LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KONSTRUKSI GOLONGAN POKOK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PADA JABATAN KERJA PELAKSANA PEKERJAAN PEMELIHARAAN SUNGAI
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan
pelaksanaannya
menyatakan
bahwa
tenaga
kerja
yang
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan. Keharusan
memiliki
sertifikat
keahlian
dan/atau
keterampilan
mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang dibutuhkan untuk mengukur kualitas kerja jasa konstruksi. Pada
Pasal
10
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan, menetapkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja, diperjelas lagi dengan peraturan pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional yaitu pada: 1. Pasal 3 huruf (b) menyatakan bahwa prinsip dasar pelatihan kerja adalah berbasis pada kompetensi kerja. 2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. 1
Persyaratan unjuk kerja, jenis jabatan dan/atau pekerjaan seseorang perlu ditetapkan dalam suatu pengaturan standar yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar ini harus memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan standar yang berlaku di negara lain, bahkan berlaku secara Internasional. Ketentuan mengenai pengaturan standar kompetensi di Indonesia tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas menyebut tentang kompetensi yaitu suatu ungkapan kualitas sumber daya manusia yang terbentuk dengan menyatunya 3 aspek, kompetensi yang terdiri dari: aspek pengetahuan (domain kognitif atau knowledge), aspek kemampuan (domain psikomotorik atau skill) dan aspek sikap kerja (domain afektif atau attitude/ability), atau secara definitif pengertian kompetensi ialah penguasaan disiplin keilmuan dan pengetahuan serta keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentu didukung sikap perilaku kerja yang tepat, guna mencapai dan/atau mewujudkan hasil tertentu secara mandiri dan/atau berkelompok dalam penyelenggaraan tugas pekerjaan. Jadi apabila seseorang atau sekelompok orang telah mempunyai kompetensi kemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai dengan
kompetensinya,
mewujudkan
sasaran
maka
dan
akan
tujuan
dapat
tugas
menghasilkan
pekerjaan
tertentu
atau yang
seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut: dalam kondisi tertentu, mampu dan mau melakukan suatu pekerjaan, sesuai volume dan dimensi yang ditentukan, dengan kualitas sesuai standar dan mutu/spesifikasi, selesai dalam tempo yang ditentukan. Indikator ini penting untuk memastikan kualitas sumber daya manusia secara jelas, lugas dan terukur, serta untuk mengukur produktivitas tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang dapat menentukan daya saing. Tujuan lain dari penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional bagi tenaga kerja
2
pemegang sertifikat kompetensi jabatan kerja ini. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah: 1. Menyesuaikan tingkat kompetensi dengan kebutuhan industri/usaha, dengan melakukan eksplorasi data primer dan sekunder secara komprehensif dari dunia kerja. 2. Menggunakan referensi dan rujukan dari standar-standar sejenis yang digunakan
oleh
negara
lain
atau
standar
Internasional,
agar
dikemudian hari dapat dilakukan proses saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement – MRA). 3. Dilakukan bersama dengan representatif dari asosiasi pekerja, asosiasi industri/usaha secara institusional, dan asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan profesi atau para pakar dibidangnya agar memudahkan dalam pencapaian konsesus dan pemberlakuan secara nasional.
B. Pengertian 1. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu aktivitas merujuk pada beberapa karakteristik, baik yang bersifat dasar, pengetahuan, keterampilan maupun perilaku dengan tingkat kemampuan yang dapat berubah-ubah, tergantung sejauh mana pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku tersebut diasah. 2. Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah pernyataan ukuran atau patokan tentang kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu aktivitas merujuk pada beberapa karakteristik, baik yang bersifat dasar, pengetahuan,
keterampilan
maupun
perilaku
dengan
tingkat
kemampuan yang dapat berubah-ubah, tergantung sejauh mana pengetahuan, keterampilan maupun perilaku tersebut diasah. 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian
serta
sikap
kerja
yang
relevan
dengan
3
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Komite Standar Kompetensi Komite Standar Kompetensi adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum. 5. Tim Perumus SKKNI Tim Perumus SKKNI adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi Kementerian
Pekerjaan
Umum
selaku
Ketua
Komite
Standar
Kompetensi. 6. Tim Verifikasi SKKNI Tim Verifikasi SKKNI adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi Kementerian
Pekerjaan
Umum
selaku
Ketua
Komite
Standar
Kompetensi. 7. Peta Kompetensi Peta Kompetensi adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari
setiap
fungsi
dalam
suatu
lapangan
usaha
yang
akan
dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi. 8. Judul Unit Judul Unit merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif atau performatif yang terukur. 9. Elemen Kompetensi Berisi deskripsi tentang langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan unit kompetensi. Kegiatan dimaksud biasanya disusun dengan mengacu pada proses pelaksanaan unit kompetensi, yang dibuat dalam kata kerja aktif atau performatif. 10. Kriteria Unjuk Kerja Berisi deskripsi tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, 4
dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, yang dibuat dalam kata kerja pasif. 11. Pemeliharaan sungai dan pengelolaan aliran Sungai adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi aliran Sungai di daerah Sungai 12. Pemeliharaan
aliran
sungai
adalah
upaya
menjaga
dan
mengamankan aliran Sungai agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
C. Penggunaan SKKNI Standar kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing: 1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan a. Memberikan
informasi
untuk
pengembangan
program
dan
kurikulum. b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi. 2. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja a. Membantu dalam rekrutmen. b. Membantu penilaian unjuk kerja. c. Membantu dalam menyusun uraian jabatan. d. Untuk
mengembangkan
program
pelatihan
yang
spesifik
berdasar kebutuhan dunia usaha/industri. 3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi a. Sebagai
acuan
dalam
merumuskan
paket-paket
program
sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya. b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
D. Komite Standar Kompetensi 1. Komite
Standar
Penyusunan
Kompetensi
Rancangan
Kerja
Standar
Nasional
pada
Kegiatan
Kompetensi
Kerja
Nasional 5
Indonesia (RSKKNI) Komite Standar Kompetensi Nasional dibentuk berdasarkan
Keputusan
Kepala
Badan
Pembinaan
Konstruksi
Nomor: 25/KPTS/Kk/2013 tanggal 10 Mei2013, selaku Pengarah Komite Standar Kompetensi Susunan Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI)sebagai berikut:
NO
NAMA
1
Ir. Hediyanto W. Husaini, MSCE, M.Si.
