LAPORAN PENELITIAN DOSEN DAN MAHASISWA
ALIH FUNGSI BANGUNAN PERMUKIMAN KOLONIAL KE KOMERSIAL DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG KONSERVASI LINGKUNGAN & BANGUNAN BERSEJARAH
Ketua Ir. Hj, Meivirina Hanum, MT NIP. 19570514 198903 2 001
Anggota Dosen Ir. H. Chairul Murod, MT - NIP. 19540526 198601 1 001 Desi Syarlianti, ST, MT. - NIP. 19831227 200604 2 003 Primadela, ST, M.Par. - NIP. 19830918 200801 2 003
Anggota Mahasiswa Heryudi Purnama - NIM . 03071006001 Putri Nalita - NIM . 03071006018
DIBIAYAI DANA DIPA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA NO : 019 / UPPM / XI / FT / 2012 TANGGAL: 27 NOPEMBER 2012
LAPORAN PENELITIAN DOSEN DAN MAHASISWA
ALIH FUNGSI BANGUNAN PERMUKIMAN KOLONIAL KE KOMERSIAL DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG KONSERVASI LINGKUNGAN & BANGUNAN BERSEJARAH
Ketua Ir. Hj, Meivirina Hanum, MT NIP. 19570514 198903 2 001
Anggota Dosen Ir. H. Chairul Murod, MT - NIP. 19540526 198601 1 001 Desi Syarlianti, ST, MT. - NIP. 19831227 200604 2 003 Primadela, ST, M.Par. - NIP. 19830918 200801 2 003
Anggota Mahasiswa Heryudi Purnama - NIM . 03071006001 Putri Nalita - NIM . 03071006018
DIBIAYAI DANA DIPA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA NO : 019 / UPPM / XI / FT / 2012 TANGGAL: 27 NOPEMBER 2012
ii
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
i
HALAMAN PENGESAHAN
ii
ABSTRAK
iii
BAB. I.
PENDAHULUAN PERUMUSAN MASALAH TUJUAN, MANFAAT dan LUARAN PENELITIAN KERANGKA PENELITIAN / ALUR PEMIKIRAN PENTAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
1 2 4 6 8
BAB. II.
TINJAUAN PUSTAKA 2.1. ALIH FUNGSI BANGUNAN 2.2. PERMUKIMAN KOLONIAL 2.3. BANGUNAN BERSEJARAH 2.4. TEORI TENTANG KONSERVASI BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 2.5. KEDUDUKAN ARSITEKTUR DI DALAM PETA KONSERVASI
9 9 11 12 13 23
BAB. III.
METODOLOGI PENELITIAN 3.1. LOKASI PENELITIAN 3.2. TAHAPAN PENELITIAN 3.3. METODOLOGI PENELITIAN
25 25 25 26
BAB. IV.
TINJAUAN OBYEK PENELITIAN 4.1. RUANG LINGKUP OBYEK PENELITIAN 4.2. IDENTIFIKASI BANGUNAN PENELITIAN
28 25 25
BAB. V.
IDENTIFIKASI & HASIL SURVEY
30
BAB. VI.
PEMBAHASAN & KAJIAN
39
BAB. VII.
KESIMPULAN, SARAN DAN REKOMENDASI
41
BAB. VIII.
PERSONALIA & TUGAS TIM PENELITIAN
46
DAFTAR PUSTAKA
47
i
DAFTAR LAMPIRAN
49
DAFTAR GAMBAR & DAFTAR TABEL
Figure 1: Bagan Kerangka Penelitian dan Alur Pemikiran
Figure 2: Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Figure 3: Bagan Kedudukan Arsitektur Di Dalam Peta Konservasi
Figure 4 : Peta Kambang Iwak
ii
iii
HALAMAN PENGESAHAN 1. Judul Penelitian
2. Bidang Penelitian 3. Ketua Peneliti a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIP d. Pangkat/Golongan e. Jabatan f. Fakultas/Jurusan g. Alamat h. Telpon/Faks/Email i. Alamat Rumah j. Telpon/Faks/Email
: Alih Fungsi Bangunan Permukiman Kolonial Ke Komersial Ditinjau Dari Peraturan Tentang Konservasi Lingkungan Dan Bangunan Bersejarah : Rekayasa : Ir. Hj. Meivirina Hanum, MT : Perempuan : 19570514 198903 2 001 : Penata Muda / III b : Asisten Ahli : Teknik / Teknik Arsitektur : Jl. Raya Palembang - Prabumulih Km. 32 Inderalaya : (0711) 580053 : Perumahan Bukit Sejahtera Blok AA / 16. Palembang : Tel : (0711) 440012 / Fax : (0711) 360352 Email :
[email protected] :
4. Mata Kuliah yang diampu a. Pengantar Arsitektur b. Sejarah Arsitektur I dan II c. Perilaku Dalam Arsitektur d. Studio Perancangan Arsitektur 5. Jumlah Mahasiswa Terlibat : 2 orang a. Heryudi Purnama : ( NIM 03071006001 ) b. Putri Nalita : ( NIM 03071006018 ) 6. Tempat Penelitian : Talang Semut Palembang & Dago Bandung 7. Jurnal ilmiah yang dituju : Rekayasa Sriwijaya 8. Jumlah Usulan Biaya : Rp 10.000.000,Mengetahui, Ketua UPPM Fakultas Teknik
Inderalaya, 10 November 2012 Ketua Peneliti,
Dr. Riman Sipahutar, MSc
Ir. Hj. Meivirina Hanum, MT. NIP. 19570514 198903 2 001
NIP.19560604 198602 1 001
Menyetujui, Dekan Fakultas Teknik
Prof.Dr.Ir.H.M.Taufik Toha, DEA NIP. 195308141985031002
i
ABSTRAK
Dalam Visi Misi Pemerintah kota Palembang yang salah satunya menjadikan Palembang sebagai Kota Internasional, tentu akan berpengaruh terhadap berbagai aspek Kehidupan dan perkembangan Fisik maupun Non Fisik kota Palembang sendiri, termasuk di dalamnya perilaku masyarakatnya. Dalam Penelitian ini akan dilakukan pengkajian Pengaruh Gaya Hidup ( Life Style ) masyarakat terhadap kesiapan kota Palembang, secara fisik dan non fisik, terutama kawasan dan bangunan Kolonial yang masuk dalam kategori Konservasi, berkaitan dengan Palembang menjadi kota Internasional, mengingat Palembang belum sepenuhnya memberlakukan Perda tentang perlindungan bangunan Kolonial. Sehingga dikhawatirkan akan terjadinya perubahan karakter lingkungan, kawasan maupun bangunan Kolonial, apabila perubahan perubahan yang terjadi tidak ada alat kontrol, sebagai bagian atau mekanisme perubahan maupun pengalih fungsian bangunan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui seberapa pengaruh perilaku ( Life Style ) yang dihadirkan oleh kehidupan kota internasional, terhadap Citra dan Karakter suatu Kawasan maupun Bangunan. Sasaran akhir adalah agar jangan sampai terjadi pengalih fungsian dan perubahan secara ilegal dan tanpa kontrol, karena perangkat untuk mekanisme kontrol, belum diberlakukan, serta kepedulian terhadap aset kesejarahan Arsitektur yang tipis. Metode yang akan dipakai adalah melakukan Identifikasi / Komparasi pada Kawasan / Bangunan, dengan Titik Pijak Pada Undang Undang Konservasi, maupun peraturan Daerah terkait pada lokasi obyek penelitian. Metode penelitiannya sendiri menggabungkan antara Diskriptif dan dimungkinkan untuk dukungan secara Analitis.
Kata Kunci : Konservasi, Alih Fungsi, Life Style dan Citra / Karakter Kota / Bangunan.
ii
BAB I PENDAHULUAN
Talang Semut, merupakan salah satu lingkungan permukiman Kolonial di Pusat Kota Palembang. Usaha Konservasi bangunan kuno / bersejarah seperti bangunan / lingkungan kolonial dalam penjabaran strategi pembangunan berwawasan lingkungan mengabaikan peraturan atau bahkan belum diterapkannya peraturan yang berkaitan dengan masalah perlindungan bangunan bersejarah. Bahkan kecenderungan pengalih fungsian lingkungan permukiman kolonial menjadi lingkungan komersial, yang menampung kegiatan gaya hidup masyarakat perkotaan menghinggapi beberapa kawasan permukiman kolonial ini diberbagai kota kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Jakarta, dan tidak ketinggalan Palembang. Gaya hidup yang lagi ‘ngetren’ saat ini adalah wisata kuliner yang dibarengi dengan kegiatan Browsing Internet. Trend Setter kemunculan Coffe Shop di kawasan permukiman kolonial ini menggantikan sarana kegiatan belajar, membaja dan diskusi di perpustakaan. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi kota Palembang menjadi kota Internasional, sehingga fenomena kehidupan yang ada pada masyarakat juga mengalami pergeseran pergeseran. Termasuk diantaranya lokasi, tempat ataupun kawasan kawasan, yang secara Zoning / pendaerahannya sebagai lokasi permukiman berubah menjadi lokasi komersiil, Coffee Shope, Factory Out Let, Rumah Busana, Restoran, Life Music dll. Perubahan secara fungsional dari tempat tinggal menjadi tempat usaha / perdagangan inilah pada akhirnya akan berpengaruh secara mendasar dari sisi Arsitektural, baik dari sisi organisasi ruang nya sampai kepada bentuk maupun Fasade bangunan. Hal ini yang akan berpengaruh pada kawasan Talang Semut tersebut jika mengalami perubahan baik dari sisi fungsi bangunan, perubahan susunan organisasi ruangnya, bahkan sampai perubahan pada Fasade bangunannya. Apabila dari sisi Arsitektur nya perubahan perubahan yang terjadi cukup siknifikan banyaknya ( secara prosentasi jumlah yang berubah secara ke Arsitekturan nya ), maka akan dapat mempengaruhi pada karakater dan Citra kawasan permukiman Kolonial di Talang Semut ini. Dengan demikian akan menyebabkan hilangnya sebagian nilai nilai sejarah
1
Arsitektur Kolonial Belandan di Palembang. Jika ini terjadi maka akan hilang salah satu andalan obyek wisata budaya dan Sejarah Kota Palembang. Didalam upaya untuk menghindari terjadinya pembongkaran, perubahan dan pembangunan yang tidak terkendali dari masyarakat, maka perlu adanya upaya pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang
untuk dengan tegas dan
bijaksana memberlakukan undang undang dan peraturan daerah, termasuk Undang Undang Cagar Budaya, khususnya yang berkaitan dengan kawasan kawasan yang sudah mulai kritis secara nilai Kesejarahan Arsitektur nya, untuk segera diberlakukan tindakan konservasi pada kawasan tersebut. Bagaimanapun Sejarah Arsitektur juga menjadi salah satu aset wisata kota, selain wisata kuliner dan belanja. Penelitian ini diawali dengan identifikasi berupa pengumpulan data lingkungan dan bangunan kolonial di lokasi Penelitian, Kawasan Talang Semut penekanannya pada Kambang Iwak Besak. Penelitian ini juga merupakan langkah yang proaktif membantu pemerintah dalam upaya untuk melandasi perubahan dan pengalih fungsian bangunan berdasarkan pada ketentuan ketentuan yang berlaku didalam konservasi dan agar nilai sejarah arsitektur yang ada pada bangunan Kolonial tetap terjaga. Identifikasi juga untuk melihat sudah seberapa jauh bangunan bangunan tersebut yang mengalami perubahan / pembongkaran, untuk menentukan prosentasi perubahan yang terjadi di kawasan permukiman kolonial di talang semut, mencakup kambang iwak besak, kambang iwak kecik, Jl Kartini dan sekitarnya, jl Diponegoro, jl Ratna, dan sekitarnya sampai ke jl. Dr Sutomo dan sekitarnya. Penelitian ini nantinya diharapkan akan dapat menjadi titik pijak dan dasar dasar untuk dibuatnya rancangan peraturan daerah ( perda ) tentang penanganan bangunan bangunan yang ada pada kawasan yang ditentukan sebgai kawasan yang perlu diberlakukannya konservasi, sehingga bangunan tersebut akan terjaga kelestariannya secara arsitektur. Dengan demikian bagi bangunan pada kawasan permukiman Kolonial utamanya, yang memerlukan penanganan konservasi sudah mempunyai petunjuk dan tata cara pelaksanaannya.
