LAKIN
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani TA 2015
Badan Karantina Pertanian 2016
2015
KATA PENGANTAR
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengacu pada ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme; Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Pemerintah; Keputusan Kepala LAN RI Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam
Sistem
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah
terdapat
siklus
Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan kembali lagi ke Perencanaan Kinerja tahun berikutnya.
Dalam
Perencanaan Kinerja keberadaan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) unit kerja sangat penting sebagai acuan kinerja. Renstra diturunkan setiap tahunnya dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan dirangkum dalam suatu bentuk Penetapan Kinerja (PK). Dalam Pengukuran Kinerja sudah harus ditetapkan indikator-indikator kinerja yang tepat (SMART = Specific, Measurable, Attainable, Relevan, Time bound, Trackable).
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) merupakan bagian dari siklus SAKIP yaitu Pelaporan Kinerja untuk menginformasikan pencapaian sasaran, informasi kinerja yang telah diperjajikan, kemajuan pencapaian target jangka menengah, evaluasi dan analisis capaian kinerja, pembandingan data kinerja, informasi keuangan yang terkait pencapaian kinerja, permasalahan/hambatan yang dihadapi dalam rangka pencapaian kinerja.
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
i
2015
Kinerja instansi pemerintah dinilai dengan memperhatikan beberapa dokumen yang menjadi acuan kinerja organisasi yaitu Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN).
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (PKH Kehani) memiliki Sasaran berupa: 1. Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan hewan; 2. Meningkatnya kualitas laboratorium karantina hewan pada UPT Karantina Pertanian; 3. Meningkatnya kemampuan deteksi risiko.
Pencapaian sasaran tersebut dilakukan dengan menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang telah ditandatangani dan ditetapkan dalam kontrak kinerja antara Kepala PKH Kehani dengan Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk Perjanjian Kinerja (PK). Keberhasilan PKH Kehani dalam mencapai PK menunjukkan performa kinerja dari seluruh jajaran PKH Kehani.
Melalui LAKIN ini kami berharap pihak terkait dapat mengetahui dan atau menilai kinerja PKH Kehani dan menjadi media pertanggungjawaban kinerja serta digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun yang akan datang.
Jakarta,
Januari 2016
Kepala Pusat Karantina Hewan Dan Keamanan Hayati Hewani
Sujarwanto NIP. 1960.0301.1989.02.1.001
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
ii
2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................
i
DAFTAR ISI.......................................................................................................
iii
IKHTISAR EKSEKUTIF ....................................................................................
iv
I.
PENDAHULUAN.........................................................................................
1
1. Organisasi dan Tata Kerja.......................................................................
2
2. Landasan Hukum Pelaksanaan Tugas....................................................
2
3. Tugas dan Fungsi...................................................................................
4
PERJANJIAN KINERA................................................................................
6
1. Moto.........................................................................................................
6
2. Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja..................................................
6
3. Penetapan Kinerja Tahun 2015...............................................................
9
II.
III. KINERJA...................................................................................................... 14 1. Pengukuran Kinerja.................................................................................
14
2. Analisis Kinerja........................................................................................
16
3. Matrik Pengukuran Kinerja.……………………………………………........
55
4. Kinerja Tahun 2015.................................................................................
60
IV PENUTUP.................................................................................................... 61
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
iii
2015
IKHTISAR EKSEKUTIF
Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas berkah dan karunia-Nya sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (PKH Kehani), Badan Karantina Pertanian TA. 2016 selesai disusun. Laporan kinerja berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani memiliki Tugas dan Fungsi (Tusi) yaitu Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Sebagai upaya untuk menjalankan tugas tersebut, PKH Kehani menjalanakan fungsi yaitu: a. Penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup; b. Penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan produk hewan; c. Penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
Berdasarkan Rencana Strategis Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani 2015-2019, PKH Kehani telah menetapkan sasaran dan indikator kinerja tahun 2015 sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian Kinerja sebagai berikut:
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
iv
2015
Tabel 1. Perjanjian Kinerja PKH Kehani Tahun 2016 NO. SASARAN KEGIATAN 1. Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan
2.
3.
Meningkatnya kualitas laboratorium UPT karantina pertanian Meningkatnya kemampuan deteksi risiko
INDIKATOR KINERJA Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah dokumen pembinaan, dokumen bimbingan teknis dan dokumen monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK dan keamanan hayati hewani Jumlah UPT yang laboratoriumnya terakreditasi sesuai ruang lingkup tugasnya Jumlah dokumen Analisis Resiko HPHK
TARGET 2 Dok
5 Dok
5 Lap
3 Dok
2 Dok
Berdasarkan perjanjian kinerja tersebut, selanjutnya dapat diukur capain kinerja PKH Kehani Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
v
2015
Tabel 2. Capaian Kinerja PKH Kehani 2015 Sasaran
Indikator Kinerja
Realisasi
Target
Tersusunnya
Jumlah
2 Peraturan/Keputusan Menteri:
kebijakan teknis
peraturan/keput
1. Tindakan Karantina Hewan
perkarantinaan
usan Menteri
Kegiatan
Capaian Out Put Kualitas yang dihasilkan:
100%
Antar Area;
1. Nota Dinas kepada KaBarantan dan SetbanTgl
tentang
17 Desember 2015 (75%)
pencegahan masuk dan
2. Tindakan Karantina Hewan
100%
2. Nota Dinas kepada
menyebarnya
Terhadap Pemasukan Karkas,
KaBarantan dan Setban Tgl
HPHK, dan
Daging dan/atau Jeroan
31 Juli 2015 (75%)
keamanan
Kedalam Wilayah Negara RI;
hayati hewani Jumlah
5 Keputusan Kepala Badan
keputusan
Karantina Pertanian:
Kepala Badan
1. Pedoman Tindakan Karantina
Kualitas yang dihasilkan:
100%
Nota Dinas kepada
Karantina
Terhadap Media Pembawa Lain
KaBarantan dan Setban Tgl 23
Pertanian
Hewani
Desember 2015 (75%)
tentang
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
i
2015
pencegahan masuk dan
2. Pedoman TKH terhadap Pakan
100%
Hewan
Nota Dinas kepada KaBarantan dan Setban Tgl 23
menyebarnya
Desember 2015 (75%)
HPHK, dan keamanan hayati hewani
3. Revisi Pedoman Tindakan
100%
Nota Dinas kepada
Karantina Hewan Ruminansia
KaBarantan dan Setban Tgl 23
Besar
Desember 2015 (75%)
4. Revisi Pedoman Tindakan
100%
Karantina Hewan Unggas
Nota Dinas kepada KaBarantan dan Setban Tgl 23 Desember 2015 (75%)
5. Pedoman Monitoring BAH dan
100%
HBAH
Nota Dinas kepada KaBarantan dan Setban Tgl 23 Desember 2015 (75%)
Jumlah
5 laporan sebagai berikut:
dokumen
1. Laporan workshop nasional
pembinaan,
Kualitas yang dihasilkan: 100%
hasil tindakan karantina hewan
penyempurnaan kebijakan dan
dokumen
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
Adopsi rumusan tindak lanjut
operasional (100%)
ii
2015
bimbingan
2. Laporan workshop nasional
teknis dan
pengamatan status dan situasi
dokumen
HPHK
100%
Adopsi rumusan tindak lanjut dan Peta HPHK (100%)
monitoring pencegahan
3. Laporan bimbingan teknis
masuk dan
instalasi karantina produk
menyebarnya
hewan
100%
Adopsi rekomendasi tindak lanjut (100%)
HPHK dan keamanan hayati hewani
4. Laporan bimbingan teknis
100%
validasi metode pemanasan
Adopsi rekomendasi tindak lanjut (100%)
sarang walet
5. Laporan workshop diskripsi
100%
media pembawa HPHK yang
lanjut (100%)
tergolong benda lain
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
Adopsi rekomendasi tindak
iii
2015
Meningkatnya kualitas laboratorium UPT karantina pertanian
Jumlah UPT yang laboratoriumnya terakreditasi sesuai ruang lingkup tugasnya
3 Lab UPT terakreditasi:
Ruang lingkup akreditasi:
1. Lab BKP Kelas I Banjarmasin
100%
1. TPC dan RBT
(TPC dan RBT); 2. Lab BKP Kelas I Mataram (HI
2. HI AI
AI); 3. Lab BKP Kelas II Cilegon
3. RBT (100%)
(RBT). Meningkatnya kemampuan deteksi risiko
Jumlah dokumen Analisis Resiko HPHK
2 Dokumen Bimbingan Teknis
1. Dokumen Bimbingan
Analisis Risiko Implementatif:
Teknis Analisis Risiko
1. Analisis Risiko di BBKP
1. 100%
Surabaya
HPHK di BBKP Surabaya 2. Dokumen Bimbingan
2. Analisis Risiko di BKP Kelas I
2. 100%
Manado
Teknis Analisis Risiko HPHK di BKP Kelas I Manado (100%)
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
iv
2015
Keberhasilan dan ketidakberhasilan pencapaian target PK ditentukan dengan persentase yang telah ditetapkan dengan klasifikasi sebagaiberikut: A. B. C. D.
SANGAT BAIK BAIK CUKUP KURANG BAIK
: : : :
96-100% 76-95% 61-75% ≤ 60%
Berdasarkan tabel 1, capaian target PKHKehani dapat dihitung sebagai berikut:
Rerata nilai realisasi kegiatan:
100%
Rerata nilai kualitas hasil:
90%
Rerata capaian target:
95%
Setelah dilakukan perhitungan, capaian target PK PKHKehani adalah 95% sehingga masuk dalam klasifikasi BAIK.
Beberapa hal yang menjadi hambatan dalam mencapai target yang telah ditetapkan dengan mengacu pada indikator dapat dirangkum sebagai berikut: 1. Tidak tersedianya SOP dan atau tidak ada implementasi mengenai kepastian penetapan rancangan peraturan menteri. 2. Perubahan kebijakan Pemerintah pada awal tahun anggaran 2015 agar kegiatan diprioritaskan untuk diselenggarakan di fasilitas Pemerintah dan bukan lagi di hotel memberi konsekuensi revisi anggaran dan penyesuaian pelaksanaan kegiatan, sehingga realisasi cenderung mundur. 3. Jumlah tim penyusun pada PKH Kehani yang berasal dari pejabat fungsional Medik Veteriner Karantina Hewan kurang memadai, sehingga personel tim penyusun tersebut terlibat dalam berbagai kegiatan penyusunan kebijakan dan menjadi tidak fokus untuk memprioritaskan rancangan kebijakan apa yang harus diselesaikan.
Pusat KH Kehani| Laporan Akuntabilitas Kinerja
i
2015
BAB I PENDAHULUAN
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) berisi uraian pencapaian sasaran strategis sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen PK dan dokumen
perencanaan.
Pencapaian
sasaran
tersebut
sekurang-
kurangnya menyajikan informasi mengenai: a). pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b). realisasi pencapaian indikator kinerja organisasi; c). penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan d). pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
Fokus
pelaporan
kinerja
di
dalam
LAKIN
adalah:
(1).