2
Tri Djoko Walujo, M.Eng.Sc.
3
Ir. Panani Kesai, M.Sc.
4
Ir. Dadan Krisnandar, M.T.
5
Ir. Ati Nurzamiati Hazar Zubir, M.T.
6
Kunjung Masehat, S.H., M.M.
INSTANSI/ INSTITUSI Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Sekretaris BP Konstruksi Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Kepala Bidang Kompetensi Konstruksi Direktur Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Ditjen Bina Lattas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
JABATAN DALAM PANITIA/ TIM Pengarah
Pengarah Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
6
NO
NAMA
7
Ir.YayaSupriyatna, M.Eng.Sc.
8
Ir. Harry Purwantara
9
Ir. Drs. Asrizal Tatang
10
Drs. Krisna Nur Miradi, M.Eng.
11 12
Aca Ditamihardja Dr. Ir. Azrar Hadi Ramli. Ph. D.
13
Ir. Haryo Wibisono
14
Ir. Tonny Warsono
15
Ir. Bachtiar Siradjuddin, M.M.
INSTANSI/ INSTITUSI Komite Hukum Lembaga Pengembang an Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Komite Standarisasi Kompetensi TK dan Kemampuan BU Lembaga Pengembang an Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Komisi Sertifikasi & Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Komisi Pengendalian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
JABATAN DALAM PANITIA/ TIM Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Praktisi Perguruan Tinggi Asosiasi Perusahaan Kontraktor Asosiasi Perusahaan Kontraktor Asosiasi Perusahaan Konsultan 7
NO
INSTANSI/ INSTITUSI
NAMA
16
Cipie T. Makmur
JABATAN DALAM PANITIA/ TIM
Asosiasi Profesi
2. Tim Perumus SKKNI Susunan Tim Perumus dibentuk berdasarkan kontrak perjanjian kerja Nomor 01/KONTRAK/PPK2/Kt/2013 tanggal 15 Mei 2013 Susunan tim perumus sebagai berikut: NO. 1. 2. 3. 4.
JABATAN DI INSTANSI
NAMA Ir. Ir. Ir. Ir.
Marsiano, M.Sc. Iwa R T. Ade Nur J Metrizal
PT. PT. PT. PT.
Prospera CE Prospera CE Jagat Rona S Jagat Rona S
JABATAN DALAM PANITIA Ketua Tim Anggota Anggota Anggota
3. Tim Verifikasi SKKNI Susunan Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Kepala Satuan Kerja Pusat
Pembinaan
Kompetensi
dan
Pelatihan
Konstruksi
Nomor:13/KPTS/SATKER/Kt/2013 tanggal 16 Mei 2012 tentang Susunan Tim Verifikasi sebagai berikut:
NO.
NAMA
JABATAN DALAM KEMENTERIAN/ LEMBAGA Pusbin KPK
JABATAN DALAM TIM
1.
Adlin, ME
Ketua
2.
Januar Munlait, S.T., M.Tech. Pusbin KPK
Sekertaris
3.
Eka Prasetyawati, S.T., M.Tech.
Pusbin KPK
Anggota
4.
Chairul Salam, S.T.
Pusbin KPK
Anggota
5.
Dwi Asika Sari, S.T., M.Tech.
Pusbin KPK
Anggota
6.
Aca Ditamihardja, M.E.
Praktisi
Anggota
7.
Ir. Sudjatmiko, Dipl. H.E.
Widyaiswara PU
Anggota
8
BAB II STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA A. Pemetaan dan Kemasan Standar Kompetensi 1. Peta Kompetensi TUJUAN UTAMA
FUNGSI KUNCI
FUNGSI UTAMA Pengembangan diri
Pengembangan diri dan fungsi umum pekerjaan Fungsi umum pekerjaan
Mengelola dan mengoordinasi pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan sungai
Melaksanakan pemeliharaan sungai
Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai
Melaksanakan pekerjaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai
FUNGSI DASAR Menerapkan komunikasi di tempat kerja Melaksanakan keselamatan, kesehatan kerja pada pekerjaan pemeliharaan sungai Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai Melakukan persiapan pekerjaan pemeliharaan sungai Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai serta penurunan fungsi sungai Melaksanakan pekerjaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai 9
2. Pemaketan Berdasarkan Jabatan/Okupasi Kategori
: Konstruksi
Golongan Pokok
: Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
: F.429110.01
Jabatan Kerja
: Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
Uraian Pekerjaan
: Melakukan kegiatan persiapan pekerjaan, mengoordinasi,
mengarahkan, mengawasi
pekerja
melaksanakan
dalam
pekerjaan
pemeliharaan sungai, sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis Jenjang KKNI
: 2 (dua)
Uraian KKNI
: - Mampu
melaksanakan
satu
tugas
spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya - Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian
yang
tersedia
terhadap
masalah yang lazim timbul - Bertanggung
jawab
pada
pekerjaan
sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Prasyarat Jabatan a. Pendidikan
: SMU atau sederajat plus PPL
b. Pengalaman Kerja
: Minimal 3 tahun (di bidang pemeliharaan sungai)
c. Kesehatan
: Tidak memiliki cacat fisik maupun non fisik yang dapat mengganggu pekerjaan
d. Sertifikat
: Memiliki sertifikat Pelaksanan Pekerjaan Sungai 10
e. Persyaratan Lain
: Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar Lulus
uji
kompetensi
Pelaksanaan
Pemeliharaan Sungai.
B. Daftar Unit Kompetensi NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.429110.001.01
Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
2.
F.429110.002.01
Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja
3.
F.429110.003.01
Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
4.