1.1. PERUMUSAN MASALAH Beberapa kawasan permukiman Kolonial, di berbagai kota di Indonesia, akhir periode 2000 an, rentan terhadap pembangunan, pembongkaran,
atau
pengalihan fungsi bangunan. Globalisasi dan Perkembangnan Gaya Hidup, 2
menjadi lahan baru untuk perdagangan dan berbagai usaha, salah satu yang menjadi bidikannya adalah mengubah kawasan permukimna Kolonial yang semula sebagai tempat bermukim, berubah menjadi area komersial, mulai dari Cafe, Resto Factory Outlet, Rumah Mode, Hotel, dan lain sebagainya. Apabila ditinjau dari “Monumenten Ordonantie Stbl 238/1931”, selanjutnya disebut dengan MO 1931, yang sesunggunghnya sudah kedaluarsa, dan dilakukan pembaharuan deangan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun
1992, tentang Benda Cagar Budaya.1 bangunan kolonial ini masuk pada kawasan permukiman yang perlu dilestarikan ( di konservasi ), karena memiliki usia bangunan diatas 50 tahun. Akan tetapi beberapa pemerintah daerah di indonesia kurang memperhatikan pentingnya bangunan yang harus dilindungi dan di konservasi, agar masih bisa diidentifikasi kesejarahan bangunan Arsitektur nya. Yang menjadi penghalang salah satunya pemerintah tidak memiliki perangkat ( Perda ), untuk mencegah terjadinya perubahan, pembongkaran pembangunan, yang tidak sesuai dengan tata atur Undang – undang Cagar Budaya maupun ‘MO Stbl 238/1931’, sehingga penggerusan tampilan bangunan yang asli kolonial terus berlangsung. Dengan demikian apabila hal tersebut dibiarkan terus menerus, tanpa adanya usaha pemerintah, maupun intitusi lain ( Perguruan Tinggi, misalnya, atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang Konservasi, bangunan, lingkungan ataupun satwa ), untuk mencegah agar tidak terjadinya perubahan wajah bangunan tersebut, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan erat dengan konflik kepentingan antara pemilik rumah dengan kawasan permukiman kolonial yang menjadi aset pemerintah daerah. Dari sini akan muncul beberapa permasalahan yang perlu dicermati dan diidentifikasi, antara lain sbb: 1) Bagaimana Kawasan permukiman kolonial ini wajahnya dapat dipertahankan tetap pada wajah Kolonial, tetapi dengan fungsi yang berubah, sehingga menjadi jalan keluar bagi pemerintah untuk kepentingan wisata dan mempertahankan aset kota yang masih dapat dikenali ke Kolonial-annya, disatu sisi dan disisi lain, warga kota sebagai pemilik bangunan dengan suka rela dapat membiarkan tampilan bangunannya memiliki wajah Kolonial, tanpa 1
Prof. Ir. Eko Budihardjo, Msc.; Arsitektur sebagai Warisan Budaya, Penerbit Djambatan, Jakarta 1997, hal. 88
3
merubahnya, membongkar, atau membangun baru, tetapi masih bisa mendapatkan hasil usaha ( dapat di alih fungsikan secara Legal ), dari bangunan yang akan diberlakukan untuk di konservasi ? 2) Dapatkah pemerintah memberikan konpensasi kepada penghuni, yang bangunan kolonialnya tidak dilakukan perubahan ? terutama apabila bangunan tersebut akan dipindah tangankan / dijual ? 3) Di satu sisi dapatkah pemeritah segera mungkin membuat peraturan daerah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lapangan berkaitan dengan peraturan daerah tentang konservasi bangunan dan lingkungan ini segera dan dan secepat mungkin dapat dioperasionalkan / di implementasikan di lapangan, agar gejala pembangunan, pembongkaran secara cepat dapat di tanggulangi ? 4) Dapatkah dilakukan kompromi antar kepentingan masyarakat pemilik bangunan sebagai tempat Usaha, dan kepentingan pemerintah setelah peraturan daerah
tentang
dikompromikan
Konservasi ?,
sehingga
Bangunan dapat
/
Kawasan
menjadi
bagian
Kolonial dari
berlaku kemajuan
kepariwisataan di Kota Palembang ini ?
1.2. TUJUAN, MANFAAT dan LUARAN PENELITIAN . 1) Tujuan Penelitian. Tujuan penyusunan Penelitian Alih Fungsi Bangunan Permukiman Kolonial Ke Komersial Ditinjau Dari Peraturan Tentang Konservasi Lingkungan Dan Bangunan Bersejarah adalah untuk : a. Untuk mendapatkan gambaran seberapa jauh perubahan yang sudah terjadi pada bangunan Kolonial di kawasan permukiman Kolonial Talang Semut, terutama konsentrasi di pusat Kambang Iwak Besak ( berapa prosentasinya ), bangunan bangunan tersebut sudah mengalami perubahan. Baik ditinjau dari Fisik bangunannya baik dari sisi ke tata ruangannya, maupun pada Fasade Bangunannya. b. Tujuan Khususnya adalah untuk meminimalisasi musnahnya sebagian Sejarah Arsitektur, untuk itu perlu ada penegasan secara peraturan dan perundang undangan, yang seharnya secara tegas diberlakukan.
4
c. Urgensi ( Keutamaan ) Penelitian, adalah menjaga agar Kawasan Permukiman Kolonial masih dapat dipertahankan eksistensinya, sebagai bagian dari aset pariwisata dan Kesejarahan Arsitektur itu sendiri. 2) Manfaat Penelitian. Sejalan dengan tujuan penelitian tersebut di atas diharapkan didapat manfaat penelitian bagi : a. Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan masukan bagi pemerintah Kota Palembang, dalam menyusun Peraturan Pemerintah tentang konservasi Banguna dan Lingkungan, berupa pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Hal ini dikarenakan sampai dilakukan penelitan tersebut belum ada peraturan daerah yang menangani masalah konsevasi bangunan di kota Palembang. b. Hasil penelitian ini dapat pula dimanfaatkan sebagai bahan perkuliahan mahasiswa jurusan Arsitektur FT. UNSRI dalam salah satu mata kuliah pilihan, Pelestarian – Konservasi Arsitektur dan Lingkungan.
3) Luaran Hasil Penelitian. Sedangkan luaran penelitian pada dasarnya berupa rumusan-rumusan hasil penelitian dan materi bahan pedoman arsitektural pelestarian-konservasi bangunan dan lingkungan
bersejarah, berkaitan dengan seberapa jauh
perubahan yang sudah terjadi ditinjau dari pengertian konservasi itu sendiri, sebagai titik pijak masukan ke pemerintah Kota Palembang, agar segera dibuat peraturan daerahnya ( PERDA ).
1.3. KERANGKA PENELITIAN / ALUR PEMIKIRAN Penelitian ini diawali dengan identifikasi berupa pengumpulan data lingkungan dan bangunan kolonial di lokasi Penelitian, Kawasan Talang Semut penekanannya pada Kambang Iwak Besak. Penelitian difokuskan pada ada dan tidak nya perubahan pada fasade / muka bangunan dan tampilan luar ( Exterior ) bangunan. Fokus penelitian ini berkaitan dengan terjadinya perubahan fungsi bangunan yaitu dari fungsi permukiman, terjadi perubahan menjadi fungsi
5
komersial di lapangan. Berikut dibawah ini, adalah Bagan Kerangka Penelitian ? Alur Pemikiran, sbb :
KASUS PERMASALAHAN PERUBAHAN TAMPILAN DAN FASADE BANGUNAN DISERTAI PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN
TINGKATAN PERUBAHAN SAMPAI PADA PERLUNYA PERDA KONSERVASI
OBSERVASI & PENGAMATAN LAPANGAN ( Talang Semut Palembang dan Daerah Dago di Bandung )
UU No 5 Th 1992 PP No 10 Th 1993 Ttg : CAGAR BUDAYA DAN PELAKSANAANNYA Monumen Ordonantie Stbl 238 / 1931
HASIL REKOMENDASI KE PEMERINTAH SEBAGAI RUJUKAN / REFERENSI PEMBUATAN DRAFT PERDA TENTANG KONSERVASI
A N A L I S I S
STUDI LITERATUR
SISTIMATIKA ANALISA DATA DENGAN TABULASI , FOTO EKSISTING, DI KAJI SECARA DISKRIPTIF TERHADAP UU.NO.5 TH.92 / PP NO.10.TH.93
HIPOTESA
SURVEY DATA Primer KONDISI LINGKUNGAN DAN BANGUNAN
SURVEY DATA Sekunder LANDASAN TEORI KONSERVASI KONDISI BANGUNAN PERMUKIMAN KOLONIAL PADA MASA LALU
KONSEP DI USULKAN KE DPR UNTUK MENDAPATKAN PRODUK PERDA TENTANG KONSERVASI
Figure. I – 1. Bagan Kerangka Penelitian dan Alur Pemikiran
6
Penelitian ini nantinya diharapkan akan dapat mengungkap kenyataan yang terjadi di lapangan, secara diskriptif, kualitatif dan berupa presentasi, perubahan yang sudah terjadi. Besaran secara presentasi ini diharapkan akan dapat memberikan suatu simpulan pada tingkatan perubahan, yang akan ditinjau dari UU Nomor 5 Tahun 1992, Tentang Benda Cagar Budaya, dan PP Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 5, Tahun 1992. Kajian ini juga akan ditinjau dari Tingkatan Konservasinya, sesuai dengan hasil kajian tingkat perubahan yang terjadi pada kawasan Kambang Iwak ini. Di dalam Penelitian ini akan dilakukan studi komparasi dengan Kajian sejenis, yaitu yang terjadi di kawasan permukiman Kolonialdi wilayah Dago, Bandung. Komparasi untuk membandingkan tingkatan perubahan yang terjadi di kedua kawasan yang berbeda lokasi dan kotanya, tetapi sejenis / setara dalam studi kasus nya. Kerangka Penelitan dan Alur pemikiran ini pada studi kasus penelitian tentang tingkatan perubahan baik secara fisik maupun fungsi yang terjadi pada obyek penelitian di Lingkungan Permukiman Kolonial Kambang Iwak Palembang, goalnya / tujuan akhirnya adalah selain untuk melihat pada tingkatan mana perubahan secara fisik tampilan maupun perubahan secara fungsi sudah terjadi, sehingga dapat dibuat rujukan/ referensi ke pemerintah Kota Palembang, agar di susun draft PERDA tentang Konservasi Benda Benda Bersejarah di Wilayah kota, untuk diajukan ke DPRD Kota Palembang, agar dibuat Perda tentang Perlindungan pada Benda Benda Cagar Budaya.
1.4. PENTAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan penelitian ini di dalam Rancangan Penelitian, rencananya akan dilaksanakan dalam waktu 3 ( Tiga Bulan ) bulan, dimana kegiatannya akan dimulai dengan melakukan observasi dan pendataan berupa grafis / foto dari bangunan yang akan dilakukan penganalisaan,
dengan cara mensejajarkan
bangunan yang di di duga telah mengalami perubahan tampilan bangunan, dengan kondisi bangunan yang ( juga ) di duga masih memiliki keaslian Tampilannya, setidaknya secara tampilan bentuk bangunan belum mengalami perubahan yang ber arti. Di bawah ini akan terlihat dengan jelas, rincian jadwal sebagai berikut :
7
BULAN TAHAPAN KEGIATAN PENELITIAN
OKT
NOVEMBER
DESEMBER
Mg
Minggu Ke
Minggu Ke
M
1 1
Perbaikan Proposal, Persiapan Observasi Lapangan & Bangunan
2
Studi literatur dan survey data sekunder
3
Survey lapangan
4
Kompilasi Data
5
Analisis
6
Penyusunan Draft Laporan
7
2
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
Seminar Hasil Penelitian
8
Penyusunan dan Perbaikan Laporan
9
Pengumpulan Hasil Penelitian
Figure. I – 2. Pentahapan & Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Penelitian
8
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. ALIH FUNGSI BANGUNAN Pengertian Alih Fungsi Bangunan, penekanan pada kata ‘Alih’, seturut kamus besar bahasa Indonesia (22 : 1990) ; Pindah, Ganti, Tukar. Pengertian menurut Kamus Indonesia Inggris, John M.E. kata ‘Alih’, memiliki arti ; Transfer, Shift, Chage, ( Kamus Indonesia Inggris, John M.E.; 12 : 1992) Sementara yang penertian tentang Fungsi, adalah ; Jabatan ( pekerjaan ) yang dilakukan, Faal ( kerja suatu bagian tubuh ), Kegunaan suatu hal.( kamus besar bahasa Indonesia - 245 : 1990 ) ; Function, Purpose ( Kamus Indonesia Inggris, John M.E.; 165 : 1992) Bangunan adalah; yang didirikan, yang dibangun ( seperti Rumah, Gedung, jembatan ) - kamus besar bahasa Indonesia 77 : 1990; Buildings, Structures, edifices ( Kamus Indonesia Inggris, John M.E, 50:1992) Alih fungsi Bangunan adalah perubahan fungsi Bangunan, semula fungsinya sebagai Rumah Tingggal Belanda menjadi fungsi komersial, seperti restauran, rumah mode, Cafe, baik secara tetap maupun sementara. Alih Fungsi Bangunan Bersejarah Alih fungsi bangunan bersejarah merupakan kegiataan perubahan penggunaan bangunan dari suatu kegiatan yang menjadi kegiatan lainnya. Alih fungsi bangunan bersejarah muncul sebagai akibat pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk serta kurangnya pemenuhan kebutuhan hidup. Pertambahan penduduk dan peningkatan kebutuhan hidup untuk kegiatan pembangunan telah merubah struktur pemilikan dan penggunaan bangunan bersejarah secara terus menerus. Perkembangan teknologi yang cukup pesattelah merubah struktur pemilikan dan penggunaan bangunan yang telah ditentukan sebagai bangunan bersejarah. Selain untuk memenuhi kebutuhan para pemilik bangunan bersejarah yang ingin mendapatkan keuntungan besar karena memiliki bangunan bersejarah dengan cara menjual ataupun menyewakan kepada pihak yang membutuhkan untuk lapangan usaha.