Kementerian/Lembaga /Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome); (2). Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting; (3). Unit kerja mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya. Dengan demikian, mengingat PKH Kehani diangap sebagai suatu Unit Kerja Mandiri, maka fokus yang dilaporkan adalah pencapaian sasaran strategis yang bersidat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.
Melalui penyusunan LAKIN PKH Kehani yang sesuai dengan pedoman, diharapkan dapat diperoleh manfaat yaitu sebagai: a). Bahan evaluasi kinerja PKH Kehani bagi pihak yang membutuhkan; b). Penyempurnaan dokumen perencanaan PKH Kehani untuk periode yang akan datang; c). Penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan PKH Kehani yang akan datang; d). Penyempurnaan berbagai kebijakan PKH Kehani yang diperlukan.
PKH Kehani | LAKIN
1
2015
1. Organisasi dan Tata Kerja Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (PKH Kehani) dipimpin oleh Kepala Pusat dengan tingkat Jabatan Eselon 2A yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala PKH Kehani selama tahun 2015 dibantu oleh Bidang Karantina Hewan Hidup; Bidang Karantina Produk Hewan; Bidang Keamanan Hayati Hewani; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar 1. Struktur Organisasi PKH Kehani
2. Landasan Hukum Pelaksanaan Tugas a) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); b) Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; c) Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
PKH Kehani | LAKIN
2
2015
d) Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan; e) Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian; f) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pertanian.
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani memiiliki total jumlah pegawai sebanyak 35 orang. Distribusi pegawai sesuai struktur organisasi sebagaimana tercantum pada Tabel 3.
Berdasarkan analisis beban operasional saat ini PKH Kehani belum memiliki tingkat kesesuaian yang memadai antara jumlah distribusi dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap kebutuhan organisasi sesuai tugas dan fungsi. Idealnya pada setiap Sub Bidang pada Pusat KH Kehani terdiri masing-masing minimal 3 orang Dokter Hewan Pejabat Fungsional, sehingga dalam 1 Bidang terdapat minimal 6 orang Dokter Hewan Pejabat Fungsional. Kondisi pada saat ini, pada Bidang Karantina Hewan Hidup jumlah Dokter Hewan selain pejabat eselon 4 ada 4 orang, adapun pada Bidang Karantina Produk Hewan jumlah Dokter Hewan selain pejabat eselon 4 ada 3 orang dan pada Bidang Keamanan Hayati Hewani ada 4 orang. Tabel 3. Distribusi SDM Berdasarkan Organisasi Unit Kerja NO.
UNIT ORGANISASI
1. PUSAT KHKEHANI 1.1. Bidang Karantina Hewan Hidup 1.2. Bidang Karantina Produk Hewan 1.3. Bidang Keamanan Hayati Hewani 1.4 Kelompok Jabatan Fungsional Jumlah
JUMLAH (Orang) 1 10 11 8 5 35
PKH Kehani | LAKIN
3
2015
3. Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
45 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pertanian; serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa tugas Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani adalah Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Struktur organisasi Pusat KH Kehani sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Berdasarkan
Peraturan
43/Permentan/OT.010/8/20115
Menteri tentang
Pertanian
Organisasi
dan
Nomor Tata
Kerja
Kementrian Pertanian menyatakan bahwa Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani adalah sebagai berikut:
a. Tugas a) Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; b) Bidang Karantina Hewan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup; c) Bidang Karantina Produk Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
kebijakan
teknis,
pemberian
bimbingan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan
teknis, produk
hewan; d) Bidang Keamanan Hayati Hewani mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area;
PKH Kehani | LAKIN
4
2015
e) Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
melakukan
kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup; b) penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan produk hewan; dan c) penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
PKH Kehani | LAKIN
5
2015
BAB II PERJANJIAN KINERJA
1. Moto Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani sebagai unit kerja eselon 2 menetapkan Moto kinerja dengan mengacu pada Visi Badan Karantina Pertanian, yaitu: Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani sebagai Pusat Teknis yang Tangguh dan Terpercaya Dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan.
2. Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Dalam rangka mengejawantahkan Moto PKH Kehani, telah ditentukan Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja PKH Kehani Tahun 2015, sebagai berikut: Tabel 4. Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja PKH Kehani 2015 Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja
Tersusunnya kebijakan teknis
Jumlah peraturan/keputusan
perkarantinaan
Menteri tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah dokumen pembinaan, dokumen bimbingan teknis dan dokumen monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK dan keamanan hayati hewani
PKH Kehani | LAKIN
6
2015
Meningkatnya kualitas laboratorium
Jumlah UPT yang laboratoriumnya
UPT karantina pertanian
terakreditasi sesuai ruang lingkup tugasnya
Meningkatnya kemampuan deteksi
Jumlah dokumen Analisis Resiko
risiko
HPHK
Berdasarkan rencana strategis PKH Kehani Tahun 2015-2019, target sasaran kegiatan PKH Kehani adalah sebagai berikut:
Tabel 5. Target sasaran PKH Kehani 2015-2019 Sasaran
Indikator Kinerja
2015 2016 2017 2018 2019
Jumlah
1
1
1
1
1
6
8
8
8
8
Kegiatan 1 Tersusunnya kebijakan
teknis peraturan/keputusan
perkarantinaan
Menteri tentang
hewan
pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani
PKH Kehani | LAKIN
7
2015
Jumlah dokumen
18
18
18
18
18
3
3
3
3
3
2
10
10
10
10
pembinaan, dokumen bimbingan teknis dan dokumen monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK dan keamanan hayati hewani
Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya
Jumlah UPT yang
kualitas
laboratoriumnya
laboratorium UPT
terakreditasi sesuai
karantina
ruang lingkup
pertanian
tugasnya
Sasaran Kegiatan 3 Meningkatnya
Jumlah dokumen
kemampuan
Analisis Resiko
deteksi risiko
HPHK
Jenis-jenis kegiatan anggaran yang diselenggarakan pada tahun 2015 selanjutnya mengacu pada Renstra Pusat KH Kehani.
PKH Kehani | LAKIN
8
2015
3. Perjanjian Kinerja Tahun 2015 Dalam rangka menjalankan Renstra PKH Kehani, telah dijabarkan dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2015 sebagai berikut: Tabel 6. Rencana Kinerja Tahunan 2015 No.
Rencana Kegiatan
Target
Rencana
Realisasi
Anggaran (Rp)
Peningkatan Sistem Karantina
7.327.319.000
Hewan dan Keamanan Hayati Hewani 1.
Rumusan Kebijakan dan
4 Dokumen
7.327.319.000
Rekomendasi Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani 1) Perumusan Tata Cara Tindakan
239.375.000
Karantina Hewan Antar Area 2) Perumusan Penilaian Tingkat
235.100.000
Risiko HPHK 3) Penyusunan Revisi Pedoman
143.000.000
Tindakan Karantina Hewan Ruminansia Besar 4) Penyunan Revisi Pedoman
148.850.000
Tindakan Karantina Hewan Unggas 5) Monitoring dan Evaluasi Hewan
175.000.000
Hidup 6) Bimbingan Teknis Karantina
941.164.000
Hewan Hidup (Pertemuan NAQCC, Workshop Nasional Pengamatan HPHK, Workshop Nasional Hasil Tindakan Karantina Hewan)
PKH Kehani | LAKIN
9
2015
7) Rapat Evaluasi dan Koordinasi
49.280.000
Pusat KH 8) Kegiatan Fungsional KH (Temu
255.680.000
Koordinasi Fungsional KH) 9) Kajian Pulau Karantina
388.840.000
10) Kelayakan Pelabuhan
209.620.000
Pemasukan Sapi 11) Tata Kelola Operasional Pusat
738.950.000
KH dan Kehani 12) Perumusan Pedoman TKH thd
293.798.000
Barang Bawaan & MP yang Dilalulintaskan Melalui Pos dan Jasa Titipan 13) Perumusan Pedoman Tindakan
132.400.000
KH Terhadap Karkas, Daging dan Jeroan 14) Perumusan Pedoman
136.800.000
Persyaratan Teknis IKPH Untuk Bahan Pakan Asal Hewan 15) Perumusan Pedoman
118.250.000
Monitoring BAH dan HBAH 16) Monitoring dan Evaluasi Produk
281.596.000
Hewan 17) Bimbingan Teknis Karantina
706.694.000
Hewan Produk Hewan (Pertemuan Ahli Karantina Hewan, Forum Komunikasi Pengguna Jasa, Bimbingan Teknis Instalasi Karantina Produk Hewan, Koordinasi Kebijakan Ops Karantina Produk Hewan dengan Otoritas
PKH Kehani | LAKIN
10
2015
Veteriner, Bimbingan Teknis Validasi Metode Pemanasan Sarang Walet, Rapat Perkembangan Pelaksanaan Ekspor Produk Hewan) 18) Perumusan Persyaratan Teknis
433.870.000
dan Perlakuan Terhadap Alat Angkut 19) Perumusan Pedoman TKH
107.750.000
Terhadap Pakan Hewan 20) Perumusan Persyaratan Teknis
101.600.000
TKH Pemusnahan MP HPHK 21) Perumusan Pedoman TKH
108.400.000
Perlakuan Terhadap Media Pembawa Lain Hewani 22) Monitoring & Evaluasi
166.016.000
Keamanan Hayati Hewani 23) Workshop Diskripsi Media
88.150.000
Pembawa HPHK Yang Tergolong Benda Lain
Selanjutnya dengan mengacu RKT dan anggaran yang telah ditetapkan, PKH Kehani telah menentukan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2015 sebagai berikut:
PKH Kehani | LAKIN
11
2015
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2015 PUSAT KARANTINA HEWAN DAN KEAMANAN HAYATI HEWANI NO. SASARAN KEGIATAN 1. Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan
2.
3.
Meningkatnya kualitas laboratorium UPT karantina pertanian Meningkatnya kemampuan deteksi risiko
INDIKATOR KINERJA Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah dokumen pembinaan, dokumen bimbingan teknis dan dokumen monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK dan keamanan hayati hewani Jumlah UPT yang laboratoriumnya terakreditasi sesuai ruang lingkup tugasnya Jumlah dokumen Analisis Resiko HPHK
Kegiatan 1.
Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
TARGET 2 Dok
5 Dok
5 Lap
3 Dok
2 Dok
Anggaran Rp.
7.327.319.000
Jumlah anggaran yang diperlukan untuk mencapai Penetapan Kinerja tersebut adalah Rp. 2.069.759.000
Keberhasilan dalam mencapai target PK, selanjutnya diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dengan menggunakan rumus perhitungan yang telah disepakati di Badan Karantina Pertanian. Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani merupakan Unit Kerja Eselon II, dengan demikian pelaporan terhadap capaian Penetapan Kinerja mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunan PKH Kehani | LAKIN
12
2015
Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2000 yaitu bahwa substansi yang dilaporkan adalah pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) pentingdan atau keluaran (output) lainnya.
PKH Kehani | LAKIN
13
2015
BAB III KINERJA
1. PENGUKURAN KINERJA Pengukuran kinerja pada PKH Kehani Tahun 2015 dilakukan dengan cara membandingkan antara target Perjanjian Kinerja (PK) dengan capaian kinerja serta memperhitungkannya dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan.
Keberhasilan dan ketidakberhasilan pencapaian target PK ditentukan dengan persentase yang telah ditetapkan dengan klasifikasi sebagai berikut: A. SANGAT BAIK
: 96-100%
B. BAIK
: 76-95%
C. CUKUP
: 61-75%
D. KURANG BAIK
: ≤ 60%
Capaian target PKH Kehani selanjutnya dinilai dengan menghitung nilai rerata capaian target dan mencocokkan dengan klasifikasi persentase kualitas kebijakan yang telah disepakati.
PKH Kehani | LAKIN
14
2015
Perjanjian Kinerja PH Kehani Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2015 PUSAT KARANTINA HEWAN DAN KEAMANAN HAYATI HEWANI NO. SASARAN KEGIATAN 1. Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan
2.
3.
Meningkatnya kualitas laboratorium UPT karantina pertanian Meningkatnya kemampuan deteksi risiko
INDIKATOR KINERJA Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati hewani Jumlah dokumen pembinaan, dokumen bimbingan teknis dan dokumen monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK dan keamanan hayati hewani Jumlah UPT yang laboratoriumnya terakreditasi sesuai ruang lingkup tugasnya Jumlah dokumen Analisis Resiko HPHK
Kegiatan 1.
Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
TARGET 2 Dok
5 Dok
5 Lap
3 Dok
2 Dok
Anggaran Rp.
7.327.319.000
Jumlah anggaran yang diperlukan untuk mencapai Penetapan Kinerja tersebut adalah Rp. 2.069.759.000
Dalam menentukan keberhasilan PK, sesuai dengan capaian target yang diperoleh.
PKH Kehani | LAKIN
15
2015
2. ANALISIS KINERJA Analisis kinerja dilakukan dengan memberikan bobot kualitas terhadap capaian yang telah dihasilkan oleh PKH Kehani. Penilaian bobot kualitas mengacu pada tabel sebagai berikut: Tabel 7. Klasifikasi kualitas capaian No. 1.
Bobot Nilai 100%
Keterangan Kebijakan telah ditetapkan dengan terbitnya Surat Keputusan.
2.
75%
Kebijakan
belum
ditetapkan
dan
sudah disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Nota Dinas agar dapat diproses lebih lanjut. 3.
50%
Kebijakan belum ditetapkan, naskah belum
terselesaikan,
disampaikan
kepada
dan
belum
Sekretariat
Badan Karantina Pertanian melalui Nota Dinas.
Setelah dilakukan pembobotan selanjutnya dilakukan perhitungan sesuai dengan rumus.
Analisis terhadap capaian PK PKH Kehani diuraikan sebagai berikut: A. Rancangan Peraturan Menteri 1) Perumusan Tata Cara Tindakan Karantina Hewan Antar Area Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, bahwa area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina. Memperhatikan hal tersebut maka tindakan karantina hewan antar area dapat dipahami sebagai pelaksanaan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina terhadap media pembawa yang dilalulintaskan
PKH Kehani | LAKIN
16
2015
antar daerah dalam suatu pulau, antar pulau, atau antar kelompok pulau di dalam Negara Republik Indonesia guna mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Ketentuan pokok mengenai pelaksanaan tindakan karantina hewan antar area mengenai pemasukan dan pengeluaran telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2000 yaitu dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 34 untuk Pemasukan, dan dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 51 untuk Pengeluaran. Ketentuan yang masih bersifat umum tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut karena selama ini pemahaman pelaksanaan tindakan
karantina
antar
area
masih
berbeda-beda
sehingga
mengakibatkan pelaksanaan tindakan karantina hewan antar area di tempat pemasukan dan pengeluaran menjadi beragam.
Terdapat beberapa perbedaan pemahaman dan belum ada pedoman rinci mengenai pelaksanan tindakan karantina hewan antar area. Hal ini bersifat kontraproduktif karena dapat mengakibatkan performa dan upaya pencegahan penyebaran HPHK di dalam wilayah Negara Republik Indonesia menjadi tidak optimal. Beberapa hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut: •
Belum adanya penetapoan area sebagai pertimbangan utama dalam
pelaksanaan
tindakan
karantina
hewa
antar
area,
sebagaimana diatur dalam Pasal 73 PP Nomor 82 Tahun 2000. •
Belum adanya kejelasan yang rinci mengenai jenis-jenis dokumen lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 82 Tahun 2000.
•
Ketentuan penolakan terhadap media pembawa yang tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan tidak disertai dengan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 PP Nomor 82 Tahun 2000, perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga pemahaman mengenai tidak disertai dengan sertifikat dan dokumen lain menjadi sama.
PKH Kehani | LAKIN
17
2015
•
Ketentuan pemasukan terhadap hewan yang akan disembelih ke rumah pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 PP Nomor 82 Tahun 2000 perlu dijabarkan lebih lanjut, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas karantina menjadi jelas dan tertib.
•
Pemasukan
dari
pulau
terpencil
yang
tidak
ada
petugas
karantinanya perlu disusun kejelasan pengaturannya, karena secara fakta hal tersebut dapat terjadi. •
Tindakan karantina hewan antar area dipandang tidak memerlukan instalasi karantina. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a PP Nomor 82 Tahun 2000, karena apabila dibutuhkan pemeriksaan intensif, maka pelaksanaan tindakan karantina dilakukan di instalasi karantina.
•
Tindakan karantina antar area lebih diutamakan di tempat pemasukan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) huruf b PP Nomor 82 Tahun 2000, karena tindakan karantina justru harus diutamakan di tempat pengeluaran.
•
Dalam
hal
pengeluaran,
sertifikat
kesehatan
hewan
yang
diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang hanya dapat dilakukan
oleh
dokter
hewan
yang
bekerja
pada
instansi
Pemerintah Daerah saja. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (4), karena sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat sanitasi selain diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang juga dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang ditunjuk Menteri setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi. Selain itu, hewan kesayangan yang secara rutin kesehatannya diawasi oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan, sertifikat kesehatan hewan dapat diberikan oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan yang bersangkutan. •
Terhadap
media
pembawa
yang
tidak
boleh
dilakukan
pengeluaran, dilakukan penggagalan pengeluaran. Hal ini tidak sesuai dengan dengan Pasal 42 ayat (1), karena tindakan yang
PKH Kehani | LAKIN
18
2015
seharusnya dilakukan adalah penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan, bukan penggagalan. •
Terhadap media pembawa HPHK untuk keperluan apapun, seluruhnya diwajibkan untuk disertai dengan sertifikat kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 42 ayat (2) bahwa hewan kesayangan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan bukan untuk konsumsi yang akan dibawa oleh penumpang, dapat diberikan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, dengan ketentuan: a. bukan berasal dari area atau tempat dari mana pengeluarannya dilarang atau dari daerah di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau b. tidak termasuk yang pengeluarannya dilarang.
•
Terhadap media pembawa yang terkena penyakit hewan selain HPHK, belum tersedia penanganan yang memadai dan belum ada prosedur yang jelas. Hal ini perlu diperinci agar tersedia prosedur yang jelas dan tertib, karena menurut Pasal 46 ayat (5) disebutkan bahwa jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka: a. pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain untuk memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.
•
Penolakan pemberangkatan hewan akibat kondisi fisik hewan yang tidak layak sebelum pengeluaran belum diimplementasikan secara optimal. Oleh karena itu, ketentuan penolakan pemberangkatan tersebut perlu diatur secara lebih rinci agar dapat memenuhi kaidah dalam Pasal 47 PP Nomor 82 Tahun 2000.
PKH Kehani | LAKIN
19
2015
Selanjutnya permasalahan mengenai transit antar area, telah diatur dengan peraturan tersendiri.
Pencapaian PK berupa Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan Antar Area dilaksanakan dalam 3 tahapan kegiatan yaitu: 1) Penyusunan Naskah Rancangan, 2) Uji Konsep Naskah Peraturan/ Kebijakan Teknis, dan 3) Pembahasan Terakhir.
Hasil kegiatan berupa Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan Antar Area selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Dinas Tanggal 17 Desember 2015 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan ditembuskan kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian untuk diproses penetapannya.
Rangkaian kegiatan perumusan tata cara tindakan karantina hewan antar area dengan keluaran berupa Rancangan Peraturan Menteri Pertanian telah selesai dilaksanakan, dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%.
Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Perumusan Tata Cara Tindakan Karantina Hewan Antar Area dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan peraturan yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Menteri.
PKH Kehani | LAKIN
20
2015
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan perumusan tata cara tindakan karantina hewan antar area adalah sebesar Rp. 239.375.000
dan
realisasi
penyerapan
anggarannya
adalah
Rp.239.182.000 atau 99,92%.
2) Perumusan Pedoman Tindakan KH Terhadap Karkas, Daging dan Jeroan Karantina hewan memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pencegahan masuk tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Hal ini sesuai dengan tugas pokok karantina yang secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta diperjelas dalam PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Karkas, daging dan/atau jeroan (KDJ) merupakan jenis media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa bahan asal hewan yang paling banyak dilalulintaskan. Hal ini karena karkas, dagingdan/atau jeroan merupakan sumber protein hewani yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan tubuh manusia. Protein secara umum dapat berfungsi untuk meningkatkan kesehatan tubuh seseorang. Kebutuhan KDJ dalam negeri, sampai tahun 2014 masih harus dipenuhi dengan pemasukan dari luar negeri, karena produksi dalam negeri belum dapat memenuhi permintaan pasar.
Pengaturan terkait pemasukan KDJ ke Indonesia sangat dinamis. Sejak tahun 2006 sampai dengan 2014, telah diterbitkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur persyaratan pemasukan KDJ ke dalam wilayah RI, yaitu: 1. Permentan
No.
64/Permentan/OT.140/12/2006
tentang
Pemasukan DanPengawasan Peredaran Karkas, Daging, Dan Jeroan Dari Luar Negeri;
PKH Kehani | LAKIN
21
2015
2. Permentan
Nomor
27
/
Permentan/
TentangPerubahanPeraturan
Ot.140/
Menteri
64/Permentan/OT.140/12/2006
3
/2007
PertanianNomor
Tentang
Pemasukan
Dan
Pengawasan Peredaran Karkas,Daging, Dan Jeroan Dari Luar Negeri; 3. Permentan
Nomor
61
/
Permentan/
Ot.140/
8
/2007TentangPerubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/Ot.140/12/2006 Juncto Peraturan MenteriPertanian Nomor 27 / Permentan/ Ot.140/ 3 /2007 TentangPemasukan Dan Pengawasan Peredaran Karkas,Daging, Dan Jeroan Dari Luar Negeri; 4. Permentan
No.
50/Permentan/OT.140/9/2011
Tentang
Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya Kedalam Wilayah Negara RI; 5. Permentan
No.
84/Permentan/PD.410/8/2013
Tentang
Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya Kedalam Wilayah RI; 6. Permentan No. 96/Permentan/PD.410/9/2013 Tentang Perubahan Atas Permentan No. 84/2013; 7. Permentan
No.
110/Permentan/PD.410/9/2014
Tentang
Perubahan Kedua Atas Permentan No. 84/2013; 8. Permentan Pemasukan
No. Karkas,
139/Permentan/PD.410/12/2014 Daging
dan/atau
Olahannya
Tentang Kedalam
Wilayah RI; dan 9. Permentan No. 02/Permentan/PD.410/1/2015 Tentang Perubahan Atas Permentan No. 139/2014;
Permentan tersebut diatas, belum mengatur persyaratan dan tindakan karantina yang harus dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan.
Rancangan permentan tentang tindakan karantina telah
diajukan ke Biro Hukum Kementan sejak tahun 2011, namun sampai tahun 2014 belum dapat diterbitkan.
PKH Kehani | LAKIN
22
2015
Akibat dari kesenjangan pengaturan tersebut, terjadi keberagaman pelaksanaan tindakan karantina terhadap KDJ di tingkat operasional. Salah satu temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah terjadi perbedaanantar UPTKP khususnya dalam hal pemeriksaan KDJ.
Dalam upaya mengisi kesenjangan pengaturan, sambil menunggu permentan ditetapkan, pada tahun 2013 Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani telah menyusun Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Terhadap Bahan Asal Hewan Untuk Konsumsi (Karkas, Daging dan/atau Jeroan), yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 3410/Kpts/KH.210/L/11/2013. Namun seiring dengan perkembangan peraturan, substansi dalam Juknis tersebut belum dapat memberi acuan secara lengkap sesuai perkembangan peraturan bagi petugas karantina.
Pada tahun 2015, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani melakukan pembahasan kembali rancangan permentan yang mengatur persyaratan dan tindakan karantina, dengan penambahan substansi untuk menyesuaikan dengan peraturan yang terkait.
Adapun substansi yang
diatur dalam rancangan permentan ini antara lain: 1. Persyaratan karantina 2. Tindakan karantina, dengan penjabaran detail hal-hal yang harus dilakukan saat tindakan 8P, khususnya pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan aspek teknis. Dalam Rancangan ini telah diatur ketentuan pemeriksaan terhadap KDJ, dimulai dari pemeriksaan fisik sampai dengan ketentuan pengambilan sampel untuk uji laboratorium. 3. Ketentuan lain, dengan penjabaran hal-hal yang harus dilakukan UPTKP terhadap: a. Dokumen perizinan; dan b. Jenis-jenis yang diatur pemasukannya ke Indonesia.
PKH Kehani | LAKIN
23
2015
Dalam rancangan ini diatur bahwa dalam hal ditemukan jenis-jenis yang tidak terdapat dalam daftar yang diperbolehkan pemasukannya ke Indonesia, maka sesuai dengan kewenangan karantina yang diatur dalam UU No. 16/1992 dan PP No. 82/2000, UPTKP harus melaporkan kepada Kepala Barantan, dan Kepala Barantan akan menyampaikan informasi ini kepada penerbit izin.
Pencapaian PK berupa Rancangan Permentan yang dilaksanakan dalam 2 tahapan kegiatan, yaitu: 1) Penyusunan Bahan Rancangan dan 2) Pembahasan Konsep Permentan.
Hasil
kegiatan
berupa
Rancangan
Permentan
Tentang
Tindakan
Karantina Terhadap Karkas, Daging dan/atau Jeroan Kedalam Wilayah RI selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Dinas Tanggal 31 Juli 2015 kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian dan ditembuskan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk diproses penetapannya. Sesuai
Memo
Sekretaris
Badan
Karantina
Pertanian
No.
11500/HK.120/L1/12/2015 Tentang Evaluasi Prolegtan 2015, Rancangan Permentan Tentang Tindakan Karantina Terhadap Karkas, Daging dan/atau Jeroan telah masuk kedalam Program Legislasi Pertanian tahun 2016. Rancangan Permentan ini juga telah dilakukan notifikasi ke WTO, dengan nomor notifikasi G/SPS/N/IDN/106 tanggal 4 Januari 2016.
Rangkaian kegiatan Penyusunan Permentan Tentang Tindakan Karantina Terhadap Karkas, Daging dan/atau Jeroan Kedalam Wilayah RI telah selesai dilaksanakan dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%.
EvaluasiPencapaianKinerja Pelaksanaan
seluruh
rangkaian
kegiatan
Penyusunan
Rancangan
Permentan Tentang Tindakan Karantina Terhadap Karkas, Daging
PKH Kehani | LAKIN
24
2015
dan/atau Jeroan Kedalam Wilayah RIdinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan peraturan yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Menteri.
Total
anggaran
mendukung
yang
kegiatan
digunakan Penyusunan
untuk
melaksanakan
Permentan
Tentang
dan/atau Tindakan
Karantina Terhadap Karkas, Daging dan/atau Jeroan Kedalam Wilayah RI adalah Rp.132.400.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 125.646.000 atau 94,90%.
B. Rancangan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian 1) Perumusan Pedoman TKH Perlakuan terhadap Media Pembawa Lain Hewani Indonesia merupakan
negara yang masih
bebas beberapa penyakit
hewan eksotik berbahaya, misalnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Bovine Spongioform Encephalopathy (BSE), dan African Swine Fever (ASF). Pencegahan dan penolakan hama penyakit hewan karantina merupakan tugas pokok dari Karantina Hewan. Kebijakan Karantina Hewan adalah mempertahankan status bebas Indonesia dari beberapa penyakit hewan eksotik dengan memberlakukan tindakan pengamanan maksimum (maximum security) dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina.
Belajar dari pengalaman negara lain, yaitu Inggris pada tahun 2001 terjadi wabah PMK yang diduga karena pemberian pakan ternak dari sisa sampah makanan dari pesawat. Departemen Pertanian Amerika (United States Department of Agriculture/USDA) juga telah membuat kajian
PKH Kehani | LAKIN
25
2015
pemasukan penyakit eksotik pada babi ke Amerika melalui sampah dari pesawat dan diketahui sampah dari pesawat memiliki kemungkinan risiko menyebarkan penyakit Hog Cholera, Foot and Mouth Disease, African Swine Fever dan Swine Vesicular Disease.
Semakin meningkatnya perdagangan global dan lalu lintas hewan serta orang, maka semakin meningkat pula risiko masuknya hama penyakit hewan karatina. Perdagangan global dan lalu lintas hewan, antara lain menghasilkan sampah sisa makanan penumpang, sampah/kotoran ternak, dan peralatan bekas pakai. Sampah yang mengandung produk hewan, kotoran ternak, dan peralatan bekas pakai ternak atau petugas, dalam peraturan undang-undang karantina digolongkan sebagai media pembawa lain hewani. Media Pembawa lain hewani memiliki risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) terutama bila alat angkut tersebut berasal dari negara/area yang belum bebas atau tertular HPHK. Media pembawa lain merupakan ikutan dari lalulintas media pembawa sehingga tidak ada persyaratan dan serifikasi tindakan karantina hanya pemusnahan dan perlakuan.
Namun sampai saat ini pedoman tindakan karantina terhadap media pembawa lain belum ada sehingga masing-masing UPTKP melakukan tindakan karantina yang bervariasi, engan demikian dipandang perlu menyusun Pedoman Teknis/Pelaksananan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain Hewani. Pasal 25 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang
Karantina
Hewan,
Ikan
dan
Tumbuhan
telah
mengamanatkan bahwa mendia pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan dibawah pengawasan petugas karantina.
Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan juga mengamanatkan tindakan karantina terhadap media pembawa lain hewani:
PKH Kehani | LAKIN
26
2015
(1) Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan penumpang, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut dibawah pengawasan petugas karantina. (2) Media pembawa lain berupa sisa makanan atau produk yang tidak memenuhi
persyaratan
karantina
yang
terlanjur
dibawa
oleh
penumpang ke tempat pemasukan, harus dibuang pada kotak sampah karantina. (3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan di dalam wilayah tempat pemasukan. (4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat
(3),
dilaksanakan
melalui
koordinasi
dan
bantuan
penanggung jawab tempat pemasukan. (5) Media pembawa berupa peralatan bekas dan peralatan orang yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina diberikan perlakuan.
Pedoman Tindakan Karantina
terhadap MPL Hewani disusun dengan
maksud untuk memberikan pedoman dan petunjuk karantina
dalam melaksanakan tindakan karantina
bagi petugas terhadap media
pembawa lain hewani dilapangan. Adapun tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK yang dapat dibawa melalui media pembawa lain hewani.
Pencapaian PK berupa kegiatan Perumusan Pedoman TKH Perlakuan terhadap Media Pembawa Lain Hewani dilaksanakan dalam 2 tahapan kegiatan yaitu: 1) Penyusunan Bahan Rancangan Prosedur/Juklak/Juknis 2). Pembahasan Konsep Prosedur/Juklak/Juknis
PKH Kehani | LAKIN
27
2015
Hasil kegiatan berupa Pedoman Tindakan Karantina terhadapa Media Pembawa Lain Hewani selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian Memo Dinas Tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian
dan
ditembuskan
kepada
Sekretariat
Badan
Karantina
Pertanian untuk diproses penetapannya. Rangkaian kegiatan Perumusan Pedoman TKH Perlakuan terhadap Media Pembawa Lain Hewani telah selesai dilaksanakan dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Penyusunan Pedoman Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain Hewani dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan pedoman yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Kepala Badan.
Total
anggaran
yang
digunakan
untuk
melaksanakan
dan/atau
mendukung kegiatan Perumusan Pedoman TKH Perlakuan Terhadap Media Pembawa Lain Hewani adalah Rp. 108.400.000,- dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 102.199.400,- atau 94,28%.
2) Perumusan Pedoman TKH terhadap Pakan Hewan Pakan merupakan faktor terpenting untuk menunjang budidaya ternak terutama pengaruhnya ternak
yang
pada peningkatan berat
diinginkan.
Dalam
upaya
badan dan performa
mensukseskan
program
swasembada daging maka ketersediaan pakan ternak yang cukup dan aman sangat dibutuhkan. Peningkatan populasi, produksi daging, susu
PKH Kehani | LAKIN
28
2015
dan telur sebagai hasil ternak sangat tergantung dari penyediaan pakan yang baik dan berkualitas.
Pakan yang dibuat untuk konsumsi ternak juga harus memperhatikan aspek kesehatan hewan karena pada kondisi sekarang banyak ditemukan penyakit hewan yang dapat ditularkan oleh pakan. Penyakit BSE (Bovine Spongioform Encephalopaty) misalnya adalah penyakit yang ditimbulkan akibat sapi mengonsumsi pakan berasal dari campuran tepung daging tulang (MBM), tepung ikan dan tepung darah, sehingga penetapan standar pakan yang baik dan tidak berbahaya lagi bagi kesehatan ternak harus ditaati dan menjadi acuan penyusunan formulasi ransum ternak. Selain aspek kesehatan hewan, pakan juga perlu memperhatikan aspek keamanan pakan. Hal ini karena han pakan selain berasal dari hewan dapat pula berasal dari tumbuhan misalnya bungkil jagung, sawit, maupun kacang tanah. Bahan pakan ini bila diolah atau disimpan dalam kondisi lembab dapat menyebabkan tumbuhnya jamur yang akan memproduksi toksin yang dapat membahayakan kesehatan ternak dan pada akhirnya akan
membahayakan
manusia
yang
mengkonsumsinya,
misalnya
Aflatoksin, Okratoksin dan zearalenon.
Pencapaian PK berupa Pedoman tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pakan. Kegiatan ini perumusan pedoman ini dilaksanakan dalam 2 tahapan kegiatan yaitu: 1) Penyusunan bahan rancangan prosedur/Juklak/Juknis, prosedur/Juklak/Juknis.
dan Hasil
2)
kegiatan
Pembahasan berupa
Pedoman
Konsep Tindakan
Karantina Hewan terhadap Pakan dengan penyampaian Nota Dinas Tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan ditembuskan kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian untuk diproses penetapannya.
Rangkaian kegiatan Perumusan Pedoman Tindakan Karantina Hewan terhadap Pakan dengan keluaran berupa Rancangan Keputusan Kepala
PKH Kehani | LAKIN
29
2015
Badan Karantina Pertanian telah selesai dilaksanakan, dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%.
Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Perumusan Pedoman Tindakan Karantina Hewan terhadap Pakan dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan pedoman yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Kepala Badan.
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Perumusan Pedoman TKH terhadap Pakan Hewan adalah sebesar Rp. 107.750.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 103.224.800
atau
95,80%.
3) Penyusunan
Revisi
Pedoman
Tindakan
Karantina
Hewan
Ruminansia Besar Berdasarkan data yang ada, lalulintas lalulintas ruminasia memiliki jumlah dan frekuensi yang sangat tinggi. Lalulintas ruminansia ini berdampak terhadap risiko masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK. Untuk itulah lalulintas ruminansia harus dilakukan tindakan karantina dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran HPHK.
Badan Karantina Pertanian
melalui Unit Pelaksana Teknisnya di seluruh Indonesia sebagai institusi yang diberi tugas dan fungsi pencegahan masuk dan tersebarnnya HPHK melaksanakan tindakan karantina sesuai prosedur dan peraturan yang ada, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan mempertahankan wilayah Republik Indonesia dari status bebas HPHK.
PKH Kehani | LAKIN
30
2015
Dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran ruminansia dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia harus dilakukan penanganan dan pemeriksaan yang ketat terhadap ruminansia tersebut. Hal ini untuk menjamin tersedianya ruminansia yang memenuhi syarat kesehatan, syarat keamanan hayati dan menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman dalam penanganan dan pemeriksaan ruminansia dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina sebagai acuan bagi petugas di lapangan dalam rangka pelaksanaan tindakan
karantina
yang
profesional
berdasarkan
kemajuan
ilmu
pengetahuan.
Kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Ruminansia Besar dalam rangka merevisi Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 853/Kpts/KH.020/L/5/2011 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Terhadap Lalulintas Sapi (Impor Dan Antar Area). Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan rumusan kebijakan terkait dengan tata cara pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap ruminansia yang banyak dilalulintaskan. Rumusan hasil pembahasan dimaksud untuk dituangkan dalam konsep rancangan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pencapaian PK berupa kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Ruminansia Besar dilaksanakan dalam 2 tahapan kegiatan yaitu: 1) Penyusunan Naskah Pedoman, dan 2) Pembahasan Terakhir Naskah Pedoman. Hasil kegiatan berupa Rancangan Pedoman Tindakan
Karantina
Hewan
terhadap
Ruminansia
selanjutnya
ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Dinas Tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan ditembuskan kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian untuk diproses penetapannya.
PKH Kehani | LAKIN
31
2015
Rangkaian kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan
Ruminansia
Besar
dengan
keluaran
berupa
Rancangan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian telah selesai dilaksanakan, dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Ruminansia Besar dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan pedoman yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Kepala Badan.
Total
anggaran
yang
digunakan
untuk
melaksanakan
kegiatan
Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Ruminansia Besar adalah sebesar Rp. 143.000.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 142.613.000 atau 99,73%.
4) Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Ungas Berdasarkan data yang ada, lalulintas unggas memiliki jumlah dan frekuensi yang sangat tinggi. Hal ini terlihat berdasarkan data lalulintas impor, ekspor dan antar area. Unggas yang di lalulintaskan ada yang untuk dipelihara, langsung dipotong, dan diperdagangkan. Jenis Unggas ini antara lain berupa ayam (ayam kampung, ayam ras seperti layer dan broiler, ayam serama, ayam cemani, ayam mutiara, ayam aduan atau aya bangkok, dll), unggas air (bebek/itik, entok, angsa, dll), burung (burung Jalak, burung Kutilang, burung Murai, burung Dara, burung Cucakrowo, dll), dan unggas liar (burung Merak, burung Kasuari, dll). Unggas ini dilalulintaskan yang diperuntukkan sebagai bibit/indukan dalam rangka PKH Kehani | LAKIN
32
2015
meningkatkan mutu genetik atau dalam rangka konservasi, sebagai unggas potong dalam rangka pemenuhan kebutuhan protein hewani di dalam negeri. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman dalam penanganan dan pemeriksaan unggas dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina sebagai acuan bagi petugas di lapangan dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina yang profesional berdasarkan kemajuan ilmu pengetahuan.
Lalulintas unggas ini berdampak terhadap risiko masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK. Untuk itulah lalulintas unggas harus dilakukan tindakan karantina dalam rangka meminimalisir risiko penyebaran HPHK. Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknisnya di seluruh Indonesia sebagai institusi yang diberi tugas dan fungsi pencegahan masuk dan tersebarnnya HPHK melaksanakan tindakan karantina sesuai prosedur dan peraturan yang ada, untuk mencegah masuk dan tersebarnya
hama
penyakit
hewan
karantina
(HPHK)
dan
mempertahankan wilayah RI dari status bebas HPHK. Sebagai wujud implementasi dari Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa : a. Pasal 3 huruf (a) : “Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia”. b. Pasal 8 : ”Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme menetapkan
pengganggu kewajiban
tumbuhan, tambahan
Pemerintah disamping
dapat
kewajiban
PKH Kehani | LAKIN
33
2015
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7”. c. Pasal 9 ayat (1) : “Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan
dari
wilayah
negara
Republik
Indonesia
dikenakan tindakan karantina”.
PKH Kehani | LAKIN
34
2015
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, disebutkan bahwa: a. Pasal 1 Angka (18) : “Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia”. b. Pasal 8 : (1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan,
perlakuan,
penahanan,
penolakan,
pemusnahan dan pembebasan. (3) Pelaksanaan
tindakan
karantina
terhadap
media
pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis. Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas diamanatkan bahwa: (1) Lamanya
waktu
tindakan
pengamatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berkurang apabila diagnosa definitif dipastikan melalui pengujian laboratorium dengan menggunakan metode tertentu. (2) Metode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Sebagai upaya pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya HPHK yang dapat ditularkan oleh unggas, Badan Karantina Pertanian PKH Kehani | LAKIN
35
2015
memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Tindakan Karantina Hewan Terhadap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Nomor 316.a/Kpts/PD.670.320/L/11/06. Dalam rangka pelaksanaan
tindakan
pengeluaran unggas
karantina
untuk
pemasukan
dan
dari dan ke luar wilayah negara RI harus
dilakukan penanganan dan pemeriksaan yang ketat terhadap unggas tersebut. Hal ini untuk menjamin tersedianya unggas yang memenuhi
syarat
kesehatan,
syarat
keamanan
hayati
dan
menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan.
Melalui Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 316.a/Kpts/PD.670.320/L/11/06 telah ditetapkan tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) yang dijadikan acuan petugas karantina dalam melakukan tindakan karantina terhadap unggas yang dilalulintaskan dari, ke dan antar area dalam wilayah Republik Indonesia. Seiring dengan dinamika perkembangan ilmu dan teknologi serta perubahan sifat penyakit pada unggas, petunjuk teknis tersebut dinilai sudah tidak relevan dan perlu untuk disempurnakan sehingga dapat mengantisipasi penyebaran HPHK dengan baik. Beberapa ruang lingkup yang perlu disempurnakan dari Juknis tersebut antara lain adalah sebagai berikut: a. Juknis hanya mengatur mengenai media pembawa HPAI saja, sehingga
ruang
lingkupnya
menjadi
sempit
dan
dapat
mengakibatkan persepsi bahwa untuk unggas hanya HPAI saja yang perlu dicegah, sementara HPHK lain pada unggas yang juga berbahaya diabaikan. b. Juknis tersebut mengatur mengenai persyaratan karantina sehingga tidak memiliki kekuatan hukum pengaturan kepada masyarakat, karena tidak ditetapkan oleh Menteri Pertanian, oleh karena itu ketentuan tindakan karantina terhadap unggas harus disusun dalam format Peraturan Menteri Pertanian yang
PKH Kehani | LAKIN
36
2015
menjadi salah satu amanah dari Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2000, bukan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian. c. Dokumen
berupa
merupakan
SPP
persyaratan
dan
Rekomendasi
karantina
menjadi
yang
bukan
salah
satu
persyaratan yang dituangkan di dalam Juknis. Hal tersebut keliru mengingat karantina hewan melaksanakan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundangan karantina hewan dan tidak didelegasikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPP dan Rekomendasi. d. Bab mengenai Sistem Pengawasan Karantina Hewan terhadap media pembawa HPAI tidak berdasar dan tidak jelas, karena sesungguhnya apa yang diterangkan dalam Bab tersebut adalah mekanisme koordinasi, bukan sistem pengawasan. e. Ketentuan masa karantina untuk DOC dan Unggas selama 21 hari dan 14 hari tidak memiliki dasar analisis risiko yang jelas, sehingga perlu diperbaiki dengan merujuk pada ketentuan Terrestrial Animal Health Code (TAHC) OIE. f. Juknis mengatur mengenai penggunaan unggas sentinel, tanpa dilengkapi dengan prasyarat bagaimana pengujian dengan menggunakan unggas sentinel dapat dilakukan dengan aman. g. Belum ada kejelasan perbedaan tindakan karantina di tempat pengeluaran dan tindakan karantina di tempat pemasukan, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan duplikasi tindakan karantina terhadap media pembawa. h. Tidak adanya kejelasan urutan metode pengujian yang perlu dilakukan untuk setiap media pembawa, sehingga hal tersebut dapat
menimbulkan
perbedaan
persepsi
dalam
implementasinya. i. Tidak adanya kejelasan tindakan pemusnahan untuk setipa jenis Media Pembawa berupa unggas dan produk turunannya.
PKH Kehani | LAKIN
37
2015
Dalam
perjalanannya,
seiring
dengan
perkembangan
jaman
dan
kemajuan teknologi, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 316.a/Kpts/PD.670.320/L/11/06 tersebut perlu ditinjau ulang dan disempurnakan karena sudah tidak dapat lagi menjawab permasalahan di lapangan, karena faktanya HPHK pada unggas tidak hanya HPAI. Namun sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa, terdapat sekitar 8 jenis HPHK Golongan I dan 22 jenis HPHK Golongan II, sehingga dipandang perlu untuk direvisi Juknis ini.
Berdasarkan
amanah
dari
37/Permentan/OT.140/3/2014
Peraturan tentang
Menteri
Pertanian
Nomor
Tindakan
Karantina
Hewan
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas, dalam pasal 18 ayat (2) untuk metode Laboratorium diperlukan adanya petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Selain itu untuk
pelaksanaan tindakan karantina berupa pemusanahan belum secara jelas diulas dalam juknis ini oleh karena itu perlu disesuaikan dengan kaidah dokter hewan, perlu diacu dari OIE Chapter 4.12 mengenai disposal of dead animals, Chapter 7.5 mengenai Slaughther of animal, dan Chapter 7.6 mengenai killing animal for disease control purpose.
Pencapaian PK berupa kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Unggas dilaksanakan dalam 2 tahapan kegiatan yaitu: 1) Penyusunan Naskah Pedoman, dan 2) Pembahasan Terakhir Naskah Pedoman. Hasil kegiatan berupa Rancangan Pedoman Tindakan Karantina Hewan terhadap Unggas selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Dinas Tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan ditembuskan kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian untuk diproses penetapannya.
PKH Kehani | LAKIN
38
2015
Rangkaian kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Unggas dengan keluaran berupa Rancangan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian telah selesai dilaksanakan, dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Unggas dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan pedoman yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Kepala Badan.
Total
anggaran
yang
digunakan
untuk
melaksanakan
kegiatan
Penyusunan Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Unggas adalah sebesar Rp. 148.850.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 145.250.000 atau 97,58%.
5) Perumusan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH Rancangan pedoman ini disusun dengan dasar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Pasal 33 Permentan
Nomor
65/permentan/PD.410/5/2014
tentang
Tindakan
Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi dan mengingat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 3410/Kpts/KH.210/L/11/2013 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina terhadap bahan Asal Hewan untuk Konsumsi (Karkas, daging dan/atau Jeroan.
PKH Kehani | LAKIN
39
2015
Monitoring/pemantauan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat pemenuhan persyaratan teknis BAH dan HBAH dari negara/daerah asal di tempat pemasukan, yang dapat memberikan informasi
efektifitas
implementasi
kebijakan
operasional,
Protokol,
komitmen pengguna jasa dan negara asal serta integritas petugas karantina. Hal ini dapat memberikan bahan masukan dalam memperoleh justifikasi ilmiah untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya yang lebih efektif.
Pemantauan ini dapat berupa pemeriksaan laboratorium secara
berkala dengan teknis yang
tidak berbeda dengan tindakan karantina,
hanya memiliki tujuan dan waktu yang berbeda. Apabila tindakan karantina hewan dilakukan untuk setiap pemasukan dan pengeluaran BAH dan HBAH, namun pemeriksaan laboratorium dalam rangka pemantauan ini dilakukan dalam waktu yang ditentukan serta untuk BAH dan HBAH dengan kriteria tertentu. Pemantauan ini dapat juga dilakukan di negara/daerah asal. Rancangan pedoman ini berisi ruang lingkup tata cara pemantauan, hasil dan tindak lanjut pemantauan.
Pencapaian PK berupa kegiatan Perumusan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH dilaksanakan dalam 2 tahapan kegiatan yaitu: 1) Penyusunan Bahan Rancangan, dan 2) Pembahasan Konsep Prosedur. Hasil kegiatan berupa Rancangan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Dinas Tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan ditembuskan kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian untuk diproses penetapannya.
Rangkaian kegiatan Perumusan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH dengan keluaran berupa Rancangan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian telah selesai dilaksanakan, dengan demikian PK dari kegiatan ini telah berhasil dicapai dengan bobot kualitas 75%.
PKH Kehani | LAKIN
40
2015
Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Perumusan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja belum mencapai 100% karena rancangan pedoman yang dihasilkan belum ditetapkan oleh Kepala Badan.
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Perumusan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH adalah sebesar Rp. 118.250.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 116.420.000 atau 98,45%.
C. Bimbingan Teknis/Pembinaan/Monitoring dan Evaluasi 1) Workshop Nasional Hasil Tindakan Karantina Hewan Karantina hewan memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pencegahan masuk
tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan
Karantina (HPHK) sesuai dengan tugas pokok karantina yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta dilaksanakan dengan berpegang pada PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dengan memperhatikan berbagai faktor strategis yang dapat mempengaruhinya.
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyelenggarakan fungsi:
PKH Kehani | LAKIN
41
2015
a. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup; b. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan produk hewan; dan c. penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
Dalam menjalankan fungsi evaluasinya, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani telah melakukan perjalanan monitoring dan evaluasi ke Unit Pelaksanan Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) dan melakukan web monitoring dari aplikasi sistem informasi e-qvet. Melalui hal tersebut, telah dapat diidentifikasi kesenjangan prosedural dan keberagaman teknis operasional tindakan karantina hewan. Namun demikian, terdapat beberapa kekurangan karena hasil teknis dari tindakan karantina hewan tersebut belum dapat terpantau dan terevaluasi secara menyeluruh
dan
substantif
karena
memiliki
keterbatasan
dalam
melakukan observasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan adanya suatu pertemuan berskala nasional yang mempertemukan petugas karantina hewan dari seluruh UPTKP guna memaparkan dan mengevaluasi hasil tindakan karantina hewan yang telah dilakukan dalam bentuk Workshop Nasional Hasil Tindakan Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran. Dengan demikian, maka evaluasi yang dilakukan
oleh
Pusat
menjadi
lengkap
dan
diharapkan
dapat
menghasilkan tindak lanjut kebijakan dan tindak lanjut operasional yang dibutuhkan khususnya dalam mereduksi keberagaman teknis operasional karantina hewan di UPTKP.
PKH Kehani | LAKIN
42
2015
Kegiatan ini ditujukan untuk menyusun rekomendasi tindak lanjut yang langsung
dapat
diadopsi
dalam
menyempurnakan
kebijakan
dan
operasional karantina hewan. Peserta dari kegiatan adalah Dokter Hewan Karantina perwakilan dari seluruh UPTKP
Pencapaian PK berupa kegiatan Workshop Nasional Hasil Tindakan Karantina Hewan dilaksanakan dalam 1 tahapan kegiatan. Hasil kegiatan berupa Rumusan Tindak Lanjut yang meliputi aspek teknis umum, tindakan karantina hewan impor, tindakan karantina hewan antar area, dan tindakan karantina hewan ekspor. Rumusan tersebut selanjutnya telah disusun dalam bentuk laporan dan telah dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pada saat dilakukannya Rapat Evaluasi Nasional Tahun 2015.
Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dengan capaian bobot kualitas 100%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan kegiatan Workshop Nasional Hasil Tindakan Karantina Hewan dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja adalah 100% karena rumusan tindak lanjut dalam bentuk laporan telah diadopsi dalam Rapat Evaluasi Nasional Tahun 2015.
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Perumusan Pedoman Monitoring BAH dan HBAH adalah sebesar Rp. 399.764.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 390.640.000 atau 97,72%.
PKH Kehani | LAKIN
43
2015
2) Workshop Nasional Pengamatan HPHK Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, bahwa kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan hama penyakit hewan karantina dan pemetaan hama penyakit hewan karantina. Pemetaan tersebut akan menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan. Adapun pengamatan adalah merupakan bagian dari tindakan karantina 8 P.Berdasarkan Pasal 11 PP No 82 Tahun 2000 bahwa selain pengamatan dilakukan di tempat pemasukan selama media pembawa diasingkan untuk mengamati timbulnya gejala Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), pengamatan juga memiliki makna mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area, atau tempat.Pengamatan terhadap situasi HPHK dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu secara langsung dan/atau secara tidak langsung. Pengamatan secara langsung dilakukan di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, instalasi karantina, tempat transit, dan diatas alat angkut. Pengamatan secara tidak langsung dilakukan ditempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenangdalam kegiatan tersebut.
Sebagai upaya untuk memfokuskan pelaksanaan pengamatan HPHK oleh Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP), berdasarkan Permentan No 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, maka UPTKP menyelenggarakan fungsi yaitu Pelaksanaan Pemantauan Daerah Sebar HPHK. Pelaksanaan kegiatan pemantauan tersebut merupakan bentuk operasional dari tindakan pengamatan dan kegiatan pemetaan HPHK.
Pelaksanaan
kegiatan
pemantauan pada
tahun-tahun
sebelumnya
dilakukan dengan pengambilan sampel pada daerah sebar yaitu lokasi penyebaran pertama dari pemasukan hewan antar area maupun impor. Aktivitas kegiatan tersebut cenderung tumpang tindih dengan instansi
PKH Kehani | LAKIN
44
2015
yang memiliki kewenangan untuk melakukan surveilans penyakit hewan sehingga perlu dirubah metode pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Disamping mempertimbangkan hal tersebut di atas, karantina hewan sedang memfokuskan diri untuk mewujudkan performa Tindakan Karantina Hewan Berbasis Risiko, sebagai upaya penguatan operasional tindakan karantina hewan. Oleh karena itu, maka kegiatan pemantauan dengan melakukan pengambilan sampel ke daerah sebar untuk sementara ditiadakan dan dirubah dengan pendekatan pengumpulan informasi status dan situasi penyakit hewan yang diperoleh dari instansi yang berwenang melakukan surveilans, untuk keperluan pengamatan dan pemetaan HPHK.
Kegiatan ini ditujukan untuk menyusun peta status dan situasi HPHK Indonesia
sebagai
dasar
dalam
penyusunan
prioritas
kebijakan
perkarantinaan hewan dan manajemen risiko pembatasan lalu lintas media pembawa HPHK. Peserta dari kegiatan adalah Dokter Hewan Karantina perwakilan dari seluruh UPTKP.
Pencapaian PK berupa kegiatan Workshop Nasional Pengamatan HPHK dilaksanakan dalam 1 tahapan kegiatan. Hasil kegiatan berupa Rumusan Tindak Lanjut dan Peta HPHK yang telah disusun dalam bentuk laporan dan telah dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pada saat dilakukannya Rapat Kerja Nasional Tahun 2016.
Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dengan capaian bobot kualitas 100%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan kegiatan Workshop Nasional Pengamatan HPHK dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
PKH Kehani | LAKIN
45
2015
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja adalah 100% karena rumusan tindak lanjut dan Peta HPHK dalam bentuk laporan telah digunakan dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2016.
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Workshop Nasional Pengamatan HPHK adalah sebesar Rp. 393.820.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 431.660.000 atau 109,61% karena ada tambahan anggaran sebesar Rp. 37.840.000.
3) Bimbingan Teknis Instalasi Karantina Produk Hewan Bimbingan teknis IKH untuk produk hewan dilakukan dalam bentuk perjalanan dinas ke IKH untuk produk hewan. Dalam pelaksanaannya dilakukan bimbingan teknis terhadap penilaian IKH untuk HBAH untuk bahan pakan ternak, daging, telur tetas, sarang walet di rumah walet. Perjalanan ditujukan untuk: 1. Memberikan bimbingan teknis pada petugas karantina hewan terhadap teknis penilaian IKH untuk produk hewan sesuai dengan Pedoman/Juklak/Juknis yang berlaku. 2. Memantau implementasi Permentan 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Instalasi Karantina Hewan, Keputusan Kepala Bdan Karantina Pertanian Nomor 499.a/Kpts/PD.670.210/L/12/2008 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Hewan untuk Produk Hewan Pangan (Daging, Karkas dan Jeroan) dan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.160/L/3/2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Waletdari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok. Hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Lokasi calon instalasi yang relatif jauh dan kesiapan waktu pemilik calon instalasi untuk menerima kunjungan penilaian dapat mengakibatkan terhambatnya proses penetapan sesuai janji layanan. 2. Ditemukan ketidakseragaman sarana dan prasarana IKH untuk produk hewan dengan peruntukan MPHPHK yang sama.
PKH Kehani | LAKIN
46
2015
3. Ditemukan ketidakseragaman dalam melakukan penilaian calon IKH untuk produk hewan. 4. Tahapan proses penetapan IKH untuk produk hewan yang tidak dapat dikontrol karena belum tersistem secara online Selanjutnya telah direkomendasikan beberapa tindak lanjut sebagai berikut: 1. Revisi Permentan 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Instalasi Karantina Hewan antara lain terhadap persyaratan administrasi, teknis, jenis IKH, penerapan service level arrangement (SLA), kriteria sarana dan prasarana IKH disesuaikan dengan MPHPHK, format penilaian calon IKH untuk produk hewan. 2. Pengembangan sistem pelayanan penetapan IKH secara online.
Pencapaian PK berupa Bimbingan Teknis Instalasi Karantina Produk Hewan dilaksanakan dalam bentuk perjalanan dinas. Hasil kegiatan berupa rekomendasi telah dipergunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merevisi Permentan No 34 Tahun 2006.
Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dengan capaian bobot kualitas 100%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan bimbingan teknis instalasi karantina produk hewan dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja adalah 100% karena rekomendasi dalam bentuk laporan telah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merevisi Permentan No 34 Tahun 2006.
PKH Kehani | LAKIN
47
2015
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Workshop Nasional Pengamatan HPHK adalah sebesar Rp. 60.000.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 58.857.100 atau 98,10%.
4) Bimbingan Teknis Validasi Metode Pemanasan Sarang Walet Mengacu pada Angka 2.2.2. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 406/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemanasan Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), bahwa alat pemanas milik perusahaan eksportir sarang walet ke Tiongkok teregistrasi harus dilakukan verifikasi 1 (satu) tahun sekali.
Selain itu
verifikasi wajib dipersyaratkan terhadap alat pemanas milik perusahaan yang akan mengajukan registrasi tempat pemrosesan sarang walet ekspor ke RRT. Perjalanan ditujukan untuk: 1. Memberikan bimbingan teknis pada operator pemanasan di setiap perusahaan yang mengajukan registrasi tempat pemrosesan sarang walet ekspor ke RRT dan terhadap tata cara pelaksanaan pemanasan sarang walet bersih dalam rangka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Tiongkok sesuai Protokol 2. Melakukan validasi alat pemanas dengan mendapatkan waktu dan suhu paling lama yang dicapai alat pemanas bekerja untuk mendapatkan suhu 70° C telah mencapai inti sarang walet pada perusahaan yang telah teregistrasi dan perusahaan yang mengajukan registrasi tempat pemrosesan sarang walet ekspor ke RRT. 3. Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan penerapan prinsip higiene dan sanitasi produksi sarang walet pada perusahaanyang mengajukan registrasi tempat pemrosesan sarang walet ekspor ke RRT dan petugas karantina hewan pada UPTKP setempat. 4. Melakukan verifikasi terhadap penerapan prinsip higiene dan sanitasi produksi sarang walet pada perusahaan yang telah teregistrasi, terhadap komitmen pemenuhan persyaratan teknis sesuai disepakati Protokol dan ditetapkan dalam Pedoman/Juklak/Juknis yang berlaku.
PKH Kehani | LAKIN
48
2015
5. Evaluasi pelaksanaan pemanasan di setiap perusahaan yang telah diterbitkan sertifikat verifikasi alat pemanasnya.
Bimbingan teknis dilaksanakan pada bulan September-Desember 2015 oleh Tim Verifikasi Alat Pemanas Sarang Walet Ekspor ke Tiongkok yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 1167/Kpts/KR.120/L/9/2015dengan peserta bimbingan teknis adalah operator pemanasan pada 6 perusahaan teregistrasi di Surabaya, Semarang dan Jakarta dan 1 perusahaan calon perusahaan di Medan dan petugas karantina hewan unit pelaksana teknis karantina pertanian (UPTKP) yang bertanggungjawab terhadap tempat pemrosesan (BBKP Surabaya, BBKP Soekarno Hatta, BKP Kelas I Semarang, BKP Kelas I Medan).
Hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Penerbitan 8 Sertifikat Verifikasi Alat Pemanas. 2. Alat pemanas milik 6 perusahaan teregistrasi masih memenuhi persyaratan sebagai alat pemanas. Selisih perubahan waktu dan suhu paling lama yang dicapai alat pemanas bekerja untuk mendapatkan suhu 70° C yang mencapai inti sarang walet dari hasil verifikasi tahun 2014 dan tahun 2015 tidak melebihi 2 menit. 3. Sumber panas yang dipakai maupun operator pemanasan tidak mengalami perubahan untuk 6 perusahaan teregistrasi dan terdapat satu perusahaan yang mengajukan pergantian alat pemanas, dan alat pemanas yang sebelumnya tidak akan dipergunakan lagi. 4. Terdapat perlu
temuan mayor dan minor terkait higiene dan sanitasi yang
dilakukan
teregistrasi
tindakan
dalam
rangka
koreksi/perbaikan tetap
oleh
6
perusahaan
mempertahankan
pemenuhan
persyaratan teknis sesuai Protokol. Perbaikan tersebut akan diverifikasi lagi di tahun 2016 oleh Tim yang sama.
PKH Kehani | LAKIN
49
2015
5. Terdapat temuan minor terkait higiene dan sanitasi yang perlu dilakukan tindakan koreksi/perbaikan oleh 1 perusahaan calon eksportir dalam rangka
pemenuhan
persyaratan
teknis
sesuai
Protokol
untuk
mendapatkan registrasi dari pemerintah Indonesia. Perbaikan tersebut telah diselesaikan sebelum pengajuan aplikasi dokumen dalam rangka mendapatkan registrasi dair pemerintah Tiongkok.
Selanjutnya telah direkomendasikan beberapa tindak lanjut sebagai berikut: 1.
Verifikasi alat pemanas sarang walet ekspor ke Tiongkok agar menjadi kegiatan tahunan Bidang Karantina Produk Hewan sesuai angka 2.2.2. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 406/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemanasan Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
2.
Perlu ditambahkan/penyempurnaan dalam bentuk revisi Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 406/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemanasan Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai berikut: 2.1. Mekanisme teknis kerja tim verifikasi dalam bentuk format lembar kerja. 2.2. Titik terdingin inti pada sarang walet telah diketahui berada di bagian kaki sarang walet, sehingga pada angka 2.2.4. Pedoman tidak perlu lagi dicari untuk setiap tahapan pelaksanaan verifikasi. 2.3. Penyempurnaan
Pedoman
terhadap
waktu
pelaksanaan
verifikasi, penerbitan sertifikat verifikasi alat pemanas, hal lain terkait
PKH Kehani | LAKIN
50
2015
Pencapaian PK berupa Bimbingan Teknis Validasi Metode Pemanasan Sarang Walet dilaksanakan dalam bentuk perjalanan dinas. Hasil kegiatan berupa rekomendasi telah dipergunakan sebagai salah satu bahan perencanaan kegiatan tahun anggaran 2016.
Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dengan capaian bobot kualitas 100%. Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan bimbingan teknis validasi metode pemanasan sarang walet dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja adalah 100% karena rekomendasi dalam bentuk laporan telah digunakan sebagai salah satu bahan perencanaan kegiatan tahun anggaran 2016.
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan Bimbingan Teknis Validasi Metode Pemanasan 120.000.000
dan
realisasi
Sarang Walet
penyerapan
adalah sebesar Rp.
anggarannya
adalah
Rp.
117.137.500 atau 97.61%.
5) Workshop Diskripsi Media Pembawa HPHK Yang Tergolong Benda Lain Workshop Deskripsi MP HPHK terhadap Benda Lain dilaksanakan untuk menyeragamkan dan menjabarkan pengertian MP HPHK yang termasuk ke dalam benda Lain. Karena banyak jenis MP HPHK yang tergolong benda lain yang beragam dan tidak lazim sehingga menjadi kesulitan dalam menggolongkannya karena nama tersebut dapat berupa nama dagang, nama generik atau nama umum.
PKH Kehani | LAKIN
51
2015
Hasil Workshop ini berupa usulan struktur data baru dan sebagai bahan masukan dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengolongan Media Pembawa HPHK
Rekomendasi tindak lanjutnya adalah agar direncanakan kegiatan Penyusunan Pedoman Deskripsi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina terhadap Benda Lain tahun 2016.
Pencapaian PK berupa kegiatan Workshop Diskripsi Media Pembawa HPHK Yang Tergolong Benda Lain dilaksanakan dalam 1 tahapan kegiatan. Hasil kegiatan berupa rekomendasi tindak lanjut dalam bentuk laporan dan telah dipergunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan tahun anggaran 2016.
Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dengan capaian bobot kualitas 100%.
Evaluasi Pencapaian Kinerja Pelaksanaan kegiatan Workshop Diskripsi Media Pembawa HPHK Yang Tergolong Benda Lain dinilai tidak menemui kendala yang berarti dan output yang diharapkan telah berhasil dicapai.
Analisis Pencapaian Kinerja Kinerja diukur berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam PK dan dihitung sesuai dengan rumus yang telah disepakati. Nilai kinerja adalah 100% karena rumusan tindak lanjut dalam bentuk laporan telah digunakan dalam penyusunan rencana kegiatan tahun anggaran 2016.
