LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2015
PPID KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TASIKMALAYA Jalan SKP. Nomor 20 - 22 KOTA TASIKMALAYA
KATA PENGANTAR Dalam rangka melaksanakan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, KPU Kota Tasikmalaya telah menetapkan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 3/Kpts/KPU-Kota-011.329197/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 4/Kpts/KPUKota-011.329197/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 3/Kpts/KPU-Kota-011.329197/2015 tanggal tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya. Tahun 2015 adalah tahun pertama bagi Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas melaksanakan kegiatan PPID. Sebagai langkah awal, KPU Kota Tasikmalaya mengaktifkan kembali Website kpud-tasikmalayakota.go.id serta membuat alur/mekanisme pelayanan informasi bagi masyarakat yang memerlukan informasi ke KPU Kota Tasikmalaya. Dalam rangka Pelayanan Informasi Publik, pada Tahun 2015 PPID KPU Kota Tasikmalaya masih pada tahap pembenahan internal untuk menindaklanjuti standar layanan informasi publik yang dipersyaratkan oleh Komisi Informasi Pembenahan tersebut diantaranya yaitu dengan menyediakan alamat surat elektronik PPID (
[email protected]) mengoptimalkan situs web (www.kpud-tasikmalaya.go.id) sebagai media publikasi untuk informasi-informasi yang wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta. Berdasarkan rekapitulasi tahun 2015 permohonan informasi publik, belum terlihat animo masyarakat untuk berperan aktif dalam memohon informasi di Kota Tasikmalaya melalui keterbukaan akses informasi namun demikian PPID KPU Kota Tasikmalayadi tahun mendatangakan terus meningkatkan akses pelayanan informasi bagi masyarakat. Tasikmalaya, 28 April 2016 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KPU KOTA TASIKMALAYA
YAYAN SOPYAN NIP. 196111201982121002
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
I. GAMBARAN UMUM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
II. GAMBARAN UMUM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2015
III. RINCIAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IV. KENDALA DALAM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
V. RENCANA TINDAK LANJUT
VI. PENUTUP
I. GAMBARAN UMUM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Reformasi telah membuka era kebebasan politik serta awal dari berkembangnya demokrasi di Indonesia. Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi dilain pihak realitas demokrasi yang hanya dijadikan sebuah jargon, cita cita maupun kenyataan, Semakin berkembangnya kesadaran masyarakat, proses demokratisasi di Indonesia beranjak dari demokrasi semu menjadi demokrasi yang hakiki baik secara prosedural maupun substansial. Arus besar demokratisasi pada kenyataannya memperoleh sambutan baik, yang menjadi bukti terjadinya kontekstualisasi demokratisasi yang mempertemukan prinsip demokrasi universal dengan nilai - nilai kultural yang lokal. Pada kenyataannya, tidak ada satu kebijaksanaan manapun yang menolak jika kesetaraan, toleransi, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan memperoleh informasi dan keadilan adalah prinsip - prinsip yang selalu harus ditegakkan. Salah satu asas dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah asas keterbukaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Keterbukaan dalam hal ini dimaknai sebagai wujud transparansi penyelenggaraan negara terhadap masyarakat, khususnya terkait dengan segala informasi berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan. Keterbukaan informasi sebagai perwujudan kebebasan memperoleh informasi dijamin dalam UUD 45 pasal 28F. Untuk menunjang asas keterbukaan tersebut, maka lahirlah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa di era reformasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan acuan dasar dalam UUD 45 pasal 22E ayat (5) juga memiliki kewajiban untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat sebagai perwujudan akuntabilitas lembaga secara berjenjang dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Dengan acuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, PPID KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pelayanan informasi. Hal ini dilakukan karena KPU Kota Tasikmalaya menganggap penting adanya PPID sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjamin kebebasan memperoleh informasi dan juga perwujudan akuntabilitas lembaga dalam rangka penerapan Good Governance. mengacu pada standar layanan yang termuat dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
