GUBERNUR BENGKULU KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2011r
NoMoR f'09.
Vttt
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA BARANG DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014 GUBERNUR BENGKULU,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLl tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris
Daerah selaku Pengguna Anggaran
dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Biro selaku Kuasa Pengguna Alggaran/ Kuasa Pengguna Barang dengan memperhatikan besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, rentang kendali serta efektifitas dan elisiensi pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah; b.
bahwa pelimpahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu ditunjuk Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran f Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeiuaran Pembantu di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2OL4;
c. Mengingat :
1.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun L967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Undang-Undang Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
a
c.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); tr
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2OO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7.
12 Tahun 207L tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor
Pembentukan
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dar. Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
a
-\J-
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2OLI tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; L2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
i3.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 06);
t4.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkuiu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2OL4 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 14); 15.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu;
MEMUTUSI(AN: Menetapkan KESATU
Menunjuk Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, yartg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Gubernur ini;
KEDUA
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggungiawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, dan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola masing-masing kegiatan di lingkungan Biro yang dipimpinnya;
-4KETIGA
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU mempunyai tugas dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pengguna
Anggaran sebagai berikut
:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkal pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. Melaksanakan anggaran kegiatan pada Biro
c.
d. e.
f,
g. h. KEEMPAT
masing-masing yang dipimpinnya; Mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas angaran yang telah ditetapkan dengan diketahui oleh Sekretaris Daerah; Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tangungjawab Biro yang dipimpinnya; Menandatangani SPM; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan anggaran belanja biro yang dikelolanya; Mengawasi pelaksanaan kegiatan pada Biro yang dipimpinnya; Bertanggungjawab atas pelal<sanaan tugas kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai tugas : a. Meneliti kelengkapan administrasi pengajuan SPP(UPi GU/TU/LS) dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
b. Menandatangani SPP (UP/GU/TU/LS) dan c.
mengajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang untuk disetujui dan diteruskan kepada PPK-SKPD; Melaksanakan pembukuan dan penatausahaan bendahara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;
d. Menyusun laporan pengeluaran untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
e. f. g. h.
i.
setiap bulannya; Meiaksanakan pemeriksaan dan penutupan Buku Kas Umum Bendahara Kegiatan setiap tiga bulan sekali; Bertanggungjawab secara administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran; Menyerahkan pencairan SP2D kepada Bendahara Kegiatan; Meneliti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan bendahara kegiatan dan berhak menolak pertanggungjawaban keuangan bendahara kegiatan sebelum disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk diteruskan kepada PPK-SKPD untuk disahkan; membuat Register Penerbitan Surat Permintaan Pe
mbayaran (SPP) untuk mencatat Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) diterbitkannya;
yang
-5-
j. menyampaikan laporan
k.
pertanggungiawaban
pengeluaran setiap bulan kepada bendahara pengeluaran paling lambat targgal 10 bulan berikutnya, kecuali laporan pertanggungiawaban bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; menutup buku kas umum dan membuat register penutupan kas setiap akhir bulan;
KELIMA
Dalam pelaksanaan keputusan ini harus sesuai dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang beriaku;
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Bengkulu
2 lenuari :otg. GKULU
HAMSYAH
Lampiran : Keputusan Gubernur Bengkuiu
Nomor : T. O 3 Tahuh
Tanggal
. L_l-so/7
7.o
lq
.
PENUNJUKAN PE.IABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA BARANG DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014 NO
1
I
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH(SKPD) 2 BIRO ADMINISTRASI DAN PEMERINTA}IAN UMUM
Drs. HAMKA SABRI NrP. 19630803 198602 1001 Pembina TK. I (IV/b)
BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU 4 MUTIAM PITUDESWAT], S SOS NrP.t972t207 199603 2 001 Penata Muda Tk.I GII/b)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA BARANG .)
2
BIRO HUKUM
MUHAMMAD IKHWAN,SH,MH NIP. 19690905 199403 1011 Pembina Tk.I (IVlb)
DIRIHADI NrP. 19640306 198503 1008 Pengatur Muda [II/a)
J
BIRO ADMINISTRASI PEREKONOMIAN
ISMED LAKONI, S. Sos.MM MP. 19670606 198603 1003 Pembina TK.I (IV/b)
DONI APRZAL, SE NIP. 19781231 2002L2 L OO3 Penata Muda (III/a)
4
BIRO PEMBANGUNAN
HUSNI MAHYUDIN, BE. S.SoS NIP. 19570929 19780t I OO2 Pembina (IVla) Kepala Biro
FIABDI BIRMAN , S,Sos NIP. 1965073 199103 t O08 Penata Muda Tk.I ([I/b)
5
BIRO ADMINISTRASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
CIK ASAN DENN, SH, M Si NIP. 19581002 198903 1003 Pembina Utama Muda (IV/ c)
NORMAN EKO SAPUTRA, SE NIP. 19800211 201001 1 004 Penata Muda (IIIla)
6
BIRO SUMBER DAYA ALAM
ANDI ROSLINSYAH, ST, SE NIP. 19591031 198503 1007 Pembina (IVla) Kepala Biro
KARLENAANSORI NIP. 19640213 198508 2001 Penata Muda Tk.I [II/b)
7
BIRO ORGANISASI DAN TATAI..AKSANA
IRSAN SETIAWAN, SH, MM NrP. 19700608 199603 1006 Pembina TK.I [V/b)
DIAN CHANDRAP. DEWI NIP. 19750107 200212 2006 Penata Muda Tk.I (III/b]
8
BIRO KEUANGAN
HJ. YULISWANi,
SE. MM NIP. 1970072 7 t9903 2 006 Pembina TK.l (IV/b)
BOY RUSDYANTO, S Sos,M Si NrP. t9760422 L99703 1002 Penata Muda Tk.I ([I/b)
9
BIRO UMUM
10
BELANJA GUBERNURDAN WAKIL GUBERNUR
Drs. DARPINUDIN NrP.19630717 198503 1 010 Pembina [V/a) SUTzuSNO. AS, S Pd NIP. 19680414 19940s 1001 Pembina (IV/a)
DEDDY SETIAWAN, S.KOM NrP. 19761018 2003t2 1007 Penata Muda (III /a) DTa.NITAUA SURYANI NIP. 19671217 2002L2 2 00r Penata (III/c)
BENGKULU
4 I HAMSYAH