9
Banyaknya alih fungsi bangunan cagar budaya menjadi pusat komersil, karena mayoritas bangunan cagar budaya memiliki posisi yang sangat strategis dan juga faktor ekonomi dari pemilik bangunan cagar budaya tersebut yang tidak mampu membiayai perawatan bangunan cagar budaya dikarenakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 1) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Th 2010, Tentang Cagar Budaya Menurut Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa: Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan / atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya . Adanya Pasal yang mengatur tentang fungsi ruang dalam UndangUndang Cagar Budaya, maka setiap orang yang berniat ataupun bahkan telah mengalihfungsikan bangunan cagar budaya dapat bertindak sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.Alih fungsi diperbolehkan apabila sesuai dengan peruntukannya. 2) Undang-Undang No. 26 Th. 2007, Tentang Penataan Ruang. Pengaturan mengenai penataan ruang, dalam konsideran menimbang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang menyatakan bahwa: Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara kepulauan berciri nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 . Pengertian ruang dalam undang-undang tersebut adalah wadah yang meliputiruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang
10
di dalam bumi sebagaisatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukankegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Kegiatan dilakukannya alih fungsi bangunan bersejarah menjadi bangunan komersial, mengharuskan para pihak yang bersangkutan mengajukan permohonannya melalui mekanisme perijinan.Mekanisme tersebut terbagi dalam dua jalur yaitu melalui ijin lokasi atau ijin perubahan penggunaan bangunan bersejarah menjadi bangunan komersial. 3) Hal tersebut menjelaskan bahwa bangunan bersejarah tidak boleh diubah fungsi kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Bangunan bersejarah boleh berpindah tangan dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Cagar Budaya, seperti yang tertuang di dalam Undang – Undang No. 11 Th 2010, Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang No. 26 Th. 2007, Tentang Penataan Ruang. Tersebut diatas. 2.2. PERMUKIMAN KOLONIAL. 1) Permukiman Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstuktur; 2
2) Kolonial Berhubungan atau berkenaan dengan sifat – sifat jajahan : pemerintah – mendirikan benteng dan menguasai jalur pelayaran di kepulauan itu (451:1990), Kamus Besar Bahasa indonesia. 2
. Undang – Undang
Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman Bab I ; Ketentuan Umum, Pasal 1, butir 3 dan 4.
11
3) Permukiman Kolonial Adalah kawasan perumahan dalam berbagai tipologi, bentuk dan ukuran yang sesuai dengan klasifikasi dan strukturisasi pangkat, jabatan, masyarakat penjajah / Belanda dengan segala kelengkapan prasarana dan sarana lingkungan dan
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di wilayah jajahannya. 2.3. BANGUNAN BERSEJARAH Bangunan-bangunan bersejarah tersebut dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya.
Adapun yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan
budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.3 Untuk Lebih Jelasnya yang dimaksudkan dengan Bangunan Bersejarah menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992, Tentang Cagar Budaya, pada Bab Ketentuan Umum, Pasal 1, Butir a dan b dimana undang undang yang tersebut diatas sudah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya, yang menyebutkannya sebagai berikut ; Benda cagar budaya adalah: 1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-
3
.
www.anri.go.id/index.php?option=artikel_download. 04.12.2012.
12
bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Bangunan bersejarah menyimpan informasi dari generasi ke generasi sebagai landasan untuk memahami keberadaannya dan sebagai landasan untuk mengambil langkah ke depan yang perlu dilakukan.
bangunan bersejarah
merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan
nasional.
Terdapat
beberapa
permasalahan
terkait
dengan
pengelolaan bangunan bersejarah yaitu (1) terjadinya perubahan fungsi aset bangunan bersejarah, (2) terjadinya perubahan fisik dan arsitektur/desain aset bangunan bersejarah, (3) penelantaran aset bangunan bersejarah, (4) belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pelestarian bangunan bersejarah di Kota/Daerah Daerah, dan (5) belum adanya sistem informasi keruangan tentang aset bangunan bersejarah yang ada.4 2.4. TEORI TENTANG KONSERVASI BANGUNAN & LINGKUNGAN. Konservasi bangunan kuno, secara konsepsual telah dicetuskan lebih dari seratus tahun yang lalu, yaitu ketika William Morris mendirikan suatu lembaga yang berfungsi untuk melindungi bangunan-bangunan kuno. Lembaga tersebut dinamakan Society For the Protection of Ancient Buildings, pada tahun 18775. Akan tetapi pada tahun 1700 sebenarnya Vanbrugh dari Inggris selaku arsitek pada istana Blenheim, sudah jauh lebih dahulu mencetuskan ide untuk melakukan 4
. Wijaya, I Ketut ; TA/2010/1730 WIJ, Manajemen aset sebagai upaya pelestarian bangunan bersejarah di kota Bandung:studi kasus:koridor Jalan Braga, Penerbit Bandung: Program Studi Perencanaan Wilayah & kota SAAPK-ITB, 2010, ISBN 15405035
5
Ir. Eko Budihardjo,MSc. Konservasi Lingkungan dan Bangunan Bersejarah di Surakarta.Hal 9, Gadjah Mada University Press, yang juga dipetik dari bukunya Dobby.A. dalam “Conservation and Planning, 1978:55
13
konservasi bangunan walaupun belum melembaga. Pada tahun1882 dibentuk suatu peraturan dan undang-undang yang melandasi kebijakan dan pengawasan dalam bidang konservasi untuk melindungi lingkunga dan bangunan bersejarah dalam bentuk “Ancient Monuments Act”.6 Sedangkan di Indonesia sendiri peraturan yang berkaitan dengan segala hal mengenai perlindungan bangunan kuno, dituangkan kedalam kesepakatan yang disebut dengan M.O 1931, yang merupakan kependekan dari “Monumenten Ordonantie Stbl 238/1931”. Dalam pasal-pasalnya antara lain dinyatakan bahwa: Benda-benda yang bergerak maupun tidak bergerak yang dibuat oleh tangan manusia, bagian atau kelompok benda-benda dan juga sisa-sisanya yang pokoknya berumur 50 tahun atau memiliki masa langgam yang sedikit-dikitnya berumur 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi prasejarah, sejarah atau kesenian. Walaupun awalnya M.O ini lebih condong kearah arkeologi. Dalam tinjauan pustaka ini perlu digelar istilah-istilah yang berkaitan dengan beberapa pemahaman mengenai teori konservasi itu sendiri.
Hal ini
dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerancuan yang dapat menimbulkan proses penganalisaan yang fatal dan perekaman yang keliru apabila istilah-istilah tersebut tidak diklarifikasikan terlebih dahulu. Karena didalam kegiatan identifikasi dan perekaman akan selalu berhubungan dengan istilah-istilah tersebut diatas, yang ada kaitannya dalam kegiatan konservasi ini, Konservasi ini sendiri merupakan istilah yang mencakup keseluruhan dari kegiatan pemeliharaan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat yang dapat mencakup kegiatan preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan revitalisasi7 dengan uraian sebagai berikut: Preservasi merupakan kegiatan pelestarian suatu tempat persis seperti keadaan aslinya, tanpa adanya perubahan sedikitpun, termasuk didalamnya upaya pencegahan penghancuran, jadi bangunan yang masuk kategori preservasi ini tidak mengalami tingkat perubahan dari bentuk aslinya. Restorasi/Rehabilitasi, 6 7
Ibid: hal.9. Ibid hal. 11, www.anri.go.id/index.php?option=artikel_download. 04.12.2012.
14
adalah pengembalian suatu tempat ke dalam kondisi seperti sedia kala, dengan menghilangkan tambahan-tambahan dan memasang komponen semula tanpa menggunakan bahan / material baru. Rekonstruksi, merupakan kegiatan mengembalikan suatu tempat semirip mungkin dengan keadaan semula, dengan menggunakan bahan baru. Adaptasi/Revitalisasi, adalah merubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang lebih sesuai. Yang dimaksud dengan fungsi yang lebih sesuai adalah kegunaan yang tidak menuntut perubahan drastis atau yang hanya memerlukan sedikit dampak minimal. Demolisi, merupakan penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan. Untuk demolisi ini tingkatan perubahannya merupakan keseluruhan bangunan secara total. Namun pada akhirnya konsepnya mengarah juga kebidang lain seperti bangunan, lingkungan, taman bahkan sampai pada kota bersejarah ini termuat dalam Piagam Burra. Bagi negara berkembang atau daerah tertentu yang memiliki keunikan kaidah perancangan arsitektur dan kekhasan gaya hidup, bahkan diajukannya sintesa konservasi berswadaya yang menyangkut falsafah dan konsep dasar perancangan arsitektur tersebut akan memandu setiap perkembangan baru agar tetap selaras dengan lingkungan khas yang telah menjadi jati diri dan reflexy dari masyarakatnya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar diagram kedudukan arsitektur di dalam peta konservasi.8 1) Arti Kata Konservasi. Konservasi : Pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah
kerusakan
dan
kemusnahan
dengan
jalan
mengawetkan,
pengawetan, ( Kamus Basar bahasa Indonesia, 456 : 1990 ). Conservation: Preservation; prevention of loss, waste, damage, etc. 8
Ir. Eko Budihardjo, MSc: Konservasi Lingkungan dan Bangunan Bersejarah di Surakarta.Hal 10, Gadjah Mada University Press
15
Pres-er-va-tion; condition of sth preserved. Pre-serve; keep safe from harm or danger, Keep from decay, risk of going bad, etc, Keep from loss, retain(qualities. Etc), Care For and protect land, rivers, lakes, etc.9 Conservation; Pengawetan. Perlindungan Alam. Penyimpanan. Kekekalan, ( Kamus Inggris – Indonesia, John M. Echols dan Hassan Shadily, 140 : 1986 ) 2) Pengertian Konservasi. Pengertian konservasi tidak terbatas pada pelestarian atau pengawetan bangunan/ lingkungan binaan semata, konservasi memiliki pengertian yang luas, meliputi berbagai tindakan dan upaya berkaitan dengan penyelamatan bangunan bersejarah. Beberapa pengertian konservasi dapat diuraikan antara lain: a. Conservation can be defined as preservation from loss, depletion, waste or harm. (Martin E. Weafer, 1997). b. Conservation is, therefore, primary a process which leads to the prolongation of the life of cultural property for its utilization know and the future (Bernard M. Feilden 1994). c. Konservasi adalah, Segenap proses pengelolaan suatu tempat agar maknakultural yang dikandungnya tetap terpelihara dengan baik (The Burra Charter for the Conservation of Place of Cultural Significance, 1981).10 d. Seturut: L. Edhi Prasetya 11 Konservasi secara umum dipahami sebagai upaya untuk menjaga, mengawetkan dan memelihara bangunan atau lingkungan binaan yang sudah kuno, atau sudah sangat buruk kondisinya, bahkan dalam arti yang 9
S’ Hornby, A : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Revised Third Edition, The English Language Book Society and Oxford University Press 1974 10 Makalah Seminar yang dipresentasikan dalam : ‘SEMINAR NASIONAL Perkembangan Teknologi versus Konservasi Arsitektur’, Universitas Merdeka, Malang 28 Agustus 2008. Oleh L.Edhi Prasetya. 11 Makalah Seminar yang dipresentasikan dalam : ‘SEMINAR NASIONAL Perkembangan Teknologi versus Konservasi Arsitektur’, Universitas Merdeka, Malang 28 Agustus 2008. Oleh L.Edhi Prasetya.