dalam pelaksanaan tugas PPID dan Keputusan KPU Nomopr 88 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomopr 156 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir dalam pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dengan mengacu pada SOP yang sederhana ini PPID KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan tugas melayani masyarakat untuk memperoleh informasi publik di KPU Kota Tasikmalaya. Sebagaimana diketahui bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Walaupun sementara ini PPID KPU Kota Tasikmalaya belum menyusun secara rinci Daftar Informasi Publik (DIP) namun proses pelayanan permintaan informasi tetap berjalan dengan baik. Sebagaimana sebelum dibentuknya PPID di KPU Kota Tasikmalaya proses pelayanan permintaan infiormasi berjalan dengan baik dibawah koordinasi Subag Teknis Pemilu dab Hupmas yang juga melaksanakan tugas-tugas kehumasan dilingkungan KPU Kota Tasikmalaya. II. GAMBARAN UMUM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Pelayanan Informasi PubliK pada awal Tahun 2015 dapat dikatakan belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan beberapa faktor internal, seperti sarana dan prasarana, anggaran dan sumber daya manusia. Namun dari sisi permohonan akan informasi publik, telah masuk beberapa permintaan, tanpa ada keberatan dan sengketa informasi yang harus diselesaikan. Berikut ini gambaran umum yang disajikan berdasarkan faktor internal tersebut di atas : a. Sarana dan Prasarana Pelayanan Dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik, PPID KPU Kota Tasikmalaya menggunakan ruangan Media Center, mengingat keterbatasan ruangan yang tersedia di kantor KPU Kota Tasikmalaya. Kondisi ini bagi PPID bukan merupakan hambatan karena yang terpenting adalah semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik guna mendapatkan akses yang luas atas permintaan informasi. Fasilitas standar yang dimiliki PPID KPU Kota Tasikmalaya sudah cukup memadai untuk melaksanakan tugas pelayanan yaitu adanya tempat menerima masyarakat pemohon informasi dan tersedia pula formulir yang wajib diisi oleh pemohon. Sebagai sarana pelayanan informasi publik, saat ini telah tersedia Situs Resmi KPU Kota Tasikmalaya yaitu www.kpud-tasikmalayakota.go.id. Semua informasi yang harus tersedia setiap saat, serta merta dan berkala, telah dipublikasikan melalui situs web tersebut. Sementara untuk sarana berkomunikasi telah disediakan beberapa saluran pelayanan informasi yang dapat di akses, sebagai berikut :
1. Datang Langsung : di Ruang Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Tasikmalaya Jalan SKP no. 20 – 22 Kota Tasikmalaya. 2. Surat : dialamatkan kepada PPID KPU Kota Tasikmalaya Jalan SKP. No 20 - 22 Kota Tasikmlaya. 3. Telepon : (0265) 312807, 312808 Fax. : (0265) 312807 4. Email :
[email protected] b. Anggaran Anggaran Pelayanan Informasi Publik belum ada c. Sumberdaya Manusia Ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) dalam pelayanan informasi oleh PPID KPU Kota Tasikmalaya dirasa cukup dengan tenaga Desk pelayanan yang mengerti pola pelayanan standar dan pengetahuan yang cukup mengenai tugas pelayanan di PPID. Dalam stuktur PPID yang dibentuk melibatkan jajaran Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Sekretaris, para Kasubag dan beberapa staf dari Sub Bagian yang ada di Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya,terkait dengan hal tersebut Sumber Daya manusia yangmemberikan pelayan informasi publik dilingkungan KPU Kota Tasikmalaya ditetapakan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 3/Kpts/KPU-Kota-011.329197/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalayasebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 4/Kpts/KPU-Kota-011.329197/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 3/Kpts/KPU-Kota-011.329197/2015 tanggal tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya. Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut : STRUKTUR PPID KPU KOTA TASIKMALAYA NO 1. 2.
JABATAN DALAM PPID Pembina Tim Pertimbangan
NAMA Dr. H. Cholis Muchlis, M.Pd 1. Dr. Ade Zaenul Muttaqin, M.Ag.
JABATAN DALAM KEDINASAN Ketua KPU Kota Tasikmalaya Anggota Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hubungan
Masyarakat, Data Infromasi dan Hubungan Antar Lembaga. Anggota Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Divisi TeknisSosialisasi, PendidikanPemilihdanSumberDayaManusia
2. Hotum Hotimah, S.Ag. 3.
Atasan PPID
Drs. Slamet
Sekretaris KPU Kota Tasikmalaya
4.
