LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL BAB I MAKSUD DAN TUJUAN Maksud diberikannya Biaya Operasional Sekolah adalah dana yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun. Tujuan diberikannya Biaya Operasional Sekolah adalah untuk mengurangi beban biaya penyelenggaraan pendidikan peserta didik di satuan pendidikan. BAB II PEMANFAATAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH 1. Biaya Operasional Sekolah diberikan kepada satuan pendidikan : a. Sekolah Dasar ( SD ); b. Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) ; 2. Biaya Operasional Sekolah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan, yang dikelompokkan dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. BAB III ORGANISASI PELAKSANA Organisasi pelaksana Biaya Operasional Sekolah meliputi Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Kabupaten, Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat UPT TK dan SD Kecamatan, Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Sekolah. A. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Kabupaten 1. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Kabupaten dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati, yang terdiri dari: a. Penanggung jawab: 1) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; 2) Pejabat Penanggungjawab Keuangan Daerah. b. Tim Pelaksana Biaya Operasional Sekolah: 1) Manajer; 2) Unit Pendataan SD/SDLB; 3) Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT; 4) Unit Monitoring dan Evaluasi; 5) Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. 2. Tugas dan Tanggung jawab Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten: a. melakukan pendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan format Lembar Kerja Individu Sekolah/LKIS (Format BOS-01A dan BOS-01B); b. menetapkan alokasi dana Biaya Operasional Sekolah per sekolah untuk sekolah swasta;
c. melakukan sosialisasi kepada sekolah; d. mempersiapkan DPA-SKPD/PPKD; e. melakukan pencairan dan penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah ke sekolah; f. menyediakan dana untuk kegiatan manajemen dan Operasional Sekolah di kabupaten/kota dari sumber APBD;
monitoring
Biaya
g. melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan Biaya Operasional Sekolah; h. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; i.
melaporkan realisasi penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah;
j.
mengirimkan laporan pelaksanaan program Biaya Operasional Sekolah ke Bupati dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan Nasional;
k. menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional; l.
memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
m. bertanggung jawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten. B. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat UPT TK dan SD Kecamatan 1. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat UPT TK dan SD Kecamatan dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala UPT TK dan SD Kecamatan, yang terdiri dari: a. Penanggung jawab: Kepala UPT TK dan SD Kecamatan. b. Anggota: 1) Ka.Subbag TU UPT TK dan SD Kecamatan; 2) Satu orang staf UPT TK dan SD Kecamatan. 2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah UPT TK dan SD Kecamatan: a. mengkoordinasikan, merekap dan menyerahkan Lembar Kerja Individu Sekolah (LKIS) ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten; b. mengkoordinasikan dan melaporkan perubahan data jumlah siswa setiap triwulan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten; c. mengkoordinasikan dan memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; d. mengkoordinasikan dan melaporkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah oleh sekolah setiap triwulan; e. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan f. mengkoordinasikan dan menyampaikan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah kepada Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten. C. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Sekolah 1. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat sekolah dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah, yang terdiri dari: a. Penanggung jawab: Kepala Sekolah.
b. Anggota 1) Bendahara BOS sekolah; 2) Satu orang dari unsur orang tua siswa diluar Komite Sekolah. 2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah: a. mengisi dan menyerahkan Lembar Kerja Individu Sekolah (LKIS) kepada Tim Manajemen Kabupaten melalui Tim manajemen UPT TK dan SD Kecamatan untuk SD; b. mengisi dan menyerahkan LKIS kepada Tim Manajemen Kabupaten untuk SMP; c. melaporkan perubahan data jumlah siswa setiap triwulan kepada Tim Manajemen Kabupaten melalui Tim manajemen UPT TK dan SD Kecamatan untuk SD; d. melaporkan perubahan data jumlah siswa setiap triwulan kepada Tim Manajemen Kabupaten untuk SMP; e. memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; f. mengelola dana Biaya Operasional Sekolah secara bertanggung jawab dan transparan; g. mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana Biaya Operasional Sekolah di papan pengumuman sekolah; h. mengumumkan rencana penggunaan (Format BOS-02); i. mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Format BOS-K1); j. membuat laporan triwulanan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah dan barang/jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah(Format BOS-03); k. bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah; l. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; m. menyampaikan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah kepada Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten melalui UPT TK dan SD untuk SD; dan n. memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Format BOS-04, Spanduk).