F.429110.004.01
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk Pencegahan Kerusakan dan/atau Penurunan Fungsi Prasarana Sungai serta Penurunan Fungsi Sungai
5.
F.429110.005.01
Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan terhadap Kerusakan Prasarana Sungai serta Kerusakan Sungai
6.
F.429110.006.01
Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
11
C. Uraian Unit Kompetensi KODE UNIT
:
F.429110.001.01
JUDUL UNIT
:
Melaksanakan
Keselamatan,
Kesehatan
Kerja
pada Pekerjaan Pemeliharaan Sungai DESKRIPSI UNIT
:
Unit
kompetensi
ini
mencakup
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) selama melakukan pekerjaan Pemeliharaan Sungai ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi peraturan dan dokumen K3
1.1 Lingkup pekerjaan K3 diidentifikasi berdasarkan dokumen kontrak. 1.2 Peraturan dan dokumen K3 yang akan digunakan, diperiksa sesuai dengan lingkup pekerjaan. 1.3 Daftar/checklist peraturan dan dokumen K3 dibuat sesuai dengan hasil pemeriksaaan. 2.1 Potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja diidentifikasi berdasarkan lingkup pekerjaan. 2.2 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Kerja (APK) dilakukan sesuai ketentuan. 2.3 Prosedur pencegahan dan penanganan terhadap bahaya dan risiko kecelakaan kerja serta keadaan darurat diterapkan pada pelaksanaan pekerjaan. 3.1 Pelaksanaan K3 di lingkungan kerja diperiksa sesuai dengan peraturan. 3.2 Hasil pelaksanaan K3 dibandingkan dengan peraturan dan dokumen yang berlaku. 3.3 Hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan K3 diuraikan sesuai hasil pemeriksaan di lapangan. 3.4 Kesimpulan hasil evaluasi dibuat sesuai dengan uraian hambatan dan permasalahan.
2. Melaksanakan ketentuan K3
3. Mengevaluasi pelaksanaan ketentuan K3
12
BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini dterapkan dalam satuan kerja berkelompok dan individu. 1.2 Unit ini berlaku untuk mengidentifikasi peraturan dan dokumen K3, melaksanakan ketentuan K3, dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan dan dokumen K3.
2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1
Alat Pelindung Diri (APD)
2.1.2
Alat pengamanan kerja (APK)
2.1.3
P3K
2.2 Perlengkapan 2.2.1
Bendera
2.2.2
Spanduk
2.2.3
Rambu-rambu K3
3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja atau penggantinya, berikut peraturan turunannya yang terkait 3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja,
dan
perubahannya 3.3 Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
09/PRT/M/2008
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3L)
Konstruksi
Bidang
Pekerjaan
Umum,
dan
perubahannya
4. Norma dan standar 4.1 Prosedur Operasi Standar (POS) penanganan kecelakaan kerja dan keadaan darurat 4.2 Prosedur Operasi Standar (POS) penggunaan APD dan APK
13
4.3 Prosedur Operasi Standar (POS) pelaksanaan penerapan K3 di tempat kerja PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya ditempat kerja atau diluar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi
metoda
uji
untuk
mengungkapkan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melaksanakan
keselamatan,
kesehatan
kerja
pada
dengan
cara:
lisan,
pekerjaan
pemeliharaan sungai 1.2 Penilaian
dapat
dilakukan
tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1
Jenis dan fungsi APD, APK
3.1.2
Prosedur penanganan kecelakaan kerja dan keadaan darurat
3.1.3
Bahaya dan resiko kerja
3.1.4
Kebijakan dan ketentuan K3
3.2 Keterampilan: 3.2.1
Mengoperasikan APAR
3.2.2
Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
3.2.3
Memilih APD dan APK yang sesuai dengan pekerjaan
3.2.4
Memeriksa kondisi APD dan APK yang laik pakai
14
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin dalam menggunakan APD, APK sesuai dengan ketentuan 4.2 Teliti dalam memeriksa pelaksanaan K3 di tempat kerja 4.3 Cermat dalam membuat kesimpulan evaluasi pelaksanaan K3
5. Aspek kritis 5.1 Penggunaan APD dan APK sesuai dengan ketentuan 5.2 Penguraian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan K3 yang digunakan sebagai dasar rekomendasi perbaikan
15
KODE UNIT
:
F.429110.002.01
JUDUL UNIT
:
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
DESKRIPSI UNIT
:
Unit
ini
berhubungan
dengan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan komunikasi di tempat kerja dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1. Menginterpretasikan informasi di tempat kerja terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
1.1 Informasi yang terkait dengan tugas baik verbal maupun tulisan diidentifikasi untuk memastikan berasal dari sumber yang benar. 1.2 Pertanyaan disampaikan untuk memperoleh informasi tambahan dan pemahaman terhadap instruksi yang diberikan sesuai prosedur. 1.3 Media penyampaian informasi dipilih sesuai prosedur. 2.1 Jadwal koordinasi disusun sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. 2.2 Materi koordinasi dibuat sesuai dengan kebutuhan. 2.3 Materi dipresentasikan pada unit-unit terkait. 2.4 Koordinasi dengan pihak terkait dilakukan sesuai dengan jadwal. 3.1 Tujuan kelompok kerja diidentifikasi berdasarkan sumber yang benar. 3.2 Tugas dan tanggung jawab individu dalam kelompok kerja diidentifikasi untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien. 3.3 Tugas dan tanggung jawab dalam kelompok kerja dilakukan sesuai dengan tujuan kelompok kerja.