Pejabat PPID
Yayan Sopyan
Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas
5.
Tim Penghubung
Kasubag Umum Kasubag Program Kasubag Hukum
6.
Petugas Penghubung
1. Dwi Suryatno, SIP 2. H. Agus Herla Rosna, S.Sos 3. Asep Sugiri, SH 1. Yosep Setiabudi, S.Hut. M.Si. 2. Bimo Saputra, S.Sos, M.Si.
7
Desk Pelayanan
3. Kurniawan, S.Sos., M.Si. 1. Agus Hendra Gunawan, S.IP
Staf Subag Umum Staf Subag Program Staf Subag Hukum
Staf Subag Teknis Pemilu dan Hupmas Staf Subag Teknis Pemilu dan Hupmas
2. Dadang Arief Nurahmat, S.Kom. III. RINCIAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK a. Tahun 2015, PPID Kota Tasikmalya telah menerima permintaan informasi publik sebanyak 7 permintan data melalui surat, Permintaan informasi semuanya melalui permohonan langsung/datang langsung ke KPU KotaTasikmalaya. Hampir seluruh permintaan dapat dipenuhi karena merupakan informasi yang bersifat terbuka untuk umum, berikut daftar pemohon data yang mengirimkan surat permohonan data kepada KPU Kota Tasikmalaya :
No
Tanggal dan NomorSurat Masuk
Penyelesaian Nama/Lembaga/ Instansi
Informasi yang diminta
Tanggal
TindakLa njut
1.
5 Feb 2015 023/DPDNasDem/III/2 015
PartaiNasDem
PermohonanHasilS uaraPilegTahun 2014
23 Maret 2015
Diberikan langsung Hardcopy
2.
25 Feb 2015
PDI Perjuangan
Permohonan Data softcopy HasilPemilu 2012 (Pilkada), 2013 (Pilgub), 2014 (PilegdanPilpres)
27 Feb 2015
Diberikan langsung Hardcopy dan melalui Email PDIP
3.
18 Feb 2015
LingkarDemokrasi Indonesia CabangTasikmala ya
Permohonan Data StrukturPartai PKS dan PBB Tingkat Kecamatan
-
Tidak datang lagi
4.
21 April 2015 041/UN23.6.6 .4/PG,01,00/2 015
UNSUD FakultasIlmuSosia ldanIlmuPolitikJur usanIlmuPolitik
Pra Survey/Pencarian Data bahan skripsi : - Perolehan suara Pilkada 2012 - Perolehan suara Pileg 2009 dan 2014
24 April 2015 Diberikan langsung Hardcopy
5.
19 Agts 2015
KaukusPerempua nPolitik Indonesia (KPPI) Kota Tsm
Permohonan, datadata perwakilankepeng urusandarimasing masingpartai.
21 Agts 2015
Diberikan langsung Hardcopy
6.
05 Agts 2015 Sekda Kota 050/1391/bap Tasikmalaya peda
Permohonan Data SIPD (SistemInformasi Pembangunan Daerah)
31 Agts 2015
Diberikan langsung Hardcopy
7.
08 Sept 2015
10 Sept 2015
Diberikan langsung Hardcopy
BadanPusatStatist Permintaan Data ik Prov. Jawa Anggota DPRD Barat Periode 2009-2014 dan 2014-2019
b. Latar belakang pemohon informasi terdiri dari berbagai komponen, diantaranya instansi pemerintah, mahasiswa, partai politik/anggota partai politik dan lembaga penelitian serta masyarakat. Selama tahun 2015 pemohon informasi yang paling banyak adalah datang langsung ke kantor KPU Kota Tasikmalaya di Jalan SKP Nomor 20 – 22 Kota Tasikmalaya. PPID di KPU Kota Tasikmalaya tidak menerima pengantian biaya dari pemohon informasi, tidak menerbitkan keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik dan atas layanan pemberian informasi selama tahun 2015 PPID KPU Kota Tasikmalaya tidak menerima keberatan/sengketa informasi.
IV. KENDALA DALAM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK a. Dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik selama tahun 2015, beberapa kendala yang dihadapi diantaranya : 1. Kekurangan SDM khususnya yang mempunyai keahlian dalam bidang IT dan pengelolaan serta dokumentasi informasi. 2. Tahun
Anggaran
2015
tidak
tersedia
anggaran
dari
APBN
untuk
kegiatanpelayanan Informasi publik. 3. Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasisecara layak dan memadai antara lain ruangan khusus yang didesain untuk memberikan pelayanan kepada publik. 4. Masih kurangnya pemahaman atas konsep hak atas informasi dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan internal KPU Kota Tasikmalaya. 5. Masih
kurangnya
danPelayanan
pemahaman
Informasi
Publik
terhadap berserta
PKPU Surat
tentang
Pengelolaan
Keputusan
yang
mendukungimplementasi PKPU tentang tentang Pengelolaan dan Pelayanan InformasiPublik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. 6. Prosedur melalui surat, khusus untuk permohonan informasi masih disamakan dengan prosedur surat pada umumnya, sehingga butuh waktuuntuk menunggu disposisi surat, tanpa melalui koordinasi sehingga tidak dapat terlayani oleh PPID.
b. Dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik selama tahun 2015, beberapa kendala yang dihadapi diantaranya : 1. Kekurangan SDM khususnya yang mempunyai keahlian dalam bidang IT dan pengelolaan serta dokumentasi informasi; 2. Tahun Anggaran 2015 tidak tersedia anggaran dari APBN untuk kegiatan pelayanan Informasi publik. 3. Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasi secara layak dan memadai antara lain ruangan khusus yang didesain untuk memberikan pelayanan kepada publik.
V. RENCANA TINDAK LANJUT PPID KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan informasi publik pada tahun-tahun yang akan datang. Berikut ini rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016 : 1. Menetapkan SDM yang bertugas khusus melaksanakan Desk Pelayanan dan Pemisahaan Petugas Layanan dan Pengelola Informasi, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi publik yang optimal. 2. Mengadakan Rapat Koordinasi antara Komisioner, Sekretaris dan para Subbag untuk memperkuat jaringan komunikasi dan koordinasi. 3. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasi secara lebih baik; 4. Menyiapkan kegiatan sosialisasi dan media gathering untuk memberikan pemahaman akan UU KIP dan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 di KPU Kota Tasikmalaya. 5. Merubah tampilan website kpud-tasikmalayakotago.id dengan menampilkan menu khusus Daftar Informasi Publik sehingga masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses informasi publik serta dapat terhubung langsung dengan E-PPID (ppidkpu.go.id). 6. Melakukan pengelolaan informasi di internal KPU Kota Tasikmalaya secara lebih sistematis sekaligus melakukan proses digitalisasi terhadap informasi yang tersedia. 7. Melakukan perbaikan terhadap proses pelayanan informasi.
VI. PENUTUP Demikian laporan pelaksanaan kegiatan PPID KPU Kota Tasikmalaya ini disusun sebagai bahan pertanggung jawaban baik internal maupun eksternal dalam rangka memenuhi kewajiban PPID sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14tahun 2008 tentang Kebebasan informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi
Pemilihan Umum. Semoga laporan ini dapat menjadi bahan seperlunya bagi seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab PPID KPU Kota Tasikmalaya. Masukan konstruktif tentu sangat kami butuhkan dari semua pihak untuk perbaikan layanan PPID di KPU Kota Tasikmalaya dimasa yang akan datang, semoga segala yang kita lakukan dapat bermakna bagi bangsa dan negara dan bernilai ibadah dihadapan Allah SWT. Tasikmalaya, 28 April 2016 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KPU KOTA TASIKMALAYA ttd YAYAN SOPYAN NIP. 196111201982121002 Mengetahui : KETUA KPU KOTA TASIKMALAYA SELAKU PEMBINA PPID
SEKRETARIS KPU KOTA TASIKMALAYA SELAKU ATASAN PPID
ttd
ttd
Dr. H. CHOLIS MUChLIS, M.Pd
Drs. S L A M E T NIP. 19740514 199311 1 002