) Asessment Pejabat Struktural dan Pelaksana Dalam
rangka
pemetaan
kompetensi
pegawai
serta
kemungkinan
pengembangan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka pada pertengahan bulan September 2011 sampai dengan akhir bulan tersebut, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial melaksanakan Asessment Pejabat Struktural dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Dari hasil asessment yang dilakukan, sekitar 80% pegawai Komisi Yudisial sudah sesuai dengan posisinya saat ini. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa proses mutasi dan promosi yang terjadi sudah sesuai dengan prinsip ‘right man on the right place’. Namun dari hasil asesmen juga nampak bahwa ada beberapa kompetensi yang masih harus dikembangkan di kalangan pegawai
Sekretariat
Jenderal
Komisi
Yudisial
khususnya
kompetensi
kepemimpinan. 3) Analisis Jabatan Struktural dan Fungsional Umum Pada akhir tahun 2011 tepatnya di bulan Oktober, telah dilakukan analisis terhadap 90 jabatan yang terdiri dari 38 jabatan struktural dan 52 jabatan fungsional umum di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Analisis jabatan tersebut dilakukan tidak hanya sebatas memenuhi tuntutan reformasi Komisi Yudisial 2011
26
Laporan Tahunan birokrasi yang dicanangkan pemerintah tetapi juga sebagai salah satu persyaratan
untuk
mengajukan
kebutuhan
formasi
kepada
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara. Untuk menjamin keakuratan hasil analisis jabatan tersebut, maka tahap selanjutnya adalah proses validasi yang melibatkan seluruh pemegang jabatan yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Proses validasi ini belum dapat dilakukan di tahun 2011 dikarenakan keterbatasan waktu yang ada saat itu. 4) Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Model penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan (Diklat) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari Pengiriman Diklat dan Pelatihan Kantor Sendiri (in House Training). Maksud dan tujuan diadakannya diklat adalah guna meningkatkan kompetensi SDM Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Melalui model Pengiriman Diklat, SDM Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dikirim kepada lembaga-lembaga penyelenggara diklat kompetensi yang diakui baik berasal dari pemerintah maupun swasta. Sementara model Pelatihan Kantor Sendiri diselenggarakan dengan mendatangkan narasumber dan proses diklat dilaksanakan di kantor Komisi Yudisial. Di penghujung 2011 tepatnya bulan Desember untuk memupuk semangat kebersamaan serta meningkatkan kompetensi kerjasama kelompok maka dilakukan Pelatihan Capacity Building yang melibatkan seluruh unsur Komisi Yudisial maupun Sekretariat Jenderal. Sehingga pada akhir tahun 2011 tercatat sebanyak 19 (sembilan belas) Pengiriman Diklat dan 7 (tujuh) Pelatihan Kantor Sendiri telah terlaksana sepanjang tahun 2011.
E. Penguatan dan Pengembangan Posko Pemantau Peradilan Jejaring merupakan unsur masyarakat sipil yang bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalam kerangka simbiosis mutualisme. Program-program yang dikerjasamakan dengan jejaring tidak hanya ditujukan agar bermanfaat bagi Komisi Yudisial sendiri namun merupakan suatu usaha memberdayakan peran masyarakat Komisi Yudisial 2011
27
Laporan Tahunan sipil mendorong terwujudnya kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. Salah satu program kerja yang dilaksanakan Komisi Yudisial bekerjasama dengan jejaring adalah Pos Koordinasi Pemantauan Peradilan atau disingkat Posko Pemantauan Peradilan. Fungsi Posko ini adalah penerima sementara laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku
hakim,
sosialisasi
kelembagaan
Komisi
Yudisial,
dan
pemantauan kinerja hakim. Sampai dengan tahun 2010 telah terbentuk 9 (sembilan) Posko Pemantauan Peradilan yang berada di Medan, Riau, Palembang, Surabaya, Denpasar, Mataram, Kendari, Makassar, dan Samarinda. Pada tahun 2011 jumlah Posko Pemantauan Peradilan ditambah 9 (sembilan) lagi yang berada di Aceh, Padang, Lampung, Depok, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palu, dan Manado. Sehingga jumlah total Posko Pemantauan Peradilan yang telah terbentuk hingga 2011 adalah 18 (delapan belas) Posko.