16
luas akan mencakup konservasi kultural di mana obyek tersebut berada. Undang-undang tentang benda peninggalan bersejarah sendiri memberi batas waktu 50 tahun sebagai batas sebuah obyek bangunan/ lingkungan binaan yang sudah layak untuk dikonservasi. Konservasi sebagai sebuah ilmu yang sangat luas memiliki keahlian multidipliner meliputi beberapa keahlian khusus. Pengertian konservasi tidak terbatas pada pelestarian atau pengawetan bangunan/ lingkungan binaan semata, konservasi memiliki pengertian yang luas, meliputi berbagai tindakan dan upaya berkaitan dengan penyelamatan bangunan bersejarah. e. Eko Budihardjo, dalam bukunya menjelaskan, Konservasi yang dimaksud dalam buku ‘Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta’, sebagai sesuatu keseluruhan proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung didalamnya dapat dipelihara dengan baik. 3) Sasaran Konservasi Konservasi mempunyai sasaran yang tidak terlepas dari kegiatan perlindungan dan penataan serta tujuan perencanaan kota yang sasarannya tidak saja fisik akan tetapi juga stabilitas penduduk dan gaya hidup yang serasi, yakni pencegahan perubahan sosial yang drastis. Mengingat hal tersebut diatas dalam upaya konservasi perlu digariskan sasaran yang tepat, antara lain: a. Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian. b. Memanfaatkan peninggalan obyek pelestarian yang ada untuk menunjang kehidupan masa kini dan masa depan. c. Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu yang tercermin dalam obyek pelestarian tersebut. d. Menampilkan sejarah pertumbuhan kota/lingkungan dalam wujud fisik tiga dimensi. 4) Tingkatan Konservasi
17
Upaya konservasi akan meliputi tingkatan-tingkatan tindakan/ actions berdasarkan tingkat kebutuhan dan kondisi obyek konservasi tersebut, juga melihat kepentingan dan tautannya dengan kondisi sekitar (tautan urban) karena pada dasarnya sebuah obyek konservasi tidak bisa dilihat sebagai obyek tunggal namun obyek yang memiliki jiwa dan roh di dalam lingkungannya. Bring the preservation of the individual building inti its urban context in order to have more coherance of the end result. Bernard Feilden membagi konservasi dalam 7 (tujuh) tingkatan, yaitu:12 a. Prevention of deterioration (indirect conservation) Bertujuan melindungi kekayaan budaya dengan mengontrol lingkungannya sehingga mencegah timbulnya penyebab kerusakan, dilakukan dengan pengecekan teratur yang meliputi kelembaban internal, temperatur dan cahaya, pencegahan terhadap kebakaran, pencurian dan vandalisme. b. Preservation Bertujuan untuk menjaga kekayaan budaya pada keadaan semula. Perbaikan dilakukan seperlunya bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, baik kerusakan kimiawi maupun organisme. c.
Consolidation (direct conservation) Merupakan penambahan secara fisik atau aplikasi material pengisi atau pendukung terhadap bahan asli pada obyek, dalam hal ini pengetahuan, ketrampilan dan pemakaian bahan-bahan tradisional merupakan hal yang penting. Jika tidak mungkin menerapkan bahanbahan tradisional, maka dapat memakai teknik modern yang harus dapat diulang kembali.
d. Restoration 12
Makalah Seminar yang dipresentasikan dalam : ‘SEMINAR NASIONAL Perkembangan Teknologi versus Konservasi Arsitektur’, Universitas Merdeka, Malang 28 Agustus 2008. Oleh L.Edhi Prasetya.
18
Bertujuan untuk mempertahankan konsep asli atau menemukan bentuk awal obyek. Restorasi dan re-integrasi detil-detil dan gambargambar dilakukan berdasarkan bukti arkeologis, disain asli dan bukti otentik. e.
Rehabilitation Merupakan salah satu usaha mempertahankan bangunan dengan menggunakannya kembali, meskipun tidak sesuai lagi dengan fungsi aslinya (modernisasi dengan atau tanpa perubahan adaptif). Adaptive use merupakan cara paling efektif untuk mempertahankan nilai historis dan estetis secara ekonomis dan memberikan standar baru bagi bangunan bersejarah.
f.
Reproduction Merupakan suatu usaha menjiplak artefak yang masih tersisa untuk menggantikan yang hilang atau rusak sehingga estetika kekunoannya tetap harmonis.
g.
Reconstruction Merupakan usaha untuk merekonstruksi ulang bangunan dan situs bersejarah dengan bahan baru, termasuk memindahkannya ke daerah baru karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
5). Prinsip - Prinsip Konservasi Tindakan konservasi memiliki prinsip-prinsip dasar yang harus terlebih dahulu dipahami agar nantinya memberikan hasil yang baik, Feilden memberikan istilah coherance, atau hasil yang akan memiliki kontinuitas dengan lingkungan urban di mana obyek itu berada. Prinsip dasar konservasi sebagaimana diukngkapkan Feilden adalah sebagai berikut: a) Konservasi Dilakukan atas dasar penghargaan terhadap kondisi semula dari suatu obyek/ tempat dan sedikit mungkin melakukan intervensi fisik bangunannya, bertujuan agar tidak mengubah bukti-bukti sejara yang dimilikinya.
19
b) Maksud konservasi adalah Untuk menangkap kembali makna kultural dari suatu tempat dan harus bisa menjamin keamanan dan pemeliharaannya di masa datang. c) Konservasi di suatu tempat harus mempertimbangan Segenap aspek yang berkaitan dengan segenap makna kulturalnya, tanpa menekankan pada aspek tertentu dan mengorbankan aspek lainnya. d) Suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya, pemindahan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan tidak diperkenankan, kecuali bila itu adalah satu-satunya jalan untuk mempertahankan kelestariannya. e) Kebijakan konservasi Yang sesuai untuk suatu tempat harus didasarkan pada pemahaman makna kultural dan kondisi fisik bangunannya. 6). Nilai - Nilai Konservasi Konservasi haruslah menekankan dan memberikan perhatian pada peningkatan nilai-nilai kultural masyarakat (cultural property). Nilai-nilai kultural yang terdapa dalam konservasi adalah (Feilden, 1982): a) Nilai emosional Mencakup keindahan, kontinuitas, identitas, spiritual dan simbolik serta hal-hal emosional yang menakjubkan. b) Nilai Kultural Berkaitan dengan dokumentasi, kesejarahan, arkeologikal, bagian dari kota, landscape atau ekologi, teknologi dan ilmu pengetahuan. c) Nilai guna (use value) Meliputi kegunaan, ekonomi, sosial dan politik. Dalam tindakan konservasi, ketiga nilai diatas haruslah memperoleh penekanan secara proporsional, tindakan konservasi haruslah meliputi baik
20
nilai emosional, historis-kultural, juga memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat demi mendapatkan totalitas hasil bagi komunitas di mana obyek konservasi berada. 7). Teori Konservasi dari Aspek Kawasan / Lingkungan . Pemahaman Kawasan / Lingkungan berkaitan dengan konservasi, dapat dilihat dalam penjabaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya, sebagai pengganti Undang Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992, adalah sebagai berikut,
Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1, ayat 6 pemahan Kawasan dalam kontek Konservasi dan Cagar Buaya adalah ; Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sementara yang tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1992, dalam pasal 15, ayat 1, penjelasannya sebagai berikut ; Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan disekitar atau di sekeliling benda cagar budaya dan situs, yang diperlukan bagi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatannya. Membahas Kawasan ataupun Lingkungan bahkan pada tataran Urban Design, dalam hal Konservasi berkaitan dengan benda benda bersejarah yang masuk dalam katagori Benda Cagar Budaya,
di dalam teori nya Urban
Desain, konservasi juga memiliki tatanan nya dalam skala-skala makro, sesuai dengan kawasan/ lingkungannya dalam lingkup Makro – Urban Design juga memilki tingkatan-tingkatan tertentu, sebagaimana diungkapkan dalam Zahnd (1999), dan membagi tingkatanya sebagai berikut : a) Pembangunan kembali (redevelopment) Merupakan penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dahulu melakukan pembongkaran sarana atau prasarana dari sebagian atau seluruh kawasan kota tersebut. b) Gentrifikasi (urban infill)
21
Yaitu upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui peningkatan kualitas lingkungannya tanpa menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur fisik kawasan tersebut. c) Konservasi Merupakan upaya untuk memelihara suatu tempat (lahan, kawasan, gedung atau kelompok gedung beserta lingkungannya) sedemikian rupa sehingga makna dari tempat tersebut dapat dipertahankan. d) Rehabilitasi Upaya mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran atau degradasi, kepada kondisi aslinya sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. e) Preservasi Upaya memelihara dan melestarikan monumen, bangunan atau lingkungan pada kondisinya dan mencegah terjadinya proses kerusakan. f) Renovasi Upaya untuk mengubah sebagian atau beberapa bagian dari bangunan atau komplek tua dengan tujuan agar bangunan tersebut dapat diadaptasikan untuk menampung fungsi baru atau fungsi yang sama dengan persyaratanpersyaratan yang sesuai dengan tuntutan modernitas. g) Restorasi Usaha untuk mengembalikan suatu tambahan-tambahan yang timbul kemudian serta memasang atau mengembalikan unsur-unsur yang semula hilang. h) Rekonstruksi Upaya untuk mengembalikan suatu kondisi atau membangun kembali suatu tempat yang rusak parah atau telah hilang sedekat mungkin dengan wujud semula yang diketahui. 2.5. KEDUDUKAN ARSITEKTUR DI DALAM PETA KONSERVASI13 Di dalam Undang Undang No 26 Th 2007, Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa: 13
Ir. Eko Budihardjo, MSc: Konservasi Lingkungan dan Bangunan Bersejarah di Surakarta.Hal 10, Gadjah Mada University Press
22
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. BAGAN KEDUDUKAN ARSITEKTUR DI DALAM PETA KONSERVASI
BADAN AIR
SUNGAI, LAUT DANAU
LAHAN
PERTANIAN KEHUTANAN PARIWISATA ALAM
ALAM
KESENIAN
TARI KERAWITAN MUSIK
KONSERVASI
DOKUMEN DWI MATRA : DOKUMEN TERTULIS LUKISAN LONTAR
ARKEOLOGI ARTEFAK TRI MATRA : PATUNG PERABOT RUMAH TANGGA PERALATAN ARSITEKTUR MIKRO : GARDU PERLENGKAPAN JALAN GERBANG PAGAR, TUGU, DLL ARSITEKTUR BANGUNAN KUNO: KERATON BENTENG PASAR STASIUN, DLL.
LINGKUNGAN BINAAN
LINGKUNGAN BERSEJARAH : PUSAT KOTA LAMA KAWASAN KUNO / TRADISIONAL, DLL TAMAN / RUANG TERBUKA : ALUN ALUN LAPANGAN KUNO / TRADISIONAL, DLL KOTA BERSEJARAH :
Figure. II – 1. Bagan Kedudukan Arsitektur Di Dalam Peta Konservasi
23
Arsitektur termasuk di dalamnya, sehingga dapat digambarkan kedudukan Arsitektur dalam kontelasi Konservasi seperti pada gambar Bagan Alir Ttersebut diatas. Dimana dengan jelas tergambarkan pemahaman Konservasi dari berbagai aspek, mulai dari Konservasi Alam, Konservasi Kesenian, Konservasi Arkeologi dan yang terakhir adalah konservasi Lingkungan Binaan, termasuk di dalamnya Konservasi terhadap Arsitektur. Konservasi Bidang Arsitektur dibagi menjadi dua bagian besar, Arsitektur Mikro yang lebih kepada Fungsi Utilitas, dan Arsitektur Kuno yang meliputi bangunan, dari berbagai fungsi. Sesuai dengan Undang Undang No 26 Th 2007, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan dengan kategori 50 tahun keatas, yang memiliki spesifikasi pada masa itu termasuk dalam bangunan yang dilindungi.
24
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian meliputi seluruh adalah kawasan permukiman kolonial di Kota Palembang di kawasan Talang Semut, dengan konsentrasi pada bangunan Kolonial disekitar kambang Iwak Besak dan Kambang Iwak Kecik. Dalam penelitian ini metode yang akan dilakukan secara garis besar, akan dilakukan komparasi dengan kawasan permukiman kolonial di temapt lain yang memiliki kehidupan kawasan permukiman yang sejenis, dalam hal ini yang akan dijadikan sebagai komparasinya atau sebagai perbandingan adalah kawasan permukiman kolonial di Bandung, terutama kawasan Jalan Dago, Jalan. Ir. H. Juanda, Jalan Setiabudi. 3.2. Tahapan Penelitian Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1) Melakukan pengamatan dan obserwasi secara menyeluruh bangunan kolonial baik di Talang Semut Palembang maupun Kawasan Dago Bandung yang akan menjadi fokus penelitian secara detail. 2) Melakukan Klasifikasi bangunan yang sudah dilakukan perubahan baik secara, tata ruangnya, fasadenya dan juga secara perubahan fungsi bangunannya untuk masing masing dilakukan identifikasi, berdasarkan tingkat perubahannya, untuk menghasilkan prosentasi perubahan tersebut. 3) Klasifikasi dan Identifikasi ini dilakukan dengan cara Tabulasi data dan foto, untuk menjaring tingkatan perubahannya tersebut. 4) Untuk menunjang metode tersebut maka dilakukan pendataan dan informasi yang berkaitan dengan topik penelitian yang dilakukan melalui : • Studi literatur yang relevan dengan topik penelitian •
Survey lapangan untuk melihat kondisi fisik dan lingkungan yang ada. Dalam pengamatan lapangan ini juga dilakukan dengan pemetaan dan pengambilan foto-foto.
