4
PROVINSI BALI
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM
NOMOR 660/HK/2015 TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2015
BUPATI KARANGASEM,
Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan tingakatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi kompetensi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya, Pejabat Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat pada unit kerjanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sesuai Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
bahwa berdasarkan SuraL Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kejaksaan Negeri Amlapura Nomor : Print - 437/P.I.14/FtJ/11/2015 tanggal 30 Nopember 2015 perihal Penahanan An. Ir Komang Subrata Yasa,MAP,Nip. 19601227 199103 1 007;
W
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem Nomor : 800/987/Dishutbun-01/2015, Tanggal 30 Nopember 2015 perihal Usulan Kuasa Pengguna Anggaran, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Pejabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015; Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Perbendaharaan
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
66,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4400) ; w
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan
Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310) ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2008
Nomor
6,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5) ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6); MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
Menunjuk Pejabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015, dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu : a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya ; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ; e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU ; f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya ; dan g. melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran. KETIGA
Spesimen/contoh paraf dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu adalah sebagaimana
tercantum dalam kolom Keputusan Bupati ini.
5
dan
kolom
6
Lampiran
KEEMPAT
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Barang kepada
KELIMA
Dalam pengadaan barang dan/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
KEENAM
Keputusan ditetapkan.
Bupati
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 4 Desember 2015 PENJABAT
TI KARANG^EM,
GUS NGURAH ARDA
Keputusan Bupati ini disampaikan kepada : 1. 2. 3. 4.
Gubernur Bali ( Kepala Biro Hukum & HAM Setda Provinsi Bali di Denpasar. Ketua DPRD Kabupaten Karangasem di Amlapura. Inspektur Daerah Kabupaten Karangasem di Amlapura. Pimpinan BPD Bali Cabang Karangasem di Amlapura.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM
NOMOR 660/HK/2015 TENTANG
PENUNJUKAN
PENGGUNA
PEJABAT
SEBAGAI
ANGGARAN/KUASA
BARANG PADA PERKEBUNAN
KUASA
PENGGUNA
DINAS KEHUTANAN DAN KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN ANGGARAN 2015
Nama, Paraf dan Tanda Tangan Pejabal Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015.
No.}
Nama / NIP. / Gol
1
i i
i
1
I
1
1 !
2
11Ir. IWa3'an Budiarsa, MAP
i
Jabatan dalam
Yang dikuasakan
Paraf 1
Tanda
1
Tangan
1
6
mstansi
3
1Sekretaris pada
1 NIP. 19631231 199203 1 131 | Dinas Kehutanan
}Pembina Tk.I ( IV / b ) 1
1dan Perkebunan 1Kabupaten
i
i Karangasem
i
1
1
!
4
5
BELANJA LANGSUNG
Kegiatan pada Dinas Kehutanan
j i
1
dan Perkebunan
Kabupaten Karangasem
i 1
'I^ENJABATBJ^TI KARANGASl^M, US NGURAH ARDA