F. Pengembangan Sistem Informasi Pemanfaatan teknologi informasi di Komisi Yudisial merupakan suatu keniscayaan. Hal ini disebabkan antara lain perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang menuntut kualitas pelayanan publik secara lebih efektif dan efisien.
Usaha yang dilakukan untuk melangkah ke
modernisasi melalui pemanfaatan teknologi informasi sudah berjalan sejak kelahiran Komisi Yudisial. Aplikasi berbasis web merupakan bentuk layanan Komisi Yudisial yang berbasis pada Teknologi Informasi (TI) sebagai perwujudan EGovernment (e-gov). Populernya internet membuat Komisi Yudisial cenderung menggunakan aplikasi berbasis Web, dengan menempatkan aplikasi tersebut di dalam server. Dengan demikian, memudahkan masyarakat pengguna dan para pemangku kepentingan untuk mengakses informasi-informasi tentang pelaksanaan kewenangan dan tugas KY dimanapun dia berada. Pembangunan sistem aplikasi berbasis TI, dibagi ke dalam dua kelompok yaitu sistem aplikasi untuk fungsi utama dan sistem aplikasi untuk unit pendukung sebagai berikut: Komisi Yudisial 2011
28
Laporan Tahunan
SISTEM INFORMASI EKSEKUTIF
SISTEM INFORMASI MONITORING
SDM
MANAJEMEN YUDISIAL
MANAJEMEN PERKANTORAN
SIM SCHA SIMI SIP ONLINE SIRPU SIMPP JEJARING LHKPN (KPK) DATABASE HAKIM
PERPUSTAKAAN ONLINE SIMDOK COMMUNITY SIMPEG SAI SIMAK BMN RKAKL E-AUDIT
INFRASTRUKTUR
SARPRAS
ANGGARAN
SOP
Pengelompokan sistem aplikasi dilakukan untuk mencapai keseimbangan perencanaan pembangunan TI yang menyeluruh, terintegrasi, efisien dan sinergi antara fungsi utama dan unit pendukung. Penjelasan lebih lengkap tentang sistemsistem aplikasi yang telah selesai dibangun untuk digunakan di lingkungan Komisi Yudisial adalah sebagai berikut: 1. Sistem Aplikasi untuk Unit Pendukung (Sistem Informasi Manajemen Perkantoran) Aplikasi yang dibuat untuk pelayanan internal ini dimaksudkan agar mempermudah dan memperlancar penyelesaian tugas-tugas yang diamanatkan kepada Komisi Yudisial. Dengan aplikasi ini Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Komisi Yudisial 2011
29
Laporan Tahunan dapat dengan mudah membuat suatu kebijakan kinerja guna memberikan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka pelaksanaan fungsi utama Komisi Yudisial.
