LAPORAN PENELITIAN KELOMPOK
HAK ASUH ANAK SEBAGAI AKIBAT HUKUM DARI PERCERAIAN (Studi di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus)
OLEH: SUDARSONO, SH, MHum WIWIT ARIYANI, SH, MHum YUSUF ISTANTO, SH, MH
DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA UNIVERSITAS MURIA KUDUS TAHUN 2012/2013
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MURIA KUDUS 2014
HALAMAN PENGESAHAN 1.
a.
JudulPenelitian
:
Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Hukum dari Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus)
b. c. 2. a. b. c. d. e. f. g. a. b. c. d. e. a. b. c. d. 4. 5.
BidangIlmu KategoriPenelitian IdentitasPeneliti Ketua NamaLengkap JenisKelamin PangkatGol/NIS JabatanFungsional Fakultas Alamat Kantor Telp/fax Anggota I Nama JenisKelamin NIS Fakultas E-mail Anggota II Nama JenisKelamin NIS Fakultas JumlahAnggotaPeneliti Biaya APBU UMK
: :
Ilmu Hukum Penelitian Kelompok
: : : : : : :
Sudarsono, SH, Mhum Laki-Laki PenataIIIc /06 10701000001025 Lektor Hukum Gondangmanis, Bae, PO.BOX 53 Telp: (0291) 431515 (0291) 431515 / ((0291) 431515
: : : : :
WiwitAriyani, SH, MHum Wanita 0610701000001211 Hukum
[email protected]
: : : : : :
Yusuf Istanto, SH, MH Laki-laki Hukum
:
Rp.4.500.000 (EmpatJuta Lima RatusRibu Rupiah)
2
Kudus, 11 Desember 2014 Mengetahui Dekan
Ketua
Ristamadji,SH,MH NIS: 0610701000001024
Sudarsono, SH, MHum NIS: 0610701000001025 Mengetahui,
Rektor
Ka.Lembaga Penelitian
Dr.Suparnyo, SH, MS NIS: 0610701000001014
Dr. MamikIndaryani, MS NIS: 0610702010101010
ABSTRACT Divorce based on court decisions that have permanent legal force (van inkrachtgewijsde), will lead to legal consequences, one of which is on the custody of children born of the marriage. Act 1 of 1974 does not provide a definition of the Rights of Foster, but in Act 23 of 2002 on the Protection of the Child, Article 1 number 11 encountered the term Power of Foster. Foster The power is the power of parents to
nurture, educate, nurture, foster, protect and promote the child in accordance with his religion and abilities, talents, and interests. Provisions should also be noted in the Marriage Act, Article 41 letter a, in the last section states that "whenever there is a dispute over control of the children, the Court gave its decision". Departing from these provisions then in a divorce, one party (husband or wife) can be appealed to the judges to be given custody of their children who are still minors who were born of the marriage terbut. Who among the father or mother has the right to obtain custody, f the judges should consider the decision wisely. District Court of the Kudus and the Kudus Islamic Court as one of the institutions of law enforcement has been pretty much ruled with regard to child custody as a result of divorce. Therefore research titled Foster Child Rights As a result of the Law of Divorce (Studies in the Religious of the Kudus and the District Court) with the formulation of the problem is (1) What is the procedure of child custody petition in the Religious of the Kudus and the District Court? (2) How to judge a consideration in deciding custody of children in the Religious of the Kudus and the District Court? The approach used by the author in this normative approach to legal research and comparative case approach. Source of data used literature data to Vahan law consists of legal Vahan primary, secondary and tertiary. Techniques for assessing and collecting these materials above the law through a documentary study and analyzed qualitatively. Based on this research, first, filing child custody in principle can be filed simultaneously or separately with the petition for divorce in the courts. Both benchmark Kudus Religious Court judges in deciding child custody or as a result of divorce hadhonah is Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law (Article 5). However, this provision is not absolute, Article 156 c KHI confirms that a mother can lose custody of children when they can not guarantee the safety of the physical and spiritual children despite the cost of care has been given by his father. While the Kudus District Court Judge in decisions about child custody law in general use source jurisprudence of the Supreme Court No. 102 / K / SIP / 1973, dated April 24, 1975 reads, "for child custody, the benchmark is the biological mother preferred, especially factoringchild is still a minor, because the interests of the children who still need the affection and care of his mother, unless the mother proved maintain improperly (drunks, spenders or despicable acts that cause is not fit to be a mother).
Keywords: child custody, Divorce, Court Decisions
ABSTRAK Perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), akan menimbulkan akibat-akibat hukum, salah satunya adalah mengenai hak asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tidak memberikan definisi tentang Hak Asuh, namun dalam UndangUndang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 11 dijumpai istilah Kuasa Asuh. Kuasa Asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Perlu dicermati dalam Ketentuan Undang-Undang Perkawinan, Pasal 41 huruf a, pada bagian terakhir menyebutkan bahwa “bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anakanak, Pengadilan memberi keputusannya”. Berangkat dari ketentuan tersebut maka dalam suatu gugatan perceraian, salah satu pihak (suami atau istri) dapat memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan Hak Asuh atas anak-anak mereka yang masih dibawah umur yang lahir dari perkawinan terbut. Siapakah diantara bapak atau ibu yang berhak untuk memperoleh hak asuh, tentu Majelis Hakim harus mempertimbangkan putusannya dengan bijaksana. Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus sebagai salah satu institusi penegakan hukum telah cukup banyak menjatuhkan putusan berkaitan dengan hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian. Oleh karena itu penelitian dengan judul Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Hukum Dari Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus) dengan rumusan masalah adalah (1) Bagaimana prosedur permohonan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus? Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian hukum normatif ini pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data kepustakaan dengan vahan hukum yang terdiri dari vahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan hukum di atas melalui studi dokumenter dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, pengajuan permohonan hak asuh anak pada prinsipnya dapat diajukan secara sekaligus ataupun terpisah dengan permohonan gugatan cerai baik di pengadilan. Kedua, acuan hakim Pengadilan Agama Kudus dalam memutuskan hak asuh anak atau hadhonah sebagai akibat dari perceraian adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 5). Namun ketentuan ini tidak bersifat mutlak, Pasal 156 huruf c KHI menegaskan bahwa seorang ibu dapat kehilangan hak asuh anak apabila tidakdapat memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya pengasuhan telah diberikan oleh ayahnya. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Kudus dalam menjatuhkan putusan tentang hak asuh anak pada umumnya menggunakan sumber hukumYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 102/K/SIP/1973, tanggal 24 April 1975 yang berbunyi, “untuk perwalian anak, patokannya adalah ibu kandung yang diutamakan, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur, karena kepentingan anak yang masih butuh kasih saying dan perawatan ibunya, kecuali terbukti ibunya memelihara secara tidak wajar (pemabuk, pemboros atau melakukan perbuatan yang tercela yang menyebabkan tidak pantas menjadi seorang ibu). Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Perceraian, Putusan Pengadilan
KATA PENGANTAR
AssalammualaikumWrWb Pertama-tama puja dan puji syukur senantiasa kami haturkan kepada Alloh SWT, sebabatas limpahan rahmat dan karuniaNya, maka kami telah dapat menyelesaikan kegiatan penelitian dengan judul HAK ASUH ANAK SEBAGAI AKIBAT HUKUM DARI PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KUDUS DAN PENGADILAN
NEGERI KUDUS). Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW suri tauladan bagi seluruh umat manusia beserta keluarga, sahabat dan pengiktnya hingga akhir zaman. Terselesaikannya kegiatan penelitian ini tidak dapat dilepaskan dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya kepada: 1. Dr.Suparnyo, SH, MS. Selaku Rektor Universitas Muria Kudus. 2. Dr. Mamik Indaryani, MS selaku Kepala Unit Lembaga Penelitian UMK. 3. Ristamadji, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum UMK. 4. Wakil Dekan I, II, III, Kaprodi, segenap dosen, staf dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UMK. Penyusunan laporan penelitian tidak terlepas dari kekurangan. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan. Akhir kata, semoga penyusunan laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. WassalammualaikumWrWb
Kudus 17 Desember 2014 KetuaPeneliti
Sudarsono, SH, MHum
DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………………………………...
i
Halaman Pengesahan…………………………………………………….
ii
Abstract………………………………………………………………….
iii
Abstrak……………………………………………………………………
iv
Kata Pengantar…………………………………………………………..
v
Daftar Isi…………………………………………………………………
vi
BAB I Pendahuluan………………………………………………………
1
A. Latar Belakang………………………………………………….
1
B. Rumusan Masalah………………………………………………..
5
C. Tujuan Penelitian…………………………………………………
6
D. Manfaat Penelitian………………………………………………
6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ………………………………………..
7
A. Pengertian Perkawinan…………………………………………
7
B. Tujuan Perkawinan………………………………………………
9
C. Sahnya Perkawinan……………………………………………… 9 D. Syarat-Syarat Perkawinan……………………………………….. 15 E. Putus Perkawinan………………………………………………
18
F. Akibat Putus Perkawinan………………………………………
22
G. Hak Asuh Anak…………………………………………………
26
H. Putusan Hakim…………………………………………………
27
BAB III METODE PENELITIAN ………………………………………
33
A. MetodePendekatan……………………………………………….
33
B. SpesifikasiPenelitian……………………………………………...
33
C. Pengumpulan Data………………………………………………..
33
D. Analisa Data………………………………………………………. 34 BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN………………………………….
35
A. Prosedur Memperoleh Hak Asuh Anak Akibat Perceraian di 35 Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus............. B. Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak Di 38 Pengadilan Agama Kudus Dan Pengadilan Negeri Kudus............ BAB V PENUTUP 50 A. Kesimpulan………………………………………………………
50
B. Saran……………………………………………………………..
51
Daftar Pustaka……………………………………………………………
53