BAB IV PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN A. Penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah untuk Sekolah Negeri 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu/PBPP setelah diketahui KPA mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran/PA melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu/BPP setiap triwulan. 2. Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) disampaikan kepada BUD melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk diterbitkan SP2D. 3. Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mentransfer Dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke PBPP/sekolah. 4. Pencairan triwulan kedua dan seterusnya memperhatikan perubahan alokasi per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
B. Penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah untuk Sekolah Swasta, Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) 1. Sekolah mengajukan permohonan hibah Biaya Operasional Sekolah kepada Bupati melalui Dinas dengan dilengkapi Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah dengan materai cukup yang di tanggung oleh pihak penerima hibah (Format BOS-05). 2. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengkoordinasikan pengajuan hibah BOS kepada Bupati. 3. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengajukan Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah yang telah ditanda tangani kedua belah pihak kepada PPKD untuk pencairan dana. 4. BUD setelah memegang Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah yang telah ditanda tangani Bupati dan Kepala Sekolah langsung mencairkan ke rekening sekolah-sekolah. C. Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Prioritas utama penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah adalah untuk kegiatan operasional sekolah. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20% (persen) dari total penetapan alokasi dana satu tahun dan untuk sekolah swasta 70 % (persen) dari total penetapan alokasi dana satu tahun. Pembelian barang/jasa untuk setiap belanja tidak melebihi Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut : 1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/ digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa; 2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan); 3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba); 4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor; 6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset; 7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya; 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi Biaya Operasional Sekolah; 9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah untuk peruntukan yang sama; 10.Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll); 11.Pembiayaan pengelolaan Biaya Operasional Sekolah seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana Biaya Operasional Sekolah di Bank/PT Pos; 12.Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran; 13.Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari Biaya Operasional Sekolah dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana Biaya OperasionalSekolahtersebutdapatdigunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk: 1. Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan: a. supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan; b. supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,/bulan; c. kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya; d. kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
e. kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan; f. pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan. 2. Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi, yaitu: a. transportasi Guru Bina ke TKB; b. transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk; c. transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB; d. transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan. D. Larangan Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Dana Biaya Operasional Sekolah dilarang dipergunakan untuk: 1. disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; 2. dipinjamkan kepada pihak lain; 3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; 4. membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut; 5. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 6. membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); 7. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 8. membangun gedung/ruangan baru; 9. membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 10. menanamkan saham; 11. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu; 12. kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; dan/atau 13. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program Biaya Operasional Sekolah/perpajakan program Biaya Operasional Sekolah yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
E. Pertanggungjawaban Dana Biaya Operasional Sekolah Sekolah Negeri 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT TK dan SD Kecamatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SMP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan.
2. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi dana Biaya Operasional Sekolah berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid; 3. Realisasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah sesuai dengan jumlah dan buktibukti yang sah dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT TK dan SD Kecamatan dan SMP berikut pengelompokan realisasi anggaran untuk setiap belanja. 4. KPA selanjutnya melaporkan rekap realisasi kepada Pengguna Anggaran . F. Pertanggungjawaban Dana Biaya Operasional Sekolah Sekolah Swasta 1. Kepala Sekolah melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada PPKD dengan tembusan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan. 2. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid. 3. Realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah dan bukti-bukti yang sah dicatat dalam Buku Kas Umum berikut pengelompokan realisasi anggaran untuk setiap belanja. G. Kekurangan dan Kelebihan Dana BOS Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melaporkan kekurangan atau kelebihan dana Biaya Operasional Sekolah per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi untuk setiap sekolah. H. Apabila sampai 10 ( sepuluh ) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran, pemakaian dana BOS tidak habis dibelanjakan, maka sisa kas harus di setor ke Kas Daerah dan selanjutnya akan diperhitungkan sebagai tambahan alokasi tahun anggaran berikutnya untuk sekolah yang bersangkutan. BAB V MONITORING DAN EVALUASI A. Monitoring Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring secara efektif dan terpadu. Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program Biaya Operasional Sekolah. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana Biaya Operasional Sekolah diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat. Komponen utama yang dimonitor antara lain: 1. alokasi dana yang di terima sekolah; 2. penyaluran dan penggunaan dana; 3. pelayanan dan penanganan pengaduan;
4. administrasi keuangan; dan 5. pelaporan. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kecamatan dan Kabupaten. 1. Monitoring Pelaksanaan Program a. monitoring ditujukan untuk memantau : 1) penyaluran dan penyerapan dana di sekolah; 2) penggunaan dana di tingkat sekolah. b. responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid. c. monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana. d. monitoring dapat dilakukan secara terpadu dengan program lain, selain program Biaya Operasional Sekolah e. monitoring dapat melibatkan pengawas sekolah 2. Monitoring Penanganan Pengaduan a. monitoring penanganan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul di sekolah, serta mendokumentasikannya. b. kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai kebutuhan. c. responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi. B. Evaluasi Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program Biaya Operasional Sekolah, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Kabupaten, UPT TK dan SD Kecamatan dan Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. 1. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Kabupaten Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah UPT TK dan SD Kecamatan/ Kabupaten : a. Hasil Penyerapan Dana Bantuan Berisikan tentang besar dana yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan, jenis sekolah, status sekolah, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten membuat laporan ini berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari Bendahara Umum Daerah (BUD)dan/atau dari sekolah (BOS-K7) b. Hasil Monitoring dan Evaluasi Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten/kota. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Provinsi paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan monitoring.
c. Penanganan Pengaduan Masyarakat Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten maupun Sekolah. Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian. 2. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah UPT TK dan SD Kecamatan Hal-hal yang perlu dilaporkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten dan/atau didokumentasi oleh Sekolah meliputi berkas-berkas sebagai berikut: a. melaporkan dan menyerahkan lembar kerja individu sekolah beserta rekapan kecamatan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b. melaporkan perubahan data jumlah siswa setiap triwulan; c. verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; d. melaporkan penanganan pengaduan masyarakat; e. melaporkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah selaku KPA kepada Pengguna Anggaran; dan f. melaporkan pengadaan Buku BSE yang dilakukan oleh sekolah beserta rekapannya. 3. Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Tingkat Sekolah Hal-hal yang perlu dilaporkan ke Tim Manajemen Biaya Operasional Sekolah Kabupaten dan/atau didokumentasi oleh Sekolah meliputi berkas-berkas sebagai berikut: a. nama-nama siswa miskin yang dibebaskan dari pungutan di sesuai dengan Format BOS-06 (khusus untuk sekolah swasta dan RSBI/SBI); b. jumlah dana yang dikelola sekolah dan catatan penggunaan dana (BOS-K2); c. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-07); dan d. lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-08). Khusus untuk laporan pembelian buku BSE, ada beberapa format laporan yaitu: a. Format BOS-09 dibuat oleh sekolah yang berisikan daftar buku yang dibeli oleh sekolah; dan b. Format BOS-10 dibuat oleh Tim Manajemen Kabupaten yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh sekolah.
Format BOS-01A LEMBAR KERJA INDIVIDU SEKOLAH (LKIS) TINGKAT SD TAHUN PELAJARAN...... 1. Nama Sekolah
: ................................................. NPSN : ...................................
2. Satuan Pendidikan: □(1) SD 3. Alamat Sekolah Jalan/Desa/Kel Kabupaten/Kota No. Tlp Sekolah
□ 2) SDLB,
Status Sekolah : □(1) Negeri
□(2) Swasta
: ............................................. Kecamatan : ................................. : ............................................. Provinsi : ................................. : (..............) ........................... No. Hp Kepsek: .................................
4. Isikan keadaan murid di sekolah saudara pada tabel berikut per Juli ......setelah penerimaan murid baru Jumlah murid per kelas Jumlah murid Murid Total usia 7-12 1 2 3 4 5 6 Laki-laki Perempuan Total 5. Isi data murid putus sekolah selama tahun pelajaran...... dan murid mengulang kelas pada tahun pelajaran .............. Kelas Murid Total 1 2 3 4 5 6 Putus Sekolah Mengulang Kelas 6. Status akreditasi sekolah? □(1)A □(2)B □(3)C □(4)Belum lulus akreditasi □(5) Belum akreditasi 7. Apa kategori sekolah ini? □(1)SDSN □(2)RSBI □(3)SBI □(4)Bukan SDSN/RSBI/SBI
□(1)Ya □(2)Tidak 9. Apakah sekolah melaksanakan MBS? □(1)Ya □(2)Tidak 10. Apakah sekolah melaksanakan KTSP? □(1)Ya □(2)Tidak Jika “Ya”, yang menyusun KTSP: □(1)Sekolah sendiri □(2)MGMP/KKG □(3)Pinjam dari 8. Apakah sekolah menerima BOS?