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PERPUSTAKAAN ONLINE
(SAI)
http://203.142.65.118/perpustakaan
SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERKANTORAN
SISTEM INFORMASI DISPOSISI ELEKTRONIK http://portal-kyri.com/simdok
(SIMAK BMN)
COMMUNITY
RENCANA KERJA KEMENTERIAN LEMBAGA
http://203.142.65.118/community
(RKAKL)
KEBIJAKAN KINERJA e-AUDIT
SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN http://203.142.65.118/simpeg
2. Sistem Aplikasi Fungsi Utama (Sistem Informasi Manajemen Yudisial) Aplikasi ini menitikberatkan fokusnya pada pelayanan eksternal. Aplikasi ini dimaksudkan bagi masyarakat pengguna maupun pemangku kepentingan untuk mengetahui perkembangan informasi pelaksanaan kewenangan dan tugas utama Komisi Yudisial, salah satunya penyelesaian laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang disampaikan kepada Komisi Yudisial. Dalam Sistem Informasi Manajemen
Komisi Yudisial 2011
30
Laporan Tahunan Yudisial ini
masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial. Tambahan lain, salah satu sistem aplikasi dalam kelompok ini adalah sistem informasi database hakim yang mencoba memuat daftar hakim di seluruh Indonesia dan posisinya pada saat tertentu secara riil. Sebagai muara dari seluruh sistem aplikasi dalam kelompok ini adalah sistem informasi rekam jejak hakim. Sistem informasi tersebut akan mencoba menampilkan informasi yang terintegrasi mengenai hakim.
SISTEM INFORMASI SELEKSI CHA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMANTAUAN PERSIDANGAN http://portal-kyri.com/pemantauan
SISTEM INFORMASI JEJARING KY http://203.142.65.118/jejaring
http://portal-kyri.com/scha
SISTEM INFORMASI REKAM JEJAK HAKIM http://rekam-jejak.portalkyri.com
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN INVESTIGASI http://portal-kyri.com/investigasi
SISTEM INFORMASI PENGADUAN ONLINE
DATA LHKPN DARI KPK
http://203.142.65.118/pengaduan
DATABASE HAKIM
SISTEM INFORMASI EKSEKUTIF
(7521 Rec) - Peringkat Hakim
SISTEM INFORMASI RISET PUTUSAN http://portal-kyri.com/putusan
- Direktori Hakim - Bahan Seleksi CHA
Seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka pada tahun 2012 akan dilakukan assessment terhadap sistem aplikasi
Komisi Yudisial 2011
31
Laporan Tahunan tersebut. Pertimbangannya, sistem aplikasi ini merupakan peta jalan bidang TI dalam menyusun program dan kegiatan Komisi Yudisial periode 2011 - 2015. G. Pengembangan Perpustakaan Perpustakaan Komisi Yudisial merupakan salah satu unit/ bagian strategis yang bertujuan mendukung layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Komisi Yudisial. Perpustakaan mempunyai tugas: mengumpulkan, mengolah, memelihara, melestarikan, dan mendayagunakan informasi dalam bentuk bahan pustaka baik cetak maupun elektronik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial, baik yang dihasilkan oleh Komisi Yudisial maupun dari pihak lain. Kegiatan penyelenggaraan perpustakaan yang dilakukan diantaranya meliputi pengolahan bahan pustaka, pelayanan tamu/kunjungan perpustakaan dan pemeliharaan serta penambahan sarana dan prasarana perpustakaan. 1) Pengelolaan bahan pustaka Kegiatan pengelolaan bahan pustaka terdiri dari katalogisasi bahan pustaka utamanya buku, penyimpanan dokumentasi audio-video, dan penjilidan. Katalogisasi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi perpustakaan online Komisi Yudisial. Sampai dengan tahun 2011 tercatat 2108 judul buku dengan 4718 eksemplar yang telah masuk dalam sistem informasi perpustakaan online Komisi Yudisial. Melalui sistem ini koleksi bahan pustaka yang dimiliki Komisi Yudisial dapat dilihat profil dan ketersediaannya secara online melalui website resmi Komisi Yudisial. Sedangkan kegiatan penyimpanan dokumentasi audio-video dilakukan untuk acara-acara Komisi Yudisial baik yang berlangsung di dalam maupun di luar kantor Komisi Yudisial. Sementara kegiatan penjilidan dilakukan terhadap kliping pemberitaan media tentang Komisi Yudisial dan majalah-majalah. Tercatat sebanyak 98 majalah yang telah dilakukan proses penjlidan sepanjang tahun 2011.