2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait
3. Melakukan kerjasama dalam kelompok kerja
BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini diterapkan dalam satuan kerja kelompok. 1.2 Unit ini berlaku untuk menginterpretasikan informasi dan instruksi kerja
yang
diterima
mengomunikasikan
terkait
instruksi
dengan kerja,
pelaksanaan
pekerjaan,
melaksanakan
koordinasi
dengan unit-unit terkait. 16
1.3 Kompetensi ini diterapkan sebagai landasan dalam melakukan komunikasi, baik dalam menerima informasi, melakukan koordinasi dan hubungan dalam kelompok kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1
Alat komunikasi
2.1.2
Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan 2.2.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan standar 4.1 Prosedur Operasi Standar (POS) tentang tata cara komunikasi
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya ditempat kerja atau diluar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi
metoda
uji
untuk
mengungkapkan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menerapkan komunikasi di tempat kerja 1.2 Penilaian
dapat
dilakukan
dengan
cara:
lisan,
tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
17
2. Persyaratan kompetensi 2.1 F.429110.001.01
Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1
Ruang lingkup pekerjaan
3.1.2
Media informasi
3.1.3
Metode komunikasi
3.2 Keterampilan: 3.2.1
Mengoperasikan software untuk pembuatan presentasi
3.2.2
Menginterpretasikan informasi dan instruksi kerja yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
3.2.3
Mengoordinasikan/berkomunikasi dengan tim kerja dan pihak-pihak terkait
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti dalam mengomunikasikan pekerjaan sesuai dengan prosedur 4.2 Cermat dalam mengomunikasikan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan 4.3 Disiplin dalam melakukan koordinasi pelaksanaan pekerjaan
5. Aspek kritis 5.1 Identifikasi informasi yang terkait dengan tugas baik verbal maupun tulisan untuk memastikan berasal dari sumber yang benar 5.2 Pelaksanaan koordinasi antar unit terkait sesuai dengan jadwal
18
KODE UNIT
:
F.429110.003.01
JUDUL UNIT
:
Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
DESKRIPSI UNIT
:
Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan seorang
pelaksana
Sungai
dalam
pekerjaan,
pekerjaan
Pemeliharaan
mengidentifikasi
melakukan
dokumen
peninjauan
lokasi,
menentukan metode kerja, material, peralatan, dan tenaga kerja, membuat jadwal pelaksanaan, melakukan
pengamanan
material,
dan
menyiapkan alat bantu kerja, peralatan, dan tenaga kerja ELEMEN KOMPETENSI 1. Mengidentifikasi dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai
2. Melakukan peninjauan lokasi pekerjaan
3. Menentukan metode kerja, material, peralatan, dan tenaga kerja sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1 Dokumen yang terkait dengan pekerjaan pemeliharaan sungai diinventarisasi. 1.2 Dokumen kontrak diperiksa kelengkapannya sesuai dengan jenis dokumen. 1.3 Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dibuat dalam bentuk daftar simak. 2.1 Rencana peninjauan dibuat sesuai dengan kerangka acuan kerja. 2.2 Kesiapan tim dan peralatan diperiksa sesuai dengan acuan kerja dan spesifikasi teknis. 2.3 Pendataan lokasi kerja terkait dengan pekerjaan pemeliharaan sungai dilakukan. 2.4 Hasil pendataan lokasi kerja diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen kontrak. 3.1 Metode kerja pada lokasi pekerjaan diperiksa kesesuaiannya dengan kondisi lapangan. 3.2 Peralatan kerja yang akan digunakan diperiksa sesuai dengan kebutuhan di lokasi kerja. 3.3 Kebutuhan material dan tenaga kerja diidentifikasi. 3.4 Metode kerja, material, peralatan, dan tenaga kerja disusun berdasarkan spesifikasi teknis dan kondisi lokasi 19
ELEMEN KOMPETENSI 4. Membuat jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai
KRITERIA UNJUK KERJA 4.1
4.2
4.3
5. Melakukan pengamanan material, peralatan, dan kantor kegiatan di lokasi pekerjaan
5.1
5.2
5.3
6. Menyiapkan material, alat bantu kerja, dan tenaga kerja untuk pekerjaan pemeliharaan sungai
6.1
6.2
6.3
kerja. Volume pekerjaan, rasio kemampuan tenaga kerja, dan waktu kerja pemeliharaan dihitung. Volume pekerjaan, rasio kemampuan tenaga kerja, dan waktu kerja sesuai tahapan pekerjaan dikelompokkan sesuai dengan jenis pekerjaan. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan sungai disusun berdasarkan volume pekerjaan, rasio kemampuan tenaga kerja, dan waktu kerja. Lokasi penyimpanan material, peralatan, dan kantor kegiatan diidentifikasi berdasarkan akses terhadap lokasi kerja. tempat penyimpanan material, peralatan, dan kantor kegiatan ditentukan. tempat penyimpanan material, peralatan, dan kantor kegiatan di lokasi pemeliharaan sungai dibuat berdasarkan standar keamanan yang dibutuhkan. Kuantitas dan kualitas material, alat bantu kerja, dan tenaga kerja yang digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan sungai diperiksa sesuai dengan kebutuhan di lokasi kerja. Pendistribusian material, alat bantu kerja, dan tenaga kerja untuk pekerjaan pemeliharaan sungai di lokasi yang akan dikerjakan diawasi sesuai dengan spesifikasi teknis. Daftar penggunaan material, alat bantu kerja, dan tenaga kerja untuk pekerjaan pemeliharaan sungai di lokasi kerja dievaluasi.
BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berfokus pada kompetensi seorang pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai dalam lingkungan kerja yang memadai untuk menyiapkan rencana kerja pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai. 20
1.2 Unit kompetensi ini dilaksanakan dengan tujuan persiapan kerja yang dilakukan pelaksana pekerjaan pemeliharaan sungai tepat sasaran dan berfungsi sebagai alat kendali pada saat melaksanakan pekerjaan tersebut. Adapun beberapa tugas yang dilaksanakan antara lain: 1.2.1
Mengidentifikasi dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Sungai
1.2.2
Melakukan survei lokasi pekerjaan
1.2.3
Menentukan metode kerja, material, peralatan, dan tenaga kerja sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan
1.2.4
Membuat jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai
1.2.5
Melakukan pengamanan material, peralatan, dan direksi kit di lokasi pekerjaan
1.2.6
Menyiapkan material, alat bantu kerja, dan tenaga kerja untuk pekerjaan pemeliharaan sungai
2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1
Alat pengolah data
2.1.2
Alat pencetak data
2.1.3
Alat hitung (kalkulator)
2.1.4
Alat dokumentasi
2.2 Perlengkapan 2.1.1
Alat kerja
2.1.2
Alat tulis kantor (ATK)
2.1.3
Format data hasil survei
2.1.4
Daftar analisis harga satuan
2.1.5
Daftar harga patokan setempat (HPS) mengenai material dan tenaga kerja daerah setempat
3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan perubahannya 21
3.2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan perubahannya 3.3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan perubahannya 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Prasarana Sumber Daya Air, dan perubahannya 3.5 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan perubahannya 3.6 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan perubahannya 3.7 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, dan perubahannya 3.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis
Sempadan
Sungai,
Daerah
Manfaat
Sungai,
Daerah
Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, dan perubahannya
4. Norma dan standar 4.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Nomor 01/SE/D/2013,
tentang
Pemeliharaan
Sarana
Sungai
serta
Pemeliharaan Sungai
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya ditempat kerja atau diluar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi
metode
uji
untuk
mengungkapkan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan persiapan pekerjaan pemeliharaan sungai
22
1.2 Penilaian
dapat
dilakukan
dengan
cara:
lisan,
tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
2. Persyaratan kompetensi 2.1 F.429110.002.01
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1
Metode kerja pemeliharaan sungai
3.1.2
Analisis kebutuhan tenaga kerja
3.1.3
Analisis biaya pekerjaan pemeliharaan sungai
3.2 Keterampilan 3.2.1
Mengoptimalkan penggunaan material/bahan, peralatan dan tenaga kerja, sesuai dengan analisis harga satuan
3.2.2
Membuat jadwal yang sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaan, terkait dengan sumber daya yang ada
3.2.3
Membuat jadwal penerimaan dan pemasukan peratalatan, material dan tenaga kerja serta biaya/dana berdasarkan rencana
anggaran
biaya
pelaksanaan
pekerjaan
pemeliharaan
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti dalam menyusun metode kerja, material, peralatan, dan tenaga kerja berdasarkan spesifikasi teknis dan kondisi lokasi kerja 4.2 Teliti dalam menyusun jadwal pelaksanaan 4.3 Cermat dalam membuat tempat penyimpanan material pada lokasi kerja
5. Aspek kritis 5.1 Pemeriksaan kesesuaian kondisi lokasi dengan dokumen kontrak 5.2 Penyusunan jadwal pelaksanaan pemeliharaan sungai
23
KODE UNIT
:
F.429110.004.01
JUDUL UNIT
:
Melaksanakan Pencegahan
Pekerjaan Kerusakan
Pemeliharaan dan/atau
untuk
Penurunan
Fungsi Prasarana Sungai serta Penurunan Fungsi Sungai DESKRIPSI UNIT
:
Unit
kompetensi
ini
mencakup
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan pengamanan prasarana sungai
serta
sungai,
pemeliharaan
rutin,
pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan, dan melakukan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melakukan pekerjaan pengamanan prasarana sungai serta sungai sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
1.1 Rencana pelaksanaan pekerjaan diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. 1.2 Lokasi pekerjaan diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 1.3 Tata cara pelaksanaan pekerjaan dijelaskan kepada tenaga kerja. 1.4 Pelaksanaan pekerjaan diawasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 1.5 Hasil pelaksanaan pekerjaan diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 1.6 Catatan dan daftar cacat (defect list) hasil pekerjaan dibuat. 2. Melakukan pekerjaan 2.1 Rencana pekerjaan pemeliharaan rutin pemeliharaan rutin sesuai diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dengan spesifikasi teknis dan jadwal pelaksanaan. dan gambar kerja 2.2 Lokasi pekerjaan pemeliharaan rutin diperiksa kesesuaiannya denga gambar kerja. 2.3 Pekerjaan pemeliharaan rutin dijelaskan kepada tenaga kerja. 2.4 Pelaksanaan pemeliharaan rutin diawasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 2.5 Hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 24
ELEMEN KOMPETENSI
3. Melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
4. Melakukan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
KRITERIA UNJUK KERJA 2.6 Catatan dan daftar cacat hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dibuat. 3.1 Rencana pekerjaan perawatan diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. 3.2 Lokasi pekerjaan perawatan diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja. 3.3 Pekerjaan perawatan dijelaskan kepada tenaga kerja. 3.4 Pelaksanaan perawatan diawasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 3.5 Hasil pelaksanaan pekerjaan perawatan diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 3.6 Catatan dan daftar cacat hasil pelaksanaan pekerjaan perawatan dibuat. 4.2 Daftar cacat pekerjaan pengamanan prasarana sungai serta sungai, pemeliharaan rutin, dan perawatan diinventarisasi. 4.3 Daftar cacat pengamanan prasarana sungai serta sungai, pemeliharaan rutin, dan perawatan dijelaskan kepada tenaga kerja. 4.4 Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan daftar cacat pengamanan prasarana sungai serta sungai, pemeliharaan rutin, dan perawatan diinstruksikan kepada tenaga kerja. 4.5 Catatan dan dokumentasi hasil pekerjaan perbaikan sesuai dengan daftar cacat dibuat.
BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berfokus pada pemeliharaan sungai dalam pelaksanaan pekerjaan pengamanan prasarana sungai serta sungai, pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan, dan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja.