Total anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Workshop Diskripsi Media Pembawa HPHK Yang Tergolong Benda Lain adalah sebesar Rp. 88.150.000 dan realisasi penyerapan anggarannya adalah Rp. 79.597.400 atau 90.30%.
PKH Kehani | LAKIN
52
2015
D. Akreditasi Laboratorium Karantina Hewan di UPTKP Pada tahun 2015, telah dilakukan upaya capaian akreditasi laboratorium karantina hewan pada UPTKP. Hasil yang diperoleh adalah akreditasi dengan ruang lingkup pengajian sebagai berikut:
Tabel 8. Lab UPTKP Terakreditasi Tahun 2015 No
Nama UPT
1
BKP Kls I Banjarmasin
Jenis Sampel Yang Diuji Laboratorium KH Bahan Asal Hewan/ BAH (daging) dan Hasil Bahan Asal Hewan (Daging Olahan).
Parameter Uji
Bakteri: Cemaran Mikroba
Metode Uji
Status OPTK/HPHK
Total Plate Count dengan mengacu pada SNI 2897:2008.
Non HPHK
Serum darah sapi dan kerbau
Brucella abortus
Deteksi antibodi Brucella abortus dengan Metode uji RBT, mengacu pada OIE 2009 Chapter 2.4.3
HPHK
2
BKP Kls I Mataram
Laboratorium KH: Serum darah: ayam, burung dan bebek
Virus: Deteksi Titer Antibodi Virus Avian Influenza
OIE Terrestial Manual 2012 Influenza Chapter 2.3.4 Avian Influenza
HPHK
3
BKP Kls II Cilegon
Laboratorium KH: Serum darah: sapi, kerbau, kambing, domba dan anjing
Bakteri: Brucella abortus
Rose Bengal Test (RBT),
HPHK
PKH Kehani | LAKIN
53
2015
Sesuai target PK bahwa 3 laboratorium pada UPTKP telah berhasil akreditasi dengan ruang ruang lingkup sesuai kebutuhan operasional. Dengan demikian, maka telah diperoleh capaian dengan bobot kualitas 100%.
E. Kemampuan Deteksi Risiko Pusat
Karantina
Hewan
dan
Keamanan
Hayati
Hewani
telah
meningkatkan kemampuan deteksi risiko pada 2 UPTKP yaitu Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKP Surabaya) dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado.
Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendampingan teknis dalam pelaksnaan inhouse training di kedua UPTKP tersebut.
Pada saat pelaksanaan inhouse training, semua peserta diminta langsung untuk mempraktekkan analisis risiko implementatif sebagaimana telah disampaikan oleh narasumber.
Selanjutnya telah diperoleh 2 dokumen analisis risiko dari kedua UPTKP untuk dipergunakan sebagai pertimbangan operasional karantina hewan di tempat pemasukan masing-masing.
Dengan demikian, maka telah diperoleh capaian dengan bobot kualitas 100%.
PKH Kehani | LAKIN
54
2015
3. MATRIK PENGUKURAN KINERJA Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani telah target PK tahun 2015 sebagai berikut: Tabel 9. Capaian target PK PKH Kehani Tahun 2015 Sasaran
Indikator Kinerja
Pelaksanaan
Target
Kegiatan
Tersusunnya
Jumlah
2 Peraturan/Keputusan Menteri:
kebijakan teknis
peraturan/keput
1. Tindakan Karantina Hewan
perkarantinaan
usan Menteri
Capaian Out Put Kualitas yang dihasilkan:
100%
Antar Area;
1. Nota Dinas kepada KaBarantan dan SetbanTgl
tentang
17 Desember 2015 (75%)
pencegahan masuk dan
2. Tindakan Karantina Hewan
100%
2. Nota Dinas kepada
menyebarnya
Terhadap Pemasukan Karkas,
KaBarantan dan Setban Tgl
HPHK, dan
Daging dan/atau Jeroan
31 Juli 2015 (75%)
keamanan
Kedalam Wilayah Negara RI;
hayati hewani
PKH Kehani | LAKIN
55
2015
Jumlah
5 Keputusan Kepala Badan
Kualitas yang dihasilkan:
keputusan
Karantina Pertanian:
Kepala Badan
1. Pedoman Tindakan Karantina
100%
Nota Dinas kepada
Karantina
Terhadap Media Pembawa Lain
KaBarantan dan Setban Tgl 23
Pertanian
Hewani
Desember 2015 (75%)
tentang pencegahan masuk dan
2. Pedoman TKH terhadap Pakan
100%
Hewan
Nota Dinas kepada KaBarantan dan Setban Tgl 23
menyebarnya
Desember 2015 (75%)
HPHK, dan keamanan hayati hewani
3. Revisi Pedoman Tindakan
100%
Nota Dinas kepada
Karantina Hewan Ruminansia
KaBarantan dan Setban Tgl 23
Besar
Desember 2015 (75%)
4. Revisi Pedoman Tindakan Karantina Hewan Unggas
100%
Nota Dinas kepada KaBarantan dan Setban Tgl 23 Desember 2015 (75%)
PKH Kehani | LAKIN
56
2015
5. Pedoman Monitoring BAH dan
100%
HBAH
Nota Dinas kepada KaBarantan dan Setban Tgl 23 Desember 2015 (75%)
Jumlah
5 laporan sebagai berikut:
dokumen
1. Laporan workshop nasional
pembinaan,
Kualitas yang dihasilkan: 100%
hasil tindakan karantina hewan
penyempurnaan kebijakan dan
dokumen bimbingan
Adopsi rumusan tindak lanjut
operasional (100%) 2. Laporan workshop nasional
teknis dan
pengamatan status dan situasi
dokumen
HPHK
100%
Adopsi rumusan tindak lanjut dan Peta HPHK (100%)
monitoring pencegahan
3. Laporan bimbingan teknis
masuk dan
instalasi karantina produk
menyebarnya
hewan
100%
Adopsi rekomendasi tindak lanjut (100%)
HPHK dan keamanan hayati hewani
4. Laporan bimbingan teknis
100%
validasi metode pemanasan sarang walet
PKH Kehani | LAKIN
57
Adopsi rekomendasi tindak lanjut (100%)
2015
5. Laporan workshop diskripsi
100%
media pembawa HPHK yang
Adopsi rekomendasi tindak lanjut (100%)
tergolong benda lain Meningkatnya kualitas laboratorium UPT karantina pertanian
Jumlah UPT yang laboratoriumnya terakreditasi sesuai ruang lingkup tugasnya
3 Lab UPTKP terakreditasi:
100%
1. Lab BKP Kelas I Banjarmasin
Ruang lingkup akreditasi: 1. TPC dan RBT
(TPC dan RBT);
2.
2. Lab BKP Kelas I Mataram (HI
3. HI AI
AI); 3. Lab BKP Kelas II Cilegon
4. RBT (100%)
(RBT). Meningkatnya kemampuan deteksi risiko
Jumlah dokumen Analisis Resiko HPHK
2 Dokumen Bimbingan Teknis
1. Dokumen Bimbingan
Analisis Risiko Implementatif: 1. Analisis Risiko di BBKP
Teknis Analisis Risiko 1. 100%
Surabaya
HPHK di BBKP Surabaya 2. Dokumen Bimbingan
2. Analisis Risiko di BKP Kelas I Manado
2. 100%
Teknis Analisis Risiko HPHK di BKP Kelas I Manado (100%)
PKH Kehani | LAKIN
58
2015
Berdasarkan tabel 9, capaian target Pusat KH Kehani dapat dihitung sebagai berikut:
Rerata nilai pelaksanaan kegiatan:
100%
Rerata nilai kualitas hasil:
90%
Rerata capaian target:
95%
Setelah dilakukan perhitungan, capaian target PK PKHKehani adalah 95% sehingga masuk dalam klasifikasi BAIK.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana pada Pasal 5 huruf d bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada azas peraturan perundang-undangan
yang
baik,
salah
satunya
adalah
dapat
dilaksanakan, yang artinya bahwa harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundangan tersebut di dalam masyarakat baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. Dengan demikian Pusat KH Kehani dalam
menghasilkan
6
(enam)
Kebijakan
tersebut
dinilai
dapat
berimplementasi dalam operasional pelayanan dan pengawasan karena: a. Dalam
pengumpulan
memperhatikan
dan/atau
permasalahan
pembahasan
teknis
operasional
bahan yang
telah sedang
dihadapi; b. Setiap tahapan pembahasannya telah melibatkan UPTKP dan/atau stakeholders terkait; c. Telah mengacu pada Renstra dan kebijakan Pimpinan;
Total jumlah anggaran kegiatan Penetapan Kinerja tahun 2012 adalah Rp. 2.069.759.000 dengan realisasi sebesar Rp. 2.062.427.200 atau 100.4%. Adapun total jumlah anggaran seluruh kegiatan Pusat KH Kehani adalah Rp. 7.327.319.000 dengan realisasi Rp. 6.843.984.892 atau 93,40%.
PKH Kehani | LAKIN
59
2015
4. KINERJA TAHUN 2015 Pada tahun 2015, belum terdapat penetapan rancangan peraturan menteri maupun keputusan kepala badan karantina pertanian yang ditargetkan menjadi PK.
Pada tahun 2016, PKH KEHANI perlu berupaya untuk mengupayakan penetapan rancangan peraturan menteri dan rancangan keputusan kepala badan yang telah disusun rancangannya pada tahun 2015.
Terdapat beberapa peraturan dan pedoman teknis yang ditetapkan pada tahun 2015 meskipun bukan merupakan PK, yaitu: 1. Peraturan
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor:
70/Permentan/KR.100/12/2015 tentang Instalasi Karantina Hewan telah diterbitkan pada bulan Desember Tahun 2015. Peraturan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian kegiatan anggaran tahun 2013 dan tahun 2014 sebagai revisi penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan; dan 2. Pedoman teknis untuk pelaksanaan kegiatan pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 207/Kpts/OT.160/L/02/2015 tentang Pedoman Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina Tahun 2015.
PKH Kehani | LAKIN
60
2015
BAB IV PENUTUP
Berdasarkan pengukuran kinerja, dapat disimpulkan bahwa seluruh PK Tahun 2015 telah dicapai oleh PKH KEHANI dengan nilai 95 % sehingga masuk dalam klasifikasi BAIK.
Dalam upaya pencapaian tersebut, hambatan utama yang dihadapi adalah ketidakpastian waktu tindak lanjut proses penetapan rancangan kebijakan yang telah dihasilkan oleh Pusat KH&Kehani. Hal tersebut tercermin dari proses penetapan kebijakan yang berlarut-larut dan tidak memiliki
target
waktu
penyelesaian
penetapan.
Untuk
mengatasi
permasalahan tersebut, dibutuhkan adanya SOP penyelesaian proses penetapan kebijakan dengan target waktu tertentu setelah rancangan kebijakan dinotadinaskan oleh PKH&Kehani kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
PKH Kehani | LAKIN
61