Komisi Yudisial 2011
32
Laporan Tahunan 2) Pelayanan Tamu/ Kunjungan Sementara untuk pelayanan tamu/kunjungan perpustakaan, pada tahun 2011 sebanyak 260 orang mengunjungi perpustakaan Komisi Yudisial. Bila dirinci, 56 orang diantaranya berstatus mahasiswa,
37 orang Advokat, 7 (tujuh) orang
dosen, 7 (tujuh) orang PNS, 6 (enam) orang hakim, dan 147 orang golongan masyarakat lainnya. Pelayanan bagi para pengunjung selain aparatur Komisi Yudisial meliputi konsultasi, bantuan penelusuran bahan pustaka , dan pemberian
terbitan
Komisi
Yudisial
yang
memang
diperuntukkan
bagi
masyarakat. Bagi para pengunjung yang merupakan aparatur Komisi Yudisial sifat layanan meliputi bantuan penelusuran bahan pustaka dan peminjaman bahan pustaka. Sepanjang 2011 tercatat 354 judul buku yang dipinjam oleh aparatur Komisi Yudisial. 3) Pemeliharaan sarana dan prasarana Guna menciptakan rasa nyaman bagi para pengunjung maupun petugas perpustakaan maka dilakukan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Secara rutin, kebersihan ruangan perpustakaan selalu dijaga. Khusus untuk tahun 2011 ini perpustakaan Komisi Yudisial mendapatkan tambahan sarana prasarana berupa rak buku kayu sebanyak 20 buah, Scanner HP Scanjet G4010 sebanyak 1 unit, dan meja kayu sebanyak 2 unit. H. Diseminasi Publik Program
dan
kegiatan
diseminasi
merupakan
sarana
sosialisasi
kelembagaan. Bentuk kegiatan diseminasi meliputi pembuatan media informasi (publikasi), pameran/expo, pelayanan audiensi, dan dialog publik melalui berbagai model semisal seminar, diskusi, talkshow, dan lainnya. Media informasi yang diterbitkan oleh Komisi Yudisial di tahun 2011 terdiri dari Buletin Komisi Yudisial yang terbit per 2 bulan, Jurnal Yudisial yang terbit per 4 bulan, Buku 6 Tahun Komisi Yudisial, Buku Bunga Rampai Komisi Yudisial berjudul Membumikan Tekad Menuju Peradilan Bersih, Buku Profil dan Pemikiran Anggota Komisi Yudisial 2011
33
Laporan Tahunan Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015, Buku Agenda, kalender dinding, dan kalender meja. Pameran/expo yang diikuti oleh Komisi Yudisial sepanjang tahun 2011 meliputi 5 kegiatan yaitu Pameran dalam rangka penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung 2010, Pameran peringatan 6 Tahun Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Pameran HUT ke-8 Mahkamah Konstitusi, Legal Expo 2011, dan UI Book Festival 2011. Sementara pelaksanaan dialog publik yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial lebih utama bersifat tatap muka terdiri dari penerimaan audiensi/kunjungan, penyelenggaraan workshop media, penyelenggaraan forum Bakohumas, kuliah umum, dan kampanye peradilan bersih. Pelaksanaan kuliah umum tidak hanya dilakukan di kampus-kampus fakultas hukum namun juga di beberapa tempat lain seperti
pesantren.
Sementara
pelaksanaan
kampanye
peradilan
bersih
dilaksanakan di SMA 2 Semarang, SMA Muhammadiyah 1 Demak, dan SMA 1 Maros. Selain itu dialog publik yang dilakukan Komisi Yudisial juga dilaksanakan dalam bentuk talkshow di televisi dan/ atau radio.
Komisi Yudisial 2011
34
Laporan Tahunan
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
A. Alokasi Anggaran Komisi Yudisial Tahun 2011 Komisi Yudisial memperoleh alokasi anggaran di tahun 2011 sebanyak Rp79.719.292.000,00. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-442/MK.02/2011 tentang Perubahan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011. Kemudian, Komisi Yudisial mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp19.292.000,00 sehingga total alokasi anggaran Komisi Yudisial pada tahun 2011 menjadi Rp79.719.292.000,00. Tambahan alokasi anggaran tersebut diperoleh Komisi Yudisial sebagai reward atas optimalisasi hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2010. Selanjutnya tambahan alokasi anggaran tersebut ditetapkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tanggal 20 Desember 2011 dengan rincian sebagai berikut:
Alokasi Anggaran Komisi Yudisial Tahun 2011 per Belanja (setelah APBN-P) No
Jenis Belanja
Jumlah Uang (Rp)
%
1
Belanja Pegawai
8.254.620.000,00
10,35
2
Belanja Barang
66.641.256.000,00
83,60
3
Belanja Modal
4.823.416.000,00
6,05
Jumlah
79.719.292.000,00
100,00
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan revisi/penyesuaian. Terkait dengan hal tersebut maka diajukan permintaan revisi dokumen RKA-KL/DIPA Komisi Yudisial RI kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Revisi anggaran Komisi Yudisial 2011
35
Laporan Tahunan RKA-KL/DIPA Komisi Yudisial tahun 2011 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi beberapa kegiatan maupun komponen yang dilakukan dengan pergeseran/revisi antar kegiatan maupun antar komponen dalam output dan program yang sama.
B. Realisasi Anggaran Komisi Yudisial Tahun 2011 Alokasi anggaran Komisi Yudisial pada dasarnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan wewenang dan tugas Komisi Yudisial baik dukungan teknis administratif maupun teknis operasional. Dari alokasi anggaran sebesar Rp79.719.292.000,00 tersebut, jumlah realisasi anggaran yang terserap sampai dengan 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp69.186.233.955,00 atau 86,78%. Penyebab tidak terserapnya sebagian porsi anggaran dikarenakan adanya sejumlah penghematan, maupun karena adanya beberapa program yang tidak bisa dilaksanakan dengan berbagai alasan.
Realisasi Anggaran Komisi Yudisial per Belanja Tahun 2011 No.
Uraian
1
Belanja Pegawai
2 3
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
%
8.254.620.000,00
7.489.908.635,00
90.73
Belanja Barang
66.641.256.000,00
56.873.394.398,00
85,33
Belanja Modal
4.823.416.000,00
4.822.930.922,00
99,98
Jumlah
79.719.292.000,00
69.186.233.955,00
86,78
Pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat Jendera Komisi Yudisial. Pelaksanaan pengelolaan anggaran dijalankan dalam koridor kebijakan lembaga yang terus menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
Komisi Yudisial 2011
36
Laporan Tahunan berlaku, serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji. Semangat dan prinsipprinsip ini disepakati menjadi roh dan landasan pokok dalam proses pengelolaan anggaran. Dengan semangat dan prinsip yang ditanamkan itu Komisi Yudisial berhasil meraih beberapa penghargaan. Salah satu penghargaan yang diperoleh yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap laporan keuangan Komisi Yudisial tahun 2010, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di tahun 2011. Penghargaan opini WTP tersebut merupakan yang keempat kalinya diraih Komisi Yudisial secara berturut-turut, sejak pertama kali diperoleh pada tahun 2007.
Komisi Yudisial 2011
37
Laporan Tahunan
BAB V Kendala dan Hambatan
Dalam pelaksanaan program kerja sebagai perwujudan kewenangan dan tugas yang dimiliki, tentu Komisi Yudisial menemui berbagai kendala dan hambatan. Kendala dan hambatan ini bersumber baik dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal Komisi Yudisial. Berbagai kendala dan hambatan yang dialami Komisi Yudisial adalah sebagai berikut: 1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia Jumlah SDM yang dimiliki oleh Komisi Yudisial harus diakui belum sepenuhnya mampu menunjang secara optimal pelaksanaan program kerja dalam rangka perwujudan
kewenangan
dan
tugas
Komisi
Yudisial.
Banyaknya
laporan
masyarakat yang masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, permintaan investigasi perilaku hakim ataupun pemantauan persidangan, pelaksanaan rangkaian proses seleksi calon hakim agung, maupun kegiatan lain dalam rangka penguatan kelembagaan membutuhkan konsentrasi dan proses kerja yang tidak sederhana. Oleh sebab itu idealnya dibutuhkan keseimbangan jumlah SDM dengan beban kerja yang ada. Saat ini masih dijumpai keadaan komposisi SDM yang ada dengan beban kerja yang dimiliki tidak seimbang sehingga dirasakan mengurangi daya kerja Komisi Yudisial. Hal ini tentu membutuhkan perhatian serius dan pemecahan masalahnya. 2. Perbedaan Persepsi Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung Sampai dengan saat ini perbedaan persepsi antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung masih terjadi. Perbedaan persepsi yang utama terjadi dalam kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Komisi Yudisial 2011
38
Laporan Tahunan perilaku hakim. Salah satu kendala dalam pelaksanaan kewenangan ini yaitu belum terdapatnya kesepahaman penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Kesepuluh butir nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim belum dipilah butir mana yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan butir mana yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Akibatnya, dalam hal penerapan kode etik dimaksud, tidak sedikit rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan alasan teknis yudisial/yustisial, sehingga
dinilai
bukan
merupakan
kewenangan
Komisi
Yudisial
untuk
memeriksanya. Perbedaan persepsi juga terjadi dalam hal seleksi pengangkatan hakim. Sehingga sampai saat ini seleksi pengangkatan hakim belum dapat dilakukan secara bersama-sama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial 2011
39
Laporan Tahunan
BAB VI PENUTUP
Selama tahun 2011 telah banyak kegiatan dan langkah yang ditempuh Komisi Yudisial dalam upaya mewujudkan visi dan misi serta kewenangan Komisi Yudisial. Hasilnya memang belum sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Namun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, apa yang dihasilkan dalam tahun 2011 terdapat beberapa perbaikan, meskipun tetap harus terus ditingkatkan. Beberapa kendala memang masih dijumpai, namun pada umumnya dapat teratasi berkat dukungan dan kerjasama sinergis seluruh pemangku kepentingan, utamanya Mahkamah Agung dan jajarannya serta para jejaring dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pentingnya mewujudkan peradilan bersih. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pada intinya semakin menguatkan eksistensi Komisi Yudisial mendorong perbaikan kekuasaan kehakiman di Indonesia utamanya aspek perilaku hakim. Berbekal perundang-undangan baru yang mengatur tentang Komisi Yudisial, semangat dan optimisme di jajaran Komisi Yudisial semakin memuncak guna melakukan langkah-langkah yang lebih signifikan dan berarti. Meskipun hambatan akan tetap ada, namun dengan modal kuat berupa eksistensi yang semakin diakui melalui peraturan perundang-undangan maupun dukungan sosial yang luas dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap pentingnya mewujudkan peradilan bersih, diharapkan secara bertahap cita-cita yang melatarbelakangi dibentuknya Komisi Yudisial dapat terwujud.
Komisi Yudisial 2011
40
Biro Pengawasan Hakim – Penanganan Kasus
Daftar Lampiran.
Tabel Pelaksanaan Sidang Majelis Kehormatan Hakim No. 1
No. Penetapan Sidang MKH 2
Hakim Terlapor
KY/ MA
Tanggal Putusan
Jenis Pelanggaran
Putusan
3
4
5
6
1.
01/MKH/IX/2009
Sudiarto, S.H., M.H. (Ketua PN Banjarmasin).
MA
29 September 2009.
Meminta sejumlah uang dan fasilitas kepada pihak yang berperkara.
2.
02/MKH/XI/2009
AS (Hakim PN Rantau Prapat).