25
1.2 Unit kompetensi ini dilaksanakan dengan tujuan memenuhi kompetensi
pelaksana
pekerjaan
pemeliharaan
sungai
dalam
melakukan pekerjaan pemeliharaan sungai, antara lain: 1.2.1
Melakukan pekerjaan pengamanan prasarana sungai serta sungai sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
1.2.2 Melakukan pekerjaan pemeliharaan rutin sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja; 1.2.3 Melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja; 1.2.4 Melakukan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 1.3 Pekerjaan pengamanan sungai sebagai berikut: 1.3.1
Tindakan
perlindungan:
memasang
patok
pada
garis
sepadan berdasarkan penetapan garis sepadan. 1.3.2
Tindakan pencegahan: a. Memasang papan pengaturan, penggarapan tanah dan larangan mendirikan bangunan pada sempa dan sungai; b. Mengontrol patok-patok batas tanah pada sempadan sungai dan dataran banjir supaya tidak dipindahkan oleh masyarakat; c. Memasang
papan
larangan
untuk
kendaraan
yang
melintas jalan inspeksi dan tanggul sungai yang melebihi kelas jalan; d. Membuat bangunan pengamanan di tempat-tempat yang berbahaya,
misalnya:
disekitar
bangunan
pelimpah
banjir, pompa banjir, ruas sungai yang tebingnya curam, ruas
sungai
yang
dalam
dan
arusnya
deras
dan
sebagainya; e. Pemasangan penghalang di jalan inspeksi dan tanggul sungai berupa portal, patok dan sebagainya;
26
1.3.3
Pemeliharaan rutin merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat perawatan yang harus dilakukan secara terusmenerus seperti: a. Memberikan minyak pelumas pada bagian pintu; b. Membersihkan
sungai
dan
bangunan
sungai
dari
kotoran, semak, tanaman liar, sampah dan gulma; c.
Memelihara/memotong rumput pada permukaan lereng tanggul;
d. Menambal bagian-bagian permukaan tanggul yang retak, ambles, dan berlubang; e.
Menebang pohon-pohon dan membongkar bangunan yang berada dibadan tanggul dan bantaran sungai;
f.
Memperbaiki atau mengganti papan larangan/petunjuk yang rusak atau hilang.
1.3.4
Pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan: a. Pengecatan pintu; b. Pembersihan lumpur di kolam tendon pompa banjir; c. Pembersihan lumpur di saluran penyalur banjir;
2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1
Alat pengolah data
2.1.2
Alat pencetak data
2.1.3
Alat hitung (kalkulator)
2.1.4
Alat ukur
2.1.5
Alat dokumentasi
2.2 Perlengkapan 2.2.1
Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2
Alat Pelindung Diri (APD)
2.2.3
Daftar peralatan dan bahan
2.2.4
Data kebutuhan tenaga kerja
27
3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan perubahannya 3.2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan perubahannya 3.3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan perubahannya 3.4 Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2000
tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan perubahannya 3.5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Prasarana Sumber Daya Air, dan perubahannya 3.6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan perubahannya 3.7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis
Sempadan
Sungai,
Daerah
Manfaat
Sungai,
Daerah
Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, dan perubahannya 3.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11A/PRT/2000 tentang Kriteria Pembagian Wilayah Sungai, dan perubahannya
4. Norma dan standar 4.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDA) Nomor 01/SE/D/2013 tentang Pemeliharaan Sarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya ditempat kerja atau diluar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi
metode
uji
untuk
mengungkapkan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan 28
melaksanakan
pekerjaan
pemeliharaan
untuk
pencegahan
kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai serta penurunan fungsi sungai 1.2 Penilaian
dapat
dilakukan
dengan
cara:
lisan,
tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
2. Persyaratan kompetensi 2.1
F.429110.003.01 Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1
Gambar kerja
3.1.2
Spesifikasi teknis
3.1.3
Jenis pekerjaan pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau
penurunan
fungsi
prasarana
sungai
serta
penurunan fungsi sungai 3.2 Keterampilan 3.2.1
Menyusun rencana kerja pekerjaan pemeliharaan untuk pencegahan
kerusakan
dan/atau
penurunan
fungsi
prasarana sungai serta penurunan fungsi sungai 3.2.2
Melakukan pencegahan
memeriksa
pekerjaan
kerusakan
dan/atau
pemeliharaan
untuk
penurunan
fungsi
prasarana sungai serta penurunan fungsi sungai
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti
dalam
menyusun
daftar
pekerjaan
pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala
pengamanan, yang bersifat
perawatan 4.2 Teliti
dan
disiplin
dalam
mengawasi
pelaksanaan
pekerjaan
pengamanan, pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja 29
4.3 Cermat
dalam
memeriksa
hasil
pelaksanaan
pekerjaan
pengamanan, pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan
5. Aspek kritis 5.1 Pengawasan pekerjaan pengamanan, pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja 5.2 Pemeriksaan
hasil
pelaksanaan
pekerjaan
pengamanan,
pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan
30
KODE UNIT
:
F.429110.005.01
JUDUL UNIT
:
Melaksanakan
Pekerjaan
Perbaikan
Terhadap
Kerusakan Prasarana Sungai Serta Kerusakan Sungai dan Konservasi Sungai DESKRIPSI UNIT
:
Unit
kompetensi
ini
mencakup
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pemeliharaan berkala yang berifat perbaikan,
penggantian,
perbaikan
ringan
dan
reparasi, pemeliharaan korektif, perbaikan darurat bukan akibat bencana alam, konservasi sungai dan melakukan perbaikan pada pekerjaan sesuai dengan daftar cacat (defect list) ELEMEN KOMPETENSI 1. Melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat perbaikan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
2. Melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat penggantian sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1 Rencana pelaksanaan pekerjaan perbaikan diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. 1.2 Kondisi dan kesiapan lokasi pekerjaan perbaikan diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. 1.3 Tata cara pelaksanaan pekerjaan perbaikan dijelaskan kepada tenaga kerja. 1.4 Pelaksanaan pekerjaan perbaikan diawasi sesuai dengan acuan kerja. 1.5 Hasil pelaksanaan pekerjaan perbaikandiperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. 1.6 Catatan dan daftar cacat hasil pekerjaan perbaikan dibuat. 2.1 Rencana pelaksanaan pekerjaan penggantian diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. 2.2 Kesiapan lokasi pekerjaan penggantian diperiksa sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. 2.3 Tata cara pelaksanaan pekerjaan penggantian dijelaskan kepada tenaga kerja. 2.4 Pelaksanaan pekerjaan penggantian 31
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA 2.5