25
5) Membuat kompilasi data dengan mengklasifikasikan data-data yang disajikan dalam bentuk tabulasi, peta dan foto-foto. 6) Membuat suatu analisa terhadap data-data tersebut untuk mendapatkan temuan-temuan sehubungan dengan permasalahan 7) Membuat rekomendasi dari hasil temuan pada tahap analisis yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengembangan obyek daya tarik wisata yang potensial. 3.3. Metodologi Penelitian. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggabungkan Metode Survey Deskriptif dan Metode Komparatif, pemakaian kedua metode ini dengan tujuan agar hasil yang didapat diharapkan akan memberikan akurasi yang cukup tinggi, hal ini dilakukan karena beberapa data sekunder, seperti jejak rekam gambar / foto bangunan yang pengambilannya gambar dilakukan pada masa itu, sulit didapatkan, dan penelitian ini sifatnya belum final, untuk mencapai hasil yang maksimal, dengan jalan pencarian secara terus menerus data data sekunder yang sifatnya asli / orisinal. Hasil Penelitian dengan Metode Surve Survey Deskriptif ini untuk mendapatkan hasil yang maksimal, akan ditinjau dengan Metode Komparatif 14. 1). Metode Survey Deskriptif. Digunakan
untuk
mengumpulkan
data
hasil
survey
dengan
pengamatan sederhana. Selanjutnya Peneliti menggolongkan kejadian – kejadian tersebut berdasarkan pengamatan melalui pengumpulan kuesioner, pengumpulan pendapat dan pengamatan fisik. Dalam penerapannya pada kasus penelitian yan akan dilakukan dengan judul penelitian “ Alih Fungsi Bangunan Permukiman Kolonial Ke Komersial Ditinjau Dari Peraturan Tentang Konservasi Lingkungan Dan Bangunan Bersejarah “ yang lokasinya ada di Kawasan Permukiman Lama Kolonial di Talang semut, disekitar Kambang Iwak di Kota Palembang, adalah
Berdasarkan
Pengamatan
Fisik,
sementara
Tidak
dilakukan
Pengumpulan kuesioner.
14
Komparatif ; Berkenaan atau berdasarkan Perbandingan; Kamus Besar Bahasa Indonesia (453:1990).
26
2). Metode Komparatif. Cara ini digunakan untuk mengkaji data yang sudah dilakukan proses analisis melalui Metode Deskriptif. Selanjutnay data yang terkumpul dianalisis lagi dengen menggunakan teknik Komparatif dengan data yang sekunder yang ada, Metode ini dalam penelitian yang sekaran kurang sempurna karena data sekunder yang dipakai sebagai pembanding, yaitu gambar atau foto lama tidak semua bangunan di dapatkan. 3). Bagan Alur Tahapan Penelitian.
IDENTIFIKASI BANGUNAN YANG MASIH ASLI
KONDISI PERUBAHAN ( PRISENTASI )
PRESERVASI ATAU RENOVASI
KONDISI PERUBAHAN
BANGUNAN YANG MASIH ASLI SEBAGAI TOLOK UKUR TUNGKATAN PERUBAHAN
RESTORASI ATAU DEKONSTRUKSI
PERUBAHAN FUNGSI DAN FISIK BANGUNAN
PERUBAHAN FUNSI DAN TAMPILAN
PERBAHAN FUNGSI
TERJADI / TIDAK NYA PERUBAHAN DAN TINGKATAN PERUBAHAN BANGUNAN SECARA FUNGSI MAUPUN FISIK BANGUNAN
HASIL
KONSERVASI ATAU REHABILITASI
IDENTIFIKASI PERUBAHAN SECARA FUNGSIONAL
ANALISA
IDENTIFIKASI PERUBAHAN SECARA BENTUK / TAMPILAN BANGUNAN
KOMPILASI - DATA
OBSERVASI&DAN OBSERVASI PENDOKUMENTASIAN PENDOKUMENTA SIAN OBYEK OBYEK ( BANGUNAN KOLONIAL ) ( BANGUNAN KOLONIAL )
Figure. III – 1. Diagram Tahapan Penelitian
27
BAB. IV TINJAUAN OBYEK PENELITIAN 4.1. TINJAUAN SEJARAH TALANG SEMUT Palembang merupakan salah satu kota metropolitan di Indonesia dan secara geografis terletak antara 2o 52′ sampai 3o 5′ Lintang Selatan dan 104o 37′ sampai 104o 52′ Bujur Timur dengan ketinggian rata-rata 8 meter dari permukaan air laut. Luas wilayah Kota Palembang sebesar 400,61 km2 yang secara administrasi terbagi atas 16 kecamatan dan 107 kelurahan. Kota Palembang merupakan ibukota Propinsi Sumatera Selatan dengan batas wilayah yaitu di sebelah utara, timur dan barat dengan Kabupaten Banyu Asin; sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim. Pemukiman penduduk terlihat masih mengikuti pola tata ruang dari masa kesultanan,
yaitu
berdasarkan
status
sosial-ekonomi,
kekuasaan
dalam
pemerintahan, keahlian dan mata pencaharian serta kelompok etnis. Penambahan lokasi pemukiman penduduk juga terlihat pada masa ini. Jika pada masa kesultanan kelompok etnis Cina tinggal di rumah-rumah rakit di tepi Sungai Musi, pada masa kolonial pemerintah Hindia-Belanda membolehkan kelompok etnis tersebut menetap di daratan tepatnya di sisi selatan Sungai Musi. Sebagai kelompok penguasa pemerintah
Figure. IV – 1. Foto udara Kawasan Talang Semut - sebagai Lokasi Penelitian
Hindia-Belanda juga membangun sebuah kawasan pemukiman baru yang terpisah dari pemukiman-pemukiman penduduk lainnya. Lokasi pemukiman tersebut berada di sebelah barat kawasan pusat pemerintahan, yaitu Talangsemut. Meneruskan penguasa-penguasa Palembang terdahulu, pemerintah Hindia-Belanda dalam menentukan lokasi penempatan fasilitas kota yang baru juga memperhatikan
28
kondisi tapak wilayah Palembang. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa Sri Jayanasa meletakan lokasi pemukimannya di lahan yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya. Pemukiman-pemukiman tersebut kemudian berkembang hingga masa Kesultanan Palembang dan dilanjutkan oleh pemerintah Hindia-Belanda. Umumnya pemerintah Hindia-Belanda membangun fasilitas-fasilitas kota yang baru juga di lahan yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya, seperti pemukiman di Talangsemut, pasar dan pelabuhan. Secara geografis lokasi-lokasi tersebut juga dialiri oleh anak-anak Sungai Musi. Pada masa itu kawasan yang diperuntukan untuk kalangan elit tersebut dibangun dengan konsep 'kota taman' dimana rumah-rumah tidak didirikan saling berdempetan dengan tepian jalan yang ditanami pohon-pohon, median jalan yang difungsikan sebagai jalur hijau serta ditambah beberapa taman atau lapangan olah raga yang terletak di antara perumahan. Dalam sejarahnya, konsep 'kota taman' ini mulai dikembangkan pada akhir abad XIX M, tepatnya ketika pemerintah HindiaBelanda merencanakan sebuah pemukiman elit baru di lokasi yang sekarang dikenal dengan kawasan Menteng, Jakarta dan selanjutnya dikembangkan di beberapa kota di nusantara yang menjadi wilayah administrasi pemerintahan Hindia-Belanda (Heuken dan Pamungkas 2001). Secara umum penerapan konsep 'kota taman' di kawasan Talangsemut terlihat pada pendirian banguan yang tidak saling berdempetan, tepian jalan yang ditanami pohon-pohon serta lahan hijau. Jaringan jalan di kawasan Talangsemut mengelilingi kambang iwak baik kambang iwak Basak maupun kambang iwak kecik Bangunan-bangunan pada masa itu, baik bangunan rumah tinggal maupun bangunan umum terutama didirikan dengan gaya arsitektur Art Deco yang merupakan tren pada saat itu. Ciri-ciri gaya arsitektur tersebut adalah berbentuk kaku dan bagian depannya dihiasi oleh bentuk-bentuk geometris yang cukup dominan (Blumenson 1977: 77). 4.2. RUANG LINGKUP OBYEK PENELITIAN Berdasarkan Pasal 5Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
29
a. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. Mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Kawasan Talang Semut dan sekitarnya, antara lain Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Ratna, Jalan Hang Tuah. Jalan Pangeran aryo Kesumo Abdul Rokhim, Jalan Kartini, Jalan Gadjah Mada dan Sekitar Kambang Iwak Kecik, termasuk kategori kawasan dengan usia 50 tahun lebih, memiliki arti khusus bagi Sejarah bangsa ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, terutama nilai Sejarah Kearsitekturan dengan gaya Khusus masa itu. m Jl. Su
Jl
no pe Su
Ga jah
Tuah
al ngg anu
Jl.
Kart ini
Pipa Gas Jl. Dipone goro
Ma da
Jl.
Jl. KH Man sur Ashari
Jl. Taman Talang sem ut
Jl. Tasik
Jl.
Jl. Manunggal 1
Jl. K artin i
ira
at Jl. S Jl. Mangg a
Pe m Jl.
Tuah
Jl. Ratna
u ay
Jl. Mangg a
m
goro
kr Ma
Jl. H ang eb at
ipon e
Jl.
Ha ng J
Jl. P asa r Ato
Se ma ng ka
bu
Jl. D
III
Jl.
a Jl. Semangk
Jl. Jl. Ja m
KEL. 30 ILIR KEC. ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG
Dalam Jl. Rambutan
ba yo n
Ra m bu ta n Jl.
ria Jl. Em baca ng
Jl. Semangka I
Jl. Hang Suro
Jl. Pe rw
Jl. Manunggal 3
KEL. TALANG SEMUT KEC. BUKIT KECIL KOTA PALEMBANG
ang
Jl. Manunggal 2
a
Jl. H
Jl. M
in ahid rW
Jl. Ario Kusum a
Wirosantiko Jl. Ki Ronggo
Jl. Manunggal
mo uto RS Jl. D
ati enop Jl. S
Jl. Indr
o Jl. Cipt
Jl. KH A Dah lan
Pip aG a Jl. T ha s mr in
a Jl.
tah n Pa
i kt be Su
D Jl.
de Jl. Ra
Kra ma
Jay
to
I
Suprap
Jl. Telaga
atera
gR a Agun Jl. Jaks
n ra ge an .P
KEL. 29 ILIR KEC. ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG
Figure. IV – 1. Peta Kawasan Talang Semut – Lokasi Penelitian
Adapun lokasi yang dijadikan sebagai sample di dalam penelitian ini meliputi. Antara lain :
a. Sepanjang Jalan Diponegoro. b. Jalan Tasik Sekeliling Kambang Iwak Besak. c. Jalan Gadjah Mada. d. Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan.
30
e. Jalan Kartini. f. Jalan Supeno. g. Jalan sekitar Kolam Renang Talang Semut, Jl Hang Tuah, Jl Hang Jebat, Jl Hang Suro. h. Jalan Ratna dan Jalan Joko. i. Jalan Aryo Kesumo Abd Rohim ( sekitar SMP N I ) j. Jalan Dr Wahidin. k. Jalan Dr Sutomo. l. Jalan Thamrin. m. Jalan Pembayun
31
BAB. V. IDENTIFIKASI DAN HASIL SURVEY 5.1. SEPANJANG JALAN DIPONEGORO 5.1.1. Sektor A
32
5.1.2. Sektor B
5.1.3. Sektor C
33
34
BAB. VI. PEMBAHASAN & KAJIAN EKSISTING KONDISI NO
1
OBYEK KAJIAN FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
TETAP
BERUBAH
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
KANTOR DAN HOTEL
35
2
BERUBAH
BERUBAH
3
RENOVASI PENUTUP ATAP/ GENTENG
TETAP
4
RENOVASI PENUTUP ATAP/ GENTENG
TETAP
EKSISTING KONDISI NO
5
OBYEK KAJIAN FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
TETAP
TETAP
MASJID
RUMAH TINGGAL
RUMAH TINGGAL
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
RUMAH TIGGAL
36
6
TETAP
RENOVASI
7
SEBAGIAN
RENOVASI
8
SEBAGIAN
TETAP
TETAP
TETAP
EKSISTING KONDISI NO
OBYEK KAJIAN FISIK BANGUNAN
9
RENOVASI SEBAGIAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
TETAP
RUMAH TIGGAL
RUMAH TINGGAL
RUMAH TINGGAL
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
RUMAH TINGGAL
37
10
TETAP
TETAP
11
RENOVASI PENUTUP ATAP/ GENTENG
TETAP
12
TETAP
TETAP
EKSISTING KONDISI NO
OBYEK KAJIAN FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
RUMAH TIGGAL
RUMAH TINGGAL
RUMAH TIGGAL
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
38
BALAI
13
PRAJURIT
Gedung Societet 1947
HOYEL BUYS 1947 BERUBAH TOTAL
HOTEL SWARNA DWIPA
15
TETAP
TETAP
16
TETAP
TETAP
14
www.facebook.com/
EKSISTING KONDISI NO
OBYEK KAJIAN FISIK BANGUNAN
gedung ini kemudian menjadi Gedung Pemuda dan Pramuka, terakhir/sekarang menjadi Gedung Balai Prajurit Dam II Sriwijaya terletak di Jalan Sekanak, Palemban
ALIH FUNGSI BANGUNAN
photo. HOTEL / TETAP
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
39
17
TETAP
TETAP
18
TETAP
TETAP
19
TETAP
TETAP
20
TETAP
TETAP
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
http://kotapalembang.blogspot.com/2009/03/telaga.html
EKSISTING KONDISI NO
OBYEK KAJIAN FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
40
21
TETAP
TETAP
22
TETAP
TETAP
23
TETAP
TETAP
24
TETAP
TETAP
NO
OBYEK KAJIAN
EKSISTING KONDISI
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
RUMAH TIGGAL
KETERANGAN FUNGSI
41
SEKARANG
FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
25
BERUBAH TOTAL
RUMAH TINGGAL
RUMAH TINGGAL
26
BERUBAH TOTAL
RUMAH TINGGAL
RUMAH TINGGAL
27
TETAP
TETAP
RUMAH TIGGAL
28
TETAP
TETAP
RUMAH TIGGAL
NO
OBYEK KAJIAN
EKSISTING KONDISI
KETERANGAN FUNGSI
42
FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
SEKARANG
KANTOR KANWIL PAJAK SUMSEL DAN KANTOR DINAS PAJAK PALEMBANG
29
HOTEL SMIT Th.1937 DIGANTI NAMA HOTEL SEHATI
30
TETAP
TETAP
RUMAH TIGGAL
31
TETAP
TETAP
RUMAH TIGGAL
32
TETAP
TETAP
RUMAH TIGGAL
BERUBAH
43
EKSISTING KONDISI NO
OBYEK KAJIAN
KETERANGAN FUNGSI SEKARANG
FISIK BANGUNAN
ALIH FUNGSI BANGUNAN
33
TETAP
BERUBAH MENJADI KANTOR PMI
KANTOR PMI
34
RUMAH SAKIT CARITAS BERUBAH TOTAL
FUNGSI TETAP
TETAP
35
RUMAH TINGGAL RENOVASI SEBAGIAN
FUNGSI TETAP
PERUBAHAN PADA FISIK BANGUNAN
36
KOLAM RENANG
KOLAM RENANG
TETAP IDAK ADA PERUBAHAN
44
NO
OBYEK KAJIAN KONDISIN BANGUNAN MASIH ASLI
PEMBAHASAN DAN KAJIAN
KETE RANGAN
Sesuai dengan
Dilakukan Preservasi merupakan kegiatan pelestarian suatu tempat persis seperti keadaan aslinya, tanpa adanya perubahan sedikitpun, termasuk didalamnya upaya pencegahan penghancuran, jadi bangunan yang masuk kategori preservasi ini tidak mengalami tingkat perubahan dari bentuk aslinya
NO
OBYEK KAJIAN KONDISIN BANGUNAN MASIH ASLI
PEMBAHASAN DAN KAJIAN
1. The Burra Charter Th 1981 2. Undang Undang Pemerintah Republik Indonesia Tentang Cagar Budaya No.5. Th .92 Dan No 11 Th 2010 3. Undang Undang Pemerintah Republik Indonesia Tentang Tata Ruang No.26 Th.2007
KETE RANGAN
45
Restoration Bertujuan untuk mempertahankan konsep asli atau menemukan bentuk awal obyek. Restorasi dan re-integrasi detildetil dan gambargambar dilakukan berdasarkan bukti arkeologis, disain asli dan bukti otentik.
Rehabilitation Merupakan salah satu usaha mempertahankan bangunan dengan menggunakannya kembali, meskipun tidak sesuai lagi dengan fungsi aslinya (modernisasi dengan atau tanpa perubahan adaptif). Adaptive use merupakan cara paling efektif untuk mempertahankan nilai historis dan estetis secara ekonomis dan memberikan standar baru bagi bangunan bersejarah.
Reconstruction Merupakan usaha untuk merekonstruksi ulang bangunan dan situs bersejarah dengan bahan baru, termasuk memindahkannya ke daerah baru karena pertimbanganpertimbangan tertentu.
Sesuai dengan 1. The Burra Charter Th 1981 2. Undang Undang Pemerintah Republik Indonesia Tentang Cagar Budaya No.5. Th .92 Dan No 11 Th 2010 3. Undang Undang Pemerintah Republik Indonesia Tentang Tata Ruang No.26 Th.2007
BAB VII KESIMPULAN & SARAN
46
7.1. Kesimpulan. Kesimpulan dari Hasil Pembahasan maupun Analisis pada penelitian yang berjudul “ Kajian Alih Fungsi Bangunan Permukiman Kolonial ke Komersial Ditinjau Dari Peraturan Tentang Konservasi Lingkungan dan Bangunan Bersejarah” yang terjadi di Kambang Iwak, Talang semut Palembang, dengan metoda analisis secara diskriptif, hasilnya sudah ada pada level yang cukup mengkhawatirkan, dengan melihat prosentasi dari hasil analisis secara kualitatif, sudah menunjukkan hal tersebut. Kajian / analisis secara kualitatif ini, metode penilaiannya secara teknis pelaksanaan dengan landasan peraturan dan ketentuan yang ada pada Konservasi, dan Kajian juga ditinjau dari perundang undangan yang terkait di dalamnya, yaitu Undang Undang Pemerintah No 5 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Tentang Pelaksanaannya. Berpijak dari amanat Undang Undang Pemerintah No 5 Tahun 1992 ini, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengambil segala langkah dalam usaha melindungi aset, dan memajukan kebudayaan bangsa, dalam hal ini benda cagar Budaya, maka ; Benda cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta memperkokoh kesadaran jatidiri bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
melindungi
bendacagar budaya sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua bendapeninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya. Sejauhpeninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka demi pelestarian budayabangsa, benda cagar budaya harus dilindungi dan di lestarikan; untuk keperluan ini maka benda cagar budaya perlu dikuasai oleh Negara bagi pengamanannya sebagai milik bangsa. Sebagian besar benda cagar budaya suatu bangsa adalah hasil ciptaan bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumber kebanggaan bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian benda cagar budaya Indonesia merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kesadaran jati diri suatu bangsa yang banyak dipengaruhi oleh pengetahuan tentang masalalu
47
bangsa yang bersangkutan, sehingga keberadaan kebangsaan itu pada masa kini dan dalam proyeksinya ke masa depan bertahan kepada ciri khasnya sebagai bangsa yang tetap berpijak pada landasan falsafah dan budayanya sendiri. Upaya melestarikan benda cagar budaya dilaksanakan, selain untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila, juga untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta pemanfaatan lain dalam rangka kepentingan nasional, pariwisata misalnya. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melaksanakan
tindakan
penguasaan,
pemilikan,
penemuan,
pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
tulisan
pada
paragraf
sebelumnya,
dimana
menggambarkan demikian pentingnya melindungai benmda benda bersejarah yang sudah masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya, maka mengingat dan pada kenyataanya di Pemerintah Kota Palembang tersebut belum adanya Peraturan Pemerintah Daerah, sebagai kepanjangan tangan dan pelaksana Teknis di lapangan, belum terbentuk, perlu ditindak lanjuti hasil penelitian ini untuk dilakukan sosialisasi dan diskusi, baik kepada masyarakat pemilik bangunan ini yang difasilitasi pemerintah, yang untuk selanjutnya dapat dibuat draft hasil penelitian, sosialisasi dan diskusi, untuk nantinya pemerintah bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Peraturan daerahnya. Kesimpulan Hasil Penelitian ini, bukan hanya mengemukakan hasil analisis saja tetapi lebih kepada rangkuman, sari pati yang adalah refleksi dari pada maksud dan tujuan penelitian ini di lakukan, terutama untuk menjawab Hipotesa yang menyatakan bahwa pada kawasan Permukiman Talang Semut, terutama yang berada pada Ring satu Kambang Iwak dan sekitarnya, m,endesak perlu segera dibuatnya Perda tentang Konservasi Bangunan Sejarah yang masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya.
Sambil menunggu
terbentuknya Perda, beberapa kemungkinan bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, untuk mencegah berlangsungnya penurunan kualitan lingkungan dan bangunan dari keasliannya, maka Pemerintah Kota dapat 48
melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan uasaha untuk dikakukan Konservasi pada Bangunan Cagar Budaya, antara lain : 1.
Sosialisasi dan identifikasi kepada pemilik / ahli warisnya dengan jalan diberikannya insentif yang berupa Pajak Bumi dan Bangunannya.
2.
Perlunya diberi penjelasan seberapa pentingnya konservasi harus dilakukan, dan seberapa bahanya, ruginya jika tidak dilakukan tindakan konservasi pada kawasan / bangunan yang masuk dalam kategori
Cagar
Budaya,
para
pemilik
bangunan
harus
mengetahuai apa itu Cagar Budaya. 3.
Diperketatnya
berbagai
perijinan
yang
berkaitan
dengan
perubahan, pembongkaran apalagi pembangunan kembali yang tidak sesuai dengan standar Konservasi. 4.
Dilakukan pendataan pada bangunan untuk nantinya dicatatkan pada lampiran Peraturan Daerah, selagi Perda Konservasinya belum ada, pada bangunan dilakukan identifikasi, penomoran bahwa bangunannya masuk pada daftar Cagar budaya.
7.2. Saran. Dari Kesimpulan tersebut diatas, maka saran dari hasil penelitian ini adalah sebagai beriktu : Sesuai dengan bagian kedua bab Penemuan, Pasal 10, yang menyatakan bahwa ; Setiap orang yang menemukan tau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau bendaberharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintahselambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahuiditemukannya. Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian. Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya prosespenelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai bendacagar budaya. Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budayawajib melindungi dan memeliharanya.
49
Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dankeaslian bentuk serta pengamanannya. Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagarbudaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajibanmelindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintahmemberikan teguran. Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejakdikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungantetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya,Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budayayang bersangkutan. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengelolaan benda cagarbudaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah. Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalampengelolaan benda cagar budaya dan situs. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budayadan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untukkepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dankebudayaan. Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapatdilakukan dengan cara atau apabila : a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budayasebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. Semata-matauntuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkanuntuk kepentingan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
cara
pemanfaatannyaditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII PERSONALIA PENELITIAN 1.
Ketua Penelitian
: 50
2.
a. Nama lengkap dan gelar b. Golongan Pangkat dan NIP c. Jabatan fungsional d. Jabatan struktural e. Fakultas / program studi f. Perguruan tinggi g. Bidang keahlian h. Waktu untuk penelitian Susunan tim Peneliti
: : : : : : : : :
3. 4.
Tenaga Laboran / teknisi Pekerja lapangan (Mahasiswa)
: :
5.
Tenaga administrasi/operator kompuer
:
Ir.Hj. Meivirina Hanum, MT III/b , NIP. 19570514 198903 2 001 Penata Muda Tk I Teknik /Teknik Arsitektur Universitas Sriwijaya Perancangan & Kritik Arsitektur, 3 bulan Ir. H. Chairul Murod, MT Desi Syarlianti, ST, MT Primadela, ST, MT Heryudi Purnama (NIM 03071006001) Putri Nalita (NIM 03071006018)
Didi
DAFTAR PUSTAKA
51
Literatur 1.
Budihardjo, Eko dan Sidharta: “Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta”, Gadjah Mada University Press, Yogyakrta, 1989.
2.
Chariri, A. 2009. “Landasan Filsafat dan Metode Penelitian Kualitatif”, Paper disajikan pada Workshop Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Laboratorium Pengembangan Akuntansi (LPA), Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, 31 Juli – 1 Agustus 2009.
3.
Direktoran Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah Dan Kepurbakalaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan 1993/1994, Undang – Undang Republik Indonesia Undang – Undang Tentang Benda Cagar Budaya Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Undang – Undang.
4.
Hornby, AS dan Cowie, AP serta Gimson, AC ; Oxford Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, The English Language Book Society and Oxford University Press.
5.
John.A.Burn. dan Staf dari HABS/HAER: “Recording Historic Structures”, The American Institute of Architects Press, Washington, DC,1989.
6.
Nazir, Moh.:”Metode Penelitian”, Ghalia Indonesia, 1988.
7.
Tim Penyusun Kamus, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,: “Kamus Besar Bahasa Indonesia”.Balai Pustaka, 1990.
8.
Harsitanto, Bangun Indra Kusuma, 2008, Hubungan Persepsi Penghuni Dengan Pola Ruang Publik Unit Rumah Tinggal Terkait Kegiatan Komersial (Kasus : Koridor Jalan Yudhistira – Nakula I, Semarang) Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.
9.
Krier, Rob, 1979, Urban Space, Rizzoli International Publication inc, New York
10.
Lynch, Kevin, 1969, The Image of the City, MIT Press, USA.
11.
Marcella L, Joyce, Arsitektur dan Perilaku Manusia, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia Bekerja Sama dengan Universitas Kristen Petra, Surabaya, 2004.
12.
Muhadjir, Noeng, 1989, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin,Yogyakarta.
13.
Rita L. Atkinson, 1983, Pengantar Psikologi Dalam Arsitektur Lansekap, Bumi Arta, Jakarta.
52
14.
Setyawan, Haryadi, 1995, Arsitektur Lingkungan dan Perilaku, Dirjen Dikti Depdikbud RI, Jakarta.
15.
Shirvani, Hamid, 1985, The Urban Design Process, Van Nostrand Reinhold Co., New York.
16.
Suntoro, Tri, 2002, Peran Activity Support Pada Ruang Publik di Simpang Lima Semarang, Magister Teknik Arsitektur, Program Pasca Sarjana,Universitas Diponegoro, Semarang.
17.
Trancik, Roger, 1986, Finding Lost Space, Van Nostrand Reinhold Company, New York.
18.
Weisman, Gerald D, 1981, Modelling Environment and Behavior System,USA, Pensylvania.
19.
Wirawan S, Sarlito, 1992, Psikologi Lingkungan, Jakarta, PT Gramedia.
Jurnal, Hasil Penelitian, Makalah, Thesis. 1.
Murod, Chairul. ‘Mengangkat Citra Kota Palembang sebagai Kota Air bertalian Proses Transformasi dan Refungsi Sungai Sungai di Kota Palembang’, Thesis, pada program studi Urban Design, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, th 2001.
2.
Prasetya, Edhi L.: Makalah Seminar yang dipresentasikan dalam : ‘SEMINAR NASIONAL Perkembangan Teknologi versus Konservasi Arsitektur’, Universitas Merdeka, Malang 28 Agustus 2008.
DAFTAR LAMPIRAN
1.
Undang Undang Republik Indonesia.
53
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Cagar Budaya, Nomor 5, Tahun 1992.
Undang Undang Republik Indonesia Tata Ruang, Nomor 26, Tahun 2007.
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Cagar Budaya, Nomor 11, Tahun 2010.
2.
The Burra Charter, Tahun 1981
54
LAMPIRAN. 1 Undang Undang No 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
Menimbang:
a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional; b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budayadiperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan bendacagar budaya; c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
2.
Benda cagar budaya adalah: a.
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurangkurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, sertadianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan;
b.
benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandungbenda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanann BAB II TUJUAN DAN LINGKUP Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan danmemanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 3 Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, bendayang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya,dan situs. BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN Bagian Pertama Penguasaan dan Pemilikan Pasal 4 (1)
Semua benda cagar budayadikuasai oleh Negara.
(2)
Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum RepublikIndonesia.
(3)
Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunyaUndang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangkapenguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensiinternasional. Pasal 5
(1)
Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demikepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan,dinyatakan milik Negara.
(2)
Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 6
(1)
Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai olehsetiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2)
Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahbenda cagar budaya yang : a.
dimilikiatau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b.
jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telahdimiliki oleh Negara.
(3)
Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalahwarga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagarbudaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4)
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahwarga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagarbudaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b. Pasal 7
(1)
Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yangdimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisanhanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2)
Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan PeraturanPemerintah. Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat bendacagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajibdidaftarkan. (2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalamayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanyahilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintahdalam jangka waktu selambatlambatnya 14 (empat belas)hari sejak di ketahuihilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut. Bagian Kedua
Penemuan Pasal 10 (1)
Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannyabenda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau bendaberharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintahselambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahuiditemukannya.
(2)
Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3)
Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya prosespenelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai bendacagar budaya.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukanbenda cagar budaya, dan menetapkan : a.
pemilikanoleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b.
pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemuberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c.
penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti bendatersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berhargayang tidak diketahui pemiliknya;
d.
pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebutternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batasbatasnya. Bagian Ketiga Pencarian Pasal 12 (1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau bendaberharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman,pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah. (2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau bendaberharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata caraperizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PeraturanPemerintah. BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13 (1)
Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budayawajib melindungi dan memeliharanya.
(2)
Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dankeaslian bentuk serta pengamanannya. Pasal 14
(1)
Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagarbudaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajibanmelindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintahmemberikan teguran.
(2)
Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejakdikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungantetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya,Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budayayang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15
(1)
Setiap orang dilarangmerusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2)
Tanpa izin dari Pemerintahsetiap orang dilarang: a.
membawabenda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b.
memindahkanbenda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c.
d.
mengubahbentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e.
memisahkansebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f.
(3)
mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagianmaupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakanbenda cagar budaya.
Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yangtelah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa ataumemindahkannya. Pasal 17
(1)
Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasisebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yangbersangkutan.
(2)
Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku. BAB V PENGELOLAAN Pasal 18
(1)
Pengelolaan benda cagarbudaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2)
Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalampengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budayadan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PEMANFAATAN Pasal 19
(1)
Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untukkepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dankebudayaan.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapatdilakukan dengan cara atau apabila : a.
b. (3)
bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budayasebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); semata-matauntuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkanuntuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannyaditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budayaapabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 ayat (2). Pasal 21 Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidakdimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali. Pasal 22 (1)
Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentubaik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/ataudirawat di museum.
(2)
Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/ataudirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan denganPeraturan Pemerintah.
Pasal 23 (1)
Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajibmendapatkan izin dari Pemerintah.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalamayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PENGAWASAN Pasal 24
(1)
Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagarbudaya beserta situs yang ditetapkan.
(2)
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25
Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 26 Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 27 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 28 a.
tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihanhak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b.
tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/ataurusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.
tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan ataumengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai bendacagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d.
memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidakdimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e.
memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaantidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23; masing-masingdipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau dcndasetinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindakpidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalahtindak pidana pelanggaran. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1)
Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orangyang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalamUndang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepadaPemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejaksaat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturanperundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah denganMonumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515),dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang iniatau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaipelaksanaan dari Undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 27
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA UMUM Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32menegaskan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasionalIndonesia"serta penjelasannya antara lain menyatakan "Usahakebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengantidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapatmemperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggiderajat kemanusiaan bangsa Indonesia". Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatNomor II/MPR 1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskanbahwa" kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa,harus dipelihara, dibina dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan danpengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadianbangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, memperkokoh jiwapersatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi perwujudancita-cita bangsa di masa depan". Beranjak dari amanat ini maka Pemerintahberkewajiban untuk mengambil segala langkah dalam usaha memajukan kebudayaanbangsa. Benda cagar budaya mempunyai arti pentingbagi kebudayaan bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional sertamemperkokoh kesadaran jatidiri bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajibanuntuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melindungi bendacagar budaya sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua bendapeninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya. Sejauhpeninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka demi pelestarian budayabangsa, benda cagar budaya harus dilindungi dan di lestarikan; untuk keperluanini maka benda cagar budaya perlu dikuasai oleh Negara bagi pengamanannyasebagai milik bangsa. Sebagian besar benda cagar budaya suatubangsa adalah hasil ciptaan bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumberkebanggaan bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian benda cagar budayaIndonesia merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokohkesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kesadaranjatidiri suatu bangsa yang banyak dipengaruhi oleh pengetahuan tentang masalalu bangsa yang bersangkutan, sehingga keberadaan kebangsaan itu pada masakinidan dalam proyeksinya ke masa depan bertahan kepada ciri khasnya sebagai bangsayang tetap berpijak pada landasan falsafah dan budayanya sendiri. Upaya melestarikan benda cagar budayadilaksanakan, selain untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokohkesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila,juga untukkepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta pemanfaatan laindalam rangka kepentingan nasional. Memperhatikan hal-hal tersebut di atasdipandang perlu untuk melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan,pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasanberdasarkan suatu peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undanganyang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat tersebut diatas, maka disusunlah undang-undang tentang Benda Cagar Budaya ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3470 PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Penegasan mengenai lingkup ini diperlukanagar pengaturan Undang-undang ini juga dapat menjangkau masalah benda berhargayang tidak diketahui pemiliknya. Karena sifat dan hakikat benda berharga yangtidak diketahui pemiliknya dapat mendekati pengertian benda cagar budaya, makabenda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturanUndang-undang ini. Dengan demikian : a.
Hal ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian, penemuan,atau pengangkatan tentang benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya yangkemudian ternyata merupakan benda cagar budaya ditundukkan sepenuhnya padaUndang-undang ini;
b.
Dalam hal benda berharga yang tidak diketahui pemiliknyakemudian ternyata bukan merupakan benda cagar budaya ditundukkan pada peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Ayat (1) Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negarapada tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatanhukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian tersebutditujukan untuk kepentingan umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harusdapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan,pariwisata, dan lain-lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Upaya pengembalian benda cagar budaya olehPemerintah dalam rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri yangbertanggung jawab atas bidang kebudayaan. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan ataubadan hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan dan badan yang sejenis. Sekalipunbenda cagar budaya pada dasarnya dikuasai oleh Negara, tetapi setiap orang jugadapat memiliki dan menguasai benda cagar budaya tertentu, dalam artimelaksanakan pengelolaan, pengampuan, atau tindakan sejenis, dengan tetapmemperhatikan fungsi sosial dan pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan danilmu pengetahuan, serta pelestariannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Imbalan dapat berupa uang atau benda penggantiyang bermanfaat bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengalihannyaberlangsung secara hibah. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 9 Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasalini wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungandan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atauaparat pemerintah daerah yang terdekat. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9) Ayat (2) Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjukoleh Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapatdilakukan secara tertulis, atau secara lisan yang dicatat dalam buku kunjungan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan disekitar atau di sekeliling benda cagar budaya dan situs, yang diperlukan bagiperlindungan, pelestarian, dan pemanfaatannya. Ayat (2) Butir a Cukup jelas Butir b Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalahKabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Butir c Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalambutir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya, sepertikebakaran, bencana alam, atau peristiwa lainnya. Butir d Cukup jelas Butir e Cukup jelas Butir f Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas
LAMPIRAN. 1 Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tata Ruang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; d. bahwa dengan adanya perubahan paradigm pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; e. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hokum dalam masyarakat sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 5. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 7. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 8. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 9. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya. 10. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara. 11. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 12. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
13. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. 14. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya. 15. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. 16. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. 17. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 18. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. 19. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya. 20. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional. 21. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. 22. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 23. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. 24. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. 25. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 27. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. 28. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. 29. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
30. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan. 31. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. 32. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. 33. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 34. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagianbagiannya. 35. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 36. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 37. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP Pasal 2 Pelestarian Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keadilan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan; g. keberlanjutan; h. partisipasi; dan i. transparansi dan akuntabilitas. Pasal 3 Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
c. memperkuat kepribadian bangsa; d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan e. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Pasal 4 Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur Pasal 5 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Pasal 6 Benda Cagar Budaya dapat: a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia; b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan c. merupakan kesatuan atau kelompok. Pasal 7 Bangunan Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam. Pasal 8 Struktur Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam. Bagian Kedua Situs dan Kawasan Pasal 9
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila: a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. Pasal 10 Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila: a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan; b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas; e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. Pasal 11 Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN Pasal 12 (1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara. (3) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Negara. (4) Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 13
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Pasal 14 (1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal dan menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 15 Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara. Pasal 16 (1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. (2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya. (3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. (4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagianbagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum. (2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. (3) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum.
(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kurator. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait. (2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 20 Pengembalian Cagar Budaya asal Indonesia yang ada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 21 (1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang. (2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (3) Dalam melakukan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hokum dapat meminta bantuan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan. Pasal 22 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya. (2) Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan Pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kompensasi dan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V PENEMUAN DAN PENCARIAN Bagian Kesatu
Penemuan Pasal 23 (1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan. Pasal 24 (1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara. (3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pencarian Pasal 26 (1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya. (2) Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air. (3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi. (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 28 Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan Pendaftaran. Pasal 29 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. (2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya. (3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya. (4) Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (5) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya. (6) Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 30 Pemerintah memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital. Bagian Kedua Pengkajian Pasal 31 (1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (3) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan Menteri untuk tingkat nasional; b. Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan c. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya. (5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya. Pasal 32 Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya. Bagian Ketiga Penetapan Pasal 33 (1) Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya. (2) Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa: a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (3) Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi. Pasal 34 (1) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi. (2) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional. Pasal 35 Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah. Pasal 36 Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pasal 11 dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya. Bagian Keempat Pencatatan Pasal 37
(1) Pemerintah membentuk sistem Register Nasional Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya. (2) Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya. Pasal 38 Koleksi museum yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya. Pasal 39 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya yang datanya berasal dari instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan luar negeri menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di daerah sesuai dengan tingkatannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang dikelola oleh pemerintah provinsi. (4) Pemerintah provinsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Bagian Kelima Pemeringkatan Pasal 41 Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Pasal 42 Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai: a. wujud kesatuan dan persatuan bangsa; b. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia; c. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia; d. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau e. contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah. Pasal 43
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat: a. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota; b. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi; c. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi; d. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau e. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung. Pasal 44 Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat: a. sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota; b. mewakili masa gaya yang khas; c. tingkat keterancamannya tinggi; d. jenisnya sedikit; dan/atau e. jumlahnya terbatas. Pasal 45 Pemeringkatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 46 Cagar Budaya peringkat nasional yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dapat diusulkan oleh Pemerintah menjadi warisan budaya dunia. Pasal 47 Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di setiap tingkatan. Pasal 48 Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya: a. musnah; b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya; c. kehilangan sebagian besar unsurnya; atau d. tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, atau Pasal 44. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Penghapusan Pasal 50 (1) Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Pemerintah. (2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Pasal 51 (1) Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan apabila Cagar Budaya: a. musnah; b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan; c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau d. di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya. (2) Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya. (3) Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PELESTARIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 (1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. (2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian. (3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian. (4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya. Pasal 54
Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai. Pasal 55 Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya. Bagian Kedua Pelindungan Pasal 56 Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya. Paragraf 1 Penyelamatan Pasal 57 Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Pasal 58 (1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk: a. mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa. Pasal 59 (1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman. (2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru. Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 2
Pengamanan Pasal 61 (1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. (2) Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. Pasal 62 (1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus. (2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya; b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; c. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan d. menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 63 Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.
Pasal 64 Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata. Pasal 65 Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia. Pasal 66 (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. (2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Pasal 67 (1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 68 (1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagianbagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran. (2) Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Menteri. Pasal 69 (1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagianbagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran. (2) Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Zonasi Pasal 72 (1) Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian. (2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih; b. gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; atau c. bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten/kota. (3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi. Pasal 73
(1) Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya, baik vertikal maupun horizontal. (2) Pengaturan Zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air. (3) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. zona inti; b. zona penyangga; c. zona pengembangan; dan/atau d. zona penunjang. (4) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pemeliharaan Pasal 75 (1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. (2) Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara. Pasal 76 (1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. (2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap. (3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya. (4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus. (5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 Pemugaran Pasal 77
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. (2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan d. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. (3) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya. (4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pengembangan Paragraf 1 Umum Pasal 78 (1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya. (2) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh: a. izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya. (3) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (4) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya harus disertai dengan pendokumentasian.
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 79 (1) Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui:
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri. (4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya. (5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat. Paragraf 3 Revitalisasi Pasal 80 (1) Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian. (2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya. Pasal 81 (1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 82 Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal. Paragraf 4 Adaptasi Pasal 83 (1) Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan: a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya; b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan; c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 85 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat. Pasal 86 Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. Pasal 87 (1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. (2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya. Pasal 88 (1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungannya. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya. (3) Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan. (4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya. Pasal 89
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, peringkat kabupaten/kota hanya dapat dilakukan atas izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. Pasal 90 Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 91 Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk sebesar-besarnya pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata. Pasal 92 Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagianbagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya. Pasal 93 (1) Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 94 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Pasal 95 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan,Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya; b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya; c. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya; d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya; f. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya; g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan i. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya. Bagian Kedua Wewenang Pasal 96 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang: a. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya; b. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya; d. menetapkan peringkat Cagar Budaya; e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya; f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola Kawasan Cagar Budaya; j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan; l. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota; o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. (2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang: a. menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya; b. melakukan pelestarian Cagar Budaya yang ada di daerah perbatasan dengan negara tetangga atau yang berada di luar negeri; c. menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional; d. mengusulkan Cagar Budaya Nasional sebagai warisan dunia atau Cagar Budaya bersifat internasional; dan e. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 97 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. (2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial. (3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hokum adat. (4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB IX PENDANAAN Pasal 98 (1) Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional. (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. BAB X PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Pengawasan Pasal 99 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya. (2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua
Penyidikan Pasal 100 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi; h. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. membuat dan menandatangi berita acara; dan j. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 101 Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 102 Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 103 Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104 Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 106 (1) Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 107 Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 108 Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 109 (1) Setiap orang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 110 Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 111 Setiap orang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 112 Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 113 (1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. (2) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112. (3) Tindak pidana yang dilakukan orang yang member perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112. Pasal 114 Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 115 (1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai tindakan pidana tambahan berupa: a. kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. (2) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 116 Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 117 Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. Pasal 118 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. Pasal 119 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 120 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Ttd, Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
I. UMUM Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan. Kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilainilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Pengaturan UndangUndang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan. Walaupun demikian, juga mencakup nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan Cagar Budaya yang sifatnya sebagai monument mati (dead monument) dan yang sifatnya sebagai monumen hidup (living monument). Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan kebijakan yang tegas dari Pemerintah untuk menjamin eksistensinya. Ketika ditemukan, pada umumnya warisan budaya sudah tidak berfungsi dalam kehidupan masyarakat (dead monument). Namun, ada pula warisan budaya yang masih berfungsi seperti semula (living monument). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan kedua jenis Cagar Budaya tersebut, terutama pengaturan mengenai pemanfaatan monumen mati yang diberi fungsi baru sesuai dengan kebutuhan masa kini. Selain itu, pengaturan mengenai pemanfaatan monumen hidup juga harus memperhatikan aturan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat pendukungnya. Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis. Pelestarian Cagar Budaya pada masa yang akan datang menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Paradigma baru tersebut mendorong dilakukannya penyusunan Undang-Undang yang tidak sekadar mengatur pelestarian Benda Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain secara keseluruhan berhubungan dengan tinggalan budaya masa lalu, seperti bangunan dan struktur, situs dan kawasan, serta lanskap budaya yang pada regulasi sebelumnya tidak secara jelas dimunculkan. Di samping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai pelindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, dibutuhkan system manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas Pancasila” adalah Pelestarian Cagar Budaya dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas Bhineka Tunggal Ika” adalah Pelestarian Cagar Budaya senantiasa memperhatikan keberagaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap upaya Pelestarian Cagar Budaya harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Negara Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Pelestarian Cagar Budaya mencerminkan rasa keadilan dan kesetaraan secara proporsional bagi setiap warga negara Indonesia. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap pengelolaan Pelestarian Cagar Budaya harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah Pelestarian Cagar Budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dalam aspek agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Huruf g Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan secara terusmenerus dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologis. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam Pelestarian Cagar Budaya. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas transparansi dan akuntabilitas” adalah Pelestarian Cagar Budaya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan dan terbuka dengan memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan “di air” adalah laut, sungai, danau, waduk, sumur, dan rawa. Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “masa gaya” adalah ciri yang mewakili masa gaya tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, antara lain tulisan, karangan, pemakaian bahasa, dan bangunan rumah, misalnya gedung Bank Indonesia yang memiliki gaya arsitektur tropis modern Indonesia pertama. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan “sisa-sisa biota” adalah bagian yang tertinggal dari flora dan fauna yang terkait dengan suatu daerah. Huruf b Yang dimaksud dengan “bersifat bergerak” adalah Benda Cagar Budaya yang karena sifatnya mudah dipindahkan, misalnya keramik, arca, keris, dan kain batik. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Huruf a Yang dimaksud dengan “berunsur tunggal” adalah bangunan yang dibuat dari satu jenis bahan dan tidak mungkin dipisahkan dari kesatuannya. Yang dimaksud dengan “berunsur banyak” adalah bangunan yang dibuat lebih dari satu jenis bahan dan dapat dipisahkan dari kesatuannya. Huruf b Yang dimaksud dengan “berdiri bebas” adalah bangunan yang tidak terikat dengan formasi alam, kecuali yang menjadi tempat kedudukannya.
Yang dimaksud dengan “menyatu dengan formasi alam” adalah struktur yang dibuat di atas tanah atau pada formasi alam lain, baik seluruh maupun bagian-bagian strukturnya. Pasal 8 Huruf a Yang dimaksud dengan “berunsur tunggal” adalah struktur yang dibuat dari satu jenis bahan dan tidak mungkin dipisahkan dari kesatuannya. Yang dimaksud dengan “berunsur banyak” adalah struktur yang dibuat lebih dari satu jenis bahan dan dapat dipisahkan dari kesatuannya. Huruf b Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “lanskap budaya” adalah bentang alam hasil bentukan manusia yang mencerminkan pemanfaatan situs atau kawasan pada masa lalu. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 11 Yang dimaksud dengan “arti khusus bagi masyarakat” adalah memiliki nilai penting bagi masyarakat kebudayaan tertentu. Yang dimaksud dengan “arti khusus bagi bangsa” adalah memiliki nilai penting bagi negara dan rakyat Indonesia yang menjadi simbol pemersatu, kebanggaan jati diri bangsa, atau yang merupakan peristiwa luar biasa berskala nasional atau dunia. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fungsi sosialnya” adalah pada prinsipnya Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang dimiliki oleh seseorang pemanfaatannya tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “telah memenuhi kebutuhan negara” adalah apabila negara sudah memiliki Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya yang jumlah dan jenisnya secara nasional telah tersimpan
di museum Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta di situs tempat ditemukannya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Yang dimaksud dengan “masyarakat hukum adat” adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok (in-group feeling), pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “koleksi” adalah benda-benda bukti material hasil budaya, termasuk naskah kuno, serta material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang di bidang kebudayaan” adalah unit pelaksana teknis untuk tingkat pusat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tingkat daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Ayat (1) Yang termasuk “aparat penegak hukum”, antara lain, adalah polisi, jaksa, dan hakim. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya” adalah benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang dianggap telah memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. Pasal 32
Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh “bukti yang sah”, antara lain, adalah sertifikat hak milik atas tanah, kuitansi pembelian, dan surat wasiat yang disahkan oleh notaris. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Penyebarluasan informasi tentang Cagar Budaya dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui penyuluhan, media cetak, media elektronik, dan pementasan seni. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “adiluhung” adalah Cagar Budaya yang mengandung nilai-nilai yang paling tinggi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Huruf a Yang dimaksud dengan “musnah” adalah tidak dapat ditemukan lagi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “kegiatan pendokumentasian” adalah pendataan, antara lain uraian teks, grafis, audio, video, foto, film, dan gambar.
Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kondisi yang mengancam kelestarian Cagar Budaya, seperti terjadinya kebakaran, banjir, gempa bumi, dan perang. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70
Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “zona inti” adalah area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting Cagar Budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan “zona penyangga” adalah area yang melindungi zona inti. Huruf c Yang dimaksud dengan “zona pengembangan” adalah area yang diperuntukan bagi pengembangan potensi Cagar Budaya bagi kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan. Huruf d Yang dimaksud dengan “zona penunjang” adalah area yang diperuntukan bagi sarana dan prasarana penunjang serta untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Yang termasuk dalam konteks kerusakan adalah deteriorasi (deterioration), yaitu fenomena penurunan karakteristik dan kualitas Benda Cagar Budaya, baik akibat faktor fisik (misalnya air, api, dan cahaya), mekanis (misalnya retak, dan patah), kimiawi (misalnya asam keras, dan basa keras), maupun biologis (misalnya jamur, bakteri, dan serangga). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 77 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rekonstruksi” adalah upaya mengembalikan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli. Yang dimaksud dengan “konsolidasi” adalah perbaikan terhadap Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang bertujuan memperkuat konstruksi dan menghambat proses kerusakan lebih lanjut. Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah upaya perbaikan dan pemulihan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang kegiatannya dititikberatkan pada penanganan yang sifatnya parsial. Yang dimaksud dengan “restorasi” adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mengembalikan keaslian bentuk, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kompetensi pelaksana ditentukan berdasarkan sertifikasi sebagai tenaga ahli. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fungsi sosial” adalah tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan.
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1)
Contoh dari kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas.
Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas.
Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 5168