KY
14 Desember 2009. Meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara.
Tidak bersidang selama 2 tahun dan ditempatkan sebagai hakim yustisial di PT Banda Aceh.
3.
03/MKH/XI/2009
AKS (Hakim PN Muara Bulian).
KY
14 Desember 2009. Meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara.
Tidak bersidang selama 20 bulan dan ditempatkan sebagai hakim yustisial di PT Kupang.
4.
01/MKH/I/2010
ER (Hakim PN Serui).
MA
23 Februari 2010. Melakukan perbuatan tercela dan meminta sejumlah uang kepada Sdr. Dewi Varasinta.
Dimutasikan ke PT Palangkaraya sebagai hakim yustisial selama 2 tahun dan ditunda kenaikan pangkat selama 1 tahun.
5.
02/MKH/I/2010
Agus Kuswandi, S.H.
MA
6.
03/MKH/I/2010
Rizet Benyamin Rafael, SH. (Hakim PN Kupang).
KY
7.
04/MKH/IV/2010
M. Nasir Q, S.H., M.H. (Hakim PA Pare-pare).
MA
(Tidak jadi disidangkan, telah mengundurkan diri)
Melanggar disiplin kepegawaian (tidak pernah masuk kerja).
16 Februari 2010. Menyidangkan perkara terhadap pihak yang masih keluarga sendiri. 26 April 2010.
Menggelapkan uang kuliah, menggunakan stempel palsu milik UMI
7
Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim.
(Tidak jadi disidangkan, telah mengundurkan diri) Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim.
1
Biro Pengawasan Hakim – Penanganan Kasus
Makassar, dan melakukan nikah siri. 8.
05/MKH/X/2010
Ardiansyah Ferniahgus Djafar, S.H. (Hakim PN Bitung)
MA
9.
06/MKH/XI/2010
Roy M. Maruli Napitupulu, S.H. (Hakim PN Balige)
KY
10. 01/MKH/IV/2011
ED (Hakim PN Mataram, dahulu Hakim PN Dumai)
KY
11. 02/MKH/XI/2011
Dainuri, S.Hi (Hakim Mahkamah Syari’ah Tapaktuan)
MA
12. 03/MKH/XI/2011
Dwi Djanuanto, S.H (Hakim PN Jogjakarta, dahulu PN Kupang)
KY
13. 03/MKH/XI/2011
Jonlar Purba, S.H (Hakim PN Bale Bandung, dahulu Hakim PN Wamena)
MA
15 November 2010. Melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada Pelapor agar anak Pelapor lulus test Calon Hakim. 2 Desember 2010 Menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara yang ditanganinya. 24 Mei 2011
Menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara
Diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim.
Dimutasikan ke PN Jambi sebagai hakim yustisial selama 2 tahun.
22 November 2011 Melakukan Diberhentikan perbuatan tercela dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim. Diberhentikan 22 November 2011 Menerima tidak dengan sejumlah uang hormat dari dari pihak yang berperkara yang jabatan hakim. ditanganinya. 6 November 2011 Menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara yang ditanganinya.
Disiplin ringan berupa “teguram tertulis dengan akibat hukumannya dikurangi tunjangan kinerja sebesar 75% selama (tiga) bulan”
2
Biro Pengawasan Hakim – Penanganan Kasus
Grafik Pelaksanaan MoU dengan Jejaring Tahun 2011
25
20
Lembaga Negara Perguruan Tinggi
15
LSM 10 Lain"(Ormas, Pelayanan Publik,Pers/Media)
5
0 Perpanjangan
Jejaring Baru
Prosentase MoU 2011 Berdasarkan Wilayah 9.09%
4.55% Jawa
6.82% 38.6%
Sumatera Sulawesi
20.45% 20.45%
Kalimantan Bali,NTT.NTB Maluku dan Papua
3
Biro Pengawasan Hakim – Penanganan Kasus
4