sekolah lain 11. Apakah sekolah memiliki ruang perpustakaan ukuran minimal 56 m2 ? □(1) Ya □(2) Tidak 12. Apakah sekolah buku pengeyaan dan buku referensi yang dimiliki sekolah? (a) Pengayaan fiksi .... judul, (b) Pengayaan non-fiksi .... judul, (c) Buku referensi ..... judul 13. Apakah sekolah memiliki alat peraga pendidikan, berikut ini? (a) Peraga IPA □(1) Ya □(2) Tidak (d) Peraga Bhs Indonesia □(1) Ya □(2) Tidak (b) Peraga Matematika □(1) Ya □(2) Tidak (e) Alat Olahraga □(1) Ya □(2) Tidak
□(1) Ya □(2) Tidak (f) Alat Kesenian □(1) Ya □(2) Tidak 14. Apakah sekolah memiliki ruang UKS minimal seluas 12 m2? □(1) Ya □(2) Tidak 15. Apakah sekolah memiliki sarana komputer (komputer Desktop-PC dan/atau Laptop)? □(1) Ya □(2) Tidak (c) Peraga IPS
Jika “Ya”, berapa unit? Desktop-PC: ...... unit Laptop: ..... unit 16. Apakah sekolah memiliki fasilitas internet? □(1) Ya □(2) Tidak Jika “Ya”, menggunakan penyedia jasa (provider) apa? □(1)Jardiknas □(2)Lainnya 17. Jumlah ruang kelas dan rombongan belajar: Total ruang kelas yang dimiliki ........... ruang, Total rombongan belajar yang ada ........... rombel 18. Isilah Informasi tentang kondisi ruang kelas di sekolah saudara pada tabel berikut Jumlah ruang kelas kondisi Jumlah ruang kelas kondisi Jumlah ruang kelas kondisi BAIK RUSAK RINGAN RUSAK BERAT ................................ Ruang ...................................... .................................... Ruang Ruang ..................................., 20....... Kepala Sekolah ........................................
Format BOS-01B LEMBAR KERJA INDIVIDU SEKOLAH (LKIS) TINGKAT SMP TAHUN PELAJARAN...... 1. Nama sekolah : .......................................................... NPSN : ............................................. 2. Satuan pendidikan : (1) SMP (2) SMPLB (3) SMPT, Satatus Sekolah: (1)Negeri (2)Swasta 3. Alamat sekolah, Jalan/Desa/Kel : ................................................................................. Kecamatan : ................................................................................. Kabupaten/Kota : ...................................... Prov. : ............................... Telp. Sekolah : ...................................... HP Kepsek. : .................... 4. Jumlah siswa: Kelas 7 8 9 Total Usia 13-15 Tahun Jenis Kelamin L P L P L P L P L P Jumlah 5. Status akreditasi sekolah : (1) Terakreditasi A (2) Terakreditasi B (3) Terakreditasi C (4) Belum terakreditasi 6. Kategori sekolah : (1) Potensial (2) SSN (3) RSBI (3) SBI 7. Menerima BOS : (1) Ya (2) Tidak 8. Melaksanakan MBS : (1) Ya (2) Tidak 9. Melaksanakan KTSP : (1) Ya (2) Tidak Jika “Ya”, yang menyusun (1) Guru sendiri (2) MGMP/KKG (4) Pinjam dari sekolah lain 10. Ruanganperpustakaan sekolah (1) Ada, ......... m2 (2) Tidak ada 11. Jumlah buku teks pelajaran yang dimiliki sekolah (a) Jumlah mata pelajaran ............ mapel; (b) Jumlah judul ................... judul 12. Jumlah buku pengayaan yang dimiliki sekolah (a) Pengayaan fiksi ..... judul; (b) Pengayaan non-fiksi .... judul (c) Buku referensi ... judul 13. Alat peraga pendidikan yang di miliki sekolah (a) Peraga IPA : (1) Ada (2) Tidak (b) Peraga Matematika : (1) Ada (2) Tidak (c) Peraga IPS : (1) Ada (2) Tidak (d) Alat Olahraga : (1) Ada (2) Tidak (e) Alat kesenian : (1) Ada (2) Tidak 2 14. Ruang UKS sekolah : (1) Ada, ......... m (2) Tidak 15. Komputer milik sekolah : (1) Ada (2) Tidak Jika “Ada”, jumlahnya PC: .......... unit Laptop: ........... unit 16. Fasilitas internet di sekolah : (1) Jardiknas (2) Lainnya (3) Tidak ada 17. Jumlah ruang kelas dan rombongan belajar: Total ruang kelas : .................. ruang; jumlah rombongan belajar : .................. rombel 18. Kondisi ruang kelas Baik ................................ ruang
Rusak Ringan
Rusak Berat
................................ ruang
................................ ruang ..................................., 20....... Kepala Sekolah
...............................................