2.6 3. Melakukan pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
3.1
3.2
3.3
3.4
3.5
3.6
4. Melakukan pekerjaan pemeliharaan korektif sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
4.1
4.2
4.3
4.4
4.5
diawasi sesuai dengan acuan kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan penggantian diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Catatan dan daftar cacat hasil pekerjaan penggantian dibuat. Rencana pelaksanaan pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. Lokasi pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi diperiksa sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. Tata cara pelaksanaan pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi dijelaskan kepada tenaga kerja. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi diawasi sesuai dengan acuan kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. Catatan dan daftar cacat hasil pekerjaanperbaikan ringan atau reparasi dibuat. Rencana pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan khusus, rehabilitasi, dan rektifikasi diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. Lokasi pekerjaan pemeliharaan khusus, rehabilitasi, dan rektifikasi diperiksa sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. Tata cara pelaksanaan pekerjaanpemeliharaan khusus, rehabilitasi, dan rektifikasi (pembetulan/penyempurnaan)dijela skan kepada tenaga kerja. Pelaksanaan pekerjaanpemeliharaan khusus, rehabilitasi, dan rektifikasidiawasi sesuai dengan acuan kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan khusus, rehabilitasi, dan rektifikasi diperiksa 32
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
4.6
5. Melakukan pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
5.1
5.2
5.3
5.4
5.5
5.6
6. Melakukan pekerjaan perlindungan sungai sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja
6.1
6.2
6.3
6.4
6.5
kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. Catatan dan daftar cacat hasil pemeliharaan pekerjaan pemeliharaan khusus, rehabilitasi, dan rektifikasi dibuat. Rencana pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. Lokasi pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam diperiksa sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. Tata cara pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja dijelaskan kepada tenaga kerja. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam diawasi sesuai dengan acuan kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja. Catatan dan daftar cacat hasil pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam dibuat. Rencana pelaksanaan pekerjaan perlindungan sungai diperiksa kesesuaiannya dengan KAK dan jadwal pelaksanaan. Lokasi pekerjaan perlindungan sungai diperiksa spesifikasi teknis dan gambar kerja. Tata cara pelaksanaan pekerjaan perlindungan sungai dijelaskan kepada tenaga kerja. Pelaksanaan pekerjaan perlindungan sungai diawasi sesuai dengan acuan kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan perlindungan sungai diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi 33
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA 6.6
7. Melakukan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis
7.1
7.2 7.3
7.4
teknis dan gambar kerja. Catatan dan daftar cacat hasil pekerjaan perlindungan sungai dibuat. Daftar cacat pekerjaan diinventarisasi sesuai dengan hasil pada pekerjaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai dan konservasi sungai. Daftar cacat pada setiap pekerjaan dijelaskan kepada tenaga kerja. Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan daftar cacat diinstruksikan kepada tenaga kerja. Catatan dan dokumentasi hasil pekerjaan perbaikan dibuat.
BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berfokus pada pemeliharaan sungai dalam pelaksanaan pekerjaan melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat perbaikan, pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat penggantian, pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi, pekerjaan pemeliharaan korektif, pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam, konservasi sungai, dan melakukan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. 1.2 Unit kompetensi ini dilaksanakan dengan tujuan memenuhi kompetensi
pelaksana
pekerjaan
pemeliharaan
sungai
dalam
melakukan pekerjaan pekerjaan penanggulangan darurat sungai, antara lain: 1.2.1
Melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat perbaikan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
1.2.2
Melakukan pekerjaan pemeliharaan berkala yang bersifat penggantian sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
34
1.2.3
Melakukan pekerjaan perbaikan ringan atau reparasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
1.2.4
Melakukan pekerjaan pemeliharaan korektif sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
1.2.5
Melakukan pekerjaan pemeliharaan darurat bukan akibat bencana alam sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
1.2.6
Melakukan pekerjaan perlindungan sungai sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja;
1.2.7
Melakukan perbaikan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
1.3 Yang termasuk dalam perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai: 1.3.1
Pemeliharaan
berkala
yang
bersifat
perbaikan,
seperti
perbaikan pintu, jalan inspeksi, bangunan ukur, dan perbaikan fasilitas pendukung seperti kantor, rumah jaga dan peralatan; 1.3.2
Pemeliharaan berkala yang bersifat penggantian seperti misalnya
penggantian
pintu,
penggantian
pompa,
penggantian bagian dari sistem krib dan sebagainya; 1.3.3
Perbaikan ringan atau reparasi kegiatan perbaikan kecil terdiri
dari
sehingga
pekerjaan
tidak
pemeliharaan
memerlukan
yang
kelengkapan
sederhana perhitungan
desain, seperti: a.
Menutup lubang-lubang bocoran kecil pada bangunan yang ada
b.
Perbaikan kecil pada pasangan, misalnya siar/plesteran yang retak atau beberapa batu yang lepas. Perbaikan kecil pada krib, misalnya perbaikan batang krib yang patah dan lain sebagainya
c.
Memperbaiki
badan
tanggul
yang
ambles
atau
permukaannya rusak 1.3.4
Pemeliharaan korektif, rehabilitasi, seperti: a.
Normalisasi penyalur/banjir kanal 35
b.
Penggantian sebagian bangunan seperti pintu, krib, bangunan
perkuatan
tebing
pembetulan/koreksi
terhadap alur sungai berjalin (braided) c.
Pembetulan/koreksi terhadap bangunan krib.
d.
Pembetulan/koreksi
terhadap
bangunan
perkuatan/pelindungan tebing atau dasar sungai. e.
Permbetulan/koreksi terhadap bangunan pengaruh arus pada intake, saluran pembilas, pelimpah banjir
1.3.5
Pemeliharaan
darurat
bukan
akibat
bencana
alam
kegiatannya seperti: a.
Pengamanan sementara tebing yang longsor;
b.
Penutupan tanggul yang limpas pada ruas bagian tertentu
c.
Perbaikan atau penggantian pintu yang rusak akibat terbentur batu atau kayu pada saat banjir
1.3.6
Pekerjaan
konservasi
sungai,
yang
termasuk
adalah
perlindungan sungai, seperti: a.
Pengedalian kedalaman dan alur sungai kritis
b.