Format BOS-02 Rencana Penggunaan Dana BOS di Sekolah No
Komponen
Jumlah
Total
Ketua Komite Sekolah
Kepala Sekolah
Bendahara
(.................................)
(.......................)
(....................)
Format BOS-K-1 RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS) TAHUN AJARAN ….. Format BOS K-1 Diisi oleh sekolah Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab. Melalui UPT TK&SD
Nama Sekolah Desa/Kec. Kabupaten Provinsi PENERIMAA
PENGELUARAN/BELANJA
No. No. Uraian Uru Kode tI SISA TAHUN LALU 1 II
Jumlah
2 PENDAPATAN RUTIN 2.1 Gaji PNS 2.2 Gaji Pegawai Tidak Tetap 2.3 Belanja Barang dan Jasa 2.4 Belanja Pemeliharaan
1.5
2.5 Belanja Lain-lain
1.6
3 3.1 3.2 3.3
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) BOS Pusat BOS Provinsi BOS Kabupaten
IV
4 4.1 4.2 4.3 4.4
BANTUAN Dana dekonsentrasi Dana Tugas Pembantuan Dana Alokasi Khusus Lain-lain (bantuan luar negeri/hibah)*
V
5
III
No. No. Uraian Uru Kode tI PROGRAM SEKOLAH 1 Pengembangan Kompetensi Lulusan 1.1 (bidang akademik dan non akadenik) 1.2 Pengembangan kurikulum/KTSP 1.3 Pengembangan proses pembelajaran 1.4 Pengembangan sistem penilaian
II
1.7 1.8 1.9 2.0 2 2.1 2.2
Jumlah
Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan manajemen sekolah Pembinaan kesiswaan/ekstrakurikuler Budaya dan lingkungan sekolah Penanaman karakter (budi pekerti) NON PROGRAM SEKOLAH Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa
PENDAPATAN ASLI SEKOLAH
5.1 5.2
Jumlah Penerimaan
Jumlah Pengeluaran
Mengetahui Ketua Komite Sekolah
Menyetujui Kepala Sekolah
Dibuat Bendahara
(................................)
(.......................)
(............................)
Format BOS-03 LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE …..s/d….. A. Pengeluaran No
Jenis Pengeluaran
Tanggal/Bulan
Jumlah
B. Pembelian Barang/Jasa No
Barang/Jasa yang dibeli
Tanggal/Bulan
Nama Toko/ Penyedia Jasa
Jumlah (Rp)
Format BOS-04 Untuk Sekolah Negeri
NAMA SD/SMP NEGERI MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA
Logo Dep. Pendidikan Nasional
Logo Dinas Pendidikan Propinsi
Logo Dinas Pendidikan Kabupaten
Untuk Sekolah RSBI/SBI
NAMA SD/SMP NEGERI (RSBI/SBI) MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
Logo Dep. Pendidikan Nasional
Logo Dinas Pendidikan Propinsi
Logo Dinas Pendidikan Kabupaten
Untuk Sekolah Swasta
NAMA SD/SMP SWASTA MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
Logo Dep. Pendidikan Nasional
Logo Dinas Pendidikan Propinsi
Logo Dinas Pendidikan Kabupaten
Format BOS-05 PERJANJIAN HIBAH NOMOR: ………………………. ANTARA BUPATI GUNUNGKIDUL DENGAN ..................................... TENTANG PERJANJIAN PEMBERIAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH
Pada hari ini Senin tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Sebelas, yang bertanda tangan dibawah ini: I.
Nama Jabatan Alamat
: ................................ : Bupati Gunungkidul : Jl. Brigjen Katamso No. 1 Wonosari
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut di atas dan oleh karena itu sah mewakili Pemerintah Gunungkidul, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU
II. Nama Jabatan Alamat Sekolah Kegiatan
: ......................... : Kepala Sekolah ............................... : .............................................................................. : Hibah Biaya Operasional Sekolah
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut di atas dan oleh karena itu sah mewakili ......(nama sekolah).........., untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak berdasarkan : 1. Peraturan Menteri Keuangan tanggal Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah; 2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2677/SJ tentang Hibah dan Bantuan Daerah; 3. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Belanja Hibah. Sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian hibah, dengan syaratsyarat dan ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal sebagai berikut:
(1) (2) (3)
(4)
Pasal 1 JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH PIHAK KESATU memberikan hibah daerah kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp ......................, (......terbilang...........); Dana sebagaimana ayat (1) dipergunakan untuk Biaya Operasional Sekolah; Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun dan meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah Pendidikan Khusus/SLB dengan mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah ini; Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) dan ayat (3) khusus untuk jenis kegiatan Biaya Operasional Sekolah dikelola dengan mekanisme manajemen berbasis sekolah.
Pasal 2 PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH (1) Pencairan dana hibah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011 dilakukan setiap triwulan; (2) Untuk pencairan dana hibah daerah, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK KESATU dengan dilampiri : a. naskah Perjanjian Hibah Daerah ; b. fotokopi Rekening Bank atas nama Sekolah yang masih aktif ; c. surat Pernyataan Bertanggungjawab Mutlak/Pakta Integritas; (3) PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah dari PIHAK KESATU segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 3 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari dana hibah daerah yang telah disetujui PIHAK KESATU dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku; (2) Melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah beserta bukti transaksi kepada PIHAK KESATU paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya triwulan dimaksud setelah dana di transfer ke rekening sekolah; (4) Pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk bukti tanda terima uang dan bukti-bukti penggunaan dana sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah; (5) Apabila dalam batas yang telah ditentukan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; (6) Menyimpan laporan realisasi penggunaan dana hibah serta bukti-bukti lainnya yang sah sesuai dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); (7) Apabila dalam penggunaan dana hibah terjadi penyimpangan yangmenyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggung jawab penuh dari PIHAK KEDUA. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) PIHAK KESATU berhak menunda pencairan dana hibah daerah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan; (2) PIHAK KESATU berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan dana hibah daerah berdasarkan proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah; (3) PIHAK KESATU berkewajiban segera mencairkan dana hibah daerah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, dan dinyatakan lengkap dan benar melalui verifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pasal 5 ADDENDUM (1) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), PIHAK KEDUA mengajukan perubahan kepada PIHAK KESATU dengan tidak menambah jumlah nominal dan tujuan penggunaan hibah; (2) Perubahan RAPBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah ini. Pasal 6 BEA MATERAI DAN PAJAK (1) Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dibuatnya perjanjian hibah ini, termasuk bea materai menjadi beban Pihak Kedua; (2) Pajak lain-lain, retribusi dan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku menjadi beban Pihak Kedua.
Pasal 7 KETENTUAN LAIN (1) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum; (2) Segala gugatan oleh Pihak Ketiga yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian hibah ini menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Kedua; (3) Perjanjian Pemberian Hibah Biaya Operasional Sekolah ini, dibuat rangkap 5 (lima), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
……………………….
.............................................
Format BOS-06 Daftar Siswa Miskin Yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan/Iuran Nama Sekolah Status Sekolah Alamat Sekolah Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi
: ............................. : Negeri/Swasta : ............................. : ............................. : ............................. : .............................
Rata-Rata Iuran Siswa Tiap Bulan Rata-Rata nilai UN/UAS Jumlah siswa
: ............................. Alokasi BOS : Rp .......... : ............................. Pemanfaatan Dana BOS : Rp .......... : ..............(P) dan ............(L)
No.