Pengendalian kemiringan dasar sungai kritis
c.
Pengendalian tebing kritis dan bahaya longsor
2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1
Alat pengolah data
2.1.2
Alat pencetak data
2.1.3
Alat hitung (kalkulator)
2.1.4
GPS
2.1.5
Alat dokumentasi
2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat ukur 2.2.2 Alat Tulis Kantor (ATK) 2.2.3 Alat Pelindung Diri (APD) 2.2.4 Gambar kerja
36
3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan perubahannya 3.2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan perubahannya 3.3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan perubahannya 3.4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan perubahannya 3.5 Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2000
tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan perubahannya 3.6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Prasarana Sumber Daya Air, dan perubahannya 3.7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan perubahannya 3.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis
Sempadan
Sungai,
Daerah
Manfaat
Sungai,
Daerah
Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, dan perubahannya
4. Norma dan standar 4.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDA) Nomor 01/SE/D/2013 tentang Pemeliharaan Sarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya ditempat kerja atau diluar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi
metoda
uji
untuk
mengungkapkan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan 37
melaksanakan pekerjaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai dan konservasi sungai 1.2 Penilaian
dapat
dilakukan
dengan
cara:
lisan,
tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
2. Persyaratan kompetensi 2.1
F.429110.004.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk Pencegahan Kerusakan dan/atau Penurunan Fungsi Prasarana Sungai serta Penurunan Fungsi Sungai
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1
Gambar kerja
3.1.2
Spesifikasi teknis
3.1.3
Jenis pekerjaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai
3.1.4
Jenis pekerjaan konservasi sungai
3.2 Keterampilan 3.2.1
Memeriksa kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai
3.2.2
Melakukan perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai
3.2.3
Melakukan perlindungan sungai
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti dalam memeriksa kondisi lokasi kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai dan konsesi sungai 4.2 Disiplin dan cermat dalam memeriksa pelaksanaan pekerjaan kerusakan
prasarana
sungai
serta
kerusakan
sungai
dan
konservasi sungai
38
5. Aspek kritis 5.1 Pemeriksaan kondisi lokasi kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai dan konservasi sungai. 5.2 Pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai.
39
KODE UNIT
:
F.429110.006.01
JUDUL UNIT
:
Membuat
Laporan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Pemeliharaan Sungai DESKRIPSI UNIT
:
Unit
kompetensi
ini
mencakup
pengetahuan,
keahlian dan sikap kerja yang diperlukan untuk menginventarisasi data hasil kegiatan pekerjaan, mengelompokkan data teknis dan non teknis dan mendokumentasikan laporan pekerjaan. ELEMEN KOMPETENSI 1. Menginventarisasi data hasil kegiatan pekerjaan pemeliharaan sungai
2. Mengelompokkan data laporan teknis dan non teknis
3. Menyusun laporan pekerjaan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1 Data/informasi yang dibutuhkan untuk penyusunam laporan diidentifikasi. 1.2 Kelengkapan data/informasi diperiksa. 1.3 Kekurangan data/informasi dilengkapi sebagai data penyusunan laporan. 2.1 Format laporan pekerjaan dibuat. 2.2 Data laporan diklasifikasikan berdasarkan teknis dan non teknis. 2.3 Data laporan teknis dan non teknis dibuat sesuai dengan format. 3.1 Kerangka laporan/outline yang memuat jalannya pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai disusun. 3.2 Laporan hasil pekerjaan dibuat sesuai dengan kerangka laporan yang telah disetujui pihak terkait. 3.3 Laporan hasil pekerjaan didokumentasikan untuk diserahkan pada atasan.
BATASAN VARIABEL 1. Kontek variabel 1.1 Unit kompetensi ini berfokus pada kompetensi seorang pelaksana pekerjaan
pemeliharaan
sungai
dalam
membuat
laporan
pelaksanaan pekerjaannya, sehingga dokumentasi dan jalannya pekerjaan sesuai dengan rencana. 1.2 Unit kompetensi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membuat laporan pekerjaan agar seluruh pekerjaan pemeliharaan sungai
40
dapat
didokumentasikan
sesuai
dengan
format
yang
telah
ditetapkan. Adapun beberapa tugas yang dilaksanakan antara lain: 1.2.1
Menginventarisasi
data
hasil
kegiatan
pekerjaan
pemeliharaan sungai; 1.2.2
Mengelompokkan data laporan teknis dan non teknis;
1.2.3
Menyusun laporan pekerjaan.
2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan
2.2
2.1.1
Alat pengolah data
2.1.2
Alat pencetak data
2.1.3
Alat hitung (kalkulator)
2.1.4
Alat dokumentasi
Perlengkapan 2.2.1
Alat komunikasi
2.2.2
Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.3
Jadwal kerja
2.2.4
Spesifikasi teknis dan umum
2.2.5
Gambar kerja
2.2.6
Daftar material dan peralatan
3. Peraturan yang diperlukan (Tidak ada.)
4. Norma dan standar (Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya ditempat kerja atau diluar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan
41
kombinasi
metode
uji
untuk
mengungkapkan
pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. 3.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai 3.2 Penilaian
dapat
dilakukan
dengan
cara:
lisan,
tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi 2.1 F.429110.005.01
Melaksanakan
Penanggulangan/Perbaikan
Darurat Sungai
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1
Teknik pembuatan laporan
3.1.2
Teknik penggunaan bahasa tulisan yang informatif
3.2 Keterampilan 3.2.1
Mengumpulkan data laporan
3.2.2
Menyusun kerangka laporan
4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti dan disiplin dalam memeriksa kelengkapan data/informasi 4.2 Cermat
dan
disiplin
dalam
mengklasifikasikan
data
laporan
berdasarkan teknis dan non teknis. 4.3 Teliti dan taat dalam membuat laporan hasil pekerjaan sesuai dengan kerangka laporan yang telah disetujui pihak terkait.
5. Aspek kritis 5.1 Penyusunan kerangka laporan/outline yang memuat jalannya pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan sungai.
42