Nama Siswa
Kelas
Nama Orang Tua
Pekerjaan Orang Tua
Alamat Orang Tua
Total
Komite Sekolah
................... tanggal............ Kepala Sekolah
.............................
....................................
Format BOS-K2 REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN TAHUN AJARAN ……………….. PERIODE TANGGAL : …………………………………..s/d…………………………………..(Triwulan ke ………….) Nama Sekolah: Kecamatan Kabupaten/ Kota Provinsi
Format BOS-K2 Diisi oleh Sekolah Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
: : : :
No. Urut
No. Kode
1 I
2
Uraian Kegiatan
Jumlah Rutin
3
4
Penggunaan dana per sumber dana Bantuan Opeasional Sekolah (BOS) Bantuan Pusat Provinsi Kab/ Kota Lain
Pendapatan Asli
PENERIMAAN
II 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 2.0
PENGELUARAN/ BELANJA : PROGRAM SEKOLAH : Pengembangan Kompetensi Lulusan (bidang akademik dan non akademik) Pengembangan kurikulum/ KTSP Pengembangan proses pembelajaran Pengembangan sistem penilaian Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan manajemen sekolah Pembinaan kesiswaan/ ekstrakurikuler Budaya dan lingkungan sekolah Penanaman karakter (budi pekerti) Sub total Program Sekolah
2 2.1 2.2
NON PROGRAM SEKOLAH : Belanja Pegawai Belanja barang dan jasa Sub total Non Program Sekolah Total Pengeluaran/ Belanja (II = 1 + 2)
III
SISA DANA = I - II
Komite Sekolah
Mengetahui Kepala Sekolah
.............,................20...... Bendahra
............................
............................ NIP.
............................ NIP.
Format BOS-07 LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/ KRITIK/SARAN 1.
Identitas Penanya/ Pemberi Saran a. Nama : b. Alamat :
2.
Tanggal Penerimaan Pertanyaan/ Saran
3.
Uraian Pertanyaan/ Saran : …………………………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………………………………………..
4.
Penerima Pertanyaan/ Saran
5.
Tindak Lanjut Saran : …………………………………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………………………………………..
:
:
…………………………..
…………………………..
……………………………………………… 200_ Melaporkan : UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
…………………………………………………
Format BOS-08
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT 1.
Indentitas Pengadu a. Nama b. Alamat
2.
: …………………………………………………………………………………………………… : …………………………………………………………………………………………………… ...…………………………………………………………………………………………………
Tanggal Terima Pengaduan
3. a. b. c. d.
Lokasi Kejadian RT/RW/Dusun Desa/Kelurahan kabupaten/Kota Provinsi
: : : :
: …………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………..
4.
Uraian Pengaduan : …………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………
5.
Tanggal Penyelidikan Dilakukan
6.
Penyelidik
7.
Temuan : …………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………
8.
Keputusan/Rekomendasi : …………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………
9.
Pelaksanaan Keputusan …………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………
10.
Tanggal pemberitahuan kepada Pengadu tentang keputusan/dan pelaksanaan Keputusan : ………………………………………………………………………………………………………
11.
Dokumen yang diterima : ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………………………………………….
: ……………………………………………………………………………….
: …………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………… 200 Melaporkan : UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
…………………………………………………
Format BOS-09 Daftar Buku Teks yang dibeli Sekolah dari Dana BOS Periode …………………………….. Sekolah Alamat Alokasi Dana BOS Jumlah Siswa No
: : : : Judul buku
Pengarang
Penerbit
Jumlah Buku
Jumlah
Komite Sekolah
………………………..
Format BOS-10
………….., tanggal ……………… Kepala Sekolah
……………………………… NIP.
Rekapitulasi Jumlah dan Judul Buku yang Dibeli Sekolah Periode ……………………………….. Kabupaten/Kota Provinsi No
NSS
: : Sekolah
Jumlah Siswa
Jumlah Dana (Rp)
Jumlah Buku (eks)
Total Rekapitulasi judul Buku No
Judul Buku
Penerbit
Jumlah Buku (eks)
…………, tanggal ……………. Dewan Pendidikan kab/Kota …………..
…………………………….
Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota ………………..
……………………………………… NIP.
Wonosari, 28 Januari 2011 WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH